Kementrian Lembaga: KPU

  • 3
                    
                        Pelantikan Kepala Daerah Diundur Jadi Maret 2025, Akan Diatur dalam Perpres
                        Nasional

    3 Pelantikan Kepala Daerah Diundur Jadi Maret 2025, Akan Diatur dalam Perpres Nasional

    Pelantikan Kepala Daerah Diundur Jadi Maret 2025, Akan Diatur dalam Perpres
    Penulis
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Pelantikan
    kepala daerah
    yang terpilih dari Pemilihan
    Kepala Daerah
    (
    Pilkada
    ) 2024 akan diundur dari Februari 2025 menjadi Maret 2025.
    Pengunduran jadwal tersebut dikonfirmasi oleh Ketua
    Komisi II DPR
    RI Rifqinizamy Karsayuda.
    Menurut dia,
    pelantikan kepala daerah
    diundur karena Mahkamah Konstitusi (MK) diperkirakan akan menyelesaikan seluruh perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) dari
    Pilkada 2024
    , pada 13 Maret 2025.
    “Dan MK baru akan mengeluarkan seluruh surat yang menyatakan tidak ada sengketa kepada seluruh gubernur, wali kota terpilih setelah PHPU itu selesai di MK,” kata Rifqinizamy dikutip dari
    Antaranews
    , Kamis (2/1/2025).
    Dengan demikian, Rifqinizamy mengatakan, kepala daerah terpilih yang tidak bersengketa di MK harus tetap menunggu selesainya sidang untuk sengketa
    pilkada
    di daerah lainnya. Sehingga, pelantikan dilaksanakan secara serentak.
    “Itulah prinsip dasar pilkada serentak. Karena itu yang tidak sengketa pun harus menunggu selesainya yang bersengketa di MK,” ujarnya.
    Namun, Rifqinizamy mengungkapkan, pengunduran jadwal pelantikan tersebut akan diputuskan oleh Presiden melalui penerbitan Peraturan Presiden yang baru.
    Oleh karena itu, dia belum bisa memastikan tanggal pelantikan kepala daerah pada Maret 2025.
    “Bentuknya Perpres (Peraturan Presiden), bukan PKPU (Peraturan KPU). Jadi di level Presiden,” kata Rifqinizamy.
    Sebagaimana diketahui, mengacu pada Peraturan Presiden Nomor 80 Tahun 2024 tentang tata cara pelantikan kepala daerah, pelantikan gubernur dan wakil gubernur terpilih dari Pilkada 2024 dijadwalkan digelar pada 7 Februari 2025.
    Sementara itu, pelantikan bupati dan wakil bupati terpilih, wali kota dan wakil wali kota terpilih, dari hasil Pilkada Serentak 2024, dijadwalkan digelar pada 10 Februari 2025.
    MK sendiri baru akan memulai sidang perdana dengan agenda pemeriksaan pendahuluan untuk perkara perselisihan hasil pemilihan umum gubernur, bupati, dan wali kota atau sengketa Pilkada 2024, pada tanggal 8 Januari 2025.
    Kemudian, pemeriksaan pendahuluan dilakukan paling cepat empat hari kerja sejak permohonan diregistrasi dalam Buku Registrasi Perkara Konstitusi Elektronik (e-BRPK) yang bakal dilakukan pada tanggal 3 Januari 2025.
    Selanjutnya, putusan atau ketetapan terkait gugur tidaknya perkara dijadwalkan pada 11–13 Februari 2025. Bagi perkara yang tidak gugur, berlanjut ke tahap pemeriksaan persidangan lanjutan yang rencananya dilakukan pada 14–28 Februari 2025.
    Setelah itu, Mahkamah akan menggelar rapat permusyawaratan hakim (RPH) untuk membahas perkara dari hasil sidang pemeriksaan lanjutan guna mengambil putusan akhir.
    RPH tersebut dijadwalkan pada 3–6 Maret 2025. Lalu, sidang pengucapan putusan/ketetapan akhir akan digelar pada 7–11 Maret 2025.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Komisi II DPR benarkan pelantikan kepala daerah diundur jadi Maret

    Komisi II DPR benarkan pelantikan kepala daerah diundur jadi Maret

    Jakarta (ANTARA) – Ketua Komisi II DPR RI Rifqinizamy Karsayuda membenarkan kabar bahwa pelantikan kepala daerah terpilih dari Pilkada Serentak 2024 akan diundur menjadi Maret 2025, dari yang semula dijadwalkan pada Februari 2025.

    Dia mengatakan pelantikan diundur karena Mahkamah Konstitusi (MK) akan menyelesaikan seluruh perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) dari Pilkada Serentak 2024, pada 13 Maret 2025.

    “Dan MK baru akan mengeluarkan seluruh surat yang menyatakan tidak ada sengketa kepada seluruh gubernur, walikota terpilih setelah PHPU itu selesai di MK,” kata Rifqinizamy saat dihubungi di Jakarta, Kamis.

    Dengan begitu, menurutnya kepala daerah terpilih yang tidak bersengketa di MK pun harus tetap menunggu selesainya PHPU daerah lainnya di MK agar pelantikan dilaksanakan secara serentak.

    “Itulah prinsip dasar pilkada serentak. Karena itu yang tidak sengketa pun harus menunggu selesainya yang bersengketa di MK,” kata dia.

    Berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 80 Tahun 2024 tentang tata cara pelantikan kepala daerah, pelantikan gubernur dan wakil gubernur terpilih dari Pilkada Serentak 2024 dijadwalkan digelar pada 7 Februari 2025.

    Sedangkan pelantikan bupati dan wakil bupati terpilih, wali kota dan wakil wali kota terpilih, dari hasil Pilkada Serentak 2024, dijadwalkan digelar pada 10 Februari 2025.

    Menurut dia, pengunduran jadwal pelantikan tersebut akan diputuskan oleh Presiden melalui penerbitan Peraturan Presiden yang baru. Dia pun belum bisa memastikan tanggal pelantikan kepala daerah pada Maret 2025, setelah diundur dari bulan Februari 2025.

    “Bentuknya Perpres (Peraturan Presiden), bukan PKPU (Peraturan KPU). Jadi di level Presiden,” kata dia.

    Pewarta: Bagus Ahmad Rizaldi
    Editor: Tasrief Tarmizi
    Copyright © ANTARA 2025

  • KPK Periksa Mantan Anggota KPU Wahyu Setiawan terkait Kasus Hasto Kristiyanto – Page 3

    KPK Periksa Mantan Anggota KPU Wahyu Setiawan terkait Kasus Hasto Kristiyanto – Page 3

    Sementara itu, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hingga kini belum menahan Sekretaris Jenderal (Sekjen) Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto meski sudah ditetapkan sebagai tersangka atas kasus Harun Masiku.

    Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika mengatakan, penahanan terhadap Hasto merupakan kewenangan dari penyidik. Sehingga, dirinya belum bisa memastikan kapan penahanan itu bakal dilakukan.

    “Ya itu nanti akan menjadi kewenangan penyidik ya. Penyidiknya akan menilai kapan para tersangka ini akan dilakukan penahanan, tidak hanya kepada saudara HK tetapi juga tersangka-tersangka yang lain,” kata Tessa kepada wartawan, Sabtu, (28/12/2024).

    “Ada aspek materiil, aspek formil terhadap penahanan para tersangka, termasuk juga apakah perkara ini nanti akan siap untuk dilimpahkan ke jaksa penuntut umum dan untuk disidangkan,” sambungnya.

    Ia menjelaskan, untuk proses penahanan memiliki waktu selama 60 hari. Sehingga, apakah nantinya akan segera dilakukan penahanan atau tidak kepada Hasto.

    “Sehingga nanti kita akan ikuti sama-sama, apakah proses penahanan itu akan dilakukan segera, atau memang menunggu kecukupan alat bukti untuk memperkuat alat bukti yang ada saat ini maupun juga penilaian dari jaksa penuntut umum,” jelasnya.

    “Kalau seandainya jaksa penuntut umum sudah menilai ini sudah layak untuk segera dilimpahkan, bisa segera dilakukan penahanan,” sambungnya.

    Kemudian, saat disinggung khawatir atau tidak Hasto menghilangkan barang bukti. Ia pun menyinggung soal pernyataan Hasto yang akan taat hukum.

    “Ya tadi kita kembali ke pernyataan beliau ya, bahwa beliau akan taat hukum. Saya pikir akan menjadi paradoks apabila beliau mengatakan seperti itu tetapi melakukan hal yang berbeda. Saya pikir itu menurut penilaian kami seyogianya tidak dilakukan oleh saudara HK,” pungkasnya.

     

     

     

    Reporter: Rahmat Baihaqi

    Sumber: Merdeka.com

  • MK: 314 Permohonan Sengketa Pilkada 2024 Disidangkan Mulai 8 Januari – Page 3

    MK: 314 Permohonan Sengketa Pilkada 2024 Disidangkan Mulai 8 Januari – Page 3

    Total ada 18 tahapan yang sudah dijadwalkan oleh MK untuk sidan perselisihan hasil pemilihan kepala daerah. Berikut rinciannya:

    1.Pengajuan Permohonan: 27 November hingga 5 Desember 2024

    2.Memperbaiki dan Melengkapi Permohonan: 27 November hingga 9 Desember 2024

    3.Pemeriksaan Kelengkapan dan Perbaikan Permohonan Pemohon: 10 – 18 Desember 2024

    4.Penerbitan Hasil Pemeriksaan Kelengkapan dan Perbaikan Permohonan Pemohon: 10 – 18 Desember 2024

    5.Pencatatan Permohonan Pemohon dalam e-BRPK: 10-20 Desember 2024

    6.Penyampaian Salinan Permohonan kepada KPU, Bawaslu, dan Termohon: 19-20 Desember 2024

    7.Pengajuan Permohonan Sebagai pihak Terkait: 19-20 Desember 2024

    8.Penyampaian Ketetapan sebagai Pihak Terkait: 20-27 Desember 2024

    9.Pemberitahuan Hari Sidang Pertama: 20-27 Desember 2024

    10.Pemeriksaan Pendahuluan: 24-31 Desember 2024

    11.Pemeriksaan Persidangan: 31 Desember 2024-16 Januari 2025

    12.Rapat Permusyawaratan Hakim: 20-28 Januari 2025

    13.Pengucapan Putusan: 31-31 Januari 2025

    14.Penyerahan Salinan Putusan: 30 Januari-4 Februari 2025

    15.Pemeriksaan Persidangan Lanjutan: 3-12 Februari 2025

    16. Rapat Permusyawaratan Hakim: 13-23 Februari 2025

    17. Pengucapan Putusan: 24-26 Februari 2025

    18. Penyerahan Salinan Putusan: 24-28 Februari 2025.

  • Kasus Hasto, KPK Periksa Mantan Anggota KPU Hari Ini

    Kasus Hasto, KPK Periksa Mantan Anggota KPU Hari Ini

    Jakarta, Beritasatu.com – Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap mantan anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan (WS) hari ini, Kamis (2/1/2025), terkait kasus Hasto Kristiyanto.

    Dia hendak dimintai keterangan sebagai saksi dalam kasus dugaan suap penetapan anggota DPR periode 2019-2024 dan perintangan penyidikannya yang menjerat Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDI Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto (HK).

    “Pemeriksaan dilakukan di gedung Merah Putih KPK,” kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika.

    KPK belum membeberkan soal detail materi yang hendak didalami lewat pemeriksaan saksi tersebut. Hasil pemeriksaan dapat disampaikan KPK ketika saksi hadir dan agenda pemeriksaan telah rampung.

    Wahyu Setiawan diketahui memiliki keterkaitan dengan kasus tersebut. KPK sempat menyebut Hasto bersama dengan Harun Masiku dan kawan-kawan diduga menyuap anggota KPU periode 2017-2022, Wahyu Setiawan serta Agustiani Tio pada Desember 2019 lalu. Suap diberikan agar Harun dapat ditetapkan sebagai anggota DPR periode 2019-2024.

    Diketahui, Wahyu telah menjalani proses hukum atas penerimaan suap tersebut. Wahyu dijatuhi hukuman tujuh tahun penjara oleh Mahkamah Agung (MA) dan dijebloskan ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kedungpane, Semarang.

    Dia dinyatakan bersalah dalam kasus korupsi terkait penetapan pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR periode 2019-2024. Kini, dia sudah bebas bersyarat.

    Hasto Kristiyanto ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus Harun Masiku. Hasto diduga berupaya keras agar Harun Masiku menjadi anggota DPR periode 2019-2024 lewat mekanisme pergantian antarwaktu (PAW).

    Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto itu juga menjadi tersangka dalam kasus perintangan penyidikan atau menghalangi upaya KPK dalam menyidik Harun Masiku dalam perkara suap proses PAW anggota DPR. Oleh karena itu, mantan anggota KPU Wahyu Setiawan (WS) akan diperiksa hari ini.

  • KPK Jadwalkan Periksa Saksi Kunci Kasus Hasto Hari Ini

    KPK Jadwalkan Periksa Saksi Kunci Kasus Hasto Hari Ini

    Jakarta, CNN Indonesia

    Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap mantan Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan untuk melengkapi berkas perkara tersangka Hasto Kristiyanto selaku Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan (PDIP).

    Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (2/1).

    “Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada Kav. 4 atas nama WS,” ujar Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto melalui keterangan tertulis, Kamis (2/1).

    Sebelumnya, pada Jumat (27/12), KPK lebih dulu menjadwalkan pemeriksaan terhadap terpidana kasus suap Agustiani Tio Fridelina selaku mantan Kader PDI Perjuangan (PDIP) sekaligus mantan anggota Bawaslu.

    Lembaga antirasuah menetapkan Hasto sebagai tersangka kasus dugaan suap penetapan pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR RI 2019-2024 dan perintangan penyidikan atau obstruction of justice. Kasus ini melibatkan mantan calon legislatif PDIP yang masih buron yakni Harun Masiku.

    Hasto bersama-sama dengan tersangka Harun disebut menyuap mantan Komisioner KPU Wahyu Setyawan (diketahui juga sebagai kader PDIP) untuk pengurusan penetapan PAW anggota DPR periode 2019-2024.

    Padahal, Harun hanya memperoleh suara sebanyak 5.878. Sedangkan calon legislatif PDIP atas nama Riezky Aprillia mendapatkan 44.402 suara dan berhak menggantikan Nazarudin Kiemas yang meninggal dunia.

    Hasto disebut berupaya menempatkan Harun sebagai pengganti Nazarudin Kiemas dengan mengajukan uji materi atau judicial review kepada Mahkamah Agung (MA) tanggal 24 Juni 2019 dan menandatangani sebuah surat tanggal 5 Agustus 2019 perihal permohonan pelaksanaan putusan uji materi.

    Setelah ada putusan MA, KPU tidak melaksanakannya. Hasto pun meminta fatwa ke MA.

    Selain upaya tersebut, Hasto diduga juga secara paralel mengupayakan agar Riezky mengundurkan diri. Namun, permintaan tersebut ditolak.

    Hasto disebut juga pernah meminta kader PDIP Saeful Bahri menemui Riezky di Singapura dan meminta mundur. Permintaan itu lagi-lagi ditolak Riezky. Bahkan, surat undangan pelantikan Riezky sebagai anggota DPR ditahan Hasto. Ia kukuh meminta Riezky mundur.

    “Oleh karena upaya-upaya tersebut belum berhasil, maka saudara HK bekerja sama dengan saudara Harun Masiku, saudara Saeful Bahri dan saudara DTI (Donny Tri Istiqomah, Advokat PDIP) melakukan penyuapan kepada saudara Wahyu Setiawan dan saudara Agustiani Tio Fridelina, di mana diketahui saudara Wahyu Setiawan merupakan kader PDIP yang menjadi Komisioner di KPU,” ungkap Ketua KPK Setyo Budiyanto dalam jumpa pers di Kantornya beberapa waktu lalu.

    Hasto disebut membocorkan Operasi Tangkap Tangan (OTT) pada awal 2020 lalu yang menyasar Harun. Ia juga diduga meminta Harun merendam handphone dan segera melarikan diri.

    Hasto diduga juga memerintahkan anak buahnya yakni Kusnadi untuk menenggelamkan handphone agar tidak ditemukan oleh KPK.

    Tak hanya itu, Hasto disebut mengumpulkan beberapa orang saksi terkait perkara agar tidak memberikan keterangan yang sebenarnya.

    Merespons status tersangka, Hasto menyebutnya sebagai risiko politik lantaran bersikap kritis terhadap pemerintah. Meski demikian Hasto menegaskan ia dan partai akan tetap menghormati proses hukum di KPK. 

    “Setelah penetapan saya sebagai tersangka oleh KPK, maka sikap dari PDI Perjuangan adalah menghormati keputusan dari KPK. Kami adalah warga negara yang taat hukum. PDI Perjuangan adalah partai yang menjunjung tinggi supremasi hukum,” kata dia.

    (ryn/wis)

    [Gambas:Video CNN]

  • KPU Lamongan Konsultasi ke KPU RI Soal Sengketa Pilkada yang Diajukan Kubu Paslon 01

    KPU Lamongan Konsultasi ke KPU RI Soal Sengketa Pilkada yang Diajukan Kubu Paslon 01

    Lamongan (beritajatim.com) – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Lamongan tengah mempersiapkan diri untuk menghadapi segala kemungkinan yang terjadi atas gugatan Pilkada yang diajukan kubu Paslon nomor urut 01, Abdul Ghofur-Firosya Shalati ke Mahkamah Konstitusi (MK).

    Komisioner KPU Lamongan Divisi Hukum dan Pengawasan, Erfansyah Syahrir, mengatakan beberapa waktu lalu pihaknya telah melakukan konsultasi ke KPU RI terkait langkah yang akan diambil untuk menghadapi gugatan tersebut.

    “Kita dari KPU Lamongan kemarin berlima (komisioner), bersama sekretaris (KPU Lamongan) dan kasubag, melakukan konsultasi dengan KPU RI tanggal 27 Desember,” kaya Erfansyah, Rabu (1/1/2025).

    Dari konsiltasi itu, kata Erfansyah, pihaknha mendapatkan arahan dari KPU RI untuk menyiapkan semua jawaban dan semua alat bukti yang diperlukan. “Dan sambil menunggu register nanti dari MK, kita menyusun jawaban atas gugatan yang sudah muncul, dari perbaikan oleh pihak pemohon,” tuturnya.

    Untuk diketahui, pihak Paslon nomor urut 01 Ghofur-Firosya yang diwakili oleh Advokat dari Lembaga Bantuan Hukum Partai Solidaritas Indonesia (PSI), mengajukan gugatan terkait adanya dugaan pelanggaran terstruktur, sistematis, dan masif (TSM) yang terjadi selama proses Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada).

    Pemohon menilai bahwa perolehan suara Paslon nomor urut 02 Yuhronur Efendi-Dirham Akbar Aksara (Yes-Dirham) yang unggul signifikan sebanyak 80.196 suara, diraih dengan kecurangan yang tidak hanya bersifat insidental, namun terstruktur dan dilakukan secara sistematis dan masif.

    Saat ini gugatan hasil Pilkada Lamongan tersebut sedang dalam proses pendaftaran di Mahkamah Konstitusi. Erfansyah berharal sengketa tersebut dapat segera diselesaikan demi menjaga kepastian hukum serta keadilan bagi semua pihak yang terlibat dalam pemilihan umum tersebut.

    “Dan tentu saja kami berharap ya keputusannya dismissal, tidak diteruskan atau gugatan dibatalkan. Itu saja. Itu harapan dari kami. Karena kami yakin keputusan kami dalam menjalankan tahapan kemarin adalah sudah benar semua, sesuai dengan aturan yang berlaku,” ucapnya. (fak/kun)

  • 13 Drone Canggih MQ-9 Reaper Dihancurkan Houthi, Kerugian AS Setara 2 Kali Anggaran KPU RI – Halaman all

    13 Drone Canggih MQ-9 Reaper Dihancurkan Houthi, Kerugian AS Setara 2 Kali Anggaran KPU RI – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM – Kelompok Houthi di Yaman kembali menembak jatuh drone atau pesawat nirawak MQ-9 Reaper milik Amerika Serikat (AS).

    Drone yang dijatuhkan hari Sabtu, (28/12/2024, itu merupakan drone Reaper ketiga belas yang dihancurkan Houthi sejak perang di Jalur Gaza meletus.

    Juru bicara Houthi menyebut drone itu ditembak saat menjalankan misi di Provinsi Bayda yang terletak di antara Kota Sanaa dan Aden.

    Dia mengklaim drone itu dijatuhkan dengan rudal darat ke udara (surface to air missile) buatan dalam negeri.

    Dikutip dari laman Bulgarian Military, Houthi merilis video yang memperlihatkan serangan rudal terhadap Reaper.

    Rudal itu ditembakkan dari sistem rudal era Soviet yang dikenal sebagai 2K12 Kub. Kub dikembangkan saat Perang Dingin, tetapi masih efektif digunakan di tangan yang tepat.

    Serangan itu menunjukkan kemampuan teknologi era Soviet dalam beradaptasi atau menyesuaikan diri dengan perang modern.

    Drone canggih MQ-9 Reaper milik pasukan Amerika Serikat dibidik sistem pertahanan udara Houthi Yaman. Ini menjadi drone ke-13 yang ditembak jatuh. Houthi juga menyerang Bandara Ben Gurion, Tel Aviv Israel dan pembangkit listrik di Yerusalem, Israel. (DSA)

    Jatuhnya Reaper itu terjadi hanya sepekan setelah Angkatan Laut AS kehilangan jet tempur F/A-18 Super Hornet di kawasan Laut Merah.

    Kementerian Pertahanan AS mengklaim jet itu dijatuhkan oleh tembakan kawan sendiri, tetapi Houthi mengaku berada di balik peristiwa itu.

    AS sudah lama mengandalkan Reaper dalam misi pengintaian dan serangan terhadap Houthi. Akan tetapi, kemampuan Houthi menghancurkan Reaper itu telah menunjukkan bahwa ancaman terhadap AS meningkat.

    Berharga selangit

    Reaper adalah drone yang sangat mahal karena bernilai $32 juta atau sekitar setengah triliun rupiah. 

    Sudah ada tiga belas Reaper yang dihancurkan Houthi. Oleh karena itu, kerugian AS mencapai Rp416 juta atau sekitar Rp6,7 triliun.

    Jumlah ini bahkan lebih besar daripada dua kali anggaran Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (KPU RI) tahun 2024 yang mencapai Rp3 triliun.

    “Dua hari lalu, Pak Presiden memberikan DIPA rencana anggaran kita untuk tahun depan yang besarnya Rp 3 triliun,” ujar Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Afifuddin dalam rapat koordinasi persiapan sengketa Pilkada 2024 di Mercure Kemayoran, Jakarta Pusat, Kamis malam, (12/12/2024).

    Reaper rawan dijatuhkan oleh musuh-musuh AS. Drone ini bahkan kerap korban Houthi.

    Reaper mampu terbang hingga ketinggian 15.240 meter dan terbang di udara selama 24 jam. Drone ini adalah aset yang sangat penting bagi militer AS dan operasi Intelijen.

    Berikut sejumlah drone MQ-9 Reaper yang telah dijatuhkan Houthi.

    – Pada tanggal 4 Agustus, Houthi meledakkan satu Reaper di atas langit Kota Saada di Yaman barat laut.

    Kelompok itu menggunakan sistem pertahanan 2K12 Kub Soviet yang telah dimodernisasi untuk menembak Reapers. Kub digunakan untuk meluncurkan rudal penangkis berjenis Fater-1 buatan Houthi.

    – Pada tanggal 29 Mei, Houthi menghancurkan Reaper yang barangkali dimiliki CIA. Houthi mengunggah video rekaman para pejuangnya berada di atas drone yang dijatuhkan dari langit Marib.

    – Pada tanggal 24 Mei, Houthi menembak jatuh Reaper di atas Sanaa, ibu kota Yaman.

    – Pada tanggal 17 Mei, satu lagi Reaper dijatuhkan Joithi di Marib.

    – Pada tanggal 27 Mei, Houthi menembak jatuh MQ-9 di Provinsi Sadaa di Yaman barat laut.

    – Pada tanggal 19 Februari, satu Reaper dihancurkan di Kota Al-Hudaydah di Yaman barat.

    – Pada tanggal 8 November 2023, Houthi menjatuhkan Reaper di atas Laut Merah.

    Reputasi AS bisa hancur

    Pakar politik dari Universitas Mardin Artuklu, Dr. Mehmet Rakipoglu, mengatakan banyaknya drone AS yang dijatuhkan Houthi bisa memperburuk reputasi militer AS.

    “Jatuhnya drone lain bisa berdampak negatif terhadap reputasi militer-industri AS di panggung internasional,” katanya kepada Sputnik.

     “Kepercayaan terhadap efektivitas teknologi pertahanan dan kekuatan militer AS bisa berkurang. Ini bisa menyebabkan klien potensial dalam bidang militer dan ekspor teknologi AS menjadi khawatir akan kegagalan produk Amerika di lapangan.”

    Di samping itu, keberhasilan serangan Houthi terhadap drone AS bisa mengancam keberlanjutan operasi AS di kawasan Timur Tengah.

    (Tribunnews/Febri)

  • Ada Kader Daerah Desak KPK Segera Tindak Hasto usai Jadi Tersangka, Begini Kata PDIP – Halaman all

    Ada Kader Daerah Desak KPK Segera Tindak Hasto usai Jadi Tersangka, Begini Kata PDIP – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM – PDIP buka suara terkait adanya salah satu kader di daerah yaitu Wakil Ketua Bidang Kaderisasi dan Ideologi DPC PDIP Kabupaten Pemalang, Sudarsono yang mengirimkan surat ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) agar segera menindak Sekjen PDIP, Hasto Kristiyanto usai ditetapkan menjadi tersangka kasus dugaan suap Harun Masiku.

    Juru bicara (jubir) PDIP, Mohamad Guntur Romli mengungkapkan Sudarsono mengirimkan surat atas nama pribadi dan tidak mengatasnamakan partai.

    Sehingga, dia enggan untuk menanggapinya secara lebih jauh.

    “Respons saya, tidak layak ditanggapi (langkah Sudarsono) karena seperti pengakuannya sendiri, dia mengirimkan surat atas nama pribadi bukan atas nama kader PDIP Perjuangan,” katanya kepada Tribunnews.com, Rabu (1/1/2025).

    Guntur lantas menjelaskan bahwa penetapan tersangka terhadap Hasto oleh KPK lantaran kapasitasnya sebagai Sekjen PDIP dan bukan atas nama pribadi.

    Sehingga, menurutnya, apa yang dilakukan lembaga antirasuah adalah wujud kriminalisasi terhadap PDIP dan bukan kepada Hasto secara langsung.

    “Jadi ini kasus kriminalisasi bukan pada Saudara Hasto secara pribad, tapi karena tugas dia sebagai Sekjen.”

    “Karena itu, Saudara Sekjen mendapatkan pembelaan resmi dari partai dan kader,” jelasnya.

    Lalu ketika ditanya terkait langkah dari DPP PDIP terhadap Sudarsono, Guntur menegaskan itu adalah wewenang dari DPC.

    “Soal itu nanti urusan PAC atau DPC setempat. Nggak perlu ditanggapi DPP,” jelasnya.

    Guntur juga mengungkapkan belum mengetahui apakah DPP PDIP sudah mengetahui terkait Sudarsono mendesak KPK segera menindak Hasto.

    “Saya belum cek karena hari-hari ini semua libur,” jelasnya.

    Sebelumnya, Sudarsono mengaku menyurati KPK agar segera menindak Hasto setelah ditetapkan menjadi tersangka kasus dugaan suap Harun Masiku.

    Dia mengungkapkan surat tersebut dikirimkannya pada Selasa (31/12/2024) kemarin.

    “Ya, betul, kemarin tanggal 31, kami jauh-jauh dari Pemalang ke Kantor KPK di Jakarta ini yang pada intinya surat saya adalah saya menyampaikan kepada pimpinan KPK untuk kasus Pak Hasto ini yang justru berlarut-larut untuk bisa ditindaklanjuti seperti apa setelah ditetapkan menjadi tersangka,” katanya dikutip dari program On Focus di YouTube Tribunnews, dikutip pada Rabu (1/1/2025).

    Sudarsono mengaku tidak setuju dengan narasi yang disampaikan elite PDIP bahwa penetapan tersangka terhadap Hasto oleh KPK adalah politisasi dan kriminalisasi.

    Di sisi lain, sambungnya, jika Hasto memang merasa penetapan tersangka terhadapnya tidak cukup alat bukti, maka diharapkan menempuh jalur hukum lainnya.

    Kendati demikian, Sudarsono meminta, untuk saat ini, agar Hasto bersikap kooperatif dan menghadapi proses hukum yang ada.

    “Sehingga saya sampaikan kemarin kepada pucuk pimpinan (KPK), kalau memang sekiranya ada hal-hal yang merugikan Mas Hasto, dan tentunya Mas Hasto juga akan melakukan langkah-langkah hukum karena celah hukum itu ada.”

    “Tapi lebih baik saat ini dihadapi bersama demi supremasi hukum dan tegaknya hukum,” tegas Sudarsono.

    Lebih lanjut, Sudarsono mengaku apa yang dilakukannya tidak mengatasnamakan PDIP tetapi pribadi.

    “Namun, juga tidak lepas saya sebagai kader partai. Sehingga, yang saya lakukan ini, sebagai rakyat Indonesia dan sebagai kader,” katanya.

    Sebagai informasi, Hasto ditetapkan menjadi tersangka oleh KPK terkait dugaan suap penggantian antarwaktu (PAW) anggota DPR RI periode 2019-2024, Harun Masiku.

    Hasto disebut berperan dalam memberikan sejumlah uang untuk menyuap eks komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU), Wahyu Setiawan agar Harun Masiku menjadi anggota DPR 2019-2024 menggantikan Nazarudin Kiemas yang meninggal dunia.

    Selain itu, Hasto juga diduga berperan dalam buronnya Hasto karena memerintahkan kabur saat KPK menggelar operasi tangkap tangan (OTT) pada 8 Januari 2020 lalu.

    Politisi asal Yogyakarta itu juga disebut meminta para saksi untuk tidak memberikan kesaksian sebenarnya ketika dirinya akan bersaksi ke KPK pada pertengahan tahun 2024 lalu.

    Atas perbuatannya ini, Hasto dijerat dengan Pasal 5 ayat 1 huruf a atau huruf b atau Pasal 13 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2021 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1.

    (Tribunnews.com/Yohanes Liestyo Poerwoto)

    Artikel lain terkait Hasto Kristiyanto dan Kasusnya

  • Politik, masyarakat antusias sambut Prabowo, Jokowi tanggapi OCCRP

    Politik, masyarakat antusias sambut Prabowo, Jokowi tanggapi OCCRP

    Jakarta (ANTARA) – Berbagai peristiwa politik pada hari Selasa (31/12) yang menjadi sorotan, mulai dari masyarakat antusias menyambut Presiden RI Prabowo Subianto di sepanjang jalan Sudirman-Thamrin hingga mantan Presiden ke-7 RI Joko Widodo menanggapi Organized Crime and Corruption Reporting Project (OCCRP).

    Berikut rangkuman berita politik yang masih layak dibaca untuk informasi pagi ini.

    1. Prabowo disambut antusias masyarakat di sepanjang Sudirman-Thamrin

    Presiden RI Prabowo Subianto disambut oleh antusias masyarakat yang berkumpul di sepanjang jalan Sudirman-Thamrin, Jakarta, usai menghadiri Rapat Tutup Buku Tahunan bersama Menteri Keuangan Sri Mulyani, Selasa malam.

    Sebagaimana dikutip dari keterangan yang diterima, Selasa, di sekitar Hotel Kempinski, Thamrin, kumpulan masyarakat yang sedang menikmati momen malam jelang pergantian Tahun Baru 2025, mengerubungi mobil yang dinaiki oleh Prabowo saat melintasi kawasan tersebut setelah dari Gedung Kementerian Keuangan.

    Selengkapnya klik di sini.

    2. Jokowi tanggapi soal sebutan pimpinan terkorup

    Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) menanggapi soal sebutan pimpinan terkorup yang dirilis oleh Organized Crime and Corruption Reporting Project (OCCRP).

    “Terkorup? Terkorup apa? Yang dikorupsi apa?,” katanya di Solo, Jawa Tengah, Selasa.

    Selengkapnya klik di sini.

    3. DKPP masih temukan ketidaknetralan pada perkara yang diperiksa di 2024

    Ketua Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) Heddy Lugito mengatakan pihaknya masih melihat adanya ketidaknetralan dari penyelenggara pemilu dalam perkara-perkara yang diperiksa selama tahun 2024.

    Hal ini diungkapkannya dalam kegiatan Rapat Konsolidasi Nasional dalam rangka evaluasi pelaksanaan Pemilu dan Pilkada 2024 yang diselenggarakan KPU RI di Jakarta, Senin.

    “Yang paling memprihatinkan adalah keberpihakan penyelenggara Pemilu ketika berlangsung pemungutan dan penghitungan suara ini menempati angka tertinggi. Jadi pengaduan terbesar adalah keberpihakan, ini catatan,” kata Heddy dalam keterangannya di Jakarta, Senin.

    Selengkapnya klik di sini.

    4. Misbakhun: Prabowo pro rakyat karena PPN 12 persen hanya barang mewah

    Ketua Komisi XI DPR RI Mukhamad Misbakhun menilai bahwa Presiden Prabowo Subianto pro rakyat karena memutuskan kebijakan kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12 persen hanya untuk barang dan jasa mewah, mulai 1 Januari 2025.

    Menurut dia, Prabowo membuktikan janjinya untuk pro rakyat karena kebutuhan pokok selain barang dan jasa mewah, tetap bebas dari PPN. Dia mengatakan kebijakan itu diambil agar tidak membebani rakyat.

    “Penerapan PPN 12 persen hanya pada barang dan jasa mewah menjadi bukti kongkret dan komitmen yang nyata dari Bapak Presiden Prabowo bahwa presiden berpihak pada rakyat kecil,” kata Misbakhun dalam keterangan tertulisnya yang diterima di Jakarta, Selasa.

    Selengkapnya klik di sini.

    5. DPR ingatkan jangan ada “main-main” dalam kebijakan harga gabah-jagung

    Wakil Ketua Komisi IV DPR RI Ahmad Yohan meminta kepada seluruh pihak agar jangan ada yang “main-main” terhadap kebijakan pemerintah yang menaikkan harga pembelian petani (HPP) gabah dan jagung yang diproduksi petani.

    “Jangan sampai ada kasus HPP gabah dan jagung sudah naik, tapi pembelian oleh Bulog masih di bawah HPP. Komisi IV juga akan mengecek langsung apakah pembelian gabah dan jagung sudah sesuai HPP,” kata Yohan dalam keterangan tertulisnya yang diterima di Jakarta, Selasa.

    Selengkapnya klik di sini.

    Pewarta: Narda Margaretha Sinambela
    Editor: Didik Kusbiantoro
    Copyright © ANTARA 2025