Kementrian Lembaga: KPU

  • Kubu Andika-Hendi Sebut Kepala Desa Dikerahkan dan Diintimidasi untuk Menangkan Ahmad Luthfi-Taj Yasin

    Kubu Andika-Hendi Sebut Kepala Desa Dikerahkan dan Diintimidasi untuk Menangkan Ahmad Luthfi-Taj Yasin

    Kubu Andika-Hendi Sebut Kepala Desa Dikerahkan dan Diintimidasi untuk Menangkan Ahmad Luthfi-Taj Yasin
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com –
    Pihak pasangan calon Andika Perkasa-Hendrar Prihadi menduga telah terjadi pengerahan aparatur negara secara masif pada Pilkada Jawa Tengah untuk memenangkan pasangan Ahmad Luthfi-Tah Yasin.
    Hal ini disampaikan kuasa hukum Andika-Hendi, Roy Jansen, saat membacakan permohonan gugatan mereka dalam sidang sengketa Pilkada Jawa Tengah di Gedung
    Mahkamah Konstitusi
    , Kamis (9/1/2025).
    “Keterlibatan, keberpihakan, ketidaknetralan kepala desa yang melakukan tindakan yang menguntungkan salah satu paslon yaitu Luthfi dan Taj Yasin,” ujar Roy Jansen, Kamis (9/1/2025).
    Roy mengemukakan, gerakan untuk memenangkan Ahmad Luthfi-Taj Yasin yang melibatkan kepala desa ini semakin gencar dilakukan setelah masa penetapan calon peserta Pilkada Jawa Tengah
    Ia mencontohkan, Paguyuban Kepala Desa se-Kendal menggelar kegiatan bertajuk Silaturahmi dan Konsolidasi Kepala Desa (PKD) se-Kabupaten Kendal, ‘PKD Satu Komando Bersama Sampai Akhir’, di Gedung Sport Center, Perumahan Graha Padma Kota Semarang pada 17 Oktober 2024.
    Saat itu, Bawaslu Kota Semarang telah datang ke lokasi, tetapi mereka tidak bisa masuk untuk memeriksa kondisi di dalam ruang pertemuan.
    Pertemuan serupa juga terjadi pada 23 Oktober 2024.
    Saat itu, sebanyak 90 orang yang merupakan perwakilan Ketua dan Sekretaris PKO di Kabupaten/Kota se-Jawa Tengah berkumpul dalam kegiatan silaturahmi dan konsolidasi.
    “PKO Tingkat Jawa Tengah mengadakan kegiatan Silaturahmi dan Konsolidasi Organisasi Paguyuban Kepala Desa (PKO) se-Jawa Tengah dengan slogan satu komando bersama sampai akhir, bertempat di Hotel Gumaya Semarang pada hari Rabu, 23 Oktober 2024, yang digrebek Bawaslu Kota Semarang pada pukul 21.00 WIB,” lanjut Roy.
    Selain pengerahan kepala desa, pihak Andika-Hendi juga menduga telah terjadi intimidasi terhadap kepala desa di Jawa Tengah.
    Roy menyebutkan, intimidasi itu merupaka kelanjutan dari intimidasi serupa yang terjadi pada Pemilihan Presiden 2024, yakni dengan memanggil para kepala desa untuk dimintai klarifikasi terkait penggunaan dana desa dan dana bantuan provinsi Jawa Tengah.
    “Pada masa kampanye Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Tengah Tahun 2024, hal ini kembali dilakukan dengan melakukan pemanggilan-pemanggilan khususnya terhadap kepala desa yang tidak memberikan dukungan secara terbuka kepada Ahmad Luthfi,” kata dia.
    Beberapa kepala desa yang diduga mengalami intimidasi disebutkan berasal dari Desa Geyer Kabupaten Grobogan, Desa Jatiharjo Kabupaten Grobogan, Desa Dimoro Kabupaten Grobogan, Desa Asinan, Kecamatan Bawen Kabupaten Semarang, dan beberapa yang lainnya lagi.
    Dalam berkas permohonan yang diunduh di laman
    mkri.go.id
    , dibeberkan pula dugaan keterlibatan Kapolri, anggota kepolisian tingkat daerah, hingga ketidakprofesionalan KPU/Bawaslu.
    Namun, dalil-dalil ini tidak dibacakan secara perinci di depan majelis hakim konstitusi.
    “Bahwa selama masa kampanye Pemilukada di Jawa Tengah berlangsung, banyaknya indikasi pelanggaran yang bersifat terstruktur, sistematis, dan masif,” kata Roy.
    Atas dugaan-dugaan ini, pihak Andika-Hendi meminta MK untuk mendiskualifikasi pasangan Ahmad Luthfi-Taj Yasin.
    Kubu Andika-Hendi juga meminta agar MK memerintahkan KPU Provinsi Jawa Tengah untuk menetapkan mereka gubernur dan wakil gubernur Jawa Tengah terpilih hasil pilkada.
    Pihak Andika-Hendi meyakini bahwa Ahmad Luthfi-Taj Yasin pantas untuk didiskualifikasi karena diduga melakukan sejumlah kecurangan selama proses pemilu.
    Diketahui, hasil rekapitulasi menunjukkan pasangan Ahmad Luthfi-Taj Yasin memenangkan Pilkada Jawa Tengah dengan perolehan 59,14 persen suara, sedangkan Andika-Hendi mendapat 40,86 persen suara.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • 588 Personel Gabungan Siap Amankan Penetapan Gubernur dan Wakil Gubernur Jakarta 2024 – Page 3

    588 Personel Gabungan Siap Amankan Penetapan Gubernur dan Wakil Gubernur Jakarta 2024 – Page 3

    Liputan6.com, Jakarta – Sebanyak 588 personel gabungan disiapkan untuk mengawal penetapan Gubernur dan Wakil Gubernur Jakarta 2024 terpilih di Hotel Pullman, Jakarta Barat pada hari ini, Kamis (9/1/2024).

    Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi menyampaikan hal itu usai berkoordinasi dengan Biro Ops.

    “Polda Metro Jaya telah menyiapkan 588 personel,” ujar Ade Ary dalam keterangannya, Kamis (9/1/2025).

    Dia mengatakan, personel gabungan yang dikerahkan meliputi anggota dari Polda Metro Jaya dan Polres Metro Jakarta Barat. Ada pun, mereka ditugaskan untuk mengamankan acara penetapan Gubernur dan Wakil Gubernur Jakarta 2024.

    “Pengamanan di Hotel Pullman Jakbar,” kata Ade Ary.

    Ade Ary mengatakan, kepolisian juga menyiapkan skenario pengalihan arus lalu lintas di sekitar lokasi. Namun, sifatnya situasional.

    “Situasional,” tandas Ade Ary.

    Sebelumnya, Komisioner Komisi Pemilihan Umum atau Komisioner KPU Jakarta Doddy Wijaya memastikan, penetapan calon gubernur dan wakil gubernur Jakarta terpilih akan dilangsungkan pada Kamis 9 Januari 2025 mendatang.

    Maka dari itu, pada Minggu 5 Januari 2025, dirinya menyambangi kediaman Pramono Anung sebagai calon gubernur Jakarta yang memenangkan Pemilihan Kepala Daerah atau Pilkada Jakarta 2024.

    “Kami menyerahkan undangan (penetapan calon gubernur Jakarta terpilih),” ujar Dodi di kediaman Pramono Anung di Jakarta Selatan, Minggu 5 Januari 2025.

    Dodi menjelaskan, surat dinas terkait penetapan akau turun besok dari KPU RI. Kemudian, kata dia, KPU Jakarta akan memproses surat tersebut selama tiga hari kemudian melakukan penetapan calon gubernur dan wakil gubernur Jakarta terpilih 2024.

    “Artinya, saat surat dari KPU RI terbit tanggal 6 Januari maka penetapan dilakukan pada 9 Januari 2024. Kami menunggu surat dari KPU RI, informasinya surat dinas dari KPU RI akan disampaikan besok hari Senin,” ucap Dodi.

    “Maka paling lama 3 hari, hari Selasa, Rabu, Kamis. Jadi insya Allah hari Kamis kami akan melakukan penetapan pasangan calon terpilih,” sambung dia.

    Dodi menambahkan, berdasarkan informasi dari KPU RI, surat yang dikirimkan besok dilakukan secara serentak. Kemudian, setelah penetapan KPU Jakarta juga akan memberikan surat keputusan kepada DPRD Provinsi DKI Jakarta untuk pengusulan pengesahan calon terpilih tersebut.

    “Selanjutnya akan dilakukan proses perlantikan yang dilakukan domain dari pemerintah pusat,” Dodi menandasi.

     

    Calon Gubernur (Cagub) dan Calon Wakil Gubernur (Cawagub) Nomor Urut 3 Pramono Anung (Mas Pram) dan Rano Karno (Bang Doel) kembali bertemu dengan Gubernur DKI Jakarta 2017-2022 Anies Baswedan (Mas Anies), Rabu (20/11/2024) pagi.

  • KPK Pakai Koper Saat Sita Flashdisk dan Buku Catatan di Rumah Hasto, Ini Alasannya – Page 3

    KPK Pakai Koper Saat Sita Flashdisk dan Buku Catatan di Rumah Hasto, Ini Alasannya – Page 3

    Diberitakan sebelumnya, KPK sudah resmi menetapkan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto sebagai tersangka kasus dugaan suap Pergantian Antar Waktu (PAW) mantan calon legislatif PDIP, Harun Masiku.

    Penetapan Hasto sebagai tersangka diumumkan pada 24 Desember 2024 saat malam Natal.

    “Penyidik menemukan adanya bukti keterlibatan saudara HK, yang bersangkutan selaku Sekjen PDI Perjuangan dan saudara DTI selaku orang kepercayaan saudara HK,” ujar Ketua KPK Setyo Budiyanto saat mengumumkan status hukum Hasto sebagai tersangka.

    Menurut dia, Hasto terlibat dalam upaya pemberian hadiah atau janji kepada Wahyu Setiawan selaku anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) bersama-sama dengan Agustiani Tio F terkait penetapan anggota DPR RI terpilih 2019-2024.

    Saat disinggung kenapa baru saat ini Sekjen PDIP itu menjadi tersangka setelah lima tahun kasus Harun Masiku berjalan, Setyo mengaku KPK baru menemukan bukti yang cukup.

    “Kenapa baru sekarang (ditetapkan tersangka), ini karena kecukupan alat buktinya. Penyidik lebih yakin, setelah pada tahap proses pencarian DPO Harun Masiku, ada kegiatan pemanggilan, pemeriksaan, penyitaan terhadap barang bukti elektronik, di situlah kami mendapatkan banyak bukti dan petunjuk,” kata Setyo.

     

     

     

    Reporter: Rahmat Baihaqi

    Sumber: Merdeka.com

  • Pansel umumkan 27 bakal calon anggota DPR Papua Barat jalur otsus

    Pansel umumkan 27 bakal calon anggota DPR Papua Barat jalur otsus

    “Peserta yang lolos sesuai dengan kuota usulan yang sudah ditetapkan dari tujuh daerah pengangkatan (dapeng),”

    Manokwari (ANTARA) – Panitia seleksi (pansel) mengumumkan sebanyak 27 nama bakal calon anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Papua Barat dengan mekanisme pengangkatan atau jalur otonomi khusus periode 2024-2029

    Ketua Pansel Yusuf Sawaki di Manokwari, Kamis, mengatakan, bakal calon yang diumumkan telah dinyatakan lolos dalam tahapan musyawarah adat tingkat kabupaten dan seleksi kompetensi dasar.

    “Peserta yang lolos sesuai dengan kuota usulan yang sudah ditetapkan dari tujuh daerah pengangkatan (dapeng),” kata dia.

    Selanjutnya, kata dia, seluruh bakal calon anggota DPR Papua Barat jalur otsus akan mengikuti tahapan seleksi kesehatan yang diselenggarakan di Rumah Sakit Umum Provinsi (RSUP) Papua Barat pada 15-18 Januari 2025.

    Peserta yang lolos berasal dari dapeng Manokwari dan Fakfak masing-masing enam orang, kemudian Manokwari Selatan, Pegunungan Arfak, Teluk Bintuni, Teluk Wondama, dan Kaimana masing-masing tiga orang.

    “Kaimana, Pegunungan Arfak dan Teluk Bintuni hasilkan tiga calon lewat musyawarah adat. Kalau empat dapeng lainnya, melalui seleksi kompetensi dasar,” jelas Sawaki.

    Dia menjelaskan bahwa urutan nama bakal calon yang tercantum dalam surat pengumuman nomor 04/pansel-DPRP PB/I/2025 disesuaikan dengan nilai dari pelaksanaan hasil seleksi kompetensi dasar.

    Bakal calon yang diumumkan tidak berafiliasi dengan partai politik, karena pansel terlebih dahulu melakukan verifikasi administrasi mengacu pada data Komisi Pemilihan Umum (KPU) provinsi dan kabupaten.

    “Sebelum bakal calon ikut tes kesehatan, terlebih dahulu mereka ikut arahan dari pansel yang dilaksanakan 14 Januari 2024,” ujar Sawaki.

    Berikut nama-nama bakal calon anggota DPR Papua Barat jalur otsus dari tujuh dapeng:

    Dapeng Manokwari:
    1. Frids Bernard Indow
    2. Kezya Elisabeth Kafiar
    3. Martha Marissa Burwos
    4. Nikolas Saidui
    5. Anthon H Rumbruren
    6. Hasani Ulman

    Dapeng Fakfak:
    1. Badarudin Haremba
    2. Elwadus Tutorop
    3. Lusia Imakultas Hegemur
    4. Husin Kabes
    5. Usman Alipas Kastela Bay
    6. Cyrillius Adopak

    Dapeng Manokwari Selatan:
    1. Frengki Mandacan
    2. Erenst Wakum
    3. Yakobus Harewan

    Dapeng Pegunungan Arfak:
    1. Maurids Saiba
    2. Goliat Manggesuk
    3. Hermelina Adolina Iwouw

    Dapeng Kaimana:
    1. Mudasir Bogra
    2. Maryani Fenetiruma
    3. Derek Permenas Surbay

    Dapeng Teluk Bintuni:
    1. Agustinus Orocomna
    2. Pius Iba
    3. Kristin Nafurbenan

    Dapeng Teluk Wondama:
    1. Matius Gun Ramar
    2. Sarlota Salomina Matani
    3. Korinus Torey

    Pewarta: Fransiskus Salu Weking
    Editor: Agus Setiawan
    Copyright © ANTARA 2025

  • KPU Sebut Hari Ini Ada 21 Daerah Menetapkan Calon Kepala Daerah Terpilih Hasil Pilkada 2024 – Page 3

    KPU Sebut Hari Ini Ada 21 Daerah Menetapkan Calon Kepala Daerah Terpilih Hasil Pilkada 2024 – Page 3

    Liputan6.com, Jakarta KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota dapat melakukan penetapan pasangan calon terpilih dengan menyesuaikan permohonan Perselisihan Hasil Pemilihan (PHP) di Mahkamah Konstitusi (MK).

    Hal ini sebagaimana diatur dalam Peraturan KPU Nomor 2 Tahun 2024 tentang Tahapan dan Jadwal Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2024.

    “MK telah merilis Buku Registrasi Perkara Konstitusi (BRPK). MK meregistrasi sebanyak 310 perkara, terdiri dari 23 perkara PHP Gubernur dan Wakil Gubernur yang tersebar di 16 Provinsi, 238 perkara PHP Bupati dan Wakil Bupati, serta 49 perkara PHP Walikota dan Wakil Walikota yang tersebar di 233 Kabupaten/Kota,” tulis siaran pers resmi KPU RI, seperti dikutip Kamis (9/1/2025).

    KPU RI menjelaskan, berdasarkan data BRPK tersebut, tercatat sebanyak 21 Provinsi/KIP Aceh dan 275 Kabupaten/Kota tidak terdapat permohonan PHP di MK.

    “Sehingga KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota pada daerah-daerah tersebut dapat melanjutkan ke tahapan penetapan pasangan calon terpilih pada tanggal 9 Januari 2025,” jelas KPU RI.

    KPU RI mengungkap, saat ini sidang di MK telah dimulai dengan agenda pemeriksaan pendahuluan yang dijadwalkan berlangsung pada tanggal 8 sampai dengan 16 Januari 2025. 

    “Sidang dengan agenda mendengarkan jawaban KPU selaku pihak termohon, keterangan pihak terkait, dan keterangan Bawaslu, akan digelar pada tanggal 17 Januari hingga 4 Februari 2025,” KPU RI menandasi.

  • Hari Ini Penetapan Gubernur-Wagub Jakarta, Sebanyak 588 Polisi Disiagakan

    Hari Ini Penetapan Gubernur-Wagub Jakarta, Sebanyak 588 Polisi Disiagakan

    loading…

    Penetapan Gubernur dan Wakil Gubernur Jakarta terpilih, Pramono Anung – Rano Karno akan dilaksanakan hari ini, Kamis (9/1/2025) dengan pengamanan 588 anggota Kepolisian. Foto/Ist

    JAKARTA – Sebanyak 588 anggota Kepolisian dikerahkan untuk mengawal penetapan Gubernur dan Wakil Gubernur Jakarta terpilih, Pramono Anung-Rano Karno yang dilaksanakan hari ini, Kamis (9/1/2025).

    “Polda Metro Jaya menyiapkan 588 personel gabungan dari Polda Metro Jaya dan Polres Metro Jakarta Barat untuk pengamanan penetapan Gubernur dan Wakil Gubernur Jakarta yang dilaksanakan hari ini di Hotel Pullman Jakarta Barat,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi, Kamis (9/1/2025).

    Untuk rekayasa lalu lintas, Ade Ary menambahkan hal tersebut bersifat situasional. Artinya, rekayasa lalu lintas akan dilakukan melihat situasi kondisi dilapangan.

    “(Rekayasa lalin) situasional,” jelas dia.

    Sebagai informasi, adapun Gubernur dan Wakil Gubernur Jakarta 2024 terpilih yakni Pramono Anung dan Rano Karno (Doel).

    Sebelumnya, Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jakarta, Wahyu Dinata menyampaikan, pihaknya akan menggelar penetapan hasil Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Jakarta 2024 pada Kamis (9/1/2025) hari ini. Sedianya, acara penetapan hasil Pilkada Jakarta akan digelar di Jakarta Pusat.

    “Iya, besok (hari ini) tanggal 9 pukul 13 di Hotel Pullman, Central Park,” terang Wahyu saat dihubungi.

    Wahyu pun menyampaikan, pihaknya telah mengirim undangan penetapan hasil Pilkada Jakarta 2024 ke seluruh kandidat. Ia pun menyampaikan, seluruh kandidat telah mengonfirmasi hadir di acara tersebut.

    “Undangan sudah kami sampaikan ke semua pasangan calon. Insya Allah semuanya sejauh ini menkonfirmasi kehadirannya,” terang Wahyu.

    (shf)

  • Mereka yang Disemprot Hakim MK di Hari Pertama Sidang Sengketa Pilkada

    Mereka yang Disemprot Hakim MK di Hari Pertama Sidang Sengketa Pilkada

    Mereka yang Disemprot Hakim MK di Hari Pertama Sidang Sengketa Pilkada
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com –
     Para hakim Konstitusi mencecar sejumlah pihak dalam agenda pemeriksaan pendahuluan sidang perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) pemilihan kepala daerah (Pilkada) Serentak 2024 di Mahkamah Konstitusi (MK), Rabu (8/1/2025).
    Nada bicara mereka meninggi beberapa kali saat memimpin jalannya sidang.
    Dalam perkara yang diajukan oleh pasangan calon gubernur dan wakil gubernur Jawa Timur, Tri Rismaharini dan Zahrul Azhar Asumta Gus Hans (Risma-Gus Hans), Saldi terlihat sangat tegas saat memimpin jalannya sidang.
     
    Ketegasan pertama kali muncul saat hakim menanyakan kepada kuasa hukum pemohon, Tri Wiyono, mengenai jumlah Tempat Pemungutan Suara (TPS) yang memiliki saksi paslon yang tidak menandatangani formulir di Jawa Timur.
    “Pertanyaan saya itu berapa TPS yang saksi paslon yang Anda wakili, yang tidak tanda tangan di TPS? Anda bisa sampaikan enggak?” tanya Hakim Konstitusi Saldi Isra dengan nada yang meninggi.
    Wiyono tampak kesulitan menjawab pertanyaan tersebut. Saldi pun menegur agar kuasa hukum lebih mempersiapkan diri dengan menghafal data tersebut.

    Lawyer
    harus hafal dong, pasti ditanya hakim kalau itu. KPU Jawa Timur ada? Berapa jumlah TPS?” kata Saldi.
    Perwakilan KPU Jawa Timur memberi jawaban kurang meyakinkan. Mereka menyebut jumlah TPS ada sekitar 64.000.
    “KPU saja enggak hafal, ha-ha-ha-ha, itu kan main jawab cepat aja, pokoknya dikira-kira 64.000-an lah,” sindir Saldi.
    Pihak KPU pun mencoba menghindar dari pertanyaan tersebut, menyatakan bahwa agenda sidang belum saatnya bagi mereka untuk memberikan keterangan.
    Namun, Saldi dengan tegas mengingatkan agar semua pihak yang berperkara menjawab pertanyaan yang diajukan oleh hakim.
    “Saya hakim, hakim nanya harus Anda jawab,” ujar Saldi.
    Saldi juga tidak segan memberikan teguran keras kepada kuasa hukum pasangan calon wali kota dan wakil wali kota Medan, Ridha Dharmajaya dan Abdul Rani.
    Sidang ini mengangkat tuduhan terkait pembukaan kotak suara yang tidak sesuai aturan.
    Ketika hakim bertanya apakah ada lokasi spesifik yang dapat dijelaskan terkait tuduhan tersebut, kuasa hukum Ridha-Abdul tidak dapat memberikan jawaban yang memadai.
    “Itu kan perubahan jadwal, kalau yang kemudian membuka itu, itu di mana?” tanya Saldi.
    “Di situ juga Yang Mulia, di bukti perubahan jadwal,” jawab kuasa hukum Ridha-Abdul.
    Namun, Saldi tidak puas dengan jawaban tersebut dan kembali menginginkan penjelasan lebih rinci mengenai tempat kejadian pelanggaran tersebut. Suara hakim semakin meninggi.
    “Eh anda mengerti enggak yang saya tanya!” tegasnya.
    Kuasa hukum Ridha-Abdul hanya bisa menunduk.
    “Paham Yang Mulia,” kata kuasa hukum.
    Saldi kemudian menegaskan agar pihak pemohon hanya mencantumkan permasalahan yang jelas dan terperinci dalam permohonan mereka.
     
    “Jangan yang enggak ada yang anda jelaskan, di sini
    real
    anda jelaskan pergeseran waktu pemungutan suara. Oke saya terima ini, yang saya tanya sekarang anda mengatakan terjadi pembukaan kotak suara, di sini juga (bukti 11-33 disebut ada), padahal itu tidak,” ujarnya.
    Dalam sidang lain yang melibatkan gugatan dari pasangan calon walikota dan wakil walikota Tangerang Selatan, Ruhamaben-Shinta Wahydin, Saldi juga melontarkan sindiran terhadap kebijakan Wali Kota Tangsel, Benyamin Davnie.
    Salah satu materi gugatan terkait dengan pemasangan foto Benyamin Davnie di tiang lampu penerangan jalan umum (PJU).
    “Nanti foto-foto (itu) kita suruh menghidupkan lampu atau mematikan lampu kalau sudah malam, kalau banyak-banyak begitu,” kata Saldi sambil berkelakar, merujuk pada kebijakan pemasangan foto tersebut.
    Ketua Majelis Hakim Panel 3 sidang PHPU Arief Hidayat ‘menyentil’ Ahmad Yusuf, kuasa hukum calon kepala daerah pada Pilkada Pekanbaru Mufhilun dan Ade Hartati Rahmat, lantaran datang terlambat.
    Peristiwa ini terjadi saat Arief Hidayat mempersilakan kuasa hukum pasangan calon kepala daerah Kabupaten Bondowoso, Bambang Soekarwo dan Moc Baqir, untuk membacakan permohonan gugatan PHPU.
    Ketika melihat Ahmad Yusuf melintas, Arief Hidayat menanyakan identitas kuasa hukum untuk perkara 95/PHPU-WAKO-XXIII Kota Pekanbaru.
    “Ini (yang melintas) pemohon 95,” tanya Arief, dalam sidang yang berlangsung di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK) pada Rabu (8/1/2024).
    “Iya yang Mulia,” jawab Yusuf.
    Menyadari keterlambatan tersebut, Hakim Arief menanyakan apakah Yusuf lupa waktu karena terpesona dengan Monumen Nasional (Monas) yang terlihat dari Gedung MK.
    “Masih di Monas tadi? Saya kira masih lihat Monas lupa sidang,” ungkap Arief.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Sidang Perdana Sengketa Pilkada Sumenep, Paslon ‘Final’ Minta Hakim MK Batalkan Keputusan KPU

    Sidang Perdana Sengketa Pilkada Sumenep, Paslon ‘Final’ Minta Hakim MK Batalkan Keputusan KPU

    Sumenep (beritajatim.com) – Sengketa hasil Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Sumenep mulai disidangkan di Mahkamah Konstitusi (MK). Sidang perdana Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Bupati (PHPU Bup) Sumenep dengan pemohon Pasangan Calon (Paslon) Bupati dan Wakil Bupati Sumenep nomor urut 01 Ali Fikri dan Muh Unais Ali Hisyam (Final) digelar pada Rabu (08/01/2025).

    Di hadapan Panel Hakim 2 yang dipimpin Wakil Ketua MK Saldi Isra, didampingi Hakim Konstitusi Ridwan Mansyur dan Arsul Sani di Ruang Sidang Gedung II MK, Jakarta, Kuasa hukum Pemohon, Sulaisi, dalam sidang pemeriksaan pendahuluan Perkara Nomor 206/PHPU.BUP-XXIII/2025 mengatakan bahwa tidak ada pemungutan suara di sejumlah tempat pemungutan suara (TPS) di Sumenep. Kalau pun ada pemungutan suara, sebatas formalitas.

    “Kami sebut formalitas karena Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) sudah dalam kendali para kepala desa yang sudah dikumpulkan camat di posko pemenangan Paslon nomor urut 02 Achmad Fauzi Wongsojudo dan Imam Hasyim. Jadi mereka langsung merekap sendiri hasil surat suara tanpa proses pemungutan suara,” katanya.

    Sulaisi menyebut beberapa TPS di Desa Sumbernangka yang terindikasi tidak menggelar pemungutan suara. “Di TPS 2, pemohon hanya satu suara. Sedangkan di TPS 1, TPS 3, dan TPS 4 perolehan suara Pemohon kosong,” papar Sulaisi.

    Menurutnya, perolehan suara paslon 1 diubah saat rekapitulasi di TPS, kemudian ditambahkan ke perolehan suara Paslon 2. Perubahan itu dilakukan dengan memanipulasi formulir, yakni pengisi data tidak sesuai dengan form C Hasil-KWK.

    “Dengan demikian, dapat dikatakan telah terjadi pengurangan perolehan suara Paslon 1 sehingga menguntungkan Paslon 2,” ujarnya.

    Sulaisi sebagai kuasa hukum pemohon juga memohon kepada hakim MK agar mendiskualifikasi Paslon nomor urut 2 Acmad Fauzi Wongsojudo-Imam Hasyim (Faham) dan menetapkan Paslon nomor urut 01 sebagai Bupati dan Wakil Bupati Sumenep terpilih.

    “Atau setidak-tidaknya kami mohon hakim MK memerintahkan KPU Kabupaten Sumenep untuk melakukan pemungutan suara ulang pada Pilbup Sumenep tanpa melibatkan Fauzi-Hasyim,” paparnya.

    Pilkada Sumenep 2024 diikuti dua paslon, yakni Ali Fikri dan Muh Unais Ali Hisyam (Final), serta Acmad Fauzi Wongsojudo-Imam Hasyim (Faham). Berdasarkan penetapan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sumenep, Paslon nomor urut 1, Ali Fikri-Unais memperoleh 249.597 suara. Sedangkan Paslon nomor urut 2 Fauzi-Imam unggul dengan mendulang 379.858 suara.

    Sidang PHPU-Bup berikutnya akan digelar pekan depan, dengan agenda jawaban dari termohon yakni KPU Sumenep, serta keterangan dari Bawaslu dan paslon 01. (tem/ian)

  • KPK Yakin Bukti yang Disita dari Rumah Hasto Kristiyanto Terkait Kasus Harun Masiku

    KPK Yakin Bukti yang Disita dari Rumah Hasto Kristiyanto Terkait Kasus Harun Masiku

    Jakarta, Beritasatu.com – Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita sejumlah barang bukti dari rumah Sekretaris Jenderal (Sekjen) Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), Hasto Kristiyanto (HK) yang terletak di Bekasi, Jawa Barat, dan Kebagusan, Jakarta Selatan, pada Selasa (7/1/2025). Penggeledahan ini dilakukan terkait dengan kasus dugaan suap dalam penetapan anggota DPR periode 2019-2024 serta perintangan penyidikan yang sedang ditangani oleh KPK.

    “Yang disita dari Bekasi dan Kebagusan itu berupa bukti elektronik dan catatan-catatan yang terkait dengan perkara ini,” kata Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur, di gedung KPK, Jakarta, pada Rabu (8/1/2025).

    KPK meyakini bukti-bukti yang disita tersebut memiliki kaitan langsung dengan perkara yang tengah mereka tangani. Hasto Kristiyanto sendiri diketahui menjadi salah satu tersangka dalam kasus suap dan perintangan penyidikan tersebut.

    “Bukti elektronik dan catatan ini jelas terkait dengan perkara yang sedang kami tangani. Semua penyitaan yang kami lakukan berkaitan dengan perkara ini,” ujar Asep.

    Kasus dugaan suap ini mencuat setelah melibatkan mantan caleg PDIP, Harun Masiku, yang hingga kini masih buron. KPK juga tengah mengembangkan penyidikan ini dan menetapkan tersangka baru, yaitu Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto (HK) dan orang kepercayaannya, Donny Tri Istiqomah (DTI).

    Hasto Kristiyanto juga terjerat dalam dugaan perintangan penyidikan kasus Harun Masiku. Ia diduga melakukan sejumlah tindakan yang menghambat penyidikan KPK terkait kasus ini.

    Dalam perkara ini, KPK sebelumnya menyebut bahwa Hasto bersama Harun Masiku dan pihak lainnya diduga menyuap anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) periode 2017-2022, Wahyu Setiawan, serta Agustiani Tio pada Desember 2019. Suap tersebut diberikan agar Harun Masiku dapat ditetapkan sebagai anggota DPR periode 2019-2024.

  • Pemerintah Bebaskan Bea Masuk dan Cukai Impor Barang untuk Penelitian dan Pengembangan – Halaman all

    Pemerintah Bebaskan Bea Masuk dan Cukai Impor Barang untuk Penelitian dan Pengembangan – Halaman all

    Laporan Wartawan Tribunnews.com, Dennis Destryawan

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA –  Pemerintah terus mendorong pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi sebagai upaya meningkatkan daya saing Indonesia.

    Dalam hal ini, pemerintah melalui Kementerian Keuangan telah menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 200/PMK.04/2019 tentang Pembebasan Bea Masuk dan Cukai atas Impor Barang untuk Keperluan Penelitian dan Pengembangan Ilmu Pengetahuan.

    Kepala Subdirektorat Humas dan Penyuluhan Bea Cukai, Budi Prasetiyo, mengungkapkan, eraturan tersebut bertujuan untuk mendukung kemajuan ilmu pengetahuan serta mempermudah akses barang bagi perguruan tinggi, kementerian/lembaga, dan badan usaha yang bergerak dalam riset.

    Pembebasan bea masuk dan cukai tersebut meliputi berbagai barang, termasuk alat laboratorium, bahan kimia, peralatan teknologi, serta komponen lain yang dianggap penting dalam kegiatan riset dan pengembangan.

    Selain itu, aturan ini juga memberikan fasilitas bebas pajak termasuk Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penghasilan Pasal 22 pada barang yang diimpor, sepanjang barang tersebut digunakan sesuai peruntukannya.

    “Perlu diketahui bahwa pembebasan ini tidak berlaku untuk barang yang digunakan dalam proses produksi oleh badan usaha. Pemberian fasilitas fiskal ini dilaksanakan dengan pertimbangan dan hanya dapat dilakukan oleh perguruan tinggi, kementerian/lembaga, dan badan usaha yang memenuhi syarat,” ujar Budi dalam keterangannya, Rabu (8/1/2025).

    Menurutnya, salah satu perguruan tinggi yang telah memanfaatkan fasilitas ini adalah sivitas akademika Fakultas Teknologi Pertanian Universitas Udayana yang menerima hibah alat laboratorium dari University of Natural Resources and Life Sciences, Vienna (BOKU), Austria, pada tanggal 24 Juli 2024.

    Barang hibah yang diterima berupa spectrometer, yaitu alat yang digunakan untuk menganalisis kualitas tanah, khususnya dalam mengidentifikasi kandungan unsur hara dan menganalisis kandungan gizi dalam produk pangan.

    “Kelancaran importasi barang hibah ini tak terlepas dari asistensi dan pelayanan impor yang diberikan oleh Bea Cukai Ngurah Rai. Diharapkan fasilitas ini dapat membawa manfaat bagi Universitas Udayana dan dapat meningkatkan kualitas pendidikan serta penelitian di bidang pertanian,” imbuh Budi.

    Untuk mendapatkan fasilitas fiskal tersebut, perguruan tinggi harus mengajukan permohonan kepada Menteri Keuangan melalui kepala Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai (KPU BC) atau kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) tempat pemasukkan barang, yang ditandangani oleh pejabat paling rendah setingkat dekan.

    Permohonan paling sedikit dilampiri dengan surat rekomendasi dan dokumen perolehan barang. Surat rekomendasi pemberian fasilitas berasal dari pimpinan perguruan tinggi atau pejabat eselon II yang ditunjuk oleh pimpinan perguran tinggi.

    Apabila barang hasil dari pembelian melampirkan dokumen perolehan barang berupa foto kopi dokumen pembelian; foto kopi DIPA apabila belanja menggunakan APBN atau APBD (khusus PT Negeri atau K/L); dan perjanjian atau kontrak yang menyebutkan bahwa harga barang tidak meliputi pembayaran bea masuk dan pajak dalam rangka impor (PDRI), apabila pengadaan barang menggunakan pihak ketiga.

    Sementara untuk barang hasil hibah/bantuan atau kerja sama melampirkan dokumen perolehan barang berupa surat keterangan hibah berupa gift certificate atau surat perjanjian kerja sama, dalam hal barang tersebut berasal dari hibah/bantuan dan kerja sama.  

    Jika permohonan disetujui, maka Kepala KPU BC atau Kepala KPPBC atas nama Menteri menerbitkan Keputusan Menteri Keuangan mengenai pembebasan bea masuk dan cukai atas impor barang untuk keperluan penelitian dan pengembangan ilmu pengetahuan.

    Jangka waktu pengimporan atas impor barang yang diberikan pembebasan bea masuk dan cukai tersebut paling lama satu tahun, terhitung sejak tanggal ditetapkannya Keputusan Menteri Keuangan.