Kementrian Lembaga: KPU

  • Imigrasi Soetta Belum Terima Surat Pencegahan Hasto Kristiyanto

    Imigrasi Soetta Belum Terima Surat Pencegahan Hasto Kristiyanto

    Jakarta, CNN Indonesia

    Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) Bandara Soekarno-Hatta (Soetta), Tangerang, Banten, belum mendapat informasi dan menerima surat pencegahan terhadap Sekretaris Jenderal PDIP, Hasto Kristiyanto dari KPK.

    Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Soekarno-Hatta Subki Miuldi di Tangerang, Selasa mengatakan bahwa pihaknya belum menerima informasi atau tembusan surat cekal terhadap Hasto yang sekarang menjadi tersangka dugaan korupsi oleh KPK.

    “Tidak ada, kita belum ada dan monitor itu,” kata Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Soekarno-Hatta Subki Miuldi di Tangerang, Selasa (24/12) seperti dilansir dari Antara.

    Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) yang memiliki pelabuhan dan bandara internasional, tempat keluar masuknya orang dari dan luar negeri akan lebih dulu menerima surat cekal untuk mencegah yang bersangkutan ke luar negeri.

    Sementara itu Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Agus Andrianto mengatakan pihaknya bakal menindaklanjuti jika ada permintaan resmi dari KPK.

    “Kalau ada permintaan dari KPK pasti kami akan tindak lanjuti sesuai ketentuan,” ujarnya.

    Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto (HK) sebagai tersangka terkait kasus suap Harun Masiku terhadap Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan.

    Hal tersebut disampaikan oleh Ketua KPK Setyo Budiyanto dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa.

    “Penyidik menemukan adanya bukti keterlibatan saudara HK yang bersangkutan sebagai Sekjen PDIP Perjuangan,” ujarnya.

    Dia mengungkapkan, bahwa Hasto dalam kasus suap ini berperan aktif untuk meloloskan dan memenangkan Harun Masiku sebagai anggota DPR RI.

    “Ada upaya-upaya dari saudara HK untuk memenangkan saudara HM (Harun Masiku) melalui beberapa upaya,” katanya.

    Penetapan status tersangka ini disertai dengan pencegahan ke luar negeri. 

    “Ketika ini naik juga diikuti dengan pencekalan, pencekalan terhadap yang bersangkutan, kemudian juga terhadap orang-orang yang berkaitan dan kita duga bahwa dia memiliki informasi dan akan menyulitkan apabila berada atau ke luar negeri, jadi pencekalan serta merta dilakukan,” kata Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (24/12).

    Asep menyebut pencegahan Hasto keluar negeri dilakukan selama enam bulan ke depan. KPK sudah bersurat ke Direktorat Jenderal Imigrasi.

    “Pencekalan seperti biasa enam bulan,” ujarnya.

    .

    (Antara/ryn/fra)

    [Gambas:Video CNN]

  • KPK Sebut Hasto Perintahkan Harun Masiku Tenggelamkan HP ke Air Saat OTT 2020

    KPK Sebut Hasto Perintahkan Harun Masiku Tenggelamkan HP ke Air Saat OTT 2020

    Bisnis.com, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga Sekjen PDI Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto merintangi penyidikan kasus suap Harun Masiku terkait dengan penetapan anggota DPR pergantian antarwaktu (PAW) 2019-2024. 

    Salah satu dugaan perintangan penyidikan oleh Hasto yang diendus KPK yakni memerintahkan Harun untuk merendamkan ponselnya ketika operasi tangkap tangan (OTT) berlangsung 2020 lalu. 

    “Bahwa pada 8 Januari 2020 pada saat proses tangkap tangan KPK Sdr.HK memerintahkan Nur Hasan (penjaga Rumah Aspirasi Jl. Sutan Syahrir No.1 A yang biasa digunakan sebagai kantor oleh Sdr.HK) untuk menelpon Harun Masiku supaya merendam HP-nya dalam air dan segera melarikan diri,” jelas Ketua KPK Setyo Budiyanto pada konferensi pers, Selasa (24/12/2024). 

    Selang empat tahun setelahnya, atau jelang pemeriksaannya kembali pada Juni 2024, Hasto diduga memerintahkan stafnya yakni Kusnadi untuk menenggelamkan ponsel di penguasaannya agar tidak ditemukan penyidik.

    “Sdr. HK mengumpulkan beberapa saksi terkait dengan perkara Harun Masiku dan mengarahkan agar saksi tidak memberikan keterangan yang sebenarnya,” lanjut Setyo. 

    Berdasarkan catatan Bisnis, KPK pada Juni 2024 memeriksa Hasto dan menyita ponsel serta buku catatan pribadinya. Staf Hasto, Kusnadi, juga sempat diperiksa dan dicegah untuk bepergian ke luar negeri. 

    Kini, KPK menjerat Hasto dengan dua pasal Undang-undang (UU) tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor). Selain merintangi penyidikan, elite PDIP itu turut diduga ikut memberikan suap kepada anggota KPU 2017-2022 Wahyu Setiawan guna memenangkan Harun Masiku sebagai anggota DPR terpilih 2019-2024. 

    Pada pengembangan perkara suap, KPK menetapkan Hasto dan advokat sekaligus kader PDIP Donny Tri Istiqomah sebagai tersangka. 

    “Dari proses pengembangan penyidikan, ditemukan bukti petunjuk bahwa sebagian uang yang digunakan untuk menyuap Sdr. Wahyu berasal dari Sdr. HK,” jelas Setyo. 

    Untuk diketahui, KPK pada 2020 sebelumnya telah menetapkan Wahyu Setiwan dan Agustina Tio Fridelina sebagai tersangka penerima suap, sedangkan Harun Masiku dan Saeful Bahri sebagai pemberi suap penetapan anggota DPR PAW 2019-2024. 

    Sampai saat ini, hanya Harun yang belum dibawa ke proses hukum karena masih berstatus buron. 

  • Pramono-Rano Akan Ditetapkan sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur Jakarta Terpilih pada Awal Januari 2025

    Pramono-Rano Akan Ditetapkan sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur Jakarta Terpilih pada Awal Januari 2025

    Pramono-Rano Akan Ditetapkan sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur Jakarta Terpilih pada Awal Januari 2025
    Editor
    JAKARTA, KOMPAS.com –
    Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jakarta akan menetapkan
    Pramono Anung
    dan
    Rano Karno
    sebagai gubernur dan wakil gubernur terpilih hasil Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Jakarta 2024 pada awal Januari 2025.
    Ketua Divisi Data dan Informasi KPU Provinsi DKI Jakarta Fahmi Zikrillah mengatakan, penetapan Pramono-Rano akan dilakukan setelah pihaknya menerima Buku Register Perkara Konstitusi (BRPK) dari Mahkamah Konstitusi.
    “Sesuai jadwal MK akan menyampaikan BRPK pada 3 Januari 2025,” kata Fahmi di Jakarta, Selasa (24/12/2024) dilansir dari
    Antara
    .
    Fahmi mengatakan, jadwal
    penetapan Gubernur dan Wakil Gubernur
    Jakarta terpilih nantinya paling lambat tiga hari setelah BRPK terbit.
    MK sendiri sudah menjadwalkan akan menyampaikan BRPK pada 3 Januari 2025. Dengan begitu,
    penetapan gubernur dan wakil gubernur
    Jakarta terpilih harus dilakukan pada 4-6 Januari 2025.
    “Paling lambat tiga hari setelah itu KPU DKI Jakarta akan menetapkan Gubernur terpilih pada Pilkada 2024,” tuturnya.
    Fahmi menambahkan, sebelumnya BRPK dijadwalkan diterima oleh
    KPU Jakarta
    pada 19-20 Desember 2024. Namun, MK menjadwalkan ulang pengiriman BRPK.
    “Ada perubahan di peraturan MK nya,” kata Fahmi ketika ditanya terkait perubahan tanggal penetapan.
    Untuk diketahui, KPU Jakarta telah menetapkan paslon nomor urut 3 Pramono Anung-Rano Karno menang satu putaran pada
    Pilkada Jakarta 2024
    dengan perolehan suara 50,07 persen.
    Penetapan hasil rekapitulasi suara tersebut digelar KPUD Jakarta pada Minggu (8/12/2024).
    Dari hasil rekapitulasi suara itu, Ridwan Kamil-Suswono memperoleh 1.718.160 suara, Dharma Pongrekun-Kun Wardana 459.230 suara, dan Pramono Anung-Rano Karno 2.183.239 suara.
    Copyright 2008 – 2024 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • KPK Cegah Hasto Kristiyanto ke Luar Negeri setelah Jadi Tersangka Kasus Harun Masiku

    KPK Cegah Hasto Kristiyanto ke Luar Negeri setelah Jadi Tersangka Kasus Harun Masiku

    Jakarta, Beritasatu.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencekal Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDI Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto ke luar negeri. Elite PDIP itu menjadi tersangka dalam kasus dugaan suap serta perintangan penyidikan perkara Harun Masiku.

    “Ketika ini naik juga diikuti dengan pencekalan terhadap yang bersangkutan dan juga terhadap orang-orang yang berkaitan dan kita duga bahwa dia memiliki informasi dan akan menyulitkan apabila dia berada atau ke luar negeri. Jadi pencekalan serta merta kita lakukan,” kata Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur di gedung KPK, Jakarta, Selasa (24/12/2024).

    Pencekalan ini diberlakukan selama enam bulan ke depan. Asep pun menyampaikan cegah terhadap Hasto juga bisa diperpanjang pada waktu mendatang.

    “Tidak hanya orang tertentu, tetapi memang semuanya seperti itu,” ujar Asep.

    Hasto Kristiyanto terjerat kasus Harun Masiku, mantan politikus PDIP. Harun Masiku menjadi buronan sejak Januari 2020 setelah diduga menyuap Wahyu Setiawan, Komisioner KPU saat itu, untuk memuluskan langkahnya sebagai anggota DPR melalui mekanisme PAW.

    Dalam operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK, Wahyu Setiawan dan sejumlah pihak lain telah diamankan, tetapi Harun Masiku hingga kini masih buron.

    Meski berbagai upaya pencarian telah dilakukan, keberadaan Harun Masiku belum berhasil ditemukan. KPK terus mengembangkan penyidikan untuk mengungkap petunjuk baru dan mengejar pihak-pihak yang terlibat dalam kasus ini. Terbaru, Hasto Kristiyanto resmi ditetapkan KPK menjadi tersangka.

  • KPK Cegah Hasto Kristiyanto ke Luar Negeri setelah Jadi Tersangka Kasus Harun Masiku

    Kasus Harun Masiku, KPK Turut Seret Tangan Kanan Hasto Kristiyanto

    Jakarta, Beritasatu.com – Tak hanya Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDI Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto (HK), Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) turut menetapkan Donny Tri Istiqomah (DTI) sebagai tersangka. Donny yang disebut sebagai tangan kanan atau orang kepercayaan Hasto menjadi tersangka kasus dugaan suap pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR periode 2019-2024 Harun Masiku.

    “Penyidik menemukan bukti keterlibatan saudara HK selaku Sekjen PDIP dan DTI selaku orang kepercayaan HK,” kata Ketua KPK Setyo Budiyanto di gedung KPK, Jakarta, Selasa (24/12/2024).

    Dalam kasus ini, Hasto bersama Donny diduga menyuap komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) periode 2017-2022, Wahyu Setiawan. Suap diberikan agar Harun Masiku dapat ditetapkan sebagai anggota DPR periode 2019-2024.

    Diungkapkan Setyo, Hasto diduga mengatur dan mengendalikan Saeful Bahri dan Donny Tri dalam memberikan suap ke Wahyu, mulai dari perencanaan hingga penyerahan uang.

    “HK bersama-sama dengan Harun Masiku, Saeful Bahri, dan DTI melakukan penyuapan terhadap saudara Wahyu Setiawan dan Agustina Tio Fridelina sebesar sebesar Singapura$ 19.000 dan Singapura$ 38.350 pada periode 16 Desember 2019 sampai 23 Desember 2019 agar Harun Masiku dapat ditetapkan sebagai anggota DPR periode 2019-2024 dari Dapil I Sumsel,” bebernya.

    Soal kasus ini, kasus Harun Masiku bermula ketika Nazaruddin Kiemas selaku anggota DPR terpilih dari PDIP pada dapil Sumatera Selatan I dengan perolehan 34.276 suara pada Pileg 2019 wafat.

    Suara Nazaruddin lalu dialihkan ke Riezky Aprillia pada urutan kedua karena yang bersangkutan memperoleh 44.402 suara serta berhak memperoleh kursi DPR. Sementara itu, Harun Masiku hanya memperoleh 5.878 suara.

    “Bahwa seharusnya yang memperoleh suara dari Nazaruddin Kiemas adalah Riezky Aprillia. Namun, ada upaya dari HK untuk memenangkan saudara Harun Masiku,” tutur Setyo Budiyanto.

    Upaya-upaya tersebut, antara lain Hasto mengajukan judicial review ke Mahkamah Agung (MA). Selain itu, dia diduga meminta Riezky untuk mengundurkan diri.

    “HK secara paralel mengupayakan agar saudara Riezky mau mengundurkan diri untuk diganti oleh Harun Masiku. Namun upaya tersebut ditolak oleh Riezky Aprilia,” ungkap Setyo.

    Hasto disebut juga sempat menyuruh Saeful Bahri untuk menemui Riezky di Singapura agar yang bersangkutan mundur. Lagi-lagi, Riezky disebut menolaknya. “Bahkan surat undangan pelantikan sebagai anggota DPR atas nama Riezky Aprilia ditahan oleh HK dan meminta Riezky untuk mundur setelah pelantikan,” ujar Setyo.

    Oleh sebab itu, Setyo mengungkapkan Hasto Kristiyanto bersama-sama dengan Saeful Bahri dan Donny Tri Istiqomah (DTI) selaku tangan kanannya memutuskan untuk menyuap Wahyu Setiawan yang saat itu menjabat sebagai komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) agar Harun Masiku dapat menjadi anggota DPR.

  • KPK Duga Hasto Kristiyanto Ikut Kucurkan Uang Suap Terkait Kasus Harun Masiku

    KPK Duga Hasto Kristiyanto Ikut Kucurkan Uang Suap Terkait Kasus Harun Masiku

    Jakarta, Beritasatu.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDI Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto (HK), turut mengucurkan uang demi menyuap komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan.

    Suap ini disebut demi Harun Masiku bisa menjadi anggota DPR periode 2019-2024 melalui mekanisme pergantian antarwaktu (PAW).

    “Dari proses pengembangan penyidikan, ditemukan bukti petunjuk bahwa sebagian uang yang digunakan untuk menyuap Wahyu berasal dari HK,” kata Ketua KPK Setyo Budiyanto di gedung KPK, Jakarta, Selasa (24/12/2024).

    Diungkapkan Setyo, Hasto Kristiyanto diduga mengatur dan mengendalikan Saeful Bahri dan Donny Tri dalam memberikan suap ke Wahyu, mulai dari perencanaan hingga penyerahan uang.

    “HK bersama-sama dengan Harun Masiku, Saeful Bahri, dan DTI melakukan penyuapan terhadap saudara Wahyu Setiawan dan Agustina Tio Fridelina sebesar sebesar 19.000 dolar Singapura dan 38.350 dolar Singapura pada periode 16 Desember 2019 sampai 23 Desember 2019 agar Harun Masiku dapat ditetapkan sebagai anggota DPR periode 2019-2024 dari Dapil I Sumsel,” pungkasnya.

    Kasus Harun Masiku bermula ketika Nazaruddin Kiemas selaku anggota DPR terpilih dari PDIP pada dapil Sumatera Selatan I dengan perolehan 34.276 suara pada Pileg 2019 wafat.

    Suara Nazaruddin lalu dialihkan ke Riezky Aprillia pada urutan kedua, sehingga yang bersangkutan memperoleh 44.402 suara serta berhak memperoleh kursi DPR. Adapun Harun Masiku hanya memperoleh 5.878 suara.

    “Bahwa seharusnya yang memperoleh suara dari Nazaruddin Kiemas adalah Riezky Aprillia. Namun, ada upaya dari HK untuk memenangkan saudara Harun Masiku,” tutur Setyo Budiyanto.

    Upaya-upaya tersebut antara lain Hasto mengajukan judicial review ke Mahkamah Agung (MA). Selain itu, dia diduga meminta Riezky untuk mengundurkan diri.

    “HK secara paralel mengupayakan agar saudara Riezky mau mengundurkan diri untuk diganti oleh Harun Masiku. Namun upaya tersebut ditolak oleh Riezky Aprilia,” ungkap Setyo.

    Hasto disebut juga sempat menyuruh Saeful Bahri untuk menemui Riezky di Singapura agar yang bersangkutan mundur. Lagi-lagi, Riezky disebut menolaknya.

    “Bahkan surat undangan pelantikan sebagai anggota DPR atas nama Riezky Aprilia ditahan oleh HK dan meminta Riezky untuk mundur setelah pelantikan,” ujar Setyo.

    Oleh sebab itu, Setyo mengungkapkan Hasto Kristiyanto bersama-sama dengan Saeful Bahri dan Donny Tri Istiqomah (DTI) selaku tangan kanan Hasto memutuskan untuk menyuap Wahyu Setiawan yang saat itu menjabat sebagai komisioner KPU.

  • KPK Jadikan Hasto Kristiyanto Tersangka, Guntur Romli: Harun Masiku Gagal Ditangkap, Sekjen PDIP Jadi Sasaran Lima Tahun Kemudian

    KPK Jadikan Hasto Kristiyanto Tersangka, Guntur Romli: Harun Masiku Gagal Ditangkap, Sekjen PDIP Jadi Sasaran Lima Tahun Kemudian

    FAJAR.CO.ID, JAKARTA — Langkah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDIP, Hasto Kristiyanto sebagai tersangka terkait kasus suap PAW Harun Masiku menuai banyak komentar.

    Tidak terkecuali Juru bicara PDI Perjuangan, Mohamad Guntur Romli. Dia menganggap kental upaya politisasi hukum jika sekjen partainya Hasto Kristiyanto memang benar-benar ditetapkan tersangka oleh KPK.

    “Kami melihat bahwa politisasi hukum itu kuat sekali,” kata dia melalui layanan pesan, Selasa (24/12).

    Guntur Romli kemudian menyinggung soal penetapan dua tersangka dalam kasus CSR Bank Indonesia-OJK yang diralat KPK. “Jadi pesan PDI Perjuangan, makin ditekan makin melawan,” katanya.

    Diketahui, KPK memang sempat menyebut ada dua tersangka dalam kasus dugaan korupsi dana CSR Bank Indonesia-OJK. Namun, jubir lembaga antirasuah belakangan meralat penetapan tersangka itu karena belum ada satu pun pihak yang diduga bersalah dalam perkara tersebut.

    Guntur Romli menyebut politisasi hukum makin kental terasa dari logika hukum yang tidak masuk menjadikan Hasto tersangka.

    Dalam sprindik yang beredar Hasto menjadi tersangka dalam kasus suap Harun Masiku kepada eks Komisioner KPU Wahyu Setiawan.

    Guntur Romli mengatakan kasus Harun Masiku sudah hampir lima tahun lalu dan sosok yang diduga sebagai penyuap ke Wahyu belum tertangkap KPK.

    “Harun Masiku gagal ditangkap, kenapa Sekjen PDI Perjuangan yang jadi sasaran lima tahun kemudian,” kritiknya.

    Guntur Romli menduga upaya mengaitkan nama Hasto dalam kasus suap yang menyeret Wahyu demi pembungkaman kader PDIP.

  • KPK Cegah Hasto Kristiyanto dan Donny Tri Istiqomah Bepergian ke Luar Negeri

    KPK Cegah Hasto Kristiyanto dan Donny Tri Istiqomah Bepergian ke Luar Negeri

    FAJAR.CO.ID, JAKARTA — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berkoordinasi dengan Direktorat Jenderal Imigrasi untuk mencegah Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto (HK) dan advokat Donny Tri Istiqomah (DTI) bepergian ke luar negeri.

    Larangan ini diberlakukan setelah keduanya ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap yang melibatkan Harun Masiku.

    Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur Rahayu, menyatakan bahwa pencekalan tersebut merupakan bagian dari Standar Operasional Prosedur (SOP) yang berlaku di lembaga antirasuah tersebut.

    “Pada SOP yang kami miliki, ketika naik ke tahap penyidikan, pencekalan terhadap yang bersangkutan langsung diberlakukan,” kata Asep di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (24/12/2024) dikutip dari ANTARA.

    Asep menambahkan, larangan bepergian ke luar negeri tersebut berlaku selama enam bulan dan dapat diperpanjang sesuai kebutuhan penyidikan.

    “Pencekalan seperti biasa berlaku enam bulan dan bisa diperpanjang, ” ujar Asep.

    “Tidak hanya orang tertentu ya, memang itu semuanya seperti itu,” bebernya.

    Pencekalan juga dapat diterapkan terhadap pihak yang dinilai memiliki informasi penting dan dikhawatirkan akan menyulitkan proses penyidikan jika berada di luar negeri.

    KPK pada Selasa (24/12) menetapkan Hasto Kristiyanto dan Donny Tri Istiqomah sebagai tersangka dalam pengembangan kasus Harun Masiku.

    Keduanya diduga terlibat dalam upaya penyuapan kepada anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan, melalui kader PDIP Agustiani Tio Fridelina, agar Harun Masiku ditetapkan sebagai anggota DPR RI periode 2019-2024 dari Dapil I Sumatera Selatan.

  • KPK Duga Hasto Berikan Suap ke Anggota KPU hingga Rintangi Penyidikan Harun Masiku

    KPK Duga Hasto Berikan Suap ke Anggota KPU hingga Rintangi Penyidikan Harun Masiku

    Bisnis.com, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap dugaan peran Sekjen PDI Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto dalam kasus suap Harun Masiku. Hasto diduga berperan sebagai pemberi suap serta terlibat merintangi penyidikan komisi antirasuah. 

    Pada konferensi pers, Selasa (24/12/2024), Ketua KPK Setyo Budiyanto menguraikan bahwa pihaknya telah menetapkan dua orang tersangka pada pengembangan kasus suap penetapan anggota DPR pergantian antarwaktu (PAW) 2019-2024. Selain Hasto, advokat sekaligus kader PDIP yang diduga orang kepercayaan Sekjen PDIP itu turut ditetapkan tersangka. 

    Selain itu, KPK turut mengembangkan perkara suap kepada anggota KPU 2017-2022 Wahyu Setiawan ke dugaan perintangan penyidikan. Hasto turut ditetapkan tersangka pada kasus tersebut.

    “Penyidik menemukan adanya bukti keterlibatan saudara HK [Hasto] yang bersangkutan selaku Sekjen PDI Perjuangan dan Saudara DTI [Donny] selaku orang kepercayaan Saudara HK dalam perkara dimaksud,” ujar Setyo di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta. 

    Pada perkara suap, Hasto dan Donny diduga bersama-sama dengan Harun Masiku memberikan suap kepada Wahyu Setiawan dan Agustiani Tio F. 

    Setyo memaparkan, Hasto diduga melakukan berbagai cara untuk memenangkan Harun pada Pileg 2019 daerah pemilihan Sumatra Selatan I. Hal itu kendati suara yang diperoleh Harun hanya 5.878, sedangkan Riezky Aprilia memeroleh 44.402 suara. Suara yang diperoleh almarhum Nazarudin Kiemas yang meninggal dunia pun harusnya masuk ke Riezky Aprilia. 

    Upaya-upaya dimaksud adalah dengan mengajukan uji materi ke Mahkamah Agung (MA) pada 24 Juni 2019, dan menandatangani surat No.2576/ex/dpp/viii/2019 pada 5 Agustus 2019 perihal permohonan pelaksanaan putusan uji materi. 

    Hasto lalu meminta fatwa kepada MA, usai KPU enggan menjalankan putusan uji materi atau judicial review. Berdasarkan catatan Bisnis, KPK turut memeriksa Ketua DPP PDIP sekaligus mantan Menkumham Yasonna Laoly pada 18 Desember 2024 terkait dengan uji materi dan fatwa yang diajukan Hasto. 

    Upaya Hasto untuk meloloskan Harun ke Senayan lima tahun yang lalu tidak berhenti di situ. KPK menduga Hasto meminta Riezky untuk mengundurkan diri. Dia juga diduga menahan undangan pelantikan anggota DPR terpilih untuk Riezky. 

    Setelah upaya-upya tersebut tak berhasil, Hasto akhirnya diduga bekerja sama dengan Harun Masiku, Saeful Bahri dan Donny Tri Istiqomah untuk menyuap Wahyu Setiawan dan Agustina Tio Fridelina. Saat itu, Wahyu diketahui merupakan kader PDIP. 

    Uang suap senilai SGD 19.000 dan SGD 38.350 itu bahkan diduga juga berasal dari kantong Hasto, dan diserahkan ke Wahyu serta Agustina Tio Fridelina melalui Saeful dan Donny. 

    “Dari proses pengembangan penyidikan, ditemukan bukti petunjuk bahwa sebagian uang yang digunakan untuk menyuap Sdr. Wahyu berasal dari Sdr. HK,” jelas Setyo. 

    PERINTANGAN PENYIDIKAN

    Setyo lalu mengungkap terdapat dua sprindik yang dialamatkan kepada Hasto. Di luar kasus suap, dia juga ditetapkan tersangka kasus dugaan perintangan penyidikan. 

    Pada 8 Januari 2020, atau saat proses operasi tangkap tangan perkara suap PAW, Hasto diduga memerintahkan orang kepercayaannya di Jalan Sutan Syahrir No.12 A untuk menelpon Harun Masiku agar merendan ponselnya ke air. Dia juga diduga memerintahkan agar Harun melarikan diri. 

    Selang empat tahun setelahnya, atau jelang pemeriksaannya pada Juni 2024, Hasto memerintahkan stafnya yakni Kusnadi untuk menenggelamkan ponsel di penguasaannya agar tidak ditemukan penyidik.

    “Sdr. HK mengumpulkan beberapa saksi terkait dengan perkara Harun Masiku dan mengarahkan agar saksi tidak memberikan keterangan yang sebenarnya,” ungkap Setyo. 

    Adapun KPK menjerat Hasto dan Donny dengan pasal 5 ayat (1) huruf a atau pasal 5 ayat (1) huruf b atau pasal 13 Undang-undang (UU) tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. 

    Sementara itu, untuk Hasto pada kasus perintangan penyidikan, lembaga antirasuah menjerat elite PDIP itu dengan pasal 21 UU Tipikor jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. 

    Untuk diketahui, tiga dari empat tersangka pertama pada kasus PAW itu yakni Wahyu, Saeful dan Agustina telah menjalani hukuman pidana sebagaimana putusan pengadilan. Dalam catatan Bisnis, Wahyu dan Saeful bahkan sudah kembali diperiksa KPK beberapa waktu lalu. 

    Adapun Harun saat ini masih dalam status buron. KPK belum lama ini telah memperbaharui surat DPO Harun pada Desember 2024. 

  • KPK Ungkap Peran Hasto Kristiyanto di Kasus Suap PAW Harun Masiku, Salah Satunya soal Uang – Page 3

    KPK Ungkap Peran Hasto Kristiyanto di Kasus Suap PAW Harun Masiku, Salah Satunya soal Uang – Page 3

    Selain itu, Hasto Kristiyanto juga pernah memerintahkan anak buahnya yakni Saiful Bahri untuk menemui Riezki di Singapura untuk memintanya mundur.

    Namun, lagi-lagi Riezki menolak hingga Hasto Kristiyanto menahan surat undangan pelantikan sebagai anggota DPR RI, serta memintanya kembali untuk mundur setelah pelantikan.

    “Oleh karenanya upaya-upaya tersebut tidak berhasil maka saudara HK bekerja sama dengan saudara Harun Masiku, Saiful Bahri, dan DTI melakukan upaya penyuapan kepada Wahyu Setiawan dan Agustinus Tio, di mana diketahui Wahyu merupakan kader dari partai yang menjadi komisioner di KPU,” ungkap Setyo.

    Pada 31 Agustus 2019, Hasto Kristiyanto menemui Wahyu Setiawan dan memintanya memenuhi dua usulan yang diajukan, yakni memenangkan Maria Lestari Dapil 1 Kalimantan Barat dan Harun Masiku Dapil 1 Sumatera Selatan.

    “Yang berhasil hanya untuk yang Kalbar saja. Kemudian dari proses pengembangan penyidikan, ditemukan bukti petunjuk yang menunjukkan sebagian uang yang digunakan untuk menyuap berasal dari saudara HK,” kata Setyo.