Kementrian Lembaga: KPU

  • Komisioner KPU Kabupaten Mojokerto Ternyata Pengurus Gerindra, Dapat Sanksi DKPP

    Komisioner KPU Kabupaten Mojokerto Ternyata Pengurus Gerindra, Dapat Sanksi DKPP

    Mojokerto (beritajatim.com) – Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Mojokerto, Rendy Oky Saputra diberhentikan sementara oleh Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP). Divisi Teknis penyelenggara Pemilu di Kabupaten Mojokerto ini dijatuhi sanksi DKPP selama 30 hari ke depan.

    Sanksi tersebut dibacakan oleh Ketua Majelis Ratna Dewi Pettalolo dalam sidang pembacaan putusan di Ruang Sidang DKPP Jakarta, Senin (9/12/2024). Rendy dijatuhi sanksi DKPP selama 30 hari ke depan atau hingga terbit Surat Keterangan dari Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra). Yakni, surat bahwa yang bersangkutan bukan anggota maupun pengurus partai tersebut.

    DKPP menjatuhkan sanksi pemberhentian sementara kepada anggota KPU Kabupaten Mojokerto atas nama Rendy Oky Saputra yang menjadi teradu dalam perkara Nomor 227-PKE-DKPP/IX/2024.

    Nama Rendy terbukti masuk dalam Surat Keputusan (SK) Dewan Pengurus Cabang Partai Gerindra Kabupaten Mojokerto Nomor JR-29/07-0016/Kpts/DPC-GERINDRA/2022 tentang susunan personalia Pimpinan Anak Cabang (PAC) Partai Gerindra Kecamatan Ngoro, Kabupaten Mojokerto.

    “Menjatuhkan sanksi peringatan keras dan pemberhentian sementara selama 30 hari kerja sampai dengan terbit surat keterangan dari Partai Gerindra bahwa teradu bukan merupakan pengurus (Sekretaris) PAC Kecamatan Ngoro, Kabupaten Mojokerto dan menerbitkan SK DPC Partai Gerindra Kabupaten Mojokerto tentang susunan personalia (PAC) Partai Gerindra Kecamatan Ngoro yang tidak mencantumkan nama teradu,” ungkap Ketua Majelis Ratna Dewi Pettalolo dalam keterangan tertulis.

    Sementara, Rendy Oki Saputra, saat dikonfirmasi mengungkapkan terkait keputusan dari DKKP harus dihormati, dan untuk kursi kekosongan sementara diisi oleh Wakil Divisi Teknis yaitu Divisi Sosialisasi Pendidikan, Pemilih, Partisipasi Masyarakat, dan SDM KPU Mojokerto, Muslim Bukhori.

    “Putusannya seperti itu, nggih dijalani saja. Kita hormati keputusan DKPP dan sekarang tinggal menunggu surat dari KPU RI terkait hal tersebut. Surat KPU RI itu terkait saya berhenti sementara sejak dan sampai kapannya,” jelasnya.

    Selain Rendy Oky Saputra, dalam sidang pembacaan putusan di Ruang Sidang DKPP Jakarta, Senin (9/12/2024) juga disidangkan tujuh perkara lainnya. Diantaranya dua putusan memberhentikan dua penyelenggara Pemilu yakni anggota KPU Kabupaten Mamberamo Raya Yosias Ruamba dan Anggota Bawaslu Kabupaten Tolikara Linda Wanombo. [tin/but]

  • BREAKING NEWS Tak Datangi MK, Ridwan Kamil-Suswono Batal Ajukan Gugatan Sengketa Pilkada Jakarta

    BREAKING NEWS Tak Datangi MK, Ridwan Kamil-Suswono Batal Ajukan Gugatan Sengketa Pilkada Jakarta

    Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Dionisius Arya Bima Suci

    TRIBUNJAKARTA.COM, GAMBIR – Pasangan Ridwan Kamil-Suswono (RIDO) batal mengajukan gugatan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) ke Mahkamah Konstitusi (MK).

    Hingga waktu yang ditentukan, perwakilan dari pasangan nomor urut 01 itu tak kunjung mendatangi gedung MK untuk mendaftarkan gugatan Pilkada Jakarta 2024.

    Pasangan yang disokong belasan partai politik yang tergabung dalam Koalisi Indonesia Maju (KIM) Plus ini juga tak melakukan gugatan secara online hingga batas waktu berakhir pada Rabu (11/12/2024) pukul 23.59 WIB.

    Dengan demikian maka bisa dipastikan pasangan Ridwan Kamil-Suswono tak mengajukan gugatan sengketa pilkada.

    Artinya, pasangan Pramono Anung-Rano Karno kini tinggal menunggu ditetapkan sebagai pemenang Pilkada Jakarta 2024 oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) DKI Jakarta.

    Hingga berita ini ditulis, belum ada satupun perwakilan dari Tim Pemenangan Ridwan Kamil-Suswono yang buka suara.

    Harap Legowo

    Sedangkan Juru bicara Pramono-Rano, Iwan Tarigan, menegaskan bahwa pihaknya masih menunggu langkah yang akan diambil tim Ridwan Kamil-Suswono (RIDO) terkait hasil Pilkada Jakarta 2024.

    “Sampai saat ini kami dari pihak 03 masih status menunggu apakah ada pendaftaran gugatan dari pihak 01,” kata Iwan, Rabu (11/12/2024) malam. 

    Iwan berkeyakinan Pilkada Jakarta 2024 sudah berjalan dengan Jujur dan adil.

    “Sehingga kalau pun ada gugatan maka pihak 01 akan kesulitan memenuhi syarat-syarat gugatan. Karena kami dari 03 sudah menjalankan Pilkada dengan baik dan jauh dari tindakan-tindakan curang,” jelas Iwan. 

    Iwan menegaskan kemenangan Pram-Doel sebesar 50.07 persen merupakan suara warga Jakarta.

    KLIK SELENGKAPNYA: Kubu Ridwan Kamil-Suswono Membeberkan Kecurangan di Pilkada Jakarta 2024. Tim Pramono Anung-Rano Karno Percaya Diri Menang di MK.

    “Oleh karena itu kami berharap pihak 01 dan 02 menerima kekalahan dengan legowo dan kesatria. Mari kita bersama sama membangun Jakarta dan bergotong royong,  memakmurkan  dan membahagiakan warga Jakarta,” ujarnya.

    Sebagai informasi, KPU DKI Jakarta telah mengumumkan hasil rekapitulasi suara Pilkada 2024 pada Minggu (8/12/2024) kemarin.

    Pasangan Pramono Anung-Rano Karno mendapat 2.183.239 suara atau setara 50,07 persen.

    Kemudian, pasangan RIDO hanya mendapat 1.718.160 suara (39,4 persen) dan duet Dharma Pongrekun-Kun Wardana mendapat 459.230 suara (10,53 persen).

    Sebagai informasi, KPU DKI Jakarta telah mengumumkan hasil rekapitulasi suara Pilkada 2024 pada Minggu (8/12/2024) kemarin.

    Pasangan Pramono Anung-Rano Karno mendapat 2.183.239 suara atau setara 50,07 persen.

    Kemudian, pasangan RIDO hanya mendapat 1.718.160 suara (39,4 persen) dan duet Dharma Pongrekun-Kun Wardana mendapat 459.230 suara (10,53 persen). (TribunJakarta/Tribunnews.com)

    Akses TribunJakarta.com di Google News atau WhatsApp Channel TribunJakarta.com. Pastikan Tribunners sudah install aplikasi WhatsApp ya

     

  • Tanggapi Kubu Risma-Gus Hans Gugat ke MK, Direktur ARCI: Tak Mengubah Hasil Kemenangan

    Tanggapi Kubu Risma-Gus Hans Gugat ke MK, Direktur ARCI: Tak Mengubah Hasil Kemenangan

    Surabaya (beritajatim.com) – Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Jatim nomor urut 3 Risma-Gus Hans terancam gagal menggugat hasil Pilgub Jatim 2024 ke Mahkamah Konstitusi (MK).

    Paslon yang diusung oleh PDIP tersebut terancam gagal menggugat ke MK, karena bisa terhalang aturan yang tertuang dalam Pasal 158 UU Pilkada.

    Pasal 158 huruf D menyatakan, peserta Pilgub di provinsi dengan jumlah penduduk lebih dari 12 juta jiwa bisa mengajukan gugatan, jika perbedaan total suara sah hasil penghitungan oleh KPU provinsi maksimal nol koma lima persen (0,5 persen).

    Pada Pilgub Jatim 2024, total daftar pemilih tetap (DPT) sebanyak 31.280.418 orang. Artinya, Pilgub Jatim patuh pada Pasal 158 huruf D di atas.

    Sementara itu, selisih suara Risma-Gus Hans dengan Khofifah-Emil berjarak sekitar 26 persen. Risma-Gus Hans di angka 6.743.095 (32,52 persen), sedangkan Khofifah-Emil dengan 12.192.165 suara (58,81 persen).

    Selisih suara yang terpaut jauh antara paslon Risma-Gus Hans dengan Khofifah-Emil, tentu secara otomatis akan membatalkan upaya Risma-Gus Hans dalam menggugat hasil Pilgub Jatim ke Mahkamah Konstitusi (MK).

    Sebelumnya, usai rapat pleno terbuka rekapitulasi KPU Jatim pada Senin (9/12/2024) malam di Hotel Double Three, Surabaya, saksi paslon Risma-Gus Hans, Abdul Aziz menolak menandatangani hasil perolehan suara Pilgub Jatim dan akan mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK).

    Terpisah, Direktur Accurate Research and Consulting Indonesia (ARCI), Baihaqi Siradj menilai, upaya kubu Risma-Gus Hans untuk menggugat ke MK, tidak akan mengubah hasil kemenangan yang diraih Khofifah-Emil. Ini karena selisih suara dari kedua paslon tersebut sangat jauh sekali.

    “Gugatan yang dilakukan kubu Risma-Gus Hans jelas akan gagal dengan sendirinya, karena jika mengacu aturan, mereka bisa menggugat jika selisihnya maksimal hanya 0,5 persen,” ujar Baihaqi.

    Meski begitu, Baihaqi menuturkan bahwa keputusan akhir akan ada di tangan MK, dan keputusan tersebut harus dihargai seluruh pihak.

    “Meskipun nanti ternyata kubu Risma-Gus Hans menggugat di MK, kita hormati MK yang akan memutuskan hasil akhirnya,” pungkasnya. (tok/ian)

  • RIDO Batal Gugat Hasil Pilkada Jakarta ke Mahkamah Konstitusi

    RIDO Batal Gugat Hasil Pilkada Jakarta ke Mahkamah Konstitusi

    Jakarta, CNN Indonesia

    Kubu Ridwan Kamil-Suswono (RIDO) batal mendaftarkan gugatan hasil Pilkada Jakarta 2024 ke Mahkamah Konstitusi (MK).

    MK resmi menutup pendaftaran gugatan hasil Pilkada Jakarta 2024.

    Hingga Rabu (11/12) Pukul 23.59 WIB, tak ada gugatan yang masuk ke MK terhadap hasil rekapitulasi suara Pilgub Jakarta 2024.

    Melansir laman resmi MK pada Kamis (12/12) Pukul 00.00 WIB tak ada gugatan yang masuk atas hasil Pilkada Jakarta 2024.

    UU No. 10 Tahun 2016 tentang Pilkada mengatur peserta pilkada dapat mengajukan permohonan ke MK paling lambat tiga hari kerja, terhitung sejak KPU mengumumkan penetapan perolehan suara. KPU Jakarta mengumumkan hasil rekapitulasi suara pada Minggu (8/12) lalu.

    Kubu RIDO sebelumnya sempat berniat menggugat hasil Pilkada Jakarta 2024 ke MK. Namun hingga pendaftaran ditutup, mereka tak mendaftarkan gugatan ke MK.

    Mereka menuding KPU tidak profesional dalam menjalankan tugas sebagai lembaga penyelenggara pemilu.

    Salah satunya soal pembagian formulir C6 atau undangan pencoblosan yang menurut kubu RIDO bermasalah.

    Dengan begitu, keputusan hasil rekapitulasi suara Pilgub Jakarta 2024 tak berubah. Pramono Anung-Rano Karno jadi peraih suara tertinggi dan menang satu putaran di Pilgub Jakarta.

    (mnf/dna)

    [Gambas:Video CNN]

  • KPU Jatim Siap Hadapi Gugatan Risma-Gus Hans di MK

    KPU Jatim Siap Hadapi Gugatan Risma-Gus Hans di MK

    Surabaya, CNN Indonesia

    Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Jawa Timur mengaku siap menghadapi gugatan sengketa hasil Pilkada, yang dilayangkan oleh pihak Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Jatim nomor urut 3 Tri Rismaharini-Zahrul Azhar Asumta (Gus Hans).

    Gugatan atau permohonan sengketa hasil pilkada itu bakal dilayangkan pihak Risma-Gus Hans ke Mahkamah Konstitusi (MK), lantaran mereka menolak hasil rekapitulasi suara Pilgub Jatim 2024 yang sudah ditetapkan KPU per Senin (9/12) malam.

    Ketua KPU Jatim Aang Kunaifi mengatakan pihaknya siap menghadapi gugatan itu. Bahkan berdasarkan peraturan KPU, pihaknya memberi ruang kepada semua paslon untuk mengajukan permohonan sengketa hasil pilkada, dengan batas waktu tiga hari setelah hasil rekapitulasi suara ditetapkan.

    “Prinsipnya koridor hukum berkaitan dengan pihak yang merasa keberatan terhadap hasil yang sudah kami tetapkan pada malam hari ini memberi ruang selama tiga hari sejak kami menandatangani surat keputusan tersebut, untuk mengajukan perselisihan hasil,” kata Aang, Rabu (11/12).

    “Dan lembaga peradilan yang diberi kewenangan untuk menyelesaikan perselisihan hasil tersebut adalah mahkamah tersebut [MK],” tambahnya.

    Dalam rapat pleno rekapitulasi Senin malam, kata Aang, hanya saksi Risma-Gus Hans lah yang menolak menandatangani berita acara penetapan. Berbeda dengan saksi Paslon 1 Luluk-Lukman dan Paslon 2 Khofifah-Emil yang bersedia meneken dokumen tersebut.

    “Dari tiga pasangan calon yang mengirimkan masing-masing saksi, ada satu saksi dari pasangan calon nomor urut 3 tidak menandatangani berita acara yang kami tetapkan,” ucapnya.

    Sebelumnya, saksi calon Gubernur Jawa Timur dan Wakil Gubernur Jawa Timur nomor urut 3 Tri Rismaharini-Zahrul Azhar Asumta (Gus Hans) menolak menandatangani berita acara penetapan hasil rekapitulasi Pilgub Jatim 2024.

    Mereka mengaku akan mengajukan gugatan sengketa pilkada ke Mahkamah Konstitusi (MK). Karena menemukan sejumlah kejanggalan atau anomali di ribuan TPS di Jatim.

    “Kami mempertimbangkan untuk menyoal kualitas penyelenggaraan Pilkada Jatim yang patut diduga ada upaya dan tindakan yang bermuara pada terstruktur, sistematis dan masif alias TSM. Serta membuktikannya dalam ruang peradilan yang terhormat Mahkamah Konstitusi,” kata saksi Risma-Gus Hans, Abdul Aziz.

    Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jawa Timur resmi merampungkan rekapitulasi suara Pilgub Jatim 2024. Hasilnya pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur Jatim nomor urut 2 Khofifah Indar Parawansa-Emil Elestianto Dardak meraih suara paling banyak.

    Berdasarkan hasil rapat pleno rekapitulasi suara Pilgub Jatim 2024, yang berlangsung Minggu (8/12) hingga Senin (9/12) malam, di Hotel DoubleTree Surabaya, pasangan calon nomor urut 1 Luluk Nur Hamidah dan Lukmanul Khakim dengan perolehan suara sah sebanyak 1.797.332 suara.

    Lalu, pasangan calon nomor urut 2 Khofifah Indar Parawansa-Emil Elestianto Dardak meraih 12.192.165 suara. Sedangkan paslon nomor urut 3 Tri Rismaharini-Zahrul Azhar Asumta atau Gus Hans memperoleh 6.743.095 suara.

    Jumlah DPT plus 2,5 persen surat suara cadangan di Jatim diketahuinya sebanyak 32.081.667. Dari jumlah itu suara sah sebanyak 20.732.592. Sedangkan suara tidak sah mencapai 1.204.610.

    (frd/dna)

    [Gambas:Video CNN]

  • Klaim Temukan 83 Pelanggaran, Edy Rahmayadi Duga Kemenangan Bobby Nasution di Pilgub Sumut Berkat Dukungan ‘Partai Cokelat’

    Klaim Temukan 83 Pelanggaran, Edy Rahmayadi Duga Kemenangan Bobby Nasution di Pilgub Sumut Berkat Dukungan ‘Partai Cokelat’

    GELORA.CO  – Pasangan calon (Paslon) nomor urut 02 pemilihan gubernur (pilgub) Sumatera Utara (Sumut), Edy Rahmayadi-Hasan Basri Sagala, mengklaim menemukan 83 pelanggaran yang diduga dilakukan paslon 01 Bobby Nasution-H Surya. Kuasa hukum Yance Aswin mengatakan, ada banyak kecurangan yang terjadi dalam Pilgub Sumut.

    Kecurangan tersebut secara garis besar terdiri dari tiga klaster. Pertama, kecurangan yang melibatkan oknum ‘parcok’ (partai cokelat) atau polisi.

    Kedua, pelaksanaan coblosan yang dinilai melanggar karena digelar saat banjir melanda empat kabupaten/kota di Sumut. Ketiga, adanya dugaan pemilih ganda di sejumlah daerah.

    Atas dasar banyaknya kecurangan tersebut, pihaknya meminta agar Bobby Nasution didiskualifikasi, dan kemenangan menantu mantan Presiden Joko Widodo tersebut dibatalkan oleh Mahkamah Konstitusi (MK). “Petitum yang pertama secara jujur kita katakan tolong MK diskualifikasi pasangan 01 (Bobby-Surya),” ujarnya di Gedung MK Jakarta, Rabu (11/12).

    Permintaan itu disampaikan dalam petitum permohonan sengketa pemilihan (PHP) 2024 di Mahkamah Konstitusi (MK). Kalaupun MK menolak mendiskualifikasi, Yance meminta sekurang-kurangnya dilakukan Pemungutan Suara Ulang (PSU) di empat kabupaten/kota yang terjadi banjir pada 27 November 2024. Yakni Kabupaten Langkat, Kota Binjai, Kota Medan, dan Kabupaten Deli Serdang

    “Kalau PSU kami yakin masyarakat sumut pasti akan memilih Edy Rahmayadi dan Hasan Basri sagala,” imbuhnya.

    Yance mengaku heran dengan keputusan KPU yang tetap menggelar pilkada. Padahal, saat itu, masyarakat tengah dalam musibah. Imbasnya, banyak pemilih yang kesulitan hadir di TPS.

    “Saya juga heran bagaimana napsu seorang pemimpin itu mengabaikan hak-hak tentang bagaimana sisi-sisi kemanusiaannya dihilangkan,” tuturnya.

    Oleh karenanya, pihaknya berharap MK memperhatikan hal tersebut. Yance menegaskan, gugatan ini bukan dilakukan karena kliennya kalah, melainkan karena kekalahan itu diwarnai kecurangan.

    Jika berlangsung adil, pihaknya menegaskan akan menerima secara terbuka. “Karena memang situasinya tidak baik-baik saja, dan banyak hal-hal yang dilanggar dan tidak adanya kejujuran dalam proses pelaksanaan ini, ya saya pikir inilah (gugat) MK kita,” jelasnya.

    Untuk diketahui, KPU Provinsi Sumut sudah menetapkan suara hasil Pilkada. Hasilnya, pasangan Bobby-Surya unggul dengan perolehan 3.645.611 suara. Sementara itu, paslon nomor urut 2, Edy Rahmayadi-Hasan Basri Sagala hanya memperoleh 2.009.311 suara

  • KPU Malang Beri Santunan Petugas TPS Meninggal Dunia

    KPU Malang Beri Santunan Petugas TPS Meninggal Dunia

    Malang (beritajatim.com) – KPU (Komisi Pemilihan Umum) Kabupaten Malang menyalurkan santunan kepada keluarga petugas Tempat Pemungutan Suara (TPS) yang meninggal dunia saat bertugas dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak 27 Nopember 2024.

    Komisioner KPU Kabupaten Malang Marhaendra Pramudya Mahardika menjelaskan, pelaksanaan Pilkada Kabupaten Malang yang digelar pada November 2024 terdapat dua petugas TPS yang meninggal dunia.

    “Ada 2 laporan yang kami terima. Pertama, atas nama Saifudin (Anggota KPPS TPS 07) Desa Gajahrejo, Kecamatan Gedangan, dan atas nama Iyan Hartono (Petugas Keamanan TPS 15) Desa Sitirejo, Kecamatan Wagir,” kata Mahardika, Rabu (11/12/2024).

    Kata dia, para petugas TPS yang ada di KPU Kabupaten Malang sudah terdaftar melalui Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan.

    Oleh karena itu, pihaknya sudah berkoordinasi untuk pemberian bantuan tersebut. “Petugas TPS yang meninggal sudah tercover BPJS ketenagakerjaan,” tegasnya.

    Mahardika mengaku, petugas TPS yang bernama Saifudin meninggal setelah bertugas dan tersengat aliran listrik saat banjir di Desa Gajahrejo pada Rabu (27/11/2024).

    “Sedangkan untuk saudara Iyan Hartono, meninggal dunia akibat kecelakaan lalu lintas saat distribusi logistik ke tingkat kecamatan, pada Kamis (5/12/2024),” terangnya.

    Untuk santunan tersebut, pihaknya sudah menyerahkan kepada para keluarga melalui BPJS Ketenagakerjaan.

    “Untuk almarhum Saifudin sudah diberikan santunan kematian sebanyak Rp 42 Juta. Untuk alm Iyan Hartono, biaya pemakaman senilai Rp 10 juta, karena dari almarhum sendiri tidak memiliki ahli waris sesuai ketentuan tentang ahli waris,” pungkasnya. [yog/suf]

  • Kasus Harun Masiku, KPK Dikabarkan Bakal Periksa Yasonna Laoly Jumat (13/12)

    Kasus Harun Masiku, KPK Dikabarkan Bakal Periksa Yasonna Laoly Jumat (13/12)

    Bisnis.com, JAKARTA — Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dikabarkan bakal memanggil Ketua DPP PDI Perjuangan (PDIP) sekaligus mantan Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Yasonna Laoly sebagai saksi dalam kasus Harun Masiku.

    Untuk diketahui, KPK masih terus mengejar dan mencari keberadaan Harun sejak 2020. Mantan caleg PDIP itu ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus suap pergantian antarwaktu (PAW) DPR 2019-2024.

    Berdasarkan informasi yang dihimpun, penyidik KPK dikabarkan menjadwalkan pemanggilan Yasonna pada pekan ini, Jumat (13/12/2024). Pria yang kini menjabat anggota DPR itu dijadwalkan untuk diperiksa sebagai saksi.

    Saat dimintai konfirmasi, Juru Bicara KPK Tessa Mahardika Sugiarto mengaku belum mendapatkan informasi mengenai rencana kegiatan penyidikan itu.

    “Saya belum mendapat informasi mengenai hal itu. Nanti akan saya cek terlebih dahulu,” ujarnya kepada Bisnis melalui pesan singkat, Rabu (10/12/2024).

    Berdasarkan catatan Bisnis, KPK telah menetapkan Harun sebagai buron sejak 2020 atau kala periode awal pimpinan masa jabatan 2019-2023 (diperpanjang hingga 2024 sebab putusan MK). Namun, hampir lima tahun berselang, Harun belum kunjung ditemukan.

    Teranyar, KPK telah memperbaharui upaya penangkapan DPO tersebut. Salah satunya dengan memperbaharui surat pencarian Harun. Pada surat DPO terbaru bernomor R/5739/DIK.01.02/01-23/12/2024, ada empat buah foto Harun yang dilampirkan.

    Ciri-cirinya yakni tinggi badan 172 cm, rambut berwarna hitam, warna kulit sawo matang serta berciri khusus yakni berkacamatan, suara sengau dengan logat Toraja/Bugis.

    Kasus yang menjerat Harun masih sama, yakni dugaan pemberian suap kepada Anggota KPU 2017-2022 Wahyu Setiawan. Hal itu dilakukan olehnya bersama-sama dengan Saeful Bahri. Baik Wahyu dan Saeful telah menjalani hukuman pidana penjara.

    Nama penyidik yang bisa dihubungi pada surat itu yakni Rossa Purbo Bekti, dan ditandatangani oleh Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron pada 5 Desember 2024.

    Lampiran DPO Harun yang diteken 5 Desember lalu itu berbeda dengan yang ditandatangani pada 17 Januari 2020 silam. Pada surat bernomor R/143/DIK.01.02/01-23/01/2020 itu, hanya ada satu foto Harun yang disertakan. Ciri-cirinya pun tidak terperinci sebagaimana surat terbaru, hanya ada rambut hita dan warna kulit sawo matang.

    Nomor telepon penyidik yang disertakan juga masih bernama Wahyu Indrajaya, yang kini sudah tidak lagi bertugas di KPK. Di sisi lain, surat itu masih diteken oleh Firli Bahuri, Ketua KPK 2019-2024 yang sebelumnya mengundurkan diri usai ditetapkan tersangka kasus dugaan pemerasan.

    Sebelumnya, usai dilantik menggantikan Firli Bahuri, Ketua sementara KPK Nawawi Pomolango memastikan bahwa pihaknya akan memprioritaskan penangkapan Harun.

    “Semua perkara yang berstatus seperti itu [penangkapan buronan seperti Masiku] menjadi prioritas daripada KPK,” katanya kepada wartawan di Istana Negara, Senin (27/11/2023).

    Dalam perjalanannya, KPK telah memeriksa sejumlah saksi di lingkaran PDIP terkait dengan upaya pencarian Harun dan kasus suap PAW. Salah satu saksi yang telah diperiksa yakni Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto.

  • Luluk Nur Hamidah Soroti Kecurangan Pilgub Jatim 2024, Singgung Masifnya Politik Uang

    Luluk Nur Hamidah Soroti Kecurangan Pilgub Jatim 2024, Singgung Masifnya Politik Uang

    Surabaya (beritajatim.com) – Calon Gubernur Jawa Timur, Luluk Nur Hamidah memberikan catatan kritis terkait pelaksanaan Pilgub Jatim 2024 setelah KPU Jatim mengumumkan hasil rekapitulasi.

    Seperti diketahui, pasangan Khofifah-Emil memenangkan Pilgub Jatim dengan 12,1 juta suara, diikuti pasangan Risma-Gus Hans dengan 6,7 juta suara, sementara pasangan Luluk-Lukman mendapatkan 1,7 juta suara.

    Luluk menyebut, catatan kritisnya bukan soal hasil pemilu, tetapi proses pelaksanaannya. Dia menyoroti adanya praktik politik uang yang masif, seperti pembagian sembako dan uang tunai menjelang hari pencoblosan.

    Beberapa bantuan tersebut bahkan disertai stiker kampanye, yang menurutnya merusak integritas pemilu. “Ditemukan stiker kampanye yang jelas-jelas melekat pada bantuan. Ini sangat mencederai integritas pemilu,” kata Luluk dalam keterangannya, Rabu (11/12/2024).

    Selain itu, Luluk juga mencatat adanya temuan mencurigakan di beberapa TPS, termasuk suara yang seratus persen untuk satu pasangan dan pemilih yang mencoblos lebih dari sekali.

    Luluk menekankan bahwa kecurangan seperti ini merugikan seluruh masyarakat yang menginginkan pemilu yang bersih dan adil. “Tidak hanya merugikan saya sebagai calon, tetapi juga masyarakat luas,” katanya.

    Luluk berharap temuan pelanggaran ini bisa menjadi bahan evaluasi untuk perbaikan di masa depan, agar pemilu yang akan datang lebih jujur dan adil. Dia juga mengajak semua pihak untuk menjaga integritas demokrasi demi kualitas pemilu yang lebih baik.

    “Kami mengapresiasi seluruh pihak yang telah bekerja keras demi terselenggaranya Pilgub Jatim 2024. Terima kasih kepada KPU, Bawaslu, serta seluruh jajaran penyelenggara yang telah menjalankan tugasnya,” tuturnya.

    Terkahir, Luluk juga mengucapkan terima kasih kepada tim pemenangan dan relawan yang telah bekerja keras dalam Pilgub Jatim 2024 ini. [ipl/suf]

  • Paslon Ruhamaben-Shinta Wahyudi Ajukan Gugatan Pilkada Tangsel ke MK

    Paslon Ruhamaben-Shinta Wahyudi Ajukan Gugatan Pilkada Tangsel ke MK

    Bisnis.com, JAKARTA — Pasangan calon Wali Kota dan calon Wakil Wali Kota Tangerang Selatan (Tangsel) Ruhamaben-Shinta Wahyuni Chairuddin mendaftarkan gugatan sengketa Pemilu ke Mahkamah Konstitusi (MK).

    Berdasarkan informasi resmi MK, paslon Ruhamaben-Shinta Wahyudi Chairuddin melayangkan gugatan sengketa pemilu itu kemarin malam Selasa 10 Desember 2024 pukul 19.10 WIB secara daring.

    Paslon yang diusung satu partai yaitu PKS itu menggugat hasil penetapan Pemilihan Wali Kota oleh KPU Tangerang Selatan yang dinilai merugikan Ruhamaben-Shinta.

    Ruhamaben dan Shinta sudah menyiapkan dua pengacara untuk bersidang di sidang MK nanti. Keduanya adalah Busyraa dan Zainudin Paru. yang akan menjadi kuasa hukum pemohon dan pihak termohonnya adalah KPU Tangerang Selatan.

    Seperti diketahui, KPU Tangerang Selatan telah menyelesaikan rekapitulasi hasil perolehan suara Pilwakot Tangerang Selatan 2024. Hasilnya, pasangan calon Benyamin Davnie-Pilar Saga Ichsan telah lolos sebagai pemenang.

    Pasangan calon Benyamin Davnie-Pilar Saga Ichsan berhasil meraih 354.027 atau 62,4 persen suara. Sementara itu, paslon Ruhamaben-Shinta hanya meraih 212.740 atau 37,5 persen suara sah.