Kementrian Lembaga: KPU

  • Ini Utang yang Cukup Lama

    Ini Utang yang Cukup Lama

    Jakarta, CNN Indonesia

    Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Setyo Budiyanto meyakini semua orang yang menjadi pimpinan dan pejabat di lembaga antirasuah itu ingin buron kasus dugaan suap Harun Masiku ditangkap.

    Hal itu disampaikan Setyo menjawab pertanyaan awak media dalam sesi konferensi pers perdana setelah dirinya dkk resmi menjadi pimpinan dan anggota dewan pengawas KPK periode 2024-2029.

    “Pasti akan kami respons. Kami akan melihat perkembangannya sudah sejauh mana,” ujar Setyo di Gedung Juang KPK, Jakarta, Jumat (20/12).

    “Ini utang yang memang sudah cukup lama, sudah cukup panjang. Saya yakin semua orang yang menjadi pimpinan, deputi, direktur punya keinginan besar untuk menyelesaikan perkara ini,” imbuhnya.

    Ia pun berharap dukungan dari masyarakat selama lima tahun ke depan dalam bekerja memberantas korupsi.

    “Mudah-mudahan dengan dukungan semuanya kita bisa menuntaskan,” ucap jenderal polisi bintang tiga tersebut.

    Harun Masiku harus berhadapan dengan hukum lantaran diduga menyuap mantan Komisioner KPU Wahyu Setiawan agar bisa ditetapkan sebagai pengganti Nazarudin Kiemas yang lolos ke DPR namun meninggal dunia.

    Mantan calon legislatif PDI Perjuangan (PDIP) itu diduga menyiapkan uang sekitar Rp850 juta untuk pelicin agar bisa melenggang ke Senayan.

    KPK mengatakan Harun berada di lokasi yang masih bisa terpantau, tetapi belum bisa dilakukan penangkapan.

    “Informasi-informasi yang perlu dilakukan pendalaman posisinya, penyidik juga masih secara hati-hati mencari, melihat, kembali lagi, masih bisa dipantau itu clue saja yang disampaikan saya tadi. Bukan berarti saya secara eksplisit mengatakan dia ada di dalam atau di luar negeri,” kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto, Jumat (6/12) petang lalu.

    (rhs/sfr)

  • KPU Pastikan Pilkada Kota Kediri 2024 Tanpa Gugatan dan Sengketa

    KPU Pastikan Pilkada Kota Kediri 2024 Tanpa Gugatan dan Sengketa

    Kediri (beritajatim.com) – KPU (Komisi Pemilihan Umum) Kota Kediri memastikan bahwa Pilkada 2024 tanpa ada gugatan maupun sengketa. Hal itu diungkapkan Komisioner Divisi Sosdiklih, Parmas, dan SDM KPU Kota Kediri Roihatul Jannah.

    “Jadi ada selisih yang lumayan jauh dan itu kemungkinan kecil terjadinya sengketa dan juga gugatan,” katanya saat Gathering Media di Luv Gold Kediri, Jumat (20/12/2024).

    Terkait tanggal penetapan Wali Kota Kediri, Mbak Icha sapaannya, menyebut pihaknya masih menunggu dari Ketua KPU Kota Kediri, divisi teknis dan divisi hukum yang tengah menjalani persiapan rapat koordinasi terkait dengan persiapan penetapan pasangan calon yang akan dilaksanakan dalam waktu dekat ini.

    “Tapi untuk kepastiannya masih belum bisa saya sampaikan karena memang belum ada penetapan dan juga masih menunggu arahan dari KPU provinsi,” katanya.

    Sedangkan dari pihak Mahkamah Konstitusi (MK), Icha mengaku bila pihaknya sebelumnya mendapatkan informasi untuk Pilgub & Pilwali juga tidak ada gugatan maupun sengketa.

    “Kalau untuk registernya insyaallah sudah. ya tinggal penetapannya itu masih belum tahu. Untuk pelantikan insyaallah dilaksanakan februari ,” imbuhnya. [nm/suf]

  • Wamendagri puji KPU dan Bawaslu jaga stabilitas-transparansi pemilu

    Wamendagri puji KPU dan Bawaslu jaga stabilitas-transparansi pemilu

    Jakarta (ANTARA) – Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) Ribka Haluk mengapresiasi kinerja Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) dalam menyukseskan Pemilu 2024, baik di pusat maupun daerah.

    Hal ini disampaikannya dalam peluncuran Satu Peta Data Pemilu Tahun 2024 dan Perjalanan Pemilih Pemilu Tahun 2024 yang dirangkaikan dengan pemberian penghargaan terhadap dukungan pelaksanaan Pemilu Tahun 2024 di kawasan Kuningan, Jakarta, Jumat.

    Ribka menegaskan pentingnya pemilu sebagai tonggak demokrasi bangsa.

    “Pemilu tidak hanya menjadi wujud pelaksanaan kedaulatan rakyat, tetapi juga menjadi momentum strategis untuk memperkuat tata kelola pemerintahan yang baik, transparan, dan akuntabel,” kata Ribka.

    Ia menegaskan komitmen Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dalam mendukung Pemilu 2024.

    Kemendagri telah melaksanakan tugasnya, mulai dari pembinaan pemerintahan daerah agar tetap kondusif selama pemilihan, hingga fasilitasi data kependudukan yang akurat untuk Daftar Penduduk Potensial Pemilih Pemilihan (DP4).

    “Semua ini dilakukan sebagai bagian dari upaya kita untuk memastikan Pemilu berlangsung aman, jujur, adil, dan demokratis,” ujarnya.

    Selain itu, dia pun mengapresiasi sinergi berbagai pihak yang terlibat dalam penyelenggaraan pemilu. Menurutnya, keberhasilan pemilu tidak hanya bergantung pada satu pihak.

    Namun, kesuksesan ini berkat kolaborasi banyak pihak seperti pemerintah pusat, pemerintah daerah (pemda), KPU, Bawaslu, Tentara Nasional Indonesia (TNI), Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri), dan masyarakat.

    Kolaborasi ini menjadi bukti nyata semangat kebersamaan untuk menjaga demokrasi dan melindungi hak politik rakyat. “Keberhasilan Pemilu ini tentu bukan hasil kerja satu pihak saja. Ini adalah buah dari kolaborasi yang kuat antara berbagai pihak di tingkat pusat dan daerah,” tambah Ribka.

    Ribka menekankan pentingnya menjaga stabilitas politik dan keamanan setelah pelaksanaan Pemilu 2024. Ia berharap momentum tersebut menjadi tonggak penting dalam perjalanan demokrasi Indonesia sekaligus memperkuat persatuan bangsa.

    “Momentum ini harus kita manfaatkan untuk memperkuat stabilitas nasional dan mendukung keberlanjutan pembangunan demi terciptanya Indonesia yang lebih maju, berdaya saing, dan sejahtera,” pungkasnya.

    Adapun penghargaan juga diberikan kepada Bawaslu atas perannya dalam memastikan transparansi dan integritas selama pelaksanaan pemilu.

    Pewarta: Narda Margaretha Sinambela
    Editor: Guido Merung
    Copyright © ANTARA 2024

  • KPU: Pelantikan kepala daerah ideal pada 13 Maret 2025

    KPU: Pelantikan kepala daerah ideal pada 13 Maret 2025

    ahapan MK-nya, idealnya memang setelah 13 Maret

    Jakarta (ANTARA) – Ketua KPU RI Mochammad Afifuddin mengatakan bahwa pelantikan kepala daerah hasil Pilkada Serentak 2024 paling ideal dilaksanakan pada 13 Maret 2025.

    “Tahapan MK-nya, idealnya memang setelah 13 Maret,” kata Afifuddin di Jakarta, Jumat.

    Sebagai informasi, Peraturan Presiden Nomor 80 Tahun 2024 menetapkan pelantikan kepala daerah hasil Pilkada 2024 dimulai pada 7 Februari 2025 untuk gubernur dan 10 Februari 2025 untuk wali kota dan bupati.

    Hal ini membuat pelantikan kepala daerah hasil pilkada harus mundur, karena ada perubahan jadwal penanganan perkara pilkada oleh Mahkamah Konstitusi.

    Adapun sampai saat ini belum ada aturan terbaru terkait tanggal pelantikan meski ada perubahan jadwal MK.

    Afif menilai tanggal 13 Maret yang disampaikannya hanya berdasarkan perkiraan sesuai dengan waktu penanganan perkara di MK.

    “Kalau lihat gugatan sekarang, itu lebih dari 300, Bapak-Ibu. Kalau tetap bayangan saya, itu dilakukan di awal Februari, maka saat itu dilakukan, dismissal belum diputus, proses-proses sidang pendahuluan masih baru berlangsung, mungkin baru pembuktian,” ujarnya.

    Sebelumnya, Kamis (19/12), Wakil Menteri Dalam Negeri Bima Arya Sugiarto menyampaikan pelantikan kepala daerah hasil Pilkada Serentak 2024 kemungkinan dilaksanakan pada Maret 2025.

    Ini sebagai dampak dari perubahan aturan MK, yakni mundurnya jadwal penanganan perkara Pilkada di MK.

    “Kira-kira Maret,” tambah Bima di Surabaya, Jawa Timur, Kamis.

    Dia menegaskan pelantikan kepala daerah harus dilaksanakan secara serentak. Sebab, masa pemerintahan nantinya harus berjalan secara bersamaan.

    “Nah, karena itu enggak boleh berbeda-beda, sebisa mungkin harus serentak,” pungkas dia.

    Pewarta: Narda Margaretha Sinambela
    Editor: Chandra Hamdani Noor
    Copyright © ANTARA 2024

  • Lapor MK, Tim Hukum Paslon Jhon-Marthin Bongkar Dugaan Manipulasi Suara di Jayawijaya

    Lapor MK, Tim Hukum Paslon Jhon-Marthin Bongkar Dugaan Manipulasi Suara di Jayawijaya

    FAJAR.CO.ID, JAKARTA — Tim kuasa hukum pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Jayawijaya nomor urut 4, Jhon Richard Banua – Marthin Yogobi, mengajukan mengajukan perbaikan permohonan perkara Pilkada Jayawijaya ke Mahkamah Konstitusi (MK). Laporan tersebut masuk pada Rabu, 18 Desember 2024, pukul 12.00 WIB.

    Perbaikan ini difokuskan pada dugaan pelanggaran terkait penggabungan suara pasangan calon nomor urut 1 (Anthonius Wetipo-Dekim Karoba) dan nomor urut 3 (Esau Wetipo-Kornelex Gombo) ke pasangan calon nomor urut 2 (Atenius Murip-Ronny Elopere) saat rekapitulasi suara di tingkat distrik.

    Kuasa hukum paslon nomor 4, Ismail Maswatu, menyatakan penggabungan suara tersebut jelas-jelas melanggar Keputusan KPU Nomor 1774 Tahun 2024.

    Ia menjelaskan bahwa keputusan tersebut mengatur bahwa sistem noken harus dilaksanakan sesuai dengan hari dan jadwal yang telah ditentukan oleh KPU.

    Selain itu, sistem noken hanya boleh dilakukan oleh petugas KPPS di tempat pemungutan suara (TPS), bukan oleh PPS, PPK, atau KPU Kabupaten.

    “Dalam kasus penggabungan suara paslon nomor urut 1 dan 3 ke nomor urut 2 pada rekapitulasi suara tingkat distrik, jelas-jelas melanggar aturan tersebut,” kata Ismail lewat keterangan persnya, Jumat (20/12/2024).

    “Kami akan membuka semua dokumen C1 hasil pemungutan suara dan menyandingkannya dengan hasil rekapitulasi di tingkat distrik, khususnya di 17 distrik yang kami identifikasi terjadi penggabungan suara,” tegasnya.

    Salah satu contohnya terjadi di Distrik Asolokobal, di mana pasangan nomor urut 1 dan 3 sama sekali tidak mendapatkan suara, sementara pasangan nomor urut 2 memperoleh 3.820 suara. Di sisi lain, pasangan nomor urut 4 hanya memperoleh 616 suara.

  • KPU usul UU Pemilu dan UU Pilkada disatukan

    KPU usul UU Pemilu dan UU Pilkada disatukan

    Apa pun bunyi dan poin evaluasi kita harus datang dengan kajian terlebih dahulu. Poin saya itu sih termasuk dari sisi penyelenggara

    Jakarta (ANTARA) – Ketua KPU RI Mochammad Afifuddin mengusulkan Undang-Undang Pemilu dan Pilkada dapat dijadikan satu.

    Hal itu disampaikan Afifuddin merespons adanya wacana revisi aturan pemilu, terutama UU Pilkada harus bersamaan dengan UU yang berkaitan dengan pemilu lainnya.

    “Mumpung mau ada aturan Undang-Undang Pemilu dan Pilkada, kalau bisa dijadikan satu. Itu juga menjadi concern kita. Kenapa? Karena kalau itu juga dilakukan, maka ada transisi lagi nanti soal masa akhir jabatan dan selanjutnya,” kata Afifuddin di Jakarta, Jumat.

    Dia menjelaskan bahwa pemilu diatur dalam UU Nomor 7 Tahun 2017. Sementara pilkada diatur pada UU Nomor 10 Tahun 2016.

    Menurutnya, Pilkada Serentak 2024 yang dilakukan di tahun yang sama dengan pilpres dan pileg terasa sangat melelahkan.

    Tak hanya itu, dirinya mengakui KPU belum sempat melakukan evaluasi atas penyelenggaraan pilpres dan pileg, akan tetapi sudah harus berhadapan dengan Pilkada 2024.

    “Sebagian orang mungkin membayangkan mungkin waktu untuk pileg, pilpres agak digeser, seperti 2 tahun, misalnya, gitu. Nah itu tentu berdampak terhadap riset keserentakan yang sudah diputuskan Mahkamah Konstitusi,” ujarnya.

    Meski begitu, ihwal tersebut masih bersifat usulan, pandangan, dan wacana. Hal ini pun masih harus dibahas lebih dalam, karena apa pun yang akan dibahas serius di DPR harus melalui kajian mendalam dulu.

    “Apa pun bunyi dan poin evaluasi kita harus datang dengan kajian terlebih dahulu. Poin saya itu sih termasuk dari sisi penyelenggara,” jelas Afifuddin.

    Afif juga menyebut dalam evaluasi penyelenggaraan pemilihan itu sebaiknya dituangkan dalam sebuah aturan dan tidak hanya menjadi sebuah diskursus.

    “Rekayasa atau engineering yang baik itu jangan hanya berhenti di diskursus. Masukkan dalam aturan. Diskursus kita berbusa-busa di aturan nggak terlalu akomodasi enggak akan bisa direalisasikan. Baik oleh peserta, baik oleh penyelenggara,” tambahnya.

    Sebelumnya, Senin (18/11), Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Ahmad Doli Kurnia mengatakan dari hasil rapat panja disepakati UU Pemilu dan UU Pilkada bakal masuk ke dalam prolegnas prioritas.

    Pasalnya, penyempurnaan terhadap sistem demokrasi dimulai dari sistem pemilu.

    “Apalagi sebenarnya kita akan lebih nyaman, lebih bebas gitu ya, lebih objektif kalau Undang-undang Pemilu itu dibahas di awal Pemilu, di awal pemerintahan, supaya tidak ada bias pada saat nanti menjelang pemilu,” kata Doli di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Senin.

    Ia menilai dua UU tersebut perlu dibahas dan dimatangkan segera agar DPR memiliki waktu yang cukup untuk melakukan sosialisasi sebelum Pemilu berikutnya.

    Pewarta: Narda Margaretha Sinambela
    Editor: Chandra Hamdani Noor
    Copyright © ANTARA 2024

  • Tim Pemenangan Mubarok Perbaiki Administrasi Laporan Dana Kampanye

    Tim Pemenangan Mubarok Perbaiki Administrasi Laporan Dana Kampanye

    Mojokerto (beritajatim.com) – Tim pemenangan pasangan calon (paslon) Bupati Mojokerto nomor urut 2, Muhammad Albarraa-Muhammad Rizal Octavian (Mubarok) memperbaiki administasi laporan dana kampanye. Perbaikan dilakukan setelah opini tidak patuh yang disematkan Kantor Akuntan Publik (KAP) terhadap laporan dana kampanye Mubarok.

    Perbaikan dilakukan tim pemenangan Mubarok bersama KAP dan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Mojokerto, Kamis (19/12/2024). Perbaikan dilakukan terhadap tiga poin administrasi yang menjadi penyebab munculnya opini tidak patuh. Perbaikan ini akan menjadi akan menjadi dasar KPU untuk merevisi hasil audit laporan dana kampanye ke KPU RI.

    Tiga poin tersebut adalah surat pengantar pembukaan Laporan Awal Dana Kampanye (LADK), pernyataan sumbangan dari paslon, serta temuan selisih Rp500 pada pengeluaran kampanye. Sebelumnya, surat pengantar pembukaan LADK dan pernyataan sumbangan dari paslon tidak disertakan oleh tim pemenangan Mubarok.

    Tim pemenangan Mubarok tidak menyertakan surat pengantar pembukaan dalam laporan dana kampanye yang diunggah di sistem informasi kampanye dan dana kampanye (Sikadeka). Saat proses audit oleh KAP mulai 24 November hingga 11 Desember, kedua administrasi tersebut justru wajib disertakan.

    Sehingga saat KAP melakukan pemeriksaan, ketiadaan kedua administrasi tersebut justru dinilai tidak patuh. Sehingga perbaikan dilakukan tim pemenangan Mubarok bersama KAP dan KPU Kabupaten Mojokerto. Pasca perbaikan KPU Kabupaten Mojokerto melaporkan ke KPU RI.

    ’”Di sikadeka kami, tidak muncul permohonan menyertakan pembukaan LADK. Padahal, semua dokumen sudah ter-upload. Untuk surat pernyataan penyumbang dari paslon di sikadeka juga tidak ada, yang ada hanya penyumbang dari swasta,’’ ungkap Liaison Officer (LO) Mubarok, Muhammad Hilmi Mubarok.

    Sementara untuk selisih Rp500 dari hasil audit, ditemukan pengeluaran yang tidak tercatat, yakni bon nota dan catatan. Meskipun nilainya kecil, akan tetapi sangat memengaruhi opini kepatuhan. Hal ini yang menjadi catatan tim pemenangan untuk merevisi laporan sebelum diunggah di Sikadeka.

    “Memang selisihnya tidak material, namun karena auditnya menggunakan kacamata kuda, maka tetap kami salahkan dan kami sampaikan apa adanya. Kita menerima tanggal 12 Desember, batas waktu pemeriksaan 11 Demember,” tambah akuntan dari KAP Bambang Sutjipto Ngumar dan rekan Izzaty Choirina Mudjiumami.

    Ketiga poin tersebut telah diperbaiki tim pemenangan Mubarok. Atas perbaikan tersebut, tim pemenangan berharap KPU bisa merevisi hasil audit yang sudah diumumkan KPU 13 Desember lalu. Meskipun tidak memengaruhi perolehan suara hasil rekapitulasi, namun Mubarok berharap opini terhadap laporan dana kampanye berubah menjadi patuh.

    Sementara itu, Divisi Teknis KPU Kabupaten Mojokerto, Muslim Buchori mengatakan, pihaknya berkoordinasi dengan KPU RI terkait perbaikan administasi laporan dana kampanye oleh tim pemenangan Mubarok. “Laporan yang sudah diunggah bisa diperbaiki atau tidak, akan kami konsultasikan ke KPU RI. Untuk hasil audit, tidak ada pengaruhnya terhadap hasil rekapitulasi,” tegasnya.

    Sebelumnya, Pasangan calon (paslon) Bupati Mojokerto nomor urut 2, Muhammad Al Barra-Rizal Octavian dinyatakan tidak patuh. Ini setelah Komisi Pemilihan Umhm (KPU) Kabupaten Mojokerto mengumumkan hasil audit laporan dana kampanye kedua paslon Bupati Mojokerto 2024.

    Hasilnya, paslon nomor urut 1, Ikfina Fahmawati-Sa’dulloh Syarofi dinyatakan patuh, sementara paslon Muhammad Al Barra-Rizal Octavian tidak patuh. Lembaga penyelenggaran Pemilu ini telah menerima hasil pemeriksaan dari dua Kantor Akuntan Publik (KAP) berdasarkan tiga laporan keuangan kedua paslon selama kampanye.

    Mulai dari Laporan Awal Dana Kampanye (LADK), Laporan Penerimaan Sumbangan Dana Kampanye (LPSDK) dan Laporan Penerimaan dan Pengeluaran Dana Kampanye (LPPDK). Hal tersebut disampaikan Divisi Teknis KPU Kabupaten Mojokerto, Muslim Buchori saat press rilis di Media Center KPU Kabupaten Mojokerto. [tin/beq]

  • MK Mulai Sidangkan Sengketa Pilkada 8 Januari 2025

    MK Mulai Sidangkan Sengketa Pilkada 8 Januari 2025

    Bisnis.com, JAKARTA —  Mahkamah Konstitusi (MK) akan mulai menyidangkan sengketa hasil pemilihan kepala daerah alias PIlkada 2024 pada tanggal 8 Januari 2025.

    Melansir Antara, pemeriksaan pendahuluan dilaksanakan paling cepat 4 hari kerja sejak permohonan diregistrasi dalam Buku Registrasi Perkara Konstitusi Elektronik (e-BRPK) pada tanggal 3 Januari 2025.

    “Tahapan: Pemeriksaan pendahuluan. Kegiatan: Memeriksa kelengkapan dan kejelasan materi permohonan serta memeriksa dan mengesahkan alat bukti pemohon. Jadwal: 8–16 Januari 2025,” demikian dikutip dari Peraturan MK Nomor 14 Tahun 2024.

    Sementara itu, sidang dengan agenda pemeriksaan persidangan akan digelar pada tanggal 17 Januari–4 Februari 2025. Pada tahapan ini, MK mendengarkan jawaban KPU selaku pihak termohon, keterangan pihak terkait, dan keterangan Bawaslu, serta mengesahkan alat bukti.

    Kemudian, hakim konstitusi dijadwalkan menggelar rapat permusyawaratan hakim (RPH) pada tanggal 5–10 Februari 2025. RPH ini untuk membahas perkara dan mengambil putusan mengenai lanjut atau tidaknya suatu perkara.

    Pengucapan putusan atau ketetapan terkait gugur tidaknya perkara dijadwalkan pada 11–13 Februari 2025. Bagi perkara yang tidak gugur, berlanjut ke tahap pemeriksaan persidangan lanjutan yang rencananya dilakukan pada 14–28 Februari 2025.

    “Tahapan: Pemeriksaan persidangan lanjutan. Kegiatan: Pembuktian lanjutan dengan agenda mendengar keterangan saksi/ahli serta memeriksa dan mengesahkan alat bukti tambahan.” 

    Mahkamah kembali menggelar RPH untuk membahas perkara dari hasil sidang pemeriksaan lanjutan guna mengambil putusan akhir. RPH ini dijadwalkan pada 3–6 Maret 2025. Adapun sidang pengucapan putusan/ketetapan akhir akan digelar pada 7–11 Maret 2025.

  • KPU Nyatakan Paslon Wali Kota Mojokerto Ini Tak Patuh 

    KPU Nyatakan Paslon Wali Kota Mojokerto Ini Tak Patuh 

    Mojokerto (beritajatim.com) – Pasangan calon (paslon) Wali Kota Mojokerto nomor urut 1, Junaedi Malik – Chusnun Amin dinyatakan tidak patuh oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Mojokerto. Hal ini diumumkan setelah lembaga penyelenggara Pemilu ini menerima hasil audit laporan dana kampanye paslon Wali Kota dan Kota Mojokerto 2024.

    Sementara paslon nomor urut 2, Ika Puspitasari – Rachman Sidharta Arisandi dinyatakan patuh. Berdasarkan pengumuman nomor : 442/PL.02.5-Pu/3576/2024 tentang hasil audit laporan dana kampanye Pilwali Kota Mojokerto 2024 paslon nomor urut satu tidak patuh dalam hasil audit.

    Divisi Teknis KPU Kota Mojokerto, Ulil Abshor mengatakan, pemeriksaan audit dana kampanye dilakukan Kantor Akuntan Publik (KAP). Selama pemeriksaan KAP menemukan ketidak patuhan pada paslon Junaedi Malik – Chusnun Amin (JaMin).

    “Ada 6 poin berdasarkan hasil audit KAP. Ketidakpatuhan terhadap kriteria perundang-undangan mengatur tentang dana kampanye, selama masa kampanye yakni mulai tanggal 27 Agustus hingga 25 November 2024,” ungkapnya, Jumat (20/12/2024).

    Enam poin tersebut terdiri dari, tidak terdapat surat permohonan pembukaan Rekening Khusus Dana Kampanye (RKDK) dan dokumen hukum terkait, tidak terdapat tanda terima untuk Laporan Penerimaan Sumbangan Dana Kampanye (LPSDK) sebelum perbaikan, tidak terdapat tanda terima LPPDK perbaikan.

    Terdapat selisih pembayaran hutang yang belum tercatat sebesar Rp75 juta, tidak ada bukti mengenai hal tersebut. Tidak adanya konfirmasi penerimaan sumbangan dari penyumbang dana kampanye dan tidak adanya bukti pendukung untuk pengeluaran dana kampanye sesuai dengan catatan dan tidak dapat dilakukan tracing pada RKDK.

    “Sehingga menurut opini pihak akuntan hal tersebut tidak patuh terhadap kriteria yang berlaku sebagaimana diatur dalam peraturan KPU Nomor 14 Tahun 2024,” jelasnya. [tin/aje]

  • KPK Ingin Segera Tangkap Harun Masiku Agar Tak Jadi Bahan Politik

    KPK Ingin Segera Tangkap Harun Masiku Agar Tak Jadi Bahan Politik

    JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan pencarian Harun Masiku jadi fokus. Pihaknya tak mau buronannya tersebut jadi komoditas politik menyerang pihak tertentu.

    Hal ini disampaikan Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika saat disinggung soal eks caleg PDI Perjuangan (PDIP) Harun Masiku yang tak kunjung ditangkap hingga saat ini. Padahal tersangka kasus suap pergantian antar waktu (PAW) anggota DPR itu sudah buron sejak 2020 lalu.

    “Banyak sekali pihak yang merasa perkara ini dijadikan momentum untuk menyerang pihak lain maupun partai lain, KPK juga tidak menginginkan itu. Selama memang saudara HM ini bisa segera cepat ditemukan dan disidangkan untuk KPK itu lebih baik tentunya,” kata Tessa kepada wartawan di gedung Merah Putih KPK, Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Kamis, 19 Desember.

    Sementara soal tudingan panggilan eks Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) era Presiden Joko Widodo (Jokowi), Yasonna Hamonangan Laoly atau Yasonna Laoly berkaitan dengan isu politis, Tessa tak mau menanggapi lebih jauh.

    Dia hanya memastikan penyidik membutuhkan keterangannya. Sehingga, pemeriksaan terhadap Yasonna dilakukan pada Rabu, 17 Desember.

    “Semua saksi yang diminta keterangan tentunya akan ditanyakan terkait pengetahuannya terhadap kejadian maupun keterangan para saksi maupun tersangka yang lain ataupun menjelaskan baik itu barang bukti dalam hal ini dokumen barang bukti elektronik,” jelasnya.

    “Dalam kasus Bapak YL ini sebagaimana yang tadi sudah disampaikan oleh penyidik ada fakta atau ada dokumen yang perlu dijelaskan oleh beliau perihal permintaan fatwa kepada Mahkamah Agung. Jadi tidak mengada-ada kalau penyidik memanggil saksi harus ada dasarnya,” sambung juru bicara berlatar belakang penyidik ini.

     

    Diberitakan sebelumnya, Harun Masiku jadi buronan sejak 2020 atau sudah selama empat tahun. Keberadaannya tak diketahui setelah KPK gagal menangkapnya dalam operasi tangkap tangan (OTT) karena menyuap eks Komisioner KPU Wahyu Setiawan.

    Saat ini KPK sudah memperbarui daftar pencarian orang (DPO) atas nama Harun Masiku. Berkas itu ditandatangani Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron pada 5 Desember 2024 dan teregister dengan nomor: R/ 5739 /DIK.01.02/01-23/12/2024.

    “Untuk ditangkap dan diserahkan ke Kantor Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia Jalan Kuningan Persada Kav.4 Setiabudi Jakarta Selatan. Telepon 021-25578300,” demikian tertulis dalam berkas DPO tersebut yang dikutip pada Jumat, 6 Desember.

    Disebutkan Harun beralamat di Jalan Limo Komplek Aneka Tambang IV/8 RT 8 RW 2, Grogol Utara, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan. Bekas caleg itu ditulis mempunyai tinggi badan 172 cm dengan rambut hitam dan kulit berwarna sawo matang.

    Harun juga ditulis mempunyai ciri khusus berkacamata, kurus, memiliki suara sengau. Selain itu, dia juga berbicara dalam logat Toraja atau Bugis.