Kementrian Lembaga: KPU

  • KPU siapkan solusi daerah yang rekapitulasinya belum selesai

    KPU siapkan solusi daerah yang rekapitulasinya belum selesai

    Melihat daerah-daerah yang tantangannya adalah soal keamanan, konflik lokal, kami mengharapkan KPU (KPU Daerah) berkomunikasi ke semua pihak untuk kemudian tidak terjadi kekerasan di sela-sela rekapitulasi

    Jakarta (ANTARA) – Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Mochammad Afifuddin mengatakan bahwa lembaganya telah menyiapkan solusi untuk daerah yang rekapitulasi pilkadanya belum selesai.

    “Melihat daerah-daerah yang tantangannya adalah soal keamanan, konflik lokal, kami mengharapkan KPU (KPU Daerah) berkomunikasi ke semua pihak untuk kemudian tidak terjadi kekerasan di sela-sela rekapitulasi,” kata Afifuddin di Kantor KPU RI, Jakarta, Jumat.

    Walaupun demikian, dia mengingatkan kepada KPU Daerah untuk memprioritaskan dan tetap memperhatikan keselamatan penyelenggara dan warga ketika rekapitulasi mau dilakukan.

    Selanjutnya, dia mengatakan bahwa bila situasi daerah tetap tidak kondusif, maka KPU RI menyarankan KPU Daerah untuk memindahkan lokasi rekapitulasi ke tempat yang dianggap aman.

    “Dengan pertimbangan dan berkomunikasi dengan para pihak, Kepolisian dan juga TNI untuk keamanan, kemudian dengan Bawaslu (Badan Pengawas Pemilu), dan saksi pasangan calon,” ujarnya.

    Terakhir, dia mengatakan bahwa bila situasi tidak kondusif terus berlangsung, maka rekapitulasi di tingkat kabupaten/kota dapat diambil alih oleh KPU Provinsi.

    “Setiap hari kami berkomunikasi intensif berkaitan dengan ini. Tentu keinginan kami semua agar seluruh proses rekapitulasi bisa segera selesai, dan juga kemudian ditetapkan siapa yang memenangkan pilkada, dan untuk selanjutnya proses-proses lanjutan, gugatan, dan seterusnya bisa dilaksanakan,” tuturnya.

    Sementara itu, dia mengatakan bahwa KPU RI tetap mendorong KPU Daerah untuk menyelesaikan rekapitulasi sesuai dengan tenggat waktu yang telah ditetapkan.

    “Kami memberikan batas akhir rekap untuk kabupaten Itu maksimal di 14 Desember, kemudian untuk provinsi di 16 Desember. Ini bagian dari exit strategy kami untuk kemudian mengupayakan di batas akhir sesuai dengan rencana kami, pengumuman itu di 16 Desember maksimalnya, sehingga ketika 14 Desember kabupaten/kota sudah selesai, masih ada waktu dua hari untuk melakukan pleno rekapitulasi di tingkat provinsi,” ujarnya.

    Pewarta: Rio Feisal
    Editor: Chandra Hamdani Noor
    Copyright © ANTARA 2024

  • KPU RI perbarui data partisipasi pemilih Pilkada 2024 sebesar 71 persen

    KPU RI perbarui data partisipasi pemilih Pilkada 2024 sebesar 71 persen

    Jakarta (ANTARA) – Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Mochammad Afifuddin mengumumkan data terbaru mengenai partisipasi pemilih pada Pemilihan Kepala Daerah 2024 sebesar 71 persen.

    “Semakin banyak rekap dan data masuk, partisipasi kita yang dulu sempat ditanyakan per tanggal 4 (Desember) kemarin, sekarang secara nasionalnya rata-rata 71 persen,” kata Afifuddin di Kantor KPU RI, Jakarta, Jumat.

    Afifuddin menjelaskan bahwa perubahan data tersebut disebabkan data yang masuk dari beberapa daerah, terutama wilayah Papua.

    Ia menyatakan bersyukur dan berterima kasih karena sebagian besar pelaksanaan pilkada berjalan dengan baik.

    “Proses pelaksanaan maupun rekapitulasi di tingkat kabupaten/kota dan provinsi sudah selesai dan berjalan dengan baik,” jelasnya.

    Sebelumnya, Afifuddin dalam rapat dengar pendapat bersama Komisi II DPR, Rabu (4/12), mengungkapkan partisipasi pemilih Pilkada 2024 mencapai 68 persen.

    “Dalam kacamata kami, itu sudah luar biasa di tengah tahapan-tahapan yang seperti ini. Tentu kami berterima kasih sekali atas semua partisipasi banyak pihak, para pemilih yang sudah menggunakan hak pilih,” ujarnya.

    Pada Rabu (5/6), KPU RI mengungkapkan bahwa 81,78 persen pemilih menggunakan hak pilih pada Pilpres 2024, kemudian sebanyak 81,42 persen untuk Pemilu Anggota DPR RI, dan 81,36 persen untuk Pemilu Anggota DPD RI.

    Pewarta: Rio Feisal
    Editor: Didik Kusbiantoro
    Copyright © ANTARA 2024

  • KPU Ungkap Partisipasi Pemilih di Pilkada Serentak 2024 Capai 71%

    KPU Ungkap Partisipasi Pemilih di Pilkada Serentak 2024 Capai 71%

    Bisnis.com, JAKARTA – Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Mochammad Afifuddin menyatakan tingkat partisipasi pemilih dalam gelaran Pilkada 2024 secara nasional rata-ratanya sebesar 71%.

    Dikatakan Afifuddin, angka tersebut muncul setelah pihaknya mendapatkan banyak sumber rekap dan data yang masuk berkenaan dengan partisipasi pemilih.

    Hal tersebut disampaikan olehnya dalam konferensi pers yang digelar di Kantor KPU, menteng, Jakarta Pusat, pada Jumat (13/12/2024).

    “Semakin banyak sumber rekap dan data masuk partisipasi, sebenarnya nasionalnya rata-rata di 71%. Jadi, sekaligus menjelaskan berita-berita sebelumnya terkait dengan partisipasi, karena beberapa data yang masuk terutama dari wilayah Papua,” ujarnya.

    Dengan demikian, Afifuddin menyimpulkan bahwa secara mayoritas proses pelaksanaan rekapitulasi di kabupaten, kota, dan provinsi sudah selesai dan berjalan dengan baik. Meskipun, lanjutnya, ada beberapa daerah yang memang masih memiliki persoalan tertentu.

    Lebih jauh, dia menuturkan bahwa PSU (Pemungutan Suara Ulang), PSS (Pemungutan Suara Susulan), PSL (Pemungutan Suara Lanjutan), dan PUSS (Penghitungan Ulang Surat Suara) yang diselenggarakan di beberapa daerah telah rampung seluruhnya.

    “Total 602 TPS telah dilaksanakan seluruhnya, sehingga saat ini tidak ada lagi pelaksanaan PSS, PSL, PSU, dan PUSS. Sebagai aturan sampai maksimal 10 hari setelah pelaksanaan hari pemungutan suara,” tutur Afifuddin.

  • Yasonna Laoly Urung Diperiksa KPK Hari Ini

    Yasonna Laoly Urung Diperiksa KPK Hari Ini

    Jakarta, Beritasatu.com – Mantan Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly urung diperiksa oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jumat (13/12/2024). Awalnya, ia dijadwalkan untuk diperiksa terkait kasus yang tengah ditangani oleh KPK yang diduga soal Harun Masiku.

    Juru Bicara KPK Tessa Mahardika mengungkapkan pemeriksaan terhadap Yasonna akan dijadwalkan ulang. Lantaran yang bersangkutan berhalangan hadir.

    “Untuk Yasonna Laoly, info dari penyidik minta dijadwalkan ulang karena sudah ada agenda yang tidak bisa ditinggalkan,” terangnya dalam keterangan tertulis, Jumat (13/12/2024) yang diduga diperiksa terkait Harun Masiku.

    Sebelumnya, Tessa belum memberikan keterangan lebih lanjut perihal kasus apa yang menjadi alasan pemanggilan Yasonna. Kabar yang beredar menyebutkan pemanggilan Yasonna Laoly kali ini berkaitan dengan dugaan suap dalam proses pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR periode 2019-2024 yang menyeret Harun Masiku.

    Sebagai informasi, Harun Masiku, mantan calon anggota legislatif (caleg) PDIP, terjerat dalam kasus dugaan suap kepada Komisioner KPU saat itu Wahyu Setiawan. Sejak operasi tangkap tangan (OTT) terhadap Wahyu Setiawan dan sejumlah pihak lain pada Januari 2020, Harun Masiku masih buron hingga kini.

    Harus Masiku diduga berhasil melarikan diri dan belum ditemukan meskipun masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) KPK. “Namun untuk perkaranya belum bisa disampaikan,” ujar Tessa, Kamis (12/12/2024) terkait pemeriksaan Yasonna Laoly.

  • Kata Pakar Hukum Unair soal Gugatan Risma-Gus Hans ke MK

    Kata Pakar Hukum Unair soal Gugatan Risma-Gus Hans ke MK

    Surabaya (beritajatim.com) – Pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Timur, Tri Rismaharini-KH Zahrul Azhar Asumta (Gus Hans) resmi mengajukan sengketa Perselisihan Hasil Pilkada (PHP) 2024 ke Mahkamah Konstitusi (MK). Gugatan Risma-Gus Hans telah diterima oleh MK.

    Dilihat di situs MK, Rabu (11/12/2024), gugatan tersebut diterima dengan akta permohonan 268/PAN.MK/e-AP3/12/2024. Akta pengajuan itu tertanggal 11 Desember 2024 pukul 22.34 WIB.

    Pokok perkara ialah PHP Gubernur dan Wakil Gubernur Jaw Timur Tahun 2024. Perkara tersebut tercatat dengan pemohon Tri Rismaharini-KH Zahrul Azhar Asumta (Gus Hans), serta kuasa hukum Harli, Ronny Berty Talapessy, Alvon Kurnia Palma.

    Pakar Hukum Tata Negara Universitas Airlangga (Unair) Surabaya, Haidar Adam S.H., LL.M. mengatakan, pengajuan gugatan ke MK adalah hak setiap warga negara.

    “Itu memang hak konstitusional setiap warga negara. Itu hal yang sangat prinsip. Hal ini juga selaras dengan asas umum yang ada dalam pemilihan umum secara universal, bahwa demokrasi itu juga harus dilaksanakan secara bebas dan adil. Di titik ini, semua pihak harus menghormati hak-hak yang dimiliki Risma-Gus Hans,” kata Haidar dalam keterangannya, Jumat (13/12/2024).

    “Tahapan selanjutnya MK akan melakukan semacam assessment terhadap legal standing paslon itu dari sisi formalnya dan substansinya. Apakah mereka benar-benar memiliki kualifikasi untuk mengajukan permohonan itu dan yang krusial juga dari permohonan itu terkait aturan margin suara antarpaslon yang bersengketa,” tambahnya.

    Haidar mengungkapkan, bahwa MK akan menganalisa jika ada pemohon yang mengatakan soal kecurangan terstruktur, sistematis dan massif (TSM). Hanya saja, apakah kecurangan TSM itu bisa dibuktikan atau tidak.

    “MK tentu akan menganalisa terkait daerah mana saja yang bermasalah. Kemudian, memunculkan alat bukti dan lainnya untuk mencermati apakah benar-benar kecurangan di suatu daerah tersebut bisa dibuktikan. Kalau memang itu terjadi, maka MK biasanya akan memerintahkan untuk pemungutan suara ulang. Dan, misal harapan dari pemohon terjadi pemungutan ulang terus mungkin suaranya beralih ke mereka semua, ya itu tidak tentu juga. Ini karena banyak variabel lain yang memperngaruhi,” bebernya.

    Menurut Haidar, gugatan Risma-Gus Hans ke MK tergolong cukup berat. Sebab, ada selisih suara lebih dari 5 juta antara Risma-Gus Hans dengan paslon suara terbanyak yang ditetapkan oleh KPU Jatim, Khofifah-Emil.

    “Ada ketentuan di dalam UU pilkada yang memang syaratnya ada margin persentasi suara tertentu untuk tiap-tiap wilayah. Itu ditentukan oleh besaran atau populasi yang berada di wilayah-wilayah tersebut, dalam hal ini Jawa Timur kalau tidak salah selisihnya tidak lebih dari 105 ribu suara,” terangnya.

    “Dalam hukum acara, ketentuan mengenai margin semacam itu nanti akan diputuskan bersama-sama dengan pokok permohonan. Artinya, ke depan MK akan mempertimbangkan hal itu, juga mempertimbangkan bersama-sama dengan fakta-fakta lain yang mungkin nanti akan diajukan oleh para pemohon,” lanjutnya.

    “Jadi, kalau 5 juta itu sangat banyak, menurut saya secara kuantitatif itu sangat banyak dan cukup susah juga kecuali memang dalil kecurangan TSM itu bisa dibuktikan,” tambahnya.

    Haidar mengatakan, gugatan-gugatan perselisihan hasil Pilkada di MK banyak kaitannya dengan tudingan kecurangan yang terstruktur, sistematis, dan masif (TSM). TSM, kata Haidar harus bisa dibuktikan dengan bukti yang konkret dan nyata, bukan sekedar lisan atau pengakuan-pengakuan seseorang dalam sidang.

    “Mahkamah Konstitusi itu juga harus memenuhi keadilan substantif. Artinya, kalau kecurangan yang TSM bisa dibuktikan, maka MK juga bisa memberikan putusan untuk melakukan pemungutan suara ulang. Cuma memang dalam praktiknya, hal semacam itu cukup susah,” jelasnya.

    “Makannya memang aturan batas ambang margin dalam sebuah gugatan. Hal itu dimaksudkan supaya sengketa kepala daerah atau pemilihan umum pada umumnya itu bisa berjalan lebih efisien. Jadi kalau memang katakanlah bisa dibuktikan memang ada kecurangan tapi kemudian marginnya tidak cukup, itu kan buang-buang waktu, buang-buang anggaran juga. Karena tidak akan berpengaruh dalam hasil akhir daripada perhitungan suara itu,” tambahnya.

    “Di titik ini memang kita harus melihatnya sebagai demokrasi. Bahwa dalam demokrasi ada pihak yang menang dan ada pihak yang kalah. Dan makanya kemudian mekanisme yg dibuat didesain memastikan perjalanan demokrasi itu bisa berjalan dengan baik dan fair,” lanjutnya.

    Lebih lanjut kata Haidar, jika dalam proses persidangan tidak bisa membuktikan adanya kecurangan, maka sudah sepantasnya paslon yang kalah untuk legowo mengucapkan selamat.

    “Tapi jika memang data itu sudah jelas, clear, tidak terbantahkan semestinya memang harus ada kelapangan hati untuk bisa memberikan ucapan. Dan itu biasanya sangatlah lazim dipraktikkan di negara negara maju dan itu justru menjadikan demokrasi lebih bermartabat,” bebernya.

    “Kalau saya lihat jaraknya sebesar 5 juta suara, agak berat juga. Permohonan itu bisa diterima jikalau memenuhi syarat formalnya, apakah yang bersangkutan memiliki legal standing atau tidak. Kalau dari yang saya baca ada sekitar 3.900 an TPS yang dinilai pemohon bermasalah. Tapi kalau angka selisih 5 juta itu angka yang sangatlah besar dan agak susah juga ya berdasar pengalaman. Tapi semuanya akan kembali pada mahkamah yang akan menilai, apakah memang telah terjadi seperti apa yang didalilkan pemohon,” tambahnya.

    Haidar sendiri mengungkap kondisi Pilkada Jatim di dalam perspektifnya. Menurutnya, Pilkada Jatim 2024 berjalan sangat lancar.

    “Menurut saya juga penyelenggaraan pilkada di wilayah Jatim berjalan relatif lancar. Saya berharap ke depannya sih Jatim ini bisa segera move on, segera bergerak karena banyak hal yang harus diperbaiki,” pungkasnya. [tok/beq]

  • KPU Malut sebut 18 gugatan sengketa pilkada diajukan ke MK

    KPU Malut sebut 18 gugatan sengketa pilkada diajukan ke MK

    Ternate (ANTARA) – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Maluku Utara (Malut) menyebutkan sebanyak 18 permohonan gugatan sengketa hasil pemilihan kepala daerah (Pilkada) 2024 diajukan oleh para pasangan calon (paslon) kepala daerah dari provinsi tersebut ke Mahkamah Konstitusi (MK) RI.

    Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Malut Mukhtar Yusuf di Ternate, Jumat, mengatakan permohonan gugatan tersebut terdiri dari tiga gugatan dari paslon Gubernur dan Wakil Gubernur Malut, dua gugatan paslon wali kota dan wakil wali kota, serta 13 gugatan paslon bupati dan wakil bupati.

    Dia menyebutkan dua gugatan dari paslon wali kota dan wakil wali kota masing-masing dari Kota Ternate dan Tidore, serta 13 gugatan dari paslon bupati dan wakil bupati yang tersebar di delapan kabupaten di Malut.

    “Kabupaten dengan jumlah gugatan terbanyak adalah Halmahera Utara. Saat ini, kami masih merekap semua gugatan, baik untuk kabupaten/kota maupun provinsi karena MK akan menutup pengajuan permohonan gugatan pada pukul 24.00 WIB,” ujar Mukhtar.

    Untuk menghadapi gugatan tersebut, kata dia, KPU Malut telah mengadakan rapat koordinasi dengan seluruh jajaran KPU di daerah guna mempersiapkan bukti-bukti dan tim hukum yang akan mendampingi persidangan di MK.

    “Kami siap menghadapi gugatan dari para calon kepala daerah, baik di tingkat kabupaten/kota maupun provinsi. Tim kuasa hukum sudah disiapkan, dan akan dimatangkan setelah proses penutupan pendaftaran gugatan,” kata Mukhtar.

    Sementara itu, Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Malut Masita Nawawi Gani menyatakan kesiapan pihaknya untuk memberikan keterangan di MK sebagai pihak terkait dalam gugatan hasil pemilihan gubernur/wakil gubernur dan pemilihan wali kota/wakil wali kota dan bupati/wakil bupati di Provinsi Malut.

    “Kami siap menghadapi gugatan Pilkada Malut. Bawaslu telah menyediakan kuasa hukum untuk menghadapi proses di MK,” ujar Masita.

    Berdasarkan data KPU setempat merinci sebanyak 18 paslon yang mengajukan gugatan ke MK itu, yakni selain tiga paslon Gubernur dan Wakil Gubernur Malut, ada dua paslon wali kota dan wakil kota masing-masing dari Kota Ternate dan Kota Tidore.

    Sedangkan 13 gugatan paslon bupati dan wakil bupati di Malut, antara lain satu paslon masing-masing dari Kabupaten Halmahera Timur, Kepulauan Sula, Pulau Taliabu dan Halmahera Tengah. Kemudian, dua paslon masing-masing dari Kabupaten Halmahera Barat, Halmahera Selatan, dan Pulau Morotai.

    Selanjutnya, Kabupaten Halmahera Utara merupakan daerah dengan jumlah gugatan terbanyak, yakni tiga paslon bupati dan wakil bupati.

    Pewarta: Abdul Fatah
    Editor: Laode Masrafi
    Copyright © ANTARA 2024

  • Tak Gugat Hasil Pilkada Jatim ke MK, Luluk: Tidak Mudah Cari Keadilan

    Tak Gugat Hasil Pilkada Jatim ke MK, Luluk: Tidak Mudah Cari Keadilan

    Tak Gugat Hasil Pilkada Jatim ke MK, Luluk: Tidak Mudah Cari Keadilan
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Timur (Jatim),
    Luluk
    Nur Hamidah-Lukmanul Hakim memutuskan untuk tidak menggugat hasil
    Pilkada
    2024 ke Mahkamah Konstitusi (MK).
    Luluk menjelaskan, hal tersebut sesuai dengan keputusan partai untuk menerima hasil rekapitulasi suara
    Pilkada Jatim
    2024 yang telah selesai dilaksanakan Komisi Pemilihan Umum (KPU).
    “Jadi Pilkada memang
    officially
    sudah selesai dan rekapitulasi khususnya di Jawa Timur juga sudah dituntaskan dan juga sudah ditutup. Kalau secara official memang setahu saya dari PKB Jawa Timur atau DPP PKB memang DPP PKB itu sudah menerima,” ujar Luluk kepada wartawan di Jakarta, Jumat (13/12/2024).
    Politikus PKB itu mengungkapkan, partainya sudah belajar dari pengalaman mengajukan sengketa hasil Pilpres 2024 ke MK. Ketika itu, kata Luluk, sangat sulit untuk membuktikan dugaan kecurangan atau pelanggaran yang terjadi dalam kontestasi.
    “Ya ini mungkin pilihan ya bagi PKB di Jawa Timur, karena belajar dari pengalaman Pilpres kemarin juga sangat tidak mudah untuk membuktikan, mencari keadilan,” kata Luluk.
    “Tentu banyak praktik-praktik kecurangan yang sangat tidak mudah juga ya itu bisa dibuktikan, apalagi kalau kemudian sangat kuantitatif sifatnya. Maka kualitas ini lah yang harus kita kritisi. Apakah betul demokrasi pemilu kita cukup berkualitas,” sambungnya.
    Atas dasar itu, Luluk mengaku lebih memilih untuk mengevaluasi dan mendorong perbaikan kualitas Pilkada 2024. Di samping itu, Luluk juga memastikan bakal ikut mengawasi kepemimpinan Khofifah Indar Parawansa – Emil Dardak di Jawa Timur.
    “Maka narasi kita pada akhirnya kita ubah ya secara pribadi kemudian tidak mempersoalkan soal siapa yang menang, karena itu sudah harus kita terima sebagai sebuah hal yang niscaya. Saya juga sudah ucapkan selamat,” ungkap Luluk.
    “Tetapi catatan kritis yang menyangkut tentang kualitas penyelenggaraan dari pemilu Pilkada ini jadi sangat penting dan ini bukan soal siapa yang bisa membawa bukti,” pungkasnya.
    Diberitakan sebelumnya, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jatim telah menuntaskan proses rekapitulasi suara Pilkada Jatim 2024, Senin (9/12/2024) malam.
    Hasilnya, Pasangan nomor urut 1 Luluk Nur Hamidah – Lukmanul Khakim meraih 1.797.332 suara sah (8,67 persen). Sedangkan Pasangan nomor urut 2 Khofifah Indar Parawansa – Emil Elistianto Dardak meraih 12.192.165 suara sah (58,81 persen).
    Sementara untuk pasangan nomor urut 3 Tri Rismaharini – Zahrul Azhar Asumta meraih 6.743.095 suara sah (32,52 persen).
    Dari hasil rekapitulasi suara di 38 kabupaten dan kota di Jatim, pasangan petahana Khofifah – Emil unggul di hampir seluruh daerah atau 36 kabupaten dan kota.
    Copyright 2008 – 2024 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Kalah di Pilkada DKI Jakarta, Ridwan Kamil Anggap Pramono Anung Guru

    Kalah di Pilkada DKI Jakarta, Ridwan Kamil Anggap Pramono Anung Guru

    FAJAR.CO.ID, JAKARTA — Ridwan Kamil akhirnya menyampaikan pernyataan resmi usai dipastikan kalah dalam Pilkada DKI Jakarta 2024.

    Kang Emil, sapaannya, mengucapkan selamat kepada pasangan Pramono Anung dan Rano Karno yang dipastikan sebagai pemenang, serta menegaskan penerimaan atas hasil pemilihan ini.

    “Selamat untuk guru saya Mas Pramono Anung dan sahabat saya Bang Rano untuk kemenangan di Pilkada DKI Jakarta,” ujar Kang Emil dalam akun Instagram pribadinya @ridwankamil (13/12/2024).

    Dikatakan Kang Emil, hasil akhir yang diumumkan KPU merupakan sebuah takdir yang harus diterima dengan lapang dada.

    “Terima Kasih telah menjadi mitra dalam berkontestasi. Ini takdir terbaik untuk semua pihak,” imbuhnya.

    Meski sebelumnya sempat muncul wacana gugatan ke Mahkamah Konstitusi terkait temuan pelanggaran, Kang Emil memutuskan untuk tidak melanjutkan upaya tersebut.

    “Saya pribadi memutuskan untuk menerima dengan ikhlas dan legowo,” tegasnya.

    Ia menyatakan keikhlasan demi menjaga kedamaian demokrasi dan menghormati pilihan warga Jakarta.

    “Demi kepentingan lebih besar, yaitu kedamaian demokrasi dan menghormati warga Jakarta yang sudah menjatuhkan pilihannya,” tandasnya.

    Ia juga menyampaikan rasa terima kasih kepada warga Jakarta, baik kepada mereka yang telah mendukungnya maupun kepada seluruh pihak yang telah berpartisipasi dalam Pilkada ini.

    “Saya pribadi menghaturkan terima kasih kepada seluruh warga Jakarta yang sudah berkenan menitipkan,” kuncinya.

    Sebelumnya diketahui, pasangan Pramono Anung dan Rano Karno berhasil memenangkan Pilkada DKI Jakarta 2024 dengan perolehan suara sebesar 50,07 persen (2.183.239 suara).

  • Ingin Beri Contoh Politik Santun dan Kompetisi Sehat

    Ingin Beri Contoh Politik Santun dan Kompetisi Sehat

    loading…

    Pasangan Calon (Paslon) Gubernur dan Wakil Gubernur Jakarta Nomor Urut 1, Ridwan Kamil-Suswono (RIDO) menerima keputusan KPU Jakarta. Foto/SINDOnews/achmad al fiqri

    JAKARTA – Pasangan Calon (Paslon) Gubernur dan Wakil Gubernur Jakarta Nomor Urut 1, Ridwan Kamil -Suswono (RIDO) menerima keputusan KPU Jakarta. Atas dasar itu, RIDO memutuskan tidak mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK).

    Kang Emil, sapaan akrab Ridwan Kamil menyampaikan, langkah itu diambil lantaran RIDO ingin memberi contoh politik santun. Kang Emil mengatakan, sikap itu diambil lantaran RIDO ingin memperlihatkan kompetisi yang sehat.

    “Nah, kita berharap Pilkada Jakarta ini, khususnya dari pasangan RIDO, ingin memberikan contoh berpolitik yang santun. Dari pasangan RIDO, ingin memperlihatkan kompetisi yang sehat,” ucapnya, Jumat (13/12/2024) .

    Kang Emil juga menyampaikan, RIDO ingin mewujudkan demokrasi tang damai. Kang Emil berharap, keputusan yang diambil RIDO bisa menjadi pembelajaran demokrasi yang baik untuk generasi mendatang.

    “Dari pasangan RIDO, ingin melihat tegapnya damai dan demokrasi dengan keputusan hari ini dan menjadi pembelajaran demokrasi yang lebih baik untuk generasi mendatang. Khususnya Jakarta, Jakarta akan selalu menjadi epicentrum politik di Indonesia,” tuturnya.

    Kendati demikian, mantan Gubernur Jawa Barat ini menilai, seluruh pihak harus melaksanakan kontestasi yang elegan dan menghindari politik transaksional.

    “Karena kalau kita melakukan dengan cara yang baik, insyaallah nanti hasilnya diharapkan. Tapi kalau prosesnya sudah dicederai oleh hal-hal kurang baik, nanti perjalanan ke depan juga biasanya kurang baik. Pasangan RIDO sudah menunjukkan komitmen dari niat dan dari cara kita sudah dengan cara-cara yang baik dan bermakna,” tandasnya.

    (cip)

  • Viral Potret Ridwan Kamil Peluk Pramono dan Rano Karno

    Viral Potret Ridwan Kamil Peluk Pramono dan Rano Karno

    Bisnis.com, JAKARTA – Di tengah polemik Pilkada DKI Jakarta, Rano Karno mengunggah fotonya dan Pramono Anung berpelukan dengan Ridwan Kamil.

    Dalam unggahan tersebut, Pramono dan Rano memperlihatkan kedekatannya dengan lawan politiknya, Ridwan Kamil. Ketiganya tampak gembira dan memerlihatkan kekompakan.

    Dalam katerangannya, Rano menyebut jika politik hanya sekadarnya sementara persehabatan adalah segalanya.

    “Politik sekadarnya. Persahabatan selamanya,” tulis Rano Karno.

    Sebagaimana diketahui, Pilkada DKI Jakarta diwarnai dengan drama menarik. Sempat ada dugaan kecurangan hingga rencana pihak RIDO mengugat kemenangan Pramono-Rano.

    Akan tetapi, pasangan Calon Gubernur dan Calon Wakil Gubernur Jakarta nomor urut 1, Ridwan Kamil dan Suswono (RIDO) tidak menggugat hasil Pilkada DKI ke Mahkamah Konstitusi (MK) karena murni hasil musyawarah.

    “Dengan musyawarah bersama, dengan masukan-masukan dari para tokoh, para ahli dan ketua pimpinan-pimpinan kami. Akhirnya pasangan RIDO, memutuskan untuk menerima hasil Pilkada Jakarta yang telah ditetapkan oleh KPU DKI, ” kata Ridwan Kamil saat ditemui di Kantor DPD Partai Golkar Jakarta Pusat, Jumat.

    Menurut Kang Emil, materi gugatan ke MK sudah siap, namun setelah pihaknya menemukan banyak sekali fakta, substansi dan temuan-temuan yang perlu diklarifikasi dan konfirmasi, namun akhirnya mengikuti hasil musyawarah.

    Kang Emil juga menyebutkan hal tersebut merupakan pembelajaran demokrasi yang damai dan juga simpati kepada warga Jakarta yang mungkin sudah lelah dengan rentetan pemilu-pemilu yang panjang.

    Ridwan Kamil sendiri mengakui akan tetap sibuk setelah Pilkada Jakarta sehingga tak harus selalu berkegiatan pada politik praktis karena aktivitas di luar itu masih banyak.

    “Saya orang yang sangat sibuk, saya adalah dosen, saya adalah arsitek, saya juga masih kurator IKN. Ya, jadi mencintai bangsa ini bentuknya banyak, tidak harus seolah-olah harus terjun langsung politik praktis, ” katanya saat di temui di kantor DPD Partai Golkar, Jakarta Pusat, Jumat.

    Kang Emil juga menjelaskan awal dirinya masuk ke dunia politik karena merasa kecewa dengan apa yang dia rasakan saat menjadi masyarakat biasa.