Kementrian Lembaga: KPU

  • Komentari Status Tersangka Hasto, Tokoh Muda NU: Hormati KPK

    Komentari Status Tersangka Hasto, Tokoh Muda NU: Hormati KPK

    Surabaya (beritajatim.com) – Tokoh muda NU, Ubaidillah Amin (Gus Ubaid) ikut buka suara terkait proses hukum yang sedang dijalani oleh Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto.

    “Menurut saya, lebih baik dijalani dan diterima dengan legowo, dan juga saatnya introspeksi diri. Jangan merasa orang paling kuat, orang paling benar. Di dunia ini semua makhluk diciptakan sama, memiliki kekurangan dan kelebihan. Apalagi melebar ke mana-mana, yang mengaku mempunyai video skandal pejabat korupsi, skandal kriminalisasi Anies Baswedan dan lainnya,” ujar Gus Ubaid yang juga pengasuh Ponpes Annuriyyah Kaliwining, Jember ini.

    Menurut dia, Sekjen Hasto lebih baik fokus ke masalah hukum yang menjeratnya. “Hormati KPK. Aparat penegak hukum di KPK tidak akan sembrono menetapkan seseorang menjadi tersangka dan sudah memiliki bukti yang benar-benar autentik terkait kasus Harun Masiku. Masalah Harun Masiku ini kan juga sudah lama sejak 2020,” tuturnya.

    Dirinya mengingatkan bahwa tidak ada orang kuat dan hebat di dunia ini, jika posisimu sedang baik, berbuat baiklah kepada semua orang. Ini karena doa terbaik adalah berbuat baik kepada sesama.

    “Ini mungkin peringatan Tuhan kepada Hasto. Sebagaimana kata orang bijak. Mungkin Tuhan menutup jalan keluar untukmu agar kamu berubah (peringatan), agar kamu bersabar (ujian) dan agar kamu percaya akan kekuasaan-Nya (azab). Naudzubillahi mindzalik,” pungkasnya.

    KPK sebelumnya resmi mengumumkan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto sebagai tersangka. Dia dijerat sebagai tersangka kasus dugaan suap pergantian antar waktu (PAW) buron Harun Masiku terhadap mantan Komisioner KPU Wahyu Setiawan.

    Pengumuman itu disampaikan langsung oleh Ketua KPK Setyo Budiyanto dalam konferensi pers di gedung KPK, Jakarta Selatan, Selasa (24/12/2024).

    Selain menjadi tersangka kasus suap, Hasto menjadi tersangka kasus perintangan penyidikan. Hasto diduga menyuruh merendam ponselnya dan ponsel Harun Masiku, serta menyuruh Harun Masiku kabur. Hingga kini Harun Masiku masih jadi buron. (tok/ian)

  • Demi Menjaga Marwah Partai, Redpem Turunkan 100 Advokat Dampingi Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto

    Demi Menjaga Marwah Partai, Redpem Turunkan 100 Advokat Dampingi Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto

    GELORA.CO – Setelah Sekjen PDI Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto ditetapkan sebagai tersangka, PDIP lakukan langkah ‘perlawanan’.

    Sayap aktivis pro demokrasi PDIP yang bernama Relawan Perjuangan Demokrasi (Repdem), menugaskan 100 advokat untuk dampingi Hasto.

    Sekretaris Jenderal Repdem, Abe, mengatakan pihaknya menurunkan 100 advokat untuk menjaga marwah partai. 

    “Ketika marwah partai diserang oleh pihak anti demokrasi, maka Repdem tidak akan tinggal diam,” kata Abe melalui keterangan tertulis, Sabtu (28/12/2024).

    “Kami telah menginventarisir anggota kami yang berprofesi sebagai advokat dan kami tugaskan bergabung dengan tim kuasa hukum PDI Perjuangan mendampingi Pak Hasto Kristiyanto,” ujar Abe.

    Abe menerangkan bahwa banyak pihak yang gerah dengan blak-blakannya Hasto dalam membela prinsip-prinsip demokrasi di Indonesia. 

    “Di partai politik manapun. Ketika ada pihak yang melakukan abuse of power, penyalahgunaan kekuasaan untuk melanggengkan suatu kekuasaan secara mutlak, tentu ini bertentangan dengan prinsip dasar demokrasi. Ini pasti kami lawan,” kata Hasto. 

    Oleh karena itu, jelas Abe, sebagai salah satu petugas utama partai wajib menegakkan prinsip dasar demokrasi yang itu juga tertuang dalam dokumen Kongres Partai.

    Abe menerangkan bahwa Repdem siap melawan jika Hasto sebagai Sekjen partai diganggu. 

    “Ketika mereka melakukan rekayasa terkait hukum dalam perkara yang mengada-ada, kami, Repdem, membantu mengerahkan 100 advokat tadi untuk bergabung tim kuasa hukum yang akan membela Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan, Bapak Hasto Kristiyanto,” tutur Abe. 

    Abe menyebut, Repdem sebagai sayap PDI Perjuangan adalah tegak lurus hanya dengan Ketua Umum PDI Perjuangan, Megawati Soekarnoputri.

    “Merah kata Bu Mega, Merah kata Repdem. Hitam kata Bu Mega, Hitam kata Repdem,” pungkasnya.

    PDIP Siapkan Perlawanan Balik

    Menyusul penetapan status tersangka Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto, kini PDIP menyiapkan ‘perlawanan balik’ .

    Hal ini dikatakan Juru Bicara PDIP Guntur Romli, bahwa Hasto Kristiyanto akan mengungkap informasi dan video terkait skandal yang kabarnya melibatkan petinggi negara dan elite politik di Indonesia.

    Guntur mengatakan itu sebagai bentuk perlawanan terhadap tuduhan kriminalisasi yang dialami Hasto dalam  kasus Harun Masiku.

    Seperti diketahui, Hasto Kristiyanto ditetapkan sebagai tersangka oleh oleh KPK.

    Guntur mengklaim  video-video tersebut menunjukkan tindakan para elite politik menyalahgunakan kekuasaannya untuk melakukan korupsi dan mengintervensi proses penegakan hukum.

    “Betul (akan diungkap ke publik). Sebagai perlawanan. Bukan serangan balik tapi sebagai perlawanan terhadap kriminalisasi,” ujar Guntur, Jumat (27/12/2024)  sebagaimana dikutip dari artikel Kompas.com berjudul Hasto Akan Ungkap Video Skandal Petinggi Negara, PDI-P: Perlawanan terhadap Kriminalisasi”.

    Lalu kapan video itu akan dipublikasikan ke publik?

    “Tergantung saudara Sekjen (Hasto), bisa kapan saja,” katanya.

    Berikut 6 poin penting pernyataan Guntur Romli soal video yang diklaim akan jadi skandal baru:

    1.Video Dugaan Kriminalisasi Anies Baswedan

    Dia memberi contoh bahwa salah satu video menampilkan upaya mengkriminalisasi eks calon presiden Anies Baswedan melalui kasus korupsi.

    2. Video Dugaan Penyalahgunaan Kekuasaan

    Selain itu ada video yang menunjukkan penyalahgunaan kekuasaan oleh petinggi lembaga penegak hukum untuk menutupi masalah anggota keluarganya.

    “Ada video khusus soal kriminalisasi Anies Baswedan beserta bukti-buktinya. Ada soal petinggi penegak hukum yang kewenangannya disalahgunakan untuk menyelesaikan masalah pribadi anak penguasa,” kata Guntur.

    3. Lebih Besar dari Skandal Watergate

    Guntur mengklaim bahwa skandal yang akan diungkap Hasto lebih bombastis dibandingkan dengan kasus Watergate di Amerika Serikat.

    “Ini skandal besar melebihi kasus Watergate di Amerika. Bagaimana rekayasa hukum dengan menyalahgunakan aparat negara dipakai untuk membunuh lawan politik. Daya ledaknya luar biasa,” ujarnya.

    4. Yakin informasi dan videonya valid

    Guntur meyakini kebenaran informasi dan video yang ditunjukkan oleh Hasto, mengingat Hasto memiliki pengalaman selama sembilan tahun berada di lingkaran kekuasaan dalam pemerintahan Presiden ke-7 Joko Widodo.

    “Bagaimana pun saudara Sekjen itu ada di pusaran kekuasaan selama 9 tahun tanpa harus menjadi pejabat publik. Sangat-sangat mengetahui setiap detail peristiwa,” kata Guntur.

    Ia juga menambahkan bahwa Hasto mengetahui secara detail rahasia Jokowi karena telah mendukungnya selama 23 tahun di PDIP.

    “Khusus untuk seorang mantan penguasa, saudara Sekjen selalu membersamai dan membela dia dan keluarganya selama 23 tahun ini. Rahasia sekecil apapun dan buktinya dipegang oleh saudara Sekjen,” ungkap Guntur.

    5. Akan diungkap Hasto ke Publik

    Meski demikian, Guntur enggan memastikan apakah informasi dan video-video tersebut akan diungkap oleh Hasto ke publik atau digunakan sebagai “serangan balik” atas penetapannya sebagai tersangka oleh KPK.

    “Apakah penegak hukum kita, termasuk KPK, masih bisa dipercaya kalau diberikan dokumen? Tersangka kasus CSR BI saja bisa diralat. Kasus korupsi triliunan dan miliaran yang merugikan negara yang sudah lengkap dokumen-dokumennya tidak jelas,” ucap Guntur.

    6. Kasus Lain Blok Medan dan Laporan Ubaidillah Badrun

    Ia juga menyebutkan beberapa kasus lain yang belum jelas perkembangannya, seperti kasus Blok Medan dan laporan Ubaidillah Badrun mengenai dugaan korupsi Gibran dan Kaesang, serta kasus Airlangga.

    Blok Medan merupakan istilah yang merujuk pada blok tambang di Halmahera Timur, Maluku Utara.

    Kasus ini terungkap pada persidangan kasus korupsi Gubernur Maluku Utara Abdul Ghani Kasuba beberapa waktu lalu dan ditengarai  berkaitan dengan Wali Kota Medan saat itu Bobby Nasution.

    Yasonna Dicekal

    Seperti diketahui, Hasto Kristiyanto ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus suap terkait pergantian antarwaktu anggota DPR periode 2019-2024 dan perintangan penyidikan.

    Ketua KPK Setyo Budiyanto mengatakan KPK memiliki bukti keterlibatan Hasto dan orang kepercayaannya dalam suap yang diberikan oleh eks caleg PDI-P Harun Masiku kepada eks Komisioner KPU Wahyu Setiawan.

    Surat perintah penyidikan (Sprindik) penetapan tersangka Hasto diterbitkan KPK dengan nomor Sprin.Dik/153/DIK.00/01/12/2024 pada 23 Desember 2024.

    KPK juga melarang Hasto Kristiyanto dan Ketua DPP PDI-P Yasonna H Laoly bepergian ke luar negeri.

    Larangan ini berdasarkan Surat Keputusan Nomor 1757 Tahun 2024 tentang Larangan Bepergian Ke Luar Negeri.

    KPK menyatakan bahwa keberadaan Hasto dan Yasonna di Indonesia dibutuhkan untuk proses penyidikan dugaan tindak pidana korupsi.

    “Keputusan ini berlaku untuk 6 bulan,” kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto dalam keterangan tertulis, Rabu (25/12/2024).

    Penjelasan Hasto

    Hasto telah membuat video dan disebarkan untuk publik tentang sikapnya menanggapi penetapan tersangka ini.

    Dia pun menghormati keputusan KPK yang menetapkan dirinya sebagai tersangka oleh KPK.

    “Setelah penetapan saya sebagai tersangka oleh KPK, maka sikap dari PDI Perjuangan adalah menghormati keputusan dari KPK,” ujar Hasto, Kamis (26/12/2024).

    Menurut Hasto, sikap yang dia dan PDIP ambil atas keputusan KPK itu adalah wujud ketaatan terhadap hukum.

    Hasto pun mengeklaim bahwa PDI-P adalah partai yang menjunjung tinggi supremasi hukum.

    “Kami adalah warga negara yang taat hukum. PDI Perjuangan adalah partai yang menjunjung tinggi supremasi hukum,” kata Hasto.

    Dia juga menegaskan bahwa dirinya sudah menyadari berbagai risiko yang mungkin dihadapinya ketika mengkritik kekuasaan, tak terkecuali ancaman dikriminalisasi.

    “Saya sudah memahami berbagai risiko-risiko yang akan saya hadapi,” ujarnya.

  • PDIP Versus Jokowi, Prof Henri Subiakto: Kebusukan Siapa yang akan Terbongkar?

    PDIP Versus Jokowi, Prof Henri Subiakto: Kebusukan Siapa yang akan Terbongkar?

    FAJAR.CO.ID, JAKARTA — Sejak Hasto Kristiyanto, Sekjen PDIP bicara ke publik lewat rekaman video usai ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK, Prof. Henri Subiakto, Guru Besar Komunikasi Universitas Airlangga menduga ada kemungkinan PDIP akan membongkar kasus kasus korupsi yang mereka ketahui, bahkan termasuk hal hal yang selama ini dirahasiakan terkait dinasti politik Jokowi dan latar belakang mereka.

    “Sejak mantan ketua KPK Agus Raharjo membuka pengalaman pribadinya diintervensi Jokowi di saat menangani kasus E KTP, hingga kemudian pengakuan Agus tidak pernah jadi laporan adanya fitnah atau pencemaran nama baik, bahkan tidak ada bantahan resmi dari pihak Jokowi, maka kesan Jokowi hobi cawe-cawe tehadap hukum jadi sangat kuat melekat,” tulis Henri di akun X pribadinya, dikutip pada Sabtu (28/12/2024).

    Belakangan, lanjut dia, Hasto Sekjen PDIP juga bicara ke publik, bahwa dulu sempat ada kriminalisasi terhadap Anies Baswedan adalah perintah Jokowi.

    “Nampaknya amunisi menyerang Jokowi sudah mulai ditembakkan. Tak hanya itu, PDIP kemudian bahkan memecat mantan presiden ke 7 tersebut dari keanggotaan partai,” sambungnya.

    Tentu, menurut Henri, apa yang dilakukan PDIP itu dimaknai sangat menyakitkan Jokowi. Kemudian balasannya sekarang Hasto ditersangkakan KPK.

    Kasus Harun Masiku yang sejak tahun 2019 buron karena terlibat menyuap komisioner KPU, diangkat kembali hingga menyeret Sekjen PDIP sebagai tersangka pelaku obstraction of justice, menghalang halangi penegakkan hukum.

    “Inilah kasus hukum yang sangat kental dengan nuansa politik. Pada saat PDIP masih jadi bagian dari lingkar kekuasaan, kasus Harun Masiku seperti gelap tak berkembang. Tapi kemudian saat PDIP berseteru dengan Jokowi, kasus Harun Masiku dibuka kembali dan Hasto langsung jadi tersangka KPK. Maka ramailah di publik, dianggap hukum telah dijadikan sebagai alat politik. Penegakkan hukum diwarnai oleh kepentingan politik penguasa,” ungkapnya.

  • Kapan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto Ditahan? Pimpinan KPK Bilang Begini – Halaman all

    Kapan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto Ditahan? Pimpinan KPK Bilang Begini – Halaman all

     

    Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) angkat bicara soal rencana penahanan terhadap Sekjen PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto.

    Rencana itu muncul setelah yang Hasto Kristiyanto  menjadi tersangka kasus suap penetapan pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR RI 2019–2024 sekaligus perintangan penyidikan.

    Menurut Wakil Ketua KPK Johanis Tanak penahanan bagi Hasto akan terlebih dulu melihat hasil pemeriksaan ke depannya.

    Apabila tidak memenuhi syarat maka Hasto tidak perlu ditahan.

    Sebaliknya jika syarat dalam undang-undang (UU) terpenuhi maka Hasto akan ditahan.

    “Ditahan or not (tidak), itu tergantung pada kondisi pemeriksaan saja kalau memenuhi syarat yang ditentukan UU, maka tidak perlu ditahan tapi kalau tidak memenuhi ketentuan UU, pasti ditahan,” kata Tanak kepada wartawan, Sabtu (28/12/2024).

    Syarat dimaksud sebagaimana dijelaskan Tanak, adalah yang berkaitan dengan Pasal 21 ayat (1) KUHAP.

    Di mana dalam pasal tersebut menyebutkan bahwa “Perintah penahanan atau penahanan lanjutan dilakukan terhadap seorang tersangka atau terdakwa yang diduga keras melakukan tindak pidana berdasarkan bukti yang cukup, dalam hal adanya keadaan yang menimbulkan kekhawatiran bahwa tersangka atau terdakwa akan melarikan diri, merusak atau menghilangkan barang bukti dan atau mengulangi tindak pidana.”

    Pertimbangan Penahanan Hasto Kristiyanto

    Sementara itu, Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto mengatakan keputusan penahanan adalah kewenangan penyidik yang mempertimbangkan berbagai aspek.

    “Ya, itu nanti akan menjadi kewenangan penyidik ya. Penyidiknya akan menilai kapan para tersangka ini akan dilakukan penahanan. Tidak hanya kepada saudara HK (Hasto Kristiyanto) tetapi juga tersangka-tersangka yang lain,” kata Tessa dalam keterangannya dikutip Sabtu (28/12/2024).

    Tessa menerangkan, keputusan penahanan mempertimbangkan aspek formil dan materiil. 

    Selain itu, kesiapan berkas kasus untuk dilimpahkan ke jaksa penuntut umum juga menjadi faktor yang diperhatikan.

    “Ada aspek materil, aspek formil terhadap penahanan para tersangka, termasuk juga apakah perkara ini nanti akan siap untuk dilimpahkan ke jaksa penuntut umum, dan untuk disidangkan,” kata Tessa.

    “Kembali lagi bahwa proses penahanan itu ada masanya, sebagai pemberi dalam hal ini Pasal 5, masa penahanannya hanya berbatas waktu 60 hari,” imbuhnya.

    Tessa juga mengungkapkan bahwa KPK masih fokus pada penguatan alat bukti yang sudah ada.

    “Sehingga nanti kita akan ikuti sama-sama apakah proses penahanan itu akan dilakukan segera, atau memang menunggu kecukupan alat bukti, untuk memperkuat alat bukti yang ada saat ini, maupun juga penilaian dari jaksa penuntut umum,” katanya.

    Keputusan penahanan juga akan mempertimbangkan penilaian dari jaksa penuntut umum (JPU).

    Dalam kasus suap PAW yang sebelumnya menjerat eks caleg PDIP Harun Masiku sebagai buronan, KPK telah menetapkan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto sebagai tersangka. Selain Hasto, KPK juga menetapkan advokat PDIP Donny Tri Istiqomah sebagai tersangka.

    Suap diduga dilakukan agar Harun ditetapkan sebagai anggota DPR melalui proses PAW. Caranya adalah dengan menyuap komisioner KPU saat itu, Wahyu Setiawan. Nilai suapnya mencapai Rp 600 juta.

    Suap itu dilakukan oleh Hasto bersama Donny Tri Istiqomah, Harun Masiku, dan Saiful Bahri. Suap kemudian diberikan kepada Agustiani Tio Fridelina dan juga Wahyu Setiawan.

    Sementara itu, terkait dengan perkara dugaan perintangan penyidikan, Hasto melakukan serangkaian upaya seperti mengumpulkan beberapa saksi terkait Masiku dengan mengarahkan para saksi itu agar tidak memberikan keterangan yang sebenarnya.

    Tak hanya itu, pada saat proses tangkap tangan terhadap Masiku, Hasto memerintahkan Nur Hasan–seorang penjaga rumah yang biasa digunakan sebagai kantornya–untuk menelepon Harun Masiku supaya merendam ponselnya dalam air dan segera melarikan diri.

    Kemudian, pada 6 Juni 2024, atau 4 hari sebelum Hasto diperiksa sebagai saksi terkait Harun Masiku, ia juga memerintahkan stafnya yang bernama Kusnadi untuk menenggelamkan gawai milik Kusnadi agar tidak ditemukan oleh KPK.

    Atas perbuatannya, Hasto dijerat dengan Pasal 5 ayat 1 huruf a atau Pasal 5 ayat 1 huruf b dan Pasal 21 atau Pasal 13 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

    Dalam perkembangannya, KPK mencegah Hasto Kristiyanto dan mantan Menteri Hukum dan HAM Yasonna Hamonangan Laoly bepergian ke luar negeri selama enam bulan.

     

  • Kaleidoskop 2024: Jejak Harun Masiku Hingga Sekjen PDIP Hasto Jadi Tersangka KPK, Ada Perintangan – Halaman all

    Kaleidoskop 2024: Jejak Harun Masiku Hingga Sekjen PDIP Hasto Jadi Tersangka KPK, Ada Perintangan – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Sepanjang 2024, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus berupaya memburu buronan kasus suap Harun Masiku.

    Keberadaan mantan politikus PDIP tersebut terus ditelusuri dengan memeriksa sejumlah saksi termasuk mendatangi tempat-tempat yang diduga menjadi persembunyian Harun Masiku.

    Bahkan, KPK pun mendalami keberadaan buronan yang telah berstatus tersangka sejak 2020 silam tersebut di luar negeri.

    Harun Masiku merupakan tersangka dugaan suap penetapan pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR RI periode 2019-2024.

    Kasus tersebut terbongkar melalui Operasi Tangkap Tangan (OTT) pada awal Januari 2020 lalu.

    Ada 3 orang yang sudah divonis dan menjalani hukuman dalam kasus tersebut di antaranya eks Komisioner KPU RI Wahyu Setiawan.

    Saat ini, Wahyu telah menjalani proses hukum.

    Ia divonis pidana tujuh tahun penjara dan telah mendapat Pembebasan Bersyarat sejak 6 Oktober 2023.

    Selanjutnya, Agustiani Tio Fridelina juga telah menjalani proses hukum.

    Mantan anggota Bawaslu RI tersebut divonis dengan pidana empat tahun penjara dan denda Rp 150 juta subsider empat bulan kurungan.

    Selanjutnya, Saeful Bahri yang merupakan eks kader PDIP yang merupakan anak buah dan orang kepercayaan Hasto sebelumnya.

    Saeful pun sudah menjalani hukuman setelah divonis pidana 1 tahun 8 bulan penjara dan denda Rp 150 juta subsider empat bulan kurungan.

    Di akhir 2024 ini, tepatnya Selasa 24 Desember 2024, KPK pun mengumumkan dua tersangka baru dalam kasus tersebut yakni Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto dan orang kepercayaan Hasto, Donny Tri Istiqomah.

    Hasto ditetapkan menjadi tersangka suap dan perintangan penyidikan terkait kasus Harun Masiku.

    Bagaimana jejak kasus Harun Masiku di 2024 hingga Hasto Kristiyanto menjadi tersangka, berikut ulasannya:

    KPK Cium Adanya Perintangan Penyidikan Kasus Harun Masiku

    Sejak Mei 2024, KPK mulai getol mencari keberadaan Harun Masiku lewat pemeriksaan saksi.

    KPK mulai mengendus adanya obstruction of justice atau perintangan penyidikan dalam mengusut kasus Harun Masiku.

    Pada akhir Mei 2024, diketahui KPK memeriksa 2 saksi yakni seorang mahasiswa bernama Hugo Ganda dan seorang pengacara bernama Simoen Petrus.

    Pemeriksaan keduanya dilakukan pada Jumat, 31 Mei 2024.

    Ali Fikri selaku Kabag Pemberitaan KPK saat itu mengungkap pemeriksaan terhadap kedua saksi dalam rangka mengulik soal adanya dugaan pihak-pihak yang melindungi Harun Masiku.

    “Juga soal dugaan adanya pihak tertentu yang melindungi tersangka dimaksud sehingga menghambat proses pencarian dari tim penyidik,” kata Ali saat itu.

    Kemudian pada awal 10 Juni 2024, KPK pun menjadwalkan memeriksa Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto.

    Tim penyidik KPK memanggil Hasto untuk mengonfirmasi informasi baru mengenai dugaan keberadaan Harun Masiku.

    Hasto datang memenuhi panggilan KPK saat itu. Ia diperiksa selama 1,5 jam di Gedung Merah Putih KPK.

    Handphone Hasto dan Kusnadi Disita KPK

    Ketika Hasto menjalani pemeriksaan, penyidik KPK pun menyita handphone, catatan, dan agenda milik Hasto Kristiyanto.

    Ketiga barang itu disita KPK melalui staf Hasto bernama Kusnadi yang dipanggil penyidik KPK ke lantai 2 ruang pemeriksaan.

    Bukan hanya itu, buku tabungan serta ponsel milik Kusnadi pun turut disita.

    Staf Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDIP, Kusnadi.

    “Dalam pemeriksaannya, penyidik menanyakan keberadaan alat komunikasi milik saksi H (Hasto). Saksi menjawab bahwa alat komunikasi ada di stafnya,” kata Tim Juru Bicara KPK saat itu, Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Senin (10/6/2024).

    “Penyidik meminta staf dari saksi H dipanggil, dan setelan dipanggil, penyidik menyita barang bukti berupa elektronik (HP), catatan dan agenda milik saksi H,” imbuhnya.

    Budi menjelaskan, penyitaan terhadap ponsel dan dua barang lainnya milik Hasto merupakan kebutuhan penyidikan.

    Barang itu akan menjadi alat bukti dalam pembuktian perkara tindak pidana korupsi.

    “Penyitaan HP milik Saudara H adalah bagian dari kewenangan penyidik dalam rangka mencari bukti-bukti terjadinya peristiwa tipikor dimaksud,” jelas Budi.

    Setelah penyitaan handphone tersebut, Hasto pun melaporkan 3 penyidik KPK, Rossa Purbo Bekti, Rahmat Prasetyo, dan M Denny Arief ke Dewan Pengawas (Dewas KPK) dan Komnas HAM.

    Di tengah polemik penyitaan barang milik Hasto, KPK pun memanggil Kusnadi, untuk diperiksa sebagai saksi pada Kamis, 13 Juni 2024.

    Bukannya datang ke KPK, Kusnadi justru menyambangi Bareskrim Polri untuk membuat laporan terhadap penyidik KPK.

    Namun, laporan tersebut ditolak Bareskrim Polri.

    Bahkan Kusnadi pun meminta perlindungan dari Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).

    Geledah Advokat PDIP Donny Tri Istiqomah

    KPK pun semakin kencang mengusut kasus Harun Masiku dengan melakukan penggeledahan di rumah Advokat PDIP Donny Tri Istiqomah di Jagakarsa, Jakarta Selatan, pada Rabu 3 Juli 2024.

    Tim penyidik KPK disebut menyita empat handphone dari penggeledahan di rumah Donny Tri Istiqomah.

    Donny Tri Istiqomah (Tribunnews.com/Ilham)

    Dua handphone di antaranya milik istri Donny.

    Tak tinggal diam, tim hukum DPP PDIP pun kembali melaporkan Penyidik KPK AKBP Rossa Purbo Bekti ke Dewan Pengawas (Dewas) KPK pada Selasa 9 Juli 2024.

    Tak hanya itu, pihak staf Hasto, Kusnadi pun melaporkan AKBP Rossa Purbo Bekti ke Propam Polri.

    Dugaan Perintangan Penyidikan Makin Menguat

    Tak patah arang, penyidik KPK pun kembali melakukan pemeriksaan saksi terkait Harun Masiku.

    Penyidik KPK memeriksa Dona Berisa (DB), istri dari Saeful Bahri, eks terpidana kasus harun Masiku.

    Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK pada Kamis 18 Juli 2024.

    Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto mengatakan penyidik memeriksa Dona untuk diselisik soal pengetahuannya tentang keberadaan Harun Masiku dan dugaan obstruction of justice (OOJ).

    “Terkait OOJ sebagaimana yang sudah disampaikan, jadi penyidik membuka kemungkinan tersebut diduga dari hasil pemeriksaan saksi terakhir ada upaya-upaya tersebut (perintangan penyidikan),” kata Tessa. Jumat (19/7/2024).

    “Saksi terakhir atas nama dengan inisial DB,” sambungnya.

    Pada 23 Juli 2024, KPK pun mengumumkan pencegahan terhadap 5 orang dalam kasus tersebut.

    Lima orang yang dicegah KPK bepergian ke luar negeri tersebut di antaranya yaitu Kusnadi, staf Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto; Dona Berisa, istri eks kader PDIP Saeful Bahri; serta tiga Tim Advokat PDIP, Simeon Petrus, Yanuar Prawira Wasesa, dan Donny Tri Istiqomah.

    Pada 29 Juli 2024, KPK pun memeriksa eks Komisioner KPU RI Wahyu Setiawan sebagai saksi kasus Harun Masiku.

    Selanjutnya, pada 30 Juli 2024, KPK memeriksa mantan kader PDIP Saeful Bahri dan pada 5 Agustus 2024 KPK memeriksa caleg DPR RI 2019 Dapil Kalimantan Barat, Alexius Akim.

    Kasus Alexius Akim mirip dengan Harun Masiku.

    Pada tahun 2019, Alexius Akim maju sebagai caleg DPR dari PDIP.

    Alexius diketahui harusnya menjadi anggota DPR dari PDIP untuk daerah pemilihan (dapil) Kalimantan Barat I.

    Namun, posisinya tergeser politikus PDIP lainnya, Maria Lestari.

    Hal itu serupa dengan perkara Harun Masiku yang melibatkan Riezky Amalia untuk dapil Sumatera Selatan I.

    Jejak Harun Masiku Dari Mobil Hingga Foto Terbaru

    KPK menemukan mobil Harun Masiku terparkir di Thamrin Residence, Jakarta pada 25 Juni 2024.

    Namun, temuan tersebut baru ramai diberitakan media pada awal September 2024.

    Mobil Toyota Camry tipe V bermesin 2.400 cc diduga milik Harun Masiku bernomor polisi B 8351 WB dengan masa pakai yang sudah habis di tahun 2021.

    Ketua KPK saat itu, Nawawi mengungkapkan tim penyidik KPK menemukan mobil yang digunakan Harun Masiku terparkir selama bertahun-tahun.

    Mobil Toyota Camry diduga milik buronan Harun Masiku yang ditemukan KPK pada 25 Juni 2024 di Thamrin Residence, Jakarta. (istimewa)

    “Apa yang kita temukan yang di apa tadi, kemarin dapat mobil-mobil yang dia parkir bertahun-tahun. Itu saja mungkin yang didapat,” kata Nawawi.

    Sementara, Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu menyebut, mobil yang dipergunakan Harun Masiku ditemukan di Thamrin Residence, Jakarta pada 25 Juni 2024 lalu.

    Mobil tersebut terparkir di lokasi itu sekira dua tahun.

    “Sudah terparkir selama dua tahun,” kata dia.

    Asep menambahkan bahwa di dalam mobil tersebut juga ditemukan dokumen penting terkait Harun Masiku.

    “Di mobil tersebut ditemukan dokumen terkait HM (Harun Masiku),” ujar Asep.

    Dalam rangka memburu Harun Masiku, KPK pun melakukan penyadapan terhadap sejumlah nomor telepon.

    Sayangnya komisi antikorupsi enggan mengungkap nomor telepon yang sudah disadap.

    “Aduh nanti kalau saya kasih tahu nanti keburu ganti nomor orangnya. Adalah pokoknya kita melakukan segala, apa namanya, upaya untuk segera menemukan saudara Harun Masiku,” kata Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu kepada wartawan dikutip Kamis (19/9/2024).

    Di sisi lain, Asep mengimbau Harun Masiku agar segera menyerahkan diri.

    Selain itu apabila ada masyarakat yang mengetahui keberadaan Harun Masiku, supaya bisa melaporkannya ke KPK.

    “Supaya kami bisa selesai. Ngapain juga Harun Masiku itu harus apa namanya, melambat -lambatkan juga, mungkin kalau dulu masuk ya sudah selesai, sekarang itu sudah menjadi bebas. manusia bebas lagi,” kata Asep.

    Selain itu, KPK pun membarui informasi mengenai Daftar Pencarian Orang (DPO) Harun Masiku.

    Dalam informasi terdahulu, KPK hanya memajang satu foto Harun Masiku dalam warna monokrom. 

    KPK merilis informasi terbaru mengenai DPO eks caleg PDIP Harun Masiku. (ist)

    Kini KPK memasang empat foto Harun Masiku dan semuanya berwarna.

    “DPO tersebut merupakan update atas DPO yang diterbitkan awal tahun 2020,” kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto dalam keterangannya, Jumat (6/12/2024).

    Dalam lampiran terbaru DPO Harun Masiku, tertulis Harun lahir di Ujung Pandang, 21 Maret 1971, berjenis kelamin laki-laki, dan berkewarganegaraan Indonesia.

    Harun Masiku disebut beralamat di JI. Limo Komp. Aneka Tambang IVi8, RT. 8 RW. 2, Grogol Utara, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan. Pekerjaan tertulis sebagai wiraswasta.

    Selain beralamat di Jakarta, Harun Masiku juga memiliki tempat tinggal di Sulawesi Selatan.

    Di rumah itu tinggal istrinya.

    Istrinya tinggal di Perumahan Bajeng Permai, Kecamatan Bajeng. Jaraknya 21 kilometer dari Kota Makassar.

    Yasonna Laoly Diperiksa KPK 

    KPK diketahui memeriksa mantan Menteri Hukum dan HAM Yasonna Hamonangan Laoly pada Rabu 18 Desember 2024.

    Mantan Menkumham Yasonna H Laoly telah diperiksa oleh penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Rabu (18/12/2024). 

    Ia diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan suap pergantian antarwaktu (PAW) yang melibatkan mantan kader PDIP, Harun Masiku. 

    Yasonna H Laoly saat hendak menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (18/12/2024).

    Yasonna menyatakan bahwa kehadirannya di KPK adalah dalam peran atau kapasitasnya sebagai Ketua DPP PDIP dan mantan Menteri Hukum dan HAM.

    Kapasitasnya sebagai Ketua DPP, ia mengaku menerima sejumlah pertanyaan dari penyidik mengenai permintaan fatwa yang diajukan kepada Mahkamah Agung (MA).

    “Kapasitas saya sebagai Ketua DPP. Ada surat saya kirim ke Mahkamah Agung untuk permintaan fatwa. Fatwa tentang Putusan Mahkamah Agung Nomor 57 P/HUM/2019,” ungkapnya. 

    Ia menjelaskan bahwa surat dari DPP PDIP yang dikirimkan kepada MA bertujuan untuk menyelesaikan perbedaan tafsiran terkait penetapan calon legislatif yang telah meninggal pada Pemilu 2019.

    Menurutnya, MA telah membalas surat tersebut dengan memberikan pertimbangan hukum terkait diskresi partai dalam menetapkan calon terpilih. 

    “Mahkamah Agung membalas fatwa tersebut sesuai dengan pertimbangan hukum supaya ada pertimbangan hukum tentang diskresi partai dalam menetapkan calon terpilih,” ujarnya.

    Sementara itu, dalam perannya sebagai mantan Menteri Hukum dan HAM, Yasonna mengaku dicecar KPK soal perlintasan Harun Masiku selama jadi buron. 

    “Kedua, kapasitas saya sebagai seorang menteri. Saya menyerahkan tentang perlintasan Harun Masiku.” 

    “Penyidik sangat profesional menanyakan posisi saya sebagai Ketua DPP, posisi saya sebagai Menteri Hukum dan HAM mengenai perlintasan Harun Masiku,” ucap Yasonna.

    KPK Umumkan Hasto Kristiyanto Tersangka

    KPK pun mengumumkan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto sebagai tersangka kasus suap dan perintangan penyidikan perkara Harun Masiku.

    Hasto dijerat dengan Pasal 21 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

    Selain dijerat dengan pasal perintangan penyidikan, Hasto juga dikenakan Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b dan Pasal 13 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

    Ketua KPK Setyo Budiyanto mengungkap peran Hasto kristiyanto dalam kasus suap penetapan pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR RI periode 2019-2024.

    Ketua KPK Setyo Budiyanto saat mengumumkan penetapan tersangka Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto, Gedung KPK, Jakarta, Selasa (24/12/2024). (Tribunnews.com/Ilham Rian Pratama)

    Menurut Setyo, uang suap yang diberikan Harun Masiku kepada eks Komisioner KPU Wahyu Setiawan, sebagian duitnya berasal dari Hasto.

    “Dari proses pengembangan penyidikan, ditemukan bukti petunjuk bahwa sebagian uang yang digunakan untuk menyuap Saudara Wahyu berasal dari Saudara HK (Hasto),” kata Setyo dalam jumpa pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa (24/12/2024).

    Sementara itu, dalam kasus perintangan penyidikan, Hasto meminta Harun untuk merendam handphone (HP) dan melarikan diri. Peristiwa itu terjadi pada 8 Januari 2020. 

    Di hari itu, KPK sedang melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) terhadap eks Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan dan dua orang lainnya.

    “Pada tanggal 8 Januari 2020 pada saat proses tangkap tangan KPK, Saudara HK memerintahkan Nur Hasan (penjaga rumah aspirasi JI. Sutan Syahrir Nomor 12 A yang biasa digunakan sebagai kantor oleh Saudara HK) untuk menelepon Harun Masiku supaya merendam HP-nya dalam air dan segera melarikan diri,” kata Ketua KPK Setyo Budiyanto

    Empat tahun kemudian, tepatnya pada 6 Juni 2024, kata Setyo, sebelum Hasto diperiksa sebagai saksi dalam kasus Harun Masiku, Hasto memerintahkan Kusnadi selaku stafnya untuk menenggelamkan HP yang dalam penguasaan Kusnadi agar tidak ditemukan KPK.

    Selain itu, Hasto juga disebut KPK mengumpulkan beberapa saksi terkait dengan perkara Harun Masiku dan mengarahkan agar saksi tidak memberikan keterangan yang sebenarnya.
     
    “Atas perbuatan Saudara HK tersebut KPK mengeluarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor Sprin.Dik/ 152/DIK.00/01/12/2024, tanggal 23 Desember 2024 dengan uraian penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh tersangka Hasto Kristiyanto dan kawan kawan yaitu dengan sengaja mencegah, merintangi atau menggagalkan secara langsung atau tidak langsung penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait penetapan anggota DPR RI terpilih 2019–2024 yang dilakukan oleh tersangka Harun Masiku,” kata Setyo.

    Tak sendiri, Hasto ditetapkan menjadi tersangka bersama orang kepercayaan Hasto, Donny Tri Istiqomah.

    Kini KPK pun telah mencegah Hasto dan Donny bepergian ke luar negeri.

    Bukan hanya Hasto dan Donny, KPk pun turut mencegah eks Menkumham Yasonna Hamonangan Laoly.

    “Tindakan larangan bepergian ke luar negeri tersebut dilakukan penyidik karena keberadaan yang bersangkutan di wilayah Indonesia dibutuhkan dalam rangka proses penyidikan dugaan tindak pidana korupsi sebagaimana tersebut. Keputusan ini berlaku untuk enam bulan,” kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto dalam keterangannya, Rabu (25/12/2024).

    (Tribunnews.com/ ilham/ abdi)

  • Prabowo Menang 1 Putaran, Jokowi Dipecat PDIP

    Prabowo Menang 1 Putaran, Jokowi Dipecat PDIP

    Jakarta, CNN Indonesia

    Sejumlah dinamika politik terjadi di tahun 2024 berkat dua gelaran besar, yaitu Pemilihan Presiden 2024 dan Pilkada Serentak 2024. Pergeseran peta politik terjadi melibatkan nama-nama besar, seperti Joko Widodo, Prabowo Subianto, dan Megawati Soekarnoputri.

    Catatan pertama adalah kemenangan Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka dalam satu putaran di Pilpres 2024. Pencapaian mereka melebihi prediksi sejumlah lembaga survei.

    Beberapa lembaga survei memprediksi Prabowo-Gibran akan unggul, tetapi pilpres akan digelar dua putaran. Hal itu karena elektabilitas mereka belum solid di atas 50 persen.

    Saat Komisi Pemilihan Umum (KPU) menetapkan hasil, Prabowo-Gibran meraih 96.214.691 suara. Perolehan itu setara 58 persen dari total suara sah.

    Sementara itu, Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar berada di posisi kedua dengan perolehan 40.971.906 suara. Pasangan Ganjar Pranowo dan Mahfud MD meraih 27.040.878 suara.

    Mahkamah Konstitusi (MK) sempat menggelar sidang perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) atas gugatan dua paslon. Namun, MK menyatakan Prabowo-Gibran tetap menang Pilpres 2024.

    Prabowo-Gibran dilantik pada 20 Oktober 2024 di Kompleks Parlemen, Jakarta. Prabowo menjadi Presiden kedelapan Republik Indonesia menggantikan Joko Widodo.

    Jokowi dipecat PDIP

    Pilpres 2024 menjadi puncak keretakan hubungan Jokowi dengan PDIP. Anak Jokowi, Gibran, mendampingi Prabowo sebagai calon wakil presiden. Padahal, PDIP kala itu sudah mendeklarasikan Ganjar-Mahfud.

    Menantu Jokowi, Bobby Nasution, ikut mendukung Prabowo-Gibran. PDIP pun memecatnya. Bobby bergabung dengan Partai Gerindra yang dipimpin Prabowo.

    Setelah pilpres, Pilkada Serentak 2024 dimulai. Loyalis Jokowi membentuk Koalisi Indonesia Maju (KIM) Plus dan bekerja sama di berbagai daerah.

    Mereka bertarung melawan PDIP di sejumlah daerah strategis. Misalnya, di DKI Jakarta saat KIM Plus mengusung Ridwan Kamil dan Suswono. Mereka melawan jagoan PDIP Pramono Anung dan Rano Karno.

    Di Jawa Tengah, KIM Plus memasang Ahmad Luthfi dan Taj Yasin Maimoen. Mereka menghadapi Andika Perkasa dan Hendrar Prihadi di wilayah yang dikenal dengan julukan kandang banteng.

    KIM Plus juga memasang Bobby Nasution dan Surya di Sumatera Utara. Begitu pula di Banten dengan memasang Andra Soni-Dimyati.

    Di Jatim, KIM Plus memasang Khofifah Indar Parawansa dan Emil Dardak. Koalisi ini mengusung Dedi Mulyadi dan Erwan Setiawan di Pilgub Jabar.

    KIM Plus menekuk PDIP di Jawa Tengah, Jawa Timur, Jawa Barat, Sumatera Utara, dan Banten. PDIP hanya menang di DKI Jakarta.

    Setelah pilkada, PDIP mengumumkan daftar kader yang dipecat. Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto menyebut Jokowi dan keluarga sudah bukan lagi bagian dari PDIP.

    “Saya tegaskan kembali Bapak Jokowi dan keluarga sudah tidak lagi jadi bagian dari PDI Perjuangan,” kata Hasto di Sekolah Partai PDIP, Jakarta Selatan, Rabu (4/12).

    Jokowi menanggapi santai pernyataan itu. Dia tak memastikan apakah akan bergabung dengan partai lain dalam waktu dekat.

    “Ya berarti partainya perorangan,” ucap Jokowi saat dimintai tanggapan atas pernyataan Hasto, Kamis (5/12).

    Pemecatan Jokowi diresmikan PDIP dalam SK Nomor 1649/KPTS/DPP/XII/2024. PDIP mencantumkan sejumlah alasan pemecatan Jokowi, termasuk intervensi putusan Mahkamah Konstitusi (MK).

    Revisi UU Pilkada dan peringatan darurat

    Menjelang pelaksanaan Pilkada Serentak 2024, MK memutus perkara nomor 60/PUU-XXII/2024 dan nomor 70/PPU-XXII/2024. Dua perkara itu berkenaan dengan syarat pencalonan kepala daerah.

    Putusan nomor 60 menyatakan ambang batas pencalonan 20-25 persen bertentangan dengan konstitusi. MK mengubahnya menjadi 6,5-10 persen tergantung jumlah penduduk masing-masing daerah.

    Sementara itu, putusan 70 menegaskan batas usia minimal calon kepala daerah ditentukan saat penetapan pasangan calon.

    DPR langsung menggelar rapat revisi UU Pilkada 21 Agustus. Rapat digelar super kilat dan bertentangan dengan putusan MK.

    Revisi UU Pilkada menetapkan batas usia paling rendah calon gubernur adalah 30 tahun dan batas usia calon wali kota/bupati adalah 25 tahun ketika resmi dilantik. DPR pun tetap memberlakukan ambang batas pencalonan 20-25 persen.

    Masyarakat murka. Mereka mengaitkan langkah DPR itu dengan upaya pencalonan Kaesang Pangarep, anak Presiden Jokowi, di pilkada tahun ini. Kaesang mulai muncul di sejumlah survei, tapi usianya belum memenuhi syarat bila menggunakan putusan MK.

    Sebagian pihak juga mengaitkan perubahan kilat aturan ini mirip Pilpres 2024. Kala itu, aturan pencalonan diubah via MK dan putra Jokowi, Gibran Rakabuming Raka, berhasil mencalonkan diri.

    Kemarahan publik pun terwujud dalam gerakan “Peringatan Darurat” di internet. Lalu berlanjut ke aksi unjuk rasa di Kompleks Parlemen.

    Mahasiswa, buruh, masyarakat sipil turun ke jalan menuntut keadilan. Tembok parlemen dikoyak. Massa aksi masuk ke wilayah parlemen.

    Desakan kuat membuat DPR tunduk. DPR memutuskan tak membawa revisi itu ke tingkat paripurna untuk pengesahan. Pilkada Serentak 2024 digelar merujuk dua putusan MK.

    Baca selanjutnya di halaman berikut>>

    Serangkaian drama mewarnai Pilgub DKI Jakarta 2024 sejak masa pencalonan. Mulanya, petahana Anies Baswedan yang baru beres ikut pilpres ingin mencalonkan diri sebagai gubernur Jakarta lagi.

    Dia menjadi kandidat terkuat di sejumlah survei. Elektabilitas Anies mengungguli mantan gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok hingga mantan gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil.

    Anies juga sudah mengantongi dukungan dari PKB, PKS, dan NasDem. Namun, tiga partai itu tak mencapai titik temu saat membahas siapa calon wakil gubernur.

    Di tengah perjalanan, Koalisi Indonesia Maju (KIM) yang baru menang pilpres membuat sejumlah manuver. Mereka menarik RK ke Jakarta. Padahal, RK hampir pasti menang di Pilgub Jabar menurut survei-survei.

    Partai-partai pendukung Prabowo itu juga membentuk KIM Plus. Mereka menarik sejumlah partai di kubu Anies untuk bergabung. Hasilnya, PKS, PKB, dan NasDem merapat dengan ganjaran kursi di kabinet baru.

    Asa Anies untuk maju di Pilgub DKI Jakarta 2024 masih menyala saat MK mengubah syarat pencalonan kepala daerah. Anies bisa maju bila direstui PDIP.

    Meski begitu, Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri membuat keputusan mengejutkan. Dia mencalonkan dua kadernya, Pramono Anung dan Rano Karno. Anies gagal nyalon.

    Pilgub DKI Jakarta 2024 pun diikuti tiga peserta. Ridwan Kamil dan Suswono didukung gerbong KIM Plus, Pramono-Rano didukung PDIP, serta Dharma Pongrekun dan Kun Wardana yang maju dari jalur perseorangan.

    RK-Suswono memulai dengan elektabilitas tinggi. Sementara itu, Pramono-Rano berstatus sebagai kuda hitam dengan popularitas dan elektabilitas masih jauh tertinggal. Sementara itu, Dharma-Kun menghiasi persaingan dengan elektabilitas yang merangkak dikit demi sedikit.

    Di awal tahapan, sejumlah lembaga survei memprediksi RK-Suswono bisa menang satu putaran. Namun, hasil resmi KPU DKI Jakarta menunjukkan Pramono-Rano menang dengan 50,07 persen suara. Sang kuda hitam menang satu putaran.

    RK-Suswono sempat berencana menyeret hasil itu ke Mahkamah Konstitusi (MK). Namun, mereka tak kunjung mendaftarkan gugatan hingga batas waktu Rabu (11/12) pukul 23.59 WIB.

    Tren cawe-cawe

    Istilah cawe-cawe berubah menjadi tren politik di tahun 2024. Istilah ini pertama kali didengungkan oleh Presiden Jokowi saat bertemu para pimpinan redaksi media massa di Istana Kepresidenan Jakarta, 29 Mei 2023.

    Saat itu, menjelang Pemilu Serentak 2024, Jokowi mengatakan dirinya harus ikut campur tangan. Namun, ia memberi penekanan cawe-cawe dilakukan demi kepentingan nasional, bukan sekadar urusan capres-cawapres.

    Meski begitu, beberapa bulan kemudian anak Jokowi, Gibran Rakabuming Raka, mencalonkan diri sebagai wakil presiden. Singkat cerita, Prabowo-Gibran menang Pilpres 2024.

    Tren cawe-cawe tak berhenti di pilpres. Saat pilkada bergulir, praktik cawe-cawe juga dilakukan Prabowo yang sudah berstatus presiden.

    [Gambas:Photo CNN]

    Dia memberi dukungan, baik berupa surat hingga pernyataan via video, ke beberapa calon kepala daerah. Misalnya, video dukungan untuk pemenangan Andra Soni-Dimyati di Pilgub Banten dan Ahmad Luthfi-Taj Yasin Maimoen di Pilgub Jateng.

    Prabowo juga menulis surat untuk warga Jakarta memilih Ridwan Kamil dan Suswono di Pilgub DKI Jakarta 2024.

    Meski begitu, istana menampik Prabowo melanggar aturan dalam dukungan tersebut. Kepala Kantor Komunikasi Kepresidenan Hasan Nasbi menyebut Prabowo memberi dukungan dalam kapasitasnya sebagai Ketua Umum Partai Gerindra.

    “Tidak ada aturan yang melarang Pak Prabowo meng-endorse calon. Pak Prabowo adalah ketua umum partai,” ucap Hasan melalui keterangan tertulis, Minggu (10/11).

    Catatan kritis

    Pengamat politik Universitas Esa Unggul Jamiluddin Ritonga mengkritisi sejumlah dinamika politik di tahun 2024. Pertama, soal cawe-cawe yang terus dinormalisasi oleh para elite.

    Jamiluddin mengatakan netralitas penyepenggara negara menjadi kunci demokrasi berjalan baik. Namun, praktik cawe-cawe mulai dibiasakan sejak Jokowi menjabat sebagai presiden.

    “Idealnya kan netralitas dijaga, ini cenderung kurang dilakukan oleh penyelenggara pemilu, termasuk elite-elite tertentu, seperti Pak Jokowi yang cenderung cawe-cawe. Itu yang saya melihat gejala umum menurunnya demokrasi di Tanah Air,” kata Jamiluddin saat dihubungi CNNIndonesia.com, Selasa (17/12).

    Catatan lainnya dari Jamiluddin adalah para elite politik yang memaksakan kehendak lewat revisi UU Pilkada. Menurutnya, momen tengah tahun ini menampar para elite politik agar lebih mendengar aspirasi rakyat.

    “Jadi satu pelajaran bagi elite politik kalau mereka terus bermain-main dengan keinginan-keinginan elite tanpa mengakomodir harapan-harapan rakyat, bisa lama-kelamaan akan terjungkal dengan sendirinya,” ujarnya.

    Terpisah, pengamat politik Universitas Andalas Asrinaldi menyoroti blokade politik yang dilakukan lewat Koalisi Indonesia Maju (KIM). Menurutnya, hal ini bisa berdampak buruk bagi politik Indonesia.

    Meski begitu, Indonesia masih diberkati oleh dua hal. Pertama, putusan progresif Mahkamah Konstitusi (MK) yang menurunkan ambang batas pencalonan kepala daerah sehingga blokade masih bisa dilawan.

    “Nah tentu ini juga akan menjadi bagian dari cacat demokrasi kita dan harus diperbaiki ke depan,” ujar Asrinaldi.

    Dia berkata Indonesia juga terberkati dengan gerakan masyarakat sipil saat DPR tiba-tiba merevisi UU Pilkada. Gerakan itu bisa membatalkan praktik legislasi yang sewenang-wenang.

    Menurut Asrinaldi, gerakan semacam ini harus lebih terkonsolidasi. Dengan demikian, rakyat punya tumpuan untuk mengawal proses politik ke depannya.

    “Untuk demokrasi, keberadaan masyarakat sipil itu penting dan itu harus dikonsolidasikan dan penting untuk diikutkan dalam proses demokrasi kita,” ucapnya.

  • 6 Poin Pernyataan PDIP soal Klaim Video Skandal Petinggi Negeri: Ungkit Anies hingga Blok Medan – Halaman all

    6 Poin Pernyataan PDIP soal Klaim Video Skandal Petinggi Negeri: Ungkit Anies hingga Blok Medan – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – PDIP menyiapkan ‘serangan balik’  menyusul status tersangka Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto.

    Juru Bicara PDIP Guntur Romli menyatakan bahwa Hasto Kristiyanto akan mengungkap informasi dan video terkait skandal yang kabarnya melibatkan petinggi negara dan elite politik di Indonesia.

    Guntur mengatakan itu sebagai bentuk perlawanan terhadap tuduhan kriminalisasi yang dialami Hasto dalam  kasus Harun Masiku.

    Seperti diketahui, Hasto Kristiyanto ditetapkan sebagai tersangka oleh oleh KPK.

    Guntur mengklaim  video-video tersebut menunjukkan tindakan para elite politik menyalahgunakan kekuasaannya untuk melakukan korupsi dan mengintervensi proses penegakan hukum.

    “Betul (akan diungkap ke publik). Sebagai perlawanan. Bukan serangan balik tapi sebagai perlawanan terhadap kriminalisasi,” ujar Guntur, Jumat (27/12/2024)  sebagaimana dikutip dari artikel Kompas.com berjudul Hasto Akan Ungkap Video Skandal Petinggi Negara, PDI-P: Perlawanan terhadap Kriminalisasi”.

    Lalu kapan video itu akan dipublikasikan ke publik?

    “Tergantung saudara Sekjen (Hasto), bisa kapan saja,” katanya.

    Berikut 6 poin penting pernyataan Guntur Romli soal video yang diklaim akan jadi skandal baru:

    Video Dugaan Kriminalisasi Anies Baswedan

    Dia memberi contoh bahwa salah satu video menampilkan upaya mengkriminalisasi eks calon presiden Anies Baswedan melalui kasus korupsi.

    2. Video Dugaan Penyalahgunaan Kekuasaan

    Selain itu ada video yang menunjukkan penyalahgunaan kekuasaan oleh petinggi lembaga penegak hukum untuk menutupi masalah anggota keluarganya.

    “Ada video khusus soal kriminalisasi Anies Baswedan beserta bukti-buktinya. Ada soal petinggi penegak hukum yang kewenangannya disalahgunakan untuk menyelesaikan masalah pribadi anak penguasa,” kata Guntur.

    3. Lebih Besar dari Skandal Watergate

    Guntur mengklaim bahwa skandal yang akan diungkap Hasto lebih bombastis dibandingkan dengan kasus Watergate di Amerika Serikat.

    “Ini skandal besar melebihi kasus Watergate di Amerika. Bagaimana rekayasa hukum dengan menyalahgunakan aparat negara dipakai untuk membunuh lawan politik. Daya ledaknya luar biasa,” ujarnya.

    4. Yakin informasi dan videonya valid

    Guntur meyakini kebenaran informasi dan video yang ditunjukkan oleh Hasto, mengingat Hasto memiliki pengalaman selama sembilan tahun berada di lingkaran kekuasaan dalam pemerintahan Presiden ke-7 Joko Widodo.

    “Bagaimana pun saudara Sekjen itu ada di pusaran kekuasaan selama 9 tahun tanpa harus menjadi pejabat publik. Sangat-sangat mengetahui setiap detail peristiwa,” kata Guntur.

    Ia juga menambahkan bahwa Hasto mengetahui secara detail rahasia Jokowi karena telah mendukungnya selama 23 tahun di PDIP.

    “Khusus untuk seorang mantan penguasa, saudara Sekjen selalu membersamai dan membela dia dan keluarganya selama 23 tahun ini. Rahasia sekecil apapun dan buktinya dipegang oleh saudara Sekjen,” ungkap Guntur.

    5. Akan diungkap Hasto ke Publik

    Meski demikian, Guntur enggan memastikan apakah informasi dan video-video tersebut akan diungkap oleh Hasto ke publik atau digunakan sebagai “serangan balik” atas penetapannya sebagai tersangka oleh KPK.

    “Apakah penegak hukum kita, termasuk KPK, masih bisa dipercaya kalau diberikan dokumen? Tersangka kasus CSR BI saja bisa diralat. Kasus korupsi triliunan dan miliaran yang merugikan negara yang sudah lengkap dokumen-dokumennya tidak jelas,” ucap Guntur.

    6. Kasus Lain Blok Medan dan Laporan Ubaidillah Badrun

    Ia juga menyebutkan beberapa kasus lain yang belum jelas perkembangannya, seperti kasus Blok Medan dan laporan Ubaidillah Badrun mengenai dugaan korupsi Gibran dan Kaesang, serta kasus Airlangga.

    Blok Medan merupakan istilah yang merujuk pada blok tambang di Halmahera Timur, Maluku Utara.

    Kasus ini terungkap pada persidangan kasus korupsi Gubernur Maluku Utara Abdul Ghani Kasuba beberapa waktu lalu dan ditengarai  berkaitan dengan Wali Kota Medan saat itu Bobby Nasution.

    Kasus Harun Masiku Jadikan Hasto Tersangka, Yasonna Dicekal

    Seperti diketahui, Hasto Kristiyanto ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus suap terkait pergantian antarwaktu anggota DPR periode 2019-2024 dan perintangan penyidikan.

    Ketua KPK Setyo Budiyanto mengatakan KPK memiliki bukti keterlibatan Hasto dan orang kepercayaannya dalam suap yang diberikan oleh eks caleg PDI-P Harun Masiku kepada eks Komisioner KPU Wahyu Setiawan.

    Surat perintah penyidikan (Sprindik) penetapan tersangka Hasto diterbitkan KPK dengan nomor Sprin.Dik/153/DIK.00/01/12/2024 pada 23 Desember 2024.

    KPK juga melarang Hasto Kristiyanto dan Ketua DPP PDI-P Yasonna H Laoly bepergian ke luar negeri.

    Larangan ini berdasarkan Surat Keputusan Nomor 1757 Tahun 2024 tentang Larangan Bepergian Ke Luar Negeri.

    KPK menyatakan bahwa keberadaan Hasto dan Yasonna di Indonesia dibutuhkan untuk proses penyidikan dugaan tindak pidana korupsi.

    “Keputusan ini berlaku untuk 6 bulan,” kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto dalam keterangan tertulis, Rabu (25/12/2024).

    Penjelasan Hasto

    Hasto telah membuat video dan disebarkan untuk publik tentang sikapnya menanggapi penetapan tersangka ini.

    Dia pun menghormati keputusan KPK yang menetapkan dirinya sebagai tersangka oleh KPK.

    “Setelah penetapan saya sebagai tersangka oleh KPK, maka sikap dari PDI Perjuangan adalah menghormati keputusan dari KPK,” ujar Hasto, Kamis (26/12/2024).

    Menurut Hasto, sikap yang dia dan PDIP ambil atas keputusan KPK itu adalah wujud ketaatan terhadap hukum.

    Hasto pun mengeklaim bahwa PDI-P adalah partai yang menjunjung tinggi supremasi hukum.

    “Kami adalah warga negara yang taat hukum. PDI Perjuangan adalah partai yang menjunjung tinggi supremasi hukum,” kata Hasto.

    Dia juga menegaskan bahwa dirinya sudah menyadari berbagai risiko yang mungkin dihadapinya ketika mengkritik kekuasaan, tak terkecuali ancaman dikriminalisasi.

    “Saya sudah memahami berbagai risiko-risiko yang akan saya hadapi,” ujarnya.

     

  • Jubir PDIP Sebut Hasto Bakal Ungkap Korupsi Petinggi Negara

    Jubir PDIP Sebut Hasto Bakal Ungkap Korupsi Petinggi Negara

    Jakarta, CNN Indonesia

    Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto disebut akan membongkar kasus dugaan korupsi para petinggi negara usai ditetapkan menjadi tersangka oleh KPK.

    Hal tersebut disampaikan oleh Juru Bicara DPP PDIP Guntur Romli. Ia mengatakan bukti kasus dugaan korupsi itu disiapkan dalam sejumlah video.

    “Yang menarik adalah Mas Hasto sudah membuat pilihan video, itu adalah tadi yang disampaikan itu yang pertama, kan ada lanjutan puluhan video, yang juga di situ akan membongkar dugaan keterlibatan petinggi-petinggi negara kasus korupsi,” kata Guntur lewat unggahan di akun Instagram, Kamis (26/12) malam.

    Guntur mengatakan ia telah melihat sejumlah video tersebut. Menurutnya, video tersebut bisa menggemparkan jika dirilis karena tak sekadar asal menyebut nama-nama para petinggi negara di kasus korupsi tetapi juga disertai bukti-bukti.

    “Video ini kalau dirilis akan menggemparkan. Akan mengubah peta pemberantasan korupsi, opini publik. Dan luar biasa. Karena yang akan disebut nama-namanya dan buktinya sungguh mencengangkan,” kata Guntur.

    “Saya sudah menonton beberapa video tersebut dengan bukti-bukti yang sudah ada,” imbuhnya.

    KPK mengumumkan Hasto Kristiyanto sebagai tersangka suap pergantian antar-waktu (PAW) anggota DPR RI ke komisioner KPU yang melibatkan Harun Masiku pada Selasa (24/12).

    Penetapan Hasto sebagai tersangka tercantum dalam surat pemberitahuan dimulainya penyidikan yaitu Sprin.Dik/153/DIK.00/01/12/2024 tanggal 23 Desember 2024.

    “Dengan uraian dugaan tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh tersangka HK (Hasto Kristiyanto) bersama-sama Harun Masiku dan kawan-kawan berupa pemberian hadiah atau janji kepada Wahyu Setiawan selaku anggota Komisi Pemilihan Umum periode 2017-2022,” Ketua KPK Setyo Budiyanto di Gedung KPK.

    (fby/agt)

  • DKI sepekan, pengamanan Nataru hingga penetapan cagub-cawagub DKI

    DKI sepekan, pengamanan Nataru hingga penetapan cagub-cawagub DKI

    Jakarta (ANTARA) – Sejumlah peristiwa penting dan menarik terjadi selama sepekan di wilayah DKI Jakarta mulai dari Pemprov DKI Jakarta siap bersinergi mengamankan Natal dan Tahun Baru (Nataru) 2025 hingga pemberlakuan “Car Free Night” atau Malam Bebas Kendaraan Bermotor di sejumlah ruas jalan di Jakarta saat malam Tahun Baru 2025.

    Berikut rangkuman beritanya:

    1. Pemprov DKI siap bersinergi amankan Natal dan Tahun Baru 2025

    Jakarta (ANTARA) – Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menyatakan kesiapan untuk bersinergi dengan para pihak, khususnya organisasi perangkat daerah (OPD) guna mengantisipasi lonjakan kunjungan wisata saat momen Natal dan Tahun Baru (Nataru) 2025.

    “Kami, tadi juga sudah rapim (Rapat Pimpinan) OPD (Organisasi Perangkat Daerah) di lingkup Pemprov DKI Jakarta. Kami sudah menyiapkan dan mensinergikan semuanya terkait bagaimana dari sisi pengamanan,” kata Penjabat Gubernur Provinsi DKI Jakarta Teguh Setyabudi di Jakarta, Senin (23/12).

    Baca selengkapnya di sini

    2. Penetapan Gubernur dan Wakil Gubernur terpilih Jakarta awal Januari

    Jakarta (ANTARA) – Komisi Pemilihan Umum (KPU) DKI Jakarta menyatakan penetapan Gubernur dan Wakil Gubernur terpilih Pilkada Serentak 2024 akan dilaksanakan pada awal Januari 2025 setelah menerima Buku Register Perkara Konstitusi (BRPK) dari Mahkamah Konstitusi.

    “Sesuai jadwal MK akan menyampaikan BRPK pada 3 Januari 2025,” kata Ketua Divisi Data dan Informasi KPU Provinsi DKI Jakarta Fahmi Zikrillah di Jakarta, Selasa (24/12).

    Baca selengkapnya di sini

    3. Teguh nyatakan perayaan Natal di Jakarta berlangsung kondusif

    Jakarta (ANTARA) – Penjabat (Pj.) Gubernur DKI Jakarta Teguh Setyabudi menyatakan perayaan Natal 2024 di Jakarta berlangsung kondusif seiring terjaganya keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas).

    “Insyaallah suasananya kondusif, kamtibmas terjaga, mudah-mudahan seterusnya,” ujar Teguh di Balai Kota DKI Jakarta, Selasa (24/12).

    Baca selengkapnya di sini

    4. Libur Nataru, Wakapolda Metro Jaya tinjau pengamanan di TMII

    Jakarta (ANTARA) – Wakil Kepala Polda Metro Jaya Brigjen Pol Djati Wiyoto Abadhy bersama Kapolres Metro Jakarta Timur Kombes Pol Nicolas Ary Lilipaly meninjau pengamanan liburan Natal dan Tahun Baru 2025 (Nataru) di objek wisata Taman Mini Indonesia Indah (TMII), Cipayung, Kamis.

    Wakapolda Metro Jaya dan Kapolres Metro Jaktim yang didampingi oleh Direktur Operasional TMII Arie Prasetyo meninjau lokasi pos pengamanan bersama yang berada di TMII.

    Baca selengkapnya di sini

    5. Malam Tahun Baru 2025, Polda Metro Jaya berlakukan “Car Free Night”

    Jakarta (ANTARA) – Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya bakal memberlakukan “Car Free Night” atau Malam Bebas Kendaraan Bermotor di sejumlah ruas jalan di Jakarta saat malam Tahun Baru 2025.

    “Nanti pada tanggal 31 Desember dan malam tanggal 1 Januari khususnya jalur Sudirman-Thamrin kita akan lakukan ‘Car Free Night’ (CFN), yaitu penutupan seperti pada saat ‘Car Free Day’ (CFD),” kata Dirlantas Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Latif Usman saat ditemui di Jakarta, Jumat.

    Baca selengkapnya di sini

    Pewarta: Syaiful Hakim
    Editor: Ganet Dirgantara
    Copyright © ANTARA 2024

  • Top 5 News: Pengalaman Buruk Liburan Teuku Zacky hingga Penangkapan Teroris di Tasikmalaya

    Top 5 News: Pengalaman Buruk Liburan Teuku Zacky hingga Penangkapan Teroris di Tasikmalaya

    Jakarta, Beritasatu.com – Sejumlah artikel di Beritasatu.com menjadi perhatian pembaca dan masuk dalam top 5 news hari ini, Sabtu (28/12/2024). Artikel yang diminati pembaca beragam, terkait pengalaman buruk liburan Teuku Zacky di Labuan Bajo hingga penangkapan terduga teroris di Tasikmalaya.

    Berikut top 5 news hari ini:

    1. Kapal Mogok di Laut, Teuku Zacky Ungkap Pengalaman Buruk Liburan di Labuan Bajo

    Selebritas Teuku Zacky yang tengah menikmati liburannya di Labuan Bajo, Nusa Tenggara Timur (NTT) mengungkapkan pengalaman buruk yang dialaminya akibat tertipu agen perjalanan wisata yang mengurus perjalanan tersebut. 

    Tidak hanya kehilangan waktu dan uang hingga puluhan juta rupiah, Zacky bahkan sempat terkatung-katung di tengah laut karena kapal wisata yang ditumpanginya mengalami kerusakan.

    Peristiwa ini membuat Teuku Zacky terpaksa meminta bantuan dari teman-temannya dan netizen, setelah agen wisata yang bersangkutan menghilang tanpa kabar. Unggahan Zacky di media sosial menjadi sarana untuk mengungkapkan keluhannya.

    2. Pembatalan Pameran Lukisan Yos Suprapto, Jokowi Tegaskan Kreativitas Seni Harus Dihargai

    Presiden ke-7 Republik Indonesia, Joko Widodo (Jokowi), memberikan pendapatnya mengenai pembatalan pameran tunggal pelukis Yos Suprapto di Galeri Nasional, Jakarta, yang seharusnya dibuka pada 19 Desember 2024 lalu.

    Mantan wali kota Solo itu menekankan, kreativitas seniman seharusnya dihargai sebagai bentuk aspirasi apa pun, termasuk yang dilukiskan adalah berkaitan dengan politik

    3. Perputaran Uang Pemerasan PPDS Undip Capai 2 Miliar Per Semester

    Top 5 news selanjutnya mengenai, Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Jawa Tengah Kombes Pol Dwi Subagio mengungkapkan perputaran uang hasil pemerasan atau pungutan di kalangan mahasiswa program pendidikan dokter spesialis (PPDS) Universitas Diponegoro (Undip), jumlahnya mencapai Rp 2 miliar dalam satu semester.

    Polisi menemukan salah satu catatan terkait pengumpulan uang di PPDS Prodi Anestesi Undip. Dalam catatan itu tertulis perputaran uang Rp 2 miliar hasil pemerasan satu semester kepada junior PPDS Anestesi Undip. Polisi juga menyita Rp 97 juta sebagai barang bukti.

    4. Pemilu 2024 Sukses, Indonesia Buktikan Kematangan Demokrasi

    Pemilu dan Pilkada 2024 mencatatkan sejarah baru bagi demokrasi Indonesia. Keberhasilan ini menjadi bukti nyata kematangan demokrasi Indonesia sekaligus modal penting untuk memperkuat konsolidasi demokrasi di masa depan.

    Juru Bicara Kantor Komunikasi Kepresidenan Ujang Komarudin menyampaikan apresiasi Presiden Prabowo Subianto kepada masyarakat dan seluruh penyelenggara pemilu, termasuk KPU, Bawaslu, dan petugas KPPS, atas kesuksesan pesta demokrasi terbesar dalam sejarah Indonesia.

    5. Penangkapan Terduga Teroris di Tasikmalaya Hebohkan Warga

    Top 5 news yang terakhir mengenai penangkapan seorang pria terduga teroris di Kampung Urug, Desa Jayaratu, Kecamatan Sariwangi, Kabupaten Tasikmalaya, Jawa Barat, Jumat (27/12/2024) pagi, mengagetkan warga setempat. 

    Penangkapan terduga teroris di Tasikmalaya itu dilakukan oleh Detasemen Khusus (Densus) 88 Antiteror Mabes Polri. Densus juga menggeledah rumah warga yang disinggahi terduga teroris tersebut. 

    Seorang warga Jayaratu Ridwan mengaku kaget saat mengetahui ada penangkapan terduga teroris di kampungnya oleh Densus 88. Menurutnya, pria yang diamankan petugas itu bukan warga Desa Jayaratu, tetapi pendatang.