Kementrian Lembaga: KPU

  • Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto Tersangka Kasus Harun Masiku, Segini Kekayaannya – Page 3

    Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto Tersangka Kasus Harun Masiku, Segini Kekayaannya – Page 3

    Liputan6.com, Jakarta Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDIP, Hasto Kristiyanto, menjadi pusat perhatian publik setelah ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Kasus Hasto Kristiyanto ini terkait dugaan suap kepada Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU), yang melibatkan nama Harun Masiku.

    Hasto diduga terlibat dalam upaya memuluskan Pergantian Antarwaktu (PAW) anggota DPR RI melalui pemberian suap. Peran Hasto dalam kasus ini memicu spekulasi publik, termasuk mengenai harta kekayaannya yang tercatat dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).

    Harta Kekayaan Hasto Kristiyanto

    Berdasarkan data LHKPN, Hasto Kristiyanto terakhir kali melaporkan kekayaannya pada 22 Desember 2003. Saat itu, total kekayaan yang dilaporkan mencapai 1,193 miliar rupiah.

    Namun, hingga kini, belum ada pembaruan informasi resmi terkait kekayaannya di platform e-LHKPN KPK, yang menjadi pusat data transparansi kekayaan pejabat negara.

    Karier Politik Hasto Kristiyanto

    Sebelum menjadi Sekjen PDIP, Hasto memiliki rekam jejak politik yang panjang. Ia pernah menjadi anggota DPR RI periode 2004-2009 mewakili Fraksi PDIP. Selama masa jabatannya, Hasto menduduki Komisi VI, yang mengurusi bidang perdagangan, perindustrian, investasi, dan koperasi.

    Jabatan strategis lainnya yang pernah ia emban di partai adalah sebagai Wakil Sekjen PDIP. Ia juga sempat menjadi Pelaksana Tugas (Plt) Sekjen PDIP menggantikan Tjahjo Kumolo, yang saat itu diangkat sebagai Menteri Dalam Negeri.

    Pengalaman Profesional di Dunia Swasta

    Selain berkiprah di dunia politik, Hasto memiliki latar belakang profesional di sektor swasta. Ia pernah menjabat sebagai Project Manager di PT Rekayasa Industri selama satu dekade, dari 1992 hingga 2002. Saat ini, ia juga diketahui menjabat sebagai Project Director di PT Prada Nusa Perkasa, memperluas kiprahnya di dunia korporasi.

    Kaitan Kasus Suap dan Sorotan Publik

    Kasus yang melibatkan nama Hasto Kristiyanto ini kembali memunculkan sorotan terhadap integritas para politisi di Indonesia. Dugaan pemberian suap kepada Komisioner KPU, terutama untuk melancarkan proses PAW, menjadi pukulan bagi upaya pemberantasan korupsi di negeri ini.

    Dengan kekayaan yang terakhir kali dilaporkan pada 2003, serta riwayat kariernya yang mencakup politik dan sektor swasta, banyak pihak menanti klarifikasi lebih lanjut terkait kasus ini. Perkembangan terbaru dari KPK akan menjadi penentu arah kasus yang sedang berlangsung ini.

  • Peran Lengkap Hasto Kristiyanto di Kasus Harun Masiku Diungkap KPK

    Peran Lengkap Hasto Kristiyanto di Kasus Harun Masiku Diungkap KPK

    Jakarta

    KPK telah secara resmi mengumumkan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto (HK) sebagai tersangka. KPK menjerat Hasto di kasus suap pergantian antarwaktu (PAW) Harun Masiku serta kasus perintangan penyidikan dalam upaya KPK menangkap Harun Masiku (HM) yang telah berstatus buron.

    Penetapan tersangka terhadap Hasto ini diketahui dari surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP). Ada dua surat perintah penyidikan atau sprindik terhadap Hasto.

    Pertama, Hasto dijerat sebagai tersangka kasus suap berdasarkan Sprindik nomor Sprin.Dik/153/DIK.00/01/12/2024 tanggal 23 Desember 2024. Kedua, Hasto dijerat sebagai tersangka merintangi penyidikan berdasarkan Sprindik nomor Sprin.Dik/152/DIK.00/01/12/2024 tanggal 23 Desember 2024.

    Ketua KPK Setyo Budiyanto menjabarkan peran-peran krusial Hasto dalam dua kasus tersebut. Berikut rinciannya:

    Andil Hasto Loloskan Harun Jadi Caleg DPR Terpilih

    Peran pertama penyuapan Hasto di kasus PAW Harun Masiku dimulai saat Hasto memindahkan posisi Harun Masiku di dapil pemilihan. Posisi Harun dipindahkan Hasto ke dapil 1 Sumsel pada Pileg 2019.

    “Perbuatan saudara HK (Hasto Kristiyanto) bersama-sama saudara HM (Harun Masiku) dan kawan-kawan dalam memberikan suap kepada Wahyu Setiawan dan Agus Setiani. Yang pertama, HK menempatkan HM pada dapil 1 Sumsel padahal HM berasal dari Sulawesi Selatan tepatnya dari Toraja,” kata Setyo di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Selasa (24/2/2024).

    Setyo mengatakan Hasto secara aktif melakukan upaya menggagalkan Rizky sebagai caleg DPR terpilih. Dia membuat sejumlah langkah agar posisi Nazarudin bisa digantikan oleh Harun Masiku.

    “Saudara HK secara paralel mengupayakan agar saudari Rizky mau mengundurkan diri agar diganti dengan saudara HM. Namun upaya terdebut ditolak oleh saudarai Rizky Aprilia,” jelas Setyo.

    Setelah upaya internalnya gagal, Hasto kemudian melakukan penyuapan kepada Wahyu Setiawan yang saat itu berstatus Komisioner KPU.

    “Saudara HK bekerja sama dengan saudara Harun Masiku dan Saeful Bahri dan saudara DTI melakukan upaya penyuapan kepada Wahyu Setiawan dan Agustinus Tiu,” tutur Setyo.

    Uang Suap ke Wahyu Setiawan dari Hasto

    Hasto juga diketahui sempat menemui Wahyu Setiawan pada Agustus 2019. Wahyu diketahui menjabat sebagai Komisioner KPU saat ini dan telah ditetapkan sebagai tersangka penerima suap dalam PAW Harun Masiku.

    “Bahkan pada tanggal 31 Agustus 2019, saudara HK menemui Wahyu Setiawan untuk dan meminta memenuhi dua usulan yang diajukan oleh saudara HK,” ujar Setyo.

    Hasto mengajukan dua nama kepada Wahyu. Ada nama Harun Masiku dan Maria Lestari.

    “Yaitu yang pertama Maria Lestari, Dapil I Kalbar dan Harun Masiku Dapil I Sumsel. Yang berhasil hanya untuk Kalbar saja,” jelasnya.

    KPK juga mengembangkan temuan bukti petunjuk berupa uang. Dari pengembangan tersebut, diketahui perencanaan hingga penyerahan uang untuk suap ini semuanya diatur oleh Hasto.

    “Kemudian dari pengembangan penyidikan ditemukan bukti petunjuk bahwa sebagian uang yang digunakan untuk menyuap berasal dari saudara HK. Bahwa dalam proses perencanaan sampai dengan penyerahaan uang tersebut saudara HK mengatur dan mengendalikan saudara Saeful Bahri dan saudara DTI dalam memberikan suap kepada Komisioner KPU Wahyu Setiawan,” ujarnya.

    Untuk diketahui, ada tiga orang yang telah diproses hukum hingga divonis bersalah dalam kasus suap PAW Harun Masiku. Ketiganya Wahyu Setiawan, Agustiani Tio dan Saeful Bahri. Sementara, Harun Masiku masih buron.

    Peran Hasto di kasus perintangan penyidikan Harun Masiku. Baca selengkapnya di halaman selanjutnya:

  • KPK Resmi Umumkan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto sebagai Tersangka

    KPK Resmi Umumkan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto sebagai Tersangka

    Jakarta (beritajatim.com) – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) secara resmi mengumumkan telah menetapkan Sekjen PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto sebagai tersangka. Hasto menjadi tersangka bersama Harus Masiku dalam kasus penyuapan Wahyu Setiawan selaku Anggota Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia periode 2017 sampai dengan 2022.

    “KPK mengeluarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor: Sprin.Dik/ 153/DIK.00/01/12/2024, tanggal 23 Desember 2024 dengan uraian Penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh Tersangka HK (Hasto Kristiyanto, red) bersama-sama dengan Harun Masiku dan kawan-kawan berupa pemberian sesuatu hadiah atau janji kepada Wahyu Setiawan selaku Anggota Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia periode 2017 s.d. 2022 bersama-sama dengan Agustiani Tio F terkait penetapan anggota DPR RI terpilih 2019-2024,” papar Ketua KPK Setyo Budianto di kantornya, Selasa (24/12/2024).

    Menurutnya, atas perbuatannya, Hasto disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebaga mana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

    “Saudara HK (Hasto Kristiyanto, res) bersama-sama dengan Sdr. Harun Masiku, Saudara Saeful Bahri dan Saudara DTI (Donny Tri Istiqomah, orang kepercayaan Hasto, red) melakukan penyuapan terhadap Saudara Wahyu Setiawa dan Saudari Agustiani Tio Fridelina sebesar SGD 19.000 dan SGD 38.350 pada periode 16 Desember 2019 sampai 23 Desember 2019 agar Saudara Harun Masiku dapat ditetapkan sebagai anggota DPR RI periode 2019 – 2024 dari Dapil | Sumsel,” tegas Setyo. [hen/beq]

  • Penetapan Rijanto-Beky Jadi Bupati-Wabup Blitar Terpilih Tertunda

    Penetapan Rijanto-Beky Jadi Bupati-Wabup Blitar Terpilih Tertunda

    Blitar (beritajatim.com) – Jadwal penetapan calon bupati dan wakil bupati Blitar terpilih yakni Rijanto–Beky Herihansyah kemungkinan bakal mengalami penundaan. Hal itu terjadi lantaran hingga saat ini Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Blitar masih menunggu Penerbitan Buku Registrasi Perkara Konstitusi (BRPK) oleh Mahkamah Konstitusi (MK).

    Ketua KPU Kabupaten Blitar, Sugino mengaku tidak bisa memastikan jadwal penetapan Bupati Blitar terpilih. Saat ini KPU Kabupaten Blitar masih menunggu sinkronisasi jadwal penerbitan BRPK dari MK. Sehingga penetapan Rijanto-Beky sebagai Bupati dan Wakil Bupati Blitar masih akan menunggu kabar dari pusat.

    “Jelasnya kami menunggu surat dari MK yang nantinya dikirim ke KPU RI. Baru KPU RI bersurat kepada KPU Kabupaten/kota yang tidak ada sengketa. Karena harus ada keterangan dari MK bahwa tidak ada sengketa,” ungkap Sugino, Selasa (24/12/2024).

    Menurut Ketua KPU Kabupaten Blitar, saat ini penerbitan BRPK masih dalam pemeriksaan MK. Diperkirakan penerbitannya, setelah 3 Januari sesuai jadwal yang ditetapkan oleh lembaga pemerintah pusat tersebut. Sementara penetapan Bupati Blitar terpilih maksimal 3 hari setelah surat BRPK itu terbit.

    Penerbitan BRPK ini menjadi kunci penetapan bupati-wakil bupati terpilih. Pasalanya tanpa adanya surat tersebut, penetapan bupati dan wakil bupati terpilih tidak bisa dilangsungkan oleh pemerintah daerah. Surat tersebut yang menyatakan bahwa pemilihan bupati di Bumi Penataran memang benar-benar tidak ada gugatan.

    “Kadang-kadang memang surat langsung turun ke KPU. Nantinya bila ada kabar lebih lanjut terkait BRPK dan jadwal penetapan Bupati terpilih, kami akan kabari lebih lanjut,” ungkapnya.

    Sebelumnya, Pasangan Rijanto-Beky bakal ditetapkan sebagai Bupati-Wakil Bupati Blitar oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) pada pekan depan. KPU Kabupaten Blitar memperkirakan pelantikan Bupati-Wakil Bupati Blitar terpilih ini bakal terlaksana maksimal tanggal 24 Desember 2024.

    Hal itu diungkapkan langsung oleh Ketua KPU Kabupaten Blitar Sugino. Menurut Sugino hasil koordinasi dengan KPU Pusat dan Provinsi Jawa Timur maka penetapan Bupati Blitar terpilih bisa dilaksanakan antara tanggal 23-25 Desember 2024.

    “Di kisaran tanggal 23 maksimal tanggal 24 Desember 2024,” ucap Sugino, Sabtu (21/12/2024).

    KPU Kabupaten Blitar sendiri telah menggelar rapat pleno untuk membahas waktu pelaksanaan penetapan bupati-wakil bupati terpilih. Hasil rapat pleno tersebut menyebutkan bahwa penetapan bupati-wakil bupati terpilih maksimal dilaksanakan tanggal 25 Desember 2024.

    “Insya Allah kemarin kita plenokan maksimal tanggal 25 Desember 2024,” imbuhnya.

    Tahapan penetapan bupati-wakil bupati terpilih memang sesuai dengan jadwal KPU. Pasalnya di Pemilihan Bupati (Pilbup) Blitar tahun 2024 tidak ada gugatan yang diajukan oleh pasangan yang kalah yakni Rini-Ghoni.

    Dengan kondisi itu maka, Rijanto-Beky bisa segera ditetapkan sebagai Bupati-Wakil Bupati Blitar periode 2025-2030. Penetapan ini pun bisa dilangsungkan tanpa harus menunggu hasil sidang gugatan Mahkamah Konstitusi seperti beberapa daerah lain yang berperkara.

    “Yang jelas ya data-data yang berkaitan dengan hasil rekapitulasi kemarin ya kan nanti kita buatkan berita acara dan SK,” tandasnya. [owi/beq]

  • KPK Beberkan Peran Hasto di Kasus Dugaan Suap Harun Masiku

    KPK Beberkan Peran Hasto di Kasus Dugaan Suap Harun Masiku

    Jakarta, CNN Indonesia

    Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap peran Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDIP Hasto Kristiyanto dalam kasus dugaan suap pergantian antar-waktu (PAW) anggota DPR RI ke komisioner KPU yang melibatkan Harun Masiku.

    Ketua KPK, Setyo Budiyanto mengatakan bahwa pihaknya menemukan bukti keterlibatan Hasto dan orang kepercayaannya, Donny Tri Istiqomah dalam proses penyidikan dan pencarian DPO Harun Masiku yang lebih dulu telah ditetapkan sebagai tersangka sejak 8 Januari 2020.

    Menurut Setyo, Hasto diduga ikut terlibat memberikan suap kepada Komisioner KPU Wahyu Setiawan. Nama terakhir telah bebas setelah divonis tujuh tahun penjara.

    “Bahwa saat penyidikan berkas perkara dan upaya pencarian Harun Masiku sedang berlangsung, penyidik menemukan bukti keterlibatan Hasto selaku Sekjen PDIP dan Donny selaku orang kepercayaan Hasto,” kata Setyo dalam jumpa pers di KPK, Selasa (24/12).

    Menurut Setyo, suap itu diberikan Hasto terkait proses pergantian waktu (PAW) anggota DPR terpilih 2019-2024. Hasto disebut berupaya agar Harun Masiku bisa menggantikan Nazaruddin Kiemas, caleg PDIP terpilih dari Dapil Sumsel I, yang meninggal dunia.

    Padahal, posisi Nazaruddin mestinya digantikan Riezky Aprilia yang memperoleh suara terbanyak kedua dari dapil yang sama, yakni 44.402. Sementara, Harun yang hanya memperoleh sekitar 5 ribu suara berasal dari dapil yang berbeda, yakni Sulawesi Selatan.

    “Bahwa yang seharusnya memperoleh suara dari Nazaruddin Kiemas (alm) adalah Riezky Aprilia. Namun, ada upaya dari Hasto untuk memenangkan Harun Masiku,” kata Setyo.

    Sejumlah upaya yang dilakukan Hasto untuk memenangkan Harun yakni dengan mengajukan judicial review ke MA pada 24 Juni 2019. Lalu, menandatangani surat DPP PDIP tertanggal 5 Agustus 2019 perihal permohonan judicial review.

    “Selain upaya-upaya tersebut, Hasto secara paralel mengupayakan agar Riezky mau mengundurkan diri untuk diganti Harun Masiku. Namun upaya tersebut ditolak Riezky,” katanya.

    KPK resmi menetapkan Hasto sebagai tersangka kasus dugaan suap yang melibatkan Harun Masiku.

    Selain itu, Hasto dijerat sebagai tersangka kasus perintangan penyidikan. Ia diduga telah memerintahkan Harun Masiku merendam handphone untuk menghapus barang bukti dan memintanya segera melarikan diri.

    (thr/gil)

    [Gambas:Video CNN]

  • KPK Resmi Tetapkan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto Tersangka di Kasus Harun Masiku – Page 3

    KPK Resmi Tetapkan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto Tersangka di Kasus Harun Masiku – Page 3

    Berdasarkan tangkapan layar dari dokumen yang diterima, penetapan Hasto Kristiyanto sebagai tersangka tercantum dalam Surat Perintah Penyidikan Nomor Sprin.Dik/153/DIK.00/01/12/2024, tanggal 23 Desember 2024.

    Dalam tangkapan layar dokumen itu tertulis juga, bahwa tersangka Hasto Kristiyanto bersama-sama dengan Harun Masiku melakukan pemberian suatu hadiah atau janji kepada Wahyu Setiawan selaku anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI periode 2017-2022, bersama-sama dengan Agustiani Tio F terkait penetapan anggota DPR RI terpilih 2019-2024, dan seterusnya.

    Juru Bicara PDI Perjuangan (PDIP) Chico Hakim menampik informasi penetapan tersangka terhadap Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDIP Hasto Kristiyanto oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

    Hal itu disampaikan terkait informasi yang beredar bahwa KPK menetapkan Hasto sebagai tersangka serta menemukan bukti yang cukup terkait keterlibatan Hasto dalam kasus suap buronan Harun Masiku.

    “Sampai detik ini belum ada info akurat yang kami terima terkait apakah sudah dijadikan tersangkanya Pak Sekjen,” kata Chico, Selasa (24/12/2024).

  • Breaking News! Ketua KPK Umumkan Hasto Kristiyanto Resmi Tersangka

    Breaking News! Ketua KPK Umumkan Hasto Kristiyanto Resmi Tersangka

    Bisnis.com, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi mengumumkan Sekjen PDI Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyantosebagai tersangka pada kasus suap penetapan anggota DPR pergantian antarwaktu (PAW) periode 2019-2024.

    Pada konferensi pers, Selasa (24/12/2024), Ketua KPK Setyo Budiyanto mengumumkan bahwa Hasto ditetapkan sebagai tersangka kasus suap serta perintangan penyidikan.

    Pada kasus suap, KPK telah menerbitkan surat perintah penyidikan Sprindik No.153/DIK.00/01/12/2024 di mana terdapat dugaan Hasto dan tersangka lain, Donny Tri Istiqomah, bersama-sama dengan Harun Masiku melakukan penyuapan terhadap anggota KPU 2016-2022 Wahyu Setiawan.

    “Penyidik menemukan adanya bukti keterlibatan saudar HK [Hasto] yang bersangkutan selaku Sekjen PDI Perjungan dan Saudara DTI [Donny] selaku orang kepercayaan Saudara HK dalam perkara dimaksud,” ujar Setyo di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.

    Selain Hasto dan Donny dalam kasus suap terhadap Wahyu Setiawan, Hasto turut ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan perintangan penyidikan.

    Hasto diduga dengan sengaja mencegah, merintangi dan menggagalkan secara langsung dan tidak langsung proses penyidikan. Di antaranya, yakni menyuruh Harun Masiku pada 2020 untuk menenggelamkan ponselnya ketika adanya operasi tangkap tangan (OTT).

    “Bahwa pada 8 Januari 2020 pada saat proses tangkap tangan oleh KPk, Saudara HK memerintahkan salah satu pegawainya di Jalan Sutan Sjahrir untuk menelpon kepada HM dan memerintahkan supaya merendam Hape ke dalam air dan melarikan diri,” papar Setyo.

    Sebelumnya, berdasarkan sumber Bisnis, surat perintah penyidikan (sprindik) terhadap Hasto telah ditandatangani oleh pimpinan KPK jilid VI yang baru saja resmi menjabat pekan lalu, Jumat (20/12/2024).

    Untuk diketahui, sebelumnya pimpinan KPK periode 2024-2029 Setyo Budiyanto Cs telah dilantik Presiden Prabowo Subianto di Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin (16/12/2024). Mereka baru resmi menjabat setelah melakukn serah terima jabatan dengan pimpinan KPK jilid V yakni Nawawi Pomolango Cs pada Jumat 20 Desember.

    Pada sprindik dimaksud, Hasto dijerat dengan pasal 5 ayat (1) huruf a atau 5 ayat (1) huruf b atau pasal 13 Undang-undang (UU) tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

  • KPK Resmi Umumkan Hasto Tersangka Kasus Harun Masiku

    KPK Resmi Umumkan Hasto Tersangka Kasus Harun Masiku

    KPK Resmi Umumkan Hasto Tersangka Kasus Harun Masiku
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Komisi Pemberantasan Korupsi (
    KPK
    ) menetapkan Sekretaris Jenderal (Sekjen) Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P)
    Hasto Kristiyanto
    (HK) sebagai tersangka dugaan suap terhadap Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan.
    Ketua KPK Setyo Budiyanto mengatakan, penyidik Komisi Antirasuah memiliki bukti Hasto bersama orang kepercayaannya terlibat suap yang diberikan tersangka Harun Masiku kepada Wahyu Setiawan.
    “Penyidik menemukan adanya bukti keterlibatan saudara HK yang bersangkutan selaku Sekjen PDI Perjuangan dan saudara DTI selaku orang kepercayaan saudara HK dalam perkara dimaksud,” kata Setyo dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (24/12/2024).
    Surat perintah penyidikan (Sprindik) penetapan tersangka Hasto diterbitkan Komisi Antirasuah dengan nomor Sprin.Dik/153/DIK.00/01/12/2024 tanggal 23 Desember 2024.
    Sebelumnya, Ketua DPP PDI-P Ronny Talapessy juga menyatakan pihaknya baru mengetahui informasi Hasto ditetapkan sebagai tersangka dari media.
    Ia mengaku belum berkomunikasi dengan Sekjen PDI-P terkait informasi tersebut.
    “Saya baru baca di media dan belum komunikasi dengan Mas Hasto. Tapi kalau ini benar, nanti partai akan menyatakan sikap,” kata Ronny.
    Copyright 2008 – 2024 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • KPK Tetapkan Hasto Kristiyanto Tersangka, Sprindik Diteken Pimpinan Baru

    KPK Tetapkan Hasto Kristiyanto Tersangka, Sprindik Diteken Pimpinan Baru

    Bisnis.com, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDI Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto sebagai tersangka kasus suap penetapan anggota DPR pergantian antarwaktu (PAW) 2019-2024. 

    Berdasarkan sumber Bisnis, surat perintah penyidikan (sprindik) terhadap Hasto telah ditandatangani oleh pimpinan KPK jilid VI yang baru saja resmi menjabat pekan lalu, Jumat (20/12/2024). 

    Untuk diketahui, sebelumnya pimpinan KPK periode 2024-2029 Setyo Budiyanto Cs telah dilantik Presiden Prabowo Subianto di Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin (16/12/2024). Mereka baru resmi menjabat setelah melakukan serah terima jabatan dengan pimpinan KPK jilid V yakni Nawawi Pomolango Cs pada Jumat 20 Desember. 

    Pada sprindik dimaksud, Hasto dijerat dengan pasal 5 ayat (1) huruf a atau 5 ayat (1) huruf b atau pasal 13 Undang-undang (UU) tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. 

    Hasto diduga bersama-sama dengan Harun Masiku, yang saat ini masih buron, memberikan suap kepada anggota KPU periode 2017-2022 Wahyu Setiawan bersama-sama dengan Agustiani Tio F terkait dengan penetapan anggota DPR 2019-2024. 

    Saat dimintai konfirmasi mengenai status hukum Hasto, Juru Bicara KPK Tessa Mahardika Sugiarto menyebut akan mengecek terlebih dahulu. Dia belum mengonfirmasi kabar soal sprindik yang sudah terbit. 

    “Saya akan coba cek terlebih dahulu infonya, bila ada update akan disampaikan ke rekan-rekan jurnalis,” kata Tessa kepada Bisnis melalui pesan singkat. 

    Bisnis juga sudah mencoba meminta konfirmasi ke Ketua KPK Setyo Budiyanto dan Wakil Ketua KPK Johanis Tanak melalui pesan singkat. Setyo meminta agar upaya konfirmasi dilakukan ke Juru Bicara KPK. 

    “Silahkan ke Mas Tessa [Jubir KPK],” kata Setyo kepada Bisnis melalui pesan singkat. 

    PEMERIKSAAN HASTO 

    Dalam catatan Bisnis, Hasto diperiksa oleh penyidik KPK pada 24 Januri 2020. Dia dipanggil untuk memberikan keterangan sebagai saksi terkait dengan tersangka Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) 2017-2022 Wahyu Setiawan. 

    Tidak lama sekitar Januari 2020, KPK sempat dikabarkan berencana untuk menggeledah kantor DPP PDIP. Terdapat dugaan penyidik mengincar ruangan Hasto. Namun, KPK melalui pernyataan Juru Bicara membantah. Lembaga antirasuah disebut hanya ingin memasang garis KPK di salah satu ruangan di DPP PDIP. 

    Pada 26 Februari 2020, KPK kembali memeriksa Hasto untuk meminta konfirmasinya atas barang-barang bukti elektronik temuan penyidik. 

    Kasus Harun lalu sempat timbul tenggelam selama periode kepemimpinan KPK jilid V. Sampai saat ini pun, kasus tersebut belum selesai utamanya karena Harun Masiku masih terdaftar sebagai buron. Sementara itu, beberapa tersangka lain termasuk Wahyu Setiawan bahkan sudah selesai menjalani masa kurungan. 

    Pada November 2023 lalu, Ketua KPK saat itu yakni Firli Bahuri menyebut telah menandatangani surat perintah pencarian dan penangkapan terhadap Harun. Dia bahkan mengaku telah mengirimkan Plt. Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur ke luar negeri untuk mencari keberadaan mantan caleg PDIP 2019-2024 itu. 

    Lalu, pada Desember 2023, KPK memeriksa dan menggeledah rumah Wahyu Setiawan yang saat itu sudah bebas bersyarat. 

    Selang beberapa waktu, pada Juni 2024, KPK memeriksa Hasto lagi. Saat itu, tim penyidik KPK menyita ponsel dan buku catatan Hasto. Penyitaan buku catatan yang disebut berisi informasi soal PDIP dan strategi Pilkada itu bahkan digugat sampai ke pengadilan. 

    “Pemeriksaan saya belum masuk materi pokok perkara, karena di tengah-tengah itu kemudian staf saya yang namanya Kusnadi, itu dipanggil katanya untuk bertemu dengan saya. Tetapi kemudian tasnya dan handphone-nya atas nama saya itu disita,” ujar Hasto di Gedung KPK, Jakarta, Senin (10/6/2024). 

    Staf Hasto, Kusnadi, bahkan dicegah untuk bepergian ke luar negeri. Upaya perlawanan Hasto terhadap upaya paksa KPK itu dilakukan ke pengadilan hingga Dewas KPK. 

    Jelang pergantian tahun, dan sebelum pimpinan KPK berganti, KPK kembali menerbitkan surat daftar pencarian orang (DPO) terhadap Harun yakni pada 5 Desember 2020. Ketua DPP PDIP sekaligus mantan Menkumham Yasonna Laoly turut diperiksa sebagai saksi untuk Harun pada 18 Desember 2024 atau pekan lalu. 

    Kini, usai KPK berganti kepemimpinan, muncul kabar status hukum Hasto telah naik dari saksi menjadi tersangka. 

    Menanggapi kabar penetapan Hasto sebagai tersangka, PDIP menuding adanya upaya politisasi terhadap elite partai banteng itu. Juru Bicara PDIP Chico Hakim tak menampik bahwa dugaan  Hasto bakal ditetapkan sebagai tersangka sudah lama berembus. 

    Menurutnya, sangat jelas ada upaya untuk mengganggu PDIP dengan tujuan menenggelamkan atau mengambil alih. 

    “Ketika ada ancaman sprindik pada beberapa ketua umum partai lain, kemudian menyerah dan ikut arus kebijakan/pilihan/dukungan suatu kekuatan itu bukti nyata poltisasi hukum.  Hanya PDIP yang selain tidak menyerah justru semakin keras melawan,” kata Chico kepada Bisnis.

  • Sekjen PDIP Hasto Jadi Tersangka, Ray Rangkuti: Penegakan Hukum Abu-Abu

    Sekjen PDIP Hasto Jadi Tersangka, Ray Rangkuti: Penegakan Hukum Abu-Abu

    Bisnis.com, JAKARTA – Direktur Lingkar Madani Indonesia (LIMA) Ray Rangkuti menyayangkan penetatapan Sekretaris Jenderal PDIP Hasto Kristiyanto sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

    Menurutnya, hanya satu minggu setelah pelantikan komisioner KPK dan adanya pemecatan Presiden Ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) dan keluarga dari PDIP, langkah Sekjen PDIP ditetapkan oleh KPK sebagai tersangka suap mantan anggota KPU.

    “Secara kebetulan? Tentu tidak bisa dijawab dengan pasti. Dalam negeri di mana hukum dan politik saling berkelindan, memastikan mana yang objektif mana yang subjektif selalu abu-abu. Oleh karena itu tidak dapat dijawab dalam hukum sebab akibat. Hanya bisa diraba atau dirasa, tentu, dengan beberapa penjelasan,” tuturnya saat dihubungi Bisnis, Selasa (24/12/2024).

    Lebih lanjut, dia menilai bahwa terdapat sejumlah penjelasan yang memberatkan bahwa KPK kini telah menjadi komisi pemberantasan bagi warga yang kritis.

    Pertama, pimpinan KPK sekarang adalah anggota kepolisian. Dua komisioner lainnya adalah jaksa dan hakim.  Dalam artian, KPK sekarang diisi orang-orang pemerintah.

    Menurutnya, setidaknya dari kepolisian dan kejaksaan. Khususnya komisioner dari kepolisian dan kejaksaan adalah komisioner yang dibesarkan dengan kultur kerja di bawah presiden. Yakni kultur tunduk pada pimpinan.

    Dia melanjutkan bahwa pascarevisi UU KPK, lembaga rasuah kini seakan di bawah presiden.

    “Jadi rasanya klop KPK institusi di bawah presiden yang sebagian komisionernya datang dari kultur yang manut dengan presiden. Bukan datang dari kultur yang independen,” ujarnya.

    Tak hanya itu, Ray melanjutkan bahwa sudah lama terdengar isu bahwa beberapa orang anggota atau pengurus PDIP bakal menjadi target hukum. Khususnya mereka yang terdengar bersuara kritis terhadap pemerintahan sebelumnya dan juga yang sekarang.

    Oleh sebab itu, Ray menekankan penetapan Hasto ini jadi sinyal dari isu dimaksud dan bukan sesuatu yang mengejutkan, tetapi justru menguatkan isu yang sudah berkembang sebelumnya.

    “Tinggal menunggu apakah model penegakan hukum seperti ini akan berlanjut kepada anggota/pengurus PDIP yang lainnya. Kita tunggu,” pungkas Ray.