Kementrian Lembaga: KPU

  • Hasil Pilwalkot Binjai Digugat, Partisipasi Pemilih Rendah karena Pencoblosan Digelar Saat Banjir

    Hasil Pilwalkot Binjai Digugat, Partisipasi Pemilih Rendah karena Pencoblosan Digelar Saat Banjir

    Hasil Pilwalkot Binjai Digugat, Partisipasi Pemilih Rendah karena Pencoblosan Digelar Saat Banjir
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Pasangan calon (Paslon) wali kota dan wakil wali Kota Binjai nomor urut 3,
    Donal Anjar Simanjuntak
    dan Muhammad Andri Alfisah, mempersoalkan kemenangan paslon nomor urut 4, Amir Hamzah-Hasanul Jihadi.
    Sebab, menurut pemohon perkara nomor 167/PHPU.WAKO-XXIII/2025 ini, Pemilihan Wali Kota (Pilwalkot) Binjai dilaksanakan di tengah
    banjir
    yang menghambat mobilitas warga, termasuk banyak tempat pemungutan suara (TPS) yang tidak dapat diakses.
    Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Kota Binjai dinilai memaksakan pemungutan suara di tengah banjir dan hujan deras, sehingga membuat masyarakat enggan menyalurkan hak pilihnya.
    “Dalam situasi bencana, KPU seharusnya mengedepankan kepentingan masyarakat dengan menunda pemungutan suara hingga kondisi memungkinkan,” kata kuasa hukum pemohon, Harkarando Siregar, dalam sidang yang digelar, Rabu (8/1/2025).
    Harkarando mengatakan, tindakan KPU tersebut berakibat pada penurunan animo masyarakat untuk berpartisipasi dalam pilkada.
    Ia mengutip pernyataan Anggota KPU Binjai, Arie Nurwanto, yang menyebutkan partisipasi masyarakat sekitar 60 persen karena faktor banjir pada hari pencoblosan.
    Partisipasi pemilih
    signifikan menurun dari pilkada sebelumnya, seperti Pilkada 2015 yang mencapai 65,41 persen dan Pilkada 2020 yang mencapai 71,68 persen.
    Bahkan, kata Harkarando, di tingkat TPS, tingkat
    partisipasi pemilih
    di banyak TPS berada di bawah 50 persen.
    Meskipun telah dilaksanakan pemungutan suara susulan di beberapa TPS di Kecamatan Binjai Kota, partisipasi pemilih tetap rendah dan tidak mengalami peningkatan yang signifikan.
    Pemohon juga menuturkan bahwa KPU hanya menetapkan pemungutan suara susulan di Kecamatan Binjai Kota, sedangkan empat kecamatan lain yang terdampak banjir dengan kondisi serupa tidak diberikan perlakuan yang sama.
    Menurut pemohon, hal ini merupakan tindakan diskriminatif yang mencederai asas pemilu yang jujur, adil, dan inklusif.
    Oleh karena itu, dalam petitumnya, Pemohon memohon kepada Mahkamah untuk membatalkan Keputusan
    KPU Kota Binjai
    Nomor 495 Tahun 2024 tentang Penetapan Hasil
    Pilwalkot Binjai
    Tahun 2024 yang bertanggal 4 Desember 2024.
    MK juga diminta membatalkan Keputusan KPU Kota Binjai Nomor 490 Tahun 2024 tentang Pemungutan dan Perhitungan Suara Susulan dalam Pemilihan Gubernur dan Pilwalkot Binjai Tahun 2024.
    Pemohon juga meminta kepada Mahkamah agar memerintahkan KPU Kota Binjai untuk melaksanakan pemungutan suara ulang Pilwalkot Binjai di Kota Binjai.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Tanpa Sengketa, Eri Cahyadi-Armuji Besok Ditetapkan sebagai Wali Kota dan Wawali Surabaya

    Tanpa Sengketa, Eri Cahyadi-Armuji Besok Ditetapkan sebagai Wali Kota dan Wawali Surabaya

    Surabaya (beritajatim.com) – Besok, Kamis (9/1/2025), pasangan calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Surabaya, Eri Cahyadi dan Armuji, akan resmi ditetapkan sebagai pemimpin terpilih periode 2025-2029. Penetapan ini akan digelar di Hotel Samator, Surabaya, oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Surabaya setelah memastikan bahwa pasangan ini tidak terlibat sengketa di Mahkamah Konstitusi (MK).

    “Penetapan Paslon terpilih dilaksanakan Kamis, 9 Januari 2025 secara serentak. Bagi daerah yang tidak ada sengketa di MK,” ujar Ketua KPU Kota Surabaya, Soeprayitno, Rabu (8/1/2025).

    Acara penetapan besok juga akan melibatkan berbagai pihak sebagai bentuk transparansi proses. Selain pasangan calon, KPU mengundang 30 orang tim pendukung, ketua dan sekretaris dari 18 partai politik, panitia pemilihan kecamatan (PPK) dari 31 kecamatan, dan Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda).

    “Kita undang Paslon dengan LO (pendamping) dan 30 orang timnya, ketua dan sekretaris dari 18 parpol di Surabaya, ketua dan Divisi teknik PPK dari 31 kecamatan se-Surabaya, Forkopimda,” jelas Nano, sapaan akrab Soeprayitno.

    Sebelumnya, proses rekapitulasi suara telah rampung pada 4 Desember 2024. Pasangan Eri-Armuji berhasil unggul telak dalam Pilwali Surabaya 2024, mengantongi 980.380 suara, jauh mengalahkan kotak kosong yang hanya meraih 224.340 suara.

    Dengan total suara sah sebanyak 1.204.720, kemenangan pasangan ini tidak hanya signifikan tetapi juga diterima semua pihak.

    “Untuk pilwali juga sudah selesai semua, sudah dibacakan. Hasilnya pasangan nomor 1 suaranya lebih unggul dari kolom tanpa gambar,” ungkap Komisioner KPU Divisi Teknis, Bakron Hadi, saat rapat pleno rekapitulasi. [asg/ian]

  • Tiada Sengketa, KPU Batu Bakal Tetapkan Pemimpin Kota Batu Terpilih Besok

    Tiada Sengketa, KPU Batu Bakal Tetapkan Pemimpin Kota Batu Terpilih Besok

    Laporan Wartawan Tribun Jatim Network, Dya Ayu

    TRIBUNJATIM.COM, BATU – Setelah melalui proses yang panjang saat Pilkada 2024, akhirnya proses pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Batu periode 2024-2029 memasuki tahapan penetapan.

    Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Batu bakal menetapkan Wali Kota Batu dan Wakil Wali Kota Batu, Nurochman-Heli Suyanto pada Kamis (9/1/2025) besok.

    Penetapan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Batu dilakukan karena dalam Pilkada Batu, KPU Kota Batu tidak menerima gugatan sengketa terkait hasil Pilkada.

    “Rencananya digelar besok pagi tanggal 9 Januari (Kamis,red),” kata Komisioner KPU Kota Batu, Divisi Perencanaan, Data dan Informasi, Marlina kepada TribunJatim.com, Rabu (8/1/2025).

    Lebih lanjut Marlina mengatakan, setelah ditetapkan, Wali Kota dan Wakil Wali Kota Batu terpilih tinggal menunggu pelantikan, sehingga secara sah menjadi pemimpin Kota Batu 5 tahun mendatang.

    “Ya, Pilkada Kota Batu tidak ada pengajuan sengketa. Sehingga penetapan dilaksanakan sesuai Perpres yang ada,” jelasnya.

    Dari hasil Pilkada Batu 2024 Nurochman-Heli Suyanto mendapatkan sebanyak 65,684 suara, pasangan Firhando Gumelar-Rudi memperoleh 38.610 suara, dan Krisdayanti-Kresna Dewanata Phrosakh mendapatkan 26.234 suara dengan total suara sah sebanyak 130.528 dan tidak sah sebanyak 5.878 suara.

  • Eks Penyidik KPK Ungkap Dugaan Firli Bahuri Terkait Upaya Rintangi Kasus Harun Masiku

    Eks Penyidik KPK Ungkap Dugaan Firli Bahuri Terkait Upaya Rintangi Kasus Harun Masiku

    Jakarta, Beritasatu.com – Eks penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Ronald Paul Sinyal, mengungkapkan dugaan keterkaitan mantan Ketua KPK, Firli Bahuri, dalam kasus suap Harun Masiku. Firli diduga berupaya merintangi penyidikan terkait kasus tersebut.

    Pernyataan ini disampaikan Ronald seusai menjalani pemeriksaan tim penyidik KPK pada Rabu (8/1/2024). Ronald diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan suap penetapan anggota DPR periode 2019-2024 serta perintangan penyidikan dengan tersangka Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDI Perjuangan (PDIP), Hasto Kristiyanto.

    “Saya sampaikan memang ada perintangan dari Firli Bahuri. Perannya dari kasatgas saya ada, tapi saya rasa ada indikasi perintah dari Firli Bahuri,” kata Ronald di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (8/1/2025).

    Ronald mengungkapkan Firli berusaha memperlambat proses penyidikan dalam kasus Harun Masiku. Dia juga menyinggung upaya Firli untuk menahan penggeledahan kantor DPP PDIP pada 2020.

    Oleh karena itu, Ronald mendorong agar tim penyidik KPK segera memanggil Firli Bahuri. Keterangan Firli dinilai penting untuk mengembangkan penyidikan kasus ini.

    “Mungkin akan dipertimbangkan apakah akan dikembangkan ke pemanggilan yang bersangkutan,” ujar Ronald.

    Kasus dugaan suap ini menyeret mantan caleg PDI Perjuangan (PDIP), Harun Masiku, yang hingga kini masih buron. KPK melakukan pengembangan dan menetapkan tersangka baru dalam kasus tersebut, yakni Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDIP, Hasto Kristiyanto, dan orang kepercayaannya, Donny Tri Istiqomah.

    Hasto juga terjerat dalam dugaan perintangan penyidikan kasus Harun Masiku. Dia diduga melakukan sejumlah tindakan yang menghambat proses penyidikan KPK dalam kasus ini.

    KPK sebelumnya menyebut Hasto, bersama Harun Masiku dan pihak lainnya, diduga menyuap anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) periode 2017-2022, Wahyu Setiawan, serta Agustiani Tio pada Desember 2019. Suap tersebut diberikan agar Harun dapat ditetapkan sebagai anggota DPR periode 2019-2024.

  • Ridwan Kamil tak hadiri penetapan gubernur dan wagub DKI Jakarta

    Ridwan Kamil tak hadiri penetapan gubernur dan wagub DKI Jakarta

    Arsip foto – Sejumlah personel Polda Metro Jaya berjaga menjelang penetapan dan pengundian nomor calon gubernur dan wakil gubernur di Kantor KPU DKI Jakarta, Jakarta, Senin (23/9/2024). ANTARA FOTO/Sulthony Hasanuddin/foc/aa.

    Ridwan Kamil tak hadiri penetapan gubernur dan wagub DKI Jakarta
    Dalam Negeri   
    Editor: Novelia Tri Ananda   
    Rabu, 08 Januari 2025 – 17:13 WIB

    Elshinta.com – Calon gubernur DKI Jakarta nomor urut 1 Ridwan Kamil tidak menghadiri penetapan Gubernur dan Wakil Gubernur DKI Jakarta 2024 terpilih yang digelar di Jakarta Barat pada Kamis (9/1).

    “Penetapan tersebut InsyaAllah akan dihadiri oleh Cawagub Suswono karena Kang Emil kebetulan minggu ini sedang di luar Pulau Jawa sehingga tidak dapat menghadiri langsung,” kata Juru Bicara Ridwan Kamil, Juwanda dalam keterangan tertulisnya di Jakarta, Rabu.

    Ridwan Kamil dan Suswono, kata dia, mengucapkan terima kasih atas undangan dari KPU DKI Jakarta tentang penetapan pasangan calon terpilih hasil Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur DKI Jakarta 2024. Menurut dia, sebagaimana yang disampaikan oleh Kang Emil sebelumnya bahwa pasangan calon (paslon) nomor urut 1 menerima penetapan gubernur dan wagub terpilih dan mengucapkan selamat pada Pramono Anung dan Rano Karno.

    “Kami juga menitipkan aspirasi masyarakat yang datang kepada Kang Emil dan Pak Suswono agar diperhatikan dalam pembangunan Jakarta lima tahun ke depan,” kata Juwanda.

    Komisi Pemilihan Umum (KPU) DKI Jakarta memastikan semua peserta Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Jakarta 2024 telah menerima surat undangan penetapan gubernur dan wakil gubernur terpilih.

    “Beberapa pasangan calon juga sudah memastikan hadir,” kata Ketua KPU DKI Jakarta Wahyu Dinata di Jakarta, Selasa (7/1).

    Ia mengatakan bahwa kunjungan rombongan KPU ke rumah Calon Gubernur DKI Jakarta nomor urut 3 Rano Karno atau Si Doel merupakan kunjungan terakhir. Menurut dia, semua peserta Pilkada Jakarta 2024 telah menerima undangan dari KPU untuk menghadiri penetapan gubernur dan wakil gubernur terpilih Jakarta.

    “Hari ini KPU menggenapi kunjungan kami ke beberapa pasangan calon. Kebetulan Bang Doel yang terakhir kita kasih undangannya,” katanya.

    Selain peserta, KPU DKI Jakarta juga mengundang sejumlah pimpinan daerah yang tergabung dalam Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda).

    Sumber : Antara

  • Ingin Hadir, Hendy Siswanto Minta Pengunduran Jadwal Penetapan Bupati Jember Terpilih

    Ingin Hadir, Hendy Siswanto Minta Pengunduran Jadwal Penetapan Bupati Jember Terpilih

    Jember (beritajatim.com) – Hendy Siswanto, calon bupati nomor urut 1, menyurati Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Jember, Jawa Timur, dan meminta pengunduran jadwal rapat pleno penetapan bupati dan wakil bupati terpilih, dari Kamis (9/1/2025) menjadi Senin (13/1/2025).

    Surat tersebut ditandangani Wakil Ketua Tim Pemenangan Hendy-Firjaun Edi Cahyo Purnomo dan Sekretaris Rico Nurfiansyah Ali. Dalam surat itu, mereka berharap permintaan tersebut bisa dikabulkan. Namun jika tidak, mereka berharap agar ketidakhadiran Hendy dan calon wabup Muhammad Balya Firjaun Barlaman itu dapat dimaklumi.

    “Kami tetap menghormati seluruh proses dan keputusan yang telah diambil oleh KPU terkait hasil pilkada yang telah berlangsung,” demikian isi surat tersebut.

    Dalam pesan voice note via WhatsApp kepada wartawan, Hendy menyatakan ingin hadir dalam acara tersebut. Namun pada hari bersamaan, dia sedang berada di Jakarta untuk menghadiri serangkaian acara sebagai bupati Jember, antara lain rapat kerja dengan PT Perkebunan Nusantara I di Jakarta. “Undangannya sudah lebih dulu dibandingkan undangan dari KPU Jember,” katanya, Rabu (8/1/2025) malam.

    “Kalau bisa diundur, kami akan hadir, karena saya sebenarnya harus hadir. Saya dan Gus Firjaun sejak awal sangat patuh. Semua tahapan pilkada dari awal saya ikuti. Tidak ada satu pun kegiatan pilkada yang tidak kami ikuti,” kata Hendy.

    Hendy juga ingin menghadiri penetapan bupati terpilih karena ini merupakan bagian dari proses berdemokrasi yang baik. “Namun besok kami terpaksa tidak bisa hadir. Tapi kalau tidak bisa (diundur), kami tetap akan mematuhi semua keputusan KPU. Kami sangat menghormati semua keputusan KPU dalam proses demokrasi ini,” katanya.

    Pilkada Jember dimenangi pasangan nomor urut 2 Muhammad Fawait-Djoko Susanto yang diusung tujuh partai parlemen dan delapan partai non-parlemen. Mereka mendapatkan dukungan 588.761 suara pemilih.

    Sementara itu, pasangan nomor urut 1 Hendy Siswanto-Muhammad Balya Firjaun Barlaman yang merupakan pasangan petahana diusung PDI Perjuangan didukung 495.499 suara pemilih. [wir]

  • Effendi Simbolon Minta Megawati Mundur Buntut Kasus Hasto di KPK

    Effendi Simbolon Minta Megawati Mundur Buntut Kasus Hasto di KPK

    Bisnis.com, JAKARTA — Mantan politisi PDI Perjuangan (PDIP) Effendi Simbolon meminta Megawati Soekarnoputri mengundurkan diri buntut penetapan Hasto Kristiyanto sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). 

    Hasto adalah Sekretaris Jendersl alias Sekjen PDIP. Dia telah ditetapkan sebagai tersangka kasus suap penetapan anggota DPR 2019-2024. Advokat dan kader PDIP Donny Tri Istiqomah juga ditetapkan sebagai tersangka bersama dengan Hasto. 

    Effendi mengaku prihatin dengan status hukum Hasto saat ini. Dia menyebut perkembangan kasus Harun Masiku itu merupakan petaka bagi partai yang lama menjadi rumahnya. Untuk itu, dia pun menilai perlu adanya perubahan kepemimpinan hingga level ketua umum di PDIP. 

    “Harus diperbaharui ya semuanya mungkin sampai ke ketua umumnya juga harus diperbaharui bukan hanya level sekjen ya. Sudah waktunya lah sudah waktunya pembaharuan yang total ya, karena ini kan fatal ini, harusnya semua kepemimpinan juga harus mengundurkan diri,” katanya kepada wartawan, Rabu (8/1/2025). 

    Menurut Effendi, partai memiliki pertanggungjawaban kepada publik yang tinggi sesuai dengan Undang-undang (UU) Partai Politik. Dia menyebut harus ada pertanggungjawaban dari ketua umum karena kasus yang menjerat Hasto. 

    Mantan anggota Komisi I DPR yang sebelumnya dicalonkan PDIP itu menyebut, pertanggungjawaban yang harus dilakukan oleh Megawati adalah mengundurkan diri dari jabatan yang sudah dipegangnya sejak berdirinya partai. 

    “Dia harus mengundurkan diri, sebagai bentuk pertanggungjawaban atas, ini kan masalah serius masalah hukum, bukan masalah sebatas etika yang digembar-gemborkan. Ini hukum, ya harus seperti Perdana Menteri Kanada aja mengundurkan diri,” ucapnya. 

    Di sisi lain, Effendi mengkritik sikap PDIP yang dinilai kerap mencaci maki Presiden ke-7 Joko Widodo atau Jokowi. Dia menilai justru presiden bekas kader PDIP itu justru membantu Hasto melalui political will-nya. 

    “Di satu sisi caci maki terus pak Jokowi, ini ya memalukan partai itu, masa partai kerjanya caci maki sih. Tapi ketika ada persoalan hukum, gak usah dicari-cari lagi pembelaannya,” terang politisi asal Sumatera Utara itu. 

    Dia bahkan menyebut pernah menegur Hasto bahwa Jokowi berperan dalam menjaga elite PDIP itu.”Saya sampaikan juga ke mas Hasto begitu ‘Mas setahu saya pak Jokowi itu yang ikut menjaga anda loh’, ya silakan saja tapi ini enggak hanya sebatas seorang Hasto saya kira ini harus pertanggungjawaban nya dari Ketua Umumnya dong,” ungkapnya.

    Hasto Tersangka

    Sebelumnya, penetapan Hasto sebagai tersangka disetujui pada rapat expose yang dihadiri oleh pimpinan dan pejabat struktural Kedeputian Penindakan dan Eksekusi KPK, Desember 2024 lalu. Expose itu digelar tidak lama setelah pimpinan KPK Jilid VI mulai menjabat. 

    Ketua KPK Setyo Budiyanto mengumumkan status Hasto sebagai tersangka, Selasa (14/12/2024). Pada kasus suap, komisi antirasuah menduga Hasto dan Donny bersama-sama dengan Harun Masiku melakukan penyuapan terhadap anggota KPU 2017-2022 Wahyu Setiawan. 

    Hasto juga ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan perintangan penyidikan. Dia diduga dengan sengaja mencegah, merintangi dan menggagalkan secara langsung dan tidak langsung proses penyidikan. Di antaranya, yakni menyuruh Harun Masiku pada 2020 untuk menenggelamkan ponselnya ketika adanya operasi tangkap tangan (OTT). 

    “Bahwa pada 8 Januari 2020 pada saat proses tangkap tangan oleh KPK, Saudara HK memerintahkan salah satu pegawainya di Jalan Sutan Syahrir untuk menelpon kepada HM dan memerintahkan supaya merendam Hape ke dalam air dan melarikan diri,” papar Setyo.

    Kasus tersebut sudah mulai diusut KPK sejak 2020. Pada saat itu, lembaga antirasuah menetapkan empat orang tersangka yaitu anggota KPU Wahyu Setiawan, anggota Bawaslu Agustina Tio Fridelina, Saeful Bahri dan Harun Masiku. Hanya Harun yang sampai saat ini belum diproses hukum.

  • Eks Penyidik KPK sebut Firli Pernah Halangi Geledah Kantor PDIP

    Eks Penyidik KPK sebut Firli Pernah Halangi Geledah Kantor PDIP

    Bisnis.com, JAKARTA — Eks penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Ronald Paul, mengungkap bahwa Firli Bahuri pernah menghalangi upaya penggeledahan kantor Dewan Pengurus Pusat atau DPP PDI Perjuangan (PDIP).

    Sekadar informasi, kasus suap penetapan anggota DPR 2019-2024 diusut oleh KPK sejak awal 2020. Saat itu, komisi antirasuah jilid V masih dipimpin oleh Firli Bahuri. Kasus tersebut terkenal banyak menghadapi rintangan karena ditengarai adanya ketidakmauan pimpinan untuk mengusut lebih jauh. 

    Ronald diperiksa sebagai saksi oleh penyidik KPK hari ini, Rabu (8/1/2025), untuk tersangka baru di kasus tersebut yaitu Sekjen PDI Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto (HK) dan advokat sekaligus kader PDIP Donny Tri Istiqomah (DTI). 

    Dia mengaku mendapatkan sekitar 20 pertanyaan mengenai keterlibatan Hasto dan Donny dalam pengejaran Harun Masiku (HM) yang kini masih berstatus buron. 

    “Jadi bagaimana menegaskan keterlibatan dari si HK dan juga DTI ya, DTI terkait suap dan juga perintangan. Tadi juga diperjelas lagi apakah ada keterlibatan lain yang sekarang dicekal ya terkait Menkumham yang sebelumnya [Yasonna Laoly],” ujarnya kepada wartawan usai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (8/1/2025). 

    Di sisi lain, Ronald pun mengakui bahwa Hasto sudah diusulkan menjadi tersangka sejak sekitar 2020-2021. Dia menilai kepemimpinan KPK jilid VI, atau yang kini dipimpin Setyo Budiyanto, mendukung penetapan Hasto sebagai tersangka.

    Hal itu berbeda dengan kepemimpinan sebelumnya yang sempat dipimpin Firli Bahuri, setidaknya sampai dengan akhir 2023 lalu. Saat itu, purnawirawan Polri bintang tiga itu mengundurkan diri usai ditetapkan sebagai tersangka kasus pemerasan oleh Polda Metro Jaya. 

    Ronald mengakui bahwa dugaan perintangan penyidikan kasus Harun juga berasal dari internal, yakni tidak lain oleh Firli. “Tadi di BAP saya sampaikan memang lebih dari itu sih. Ya salah satunya yang bisa saya sebut ya jelas dari Firli Bahuri itu sendiri,” ungkapnya.

    Menurut Ronald, dugaan upaya perintangan yang turut dilakukan Firli salah satunya saat KPK sempat berencana untuk menggeledah Kantor DPP PDIP di Menteng, Jakarta Pusat, 2020 lalu. 

    “Kan sempat viral ya dulu ya ingin melakukan penggeledahan di kantor DPP ya. Cuma itu selalu disebut jangan dulu, sedang panas dan semacamnya. Itu dari saya sampaikan juga bahwa kita reda dulu temponya biar sedikit adem dulu lah ya,” ungkapnya. 

    Sebelumnya, penetapan Hasto sebagai tersangka disetujui pada rapat expose yang dihadiri oleh pimpinan dan pejabat struktural Kedeputian Penindakan dan Eksekusi KPK, Desember 2024 lalu. Expose itu digelar tidak lama setelah pimpinan KPK Jilid VI mulai menjabat. 

    Ketua KPK Setyo Budiyanto mengumumkan status Hasto sebagai tersangka, Selasa (14/12/2024). Pada kasus suap, komisi antirasuah menduga Hasto dan Donny bersama-sama dengan Harun Masiku melakukan penyuapan terhadap anggota KPU 2017-2022 Wahyu Setiawan. 

    Hasto juga ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan perintangan penyidikan. Dia diduga dengan sengaja mencegah, merintangi dan menggagalkan secara langsung dan tidak langsung proses penyidikan. Di antaranya, yakni menyuruh Harun Masiku pada 2020 untuk menenggelamkan ponselnya ketika adanya operasi tangkap tangan (OTT). 

    “Bahwa pada 8 Januari 2020 pada saat proses tangkap tangan oleh KPK, Saudara HK memerintahkan salah satu pegawainya di Jalan Sutan Syahrir untuk menelpon kepada HM dan memerintahkan supaya merendam Hape ke dalam air dan melarikan diri,” papar Setyo.

    Kasus tersebut sudah mulai diusut KPK sejak 2020. Pada saat itu, lembaga antirasuah menetapkan empat orang tersangka yaitu anggota KPU Wahyu Setiawan, anggota Bawaslu Agustina Tio Fridelina, Saeful Bahri dan Harun Masiku. Hanya Harun yang sampai saat ini belum dibawa ke proses hukum.

  • Rampung Diperiksa KPK, Mantan Anggota Bawaslu Ngaku Dicecar 14 Pertanyaan Soal Kasus Hasto

    Rampung Diperiksa KPK, Mantan Anggota Bawaslu Ngaku Dicecar 14 Pertanyaan Soal Kasus Hasto

    Jakarta, Beritasatu.com – Mantan anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), Agustiani Tio Fridelina (ATF), selesai menjalani pemeriksaan oleh tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Rabu (8/1/2025). Ia diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan suap terkait penetapan anggota DPR periode 2019-2024 serta perintangan dalam penyidikannya.

    Kasus dugaan suap ini melibatkan mantan calon legislatif (caleg) PDI Perjuangan (PDIP), Harun Masiku, yang hingga kini masih buron. KPK kemudian mengembangkan kasus ini dengan menetapkan tersangka baru, yakni Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDIP, Hasto Kristiyanto, dan orang kepercayaannya, Donny Tri Istiqomah (DTI).

    Agustiani Tio Fridelina menyelesaikan pemeriksaan sekitar pukul 17.54 WIB dan mengungkapkan ia diberikan 14 pertanyaan oleh penyidik terkait pengembangan kasus ini.

    “Iya, ada 14 pertanyaan. Ini pengembangan dari berita acara pemeriksaan (BAP) yang lama. Untuk detailnya, tanyakan kepada lawyer atau penyidik,” kata Tio setelah menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (8/1/2025).

    Tio menghindari memberikan penjelasan lebih lanjut terkait materi pemeriksaannya, termasuk mengenai sumber uang suap dalam kasus ini. Ia menyarankan agar informasi lebih detail ditanyakan langsung kepada pihak KPK.

    “Itu materi pemeriksaan, jadi tidak boleh dibicarakan,” tegas Tio.

    KPK sebelumnya menyebutkan Hasto Kristiyanto bersama Harun Masiku dan sejumlah pihak lainnya diduga menyuap anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) periode 2017-2022, Wahyu Setiawan, serta Agustiani Tio Fridelina pada Desember 2019. Suap tersebut diberikan agar Harun Masiku dapat ditetapkan sebagai anggota DPR periode 2019-2024. Wahyu Setiawan dan Agustiani Tio telah menjalani proses hukum terkait penerimaan suap tersebut.

  • Sidang Perdana Gugatan Hasil Pilkada Bondowoso, Paslon 02 Beberkan Sejumlah Bukti Dugaan Kecurangan

    Sidang Perdana Gugatan Hasil Pilkada Bondowoso, Paslon 02 Beberkan Sejumlah Bukti Dugaan Kecurangan

    Laporan Wartawan Tribun Jatim Network, Sinca Ari Pangistu

    TRIBUNJATIM.COM, BONDOWOSO– Gugatan pasangan calon bupati dan wakil bupati nomor urut 02 Pilkada Bondowoso, Bambang Soekwanto-Gus Muhammad Baqir (Bagus) menjalani sidang perdana, di Gedung MK, Jakarta pada hari ini, Rabu (8/1/2025).

    Dalam sidang yang bisa disaksikan live di YouTube itu, diketahui sidang gugatan Pilkada Bondowoso masuk dalam panel 3 yang  dipimpin oleh tiga hakim. Di antaranya yakni Arif Hidayat, Enny Nurbaningsih, dan Ridwan Mansyur.

    Sementara itu, penggugat dari Paslon 02 Bondowoso sendiri dihadiri langsung oleh Cabup Bambang Soekwanto dan Kuasa Hukumnya, Mohammad Hasby As Shiddiqi S.H.I.

    Dalam sidang tersebut, dibacakan tuntutan dari pemohon Paslon Bagus. Untuk hal ini dibacakan oleh kuasa hukumnya Mohammad Hasby As Shiddiqi S.H.I.

    Menurut Hasby, kliennya meminta pembatalan keputusan KPU Bondowoso nomer 1844 tentang  hasil rekapitulasi hasil pemungutan suara Pilbup 2024.

    Kendati tidak memenuhi ambang batas, sebagaimana termaktub dalam Pasal 185.

    Karena, dari total jumlah penduduk 802.864 jiwa selisih yang bisa digugat yakni 1 persen dari total suara sah hasil penghitungan tahap akhir yang ditetapkan oleh KPU Provinsi Kabupaten/Kota.

    Sementara selisih perolehan suara Paslon 01 yakni 223.907, dan Paslon 02 yaitu 212.295. Adalah 11. 612.
    “Maka ambang batasnya 4.362 suara,” terangnya.

    Namun begitu, kata Hasby, jadi  meskipun tidak memenuhi ambang batas tapi agar disampangi dulu karena ada pelanggaran TSM (Terstruktur Sistematis, dan Masif).

    Adapun sejumlah temuan dugaan pokok-pokok pelanggaran sebagaimana disampaikan Hasby saat membacakan Petitum di antranya yakni :

    1. Desa Bandelan, Kecamatan Prajekan. TPS 01 dimana terdapat pemilih yang tercatat dalam DPT namun telah meninggal dunia dan tetap tercatat dalam daftar hadir. Pemilih nomer 156 dan 157 diduga ganda mencoblos, dan pemilih nomer 169 atas nama HATANGI sudah menjadi TKI tidak lagi berada di wilayah tersebut. Namun tetap tercatat hadir dan memberikan suara. Maka analisanya pemilih yang sudah meninggal dunia harusnya docoret dari DPT dan tidak berhak memberikan suara.

    2. Desa Ramban Wetan, Kecamatan Cermee, pada TPS 07 permasalahan pemilih nomer 343 atas nama SIWANI yang sudah meninggal dunia tercatat dalam DPT dan diberikan kesempatan untuk memberikan hak suara. Meskipun Siswani telah meninggal dunia. Ada tanda tangan, ia telah hadir dalam pemungutan suara.

    3. Desa Bandelan, Kecamatan Prajekan TPS 01, Pemilih nomer 39 atas nama Aknami, yang tercatat dalam DPT diduga mengalami gangguan mental (pikun) namun tercatat hadir dan memberikan suara.

    4. Adanya pemilih ganda yang terdaftar dalam daftar hadir di beberapa TPS yang juga menunjukkan potensi manipulasi dalam pelaksanaan Pemilu. Seperti Desa Bandelan, Kecamatan Prajekan.

    5. Indikasi manipulasi penghitungan suara di Desa Pengarang, Kecamatan Jambesari DS. Ditemukan bukti video yang menunjukkan anggota KPPS memberikan suara tambahan untuk melengkapi jumlah surat suara yang kurang. Surat suara ini diambil dari tas berwarna merah yang dimiliki oleh anggota KPPS dan diberikan kepada pemilih yang tak sah.

    Menurut Hasby, semua pelanggaran ini berdampak langsung pada kualitas demokrasi. Karena itulah, kliennya menuntut pelaksanaan pemungutan suara ulang (PSU) untuk memastikan hasil pemilu yang diumumkan oleh KPU  benar-benar sah dan tidak dipengaruhi oleh kecurangan. 

    Selain itu, dalam Petitum pihaknya memohon kepada MK untuk menjatuhkan putusan sebagai berikut:

    Mengabulkan permohonan pemohon untuk seluruhnya. Menyatakan batal dan tidak sah keputusan KPU Bondowoso nomer 1844 penetapan rekapitulasi dan hasil penghitungan suara Pilbup 2024 pada 4 desember 2024 berdasarkan perolehan suara TPS yang bermasalah. Di antaranya  :
    1. Desa Mengok, Kecamatan Pujer di TPS 1 hingga 9 
    2. Desa Ardisaeng Kecamatan Pakem – TPS 1 dan 2
    3. Desa Bandilan, Prajekan – TPS 1
    4. Desa/Kecamayan Cermee – TPS 3
    5. Desa Suling Kulon/Cermee – TPS 4
    6. Desa Pelalalangan/Wonosari – TPS 2
    7. Desa Ramban Wetan/Cermee – TPS 7

    Ia menambahkan bahwa pihaknya akan mengajukan bukti tambahan yg sagat penting untuk dapat membuktikan dugaan kecurangan yang dilakukan baik oleh penyelenggara dan oknum tim paslon.

    “Kareba dalam perjalanan waktu kami dapat support dari loyalis untuk bisa membuktikan gugatan kami, sehingga bukti-bukti itu sudah layak dan patut untuk dipertimbangkan oleh mahkamah konstitusi nantinya,” terangnya.

    Sementara itu, Hakim Arief Hidayat mengatakan, pihak terkait atau pihak termohon yang mau ngomong inzage ada suratnya.

    “Diserahkan ke paniterak an yang melayani saudara,” ujarnya.

    Untuk perkara 184 (Bondowoso), sidang lanjutan akan dipanggil secara resmi oleh MK. Namun belum ditentukan karena masih ada pergeseran-pergeseran hakim yang menangani perkara ini.

    Cabup Bambang Soekwanto dikonfirmasi mengatakan, pihaknya masih menunggu informasi jadwal sidang berikutnya.

    “Nunggu jadwal sidang berikutnya,” urainya.

    Untuk informasi, dari tergugat yakni KPU Bondowoso dihadiri oleh kuasa hukumnya Rony Bagus Widarto dari Kantor Hulum AW Law Firm yang didampingi oleh Komisioner Hukum dan Pengawasan KPU Bondowoso, Andre Yulianto.

    Sementara dari Bawaslu Bondowoso, dihadiri oleh Ketua Bawaslu Nani Agustina, dan Kordiv Hukum dan Penyelesaian Sengekata, Ahmad Zairuddin, sebagai pemberi keterangan.