Kementrian Lembaga: KPU

  • DKPP Jatuhkan Sanksi Peringatan Keras ke Ketua dan Anggota KPU RI

    DKPP Jatuhkan Sanksi Peringatan Keras ke Ketua dan Anggota KPU RI

    Jakarta, Beritasatu.com – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menjatuhkan sanksi peringatan keras kepada ketua dan lima anggota KPU RI karena tidak menindaklanjuti putusan Bawaslu RI terkait pemenuhan keterwakilan 30% perempuan pada daftar caleg tetap (DCT) DPRD. 

    Sanksi terhadap ketua dan anggota KPU RI diputuskan dalam sidang pembacaan putusan terhadap empat perkara di Ruang Sidang DKPP, Jakarta, Senin (16/12/2024).

    Mereka yang terkena sanksi peringatan keras adalah Ketua KPU RI Mochammad Afifuddin, dan anggotanya, yakni Idham Holik, Yulianto Sudrajat, Betty Epsilon Idroos, Parsadaan Harahap dan August Mellaz. Mereka berstatus sebagai teradu dalam perkara Nomor 214-PKE-DKPP/IX/2024.

    Para Teradu terbukti tidak menindaklanjuti putusan Bawaslu 010/LP/ADM.PL/BWSL/00.00/XI/2023 terhadap pemenuhan keterwakilan 30% perempuan pada DCT DPRD, sehingga menimbulkan pemungutan suara ulang di dapil 6 Provinsi Gorontalo.

    “Menjatuhkan sanksi peringatan keras kepada teradu III Mochammad Afifudin selaku ketua merangkap anggota KPU, teradu II Idham Holik, teradu IV Yulianto Sudrajat, teradu V Betty Epsilon Idroos, teradu VI Parsadaan Harahap, dan teradu VII August Melaz terhitung sejak putusan ini dibacakan,” ujar Ketua Majelis Sidang DKPP Heddy Lugito saat membacakan amar putusannya.

    Selain itu, para teradu juga terbukti tidak mengubah PKPU Nomor 10 Tahun 2023 tentang Pencalonan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota dengan mengabaikan putusan MA Nomor 24P/Hum/2023 sebagai bentuk perbaikan administratif sebagaimana putusan Bawaslu RI.

    “Teradu II sampai dengan teradu III telah menunjukkan sikap yang tidak berpihak pada kepentingan perempuan dalam pemenuhan kebutuhan perempuan di bidang politik sebagai mana ketentuan dalam dan Undang-Undang,” kata Ratna Dewi Pettalolo, salah satu majelis sidang DKPP.

    Dalam sidang ini, DKPP membacakan putusan empat perkara yang melibatkan 19 penyelenggara pemilu sebagai teradu. Sanksi yang dijatuhkan adalah peringatan keras terhadap enam penyelenggara pemilu. Sedangkan 13 teradu mendapat rehabilitasi atau dipulihkan nama baiknya karena tidak terbukti melanggar KEPP.

    Sidang ini sanksi terhadap KPU RI itu dipimpin oleh Heddy Lugito selaku ketua majelis yang didampingi anggota majelis Ratna Dewi Pettalolo dan Muhammad Tio Aliansyah. 

  • Pro Kontra Majunya Ahok Sebagai Pimpinan BUMN

    Pro Kontra Majunya Ahok Sebagai Pimpinan BUMN

    JAKARTA – Nama Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok atau BTP kembali jadi sorotan publik. Kali ini ia dikabarkan akan menjadi salah satu pimpinan BUMN. Rumor ini tersiar sejak kedatangannya ke kantor Kementerian BUMN beberapa waktu lalu.

    Malu-malu, Ahok mengaku memang diminta oleh Menteri BUMN Erick Thohir untuk berkontribusi sebagai pejabat BUMN. Namun, sayangnya ia tak mau membuka apa jabatan yang ditawarkan.

    Majunya Ahok sebagai pimpinan BUMN menuai pro kontra. Status Ahok sebagai mantan narapidana dipertanyakaan. Sebagian pihak menganggap bahwa dalam menunjuk pimpinan BUMN juga harus mempertimbangkan rekam jejak seseorang yang akan ditunjuk.

    Wakil Ketua MPR Syarief Hasan mengatakan, banyak kriteria yang harus diperhatikan, salah satunya menyangkut masalah integritas. Sekalipun ini wewenang eksekutif.

    “Saya hanya mengatakan bahwa untuk menjadi pejabat pemerintah banyak faktor yang jadi pertimbangan. Salah satu faktor integritas dan behavior. Bagaimanapun juga ini menyangkut masalah bangsa dan negara,” kata Syarief, di Gedung DPR, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis, 14 November.

    Syarief kemudian menyinggung soal larangan eks koruptor maju dalam pemilihan kepala daerah. Bagi dia, eksekutif harus bisa memperhatikan hal ini dalam menunjuk seseorang untuk pimpinan BUMN.

    “Sudah ada pandangan dari KPU bahwa eks narapidana tak boleh, dan itu kan sudah pernah dilakukan. Jadi saya memberikan contoh bahwa pejabat-pejabat negara itu betul-betul harus selektif. Tak boleh hanya karena pertimbangan dia dari pendukung saya, ataupun dari partai saya,” tuturnya.

    Alih-alih menolak Ahok, Syarief mengaku, pihaknya masih akan mempertimbangkan masalah ini. Sebab, pemegang kuasa atas penunjukan pimpinan negara dalam hal ini pimpinan BUMN adalah pemerintah.

    “Faktor menolak atau tak menolak, ini harus kita pertimbangkan nanti, kita liat nanti gimana. Kita serahkan kepada pihak eksekutif gimana, saya ingin tekankan bahwa untuk memilih pejabat publik itu, faktor-faktor juga jadi pertimbangan,” jelasnya.

    Direktur Eksekutif Institute for Development of Economics and Finance ( INDEF) Tauhid Ahmad mengatakan, ada tiga kunci yang menjadi kriteria pengangkatan anggota direksi atau komisiaris atau dewan pengawas.

    “Pertama, harus punya integritas. Kedua, harus memiliki pengalaman dan kapabilitas mempuni dibidang bisnis. Ketiga, yang saya kira perlu dilihat adalah bagaimana visi misi dari masing masing kandidiat,” katanya, saat dihubungi VOI.

    Terkait dengan status mantan narapidana boleh diangkat sebagai anggota direksi atau komisaris maupun dewan pengawas, Tauhid mengatakan, pidana yang tidak diperkenankan adalah yang merugikan negara.

    “Misalnya anggota direksi diangkat berdasarkan keahlian, integritas, kepemimpinan, pengalaman, jujur, perilaku yang baik, dan dedikasi yang tinggi. Tidak ada soal pidana (SARA) hanya tinggal tafsiran dari Pasal 45 tersebut,” tuturnya.

    Jika mengacu kepada UU No 19/2003 tentang BUMN, Ahok bisa-bisa saja menjadi bos di perusahaan negara. Sebab di pasal 45 ayat (1), larangan bagi seseorang untuk menjadi calon direksi BUMN adalah pernah melakukan tindak pidana yang merugikan negara.

    Berikut bunyi pasal tersebut:

    “Yang dapat diangkat sebagai anggota Direksi adalah orang perseorangan yang mampu melaksanakan perbuatan hukum dan tidak pernah dinyatakan pailit atau menjadi anggota Direksi atau Komisaris atau Dewan Pengawas yang dinyatakan bersalah menyebabkan suatu perseroan atau Perum dinyatakan pailit atau orang yang tidak pernah dihukum karena melakukan tindak pidana yang merugikan keuangan negara.”

    Artinya, Ahok memang pernah melakukan tindak pidana karena dianggap menistakan agama. Namun sepertinya kekhilafan yang dilakukannya tidak berakibat kepada kebocoran kas negara. Jadi, rasanya sah-sah saja kalau Erick Thohir mempercayakan salah satu BUMN ke tangan Ahok. Sebab dari sisi kapabilitas dan integritas, Ahok sudah mendapat banyak pengakuan.

    Tauhid menjelaskan, bisa atau tidaknya Ahok menjadi pimpinan BUMN juga tergantung dari uji kelayakan dan kepatutan. Apalagi soal pembuktian integritas, sebab berkaitan dengan etik seorang petinggi negara.

    “Eks narapidana bisa menjadi pimpinan BUMN atau tidak, tergantung kalau misalnya menurut saya akan menjadi catatan soal integritas tadi. Kalau integritas tersebut pembuktiannya meragukan, akan sebaiknya perlu dikaji ulang atau sebaiknya jangan dipilih dulu,” tuturnya.

    Tidak Harus Keluar dari PDIP

    Sementara Ketua DPP PDIP Eriko Sotarduga menjelaskan, Ahok tak perlu mundur dari keanggotanya di PDIP bila ia ingin masuk ke dalam perusahaan BUMN. Ahok hanyalah kader biasa dan tak masuk dalam kepengurusan partai sehingga tak perlu mundur dari PDIP.

    “Yang memang wajib mundur itu kan pengurus, contohnya, saya kalau dicontohkan jadi eksekutif ya saya mundur dari kepengurusan partai. Tapi kalau jadi bagian dari anggota kan boleh saja,” kata Eriko.

    Bila memang nantinya Ahok menjadi salah satu komisaris maupun direksi di BUMN, maka dirinya harus mundur dari kepengurusan atau anggota partai, sebagaimana termaktub dalam Peraturan Menteri BUMN Nomor Per-02/MBU/02/2015 tentang Persyaratan dan Tata Cara Pengangkatan dan Pemberhentian Anggota Dewan Komisaris dan Dewan Pengawas BUMN.

    Eriko menjelaskan, partainya mendukung Ahok untuk menjadi pimpinan di perusahaan BUMN. PDIP pun rela melepas Ahok dari keanggotaan PDIP asalkan memang ada aturan yang mengharuskan Mantan Gubernur DKI Jakarta itu mundur dari partai.

    “Karena bagi kami seorang kader bukan ditentukan keanggotannya tapi langkah pebuatan maupun perilakunya. Itu yang jauh lebih penting daripada sekadar kartu anggota saja tapi gimana melakukan yang terbaik bagi rakyat,” tuturnya.

    Sebelumnya, Staf Khusus Presiden Bidang Komunikasi Fadjroel Rachman mengatakan, pejabat di BUMN tidak boleh bergabung dengan partai politik. Ahok yang saat ini berstatus kader PDIP itu menurut Fadjroel harus mengundurkan diri dari keanggotaan partai.

    “Kalau mau masuk BUMN, harus mengundurkan diri. Karena ada surat pakta integritas,” ujar Fadjroel di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu 13 November.

    BUMN Apa yang Cocok untuk Ahok?

    Wakil Ketua Komisi VI Martin Manurung menilai, sosok Ahok lebih cocok berada di BUMN-BUMN yang kebijakannya langsung menyentuh atau bersinggungan dengan pelayanan publik.

    Menurut Manurung, Ahok cocok di tempatkan di BUMN yang belum baik perkembangannya. Seperti PLN atau Garuda. Sebab, kedua perusahaan tersebut langsung bersinggungan dengan publik.

    “Nah kalau BUMN yang tidak bersentuhan dengan publik kan tidak terasa peran Pak Ahok di situ,” ucapnya.

    “Atau sekalian pada BUMN yang masih merugi yang jadi kebangan kita. Apa contohnya? seperti Krakatau Still, itu kan kebanggan kita dari zaman Pak Harto, tapi sekarang jadi kaya gitu,” sambungnya.

  • Resmi Dipecat PDIP, Pengamat: Power Jokowi Berkurang

    Resmi Dipecat PDIP, Pengamat: Power Jokowi Berkurang

    Surabaya (beritajatim.com) – PDI Perjuangan telah mengeluarkan surat keputusan terkait pemecatan Joko Widodo (Jokowi), Gibran Rakabuming Raka, Bobby Nasution, dan 27 kader lainnya dari partai. Mereka bukan lagi kader PDIP.

    Keputusan itu dibacakan oleh Ketua Bidang Kehormatan DPP PDIP Komarudin Watubun. Pemecatan Jokowi disampaikan berdasarkan Surat Keputusan nomor 1649/KPTS/DPP/XII/2024.

    “Saya mendapat perintah langsung dari Ketua Umum PDIP untuk mengumumkan secara resmi, sesuai anggaran dasar dan anggaran rumah tangga partai di depan seluruh jajaran Ketua DPD Partai se-Indonesia. DPP Partai akan mengumumkan surat keputusan pemecatan terhadap saudara Joko Widodo, Saudara Gibran Rakabuming Raka, dan Saudara Bobby Nasution serta 27 anggota lain yang kena pemecatan,” kata Komarudin, Senin (16/12/2024).

    Pasca pemecatan Jokowi, apa analisa pengamat politik Universitas Negeri Surabaya (UNESA), Dr. Agus Machfud Fauzi, M.Si terkait relasi PDIP dengan rezim Prabowo saat ini?

    “Relasi PDIP dengan rezim Pemerintahan Prabowo saat ini sebetulnya secara historis ada hubungan yang baik. Pak Prabowo adalah pasangan Bu Megawati Ketum PDIP pada Pilpres 2009. Tetapi dalam perjalanannya memang 2024 agak berbeda. Saya melihatnya kedua pihak akan mencari format baru, bagaimana relasi PDIP dengan Pak Prabowo,” kata Agus kepada beritajatim.com, Senin (16/12/2024) malam.

    “Sebelum pembentukan kabinet, Pak Prabowo sebenarnya bersemangat mengajak PDIP bergabung. Tapi, akhirnya PDIP di luar dari rezim. Sekarang sepertinya PDIP masih wait and see, komentar Mbak Puan yang akomodatif, tapi Sekjen Hasto sering kontra,” lanjutnya.

    Menurut Agus, dengan pemecatan keluarga Jokowi dari PDIP, sebetulnya di satu sisi memberikan kemerdekaan dari semacam bagian keluarga besar PDIP. Di sisi lain, power mereka akan berkurang. “Hanya kalau mereka bisa menentukan pilihan yang tepat (parpol baru), maka bisa saja powernya kembali lagi dan lebih besar. Tapi kalau tidak tepat pilihannya, bisa saja powernya sangat kecil,” tuturnya.

    PDIP, lanjut dia, memang belum menyatakan secara tegas sebagai oposisi pemerintah. Hanya saja, format oposisi seperti apa belum dijelaskan secara tegas.

    Konsolidasi PDIP ke depan, disarankan lebih baik agar mengkonsolidasikan menjadi partai oposisi. “Ini agar ada check and balancing di antara sesama pengelola negara, dan menguntungkan rakyat. Eksekutif dan legislatif sangat baik jika ada check and balancing, dan penguasa tidak semena-mena. Hal ini juga akan membesarkan PDIP ke depan, jika konsisten dengan sikap oposisinya. Ini karena masyarakat membutuhkan hal itu,” ujarnya.

    Bagaimana dinamika politik menjelang Kongres PDIP 2025? “Ya memang mempersiapkan kongres ke depan, ini momentum yang tidak bisa diprediksi. Bisa saja produk yang terjadi selama ini, semuanya setuju Bu Mega jadi ketua umum. Tapi bisa saja juga terjadi selanjutnya pemerintah masuk ke dalamnya, yang punya kepentingan dengan PDIP, dan lahirlah PDIP yang berbeda. Saya melihatnya masih agak berat kekuatan non internal PDIP, jika Bu Mega masih menjadi Ketum dan memimpin PDIP,” pungkas Agus yang merupakan eks Komisioner KPU Jatim ini. (tok/kun)

  • Nawawi Harap Pimpinan KPK Baru Dapat Ungkap Kasus Harun Masiku

    Nawawi Harap Pimpinan KPK Baru Dapat Ungkap Kasus Harun Masiku

    Bisnis.com, JAKARTA – Ketua Sementara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nawawi berharap agar ada titik terang untuk penyelesaian kasus pencarian Harun Masiku.

    Hal ini disampaikannya saat pelantikan pimpinan dan Dewan Pengawas (Dewas) KPK periode 2024—2029 oleh Presiden Prabowo Subianto di Istana Negara, Jakarta, Senin (16/12/2024).

    “Kebetulan salah satu, bahkan yang menjadi ketua disini kan pernah menjabat direktur penyidikan, dan perkara itu sudah berlangsung sejak yang bersangkutan masih direktur penyidikan, tentu akan lebih optimal lagi ya,” ujarnya kepada wartawan di kompleks Istana Kepresidenan.

    Dia pun meyakini bahwa kasus tersebut akan tetap berjalan di kepengurusan pimpinan KPK saat ini.  

    “Tetap berjalan [pencarian Harun Masiku],” pungkas Nawawi.

    Sekadar informasi, sudah empat tahun berlalu, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) belum kunjung menemukan Harun Masiku. Dia merupakan buron kasus suap penetapan anggota DPR pergantian antarwaktu (PAW) 2019-2024 hingga jelang selesai masa kepemimpinan komisioner jilid V.

    Untuk diketahui, KPK telah menetapkan Harun sebagai buron sejak 2020 atau kala periode awal pimpinan masa jabatan 2019-2023 (diperpanjang hingga 2024 sebab putusan Mahkamah Konstitusi). Namun, hampir lima tahun berselang, mantan caleg PDI Perjuangan (PDIP) itu tak kunjung ditemukan. 

    Jelang pergantian tahun ke 2025, lima orang calon pimpinan baru KPK pun sudah terpilih. Mereka akan segera dilantik oleh Presiden Prabowo Subianto setelah sebelumnya mendapatkan persetujuan DPR, Kamis (5/12/2024). 

    Pergantian pimpinan KPK hingga presiden dan DPR sudah dilewati oleh KPK jilid V. Namun, Harun belum berhasil dibawa ke proses hukum.

    Teranyar, KPK telah memperbaharui upaya penangkapan DPO tersebut. Salah satunya dengan memperbaharui surat pencarian Harun. Pada surat DPO terbaru bernomor R/5739/DIK.01.02/01-23/12/2024, ada empat buah foto Harun yang dilampirkan.

    Ciri-cirinya yakni tinggi badan 172 cm, rambut berwarna hitam, warna kulit sawo matang serta berciri khusus yakni berkacamatan, suara sengau dengan logat Toraja/Bugis. 

    Kasus yang menjerat Harun masih sama, yakni dugaan pemberian suap kepada Anggota KPU 2017-2022 Wahyu Setiawan. Hal itu dilakukan olehnya bersama-sama dengan Saeful Bahri. Baik Wahyu dan Saeful telah menjalani hukuman pidana penjara. 

    Nama penyidik yang bisa dihubungi pada surat itu yakni Rossa Purbo Bekti, dan ditandatangani oleh Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron pada 5 Desember 2024.

    Lampiran DPO Harun yang diteken 5 Desember lalu itu tentu cukup berbeda dengan yang ditandatangani pada 17 Januari 2020 silam. Pada surat bernomor R/143/DIK.01.02/01-23/01/2020 itu, hanya ada satu foto Harun yang disertakan. Ciri-cirinya pun tidak terperinci sebagaimana surat terbaru, hanya ada rambut hita dan warna kulit sawo matang. 

    Nomor telepon penyidik yang disertakan juga masih bernama Wahyu Indrajaya, yang kini sudah tidak lagi bertugas di KPK. Di sisi lain, surat itu masih diteken oleh Firli Bahuri, Ketua KPK 2019-2024 yang sebelumnya mengundurkan diri usai ditetapkan tersangka kasus dugaan pemerasan.

  • Perludem: Kekalahan Calon vs Kotak Kosong jadi Pukulan untuk Parpol

    Perludem: Kekalahan Calon vs Kotak Kosong jadi Pukulan untuk Parpol

    Bisnis.com, JAKARTA — Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) menilai gelaran pemungutan suara ulang (PSU) dan kalahnya calon dari kotak kosong di Kabupaten Bangka dan Kota Pangkalpinang menjadi pukulan bagi parpol. 

    Direktur Eksekutif Perludem Khoirunnisa Nur Agustyati atau Ninis menilai keberadaan calon tunggal ternyata tak bisa menang saat melawan kotak kosong. 

    “Calon tunggal tuh belum tentu menjamin kemenangan, karena kalau masyarakat merasa gak puas dengan calonnya, masyarakat bisa melakukan protes. Protesnya dengan bukan memilih calon itu, tapi dengan memilih kotak kosong,” ujarnya di Bakoel Koffie, Cikini, Jakarta Pusat, pada Senin (16/12/2024).

    Dia turut mengingatkan parpol janganlah dianggap remeh ataupun tidak berdaya masyarakat dalam setiap proses Pemilu.

    Lebih jauh, Ninis menyarankan agar ke depannya ada peraturan Pilkada yang mengatur tentang batasan jumlah koalisi partai politik dalam mengusung pasangan calon.

    “Menurut saya, perlu ada batasan maksimal koalisi. Jadi berkoalisi itu harus ada batasan maksimalnya. Kalau sekarang kan ya terserah, makanya bisa banyak banget koalisi anggota partainya,” jelasnya.

    Tak hanya itu, dia juga turut berpandangan bahwa calon kepala daerah atau cakada yang dinyatakan kalah melawan kotak kosong tidak perlu ikut mencalonkan diri lagi.

    “Dia kan ngelawan kotak kosong aja kalah, kira-kira gitu ya. Soalnya dia udah gak diterima publik gitu loh, apalagi kalau misalnya dia berkompetisi yang nanti akan ada debat, kampanye, dan sebagainya. Jadi pertanyaan dong dia udah gak diterima, masa mau dikasih kesempatan lagi,” pungkasnya.

    Sebagai informasi, Komisi Pemilihan Umum (KPU) bersama Komisi II DPR telah sepakat untuk melakukan pemungutan suara ulang (PSU) di wilayah yang kotak kosongnya menang saat Pilkada 2024 yaitu Kabupaten Bangka dan Kota Pangkalpinang, pada Rabu 27 Agustus 2025.  

  • MK Telah Terima 286 Gugatan Pilkada Serentak 2024

    MK Telah Terima 286 Gugatan Pilkada Serentak 2024

    Bisnis.com, JAKARTA – Mahkamah Konstitusi (MK) telah menerima 286 gugatan sengketa Pilkada Serentak 2024 per Senin 16 Desember 2024 pukul 16.00 WIB.

    Sebagai rincian, 16 gugatan sengketa Pilkada Serentak 2024 berasal dari pemilihan gubernur provinsi di antaranya provinsi Papua Selatan sebanyak 3 gugatan, kemudian dari provinsi Maluku Utara sebanyak 3 gugatan dan Provinsi Papua Barat Daya. 

    Selanjutnya, gugatan juga berasal provinsi Sulawesi Tenggara, Sulawesi Selatan, Sulawesi Utara, Kalimantan Timur, Jawa Tengah, Jawa Timur, Kepulauan Bangka Belitung, Kalimantan Tengah, Sumatra Utara.

    Sementara itu, gugatan yang diajukan dari pemilihan bupati masih mendominasi semua gugatan yaitu sebanyak 221 gugatan, lalu gugatan untuk pemilihan wali kota yang masuk ke MK ada sebanyak 49 gugatan.

    Sebelumnya, Ketua Mahkamah Konstitusi Suhartoyo mengatakan bahwa sampai saat ini baru PHP dari bupati dan wali kota yang paling banyak diterima oleh MK. 

    Kendati demikian, menurutnya, MK tetap akan membuka layanan pengajuan untuk permohonan sengketa hingga tanggal 18 Desember 2024 pukul 23.59 WIB.

    “Pemohon bisa mengajukan permohonan ke MK, paling lambat tiga hari sejak KPU daerah masing-masing mengumumkan penetapan perolehan suara hasil Pilkada,” tuturnya di Jakarta, Senin (9/12/2024).

  • Perludem Sindir Calon Bupati Walikota Kalah Lawan Kotak Kosong, Tak Perlu Maju Lagi!

    Perludem Sindir Calon Bupati Walikota Kalah Lawan Kotak Kosong, Tak Perlu Maju Lagi!

    Bisnis.com, JAKARTA — Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) menyindir kepala daerah yang kalah melawan kotak kosong untuk tidak maju lagi pada 2025 mendatang. 

    Direktur Eksekutif Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) Khoirunnisa Nur Agustyati berpandangan bahwa calon kepala daerah bupati atau walikota yang sudah kalah melawan kotak kosong untuk keluar dari kontestasi. Menurut dia, calon sudah kalah tak perlu lagi mendaftarkan diri, apalagi nantinya akan dibuka pendaftaran dan persaingan baru.

    “Dia kan ngelawan kotak kosong aja kalah, kira-kira gitu ya. Soalnya dia udah gak diterima publik gitu loh, apalagi kalau misalnya dia berkompetisi yang nanti akan ada debat, kampanye, dan sebagainya. Jadi pertanyaan dong dia udah gak diterima, masa mau dikasih kesempatan lagi,” ujarnya di Bakoel Koffie, Cikini, Jakarta Pusat, pada Senin (16/12/2024).

    Ninis melanjutkan, dalam pemungutan suara ulang (PSU) tahun depan sebaiknya parton mencalonkan sosok baru karena sudah nyata ditolak masyarakat. 

    Namun demikian, dia juga menegaskan bahwa sampai sejauh ini tidak ada aturan mengikat yang tidak membolehkan cakada kalah lawan kotak kosong untuk kembali maju di kontestasi Pilkada.

    “Cuman ini tadi catatan untuk partai politiknya bahwa ya dia [cakada kalah] dengan kotak kosong aja udah gak diterima gitu loh, publik menolak gitu ya,” tambahnya. 

    Diberitakan sebelumnya, Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Mochammad Afifuddin menyampaikan bahwa cakada yang dinyatakan kalah melawan kotak kosong dapat mencalonkan diri kembali di Pilkada ulang.

    “Berkaitan dengan calon yang kalah di calon tunggal, apakah boleh maju lagi? Jawabannya boleh asalkan masih ada yang mencalonkan begitu,” ujarnya dalam konferensi pers di Kantor KPU RI, menteng, Jakarta Pusat, pada Jumat (13/12/2024).

    Sebagai informasi, KPU bersama Komisi II DPR telah sepakat untuk melakukan pemungutan suara ulang (PSU) di wilayah yang kotak kosongnya menang saat Pilkada 2024 yaitu Kabupaten Bangka dan Kota Pangkalpinang, pada Rabu 27 Agustus 2025.  

    Afifuddin mengemukakan bahwa kesepakatan ini dilakukan lantaran adanya pertimbangan agar PSU ini bisa cepat selesai. 

    “Tadi disepakati untuk diselenggarakan di bulan Agustus karena pertimbangan-pertimbangan lebih cepat lebih baik dan juga tidak terlalu jauh dari keserentakan yang sekarang [Pilkada serentak],” ujarnya, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, pada Rabu (4/12/2024).

  • BPK RI: Perjalanan dinas lima KPU di Papua Barat tidak sesuai standar

    BPK RI: Perjalanan dinas lima KPU di Papua Barat tidak sesuai standar

    Jadi, seluruh temuan yang disampaikan dalam dokumen laporan hasil pemeriksaan, ada hal-hal yang perlu menjadi perhatian serius

    Manokwari (ANTARA) – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI menemukan perjalanan dinas pada lima Komisi Pemilihan Umum (KPU) di Provinsi Papua Barat tidak sesuai standar biaya masukan yang mengakibatkan adanya kelebihan pembayaran.

    Lima KPU tersebut yaitu KPU Kabupaten Manokwari, KPU Kabupaten Manokwari Selatan, KPU Kabupaten Teluk Bintuni, KPU Kabupaten Fakfak, dan KPU Kabupaten Kaimana.

    “Biaya perjalanan dinas lima KPU tidak sesuai kondisi senyatanya,” kata Kepala BPK Perwakilan Papua Barat Ahmad Luthfi H Rahmatullah saat penyerahan laporan hasil pemeriksaan atas kepatuhan pengelolaan keuangan Pemilu 2024 di Manokwari, Senin.

    Selain itu, kata dia, terdapat sejumlah temuan antara lain, pengadaan jasa audit laporan dana kampanye yang dilaksanakan KPU Provinsi Papua Barat tidak sesuai ketentuan sehingga menimbulkan kelebihan pembayaran.

    Temuan lainnya, pengeluaran belanja jasa distribusi logistik Pemilu 2024 oleh KPU Kabupaten Fakfak tidak dapat dipertanggungjawabkan, termasuk laporan pertanggungjawaban belanja barang tidak disertai bukti lengkap.

    “Sehingga realisasi belanja barang pada KPU Fakfak tidak diyakini keterjadiannya,” ujar Ahmad.

    Dia menyebut bahwa pemeriksaan dengan tujuan tertentu (PDTT) dalam bentuk pemeriksaan kepatuhan pengelolaan keuangan bertujuan untuk menilai hal pokok sesuai ketentuan perundang-undangan.

    Seluruh mekanisme pemeriksaan terhadap kepatuhan pengelolaan keuangan Pemilu 2024 dilaksanakan sesuai standar pemeriksaan keuangan negara yang ditetapkan oleh BPK Republik Indonesia.

    “Jadi, seluruh temuan yang disampaikan dalam dokumen laporan hasil pemeriksaan, ada hal-hal yang perlu menjadi perhatian serius,” tegas Ahmad.

    Dia berharap penyerahan laporan hasil pemeriksaan memberikan manfaat atas upaya mewujudkan transparansi dan akuntabilitas pengelolaan keuangan negara sesuai prinsip clean and good governance.

    Berdasarkan Pasal 20 dan Pasal 23 Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2024 mengamanatkan rekomendasi laporan hasil pemeriksaan dan penyelesaian kerugian negara wajib ditindaklanjuti 60 hari ke depan.

    “Sejak laporan hasil pemeriksaan diterima maka selambat-lambatnya 60 hari, maka harus ditindaklanjuti dan lapor ke BPK,” ujar Ahmad.

    Pewarta: Fransiskus Salu Weking
    Editor: Edy M Yakub
    Copyright © ANTARA 2024

  • Danny-Azhar Menggugat, Sudirman-Fatmawati Siapkan Tim Hukum, Siapa Dia?

    Danny-Azhar Menggugat, Sudirman-Fatmawati Siapkan Tim Hukum, Siapa Dia?

    FAJAR.CO.ID, MAKASSAR — Terkait Gugatan Paslon Danny-Azhar Ke MK, Pasangan Calon (Paslon) Gubernur dan Wakil Gubernur Sulsel terpilih, Andi Sudirman Sulaiman-Fatmawati Rusdi (Andalan Hati) selaku pihak terkait menyiapkan tim hukum 

    Pernyataan ini disampaikan oleh Juru Bicara Andalan Hati, Muhammad Ramli Rahim (MRR) menyusul kabar bahwa rivalnya, paslon Danny Pomanto-Azhar Arsyad (DiA) akan mendaftarkan gugatan di MK.

    “Surat kuasa dari paslon 02 Andalan Hati sudah ditanda tangani kepada pengacara untuk mewakili semua proses di MK,” ujar MRR, Senin (16/12/2024).

    MRR mengungkapkan, dari informasi yang dihimpun paslon Andalan Hati, gugatan yang akan didaftarkan paslon DiA bukan terkait hasil atau jumlah suara, melainkan proses pelaksanaan Pilkada, khususnya Pilgub Sulsel 2024.

    Dengan demikian, kata dia, gugatan DiA tersebut terkait dengan dugaan pelanggaran yang terstruktur, sistematis, dan masif alias TSM. Sehingga, apabila memenuhi syarat formal gugatan, berarti akan lanjut ke persidangan untuk penyampaian gugatan, dalil dan fakta-fakta.

    Adapun kepentingan paslon Andalan Hati di dalam perkara dimaksud, ditegaskan MRR, pertama yaitu akan membantah argumen, dalil dan fakta-fakta yang akan disampaikan Paslon 01 (DiA).

    Kedua, mendukung atau membantah argumen, dalil dan fakta-fakta yang disampaikan pihak termohon (KPU) apabila merugikan Paslon 02.

    Dan ketiga, akan membuktikan argumen, dalil dan fakta-fakta ke Majelis Hakim bahwa perolehan suara untuk Paslon 02, benar, sesuai prosudur, faktual dan tidak ada tindakan melawan hukum yang TSM.

  • DPRD Kota Bogor, Abdul Rosyid Gantikan Atang Trisnanto

    DPRD Kota Bogor, Abdul Rosyid Gantikan Atang Trisnanto

    JABAR EKSPRES – DPRD Kota Bogor menggelar prosesi pelantikan dan pengambilan sumpah jabatan peresmian Pengganti Antar Waktu (PAW) anggota DPRD Kota Bogor periode 2024-2029. Atas nama Abdul Rosyid dari Partai Keadilan Sejahtera (PKS) yang menggantikan Atang Trisnanto.

    Prosesi pengambilan sumpah jabatan dalam rapat paripurna pada Jumat (6/12) itu dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Kota Bogor, Adityawarman Adil dan disaksikan oleh Pj Wali Kota Bogor, Hery Antasari, jajaran forkopimda dan seluruh anggota DPRD Kota Bogor.

    Sebelum diambil sumpah jabatan, Sekretaris Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (Sekwan) Kota Bogor, Boris Derurasman membacakan Keputusan Gubernur Jawa Barat tentang Peresmian PAW Anggota DPRD Kota Bogor periode 2024-2029.

    Pengucapan sumpah jabatan yang dilakukan oleh Abdul Rosyid berjalan lancar dan khidmat. Setelah itu dilakukan penyematan pin DPRD Kota Bogor oleh Adityawarman sebagai simbol telah resminya Abdul Rosyid sebagai anggota DPRD Kota Bogor.

    BACA JUGA:Gonta Ganti Website, Apakah Aplikasi Investasi Kantar Work Masih Bisa Dipercaya?

    Berdasarkan keputusan DPRD Kota Bogor tetang perubahan AKD, Abdul Rosyid akan mengisi kursi Komisi III DPRD Kota Bogor yang bergerak dibidang lingkungan hidup dan pembangunan. Selain itu, ia juga akan mengisi posisi anggota Badan Anggaran (Banggar) DPRD Kota Bogor.

    Adityawarman menyampaikan bahwa keterlambatan pelaksanaan PAW DPRD Kota Bogor disebabkan adanya beberapa masalah birokrasi. Sebab, Atang Trisnanto sudah mengajukan surat pengunduran diri sejak 29 Agustus 2024 sebagai syarat untuk maju di kontestasi Pilkada Kota Bogor.

    “Kebetulan memang ada sedikit birokasi yang cukup lama, walaupun Pak Atang sendiri sudah mengajukan surat permohonan pengunduran diri dari tanggal 29 Agustus ya, baru bisa terlaksana hari ini PAW-nya,” kata Adit.

    Penetapan Abdul Rosyid sebagai pengganti Atang Trisnanto memiliki landasan hasil dari Pemilu 2024 kemarin. Dimana, berdasarkan hasil perhitungan suara KPU Kota Bogor, Abdul Rosyid menempati posisi ketiga dalam perolehan suara dari Dapil Bogor Utara.

    “Kami berharap pengganti beliau, Abdul Rosyid, bisa seoptimal mungkin melaksanakan tugas sebagai anggota DPRD kota Bogor, Dapil Bogor Utara. Pak Abdul ditugaskan di Komisi 3, kemudian sebagai anggota Badan Anggaran,” jelas Adit.