Kementrian Lembaga: KPU

  • KPU Kabupaten Bandung Siap Hadapi Sahrul-Gun Gun di MK

    KPU Kabupaten Bandung Siap Hadapi Sahrul-Gun Gun di MK

    JABAR EKSPRES – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bandung menyatakan siap menghadapi gugatan terkait Pilkada Kabupaten Bandung 2024 yang diajukan oleh pasangan calon nomor urut 1, Sahrul Gunawan dan Gun Gun Gunawan ke Mahkamah Konstitusi (MK).

    Diketahui, Paslon nomor urut 1 ini mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK) dengan nomor permohonan 85/PAN.MK/e-AP3/12/2024 pada Jumat (6/12).

    Adapun isi gugatan tersebut mencakup empat poin utama di antaranya dugaan pemanfaatan bantuan yang bersumber dari APBD, maraknya praktek money politik, dan ketidakmampuan penyelenggara pemilu baik KPU maupun Bawaslu dalam menyikapi pelanggaran yang masif di lapangan.

    “Kalau lihat di MK, memang ada yang menggugat. Namun, terkait dengan isi gugatannya, kami juga belum tahu karena belum bisa dilihat,” kata Komisioner KPU Kabupaten Bandung Divisi Teknis Penyelenggara, Griebaldi, Rabu (12/12/2024).

    BACA JUGA: Harga Emas Antam, UBS & Galeri 24 di Pegadaian Hari Ini (Periode: Kamis, 12 Desember 2024)

    Gribaldi menjelaskan, KPU Kabupaten Bandung memang belum mendapatkan surat resmi terkait adanya gugatan. Pihaknya pun baru mengetahui gugatan tersebut dari situs MK lantaran pada saat rekapitulasi perhitungan suara tidak ada pihak yang keberatan.

    “Materi gugatannya seperti apa, itu kami enggak tahu. Soalnya, dalam rekapitulasi penghitungan suara di tingkat kabupaten itu kan tidak ada yang keberatan,” katanya.

    Gribaldi pun membenarkan jika tim saksi dari paslon nomor urut 1 tidak menandatangani hasil rapat pleno perhitungan suara dan itu merupakan hak saksi.

    “Iya memang tidak menandatangani tetapi itu hak saksi. Dan terkait hasil penghitungan suara, dari awal tidak ada yang keberatan,” ungkapnya.

    BACA JUGA: LINK Download Format Doc Undangan Natal Siap Edit

    Meski begitu, kata dia, KPU Kabupaten Bandung memastikan akan siap menghadapi gugatan apapun materinya dan siap menaati proses hukum yang berlaku.

    “Tetap, walaupun nanti ada panggilan, kami kan harus datang. Jadi kami taat hukum apapun yang diharuskan oleh undang-undang, itu harus dipatuhi. Siap atau enggak siap, harus siap, karena memang wajib menaati hukum,” terangnya.

    Diketahui jika hasil perhitungan suara di Pilkada Kabupaten Bandung, pasangan nomor urut satu, Sahrul-Gun Gun dipastikan kalah unggul dari pasangan calon nomor urut 2, Dadang Supriatna-Ali Syakieb.

  • Andika-Hendi Akan Beberkan Bukti Keterlibatan Jaksa Polisi dan Kepala Desa di Pilkada Jateng

    Andika-Hendi Akan Beberkan Bukti Keterlibatan Jaksa Polisi dan Kepala Desa di Pilkada Jateng

    Bisnis.com, JAKARTA — PDI Perjuangan (PDIP) bakal menghadirkan bukti keterlibatan Polisi, Jaksa dan Kepala Desa di Pilkada Jawa Tengah dalam sidang gugatan sengketa pemilu di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK).

    Ketua DPP PDIP bidang Reformasi Sistem Hukum Nasional Ronny Talapessy menyebut bahwa keterlibatan Jaksa, Polisi dan Kepala Desa itu telah membuat Andika Perkasa dan  Hendrar Prihadi (Hendi) kalah di Pilkada Jawa Tengah kemarin.

    “Kami mendalilkan juga keterlibatan aparat penegak hukum di sidang nanti. Dari awal, ada keterlibatan kepolisian dan kejaksaan serta pengerahan kepala desa. Ini semua nanti akan kita buktikan di sidang MK dan kita tunjukan bukti-buktinya,” tuturnya di Gedung MK, Rabu (11/12/2024) malam.

    Ronny menilai Pilkada Serentak tahun ini merupakan pilkada yang paling brutal, terutama karena banyaknya alat negara yang dikerahkan.

    “Pilkada tahun ini sangat brutal sekali,” kata Ronny.

    Ronny juga mengatakan bahwa Hakim MK kini menjadi satu-satunya harapan bagi paslon Andika-Hendi agar demokrasi bisa kembali tegak dan berjalan sesuai dengan cita-cita rakyat Indonesia

    “Kami sangat berharap MK itu jadi tempat terakhir kami mendapat keadilan di tengah yang terjadi. Kami mohon kepada MK dalam hal ini rakyat ingin proses demokrasi dapat berjalan sesuai dengan apa yang dicita-citakan,” ujarnya.

    Gugatan Andika Perkasa-Hendi

    Sebelumnya, calon gubernur dan calon wakil gubernur Jawa Tengah (Jateng) Andika Perkasa-Hendrar Prihadi mengajukan gugatan sengketa Pemilu ke Mahkamah Konstitusi (MK) dengan pihak termohonnya adalah KPU Provinsi Jateng.

    Berdasarkan informasi resmi MK, pasangan calon gubernur dan wakil gubernur Jawa Tengah Andika Perkasa-Hendi tersebut telah mendaftarkan gugatan sengketa ke MK pada hari ini Rabu 11 Desember 2024 pukul 22.13 WIB malam ini secara daring.

    Paslon Andika Perkasa dan Hendi juga telah menyiapkan satu orang ketua tim pemohon gugatan sengketa Pilkada untuk bersidang nanti yaitu Roy Jansen Siagian. 

    Seperti diketahui, KPU Jawa Tengah telah menetapkan hasil Pilkada Jawa Tengah 2024 beberapa waktu lalu.

    KPU menetapkan pasangan Ahmad Luthfi-Taj Yasin Maimoen (Gus Yasin) sebagai peraih suara terbanyak dengan rincian paslon 01 Andika-Hendi meraih 7.830.084 suara. Sedangkan Paslon nomor 02, Luthfi-Yasin memperoleh 11.390.191 suara.

    Ketua KPU Jawa Tengah Handi Tri Ujiono dalam rapat pleno penetapan hasil Pilgub Jawa Tengah 2024 di Semarang, Sabtu (7/12/2024), mengatakan, pasangan calon Nomor Urut 2 tersebut meraih 11.390.191 suara.

    Sementara pasangan Nomor Urut 2, Andika Perkasa-Hendrar Prihadi, meraih 7.870.084 suara.

    “Total suara sah yang diperoleh kedua pasangan calon sebanyak 19.260.275 suara. Jumlah suara tidak sah sebanyak 1.528.502 suara,” katanya.

    Ia mengatakan jumlah penduduk Jawa Tengah yang menggunakan hak pilih dalam pemungutan suara 27 November 2024 lalu mencapai 20.788.777 orang.

    Hasil rekapitulasi suara tersebut, lanjut dia, dituangkan dalam surat keputusan KPU Jawa Tengah yang selanjutnya diserahkan kepada kedua saksi pasangan calon dan Bawaslu Jawa Tengah.

  • PMI Jatim Apresiasi Kemenangan Khofifah-Emil di Pilgub 2024

    PMI Jatim Apresiasi Kemenangan Khofifah-Emil di Pilgub 2024

    Surabaya (beritajatim.com) – Ketua Palang Merah Indonesia (PMI) Jawa Timur, H. Imam Utomo S., memberikan apresiasi dan ucapan selamat kepada pasangan Khofifah Indar Parawansa dan Emil Elestianto Dardak atas kemenangan mereka dalam Pemilihan Gubernur Jawa Timur 2024. Hasil rekapitulasi resmi menunjukkan pasangan petahana ini unggul di 36 kabupaten/kota di Jawa Timur.

    “Selamat buat Bu Khofifah dan Pak Emil, pasangan teladan yang terus bersama-sama hingga periode kedua untuk mengabdi membangun Provinsi Jawa Timur,” ujar Imam Utomo, yang juga pernah menjabat sebagai Gubernur Jawa Timur selama dua periode (1998-2008), kepada wartawan di Surabaya, Rabu (11/12/2024).

    Imam Utomo mengungkapkan keyakinannya bahwa kemenangan Khofifah-Emil akan memberikan manfaat besar bagi kelanjutan pembangunan di Jawa Timur. Selama lima tahun masa kepemimpinan sebelumnya, keduanya dinilai telah berhasil menjalankan amanah dengan baik.

    “Terutama perhatian terhadap PMI Jawa Timur yang terus bersama-sama dengan pengurus di seluruh wilayah dan relawan, berusaha menjaga nama baik Jatim dalam berbagai kegiatan kepalangmerahan,” tambahnya.

    Menurut Imam, banyak program dan kegiatan kepalangmerahan di Jawa Timur telah mendapat perhatian dan dukungan dari Khofifah. Ia berharap perhatian tersebut dapat terus ditingkatkan pada periode kedua ini.

    Selama hampir lima tahun terakhir, PMI Jawa Timur telah menerima dukungan yang signifikan dari Khofifah-Emil, khususnya dalam menjaga tugas-tugas kemanusiaan dan kerelawanan. Imam optimis bahwa terpilihnya kembali pasangan ini akan memperkuat Jawa Timur sebagai pelopor kegiatan sosial kepalangmerahan di tingkat nasional maupun dalam kerja sama internasional.

    “Semoga terpilihnya kembali gubernur dan wakil gubernur petahana semakin membuat Jawa Timur tambah baik,” harap Imam.

    Berdasarkan rekapitulasi resmi Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jawa Timur yang selesai pada Senin (9/12/2024) malam, pasangan nomor urut 2, Khofifah Indar Parawansa dan Emil Elestianto Dardak, meraih total 12.192.165 suara. Mereka unggul atas dua pasangan pesaing, yaitu Luluk Nur Hamidah-Lukmanul Khakim (nomor urut 1) dan Tri Rismaharini-Zahrul Azhar Asumta Gus Hans (nomor urut 3).

    Imam Utomo menegaskan bahwa keluarga besar PMI Jawa Timur mendukung penuh kepemimpinan Khofifah-Emil untuk lima tahun ke depan.

    “Keluarga besar PMI Jawa Timur mengucapkan selamat dan sukses. Semoga dalam kepemimpinan Bu Khofifah dan Pak Emil, Jawa Timur akan lebih maju, masyarakatnya sejahtera, dan visi-misi mereka dapat terwujud,” kata Imam. [beq]

  • Enam Cagub-Cawagub Jagoan PDIP Gugat Hasil Pilkada 2024 ke MK

    Enam Cagub-Cawagub Jagoan PDIP Gugat Hasil Pilkada 2024 ke MK

    Daftar Isi

    Jakarta, CNN Indonesia

    Sebanyak enam pasangan calon gubernur-wakil gubernur yang diusung PDIP mengajukan gugatan sengketa hasil Pilkada serentak 2024 ke Mahkamah Konstitusi (MK).

    Dua dari enam gugatan yang diajukan berasal dari Andika Perkasa-Hendrar Prihadi yang menggugat hasil Pilgub Jawa Tengah dan Tri Rismaharini-Zahrul Azhar Asumta yang menggugat hasil Pilgub Jawa Timur.

    Sementara itu, empat gugatan lainnya berasal dari paslon yang dijagokan PDIP di Sumatera Utara, Maluku Utara, Sulawesi Selatan, dan Kalimantan Timur.

    Berikut daftar paslon cagub-cawagub jagoan PDIP yang mengajukan sengketa Pilkada serentak 2024 ke MK:

    Edy Rahmayadi-Hasan Basri

    Edy Rahmayadi-Hasan Basri Sagala yang diusung PDIP, Hanura, hingga Partai Buruh menggugat hasil Pilgub Sumut 2024 ke MK. Gugatan mereka terdaftar Selasa (10/12) pukul 23.59 WIB.

    Yance Aswin dan Abd Manan ditunjuk oleh Edy-Hasan sebagai kuasa hukum dalam gugatan bernomor 250/PAN.MK/e-AP3/12/2024 ini.

    Sebelumnya, KPU Provinsi Sumatera Utara menetapkan perolehan suara Bobby Nasution dan Surya unggul dari Edy-Hasan di Sumut.

    Bobby-Surya meraih 3.645.611 suara, sementara Edy-Hasan merengkuh 2.009.311 suara.

    Risma-Gus Hans

    Tri Rismaharini-Zahrul Azhar Asumta yang diusung PDIP dan Hanura menggugat hasil Pilgub Jawa Timur ke MK. Mereka mendaftarkan gugatan Rabu (11/12) malam pukul 22.34 WIB.

    Risma menunjuk Ketua DPP PDIP Ronny Talapessy sebagai kuasa hukum dalam perkara nomor 268/PAN.MK/e-AP3/12/2024 ini.

    KPU Jatim menetapkan perolehan suara Khofifah Indar Parawansa-Emil Elistianto Dardak unggul atas Risma-Gus Hans dan Luluk Nur Hamidah-Lukmanul Khakim.

    Khofifah-Emil merengkuh 12.192.165 suara, sedangkan Risma-Gus Hans memperoleh 6.734.095 suara.

    Andika-Hendi

    Andika Perkasa-Hendrar Prihadi yang diusung PDIP menggugat hasil Pilgub Jawa Tengah ke MK. Gugatan mereka terdaftar Rabu (11/12) pukul 22.13 WIB.

    Andika-Hendi menunjuk Roy Jansen Siagian sebagai kuasa hukum yang dalam perkara nomor 266/PAN.MK/e-AP3/12/2024

    KPU Jawa Tengah telah menetapkan pasangan calon nomor urut 2 Ahmad Luthfi-Yasin Maimoen unggul, dengan perolehan 11.390.191 suara.

    Sementara paslon Andika-Hendi mencatat 7.870.084 suara.

    Isran Noor-Hadi Mulyadi

    Isran Noor-Hadi Mulyadi yang diusung PDIP, Demokrat, Hanura hingga Ummat menggugat hasil Pilgub Kalimantan Timur ke MK. Gugatan Isran terdaftar Rabu (11/12) pukul 21.57 WIB.

    Jaenal M hingga Refly Harun ditunjuk Isran sebagai kuasa hukum dalam perkara nomor 265/PAN.MK/e-AP3/12/2024.

    Sebelumnya, KPU Kaltim menetapkan paslon Rudy Mas’ud-Seno Aji merengkuh 55,7 persen suara. Mereka ditetapkan unggul dari Isran-Hadi yang memperoleh 44,3 persen suara.

    Danny Pomanto-Azhar

    Moh Ramdhan “Danny” Pomanto-Azhar Arsyad yang diusung PDIP, PKB, dan PPP menggugat hasil Pilgub Sulawesi Selatan ke MK. Gugatan mereka terdaftar Rabu (11/12) pada pukul 18.43 WIB.

    Pengacara dari Visi Law Office, Donal Fariz hingga Rasamala Aritonang ditunjuk mereka sebagai kuasa hukum dalam perkara nomor 260/PAN.MK/e-AP3/12/2024.

    KPU Sulsel menetapkan perolehan suara Andi Sudirman Sulaiman-Fatmawati Rusdi unggul dari Danny-Azhar.

    Andi-Fatmawati merengkuh suara sebanyak 3.014.255 sementara Danny-Azhar meraih 1.629.000 suara.

    Husain-Asrul Arsyad

    Husain Alting Sjah-Asrul Arsyad Ichsan yang diusung PDIP, Ummat dan PKN menggugat hasil Pilgub Maluku Utara 2024 ke MK. Gugatan mereka terdaftar Rabu (11/12) pukul 13.08 WIB.

    Junaidi ditunjuk Husain sebagai kuasa hukum dalam perkara nomor 254/PAN.MK/e-AP3/12/2024 ini. Pasangan ini meraih 168.174 suara atau 24,18 persen.

    KPU Malut sebelumnya menetapkan pasangan Sherly Tjoanda-Sarbin Sehe sebagai peraih suara terbanyak dalam Pilgub Malut 2024. Mereka memperoleh 50,69 persen suara.

    (mab/fra)

    [Gambas:Video CNN]

  • Tak Ada Gugatan ke MK, Kapan Pramono-Rano Ditetapkan sebagai Gubernur-Wagub Terpilih?

    Tak Ada Gugatan ke MK, Kapan Pramono-Rano Ditetapkan sebagai Gubernur-Wagub Terpilih?

    loading…

    Pramono Anung-Rano Karno (Pram-Doel) menang Pilkada Jakarta 2024 satu putaran. Foto/Dok SINDOnews/Refi Sandi

    JAKARTA – Tidak ada gugatan hasil Pilkada Jakarta 2024 ke Mahkamah Konstitusi (MK) hingga batas waktu yang ditentukan berakhir. Lalu, kapan Komisi Pemilihan Umum (KPU) DKI Jakarta menetapkan Pramono Anung-Rano Karno (Pram-Doel) sebagai gubernur dan wakil gubernur (wagub) terpilih?

    KPU Dki Jakarta masih menunggu Mahkamah Konstitusi (MK) mengumumkan daftar Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) yang diajukan para peserta Pilkada 2024 sebelum menetapkan Pramono Anung – Rano Karno menjadi Gubernur dan Wakil Gubernur Daerah Khusus Jakarta (DKJ) terpilih.

    Ketua KPU DKI Jakarta Wahyu Dinata menyampaikan, pihaknya tak mematok tanggal pasti untuk menetapkan gubernur dan wakil gubernur terpilih. Pihaknya masih menunggu MK untuk mengumumkan daftar sengketa pilkada yang terdaftar di Buku Registrasi Perkara Konstitusi (BRPK).

    “Kita tidak bisa menentukan tanggal, menunggu saja, di aturannya paling lambat 3 hari setelah (pengumuman BRPK) ini,” kata Wahyu saat dihubungi melalui pesan singkat, Kamis (12/12/2024).

    Ketentuan itu, sebagaimana yang diatur dalam Lampiran I Peraturan KPU Nomor 18 Tahun 2024 Tentang Rekapitulasi dan Penetapan Hasil Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota yakni Penetapan Pasangan Calon Terpilih.

    Dalam aturan poin 10, KPUD bisa menetapkan pasangan calon terpilih bila tak ada permohonan perselisihan hasil pemilihan. Namun, pada butir b ditegaskan bahwa penetapan itu paling lama 3 hari setelah MK secara resmi memberitahukan permohonan yang teregistrasi dalam Buku Registrasi Perkara Konstitusi (BRPK) kepada KPU.

    Sekadar informasi, Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Jakarta nomor urut 1 Ridwan Kamil – Suswono (RIDO) batal mengajukan gugatan hasil Pilkada Jakarta ke Mahkamah Konstitusi (MK). Hal itu berdasarkan pantauan hingga Rabu (11/12/2024) pukul 00.00 WIB.

    Dengan itu, pasangan Pramono Anung-Rano Karno (Pram-Doel) menang satu putaran Pilkada Jakarta. Berdasarkan penelusuran melalui laman resmi MK, hingga Kamis (12/12/2024) pukul 00.10 WIB, tak ada permohonan yang diajukan dari pasang RIDO ataupun dari pasangan nomor urut 2 Dharma Pongrekun-Kun Wardana.

    (rca)

  • Andika-Hendi Gugat Hasil Pilgub Jateng, Dalilkan Dugaan Keterlibatan Aparat hingga Kepala Desa
                
                    
                        
                            Megapolitan
                        
                        12 Desember 2024

    Andika-Hendi Gugat Hasil Pilgub Jateng, Dalilkan Dugaan Keterlibatan Aparat hingga Kepala Desa Megapolitan 12 Desember 2024

    Andika-Hendi Gugat Hasil Pilgub Jateng, Dalilkan Dugaan Keterlibatan Aparat hingga Kepala Desa
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Pasangan calon gubernur (cagub) dan calon wakil gubernur (cawagub) nomor urut 1
    Andika Perkasa

    Hendrar Prihadi
    resmi mendaftarkan gugatan perkara perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) ke
    Mahkamah Konstitusi
    (
    MK
    ), Rabu (11/12/2024).
    Ketua DPP PDI-P Ronny Talapessy mengatakan, gugatan itu didasari dugaan adanya mobilisasi kepada aparat penegak hukum hingga ke tingkat kepala desa pada
    Pilkada Jateng
    2024.
    “Kami juga mendalilkan keterlibatan aparat penegak hukum di mana dari awal ada panggilan-panggilan kepolisian, kejaksaan, dan pengerahan kepala desa, dan lain-lain. Ini nanti kita akan buktikan di sidang
    mahkamah konstitusi
    ,” kata Ronny di MK, Jakarta Pusat, Rabu (11/12/2024).
    Tim Andika-Hendi berharap, MK bisa menjadi tempat yang memberikan keadilan dalam gugatan yang dilayangkan soal sengketa kontestasi politik di Jawa Tengah.
    “Kami sangat berharap bahwa makamah konstitusi adalah tempat terakhir kami mendapatkan keadilan di tengah, yang terjadi bagaimana pilkada tahun ini sangat brutal,” ucap Ronny.
    Ronny meminta kepada masyarakat di Jawa Tengah untuk mengawal gugatan yang diajukan ke MK itu, dengan harapan proses demokrasi ke depan dapat lebih baik.
    “Kami ingin agar proses demokrasi yang ada ini berjalan sesuai dengan apa yang kita cita-citakan pasca reformasi,” ucap Ronny.
    Berdasarkan laman resmi MK, Andika mendaftarkan gugatannya ke MK sekitar pukul 22.13 WIB dan teregistrasi dengan nomor perkara 266/PAN.MK/e-AP3/12/2024.
    Pada perkara ini, eks Panglima TNI itu memberikan kuasa kepada Roy Jansen Siagian dan Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Jawa Tengah sebagai termohon.
    KPUD Jawa Tengah sebelumnya menetapkan calon gubernur dan calon wakil gubernur nomor urut 2 Ahmad Luthfi-Taj Yasin Maimoen sebagai pemenang pemilihan kepala daerah (Pilkada) Jawa Tengah.
    Dalam penghitungan KPUD Jawa Tengah, Andika Perkasa-Hendrar Prihadi mendapat 7.830.084 suara. Sedangkan Luthfi-Yasin mendapat 11.390.191 suara.
    Andika-Hendi hanya unggul di 3 kota dari 35 kabupaten/kota. Sementara, Luthfi-Yasin unggul di 32 kabupaten/kota.
    Total suara sah kedua pasangan calon sebanyak 19.260.275 suara. Sedangkan jumlah suara tidak sah sebanyak 1.528.502 suara.
    Copyright 2008 – 2024 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Daftar Cagub-Cawagub Gugat Hasil Pilkada 2024 ke MK

    Daftar Cagub-Cawagub Gugat Hasil Pilkada 2024 ke MK

    Daftar Isi

    Jakarta, CNN Indonesia

    Mahkamah Konstitusi (MK) menerima sejumlah gugatan sengketa hasil Pilkada Serentak 2024 dari pasangan calon gubernur-wakil gubernur di sejumlah daerah.

    Dikutip dari situs resmi MK, hingga Rabu (11/12) pukul 23.59 WIB, ada 15 permohonan sengketa pilgub yang diajukan. Sembilan permohonan didaftarkan secara daring, sedangkan enam permohonan didaftarkan secara langsung.

    Berikut ini daftar paslon yang mengajukan sengketa pilgub ke MK yang dirangkum CNNIndonesia.com.

    Aliong Mus-Sahril Thahir (Maluku Utara)

    Aliong Mus-Sahril Thahir menggugat hasil Pilgub Maluku Utara 2024 ke MK. Pasangan dengan perolehan suara terendah ini mendaftarkan gugatan mereka pada Selasa (10/12) pukul 22.55 WIB.

    Aliong-Sahril menunjuk Fadly S Tuanany, Abdullah H Kahar, dan Gafar S Tuanany sebagai kuasa hukum dalam gugatan bernomor APPP Nomor 248/PAN.MK/e-AP3/12/2024.

    KPU Malut menetapkan pasangan Sherly Tjoanda-Sarbin Sehe sebagai pemenang Pilgub Malut 2024 dengan raihan 50,69 persen suara. Sementara itu, Aliong-Sahril hanya memperoleh 76.605 suara atau 11,01 persen.

    Edy Rahmayadi-Hasan Basri (Sumatera Utara)

    Edy Rahmayadi-Hasan Basri Sagala mendaftarkan gugatan Pilgub Sumatera Utara 2024 ke MK pada Selasa (10/12) pukul 23.59 WIB.

    Edy-Hasan menunjuk Yance Aswin dan Abd Manan sebagai kuasa hukum dalam gugatan bernomor 250/PAN.MK/e-AP3/12/2024 itu.

    Adapun KPU Sumut menetapkan Bobby Nasution dan Surya sebagai pemenang dengan raihan 3.645.611. Sementara Edy Rahmayadi dan Hasan Basri Sagala mendapatkan 2.009.311 suara.

    Darius Gewilom-Yusak Waluwo (Papua Selatan)

    Darius Gewilom-Yusak Waluwo kalah dari Apolo Safanpo-Paskalis Imadawa di Pilgub Papua Selatan.

    Darius-Yusak hanya dapat 49.000 suara atau 18,31 persen, sedangkan Apolo Safanpo-Paskalis memperoleh 139.580 suara atau 51,65 persen.

    Gugatan mereka ke MK didaftarkan pada Selasa (10/12) pukul 22.57 WIB. Mereka menunjuk Yakub Putra Hasibuan hingga Firmanto Laksana sebagai kuasa hukum dalam gugatan bernomor 243/PAN.MK/e-AP3/12/2024.

    Willy Midel Yoseph-Habib Ismail (Kalimantan Selatan)

    Willy Midel Yoseph dan Habib Ismail bin Yahya menggugat hasil Pilgub Kalimantan Selatan 2024 ke MK pada Rabu (11/12) pukul 23.37 WIB.

    Mereka menunjuk Rahmadi G Lentam-Rengginaldo Sultan sebagai kuasa hukum dalam perkara nomor 272/PAN.MK/e-AP3/12/2024 ini.

    KPU Kalsel menetapkan Muhidin-Hasnuryadi sebagai pemenang dengan raihan 1.629.456 suara.

    Erzaldi-Yuri (Bangka Belitung)

    Erzaldi Rosman Djohan-Yuri Kemal Fadhlullah menggugat hasil Pilgub Kepulauan Bangka Belitung ke MK pada Rabu (11/12) pukul 22.18 WIB.

    Mereka menunjuk Gamal Resmanto dan Raihan Hudiana sebagai kuasa hukum dalam perkara nomor 269/PAN.MK/e-AP3/12/2024 ini.

    Sebelumnya, KPU Bangka Belitung menetapkan Hidayat Arsani-Hellyana menang dengan perolehan 299.951 suara. Mereka unggul sekitar 9.000 suara dari Erzaldi-Yuri.

    Risma-Gus Hans (Jawa Timur)

    Tri Rismaharini-Zahrul Azhar Asumta (Gus Hans) menggugat hasil Pilgub Jawa Timur ke MK pada Rabu (11/12) malam pukul 22.34 WIB.

    Risma yang merupakan eks Menteri Sosial era Joko Widodo (Jokowi) itu memberikan kuasa kepada Ronny Talapessy dkk dalam permohonannya.

    Risma dan Hans kalah dari calon petahana Khofifah Indar Parawansa-Emil Dardak. Pasangan calon usungan Koalisi Indonesia Maju (KIM) Plus itu meraup 12,1 juta suara. Sementara Risma dan Hans yang diusung PDIP hanya memperoleh 6,7 juta suara.

    Andika-Hendi (Jawa Tengah)

    Andika Perkasa-Hendrar Prihadi menggugat hasil Pilgub Jawa Tengah ke MK pada Rabu (11/12) pukul 22.13 WIB.

    Roy Jansen Siagian menjadi kuasa hukum yang ditunjuk Andika-Hendi dalam perkara nomor 266/PAN.MK/e-AP3/12/2024 ini.

    KPU Jawa Tengah menetapkan paslon Ahmad Luthfi-Yasin Maimoen sebagai pemenang dengan perolehan 11.390.191 suara. Sementara Andika-Hendi mencatat raihan 7.870.084 suara.

    Isran Noor-Hadi Mulyadi (Kalimantan Timur)

    Isran Noor-Hadi Mulyadi menggugat hasil Pilgub Kalimantan Timur ke MK pada Rabu (11/12) pukul 21.57 WIB. Mereka menunjuk Jaenal M hingga Refly Harun sebagai kuasa hukum dalam perkara nomor 265/PAN.MK/e-AP3/12/2024.

    KPU Kaltim sebelumnya menetapkan Rudy Mas’ud-Seno Aji sebagai pemenangan dengan perolehan 55,7 persen suara sah. Sementara Isran-Hadi memperoleh 44,3 persen suara.

    Elly Langerbert-Hany Pajouw (Sulawesi Utara)

    Elly Engelbert Lasut-Hanny Joost Pajouw menggugat hasil Pilgub Sulawesi Utara ke MK, Rabu (11/12) pada pukul 21.56 WIB.

    Elly-Jouw menunjuk Denny Indrayana dkk sebagai kuasa hukum dalam perkara nomor 264/PAN.MK/e-AP3/12/2024 ini.

    Sebelumnya, KPU Sulut menetapkan Yulius Selvanus Komaling-Victor Mailangkay menang Pilgub Sulut 2024. Mereka meraih 539.039 suara, mengalahkan Elly Lasut-Hanny Pajouw dan Steven Kandouw-Denny Tuejeh.

    Muhammad Kasuba-Basri (Maluku Utara)

    Muhammad Kasuba-Basri Salama menggugat hasil Pilgub Maluku Utara ke MK, Rabu (11/12) pada pukul 20.11 WIB.

    Kasuba-Basri menunjuk Zainuddin Paru dkk dalam perkara nomor 261/PAN.MK/e-AP3/12/2024 ini.

    KPU Malut menetapkan pasangan Sherly Tjoanda-Sarbin Sehe sebagai peraih suara terbanyak dalam Pilgub Malut 2024. Mereka menang dengan raihan 50,69 persen suara.

    Danny Pomanto-Azhar (Sulawesi Selatan)

    Moh Ramdhan “Danny” Pomanto-Azhar Arsyad menggugat hasil Pilgub Sulawesi Selatan ke MK, Rabu (11/12) pada pukul 18.43 WIB.

    Mereka menunjuk Donal Fariz hingga Rasamala Aritonang sebagai kuasa hukum dalam perkara nomor 260/PAN.MK/e-AP3/12/2024.

    KPU Sulsel menetapkan Andi Sudirman Sulaiman-Fatmawati Rusdi memperoleh 3.014.255 suara, sementara Danny-Azhar hanya meraih 1.629.000 suara.

    Husain-Asrul (Maluku Utara)

    Di Maluku Utara, Husain Alting Sjah-Asrul Arsyad Ichsan juga menggugat hasil Pilgub Maluku Utara 2024 ke MK. Gugatan mereka terdaftar Rabu (11/12) pukul 13.08 WIB.

    Mereka menunjuk Junaidi sebagai kuasa hukum dalam perkara nomor 254/PAN.MK/e-AP3/12/2024 ini.

    KPU Malut sebelumnya menetapkan pasangan Sherly Tjoanda-Sarbin Sehe sebagai peraih suara terbanyak dengan raihan 50,69 persen suara.

    Tina Nur Alam-La Ode Taufik (Sulawesi Tenggara)

    Tina Nur Alam-La Ode Muhammad Ihsan Taufik Ridwan menggugat hasil Pilgub Sulawesi Tenggara 2024 ke MK, Rabu (11/12) pukul 10.58 WIB.

    Mereka menunjuk Sugihyarman Silondae sebagai kuasa hukum dalan perkara nomor 252/PAN.MK/e-AP3/12/2024 ini.

    Sebelumnya, KPU Sultra menetapkan Andi Sumangerukka (ASR)-Ir Hugua menang dengan perolehan 52 persen suara. Sementara Tina-La Ode Taufik memperoleh 308.373 suara atau 20,84 persen suara sah.

    (mab/tsa)

  • Gugat Pilkada Jatim, Risma-Gus Hans Bawa 3.900 Lembar Bukti ke MK

    Gugat Pilkada Jatim, Risma-Gus Hans Bawa 3.900 Lembar Bukti ke MK

    Bisnis.com, JAKARTA — PDI Perjuangan (PDIP) membawa 3.900 lembar barang bukti terkait dugaan kecurangan yang terjadi di Pilkada Jawa Timur.

    Ketua DPP PDIP bidang Reformasi Sistem Hukum Nasional Ronny Talapessy menyebut bahwa 3.900 lembar barang bukti itu sudah diserahkan ke MK untuk ditindaklanjuti di dalam sidang gugatan sengketa pemilu nanti.

    Dia menilai bahwa 3.900 lembar bukti yang telah dibawa ke MK itu adalah bukti bahwa calon gubernur Jawa Timur Tri Rismaharini dan Zahrul Azhar Asumta (Gus Hans) telah dicurangi secara terstruktur, sistematis dan massif (TSM).

    “Total ada 3.900 lembar barang bukti yang sudah kita serahkan ke MK,” tutur Ronny kepada Bisnis di Gedung MK, Rabu (11/12/2024) malam.

    Tidak hanya itu, Ronny mengungkapkan bahwa PDIP juga menyiapkan sembilan advokat yang akan menghadapi KPU Provinsi Jawa Timur di dalam sidang MK.

    “Total ada sembilan advokat yang nanti akan beracara di sidang MK,” katanya.

    Tidak hanya itu, menurut Ronny, puluhan saksi juga sudah disiapkan PDI-Perjuangan menyampaikan kecurangan yang terjadi di Pilkada Jawa Timur beberapa waktu lalu.

    Namun sayangnya, Ronny merahasiakan para saksi yang akan memberi kesaksian dalam sidang gugatan sengketa pemilu di MK nanti.

    “Kami belum bisa ungkapkan siapa saja nanti saksinya karena kami khawatir akan ada intimidasi kepada saksi kami,” ujarnya.

  • Gugat Hasil Pilkada Jatim ke MK, Risma-Hans Siapkan Saksi Kunci untuk Persidangan
                
                    
                        
                            Megapolitan
                        
                        12 Desember 2024

    Gugat Hasil Pilkada Jatim ke MK, Risma-Hans Siapkan Saksi Kunci untuk Persidangan Megapolitan 12 Desember 2024

    Gugat Hasil Pilkada Jatim ke MK, Risma-Hans Siapkan Saksi Kunci untuk Persidangan
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Tim dari Calon gubernur (cagub) dan wakil gubernur (cawagub) nomor urut 3,
    Tri Rismaharini

    Zahrul Azhar Asumta
    atau
    Gus Hans
    telah menyiapkan sejumlah saksi setelah mengajukan gugatan ke
    Mahkamah Konstitusi
    (MK) soal hasil Pilkada Jawa Timur, Rabu (11/12/2024).
    “Kita akan siapkan saksi semuanya,” ujar Ketua DPP PDI-P Ronny Talapessy yang ditunjuk sebagai kuasa hukum Risma-Gus Hans di MK, Jakarta Pusat pada Rabu (11/12/2024).
    Namun, Ronny belum bisa membeberkan jumlah saksi dan siapa yang dipersiapkan untuk menyampaikan dalam persidangan sengketa
    Pilkada Jatim
    .
    “Karena ini bagian dari strategi dari kami. Dan kami juga sampaikan, bahwa setiap warga negara Indonesia punya hak untuk berbicara di muka persidangan,” kata Ronny.
    Sejumlah saksi yang masih dirahasiakan bertujuan untuk menghindari intimidasi, khususnya menjelang persidangan gugatan yang diajukan.
    “Semua mata ikut mengawasi, rekan-rekan media ikut mengawasi, dan ini perlu diingat, ini ditonton oleh jutaan masyarakat yang ada di Indonesia,” kata Ronny.
    Untuk diketahui, tim Risma-Hans mendaftarkan gugatan pada Rabu sekitar pukul 22.34 WIB. Perkara tersebut teregistrasi dengan nomor 268/PAN.MK/e-AP3/12/2024.
    Hasil rekapitulasi Pilkada Jatim
    Sebelumnya diberitakan, KPUD Jawa Timur menetapkan hasil rekapitulasi suara Pilkada Jatim 2024, Senin (9/12/2024) malam.
    Pasangan nomor urut 1, Luluk Nur Hamidah-Lukmanul Khakim, memperoleh 1.797.332 suara (8,67 persen).
    Pasangan petahana nomor urut 2, Khofifah Indar Parawansa-Emil Elestianto Dardak, meraih 12.192.165 suara (58,81 persen).
    Pasangan nomor urut 3, Tri Rismaharini-Zahrul Azhar Asumta, mengantongi 6.743.095 suara (32,52 persen).
    Keputusan tersebut dibacakan Ketua KPU Jatim, Aang Kunaifi, usai rapat pleno rekapitulasi suara di Hotel Dobel Tri Surabaya, Senin malam.
    Jumlah daftar pemilih tetap (DPT) ditambah 2,5 persen surat suara cadangan di Jatim mencapai 32.081.667. Suara sah sebanyak 20.732.592, sementara suara tidak sah 1.204.610.
    Pilkada Jatim 2024 diikuti tiga pasangan calon.
    Pasangan nomor urut 1, Luluk Nur Hamidah-Lukmanul Khakim, diusung PKB.
    Pasangan nomor urut 2, Khofifah Indar Parawansa-Emil Elestianto Dardak, didukung koalisi 15 partai politik, termasuk PSI, Nasdem, Partai Demokrat, Gerindra, Golkar, PAN, dan PPP.
    Pasangan nomor urut 3, Tri Rismaharini-Zahrul Azhar Asumta, diusung PDI Perjuangan dan Partai Hanura.
    Copyright 2008 – 2024 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Gugat ke MK, PDI Perjuangan Dalilkan Dugaan Kecurangan TSM Pilkada Jatim dan Jateng

    Gugat ke MK, PDI Perjuangan Dalilkan Dugaan Kecurangan TSM Pilkada Jatim dan Jateng

    GELORA.CO – Ketua DPP PDI Perjuangan Bidang Reformasi Sistem Hukum Nasional Ronny Talapessy menyebutkan, partainya mendalilkan dugaan kecurangan yang terstruktur, sistematis, dan masif (TSM) pada Pilkada Jawa Timur (Jatim) dan Jawa Tengah (Jateng) tahun 2024.

    “Kami dalilkan adalah TSM. Saya nanti sampaikan (dalam) sidang per sidang. Penting untuk diketahui oleh publik bahwa kami sudah resmi mendaftarkan dan kami terima kasih kepada Mahkamah Konstitusi bahwa kami diterima dengan baik,” ujar Ronny saat ditemui di Gedung I MK, Jakarta, Rabu malam (11/12/2024).

    Ronny menjelaskan, di Jatim, pasangan calon yang diusung PDI Perjuangan, Tri Rismaharini-Zahrul Azhar Asumta Gus Hans, mendapatkan hasil penghitungan suara nihil di sekitar 3.900 tempat pemungutan suara (TPS).

    “Artinya apa? Artinya tidak ada yang memilih Bu Risma, sedangkan kami punya saksi dan lain-lain,” kata Ronny.

    Selain itu, PDI Perjuangan juga menemukan jumlah surat suara yang tidak terpakai berdasarkan hasil rekapitulasi tingkat provinsi Jawa Timur, berbeda dengan total surat suara yang tidak terpakai di tingkat kabupaten/kota.

    “Terjadi selisih kurang lebih, kalau di kabupaten/kota setelah kita jumlah ada 600 ribu, sedangkan di provinsi, surat suara yang tidak terpakai itu ada 1.200.000. Kami melihat bahwa apa yang terjadi ini merupakan TSM,” ujarnya.

    Sementara itu, PDI Perjuangan menduga ada keterlibatan aparat penegak hukum di Jawa Tengah. Ronny mengklaim bahwa pihaknya mendapat panggilan kepolisian dan kejaksaan, serta mendapati adanya pengerahan kepala desa di provinsi tersebut.

    Diketahui, PDI Perjuangan mengusung pasangan Andika Perkasa-Hendrar Prihadi pada Pilkada Jawa Tengah.

    Atas dasar dalil tersebut, PDI Perjuangan meminta kepada Mahkamah untuk membatalkan hasil pemilihan gubernur dan wakil gubernur yang ditetapkan KPU Provinsi Jawa Timur dan Jawa Tengah.

    “Kami sangat berharap bahwa Mahkamah Konstitusi adalah tempat terakhir kami mendapatkan keadilan, di tengah yang terjadi bagaimana pilkada tahun ini sangat brutal maka kami bermohon kepada Mahkamah Konstitusi dalam hal ini, rakyat Jawa Timur maupun Jawa Tengah juga ingin agar proses demokrasi yang ada ini berjalan sesuai dengan apa yang kita cita-citakan pascareformasi,” bebernya.

    Pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur Jatim nomor urut 3 Tri Rismaharini-Zahrul Azhar Asumta mengajukan gugatan secara daring ke MK. Gugatan Risma-Gus Hans tercatat terdaftar pada Rabu (11/12) pukul 22.34 WIB.

    Sementara itu, pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur Jateng nomor urut 1 Andika Perkasa-Hendrar Prihadi mendaftarkan gugatannya secara daring ke MK, Rabu (11/12/2024) pukul 22.13 WIB.