Respons Putusan MK Hapus Presidential Threshold, Said Abdullah: PDI-P Tunduk dan Patuh
Tim Redaksi
KOMPAS.co
m — Ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (
PDI-P
) Jawa Timur
Said Abdullah
menegaskan bahwa PDI-P sepenuhnya tunduk dan patuh terhadap Putusan
Mahkamah Konstitusi
(MK) Nomor 62/PUU-XXII/2024.
“Sebagai bagian dari partai politik, kami sepenuhnya tunduk dan patuh terhadap putusan MK karena putusan ini bersifat final dan mengikat,” ucapnya yang juga menjabat sebagai Ketua Ketua Badan Anggaran (Banggar)
DPR
RI dalam siaran pers, Kamis (2/1/2025).
Pernyataan tersebut disampaikan Said sebagai tanggapan atas Putusan MK Nomor 62/PUU-XXII/2024 yang baru saja mengabulkan pengujian pasal 222 Undang-undang (UU) Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Pemilu).
Putusan tersebut membatalkan ketentuan Presidential Threshold, yang mewajibkan partai politik atau gabungan partai politik memenuhi syarat 20 persen kursi DPR atau 25 persen suara sah nasional dalam pemilu DPR untuk mencalonkan pasangan presiden dan wakil presiden (wapres).
Dalam pertimbangan putusan tersebut, Said menjelaskan bahwa MK juga meminta agar pembentuk UU, yaitu pemerintah dan DPR untuk mengatur agar jumlah pasangan calon presiden (
capres
) dan wakil presiden (
cawapres
) tidak terlalu banyak.
Aturan itu dimaksudkan agar pemilu presiden dan wakil presiden yang dilaksanakan langsung oleh rakyat tetap menjaga esensi dan kualitasnya.
“Dalam pertimbangannya, MK meminta agar pembentuk UU melakukan rekayasa konstitusional, namun dengan beberapa catatan penting,” imbuh Said.
Putusan MK itu, lanjut dia, menegaskan bahwa semua partai politik berhak untuk mengusulkan pasangan capres dan cawapres, dan pengusulan tersebut tidak boleh didasarkan pada persentase kursi DPR atau suara sah nasional.
Namun, MK mengatur bahwa pengusulan pasangan capres dan cawapres dapat dilakukan melalui gabungan partai, dengan syarat tidak menimbulkan dominasi dari satu partai atau gabungan partai yang dapat membatasi jumlah pasangan capres dan cawapres yang diajukan.
Selain itu, MK juga memerintahkan agar pembentuk UU melibatkan partisipasi dari berbagai pihak, termasuk partai politik yang tidak memiliki kursi di DPR.
“Menyikapi hal ini, kami akan menjadikan pertimbangan dari putusan MK sebagai pedoman dalam pembahasan
revisi UU Pemilu
yang nantinya akan dilakukan antara pemerintah dan DPR,” jelas Said.
Pada kesempatan tersebut, Said menekankan bahwa semangat dari pembahasan Pasal 222 dalam UU Pemilu adalah untuk memperkuat dukungan politik di DPR terhadap pasangan calon presiden dan wakil presiden yang terpilih.
“Dengan dukungan yang kuat dari DPR, maka program kebijakan, anggaran, dan legislasi yang diajukan oleh presiden dan wakil presiden terpilih akan berjalan lancar,” ucapnya.
Dengan terbitnya putusan tersebut, Said menegaskan bahwa pihaknya akan segera melaksanakan perekayasaan konstitusional yang diperintahkan oleh MK.
Langkah
pertama
yang akan diambil adalah membangun kerja sama atau koalisi antarpartai politik dalam pengajuan pasangan calon presiden dan wakil presiden.
“Melalui pengaturan mekanisme kerja sama antarpartai, hak setiap partai untuk mengusulkan calon presiden dan wakil presiden tetap terjaga,” ucap Said.
Ia menilai bahwa dengan cara tersebut, pasangan calon presiden dan wakil presiden yang terpilih akan memperoleh dukungan politik yang kuat dari DPR.
Said menyampaikan bahwa PDI-P akan mengikuti petunjuk MK dengan melakukan perekayasaan konstitusional yang mengatur syarat calon presiden dan wapres, tidak hanya berdasarkan aspek kuantitatif, tetapi juga aspek kualitatif.
“Kami akan memastikan bahwa calon-calon tersebut memenuhi kriteria kepemimpinan yang baik, memiliki pengalaman di bidang publik, pemahaman mendalam tentang kenegaraan, serta rekam jejak integritas yang jelas,” imbuhnya.
Hal tersebut, lanjut Said, dilakukan agar hak setiap partai dalam mengusulkan pasangan capres dan cawapres tidak hanya terbatas pada prosedur, tetapi juga pada standar kualitas yang tinggi.
Lebih lanjut, ia mengungkapkan bahwa pihaknya juga akan melibatkan perwakilan lembaga negara serta tokoh masyarakat untuk menguji aspek-aspek kualitatif tersebut, agar proses penetapan calon presiden dan wapres oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) dapat berjalan sesuai dengan mekanisme yang sah.
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.
Kementrian Lembaga: KPU
-
/data/photo/2024/01/25/65b1bf0c4842e.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
Respons Putusan MK Hapus Presidential Threshold, Said Abdullah: PDI-P Tunduk dan Patuh
-

Said Abdullah Nilai Putusan MK Hapus Ambang Batas Jadi Peluang Parpol
Jakarta, CNN Indonesia —
Mahkamah Konstitusi (MK) baru saja mengeluarkan putusan No. 62/PUU-XXII/2024, yang mengabulkan permohonan terhadap pengujian pasal 222 Undang-Undang No 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.
Ketua DPP PDI Perjuangan, Said Abdullah, memaparkan dengan keluarnya putusan ini, ambang batas pencalonan presiden sebesar 20 persen kursi DPR atau 25 persen suara sah nasional tidak berlaku lagi. Oleh karena itu, partai politik kini memiliki peluang lebih besar untuk mengusung calon presiden (capres) dan wakil presiden (cawapres).
“Atas putusan ini, maka kami sebagai bagian dari partai politik sepenuhnya tunduk dan patuh, sebab Putusan MK bersifat final dan mengikat,” ujarnya dalam keterangan tertulis, Kamis (2/1).
Ia melanjutkan, dalam pertimbangannya MK juga memerintahkan pembentuk undang undang, dalam hal ini pemerintah dan DPR, untuk mengatur dalam undang undang agar tidak muncul pasangan capres dan cawapres dengan jumlah yang terlalu banyak. Hal ini berpotensi merusak hakikat pemilu presiden dan wakil presiden secara langsung oleh rakyat.
Maka dari itu, MK dalam pertimbangannya meminta pembentuk undang-undang untuk melakukan rekayasa konstitusional. Namun rekayasa tersebut diharapkan tetap memperhatikan beberapa hal penting.
Salah satunya adalah semua parpol boleh berhak mengusulkan capres dan cawapres, dan pengusulan tersebut tidak didasarkan pada prosentase kursi DPR atau suara sah naisonal. Pengusulan pasangan itu dapat dilakukan gabungan partai dengan catatan tidak menyebabkan dominasi partai atau gabungan partai yang menyebabkan terbatasnya pasangan capres dan cawapres.
Dalam membuat perekayasaan konstitusional tersebut, MK juga memerintahkan agar pembuat undang undang melibatkan partisipasi semua pihak, termasuk partai politik yang tidak memiliki kursi di DPR.
“Atas pertimbangan dalam putusan amar di atas, tentu kami akan menjadikannya sebagai pedoman nanti dalam pembahasan revisi undang undang pemilu antara pemerintah dan DPR,” imbuh Said.
Ia pun menggarisbawahi bahwa semangat utama dari pengaturan ambang batas pencalonan sebelumnya adalah untuk memastikan dukungan politik yang kuat di DPR bagi pasangan presiden dan wakil presiden terpilih. Dukungan ini penting agar agenda kebijakan, anggaran, dan legislasi pemerintahan dapat berjalan lancar.
Dengan putusan MK, penguatan dukungan politik tersebut kini dapat dilakukan melalui mekanisme kerja sama atau koalisi antarpartai. Kerja sama ini, menurut Said, akan dirancang tanpa mengurangi hak setiap partai untuk mengajukan pasangan calon presiden dan wakil presiden.
“Dengan mengatur mekanisme kerja sama partai, dengan tanpa mengurangi hak setiap partai untuk mengajukan calon presiden dan wakil presiden, maka presiden dan wakil presiden terpilih tetap akan memiliki dukungan politik yang kuat di DPR,” jelasnya.
Selain aspek teknis, MK juga menekankan pentingnya memperhatikan kualifikasi calon pemimpin. Ia pun mendukung usulan agar calon presiden dan wakil presiden memenuhi kriteria kepemimpinan, pengalaman publik, pengetahuan kenegaraan, serta integritas.
Evaluasi terhadap kriteria ini dapat melibatkan unsur perwakilan lembaga negara dan tokoh masyarakat, sehingga proses seleksi calon menjadi lebih komprehensif.
“Pengujian syarat aspek aspek yang bersifat kualitatif terhadap bakal calon presiden dan wakil presiden dapat di lakukan oleh unsur dari perwakilan lembaga lembaga negara, dan perwakilan tokoh masyarakat sebagai bagian syarat sahnya penetapan calon presiden dan wakil presiden oleh KPU,” pungkas Said.
Pengaturan ini diharapkan mampu menjamin bahwa setiap calon yang diajukan oleh partai politik tidak hanya memiliki legitimasi politik, tetapi juga kualitas personal yang mumpuni untuk memimpin bangsa. Dengan demikian, aspirasi rakyat dapat diwujudkan melalui kepemimpinan yang kompeten dan berintegritas.
(rir/rir)
-

Pelantikan Kepala Daerah Terpilih Pilkada 2024 Diundur ke Maret 2025, Ini Alasannya
FAJAR.CO.ID, JAKARTA — Wakil Ketua Komisi II DPR RI Dede Yusuf mengatakan bahwa pengunduran waktu pelantikan pasangan calon kepala daerah/wakil kepala daerah terpilih pada Pilkada 2024 dari Februari menjadi Maret 2025 agar pelaksanaannya serentak.
Dede Yusuf mengatakan bahwa seluruh sengketa perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) pilkada oleh Mahkamah Konstitusi (MK) dijadwalkan tuntas pada bulan Maret 2025. Dengan demikian, pelantikan perlu digelar setelah semua tahapan selesai, termasuk proses PHPU itu.
“Artinya, MK ingin agar pelantikan itu setelah semuanya melewati tahapan dan dilantik secara berbarengan sehingga tidak lagi satu-satu seperti dahulu,” kata Dede saat dihubungi di Jakarta, Kamis.
Berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 80 Tahun 2024 tentang Tata Cara Pelantikan Kepala Daerah, pelantikan pasangan calon gubernur dan wakil gubernur terpilih padai Pilkada Serentak 2024 dijadwalkan pada tanggal 7 Februari 2025.
Sementara itu, pelantikan pasangan calon bupati dan wakil bupati terpilih dan pasangan calon wali kota dan wakil wali kota terpilih pada Pilkada Serentak 2024 dijadwalkan pada tanggal 10 Februari 2025.
Ia mengatakan bahwa pihaknya masih menunggu selesainya berbagai PHPU di MK serta kebutuhan dari Presiden untuk melantik para kepala daerah terpilih itu.
Menurut dia, semua tahapan harus tuntas untuk bisa menuju pelantikan.
“Kita tunggu saja, selesainya kapan? Dan menunggu Presiden butuh waktunya kapan? Jadi, kurang lebih pada bulan Maret,” kata dia.
Sebelumnya, Ketua KPU RI Mochammad Afifuddin mengatakan bahwa pelantikan pasangan calon kepala daerah/wakil kepala daerah terpilih hasil Pilkada Serentak 2024 paling ideal pada tanggal 13 Maret 2025.
-

KPU DKI apresiasi Polda Metro atas pengamanan Pemilu dan Pilkada 2024
Jakarta (ANTARA) – Ketua Komisi Pemilihan Umum DKI Jakarta Wahyu Dinata mengapresiasi kinerja Polri, khususnya jajaran Polda Metro Jaya dalam mengamankan pelaksanaan Pemilu dan Pilkada 2024 di Jakarta.
Wahyu mengatakan semua tahapan Pemilu dan Pilkada di Jakarta telah sukses dilaksanakan dengan situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) yang aman dan kondusif.
“Kami segenap jajaran KPU Jakarta menyampaikan terima kasih dan apresiasi yang sebesar-besarnya kepada Polri yang telah menjaga stabilitas keamanan di tahun politik, hingga terselenggaranya pesta rakyat ini dengan aman dan kondusif,” kata Wahyu di Jakarta, Kamis.
Ia mengaku awalnya sempat merasa khawatir banyaknya kerawanan saat pelaksanaan Pilkada di wilayah Jakarta. Namun semua kekhawatiran itu bisa dimitigasi berkat kerja keras Kepolisian di jajaran Polda Metro Jaya sehingga Pemilu dan Pilkada 2024 di Jakarta bisa berjalan dengan kondusif.
Di tengah dinamika politik sepanjang tahun 2023 hingga akhir 2024, Wahyu menilai, kerja keras jajaran Polri membuat gelaran demokrasi di Jakarta berlangsung relatif aman dan kondusif.
“Capaian ini tentu menjadi wujud nyata dari profesionalisme Polri dalam mengemban amanah sebagai pengayom dan pelindung masyarakat,” katanya.
Selain itu, dia juga mengapresiasi Polri yang senantiasa bersikap prediktif dan responsif dalam menghadapi berbagai isu maupun kejadian yang menjadi perhatian masyarakat.
Di tahun 2025, Wahyu berharap Kepolisian bisa meningkatkan kinerja dan profesionalitasnya serta selalu melindungi dan memberikan rasa aman kepada masyarakat.
Menurut Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan Komisi Pemilihan Umum (KPU) DKI Jakarta Dody Wijaya, Jakarta termasuk salah satu dari 5 daerah yang rawan dalam Indeks Kerawanan Pemilu dan Pilkada (IPKP).
Namun, koordinasi dan kolaborasi KPU Jakarta dengan Polri telah berhasil melaksanakan Pilkada nihil pemungutan suara ulang (Zero PSU) dan tanpa sengketa perselisihan hasil pemilihan.
Pewarta: Lifia Mawaddah Putri
Editor: Sri Muryono
Copyright © ANTARA 2025 -

Pelantikan Kepala Daerah Hasil Pilkada Serentak 2024 Mundur, KPU Jatim Tunggu Arahan Pusat
Laporan Wartawan TribunJatim.com, Yusron Naufal Putra
TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jawa Timur menyatakan, saat ini belum mendapat informasi resmi mengenai rencana mundurnya jadwal pelantikan kepala daerah terpilih.
Sehingga, KPU Jatim pun masih menunggu informasi pasti dari KPU RI dan pemerintah mengenai jadwal pelantikan hasil Pilkada Serentak 2024.
Sedianya, mengacu Perpres 80 Tahun 2024, pelantikan kepala daerah hasil Pilkada 2024 dimulai pada 7 Februari 2025 untuk gubernur dan 10 Februari 2025 untuk bupati/wali kota.
Namun, pelantikan bakal mundur 13 Maret 2025 mendatang.
“Kami belum mendapat informasi itu,” kata Komisioner KPU Jatim, Choirul Umam, saat dikonfirmasi, Kamis (2/1/2025).
Umam mengetakan, KPU RI belum memberikan arahan kepada jajaran di bawahnya terkait dengan jadwal pelantikan kepala daerah hasil Pilkada Serentak 2024.
Hanya saja, Umam menyebut, urusan pelantikan sebetulnya sudah menjadi ranah pemerintah. Bukan merupakan KPU sebagai penyelenggara pemilu dan pilkada.
“Wilayah pelantikan memang sudah menjadi wilayah pemerintah,” jelas Umam.
Potensi mundurnya pelantikan kepala daerah sebelumnya telah bergulir dan sempat dijelaskan oleh pemerintah.
Namun terbaru, rencana itu dibenarkan oleh Ketua Komisi II DPR RI, Rifqinizamy Karsayuda.
Dikutip dari Tribunnews.com, Rifqi mengatakan, pengunduran pelantikan kepala daerah itu, lantaran MK baru menyelesaikan seluruh perselisihan hasil pilkada pada 13 Maret 2025 mendatang.
“Dan MK baru akan mengeluarkan seluruh surat yang menyatakan tidak ada sengketa kepada seluruh gubernur, wali kota terpilih setelah PHPU itu selesai di MK,” ujar Rifqi.
Meski begitu, dia menjelaskan, daerah yang tidak terdapat sengketa hasil pilkada pun juga dipastikan pelantikannya tetap akan diundur pada 13 Maret 2025.
Sebab, seluruh pelantikan akan dilakukan serentak di seluruh Indonesia.
“Itulah prinsip dasar pilkada serentak. Karena itu, yang tidak sengketa pun harus menunggu selesainya yang bersengketa di MK. Makanya pelantikannya 13 Maret 2025,” pungkasnya.
-

Tak Hadiri Panggilan KPK, Wahyu Setiawan Minta Jadwal Ulang Senin Pekan Depan
loading…
KPK menjadwalkan ulang pemanggilan terhadap eks Komisioner KPU Wahyu Setiawan pada Senin pekan depan. Foto/SINDOnews
JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemanggilan terhadap eks Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan hari ini, Kamis (2/1/2025). Namun, yang bersangkutan meminta penjadwalan ulang pada Senin, 6 Januari 2025.
“Yang bersangkutan meminta untuk reschedule di hari Senin,” kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto, Kamis (2/1/2024).
Tessa mengungkapkan, alasan Wahyu reschedule lantaran hari ini ada kegiatan yang sudah terjadwal dan tidak bisa ditinggalkan. “Yang bersangkutan bersedia untuk hadir di hari Senin nanti,” ujarnya.
Terkait permintaan penjadwalan ulang ini, Tessa berharap yang bersangkutan bisa kooperatif. Sebab, proses hukumnya terkait kasus tersebut sudah selesai dan sedang menjalani proses pembebasan bersyarat. “Jadi seharusnya yang bersangkutan bisa hadir dan menyampaikan keterangan sesuai dengan fakta apa adanya,” ujarnya.
Diketahui, Wahyu Setiawan dipanggil dalam kasus dugaan suap dan perintangan penyidikan terkeit Pergantian Antar Waktu (PAW) anggota DPR dengan tersangka Sekjen PDI Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto.
“Hari ini Kamis (2/1) KPK menjadwalkan pemeriksaan saksi dugaan TPK terkait suap penetapan Anggota DPR periode 2019-2024 dan perintangan penyidikannya, dengan tersangka HK,” kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto.
Belum diketahui materi apa yang akan digali dari komisioner KPU periode 2017-2022. Tessa hanya menyebutkan pemeriksaan akan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK.
Sekadar informasi, Wahyu merupakan Terpidana perkara suap terkait pengurusan Pergantian Antar Waktu (PAW) Anggota DPR periode 2019-2024 yang menyeret buronan Harun Masiku.
Sesuai dengan putusan Mahkamah Agung (MA), Wahyu Setiawan bakal menjalani hukuman tujuh tahun pidana penjara dikurangi masa tahanan.
Selain pidana badan, Wahyu juga diwajibkan untuk membayar denda sejumlah Rp200 juta dengan ketentuan apabila tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama enam bulan.
Namun, ia sudah dinyatakan bebas bersyarat sejak 6 Oktober 2023. Dengan status pembebasan bersyarat itu, ia masih diwajibkan melapor hingga 13 Februari 2027.
(cip)
-

KPU Jepara Raih Nilai Indeks Partisipasi Pemilu Tertinggi Nasional
TRIBUNJATENG.COM, JEPARA – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Jepara mendapatkan penghargaan dalam Konsolidasi Nasional (Konsolnas) Evaluasi Pelaksanaan Pemilu dan Pilkada Tahun 2024 di Ecovention Hall Ancol yang berlangsung pada 29 – 31 Desember di Jakarta.
KPU Jepara masuk dalam 23 kabupaten/kota dengan indeks partisipasi pemilu (IPP) 2024 tertinggi, di antara 514 kabupaten/kota seluruh Indonesia.
Hadir dari KPU Kabupaten Jepara dalam konsolnas tersebut ketua KPU Jepara Ris Andy Kusuma bersama empat anggota KPU, yakni Haris Budiawan, Muhammadun, Siti Nurwakhidatun, dan Siti Suryani.
Selain itu juga Sekretaris KPU Yuyun Sri Agung P.
Penghargaan diserahkan anggota KPU RI August Mellaz kepada Ris Andy Kusuma, bersamaan dengan 22 kabupaten/kota lain di Indonesia yang mendapatkan penghargaan serupa.
Konsolnas yang berlangsung di Jakarta diikuti pimpinan KPU RI, ketua, anggota, dan sekretaris KPU provinsi dan KPU kabupaten/kota serta KIP Aceh.
Konsolnas menjadi ajang evaluasi dari penyelenggaraan seluruh tahapan pemilu maupun pilkada 2024.
Konsolnas dibuka dan ditutup oleh Ketua KPU RI Mochammad Afifuddin.
Ketua Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat dan Sumber Daya KPU Kabupaten Jepara Muhammadun, mengatakan capaian ini berkat dukungan penuh dari semua sekretariat KPU, badan adhoc, baik Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), Penitia Pemungutan Suara (PPS), dan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS).
Termasuk di antaranya partisipasi dari Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (Pantarlih), serta dukungan dari pihak eksternal seperti pemerintah kabupaten, Forkopimda, Bawaslu, media massa, organisasi masyarakat, dan masyarakat Kabupaten Jepara.
“Penghargaan berskala nasional ini patut kami apresiasi, terutama kepada semua pihak yang terlibat dalam Pemilu 2024, khususnya di Kabupaten Jepara,” kata Muhammadun dalam keterangan tertulis yang diterima Tribunjateng, Kamis (2/1/2025).
Muhammadun menjelaskan, Indeks Partisipasi Pemilu atau IPP adalah alat untuk mengukur peran serta masyarakat dalam segenap proses pemilu.
Indeks merupakan perangkat dengan suatu skala ukur atau pembobotan yang mengindikasikan derajat atau kuantitas tertentu.
“Yang diukur adalah peran serta masyarakat dalam proses persiapan, penyelenggaraan, dan evaluasi Pemilu. Semakin banyak jumlah peran serta masyarakat dalam aktivitas-aktivitas terkait proses tersebut, semakin tinggi derajat keterlibatan yang dapat diukur melalui Indeks Partisipasi Pemilu,” ujarnya.
Ia menuturkan bahwa untuk indeks Partisipasi Pemilu patut untuk diletakkan sebagai bagian upaya untuk menghadirkan potret lebih utuh tentang partisipasi masyarakat dalam pemilu.
Di dalamnya ditinjau dimensi-dimensi partisipasi dari sejak proses persiapan pemilu, penyelenggaraan pemilu, hingga evaluasi setelahnya.
Pada masing-masing dimensi akan diturunkan variabel-variabel yang merepresentasikan tahapan-tahapan strategis dalam penyelenggaraan pemilu.
“Jadi ini tidak hanya terkait kedatangan pemilih di TPS yang sering disebut sebagai partisipasi pemilih, tapi ukurannya lebih komprehensif, menyangkut persiapan, pelaksanaan semua tahapan, sampai pada evaluasinya,” ungkapnya.
Selain dimaksudkan untuk menyediakan alat ukur lebih menyeluruh tentang partisipasi pemilu, ketersediaan suatu Indeks Partisipasi Pemilu antara lain membantu pengembangan data base pemilu yang dapat bermanfaat bagi para pemangku kepentingan. (Ito)
-

Sengketa Pilwali Blitar di MK, Gugatan Bambang-Bayu Diputuskan Besok
Blitar (beritajatim.com) – Mahkamah Konstitusi (MK) bakal mengumumkan Buku Registrasi Perkara Konstitusi Elektronik (E-BRPK) gugatan sengketa hasil Pemilihan Wali Kota (Pilwali) Blitar tahun 2024 yang diajukan oleh pasangan Bambang-Bayu. Rencananya E-BRPK tersebut bakal diumumkan oleh MK besok, Jumat (3/01/2024).
Nasib gugatan sengketa hasil Pilwali Blitar yang ajukan oleh Bambang-Bayu pun bakal ditentukan besok. Gugatan tersebut bisa diterima atau bisa ditolak oleh Mahkamah Konstitusi.
Terkait hal itu, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Blitar masih menunggu keputusan dari MK terkait gugatan sengketa hasil Pilwali yang diajukan oleh Bambang-Bayu.
“Sesuai Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 14 tahun 2024, jadwal Pengumuman E-BRPK besok, Mas. Kami KPU Kota Blitar masih menunggu pemberitahuannya apakah ada gugatan atau tidak yang diregister di MK,” ungkap Ketua KPU Kota Blitar, Rangga Bisma Aditya, Kamis (2/01/2024).
Terlepas apapun hasilnya, KPU Kota Blitar menyatakan siap untuk menghadapi gugatan sengketa hasil Pilwali Blitar 2024. Pengumpulan sejumlah data pun telah dilakukan oleh KPU untuk nantinya dibawa ke MK jika gugatan sengketa hasil Pilwali Blitar benar diterima.
“Melihat dari permohonan Pemohon, sebagai termohon KPU Kota Blitar siap menghadapi Gugatan, dengan pengumpulan berbagai data dan produk hukum yang telah kami tetapkan sebagai dasar kami membuktikan di Mahkamah jika nanti gugatan tersebut diproses oleh Mahkamah Konstitusi yang diterbitkan melalui E-BRPK besok sesuai dengan Jadwal yang ada di PMK 14/2024,” tegasnya.
Sebelumnya pasangan Bambang-Bayu telah mengajukan gugatan hasil sengketa hasil Pilwali Blitar ke Mahkamah Konstitusi. Pasangan calon nomor urut 1 tersebut mengaku optimis gugatannya bakal diterima oleh MK.
“Optimis bakal diterima. Semua berkas juga sudah kita lampirkan,” ungkap Joko Trisno, Ketua Tim Advokasi pasangan Bambang-Bayu.
Pasangan Bambang-Bayu pun siap untuk menjalani persidangan di MK. Berkas-berkas pun telah disiapkan, bahkan juga sudah diselipkan dalam pengajuan dalam gugatan yang kemarin diajukan.
“Kita ikuti saja persidangannya terkait hasil, yang jelas indikasinya paslon nomor 2 ini melakukan kecurangan dengan melakukan bagi-bagi dalam masa tenang,” tegasnya. (owi/but)

