Kementrian Lembaga: KPU

  • Polemik logo Pemkot Salatiga, Bawaslu laporkan dugaan pelanggaran netralitas ASN ke BKN  

    Polemik logo Pemkot Salatiga, Bawaslu laporkan dugaan pelanggaran netralitas ASN ke BKN  

    Sumber foto: Pranoto/elshinta.com.

    Polemik logo Pemkot Salatiga, Bawaslu laporkan dugaan pelanggaran netralitas ASN ke BKN  
    Dalam Negeri   
    Editor: Sigit Kurniawan   
    Senin, 23 Desember 2024 – 21:23 WIB

    Elshinta.com – Bawaslu Kota Salatiga, Jawa Tengah meneruskan temuan dugaan keterlibatan Pemerintah Kota (Pemkot) Salatiga dalam kegiatan Tasyakuran Pesta Rakyat yang digelar pada 15 Desember 2024 di Alun- Alun Pancasila Salatiga yang dinilai menimbulkan  polemik di tengah masyarakat. 

    Ketua Bawaslu Kota Salatiga Dayusman Junus mengatakan, polemik terjadi disebabkan oleh adanya logo Pemkot Salatiga dan dinas terkait dalam undangan dan pamlet yang beredar. 

    “Faktanya kegiatan itu bukan kegiatan yang diselengarakan oleh Pemkot Salatiga. Hal ini menimbulkan polemik publik karena berdasarkan undangan dan media sosial acara itu digelar oleh Paslon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Salatiga suara terbanyak. Sementara KPU kota Salatiga belum menetapkan secara resmi sebagai wali kota dan wakil wali kota karena masih tahapan menunggu penetapan,” jelasnya, Sabtu (21/12/2024).  

    Atas temuan dugaan pelanggaran  netralitas ASN  itu lanjut Dayusman,  Bawaslu Kota Salatiga melaporkan ke Badan Kepegawaian Negara (BKN).

    “Terkait nanti keputusanya apa, nantinya yang memutuskan  perkara itu BKN,” imbuh Dayusman seperti dilaporkan Kontributor Elshinta, Pranoto, Senin (23/12).  

    Selain melaporkan ke Badan Kepegaian Negara (BKN) Bawaslu Kota Salatiga juga akan melaporkan ke Bawaslu Propinsi Jawa Tengah

    Sebagaimana diketahui, KPU Kota Salatiga telah  menyelesaikan Rapat Pleno Rekapitulasi Penghitungan Perolehan Suara  Pilwakot Salatiga 2024. Suara terbanyak adalah Paslon Nomor Urut 1 Robby Hernawan-Nina Agustin dengan perolehan  sebanyak  50.875 suara.

    Untuk Paslon Nomor Urut 2 Juan Rama-Sri Wahyuni memperoleh  sebanyak 12.555 suara.  Sedangkan Paslon Nomor Urut 3 Sinoeng Nugroho Rachmadi- Budi Santoso  memperoleh  47.722 suara.

    Sumber : Radio Elshinta

  • Mohammad Farid Fad: Merabuk Civil Courage

    Mohammad Farid Fad: Merabuk Civil Courage

    Merabuk Civil Courage
    Oleh: Mohammad Farid Fad, MSi
    Dosen Fakultas Syariah dan Hukum UIN Walisongo
    SELEPAS riuh pengumuman resmi pemenang Pilkada 2024 oleh KPU, publik mulai menunggu kinerja dan menagih janji para pemenang kontestasi. Tak peduli apakah betul-betul memenangkan pertarungan melawan kontestan ataukah sekedar memusuhi kotak kosong. Terkhusus yang kalah, dalam kompetisi adalah hal yang lumrah.
    Di lain kesempatan, Presiden Prabowo mulai mempertimbangkan soal reformulasi mekanisme pemilihan, yakni mengembalikan skema pemilihan lewat DPRD. Selain terkait efisiensi untuk menekan pengeluaran anggaran, juga menimbang ongkos politiknya yang tinggi.
    Terlepas dari itu, yang harus disadari, data dari Freedom House menunjukkan bahwa indeks demokrasi Indonesia turun dari 62 (2019) menjadi 57 (2024). Dalam Pemilu, masyarakat kita dinilai hanya suka selebrasinya namun abai dengan rasionalitas demokrasi. Padahal gramatika demokrasi adalah otentisitas kehendak umum (volonte generale) yang dilandasi rasionalitas publik.
    Nilai demokrasi mengalami resesi akut sebab dimaknai hanya persoalan angka survey elektabilitas. Pencitraan bisa mudah dipoles oleh dengusan para pengendors. Endorsement public figure menjadi madu elektoral. Tak pelak indicator numerikal menjadi urgen. Jumlah follower menjadi penentu “harga” diri. Tak segan dana segar digelontorkan sebagai pemenuhan hajat mendulang citra.
    Suara Parau
    Ruang publik yang semestinya penuh riuh kontestasi ide dan nilai menjadi wacana omon-omon janji yang hampa makna. Hal ini diperparah dengan ketimpangan kekayaan yang hanya dipegang oleh segelintir orang telah menciptakan privilege dan dapat dipergunakan sebagai sumber daya politik. Mereka bisa saja cawe-cawe turut memengaruhi proses pembuatan kebijakan politik agar sejalan dengan kepentingannya (state capture).
    Rumusannya sederhana, asal oligarki politik berkehendak, soal eksekusi semua mudah diatur. Sebaliknya, bila tidak berkenan, segenting apapun pertimbangannya akan tersingkir dengan pasti.
    Suara-suara kritis semakin lama semakin parau. Ditimbun oleh isu-isu ad hoc yang diorkrestasi hingga siap berganti tema setiap saat. Kepekaan publik kian hari kian kebal rasa. Sensifitas kemanusiaan makin lama makin kebas.
    Sipil Berdaya
    Di antara kekuatan ekstra-parlemen yang bisa diharapkan ialah jejaring warga yang berdaya dengan menggalakkan civil courage. Hal ini bisa terjadi bila publik mulai bergerak meninggalkan kursi nyaman sebagai penonton demokrasi sembari mulai mengintervensi ruang publik dan menyatakan pendiriannya secara lugas dan otonom. Disinilah peran NU dan Muhammadiyah sebagai dinamo penggeraknya.
    Tentu civil society berdaya yang dimaksud disini bukanlah seperti System der Bedurfnisse (Hegel) serta bukan preferensi nilai milik Walzer ataupun konsep asosiasi bebas warga dalam ruang publik-nya Habermas.
    Bila meminjam logika Gramsci, bisa atau tidak terbentuknya masyarakat sipil yang berdaya sangat bergantung pada tersedianya ruang pertarungan ide atau gagasan.
    Oleh sebab itu, ekosistem ini dapat tumbuh subur bila ranah percakapan sehari-hari tak jauh dari komunikasi politik sebagai bagian dari partisipasi warga. Di ruang-ruang social inilah civil courage perlu dipupuk secara aktif dan progresif. Akibatnya, daya kritis dan kreatif masyarakat akan terbuka dengan sendirinya.
    Masyarakat yang terbaik (al-ijtima al-fadhil), menurut Al-Farabi, ialah masyarakat yang hidup bekerjasama dan saling membantu untuk mencapai kebahagiaan, baik dunia maupun akhirat. Partisipasi rakyat juga menjadi elemen penting dalam pemikirannya.
    Ia meyakini bahwa negara yang ideal (al-madinah al-fadhilah) bukan hanya institusi politik, tetapi juga ruang etis di mana individu dapat mengembangkan diri secara utuh, baik secara intelektual, moral, maupun spiritual demi kesejahteraan bersama. Menurutnya setiap individu memiliki peran sesuai kapasitasnya untuk berkontribusi dan bekerjasama dalam mewujudkan kebahagiaan kolektif.
    Sokongan Media
    Selain itu, salah satu instrumen demokrasi yang tak kalah penting adalah kekuatan media yang informatif dan independen. Jangan sampai media terpuruk seperti zaman Orde Baru yang mengerang dalam takut. Hanya menjadi perpanjangan tangan penguasa yang menjadikan informasi sebagai alat penggiringan opini publik.
    Media yang sewajarnya sebagai ruang publik yang obyektif, bila disandera oleh kepentingan-kepentingan tertentu, bisa-bisa kehilangan independensinya. Ruang publik bisa terkikis, kemudian lapuk.
    Perlu direnungkan bersama: berapa banyak durasi dan eksemplar info yang Anda konsumsi setiap hari? Bukankah sepatutnya berisi informasi-informasi kontemplatif yang sarat makna dan layak didiskusikan? Mengapa bersalin rupa menjadi kabar-kabar kriminal berlimpah yang hanya menimbulkan fobia dan menyajikan derita korban?
    Independensi
    Tak dipungkiri, info-info kriminalitas memang perlu dan bernilai berita, namun apa kedalaman fungsi, makna dan nilai guna info tersebut dalam peningkatan kualitas manusia ketika didialogkan ataupun diperdebatkan. Yang terjadi adalah the death of meaning.
    Memilih sikap netral, independen dan obyektif dalam menghadapi potensi tekanan politik merupakan sebuah kemewahan tersendiri bagi media belakangan ini. Jean Baudrillard dalam In the Shadow of the Silent Majorities (2007) menggambarkannya sebagai fenomena hiperrealitas, dunia kesemuan yang sengaja menyembunyikan atau mendistorsi citra realitas sesungguhnya.
    Tak keliru bila yang terjadi adalah menelurkan kesadaran semu (false consciousness) politik semata. Bila tidak segera diantisipasi, maka akan mengakibatkan pemutarbalikan semiotika dan semantika politik. Dimana setiap fragmen nilai-nilai luhur dalam politik menjadi lenyap tak berbekas, terjerembab dalam kedangkalan.
    Tentu hal ini perlu diingatkan sejak dini agar demokrasi kita tak hanya berhenti pada tataran prosedural, namun naik kelas menjadi demokrasi substansial. Disebabkan kehendak Tuhan (vox Dei) yang adiluhung tak bisa hanya ditera berdasar indikator numerikal belaka tanpa penghayatan rasionalitas publik. Wallahu a’lam bis shawab. (*)

  • Demo Tangkap Harun Masiku di Gedung KPK Berlangsung Anarkis, Massa Corat-coret hingga Lempar Batu – Halaman all

    Demo Tangkap Harun Masiku di Gedung KPK Berlangsung Anarkis, Massa Corat-coret hingga Lempar Batu – Halaman all

    Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Unjuk rasa di depan Gedung Merah Putih Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta Selatan berlangsung ridcuh dan anarkis pada Senin (23/12/2024) petang.

    Adapun massa aksi mendesak KPK menangkap buronan mantan calon anggota legislatif (caleg) Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), Harun Masiku.

    Para demonstran melakukan bakar-bakaran hingga melempari Gedung KPK dengan batu, tanah basah, dan botol.

    Mereka juga melakukan aksi vandalisme dengan mencorat-coret bagian depan Gedung KPK dengan tulisan hinaan.

    Mulanya, demo berlangsung sejak sekira pukul 13:00 WIB hingga 16:00 WIB.

    Unjuk rasa awalnya berjalan kondusif sebagaimana aksi demo umumnya.

    Namun, di pengujung unjuk rasa, peserta aksi mulai melakukan aksi bakar-bakaran. Seketika bagian depan Gedung Merah Putih KPK diselimuti asap tebal.

    Mereka kemudian mulai melempari gedung KPK dengan batu, tanah basah hingga botol. 

    Lemparan para demonstran bahkan ada yang sampai mengenai kaca depan Gedung Merah Putih KPK.

    Ratusan polisi yang menjaga demonstrasi langsung berlindung di balik tameng pelindung.

    Setelah melakukan aksinya tersebut, para demonstran berangsur meninggalkan Gedung Merah Putih KPK.

    Unjuk rasa desakan tangkap Harun Masiku di depan Gedung Merah Putih Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta Selatan berlangsung ricuh dan anarkis pada Senin (23/12/2024) petang. (Tribunnews.com/Ilham Rian Pratama)

    Harun Masiku harus berhadapan dengan hukum lantaran diduga menyuap mantan Komisioner KPU Wahyu Setiawan agar bisa ditetapkan sebagai pengganti Nazarudin Kiemas yang lolos ke DPR tetapi meninggal dunia.

    Harun diduga menyiapkan uang sekitar Rp850 juta untuk pelicin agar bisa melenggang ke Senayan.

    Ia ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK sejak 2020 silam. Hampir lima tahun, KPK belum berhasil menangkap Harun Masiku.

    KPK mengatakan Harun Masiku berada di lokasi yang masih bisa terpantau, tetapi belum bisa dilakukan penangkapan.

    “Informasi-informasi yang perlu dilakukan pendalaman posisinya, penyidik juga masih secara hati-hati mencari, melihat, kembali lagi, masih bisa dipantau itu clue saja yang disampaikan saya tadi. Bukan berarti saya secara eksplisit mengatakan dia ada di dalam atau di luar negeri,” ujar Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto, Jumat (6/12/2024).

     

  • Bagja: Tata kelola pemilu semakin baik jika Bawaslu tetap permanen

    Bagja: Tata kelola pemilu semakin baik jika Bawaslu tetap permanen

    Badung, Bali (ANTARA) – Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) RI Rahmat Bagja menyebut tata kelola pemilu di Indonesia akan semakin baik apabila status kelembagaan Bawaslu tidak diubah menjadi lembaga ad hoc, yakni tetap permanen.

    “Kami kira dengan keajegan ini, dengan permanennya penyelenggara pemilu, maka bagi kami, electoral justice system, sistem peradilan pemilu itu semakin lebih baik dan tata kelola pemilu kita juga akan semakin baik dengan keajegan ini,” ucap Bagja menjawab ANTARA saat ditemui di Badung, Bali, Senin.

    Menurut dia, wacana pengubahan status lembaga penyelenggara pemilu, KPU dan Bawaslu, menjadi lembaga ad hoc justru akan menimbulkan permasalahan baru.

    “Dengan di-ad hoc-kannya malah menurut kami akan jadi permasalahan lagi tentang politik uang. Bahkan, akan jadi persoalan melatihnya dan lain-lain, dan juga persoalan-persoalan teman-teman KPU kabupaten/kota juga punya sekretariat,” katanya.

    Selain itu, menurut Bagja, dengan status kelembagaan yang permanen itu, Bawaslu dapat menerapkan prinsip meritokrasi yang berkelanjutan dan berjenjang bagi anggotanya. Dalam hal ini, seorang pengawas pemilu yang berkarier sebagai panitia pengawas kecamatan (panwascam) dapat naik menjadi anggota Bawaslu pusat.

    “Orang-orang yang berkarir dari bawah, dari panwascam dari PPK, kemudian masuk ke Bawaslu, masuk ke kabupaten, masuk kemudian ke RI, itu yang menjadi hal yang menarik untuk kemudian menjadi satu keunikan dari penyelenggara pemilu Indonesia,” ucap Bagja.

    Sebelumnya, Anggota Bawaslu RI Lolly Suhenty juga telah menegaskan urgensi eksistensi Bawaslu. Lolly, saat membuka Konsolidasi Nasional Perempuan Pengawas Pemilu di Badung, Bali, Sabtu (21/12), mengatakan, Bawaslu bertanggung jawab dalam membangun kesadaran politik yang tidak bisa instan dan membutuhkan proses panjang.

    “Orang sering lupa, beras pun tidak ujug-ujug ada, ditanam menjadi beras. Beras saja prosesnya panjang, tanahnya disiapkan dulu, dicangkul dulu. Sudah tanahnya bagus, baru ditanami. Sudah ditanami saja, perlu dirawat biar enggak dimakan hama, perlu disiram, dipastikan betul semuanya,” ujar Lolly.

    Menurut Lolly, masa nontahapan pemilu dan pilkada penting untuk menanamkan kesadaran akan nilai-nilai kepemiluan. Pada tahap itulah, Bawaslu mengambil peran.

    “Orang sering bilang, Bawaslu enggak jelas kerjanya. Masa nontahapan, mau ngapain? Makan gaji buta saja, sama kayak KPU. Dengar itu enggak? ‘Makgabut’, makan gaji buta, katanya. Kita harus jawab dengan membuat program-program pada 2025 yang itu bisa terlihat Bawaslu memang bekerja,” ucapnya.

    Pewarta: Fath Putra Mulya
    Editor: Tasrief Tarmizi
    Copyright © ANTARA 2024

  • Ketua KPU Bali sebut lebih hemat biaya pada Pilkada serentak 2024

    Ketua KPU Bali sebut lebih hemat biaya pada Pilkada serentak 2024

    ANTARA – Ketua KPU Provinsi Bali I Dewa Agung Gede Lidartawan menilai penyelenggaraan Pilkada serentak 2024 lebih hemat dibanding Pilkada yang digelar masing-masing. Dalam pertemuan dengan media di Denpasar, Senin, (23/12), Lidartawan menyebut KPU Provinsi Bali bahkan hanya menggunakan 50 persen atau sekitar Rp70M dari anggaran NPHD sebesar Rp155M.
    (Rita Laura/Yovita Amalia/I Gusti Agung Ayu N)

  • Hari Ibu, Srikandi Bawaslu bicara soal pemilu adil gender

    Hari Ibu, Srikandi Bawaslu bicara soal pemilu adil gender

    Srikandi Bawaslu (Badan Pengawas Pemilu) sampaikan capaian dan rekomendasi soal pemilu inklusif dan adil gender, Sabtu (22/12/2024). Foto: Bawaslu

    Hari Ibu, Srikandi Bawaslu bicara soal pemilu adil gender
    Dalam Negeri   
    Editor: Nandang Karyadi   
    Senin, 23 Desember 2024 – 12:20 WIB

    Elshinta.com – Perempuan Pengawas Pemilu, selanjutnya disebut Srikandi Bawaslu (Badan Pengawas Pemilu) sampaikan capaian dan rekomendasi untuk penyelenggaraan Pemilu dan Pemilihan yang inklusif dan adil gender. Hal ini bertepatan dengan peringatan Hari Ibu, 22 Desember 2024.

    Catatan tersebut disampaikan dalam Konsolidasi Nasional Perempuan Pengawas Pemilu yang diikuti perempuan Pengawas Pemilu Se-Indonesia, belum lama ini. Acara digelar dengan tema “Perempuan Berdaya Mengawasi; Menggerakkan Perempuan, Mewujudkan Pemilu dan Pemilihan yang Inklusif dan Demokratis”.

    Konsolidasi ini juga menjadi refleksi dan evaluasi atas capaian yang dihasilkan Konsolnas momentum peringatan hari Ibu pada tahun 2022, demikian keterangan tertulis yang diterima Radio Elshinta, Minggu (22/12/2024).

    Ada empat capaian kebijakan Bawaslu. Salah satu capaian atas rekomendasi Konsolnas tahun 2022 adalah mengimplementasikan kebijakan berbasis gender (gender based policy). Setidaknya terdapat tiga kebijakan yang telah dilakukan.

    Pertama, menerbitkan SK Ketua Bawaslu tentang Petunjuk Teknis Rekrutmen Pengawas Pemilu dan Pemilihan yang Berkeadilan Gender.

    Kemudia, capaian yang kedua, advokasi kebijakan untuk menegakkan kebijakan tindakan khusus sementara (affirmative action) dalam pencalonan legislatif terkait polemik pasal 8 ayat 2 huruf b Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 10 Tahun 2023 tentang Pencalonan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota.

    Lantas, masih dari keterangan sama yang ketiga, kerja sama (MoU) dengan Komisi Nasional Perempuan (Komnas Perempuan) dalam pencegahan dan penanganan kekerasan seksual di lingkungan pengawas Pemilu. Keempat, menerbitkan SK Ketua Nomor 417/HK.01.01/K1/12/2024 tentang Pedoman Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di Lingkungan Pengawas Pemilu, melingkupi strategi pencegahan, penanganan, dan pemulihan.

    Srikandi Bawaslu juga memberikan tiga rekomendasi. Pertama, menguatkan partisipasi perempuan dalam Pemilu dan Pemilihan, di antaranya melalui: penyusunan kurikulum pendidikan politik perempuan sebagai pemilih, peserta, dan pengawas; lalu peningkatan kapasitas perempuan sebagai pemilih, peserta, dan pengawas; dan menghapus hambatan sosial, ekonomi, dan struktural yang menghalangi perempuan terlibat dalam Pemilu dan Pemilihan, serta mendorong kampanye Pemilu dan Pemilihan yang inklusif dan adil gender.

    Rekomendasi yang kedua mendorong revisi Undang-Undang Pemilu (UU Pemilu) dan Undang-Undang Pemilihan (UU Pemilihan) yang inklusif dan demokratis, di antaranya terkait: pemenuhan kuota minimal 30% perempuan penyelenggara Pemilu dan Pemilihan dengan pengubahan frasa “memperhatikan” diubah dengan frasa “mewujudkan”, mulai dari timsel, rekrutmen penyelenggara Pemilu dan Pemilihan, hingga hasil penyelenggara yang terpilih (baik dari tingkatan RI hingga ad hoc).

    Kemudian pemenuhan kebutuhan dasar perempuan penyelenggara Pemilu dan Pemilihan terkait dengan cuti hamil dan menyusui khususnya pada tahapan-tahapan penyelenggaraan Pemilu dan Pemilihan; dan menciptakan dan mendorong lingkungan kerja penyelenggaraan Pemilu dan Pemilihan yang ramah anak dan perempuan; serta penghapusan stereotip gender dalam keterwakilan perempuan sebagai peserta Pemilu dan Pemilihan.

    Ketiga, mewujudkan Pemilu dan Pemilihan inklusif, di antaranya: menerbitkan kebijakan Bawaslu terkait perlindungan kekerasan terhadap perempuan, serta memastikan desain Pemilu dan Pemilihan ramah bagi perempuan disabilitas. Termasuk mendukung perempuan dari kelompok rentan, seperti masyarakat adat, miskin, aliran kepercayaan untuk terlibat dalam penyelenggaraan Pemilu dan Pemilihan.

    Bawaslu juga berkomitmen tidak ada satupun perempuan yang memiliki hambatan sistemik baik sebagai pemilih, penyelenggara, peserta Pemilu dan Pemilihan karena harus berhadapan dengan situasi kekerasan. Bawaslu juga akan terus hadir melakukan edukasi dan advokasi mewujdukan penyelenggaraan Pemilu dan Pemilihan yang bebas dari kekerasan seksual, berkeadilan gender, inklusif dan demokratis.

     

    Penulis: Vivi Trisnavia/Ter

    Sumber : Radio Elshinta

  • KPU Magetan Inventarisir Fakta Hadapi Gugatan Pilbup ke MK

    KPU Magetan Inventarisir Fakta Hadapi Gugatan Pilbup ke MK

    Magetan (beritajatim.com) – Ketua KPU Magetan, Noviano Suyide, mengonfirmasi hingga saat ini Mahkamah Konstitusi (MK) belum mengeluarkan Buku Registrasi Perkara Konstitusi (BRPK) terkait perselisihan hasil Pilkada (PHP) Kabupaten Magetan yang diajukan oleh pasangan calon Sujatno-Ida Yuhana Ulfa (JADI).

    “Sampai sekarang, BRPK MK belum keluar. Informasinya, proses ini mundur hingga 3-6 Januari 2025, padahal sebelumnya dijadwalkan pada 20 Desember 2024,” ujar Noviano, Senin (23/12/2024)

    Ketika ditanya mengenai penyebab keterlambatan tersebut, Noviano menjelaskan bahwa hal tersebut sepenuhnya menjadi kewenangan MK. “Terkait alasan keterlambatannya, yang lebih berwenang menjawab tentu pihak MK,” tambahnya.

    Meski demikian, KPU Magetan telah mengambil langkah awal untuk menghadapi kemungkinan persidangan di MK. “Kami masih menginventarisasi fakta-fakta lapangan untuk mempersiapkan data dan dokumen yang relevan. Namun, karena BRPK belum keluar, pembentukan tim lawyer atau tim khusus masih menunggu kepastian lebih lanjut,” jelasnya.

    KPU Magetan menegaskan bahwa pihaknya tetap berkomitmen menjalankan seluruh prosedur hukum sesuai aturan yang berlaku. “Kami akan memastikan semua proses berjalan transparan dan sesuai mekanisme,” tutup Noviano.

    Kasus PHP ini merupakan salah satu langkah hukum yang diambil Paslon JADI setelah hasil Pilkada Kabupaten Magetan diumumkan. Publik kini menunggu perkembangan lebih lanjut dari MK mengenai perselisihan hasil ini. [fiq/beq]

  • Mayoritas Ingin Pilpres-Pilkada Digelar Beda Tahun

    Mayoritas Ingin Pilpres-Pilkada Digelar Beda Tahun

    Jakarta, CNN Indonesia

    Hasil survei Litbang Kompas menunjukkan mayoritas warga (69,7 persen) ingin pemilu nasional dan pilkada tak digelar serentak pada tahun yang sama.

    Sementara 28,5 persen responden lainnya menjawab tak setuju dan 1,8 persen tak menjawab/tak tahu. Survei Litbang Kompas ini digelar 2-5 Desember 2024.

    “Sebanyak 69,7 persen responden dalam jajak pendapat ini setuju jika pelaksanaan pemilu dan pilkada tidak lagi dilaksanakan serentak di tahun yang sama,” tulis Litbang Kompas.

    Pada tahun ini, tahapan Pilpres-Pileg 2024 dan Pilkada 2024 berjalan beririsan. Pemilu nasional digelar 14 Februari 2024. Sementara Komisi Pemilihan Umum (KPU) memulai tahapan pilkada serentak pada akhir Februari 2024 dan pencoblosan pada 27 November 2024 lalu.

    Beban berat pun harus ditanggung oleh penyelenggara pemilu, terutama KPU dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu). Di Jawa Barat, jumlah petugas penyelenggara Pemilu 2024 yang meninggal mencapai 133 orang.

    Sementara di Jawa Timur pada akhir Februari 2024, jumlah penyelenggara Pemilu 2024 yang meninggal sebanyak 30 orang. Dari jumlah ini, paling banyak meninggal adalah Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) sebanyak 18 orang.

    Survei Litbang Kompas ini digelar melalui telepon dengan 625 responden dari 38 provinsi berhasil diwawancarai. Sampel ditentukan secara acak dari responden panel Litbang Kompas sesuai proporsi jumlah penduduk di tiap provinsi.

    Survei ini memiliki tingkat kepercayaan 95 persen, margin of error penelitian ± 3,92 persen dalam kondisi penarikan sampel acak sederhana. Jajak pendapat ini sepenuhnya dibiayai oleh harian Kompas.

    (rzr/tsa)

    [Gambas:Video CNN]

  • Kemarin, kenaikan PPN hingga KPU-Bawaslu lembaga permanen

    Kemarin, kenaikan PPN hingga KPU-Bawaslu lembaga permanen

    Jakarta (ANTARA) – Berbagai peristiwa politik telah diwartakan Kantor Berita ANTARA pada Minggu (22/12), mulai dari perkembangan mengenai kenaikan PPN menjadi 12 persen hingga keinginan Ketua Komisi II DPR RI mempertahankan KPU dan Bawaslu sebagai lembaga yang berstatus permanen.

    Berikut sejumlah berita politik kemarin untuk kembali Anda simak.

    1. Waka Banggar: Kebijakan kenaikan PPN 12 persen diinisiasi PDIP

    Wakil Ketua Badan Anggaran (Banggar) DPR RI Wihadi Wiyanto mengatakan kebijakan kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) 12 persen merupakan keputusan Undang-Undang (UU) Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP) merupakan produk legislatif periode 2019-2024 dan diinisiasi oleh PDI Perjuangan (PDIP).

    “Kenaikan PPN 12 persen itu adalah merupakan keputusan Undang-Undang (UU) Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP) dan menjadi 11 persen tahun 2022 dan 12 persen hingga 2025, dan itu diinisiasi oleh PDI Perjuangan,” kata Wihadi dalam keterangan yang diterima di Jakarta, Minggu (22/12).

    Baca selengkapnya di sini.

    2. PDIP minta pemerintah kaji ulang rencana kenaikan PPN 12 persen

    Ketua DPP PDI Perjuangan (PDIP) Deddy Yevri Sitorus meminta pemerintah untuk mengkaji ulang rencana kenaikan pajak pertambahan nilai (PPN) dari 11 menjadi 12 persen.

    “Jadi, sama sekali bukan menyalahkan pemerintahan Pak Prabowo (Subianto), bukan, karena memang itu sudah given dari kesepakatan periode sebelumnya,” ujar Deddy dalam keterangannya di Jakarta, Minggu (22/12).

    Baca selengkapnya di sini.

    3. Ketua MPR bertemu Sekjen Liga Muslim Dunia bahas dunia Islam

    Ketua MPR RI Ahmad Muzani bertemu dengan Sekretaris Jenderal (Sekjen) Liga Muslim Dunia Syekh Muhammad bin Abdul Karim Al-Issa membahas perkembangan dunia Islam, perdamaian hingga kemanusiaan, di Makkah, Arab Saudi, Sabtu (21/12).

    “Peran Liga Muslim Dunia sangat dirasakan penting dan manfaatnya, khususnya dalam mengkampanyekan Islam yang rahmatan lil alamin dan toleransi, baik di dunia Islam maupun barat,” kata Muzani dalam keterangan yang diterima di Jakarta, Minggu (22/12).

    Baca selengkapnya di sini.

    4. Akademisi sebut jatuhnya Al-Assad seperti reformasi 98 di Indonesia

    Kepala Program Studi Hubungan Internasional Universitas Islam Negeri (UIN) Jakarta Robi Sugara, menilai jatuhnya Bashar Al-Assad merupakan bentuk reformasi Suriah layaknya reformasi 1998 yang terjadi di Indonesia, di mana masyarakat sudah jengah terhadap pemerintahan dan menginginkan adanya perubahan.

    Menurut dia, tergulingnya mantan Presiden Suriah itu sebenarnya merupakan protes dari masyarakat. Adapun Al-Assad turun takhta setelah kelompok anti rezim menguasai Damaskus, Ibu Kota Suriah, pada Minggu (8/12).

    “Bashar al-Assad itu kan sebenarnya sudah dikomplain oleh masyarakatnya. Ini betul transisi politik, transisi dari masyarakat yang sebetulnya memang diinginkan,” kata Robi dalam keterangan tertulisnya yang diterima di Jakarta, Minggu (22/12).

    Baca selengkapnya di sini.

    5. Ketua Komisi II ingin pertahankan KPU-Bawaslu sebagai lembaga permanen

    Ketua Komisi II DPR RI Muhammad Rifqinizamy Karsayuda mengatakan bahwa dirinya ingin mempertahankan status Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) sebagai lembaga permanen, alih-alih lembaga ad hoc.

    Dia mengatakan, pembahasan untuk mengubah status kedua lembaga penyelenggara pemilu itu belum bergulir di parlemen. Akan tetapi, secara pribadi, Rifqi memilih menentang wacana perubahan status KPU dan Bawaslu menjadi lembaga ad hoc.

    “Pembahasannya ‘kan belum dilakukan terkait dengan revisi sejumlah undang-undang. Ya kita tunggu saja nanti. Partai-partai politik juga belum menyampaikan sikap resminya kepada kami. Tapi, kalau ditanya secara pribadi, saya kira lebih baik kita pertahankan yang ada sekarang,” ujarnya menjawab ANTARA saat ditemui di Badung, Bali, Minggu (22/12).

    Baca selengkapnya di sini.

    Pewarta: Fath Putra Mulya
    Editor: Hernawan Wahyudono
    Copyright © ANTARA 2024

  • Tumbangkan Calon PDIP di Pilwali Blitar, Mas Ibin Mbak Elim Buka Ruang Kerjasama

    Tumbangkan Calon PDIP di Pilwali Blitar, Mas Ibin Mbak Elim Buka Ruang Kerjasama

    Blitar (beritajatim.com) – Syauqul Muhibbin atau yang akrab disapa Mas Ibin berhasil menumbangkan calon yang diusung oleh PDIP pada Pemilihan Wali Kota (Pilwali) Blitar 2024.

    Berdasarkan hasil rekapitulasi Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Blitar diketahui bahwa pasangan Mas Ibin-Mbak Elim memperoleh 49.674 suara.

    Mas Ibin-Mbak Elim unggul dari calon yang diusung PDIP yakni Bambang Rianto-Bayu Setyo yang mendapatkan 43.543 suara. Dengan hasil ini maka Mas Ibin-Mbak Elim yang diusung oleh PKB, PAN serta Demokrat bisa mematahkan dominasi PDIP di Kota Blitar selama 20 tahun terakhir.

    Meski telah dapat menumbangkan calon yang diusung oleh PDIP, Mas Ibin tidak ingin bersikap angkuh. Wasekjen PP GP Ansor tersebut justru tengah membuka ruang-ruang kerjasama dengan berbagai pihak termasuk dengan PDIP.

    “Ya tentunya kita bersama-sama yang namanya bersama-sama jadi semuanya diajak,” ungkap Mas Ibin, Minggu (22/12/2024).

    Bagi Mas Ibin yang terpenting saat ini adalah persatuan masyarakat Kota Blitar pasca Pilkada. Pria yang lama menetap di Jakarta tersebut ingin semua pihak termasuk PDIP untuk bersatu dan bahu membahu menjalankan roda pemerintahan yang baik demi kemajuan serta kesejahteraan masyarakat Kota Blitar bisa terwujud.

    “Mungkin di eksekutifnya kalah bisa legislatifnya kan teman-teman (PDIP) perwakilan partai kan ada. Jadi yang dimaksud pemerintahan daerah ini adalah terdiri dari eksekutif dan legislatif tentunya setidak-tidaknya di legislatif pun kita harus bersama-sama membangun Kota Blitar,” tegasnya.

    Sebenarnya selama proses Pilkada, antara Mas Ibin dan calon yang diusung PDIP beberapa kali terlibat friksi. Namun nampaknya usai Pilkada, Mas Ibin tidak ingin berlarut dalam friksi tersebut.

    Dirinya pun kini memilih untuk membuka diri serta membuka ruang pembicaraan dengan sejumlah pihak termasuk dengan partai politik yang selama ini jadi rivalnya yakni PDIP. Meski pun Mas Ibin juga menyadari bahwa hal itu juga tidak mudah tercapai.

    “Prinsipnya saya ini akomodatif, saya ini sedang berteman seneng bareng-bareng gitu jangan khawatir saya ini tidak bisa membangun Kota Blitar sendiri jadi membutuhkan kebersamaan seluruh partai untuk membangun Kota Blitar,” tandasnya.

    Kini patut dinanti langkah PDIP, apakah akan bergabung ke pemerintahan daerah Mas Ibin-Mbak Elim, atau tetap berada di luar. Sejauh ini calon yang diusung oleh PDIP yakni Bambang-Bayu masih tidak terima dengan hasil Pilwali Blitar 2024.

    Pasangan yang diusung oleh PDIP, Golkar, Gerindra serta PPP tersebut memilih untuk melayangkan gugatan sengketa hasil Pilwali Blitar ke Mahkamah Konstitusi. Adapun isi dari gugatan tersebut diantaranya adalah diadakan pemungutan suara ulang secara total di Kota Blitar.

    “Pada hari ini Senin tanggal 9 Desember 2024, Paslon 01 yang dikuasakan kepada Joko Trisno dan Mas Hendi mengajukan permohonan sengketa hasil Pilkada kemarin. Pendaftaran secara online dan sudah dinyatakan lengkap selanjutnya kami menunggu undangan dari Mahkamah Konstitusi pemberitahuan dan undangan,” ucap Joko Trisno, Ketua Tim Hukum Pasangan Bambang-Bayu, Senin (9/12/2024) lalu.

    Pengajuan gugatan sengketa hasil Pilkada yang diajukan oleh pasangan Bambang-Bayu pun telah dinyatakan lengkap. Kini pasangan calon Wali Kota-Wakil Wali Kota Blitar nomor urut 1 tersebut masih menunggu surat pemberitahuan dan undangan dari Mahkamah Konstitusi.

    Diharapkan dengan adanya gugatan ini maka penetapan Wali Kota-Wakil Wali Kota Blitar terpilih oleh KPU Kota Blitar bisa dibatalkan. Dan sengketa Pilkada 2024 Kota Blitar bisa dilanjutkan dengan proses yang ada.

    “Semoga penetapan KPU nomor 666 tahun 2024 bisa dibatalkan harapan kami tentunya nanti dipembuktian pada saat persidangan di Mahkamah Konstitusi,” tegasnya.

    Ada 3 harapan yang dituangkan dalam isi gugatan ke MK oleh pasangan Bambang-Bayu. Ketiga harapan tersebut adalah Pendiskualifikasian, Pemungutan Suara Ulang (PSU) total, serta PSU di 45 TPS (tempat pemungutan suara).

    “Apakah nantinya didiskualifikasi atau PSU total atau PSU di 45 TPS,” tegasnya. [owi/aje]