Kementrian Lembaga: KPU

  • Wamendagri tegaskan pemerintah taat prosedur Pilkada 2024

    Wamendagri tegaskan pemerintah taat prosedur Pilkada 2024

    Medan (ANTARA) – Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) Bima Arya Sugiarto menegaskan, bahwa pemerintah menaati prosedur berdasarkan kewenangan dalam Pilkada serentak 2024.

    “Ya kita semuanya akan menaati prosedur berdasarkan kewenangan,” ucap Bima saat meninjau pelayanan di Kantor Disdukcapil Kota Medan, Rabu.

    Menurutnya, pemerintah akan menaati setiap putusan Mahkamah Konstitusi (MK) atas permohonan sengketa pemilihan kepala daerah, baik tingkat provinsi maupun kabupaten/kota.

    Selain itu, Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang akan memutuskan tahapan seperti apa harus dilakukan oleh KPU provinsi maupun KPU kabupaten/kota nantinya.

    “Apabila ada keputusan dari MK, ya kita ikuti. Tapi di fase ini kita masih menunggu, sejauh mana gugatan itu masuk. Sejauh mana kemudian MK memberi keputusan,” papar Bima.

    Pihaknya mengungkap, bahwa banyaknya jumlah potensi permohonan perselisihan hasil Pilkada 2024, terdiri atas hasil pilkada tingkat kabupaten dan kota.

    “Apapun keputusan MK itu bersifat final, dan mengikat. Pasti kita akan ikuti,” jelas Bima yang merupakan Wali Kota Bogor periode 2014-2019 dan 2019-2024 ini.

    Mahkamah Konstitusi telah menerima sebanyak tujuh permohonan sengketa pemilihan kepala daerah tingkat provinsi, di Jakarta, Rabu pukul 16.00 WIB.

    Berdasarkan laman MK, tujuh permohonan itu terdiri atas satu permohonan gugatan hasil pemilihan gubernur Sulawesi Tenggara, satu permohonan pemilihan gubernur Sumatera Utara, dua permohonan sengketa gubernur Maluku Utara, dan tiga permohonan sengketa gubernur Papua Selatan.

    Di sisi lain, permohonan sengketa pemilihan bupati diajukan ke MK telah berjumlah sebanyak 202 permohonan, dan sengketa pemilihan wali kota mencapai 45 permohonan.

    Dengan demikian, total sengketa Pilkada 2024 hingga Rabu (11/12) sore ini yang telah diterima Mahkamah Konstitusi ialah sebanyak 254 permohonan.

    Sesuai Peraturan MK Nomor 3 Tahun 2024 tentang Tata Beracara Dalam Perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota, bahwa setelah gugatan diajukan, maka pemohon harus melengkapi dan memperbaiki permohonannya.

    Kemudian, MK akan meregistrasi perkara dengan mencatatnya ke dalam Buku Registrasi Perkara Konstitusi Elektronik (e-BRPK).

    Pewarta: Muhammad Said
    Editor: Edy M Yakub
    Copyright © ANTARA 2024

  • Bawaslu Sulsel: Politik Uang di Bulukumba Tak Cukup Bukti

    Bawaslu Sulsel: Politik Uang di Bulukumba Tak Cukup Bukti

    FAJAR.CO.ID, MAKASSAR — Ketua Bawaslu Sulsel, Mardiana Rusli menyebut, pihaknya terbuka menemui massa aksi dari Kabupaten Bulukumba dan memintanya untuk berdiskusi di dalam gedung Bawaslu Sulsel.

    Hal ini diungkapkan Mardiana usai kantornya digeruduk puluhan massa aksi terkait dugaan politik uang salah satu Pasangan Calon (Paslon) Bupati di Bulukumba.

    “Saya mengajak untuk ke dalam untuk dialog, tapi ditolak,” ujar Mardiana, Rabu (11/12/2024).

    Ditegaskan Mardiana, laporan yang masuk baik di Bawaslu kabupaten/kota maupun di Bawaslu Sulsel telah diproses sebagaimana aturan yang berlaku.

    “Laporan dari pihak yang merasa dirugikan atas keputusan objek baik itu KPU maupun proses penanganan pelanggaran kita sudah proses,” tukasnya.

    Termasuk, kata Mardiana, mengenai laporan dugaan politik uang yang terjadi saat proses pelaksanaan Pilkada di Kabupaten Bulukumba.

    “Kita juga sudah menerima yang tanggal 27 kemarin laporan terkait adanya politik uang yang diduga terstruktur dan masif,” Mardiana menuturkan.

    Kata Mardiana, berdasarkan hasil kajian Bawaslu, pihaknya tidak menemukan cukup bukti yang kuat bahwa apa yang dilaporkan itu benar-benar terjadi.

    “Tetapi setelah kita asistensi, laporan yang masuk itu ternyata tidak cukup kuat bukti-buktinya,” tambahnya.

    Lebih lanjut Mardiana menuturkan bahwa pihaknya memberikan kesempatan kepada pelapor untuk melengkapi berkas atau tambahan alat buktinya.

    “Sampai 29 kemarin mereka tidak datang untuk melengkapi dokumen sementara kita punya batas waktu dalam penanganan pelanggaran, sehingga memang data sebaran yang dokumen dimasukkan itu tidak cukup unsurnya sehingga tidak bisa dilakukan (proses hukum),” tandasnya.

  • KPK Dikabarkan Akan Panggil Yasonna Laoly Kasus Harun Masiku

    KPK Dikabarkan Akan Panggil Yasonna Laoly Kasus Harun Masiku

    Jakarta, Beritasatu.com – Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dikabarkan akan memanggil mantan Menteri Hukum dan HAM (Menkumham), Yasonna Laoly. Politisi PDI Perjuangan (PDIP) itu hendak dimintai keterangan terkait kasus dugaan suap dalam pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR periode 2019-2024 yang menjerat Harun Masiku.

    Namun, KPK masih irit bicara merespons kabar tersebut. Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika mengaku, akan mengecek terlebih dahulu kabar itu ke penyidik. “Saya belum mendapat informasi mengenai hal itu. Nanti akan saya cek terlebih dahulu,” kata Tessa, Rabu (11/12/2024).

    Dari informasi yang dihimpun, penyidik KPK dikabarkan akan memanggil  Yasonna H Laoly pada Jumat (13/12/2024). Hanya saja, belum diketahui detail materi yang hendak didalami.

    Harun Masiku merupakan mantan caleg PDIP yang terjerat perkara dugaan suap dalam pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR periode 2019-2024. Dia diduga menyuap Komisioner KPU saat itu, Wahyu Setiawan supaya dapat ditetapkan sebagai anggota DPR.

    Namun, sejak operasi tangkap tangan (OTT) terhadap Wahyu dan sejumlah pihak lain pada Januari 2020 hingga saat ini, Harun Masiku masih buron dan menghirup udara bebas. Untuk itu, KPK dikabarkan akan memanggil Yasonna H Laoly.

  • Hari Terakhir Pendaftaran Sengketa, Tim Hukum RIDO Pastikan Gugat Hasil Pilkada Jakarta 2024 ke MK – Page 3

    Hari Terakhir Pendaftaran Sengketa, Tim Hukum RIDO Pastikan Gugat Hasil Pilkada Jakarta 2024 ke MK – Page 3

    Sebelumnya, Tim Pemenangan Cagub-Cawagub Jakarta Ridwan Kamil-Suswono (RIDO) menilai, KPU Jakarta tak profesional dalam menjalankan tugasnya sebagai pelaksana Pilkada 2024. Hal ini imbas temuan rendahnya tingkat partisipasi pemilih dalam Pilkada Jakarta 2024.

    Sekretaris Tim Pemenangan RIDO, Basri Baco mengatakan, rendahnya partisipasi pemilih dalam Pilkada Jakarta disebabkan oleh berbagai faktor. Dia menyoroti, masih ada warga yang telah meninggal namun masuk dalam daftar pemilih tetap (DPT).

    Tak hanya itu, Baco menyebut banyaknya warga yang tidak menerima surat undangan untuk memilih di tempat pemungutan suara (TPS) pada 27 November 2024.

    “Ketiga, ini karena minimnya sosialisasi terkait hak-hak warga untuk bisa memilih calon pemimpinnya menggunakan e-KTP. Jadi, ini merupakan kegagalan KPU DKI Jakarta dalam melaksanakan Pilkada Jakarta,” kata Baco dalam keterangan tertulis, Rabu 4 Desember 2024.

    Dia mengatakan, rendahnya partisipasi masyarakat membuat legitimasi Pilkada Jakarta 2024 cenderung kecil. Baco merinci, tingkat partisipasi pemilih di beberapa TPS bahkan berada di bawah 25 persen.

    “Seperti di TPS 023 Petojo Selatan, Gambir tingkat partisipasi pemilih hanya 15,7 persen, kemudian TPS 016 Semper Barat dan TPS 138 Penjaringan tingkat partisipasinya masing-masing 21,33 persen,” ujar Baco.

  • Hasil Pilkada 15 Kabupaten/Kota di Jatim Digugat ke MK

    Hasil Pilkada 15 Kabupaten/Kota di Jatim Digugat ke MK

    Surabaya, CNN Indonesia

    Hasil Pilkada di 15 kabupaten/kota di Jawa Timur 2024 digugat akan digugat ke Mahkamah Konstitusi (MK).

    Para penggugat berasal dari belasan calon bupati/wali kota. Ada juga gugatan dari masyarakat.

    “Pengajuan permohonan per siang ini tadi ada 15,” kata Komisioner Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Jatim Choirul Umam, Rabu (11/12).

    Menurut Umam, batas pengajuan permohonan sengketa ke MK adalah tiga hari setelah KPU kabupaten/kota resmi menetapkan hasil rekapitulasi Pilkada.

    “Seharusnya batas akhirnya sudah selesai. Karena [batas] penetapan hasil rekapitulasi [kabupaten/kota] kan tanggal 6 Desember,” ujarnya.

    Umam mengatakan, setiap pengajuan sengketa ke MK pasti diterima dan disidangkan. Bila ditolak pun hal itu akan disampaikan pada sidang pertama.

    “Nanti diterima atau tidak semua pengajuan akan disidangkan. Kalau ditolak misalnya ada kekurangan akan disampaikan pada sidang pertama itu,” ucapnya.

    Untuk Pemilihan Gubernur (Pilgub) Jatim hingga kini belum ada paslon yang mengajukan gugatan sengketa. Termasuk paslon Tri Rismaharini-Zahrul Zahar Asumta Gus Hans yang sebelumnya mengaku berencana mengajukan gugatan hasil ke MK.

    Batas waktu mengajukan gugatan, kata Umam, ialah berdasarkan peraturan MK No 4 tahun 2024, yang menyebut pengajuan permohonan sengketa hasil pemilihan terhitung 3 hari sejak diumumkan keputusan KPU ttg penetapan hasil

    “Itu artinya kalo Pilgub Jatim kemarin ditetapkan tanggal 9 Desember Pukul 21.30 WIB, maka berakhir 12 Desember pukul 21.30 WIB,” ujar Umam.

    Umam menyebut, sengketa Pilkada di 15 daerah itu disebabkan karena ada selisih hasil atau prosedur dianggap sebagai pelanggaran. Dua hal itu masuk dalam rangkaian perolehan hasil.

    “Paslon yang mengajukan tersebut memang punya hak untuk melakukan sengketa hasil jika mendapatkan temuan dugaan-dugaan [pelanggaran],” tuturnya.

    Adapiun 15 gugatan itu dilakukan oleh Paslon Nomor urut 3 Pilkada Kabupaten Magetan Sujatno-Ida Yuhana Ulfa; Paslon nomor urut 1 Pilkada Kabupaten Ponorogo, Ipong Muchlissoni-Segoro Luhur Kusumo Daru.

    Kemudian Paslon nomor 2 Pilkada Kabupaten Bangkalan, Mathur Husyairi-Jayus Salam; Paslon nomor 2 Pilkada Kabupaten Banyuwangi, Moh Ali Makki-Ali Ruchi; kemudian Pilkada Kabupaten Gresik dilakukan oleh M Ali Murtadlo selaku Pemantau Pemilihan Kabupaten Gresik.

    Lalu Paslon nomor 2 Pilkada Kabupaten Malang, Gunawan Hs-Umar Usman; kemudian paslon nomor urut 1 Pilkada Kota Blitar, Bambang Rianto-Bayu Setyo Kuncoro; Paslon nomor 1 Pilkada Kabupaten Nganjuk, Muhammad Muhibbin-Aushaf Fajr Herdiansyah.

    Selanjutnya paslon nomor 3 Pilkada Kabupaten Pamekasan, Muhammad Baqir Aminatullah-Taufadi; paslon nomor 2 Pilkada Kabupaten Bondowoso, Bambang Soekwanto-Moh Baqir.

    Lebih lanjut, gugatan itu dilakukan paslon nomor 1 Pilkada Kabupaten Lamongan, Abdul Ghofur-Firosya Shalati; paslon 3 Pilkada Kabupaten Tulungagung, Maryoto Birowo-Didik Girnoto Yekti; Pilkada Kota Probolinggo, gugatan dilakjkan oleh Ir Saparuddin selaku Perhimpunan Pemilih Indonesia (PPI).

    Kemudian paslon nomor urut 1 Kabupaten Sumenep, Ali Fikri-Muh Unais Ali Hisyam; dan terakhir paslon nomor urut 1 Pilkada Kabupaten Sampang, Muhammad Bin Mu’afi Zaini-Abdullah Hidayat.

    (frd/wis)

    [Gambas:Video CNN]

  • Pengamat Nilai PDIP Kuasai Jakarta, Prabowo Mesti Kerja Ekstra Keras

    Pengamat Nilai PDIP Kuasai Jakarta, Prabowo Mesti Kerja Ekstra Keras

    Laporan Wartawan TribunJakarta.com Elga Hikari Putra

    TRIBUNJAKARTA.COM – KPU Jakarta telah mengumumkan pasangan Pramono Anung-Rano Karno meraih suara terbanyak di Pilkada Jakarta 2024.

    Sedangkan, pihak Ridwan Kamil-Suswono atau RIDO bakal melayangkan gugatan mengenai hasil Pilkada Jakarta ke Mahkamah Konstitusi (MK).

    Menanggapi hal tersebut, pengamat politik Igor Dirgantara melihat, suasana politik dan kerja pemerintahan Prabowo Subianto akan terganggu. 

    Apabila nantinya, wilayah Jakarta dikuasai oleh PDIP, partai oposisi pemerintah.

    “Jadi kondisinya tidak begitu baik, kalau menurut saya kalau misalnya ada satu daerah yang dikuasai oleh oposisi karena oposisi ini kan sebenarnya,” kata  Direktur Eksekutif Survei dan Polling Indonesia (SPIN) itu ketika dihubungi wartawan, Selasa (10/12/2024).

    Menurut Igor, Jakarta semestinya seiring sejalan dengan koalisi Prabowo-Gibran sebagai pemimpin pemerintahan pusat.

    Pasalnya, jika Jakarta dikuasi oleh partai oposisi, hal ini dapat mengganggu kerja dan terlaksananya program pemerintah Prabowo-Gibran.

    “Sebenarnya yang baik adalah mereka yang kemudian tidak melakukan hal-hal yang bisa mengganjal untuk suksesnya program Pak Prabowo ke depan. Misalnya makan bergizi gratis lalu upah buruh dan lain sebagainya,” kata Igor.

    Apalagi, kata Igor, jika melihat hubungan PDIP dan Jokowi yang kini semakin panas usai kasus pemecatan sebagai kader. Sementara Prabowo, sangat hormat dengan presiden ketujuh tersebut.

    KLIK SELENGKAPNYA: Kubu Ridwan Kamil-Suswono Membeberkan Kecurangan di Pilkada Jakarta 2024. Tim Pramono Anung-Rano Karno Percaya Diri Menang di MK.

    “Jadi kurang baik untuk sinkronisasi pembangunannya atau untuk melaksanakan target-target janji-janji kampanye Pak Prabowo,” katanya. 

    Kedua, tambah Igor, jika PDIP menguasai Jakarta, hal ini akan membuat Presiden Prabowo bekerja lebih keras lagi dalam memimpin pemerintahan.

    “Jadi Pak Prabowo akan lebih ekstra kerja keras misalnya bisa mencapai titik temu dengan oposisi terkait misalnya Jakarta,” kata Igor.

    Diketahui, pemerintahan Prabowo-Gibran didukung oleh Koalisi Indonesia Maju (KIM) Plus. Terdiri dari Gerindra, Golkar, Demokrat, PAN, NasDem, PKB, PKS.

    KIM Plus juga telah banyak bekerjasama di sejumlah daerah dalam Pilkada serentak 2024.

    Hanya PDIP yang hingga kini berada di luar pemerintahan Prabowo-Gibran

     

  • Profil Tri Adhianto Peraih Suara Terbanyak Pilkada Kota Bekasi 2024, Total Harta 12,1 Miliar

    Profil Tri Adhianto Peraih Suara Terbanyak Pilkada Kota Bekasi 2024, Total Harta 12,1 Miliar

    TRIBUNJAKARTA.COM – Simak profil dan harta Tri Adhianto peraih suara terbanyak Pilkada Kota Bekasi 2024.

    Total harta kader PDI Perjuangan itu tercatat Rp 12,1 Miliar.

    Tri Adhianto berpasangan dengan Abdul Harris Bobihoe pada Pilkada 2024.

    Rapat pleno KPU menyatakan pasangan calon wali kota dan wakil wali kota Bekasi nomor urut 3 meraih suara terbanyak Pilkada Kota Bekasi 2024.

    Pasangan Tri-Abdul Harris memperoleh 459.430 suara, menang tipis dengan selisih 7.079 suara dari pasangan nomor urut 1, Heri Koswara-Sholihin, yang meraup 452.231 suara.

    Sementara pasangan nomor urut 2, Uu Saiful Mikdar-Nurul Sumarheni, meraih 64.509 suara. 

    Setelah tahapan rekapitulasi selesai, KPU Kota Bekasi akan menunggu tiga hari kerja untuk memberikan kesempatan bagi pasangan calon melayangkan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK). 
    Jika tak ada gugatan dalam kurun waktu yang sudah ditentukan, KPU Kota Bekasi akan mengeluarkan surat keputusan penetapan wali kota dan wakil wali kota terpilih. 

    Partai Pendukung Tri-Harris

    Pada Pilkada Kota Bekasi, Pasangan Tri Adhianto-Abdul Harris Bobihoe.
     
    Pasangan Tri Adhianto-Abdul Harris Bobihoe memperoleh dukungan dari 10 partai, yaitu PDI-P, Partai Gerindra, Partai Demokrat, PKB, PKN, PBB, Partai Ummat, Partai Gelora, Partai Perindo, dan Partai Buruh. 

    Profil 

    Nama lengkapnya adalah Tri Adhianto Tjahyono. 

    Tri lahir di Jakarta, 3 Januari 1970. 

    Tri Adhianto merupakan putra ketiga dari Bapak G Soeprapto dan Ibu Endang Sri Guntur Hudiani. 

    Pendidikan 

    SDN Karet Kuningan 01 Pagi (1977 – 1983) 

    SMPN 43 Jakarta (1983 – 1986)

    SMAN 3 Jakarta (1986 – 1989) 

    S1 Universitas Lampung (1996 – 1999) 

    S2 Universitas Lampung (1999 – 2000) 

    S3 Universitas Pasundan (2011 – 2013) 

    Karier 

    Staf Dirjen Perhubungan Darat PT (1993) 

    ASN Di Pemkot Kota Bandar Lampung (1994-2000) 

    Kepala Seksi Pengendalian Dan Keselamatan Lalin Dishub Kota Bekasi (2004) 

    Kepala Bidang Teknik Lalu Lintas Dinas Perhubungan Kota Bekasi (2008) 

    Sekretaris Dinas Bina Marga Dan Tata Air Kota Bekasi (2011) 
    Kepala Dinas Bina Marga Dan Tata Air Kota Bekasi (2013) 

    Kepala Dinas Pekerjaan Umum Dan Penataan Ruang Kota Bekasi (2017) 

    Wakil Walikota Bekasi (20 September 2018-7 Januari 2022) 

    PLT Walikota Bekasi (8 Januari 2022-21 Agustus 2023) 

    Walikota Bekasi (Sisa Masa Jabatan Agustus – September 2023) 

    Misi Tri-Harris

    Pada Pilkada 2024, pasangan Tri Adhianto-Abdul Harris Bobihoe ingin mewujudkan Kota Bekasi yang Semakin Nyaman dan Sejahtera berfokus pada peningkatan kenyamanan dan kesejahteraan warga. 

    Berikut empat misi pasangan Tri Adhianto-Abdul Harris Bobihoe: 

    Meningkatkan kualitas hidup manusia dan lingkungan perkotaan, baik jasmani maupun rohani, untuk menciptakan kondisi yang kondusif dan berkelanjutan. 

    Membuka lapangan pekerjaan seluas-luasnya dengan dukungan pengembangan ruang inovasi dan kreativitas generasi produktif, serta memanfaatkan kemajuan teknologi informasi dan komunikasi. 
    Mengembangkan iklim yang kondusif dan kemudahan bagi investasi pembangunan serta dunia usaha yang adil bagi rakyat. 

    Mengembangkan kolaborasi strategis dan memperkuat manajemen pemerintahan kota untuk mendorong Kota Bekasi menjadi kota bertaraf internasional yang keren.

    Harta Tri Adhianto

    Sebagai penyelenggara negara, Tri Adhianto diamanahkan untuk melaporkan Harta Kekayaanya kepada negara.

    Hal itu sesuai dengan dengan Undang-Undang (UU) Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara Yang Bersih dan Bebas Dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme.

    Laporan Harta Kekayaan Pejabat Negara atau LHKPN sendiri menjadi bagian penting upaya mencegah tindak korupsi.

    Penyampaian LHKPN selama Wajib LHKPN menjabat dilakukan secara periodik setiap 1 tahun sekali atas harta kekayaan yang dimiliki per posisi 31 Desember.

    LHKPN itu diserahkan kepada KPK paling lambat tanggal 31 Maret pada tahun berikutnya.

    Dilansir dari laman e-LHKPN Selasa 23 Juli 2024, Tri Adhianto rutin melaporkan Harta Kekayaannya.

    Terbaru adalah 16 Februari 2024 untuk LHKPN periodik 2023.

    Berdasarkan LHKPN ini, Tri Adhianto memiliki total Harta Kekayaan Rp. 12,1 Miliar.

    27 aset tak bergerak jadi penyumbang terbesar Harta Kekayaan Tri Adhianto.

    Ia memiliki aset berupa tanah dan bangunan itu di Lampung Selatan, Blora dan mayoritas di Bekasi.

    Tri Adhianto juga melaporkan tiga unit mobil.

    Selanjutnya Tri Adhianto tercatat punya kas mencapai Rp. 2,1 Miliar.

    Berikut rincian Data Harta Kekayaan Tri Adhianto

    TANAH DAN BANGUNAN Rp. 7.644.708.000

    1. Tanah Seluas 1840 m2 di KAB / KOTA LAMPUNG SELATAN, HASIL SENDIRI Rp. 36.800.000
    2. Tanah dan Bangunan Seluas 106 m2/74 m2 di KAB / KOTA BEKASI, HASIL SENDIRI Rp. 109.760.000
    3. Tanah dan Bangunan Seluas 160 m2/70 m2 di KAB / KOTA BEKASI, HASIL SENDIRI Rp. 106.640.000
    4. Tanah dan Bangunan Seluas 36 m2/25 m2 di KAB / KOTA BEKASI, HASIL SENDIRI Rp. 53.072.000
    5. Tanah dan Bangunan Seluas 495 m2/132 m2 di KAB / KOTA BEKASI, HASIL SENDIRI Rp. 228.921.000
    6. Tanah dan Bangunan Seluas 104 m2/86 m2 di KAB / KOTA KOTA JAKARTA UTARA , HASIL SENDIRI Rp. 387.448.000
    7. Tanah dan Bangunan Seluas 200 m2/100 m2 di KAB / KOTA BEKASI, HASIL SENDIRI Rp. 257.200.000
    8. Tanah dan Bangunan Seluas 150 m2/150 m2 di KAB / KOTA BEKASI, WARISAN Rp. 282.600.000
    9. Tanah Seluas 184 m2 di KAB / KOTA BEKASI, HASIL SENDIRI Rp. 18.952.000
    10. Tanah Seluas 1760 m2 di KAB / KOTA BEKASI, HASIL SENDIRI Rp. 47.520.000
    11. Tanah Seluas 150 m2 di KAB / KOTA BEKASI, HASIL SENDIRI Rp.120.300.000
    12. Tanah dan Bangunan Seluas 208 m2/70 m2 di KAB / KOTA BEKASI, HASIL SENDIRI Rp. 234.576.000
    13. Tanah dan Bangunan Seluas 158 m2/70 m2 di KAB / KOTA BEKASI, HASIL SENDIRI Rp. 213.836.000
    14. Bangunan Seluas 47.75 m2 di KAB / KOTA BEKASI, HASIL SENDIRI Rp. 427.000.000
    15. Tanah Seluas 53 m2 di KAB / KOTA BEKASI, HASIL SENDIRI Rp. 42.506.000
    16. Tanah Seluas 54 m2 di KAB / KOTA BEKASI, HASIL SENDIRI Rp. 43.308.000
    17. Tanah Seluas 56 m2 di KAB / KOTA BEKASI, HASIL SENDIRI Rp. 44.912.000
    18. Tanah Seluas 598 m2 di KAB / KOTA BEKASI, HASIL SENDIRI Rp. 367.172.000
    19. Tanah Seluas 1147 m2 di KAB / KOTA BEKASI, HASIL SENDIRI Rp. 532.208.000
    20. Tanah Seluas 1609 m2 di KAB / KOTA BLORA, HASIL SENDIRI Rp. 77.232.000
    21. Tanah Seluas 671 m2 di KAB / KOTA BLORA, HASIL SENDIRI Rp. 42.944.000
    22. Tanah Seluas 597 m2 di KAB / KOTA BLORA, HASIL SENDIRI Rp. 38.208.000
    23. Tanah Seluas 4179 m2 di KAB / KOTA BEKASI, HASIL SENDIRI Rp. 568.560.000
    24. Tanah Seluas 6278 m2 di KAB / KOTA BEKASI, HASIL SENDIRI Rp. 676.813.000
    25. Tanah Seluas 1125 m2 di KAB / KOTA BEKASI, HASIL SENDIRI Rp. 1.051.568.000
    26. Tanah Seluas 1020 m2 di KAB / KOTA BEKASI, HASIL SENDIRI Rp. 963.632.000
    27. Tanah dan Bangunan Seluas 130 m2/118 m2 di KAB / KOTA BEKASI, HASIL SENDIRI Rp. 671.020.000

    ALAT TRANSPORTASI DAN MESIN Rp. 1.655.000.000

    1. MOBIL, TOYOTA VELLFIRE G.2.5AT Tahun 2015, HASIL SENDIRI Rp. 630.000.000
    2. MOBIL, BMW BMW X3 Tahun 2017, HASIL SENDIRI Rp. 495.000.000
    3. MOBIL, TOYOTA INNOVA 2.0 Q HV.CVT TSS ZENIC HYBRID Tahun 2023, HASIL SENDIRI Rp. 530.000.000

    HARTA BERGERAK LAINNYA Rp. 688.342.172

    SURAT BERHARGA Rp. —-

    KAS DAN SETARA KAS Rp. 2.191.863.992

    HARTA LAINNYA Rp. —-

    Sub Total Rp. 12.179.914.164

    HUTANG Rp. —-

    TOTAL HARTA KEKAYAAN Rp. 12.179.914.164.

    (Kompas.com/TribunPontianak)

    Akses TribunJakarta.com di Google News atau WhatsApp Channel TribunJakarta.com. Pastikan Tribunners sudah install aplikasi WhatsApp ya

     

  • Mahkamah Konstitusi (MK) Terima 254 Gugatan Sengketa Pilkada 2024

    Mahkamah Konstitusi (MK) Terima 254 Gugatan Sengketa Pilkada 2024

    Bisnis.com, JAKARTA – Mahkamah Konstitusi (MK) telah menerima 254 gugatan sengketa Pilkada Serentak 2024 per hari ini Rabu (11/12/2024) pukul 16.00 WIB.

    Berdasarkan data resmi dari situs MK, permohonan gugatan untuk tingkat Pilgub sebanyak tujuh gugatan yang berasal dari Sulawesi Tenggara, Sumatra Utara, Maluku Utara (2 gugatan), Papua Selatan (3 gugatan).

    Sementara itu, gugatan sengketa pemilu untuk tingkat wali kota ada sebanyak 45 permohonan gugatan. Gugatan yang paling banyak itu berasal dari gugatan sengketa pemilu di tingkat bupati sebanyak 202 gugatan.

    Sayangnya, tim pemenangan pasangan calon Ridwan Kamil-Suswono (RIDO) belum terlihat mendatangi gedung Mahkamah Konstitusi hingga berita ini diturunka. 

    Sebelumnya, Ketua Mahkamah Konstitusi Suhartoyo mengatakan bahwa sampai saat ini baru PHP dari bupati dan wali kota yang paling banyak diterima oleh MK.

    Kendati demikian, menurutnya, MK tetap akan membuka layanan pengajuan untuk permohonan sengketa hingga tanggal 18 Desember 2024 pukul 23.59 WIB.

    “Pemohon bisa mengajukan permohonan ke MK, paling lambat tiga hari sejak KPU daerah masing-masing mengumumkan penetapan perolehan suara hasil Pilkada,” tuturnya di Jakarta, Senin (9/12/2024).

  • KPU Magetan Tunggu BRPK MK Soal Permohonan PHP Paslon JADI

    KPU Magetan Tunggu BRPK MK Soal Permohonan PHP Paslon JADI

    Magetan (beritajatim.com) – Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Magetan, Noviano Suyide, menyampaikan bahwa pihaknya saat ini masih menunggu tindak lanjut atas Permohonan Perselisihan Hasil Pilkada (PHP) yang telah diajukan Paslon Bupati-Wakil Bupati Sujatno -Ida Yuhana Ulfa (JADI) ke Mahkamah Konstitusi (MK).

    “Untuk sekarang, kami masih menunggu proses laporan tersebut teregister di MK. Setelah salinan laporan diterima oleh KPU Magetan, kami akan mulai mempersiapkan langkah-langkah yang diperlukan untuk menghadapi persidangan di MK,” ujar Noviano, Rabu (11/12/2024)

    Lebih lanjut, Noviano menjelaskan bahwa komunikasi terus dilakukan dengan KPU Provinsi Jawa Timur. “Kami masih berkoordinasi dengan provinsi terkait proses laporan ini. Namun, KPU sifatnya pasif, jadi kami menunggu laporan ini teregistrasi dan BRPK (Buku Registrasi Perkara Konstitusi) dari MK keluar terlebih dahulu,” tambahnya.

    Menurut Noviano, setelah BRPK keluar, pihaknya akan segera menyiapkan langkah-langkah lanjutan, termasuk menentukan tim hukum atau lawyer yang akan mendampingi KPU Kabupaten Magetan dalam persidangan.

    Dia juga menegaskan bahwa masyarakat harus bersabar dan menunggu proses resmi dari MK.

    “Kami berharap semua pihak bisa bersabar menunggu hasil yang resmi dari MK sesuai aturan. Kami di KPU Magetan sudah menetapkan hasil rekapitulasi perolehan suara. Namun, untuk menetapkan pasangan calon terpilih, harus menunggu proses gugatan di MK selesai,” tutup Noviano.

    Dengan ini, KPU Kabupaten Magetan mengimbau seluruh masyarakat untuk tetap tenang dan menghormati proses hukum yang sedang berlangsung demi menjaga kondusivitas daerah. [fiq/beq]

  • Bawaslu Bondowoso Tegaskan Isu Surat Keterangan Palsu Hoaks

    Bawaslu Bondowoso Tegaskan Isu Surat Keterangan Palsu Hoaks

    Bondowoso (beritajatim.com) – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Bondowoso dengan tegas membantah informasi yang beredar di media sosial mengenai pemberian surat keterangan palsu oleh Bawaslu. Ketua Bawaslu Bondowoso, Nani Agustina, memastikan bahwa kabar tersebut tidak benar dan mengimbau masyarakat untuk tidak mudah mempercayai informasi yang tidak jelas sumbernya.

    Nani menjelaskan bahwa isu ini bermula dari laporan dugaan pelanggaran pada 30 November 2024. Dalam laporan tersebut, disebutkan adanya pemilih yang dinyatakan meninggal dunia dan tidak berada di Bondowoso pada 27 November 2024. Namun, tanda tangan mereka ditemukan dalam daftar hadir pemungutan suara.

    “Laporan awal tidak memenuhi syarat formil dan materiil sebagaimana diatur dalam Perbawaslu No. 9 Tahun 2024. Namun setelah pelapor melengkapi dokumen, laporan tersebut kami tindak lanjuti,” jelas Nani dalam konferensi pers, Rabu (11/12/2024).

    Bawaslu kemudian menugaskan Panitia Pengawas Kecamatan (Panwascam) untuk melakukan klarifikasi terhadap pihak-pihak terkait, sesuai dengan Pasal 29 Ayat 5 Perbawaslu No. 20 Tahun 2020. Klarifikasi ini bertujuan untuk memverifikasi keabsahan data yang dilaporkan.

    “Hasil klarifikasi ini akan menjadi dasar pengambilan keputusan Bawaslu melalui rapat pleno,” tambah Nani.

    Kordiv Penanganan Pelanggaran, Data, dan Informasi (PP Datin) Bawaslu Bondowoso, Ismaili, menegaskan bahwa proses klarifikasi membutuhkan waktu. Ia meminta masyarakat untuk bersabar dan tidak menyebarkan informasi yang belum terverifikasi.

    “Dalam penanganan pelanggaran, kami berkomitmen untuk bekerja sesuai aturan tanpa intervensi dari pihak mana pun. Kami tidak akan membenarkan yang salah atau menyalahkan yang benar,” tegas Ismaili.

    Bawaslu mengapresiasi pengawasan partisipatif dari masyarakat, termasuk penyediaan bukti berupa video. Dalam salah satu video, seorang warga yang sebelumnya dinyatakan meninggal dunia membuktikan bahwa ia masih hidup dan hadir di TPS pada 27 November 2024.

    “Ini menunjukkan bahwa demokrasi di Bondowoso berjalan sesuai prinsip LUBER JURDIL: Langsung, Umum, Bebas, Rahasia, Jujur, dan Adil,” ungkap Ismaili.

    Untuk kasus dugaan pelanggaran di TPS 03 Desa Kasemek, Kecamatan Tenggarang, investigasi telah dilakukan. Berdasarkan pembahasan kedua Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu), laporan tersebut dinyatakan tidak memenuhi minimal dua alat bukti dan tidak dapat dilanjutkan ke tahap penyidikan. Namun, ditemukan pelanggaran kode etik yang direkomendasikan kepada KPU Kabupaten Bondowoso untuk ditindaklanjuti sesuai aturan yang berlaku.

    Bawaslu mengimbau masyarakat untuk terus mendukung pelaksanaan pemilu yang bersih dan berintegritas dengan mengedepankan informasi yang akurat dan terverifikasi. [awi/beq]