Kementrian Lembaga: KPU

  • Gugat ke MK, Risma Tuding Ada Manipulasi Dongkrak Suara Khofifah

    Gugat ke MK, Risma Tuding Ada Manipulasi Dongkrak Suara Khofifah

    Jakarta

    Pasangan calon Gubernur-Wakil Gubernur Jawa Timur nomor urut 3 Tri Rismaharini dan Zahrul Azhar Asumta Gus Hans menggugat hasil Pilgub Jawa Timur ke Mahkamah Konstitusi (MK). Risma-Gus Hans menuding ada manipulasi suara untuk paslon nomor urut 2 Khofifah Indar Parawansa dan Emil Dardak.

    Hal itu disampaikan kuasa hukum Risma-Gus Hans, Triwiyono Susilo, dalam sidang perkara nomor 265/PHPU.GUB-XXIII/2025, di Gedung MK, Jakarta Pusat, Rabu (8/1/2026). Risma-Gus Hans menuding banyak dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh Khofifah-Emil.

    Triwoyono mengatakan terdapat selisih suara 6.341.164 antara perhitungan KPU dan pemohon untuk suara Khofifah-Emil. Mereka menganggap selisih itu terjadi karena pasangan Risma-Gus Hans tidak memperoleh suara di sejumlah TPS di Jawa Timur.

    Berdasarkan perhitungan KPU Jatim, Khofifah-Emil mendapatkan 12.192.165 suara (58,81%) dan Risma-Gus Hans mendapatkan 6.743.095 (32,52%). Sementara berdasarkan perhitungan Risma-Gus Hans, Khofifah-Emil mendapatkan 5.851.001 suara dan Risma-Gus Hans mendapatkan 6.743.095 suara.

    Triwiyono menuding ada manipulasi suara di TPS. Dia mengklaim ada pengubahan data Formulir C.Hasil-KWK-Gubernur, termasuk pencoretan dan pengiriman C.Hasil-KWK- Gubernur ganda dengan hasil berbeda.

    “Berdasarkan laporan dan investigasi tim saksi, ditemukan dugaan manipulasi pada dokumen Formulir C.Hasil-KWK-Gubernur di sejumlah TPS, dengan rincian, penggunaan tipeks untuk menghapus perolehan suara paslon 01 dan paslon 03 sehingga menjadi 0, sementara suara paslon 02 tetap signifikan,” kata Triwiyono.

    Triwiyono mengatakan dugaan manipulasi suara terjadi lewat sistem informasi rekapitulasi (Sirekap). Dia menganggap sistem itu tak transparan.

    “Data TPS yang dianggap tidak mendukung stabilitas hasil tertentu diduga diabaikan. Sistem yang seharusnya menjamin keadilan malah digunakan untuk mengarahkan hasil sesuai dengan kepentingan tertentu,” tegas Triwiyono.

    “Bahwa, pembagian Bantuan sosial PKH memiliki dampak suara sejumlah 3.555.409 suara. Bahwa dengan anomali nilai partisipasi pemilih 90-100% memiliki dampak suara sejumlah 743.784 suara. Bahwa, pemindahan suara dari paslon 03 kepada paslon 02 sejumlah 837.361 suara. Bahwa, anomali suara tidak sah sejumlah 1.204.610 suara. Jika digabungkan sejumlah 6.341.164 (selisih suara dari KPU dan Pemohon),” jelas dia.

    Dalam petitumnya, Risma-Gus Hans meminta agar KPU menggelar pemungutan suara ulang (PSU). Selain itu, Risma-Gus Hans meminta MK mendiskualifikasi pasangan Khofifah-Emil.

    “Membatalkan keputusan Komisi Pemilihan Umum Provinsi Jawa Timur nomor 63 tahun 2024 tentang penetapan hasil pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Jawa Timur tahun 2024 ditetapkan di Surabaya pada tanggal 9 Desember 2024 pukul 21.30 WIB,” tuturnya.

    “Memerintahkan kepada KPU Provinsi Jawa Timur untuk melaksanakan pemungutan suara ulang dalam pemilihan gubernur dan wakil gubernur Jawa Timur tahun 2024 di seluruh TPS se-Provinsi Jawa Timur yang diikuti oleh pasangan calon nomor 1 Luluk Nur Hamidah dan H Lukmanul Hakim dan pasangan calon dengan nomor 3 Tri Rismaharini dan Zahrul Azhar Asumta Gus Hans dengan tidak mengikut sertakan pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Timur nomor 2 Khofifah Indar Parawansa dan Emil Elestianto Dardak,” imbuh dia.

    (amw/haf)

  • Pramono-Doel Umumkan Tim Transisi Setelah Penetapan KPU Jakarta Besok

    Pramono-Doel Umumkan Tim Transisi Setelah Penetapan KPU Jakarta Besok

    loading…

    Gubernur dan wakil gubernur terpilih Pramono Anung-Rano Karno akan mengumumkan tim transisi setelah penetapan KPU Jakarta besok. Foto/SindoNews

    JAKARTA – Juru Bicara Pramono -Doel Aris Setiawan Yodi mengatakan, akan mengumumkan tim transisi pemerintahan setelah Rapat Pleno Penetapan Gubernur dan Wakil Gubernur Jakarta terpilih melalui Pilkada 2024 yang digelar pada Kamis, 9 Januari 2025 besok. Diketahui KPU Jakarta bakal menggelar Pleno Penetapan di Hotel Pullman, Jakarta Barat pukul 13.00 WIB.

    “Terkait dengan tim transisi, memang itu nanti diumumkan oleh Mas Pram dan Bang Doel, memang direncanakan setelah penetapan sampai pelantikan ini tim transisinya akan bekerja,” ujar Aris, Rabu (8/1/2025).

    Aris menambahkan tim transisi mulai bekerja setelah dilantik. Nanti kerja tim transisi membantu mempercepat program kerja Pramono-Doel.

    “Jadi nanti tim transisi selesai bekerja itu setelah dilantik, tim transisi selesai bekerja dan hasil kerja tim transisi inilah yang akan membantu Mas Pram dan Bang Doel untuk bekerja dengan speed yang kencang,” ucapnya.

    Lebih lanjut, Aris mengatakan pasangan dengan tagline Jakarta Menyala itu akan langsung bekerja setelah mendapat hasil kerja tim transisi nantinya.

    “Setelah dilantik langsung bisa kerja maksimal karena sudah mengetahui info-info atau hasil-hasil kajian dari tim transisi selama jeda waktu antara penetapan pemenang Pilkada Jakarta tanggal 9 Januari nanti sampai nanti pelantikan ya. Itu kerja tim transisi,” ucapnya.

    (cip)

  • Sidang Sengketa Pilkada 2024 di MK Dimulai Hari Ini – Page 3

    Sidang Sengketa Pilkada 2024 di MK Dimulai Hari Ini – Page 3

    Total ada 18 tahapan yang sudah dijadwalkan oleh MK untuk sidan perselisihan hasil pemilihan kepala daerah. Berikut rinciannya:

    1.Pengajuan Permohonan: 27 November hingga 5 Desember 2024

    2.Memperbaiki dan Melengkapi Permohonan: 27 November hingga 9 Desember 2024

    3.Pemeriksaan Kelengkapan dan Perbaikan Permohonan Pemohon: 10 – 18 Desember 2024

    4.Penerbitan Hasil Pemeriksaan Kelengkapan dan Perbaikan Permohonan Pemohon: 10 – 18 Desember 2024

    5.Pencatatan Permohonan Pemohon dalam e-BRPK: 10-20 Desember 2024

    6.Penyampaian Salinan Permohonan kepada KPU, Bawaslu, dan Termohon: 19-20 Desember 2024

    7.Pengajuan Permohonan Sebagai pihak Terkait: 19-20 Desember 2024

    8.Penyampaian Ketetapan sebagai Pihak Terkait: 20-27 Desember 2024

    9.Pemberitahuan Hari Sidang Pertama: 20-27 Desember 2024

    10.Pemeriksaan Pendahuluan: 24-31 Desember 2024

    11.Pemeriksaan Persidangan: 31 Desember 2024-16 Januari 2025

    12.Rapat Permusyawaratan Hakim: 20-28 Januari 2025

    13.Pengucapan Putusan: 31-31 Januari 2025

    14.Penyerahan Salinan Putusan: 30 Januari-4 Februari 2025

    15.Pemeriksaan Persidangan Lanjutan: 3-12 Februari 2025

    16. Rapat Permusyawaratan Hakim: 13-23 Februari 2025

    17. Pengucapan Putusan: 24-26 Februari 2025

    18. Penyerahan Salinan Putusan: 24-28 Februari 2025.

  • Hasto Kristiyanto Pastikan Bakal Penuhi Panggilan KPK pada 13 Januari

    Hasto Kristiyanto Pastikan Bakal Penuhi Panggilan KPK pada 13 Januari

    Bisnis.com, JAKARTA – Sekjen PDI Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto akan memenuhi panggilan sebagai tersangka oleh penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada kasus suap penetapan anggota DPR 2019-2024, Senin (13/1/2024). 

    Untuk diketahui, Hasto sebelumnya dijadwalkan untuk diperiksa sebagai tersangka, Senin (6/1/2025). Namun, dia berhalangan hadir. 

    Hasto bakal menghadiri pemeriksaan perdana sebagai tersangka pada kasus tersebut usai rumah pribadinya digeledah penyidik, Selasa (7/1/2025). 

    “Sudah kami terima nanti 13 [Januari 2025],” ungkap Johannes Tobing, tim hukum PDIP kepada wartawan, Selasa (7/1/2025).

    Di sisi lain, Johannes dan tim hukum berada di lokasi penggeledahan penyidik KPK yakni rumah Hasto yang berada di Bekasi, Jawa Barat. Mereka turut mengawal jalannya proses penggeledahan. 

    Johannes mengeklaim penyidik hanya menyita flashdisk dan buku catatan kecil milik Hasto. Mereka membantah apabila tim penyidik yang menggeledah rumah Hasto turut membawa koper. 

    “Gak ada [temukan apa-apa] cuma dapat satu flashdisk sama buku kecil tulisannya dari Mas Kusnadi [staf Hasto]. Itu aja. Yang kami terima dari laporan penyitaan barang hanya dua itu,” terangnya.

    Adapun Hasto disebut berada di Jakarta saat penggeledahan di rumahnya berlangsung. Dia tengah melaksanakan tugas sebagai sekjen partai. 

    Juru Bicara KPK Tessa Mahardika Sugiarto tidak mengonfirmasi apabila penyidik akan turut meminta penjelasan Hasto soal barang-barang yang ditemukan saat penggeledahan. Namun, dia memastikan penyidik telah menjadwalkan kembali pemanggilannya pekan depan.

    “Bahwa yang bersangkutan tidak hadir dan [pemeriksaan] akan di-reschedule. Namun reschedule-nya kapan masih belum bisa disampaikan saat ini,” ujarnya kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.

    Sebelumnya, penetapan Hasto sebagai tersangka disetujui pada rapat expose yang dihadiri oleh pimpinan dan pejabat struktural Kedeputian Penindakan dan Eksekusi KPK, Desember 2024 lalu. Expose itu digelar tidak lama setelah pimpinan KPK Jilid VI mulai menjabat. 

    Ketua KPK Setyo Budiyanto mengumumkan status Hasto sebagai tersangka, Selasa (14/12/2024). Pada kasus suap, komisi antirasuah menduga Hasto dan Donny bersama-sama dengan Harun Masiku melakukan penyuapan terhadap anggota KPU 2017-2022 Wahyu Setiawan. 

    Hasto juga ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan perintangan penyidikan. Dia diduga dengan sengaja mencegah, merintangi dan menggagalkan secara langsung dan tidak langsung proses penyidikan. Di antaranya, yakni menyuruh Harun Masiku pada 2020 untuk menenggelamkan ponselnya ketika adanya operasi tangkap tangan (OTT). 

    “Bahwa pada 8 Januari 2020 pada saat proses tangkap tangan oleh KPK, Saudara HK memerintahkan salah satu pegawainya di Jalan Sutan Syahrir untuk menelpon kepada HM dan memerintahkan supaya merendam Hape ke dalam air dan melarikan diri,” papar Setyo.

    Kasus tersebut sudah mulai diusut KPK sejak 2020. Pada saat itu, lembaga antirasuah menetapkan empat orang tersangka yaitu anggota KPU Wahyu Setiawan, anggota Bawaslu Agustina Tio Fridelina, Saeful Bahri dan Harun Masiku. Hanya Harun yang sampai saat ini belum diproses hukum.

  • 9
                    
                        Sengketa Pilkada Jatim, Kubu Risma Minta Khofifah-Emil Dardak Didiskualifikasi
                        Nasional

    9 Sengketa Pilkada Jatim, Kubu Risma Minta Khofifah-Emil Dardak Didiskualifikasi Nasional

    Sengketa Pilkada Jatim, Kubu Risma Minta Khofifah-Emil Dardak Didiskualifikasi
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Pasangan calon gubernur dan wakil gubernur Jawa Timur (Jatim) nomor urut 3, Tri Rismaharini dan Zahrul Azhar Asumta (Gus Hans), meminta agar
    Mahkamah Konstitusi
    (MK) memerintahkan Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Jatim mendiskualifikasi paslon nomor urut 2, Khofifah Indar Parawansa dan Emil Dardak.
    Hal ini disampaikan kuasa hukum
    Risma-Gus Hans
    , Tri Wiyono, saat membacakan petitum gugatan mereka dalam sidang perdana sengketa hasil
    Pilkada Jawa Timur
    di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Rabu (8/1/2025).
    “Mendiskualifikasi Paslon Calon Gubernur dan Calon Wakil Gubernur Jatim nomor urut 2, Khofifah Indar Parawansa dan Emil Dardak, karena telah melakukan pelanggaran terstruktur, sistematis, dan masif dalam pemilihan gubernur dan wakil gubernur Jatim tahun 2024,” ujar Wiyono dalam persidangan pemeriksaan pendahuluan di Gedung MK, Jakarta, Rabu (8/1/2025).
    Selain itu, Risma-Gus Hans juga meminta MK untuk membatalkan keputusan KPUD Jawa Timur atas hasil Pilkada Jawa Timur 2024 yang memenangkan Khofifah-Emil.
    Risma-Gus Hans meminta MK menetapkan perolehan suara pemilihan gubernur dan wakil gubernur Jatim tahun 2024 tanpa suara dari Khofifah-Emil Dardak.
    Perolehan suara yang disebutkan yakni untuk paslon nomor urut 1, Luluk Nur Hamidah dan Lukmanil Hakim, sebanyak 1.797.332 suara.
    Sedangkan Risma-Gus Hans memperoleh 6.743.095 suara, yang berarti otomatis menjadi pemenang Pilgub Jatim.
    Namun, jika MK menolak, Risma membuat petitum alternatif yakni agar ada pemilihan suara ulang tanpa mengikutsertakan paslon 2, Khofifah-Emil Dardak.
    “Memerintahkan kepada KPUD Provinsi Jawa Timur untuk melaksanakan putusan ini, atau jika Yang Mulia Hakim berpendapat lain, mohon putusan seadil-adilnya,” kata Wiyono.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Profil Hasto Kristiyanto, Sekjen PDIP Rumahnya Digeledah KPK, Ditemukan Buku Catatan dan Flashdisk – Halaman all

    Profil Hasto Kristiyanto, Sekjen PDIP Rumahnya Digeledah KPK, Ditemukan Buku Catatan dan Flashdisk – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM – Nama Hasto Kristiyanto kembali gegerkan publik.

    Hal ini lantaran KPK menggeledah rumah Hasto Kristiyanto pada Selasa (7/1/2025), berlokasi di Bekasi Timur, Kota Bekasi, Jawa Barat.

    Penggeledahan rumah Sekjen PDIP tersebut berlangsung selama kurang lebih 3 jam.

    Penggeledahan rumah Hasto Kristiyanto ini terkait dengan status tersangka Hasto dalam kasus suap proses Pergantian Antarwaktu (PAW) Anggota DPR RI dan perintangan penyidikan mantan kader PDIP Harun Masiku yang kini masih menjadi buron.

    Lantas siapa Hasto Kristiyanto ?

    Berikut Tribunnews rangkum terkait profil Hasto Kristiyanto yang rumahnya digeledah KPK kurang lebih 3 jam, lengkap dengan harta kekayaannya :

    Hasto Kristiyanto memiliki nama lengkap Dr. Ir. Hasto Kristiyanto, M.M.

    Politikus kelahiran Yogyakarta ini saat ini merupakan Sekjen PDIP.

    Hasto Kristiyanto pada 7 Juli 1966.

     Sejak masa remaja, ia telah menunjukkan minat besar pada dunia politik.

    Hasto merupakan politisi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) yang menjabat Sekretaris Jenderal (Sekjen).

    Hasto Kristiyanto mulai tertarik dengan politik sejak duduk di bangku SMA, seperti dikutip dari Tribunnewswiki.

    Hasto muda gemar membaca buku-buku politik ketika dirinya menempuh pendidikan sekolah di SMA Kolese de Britto Yogyakarta.

    Politikus PDIP ini juga dikenal aktif dalam organisasi kampus selama dirinya menjadi mahasiswa di Fakultas Teknik Universitas Gadjah Mada (UGM) Yogyakarta.

    Hasto Kristiyanto juga pernah menjabat sebagai Ketua Senat Mahasiswa Fakultas Teknik UGM.

    Hasto Kristiyanto mengenyam pendidikan dari SD hingga kuliah S1 di Kota Kelahirannya, Yogyakarta.

    Ia menempuh pendidikan di SDN Gentan Yogyakarta, SMP Negeri Gentan Yogyakarta, dan SMA Kolese De Britto Yogyakarta.

    Tak sampai disitu, Hasto pun melanjutkan studi S1 jurusan Teknik Kimia di Universitas Gadjah Mada, Yogyakarta.

    Studinya pun terus berlanjut hingga S2 dan S3, masing-masing di STIE Prasetya Mulya Business School dan di Universitas Pertahanan, Bogor.

    Harta Kekayaan

    Berdasarkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara atau LHKPN, Hasto Kristiyanto diketahui hanya sekali melaporkan harta kekayaannya.

    Hasto Kristiyanto melaporkan harta kekayaannya pada 22 Desember 2003 jenis laporan Periodik.

    Dalam laman e-LHKPN tersebut, harta kekayaan Hasto Kristiyanto detailnya ada di angka Rp 1.193.000.000.

    Kasus Terbaru

    Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dikabarkan menetapkan Sekretaris Jenderal (Sekjen) Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto sebagai tersangka.

    Sekjen PDIP ini disebut-sebut ditetapkan menjadi tersangka dalam kasus dugaan suap terhadap Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) terkait Pergantian antarwaktu (PAW).

    Perkara tersebut adalah kasus yang sama yang menjerat Harun Masiku, mantan calon anggota legislatif (caleg) PDIP  yang sampai detik ini menjadi buronan.

    Sumber lain menyebutkan, surat perintah penyidikan (Sprindik) penetapan tersangka Hasto Kristiyanto diterbitkan Komisi Antirasuah dengan Nomor Sprin.Dik/153/DIK.00/01/12/2024 tanggal 23 Desember 2024.

    Dikonfirmasi terpisah, Juru Bicara KPK, Tessa Marardika mengaku belum mendapatkan informasi terkait penetapan tersangka Hasto Kristiyanto, dilansir Kompas.

    Tambahan informasi, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah rumah pribadi Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto.

    Dari penggeledahan itu, penyidik KPK menyita sejumlah barang dari rumah Hasto.

    Kuasa Hukum Hasto, Johannes Tobing mengatakan barang yang dibawa penyidik tidak banyak.

    Hanya sebuah buku catatan milik ajudan Hasto yakni Kusnadi dan sebuah flashdisk.

    Johannes menambahkan tidak mengetahui isi dari flashdisk yang dibawa oleh penyidik.

    Pantauan Tribunnews.com, penyidik yang mengenakan rompi bertuliskan KPK di punggungnya tersebut keluar dari rumah Hasto sekira pukul 18.19 WIB. 

    Terlihat ada satu koper berwarna biru tua yang dibawa oleh penyidik KPK dari dalam rumah Hasto. 

    Namun belum diketahui apa isi dari koper yang dibawa selesai penggeledahan tersebut. 

    Namun Johannes mengatakan koper yang dibawa penyidik KPK ini tidak berisi apa-apa karena hanya ada dua barang tersebut yang dibawa.

    Hasto tidak berada di rumah pribadi tersebut saat penggeledahan dilakukan.

    Johannes Tobing mengatakan Hasto sedang berada di Jakarta.

    Tak hanya rumah, mobil Toyota Vellfire berwarna hitam yang terparkir di rumah Hasto ikut digeledah penyidik.

    Sebanyak empat orang penyidik langsung menggeledah sejumlah bagian dalam mobil.

    Terlihat, satu penyidik masuk ke bagian depan mobil, sementara dua penyidik lainnya melakukan kegiatan penggeledahan area kursi penumpang dan satu penyidik lainnya berada di luar mobil.

    Selama penggeledahan ini, tak ada satu pun barang yang dibawa penyidik dari mobil Toyota Vellfire tersebut.

    (TRIBUNNEWS.COM/Ika Wahyuningsih/Hasanudin Aco)

  • Menghitung Hari Penahanan Hasto Kristianto

    Menghitung Hari Penahanan Hasto Kristianto

    Bisnis.com, JAKARTA – Penahanan Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan (PDIP), Hasto Kristiyanto masih belum menunjukkan hilal yang jelas usai ditetapkan sebagai tersangka pada kasus suap penetapan anggota DPR pergantian antarwaktu (PAW) periode 2019-2024.

    Adapun, status tersangka Hasto secara resmi diumumkan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Selasa (24/12/2024). Hasto ditetapkan sebagai tersangka kasus suap serta perintangan penyidikan.

    Pada kasus suap, KPK telah menerbitkan surat perintah penyidikan Sprindik No.153/DIK.00/01/12/2024 di mana terdapat dugaan Hasto dan tersangka lain, Donny Tri Istiqomah, bersama-sama dengan Harun Masiku melakukan penyuapan terhadap anggota KPU 2016-2022 Wahyu Setiawan.

    Hasto turut ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan perintangan penyidikan. Hasto diduga dengan sengaja mencegah, merintangi dan menggagalkan secara langsung dan tidak langsung proses penyidikan.

    Di antaranya, yakni menyuruh Harun Masiku pada 2020 untuk menenggelamkan ponselnya ketika adanya operasi tangkap tangan (OTT).

    KPK pun telah memanggil Hasto sebagai tersangka untuk pemeriksaan lebih lanjut pada kasus suap pada Senin (6/1/2025). Namun, Hasto batal memenuhi pemanggilan tersebut.

    Tim penyidik KPK telah mengonfirmasi adanya surat pemberitahuan dari Hasto bahwa ada kegiatan yang tidak bisa dia tinggalkan pada hari itu.

    “Penyidik menginfokan bahwa Sdr. HK mengirimkan surat pemberitahuan ketidakhadiran dikarenakan ada kegiatan yang tidak bisa ditinggalkan,” ujar Juru Bicara KPK Tessa Mahardika Sugiarto kepada wartawan melalui keterangan tertulis, Senin (6/1/2025). 

    Di lain pihak, PDIP meminta KPK agar menjadwalkan kembali pemeriksaan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto setelah perayaan Hari Ulang Tahun (HUT) partai berlogo banteng itu pada 10 Januari 2025. 

    Ketua DPP PDIP Ronny Talapessy mengatakan, PDIP dan Hasto taat hukum dan akan mengikuti seluruh proses di KPK. Namun, partai meminta agar pemeriksaan itu dijadwalkan ulang setelah HUT PDIP. 

    “PDI Perjuangan dan Bapak Hasto Kristiyanto taat pada hukum dan akan mengikuti semua proses hukum, namun kami mohon kepada KPK untuk dapat dijadwalkan ulang setelah tanggal 10 Januari 2025, setelah peringatan HUT PDI Perjuangan,” ujar Ronny melalui keterangan tertulis, Senin (6/1/2025). 

    Rumah Hasto Digeledah

    Hanya berselang satu hari setelah pemanggilan tersebut, KPK menggeledah rumah pribadi Hasto terkait denganperkara dugaan tindak pidana merintangi penyidikan sebelum ditetapkan tersangka. Juru Bicara KPK Tessa Mahardina menyebut penggeledahan berlokasi di wilayah Bekasi Jawa Barat.

    “Benar, saat ini sedang ada penggeledahan yang dilakukan oleh penyidik untuk perkara dengan tersangka HK (Hasto Kristianto),” tuturnya saat dikonfirmasi di Jakarta Selasa (7/1/2025).

    Tessa membantah penggeledahan rumah Hasto terkait dengan absennya Hasto pada pemanggilan pemeriksaan. Dia menyebut penggeledahan rumah tersangka Hasto Kristiyanto tersebut merupakan wewenang dari tim penyidik KPK, sehingga tidak selalu berkaitan dengan mangkirnya tersangka Hasto Kristiyanto dari panggilan penyidik KPK.

    “Itu merupakan domain penyidik. Kapan mau menggeledah, bukti apa yang lagi dicari, itu sepenuhnya kewenangan penyidik ya,” tutur Tessa.

    Tessa menegaskan pemanggilan tersangka Hasto Kristiyanto dan penggeledahan di rumah pribadinya yang berada di Bekasi Jawa Barat itu merupakan dua hal yang berbeda. 

    “Apakah ada kaitannya atau tidak, saya pikir tidak ada kaitannya karena saudara HK (Hasto Kristiyanto) sudah mengirimi surat ketidakhadiran,” katanya.

  • KPU Jombang Tetapkan Warsubi Sebagai Bupati Terpilih pada 9 Januari 2025

    KPU Jombang Tetapkan Warsubi Sebagai Bupati Terpilih pada 9 Januari 2025

    Jombang (beritajatim.com) – KPU (Komisi Pemilihan Umum) Jombang menetapkan Warsubi-Salmanudin Yazid (Warsubi-Gus Salman) atau WarSa sebagai Bupati dan Wakil Bupati terpilih 2025-2030 pada Kamis, 9 Januari 2025.

    Kepastian itu dilontarkan Komisioner KPU Jombang Devisi Teknis, Nuriadi, Selasa (7/1/2025). “Kami sudah menerima surat pemberitahuan dari Mahkamah Konstitusi (MK) melalui KPU RI terkait penetapan pasangan calon terpilih,” ujarnya.

    Mantan Panwascam Kabuh ini menjelaskan, surat dengan nomor 24/PL.02.7-sd/06/2025 tersebut mengacu pada beberapa poin penting. Salah satunya adalah Pasal 57 ayat (1) Peraturan KPU Nomor 18 Tahun 2024 tentang Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara dan Penetapan Hasil Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota.

    Aturan tersebut menyatakan bahwa penetapan pasangan calon terpilih dilakukan jika tidak ada permohonan perselisihan hasil pemilihan yang diajukan ke MK. Penetapan harus dilakukan paling lambat tiga hari setelah KPU menerima pemberitahuan dari MK tentang registrasi perkara perselisihan hasil pemilihan.

    Walhasil, menurut Nuriadi, tidak ada gugatan terkait hasil Pilkada Jombang. “Sesuai hasil rapat, kami akan menggelar rapat pleno penetapan pasangan calon terpilih pada tanggal 9 Januari 2025,” jelas Nuriadi.

    Sesuai dengan PKPU 18/2024 Pasal 60 tentang hasil rekapitulasi penghitungan suara, rapat pleno penetapan pasangan calon terpilih akan dihadiri oleh pasangan calon, Bawaslu, serta partai politik pengusung.

    Ketika ditanya mengenai kemungkinan salah satu pasangan calon tidak hadir dalam pleno, Nuriadi menegaskan bahwa hal tersebut secara teknis tidak diatur dalam PKPU. “KPU tetap mengundang kedua pasangan calon untuk hadir dalam rapat pleno tersebut,” tegasnya.

    Seperti diketahui, Pilkada Jombang digelar 27 November 2024. Ada dua pasangan calon yang sudah ditetapkan oleh KPU Jombang. Yaitu, nomor urur 01 Mundjidah Wahab-Sumrambah (MuRah). Pasangan ini diusung PDIP (10 kursi), PPP (4 kursi), Partai Demokrat (6 kursi). Totalnya 20 kursi. Pasangan ini juga didukung partai non-parlemen, Hanura.

    Kemudian, paslon nomor urut 02 H Warsubi-KH Salmanudin Yazid (WarSa). Pasangan ini diusung oleh sejumlah partai. Di antaranya, Partai Gerindra (8 kursi), PKB (12 kursi), Partai Golkar (5 kursi), PKS (3 kursi), serta Partai Nasdem (2 kursi). Totalnya 30 kursi.

    Sedangkan partai non-parlemen yang memberikan rekomendasi untuk pasangan ini adalah PAN (Partai Amanat Nasional), PSI (Partai Solidaritas Indonesia) dan Partai Gelora.

    Hasilnya, pasangan H Warsubi-KH Salmanuidn Yazid (Warsubi-Gus Salman) atau WarSa unggul telak dengan memperoleh 515.880 suara. Sedangkan Mundjidah Wahab-Sumrambah atau MuRah hanya meraup 173.098 suara.

    Selanjutnya, suara sah 688.978 dan tidak sah 33.063 suara. Jumlah DPT (Daftar Pemilih Tetap) Pilkada Jombang sebesar 1.012.800 orang. [suf]

  • KPK Wanti-wanti Satgas PDIP yang Jaga Rumah Hasto Tak Ganggu Penyidikan

    KPK Wanti-wanti Satgas PDIP yang Jaga Rumah Hasto Tak Ganggu Penyidikan

    Jakarta, Beritasatu.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mewanti-wanti satgas pengamanan dari PDI Perjuangan (PDIP) yang menjaga rumah Sekretaris Jenderal (Sekjen) Hasto Kristiyanto (HK) untuk tidak mengganggu penyidikan kali ini, khususnya ketika ada penggeledahan. KPK pun sebetulnya tak masalah jika rumah elite PDIP itu dijaga oleh satgas.

    “Siapa pun bisa menjaga selama tidak melakukan kegiatan yang berpotensi menghalang-halangi prosesnya,” kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika di gedung KPK, Jakarta, Selasa (7/1/2025).

    Tessa mengingatkan pihak-pihak yang ketahuan merintangi penyidikan KPK dapat diproses hukum. Hal itu sebagaimana ketentuan dalam Pasal 21 UU Tipikor terkait upaya menghalangi penyidikan, penuntutan, maupun pemeriksaan di sidang kasus korupsi.

    “Bila memang ada upaya-upaya untuk menghalangi prosesnya bisa dikenakan Pasal 21 nanti, menghalang-halangi penyidikan,” ujar Tessa.

    Hanya saja, Tessa meyakini satgas PDIP yang ada di lokasi saat ini tidak akan melanggar hukum. Mereka dinilai dapat turut menjaga situasi tetap kondusif.

    “Saya meyakini pihak-pihak yang saat ini ada di lokasi merupakan pihak-pihak yang taat hukum dan membantu proses agar tidak rusuh, tidak chaos di sana,” ungkap Tessa.

    Diberitakan, KPK menggelar penggeledahan hari ini, Selasa (7/1/2025) terkait kasus dugaan suap penetapan anggota DPR periode 2019-2024 serta dugaan perintangan penyidikannya.

    Kasus dugaan suap tersebut menyeret mantan caleg PDI Perjuangan (PDIP), Harun Masiku yang kini masih buron. KPK di lain sisi melakukan pengembangan hingga kemudian menetapkan tersangka baru dalam kasus tersebut, yakni Hasto Kristiyanto (HK) dan orang kepercayaannya, Donny Tri Istiqomah (DTI).

    Hasto turut terjerat dalam dugaan perintangan penyidikan kasus Harun Masiku. Dia diduga melakukan sejumlah perbuatan yang menghambat penyidikan KPK dalam kasus dimaksud.

    “Betul saat ini sedang ada giat penggeledahan yang dilakukan oleh penyidik untuk perkara dengan tersangka HK,” kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika, Selasa (7/1/2025).

    Tessa mengonfirmasi lokasi yang digeledah yakni rumah pribadi Hasto di Bekasi. Dia hanya menekankan tiap perkembangan kasus ini akan segera disampaikan.

    “Untuk perkembangan lebih lanjut akan disampaikan, bila kegiatan sudah selesai. Update terbaru rumah pribadi saudara HK,” ujar Tessa.

    Dalam kasus ini, KPK sempat menyebut Hasto bersama dengan Harun Masiku dan kawan-kawan diduga menyuap anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) periode 2017-2022, Wahyu Setiawan serta Agustiani Tio pada Desember 2019. Suap diberikan agar Harun dapat ditetapkan sebagai anggota DPR periode 2019-2024.

  • KPK Pastikan Penjadwalan Ulang Pemeriksaan Hasto Wajar

    KPK Pastikan Penjadwalan Ulang Pemeriksaan Hasto Wajar

    Jakarta, CNN Indonesia

    Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan penjadwalan ulang pemeriksaan terhadap Hasto Kristiyanto wajar. Jubir KPK Tessa Mahardhika menegaskan hal tersebut bukan sebuah keistimewaan bagi Sekjen PDIP itu.

    Ia pada Selasa (7/1) menjelaskan semua saksi, termasuk tersangka, diberikan kesempatan untuk menjadwalkan ulang pemeriksaan ketika berhalangan hadir dalam penjadwalan awal.

    “KPK memberikan privilege (keistimewaan)? Kemarin saya juga sudah menyampaikan hal tersebut bahwa penjadwalan ulang itu mafhum dilakukan di KPK bila memang saksi maupun tersangka ada kendala, baik itu kesehatan maupun hal-hal lain yang dinilai penyidik bisa dilakukan reschedule,” kata Tessa Mahardhika di Gedung KPK.

    “Yang jelas, ada kesempatan pemanggilan atau reschedule kepada saudara HK. Saksi dan tersangka yang tidak hadir dalam pemanggilan yang sudah dijadwalkan, tidak ada konfirmasi pun itu juga pasti akan dipanggil lagi, dua kali ya, ada kesempatan dua kali,” ia menegaskan.

    Tak hanya itu, Tessa Mahardika juga meminta publik bersabar menunggu informasi dari penyidik KPK soal jadwal pemeriksaan Hasto. Menurutnya, masih terlalu dini buka suara mengenai kemungkinan Hasto absen lagi dalam pemeriksaan selanjutnya.

    “Jadi, kita tunggu saja kapan penyidik akan melakukan pemanggilan kepada saudara HK dan bila memang yang bersangkutan tidak hadir, tindakan apa yang akan dilakukan penyidik, nanti kita akan update lagi,” ujarnya.

    Terpisah, Juru Bicara DPP PDIP Guntur Romli memastikan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto akan memenuhi panggilan KPK yang kedua usai yang bersangkutan menjadi tersangka kasus suap dan perintangan penyidikan.

    Guntur menegaskan Hasto akan mematuhi dan mengikuti prosedur hukumnya di KPK. Menurut dia, selama ini yang bersangkutan tak pernah mangkir panggilan.

    “Pada intinya Pak Sekjen pada panggilan kedua itu akan hadir, beliau adalah orang yang patuh hukum dan akan mengikuti prosedur,” kata Guntur di kantor DPP PDIP, Jakarta, Selasa (7/1).

    Ia menyatakan Hasto tak memenuhi panggilan pertama KPK pada 6 Januari lalu karena agenda partai yang lebih dulu dijadwalkan. Tim hukum, kata dia, juga telah melayangkan surat pemberitahuan atas ketidakhadiran tersebut.

    Guntur belum mengetahui waktu panggilan selanjutnya. Namun, partai telah meminta agar panggilan pemeriksaan selanjutnya dilayangkan setelah HUT PDI Perjuangan pada 10 Januari.

    Penyidik KPK pada Selasa (24/12/2024) menetapkan dua orang tersangka baru dalam rangkaian kasus Harun Masiku, yakni Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto (HK) dan advokat Donny Tri Istiqomah (DTI).

    Ketua KPK Setyo Budiyanto mengungkapkan Hasto mengatur dan mengendalikan DTI untuk melobi anggota KPU Wahyu Setiawan agar dapat menetapkan Harun Masiku sebagai calon anggota DPR RI terpilih dari Dapil Sumsel I.

    Hasto juga disebut mengatur dan mengendalikan DTI untuk aktif mengambil dan mengantarkan uang suap untuk diserahkan kepada Wahyu Setiawan melalui Agustiani Tio Fridelina.

    “HK bersama-sama dengan Harun Masiku, Saeful Bahri, dan DTI melakukan penyuapan terhadap Wahyu Setiawan dan Agustiani Tio Fridelina sebesar 19.000 dolar Singapura dan 38.350 dolar AS pada periode 16 Desember 2019 hingga 23 Desember 2019 agar Harun Masiku dapat ditetapkan sebagai anggota DPR RI periode 2019-2024 dari Dapil Sumsel I,” ujar Setyo.

    (Antara/chri)