ANTARA – Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur nomor urut 2 di Pemilihan Kepala Daerah Jawa Timur (Pilkada Jatim) 2024 Khofifah Indar Parawansa-Emil Elestianto Dardak meraih 58,81 persen suara, mengungguli dua pasangan rivalnya, berdasarkan Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara Tingkat Provinsi yang digelar di Surabaya selama dua hari. Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jatim belum menetapkan pasangan calon petahana ini sebagai pemenang Pilkada provinsi setempat, masih memberikan kesempatan bila adanya gugatan dari hasil rekapitulasi. (Hanif Nasrullah/Rayyan/Farah Khadija)
Kementrian Lembaga: KPU
-

MK Terima 200 Sengketa Pilkada 2024, Pilgub Papua Selatan Termasuk
Jakarta –
Mahkamah Konstitusi (MK) telah menerima 200 gugatan perselisihan hasil Pilkada (PHP) 2024 hingga saat ini. Sengketa yang masuk terdiri dari PHP bupati, wali kota dan gubernur.
Berdasarkan daftar permohonan perkara Pilkada serentak 2024 di laman MK, Selasa (10/12/2024) dilihat per pukul 08.40 WIB jumlah perkara yang masuk sejumlah 200. Adapun terdapat satu permohonan perselisihan hasil pemilihan gubernur di Papua Selatan.
Untuk permohonan perkara perselisihan hasil Bupati sebanyak 162 dan perkara wali kota sebanyak 37. Satu lagi terdatar untuk PHP Umum Gubernur Papua Selatan Tahun 2024 diajukan oleh M Andrean Saefudin. Termohon pada perkara ini adalah KPU Provinsi Papua Selatan.
Sehingga total ada 200 permohonan perkara yang masuk ke Mahkamah Konstitusi.
Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Suhartoyo sebelumnya mengatakan sidang perdana sengketa hasil pilkada kemungkinan akan digelar awal Januari 2025. Suhartoyo mengatakan saat ini MK masih membuka pengajuan permohonan perkara.
“Ya kira-kiranya di awal Januari ya (sidang perdana),” kata Suhartoyo di Gedung MK, Jakarta Pusat, Senin (9/12/2024).
“Kalau pasti tanggal 3 (Januari) ya setengah 4 hari dari kemudian atau 3 hari karena selambat-selambatnya bisa 1 hari, bisa 2 hari. Tapi ada hukum acara yang pemanggilan itu harus 3 hari kerja kan,” ujarnya.
“Ya itu yang kemudian tidak boleh kurang dari 3 hari itu harus sudah dipanggil para pihaknya. Khususnya pihak pemohon dan pihak terkait. Jadi baru ya idealnya memang sesuai dengan hukum acara hari keempat itu baru bisa sidang setelah registrasi,” sambungnya.
(dwr/zap)
-

MK diminta transparan dan imparsial tangani 115 gugatan Pilkada
Jakarta (ANTARA) – Anggota Anggota Komisi II DPR RI Indrajaya meminta Mahkamah Konstitusi (MK) untuk menangani sebanyak 115 perkara gugatan terkait Pilkada Serentak 2024 secara profesional, transparan, dan imparsial.
Dia mengatakan semua pihak yang mengajukan gugatan perselisihan Pilkada harus diterima dengan baik oleh MK. Para pasangan calon mempunyai hak untuk mengajukan gugatan ke MK jika tidak menerima hasil Pilkada yang telah diumumkan KPU di daerah masing-masing.
“Kalau ada yang tidak puas dengan hasil pilkada, silahkan tempuh jalur hukum ke MK, karena itu dijamin oleh konstitusi,” kata Indrajaya di Jakarta, Senin.
Menurut dia, MK harus imparsial dalam menerima gugatan perselisihan tersebut dengan cara tidak pilih kasih dalam menangani perkara. Pasalnya semua pasangan calon memiliki hak yang sama dan setara di mata hukum.
Dalam menangani perselisihan Pilkada, dia mengatakan jangan ada perkara yang ditutup-tutupi. Menurut dia, masyarakat berhak mengetahui proses penanganan perselisihan Pilkada secara transparan.
Di samping itu, dia meminta agar jangan ada hakim MK yang bermain mata dengan pihak yang berperkara. Hakim MK harus bekerja secara profesional dan menjaga integritas dalam menangani perselisihan Pilkada.
Untuk itu, dia juga mengajak para pendukung pasangan calon untuk menahan diri dan tidak terprovokasi serta menaati aturan yang telah ditetapkan. Karena gugatan ke MK tersebut merupakan sarana jika ada ketidakpuasan atas hasil Pilkada.
“Kalau soal perselisihan hasil Pilkada, mereka bisa mengajukan gugatan ke MK dengan batasan waktu yang telah ditentukan,” katanya.
Pewarta: Bagus Ahmad Rizaldi
Editor: Imam Budilaksono
Copyright © ANTARA 2024 -
Banjir Gugatan Sengketa Pilkada 2024 di Mahkamah Konstitusi
Bisnis.com, JAKARTA – Mahkamah Konstitusi akan kebanjiran gugatan setelah rangkaian proses rekapitulasi suara Pilkada 2024 dirampungkan.
Para calon kepala daerah yang tak puas dengan proses maupun hasil pemilihan suara yang digelar 5 tahun sekali akan segera melayangkan gugatan.
Berdasarkan situs resmi MK, tercatat sebanyak 153 permohonan sengketa pilkada telah didaftarkan hingga pukul 14.20 WIB. Jumlah itu terdiri ats 120 permohonan sengketa pilkada tingkat kabupaten dan 33 pilkada tingkat kota.
Sementara itu, permohonan sengketa pilkada tingkat provinsi tercatat belum ada yang didaftarkan.
Sejauh ini, rencana gugatan hasil Pilkada 2024 akan dilayangkan oleh pasangan calon gubernur dan wakil gubernur DKI Jakarta nomor urut 1, Ridwan Kamil-Suswono.
Tim Pemenangan Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Jakarta nomor urut 01 Ridwan Kamil–Suswono atau RIDO bakal menyiapkan gugaratan sengketa Pilkada ke Mahkamah Konstitusi (MK). Tim RIDO berharap Pilkada Jakarta 2024 dapat berlangsung dua putaran.
Ketua Tim Pemenangan RIDO Ahmad Riza Patria mengungkap alasan pihaknya menggugat penetapan rekapitulasi Pilkada Jakarta 2024 yang diumumkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jakarta. Tim RIDO mengatakan angka golongan putih (golput) di Jakarta mencapai 3,4 juta orang atau lebih tinggi dari perolehan suara pasanga calon (paslon) nomor urut 03 Pramono Anung-Rano Karno sebesar 2,1 juta suara.
Ariza menduga bahwa distribusi Surat Pemberitahuan Pemungutan Suara atau Form C6 yang tidak terdistribusi dengan baik merupakan penyebab tingginya angka golput. Padahal, dia menegaskan kondisi pada 27 November seperti ‘cuaca tidak seharusnya’ memengaruhi angka partisipasi.
Kondisi saat pencoblosan, lanjutnya, tidak hujan, tidak ada masalah yang berarti, tapi partisipasinya sangat rendah.
“Tim hukum RIDO mempelajari, melihat, meneliti, ternyata di antaranya masalahnya adalah banyak sekali warga Jakarta yang tidak mendapatkan undangan untuk memilih atau formulir C6. Inilah yang menyebabkan kami dari pihak pasangan RIDO akan mengajukan permohonan gugatan ke MK terkait beberapa masalah,” ujarnya kepada wartawan saat ditemui di Media Center RIDO, Jakarta Pusat, Minggu (8/12/2024).
Gugatan juga akan dilayangkan oleh calon bupati dan wakil bupati Pemalang, Vicky Prasetyo dan Mochamad Suwendi untuk hasil Pilkada Pemalang 2024.
Vicky dan Suwendi adalah pasangan bupati dan wakil bupati Pemalang yang diusung oleh Partai Kebangkitan Bangsa alias PKB.
Gugatan Vicky-Suwendi didaftarkan pada Jumat pekan lalu. Gugatan ditujukan kepada Komisi Pemilihan Umum.
“Pada hari ini, Jumat tanggal enam bulan Desember tahun dua ribu dua puluh
empat pukul 23:59 WIB, telah diajukan Permohonan Perselisihan Hasil Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Tahun 2024, ole Vicky Prasetyo dan Mochamad Suwendi Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Pemalang, , Nomor Urut 1,” demikian berkas permohonan yang dikutip dari laman resmi MK, Senin (9/12/2024).MK Pastikan Bebas Konflik Kepentingan
Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Suhartoyo memastikan bahwa tiap-tiap panel hakim yang mengadili perkara sengketa Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 tidak terlibat konflik kepentingan (conflict of interest).
Menurutnya, panel diisi oleh hakim konstitusi yang tidak memiliki hubungan kekerabatan atau kepentingan lainnya dengan perkara yang diadili. Hal ini sama halnya ketika MK mengadili sengketa Pemilihan Presiden dan Pemilihan Anggota Legislatif 2024.
“Sepanjang ada kepentingan yang berbenturan, ya, nanti perlakuannya sama,” kata Suhartoyo dilansir dari Antara, Senin (9/12/2024).
Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman telah mengatur hakim tidak boleh mengadili perkara yang memiliki keterlibatan dengan dirinya.
Suhartoyo menilai aturan tersebut melekat bagi setiap hakim, tidak terkecuali terhadap hakim yang mengadili perkara sengketa pilkada.
“Sepanjang perkara itu menjadi kewenangan Mahkamah Konstitusi atau badan peradilan di luar MK pun ‘kan sama ketentuannya,” ujar dia menegaskan.
Lebih lanjut, Suhartoyo menyampaikan bahwa persidangan perkara sengketa pilkada akan dibagi ke dalam tiga panel. Adapun satu panel terdiri dari tiga hakim konstitusi.
“Kalau sebanyak perkara, misalnya 200 [perkara], ya, akan dibagi tiga. Misalnya masing-masing [panel] 60 atau 70 [perkara]. Mekanismenya tidak ada persoalan,” ucap Suhartoyo memastikan.
-

KPU DKI Umumkan Pramono-Doel Menang, Sekjen Gerindra: Kita Harus Hormati
ERA.id – Sekretaris Jenderal (Sekjen) Partai Gerindra Ahmad Muzani menyebut pihaknya menghormati keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) DKI Jakarta yang mengumumkan Pramono Anung-Rano Karno sebagai peraih suara terbanyak pada Pilkada Jakarta 2024, Minggu (8/12).
Sebab, kata dia, KPU merupakan lembaga penyelenggara pemilu yang berwenang untuk mengumumkan hasil rekapitulasi penghitungan suara pilkada.
“KPU sebagai lembaga yang berwenang menjalankan pilkada sudah mengumumkan, dan hasilnya kita semua sudah tahu. Tentu saja kami menghormati dan menjunjung tinggi atas apa yang sudah diumumkan oleh Komisi Pemilihan Umum terhadap hasil Pilkada yang diumumkan oleh KPU di Jakarta,” kata Muzani di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (9/12/2024).
Meski demikian, dia menyebut keputusan Tim Hukum pasangan calon gubernur dan wakil gubernur DKI Jakarta Ridwan Kamil-Suswono (RIDO) yang akan mengajukan gugatan hasil sengketa Pilkada 2024 ke Mahkamah Konstitusi (MK) patut dihormati pula.
“Tetapi juga kami menghormati atas keinginan untuk melakukan gugatan terhadap persoalan ini ke Mahkamah Konstitusi. Kami menghormati,” ujarnya.
Dia menilai keputusan untuk mengajukan gugatan hasil sengketa Pilkada 2024 merupakan kewenangan dari pasangan calon dan tim pemenangan terkait.
“Silakan saja, dan kami menghormati semua karena protokol untuk itu dimungkinkan,” ucapnya.
Dia menyebut Tim Hukum RIDO saat ini tengah menyiapkan gugatan yang akan dimasukkan ke MK. Adapun batas waktu pendaftaran ialah tiga hari kerja sejak KPU DKI Jakarta menetapkan hasil pilkada, yakni paling lambat pada Rabu (11/12).
“Sekarang lagi berproses setahu saya,” tuturnya.
Dia pun menyerahkan sepenuhnya hasil gugatan yang dilayangkan kepada MK selaku lembaga memiliki kewenangan untuk memutus sengketa pemilihan kepala daerah.
“Nanti proses itu biarlah nanti di Mahkamah Konstitusi yang memutuskan karena apapun proses itu terbuka untuk terjadi di Mahkamah Konstitusi,” kata dia.
Sebelumnya, Minggu (8/12), KPU DKI Jakarta menetapkan pasangan Pramono Anung-Rano Karno meraih suara terbanyak pada Pilkada 2024, yakni 2.183.239 suara atau 50,07 persen.
Sementara pasangan Ridwan Kamil-Suswono mendapatkan 1.718.160 suara atau 39,40 persen dan pasangan calon nomor urut 2 Dharma Pongrekun-Kun Wardana meraih 459.230 suara atau 10,53 persen. (Ant)
-

Khofifah-Emil Unggul Raih 12 Juta Suara
Jakarta –
KPU Jawa Timur (Jatim) merampungkan rekapitulasi 38 kabupaten/kota untuk Pilgub Jatim 2024. Hasilnya, paslon nomor urut 2 Khofifah Indar Parawansa-Emil Elestianto Dardak unggul dari dua paslon lainnya.
“Paslon nomor urut 2 meraih suara 12.192.165,” kata Komisioner KPU Jatim Choirul Umam di Hotel Double Tree Surabaya, dilansir detikJatim, Selasa (10/12/2024).
Sedangkan paslon nomor urut 1 Luluk Nur Hamidah-Lukmanul Khakim meraih 1.797.332 suara. Kemudian paslon nomor urut 3 Tri Rismaharini (Risma)-KH Zahrul Azhar Asumta (Gus Hans) meraih 6.743.095 suara.
“Total suara sah ada 20.732.592. Sementara untuk suara tidak sah sebanyak 1.204.610,” ucap Umam.
Umam juga membeberkan jumlah pemilih yang memberikan hak suaranya di Pilgub Jatim 2024 sebanyak 21.937.202.
Adapun rincian pemilih laki-laki sebanyak 10.201.732. Sementara pemilih perempuan sebanyak 11.735.470.
(fas/fas)
-

KPU tetapkan pasangan Bobby-Surya unggul di Pilgub Sumut
Sumber foto: Antara/elshinta.com.
KPU tetapkan pasangan Bobby-Surya unggul di Pilgub Sumut
Dalam Negeri
Editor: Sigit Kurniawan
Senin, 09 Desember 2024 – 21:45 WIBElshinta.com – Komisi Pemilihan Umum(KPU)Provinsi Sumatera Utara(Sumut) menetapkan pasangan Bobby Nasution- Surya unggul pada pemilihan gubernur dan wakil gubernur Sumut di pemilihan kepala daerah (Pilkada) 2024 dengan memperoleh 3.645.611 suara.
Pasangan Bobby-Surya berhasil mengungguli pasangan Edy Rahmayadi-Hasan Basri yang hanya memperoleh 2.009.311 suara berdasarkan hasil rapat pleno terbuka rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara tingkat provinsi pada pemilihan gubernur dan wakil gubernur Sumut tahun 2024 yang ditetapkan di Kota Medan, Senin (9/12).
“Menetapkan hasil pemilihan gubernur dan wakil gubernur provinsi Sumut tahun 2024 dengan perolehan suara sebagai berikut, pasangan calon gubernur dan wakil gubernur nomor urut 1 Bobby-Surya memperoleh 3.645.611suara dan pasangan calon gubernur dan wakil gubernur Sumut nomor urut 2 Edy Rahmyadi- Hasan Basri memperoleh 2.009.311 suara,” ujar Ketua KPU Sumut, Agus Arifin pada sidang rapat pleno terbuka rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara tingkat provinsi tersebut.
Dalam pembacaan rekapitulasi tingkat provinsi tersebut, masyarakat yang menggunakan hak pilih dalam daftar pemilih tetap sebanyak 5.885.744 yang terdiri dari 2.764.812 laki-laki dan 3.120.932 pemilih perempuan dari 10.771.496 daftar pemilih tetap Pilkada Sumut.
Kemudian jumlah pemilih pindahan yang menggunakan hak pilihnya sebanyak 20.179 orang dan jumlah pemilih tambahan yang menggunakan hak pilihnya sebanyak 47.753 pemilih.
“Jumlah seluruh pengguna hak pilih berjumlah 5.953.676 yang terdiri dari 2.799.817 laki-laki dan 3.153.859 perempuan,” ujar Pimpinan sidang rapat pleno terbuka rekapitulasi, Anggota KPU Sumut Raja Ahab Damanik.
Raja membeberkan jumlah surat suara yang diterima ditambah surat suara cadangan 2,5 persen dari daftar pemilih tetap sebanyak 11.056.869 dan hanya 5.953.676 jumlah surat suara yang digunakan.
Lalu, kata dia, jumlah surat suara yang dikembalikan oleh pemilih karena rusak atau keliru coblos sebanyak 5.728 lembar dan jumlah surat suara yang tidak digunakan termasuk sisa surat suara cadangan sebanyak 5.097.465 lembar.
“Jumlah suara sah 5.654.922, jumlah suara tidak sah 298.754, jumlah suara sah dan tidak sah sebanyak 5.953.676,” kata Raja.
Rapat pleno terbuka rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara tingkat provinsi pada pemilihan gubernur dan wakil Sumut tahun 2024 KPU Sumut dilaksanakan sejak 8 Desember-9 Desember 2024.
Sumber : Antara



