Kementrian Lembaga: KPU

  • Perbedaan Permohonan dan Perkara Sengketa Pilkada, Begini Mekanisme di Mahkamah Konstitusi – Halaman all

    Perbedaan Permohonan dan Perkara Sengketa Pilkada, Begini Mekanisme di Mahkamah Konstitusi – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Jumlah registrasi perkara sidang sengketa Pilkada 2024 berbeda dengan total permohonan yang sebelumnya diproses oleh Mahkamah Konstitusi (MK).

    Kepala Biro Humas dan Protokol (MK), Pan Mohammad Faiz, menjelaskan menjabarkan adanya perbedaan antara permohonan dan perkara.

    “Ada istilah perbedaan antara permohonan dengan perkara. Jadi ketika diajukan itu masih permohonan. Nah, ketika diregistrasi maka berubah menjadi perkara,” ujar Faiz kepada wartawan, Sabtu (4/1/2025).

    Ia menambahkan, perbedaan jumlah tersebut terjadi karena adanya proses pemeriksaan berkas yang dilakukan oleh MK.

    “Maka pertanyaannya kenapa beda? Karena itulah fungsi kita melakukan pemeriksaan berkas. Sehingga ketika kita menemukan misalnya ada calon pemohon yang mengajukan permohonannya itu secara daring dan luring dua kali, maka kita tidak akan meregistrasi dua-duanya. Pemohonnya sama, kuasa hukumnya sama, maka kita akan registrasi satu saja,” jelasnya.

    Menurut Faiz, ada beberapa permohonan yang tidak diregistrasi karena sudah terwakili oleh pengajuan lainnya, baik secara online maupun offline.

    Setelah registrasi dilakukan, proses selanjutnya adalah pemberitahuan kepada termohon, yaitu Komisi Pemilihan Umum (KPU) daerah, dengan tembusan kepada KPU pusat dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).

    “Nah setelah kita mendapatkan registrasi perkara, maka para pihak yang ingin mengajukan diri menjadi pihak terkait, mereka punya waktu dua hari kerja sejak diregistrasi,” tuturnya.

    Lalu berikutnya akan dilakukan Rapat Permusyawaratan Hakim (RPH) untuk menentukan apakah pihak terkait akan diterima atau tidak. Sidang pertama pemeriksaan pendahuluan dijadwalkan pada tanggal 8 Januari mendatang.

    “Sementara untuk jawaban dan keterangan dari pihak terkait, itu nanti diajukannya satu hari kerja sebelum pemeriksaan sidang berikutnya. Jadi mereka bisa hadir dulu, mendengarkan apa saja yang menjadi dalil-dalil atau argumentasi permohonan. Setelah itu mereka bisa mempersiapkan secara matang,” jelas Faiz.

    MK telah melakukan registrasi total sebanyak 309 permohonan sengketa Pilkada 2024.

    Jumlah tersebut berdasarkan data MK, per Jumat (3/1/2025) pukul 14.49 WIB siang.

  • Hasil Pilkada Magetan 2024 Disengketakan ke MK, KPU Siapkan Ini

    Hasil Pilkada Magetan 2024 Disengketakan ke MK, KPU Siapkan Ini

    Magetan (beritajatim.com) – Sengketa hasil Pilkada Magetan 2024 sudah resmi masuk dalam registrasi perkara Mahkamah Konstitusi (MK) pada Jumat (3/1/2025). Pasangan calon Sujatno-Ida Yuhana Ulfa (JADI) sudah mengirimkan permohonan sengketa hasil pilkada itu sejak 5 Desember 2024 lalu.

    Permohonan sudah di Registrasi Mahkamah dengan Nomor 30/PHPU.BUP-×XIlI/2025, dan telah di terbitkan ARPK dengan Nomor 30/PAN.MK/e-ARPK/01/2025.

    Ketua KPU Magetan Noviano Suyide mengatakan pihaknya segera menyiapkan lawyer. “Ini kami juga mengikuti rapat koordinasi persiapan untuk sidang di MK. Kami rakor di Gresik. Tentu kami juga segera menunjuk lawyer,” kata Noviano, Sabtu (04/01/2025)

    Diketahui, Mahkamah Konstitusi (MK) telah menetapkan jadwal dan tahapan dalam penanganan perkara perselisihan hasil pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota. Berikut adalah rincian tahapan yang akan dilakukan:

    1. Penetapan Perolehan Suara

    Waktu: 27 November 2024 – 16 Desember 2024
    Pada tahap ini, KPU menetapkan perolehan suara resmi hasil pemilihan kepala daerah.

    2. Pengajuan Permohonan

    Waktu: 27 November 2024 – 18 Desember 2024
    Pihak yang tidak menerima hasil penetapan perolehan suara dapat mengajukan permohonan ke Mahkamah Konstitusi, baik secara luring maupun daring.

    3. Perbaikan Permohonan

    Waktu: 27 November 2024 – 20 Desember 2024
    Pemohon diberikan kesempatan untuk memperbaiki permohonan yang diajukan. Perbaikan ini hanya dapat dilakukan satu kali selama waktu pengajuan sesuai dengan Pasal 8 ayat (3) PMK 3 Tahun 2024.

    4. Pemeriksaan Kelengkapan

    Waktu: 23 Desember 2024 – 2 Januari 2025
    Mahkamah Konstitusi memeriksa kelengkapan dokumen dan berkas permohonan.

    5. Pencatatan dalam e-BRPK dan Penerbitan e-ARPK

    Waktu: 3 Januari 2025
    Permohonan yang telah diperiksa akan dicatat dalam sistem e-BRPK (Buku Registrasi Perkara Konstitusi) dan e-ARPK (Akta Registrasi Permohonan Konstitusi) diterbitkan.

    6. Penyampaian e-ARPK kepada Pemohon

    Waktu: 3 Januari 2025 – 6 Januari 2025
    Setelah diterbitkan, e-ARPK disampaikan kepada pemohon untuk melanjutkan proses hukum.

    7. Penyampaian Salinan Permohonan kepada Termohon dan Bawaslu

    Waktu: 3 Januari 2025 – 6 Januari 2025
    Mahkamah Konstitusi memberikan salinan permohonan kepada pihak termohon (KPU) dan Bawaslu.

    8. Pengajuan Permohonan sebagai Pihak Terkait

    Waktu: 3 Januari 2025 – 6 Januari 2025
    Pihak-pihak lain yang merasa berkepentingan dapat mengajukan permohonan untuk ikut sebagai pihak terkait.

    9. Penetapan sebagai Pihak Terkait

    Waktu: 6 Januari 2025 – 14 Januari 2025
    Mahkamah Konstitusi menetapkan pihak-pihak yang berhak terlibat dalam perkara sebagai pihak terkait.

    Permohonan hanya dapat diajukan satu kali selama masa pengajuan, baik secara daring maupun luring, sesuai dengan Pasal 8 ayat (2) PMK 3 Tahun 2024.

    10. Pemeriksaan Pendahuluan

    Waktu: 8 Januari 2025 – 16 Januari 2025
    Pada tahap ini, Mahkamah Konstitusi memulai pemeriksaan awal terkait perkara yang diajukan.

    11. Pengajuan Jawaban dan Keterangan

    Waktu: 16 Januari 2025 – 3 Februari 2025
    Termohon, pihak terkait, dan Bawaslu menyampaikan jawaban serta keterangan kepada Mahkamah Konstitusi.

    12. Pemeriksaan Persidangan

    Waktu: 17 Januari 2025 – 4 Februari 2025
    Mahkamah Konstitusi melakukan sidang untuk memeriksa perkara secara lebih mendalam.

    13. Rapat Permusyawaratan Hakim

    Waktu: 5 Februari 2025 – 10 Februari 2025
    Para hakim Mahkamah Konstitusi bermusyawarah untuk membahas hasil persidangan dan mengambil keputusan.

    14. Pengucapan Putusan/Ketetapan

    Waktu: 11 Februari 2025 – 13 Februari 2025
    Hasil musyawarah hakim disampaikan dalam bentuk putusan atau ketetapan yang diucapkan di hadapan sidang.

    15. Penyerahan Salinan Putusan/Ketetapan

    Waktu: 11 Februari 2025 – 15 Februari 2025
    Salinan putusan atau ketetapan diserahkan kepada para pihak terkait.

    16. Pemeriksaan Persidangan Lanjutan

    Waktu: 14 Februari 2025 – 28 Februari 2025
    Jika diperlukan, Mahkamah Konstitusi akan melanjutkan pemeriksaan untuk perkara yang masih memerlukan klarifikasi atau tambahan informasi.

    17. Rapat Permusyawaratan Hakim (Lanjutan)

    Waktu: 3 Maret 2025 – 6 Maret 2025
    Rapat lanjutan permusyawaratan hakim dilakukan untuk membahas hasil persidangan lanjutan.

    18. Pengucapan Putusan/Ketetapan (Lanjutan)

    Waktu: 7 Maret 2025 – 11 Maret 2025
    Mahkamah Konstitusi kembali mengucapkan putusan atau ketetapan hasil pemeriksaan lanjutan.

    19. Penyerahan Salinan Putusan/Ketetapan (Lanjutan)

    Waktu: 7 Maret 2025 – 13 Maret 2025
    Salinan putusan atau ketetapan hasil sidang lanjutan diserahkan kepada para pihak yang bersangkutan.

    [fiq/beq]

  • 7 Respons soal Presidential Threshold: Bahlil, PDIP, Hingga Jokowi

    7 Respons soal Presidential Threshold: Bahlil, PDIP, Hingga Jokowi

    Daftar Isi

    Jakarta, CNN Indonesia

    Mahkamah Konstitusi (MK) resmi menghapus suara ambang batas pencalonan presiden dan wakil presiden 20 persen (presidential threshold) yang sebelumnya berlaku di Pilpres 2024.

    MK mengabulkan uji materi atas Pasal 222 Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Majelis hakim konstitusi menilai pasal yang mengatur tentang ambang batas tersebut bertentangan dengan konstitusi.

    Adapun pasal tersebut menyatakan pasangan calon (paslon) diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu yang memiliki minimal 20 persen kursi di DPR atau memperoleh 25 persen suara sah secara nasional pada Pileg DPR sebelumnya.

    MK berpendapat Pasal 222 UU Pemilu tak sejalan dengan prinsip persamaan kedudukan dalam hukum dan pemerintahan, hak memperjuangkan diri secara kolektif, serta kepastian hukum yang adil sebagaimana termaktub pada Pasal 27 ayat (1), Pasal 28C ayat (2), Pasal 28D ayat (1), dan Pasal 28I ayat (2) UUD NRI Tahun 1945.

    Berikut sejumlah respon dari berbagai pihak atas putusan MK tersebut:

    1. PDIP

    Ketua DPP PDIP Ganjar Pranowo meminta semua partai politik harus mempersiapkan diri usai MK memutuskan menghapus ambang batas pencalonan presiden di UU Pemilu.

    “Semua partai harus menyiapkan diri dengan baik. Karena putusan MK mengikat & final,” kata Ganjar kepada CNNIndonesia.com, Kamis (2/1).

    Sementara Sekretaris Fraksi PDIP di DPR Dolfie Othniel Fredric Palit meminta DPR dan pemerintah segera duduk bersama untuk segera melakukan revisi UU.

    “DPR RI dan pemerintah harus segera membahas UU, sebagai implikasi dari putusan MK tersebut,” kata Dolfie saat dihubungi, Kamis (2/1).

    Dolfie belum mengungkap sikap fraksinya soal putusan tersebut. Menurut dia, pihaknya masih perlu mengkaji sebab putusan MK cukup memiliki dampak luas terhadap sistem pemilu.

    “Masih perlu dikaji, karena punya banyak implikasi baik dari sisi regulasi, peserta pemilu, pencalonan presiden dan sebagainya,” kata dia.

    2. Bahlil Lahadalia

    Ketua Umum Partai Golkar Bahlil Lahadalia ikut merespons putusan MK yang menghapus ambang batas pencalonan presiden.

    Bahlil mengaku belum membaca secara rinci putusan tersebut. Namun, ia menegaskan menghargai apa yang telah ditetapkan MK.

    “Apapun yang diputuskan oleh MK, ya kita hargai, karena kan final,” katanya usai Konferensi Pers di Kementerian ESDM, Jakarta Pusat, Jumat (3/1).

    “Tetapi, kita harus juga betul-betul melihat bahwa sistem demokrasi kita ini juga jangan dibuat memperlemah posisi presidensial. Nah, ini yang kita lagi kaji sekarang,” imbuh Bahlil.

    Di lain sisi, Bahlil belum bisa menjawab apakah keputusan itu akan menguntungkan Golkar di Pilpres 2029. Ia hanya menekankan bakal mempelajari dulu putusan MK tersebut.

    “Saya baca, kami (Partai Golkar) baca dulu keputusan Mahkamah Konstitusi,” ucap Bahlil.

    3. NasDem

    Ketua DPP NasDem Irma Suryani Chaniago menganggap keputusan MK menghapus ambang batas pencalonan presiden atau presidential threshold sebesar 20 persen kursi DPR atau 25 persen suara sah nasional sebagai tindakan berbahaya lantaran MK bukan sebagai pembuat UU.

    “Keputusan MK final dan mengikat ini sesungguhnya juga berbahaya, karena pada dasarnya MK adalah lembaga penguji UU, bukan pembuat UU,” kata Irma kepada CNNIndonesia.com, Kamis (2/1).

    Irma mengatakan keputusan menghapus presidential threshold oleh MK hanya berdasarkan gugatan beberapa orang saja harus diperbaiki ke depannya karena tak mencerminkan partisipasi publik yang memadai.

    Meski begitu, Irma mengatakan keputusan parpol untuk mengusung kadernya sendiri di Pilpres imbas putusan ini pasti akan menjadi perimbangan.

    “Semua terpulang pada partai-partai politik, karena biaya pilpres itu sangat mahal, maka keputusan mengusung sendiri kadernya pasti akan menjadi pertimbangan tiap parpol,” kata dia.

    4. Yusril Ihza Mahendra

    Menteri Koordinator bidang Hukum, Hak Asasi Manusia (HAM), Imigrasi dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra mengatakan pemerintah menghormati putusan MK yang menghapus ambang batas pencalonan presiden.

    “Sesuai ketentuan Pasal 24C UUD 45, putusan MK adalah putusan pertama dan terakhir yang bersifat final dan mengikat (final and binding),” kata Yusril melalui keterangan tertulis, Jumat (3/1).

    Ia menegaskan semua pihak termasuk pemerintah terikat dengan putusan MK tanpa dapat melakukan upaya hukum apa pun. Pemerintah, kata dia, menyadari permohonan untuk menguji ketentuan Pasal 222 UU Pemilu telah dilakukan lebih dari 30 kali, dan baru pada pengujian terakhir dikabulkan.

    Pemerintah, lanjut Yusril, melihat ada perubahan sikap MK terhadap konstitusionalitas norma Pasal 222 UU Pemilu dibanding putusan-putusan sebelumnya.

    “Namun, apa pun juga pertimbangan hukum MK dalam mengambil putusan itu, pemerintah menghormatinya dan tentu tidak dalam posisi dapat mengomentari sebagaimana dapat dilakukan para akademisi atau aktivis,” ucap Yusril.

    “MK berwenang menguji norma Undang-undang dan berwenang pula menyatakannya bertentangan dengan UUD 45 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat,” sambungnya.

    Yusril mengatakan setelah ada tiga putusan MK nomor 87, 121 dan 129/PUU-XXII/2024 yang membatalkan keberadaan ambang batas pencalonan pasangan presiden dan wakil presiden, pemerintah akan membahas implikasinya terhadap pengaturan pelaksanaan Pilpres tahun 2029.

    “Jika diperlukan perubahan dan penambahan norma dalam UU Pemilu akibat penghapusan presidential threshold, maka pemerintah tentu akan menggarapnya bersama-sama dengan DPR,” ucap Yusril.

    “Semua stakeholders termasuk KPU dan Bawaslu, akademisi, pegiat pemilu dan masyarakat tentu akan dilibatkan dalam pembahasan itu nantinya,” pungkasnya.

    5. Mahfud MD

    Mantan Menko Polhukam Mahfud MD memuji keputusan MK menghapus ambang batas syarat pencalonan presiden atau presidential threshold yang berlaku selama ini.

    Mahfud menilai threshold selama ini kerap digunakan untuk merampas hak masyarakat dan partai politik dalam memilih dan dipilih.

    “Adanya threshold selama ini sering digunakan untuk merampas hak rakyat maupun parpol untuk dipilih maupun memilih. Oleh sebab itu, vonis MK ini merupakan vonis yang bisa menjadi landmark decision baru,” kata Mahfud dalam keterangannya, Jumat (3/1).

    Mantan Ketua MK ini mengakui bahwa dulu ia sering menganggap urusan ambang batas merupakan ruang open legal policy. Artinya kewenangannya menjadi ranah pembuat undang-undang dan tidak boleh diutak-atik MK.

    Namun, putusan MK lewat perkara nomor 62/PUU-XXII/2024 mengubah pandangan lamanya. Menurut Mahfud, putusan itu harus diterima semua pihak. MK menurut dia telah melakukan judicial activism untuk membangun keseimbangan baru dalam sistem ketatanegaraan di Indonesia.

    6. PKB

    Wakil Ketua Umum PKB Jazilul Fawaid menilai aturan ambang batas syarat pencalonan presiden 20 persen merupakan pasal yang masuk dalam kategori kebijakan hukum terbuka yang merupakan kewenangan pembentuk undang-undang (open legal policy).

    Menurut Jazilul, dengan status itu, aturan ambang batas presiden mestinya harus melalui revisi undang-undang di DPR.

    “Pasal ini tersebut termasuk dalam open legal policy, yang mestinya DPR dan pemerintah yang akan menyusun kembali norma dalam revisi UU Pemilu,” kata Jazilul saat dihubungi, Jumat (3/1).

    Menurut dia, keputusan MK yang baru saja menghapus aturan tersebut menjadi kado tahun baru. Dia memaklumi jika vonis MK itu kini menuai polemik dan kontroversi.

    Menurut Jazilul, pihaknya akan segera menentukan langkah menindaklanjuti putusan tersebut. Namun, PKB menurut dia masih akan melihat dinamika di DPR dan pemerintah selaku penyusun undang-undang.

    7. Jokowi

    Presiden ke-7 Joko Widodo (Jokowi) menyatakan semua pihak harus menghormati keputusan MK menghapus ambang batas pencalonan presiden 20 persen.

    “Itu kan keputusan final dan mengikat. Kita harus menghormati apa yang sudah diputuskan oleh MK,” kata Jokowi di Solo, Jumat (3/1).

    Jokowi mengakui dihapuskannya presidential threshold ini berpotensi memunculkan banyak kandidat di Pemilihan Presiden mendatang. Namun hal itu masih harus dibahas di legislatif.

    “Ya harapannya kan seperti itu (banyak alternatif calon). Sehingga nantinya akan segera ditindaklanjuti oleh pembuat UU yaitu DPR,” kata dia.

    (del/vws)

    [Gambas:Video CNN]

  • Syarat Capres Tanpa Threshold Bakal Dibahas Lewat Revisi UU Pemilu

    Syarat Capres Tanpa Threshold Bakal Dibahas Lewat Revisi UU Pemilu

    Jakarta, CNN Indonesia

    Menteri Koordinator bidang Hukum, Hak Asasi Manusia (HAM), Imigrasi dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra mengatakan pemerintah siap membahas Revisi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu) setelah Mahkamah Konstitusi (MK) menghapus persentase pengusulan pasangan calon presiden dan wakil presiden (presidential threshold).

    “Jika diperlukan perubahan dan penambahan norma dalam UU Pemilu akibat penghapusan presidential threshold, maka pemerintah tentu akan menggarapnya bersama-sama dengan DPR,” ucap Yusril.

    “Semua stakeholders termasuk KPU dan Bawaslu, akademisi, pegiat pemilu dan masyarakat tentu akan dilibatkan dalam pembahasan itu nantinya,” sambungnya.

    Sesuai dengan ketentuan Pasal 24C UUD 1945, terang Yusril, putusan MK bersifat final dan mengikat (final and binding). Dengan demikian, semua pihak termasuk pemerintah terikat dengan putusan MK tanpa dapat melakukan upaya hukum apa pun.

    Dalam keterangan tertulisnya itu, Yusril menyatakan pemerintah menyadari permohonan untuk menguji ketentuan Pasal 222 UU Pemilu telah dilakukan lebih dari 30 kali, dan baru pada pengujian terakhir dikabulkan.

    Kata dia, pemerintah melihat ada perubahan sikap MK terhadap konstitusionalitas norma Pasal 222 UU Pemilu dibanding putusan-putusan sebelumnya.

    “Namun, apa pun juga pertimbangan hukum MK dalam mengambil putusan itu, pemerintah menghormatinya dan tentu tidak dalam posisi dapat mengomentari sebagaimana dapat dilakukan para akademisi atau aktivis,” ucap Yusril.

    “MK berwenang menguji norma Undang-Undang dan berwenang pula menyatakannya bertentangan dengan UUD ’45 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat,” lanjut dia.

    MK sebelumnya mengabulkan seluruh permohonan yang diajukan oleh empat orang Mahasiswa Fakultas Syariah dan Hukum UIN Sunan Kalijaga, yakni Enika Maya Oktavia, Rizki Maulana Syafei, Faisal Nasirul Haq dan Tsalis Khoriul Fatna.

    MK menilai Pasal 222 UU Pemilu bertentangan dengan konstitusi dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat. Pasal itu dinilai melanggar hak politik dan kedaulatan rakyat serta melanggar moralitas.

    Dengan putusan tersebut, setiap partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu mendatang berhak mencalonkan pasangan calon presiden dan wakil presiden tanpa ambang batas lagi.

    Guna mencegah menjamurnya pasangan calon, MK merekomendasikan lima poin yang termuat dalam rekayasa konstitusional atau constitutional engineering.

    Putusan tersebut tidak bulat. Pasalnya, dua hakim konstitusi Anwar Usman dan Danie Yusmic P. Foekh memiliki pendapat berbeda atau dissenting opinion.

    (ryn/gil)

    [Gambas:Video CNN]

  • Presidential Threshold Dihapus, Bagaimana Kuantitas & Kualitas Capres?

    Presidential Threshold Dihapus, Bagaimana Kuantitas & Kualitas Capres?

    Jakarta, CNN Indonesia

    Pengamat dan peneliti berharap pembuat undang-undang yakni pemerintah bersama DPR memerhatikan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) soal ambang batas pencalonan presiden (presidential threshold).

    Sebelumnya MK mengabulkan permohonan empat mahasiswa dari UIN Sunan Kalijaga (UIN Suka) Yogyakarta–Enika Maya Oktavia, Rizki Maulana Syafei, Faisal Nasirul Haq, dan Tsalis Khoriul Fatna–menguji materi tentang presidential threshold, Pasal 222 UU Pemilu. Dalam putusan 62/PUU-XXII/2024, MK menyatakan pasal presidential threshold inkonstitusional, Kamis (2/1).

    Menurut pengajar hukum pemilu di Universitas Indonesia, Titi Anggraini, pembentuk undang-undang harus mengatur lebih lanjut di revisi UU pemiu agar partai politik tak asal-asalan mengusulkan paslon peserta pilpres. Salah satunya, kata dia, undang-undang itu harus menekankan kepada setiap partai politik untuk menerapkan sistem rekrutmen dan seleksi yang ketat buat menentukan calon yang diusung di pilpres.

    “Parpol harus memastikan bahwa calon yang diusung lahir dari proses rekrutmen yang demokratis. Misalnya calon diputuskan melalui pemilihan atau keputusan internal partai yang dilakukan secara inklusif dan demokratis. Apalagi sekadar diputuskan oleh elite-elite partai secara eksklusif. calon yang diusulkan bukan sebatas karena punya popularitas dan isi tas saja,” katanya kepada CNNIndonesia.com via aplikasi pesan, Jumat (3/1).

    “Hal itu bisa dilakukan apakah dengan model primary election atau pemilu pendirian di masing-masing partai yang harus diikuti oleh kader partai untuk bisa dicalonkan partai di pilpres,” imbuhnya.

    Lebih lanjut, dia mengatakan syarat yang ada di undang-undang pemilu saat ini atau eksisting sudah cukup. Hal yang paling penting katanya adalah kemampuan kepemimpinan dan kematangan politik yang diuji melalui proses bersama partai politik tempatnya bernaung. 

    “Saya lebih setuju jika calon harus memenuhi persyaratan harus berstatus sebagai kader partai politik minimal 5 (lima) tahun sebelum dibukanya pendaftaran pasangan calon oleh KPU. Hal itu mencegah kutu loncat atau petualang politik yang sekadar aji mumpung, namun tanpa ditopang oleh pengalaman dan kapasitas politik yang memadai,” tuturnya merespons pertanyaan risiko membludaknya bakal calon peserta yang diajukan parpol untuk pilpres.

    Selain itu, dalam unggahannya di akun X, menurut Titi, jika mencermati Putusan MK No.62/PUU-XXII/2024 dengan menyeluruh, MK juga menghendaki agar tidak ada “‘aksi borong partai’ untuk kepentingan dominasi pencalonan pilpres. Pasalnya, kata dia, semangat putusan MK ini adalah keragaman pilihan bagi pemilih.

    “Karena itu, pembentuk UU harus merumuskan formula agar keragaman pilihan itu bisa diwujudkan. Apakah misalnya dengan memberlakukan ambang batas maksimal pembentukan koalisi pencalonan oleh gabungan partai politik peserta pemilu atau formula lain lebih tepat,” ujarnya di unggahan yang CNNIndonesia.com telah diizinkan untuk mengutipnya.

    [Gambas:Twitter]

    Sementara itu, Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) menilai putusan MK yang diketuk awal 2025 ini menunjukkan harapan baru untuk perbaikan sistem demokrasi dan negara hukum. Menurut YLBHI, selama satu dekade terakhir, demokrasi dan negara hukum terus mengalami regresi dan pembusukan, putusan ini diharapkan mampu mengikis dominasi oligarki yang selama ini merusak sistem politik dan Pemilu Presiden serta membelenggu demokrasi hukum dan ekonomi.

    “Putusan ini tidak membongkar sepenuhnya problem politik yang tidak berpihak pada kewargaan dan demokrasi yang substantif. Meskipun demikian, putusan penghapusan ambang batas pencalonan presiden ini, mestinya dapat menjadi pintu masuk untuk memperbaiki sistem kepartaian maupun politik indonesia menuju sistem demokrasi dan politik yang lebih partisipatif dan demokratis sesuai mandat konstitusi,” demikian siaran pers YLBHI.

    YLBHI menyatakan sebelum putusan yang dimohonkan empat mahasiswa UIN Suka, sebelumnya, terdapat 36 permohonan yang diajukan ke MK terkait pasal presidential threshold. Namun, semuanya tak pernah dikabulkan MK dengan berbagai dalih termasuk kedudukan hukum (legal standing). YLBHI menduga ada cengkeraman oligarki dan politik penguasa yang tak menghendaki demokratisasi berjalan dengan baik. Walhasil, sambungnya, tidak memberikan Independensi kepada hakim MK dalam memeriksa dan mengadili permohonan penghapusan praktik presidential threshold.

    “Saat ini yang perlu diwaspadai adalah perubahan berbagai undang-undang terkait politik dan kepemiluan. kita masih ingat, bagaimana partai-partai politik di DPR secara serampangan menafsir Putusan MK seenaknya, seperti yang pernah terjadi pada Undang-Undang Pilkada yang lalu,” katanya.

    MK pun mendesak DPR dan pemerintah mematuhi putusan MK itu, dan segera merevisi regulasi terkait sistem politik yang sejalan dengan nafas dalam putusan MK Nomor 62/PUU-XXII/2024 ini untuk memperkuat perlindungan hak politik dan kedaulatan rakyat dalam demokrasi dan negara hukum Indonesia.

    YLBHI pun menyerukan kepada seluruh Rakyat Indonesia untuk bersama-sama mengawal Putusan MK Nomor 62/PUU-XXII/2024.

    Sementara itu, anggota Komisi II DPR dari Fraksi PKB, Indrajaya mengusulkan agar proses pendaftaran partai politik kini harus diperketat. Menurut dia, hal itu penting agar jumlah pasangan calon presiden tetap dibatasi.

    Menurut Indra, pembatasan juga bisa dilakukan misalnya dengan memberikan aturan lewat revisi Pemilu agar partai yang bisa mengusung calon presiden adalah partai yang lolos parlemen.

    “Bisa juga misalkan ada konvensi internal atau antar partai, dan pembatasan pilpres satu putaran atau dua putaran seperti di Pilkada DKI,” kata Indra, Jumat.

    Keputusan MK tentang penghapusan presidential threshold itu dalam perkara nomor 62/PUU-XXII/2024 yang dibacakan dalam sidang putusan, Kamis (2/1).

    MK mengabulkan gugatan yang dilayangkan empat mahasiswa Fakultas Syariah dan Hukum UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta, yakni Enika Maya Oktavia, Rizki Maulana Syafei, Faisal Nasirul Haq, dan Tsalis Khoriul Fatna.

    Dengan putusan itu, setiap partai politik memungkinkan untuk mengusung calon presiden dan wakil presiden.

    Namun, untuk mencegah jumlah pasangan calon presiden yang terlalu banyak, MK merekomendasikan rekayasa konstitusional, salah satunya meminta agar partai bergabung dalam koalisi selama gabungan koalisi itu tak mendominasi.

    (kid/gil)

    [Gambas:Video CNN]

  • Nasib Yasonna di KPK Tunggu Perkembangan Perkara

    Nasib Yasonna di KPK Tunggu Perkembangan Perkara

    Jakarta

    Nasib status hukum Yasonna Laoly terkait kasus dugaan suap yang menjerat Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto di KPK menunggu perkembangan perkara. KPK akan menentukan apakah mantan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) itu cukup menjadi saksi saja di kasus ini.

    Dirangkum detikcom, Jumat (3/1/2024), Yasonna sejatinya telah diperiksa sebagai saksi pada Rabu (18/12/2024) lalu. Yasonna saat itu ditanya penyidik soal permintaan fatwa yang diajukannya ke Mahkamah Agung serta terkait perlintasan Harun Masiku selama jadi buron.

    Harun Masiku merupakan tersangka kasus suap pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR RI. Dia ditetapkan sebagai tersangka pada tahun 2020.

    Selain Harun, KPK menetapkan Wahyu Setiawan yang saat itu merupakan Komisioner KPU RI, orang kepercayaan Wahyu bernama Agustiani Tio serta pihak swasta bernama Saeful. Tiga nama itu telah diproses hukum, divonis penjara dan sudah bebas.

    Sementara, Harun Masiku masih belum juga ditangkap. KPK kini juga menetapkan tersangka baru dalam kasus ini, yakni Hasto Kristiyanto.

    Hasto diduga terlibat bersama Harun memberi suap. Hasto juga diduga merintangi penyidik KPK dalam mengusut perkara ini.

    Yasonna Dicegah ke LN

    Foto: Yasonna Laoly (Ari Saputra/detikcom).

    Kabar teranyar, KPK mencegah Yasonna ke luar negeri. Pencegahan Yasonna berkaitan dengan kasus suap Harun Masiku.

    “Bahwa pada tanggal 24 Desember 2024, KPK telah mengeluarkan Surat Keputusan Nomor 1757 Tahun 2024 tentang Larangan Bepergian ke Luar Negeri terhadap dua orang warga negara Indonesia, yaitu YHL dan HK,” kata jubir KPK Tessa Mahardhika, dalam keterangannya, Rabu (25/12/2024).

    Tessa mengatakan pencegahan ke luar negeri terkait penyidikan dugaan tindak pidana korupsi. KPK membutuhkan keterangan untuk proses penyidikan.

    “Keputusan ini berlaku untuk 6 (enam) bulan,” katanya.

    Tessa menerangkan pencegahan ini berlaku selama 6 bulan ke depan. Selain Yasonna, KPK juga mencegah Hasto.

    Nasib Yasonna di KPK

    Foto: Ketua KPK Setyo Budiyanto-(Adrial/detikcom)

    Ketua KPK Setyo Budiyanto bicara soal status hukum Yasonna Laoly dalam kasus dugaan suap yang menjerat Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto sebagai tersangka. Setyo mengatakan penyidik akan menentukan apakah Yasonna cukup menjadi saksi saja di kasus ini.

    “Ya segala sesuatunya kan penyidik yang nanti menentukan apakah cukup sebagai saksi,” kata Setyo di gedung KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Jumat (3/1).

    Setyo menyebut ada tahapan dalam penanganan perkara di KPK. Dia mengatakan Yasonna, yang kini merupakan anggota DPR dari Fraksi PDIP, berstatus saksi di kasus Hasto.

    “Apakah kemudian ada perkembangan perkara, itu ada tahapan dan posisinya sekarang karena saksi,” ujarnya.

    Halaman 2 dari 3

    (whn/taa)

  • Sengketa Hasil Pilkada Magetan Berlanjut ke MK, Ini Kata Bawaslu

    Sengketa Hasil Pilkada Magetan Berlanjut ke MK, Ini Kata Bawaslu

    Magetan (beritajatim.com) – Sengketa hasil Pilkada Magetan 2024 sudah resmi masuk dalam registrasi perkara Mahkamah Konstitusi (MK) pada Jumat (3/1/2025). Pasangan calon Sujatno-Ida Yuhana Ulfa (JADI) sudah mengirimkan permohonan sengketa hasil pilkada itu sejak 5 Desember 2024.

    Permohonan sudah di Registrasi Mahkamah dengan Nomor 30/PHPU.BUP-×XIlI/2025, dan telah di terbitkan ARPK dengan Nomor 30/PAN.MK/e-ARPK/01/2025.

    Sejumlah barang bukti juga telah diserahkan pada MK untuk nantinya bakal diperiksa lebih lanjut dalam persidangan. Anggota Bawaslu Magetan M. Ramzi mengatakan, pihaknya siap memberikan keterangan nanti di persidangan.

    “Bawaslu sebagai pemberi keterangan, memberri keterangan sendiri tanpa lawyer. Pemohon kan paslon 03 atau paslon JADI. Termohon yakni KPU , kemudian Bawaslu pemberi keterangan,” terang Ramzi, Jumat (3/1/2024). ” Sudah sejak lama kamk siapkan. Data-data hasil pengawasan,” tambahnya.

    Ramzi mengatakan pihaknya sudah mengetahui jika permohonan paslon JADI sudah masuk registrasi. “Sudah masuk registrasi, Jumat sore kami akses di web MK memang benar sudah masuk,” katanya.

    Terpisah, Ketua KPU Magetan Noviano Suyide belum memberikan respon lebih lanjut terkait permohonan sengketa hasil Pilkada Magetan 2024 yang dilayangkan oleh paslon JADI. Namun, sebelumnya pihaknya mengaku bakal segera menunjuk lawyer untuk bersiap dalam persidangan sebagai termohon dalam perkara ini. [fiq/suf]

  • Pakar Usul Ambang Batas Maksimal Koalisi Usung Capres Usai MK Hapus PT 20%

    Pakar Usul Ambang Batas Maksimal Koalisi Usung Capres Usai MK Hapus PT 20%

    Jakarta

    Mahkamah Konstitusi (MK) meminta ada aturan atau rekayasa sehingga calon presiden dan wakil presiden yang diajukan partai politik tidak terlalu banyak usai ambang batas pencalonan presiden (presidential threshold) 20% dihapus. Lantas, aturan seperti apa yang paling memungkinkan?

    Pakar Hukum Pemilu Universitas Indonesia (UI), Titi Anggraini, menilai MK menghapus presidential threshold (PT) agar tidak ada lagi aksi borong partai pada Pilpres. Dia menatakan DPR selaku pembentuk undang-undang dapat merumuskan aturan sejalan dengan putusan MK.

    “MK sejatinya melalui pernyataan itu MK juga menghendaki agar tidak ada ‘aksi borong partai’ untuk kepentingan dominasi pencalonan pilpres sebab semangat putusan MK ini adalah keragaman pilihan bagi pemilih. Karena itu, pembentuk UU harus merumuskan formula agar keragaman pilihan itu bisa diwujudkan,” kata Titi kepada wartawan, Jumat (3/1/2025) malam.

    Dia mengusulkan ada aturan ambang batas maksimal pembentukan koalisi pengusung capres-cawapres oleh gabungan partai politik peserta Pemilu. Dia menilai aturan yang dibuat tidak boleh membatasi hak partai dalam mengusung capres.

    “Apakah misalnya dengan memberlakukan ambang batas maksimal pembentukan koalisi pencalonan oleh gabungan partai politik peserta pemilu atau formula lain yang lebih tepat tanpa membatasi hak politik partai,” ucapnya.

    Dia mengatakan pembentuk UU dapat membuat aturan agar capres yang diusulkan dari partai politik tidak asal-asalan. Menurutnya, capres yang muncul tetap harus melewati serangkaian proses.

    “Calon yang diusulkan bukan sebatas karena punya popularitas dan isi tas saja. Hal itu bisa dilakukan apakah dengan model primary election atau pemilu pendirian di masing-masing partai yang harus diikuti oleh kader partai untuk bisa dicalonkan partai di pilpres,” lanjutnya.

    Dia juga berharap KPU bisa melakukan verifikasi partai politik peserta pemilu dengan benar. Dia berharap tak ada kongkalikong antara parpol dan KPU.

    MK mengatakan perlu ada rekayasa konstitusional (constitutional engineering) oleh DPR dan pemerintah saat merevisi UU Nomor 7 tahun 2017. Hal itu, dilakukan untuk mencegah potensi pasangan calon presiden dan wakil presiden yang terlalu banyak usai dihapusnya ambang batas syarat pengusulan calon presiden.

    Hal itu disampaikan Wakil Ketua MK Saldi Isra saat membacakan pertimbangan perkara 62/PUU-XXII/2024, di Gedung MK, Jakarta Pusat, Kamis (2/1). Dalam amar putusannya, MK mengabulkan seluruhnya gugatan perkara tersebut yang menghapus ambang batas pencapresan 20% kursi DPR.

    Saldi mengatakan pengusulan pasangan calon presiden dan wakil presiden merupakan hak konstitusional semua partai politik peserta pemilu. Namun, dalam revisi UU Pemilu nantinya, diharapkan dapat mengatur mekanisme pencegahan lonjakan jumlah pasangan calon berlebihan, sehingga pemilu tetap efektif.

    “Dalam revisi UU 7/2017, pembentuk undang-undang dapat mengatur agar tidak muncul pasangan calon presiden dan wakil presiden dengan jumlah yang terlalu banyak sehingga berpotensi merusak hakikat dilaksanakannya pemilu presiden dan wakil presiden secara langsung oleh rakyat,” ujar Saldi.

    (maa/haf)

  • [POPULER NASIONAL] Yusril Sebut Pemerintah Hormati Putusan MK | Panglima Benarkan Anggota TNI Terlibat Penembakan di Rest Area

    [POPULER NASIONAL] Yusril Sebut Pemerintah Hormati Putusan MK | Panglima Benarkan Anggota TNI Terlibat Penembakan di Rest Area

    [POPULER NASIONAL] Yusril Sebut Pemerintah Hormati Putusan MK | Panglima Benarkan Anggota TNI Terlibat Penembakan di Rest Area
    Penulis
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Mahkamah Konstitusi (
    MK
    ) mengubah pendiriannya dengan menghapus ketentuan ambang batas pencalonan presiden dan wakil presiden, atau yang dikenal dengan istilah
    presidential threshold
    .
    Penghapusan itu tercantum dalam putusan perkara nomor 62/PUU-XXII/2024 soal uji materi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Pemilu).
    Semua pihak menyambut poisitif putusan MK tersebut. Termasuk, Menteri Koordinator Hukum, HAM Imigrasi dan Pemasyarakatan
    Yusril
    Ihza Mahendra.
    Yusril menegaskan bahwa pemerintah menghormati keputusan MK membatalkan ketentuan
    presidential threshold
    .
    “Sesuai ketentuan Pasal 24C UUD 45, putusan MK adalah putusan pertama dan terakhir yang bersifat final dan mengikat (final and binding),” ujar Yusril dalam keterangan tertulisnya pada Jumat (3/1/2025).
    Dia juga menegaskan bahwa semua pihak, termasuk pemerintah, terikat dengan putusan MK tersebut dan tidak dapat melakukan upaya hukum apa pun.
    “Namun, apa pun juga pertimbangan hukum MK dalam mengambil putusan itu, pemerintah menghormatinya dan tentu tidak dalam posisi dapat mengomentari sebagaimana dapat dilakukan para akademisi atau aktivis. MK berwenang menguji norma undang-undang dan berwenang pula menyatakannya bertentangan dengan UUD 45 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat,” ujarnya.
    Setelah adanya tiga Putusan MK Nomor 87, 121, dan 129/PUU-XXII/2024 yang membatalkan keberadaan ambang batas pencalonan, Yusril menyatakan bahwa pemerintah akan membahas implikasi keputusan tersebut terhadap pengaturan pelaksanaan Pilpres 2029.
    “Jika diperlukan perubahan dan penambahan norma dalam UU Pemilu akibat penghapusan
    presidential threshold
    , maka pemerintah tentu akan menggarapnya bersama-sama dengan DPR,” katanya.
    Dia memastikan bahwa semua pemangku kepentingan, termasuk Komisi Pemilihan Umum (KPU), Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), akademisi, pegiat Pemilu, dan masyarakat akan dilibatkan dalam pembahasan tersebut.
    Berita selenngkapnya bisa dibaca
    di sini
    .
    Berita populer selanjutnya datang dari kasus
    penembakan bos rental mobil
    di Rest Area KM 45 Tol Tangerang-Merak, Desa Pabuaran, Kecamatan Jayanti, Kabupaten Tangerang, Banten pada Kamis, 2 Januari 2025.
    Dalam tragedi itu, dua korban tertembak. Satu korban, Ilyas Abdurrahman (48), tewas, sementara korban lainnya, R (59), mengalami luka tembak di bagian tangan.
    Panglima TNI
    Jenderal Agus Subiyanto membenarkan bahwa ada anggota TNI yang terlibat dalam kasus penembakan bos rental mobil tersebut.
    “Betul sudah diamankan dan akan segera diproses lebih lanjut,” kata Panglima TNI saat dikonfirmasi, Jumat.
    Panglima Agus juga menyampaikan bahwa pihaknya akan tegas kepada prajurit TNI tersebut jika terbukti bersalah dalam kasus ini.
    “Apabila terbukti bersalah akan ditindak tegas sesuai hukum yang berlaku,” ujarnya.
    Sebelumnya, Komandan Pusat Polisi Militer TNI Mayjen TNI Yusri Nuryanto, mengungkapkan bahwa prajurit tersebut kini diamankan di Pusat Polisi Militer Angkatan Laut (Puspomal).
    “Pelaku sudah diamankan di Puspomal,” kata Yusri kepada wartawan, Jumat (3/1/2025).
    Berita selengkapnya bisa dibaca
    di sini
    .
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Sambut Gugatan Tim BERBAKTI, KPU Pamekasan Siapkan Fakta dan Data

    Sambut Gugatan Tim BERBAKTI, KPU Pamekasan Siapkan Fakta dan Data

    Pamekasan (beritajatim.com) –  Komisi Pemilihan Umum (KPU) Pamekasan, menyiapkan fakta dan data menyambut gugatan pasangan calon Muhammad Baqir Aminatullah dan Taufadi (BERBAKTI) yang akan disidangkan di Mahkamah Konstitusi (MK).

    Bahkan fakta dan data tersebut juga sudah diinventarisir sejak awal munculnya gugatan dari tim hukum paslon nomor urut 3 pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Pamekasan.

    “Sebenarnya sudah banyak langkah yang sudah kita lakukan jauh sebelum gugatan ini dikabulkan, selanjutnya kita tinggal menyiapkan fakta dan data sesuai dengan apa yang diajukan pemohon,” kata Komisioner KPU Pamekasan, A Tajul Arifin, Jum’at (3/1/2025).

    Hal tersebut disampaikan seiring dengan dikabulkannya permohonan tim hukum paslon BERBAKTI l, berdasar Buku Registrasi Perkara Konstitusi melalui sistem e BRPK dengan nomor register 183/PHPU.BUP/XXIII/2025.

    Dengan status tersebut, tim hukum paslon BERBAKTI dipastikan menerima Akte Registrasi Perkara Konstitusi (ARPK) sebagai bukti pencatatan permohonan dalam BRPK dengan pokok perkara perselisihan hasil pemilihan umum bupati kabupaten Pamekasan, Tahun 2024.

    “Menyikapi hal ini, kita akan segera melakukan tindak lanjut dengan menunjuk tim advokad untuk sidang di Mahkamah Konstitusi. Termasuk juga koordinasi dengan sejumlah badan adhoc lainnya,” ungkapnya.

    Tidak hanya itu, pihaknya juga memastikan siap menghadapi gugatan dari tim hukum paslon BERBAKTI. “Saat ini kita tinggal koordinasi bersama PPK (Panitia Pemilihan Kecamatan), PPS (Panitia Pemungutan Suara) hingga KPPS (Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara) untuk mendata semua data yang disebut pemohon,” jelasnya.

    “Sejauh ini sudah banyak langkah yang sudah kita lakukan, tapi yang belum hanya koordinasi dengan badan adhoc saja, dan akan segera kita laksanakan. Artinya kita sudah siap menghadapi gugatan ini,” pungkasnya.

    Seperti diketahui, sengketa tersebut diajukan tim hukum paslon BERBAKTI kepada KPU Pamekasan. Mereka menilai terjadi pelanggaran pemilu pada Pilkada serentak yang diikuti tiga paslon berbeda.

    Pengajuan senjata tersebut tertuang dalam Akta Pengajuan Permohonan Pemohon Elektronik (e-AP3) Nomor 185/PAN.MK/e-AP3/12/2024, diterima dan ditandatangani Plt Panitera Muhidin pada pukul 21.38 WIB, Senin (9/12/2024) lalu.

    Sementara berdasar rekapitulasi hasil penghitungan suara tingkat kabupaten yang dilaksanakan KPU Pamekasan, di Gedung Serbaguna PKP RI Pamekasan, Jl Kemuning 22 Pamekasan, Rabu hingga Kamis (4-5/12/2024) lalu. Sudah dinyatakan tuntas.

    Dalam pleno terbuka tersebut, paslon nomor urut 2 Pilkada Pamekasan, KH Kholilurrahman dan Sukriyanto (KHARISMA) dinyatakan unggul dari dua paslon lainnya dengan meraih dukungan sebanyak 291.246 suara (50,9 persen).

    Sedangkan paslon nomor urut 1 Fattah Jasin dan Mujahid Anshori (TAUHID) mendapatkan total dukungan sebanyak 17.307 suara (3 persen), dan paslon nomor urut 3 Muhammad Baqir Aminatullah dan Taufadi (BERBAKTI) mendulang sebanyak 263.740 suara (46,1 persen). [pin/ian]