Sekjen PDIP Hasto Jadi Tersangka, IM57+ Anggap Pimpinan Baru KPK Serius
Tim Redaksi
JAKARTA, KOMPAS.com
– Ketua IM57+ Institute Lakso Anindito menilai, penetapan Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan
Hasto
Kristiyanto sebagai tersangka menunjukkan keseriusan pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (
KPK
) yang baru dalam menangani kasus korupsi.
Lakso mengatakan, kasus ini sudah bertahun-tahun mengalami maju mundur dan akhirnya mulai menemui titik terang.
“Penetapan tersangka ini menjadi pintu masuk untuk membuka skandal yang lebih besar dan menunjukan tidak kompetennya pemimpin sebelumnya. Hal tersebut mengingat bahwa kasus ini sudah bertahun-tahun berjalan sejak OTT dan maju mundur proses yang terjadi tetapi baru diproses saat ini. Artinya, Pimpinan KPK saat ini ingin menunjukan bahwa ada keseriusan,” kata Lakso dalam keterangan tertulis, Rabu (25/12/2024).
Lakso mengatakan, pihaknya akan terus melihat sejauh mana kasus Hasto tersebut akan dikembangkan.
Ia juga mengatakan, Pimpinan KPK harus berani menangani kasus-kasus korupsi lainnya yang tidak terkait dengan PDI-P. Misalnya, dugaan penerimaan gratifikasi “Private Jet” dan kasus tambang di Maluku Utara.
“Pimpinan KPK harus menunjukan sikap profesionalisme dan indepedensi dalam penanganan kasus yang terkait pihak lain yang strategi. Hal tersebut untuk menunjukan bahwa KPK mampu menjadi lembaga independen dan bebas dari segala intervensi,” ujarnya.
Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Sekretaris Jenderal
PDIP
Hasto Kristiyanto (HK) sebagai tersangka dalam kasus suap terhadap Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan.
Penetapan ini berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor Sprin.Dik/153/DIK.00/01/12/2024 tertanggal 23 Desember 2024.
Selain itu, Hasto juga ditetapkan sebagai tersangka karena diduga merintangi penyidikan atau obstruction of justice (OOJ) dalam kasus
Harun Masiku
.
“Penyidik menemukan adanya bukti keterlibatan saudara HK yang bersangkutan selaku Sekjen PDI Perjuangan dan saudara DTI selaku orang kepercayaan saudara HK dalam perkara dimaksud,” kata Ketua KPK Setyo Budiyanto dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (24/12/2024) petang.
Setyo menyebutkan suap diberikan agar Harun Masiku bisa menjadi anggota DPR RI pergantian antar waktu (PAW) Daerah Pemilihan Sumatera Selatan.
Namun, rencana ini terhambat karena caleg dengan suara terbanyak kedua, Riezky Aprilia, menolak menyerahkan kursinya.
Hasto diduga mengendalikan bawahannya untuk menyuap Wahyu Setiawan dan anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), Agustina Tio Fridelina.
Suap yang diberikan mencapai 19.000 dollar Singapura dan 38.350 dollar Singapura dalam periode 16 Desember 2019 hingga 23 Desember 2019.
Akibat perbuatannya, Hasto disangka melanggar Pasal 5 Ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Copyright 2008 – 2024 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.
Kementrian Lembaga: KPU
-
/data/photo/2024/07/20/669b67ebbc412.jpeg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
Sekjen PDIP Hasto Jadi Tersangka, IM57+ Anggap Pimpinan Baru KPK Serius Nasional 25 Desember 2024
-

Hasto Jadi Tersangka KPK, PDIP Tuding Ada Operasi Lemahkan Partai
Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap bersama Harun Masiku yang hingga kini masih menjadi buronan. Penetapan ini memicu reaksi keras dari PDIP, yang mengklaim ada upaya politisasi hukum untuk mengganggu dan menenggelamkan partai.
Juru bicara PDIP, Chico Hakim, menuding adanya operasi besar-besaran untuk melemahkan PDIP. Menurutnya, politisasi hukum dalam kasus ini sangat jelas terlihat.
“Kami melihat bahwa politisasi hukum itu kuat sekali, buktinya yang tersangka di kasus CSR BI saja sebanyak 2 orang bisa diralat. Dan, kalau dugaan untuk mentersangkakan Sekjen sudah sejak lama. Sangat jelas ada upaya untuk mengganggu PDI Perjuangan dengan tujuan menenggelamkan atau mengambil alih,” kata Chico dalam keterangannya, pada Selasa 24 Desember 2024.
Baca juga: KPK Tetapkan Hasto Kristiyanto Tersangka di Kasus Harun Masiku
PDIP Soroti Ancaman ke Parpol Lain
Lebih lanjut, Chico mengungkapkan bahwa ancaman serupa juga pernah dialami oleh sejumlah ketua umum partai politik lain. Dia menyebutkan adanya pola politisasi hukum yang digunakan untuk menekan partai politik agar mengikuti arus kekuasaan tertentu.“Ketika ada ancaman sprindik pada beberapa ketua umum partai lain, kemudian menyerah dan ikut arus kebijakan/pilihan/dukungan suatu kekuatan itu bukti nyata politisasi hukum,” ucap Chico.
Chico mengeklaim, PDIP tidak pernah tunduk pada tekanan semacam itu. Justru, ancaman semacam ini dijadikan motivasi untuk melawan dan menjaga demokrasi.
Chico juga menegaskan, hingga saat ini PDIP belum menerima informasi resmi terkait status tersangka Hasto Kristiyanto. “Sampai detik ini, belum ada info akurat yang kami terima terkait apakah sudah dijadikan tersangkanya Pak Sekjen,” imbuhnya.
Di sisi lain, KPK menetapkan Hasto Kristiyanto sebagai tersangka berdasarkan surat perintah penyidikan bernomor Sprin.Dik/153/DIK.00/01/12/2024 yang diterbitkan pada 23 Desember 2024.
Hasto diduga bersama Harun Masiku memberikan suap kepada mantan Komisioner KPU Wahyu Setiawan terkait proses pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR.
Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika, memastikan pihaknya akan segera memberikan keterangan resmi terkait penetapan tersangka Hasto. “Akan disampaikan,” ujar Tessa.
Penetapan Hasto sebagai tersangka dilakukan setelah ekspose perkara pada 20 Desember 2024, tak lama setelah pimpinan baru KPK dilantik oleh Presiden Prabowo Subianto.
Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap bersama Harun Masiku yang hingga kini masih menjadi buronan. Penetapan ini memicu reaksi keras dari PDIP, yang mengklaim ada upaya politisasi hukum untuk mengganggu dan menenggelamkan partai.
Juru bicara PDIP, Chico Hakim, menuding adanya operasi besar-besaran untuk melemahkan PDIP. Menurutnya, politisasi hukum dalam kasus ini sangat jelas terlihat.
“Kami melihat bahwa politisasi hukum itu kuat sekali, buktinya yang tersangka di kasus CSR BI saja sebanyak 2 orang bisa diralat. Dan, kalau dugaan untuk mentersangkakan Sekjen sudah sejak lama. Sangat jelas ada upaya untuk mengganggu PDI Perjuangan dengan tujuan menenggelamkan atau mengambil alih,” kata Chico dalam keterangannya, pada Selasa 24 Desember 2024.
Baca juga: KPK Tetapkan Hasto Kristiyanto Tersangka di Kasus Harun MasikuPDIP Soroti Ancaman ke Parpol Lain
Lebih lanjut, Chico mengungkapkan bahwa ancaman serupa juga pernah dialami oleh sejumlah ketua umum partai politik lain. Dia menyebutkan adanya pola politisasi hukum yang digunakan untuk menekan partai politik agar mengikuti arus kekuasaan tertentu.
“Ketika ada ancaman sprindik pada beberapa ketua umum partai lain, kemudian menyerah dan ikut arus kebijakan/pilihan/dukungan suatu kekuatan itu bukti nyata politisasi hukum,” ucap Chico.
Chico mengeklaim, PDIP tidak pernah tunduk pada tekanan semacam itu. Justru, ancaman semacam ini dijadikan motivasi untuk melawan dan menjaga demokrasi.
Chico juga menegaskan, hingga saat ini PDIP belum menerima informasi resmi terkait status tersangka Hasto Kristiyanto. “Sampai detik ini, belum ada info akurat yang kami terima terkait apakah sudah dijadikan tersangkanya Pak Sekjen,” imbuhnya.
Di sisi lain, KPK menetapkan Hasto Kristiyanto sebagai tersangka berdasarkan surat perintah penyidikan bernomor Sprin.Dik/153/DIK.00/01/12/2024 yang diterbitkan pada 23 Desember 2024.
Hasto diduga bersama Harun Masiku memberikan suap kepada mantan Komisioner KPU Wahyu Setiawan terkait proses pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR.
Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika, memastikan pihaknya akan segera memberikan keterangan resmi terkait penetapan tersangka Hasto. “Akan disampaikan,” ujar Tessa.
Penetapan Hasto sebagai tersangka dilakukan setelah ekspose perkara pada 20 Desember 2024, tak lama setelah pimpinan baru KPK dilantik oleh Presiden Prabowo Subianto.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
dan follow Channel WhatsApp Medcom.id(DHI)
-
/data/photo/2024/07/20/669b68e745d10.jpeg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto Tersangka Kasus Apa? Nasional 25 Desember 2024
Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto Tersangka Kasus Apa?
Tim Redaksi
JAKARTA, KOMPAS.com
– Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan (Sekjen
PDIP
)
Hasto Kristiyanto
sebagai tersangka dalam dua kasus terkait eks kader PDIP, Harun Masiku.
Kedua kasus tersebut yakni penyuapan terhadap mantan Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan yang dilakukan bersama Harun Masiku. Serta, perintangan penyidikan yang dilakukan KPK ketika memburu Harun Masiku.
Sejak diusut pada tahun 2019, kasus ini sudah cukup menyita publik. Pasalnya, Harun Masiku yang telah ditetapkan sebagai buronan sejak 2020, hingga kini tak kunjung berhasil ditangkap oleh KPK.
Berikut penjelasan kasus yang menjerat
Hasto
Kristiyanto:
KPK menduga Hasto terlibat dalam penyuapan eks Komisioner KPU, Wahyu Setiawan, agar meloloskan Harun Masiku sebagai anggota DPR RI. Padahal, perolehan suara Harun Masiku yang maju dari Daerah Pemilihan (Dapil) 1 Sumatera Selatan saat itu, kalah jauh dari Riezky Aprilia.
Dari penelusuran KPK, Harun Masiku merupakan warga Sulawesi Selatan (Sulsel), yang ditempatkan untuk maju di Sumsel.
Saat KPU mengumumkan hasil Pemilu 2019, Harun Masiku hanya berhasil mengantongi 5.878 suara, dan menempatkannya di urutan keenam caleg dengan suara terbanyak. Sementara Riezky Aprilia yang meraup 44.402 suara, berhasil berada di urutan kedua.
Keduanya awalnya tidak lolos ke Senayan. Caleg PDIP asal Dapil 1 Sumsel yang semestinya lolos adalah Nazarudin Kiemas. Namun, Nazarudin meninggal dunia sebelum dilantik. Semestinya, Riezky Aprilia lah yang menggantikan Nazarudin.
Hasto pun berakrobat dengan mengajukan judicial review kepada Mahkamah Agung pada tanggal 24 Juni 2019 supaya Harun Masiku bisa melenggang ke DPR.
Tak hanya itu, Hasto juga menerbitkan Surat Bernomor: 2576/ex/dpp/viii/2019 tertanggal 5 Agustus 2019 perihal permohonan pelaksanaan judicial review.
Hasto juga meminta Riezky Aprilia untuk mengundurkan diri, bahkan mengirim orang untuk menyusulnya ke Singapura untuk meminta hal yang sama. Namun, Riezky Aprilia kekeh menolak permintaan tersebut.
Hasto kemudian menemui Wahyu Setiawan, pada 31 Agustus untuk melobi dua pergantian antar waktu (PAW) anggota DPR RI. Namun, nama Harun tidak lolos.
Hasto akhirnya melalui bawahannya Saeful Bahri dan Dony Tri Istiqomah menyuap Wahyu dan anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Agustiani Tio Fridelina dengan uang 19.000 dollar Singapura dan 38.2250 dollar Singapura.
Menurut Setyo, sebagian uang suap itu bersumber dari kantong Hasto.
“Agar saudara Harun Masiku dapat ditetapkan sebagai anggota DPR RI periode 2019-2024 dari Dapil 1 Sumsel,” tutur Ketua KPK Setyo Budiyanto.
Selain menyuap, Hasto juga diduga melakukan perbuatan-perbuatan yang menghalangi jalannya penegakan hukum, termasuk membuat Harun Masiku lolos dari operasi tangkap tangan (OTT) pada Januari 2020.
Ketika KPK menggelar OTT pada 8 Januari 2020, Hasto memerintahkan penjaga Rumah Aspirasi, Nurhasan untuk menghubungi Harun Masiku.
“(Memerintahkan) Harun Masiku supaya merendam Hp-nya dalam air dan segera melarikan diri,” kata Setyo.
Perintah yang sama juga Hasto sampaikan pada 6 Juni 2024 lalu, beberapa hari sebelum ia diperiksa KPK sebagai saksi Harun. Ia memerintahkan staf pribadinya, Kusnadi merendam Handphone.
Selain itu, Hasto juga disebut mengumpulkan sejumlah saksi terkait perkara Harun Masiku dan mengarahkan mereka agar tidak memberikan keterangan dengan jujur.
Karena perbuatan itu, KPK juga menetapkan Hasto dan kawan-kawan sebagai tersangka perintangan penyidikan.
“Dengan sengaja mencegah, merintangi atau menggagalkan secara langsung atau tidak langsung penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait penetapan anggota DPR RI terpilih 2019-2024 yang dilakukan Harun Masiku bersama-sama Saeful Bahri,” ujar Setyo.
Atas perbuatannya, Hasto kini diancam Komisi Antirasuah dengan pasal yang berbeda.
Dalam perkara suap, Hasto disangka dengan Pasal 5 Ayat (1) huruf a atau Pasal 5 Ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Secara rinci Pasal 5 Ayat (1) huruf a dan b UU Tipikor berbunyi sebagai berikut:
Dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 5 (lima) tahun dan atau pidana denda paling sedikit Rp 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) dan paling banyak Rp 250.000.000,00 (dua ratus lima puluh juta rupiah) setiap orang yang:
a. memberi atau menjanjikan sesuatu kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara dengan maksud supaya pegawai negeri atau penyelenggara negara tersebut berbuat atau tidak berbuat sesuatu dalam jabatannya, yang bertentangan dengan kewajibannya; atau
b. memberi sesuatu kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara karena atau berhubungan dengan sesuatu yang bertentangan dengan kewajiban, dilakukan atau tidak dilakukan dalam jabatannya.
Sementara Pasal 13 UU Tipikor berbunyi sebagai berikut:
Setiap orang yang memberi hadiah atau janji kepada pegawai negeri dengan mengingat kekuasaan atau wewenang yang melekat pada jabatan atau kedudukannya, atau oleh pemberi hadiah atau janji dianggap melekat pada jabatan atau kedudukan tersebut, dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan atau denda paling banyak 150.000.000,00 (seratus lima puluh juta rupiah).
Sedangkan terkait kasus perintangan penyidikan, Hasto dijerat KPK dengan Pasal 21 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Adapun Pasal 21 UU Tipikor berbunyi:
Setiap orang yang dengan sengaja mencegah, merintangi, atau menggagalkan secara langsung atau tidak langsung penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan di sidang pengadilan terhadap tersangka dan terdakwa ataupun para saksi dalam perkara korupsi, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 3 (tiga) tahun dan paling lama 12 (dua belas) tahun dan atau denda paling sedikit Rp. 150.000.000,00 (seratus lima puluh juta rupiah) dan paling banyak Rp 600.000.000,00 (enam ratus juta rupiah).
Penetapan tersangka Hasto pada saat ini pun menimbulkan pertanyaan. Sebab, meski KPK telah mengusut kasus ini sejak 2019, dugaan keterlibatan Hasto baru diketahui saat ini.
Ketua KPK Setyo Budiyanto menjelaskan bahwa kasus ini sudah ditangani sejak 2019. Namun demikian, baru saat ini muncul kembali karena kecukupan alat bukti yang telah dikumpulkan.
“Jadi, kalau rekan-rekan melihat, kasus ini kan sudah dari 2019 sudah ditangani, tapi, kemudian baru (muncul lagi) sekarang ini, karena kecukupan alat buktinya,” kata Setyo.
Setyo menambahkan, KPK berkomitmen untuk menyelesaikan kasus Harun Masiku. Namun demikian, Harun yang merupakan eks kader PDI-P melarikan diri dan masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
KPK terus melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi yang dianggap mengetahui kasus ini. Mereka juga melakukan penyitaan barang-barang yang dapat memberikan petunjuk untuk mengungkap kasus tersebut.
“Di situlah kemudian kita mendapatkan banyak bukti dan petunjuk yang kemudian menguatkan keyakinan penyidik untuk melakukan tindakan untuk mengambil keputusan tentu melalui proses, tahapan-tahapan sebagaimana yang sudah diatur di Kedeputian Penindakan,” jelas Setyo.
Copyright 2008 – 2024 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved. -

Penjelasan KPK soal Hasto Kristiyanto Baru Jadi Tersangka Meski Kasus Harun Masiku Diusut 5 Tahun Lalu
JAKARTA – Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjelaskan alasan pihaknya baru menetapkan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto sebagai tersangka kasus suap yang juga menjerat Harun Masiku.
Padahal, KPK sudah menangani kasus suap dengan penerima mantan Komisioner KPU Wahyu Setiawan ini sejak 5 tahun lalu.
“Kasus ini kan sejak 2019 sudah ditangani. Tapi kemudian baru sekarang (Hasto ditetapkan tersangka). Ini karena kecukupan alat buktinya, penyidik lebih yakin,” kata Setyo di gedung Merah Putih KPK, Selasa, 24 Desember.
KPK, menurut Setyo, baru menetapkan Hasto sebagai tersangka setelah melewati sejumlah proses, mulai dari penetapan Harun Masiku sebagai buronan, pemanggilan beberapa saksi, pemeriksaan, hingga penyitaan terhadap barang bukti.
“Nah, di situlah kemudian kita mendapatkan banyak bukti dan petunjuk yang kemudian menguatkan keyakinan penyidik untuk melakukan tindakan, untuk mengambil keputusan,” tutur Setyo.
“Tentu melalui proses tahapan-tahapan sebagaimana yang sudah diatur di Kedeputian Penindakan. Baru kemudian diputuskanlah, terbit Surat Perintah Penyidikan,” tambahnya.
Dalam penetapannya sebagai tersangka, Hasto disebut terlibat aktif dalam proses kasus suap kepada mantan Komisioner KPU RI Wahyu Setiawan bersama Harun Masiku.
Selain itu, Hasto juga diduga menghalangi upaya penyidikan KPK untuk mendalami proses suap kepada mantan Komisioner KPU RI Wahyu Setiawan demi menjadikan Harun sebagai caleg DPR RI terpilih di Pileg 2019.
“Tersangka Hasto Kristiyanto dan kawan kawan dengan sengaja mencegah, merintangi atau menggagalkan secara langsung atau tidak langsung penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi,” jelas Setyo.
Saat KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) pada tanggal 8 Januari 2020, Hasto memerintahkan agar Harun merendam ponselnya ke dalam air dan segera melarikan diri agar tak tertangkap KPK.
Kemudian, pada tanggal 6 Juni 2024 sebelum Hasto diperiksa sebagai saksi oleh KPK, Hasto memerintahkan stafnya, Kusnadi, untuk menenggelamkan HP agar tidak ditemukan oleh KPK.
“Saudara HK (Hasto) mengumpulkan beberapa saksi terkait dengan perkara Harun Masiku dan mengarahkan agar saksi tidak memberikan keterangan yang sebenarnya,” ungkap Setyo.
Sebagai informasi, Harun Masiku ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK atas dugaan pemberian hadiah atau janji kepada penyelenggara negara terkait pengurusan penetapan calon anggota DPR RI terpilih periode 2019-2024 di Komisi Pemilihan Umum (KPU).
Harun telah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) sejak 17 Januari 2020 setelah mangkir dari panggilan penyidik KPK.
Pihak lain yang terlibat dalam perkara ini adalah Wahyu Setiawan, mantan anggota KPU periode 2017-2022, yang telah divonis bersalah dan menjalani pidana tujuh tahun penjara. Wahyu kini memperoleh bebas bersyarat di Lapas Kelas I Kedungpane Semarang, Jawa Tengah.
-

Imigrasi Belum Terima Surat Cekal Hasto Kristiyanto dari KPK
JAKARTA – Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) Bandara Soekarno-Hatta (Soetta), Tangerang, Banten, belum mendapat informasi dan menerima surat cekal terhadap Sekretaris Jenderal PDIP Hasto Kristiyanto dari KPK kepada direktorat imigrasi terkait kasus korupsi.
Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Soekarno-Hatta Subki Miuldi mengatakan pihaknya belum menerima informasi atau tembusan surat cekal terhadap Sekretaris Jenderal PDIP yang sekarang menjadi tersangka dugaan korupsi oleh KPK.
“Tidak ada, kita belum ada dan monitor itu,” kata Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Soekarno-Hatta Subki Miuldi dilansir ANTARA, Selasa, 24 Desember.
Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) yang memiliki pelabuhan dan bandara internasional, tempat keluar masuknya orang dari dan luar negeri akan lebih dulu menerima surat cekal untuk mencegah yang bersangkutan ke luar negeri.
Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto (HK) sebagai tersangka terkait kasus suap Harun Masiku terhadap Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan.
Hal tersebut disampaikan oleh Ketua KPK Setyo Budiyanto dalam konferensi pers.
“Penyidik menemukan adanya bukti keterlibatan saudara HK yang bersangkutan sebagai Sekjen PDIP Perjuangan,” terangnya.
Dia mengungkapkan, Hasto dalam kasus suap ini berperan aktif untuk meloloskan dan memenangkan Harun Masiku sebagai anggota DPR.
“Ada upaya-upaya dari saudara HK untuk memenangkan saudara HM (Harun Masiku) melalui beberapa upaya,” ujarnya.
Penetapan tersangka terhadap Hasto Kristiyanto dilakukan berdasarkan proses ekspose atau gelar perkara dan dinyatakan cukup untuk ditingkatkan ke tahap penyidikan dan ditetapkan sebagai tersangka.
Harun Masiku ditetapkan KPK sebagai tersangka dalam perkara dugaan pemberian hadiah atau janji kepada penyelenggara negara terkait dengan penetapan calon anggota DPR RI terpilih periode 2019-2024 di Komisi Pemilihan Umum (KPU) Republik Indonesia.
-

Terungkap Perintah Rendam HP dari Hasto Agar Harun Masiku Tak Tertangkap
Jakarta –
Terungkap ada perintah dari Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto untuk merendam handphone (HP) agar buronan Harun Masiku tidak tertangkap KPK. Hasto memerintahkan hal itu ke pegawainya sebelum dirinya diperiksa sebagai saksi.
Dirangkum detikcom, Selasa (24/12/2024), Hasto Kristiyanto ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus suap pergantian antarwaktu (PAW) Harun Masiku yang termuat dalam surat perintah penyidikan bernomor Sprin.Dik/153/DIK.00/01/12/2024 tanggal 23 Desember 2024. Hasto dijerat dengan Pasal 5 ayat (1) huruf a atau pasal 5 ayat (1) huruf b atau pasal 13 UU Tipikor.
KPK juga menetapkan Hasto sebagai tersangka perintangan penyidikan dalam upaya penangkapan Harun Masiku. Penetapan tersangka itu berdasarkan surat perintah penyidikan nomor Sprin.Dik/152/DIK.00/01/12/2024 tanggal 23 Desember 2024.
KPK juga telah secara resmi mengumumkan penetapan tersangka Hasto Kristiyanto (HK). Ketua KPK Setyo Budiyanto menjabarkan peran krusial Hasto dalam skandal suap tersebut.
Setyo membeberkan pengusutan kasus yang dilakukan sejak 2020. Dia menyebut ada tiga orang yang telah diproses hukum hingga divonis bersalah, yaitu Wahyu, Agustiani Tio dan Saeful. Sementara, Harun Masiku masih buron.
Peran Hasto Kristiyanto di Kasus Harun Masiku
Foto: Ketua KPK Setyo Budiyanto (tengah)-(Kurniawan/detikcom)
Setyo kemudian menjelaskan peran Hasto Kristiyanto. Dia mengatakan kasus ini berawal saat Hasto menempatkan Harun di Dapil Sumsel I.
Dia menyebut Hasto berupaya agar Harun Masiku menjadi anggota DPR lewat PAW. Dia mengatakan Hasto meminta MA memberi fatwa dan mengusahakan agar caleg yang harusnya masuk ke DPR lewat PAW, Riezky Aprilia, mau diganti dengan Harun Masiku.
“Bahkan surat undangan pelantikan Riezky ditahan oleh HK (Hasto Kristiyanto),” ujar Setyo.
Singkat cerita, Hasto melakukan suap ke Wahyu. Dia mengatakan Wahyu merupakan kader partai yang menjadi komisioner KPU.
Dia mengatakan Hasto mengatur Saeful dan DTI (Donny Tri Istiqomah), yang sudah lebih dulu menjadi tersangka, dalam pemberian suap ke Wahyu. KPK pun menetapkan Hasto sebagai tersangka.
Hasto dijerat pasal 5 ayat (1) huruf a atau pasal 5 ayat (1) huruf b atau pasal 13 UU Tipikor. Hasto juga dijerat sebagai tersangka dalam kasus perintangan penyidikan.
Hasto Minta Pegawai Rendam HP
Foto: Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto (Adrial/detikcom)
KPK menyatakan Hasto pernah meminta pegawainya merendam HP sebelum dirinya diperiksa sebagai saksi kasus Harun Masiku. KPK menyebut perintah itu terjadi pada pertengahan tahun lalu.
“Bahwa pada tanggal 6 Juni 2024 sebelum Saudara HK (Hasto Kristiyanto, red) diperiksa sebagai saksi oleh KPK, Saudara HK memerintahkan kepada salah satu pegawainya, untuk menenggelamkan HP yang dalam penguasaan pegawai tersebut agar tidak ditemukan oleh KPK,” kata Setyo Budiyanto.
Setyo juga menyebut Hasto mengumpulkan beberapa saksi perkara Harun Masiku agar tidak memberikan keterangan yang sebenar-benarnya. Hasto disebut meminta para saksi tidak memberikan keterangan yang memojokkan dirinya.
“Saudara HK mengumpulkan beberapa saksi terkait dengan perkara HM dan mengarahkan memberikan doktrin, memberikan penekanan, agar saksi tidak memberikan keterangan yang sebenarnya, tidak melebar dan tidak memberikan keterangan yang memojokkan kepada yang bersangkutan,” ujar Setyo.
Hasto dijerat pasal 5 ayat (1) huruf a atau pasal 5 ayat (1) huruf b atau pasal 13 UU Tipikor. Hasto juga dijerat sebagai tersangka dalam kasus perintangan penyidikan.
Halaman 2 dari 3
(whn/isa)
-

Hasto Tersangka, Petinggi PDIP Singgung Omongan Megawati Jadi Nyata
Jakarta, CNBC Indonesia – Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) buka suara terkait dengan status tersangka Sekretaris Jenderal PDIP Hasto Kristiyanto (HK) atas kasus suap kepada Komisoner Komisi Pemilihan Umum (KPU), yang melibatkan Harun Masiku (HM).
Ketua DPP PDI Perjuangan Bidang Reformasi Hukum Ronny Talapessy menyebut penetapan status tersangka tersebut merupakan politisasi hukum dan pemidanaan yang di paksakan. Pandangan tersebut berdasarkan sejumlah faktor.
Menurutnya, status tersangka ini hanya membuktikan informasi yang beredar lama bahwa Sekjen DPP PDI Perjuangan akan segera dijadikan tersangka. Hal ini juga sudah pernah disampaikan Sekjen DPP PDI Perjuangan dalam podcast Akbar Faisal beberapa waktu lalu.
“Kalau kita cermati lagi, pemanggilan Sekjen DPP PDI Perjuangan ini dimulai ketika beliau bersuara kritis terkait kontroversi di Mahkamah Konstitusi tahun 2023 akhir, kemudian sempat terhenti, lalu muncul lagi saat selesai Pemilu, hilang lagi,” ujarnya dalam keterangan tertulis, dikutip Rabu (25/12).
Pihaknya menduga bahwa kasus ini lebih terlihat seperti teror terhadap Sekjen DPP PDI Perjuangan. Dan keseluruhan proses ini sangat kental aroma politisasi hukum dan kriminalisasi.
Adapun beberapa indikasi yang dapat dilihat antara lain, adanya upaya pembentukan opini publik yang terus menerus mengangkat isu Harun Masiku, baik melalui aksi-aksi demo di KPK maupun narasi sistematis di media sosial yang patut dicurigai dimobilisasi oleh pihak-pihak tertentu yang berkepentingan.
Lalu, adanya upaya pembunuhan karakter terhadap Sekjen DPP PDI Perjuangan melalui framing dan narasi yang menyerang pribadi, pembocoran Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) yang bersifat rahasia kepada media massa/publik sebelum surat tersebut diterima yang bersangkutan.
“Ini adalah upaya cipta kondisi untuk mendapatkan simpati publik. Semua dapat dilihat dan dinilai oleh publik,” sebutnya.
Ia mengungkapkan, kasus suap Harun Masiku telah bersifat inkracht atau berkekuatan hukum tetap dan para terdakwa bahkan sudah menyelesaikan masa hukuman. Seluruh proses persidangan mulai dari Pengadilan Tipikor hingga Kasasi tidak satu pun bukti yang mengaitkan Sekjen DPP PDI Perjuangan dengan kasus suap Wahyu Setiawan.
“Kami menduga ada upaya pemidanaan yang dipaksakan/ kriminalisasi mengingat KPK tidak menyebutkan adanya bukti-bukti baru dari pemeriksaan lanjutan yang dilakukan sepanjang tahun 2024,” imbuhnya.
Menurutnya, pengenaan pasal Obstruction of Justice hanyalah formalitas teknis hukum saja. Alasan sesungguhnya dari menjadikan Sekjen DPP PDI Perjuangan sebagai tersangka adalah motif politik. Terutama karena Sekjen DPP PDI Perjuangan tegas menyatakan sikap-sikap politik partai menentang upaya-upaya yang merusak demokrasi, konstitusi, juga terhadap cawe-cawe, penyalahgunaan kekuasaan atau abuse of power di penghujung kekuasaan mantan Presiden Joko Widodo.
“Bahkan, sikap tegas ini baru terjadi minggu lalu ketika partai mengambil sikap yang tegas dengan memecat antara lain tiga kader yang dinilai telah merusak demokrasi dan konstitusi,” tuturnya.
Ia menambahkan, pihaknya telah dan akan selalu mentaati proses hukum dan bersifat kooperatif. “PDI Perjuangan lahir dari cita-cita besar untuk membawa Republik ini berjalan di atas rel demokrasi dengan prinsip negara hukum yang adil dan transparan. Yang terjadi saat ini adalah politisasi hukum,” ungkapnya.
Sementara, Ketua DPP PDIP bidang kehormatan Partai Komaruddin Watubun mengatakan, penetapan Sekjen DPP PDI Perjuangan ini mengkonfirmasi keterangan Ketua Umum PDI Perjuangan Megawati Soekarnoputri pada tgl 12 Desember 2024 bahwa PDI Perjuangan akan diawut-awut atau diacak-acak terkait Kongres VI PDI Perjuangan.
Sebagai informasi, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Sekretaris Jenderal PDIP Hasto Kristiyanto (HK) sebagai tersangka atas kasus suap kepada Komisoner Komisi Pemilihan Umum (KPU), yang melibatkan Harun Masiku (HM).
Tak hanya Hasto, KPK juga menetapkan Donny Tri Istiqomah (DTI) sebagai tersangka. Donny disebut sebagai orang kepercayaan Hasto dalam perkara yang dimaksud.
Menyikapi informasi ini, PDIP memastikan akan menyiapkan bantuan hukum untuk membela Hasto.
“Tim hukum Partai tentu dipersiapkan untuk membela Mas Hasto,” kata Ketua DPP PDIP Said Abdullah, dikutip dari detikcom Selasa (24/12/2024).
Said mengatakan, sebagai warga negara, Hasto memiliki hak hukum. PDIP masih menunggu arahan lebih lanjut dari Ketua Umum Megawati Soekarnoputri.
“Bagaimana langkah-langkah hukum ke depan, hal itu sepenuhnya menjadi hak Mas Hasto. Selebihnya tentu kami menunggu arahan dari Ibu Ketua Umum PDI Perjuangan, terkhusus sikap Partai kedepan adalah prerogatif Ibu Ketum dan kami berharap agar publik berpegang pada azas praduga tak bersalah,” tuturnya.
Seperti diketahui, Ketua KPK Setyo Budiyanto baru saja membeberkan kronologi penetapan Hasto sebagai tersangka.
Penetapan Hasto sebagai tersangka tercantum pada Surat Penyidikan Sprin.Dik/153/DIK.00/01/12/2024 tanggal 23 Desember 2024.
“Dengan uraian penyidikan dugaan tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh tersangka HK (Hasto Kristiyanto) bersama-sama Harun Masiku dan kawan-kawan berupa pemberian suatu hadiah atau janji kepada Wahyu Setiawan selaku anggota Komisi Pemilihan Umum Periode 2017 – 2022,” kata Ketua KPK Setyo Budiyanto, saat konferensi pers, Selasa (24/12/2024).
Gelar perkara atau ekspose terkait Hasto dilakukan KPK pada Jumat, 20 Desember 2024.
Setyo menjelaskan, KPK telah menetapkan 4 tersangka pada 8 Januari 2020, yakni Harun Masiku (HM) dan Saeful Bahri selaku pemberi suap, serta Wahyu Setiawan dan Agustiani Tio F. selaku penerima suap.
Dia menjelaskan, peran Hasto berawal saat Hasto menempatkan Harun di Dapil Sumsel I.
Saat pemilu legislatif tahun 2019, Harun Masiku hanya mendapatkan suara 5.878, sedangkan calon legislatif (caleg) atas nama Riezky Aprilia mendapatkan suara 44.402.
Saat itu seharusnya yang memperoleh suara dari Nazarudin Kiemas yang almarhum, adalah Saudari Riezky Aprilia. Namun menurut Setyo, ada upaya dari HK untuk memenangkan Harun Masiku melalui beberapa upaya.
“Saudara HK mengajukan Judicial Review kepada Mahkamah Agung tanggal 24 Juni 2019. Menandatangani surat nomor 2576/ex.dpp/viii/2019 tanggal 5 Agustus 2019 perihal permohonan pelaksanaan putusan Judicial Review,” kata Setyo.
Namun setelah ada putusan dari Mahkamah Agung, KPU tidak melaksanakan putusan tersebut. Sehingga Hasto meminta fatwa kepada MA.
Selain upaya itu, menurut Setyo, Hasto secara paralel mengupayakan agar Riezky mengundurkan diri untuk digantikan oleh Harun Masiku. Namun upaya tersebut ditolak oleh Riezky Aprilia.
Hasto juga disebut pernah memerintahkan Saeful Bahri untuk menemui Riezky Aprilia di Singapura dan meminta mundur. Itu pun ditolak oleh Riezky. “Bahkan surat undangan pelantikan sebagai anggota DPR RI atas nama Riezky Aprilia ditahan oleh Saudara HK, dan meminta Saudari Riezky mundur setelah pelantikan,” kata Setyo.
(ayh/ayh)
-

Pernyataan Lengkap PDIP soal Hasto Tersangka, Tuding KPK Kriminalisasi
Jakarta, CNN Indonesia —
PDIP menyampaikan pernyataan resmi merespons penetapan Sekretaris Jenderal PDIP, Hasto Kristiyanto, sebagai tersangka kasus suap Harun Masiku oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Ketua DPP PDIP Bidang Reformasi Sistem Hukum Nasional, Ronny Talapessy menilai penetapan Hasto sebagai tersangka merupakan kriminalisasi.
Dia menyebut Hasto diproses hukum karena suara kritisnya terhadap Presiden ketujuh RI Joko Widodo. Ronny juga mengatakan hal ini bagian dari manuver mengacak-acak PDIP.
Berikut pernyataan lengkap PDIP tentang penetapan Hasto Kristiyanto sebagai tersangka kasus suap Harun Masiku:
Status Tersangka ini hanya membuktikan informasi yang beredar lama bahwa Sekjen DPP PDI Perjuangan akan segera dijadikan tersangka. Hal ini juga sudah pernah disampaikan Sekjen DPP PDI Perjuangan dalam podcast Akbar Faisal beberapa waktu lalu.
Kalau kita cermati lagi, pemanggilan Sekjen DPP PDI Perjuangan ini dimulai ketika beliau bersuara kritis terkait kontroversi di Mahkamah Konstitusi tahun 2023 akhir, kemudian sempat terhenti, lalu muncul lagi saat selesai pemilu, hilang lagi.
Kami menduga memang kasus ini lebih terlihat seperti teror terhadap Sekjen DPP PDI Perjuangan. Dan keseluruhan proses ini sangat kental aroma politisasi hukum dan kriminalisasi. Beberapa indikasi yang dapat dilihat antara lain:
Adanya upaya pembentukan opini publik yang terus menerus mengangkat isu Harun Masiku, baik melalui aksi-aksi demo di KPK maupun narasi sistematis di media sosial yang patut dicurigai dimobilisasi oleh pihak-pihak tertentu yang berkepentingan.
Adanya upaya pembunuhan karakter terhadap Sekjen DPP PDI Perjuangan melalui framing dan narasi yang menyerang pribadi.
Pembocoran Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) yang bersifat rahasia kepada media massa/publik sebelum surat tersebut diterima yang bersangkutan. Ini adalah upaya cipta kondisi untuk mendapatkan simpati publik. Semua dapat dilihat dan dinilai oleh publik.
Kasus suap Harun Masiku telah bersifat inkracht(berkekuatan hukum tetap) dan para terdakwa bahkan sudah menyelesaikan masa hukuman. Seluruh proses persidangan mulai dari Pengadilan Tipikor hingga Kasasi tidak satu pun bukti yang mengaitkan Sekjen DPP PDI Perjuangan dengan kasus suap Wahyu Setiawan.
Kami menduga ada upaya pemidanaan yang dipaksakan/ kriminalisasi mengingat KPK tidak menyebutkan adanya bukti-bukti baru dari pemeriksaan lanjutan yang dilakukan sepanjang tahun 2024.
Ketua KPK Setyo Budiyanto memberikan keterangan pers terkait penetapan tersangka Sekjen PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (24/12). Hasto Kristiyanto ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan penyuapan dan perintangan penyidikan dalam kasus suap terhadap mantan Komisioner KPU Wahyu Setiawan terkait pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR periode 2019-2024 yang dilakukan tersangka Harun Masiku. (ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso)
Dugaan kami pengenaan pasal obstruction of justice hanyalah formalitas teknis hukum saja. Alasan sesungguhnya dari menjadikan Sekjen DPP PDI Perjuangan sebagai tersangka adalah motif politik, terutama karena Sekjen DPP PDI Perjuangan tegas menyatakan sikap-sikap politik partai menentang upaya-upaya yang merusak demokrasi, konstitusi, juga terhadap cawe-cawe, penyalahgunaan kekuasaan atau abuse of power di penghujung kekuasaan mantan Presiden Joko Widodo.
Bahkan, sikap tegas ini baru terjadi minggu lalu ketika partai mengambil sikap yang tegas dengan memecat antara lain tiga kader yang dinilai telah merusak demokrasi dan konstitusi.
Politisasi hukum terhadap Sekjen DPP PDI Perjuangan ini juga diperparah dengan bocornya SPDP kepada media massa yang seharusnya bersifat rahasia dan hanya diberikan kepada pihak yang terkait.
PDI Perjuangan dan Sekjen DPP PDI Perjuangan telah dan akan selalu mentaati proses hukum dan bersifat kooperatif.
PDI Perjuangan lahir dari cita-cita besar untuk membawa Republik ini berjalan di atas rel demokrasi dengan prinsip negara hukum yang adil dan transparan. Yang terjadi saat ini adalah politisasi hukum.
Penetapan Sekjen DPP PDI Perjuangan ini mengkonfirmasi keterangan Ketua Umum PDI Perjuangan Megawati Soekarnoputri pada tanggal 12 Desember 2024 bahwa PDI Perjuangan akan di-awut-awut atau diacak-acak terkait Kongres VI PDI Perjuangan.
(end/end)
/data/photo/2024/08/17/66c037a220409.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
