Kementrian Lembaga: KPU

  • KPK Bawa Satu Koper Usai Geledah Rumah Hasto Kristiyanto di Bekasi
                
                    
                        
                            Megapolitan
                        
                        7 Januari 2025

    KPK Bawa Satu Koper Usai Geledah Rumah Hasto Kristiyanto di Bekasi Megapolitan 7 Januari 2025

    KPK Bawa Satu Koper Usai Geledah Rumah Hasto Kristiyanto di Bekasi
    Tim Redaksi
    BEKASI, KOMPAS.com
    – Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membawa satu buah koper dari kediaman Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDI Perjuangan (PDI-P) Hasto Kristiyanto usai melakukan penggeledahan, Selasa (7/1/2025).
    Adapun penggeledahan dilakukan di kediaman Hasto di Perumahan Villa Taman Kartini, Jalan Graha Asri VI Blok G3 Nomor 18, Margahayu, Bekasi Timur, Kota Bekasi.
    Pantauan
    Kompas.com,
    penyidik KPK keluar dari kediaman Hasto pukul 18.20 WIB.
    Terlihat satu buah koper berwarna biru tua dibawa petugas, lalu dimasukkan ke mobil Innova berwarna hitam.
    Setelahnya, delapan mobil yang membawa belasan penyidik KPK bertolak dari lingkungan rumah Hasto.
    Diberitakan sebelumnya, KPK menggeledah rumah Hasto pada Selasa (7/1/2025).
    “Betul saat ini sedang ada giat penggeledahan yang dilakukan oleh penyidik untuk perkara dengan tersangka HK,” kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto kepada wartawan, Senin.
    Tessa mengatakan, KPK akan segera menyampaikan perkembangan terkait kegiatan penggeledahan tersebut.
    “Untuk perkembangan lebih lanjut akan disampaikan, bila kegiatan sudah selesai,” ujarnya.
    KPK telah menetapkan Hasto Kristiyanto (HK) sebagai tersangka dalam kasus suap terhadap Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan.
    Penetapan ini berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor Sprin.Dik/153/DIK.00/01/12/2024 tertanggal 23 Desember 2024.
    Selain itu, Hasto juga ditetapkan sebagai tersangka karena diduga merintangi penyidikan atau
    obstruction of justice
    (OOJ) dalam kasus Harun Masiku.
    “Penyidik menemukan adanya bukti keterlibatan saudara HK yang bersangkutan selaku Sekjen PDI Perjuangan dan saudara DTI selaku orang kepercayaan saudara HK dalam perkara dimaksud,” kata Ketua KPK Setyo Budiyanto dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (24/12/2024) petang.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Penggeledahan Rumah Hasto Kristiyanto, 3 Penyidik KPK Periksa Satu Kendaraan di Garasi

    Penggeledahan Rumah Hasto Kristiyanto, 3 Penyidik KPK Periksa Satu Kendaraan di Garasi

    Bekasi, Beritasatu.com – Sebanyak tiga penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa satu kendaraan yang berada di garasi rumah Hasto Kristiyanto dalam penggeledahan pada hari ini, Selasa (7/1/2025).

    Kediaman sekretaris jenderal (sekjen) PDI Perjuangan (PDIP) itu berada di Perumahan Villa Taman Kartini, Blok G Nomor 18, Kelurahan Margahayu, Kecamatan Bekasi Timur, Kota Bekasi, Jawa Barat.

    Penggeledahan dimulai sejak pukul 14.45 WIB dengan sejumlah penyidik yang membawa koper berukuran besar masuk ke dalam rumah Hasto. Hingga pukul 15.59 WIB, tiga penyidik KPK dengan rompi khas terlihat keluar rumah dan memeriksa bagian dalam serta luar mobil Toyota Vellfire berpelat nomor B 1990 KZM yang terparkir di garasi. Pemeriksaan mobil berlangsung sekitar 2-3 menit sebelum ketiganya kembali masuk ke dalam rumah.

    Di lokasi, telihat delapan mobil Toyota Innova terparkir di depan rumah Hasto. Penggeledahan mendapat penjagaan ketat dari Satgas Cakra Buana serta sejumlah personel kepolisian bersenjata laras panjang. Tim kuasa hukum Hasto Kristiyanto turut mendampingi proses tersebut.

    Hingga pukul 17.20 WIB, belum ada keterangan resmi yang disampaikan dari KPK terkait penggeledahan di rumah Hasto Kristiyanto.

    Sebelumnya, Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika membenarkan penggeledahan di rumah pribadi Hasto Kristiyanto di Bekasi hari ini. Penggeledahan terkait kasus dugaan suap penetapan anggota DPR periode 2019-2024 serta dugaan perintangan penyidikannya.

    “Betul saat ini sedang ada kegiatan penggeledahan yang dilakukan oleh penyidik untuk perkara dengan tersangka HK. Update terbaru rumah pribadi saudara HK (digeledah),” kata Tessa, Selasa (7/1/2025).

    Hasto turut terjerat dalam dugaan perintangan penyidikan kasus Harun Masiku. Dia diduga melakukan sejumlah perbuatan yang menghambat penyidikan KPK dalam kasus dimaksud.

    Lebih lanjut Tessa memastikan setiap perkembangan kasus Hasto Kristiyanto ini akan segera disampaikan. “Untuk perkembangan lebih lanjut akan disampaikan, bila kegiatan sudah selesai,” ujar Tessa.

    Dalam kasus ini, KPK sempat menyebut Hasto Kristiyanto bersama dengan Harun Masiku dan kawan-kawan diduga menyuap anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) periode 2017-2022, Wahyu Setiawan serta Agustiani Tio pada Desember 2019 lalu. Suap diberikan agar Harun Masiku dapat ditetapkan sebagai anggota DPR periode 2019-2024.

    Hasto Kristiyanto kemudian ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus Harun Masiku. Dia diduga berupaya keras agar Harun Masiku menjadi anggota DPR periode 2019-2024 lewat mekanisme pergantian antarwaktu (PAW).

    Hasto Kristiyanto juga menjadi tersangka kasus perintangan penyidikan atau menghalangi upaya KPK menyidik Harun Masiku dalam perkara suap proses PAW anggota DPR.

  • Polisi Bersenjata Bersiaga di Depan Rumah Hasto Kristiyanto Saat KPK Lakukan Penggeledahan – Halaman all

    Polisi Bersenjata Bersiaga di Depan Rumah Hasto Kristiyanto Saat KPK Lakukan Penggeledahan – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah rumah Sekjen PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto pada Selasa (7/1/2025).

    Adapun alamat rumah Hasto berlokasi di Taman Villa Kartini blok G3 nomor 18, Kelurahan Margahayu, Kecamatan Bekasi Timur, Kota Bekasi.

    Pantauan Tribunnnews.com di lokasi sekira pukul 17.15 WIB, penyidik KPK yang menggunakan rompi masih berada di rumah dengan dominan berwarna putih.

    Terdapat sejumlah pilar di sisi bangunan rumah yang terletak di ujung jalan tersebut dengan gerbang penuh ukiran gambar bunga hingga capung.

    Terlihat pula ada satu mobil Toyota Alphard bernomor B 1990 KZM yang terparkir di teras rumah yang tertutup sarung mobil.

    Di depan rumah, terlihat pula anggota kepolisian yang berjaga dengan menentang senjata api laras panjang hingga pistol di pinggangnya.

    Di samping itu, terlihat pula empat orang anggota Satgas Cakra Buana PDI Perjuangan berbaret merah yang juga berjaga di depan rumah Hasto.

    Hingga kini, proses penggeledahan di dalam rumah masih terus berlangsung.

    Penggeledahan itu pun dibenarkan oleh pihak KPK.

    “Betul saat ini sedang ada giat penggeledahan yang dilakukan oleh Penyidik untuk perkara dengan tersangka HK (Hasto Kristiyanto). Untuk perkembangan lebih lanjut akan disampaikan, bila kegiatan sudah selesai,” kata Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto, kepada wartawan.

    Hasto Kristiyanto diketahui telah ditetapkan sebagai tersangka dalam dua kasus yang melibatkan buronan eks calon anggota legislatif PDIP, Harun Masiku.

    Pertama, Hasto bersama advokat PDIP bernama Donny Tri Istiqomah sebagai tersangka kasus dugaan suap mengenai penetapan pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR periode 2019–2024.

    Kedua, Hasto ditetapkan KPK sebagai tersangka kasus dugaan perintangan penyidikan atau obstruction of justice.

    Adapun suap diduga dilakukan agar Harun ditetapkan sebagai anggota DPR melalui proses PAW. Caranya adalah dengan menyuap komisioner KPU saat itu, Wahyu Setiawan. Nilai suapnya mencapai Rp600 juta.

    Suap itu dilakukan oleh Hasto bersama Donny Tri Istiqomah, Harun Masiku, dan Saiful Bahri. Suap kemudian diberikan kepada Agustiani Tio Fridelina dan juga Wahyu Setiawan.

    Sementara itu, terkait dengan perkara dugaan perintangan penyidikan, Hasto melakukan serangkaian upaya seperti mengumpulkan beberapa saksi terkait Masiku dengan mengarahkan para saksi itu agar tidak memberikan keterangan yang sebenarnya.

    Tak hanya itu, pada saat proses tangkap tangan terhadap Masiku, Hasto memerintahkan Nur Hasan–seorang penjaga rumah yang biasa digunakan sebagai kantornya–untuk menelepon Harun Masiku supaya merendam ponselnya dalam air dan segera melarikan diri.

    Kemudian, pada 6 Juni 2024, atau 4 hari sebelum Hasto diperiksa sebagai saksi terkait Harun Masiku, ia juga memerintahkan stafnya yang bernama Kusnadi untuk menenggelamkan gawai milik Kusnadi agar tidak ditemukan oleh KPK.

    Atas perbuatannya, Hasto dijerat dengan Pasal 5 ayat 1 huruf a atau Pasal 5 ayat 1 huruf b dan Pasal 21 atau Pasal 13 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

    Dalam perkembangannya, KPK mencegah Hasto Kristiyanto dan mantan Menteri Hukum dan HAM Yasonna Hamonangan Laoly bepergian ke luar negeri selama enam bulan.

     

  • KPU Kota Kediri Tetapkan Wali Kota dan Wawali Terpilih 9 Januari 2025

    KPU Kota Kediri Tetapkan Wali Kota dan Wawali Terpilih 9 Januari 2025

    Kediri (beritajatim.com) – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Kediri memastikan, waktu penetapan Wali Kota dan Wakil Wali Kota terpilih hasil Pilkada 2024 pada Kamis, 9 Januari 2025. Keputusan ini diambil setelah tidak adanya sengketa yang diajukan ke Mahkamah Konstitusi (MK) dalam batas waktu yang ditentukan.

    Komisioner KPU Kota Kediri, Roihatul Jannah menjelaskan, acara penetapan akan digelar di salah satu hotel di Kota Kediri. Semua persiapan telah dilakukan agar proses berjalan lancar. “Insyaallah penetapan dilaksanakan pada 9 Januari 2025,” ujarnya, pada Selasa (7/1/2025).

    Jadwal ini ditetapkan berdasarkan hasil rekapitulasi suara yang telah selesai tanpa adanya gugatan dari pasangan calon (paslon). Penetapan ini juga mengikuti arahan resmi KPU RI yang tertuang dalam Surat Edaran (SE) Nomor 24/PL.02.7-SD/06/2025.

    Semula, penetapan dijadwalkan pada 3-7 Januari 2025, namun mengalami penyesuaian karena surat edaran baru diterbitkan pada 6 Januari 2025. Perubahan ini bertujuan untuk menyelaraskan jadwal penetapan serentak di berbagai daerah, termasuk gubernur, wali kota, dan bupati.

    Pasangan Wali Kota Kediri terpilih Vinanda Prameswati dan KH Qowimuddin Thoha (Gus Qowim)

    KPU Kota Kediri telah memastikan seluruh persiapan teknis berjalan sesuai arahan KPU RI. Rapat pleno internal telah dilaksanakan, dan undangan resmi untuk para paslon juga telah disiapkan. “Undangan resmi untuk pihak terkait telah kami persiapkan,” tambahnya.

    Terkait jadwal pelantikan, Roihatul Jannah belum dapat memastikan apakah akan berlangsung pada 10 Februari atau mundur hingga awal Maret 2025. Hal ini bergantung pada pelantikan Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Timur yang harus dilakukan terlebih dahulu.

    Sebagai informasi, KPU Kota Kediri telah menggelar rapat pleno terbuka rekapitulasi hasil penghitungan suara Pilkada Serentak pada 4 Desember 2024. Dalam pemilihan tersebut, pasangan calon (paslon) nomor urut 01, Vinanda Prameswati dan KH Qowimuddin Thoha (Gus Qowim) unggul dengan 98.205 suara, mengalahkan paslon nomor urut 02, Ferry Silviana Feronica dan Regina Suwono, yang memperoleh 74.615 suara. [nm/beq]

  • KPUD Jakarta: Ridwan Kamil Sibuk, Belum Tentu Hadiri Penetapan Gubernur Terpilih

    KPUD Jakarta: Ridwan Kamil Sibuk, Belum Tentu Hadiri Penetapan Gubernur Terpilih

    Laporan Wartawan TribunJakarta.com Elga Hikari Putra

    TRIBUNJAKARTA.COM – KPUD Jakarta akan melaksanakan penetapan Gubernur dan Wakil Gubernur terpilih Jakarta kepada Pramono Anung-Rano Karno pada Kamis (9/1/2025) lusa.

    Ketua KPUD Jakarta, Wahyu Dinata mengatakan, penetapan akan digelar di salah satu hotel di kawasan Tanjung Duren, Jakarta Barat.

    “Kami memastikan penetapan tetap dilaksanakan pada tanggal 9 Januari 2025,” kata Wahyu saat mengantarkan undangan penetapan di kediaman Rano Karno di kawasan Lebak Bulus, Jakarta Selatan, Selasa (7/1/2025).

    Para Komisioner KPUD Jakarta memang sejak beberapa hari terakhir mengirimkan undangan untuk acara penetapan Gubernur dan Wakil Gubernur terpilih.

    Pada Minggu (5/1/2025), mereka menyambangi kediaman Pramono Anung di Cipete, Jakarta Selatan.

    Sehari berselang, para Komisioner KPUD Jakarta mengirimkan undangan ke Balai Kota dan DPRD Jakarta.

    Wahyu mengatakan, selain para pasangan calon, pihaknya juga mengundang jajaran Forkopimda di Jakarta untuk hadir dalam acara penetapan Gubernur dan Wakil Gubernur terpilih.

    “Hari ini KPU DKI menggenapi kunjungan kami ke beberapa pasangan calon, kebetulan Bang Doel ini yang terakhir ini kita kasih undangannya, karena baru dapat konfirmasi kemarin, dan kami disini mengantarkan langsung memang, semua pasangan calon, Forkopimda provinsi DKI Jakarta,” ujar Wahyu.

    Wahyu menuturkan, selain pasangan Pram-Rano selaku Gubernur dan Wakil Gubernur terpilih, pasangan Dharma Pongrekun-Kun Wardana Abyoto juga telah mengkonfirmasi bakal hadir.

    Sejauh ini, ujar Wahyu, hanya Ridwan Kamil saja yang belum mengkonfirmasi dipastikan hadir di acara tersebut.

    Pasalnya, Ridwan Kamil disebut tengah ada kesibukan lain.

    Bahkan, khusus kepada Ridwan Kamil, jajaran KPUD Jakarta tak bisa mengirimkannya undangan tersebut secara langsung.

    “Tadi sebelum ke Bang Doel, kami ke Pak Suswono, kebetulan Pak RK masih ada tugas. 

    Pak Suswono memastikan InsyAllah Pak RK hadir, kalaupun (RK) tidak hadir, Pak Suswono akan hadir,” ujar Wahyu.

    Akses TribunJakarta.com di Google News atau WhatsApp Channel. Pastikan Tribunners sudah install aplikasi WhatsApp ya

     

     

  • Guntur Romli Ungkap Posisi Hasto PDIP ketika Penyidik KPK Geledah Kediamannya: Tidak Ada di Rumah – Halaman all

    Guntur Romli Ungkap Posisi Hasto PDIP ketika Penyidik KPK Geledah Kediamannya: Tidak Ada di Rumah – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Keberadaan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto ketika Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah rumah pribadinya di Bekasi, Selasa (7/1/2025), “dibocorkan” Guntur Romli.

    Juru bicara (jubir) PDIP itu mengatakan, Hasto Kristiyanto tengah menghadiri HUT PDIP ke-52.

    “Mas Hasto sedang tidak di rumah (saat KPK melakukan penggeledahan). (Hasto) di acara partai, rangkaian HUT partai,” katanya, Selasa, kepada Tribunnews.com.

    Menurut Guntur, penggeledahan terhadap kediaman Hasto merupakan wujud pengalihan isu terkait laporan Organized Crime and Corruption Reporting Project (OCCRP) yang memasukkan Presiden ke-7 RI, Joko Widodo (Jokowi) sebagai finalis pemimpin terkorup di dunia tahun 2024.

    “Penggeledahan rumah pribadi Mas Hasto merupakan bentuk pengalihan isu dari OCCRP yang memasukkan Jokowi sebagai finalis terkorup 2024,” tegasnya.

    Diberitakan sebelumnya, penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penggeledahan terkait perkara dengan tersangka Sekretaris Jenderal Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto.

    “Betul saat ini sedang ada giat penggeledahan yang dilakukan oleh penyidik untuk perkara dengan tersangka HK,” kata Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto.

    Tessa mengatakan, pihaknya akan menyampaikan perkembangan terkait penggeledahan tersebut setelah kegiatan selesai.

    “Untuk perkembangan lebih lanjut akan disampaikan, bila kegiatan sudah selesai,” imbuhnya.

    Mengutip pemberitaan Antara, penggeledahan dilakukan di rumah Hasto yang berlokasi di Bekasi, Jawa Barat.

    Namun, Tessa mengaku belum bisa menyampaikan lebih lanjut detail penggeledahan maupun temuan penyidik dalam penggeledahan tersebut karena penggeledahan masih berlangsung.

    Penyidik KPK Bawa 7 Mobil

    Dikutip dari TribunJakarta, kediaman Hasto terlihat dijaga personel kepolisian dengan didampingi Satgas Cakra Buana PDIP. 

    Mereka siaga di depan gerbang saat penyidik KPK melakukan proses penggeledahan, satu orang personel Satgas Cakra Buana mendampingi di dalam rumah selama kegiatan berlangsung.

    Penyidik KPK datang ke rumah Hasto dan memulai proses penggeledahan sekira pukul 14.45 WIB, mereka datang dengan menggunakan sekitar tujuh mobil. 

    Hasto diketahui tinggal di Perumahan Taman Villa Kartini, Kelurahan Margahayu, Kecamatan Bekasi Timur, Kota Bekasi sejak cukup lama. 

    Rumah Hasto berada di Blok G3, Nomor 18, bercat putih dengan bangunan dua lantai. Luasnya cukup besar sekitar 200 meter persegi, berada di deretan paling pojok. 

    Kasus Hasto

    Sebelumnya, penetapan Hasto sebagai tersangka disetujui pada rapat yang dihadiri pimpinan dan pejabat struktural Kedeputian Penindakan dan Eksekusi KPK, Desember 2024 lalu.

    Ketua KPK Setyo Budiyanto mengumumkan status Hasto sebagai tersangka, Selasa (14/12/2024).

    Pada kasus suap, komisi antirasuah menduga Hasto dan Donny bersama-sama dengan Harun Masiku melakukan penyuapan terhadap anggota KPU 2017-2022 Wahyu Setiawan.  

    Hasto juga ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan perintangan penyidikan.

    ia diduga sengaja mencegah, merintangi dan menggagalkan secara langsung dan tidak langsung proses penyidikan.

    Di antaranya, yakni menyuruh Harun Masiku pada 2020 untuk menenggelamkan ponselnya ketika adanya operasi tangkap tangan (OTT). 

  • KPK Geledah Rumah Tersangka Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto!

    KPK Geledah Rumah Tersangka Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto!

    Bisnis.com, JAKARTA — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah rumah pribadi tersangka Sekjen PDIP Hasto Kristianto terkait perkara dugaan tindak pidana merintangi penyidikan sebelum ditetapkan tersangka.

    Juru Bicara KPK Tessa Mahardina menyebut bahwa penggeledahan tersebut dilakukan di rumah pribadi tersangka Hasto Kristianto setelah yang bersangkutan mangkir dari panggilan penyidikan KPK pada Senin (6/1/2025).

    Menurutnya, penggeledahan tersebut masih berlangsung sampai saat ini yang lokasinya berada di wilayah Bekasi Jawa Barat.

    “Benar, saat ini sedang ada penggeledahan yang dilakukan oleh penyidik untuk perkara dengan tersangka HK (Hasto Kristianto),” tuturnya saat dikonfirmasi di Jakarta Selasa (7/1).

    Meski demikian, Tessa tidak menjelaskan rinci apakah rumah yang digeledah hanya di Bekasi saja atau di Menteng Jakarta Pusat juga.

    “Untuk perkembangan lebih lanjut nanti akan disampaikan jika kegiatannya sudah selesai ya,” katanya.

    Berdasarkan catatan Bisnis, KPK tetapkan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto dan advokat sekaligus kader PDIP Donny Tri Istiqomah sebagai tersangka pemberi suap penetapan anggota DPR periode lalu. 

    Selain tersangka suap, KPK juga tetapkan Hasto sebagai tersangka perintangan penyidikan. 

    Sebelumnya, penetapan Hasto sebagai tersangka disetujui pada rapat expose yang dihadiri pimpinan dan pejabat struktural Kedeputian Penindakan dan Eksekusi KPK, Desember 2024 lalu. Expose itu digelar tidak lama setelah pimpinan KPK Jilid VI mulai menjabat.  

    Ketua KPK Setyo Budiyanto mengumumkan status Hasto sebagai tersangka, Selasa (14/12/2024). Pada kasus suap, komisi antirasuah menduga Hasto dan Donny bersama-sama dengan Harun Masiku melakukan penyuapan terhadap anggota KPU 2017-2022 Wahyu Setiawan.  

    Hasto juga ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan perintangan penyidikan. Dia diduga sengaja mencegah, merintangi dan menggagalkan secara langsung dan tidak langsung proses penyidikan. Di antaranya, yakni menyuruh Harun Masiku pada 2020 untuk menenggelamkan ponselnya ketika adanya operasi tangkap tangan (OTT).  

    “Bahwa pada 8 Januari 2020 pada saat proses tangkap tangan oleh KPK, Saudara HK memerintahkan salah satu pegawainya di Jalan Sutan Syahrir untuk menelpon kepada HM dan memerintahkan supaya merendam Hape ke dalam air dan melarikan diri,” papar Setyo.

  • 6
                    
                        KPK Geledah Rumah Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto
                        Nasional

    6 KPK Geledah Rumah Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto Nasional

    KPK Geledah Rumah Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Komisi Pemberantasan Korupsi (
    KPK
    ) menggeledah rumah Sekjen
    PDIP

    Hasto Kristiyanto
    (HK) pada Selasa (7/1/2025).
    “Betul, saat ini sedang ada giat penggeledahan yang dilakukan oleh penyidik untuk perkara dengan tersangka HK,” kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto kepada wartawan, Senin.
    Tessa mengatakan, KPK akan menyampaikan perkembangan terkait kegiatan penggeledahan tersebut.
    “Untuk perkembangan lebih lanjut akan disampaikan, bila kegiatan sudah selesai,” ujarnya.
    KPK telah menetapkan
    Hasto
    Kristiyanto (HK) sebagai tersangka dalam kasus suap terhadap Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan.
    Penetapan ini berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor Sprin.Dik/153/DIK.00/01/12/2024 tertanggal 23 Desember 2024.
    Selain itu, Hasto juga ditetapkan sebagai tersangka karena diduga merintangi penyidikan atau
    obstruction of justice
    (OOJ) dalam kasus
    Harun Masiku
    .
    “Penyidik menemukan adanya bukti keterlibatan saudara HK yang bersangkutan selaku Sekjen PDI Perjuangan dan saudara DTI selaku orang kepercayaan saudara HK dalam perkara dimaksud,” kata Ketua KPK Setyo Budiyanto dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (24/12/2024) petang.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Hasil Pilkada Pamekasan Lanjut ke MK, Ini Kata Bawaslu

    Hasil Pilkada Pamekasan Lanjut ke MK, Ini Kata Bawaslu

    Pamekasan (beritajatim.com) – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Pamekasan, mempersiapkan keterangan proses pengawasan dalam berbagai tahapan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2024 di Pamekasan.

    Keterangan tersebut nantinya akan disampaikan dalam sidang sengketa pemilu Pamekasan di Mahkamah Konstitusi (MK), sering dengan gugatan tim hukum paslon Muhammad Baqir Aminatullah dan Taufadi (BERBAKTI) yang secara resmi teregister melalui sistem e BRPK (Buku Registrasi Perkara Konstitusi).

    “Kami juga mendapat surat dari MK perihal salinan permohonan (tim hukum BERBAKTI) dari pemohon. Atas perintah Mahkamah, kita diminta memberikan keterangan di hadapan sidang MK terkait hasil pengawasan, khususnya terkait materi atau dalil-dalil yang diajukan pemohon,” kata Ketua Bawaslu Pamekasan, Sukma Umbara Tirta Firdaus, Selasa (7/1/2025).

    Tidak hanya itu, pihaknya juga menyampaikan kesiapan untuk memberikan keterangan sesuai dengan perintah MK. “Dari itu, kami sudah mempersiapkan keterangan terkait pengawasan kita selama pelaksanaan pilkada 2024 lalu,” ungkapnya.

    “Artinya kami sudah siap memberikan keterangan sebagai pengawas pemilihan dalam pelaksanaan pemilihan atau pilkada Pamekasan, yang digelar serentak pada 27 November 2024 lalu,” tegasnya.

    Sidang MK soal sengketa Pilkada Pamekasan, dipastikan digelar seiring dengan dikabulkannya permohonan tim hukum paslon BERBAKTI l, berdasar Buku Registrasi Perkara Konstitusi melalui sistem e BRPK dengan nomor register 183/PHPU.BUP/XXIII/2025.

    Dengan status tersebut, tim hukum paslon BERBAKTI dipastikan menerima Akte Registrasi Perkara Konstitusi (ARPK) sebagai bukti pencatatan permohonan dalam BRPK dengan pokok perkara perselisihan hasil pemilihan umum bupati kabupaten Pamekasan, Tahun 2024.

    Seperti diketahui, sengketa tersebut diajukan tim hukum paslon BERBAKTI kepada KPU Pamekasan. Mereka menilai terjadi pelanggaran pemilu pada Pilkada serentak yang diikuti tiga paslon berbeda.

    Pengajuan senjata tersebut tertuang dalam Akta Pengajuan Permohonan Pemohon Elektronik (e-AP3) Nomor 185/PAN.MK/e-AP3/12/2024, diterima dan ditandatangani Plt Panitera Muhidin pada pukul 21.38 WIB, Senin (9/12/2024) lalu.

    Sementara berdasar rekapitulasi hasil penghitungan suara tingkat kabupaten yang dilaksanakan KPU Pamekasan, di Gedung Serbaguna PKP RI Pamekasan, Jl Kemuning 22 Pamekasan, Rabu hingga Kamis (4-5/12/2024) lalu. Sudah dinyatakan tuntas.

    Dalam pleno terbuka tersebut, paslon nomor urut 2 Pilkada Pamekasan, KH Kholilurrahman dan Sukriyanto (KHARISMA) dinyatakan unggul dari dua paslon lainnya dengan meraih dukungan sebanyak 291.246 suara (50,9 persen).

    Sedangkan paslon nomor urut 1 Fattah Jasin dan Mujahid Anshori (TAUHID) mendapatkan total dukungan sebanyak 17.307 suara (3 persen), dan paslon nomor urut 3 Muhammad Baqir Aminatullah dan Taufadi (BERBAKTI) mendulang sebanyak 263.740 suara (46,1 persen). [pin/kun]

  • Profil Didik Haryadi, Anggota DPR Jalan Kaki 540 Km Jakarta-Boyolali Penuhi Nazar, Hartanya Rp 53 M – Halaman all

    Profil Didik Haryadi, Anggota DPR Jalan Kaki 540 Km Jakarta-Boyolali Penuhi Nazar, Hartanya Rp 53 M – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM – Berikut profil Didik Haryadi, anggota DPR yang jalan kaki 540 km dari Jakarta ke Boyolali.

    Didik Haryadi menjadi bahan perbincangan karena videonya menyatakan diri siap jalan kaki untuk penuhi nazar viral lewat media sosial.

    Ia mengawali jalan kakinya dari depan gedung DPR Senayan, Jakarta.

    Didik Haryadi akan mengakhiri perjalannya di Boyolali, Jawa Tengah.

    Perjalanan yang dimulai 1 Januari 2025 itu, akan menempuh jarak 540 km.

    “Siap kita hari ini, bismillah berjalan Jakarta-Boyolali. Siap semangat,” kata Didik Haryadi, dikutip dari akun Instagram pribadinya, Selasa (7/1/2024).

    Kini, perjalanan Didik Haryadi sudah memasuki hari keenam.

    Dirinya telah sampai di daerah Indramayu, Jawa Barat.

    Dikutip dari infopemilu.kpu.go.id, didik Haryadi lahir di Boyolali pada 12 November 1976.

    Ia sudah berusia 48 tahun.

    Didik Haryadi tidak banyak memberikan informasi terkait biodata dirinya.

    Jelasnya, ia memiliki dua gelar akademis, yakni Sarjana Teknik (S.T.) dan Sarjana Hukum (S.H).

    Didik Haryadi mulai terjun ke dunia politik saat menjadi kader Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P).

    Dia kemudian maju di Pileg 2024 dapil Jawa Tengah V.

    Didik Haryadi menang dengan perolehan 38.096 suara.

    Ia menjadi caleg suara terbanyak kesembilan di dapil Jawa Tengah V

    Didik Haryadi bersama 579 anggota DPR periode 2024-2029 dilantik dalam sidang paripurna, kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (1/10/2024).

    Anggota DPR RI Didik Haryadi saat memulai nazarnya berjalan kaki Senayan-Boyolali di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Rabu (1/1/2025) (Tribunnews.com/Reza Deni)

    Didik Haryadi memiliki harta kekayaan mencapai Rp 53.644.620.492.

    Ia melaporkan hartanya di Laporan Harta Kekayaan Pejabat Negara (LHKPN) pada 24 September 2024 lalu.

    Berikut rincian lengkapnya:

    Tanah dan Bangunan Rp 28.780.000.000

    1. Tanah Dan Bangunan Seluas 390 M2/390 M2 Di Kab / Kota Karawang, Hasil Sendiri Rp 3.510.000.000

    2. Tanah Dan Bangunan Seluas 390 M2/390 M2 Di Kab / Kota Karawang, Hasil Sendiri Rp 3.510.000.000

    3. Tanah Dan Bangunan Seluas 185 M2/185 M2 Di Kab / Kota Karawang, Hasil Sendiri Rp 1.665.000.000

    4. Tanah Dan Bangunan Seluas 506 M2/350 M2 Di Kab / Kota Karawang, Hasil Sendiri Rp 4.048.000.000

    5. Tanah Dan Bangunan Seluas 129 M2/129 M2 Di Kab / Kota Karawang, Hasil Sendiri Rp 967.500.000

    6. Tanah Dan Bangunan Seluas 903 M2/903 M2 Di Kab / Kota Subang, Hasil Sendiri Rp 1.354.500.000

    7. Tanah Dan Bangunan Seluas 1207 M2/300 M2 Di Kab / Kota Karawang, Hasil Sendiri Rp 4.828.000.000

    8. Tanah Dan Bangunan Seluas 251 M2/100 M2 Di Kab / Kota Karawang, Hasil Sendiri Rp 1.004.000.000

    9. Tanah Dan Bangunan Seluas 252 M2/100 M2 Di Kab / Kota Karawang, Hasil Sendiri Rp 1.008.000.000

    10. Tanah Dan Bangunan Seluas 676 M2/450 M2 Di Kab / Kota Boyolali, Hasil Sendiri Rp 6.084.000.000

    11. Tanah Dan Bangunan Seluas 801 M2/801 M2 Di Kab / Kota Semarang, Hasil Sendiri Rp 801.000.000

    Alat Transportasi dan Mesin Rp 7.142.000.000

    1. Mobil, Toyota Alphard Hybrid Tahun 2024, Hasil Sendiri Rp 1.700.000.000

    2. Mobil, Mercedez Bens E350 Tahun 2020, Hasil Sendiri Rp 1.100.000.000

    3. Mobil, Lexus Lx570 Tahun 2021, Hasil Sendiri Rp 2.250.000.000

    4. Mobil, Hyundai Stargazer Tahun 2023, Hasil Sendiri Rp 210.000.000

    5. Mobil, Toyota Hiace Premio Tahun 2023, Hasil Sendiri Rp 680.000.000

    6. Mobil, Toyota Yaris Tahun 2017, Hasil Sendiri Rp 155.000.000

    7. Mobil, Toyota Camry Tahun 2014, Hasil Sendiri Rp 190.000.000

    8. Motor, Honda Vario Tahun 2019, Hasil Sendiri Rp 7.000.000

    9. Motor, Vespa Lx Iget 125 Tahun 2022, Hasil Sendiri Rp 45.000.000

    10. Motor, Yamaha Jupiter Tahun 2010, Hasil Sendiri Rp 5.000.000

    11. Mobil, Mitsubishi Tritor Tahun 2018, Hasil Sendiri Rp 210.000.000

    12. Mobil, Toyota Fortuner Tahun 2012, Hasil Sendiri Rp 240.000.000

    13. Motor, Honda Gold Wing Tahun 1987, Hasil Sendiri Rp 350.000.000

    Harta Bergerak Lainnya Rp 1.055.000.000

    Surat Berharga Rp —-

    Kas Dan Setara Kas Rp 18.552.620.492

    Harta Lainnya Rp 8.955.000.000

    Utang  Rp 10.840.000.000

    Total Harta Kekayaan Rp 53.644.620.492

    (Tribunnews.com/Endra)