Kementrian Lembaga: KPU

  • Komentar Perdana Hasto usai Ditetapkan jadi Tersangka Kasus Harun Masiku

    Komentar Perdana Hasto usai Ditetapkan jadi Tersangka Kasus Harun Masiku

    Bisnis.com, JAKARTA — Sekretaris Jenderal alias Sekjen PDIP, Hasto Kristianto menghormati keputusan KPK yang telah menetapkan dirinya menjadi tersangka.

    Hasto masih meyakini bahwa dirinya sama sekali tidak bersalah dan tidak pernah berupaya merintangi penyidik KPK terkait hasus Harun Masiku.

    Kendati demikian, nasi sudah menjadi bubur maka dari itu Hasto bakal melakukan upaya perlawanan. Pasalnya, menurut Hasyo, 

    “Kami tidak akan pernah menyerah. Baik mau digunakan suatu proses intimidasi secara formal, maupun dengan cara-cara di luar formal sekalipun, saat ini kami sudah menyiapkan risiko-risiko terburuk,” tuturnya di Jakarta, Kamis (26/12/2024).

    Hasto juga berpesan ke seluruh kader PDIP untuk tidak pernah takut menyampaikan kebenaran. Dia juga mencontohkan Bung Karno Presiden RI pertama yang dipenjara karena menyampaikan kebenaran.

    “Kita jaga marwah dari Ketua Umum PDI Perjuangan dari berbagai upaya-upaya yang ingin merongrong marwah dan kewibawaan partai hanya karena ambisi kekuasaan,” katanya.

    Sekadar informasi, KPK telah menetapkan Hasto sebagai tersangka dalam perkara suap anggota DPR Pergantian Antar Waktu alias PAW, Harun Masiku.

    Hasto ditengarai terlibat dalam praktik suap terhadap komisioner KPU Wahyu Setiawan. Selain Hasto, KPK juga telah mencegah politikus PDIP lainnya yakni Yasonna H Laoly.

  • Jadi Tersangka di KPK, Hasto Kristiyanto Singgung Ambisi Jabatan Tiga Periode

    Jadi Tersangka di KPK, Hasto Kristiyanto Singgung Ambisi Jabatan Tiga Periode

    FAJAR.CO.ID, JAKARTA — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) secara resmi menetapkan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto sebagai tersangka, pada Selasa (24/12). Orang kepercayaan Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri terjerat dalam dua tindak pidana, yakni terkait dugaan penerimaan suap terhadap Wahyu Setiawan Komisioner KPU RI 2017-2022 atas pergantian antarwaktu (PAW) Anggota DPR RI terhadap Harun Masiku.

    Selain Hasto, KPK juga menetapkan Donny Tri Istiqomah yang merupakan orang kepercayaan Hasto dalam kasus dugaan pemberian suap. Sementara, Hasto Kristiyanto juga terjerat dugaan tindak pidana berupa penghalangan penyidikan KPK.

    Di tengah status tersangka yang disematkan KPK kepada dirinya itu, Hasto Kristiyanto menyinggung pihak yang berambisi perpanjangan masa jabatan tiga periode. Ia pun menyebut, sosok itu mencoba melakukan berbagai intimidasi agar tidak dipecat dari PDIP.

    Namun, Hasto tidak mengungkap secara rinci identitas pihak yang ingin perpanjang masa jabatan itu. Pernyataan itu disampaikan Hasto setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap pergantian antarwaktu (PAW) Anggota DPR RI periode 2019-2024 oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

    “Ketika muncul berbagai intimidasi, agar tidak dilakukan pemecatan terhadap sosok yang memiliki ambisi kekuasaan sehingga konstitusi pun sepertinya mau dilanggar dengan perpanjangan masa jabatan tiga periode, ataupun perpanjangan masa jabatan itu, maka demi konstitusi, Ibu Mega kokoh berdiri menjaga demokrasi,” kata Hasto dalam keterangannya, dilansir jpnn, Kamis (26/12).

  • Jadi Tersangka KPK, Hasto Singgung Sosok yang Ingin 3 Periode

    Jadi Tersangka KPK, Hasto Singgung Sosok yang Ingin 3 Periode

    Jakarta

    Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDIP yang kini berstatus tersangka, Hasto Kristiyanto, tampil ke muka publik lewat rekaman video. Sembari menyinggung sosok yang ingin tiga periode, dia menyatakan siap menghadapi risiko.

    Dari video yang disebarkannya ke wartawan, Kamis (26/12/2024), Hasto terlihat berbicara sembari memegang buku ‘Bung Karno: Penyambung Lidah Rakyat Indonesia’ karya Cindy Adams.

    Hasto mengulas sikap Bung Karno bahwa penjara adalah jalan pengorbanan untuk memperjuangkan cita-cita luhur. Sikap Bung Karno itu dipedomani oleh kader PDIP. Kader PDIP tidak gentar menghadapi sosok dari partainya yang ingin menjabat tiga periode dan pada akhirnya sosok itu dipecat dari partai.

    “Ketika muncul berbagai intimidasi agar tidak dilakukan pemecatan terhadap sosok yang memiliki ambisi kekuasaan sehingga konstitusipun sepertinya mau dilanggar dengan perpanjangan masa jabatan tiga periode, ataupun perpanjangan masa jabatan itu, maka demi konstitusi Ibu Mega kokoh berdiri menjaga demokrasi,” tutur Hasto.

    Dia kemudian berbicara soal intimidasi oleh aparat penegak hukum. PDIP siap menghadapi intimidasi yang diibaratkannya sebagai tembok tebal kekuasaan itu.

    “Untuk itu kami tidak akan pernah menyerah,” ujar Hasto.

    “Karena sebagaimana dilakukan Bung Karno, masuk penjara adalah bagian dari pengorbanan cita-cita,” ujarnya.

    Hasto kini menjadi tersangka kasus suap terhadap Wahyu Setiawan yang dulu tahun 2019 menjabat sebagai komisioner KPU. KPK menduga Hasto mengupayakan suap agar Harun Masiku bisa lolos masuk DPR lewat mekanisme Pergantian Antar Waktu (PAW) menggantikan Nazarudin Kiemas yang sudah meninggal dunia.

    (dnu/idh)

  • Pakar Hukum Yakini Hasto Kristiyanto Tak Bisa Dijerat Pasal Suap oleh KPK, Ini Alasannya – Halaman all

    Pakar Hukum Yakini Hasto Kristiyanto Tak Bisa Dijerat Pasal Suap oleh KPK, Ini Alasannya – Halaman all

    Laporan Wartawan Tribunnews.com Rahmat W Nugraha

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Ahli hukum pidana Mudzakkir meyakini Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto tak bisa ditetapkan menjadi tersangka oleh KPK dalam perkara suap. 

    Hal itu dikarenakan dalam putusan pengadilan dalam perkara suap eks komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU), Wahyu Setiawan terkait Pileg 2019 lalu. Tak disebutkan nama Hasto Kristiyanto sebagai pemberi suap. 

    “Menurut informasi yang saya terima, putusan pengadilan terkait dengan Wahyu KPU itu. Ternyata tidak ada bukti yang menerangkan di dalam putusan bahwa pemberi suapnya adalah Hasto,” kata Mudzakkir dihubungi Kamis (26/12/2024). 

    “Dan oleh karenanya, Hasto harus dikenakan pasal 5 ayat 1 huruf A atau huruf B. Jadi kalau tidak ada, dengan alasan apapun, khusus untuk pasal suap itu tidak bisa dikenakan. Karena tidak ada bukti yang awal yang cukup untuk itu,” tegasnya. 

    Ia menerangkan itulah kekhususan dari pasal suap. Harus ada hubungan antara pemberi dan penerima suap. Dan penerima suap harus pegawai negeri atau pemerintah negara.

    “Dan yang paling penting dalam konteks itu, harus deal. Perbuatan apa yang disalahgunakan oleh pihak pegawai negeri,” kata Mudzakkir. 

    “Maka dia (Penerima suap) menjanjikan sesuatu untuk berbuat dan bertentangan dengan kewajiban dalam jabatannya,” jelasnya. 

    Sebelumnya Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Setyo Budiyanto menyampaikan keterlibatan Sekjen PDIP, Hasto Kristiyanto terkait kasus dugaan suap terkait pergantian antarwaktu (PAW) terhadap Harun Masiku.

    Mulanya, Setyo menyebut Hasto bersama dengan Harun Masiku memberikan suap kepada eks komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU), Wahyu Setiawan terkait Pileg 2019 lalu.

    Setyo mengatakan Hasto meminta agar Harun Masiku ditempatkan pada daerah pemilihan (dapil) Sumatra Selatan meski yang bersangkutan berdomisili di Toraja, Sulawesi Selatan.

    Dalam raihan suara, Harun Masiku kalah dengan calon legislatif (caleg) PDIP lainnya yaitu, Riezky Aprilia.

    “Bahwa proses pemilihan legislatif tahun 2019, ternyata HM hanya mendapatkan suara 5.878. Sedangkan, caleg atas nama Riezky Aprilia memperoleh suara 44.402,” kata Setyo dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (24/12/2024).

    Setyo mengatakan seharusnya Riezky Aprilia menjadi sosok yang menggantikan caleg terpilih, Nazarudin Kiemas.

    Adapun Nazarudin Kiemas meninggal dunia pada 26 Maret 2019 yang lalu.

    Namun, kata Setyo, ada upaya dari Hasto untuk memenangkan Harun Masiku lewat beberapa upaya yang dilakukan. 

    Pertama, Hasto melakukan pengujian konstitusional atau judicial review ke Mahkamah Agung (MA).

    Setelah dikabulkan, ternyata KPU tidak melaksanakan terkait putusan judicial review Hasto yang dikabulkan oleh MA.

    Hasto, kata Setyo, lantas mengajukan permintaan fatwa kepada MA.

    “Kemudian menandatangani surat nomor 2576 tertanggal 5 Agustus 2019 perihal permohonan pelaksanaan putusan judicial review,” kata Setyo.

    “Setelah ada putusan dari MA, KPU tidak mau untuk melaksanakan putusan tersebut. Oleh sebab itu, saudara HK meminta fatwa kepada MA,” sambungnya.

    Hasto juga berupaya dengan meminta Riezky mengundurkan diri dan diganti oleh Harun Masiku menggantikan Nazarudin yang meninggal dunia.

    Namun, kata Setyo, permintaan Hasto itu ditolak oleh Riezky.

    Kemudian, Hasto juga berupaya dengan memerintahkan kader PDIP, Saiful Bahri ke Singapura agar Riezky mau mundur tetapi berujung penolakan serupa.

    Upaya selanjutnya yang dilakukan Hasto adalah menahan surat undangan pelantikan anggota DPR yang ditujukan kepada Riezky.

    “Bahkan surat undangan pelantikan anggota DPR RI atas nama Riezky Aprilia ditahan oleh Saudara HK dan meminta Saudari Riezky mundur setelah pelantikan,” jelas Setyo.

    Hasto Sediakan Uang untuk Suap Eks Komisioner KPU

    Setyo menyebut upaya selanjutnya yang dilakukan Hasto adalah menyuap Komisioner KPU saat itu, Wahyu Setiawan dan anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), Agustiani Tio Fridelina.

    “Di mana Wahyu merupakan kader dari partai yang menjadi komisioner di KPU,” jelas Setyo.

    Setyo mengatakan lalu Hasto bertemu dengan Wahyu pada 31 Agustus 2019.

    Kemudian, berdasarkan penyelidikan, Setyo menyebut uang yang digunakan untuk menyuap Wahyu dari Hasto.

    “Bahwa dalam proses perencanaan sampai proses penyerahan, uang tersebut Saudara HK mengatur dan mengendalikan Saudara Saiful Bahri dan DTI dalam memberikan suap kepada komisioner KPU, Wahyu Setiawan,” tuturnya.

    Hasto juga memiliki peran mengendalikan DTI untuk menyusun kajian hukum pelaksanaan putusan MA dan surat pelaksanaan fatwa MA kepada KPU.

    Selain itu, Hasto juga meminta DTI untuk melobi anggota KPU agar bisa menetapkan Harun Masiku sebagai anggota DPR.

    “Saudara HK mengatur dan mengendalikan Saudara DTI untuk aktif mengambil dan mengantarkan uang suap untuk diserahkan kepada komisioner KPU melalui Tio,” tutur Setyo.

    “Kemudian, HK bersama-sama dengan HM, Saiful Bahri, dan DTI melakukan penyuapan terhadap Wahyu Setiawan, jumlahnya seperti pada kasus sebelumnya,” sambungnya.

    Atas perbuatannya ini, Hasto dijerat dengan Pasal 5 ayat 1 huruf a atau huruf b atau Pasal 13 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2021 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1.

  • Penyataan Perdana Hasto Kristiyanto Usai Ditetapkan Tersangka oleh KPK

    Penyataan Perdana Hasto Kristiyanto Usai Ditetapkan Tersangka oleh KPK

    Jakarta, CNN Indonesia

    Sekretaris Jenderal Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto memberikan pernyataan perdana usai ditetapkan tersangka oleh KPK

    Melalui sebuah video, Hasto merespon kasus hukum yang menjeratnya. Tak bicara detil soal kasus suap, Hasto banyak bicara soal aspek politik dalam kasusnya.

    “Setelah penetapan saya sebagai tersangka oleh KPK, maka sikap PDIP adalah menghormati keputusan dari KPK,” kata Hasto dalam video yang diterima, Kamis (26/12).

    Ia mengatakan dirinya adalah warga yang taat hukum sebagaimana PDIP adalah partai yang menjunjung tinggi supremasi hukum.

    Hasto mengatakan sejak awal ia sudah banyak mengkritisi soal demokrasi harus ditegakan, suara rakyat tidak tidak bisa dikebiri dan negara hukum tidak bisa dimatikan. Ia juga menyinggung soal watak otoriter yang menindas rakyatnya sendiri.

    Hasto mengaku sudah siap dengan segala risiko yang dihadapi.

    Hasto memamerkan buku Sukarno karya Cindy Adam yang jadi bacaaanya.

    “Sebagai murid Bung Karno, saya mengikuti apa yang tertulis di dalam buku Cindy Adam ini. Inilah kitab perjuangan saya,” katanya.

    Bung Karno menerima risiko harus dipenjara karena menentang penjajahan. Menurutnya, nilai-nilai perjuangan Sukarno itu yang ia dan kader-kader PDIP pegang saat ini.

    Hasto turut menyindir sosok yang baru dipecat dari PDIP. Sosok yang menurutnya punya ambisi kekuasaan sehingga berencana melanggar konstitusi dengan cara perpanjangan masa jabatan atau menambah jabatan jadi 3 periode.

    Dia mengajak kader-kader PDIP bersama menghadapi situasi saat ini. Hasto ingin kader-kader partai banteng tak gentar dengan berbagai intimidasi yang ada.

    “Kita jaga marwah dari Ketua Umum PDI Perjuangan dari berbagai upaya-upaya yang ingin merongrong marwah dan kewibawaan partai hanya karena ambisi kekuasaan,” ujarnya.

    “Mari, demi perjuangan terhadap cita-cita, demi nilai-nilai yang kita perjuangkan, risiko apapun, siap kita hadapi dengan kepala tegak dan mulut tersenyum,” ucapnya menutup pernyataan.

    Sebelumnya, KPK menetapkan Hasto Kristiyanto tersangka dalam dua kasus. Pertama, kasus suap caleg PDIP Harun Masiku terhadap Komisioner KPU 2017-2022 Wahyu Setiawan.

    Hasto juga ditetapkan tersangka dalam kasus perintangan penyidikan. KPK menduga Hasto memerintahkan Harun kabur dan merusak barang bukti kasus suap.

    (dhf/sur)

    [Gambas:Video CNN]

  • Hasto sebagai tersangka, momentum perbaikan tata kelola pemilu

    Hasto sebagai tersangka, momentum perbaikan tata kelola pemilu

    Pemangkasan hukuman ini menunjukkan bahwa penegakan hukum di Indonesia masih lemah.

    Depok (ANTARA) – Penetapan Hasto Kristiyanto, Sekretaris Jenderal Partai Demokrasi Indonesia (PDI) Perjuangan, sebagai tersangka kasus dugaan korupsi oleh Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Setyo Budiyanto menjadi momentum penting untuk memperbaiki tata kelola pemilihan umum (pemilu) di Indonesia yang selama ini masih rentan terhadap politik uang.

    “Kasus ini mengungkapkan masalah mendasar dalam sistem pemilu kita. Politik uang masih merusak integritas proses demokrasi,” ujar pengamat kebijakan publik Universitas Indonesia (UI) Vishnu Juwono di Depok, Jawa Barat, Kamis.

    Dugaan suap yang melibatkan Hasto sebagai aktor kunci, lanjut dia, menunjukkan bagaimana partai politik melalui otoritas sekretaris jenderal dapat menyalahgunakan kekuasaan untuk memaksakan kehendak politiknya.

    Dalam kasus ini, Hasto diduga berusaha memengaruhi hasil pemilu dengan menggantikan calon anggota terpilih pada Pemilu Anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI Riezka Aprilia dengan Harun Masiku, calon anggota DPR yang memperoleh suara lebih rendah di Daerah Pemilihan Sumatera Selatan.

    Berdasarkan keterangan Setyo Budiyanto, Hasto melalui orang-orang kepercayaannya diduga melakukan suap kepada anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan sebesar 19.000 dolar Singapura dan anggota Badan Pengawasan Pemilu (Bawaslu) Agustiani Tio F. sebesar 38.350 dolar Singapura pada tanggal 16 Desember 2019 hingga 23 Desember 2019.

    Wahyu Setiawan telah divonis bersalah oleh Mahkamah Agung pada tahun 2021 dengan hukuman 7 tahun penjara. Namun, dia hanya menjalani hukuman 3 tahun 9 bulan setelah memperoleh pembebasan bersyarat pada bulan Oktober 2023.

    “Pemangkasan hukuman ini menunjukkan bahwa penegakan hukum di Indonesia masih lemah dan belum memberikan efek jera yang maksimal bagi pelaku korupsi,” tambah Vishnu.

    Pewarta: Feru Lantara
    Editor: D.Dj. Kliwantoro
    Copyright © ANTARA 2024

  • PDIP siapkan langkah hukum untuk Hasto

    PDIP siapkan langkah hukum untuk Hasto

    Ini terkait strategi nanti pada waktunya kami sampaikan

    Jakarta (ANTARA) – Dewan Pimpinan Pusat (DPP) PDI Perjuangan menyatakan tengah menyiapkan langkah hukum terkait penetapan Sekretaris Jenderal DPP PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto sebagai tersangka oleh KPK.

    “Sampai saat ini kami lagi fokus persiapan langkah-langkah hukum kami,” ujar Ketua DPP PDIP Ronny Talapessy di Jakarta, Kamis.

    Sejauh ini, dia pun belum menentukan langkah hukum yang akan dilakukan terkait penetapan tersangka Hasto, termasuk terkait potensi mengajukan langkah praperadilan atas status tersangka itu.

    “Ini terkait strategi nanti pada waktunya kami sampaikan,” kata Ketua DPP PDIP Bidang Reformasi Sistem Hukum itu.

    Adapun Hasto ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan surat perintah penyidikan (sprindik) bernomor Sprin.Dik/153/DIK.00/01/12/2024 bertanggal 23 Desember 2024. Dalam sprindik itu, Hasto disebut terlibat tindak pidana korupsi bersama tersangka Harun Masiku dengan memberikan hadiah atau janji kepada Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Periode 2017-2022 Wahyu Setiawan terkait penetapan anggota DPR RI terpilih 2019-2024.

    Kemudian berdasarkan Sprin.Dik/152/DIK.00/01/12/2024 bertanggal 23 Desember 2024, Hasto juga menjadi tersangka perintangan penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh Harun Masiku tersebut.

    Untuk diketahui, Harun Masiku ditetapkan KPK sebagai tersangka dalam perkara dugaan pemberian hadiah atau janji kepada penyelenggara negara terkait dengan penetapan calon anggota DPR RI terpilih periode 2019-2024 di Komisi Pemilihan Umum (KPU) Republik Indonesia.

    Pewarta: Bagus Ahmad Rizaldi
    Editor: Chandra Hamdani Noor
    Copyright © ANTARA 2024

  • Pakar Hukum: Penetapan Tersangka Hasto di Kasus Suap Harus Berdasar Putusan Pengadilan – Halaman all

    Pakar Hukum: Penetapan Tersangka Hasto di Kasus Suap Harus Berdasar Putusan Pengadilan – Halaman all

     

    Laporan Wartawan Tribunnews.com Rahmat W Nugraha

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Ahli hukum pidana Mudzakkir berpendapat, penetapan tersangka Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto dalam perkara suap harus berdasarkan putusan pengadilan. 

    Diketahui KPK telah menetapkan Hasto Kristiyanto tersangka kasus dugaan suap dan perintangan penyidikan. Dalam perkara eks caleg PDIP yang kini masih buron Harun Masiku. 

    “Kalau Hasto Kristiyanto itu dikenakan pasal suap, berarti harus bisa dibuktikan siapa penerima suapnya dan harus pegawai negeri atau penyelenggara negara,” kata Mudzakkir dihubungi Kamis (26/12/2024). 

    Ia melanjutkan jika benar bahwa pegawai negeri atau penyelenggara negara dalam hal ini adalah KPU yang menerima suap. 

    “Dan juga salah satu diantaranya adalah namanya Wahyu (Penerima suap). Maka yang menerima suap dalam putusan, penerima suap itu, kalau itu benar bahwa putusan penerima suap sudah inkrah.”

    “Maka dalam putusan, penerima suap itu sudah disebutkan namanya, siapa pemberi suap, dan penerima suapnya diadili,” terangnya. 

    Selanjutnya kata Mudzakkir kesepakatannya itu seperti apa. Dan semuanya harus disebutkan dalam putusan pengadilan. 

    “Kalau putusan pengadilan penerima suap pegawai negeri, penyelenggara negara itu tidak dijelaskan siapa pemberi suap, dan berapa jumlah suap yang diberikan. Dan janjinya itu apa di dalam hal pemberian suap tidak dibuktikan di dalam sidang pengadilan terkait perkara pokoknya, dan ternyata dalam putusan tidak disebutkan siapa pemberi suapnya,” lanjutnya. 

    Jika hal itu terjadi, ia berpendapat Hasto Kristiyanto tidak bisa diterapkan jadi tersangka kasus suap. 

    “Saya berpendapat bahwa kalau Hasto ini namanya tidak disebutkan di dalam putusan pemberi suap. Maka Hasto tidak serta-merta bisa dinyatakan sebagai tersangka,” terangnya. 

    Tetapi sebaliknya kata Mudzakkir jika disebutkan di persidangan nama pemberi suap. Penyidik cukup melengkapi alat bukti. 

    “Kalau sudah disebutkan sebelumnya, itu tinggal melengkapi alat bukti saja, melengkapinya, mana yang kurang, dilengkapinya, maka dia dapat ditetapkan sebagai tersangka pemberi suap,” tandasnya.

    Diketahui Hasto telah ditetapkan sebagai tersangka dalam pengembangan kasus suap yang menjerat eks caleg PDIP Harun Masiku sebagai buronan.

    Perkara yang menyeret Harun Masiku ini diketahui pula telah bergulir sejak 2020 silam. Itu artinya butuh waktu empat tahun bagi KPK untuk menetapkan Hasto sebagai tersangka dalam pengembangan kasus Harun.

    Ketua KPK Setyo Budiyanto kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa (24/12/2024) menerangkan bahwa lembaganya menemukan kecukupan alat bukti dari hasil pemeriksaan, penggeledahan, hingga penyitaan.

    Ketua KPK Setyo Budiyanto saat mengumumkan penetapan tersangka Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto, Gedung KPK, Jakarta, Selasa (24/12/2024). (Tribunnews.com/Ilham Rian Pratama)

    “Ini karena kecukupan alat buktinya. Di situlah kemudian kita mendapatkan banyak bukti dan petunjuk yang kemudian menguatkan keyakinan penyidik untuk melakukan tindakan untuk mengambil keputusan,” kata Setyo.

    Kata Setyo, penyidik tidak begitu yakin untuk menjerat Hasto sebagai tersangka pada 2020. 

    Namun, kata Setyo, saat ini buktinya sudah diyakini cukup kuat untuk menetapkan Hasto sebagai tersangka.

    “Tentu melalui proses tahapan-tahapan sebagaimana yang sudah diatur di kedeputian penindakan. Baru kemudian diputuskanlah terbit surat perintah penyidikan. Jadi, sebetulnya alasan pertimbangan itu,” kata dia. 

    KPK menetapkan Hasto sebagai tersangka atas dua kasus dugaan korupsi. 

    Yakni kasus dugaan suap terkait pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR RI, dan kasus dugaan merintangi penyidikan perkara Harun Masiku. 

    Dalam kasus suap, Hasto bersama Harun Masiku dan orang kepercayaannya,.Donny Tri Istiqomah, diduga memberikan suap kepada Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) saat itu, Wahyu Setiawan. 

    Dalam proses perencanaan sampai dengan penyerahan uang, Hasto disebut mengatur dan mengendalikan Saeful Bahri dan Donny Tri dalam memberikan suap kepada Wahyu Setiawan.

    KPK menemukan bukti bahwa sebagian uang yang digunakan untuk menyuap Wahyu guna meloloskan Harun Masiku menjadi anggota DPR berasal dari Hasto. 

    Sementara itu, dalam kasus perintangan penyidikan, Hasto disebut memerintahkan seseorang untuk menghubungi Harun Masiku agar merendam ponsel dalam air dan melarikan diri. 

    Sebelum diperiksa KPK terkait kasus Harun Masiku, Hasto juga disebut memerintahkan stafnya, Kusnadi, untuk menenggelamkan ponselnya agar tidak ditemukan lembaga antirasuah. 

    Selain itu, Hasto juga diduga mengumpulkan sejumlah saksi terkait kasus Harun Masiku dan mengarahkan mereka agar tidak memberikan keterangan yang sebenarnya.

     

     

  • Hoax Pemilu Menurun, Satelit Merah Putih 2 Meluncur

    Hoax Pemilu Menurun, Satelit Merah Putih 2 Meluncur

    Jakarta

    Februari 2024 menjadi bulan dengan banyak peristiwa teknologi. Mulai dari Pemilu 2024 yang lebih adem karena hoax menurun sampai peluncuran Satelit Merah Putih 2.

    Bulan Februari diawali dengan prestasi anak bangsa di panggung dunia. Indonesia menjadi juara AFC eAsian Cup 2023 yang laga finalnya digelar pada 5 Februari 2024 di Qatar.

    Kemudian, ada juga momen Pesta Demokrasi yaitu Pemilu Legislatif dan Pilpres 2024 sukses digelar pada 14 Februari 2024. Pemilu ini juga sangat dipengaruhi dengan suasana yang berkembang di ruang digital. Pemilu tahun ini terasa lebih sejuk dari pada Pemilu 2019 dan 2014 yang lalu.

    Seminggu kemudian pada 20 Februari 2024, terobosan teknologi dilakukan Indonesia. Telkom melalui anak perusahaannya Telkomsat sukses meluncurkan Satelit Merah Putih 2 dari Cape Canaveral, Florida menggunakan roket Falcon 9 milik Space X.

    Pada hari yang sama di Indonesia juga ada peristiwa penting bertepatan dengan Hari Pers Nasional 20 Februari 2024. Presiden Jokowi menandatangani Perpres No 32/2024 tentang Tanggung Jawab Perusahaan Platform Digital Untuk Mendukung Jurnalisme Berkualitas. Ini adalah Perpres soal Publisher Rights untuk mengatur platform digital, seperti Google, YouTube, X/Twitter, Instagram, Facebook, maupun TikTok memberikan nilai ekonomi yang adil kepada perusahaan pers.

    Seperti apa penjelasan momen-momen istimewa ini? Silakan simak berikut ini.

    5 Februari 2024: Indonesia Juara AFC eAsian Cup 2023

    Foto: SpaceX

    Bulan Februari diawali dengan prestasi anak bangsa di panggung dunia. Indonesia menjadi juara AFC eAsian Cup 2023 yang laga finalnya digelar pada 5 Februari 2024 di Qatar.

    Indonesia diwakili oleh atlet timnas esports yaitu Elga Cahya, Rizky Faidan dan Akbar Paudie. Diawali dari Grup D, mereka menaklukan Vietnam (5-0, 1-0), Jepang (5-1, 1-2). Babak 16 besar mereka mengalahkan Korea Selatan (2-0, 2-0). Saat Perempat Final giliran Uni Emirat Arab diringkus (6-0, 6-1).

    Di Semifinal ada lawan jago dari Thailand, tapi Indonesia menang tipis (1-0, 2-1). Di Final, mereka kembali bertemu Jepang dengan laga sengit yaitu menang adu penalti di leg pertama dan menang 1-0 di leg kedua. Piala AFC eAsian Cup resmi menjadi milik Indonesia.

    14 Februari 2024: Pemilu 2024 Digelar, Hoax Kampanye Turun di Medsos

    Suasana pemungutan suara Pemilu 2024 di Magelang (Foto: Eko Susanto/detikJateng)

    Pemilu Legislatif dan Pilpres 2024 sukses digelar pada 14 Februari 2024. Pemilu ini juga sangat dipengaruhi dengan suasana yang berkembang di ruang digital.

    Sejak awal periode kampanye, media sosial menjadi ruang pertarungan bagi para pendukung yang berkompetisi di dalam pemilu. Yang menjadi catatan penting adalah suasana Pemilu 2024 lebih tenang dari Pemilu 2019.

    Pemerintah mengakui hoax kampanye menurun dalam masa kampanye pemilu kali ini. Google melaporkan netizen Indonesia sudah lebih waspada soal hoax Pemilu. Kementerian Kominfo juga mengatakan secara angka, konten hoax sudah lebih menurun dari Pemilu 2019.

    Ada kolaborasi penting antara KPU, Kominfo dan semua platform medsos di Tanah Air, untuk sama-sama menjaga ruang digital agar tetap bersih menjelang pelaksanaan Pemilu 2024.

    20 Februari 2024: Telkom Luncurkan Satelit Merah Putih 2

    Satelit Merah Putih 2 meluncur dari Cape Canaveral, Florida menggunakan roket Falcon 9 milik Space X (Foto: Fitraya Ramadhanny/detikINET)

    Telkom melalui anak perusahaannya Telkomsat sukses meluncurkan Satelit Merah Putih 2 dari Cape Canaveral, Florida menggunakan roket Falcon 9 milik Space X. Ini adalah High Throughput Satellite (HTS) pertama Telkom dengan biaya Rp 3,5 triliun.

    Satelit buatan Thales Alenia Space ini punya kapasitas 32 Gbps dan penting untuk pemerataan akses internet di Indonesia. Ia menempati slot orbit 113 derajat Bujur Timur (BT) dan melengkapi Satelit Merah Putih pertama yang sudah ada sebelumnya.

    20 Februari 2024: Jokowi Sahkan Perpres Publisher Rights

    Foto: SpaceX

    Bertepatan Hari Pers Nasional 20 Februari 2024, Presiden Jokowi menandatangani Perpres No 32/2024 tentang Tanggung Jawab Perusahaan Platform Digital Untuk Mendukung Jurnalisme Berkualitas. Ini adalah Perpres soal Publisher Rights untukmengatur platform digital, seperti Google, YouTube, X/Twitter, Instagram, Facebook, maupun TikTok terkait konten berita.

    Di dalamnya ada 5 kewajiban platform digital mulai dari komersialisasi berita agar perusahaan pers mendapat nilai ekonomi yang adil, sampai dengan algoritma. Dewan Pers lalu menetapkan 11 anggota Komite Publisher Rights pada 1 September 2024.

    Halaman 2 dari 5

    Simak Video “Video Wamenkomdigi Tinjau Jaringan Internet di Stasiun Pasar Senen”
    [Gambas:Video 20detik]
    (fay/fyk)

  • 3
                    
                        Donny Tri Istiomah Tersangka, Akui Pernah Dititipi Uang Ratusan Juta oleh Harun Masiku
                        Nasional

    3 Donny Tri Istiomah Tersangka, Akui Pernah Dititipi Uang Ratusan Juta oleh Harun Masiku Nasional

    Donny Tri Istiomah Tersangka, Akui Pernah Dititipi Uang Ratusan Juta oleh Harun Masiku
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Komisi Pemberantasan Korupsi (
    KPK
    ) menetapkan Sekjen PDI-P Hasto Kristiyanto (HK) dan orang kepercayaannya,
    Donny Tri Istiqomah
    (DIT) sebagai tersangka.
    Keduanya ditetapkan tersangka dalam kasus suap terhadap eks Komisioner Komisi Pemberantasan Korupsi Wahyu Setiawan terkait proses pergantian antarwaktu (PAW) Anggota DPR yang menjerat eks kader PDI-P
    Harun Masiku
    (HM).
    “Penyidik menemukan bukti keterlibatan saudara HK (Hasto) selaku Sekjen PDI Perjuangan dan saudara DTI (Donny) selaku orang kepercayaan saudara HK dalam perkara dimaksud,” kata Ketua KPK Setyo Budiyanto dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (24/12/2024).
    Dengan bukti yang dimiliki penyidik, KPK mengeluarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor: Sprin.Dik/154/DIK.00/01/12/2024, tanggal 23 Desember 2024, dengan tersangka Donny Tri Istiqomah.
    Keduanya dijerat dengan Pasal 5 Ayat (1) huruf a atau Pasal 5 Ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana.
    KPK pernah memeriksa Donny sebagai saksi dalam kasus ini pada 12 Februari 2020.
    Ia mengaku kepada penyidik KPK pernah dititipi uang senilai Rp 400 juta untuk menyuap eks Komisioner KPU Wahyu Setiawan. Uang tersebut didapatkan dari staf DPP PDI-P, Kusnadi.
    “Saya sudah kasih keterangan ke penyidik, memang saya dapat titipan uang Rp 400 juta dari Mas Kusnadi, Mas Kusnadi sudah terkonfirmasi dari Pak Harun duitnya,” kata Donny di Gedung Merah Putih KPK, Rabu, 12 Februari 2020.
    Donny mengatakan, uang yang dititipkan kepadanya akan diserahkan ke anak buah Sekjen PDI-P Hasto Kristiyanto, Saeful, sebelum nanti diserahkan ke Wahyu.
    Ia membantah bila Hasto ikut dalam praktek suap sebagai penyandang dana.
    “Oh saya enggak ada, enggak mungkin lah sekjen digembol-gembol bawa uang kan?” ujarnya.
    Donny juga mengaku hanya ditugaskan oleh DPP PDI-P untuk langkah-langkah hukum agar Harun Masiku dapat masuk ke dalam Parlemen meski perolehan suaranya kalah dari caleg lain, Riezky Aprillia.
    “Saya hanya pada urusan bagaimana saya menyusun langkah-langkah hukum, dari uji materi ke MA kita minta fatwa, kemudian saya sebagai saksi sekaligus kuasa hukum pada pleneo KPU saya berdebat,” tuturnya.
    Dalam konstruksi perkara yang menjerat Wahyu, Donny disebut pernah menerima uang dari Harun Masiku dan seorang penyandang dana lainnya untuk menyuap Wahyu.
    Ia juga ikut terjaring dalam OTT KPK pada 8-9 Januari 2020. Namun kemudian dilepas dan tidak ditetapkan sebagai tersangka.
    Saat itu, KPK menetapkan empat orang tersangka dalam kasus suap ini yaitu Komisioner KPU Wahyu Setiawan, eks caleg PDI-P Harun Masiku, eks anggota Bawaslu Agustiani Tio Fridelina, dan seorang pihak swasta bernama Saeful.
    KPK juga pernah menggeledah rumah pribadi Donny yang terletak di Jagakarsa, Jakarta Selatan, pada Juli 2024.
    Anggota Tim Hukum Dewan Pimpinan Pusat (DPP) PDI-P, Johannes L Tobing mengatakan, penggeledahan itu berlangsung selama sekitar empat jam.
    Penyidik disebut tidak menyita handphone milik Donny. Namun, telepon genggam yang disita penyidik adalah milik istrinya.
    “Diambil dari rumahnya, kediaman Pak Doniny itu ada handphone, alat komunikasi handphone ada empat yang diambil, dua itu milik istrinya,” kata Johannes saat ditemui awak media di Dewas KPK, Jakarta, Selasa (9/7/2024).
    Johannes mengeklaim, barang elektronik yang disita penyidik tidak terkait dengan kasus Harun Masiku.
    Copyright 2008 – 2024 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.