Kementrian Lembaga: KPU

  • 37 penyelenggara ad hoc di Situbondo terbukti langgar kode etik

    37 penyelenggara ad hoc di Situbondo terbukti langgar kode etik

    Situbondo (ANTARA) – Bawaslu Kabupaten Situbondo menyebutkan 37 penyelenggara ad hoc, baik dari PPK, PPS, maupun panitia pengawas pemilu kecamatan, terbukti melanggar kode etik dengan menghadiri acara pertemuan dengan Calon Bupati Situbondo pada masa tahapan Pilkada 2024.

    Setelah Divisi Penanganan Pelanggaran meminta keterangan 37 penyelenggara pemilu ad hoc serta sejumlah saksi-saksi, kata Ketua Bawaslu Kabupaten Situbondo Ahmad Faridl Ma’ruf di Situbondo, Senin, mereka terbukti melanggar kode etik.

    “Setelah kami rapat pleno, sanksinya adalah administrasi dalam bentuk peringatan. Maka, pengawas ad hoc jajaran bawaslu akan dilakukan pembinaan,” katanya.

    Faridl mengatakan bahwa sanksi administrasi berupa peringatan terhadap 37 penyelenggara pemilu ad hoc (PPK, PPS, panwaslu kecamatan,dan staf panwaslu kecamatan) itu karena saat dimintai keterangan mereka mengaku tidak tahu bahwa dalam kegiatan itu akan dihadiri Yusuf Rio Wahyu Prayogo sebagai calon bupati terpilih.

    Dari hasil rapat pleno anggota bawaslu setempat, kata dia, hanya menjatuhkan sanksi administrasi berupa peringatan dan pembinaan.

    “Untuk PPK dan PPS yang juga terbukti melanggar kode etik sebagai penyelenggara pemilu, hari ini pula kami kirimkan ke KPU Kabupaten Situbondo. Intinya 37 orang penyelenggara pemilu ad hoc tersebut terpenuhi pelanggaran kode etiknya,” ucap Faridl.

    Ia menyebutkan nama penyelenggara pemilu ad hoc PPK sebanyak 16 orang yang telah dinyatakan terbukti melanggar kode etik, yakni Imam Sofyan (PPK Panarukan), Siti Fatmawati (PPK Panarukan), Mistina Ningsih (PPK Asembagus), Yulia Rahmi Imani (PPK Besuki), Indra Nasution (PPK Panji), Zainal Arifin (PPK Kapongan), dan Wahyudi (PPK Kapongan).

    Berikutnya Alif Meirza Casandra (PPK Situbondo), dan Khairin Anwar (PPK Banyuglugur), Antika Feby Wulandari (PPK Jatibanteng), Abdus Syukur (PPK Jatibanteng), Sultan Amir Prayogo (PPK Arjasa), Abdul Fatah (PPK Suboh), Moh Ridwan (PPK Sumbermalang), Moch Nor Hafidz (PPK Bungatan), dan Zainal Abidin (PPK Situbondo).

    Sementara itu, panitia pemungutan suara (PPS), yakni Moh Fiki Abdurrahman (PPS Sumberkolak), Yayuk Listia Ningsih (PPS Sumberkolak), Eko Purnomo Hadi Saputro (PPS Gelung), Ismail Baki (PPS Paowan), Baskoro Duwik Bawono (PPS Duwet), Yoni Priangga Wijaksono (PPS Paowan), Muhammad Rozi (PPS Peleyan), Sariyanti (PPS Panji Lor), Ach Robi (PPS Peleyan), Riyanto (PPS Seletreng), Moh Zurni (PPS Sumberanyar), Tolak Atika (PPS Tanjung Kamal), dan Ulfitri Nurhasiyanti (PPS Kukusan).

    Dari panitia pengawas pemilu (panwaslu) kecamatan, yakni Taufik (Panwaslucam Banyuglugur), Ali Imron (Panwaslucam Besuki), Nanik Imro’atul Jannah (Panwaslucam Situbondo), Budi Hartono (Panwaslucam Panarukan), Zainul Haqqul Yakin (Panwaslucam Banyuputih), Ainul Burhan (Panwaslucam Jangkar), Budi Rus’an (Panwaslucam Panji), dan Fiki (Staf Panwaslucam Panarukan).

    Pewarta: Novi Husdinariyanto
    Editor: D.Dj. Kliwantoro
    Copyright © ANTARA 2025

  • Diperiksa Kasus Hasto, Wahyu Setiawan Klaim Tak Tahu Sumber Uang Suap

    Diperiksa Kasus Hasto, Wahyu Setiawan Klaim Tak Tahu Sumber Uang Suap

    Jakarta, CNN Indonesia

    Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI periode 2017-2022 Wahyu Setiawan mengklaim tidak tahu-menahu mengenai sumber uang suap untuk memuluskan jalan mantan calon legislatif PDI Perjuangan (PDIP) Harun Masiku ke Senayan pada 2019 silam.

    Hal itu disampaikan Wahyu setelah diperiksa selama sekitar enam jam oleh penyidik KPK, Gedung Merah Putih, Senin (6/1) petang.

    “Saya kan tidak tahu sumbernya dari mana,” jawab Wahyu saat ditanya keterlibatan Sekretaris Jenderal PDIP Hasto Kristiyanto dalam memberi suap.

    Wahyu yang saat itu menjadi kader PDIP mengaku mengenal baik Hasto. Namun, ia mengklaim tidak melakukan komunikasi langsung dengan Hasto mengenai suap untuk meloloskan Harun ke Senayan.

    Kasus suap ini melibatkan mantan Anggota Bawaslu sekaligus kader PDIP Agustiani Tio Fridelina (mantan terpidana) yang juga mempunyai hubungan kekerabatan dengan Wahyu.

    “Tidak ada (komunikasi langsung),” ucap Wahyu.

    Dalam kesempatan itu, ia memastikan tak ada tekanan dari PDIP mengenai proses politik lima tahun silam. Ia menekankan kasus suap yang diproses KPK murni masalah personal.

    “Saya perlu jelaskan bahwa tidak ada tekanan apa pun dari PDI Perjuangan terkait proses-proses politik sepanjang pemilu 2019, dan itu jelas saya menyampaikan persoalan yang terjadi pada diri saya sejak awal, itu persoalan saya pribadi, tidak ada kaitannya dengan lembaga KPU,” tutur dia.

    “Jadi, saya bertanggungjawab penuh yang saya lakukan dan saya sudah menjalani proses hukum. Sudah jelas posisi saya,” kata dia.

    Mengenai materi pemeriksaan, Wahyu mengaku tidak ada hal baru yang ditanyakan oleh penyidik KPK. Ia mengatakan hanya meneliti kembali jawaban-jawaban yang sebelumnya sudah diberikan (pada saat diperiksa untuk tersangka lain).

    “Saya dipanggil KPK itu kan dalam kapasitas saya sebagai saksi terhadap tersangka pak Hasto Kristiyanto. Jadi, posisi saya jelas seperti itu dan tidak ada hal baru yang saya sampaikan karena sudah saya sampaikan pada saat itu,” ungkap dia.

    Sementara itu, Agustiani Tio Fridelina juga menyatakan pemeriksaannya hari ini hanya mengulang apa yang sebelumnya sudah ditanyakan. Namun, ia mengaku tidak bisa menyelesaikan proses pemeriksaan karena sedang menderita sakit.

    Tio menjalani pemeriksaan selama hampir empat jam.

    “Kita membahas BAP [Berita Acara Pemeriksaan] yang lama. Saya kebetulan kondisi lagi enggak sehat, jadi saya minta di-reschedule, diperiksa tambahan saja,” kata Tio.

    Respons KPK

    Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto belum bisa memberi informasi mengenai hasil pemeriksaan terhadap Wahyu dan Tio. Hanya saja, ia menjelaskan pemeriksaan tersebut untuk melengkapi berkas perkara tiga orang tersangka.

    “(Diperiksa) untuk perkara pak HM [Harun Masiku], tersangka HK [Hasto Kristiyanto] dan tersangka DTI [Dadan Tri Istiqomah],” kata Tessa di Kantornya, Senin.

    “Jadi, ada empat Sprindik [Surat Perintah Penyidikan],” lanjut dia.

    KPK mengumumkan Hasto dan Donny sebagai tersangka pada pekan terakhir tahun kemarin. Keduanya diduga terlibat dalam tindak pidana suap kepada Wahyu untuk kepentingan penetapan pergantian antarwaktu anggota DPR RI periode 2019-2024 Harun Masiku (buron).

    Padahal, Harun hanya memperoleh suara sebanyak 5.878. Sedangkan calon legislatif PDIP atas nama Riezky Aprillia mendapatkan 44.402 suara dan berhak menggantikan Nazarudin Kiemas yang meninggal dunia.

    Hasto disebut berupaya menempatkan Harun sebagai pengganti Nazarudin Kiemas dengan mengajukan uji materi atau judicial review kepada Mahkamah Agung (MA) tanggal 24 Juni 2019 dan menandatangani sebuah surat tanggal 5 Agustus 2019 perihal permohonan pelaksanaan putusan uji materi.

    Setelah ada putusan MA, KPU tidak melaksanakannya. Hasto pun meminta fatwa ke MA.

    Selain upaya tersebut, Hasto diduga juga secara paralel mengupayakan agar Riezky mengundurkan diri. Namun, permintaan tersebut ditolak.

    Hasto disebut juga pernah meminta kader PDIP Saeful Bahri menemui Riezky di Singapura dan meminta mundur. Permintaan itu lagi-lagi ditolak Riezky. Bahkan, surat undangan pelantikan Riezky sebagai anggota DPR ditahan Hasto. Ia kukuh meminta Riezky mundur.

    “Oleh karena upaya-upaya tersebut belum berhasil, maka saudara HK bekerja sama dengan saudara Harun Masiku, saudara Saeful Bahri dan saudara DTI (Donny Tri Istiqomah, Advokat PDIP) melakukan penyuapan kepada saudara Wahyu Setiawan dan saudara Agustiani Tio Fridelina, di mana diketahui saudara Wahyu Setiawan merupakan kader PDIP yang menjadi Komisioner di KPU,” ungkap Ketua KPK Setyo Budiyanto dalam jumpa pers di Kantornya beberapa waktu lalu.

    Teruntuk Hasto, ia juga dikenakan Pasal perintangan penyidikan atau obstruction of justice. Hasto disebut membocorkan Operasi Tangkap Tangan (OTT) pada awal 2020 lalu yang menyasar Harun.

    Ia diduga meminta Harun merendam handphone dan segera melarikan diri.

    Hasto diduga juga memerintahkan anak buahnya yakni Kusnadi (Staf PDIP) untuk menenggelamkan handphone agar tidak ditemukan oleh KPK.

    Tak hanya itu, Hasto disebut mengumpulkan beberapa orang saksi terkait perkara agar tidak memberikan keterangan yang sebenarnya.

    (ryn/wis)

    [Gambas:Video CNN]

  • Kasus Harun Masiku dan Hasto Kristiyanto, Mantan Anggota Bawaslu Minta Diperiksa KPK Lagi Rabu Lusa

    Kasus Harun Masiku dan Hasto Kristiyanto, Mantan Anggota Bawaslu Minta Diperiksa KPK Lagi Rabu Lusa

    Jakarta, Beritasatu.com – Mantan anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Agustiani Tio Fridelina (ATF) mengaku tengah dalam kondisi kurang sehat seusai diperiksa tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Senin (6/1/2025). Dia diperiksa kasus Harun Masiku dan Hasto Kristiyanto.

    Oleh sebab itu, dia meminta agar pemeriksaannya kali ini dilanjutkan di lain waktu. Tio telah menjalani pemeriksaan sebagai saksi dalam kasus dugaan suap penetapan anggota DPR periode 2019-2024 serta dugaan perintangan penyidikannya. Pemeriksaan dia ikuti mulai pukul 14.00 WIB dan rampung sekitar pukul 17.53 WIB.

    Kasus dugaan suap tersebut menyeret mantan caleg PDI Perjuangan (PDIP) Harun Masiku yang kini masih buron. KPK di lain sisi melakukan pengembangan hingga kemudian menetapkan tersangka baru dalam kasus tersebut, yakni Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDIP Hasto Kristiyanto (HK) dan orang kepercayaannya, Donny Tri Istiqomah (DTI).

    “Kita bahas BAP yang lama, terus saya kebetulan kondisi lagi enggak sehat, jadi saya minta reschedule. Nanti saja sama, saya sudah agak pusing,” kata Tio seusai pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (6/1/2025).

    Kuasa hukum Tio, Army Mulyanto menyampaikan kliennya meminta agar pemeriksaan oleh tim penyidik dilanjutkan Rabu (8/1/2025). Dia beralasan kliennya tengah menderita penyakit kanker.

    “Kebetulan Rabu dijadwal ulang lagi. Rabu ini tanggal 8 berarti kan karena kebetulan Bu Tio ini kan punya penyakit ya. Jadi beliau hari ini (minta disudahi karena dia) mengidap kanker. Makanya pemeriksaan tadi diminta Bu Tio untuk di-reschedule ulang karena kendala kesehatan beliau,” ungkapnya.

    Disampaikan Army, pemeriksaan kali ini masih berkutat pada berita acara pemeriksaan (BAP) terdahulu ketika Tio mesti menjalani proses hukum untuk kasus Hasto Kristiyanto dan Harun Masiku.

    “Pada prinsipnya kurang lebih sama seperti BAP sebelumnya. Artinya pertanyaan-pertanyaan situasional yang sama terkait Harun Masiku dan sebagainya. Jadi enggak jauh di situasi itu, meskipun pemeriksaan hari ini berdasarkan sprindik baru,” tutur Army.

    Army masih irit bicara terkait detail materi pemeriksaan kliennya. Dia meminta agar ditunggu perkembangannya lusa. “Pemeriksaan ini kan belum usai untuk Bu Tio. Mungkin nanti selebihnya kita tunggu pada Rabu saja,” ucap Army.

    Agustiani diketahui memiliki keterkaitan dengan kasus tersebut. KPK sempat menyebut Hasto bersama dengan Harun Masiku dan kawan-kawan diduga menyuap anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) periode 2017-2022, Wahyu Setiawan serta Agustiani Tio pada Desember 2019.

    Suap diberikan agar Harun dapat ditetapkan sebagai anggota DPR periode 2019-2024. Wahyu dan Agustiani kini telah selesai menjalani proses hukum atas penerimaan suap tersebut.

    Diketahui, Hasto Kristiyanto ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus Harun Masiku. Hasto diduga berupaya keras agar Harun Masiku menjadi anggota DPR periode 2019-2024 lewat mekanisme pergantian antarwaktu (PAW).

    Hasto Kristiyanto juga menjadi tersangka dalam kasus perintangan penyidikan atau menghalangi upaya KPK dalam menyidik Harun Masiku dalam perkara suap proses PAW anggota DPR.

  • Eks Anggota Bawaslu yang Diperiksa KPK Terkait Hasto Minta Pemeriksaan Lanjutan

    Eks Anggota Bawaslu yang Diperiksa KPK Terkait Hasto Minta Pemeriksaan Lanjutan

    Eks Anggota Bawaslu yang Diperiksa KPK Terkait Hasto Minta Pemeriksaan Lanjutan
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Mantan anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu)
    Agustiani Tio Fridelina
    mengajukan permohonan untuk
    pemeriksaan lanjutan
    kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (
    KPK
    ) yang dijadwalkan pada 8 Januari 2024.
    Permohonan ini disampaikan Agustiani usai menjalani pemeriksaan sebagai saksi dalam kasus suap terkait Pergantian Antarwaktu (PAW) Anggota DPR RI 2019-2024 dan perintangan penyidikan yang melibatkan
    Sekjen PDI-P Hasto Kristiyanto
    .
    Agustiani tidak bisa menyelesaikan pemeriksaan pada hari ini lantaran kondisi kesehatan.
    “Saya kebetulan kondisi lagi enggak sehat, jadi saya minta ditambah lagi,” ungkap Agustiani, di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta, pada Senin (6/1/2025).
    Kuasa Hukum Agustiani, Army Mulyanto, juga menegaskan bahwa pemeriksaan lanjutan diperlukan mengingat kondisi kesehatan kliennya.
    “Rabu ini, tanggal 8 (Januari) ya, karena kebetulan Bu Agustiani Tio ini punya penyakit. Jadi, beliau ini mengidap kanker, makanya pemeriksaan tadi tidak selesai. Diminta Ibu Tio di-
    reschedule
    ulang,” ujar Army.
    Meskipun pemeriksaan tidak selesai, penyidik KPK tetap mencecar Agustiani dengan pertanyaan seputar Berita Acara Pemeriksaan (BAP) yang berkaitan dengan eks kader PDI-P Harun Masiku.
    “Pada prinsipnya kurang lebih sama seperti BAP yang sebelumnya. Artinya pertanyaan-pertanyaan situasional terkait Harun Masiku dan seterusnya,” tambah dia.
    Sebelumnya, Agustiani Tio Fridelina tiba di Gedung Merah Putih KPK pada pukul 13.51 WIB, mengenakan kemeja putih dan didampingi dua orang.
    Ia melakukan registrasi di meja resepsionis sebelum duduk di kursi sofa berwarna hitam.
    Sebagai informasi, KPK telah menetapkan
    Hasto Kristiyanto
    sebagai tersangka dalam kasus suap terhadap Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan.
    Penetapan tersangka ini berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor Sprin.Dik/153/DIK.00/01/12/2024 tertanggal 23 Desember 2024.
    Selain itu, Hasto juga ditetapkan sebagai tersangka karena diduga merintangi penyidikan atau
    obstruction of justice
    (OOJ) dalam kasus Harun Masiku.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Pilkada Serentak 2024, Mulai Besok KPU Kabupaten/Kota Sudah Bisa Tetapkan Paslon Terpilih

    Pilkada Serentak 2024, Mulai Besok KPU Kabupaten/Kota Sudah Bisa Tetapkan Paslon Terpilih

    Laporan Wartawan TribunJatim.com, Yusron Naufal Putra 

    TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA – Komisi Pemilihan Umum (KPU) di 22 daerah di Provinsi Jawa Timur sudah bisa menetapkan pasangan calon terpilih hasil Pilkada Serentak 2024. Yakni, dalam waktu tiga hari mendatang terhitung mulai Selasa (7/1/2025) besok. 

    Kepastian itu disampaikan oleh Komisioner KPU Jatim Choirul Umam. Dia mengungkapkan bahwa pihaknya sudah mendapat surat dinas pada Senin (6/1/2025) pasca keluarnya Buku Registrasi Perkara Konstitusi (BRPK) dari Mahkamah Konstitusi. 

    Surat tersebut menjadi acuan untuk penetapan Paslon terpilih. Penetapan bisa dilakukan untuk daerah yang tidak bersengketa di MK.

    “Sudah ada surat dinas untuk pelaksanaan penetapan pasca BRPK,” kata Umam kepada TribunJatim.com saat dikonfirmasi dari Surabaya. 

    Berdasarkan penjelasan KPU Jatim sebelumnya, dari total 38 Kabupaten/kota di Jawa Timur hanya ada 22 daerah yang tidak ada gugatan di MK.

    Sementara sisanya, mengajukan gugatan hasil Pilkada serentak 2024. Diantara daerah yang bisa melakukan penetapan Paslon terpilih yakni adalah Kota Surabaya, Sidoarjo, Trenggalek dan Kabupaten Jember. 

    Secara ketentuan, penetapan bisa dilakukan di dalam rentang tiga hari pasca keluarnya surat dinas setelah keluarnya BRPK.

    “Surat dinas tertanggal 6 Januari 2025, berarti selambat-lambatnya 3 setelahnya sudah harus melaksanakan penetapan,” ungkap Umam yang membidangi Divisi Teknis penyelenggaraan KPU Jatim. 

  • PDIP Minta KPK Jadwalkan Ulang Pemeriksaan Hasto, Ada Apa?

    PDIP Minta KPK Jadwalkan Ulang Pemeriksaan Hasto, Ada Apa?

    Bisnis.com, JAKARTA — PDI Perjuangan (PDIP) meminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) agar menjadwalkan kembali pemeriksaan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto setelah perayaan Hari Ulang Tahun (HUT) partai berlogo banteng itu pada 10 Januari 2025. 

    Hasto sebelumnya dijadwalkan untuk diperiksa oleh penyidik KPK sebagai tersangka kasus suap penetapan anggota DPR 2019-2024, Senin (6/1/2025). Namun, dia tidak memenuhi panggilan pemeriksaan itu lantaran sudah terjadwal sebelumnya. 

    Ketua DPP PDIP Ronny Talapessy mengatakan, PDIP dan Hasto taat hukum dan akan mengikuti seluruh proses di KPK. Namun, partai meminta agar pemeriksaan itu dijadwalkan ulang setelah HUT PDIP. 

    “PDI Perjuangan dan Bapak Hasto Kristiyanto taat pada hukum dan akan mengikuti semua proses hukum, namun kami mohon kepada KPK untuk dapat dijadwalkan ulang setelah tanggal 10 Januari 2025, setelah peringatan HUT PDI Perjuangan,” ujar Ronny melalui keterangan tertulis, Senin (6/1/2025). 

    Ronny lalu mengatakan bahwa partai akan menyerahkan sepenuhnya kepada KPK kapan pemeriksaan bakal dijadwalkan ulang. 

    Berdasarkan pemberitaan sebelumnya, Tim penyidik KPK telah mengonfirmasi adanya surat pemberitahuan dari Hasto bahwa ada kegiatan yang tidak bisa dia tinggalkan. 

    “Penyidik menginfokan bahwa Sdr. HK mengirimkan surat pemberitahuan ketidakhadiran dikarenakan ada kegiatan yang tidak bisa ditinggalkan,” ujar Juru Bicara KPK Tessa Mahardika Sugiarto kepada wartawan melalui keterangan tertulis, Senin (6/1/2025). 

    Ke depan, terang Tessa, tim penyidik akan menjadwalkan ulang pemanggilan terhadap Hasto. 

    Adapun, penyidik KPK hari ini turut menjadwalkan pemeriksaan terhadap dua orang mantan terpidana kasus suap penetapan anggota DPR periode sebelumnya, yaitu Wahyu Setiawan dan Agustina Tio F. 

    Peran Hasto di Kasus Harun Masiku 

    Berdasarkan catatan Bisnis, Wahyu merupakan mantan anggota KPU dan Agustina mantan anggota Bawaslu. Keduanya telah dijatuhi hukuman pidana sebagaimana putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap lantaran terbukti menerima suap dari Harun Masiku dan Saeful Bahri. 

    Dari empat orang tersangka pertama pada kasus itu sejak 2020, hanya Harun yang belum dibawa ke proses hukum. 

    Kini, KPK telah menambah daftar tersangka pada kasus tersebut. Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto dan advokat sekaligus kader PDIP Donny Tri Istiqomah ditetapkan sebagai tersangka pemberi suap penetapan anggota DPR periode lalu, kepada Wahyu Setiawan. 

    Selain tersangka suap, KPK turut menetapkan Hasto sebagai tersangka dugaan perintangan penyidikan. 

    Sebelumnya, penetapan Hasto sebagai tersangka disetujui pada rapat expose yang dihadiri oleh pimpinan dan pejabat struktural Kedeputian Penindakan dan Eksekusi KPK, Desember 2024 lalu. Expose itu digelar tidak lama setelah pimpinan KPK Jilid VI mulai menjabat. 

    Ketua KPK Setyo Budiyanto mengumumkan status Hasto sebagai tersangka, Selasa (14/12/2024). Pada kasus suap, KPK telah menerbitkan surat perintah penyidikan Sprindik No.153/DIK.00/01/12/2024 di mana terdapat dugaan Hasto dan Donny bersama-sama dengan Harun Masiku melakukan penyuapan terhadap anggota KPU 2017-2022 Wahyu Setiawan. 

    Hasto juga ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan perintangan penyidikan. Dia diduga dengan sengaja mencegah, merintangi dan menggagalkan secara langsung dan tidak langsung proses penyidikan. Di antaranya, yakni menyuruh Harun Masiku pada 2020 untuk menenggelamkan ponselnya ketika adanya operasi tangkap tangan (OTT). 

    “Bahwa pada 8 Januari 2020 pada saat proses tangkap tangan oleh KPK, Saudara HK memerintahkan salah satu pegawainya di Jalan Sutan Syahrir untuk menelpon kepada HM dan memerintahkan supaya merendam HP ke dalam air dan melarikan diri,” papar Setyo.

  • Mantan Kader PDIP Penyuap Wahyu Setiawan Juga Penuhi Panggilan KPK

    Mantan Kader PDIP Penyuap Wahyu Setiawan Juga Penuhi Panggilan KPK

    Jakarta, CNN Indonesia

    Mantan kader PDI Perjuangan yang merupakan terpidana kasus suap terhadap mantan Komisioner KPU RI Wahyu Setiawan, Agustiani Tio Fridelina, juga memenuhi panggilan penyidik KPK pada hari ini, Senin (6/1).

    Agustiani tiba di Gedung Merah Putih KPK pada pukul 13.49 WIB. Sebelumnya, Wahyu sudah lebih dulu tiba di Kantor KPK.

    Keduanya diperiksa sebagai saksi untuk melengkapi berkas perkara tersangka Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto dkk.

    “Saksi Wahyu dan Agustiani sudah hadir,” ujar Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto melalui keterangan tertulis, Senin (6/1).

    Pada hari ini, penyidik KPK seyogianya juga memanggil tersangka Hasto. Namun, yang bersangkutan meminta penjadwalan ulang pemeriksaan.

    Hasto bersama Advokat PDIP Donny Tri Istiqomah diproses hukum KPK atas kasus dugaan tindak pidana suap kepada Wahyu untuk kepentingan penetapan pergantian antarwaktu anggota DPR RI periode 2019-2024 Harun Masiku (buron).

    Padahal, Harun hanya memperoleh suara sebanyak 5.878. Sedangkan calon legislatif PDIP atas nama Riezky Aprillia mendapatkan 44.402 suara dan berhak menggantikan Nazarudin Kiemas yang meninggal dunia.

    Hasto disebut berupaya menempatkan Harun sebagai pengganti Nazarudin Kiemas dengan mengajukan uji materi atau judicial review kepada Mahkamah Agung (MA) tanggal 24 Juni 2019 dan menandatangani sebuah surat tanggal 5 Agustus 2019 perihal permohonan pelaksanaan putusan uji materi.

    Setelah ada putusan MA, KPU tidak melaksanakannya. Hasto pun meminta fatwa ke MA.

    Selain upaya tersebut, Hasto diduga juga secara paralel mengupayakan agar Riezky mengundurkan diri. Namun, permintaan tersebut ditolak.

    Hasto disebut juga pernah meminta kader PDIP Saeful Bahri menemui Riezky di Singapura dan meminta mundur. Permintaan itu lagi-lagi ditolak Riezky. Bahkan, surat undangan pelantikan Riezky sebagai anggota DPR ditahan Hasto. Ia kukuh meminta Riezky mundur.

    “Oleh karena upaya-upaya tersebut belum berhasil, maka saudara HK bekerja sama dengan saudara Harun Masiku, saudara Saeful Bahri dan saudara DTI (Donny Tri Istiqomah, Advokat PDIP) melakukan penyuapan kepada saudara Wahyu Setiawan dan saudara Agustiani Tio Fridelina, di mana diketahui saudara Wahyu Setiawan merupakan kader PDIP yang menjadi Komisioner di KPU,” ungkap Ketua KPK Setyo Budiyanto dalam jumpa pers di Kantornya beberapa waktu lalu.

    Wahyu dan Agustiani sudah selesai menjalani proses hukum.

    Adapun untuk Hasto, ia juga dikenakan Pasal perintangan penyidikan atau obstruction of justice. Hasto disebut membocorkan Operasi Tangkap Tangan (OTT) pada awal 2020 lalu yang menyasar Harun.

    Ia diduga meminta Harun merendam handphone dan segera melarikan diri.

    Hasto diduga juga memerintahkan anak buahnya yakni Kusnadi (Staf PDIP) untuk menenggelamkan handphone agar tidak ditemukan oleh KPK.

    Tak hanya itu, Hasto disebut mengumpulkan beberapa orang saksi terkait perkara agar tidak memberikan keterangan yang sebenarnya.

    (ryn/wis)

    [Gambas:Video CNN]

  • Ketua DKPP apresiasi Polri jaga kamtibmas selama pemilu dan pilkada

    Ketua DKPP apresiasi Polri jaga kamtibmas selama pemilu dan pilkada

    DKPP sangat terbantu karena Polri mengizinkan DKPP untuk menggunakan tempat dan fasilitasnya untuk bersidang.

    Jakarta (ANTARA) – Ketua DKPP Heddy Lugito mengapresiasi peran Polri yang berhasil menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat selama Pemilu dan Pilkada 2024.

    “Termasuk aparat keamanan, terutama Polri, karena harus akui pemilu kita berjalan dengan aman dan tertib,” kata Heddy dalam Konferensi Pers Laporan Akhir Tahun DKPP di Ruang Sidang Utama DKPP, Jakarta, Senin.

    Heddy bersyukur tidak terjadi gangguan keamanan dan gesekan sosial yang membahayakan persatuan nasional. Padahal, sebelumnya banyak pihak memprediksi bahwa pilkada akan berlangsung keras di daerah yang diikuti dua pasangan calon.

    Selain itu, selama tahapan Pemilu/Pilkada 2024, Polri telah memfasilitasi sidang pemeriksaan dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu (KEPP) di sejumlah daerah seperti Provinsi Papua, Papua Barat Daya, dan Sumatera Selatan.

    “DKPP sangat terbantu karena Polri mengizinkan DKPP untuk menggunakan tempat dan fasilitasnya untuk bersidang,” ujarnya.

    Menurut dia, infrastruktur Polri yang paling siap untuk menyelenggarakan sidang. Tak hanya itu, keamanannya pun terjamin.

    “Saya sendiri sudah membuktikan ketika bersidang meminjam ruangan serta peralatan Polri di daerah,” jelas Heddy.

    Selain itu, Heddy mengungkapkan hal itu terjadi lantaran DKPP tidak memiliki kantor perwakilan di provinsi.

    Ketua DKPP juga mengaku kesulitan mendapat tempat sidang di kantor KPU maupun bawaslu daerah sebab dua lembaga penyelenggara pemilu itu juga menangani proses tahapan pemilu.

    Ia berharap DKPP bisa memiliki kantor perwakilan di setiap provinsi.

    “Semoga ke depan DKPP bisa memiliki kantor perwakilan sendiri di setiap provinsi,” pungkasnya.

    Pewarta: Narda Margaretha Sinambela
    Editor: D.Dj. Kliwantoro
    Copyright © ANTARA 2025

  • DKPP apresiasi KPU dan Bawaslu sukseskan Pemilu/Pilkada 2024

    DKPP apresiasi KPU dan Bawaslu sukseskan Pemilu/Pilkada 2024

    Jakarta (ANTARA) – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) mengapresiasi kerja keras KPU dan Bawaslu yang telah berhasil menyelenggarakan Pemilu dan Pilkada 2024 dengan baik.

    Apresiasi tersebut disampaikan Ketua DKPP Heddy Lugito dalam Konferensi Pers Laporan Akhir Tahun DKPP di Ruang Sidang Utama DKPP, Jakarta, Senin.

    “Saya juga ingin mengapresiasi kepada KPU dan Bawaslu yang sudah berhasil menyelenggarakan pemilu,” kata Heddy.

    Meski demikian, Heddy mengakui masih banyak pekerjaan rumah terkait dengan kepemiluan yang harus segera dibenahi, salah satunya kepatuhan penyelenggara pemilu terhadap Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP).

    Adapun sepanjang tahun 2024, DKPP menerima 790 pengaduan dugaan pelanggaran KEPP dan memutuskan 237 perkara yang disidangkan pada tahun 2024 dengan jumlah teradu 1.040 penyelenggara pemilu. Sebanyak 66 orang di antaranya diberhentikan tetap dan 5 diberhentikan dari jabatan ketua.

    Sebanyak 260 teradu diberikan teguran tertulis dengan sanksi peringatan, 101 peringatan keras, dan 26 peringatan keras terakhir.

    Meski begitu, sebanyak 532 lainnya dipulihkan nama baiknya/direhabilitasi karena tidak terbukti melanggar KEPP (data per 31 Desember 2024).

    “Pengaduan tertinggi terjadi pada bulan Desember sebanyak 125, kemudian pada bulan Maret (98) dan pada bulan Mei (79),” ujarnya.

    Heddy menegaskan bahwa keberadaan DKPP bukan untuk memberhentikan atau menjatuhkan sanksi bagi penyelenggara pemilu. DKPP hadir untuk menjaga kepercayaan masyarakat terhadap penyelenggara, institusi pemilu, serta pemilu itu sendiri.

    “DKPP bekerja keras menjaga muruah penyelenggara pemilu, institusi pemilu, dan pemilu itu sendiri agar public trust tetap tinggi, dan tidak menimbulkan keraguan masyarakat sedikit pun,” pungkas Heddy.

    Pewarta: Narda Margaretha Sinambela
    Editor: D.Dj. Kliwantoro
    Copyright © ANTARA 2025

  • Berhalangan, KPK Batal Periksa Hasto Kristiyanto

    Berhalangan, KPK Batal Periksa Hasto Kristiyanto

    Jakarta (beritajatim.com) – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hari ini batal memeriksa Sekjen PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto (HK) dalam penyidikan dugaan korupsi terkait suap penetapan Anggota DPR RI periode 2019-2024.

    “Penyidik menginfokan bahwa Sdr. HK (Hasto Kristiyanto) mengirimkan surat pemberitahuan ketidakhadiran,” ujar Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika, Senin (6/1/2025).

    Dia menjelaskan, ketidakhadiran Hasto dikarenakan ada kegiatan yang tidak bisa ditinggalkan. Namun, Tessa tidak menjelaskan alasan rinci kegiatan yang dimaksud.

    “Untuk selanjutnya, Penyidik akan menjadwalkan pemanggilan ulang kepada yang bersangkutan,” katanya.

    Seperti diketahui, KPK secara resmi mengumumkan telah menetapkan Sekjen PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto sebagai tersangka. Hasto menjadi tersangka bersama Harus Masiku dalam kasus penyuapan Wahyu Setiawan selaku Anggota Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia periode 2017 s.d. 2022 dan merintangi penyidikan.

    KPK menyebut, Hasto bekerja sama dengan Harun Masiku, Saeful Bahri, dan tersangka Donny Tri Istiqomah (DTI) yang juga orang kepercayaan Hasto melakukan Penyuapan kepada Wahyu Setiawan dan Agustinus Tio F. Dimana diketahui Wahyu merupakan Kader PDI Perjuangan yang menjadi Komisioner di KPU.

    Bahkan pada tanggal 31 Agustus 2019, Hasto menemui Wahyu Setiawan untuk dan meminta untuk memenuhi 2 usulan yang diajukan oleh DPP yaitu Maria Lestari Dapil 1 Kalbar dan Harun Masiku Dapil 1 Sumsel. Dari proses Pengembangan Penyidikan, ditemukan Bukti petunjuk bahwa sebagian uang yang digunakan untuk menyuap Wahyu berasal dari Hasto Kristiyanto.

    Kemudian, dalam proses perencanaan sampai dengan penyerahan uang Hasto mengatur dan mengendalikan Saeful Bahri dan tersangka Donny dalam memberikan suap kepada Komisioner KPU Wahyu Setiawan. Tersangka Hasto diduga mengatur dan mengendalikan Donny untuk menyusun kajian hukum Pelaksanaan Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia No.57P/HUM/2019 tanggal 5 Agustus 2019 dan surat permohonan pelaksanaan permohonan Fatwa MA ke KPU.

    Hasto juga mengatur dan mengendalikan Donny untuk meloby Anggota KPU Wahyu Setiawan agar dapat menetapkan Harun Masiku sebagai anggota DPR RI terpilih dari Dapil 1 Sumsel. KPK juga menduga, Hasto yang mengatur dan mengendalikan Donny untuk aktif mengambil dan mengantarkan uang suap untuk diserahkan kepada Komisioner KPU Wahyu Setiawan melalui TIO.

    KPK juga mengungkapkan. Hasto bersama-sama dengan Harun Masiku, Saeful Bahri dan Donny melakukan penyuapan terhadap Wahyu Setiawan dan Agustina Tio Fridelina sebesar SGD 19.000 dan SGD 38.350 pada periode 16 Desember 2019 s.d. 23 Desember 2019 agar Sdr. Harun Masiku dapat ditetapkan sebagai anggota DPR RI periode 2019 – 2024 dari Dapil | Sumsel. [hen/beq]