Kementrian Lembaga: KPU

  • Presidential Threshold Dihapus Perluas Alternatif Pilihan bagi Rakyat

    Presidential Threshold Dihapus Perluas Alternatif Pilihan bagi Rakyat

    JAKARTA – Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) menilai penghapusan ketentuan ambang batas minimal persentase pengusulan pasangan calon presiden dan wakil presiden atau presidential threshold oleh Mahkamah Konstitusi (MK) mewujudkan demokrasi yang lebih inklusif dan setara.

    Peneliti Perludem Haykal mengatakan, penghapusan presidential threshold merupakan tonggak baru dalam demokrasi Indonesia lantaran dengan putusan tersebut, setiap partai politik memiliki hak setara untuk mencalonkan pasangan presiden dan wakil presiden.

    “Langkah ini diharapkan tidak hanya memperkuat prinsip kesetaraan, tetapi juga membuka ruang kompetisi politik yang lebih adil dan inklusif, menghindarkan masyarakat dari polarisasi, serta memperluas alternatif pilihan bagi rakyat Indonesia,” ucap Haykal seperti dikonfirmasi di Jakarta, Kamis 2 Januari, disitat Antara

    Namun, kata dia, tantangan implementasi tetap harus diantisipasi dengan baik.

    Menurutnya, Pemerintah, Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Komisi Pemilihan Umum (KPU), dan seluruh pemangku kepentingan harus memastikan bahwa perubahan aturan itu dapat diintegrasikan ke dalam sistem pemilu yang diakomodasi melalui revisi Undang-Indang (UU) Pemilu yang saat ini telah masuk ke Program Legislasi Nasional (prolegnas).

    Dengan revisi UU Pemilu yang telah masuk dalam Prolegnas 2025, ia berharap DPR dan Pemerintah menjadikan putusan MK tersebut sebagai dasar dalam merancang aturan pemilu yang baru.

    “Perludem percaya bahwa keputusan ini membuka jalan bagi terciptanya demokrasi yang lebih sehat, kompetitif, dan inklusif di Indonesia,” tuturnya.

    Untuk itu, sambung dia, Perludem mengajak seluruh masyarakat untuk mendukung implementasi putusan tersebut serta mendorong Pemerintah dan partai politik untuk berkomitmen menciptakan sistem politik yang menjunjung tinggi hak memilih dan dipilih sebagai wujud kedaulatan rakyat.

    Dengan demikian, dirinya menegaskan bahwa putusan tersebut bukan hanya sebuah akhir, melainkan awal dari perjuangan panjang menuju demokrasi yang lebih baik bagi bangsa Indonesia.

    MK melalui Putusan Nomor 62/PUU-XXII/2024 memutuskan bahwa norma Pasal 222 UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.

    Artinya putusan tersebut secara resmi menghapus ketentuan presidential threshold sebesar 20 persen suara sah nasional atau 25 persen kursi DPR untuk mengajukan calon presiden dan wakil presiden.

    Putusan itu menandai langkah bersejarah dalam perjalanan demokrasi Indonesia, memberikan peluang lebih besar bagi partai politik peserta pemilu untuk mencalonkan pasangan presiden-wakil presiden tanpa batasan ambang suara yang selama ini dinilai problematik.

    Ketentuan presidential threshold telah diuji materi ke MK lebih dari 30 kali dalam kurun waktu satu dekade terakhir, namun selalu ditolak meski disertai perbedaan pandangan di antara hakim MK.

    Dalam berbagai putusan sebelumnya, mayoritas hakim cenderung mendukung keberlanjutan aturan ini sebagai open legal policy (kebijakan hukum terbuka) dari pembentuk UU.

    Tetapi hari ini, terjadi pergeseran posisi pandangan hakim yang mempertimbangkan situasi demokrasi terkini.

    MK kini menilai bahwa mempertahankan ambang batas pencalonan presiden tidak konstitusional karena bertentangan dengan hak politik warga negara.

  • KPK Periksa Ronny Sompie soal Dugaan Kasus Suap yang Jerat Hasto Kristiyanto  – Halaman all

    KPK Periksa Ronny Sompie soal Dugaan Kasus Suap yang Jerat Hasto Kristiyanto  – Halaman all

    KPK Periksa Eks Dirjen Imigrasi Ronny Sompie soal Dugaan Kasus Suap yang Jerat Hasto Kristiyanto 

    Laporan Wartawan Tribunnews.com, Abdi Ryanda Shakti 

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan pemeriksaan terhadap mantan Direktur Jenderal (Dirjen) Imigrasi Ronny Sompie pada Jumat (3/1/2025).

    Pemeriksaan Ronny ini terkait kasus korupsi suap pergantian antar waktu (PAW) Anggota DPR RI periode 2019-2024 dengan tersangka Harun Masiku dan Hasto Kristiyanto selaku Sekjen PDIP. 

    Ronny sudah tiba di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta sekira pukul 09.57 WIB.

    Dia mengenakan kemeja putih dan didampingi sejumlah orang.

    “(Kapasitas saya sebagai) Saksi, saksi,” ujar Ronny kepada wartawan.

    Baca juga: Sosok Ronny Sompie, Dicopot Yasonna dari Dirjen Imigrasi Saat Ramai Kasus Harun Masiku Tahun 2020

    Meski begitu, Ronny belum mau memberikan keterangan lebih lanjut soal pemeriksaannya hari ini.

    “Ya nanti aja nanti,” tuturnya.

    Untuk informasi, Ronny merupakan orang yang dicopot mantan Menkumham Yasonna H Laoly usai Harun Masiku menjadi tersangka.

    Pencopotan itu diambil buntut kekeliruannya mengenai kembalinya Harun Masiku ke Indonesia. 

    Pada 22 Januari, Ronny menyebut Harun telah berada di Jakarta sejak 7 Januari 2020.

    Sementara pada 16 Januari, Yasonna Laoly mengatakan bahwa Harun masih berada di luar negeri.

    Atas hal itu, Ronny mengatakan terdapat delay time yang disebabkan adanya gangguan perangkat IT di Terminal 2F Bandara Soekarno-Hatta, sehingga terjadi keterlambatan mengenai informasi kepulangan kader PDIP itu ke Tanah Air.

    Hasto Jadi Tersangka

    Hasto Kristiyanto diketahui telah ditetapkan sebagai tersangka dalam dua kasus yang melibatkan buronan eks calon anggota legislatif PDIP Harun Masiku.

    Pertama, Hasto bersama advokat PDIP bernama Donny Tri Istiqomah sebagai tersangka kasus dugaan suap mengenai penetapan penetapan antarwaktu (PAW) anggota DPR periode 2019–2024.

    Kedua, Hasto ditetapkan KPK sebagai tersangka kasus dugaan perintangan penyidikan atau obstruction of justice.

    Wahyu Setiawan sendiri merupakan terpidana dalam perkara PAW. Dia mendapatkan pembebasan bersyarat pada 6 Oktober 2023.

    Adapun suap diduga dilakukan agar Harun ditetapkan sebagai anggota DPR melalui proses PAW.

    Caranya adalah dengan menyuap komisioner KPU saat itu, Wahyu Setiawan. Nilai suapnya mencapai Rp 600 juta.

    Suap itu dilakukan oleh Hasto bersama Donny Tri Istiqomah, Harun Masiku, dan Saiful Bahri. Suap kemudian diberikan kepada Agustiani Tio Fridelina dan juga Wahyu Setiawan.

    Sementara itu, terkait dengan perkara dugaan perintangan penyidikan, Hasto melakukan serangkaian upaya seperti mengumpulkan beberapa saksi terkait Masiku dengan mengarahkan para saksi itu agar tidak memberikan keterangan yang sebenarnya.

    Tak hanya itu, pada saat proses tangkap tangan terhadap Masiku, Hasto memerintahkan Nur Hasan–seorang penjaga rumah yang biasa digunakan sebagai kantornya–untuk menelepon Harun Masiku supaya merendam ponselnya dalam air dan segera melarikan diri.

    Kemudian, pada 6 Juni 2024, atau 4 hari sebelum Hasto diperiksa sebagai saksi terkait Harun Masiku, ia juga memerintahkan stafnya yang bernama Kusnadi untuk menenggelamkan gawai milik Kusnadi agar tidak ditemukan oleh KPK.

    Atas perbuatannya, Hasto dijerat dengan Pasal 5 ayat 1 huruf a atau Pasal 5 ayat 1 huruf b dan Pasal 21 atau Pasal 13 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

    Dalam perkembangannya, KPK mencegah Hasto Kristiyanto dan mantan Menteri Hukum dan HAM Yasonna Hamonangan Laoly bepergian ke luar negeri selama enam bulan.

     

  • Pelantikan Kepala Daerah Pilkada 2024 Diundur ke Maret 2025, Ini Alasannya!

    Pelantikan Kepala Daerah Pilkada 2024 Diundur ke Maret 2025, Ini Alasannya!

    Jakarta (beritajatim.com)– Pelantikan kepala daerah terpilih hasil Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2024 resmi diundur. Awalnya dijadwalkan berlangsung pada Februari 2025, pelantikan tersebut kini dipastikan baru akan dilakukan pada Maret 2025. Penundaan ini disebabkan oleh proses penyelesaian sengketa hasil pemilu di Mahkamah Konstitusi (MK).

    Alasan Penundaan Pelantikan

    Ketua Komisi II DPR RI Rifqinizamy Karsayuda menjelaskan bahwa Mahkamah Konstitusi dijadwalkan menyelesaikan seluruh Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilkada 2024 hingga 13 Maret 2025. Baru setelah itu, MK akan mengeluarkan surat keterangan bahwa tidak ada sengketa yang menghalangi pelantikan kepala daerah terpilih.

    “MK baru akan mengeluarkan seluruh surat yang menyatakan tidak ada sengketa kepada gubernur, wali kota, dan bupati terpilih setelah PHPU selesai di MK,” ungkap Rifqinizamy melansir portal resmi NU Online.

    Ia menambahkan bahwa meskipun terdapat wilayah tanpa sengketa, pelantikan tetap harus menunggu proses penyelesaian di MK selesai. Hal ini sesuai dengan prinsip dasar Pilkada serentak, di mana pelantikan dilakukan secara bersamaan di seluruh Indonesia.

    Perubahan Jadwal Pelantikan

    Penundaan ini juga melibatkan penetapan ulang jadwal oleh Presiden Prabowo Subianto melalui penerbitan Peraturan Presiden (Perpres) yang baru. Sebelumnya, pelantikan gubernur dan wakil gubernur terpilih dijadwalkan pada 7 Februari 2025 berdasarkan Perpres Nomor 80 Tahun 2024. Sedangkan pelantikan bupati, wakil bupati, wali kota, dan wakil wali kota terpilih dijadwalkan tiga hari setelahnya, yaitu 10 Februari 2025.

    Namun, dengan adanya perubahan ini, jadwal baru pelantikan kepala daerah akan diumumkan dalam waktu dekat. “Bentuknya Perpres, bukan PKPU (Peraturan KPU). Jadi, keputusan ini berada di level Presiden,” jelas Rifqinizamy.

    Penundaan pelantikan ini menjadi langkah strategis untuk memastikan tidak ada konflik hukum yang belum terselesaikan. Meski demikian, masyarakat dan para kepala daerah terpilih di wilayah tanpa sengketa diharapkan dapat bersabar menunggu proses penyelesaian di MK.

    Dengan pelantikan yang serentak, pemerintah berharap dapat menjaga keadilan dan konsistensi dalam pelaksanaan pemerintahan di seluruh Indonesia. Selain itu, keputusan ini menjadi bagian dari upaya menjaga stabilitas politik dan administrasi negara.

    Pengunduran jadwal pelantikan kepala daerah Pilkada 2024 merupakan bagian dari upaya memastikan proses hukum berjalan sesuai aturan. Presiden Prabowo akan segera menetapkan jadwal baru melalui Perpres, dengan pelantikan diperkirakan berlangsung setelah 13 Maret 2025. Masyarakat diimbau untuk terus mengikuti informasi terbaru terkait perkembangan jadwal ini. [aje]

     

  • Golkar Sebut Putusan MK soal Penghapusan Presidential Threshold Mengejutkan – Page 3

    Golkar Sebut Putusan MK soal Penghapusan Presidential Threshold Mengejutkan – Page 3

    Pemerintah sedang mempelajari putusan Mahkamah Konstitusi (MK) soal penghapusan ketentuan ambang batas minimal persentase pengusulan pasangan calon presiden dan wakil presiden atau presidential threshold. 

    Menteri Hukum (Menkum) Supratman Andi Agtas mengatakan pembelajaran diperlukan lantaran MK belum menyatakan waktu pemberlakuan putusan tersebut.

    “Di lain sisi nanti pemerintah tentu juga akan berkoordinasi terkait hal tersebut, karena saya belum membaca lengkap,” kata Supratman di Jakarta, Kamis (2/1/2025).

    Kendati demikian, dirinya menegaskan bahwa pemerintah tetap berpandangan putusan MK bersifat final dan mengikat.

    Menurut dia, biasanya MK menentukan waktu berlaku putusan. Namun pada putusan mengenai presidential threshold tersebut, ia menuturkan MK belum menentukan.

    Menkum menegaskan pihaknya tidak mempersoalkan isi putusan tersebut, tetapi hanya melihat bahwa saat ini MK benar-benar menghapus presidential threshold, berbeda dengan putusan sebelumnya yang menurunkan ambang batas.

    “Tapi apa pun putusan MK karena sifatnya final dan mengikat, kami akan mengkaji, melakukan kajian kapan mulai berlakunya. Nah MK saya lihat belum memutuskan itu,” tuturnya yang dikutip dari Antara.

    Oleh karena itu, Supratman menyampaikan bahwa Kementerian Hukum (Kemenkum) dan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) akan mengomunikasikan putusan MK itu dengan penyelenggara pemilihan umum (pemilu).

    Selain itu, sambung dia, pemerintah dan parlemen juga akan membahas putusan tersebut dalam perubahan Undang-Undang (UU) Pemilu.

    Pasalnya, kata dia, pada akhirnya apabila putusan tersebut terkait dengan pelaksanaan pemilu maka akan ada suatu perubahan terkait UU maupun Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU), sehingga semuanya akan diselaraskan.

  • KPK Panggil Mantan Dirjen Imigrasi Ronny Sompie terkait Kasus Hasto PDIP

    KPK Panggil Mantan Dirjen Imigrasi Ronny Sompie terkait Kasus Hasto PDIP

    loading…

    Mantan Dirjen Imigrasi, Ronny Sompie tiba di Gedung KPK, Jumat (3/12/2024). Sompie akan diperiksa terkait kasus Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto. FOTO/NUR KHABIBI

    JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK ) memanggil mantan Dirjen Imigrasi, Ronny Sompie, Jumat (3/12/2024). Berdasarkan informasi yang diterima, pemeriksaan tersebut terkait kasus dugaan suap dan perintangan penyidikan dengan tersangka Hasto Kristiyanto .

    Pantauan di lokasi, Ronny tiba di Gedung Merah Putih KPK sekitar pukul 09.58 WIB dengan mengenakan pakaian berwarna putih dengan celana hitam. Dalam kesempatan tersebut, ia ditemani sekitar lima orang.

    “Saksi-saksi,” kata Ronny saat ditanya kapasitasnya dalam pemeriksaan tersebut.

    Setelah memasuki kantor KPK, Ronny Sompie segera menuju meja resepsionis untuk keperluan administrasi. Selanjutnya, ia menuju lantai dua di mana tempat ruangan pemeriksaan.

    Dalam kasus ini, KPK sebelumnya menjadwalkan pemanggilan terhadap mantan Komisioner KPU, Wahyu Setiawan pada Kamis (2/1/2025). Namun, yang bersangkutan meminta penjadwalan ulang pada 6 Januari 2025.

    “Yang bersangkutan meminta untuk reschedule di hari Senin,” kata Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto, Kamis (2/1/2024).

    Tessa mengungkapkan, alasan Wahyu reschedule lantaran ada kegiatan yang sudah terjadwal dan tidak bisa ditinggalkan.

    “Yang bersangkutan bersedia untuk hadir di hari Senin nanti,” ujarnya.

    (abd)

  • 10
                    
                        Ronny Sompie Diperiksa KPK Terkait Kasus Suap yang Jerat Hasto Kristiyanto
                        Nasional

    10 Ronny Sompie Diperiksa KPK Terkait Kasus Suap yang Jerat Hasto Kristiyanto Nasional

    Ronny Sompie Diperiksa KPK Terkait Kasus Suap yang Jerat Hasto Kristiyanto
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com –
    Mantan Direktur Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM, Ronny Franky Sompie, tiba di Gedung Merah Putih
    KPK
    , Kuningan, Jakarta, pada Jumat (3/1/2025).
    Ronny mengenakan kemeja putih dan membawa tas pouch berwarna abu-abu.
    Ia datang bersama beberapa orang.
    Ronny menyatakan bahwa kehadirannya di KPK untuk memenuhi jadwal pemeriksaan yang telah ditentukan penyidik.
    “Saksi, saksi. Nantilah, sabar,” kata Ronny.
    Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika mengonfirmasi bahwa
    Ronny Sompie
    diperiksa sebagai saksi dalam kasus suap Pergantian Antarwaktu (PAW) Anggota DPR RI 2019-2024.
    Kasus ini juga melibatkan perintangan penyidikan untuk tersangka Sekjen PDIP
    Hasto Kristiyanto
    dan eks kader PDIP Harun Masiku.
    “Informasinya seperti itu,” ujar Tessa kepada wartawan.
    Ronny Franky Sompie sebelumnya dicopot dari jabatannya sebagai Dirjen Imigrasi oleh mantan Menteri Hukum dan HAM Yasonna H Laoly pada 28 Januari 2020.
    Pencopotan ini terjadi karena dugaan pemberian data imigrasi yang keliru terkait pergerakan eks kader PDIP Harun Masiku yang terlibat dalam
    kasus suap PAW
    .
    KPK telah menetapkan Hasto Kristiyanto sebagai tersangka dalam kasus suap terhadap Komisioner KPU, Wahyu Setiawan, pada 24 Desember 2024.
    Penetapan ini berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor Sprin.Dik/153/DIK.00/01/12/2024 yang dikeluarkan pada 23 Desember 2024.
    Uang suap ini ditujukan untuk meloloskan Harun Masiku sebagai anggota DPR
    Hasto juga ditetapkan sebagai tersangka karena diduga merintangi penyidikan atau
    obstruction of justice
    (OOJ) dalam kasus Harun Masiku.
    “Penyidik menemukan adanya bukti keterlibatan saudara HK yang bersangkutan selaku Sekjen PDI Perjuangan dan saudara DTI (Donny Tri Istiqomah) selaku orang kepercayaan saudara HK (Harun Masiku) dalam perkara dimaksud,” kata Ketua KPK, Setyo Budiyanto, dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.
    Penetapan Hasto sebagai tersangka mengonfirmasi kabar yang beredar di media sosial.
    Meskipun telah berstatus tersangka, ada pertanyaan mengenai lamanya KPK menangani kasus ini yang sudah dimulai sejak tahun 2019.
    Setyo Budiyanto menjelaskan bahwa KPK memerlukan waktu untuk melakukan penyitaan barang dan memeriksa saksi.
    Hal ini dilakukan untuk mengumpulkan petunjuk yang cukup sebelum menetapkan Hasto sebagai tersangka.
    “Di situlah kemudian kita mendapatkan banyak bukti dan petunjuk yang menguatkan keyakinan penyidik,” ujarnya.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Yusril: Pemerintah Hormati Putusan MK, Siap Revisi UU Pemilu dengan DPR – Page 3

    Yusril: Pemerintah Hormati Putusan MK, Siap Revisi UU Pemilu dengan DPR – Page 3

    Pemerintah sedang mempelajari putusan Mahkamah Konstitusi (MK) soal penghapusan ketentuan ambang batas minimal persentase pengusulan pasangan calon presiden dan wakil presiden atau presidential threshold. 

    Menteri Hukum (Menkum) Supratman Andi Agtas mengatakan pembelajaran diperlukan lantaran MK belum menyatakan waktu pemberlakuan putusan tersebut.

    Kendati demikian, dirinya menegaskan bahwa pemerintah tetap berpandangan putusan MK bersifat final dan mengikat.

    Menurut dia, biasanya MK menentukan waktu berlaku putusan. Namun pada putusan mengenai presidential threshold tersebut, ia menuturkan MK belum menentukan.

    Menkum menegaskan pihaknya tidak mempersoalkan isi putusan tersebut, tetapi hanya melihat bahwa saat ini MK benar-benar menghapus presidential threshold, berbeda dengan putusan sebelumnya yang menurunkan ambang batas.

    “Tapi apa pun putusan MK karena sifatnya final dan mengikat, kami akan mengkaji, melakukan kajian kapan mulai berlakunya. Nah MK saya lihat belum memutuskan itu,” tuturnya yang dikutip dari Antara.

    Oleh karena itu, Supratman menyampaikan bahwa Kementerian Hukum (Kemenkum) dan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) akan mengomunikasikan putusan MK itu dengan penyelenggara pemilihan umum (pemilu).

    Selain itu, sambung dia, pemerintah dan parlemen juga akan membahas putusan tersebut dalam perubahan Undang-Undang (UU) Pemilu.

    Pasalnya, kata dia, pada akhirnya apabila putusan tersebut terkait dengan pelaksanaan pemilu maka akan ada suatu perubahan terkait UU maupun Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU), sehingga semuanya akan diselaraskan.

  • Penangkapan Presiden Korea Selatan Dimulai Hari Ini, Tim Investigasi Masuk Rumah Dinas Yoon Suk Yeol – Halaman all

    Penangkapan Presiden Korea Selatan Dimulai Hari Ini, Tim Investigasi Masuk Rumah Dinas Yoon Suk Yeol – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM – Proses penangkapan Presiden Korea Selatan Yoon Suk Yeol dimulai, Bareskrim masuk rumah dinas pada Jumat (3/1/2025).

    Tindakan ini dilakukan karena Yoon Suk Yeol sudah tiga kali gagal memenuhi permintaan untuk hadir di pengadilan.

    Surat perintah penangkapan Yoon Suk Yeol dikeluarkan pada 31 Desember 2024 atas permintaan Kantor Investigasi Korupsi.

    Kantor Investigasi Korupsi dan Tim Investigasi Khusus Keadaan Darurat Militer bertugas untuk memulai proses penerapan surat perintah penangkapan Presiden Yoon Suk Yeol hari ini.

    Mereka berangkat dari Kompleks Pemerintahan Gwacheon pukul 06.14 waktu setempat dan tiba di depan kediaman resmi Presiden Yoon di Hannam-dong, Yongsan-gu, Seoul pada pukul 07.21 waktu setempat.

    Sekitar 20 penyelidik dari Kantor Investigasi Korupsi dan polisi memulai percakapan dengan seorang pejabat dari Dinas Keamanan Presiden di depan kediaman resmi Presiden Yoon Suk Yeol sekitar pukul 07.50 pagi waktu setempat.

    Mereka tidak bisa langsung masuk karena pintu masuk rumah dinas dihadang oleh bus dan kendaraan lain yang tampaknya dikerahkan Badan Keamanan Nasional, seperti diberitakan Yonhap.

    Untuk mendukung tim investigasi, polisi Korea Selatan mengirim detektif dan mengerahkan 2.700 orang dari 45 unit anti huru hara untuk menjaga ketertiban di sekitar rumah dinas.

    Proses penangkapan hari ini juga dihadiri oleh Jaksa Lee Dae-hwan, kepala Satuan Tugas Darurat Militer (TF) Kementerian Penuntutan Umum.

    Ia dan tim investigasi kemudian memasuki halaman kediaman resmi Presiden Yoon Suk Yeol pada hari ini sekitar pukul 08.02 waktu setempat ketika barikade dibuka.

    “Eksekusi surat perintah penangkapan Presiden Yoon telah dimulai,” kata Kantor Investigasi Korupsi kepada wartawan pada pukul 08.04 waktu setempat hari ini.

    Darurat Militer Korea Selatan, Awal Runtuhnya Kekuasaan Yoon Suk Yeol

    Presiden Yoon Suk Yeol, yang mengumumkan darurat militer pada 3 Desember 2024, mengerahkan militer dan polisi untuk menangguhkan kekuasaan Majelis Nasional dan Komisi Pemilihan Umum Nasional.

    Langkah ini diambil oleh Yoon Suk Yeol sebagai respons terhadap kebuntuan politik yang disebabkan oleh oposisi yang menghalangi anggaran dan upaya pemakzulan terhadap anggota kabinetnya. 

    Yoon Suk Yeol menuduh oposisi sebagai “anti-negara” dan berupaya menggulingkan demokrasi bebas di Korea Selatan.

    Namun, darurat militer itu hanya berlangsung sekitar 6 jam setelah majelis nasional melakukan voting untuk membatalkan keputusan tersebut.

    Yoon Suk Yeol dituduh sebagai pemimpin pemberontakan yang memulai kerusuhan yang bertujuan mengganggu konstitusi nasional dan menyalahgunakan kekuasaan serta menghalangi pelaksanaan hak.

    Setelah penuntutan, polisi dan Kementerian Penuntut Umum masing-masing melancarkan penyelidikan, seperti diberitakan surat kabar Korea Selatan, Hankyoreh.

    Mantan Menteri Pertahanan Nasional Kim Yong-hyun, Komandan Komando Kontra Intelijen Angkatan Bersenjata ROK Yeo Yeo-hyung, dan Komandan Komando Pertahanan Ibu Kota Lee Jin-woo , yang berpartisipasi dalam perang saudara di bawah perintah Presiden Yoon, telah ditangkap dan diadili atas tuduhan terlibat dalam misi penting untuk perang saudara.

    (Tribunnews.com/Yunita Rahmayanti)

  • Yusril: Pemerintah Hormati Putusan MK Batalkan Presidential Threshold

    Yusril: Pemerintah Hormati Putusan MK Batalkan Presidential Threshold

    Bisnis.com, JAKARTA – Menteri Koordinator Hukum, HAM, Imigrasi dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra memastikan pemerintah menghormati Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang membatalkan presidential threshold.

    Hal itu diungkapkan Yusril saat menjelaskan sikap pemerintah terhadap putusan MK yang membatalkan ketentuan ambang batas presiden di Pasal 222 UU No 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.

    “Sesuai ketentuan Pasal 24C UUD 45, putusan MK adalah putusan pertama dan terakhir yang bersifat final dan mengikat (final and binding),” katanya melalui keterangan tertulis di Jakarta, Jumat (3/1/2025).

    Yusril menegaskan, semua pihak, termasuk pemerintah terikat dengan Putusan MK tersebut tanpa dapat melakukan upaya hukum apapun.

    Pemerintah menyadari bahwa permohonan untuk menguji ketentuan Pasal 222 UU Pemilu itu telah dilakukan lebih dari 30 kali, dan baru pada pengujian terakhir ini dikabulkan.

    Lebih jauh, Yusril menyebut, pemerintah melihat ada perubahan sikap MK terhadap konstitusionalitas norma Pasal 222 UU Pemilu itu dibanding putusan-putusan sebelumnya.

    “Namun apapun juga pertimbangan hukum MK dalam mengambil putusan itu, pemerintah menghormatinya dan tentu tidak dalam posisi dapat mengomentari sebagaimana dapat dilakukan para akademisi atau aktivis. MK berwenang menguji norma undang-undang dan berwenang pula menyatakannya bertentangan dengan UUD 45 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat,” ucapnya.

    Yusril menambahkan, setelah adanya tiga Putusan MK Nomor 87, 121 dan 129/PUU-XXII/2024 yang membatalkan keberadaan ambang batas pencalonan pasangan Presiden dan Wakil Presiden itu, pemerintah secara internal tentu akan membahas implikasinya terhadap pengaturan pelaksanaan Pilpres tahun 2029.

    Menurutnya, jika diperlukan perubahan dan penambahan norma dalam UU Pemilu akibat penghapusan Presidential Threshold, maka Pemerintah tentu akan menggarapnya bersama-sama dengan DPR.

    “Semua stakeholders termasuk KPU dan Bawaslu, akademisi, pegiat Pemilu dan masyarakat tentu akan dilbatkan dalam pembahasan itu nantinya,” pungkas Yusril.

    Sekadar informasi,  sebelum dibatalkan, ketentuan Pasal 222 UU Pemilu mensyaratkan pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden harus didukung oleh sekurang-kurangnya 20 persen kursi parpol atau gabungan parpol di DPR RI, atau minimal 25 persen suara sah nasional parpol atau gabungan parpol berdasarkan hasil Pemilu lima tahun sebelumnya.

    Dengan pembatalan itu, maka setiap parpol peserta Pemilu mendatang, berhak mencalonkan pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden tanpa ambang batas lagi.

  • Penetapan Wali Kota Yogyakarta Terpilih, KPU Tunggu Surat MK
                
                    
                        
                            Yogyakarta
                        
                        3 Januari 2025

    Penetapan Wali Kota Yogyakarta Terpilih, KPU Tunggu Surat MK Yogyakarta 3 Januari 2025

    Penetapan Wali Kota Yogyakarta Terpilih, KPU Tunggu Surat MK
    Tim Redaksi
    YOGYAKARTA, KOMPAS.com
    – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Yogyakarta masih menunggu Surat Pemberitahuan dari Mahkamah Konstitusi (MK) untuk penetapan pasangan
    wali kota terpilih
    .
    Ketua KPU Kota Yogyakarta, Noor Harsya Aryo Samudro, mengatakan bahwa untuk tahapan penetapan calon terpilih, pihaknya masih menunggu surat pemberitahuan dari MK.
    “KPU Kota Yogyakarta masih menunggu Surat Pemberitahuan dari MK melalui KPU RI,” katanya saat dihubungi Kompas.com, Kamis (2/1/2025).
    Harsya menambahkan, informasi terakhir yang ia terima, surat dari MK yang dikirim ke KPU RI dan lalu diteruskan ke KPU Kota Yogyakarta, akan diterima dalam rentang tanggal 3-6 Januari.
    “Rentang 3-6 (Januari) info awal, semoga segera dapat surat tersebut,” kata dia.
    Dia mengatakan bahwa surat itu sebagai bukti bahwa di Kota Yogyakarta sudah tidak ada lagi sengketa di MK.
    “Sesuai Peraturan MK No. 4 Tahun 2024, yang memiliki kewenangan menyelesaikan sengketa,” kata dia.
    Setelah surat diterima, nantinya proses selanjutnya adalah melakukan pleno terbuka penetapan pasangan calon pemenang Pilkada Kota Yogyakarta 2024.
    “Sehari berikutnya kami sampaikan permohonan pelantikan kepada DPRD Kota Yogyakarta,” pungkasnya.
    Untuk diketahui, KPU Kota Yogyakarta telah menggelar rapat pleno rekapitulasi suara
    Pilkada 2024
    di tingkat Kota Yogyakarta.
    Hasil dari rapat pleno tersebut adalah pasangan calon (paslon) nomor urut 1, Heroe Poerwadi – Sri Widya Supena, mendapatkan 45.518 suara.
    Paslon nomor urut 2, Hasto Wardoyo – Wawan Harmawan, mendapatkan 87.485 suara.
    Paslon nomor urut 3, Afnan Hadikusumo – Singgih Raharjo, mendapatkan 63.876 suara.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.