Kementrian Lembaga: KPU

  • PDIP ‘Request’ KPK Jadwal Ulang Pemanggilan Hasto Kristiyanto: Kalau Bisa setelah HUT Partai – Halaman all

    PDIP ‘Request’ KPK Jadwal Ulang Pemanggilan Hasto Kristiyanto: Kalau Bisa setelah HUT Partai – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM – Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) meminta agar Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan ulang pemanggilan Sekjen PDIP, Hasto Kristiyanto selepas 10 Januari 2025.

    Hasto Kristiyanto dipanggil KPK untuk menjalani pemeriksaan pada Senin (6/1/2025).

    Tetapi, Hasto Kristiyanto tidak bisa hadir karena ada agenda bersama PDIP.

    Juru Bicara PDIP, Guntur Romli bilang ketika surat panggilan KPK itu datang, Hasto sudah memiliki beberapa agenda acara terkait persiapan hari ulang tahun PDIP yang akan digelar 10 Januari.

    “Jadi Mas Hasto memohon maaf tidak bisa memenuhi panggilan KPK karena terkait jadwal-jadwal yang sudah tersusun dan partai kami itu kan memang mau Ultah, dari tim hukum juga sudah menyampaikan surat permohonan maaf kepada KPK tidak bisa hadir kemarin,” ungkap Guntur dalam Sapa Indonesia Pagi Kompas TV, Selasa (7/1/2025).

    PDIP meminta KPK menjadwal ulang pemanggilan Hasto setelah HUT partai.

    “Kalau bisa, kalau bisa pemanggilan itu diadakan setelah acara HUT partai, setelah tanggal 10,” ujarnya.

    Meski begitu, PDIP menyerahkan kepada KPK.

    “Namun semuanya itu ya tergantung kepada KPK kapan memang mau melakukan pemanggilan ulang, tapi nanti ya Mas Hasto itu dipastikan akan hadir,” ungkap Guntur.

    Hingga saat ini, Guntur mengaku belum mengetahui kapan rencana pemanggilan Hasto.

    “Terkait kapan harinya, jamnya saya belum dapat informasi dari tim hukum untuk perkembangan selanjutnya,” ujar Guntur.

    KPK Buka Opsi Tangkap Hasto

    Sebelumnya, KPK membuka opsi mengeluarkan surat perintah penangkapan (sprinkap) apabila Hasto Kristiyanto kembali tidak memenuhi panggilan penyidik.

    Hal itu bisa terjadi jika Hasto kembali tidak hadir ketika dipanggil sebagai tersangka.

    “Bagi tersangka, maka penyidik bisa mengeluarkan surat perintah penangkapan,” kata Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Senin (6/1/2025).

    Hasto pada Senin ini dipanggil KPK sebagai tersangka kasus dugaan suap pengurusan pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR dan perintangan penyidikan kasus yang menjerat eks calon anggota legislatif PDIP, Harun Masiku.

    Dia meminta dijadwalkan ulang setelah 10 Januari, atau sesudah acara HUT PDIP.

    KPK sudah menyetujui permintaan ulang yang diajukan Hasto Kristiyanto selepas tanggal 10 Januari. 

    Namun, KPK belum menentukan tanggal pasti pemanggilan ulang Hasto.

    KPK, kata Tessa, untuk saat ini berharap Hasto akan memenuhi panggilan yang akan dijadwalkan ulang nantinya.

    “Saya pikir Saudara HK (Hasto Kristiyanto) dalam beberapa kesempatan sudah menyatakan beliau akan taat terhadap prosesnya, partainya juga akan menghormati prosedur dan proses hukum yang sedang berjalan,” katanya.

    “Saya pikir ini kita tunggu saja, kita ikuti, semoga beliau di tanggal yang nanti sudah disepakati dengan penyidik akan hadir di Gedung Merah Putih pemeriksaan sebagai tersangka,” ujar Tessa. 

    Kasus Hasto Kristiyanto

    Buron KPK Harun Masiku. (dok.)

    Hasto Kristiyanto diketahui telah ditetapkan sebagai tersangka dalam dua kasus yang melibatkan buronan eks calon anggota legislatif PDIP Harun Masiku.

    Pertama, Hasto bersama advokat PDIP bernama Donny Tri Istiqomah sebagai tersangka kasus dugaan suap mengenai penetapan PAW anggota DPR periode 2019–2024.

    Kedua, Hasto ditetapkan KPK sebagai tersangka kasus dugaan perintangan penyidikan atau obstruction of justice.

    Adapun suap diduga dilakukan agar Harun ditetapkan sebagai anggota DPR melalui proses PAW. 

    Caranya adalah dengan menyuap komisioner KPU saat itu, Wahyu Setiawan. Nilai suapnya mencapai Rp600 juta.

    Suap itu dilakukan oleh Hasto bersama Donny Tri Istiqomah, Harun Masiku, dan Saiful Bahri. Suap kemudian diberikan kepada Agustiani Tio Fridelina dan juga Wahyu Setiawan.

    Sementara itu, terkait dengan perkara dugaan perintangan penyidikan, Hasto melakukan serangkaian upaya seperti mengumpulkan beberapa saksi terkait Masiku dengan mengarahkan para saksi itu agar tidak memberikan keterangan yang sebenarnya.

    Tak hanya itu, pada saat proses tangkap tangan terhadap Masiku, Hasto memerintahkan Nur Hasan–seorang penjaga rumah yang biasa digunakan sebagai kantornya–untuk menelepon Harun Masiku supaya merendam ponselnya dalam air dan segera melarikan diri.

    Kemudian, pada 6 Juni 2024, atau 4 hari sebelum Hasto diperiksa sebagai saksi terkait Harun Masiku, ia juga memerintahkan stafnya yang bernama Kusnadi untuk menenggelamkan gawai milik Kusnadi agar tidak ditemukan oleh KPK.

    Atas perbuatannya, Hasto dijerat dengan Pasal 5 ayat 1 huruf a atau Pasal 5 ayat 1 huruf b dan Pasal 21 atau Pasal 13 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

    Dalam perkembangannya, KPK mencegah Hasto Kristiyanto dan mantan Menteri Hukum dan HAM Yasonna Hamonangan Laoly bepergian ke luar negeri selama enam bulan.

    (Tribunnews.com/Gilang Putranto, Ilham Rian Pratama)

  • Dua daerah di Bengkulu tak ikut pelantikan kepala daerah serentak

    Dua daerah di Bengkulu tak ikut pelantikan kepala daerah serentak

    Pelantikan paslon gubernur/wakil gubernur terpilih pada 7 Februari, sedangkan paslon terpilih pada pemilih bupati/wali kota pada 10 Februari.

    Bengkulu (ANTARA) – Pemerintah Provinsi Bengkulu menyebutkan dua daerah dari 10 kabupaten/kota di provinsi berjuluk Bumi Rafflesia itu kemungkinan tidak ikut pelantikan kepala daerah serentak pada tanggal 10 Februari 2025.

    “Perpres mengamanatkan pelantikan pasangan calon gubernur/wakil gubernur terpilih pada tanggal 7 Februari, sedangkan paslon terpilih pada pemilih bupati/wali kota pada tanggal 10 Februari,” kata Asisten I Setda Pemerintah Provinsi Bengkulu Khairil Anwar di Bengkulu, Selasa.

    Khairil Anwar menyebutkan pasangan calon pada Pemilihan Bupati Bengkulu Selatan dan Bengkulu Tengah tercatat mengajukan gugatan perselisihan hasil pemilihan (PHP) kepala daerah ke Mahkamah Konstitusi (MK). Pasangan Calon Bupati Bengkulu Tengah Evi Susanti-Rico Zaryan masuk ke tahap persidangan.

    Pasangan calon Bupati Bengkulu Selatan Rifai Tajudin-Yefri Sudianto telah diregistrasi MKRI dengan Nomor 68/PHPU.BUP-XXIII/2025 dijadwalkan sidang pada tanggal 10 Januari 2025.

    “Untuk kabupaten kota lainnya, akan dilantik pada tanggal 10 Februari 2025 seperti yang sudah diamanatkan dalam perpres,” kata Khairil.

    Sebelumnya, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Bengkulu menyatakan proses politik Pemilihan Pilkada Serentak 2024 telah rampung dengan penetapan hasil rekapitulasi penghitungan suara.

    “Kalau bahasanya, peristiwa politiknya insyaallah selesai pada hari ini karena terkait dengan angka-angka. Akan tetapi, terkait dengan peristiwa hukum yang para pihak berkeberatan bisa ke Mahkamah Konstitusi,” kata Ketua KPU Provinsi Bengkulu Rusman Sudarsono.

    Rusman mengatakan bahwa Pilkada Serentak 2024 di Bengkulu berjalan lancar, aman, dan sesuai dengan asas pemilu langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil.

    Terkait dengan kemungkinan adanya laporan oleh para pihak dan masyarakat ke bawaslu setempat mengenai kinerja KPU Provinsi Bengkulu dan jajaran terhadap penyelenggaraan Pilkada Serentak 2024, pihaknya menyatakan siap mengikuti proses hukum tersebut.

    Pewarta: Boyke Ledy Watra
    Editor: D.Dj. Kliwantoro
    Copyright © ANTARA 2025

  • Gugatan Pilwali Blitar Dikabulkan MK, Ini Respon KPU dan Paslon

    Gugatan Pilwali Blitar Dikabulkan MK, Ini Respon KPU dan Paslon

    Blitar (beritajatim.com) – Gugatan sengketa hasil Pemilihan Wali Kota (Pilwali) Blitar tahun 2024 yang diajukan oleh pasangan Bambang-Bayu diterima oleh Mahkamah Konstitusi (MK). Jika sesuai dengan rencana sidang perdana akan dilaksanakan pada Rabu (8/01/2025) besok di Jakarta.

    Ini merupakan sidang perdana atau pendahuluan dengan agenda mendengarkan keterangan dari pemohon yakni tim hukum Bambang-Bayu. Perkara gugatan sengketa hasil Pilwali Blitar ini telah terdaftar dengan nomor perkara 141.

    “Dalam BRPK (Buku Registrasi Perkara Konstitusi) tersebut diundang untuk melakukan sidang pendahuluan hari Rabu tanggal 8 Januari 2025 jam 8,” ucap Joko Trisno, Ketua Tim Advokasi Pasangan Bambang-Bayu, Selasa (7/01/2025).

    Tim advokasi pasangan calon Wali Kota-Wakil Wali Kota Blitar, Bambang-Bayu pun akan mempersiapkan sejumlah berkas untuk persidangan perdana tersebut. Tim Hukum Bambang-Bayu pun berharap persidangan perdana ini berjalan lancar dan kemudian bisa dilanjutkan ke sidang pokok perkara yakni pembuktian dan saksi.

    “Kami akan berangkat ke Jakarta besok hari, tentunya dengan kesiapan yang matang semoga saja sidang pendahuluan bisa berjalan lancar dan lanjut ke sidang pokok perkara yaitu pembuktian dan saksi,” tegasnya.

    Sementara itu, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Blitar selaku termohon dalam gugatan sengketa hasil Pilwali Blitar juga telah bersiap menghadapi persidangan. KPU Kota Blitar pun akan menghadiri persidangan gugatan sengketa hasil Pilwali Blitar di Jakarta besok.

    “KPU Kota Blitar sebagai termohon akan menghadiri sidang pendahuluan di MK dengan agenda mendengarkan gugatan pemohon pada Rabu 8 Januari 2024 pukul 08.00 pagi besok,” ucap Rangga Bisma Aditya, Ketua KPU Kota Blitar.

    Kini patut dinanti seperti apa hasil gugatan sengketa hasil Pilwali Blitar ini. Apakah hasil Pilwali Blitar dibatalkan atau tetap seperti semua yang memenangkan pasangan Ibin-Elim. [owi/aje]

  • Negosiasi Hasto dan PDIP Penuhi Panggilan Penyidik KPK

    Negosiasi Hasto dan PDIP Penuhi Panggilan Penyidik KPK

    Bisnis.com, JAKARTA – Sekjen PDIP, Hasto Kristiyanto masih belum memenuhi panggilan Komisi Anti Korupsi (KPK) dalam statusnya sebagai tersangka kasus suap penetapan anggota DPR 2019-2024.

    Hasto masih bernegosiasi untuk dapat diperiksa pada kesempatan yang lain meski sebelumnya komisi anti rasuah itu telah memanggil untuk pertama kalinya setelah ditetapkan sebagai tersangka.

    Tim penyidik KPK telah mengonfirmasi adanya surat pemberitahuan dari Hasto bahwa ada kegiatan yang tidak bisa dia tinggalkan pada hari ini. 

    “Penyidik menginfokan bahwa Sdr. HK mengirimkan surat pemberitahuan ketidakhadiran dikarenakan ada kegiatan yang tidak bisa ditinggalkan,” ujar Juru Bicara KPK Tessa Mahardika Sugiarto kepada wartawan melalui keterangan tertulis, Senin (6/1/2025). 

    Ke depan, terang Tessa, tim penyidik akan menjadwalkan ulang pemanggilan terhadap Hasto Kristiyanto. 

    Adapun, penyidik KPK hari ini turut menjadwalkan pemeriksaan terhadap dua orang mantan terpidana kasus suap penetapan anggota DPR periode sebelumnya, yaitu Wahyu Setiawan dan Agustina Tio F. 

    Sementara itu, PDIP meminta KPK agar menjadwalkan kembali pemeriksaan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto setelah perayaan Hari Ulang Tahun (HUT) partai berlogo banteng itu pada 10 Januari 2025. 

    Ketua DPP PDIP Ronny Talapessy mengatakan, PDIP dan Hasto taat hukum dan akan mengikuti seluruh proses di KPK. Namun, partai meminta agar pemeriksaan itu dijadwalkan ulang setelah HUT PDIP. 

    “PDI Perjuangan dan Bapak Hasto Kristiyanto taat pada hukum dan akan mengikuti semua proses hukum, namun kami mohon kepada KPK untuk dapat dijadwalkan ulang setelah tanggal 10 Januari 2025, setelah peringatan HUT PDI Perjuangan,” ujar Ronny melalui keterangan tertulis, Senin (6/1/2025). 

    Ronny lalu mengatakan bahwa partai akan menyerahkan sepenuhnya kepada KPK kapan pemeriksaan bakal dijadwalkan ulang. 

    Hasto Diperiksa Sebagai Tersangka

    Adapun, KPK memanggil Hasto Kristiyanto untuk diperiksa sebagai tersangka pada kasus suap penetapan anggota DPR 2019-2024 pada Senin (6/1/2025). 

    Panggilan pemeriksaan terhadap Hasto ini merupakan pertama kalinya setelah KPK mengumumkan elite PDIP tersebut sebagai tersangka. 

    “Sdr HK dijadwalkan panggilan oleh penyidik, hari ini pukul 10.00 WIB di Gedung Merah Putih KPK dalam kapasitasnya sebagai tersangka,” ujar Juru Bicara KPK Tessa Mahardika Sugiarto kepada wartawan, Senin (6/1/2025). 

    Penyidik KPK turut menjadwalkan pemeriksaan terhadap dua orang mantan terpidana kasus suap penetapan anggota DPR periode sebelumnya, yaitu Wahyu Setiawan dan Agustina Tio F. 

    Berdasarkan catatan Bisnis, Wahyu merupakan mantan anggota KPU dan Agustina mantan anggota Bawaslu. Keduanya telah dijatuhi hukuman pidana sebagaimana putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap lantaran terbukti menerima suap dari Harun Masiku dan Saeful Bahri. 

    Dari empat orang tersangka pertama pada kasus itu sejak 2020, hanya Harun yang belum dibawa ke proses hukum. 

    Kini, KPK telah menambah daftar tersangka pada kasus tersebut. Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto dan advokat sekaligus kader PDIP Donny Tri Istiqomah ditetapkan sebagai tersangka pemberi suap penetapan anggota DPR periode lalu, kepada Wahyu Setiawan. 

    Selain tersangka suap, KPK turut menetapkan Hasto sebagai tersangka dugaan perintangan penyidikan. 

    Sebelumnya, penetapan Hasto sebagai tersangka disetujui pada rapat expose yang dihadiri oleh pimpinan dan pejabat struktural Kedeputian Penindakan dan Eksekusi KPK, Desember 2024 lalu. Expose itu digelar tidak lama setelah pimpinan KPK Jilid VI mulai menjabat. 

    Ketua KPK Setyo Budiyanto mengumumkan status Hasto sebagai tersangka, Selasa (14/12/2024). Pada kasus suap, KPK telah menerbitkan surat perintah penyidikan Sprindik No.153/DIK.00/01/12/2024 di mana terdapat dugaan Hasto dan Donny bersama-sama dengan Harun Masiku melakukan penyuapan terhadap anggota KPU 2017-2022 Wahyu Setiawan. 

    Hasto juga ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan perintangan penyidikan. Dia diduga dengan sengaja mencegah, merintangi dan menggagalkan secara langsung dan tidak langsung proses penyidikan. Di antaranya, yakni menyuruh Harun Masiku pada 2020 untuk menenggelamkan ponselnya ketika adanya operasi tangkap tangan (OTT). 

    “Bahwa pada 8 Januari 2020 pada saat proses tangkap tangan oleh KPK, Saudara HK memerintahkan salah satu pegawainya di Jalan Sutan Syahrir untuk menelpon kepada HM dan memerintahkan supaya merendam HP ke dalam air dan melarikan diri,” papar Setyo.

  • Waspada Main-main Tafsir Putusan MK soal Capres Tanpa Threshold

    Waspada Main-main Tafsir Putusan MK soal Capres Tanpa Threshold

    Jakarta, CNN Indonesia

    Mahkamah Konstitusi (MK) telah memutuskan menghapus ambang batas syarat pencalonan presiden atau presidential threshold dalam UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.

    Menteri Koordinator bidang Hukum, Hak Asasi Manusia (HAM), Imigrasi dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra mengatakan pemerintah siap membahas revisi UU Pemilu sebagai tindak lanjut atas putusan itu.

    Yusril juga menyebut sesuai dengan ketentuan Pasal 24C UUD 1945, maka putusan MK bersifat final dan mengikat (final and binding). Dengan demikian, semua pihak termasuk pemerintah terikat dengan putusan MK tanpa dapat melakukan upaya hukum apa pun.

    “Jika diperlukan perubahan dan penambahan norma dalam UU Pemilu akibat penghapusan presidential threshold, maka pemerintah tentu akan menggarapnya bersama-sama dengan DPR,” ucap Yusril.

    “Semua stakeholders termasuk KPU dan Bawaslu, akademisi, pegiat pemilu dan masyarakat tentu akan dilibatkan dalam pembahasan itu nantinya,” sambungnya.

    Usai putusan itu, bola panas kini ada di tangan pembuat undang-undang yakni pemerintah dan DPR. Publik pun dirasa perlu melakukan pengawasan untuk memastikan agar putusan MK itu benar-benar dijalankan.

    Peneliti Pusat Studi Anti-Korupsi (SAKSI) Fakultas Hukum (FH) Universitas Mulawarman Herdiansyah Hamzah mengatakan pengawasan ini berkaitan dengan politik partisipasi.

    Hal tersebut, kata Castro sapaan akrabnya, juga telah diamanatkan dalam putusan MK perkara nomor 62/PUU-XXII/2024 tersebut.

    Dalam putusan itu, MK juga mengusulkan rekayasa konstitusional atau constitutional engineering untuk mencegah potensi pasangan calon presiden dan wakil presiden terlalu banyak usai penghapusan aturan ambang batas.

    Castro menerangkan salah satu poin dalam rekayasa konstitusional itu adalah proses pembentukan undang-undang harus dilakukan secara partisipatif atau meaningful participation.

    “Jadi mereka-mereka yang selama ini bergiat dalam hal kepemiluan, gerakan masyarakat sipil, semuanya harus dibuka ruang partisipasi untuk mereka, karena ini harus dijalankan secara inklusif di mana melibatkan semua orang dalam proses partisipasi,” tutur Castro saat dihubungi CNNIndonesia.com, Senin (6/1).

    “Tidak bisa lagi kemudian partisipasinya dibuat seolah-olah partisipasi yang tertutup gitu ya, hanya melibatkan orang-orang tertentu elit-elit politik saja. Tetapi semua harus dibuka,” imbuhnya.

    Castro menyebut dalam proses pembahasan undang-undang tersebut juga harus dilakukan secara transparan.

    Misalnya, jika sudah ada draf atau konsep yang dibuat oleh pembuat undang-undang, maka hal tersebut harus dibuka ke publik. Tujuannya, agar publik bisa mempelajari draf tersebut hingga menyampaikan kritik.

    Disampaikan Castro, yang paling penting adalah proses pengawasan harus dilakukan secara simultan. Artinya, pengawasan dilakukan secara internal di dalam parlemen, sekaligus pengawasan dari luar parlemen atau eksternal.

    Ini berkaca dari tindak lanjut putusan MK Nomor 60/PUU-XXII/2024 tentang Ambang Batas Pencalonan Kepala Daerah di Pilkada.

    Saat itu, DPR sempat mencoba mengabaikan putusan tersebut hingga berujung pada gerakan ‘Darurat Indonesia’ dan aksi demo pun pecah di berbagai daerah.

    “Itu kemudian yang kita anggap sebagai proses yang masih seimbang antara pengawasan di dalam parlemen sekaligus di luar parlemen,” tutur Castro.

    “Jadi aksi-aksi demonstrasi kekuatan politik di luar parlemen juga harus tetap kita mobilisasi agar ada semacam post tower yang kuat dari publik untuk menjaga bagaimana mandat di dalam putusan MK itu tetap dijalankan,” sambungnya.

    Senada, Direktur Pusat Studi Konstitusi Universitas Andalas (PUSaKO Unand)FeriAmsari juga menyampaikan perlu ada pengawasan publik untuk memastikan revisi UU Pemilu sesuai dengan keputusan MK.

    Apalagi, kata Feri, pengawasan itu juga sudah termaktub dalam putusan MK soal ambang batas syarat pencalonan presiden tersebut.

    “Ya karena di putusan 62 itu juga disebutkan bahwa harus ada partisipasi publik yang bermakna ya harus memenuhi tiga hak, tiga tahapan, hak untuk didengarkan, hak untuk menyampaikan pendapat, hak untuk dijelaskan. Itu harus disampaikan oleh pembentuk undang-undang,” ujarnya.

    Celah Permainan

    Di sisi lain, Castro mengamini masih ada celah yang bisa dijadikan alat untuk mengabaikan putusan MK soal ambang batas tersebut.

    Celah itu terkait rekayasa konstitusional yang diusulkan hakim. Dalam putusan itu, MK menyebut usulan rekayasa konstitusional itu dilakukan untuk mencegah munculnya pasangan calon presiden dan wakil presiden dengan jumlah yang terlalu banyak.

    Castro berpendapat hal tersebut bisa dimanfaatkan oleh pembuat undang-undang untuk kembali membuat sebuah batasan.

    “Nah ini yang saya khawatirkan jangan sampai kemudian pembentuk undang-undang, dalam hal ini pemerintah dan DPR Itu menafsirkan perintah putusan MK ini dalam bentuk pembatasan yang justru membatasi hak-hak konstitusional, terutama dari partai politik,” ucap Castro.

    “Itu celah yang bisa jadi kemudian ditafsirkan lain lain oleh atau ditafsirkan berbeda oleh pembentuk undang-undang,” lanjutnya.

    Berbeda dengan Castro, Feri menyebut celah untuk bermain atas putusan MK tersebut cenderung kecil. Sebab, menurutnya putusan MK sudah konkret menyatakan bahwa batas syarat pencalonan presiden dihapus.

    “Akan sangat kecil, kecuali pembentukan undang-undang ingin mengacaukan hasil pemilu 2029. Misalnya mereka mencoba membuat tafsir-tafsir tertentu yang berbeda dengan putusan MK, maka dengan sendirinya apa yang dijadikan undang-undang itu tidak sah,” kata Feri.

    Feri juga berpendapat jika pembuat undang-undang nekat ‘bermain’ dengan putusan MK tersebut justru akan menimbulkan dampak atau konsekuensi yang besar.

    “Orang akan mempertanyakan hasil pemilu. Kan problemnya adalah bukan hasil pemilu legislatif saja, ini hasil pemilu presiden, wah luar biasa betul itu dampaknya kalau mereka macam-macam,” ucap dia.

    “Kalau main-main begitu di Pilkada masih mungkin, masuk akal mereka mau secara politis mengganggu putusan MK. Tapi kalau mengganggu putusan MK terkait Pilpres, konsekuensinya jauh lebih besar dari Pilkada,” imbuhnya.

    (dis/gil)

    [Gambas:Video CNN]

  • Digugat ke MK, Tim Hukum RAHMAD: Gugatan Paslon 02 Tak Berdasar

    Digugat ke MK, Tim Hukum RAHMAD: Gugatan Paslon 02 Tak Berdasar

    Bondowoso (beritajatim.com) – Tim hukum pasangan calon (Paslon) KH Abdul Hamid Wahid dan KH As’ad Yahya Syafi’i (RAHMAD) menegaskan kesiapan mereka menghadapi gugatan sengketa hasil Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Bondowoso 2024.

    Gugatan diajukan oleh Paslon Nomor Urut 02, Bambang Soekwanto dan Gus Bakir (Bagus) di Mahkamah Konstitusi (MK).

    Sebagai pihak terkait dalam perkara yang telah diregister dengan Nomor 184/PHPU.BUP-XXIII/2025 pada 3 Januari 2025, Paslon Rahmad memiliki legitimasi sebagai pemenang Pilkada Bondowoso 2024 berdasarkan penetapan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bondowoso.

    Ketua Tim Hukum Paslon Rahmad, Sri Sugeng Pujiatmiko menegaskan bahwa pihaknya siap menghadapi gugatan yang diajukan oleh Paslon 02. Menurutnya, gugatan tersebut tidak memiliki dasar hukum yang kuat.

    “Gugatan yang diajukan oleh Paslon 02 adalah rubbish in election. Secara substansi, gugatan tersebut tidak memenuhi kualifikasi sebagai objek sengketa Pilkada,” tegasnya kepada BeritaJatim.com, Senin (6/1/2025).

    Sri Sugeng menyatakan bahwa Tim Hukum Paslon Rahmad telah menyiapkan keterangan tertulis, bukti-bukti pendukung, dan saksi-saksi yang akan dihadirkan dalam persidangan di MK.

    “Gugatan ini tidak berdasar dan tidak benar. Kami yakin dapat membuktikan kebenaran dalam persidangan,” ujar pengacara senior yang juga anggota Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) ini.

    Sri Sugeng mengimbau masyarakat Kabupaten Bondowoso, termasuk para pendukung dan relawan Paslon Rahmad untuk tetap tenang dan tidak terprovokasi oleh informasi yang tidak benar.

    “Jangan melakukan tindakan di luar mekanisme hukum yang dapat mengganggu suasana kondusif. Kita harus menghormati proses hukum yang sedang berlangsung di MK,” ujarnya.

    Ia menekankan bahwa kemenangan Paslon Rahmad adalah hasil dari kepercayaan masyarakat Bondowoso melalui proses Pilkada yang berlangsung aman, damai, dan sesuai peraturan perundang-undangan.

    “Paslon Rahmad berkomitmen menjaga amanah yang telah diberikan masyarakat Bondowoso. Kami yakin, Pilkada ini dilaksanakan dengan prinsip jujur, adil, dan diawasi secara ketat oleh Bawaslu,” tambahnya.

    Di akhir pernyataannya, Sri Sugeng menyampaikan apresiasi kepada seluruh masyarakat Bondowoso yang telah memberikan dukungan kepada Paslon Rahmad.

    “Kemenangan Paslon Rahmad adalah kemenangan bersama masyarakat Bondowoso. Kami ucapkan terima kasih atas kepercayaan dan dukungannya,” pungkasnya. (awi/ian)

  • Paslon Susanti-Ronald Gugat Hasil Pilkada Pematangsiantar 2024 ke MK
                
                    
                        
                            Medan
                        
                        6 Januari 2025

    Paslon Susanti-Ronald Gugat Hasil Pilkada Pematangsiantar 2024 ke MK Medan 6 Januari 2025

    Paslon Susanti-Ronald Gugat Hasil Pilkada Pematangsiantar 2024 ke MK
    Tim Redaksi
    PEMATANGSIANTAR, KOMPAS.com 
    – Pasangan calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Pematangsiantar Nomor Urut 03, Susanti Dewayani-Ronald Tampubolon, telah mengajukan permohonan ke Mahkamah Konstitusi (MK) terkait perselisihan penetapan perolehan suara hasil
    Pilkada Pematangsiantar 2024
    .
    Melalui kuasa hukumnya, Law Office Febriansyah Mirza & Partners, Susanti-Ronald meminta pembatalan berita acara KPU Pematangsiantar No/PL.02.6-A/1272/2024 yang berisi hasil rekapitulasi penghitungan suara, serta keputusan KPU Pematangsiantar No 630 Tahun 2024 tanggal 3 Desember 2024 mengenai hasil pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota.
    Roy Marsen Simarmata, Komisioner Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Pematangsiantar, menjelaskan bahwa pihaknya bertindak sebagai Termohon dalam perkara ini, sedangkan Paslon Nomor Urut 03 sebagai Pemohon.
    “Salinan dari pemohon sudah masuk kepada kami. Salinan ini baru kami terima tadi tanggal 6 Januari 2025 dari MK,” kata Roy saat ditemui di kantor KPU Pematangsiantar, Jalan Porsea, pada Senin (6/1/2025).
    Roy menambahkan bahwa untuk menghadapi gugatan tersebut, KPU mempersiapkan Tim Fasilitator dan Tim Penyelesaian sesuai dengan Petunjuk Teknis (Juknis).
    Tim ini akan menyiapkan bukti-bukti untuk membantah argumen pemohon serta menyusun jawaban bagi termohon.
    “KPU juga menyiapkan kuasa hukum. Kenapa? Karena sidang di MK berbeda dengan peradilan biasa. Jadi perlu pengacara yang profesional dan memahami kepemiluan serta tidak terkait dengan dalil pemohon,” sambung Roy.
    Chucha Ashari, Komisioner Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu, menambahkan bahwa setelah putusan MK, pleno penetapan calon terpilih hasil Pilkada Pematangsiantar 2024 akan dilaksanakan.
    “Kalau dari jadwal MK, tanggal 17 Januari sampai 4 Februari 2024 adalah waktu pemeriksaan persidangan,” kata Chucha.
    Dalam pokok perkara, Paslon Nomor Urut 03 menuduh adanya praktik politik uang yang dilakukan oleh calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Pematangsiantar Nomor Urut 01, Wesly Silalahi dan Herlina.
    Pemohon menuduh bahwa pasangan peraih suara terbanyak dalam Pilkada tersebut memberikan uang kepada setiap pemilih sebesar Rp 150.000, yang disertai dengan bukti video dalam gugatan.
    Selain itu, terdapat bukti rekaman yang menunjukkan Herlina secara terbuka menyatakan kesediaannya untuk memberikan uang pada hari pemilihan, yang dianggap sebagai pelanggaran terstruktur, sistematis, dan masif (TSM).
    Di sisi lain, Metro Bodyguard Hutagaol, Sekretariat Tim Pemenangan Wesly-Herlina, menyatakan bahwa pihaknya akan mengajukan permohonan sebagai pihak terkait dalam perkara ini.
    Pengajuan permohonan sebagai pihak terkait dijadwalkan paling lambat pada 6 Januari 2025 dan akan ditetapkan pada 14 Januari 2024.
    Metro juga membantah tudingan dari Paslon 03 mengenai politik uang.
    “Kalau soal tudingan politik uang itu tidak ada sama sekali. Kami menilai gugatan yang dilakukan Paslon 03 adalah hak mereka, dan hari ini kami mengajukan permohonan sebagai pihak terkait ke MK,” ungkap Metro.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Hasto Tersangka, KPK Cecar 2 Mantan Terpidana Kasus Harun Masiku

    Hasto Tersangka, KPK Cecar 2 Mantan Terpidana Kasus Harun Masiku

    Bisnis.com, JAKARTA — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa dua orang mantan terpidana kasus suap penetapan anggota DPR 2019-2024, yakni bekas anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan dan bekas anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Agustina Tio Fridelina.

    Untuk diketahui, Wahyu dan Tio merupakan dua dari total empat tersangka pertama yang ditetapkan KPK pada kasus tersebut pada 2020.

    Dua orang lainnya, yakni Saeful Bahri dan Harun Masiku, yang kini masih berstatus buron. 

    Keduanya diperiksa untuk tersangka Sekjen PDI Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto dan advokat sekaligus kader PDIP Donny Tri Istiqomah. Keduanya merupakan dua orang tersangka baru dalam kasus tersebut. 

    Berdasarkan pantauan Bisnis, Agustina keluar lebih dulu dari ruang pemeriksaan sebelum Wahyu. Dia mengaku ditanyai oleh penyidik terkait dengan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) lama di kasus tersebut. 

    “Kita bahas BAP yang lama, saya kebetulan kondisi lagi enggak sehat, jadi saya minta ditambah lagi,” ujarnya kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (6/1/2025). 

    Penasihat hukum Agustina, Army Mulyanto, mengatakan penyidik akan menjadwalkan ulang lagi pemeriksaa terhadap kliennya pada Rabu, 8 Januari 2025.

    Dia menyebut butuh waktu tambahan karena Agustina sedang dalam kondisi sakit. 

    Army menyebut pemeriksaan terhadap Agustinas secara prinsip masih berkutat pada bukti-bukti lama, meski surat perintan penyidikan (sprindik) yang diterbitkan baru. 

    “Pada prinsipnya kurang lebih sama seperti BAP yang sebelumnya. Artinya pertanyaan-pertanyaan situasional terkait Harun Masiku dan sebagainya,” ungkap Army. 

    Senada, Wahyu Setiawan juga mengaku bahwa pemeriksaannya untuk tersangka Hasto. Pertanyaan-pertanyaan yang disampaikan kepadanya juga masih mengulang dari sebelumnnya. 

    Namun, dia mengaku juga meneliti kembali jawabannya yang telah lalu pada pemeriksaan kali ini. 

    “Jadi tidak ada informasi baru yang saya berikan, tetapi saya meneliti kembali jawaban saya yang dulu. Sehingga pada dasarnya pemeriksaan saya sudah rampung dan tidak ada hal baru yang saya sampaikan karena sudah saya sampaikan sebelumnya,” ucapnya. 

    Untuk diketahui, KPK telah menambah daftar tersangka pada kasus tersebut. Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto dan advokat sekaligus kader PDIP Donny Tri Istiqomah ditetapkan sebagai tersangka pemberi suap penetapan anggota DPR periode lalu.

    Selain tersangka suap, KPK turut menetapkan Hasto sebagai tersangka dugaan perintangan penyidikan. 

    Sebelumnya, penetapan Hasto sebagai tersangka disetujui pada rapat expose yang dihadiri oleh pimpinan dan pejabat struktural Kedeputian Penindakan dan Eksekusi KPK, Desember 2024 lalu. Expose itu digelar tidak lama setelah pimpinan KPK Jilid VI mulai menjabat. 

    Ketua KPK Setyo Budiyanto mengumumkan status Hasto sebagai tersangka, Selasa (14/12/2024).

    Pada kasus suap, komisi antirasuah menduga Hasto dan Donny bersama-sama dengan Harun Masiku melakukan penyuapan terhadap anggota KPU 2017-2022 Wahyu Setiawan. 

    Hasto juga ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan perintangan penyidikan. Dia diduga dengan sengaja mencegah, merintangi dan menggagalkan secara langsung dan tidak langsung proses penyidikan.

    Di antaranya, yakni menyuruh Harun Masiku pada 2020 untuk menenggelamkan ponselnya ketika adanya operasi tangkap tangan (OTT). 

    “Bahwa pada 8 Januari 2020 pada saat proses tangkap tangan oleh KPK, Saudara HK memerintahkan salah satu pegawainya di Jalan Sutan Syahrir untuk menelpon kepada HM dan memerintahkan supaya merendam Hape ke dalam air dan melarikan diri,” papar Setyo.

  • Kasus Harun Masiku-Hasto Kristiyanto, Wahyu Setiawan Klaim Tak Ditekan PDIP saat Pemilu 2019

    Kasus Harun Masiku-Hasto Kristiyanto, Wahyu Setiawan Klaim Tak Ditekan PDIP saat Pemilu 2019

    Jakarta, Beritasatu.com – Mantan anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan (WS) mengeklaim tak ada tekanan dari PDI Perjuangan (PDIP) terkait dengan proses politik saat Pemilu 2019, khususnya terkait pergantian antarwaktu (PAW) DPR periode 2019-2024 Harun Masiku, yang belakangan menjadikan Hasto Kristiyanto sebagai tersangka.

    Hal itu disampaikan Wahyu seusai menjalani pemeriksaan tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Senin (6/1/2025). Wahyu diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan suap penetapan anggota DPR periode 2019-2024 serta dugaan perintangan penyidikannya.

    Kasus dugaan suap tersebut menyeret mantan caleg PDI Perjuangan (PDIP) Harun Masiku yang kini masih buron. KPK di lain sisi melakukan pengembangan hingga kemudian menetapkan tersangka baru dalam kasus tersebut, yakni Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDIP Hasto Kristiyanto (HK) dan orang kepercayaannya, Donny Tri Istiqomah (DTI).

    “Saya perlu jelaskan tak ada tekanan apa pun dari PDI Perjuangan terkait dengan proses-proses politik sepanjang Pemilu 2019. Saya menyampaikan persoalan yang terjadi pada diri saya, sejak awal itu adalah persoalan saya pribadi. Tidak ada kaitannya dengan lembaga KPU. Jadi saya bertanggung jawab penuh atas yang saya lakukan dan saya sudah menjalani proses hukum. Jadi sudah jelas sebenarnya posisi saya,” tuturnya di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (6/1/2025).

    Wahyu diketahui telah diproses hukum karena turut tersandung kasus tersebut. Dia pun mengaku sudah bersikap kooperatif saat pemeriksaan kali ini.

    “Namun, prinsipnya tentu kasus terdahulu yang menyangkut saya. Saya sudah sampaikan segala sesuatunya yang saya tahu, saya dengar, saya lihat, dan saya bersikap kooperatif,” ujarnya terkait pemeriskaan Harun Masiku dan Hasto Kristiyanto.

    Wahyu irit bicara soal detail materi pemeriksaannya. Dia bahkan mengaku tak memberikan info terbaru kepada tim penyidik KPK terkait kasus tersebut.

    “Saya ditanya pertanyaan yang mengulang dari pertanyaan sebelumnya. Jadi tidak ada informasi baru yang saya berikan. Namun, saya meneliti kembali jawaban saya yang dahulu sehingga pada dasarnya pemeriksaan saya sudah rampung dan tidak ada hal baru yang saya sampaikan, karena sudah saya sampaikan semua sebelumnya,” ungkapnya.

    Wahyu diketahui memiliki keterkaitan dengan kasus tersebut. KPK sempat menyebut Hasto bersama dengan Harun Masiku dan kawan-kawan diduga menyuap anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) periode 2017-2022, Wahyu Setiawan serta Agustiani Tio pada Desember 2019.

    Suap diberikan agar Harun Masiku dapat ditetapkan sebagai anggota DPR periode 2019-2024. Wahyu dan Agustiani diketahui telah menjalani proses hukum atas penerimaan suap tersebut.

    Diketahui, Hasto Kristiyanto ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus Harun Masiku. Hasto diduga berupaya keras agar Harun Masiku menjadi anggota DPR periode 2019-2024 lewat mekanisme pergantian antarwaktu (PAW).

    Hasto Kristiyanto juga menjadi tersangka dalam kasus perintangan penyidikan atau menghalangi upaya KPK dalam menyidik Harun Masiku dalam perkara suap proses PAW anggota DPR.

  • Kembali Diperiksa KPK, Wahyu Setiawan: Tak Ada Hal Baru yang Saya Sampaikan

    Kembali Diperiksa KPK, Wahyu Setiawan: Tak Ada Hal Baru yang Saya Sampaikan

    Jakarta, Beritasatu.com – Mantan anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU), Wahyu Setiawan (WS), telah menyelesaikan pemeriksaan oleh penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Senin (6/1/2025). Ia diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan suap penetapan anggota DPR periode 2019-2024 serta dugaan perintangan penyidikan kasus tersebut.

    Kasus ini turut menyeret mantan calon legislatif (caleg) PDI Perjuangan (PDIP), Harun Masiku, yang hingga kini masih buron. KPK juga telah menetapkan Sekretaris Jenderal PDIP, Hasto Kristiyanto (HK), dan orang kepercayaannya, Donny Tri Istiqomah (DTI), sebagai tersangka baru dalam pengembangan kasus.

    Setelah pemeriksaan, Wahyu menjelaskan ia tidak memberikan informasi baru kepada penyidik KPK karena pertanyaan yang diajukan hanya mengulang pemeriksaan sebelumnya.

    “Saya meneliti kembali jawaban saya sebelumnya. Pemeriksaan saya sudah rampung, dan tidak ada hal baru yang saya sampaikan,” ujar Wahyu di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.

    Ia juga menegaskan selama proses hukum berjalan, ia bersikap kooperatif dan bertanggung jawab atas tindakan pribadinya.

    “Saya sudah menyampaikan segala sesuatu yang saya tahu, dengar, dan lihat. Persoalan ini murni masalah pribadi, tidak ada tekanan dari PDI Perjuangan atau kaitannya dengan KPU,” tambahnya.

    Wahyu Setiawan sebelumnya terlibat dalam kasus suap terkait pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR periode 2019-2024. KPK mengungkap bahwa Harun Masiku bersama Hasto Kristiyanto dan rekan-rekan lainnya diduga memberikan suap kepada Wahyu dan Agustiani Tio pada Desember 2019.

    Suap tersebut bertujuan agar Harun Masiku ditetapkan sebagai anggota DPR melalui mekanisme PAW. Wahyu dan Agustiani telah menjalani proses hukum atas keterlibatan mereka.

    Hasto Kristiyanto kini juga menjadi tersangka dalam kasus perintangan penyidikan KPK. Ia diduga menghalangi penyelidikan terhadap Harun Masiku dalam perkara suap PAW anggota DPR.