Hasto Akan Ungkap Video Skandal Petinggi Negara, PDI-P: Perlawanan terhadap Kriminalisasi
Tim Redaksi
JAKARTA, KOMPAS.com –
Juru Bicara PDIP Guntur Romli menyatakan bahwa
Hasto Kristiyanto
akan mengungkap informasi dan
video
terkait skandal yang melibatkan petinggi negara dan elite politik di Indonesia.
Pengungkapan ini merupakan bentuk perlawanan terhadap tuduhan kriminalisasi yang dialami Hasto terkait kasus
Harun Masiku
.
Hasto telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait kasus Harun Masiku.
Guntur menyebutkan, video-video tersebut menunjukkan tindakan para elite politik menyalahgunakan kekuasaannya untuk melakukan korupsi, dan mengintervensi proses penegakan hukum.
“Betul (akan diungkap ke publik). Sebagai perlawanan. Bukan serangan balik tapi sebagai perlawanan terhadap kriminalisasi,” ujar Guntur kepada
Kompas.com
, Jumat (27/12/2024).
Guntur menambahkan, waktu publikasi video tergantung pada momentum yang dipilih Hasto.
“Dipublikasikannya tergantung saudara Sekjen, bisa kapan saja,” sambungnya.
Dia memberi contoh bahwa salah satu video menampilkan upaya mengkriminalisasi eks calon presiden Anies Baswedan melalui kasus korupsi.
Selain itu, ada video yang menunjukkan penyalahgunaan kekuasaan oleh petinggi lembaga penegak hukum untuk menutupi masalah anggota keluarganya.
“Ada video khusus soal kriminalisasi Anies Baswedan beserta bukti-buktinya. Ada soal petinggi penegak hukum yang kewenangannya disalahgunakan untuk menyelesaikan masalah pribadi anak penguasa,” kata Guntur.
Guntur mengeklaim bahwa skandal yang akan diungkap Hasto lebih bombastis dibandingkan dengan kasus Watergate di Amerika Serikat.
“Ini skandal besar melebihi kasus Watergate di Amerika. Bagaimana
rekayasa hukum
dengan menyalahgunakan aparat negara dipakai untuk membunuh lawan politik. Daya ledaknya luar biasa,” ujarnya.
Sebelumnya, Hasto Kristiyanto ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus suap terkait pergantian antarwaktu anggota DPR periode 2019-2024 dan perintangan penyidikan.
Ketua KPK Setyo Budiyanto mengatakan, KPK memiliki bukti keterlibatan Hasto dan orang kepercayaannya dalam suap yang diberikan oleh eks caleg
PDI-P
Harun Masiku kepada eks Komisioner KPU Wahyu Setiawan.
Surat perintah penyidikan (Sprindik) penetapan tersangka Hasto diterbitkan KPK dengan nomor Sprin.Dik/153/DIK.00/01/12/2024 pada 23 Desember 2024.
KPK juga melarang Hasto Kristiyanto dan Ketua DPP PDI-P Yasonna H Laoly bepergian ke luar negeri.
Larangan ini berdasarkan Surat Keputusan Nomor 1757 Tahun 2024 tentang Larangan Bepergian Ke Luar Negeri.
KPK menyatakan bahwa keberadaan Hasto dan Yasonna di Indonesia dibutuhkan untuk proses penyidikan dugaan tindak pidana korupsi.
“Keputusan ini berlaku untuk 6 bulan,” kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto dalam keterangan tertulis, Rabu (25/12/2024).
Hasto telah membuat video dan disebarkan untuk publik tentang sikapnya menanggapi penetapan tersangka ini.
Dia pun menghormati keputusan KPK yang menetapkan dirinya sebagai tersangka oleh KPK.
“Setelah penetapan saya sebagai tersangka oleh KPK, maka sikap dari PDI Perjuangan adalah menghormati keputusan dari KPK,” ujar Hasto, Kamis (26/12/2024).
Menurut Hasto, sikap yang dia dan PDIP ambil atas keputusan KPK itu adalah wujud ketaatan terhadap hukum.
Hasto pun mengeklaim bahwa PDI-P adalah partai yang menjunjung tinggi supremasi hukum.
“Kami adalah warga negara yang taat hukum. PDI Perjuangan adalah partai yang menjunjung tinggi supremasi hukum,” kata Hasto.
Dia juga menegaskan bahwa dirinya sudah menyadari berbagai risiko yang mungkin dihadapinya ketika mengkritik kekuasaan, tak terkecuali ancaman dikriminalisasi.
“Saya sudah memahami berbagai risiko-risiko yang akan saya hadapi,” ujarnya.
Copyright 2008 – 2024 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.
Kementrian Lembaga: KPU
-
/data/photo/2024/08/20/66c408a689cc6.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
Hasto Akan Ungkap Video Skandal Petinggi Negara, PDI-P: Perlawanan terhadap Kriminalisasi
-

KPK Tidak Tertutup Kemungkinan Panggil Megawati Terkait Kasus Harun Masiku
Jakarta, Beritasatu.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membuka kemungkinan akan memanggil Ketua Umum PDI Perjuangan Megawati Soekarnoputri terkait kasus dugaan suap pergantian antar waktu (PAW) anggota DPR Harun Masiku dan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto.
“Iya, itu kewenangan penyidik apabila diperlukan kemungkinan (pemanggilan Megawati) itu akan ada,” kata juru bicara KPK Tessa Mahardhika.
Diketahui, salah satu berkas PAW Harun Masuki ditandatangani oleh Megawati dan Hasto. Atas dasar tersebut penyidik bisa melakukan pemanggilan untuk mendalami berkasnya.
Dalam kasus ini KPK melakukan pencegahan ke luar negeri terhadap dua orang, yakni Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto dan anggota DPR fraksi PDIP Yasonna Laolly.
Sebelumnya, KPK telah menetapkan Hasto kristiyanto sebagai tersangka. Kasus yang menjerat Harun Masiku bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) yang digelar KPK pada 8 Januari 2020 lalu.
Saat itu, tim satgas KPK mengamankan sejumlah orang, termasuk Wahyu Setiawan selaku komisioner KPU dan orang kepercayaannya yang merupakan mantan anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Agustiani Tio Fridelina.
Sementara, Harun Masiku yang diduga menyuap Wahyu Setiawan belum tertangkap sejak 29 Januari 2020.
-

Penjabat Presiden Korea Selatan Dimakzulkan Mayoritas Parlemen – Halaman all
Penjabat Presiden Korea Selatan menghadapi pemakzulan pada Jumat (27/12), mengintensifkan krisis politik saat Mahkamah Konstitusi bertemu untuk sidang pertamanya tentang penangguhan darurat militer.
192 anggota parlemen memilih untuk memakzulkan Han dari jabatannya di parlemen yang beranggotakan 300 orang. Anggota parlemen dari partai pemerintah People Power Party memboikot pemungutan suara itu.
Dorongan untuk memakzulkan Perdana Menteri Han Duck-soo, yang telah menjadi pelaksana tugas presiden sejakYoon dimakzulkan pada 14 Desember, telah melemparkan kisah sukses demokrasi Korea Selatan ke dalam krisis baru.
Pemimpin oposisi Lee Jae-myung mennuduh Han “bertindak untuk melakukan pemberontakan”.
Rencana pemakzulan Han diumumkan pada Kamis (26/12) oleh oposisi utama Partai Demokrat setelah dia menolak untuk segera menunjuk tiga hakim untuk mengisi kekosongan di Mahkamah Mahkamah Konstitusi, dengan alasan bahwa hal itu akan melampaui peran penjabatnya.
Masih ada perdebatan tentang mayoritas bagaimana yang dibutuhkan untuk memakzulkan penjabat presiden. Sedangkan ambang batas untuk seorang perdana menteri adalah mayoritas sederhana, sementara mayoritas dua pertiga diperlukan untuk pemakzulan presiden. Jika Han dimakzulkan, Menteri Keuangan Choi Sang-mok menurut hukum akan mengambil alih jabatan presiden.
Siapa Han Duck-soo?
Perdana Menteri Han Duck-soo, yang kini menjabat sebagai penjabat presiden Korea Selatan setelah pemakzulan Presiden Yoon Suk Yeol, dikenal sebagai teknokrat berpengalaman. Namun, kapasitasnya untuk menghadapi krisis politik yang semakin dalam diragukan.
Di tengah lanskap politik yang terpecah belah oleh retorika partisan, Han adalah sosok langka. Sebagai pejabat senior, ia dihadapkan pada tugas berat untuk menjaga stabilitas pemerintahan di tengah krisis politik terburuk dalam empat dekade terakhir. Selain itu, ia harus menghadapi ancaman eksternal dari Korea Utara yang bersenjata nuklir dan tantangan internal berupa perlambatan ekonomi domestik.
Namun, masa jabatannya sebagai penjabat presiden terancam berakhir lebih cepat. Partai Demokrat, yang menguasai parlemen, bermaksud mengadakan pemungutan suara pada hari Jumat untuk memakzulkan Han. Pemicu utama langkah tersebut adalah perselisihan terkait penunjukan hakim baru di Mahkamah Konstitusi.
Han Duck-soo memiliki gelar doktor di bidang ekonomi dari Universitas Harvard dan dikenal ahli dalam bidang ekonomi, perdagangan, serta diplomasi. Reputasinya sebagai individu yang rasional, moderat, dan pekerja keras telah menjadikannya tokoh penting dalam politik Korea Selatan.
Han telah menjabat sebagai perdana menteri sejak dimulainya pemerintahan Yoon pada 2022. Ini adalah kedua kalinya ia menduduki posisi tersebut, setelah sebelumnya menjabat sebagai perdana menteri di bawah Presiden Roh Moo-hyun pada 2007-2008.
Namun, rekam jejak dan pengalaman panjang Han tampaknya tidak cukup untuk meredakan ketegangan politik yang terus meningkat. Keputusannya untuk tidak segera menunjuk hakim baru Mahkamah Konstitusi telah memicu kemarahan oposisi, yang menuduhnya melampaui wewenangnya sebagai penjabat presiden.
Pada Jumat (27/12), mata uang won Korea Selatan melemah ke level terendah sejak Maret 2009. Para analis mengatakan hanya ada sedikit peluang membalikkan sentimen negatif yang berasal dari situasi ketidakpastian politik.
Pemungutan suara untuk menentukan nasib Han dilakukan pada saat Mahkamah Konstitusi pada hari Jumat mengadakan sidang pertama untuk meninjau apakah pemakzulan Yoon berkekuatan hukum. Setelah pemakzulan oleh parlemen, Mahkamah Konstitusi memiliki waktu 180 hari untuk mengambil keputusan.
Komposisi Mahkamah Konsitusi bisa jadi penentu
Mahkamah Konstitusi Korea Selatan yang seharusnya beranggotakan sembilan hakim saat ini hanya terdiri dari enam hakim, karena posisi tiga hakim konstitusi masih kosong.
Pihak oposisi menginginkan Han untuk menyetujui tiga calon hakim untuk mengisi posisi yang kosong, namun Han sejauh ini menolaknya.
Penolakan Han untuk secara resmi menunjuk ketiga hakim tersebut “menunjukkan sifat aslinya”, kata anggota parlemen dari Partai Demokrat, Jo Seoung-lae.
Penolakan itu “merupakan tantangan langsung terhadap Konstitusi dan hukum”, kata Jo, dan menambahkan bahwa partainya akan berusaha memakzulkan Han untuk “memulihkan ketertiban konstitusional dan menstabilkan keadaan negara”.
Han mengatakan bahwa ia akan mengesahkan penunjukan hakim hanya jika Partai Kekuatan Rakyat (PPP) yang berkuasa dan pihak oposisi mencapai kompromi mengenai calon hakim.
“Sebuah konsensus antara partai-partai yang berkuasa dan partai-partai oposisi di Majelis Nasional, yang mewakili rakyat, harus terlebih dahulu dicapai,” katanya.
Menteri Keuangan Choi Sang-mok, jadi kandidat selanjutnya
Setelah pemakzulan Han, Menteri Keuangan Choi Sang-mok adalah orang berikutnya yang akan menjabat sebagai penjabat presiden, menurut hukum Korea Selatan.
Sekitar 192 anggota parlemen memilih untuk memakzulkan Han dari 300 anggota parlemen.
Oposisi utama Partai Demokrat (DP), yang menguasai parlemen, memutuskan untuk memakzulkan Han setelah ia tidak segera menunjuk tiga hakim untuk mengisi kekosongan di Mahkamah Konstitusi.
Parlemen yang dikuasai DP mendukung tiga calon pada hari Kamis, namun Han mengatakan dia tidak akan secara resmi menunjuk mereka kecuali ada kesepakatan bipartisan mengenai penunjukan tersebut.
Terdapat perbedaan pendapat antara partai yang berkuasa dan partai oposisi serta beberapa pakar konstitusi mengenai apakah diperlukan mayoritas sederhana atau dua pertiga suara untuk memakzulkan penjabat presiden.
Krisis politik terburuk dalam beberapa dekade
Peristiwa-peristiwa yang terjadi setelah deklarasi darurat militer pada 3 Desember telah menjerumuskan Korea Selatan ke dalam krisis politik terburuk sejak 1987, ketika protes yang meluas memaksa partai yang dipimpin oleh mantan jenderal militer yang berkuasa untuk menerima amandemen konstitusi dan memungkinkan pemilihan presiden secara langsung.
Presiden Yoon Suk Yeol mengejutkan negara dan dunia dengan pengumuman pada tengah malam pada 3 Desember bahwa ia memberlakukan darurat militer untuk mengatasi kebuntuan politik dan membasmi “kekuatan anti-negara”.
Militer mengerahkan pasukan khusus ke kantor nasional dan komisi pemilihan umum. Mereka juga mengeluarkan perintah yang melarang aktivitas parlemen dan partai politik, serta menyerukan kontrol pemerintah terhadap media.
Namun, dalam beberapa jam, 190 anggota parlemen menentang penjagaan tentara dan polisi dan memberikan suara menentang deklarasi darurat militer. Sekitar enam jam setelah keputusan awalnya, Yoon membatalkan perintah tersebut.
Yoon dan anggota senior pemerintahannya juga menghadapi investigasi kriminal atas pemberontakan.
fr/hp (Reuters, AFP)
-

Pemilu 2024 Sukses, Indonesia Buktikan Kematangan Demokrasi
Jakarta, Beritasatu.com – Pemilu dan Pilkada 2024 mencatatkan sejarah baru bagi demokrasi Indonesia. Keberhasilan ini menjadi bukti nyata kematangan demokrasi Indonesia sekaligus modal penting untuk memperkuat konsolidasi demokrasi di masa depan.
Juru Bicara Kantor Komunikasi Kepresidenan Ujang Komarudin menyampaikan apresiasi Presiden Prabowo Subianto kepada masyarakat dan seluruh penyelenggara pemilu, termasuk KPU, Bawaslu, dan petugas KPPS, atas kesuksesan pesta demokrasi terbesar dalam sejarah Indonesia.
“Pemilu 2024 menunjukkan demokrasi Indonesia semakin matang. Partisipasi pemilih mencapai lebih dari 82% dari 204 juta pemilih terdaftar, menjadikan ini sebagai salah satu pemilu dengan partisipasi tertinggi di dunia,” ujar Ujang dalam keterangan tertulis, Jumat (27/12/2024).
Pemilu 2024 yang digelar pada Februari mencatatkan tingkat partisipasi yang luar biasa, dengan 82% pemilih ikut serta. Pilkada serentak pada November 2024 juga berjalan sukses dengan tingkat partisipasi 71%, lebih tinggi dibandingkan negara-negara besar seperti Amerika Serikat (66,9%).
“Pemilu dan Pilkada 2024 menjadi milestone bagi demokrasi Indonesia. Bahkan, para pemimpin dunia memuji pelaksanaan pemilu yang masif ini. Indonesia disebut sebagai ‘the envy of the world’ karena mampu menggelar pesta demokrasi dengan skala besar dan partisipasi tinggi,” tambah Ujang.
Indonesia kini diakui sebagai negara demokrasi terbesar ketiga di dunia, setelah India dan Amerika Serikat, dengan lebih dari 203 juta pemilih terdaftar.
Presiden Prabowo mencatat sejarah sebagai kepala negara dengan perolehan suara terbanyak dalam pemilu di dunia, yakni 96,2 juta suara pada Pemilu 2024. Angka ini melampaui rekor sebelumnya yang dipegang Presiden Joko Widodo dengan 85,6 juta suara pada Pemilu 2019.
“Dengan pencapaian ini, Indonesia kini memegang dua posisi teratas dalam daftar pemilihan presiden dengan suara terbanyak secara global, mengukuhkan demokrasi Indonesia sebagai salah satu yang terbesar dan teraktif di dunia,” jelas Ujang.
Penyelenggaraan Pemilu dan Pilkada 2024 melibatkan lebih dari 435.089 TPS di seluruh Indonesia, dengan lebih dari 5 juta petugas KPPS. Di luar negeri, sebanyak 12.000 petugas di 128 negara juga memastikan pemilih Indonesia di luar negeri dapat berpartisipasi.
Dengan anggaran total Rp 37,52 triliun, pelaksanaan Pemilu dan Pilkada 2024 berhasil menguji integritas lembaga demokrasi Indonesia.
“Ini adalah ujian besar bagi demokrasi kita. Dengan lebih dari 200 juta pemilih, generasi muda yang paham teknologi, dan semakin banyak perempuan terpilih menjadi pemimpin politik, Pemilu 2024 menunjukkan bahwa demokrasi kita semakin matang,” kata Ujang.
Keberhasilan Pemilu 2024 menjadi bukti Indonesia tidak hanya mampu menggelar pesta demokrasi dengan skala besar, tetapi juga menjaga integritas dan partisipasi masyarakat.
“Presiden Prabowo akan terus bekerja memperkuat demokrasi Indonesia sesuai dengan visi Indonesia maju dan Asta Cita, demi mewujudkan kedaulatan rakyat yang lebih nyata,” tutup Ujang terkait Pemilu 2024.
-

Komisi II DPR puji penyelenggaraan pilkada di Parigi Moutong
Parigi, Sulteng (ANTARA) – Anggota Komisi II DPR Longki Djanggola memuji kesuksesan penyelenggaraan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 di Kabupaten Parigi Moutong, Sulawesi Tengah karena tidak ada pemungutan suara ulang (PSU).
“Tidak ada laporan kami terima PSU di Parigi Moutong, itu artinya pilkada di kabupaten itu terlaksana dengan baik,” kata Longki Djanggola saat melaksanakan reses yang berlangsung di Sekretariat KPU Parigi Moutong di Parigi, Jumat.
Ia menyampaikan dalam proses demokrasi seperti pilkada, munculnya riak-riak setelah pilkada merupakan hal yang biasa, terutama melalui aksi protes yang disebabkan oleh dugaan kecurangan penyelenggara.
Protes semacam itu biasanya berujung pada sengketa Perselisihan Hasil Pemilihan (PHP) pilkada yang diajukan ke Mahkamah Konstitusi (MK).
“Biasanya, sengketa diajukan oleh pasangan calon yang kalah dalam kontestasi pilkada. Pengajuan sengketa ke MK merupakan hak konstitusional setiap peserta pilkada,” ujarnya.
Ia juga memberikan apresiasi kepada KPU Parigi Moutong atas kinerja dalam memastikan penyelenggaraan pilkada berjalan lancar tanpa gejolak yang berarti.
Menurutnya, koordinasi antara penyelenggara, pengawas, aparat keamanan dan pemangku kepentingan lainnya serta elemen masyarakat menjadi faktor utama dalam menciptakan pilkada yang damai dan berkualitas.
“Keberhasilan ini menunjukkan bahwa sinergitas yang baik antara KPU, Bawaslu, dan masyarakat dapat menghasilkan penyelenggaraan pilkada sesuai prinsip demokrasi,” kata mantan Gubernur Sulawesi Tengah itu.
Diharapkan kesuksesan serupa dapat terus dipertahankan dalam pelaksanaan pilkada maupun pemilu mendatang, sehingga memberikan kepercayaan penuh kepada masyarakat terhadap proses demokrasi di Indonesia.
Ia mengingatkan bahwa penyelenggara pilkada perlu berkomitmen menjaga transparansi, independensi, dan profesionalitas, serta terus memperkuat partisipasi masyarakat yang lebih besar dalam setiap tahapan pemilihan.
“Pemenang pilkada maupun pemilu ditentukan oleh rakyat, karena mereka yang menyalurkan hak konstitusinya di bilik suara,” tutur Longki.
Pewarta: Mohamad Ridwan
Editor: Hisar Sitanggang
Copyright © ANTARA 2024 -

Bu Mega, Hasto Sudah Resmi Tersangka Nih, Kapan Mau Sambangi KPK?
GELORA.CO – Publik menantikan Ketum Megawati Soekarnoputri menunaikan janjinya bakal menyatroni KPK hingga Kapolri jika ‘anak emasnya’ Hastro Kristianto jadi tersangka dan ditahan, terkait kasus suap Harun Masiku. Kini status itu sudah disandang Hasto, kapan Megawati sambangi lembaga antirasuah?
Menanggapi itu, Ketua DPP PDIP Ronny Talapessy, penetapan tersangka Hasto Kristiyanto cukup dihadapi dengan kader-kader dan tim hukum.
“Cukup kami kader-kader bersama tim hukum yang hadapi,” ucap Ronny dalam keterangannya di Jakarta, dikutip Jumat (27/12/2024).
Ronny menyampaikan, saat ini DPP PDIP tengah menyiapkan tim hukum untuk bisa memberikan pendampingan yang optimal kepada Hasto Kristiyanto.
“Kami sedang menyiapkan tim hukum untuk melakukan pendampingan yang optimal untuk Sekjen sebagai kader utama partai kami,” ucap Ronny.
Asal tahu saja, Megawati pernah menyampaikan akan mendatangi KPK jika Hasto Kristiyanto ditetapkan sebagai tersangka lalu ditahan. Hal itu disampaikan dalam peluncuran dan diskusi buku ‘Pilpres 2024 Antara Hukum, Etika, dan Pertimbangan Psikologis’ di Jakarta, Kamis (12/12/2024).
“Saya bilang, kalau Hasto itu ditangkap, saya datang. Saya enggak bohong. Kenapa? Saya ketua umum, bertanggung jawab kepada warga saya, dia adalah Sekjen saya,” ujar Megawati kala itu.
Adapun, penetapan Hasto jadi tersangka disampaikan oleh Ketua KPK, Setyo Budiyanto, pada Selasa (24/12/2024). Dia menerangkan, Hasto diduga melakukan tindak pidana korupsi dengan cara mencegah, merintangi atau menggagalkan secara langsung atau tidak langsung penyidikan perkara dugaan tindak pidana koruspi terkait penetapan anggota DPR RI terpilih 2019-2024.
Selain itu, dia itu juga menjadi tersangka dugaan suap terhadap Komisioner KPU, Wahyu Setiawan. “Penyidik menemukan adanya bukti keterlibatan saudara HK yang bersangkutan selaku Sekjen PDI Perjuangan dan saudara DTI selaku orang kepercayaan saudara HK dalam perkara dimaksud,” kata Setyo.
-

KPK Periksa Saksi untuk Kasus Hasto Kristiyanto
Jakarta (beritajatim.com) – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mulai memeriksa saksi dalam kasus yang menjerat Sekjen PDI Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto. Hari ini, KPK menjadwalkan pemanggilan terhadap Agustiani Tio Fridelina (ATF).
“KPK menjadwalkan pemeriksaan saksi dugaan TPK suap terkait penetapan anggota DPR RI 2019-2024 dan dugaan perintangan penyidikannya atas tersangka HK (Hasto Kristiyanto),” ujar Jubir KPK Tessa Mahardhika dalam keterangannya, Jumat (27/12/2024)
Sebelumnya, KPK secara resmi mengumumkan telah menetapkan Sekjen PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto sebagai tersangka. Hasto menjadi tersangka bersama Harus Masiku dalam kasus penyuapan Wahyu Setiawan selaku Anggota Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia periode 2017 s.d. 2022.
KPK mengeluarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor: Sprin.Dik/ 153/DIK.00/01/12/2024, tanggal 23 Desember 2024 dengan uraian Penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh Tersangka HK (Hasto Kristiyanto, red) bersama-sama dengan Harun Masiku dan kawan-kawan berupa pemberian sesuatu hadiah atau janji kepada Wahyu Setiawan selaku Anggota Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia periode 2017 s.d. 2022 bersama-sama dengan Agustiani Tio F terkait penetapan anggota DPR RI terpilih 2019-2024.
Hasto Kristiyanto bersama-sama dengan Harun Masiku, Saeful Bahri dan Donny Tri Istiqomah yang merupakan orang kepercayaan Hasto, melakukan penyuapan terhadap Wahyu Setiawa dan Agustiani Tio Fridelina sebesar SGD 19.000 dan SGD 38.350 pada periode 16 Desember 2019 sampai 23 Desember 2019 agar Saudara Harun Masiku dapat ditetapkan sebagai anggota DPR RI periode 2019 – 2024 dari Dapil | Sumsel.
Atas perbuatannya, Hasto disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebaga mana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPrdana.
Selain itu, KPK juga mengeluarkan Surat Perintah Penyid kan Nomor Sprin.Dik/ 152/DIK.00/01/12/2024, tanggal 23 Desember 2024 dengan uraian penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh Tersangka Hasto Kristiyanto dan kawan kawan yaitu dengan sengaja mencegah, merintangi atau menggagaikan secara langsung atau tidak langsung penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait penetapan anggota DPR RI terpilih 2019-2024 tersebut di atas.
KPK mengungkapkan, pada tanggal 8 Januari 2020 pada saat proses Tangkap Tangan KPK, Hasto memerintahkan Nur Hasan (penjaga rumah aspirasi Jl. Sutan Syahrir No 12 A yang biasa digunakan sebagai kantor oleh Hasto) untuk menelpon Harun Masiku supaya merendam HP-nya dalam air dan segera melarikan diri.
Kemudian, pada tanggal 6 Juni 2024, sebelum Hasto Kristiyanto diperiksa sebagai saksi oleh KPK, Hasto diduga memerintahkan Kusnadi untuk menenggelamkan telepon seluler yang dalam penguasaan Kusnadi, anak buah Hasto, agar tidak ditemukan oleh KPK.
Hasto juga mengumpulkan beberapa saksi terkait dengan perkara Harun Masiku dan mengarahkan agar saksi bdak memberikan keterangan yang sebenarnya.
Kemudian, pada tanggal 24 Desember 2024, KPK telah mengeluarkan Surat Keputusan Nomor 1757 Tahun 2024 tentang Larangan Bepergian Ke Luar Negeri terhadap Hasto dan Ketua DPP PDIP bidang Hukum, HAM, dan Perundangan yang juga mantan Menteri Hukum dan HAM Yasonna H Laoly. Larangan ini berlaku selama enam bulan. [kun]
-

Jelang Sidang Gugatan Hasil Pilgub Jatim, Kubu Risma-Gus Hans Harap MK Tak Hanya Ukur Selisih Suara
Laporan Wartawan TribunJatim.com, Yusron Naufal Putra
TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA – Kubu pasangan calon Tri Rismaharini-KH Zahrul Azhar Asumta Gus Hans (Risma-Gus Hans) terus bersiap menghadapi tahapan gugatan hasil Pilgub Jatim 2024 di Mahkamah Konstitusi atau MK.
Sebagaimana tahapan, sidang perdana dengan agenda pemeriksaan pendahuluan untuk perkara perselisihan hasil Pilkada akan digelar 8 Januari 2025.
Juru Bicara Tim Pemenangan Risma-Gus Hans, Abdul Aziz berharap gugatan hasil Pilgub Jatim 2024 bisa dikabulkan. MK diharapkan tidak hanya mengukur selisih angka perolehan suara antar paslon. Namun, juga proses Pilgub yang dinilai ada dugaan kecurangan.
“Ini momentum bagi MK untuk tidak sekadar sebagai mahkamah kalkulasi,” kata Aziz dikutip, Jumat (27/12/2024).
Dalam penetapan suara Pilgub Jatim 2024 oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jatim beberapa waktu lalu, Risma-Gus Hans yang merupakan Paslon nomor urut 3 mendapat total 6.743.095 atau setara 32,52 persen.
Saksi pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Timur Risma-Gus Hans, Abdul Aziz (paling kanan) saat menyampaikan sejumlah alasan menolak tanda tangan hasil rekapitulasi suara Pilgub Jatim 2024 di Hotel DoubleTree Surabaya, Senin (9/12/2024) malam. (Tribun Jatim Network/Habibur Rohman)
Perolehan tertinggi didapat paslon nomor urut 2 yakni Khofifah Indar Parawansa-Emil Dardak dengan hasil 12.192.165 suara atau 58,81 persen.
Adapun paslon nomor urut 1 yakni Luluk Nur Hamidah-Lukmanul Khakim memperoleh total suara sebesar 1.797.332 atau 8,67 persen. Pasca penetapan itu, kubu Risma-Gus Hans mendaftarkan gugatan ke MK.
Tepatnya, diajukan pada 11 Desember 2024 sekira pukul 23.07 WIB. Aziz yang juga tim hukum Risma-Gus Hans itu berharap agar MK memperhatikan proses Pilgub Jatim 2024.
Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Timur nomor urut 3, Tri Rismaharini-KH Zahrul Azhar Asumta (Risma-Gus Hans) saat berbicara di panggung debat Pilgub Jatim 2024, di Grand City Surabaya, Senin (18/11/2024) malam. (Istimewa)
Ujungnya, mereka menginginkan agar hasil Pilgub Jatim 2024 dianulir dan dilakukan diskualifikasi pada Paslon yang dianggap curang. Hal itu dinilai memungkinkan karena berkaca pada sengketa Pilkada Kota Waringin Barat tahun 2010 lalu.
“Artinya, MK memiliki yurisprudensi berkaitan dengan putusan semacam itu,” ujar Aziz yang merupakan tokoh asal Madura tersebut.
Dikonfirmasi terpisah, Komisioner KPU Jatim Choirul Umam menyebut pihaknya masih menunggu untuk sidang pendahuluan di MK. Sidang pendahuluan itu akan digelar setelah pengumuman e-BRPK atau Buku Register Perkara Konstitusi.
“Sidang pendahuluan itu, ada penyampaian mana yang dismissal dan mana yang lanjut,” kata Umam saat dihubungi dari Surabaya.
Dikutip dari Kompas.com, akan memulai sidang perdana dengan agenda pemeriksaan pendahuluan untuk perkara perselisihan hasil pemilihan umum gubernur, bupati, dan wali kota atau sengketa Pilkada 2024, akan digelar pada tanggal 8 Januari 2025 mendatang.
Lalu, pemeriksaan pendahuluan dilakukan paling cepat empat hari kerja sejak permohonan diregistrasi dalam e-BRPK yang bakal dilakukan pada tanggal 3 Januari 2025. Pada tahapan Pemeriksaan pendahuluan, yakni memeriksa kelengkapan dan kejelasan materi permohonan serta memeriksa dan mengesahkan alat bukti pemohon.
Sesuai jadwal tahapan ini berlangsung mulai 8–16 Januari 2025. Sementara itu, sidang dengan agenda pemeriksaan akan digelar pada tanggal 17 Januari–4 Februari 2025.
Pada tahapan ini, MK mendengarkan jawaban dari KPU selaku pihak termohon, keterangan pihak terkait, dan keterangan Badan Pengawas Pemilu atau Bawaslu serta mengesahkan alat bukti.
Lalu, hakim konstitusi dijadwalkan menggelar rapat permusyawaratan hakim (RPH) pada tanggal 5–10 Februari 2025. Dalam RPH ini akan dibahas mengenai perkara dan mengambil putusan lanjut atau tidaknya suatu perkara.
Putusan atau ketetapan terkait gugur tidaknya perkara dijadwalkan pada 11–13 Februari 2025. Bagi perkara yang tidak gugur, berlanjut ke tahap pemeriksaan persidangan lanjutan yang rencananya dilakukan pada 14–28 Februari 2025

