Kubu Andika-Hendi Sebut Kepala Desa Dikerahkan dan Diintimidasi untuk Menangkan Ahmad Luthfi-Taj Yasin
Tim Redaksi
JAKARTA, KOMPAS.com –
Pihak pasangan calon Andika Perkasa-Hendrar Prihadi menduga telah terjadi pengerahan aparatur negara secara masif pada Pilkada Jawa Tengah untuk memenangkan pasangan Ahmad Luthfi-Tah Yasin.
Hal ini disampaikan kuasa hukum Andika-Hendi, Roy Jansen, saat membacakan permohonan gugatan mereka dalam sidang sengketa Pilkada Jawa Tengah di Gedung
Mahkamah Konstitusi
, Kamis (9/1/2025).
“Keterlibatan, keberpihakan, ketidaknetralan kepala desa yang melakukan tindakan yang menguntungkan salah satu paslon yaitu Luthfi dan Taj Yasin,” ujar Roy Jansen, Kamis (9/1/2025).
Roy mengemukakan, gerakan untuk memenangkan Ahmad Luthfi-Taj Yasin yang melibatkan kepala desa ini semakin gencar dilakukan setelah masa penetapan calon peserta Pilkada Jawa Tengah
Ia mencontohkan, Paguyuban Kepala Desa se-Kendal menggelar kegiatan bertajuk Silaturahmi dan Konsolidasi Kepala Desa (PKD) se-Kabupaten Kendal, ‘PKD Satu Komando Bersama Sampai Akhir’, di Gedung Sport Center, Perumahan Graha Padma Kota Semarang pada 17 Oktober 2024.
Saat itu, Bawaslu Kota Semarang telah datang ke lokasi, tetapi mereka tidak bisa masuk untuk memeriksa kondisi di dalam ruang pertemuan.
Pertemuan serupa juga terjadi pada 23 Oktober 2024.
Saat itu, sebanyak 90 orang yang merupakan perwakilan Ketua dan Sekretaris PKO di Kabupaten/Kota se-Jawa Tengah berkumpul dalam kegiatan silaturahmi dan konsolidasi.
“PKO Tingkat Jawa Tengah mengadakan kegiatan Silaturahmi dan Konsolidasi Organisasi Paguyuban Kepala Desa (PKO) se-Jawa Tengah dengan slogan satu komando bersama sampai akhir, bertempat di Hotel Gumaya Semarang pada hari Rabu, 23 Oktober 2024, yang digrebek Bawaslu Kota Semarang pada pukul 21.00 WIB,” lanjut Roy.
Selain pengerahan kepala desa, pihak Andika-Hendi juga menduga telah terjadi intimidasi terhadap kepala desa di Jawa Tengah.
Roy menyebutkan, intimidasi itu merupaka kelanjutan dari intimidasi serupa yang terjadi pada Pemilihan Presiden 2024, yakni dengan memanggil para kepala desa untuk dimintai klarifikasi terkait penggunaan dana desa dan dana bantuan provinsi Jawa Tengah.
“Pada masa kampanye Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Tengah Tahun 2024, hal ini kembali dilakukan dengan melakukan pemanggilan-pemanggilan khususnya terhadap kepala desa yang tidak memberikan dukungan secara terbuka kepada Ahmad Luthfi,” kata dia.
Beberapa kepala desa yang diduga mengalami intimidasi disebutkan berasal dari Desa Geyer Kabupaten Grobogan, Desa Jatiharjo Kabupaten Grobogan, Desa Dimoro Kabupaten Grobogan, Desa Asinan, Kecamatan Bawen Kabupaten Semarang, dan beberapa yang lainnya lagi.
Dalam berkas permohonan yang diunduh di laman
mkri.go.id
, dibeberkan pula dugaan keterlibatan Kapolri, anggota kepolisian tingkat daerah, hingga ketidakprofesionalan KPU/Bawaslu.
Namun, dalil-dalil ini tidak dibacakan secara perinci di depan majelis hakim konstitusi.
“Bahwa selama masa kampanye Pemilukada di Jawa Tengah berlangsung, banyaknya indikasi pelanggaran yang bersifat terstruktur, sistematis, dan masif,” kata Roy.
Atas dugaan-dugaan ini, pihak Andika-Hendi meminta MK untuk mendiskualifikasi pasangan Ahmad Luthfi-Taj Yasin.
Kubu Andika-Hendi juga meminta agar MK memerintahkan KPU Provinsi Jawa Tengah untuk menetapkan mereka gubernur dan wakil gubernur Jawa Tengah terpilih hasil pilkada.
Pihak Andika-Hendi meyakini bahwa Ahmad Luthfi-Taj Yasin pantas untuk didiskualifikasi karena diduga melakukan sejumlah kecurangan selama proses pemilu.
Diketahui, hasil rekapitulasi menunjukkan pasangan Ahmad Luthfi-Taj Yasin memenangkan Pilkada Jawa Tengah dengan perolehan 59,14 persen suara, sedangkan Andika-Hendi mendapat 40,86 persen suara.
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.
Kementrian Lembaga: KPU
-
/data/photo/2024/12/03/674ebe5004754.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
Kubu Andika-Hendi Sebut Kepala Desa Dikerahkan dan Diintimidasi untuk Menangkan Ahmad Luthfi-Taj Yasin
-
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/4923258/original/001187900_1724144607-20240820-Hasto-ANG_4.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
KPK Pakai Koper Saat Sita Flashdisk dan Buku Catatan di Rumah Hasto, Ini Alasannya – Page 3
Diberitakan sebelumnya, KPK sudah resmi menetapkan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto sebagai tersangka kasus dugaan suap Pergantian Antar Waktu (PAW) mantan calon legislatif PDIP, Harun Masiku.
Penetapan Hasto sebagai tersangka diumumkan pada 24 Desember 2024 saat malam Natal.
“Penyidik menemukan adanya bukti keterlibatan saudara HK, yang bersangkutan selaku Sekjen PDI Perjuangan dan saudara DTI selaku orang kepercayaan saudara HK,” ujar Ketua KPK Setyo Budiyanto saat mengumumkan status hukum Hasto sebagai tersangka.
Menurut dia, Hasto terlibat dalam upaya pemberian hadiah atau janji kepada Wahyu Setiawan selaku anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) bersama-sama dengan Agustiani Tio F terkait penetapan anggota DPR RI terpilih 2019-2024.
Saat disinggung kenapa baru saat ini Sekjen PDIP itu menjadi tersangka setelah lima tahun kasus Harun Masiku berjalan, Setyo mengaku KPK baru menemukan bukti yang cukup.
“Kenapa baru sekarang (ditetapkan tersangka), ini karena kecukupan alat buktinya. Penyidik lebih yakin, setelah pada tahap proses pencarian DPO Harun Masiku, ada kegiatan pemanggilan, pemeriksaan, penyitaan terhadap barang bukti elektronik, di situlah kami mendapatkan banyak bukti dan petunjuk,” kata Setyo.
Reporter: Rahmat Baihaqi
Sumber: Merdeka.com
-
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/4938922/original/005732500_1725702494-Screenshot_20240907_142113_WhatsApp.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
KPU Sebut Hari Ini Ada 21 Daerah Menetapkan Calon Kepala Daerah Terpilih Hasil Pilkada 2024 – Page 3
Liputan6.com, Jakarta KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota dapat melakukan penetapan pasangan calon terpilih dengan menyesuaikan permohonan Perselisihan Hasil Pemilihan (PHP) di Mahkamah Konstitusi (MK).
Hal ini sebagaimana diatur dalam Peraturan KPU Nomor 2 Tahun 2024 tentang Tahapan dan Jadwal Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2024.
“MK telah merilis Buku Registrasi Perkara Konstitusi (BRPK). MK meregistrasi sebanyak 310 perkara, terdiri dari 23 perkara PHP Gubernur dan Wakil Gubernur yang tersebar di 16 Provinsi, 238 perkara PHP Bupati dan Wakil Bupati, serta 49 perkara PHP Walikota dan Wakil Walikota yang tersebar di 233 Kabupaten/Kota,” tulis siaran pers resmi KPU RI, seperti dikutip Kamis (9/1/2025).
KPU RI menjelaskan, berdasarkan data BRPK tersebut, tercatat sebanyak 21 Provinsi/KIP Aceh dan 275 Kabupaten/Kota tidak terdapat permohonan PHP di MK.
“Sehingga KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota pada daerah-daerah tersebut dapat melanjutkan ke tahapan penetapan pasangan calon terpilih pada tanggal 9 Januari 2025,” jelas KPU RI.
KPU RI mengungkap, saat ini sidang di MK telah dimulai dengan agenda pemeriksaan pendahuluan yang dijadwalkan berlangsung pada tanggal 8 sampai dengan 16 Januari 2025.
“Sidang dengan agenda mendengarkan jawaban KPU selaku pihak termohon, keterangan pihak terkait, dan keterangan Bawaslu, akan digelar pada tanggal 17 Januari hingga 4 Februari 2025,” KPU RI menandasi.
-

Sidang Perdana Sengketa Pilkada Sumenep, Paslon ‘Final’ Minta Hakim MK Batalkan Keputusan KPU
Sumenep (beritajatim.com) – Sengketa hasil Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Sumenep mulai disidangkan di Mahkamah Konstitusi (MK). Sidang perdana Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Bupati (PHPU Bup) Sumenep dengan pemohon Pasangan Calon (Paslon) Bupati dan Wakil Bupati Sumenep nomor urut 01 Ali Fikri dan Muh Unais Ali Hisyam (Final) digelar pada Rabu (08/01/2025).
Di hadapan Panel Hakim 2 yang dipimpin Wakil Ketua MK Saldi Isra, didampingi Hakim Konstitusi Ridwan Mansyur dan Arsul Sani di Ruang Sidang Gedung II MK, Jakarta, Kuasa hukum Pemohon, Sulaisi, dalam sidang pemeriksaan pendahuluan Perkara Nomor 206/PHPU.BUP-XXIII/2025 mengatakan bahwa tidak ada pemungutan suara di sejumlah tempat pemungutan suara (TPS) di Sumenep. Kalau pun ada pemungutan suara, sebatas formalitas.
“Kami sebut formalitas karena Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) sudah dalam kendali para kepala desa yang sudah dikumpulkan camat di posko pemenangan Paslon nomor urut 02 Achmad Fauzi Wongsojudo dan Imam Hasyim. Jadi mereka langsung merekap sendiri hasil surat suara tanpa proses pemungutan suara,” katanya.
Sulaisi menyebut beberapa TPS di Desa Sumbernangka yang terindikasi tidak menggelar pemungutan suara. “Di TPS 2, pemohon hanya satu suara. Sedangkan di TPS 1, TPS 3, dan TPS 4 perolehan suara Pemohon kosong,” papar Sulaisi.
Menurutnya, perolehan suara paslon 1 diubah saat rekapitulasi di TPS, kemudian ditambahkan ke perolehan suara Paslon 2. Perubahan itu dilakukan dengan memanipulasi formulir, yakni pengisi data tidak sesuai dengan form C Hasil-KWK.
“Dengan demikian, dapat dikatakan telah terjadi pengurangan perolehan suara Paslon 1 sehingga menguntungkan Paslon 2,” ujarnya.
Sulaisi sebagai kuasa hukum pemohon juga memohon kepada hakim MK agar mendiskualifikasi Paslon nomor urut 2 Acmad Fauzi Wongsojudo-Imam Hasyim (Faham) dan menetapkan Paslon nomor urut 01 sebagai Bupati dan Wakil Bupati Sumenep terpilih.
“Atau setidak-tidaknya kami mohon hakim MK memerintahkan KPU Kabupaten Sumenep untuk melakukan pemungutan suara ulang pada Pilbup Sumenep tanpa melibatkan Fauzi-Hasyim,” paparnya.
Pilkada Sumenep 2024 diikuti dua paslon, yakni Ali Fikri dan Muh Unais Ali Hisyam (Final), serta Acmad Fauzi Wongsojudo-Imam Hasyim (Faham). Berdasarkan penetapan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sumenep, Paslon nomor urut 1, Ali Fikri-Unais memperoleh 249.597 suara. Sedangkan Paslon nomor urut 2 Fauzi-Imam unggul dengan mendulang 379.858 suara.
Sidang PHPU-Bup berikutnya akan digelar pekan depan, dengan agenda jawaban dari termohon yakni KPU Sumenep, serta keterangan dari Bawaslu dan paslon 01. (tem/ian)
-

Pemerintah Bebaskan Bea Masuk dan Cukai Impor Barang untuk Penelitian dan Pengembangan – Halaman all
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Dennis Destryawan
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Pemerintah terus mendorong pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi sebagai upaya meningkatkan daya saing Indonesia.
Dalam hal ini, pemerintah melalui Kementerian Keuangan telah menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 200/PMK.04/2019 tentang Pembebasan Bea Masuk dan Cukai atas Impor Barang untuk Keperluan Penelitian dan Pengembangan Ilmu Pengetahuan.
Kepala Subdirektorat Humas dan Penyuluhan Bea Cukai, Budi Prasetiyo, mengungkapkan, eraturan tersebut bertujuan untuk mendukung kemajuan ilmu pengetahuan serta mempermudah akses barang bagi perguruan tinggi, kementerian/lembaga, dan badan usaha yang bergerak dalam riset.
Pembebasan bea masuk dan cukai tersebut meliputi berbagai barang, termasuk alat laboratorium, bahan kimia, peralatan teknologi, serta komponen lain yang dianggap penting dalam kegiatan riset dan pengembangan.
Selain itu, aturan ini juga memberikan fasilitas bebas pajak termasuk Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penghasilan Pasal 22 pada barang yang diimpor, sepanjang barang tersebut digunakan sesuai peruntukannya.
“Perlu diketahui bahwa pembebasan ini tidak berlaku untuk barang yang digunakan dalam proses produksi oleh badan usaha. Pemberian fasilitas fiskal ini dilaksanakan dengan pertimbangan dan hanya dapat dilakukan oleh perguruan tinggi, kementerian/lembaga, dan badan usaha yang memenuhi syarat,” ujar Budi dalam keterangannya, Rabu (8/1/2025).
Menurutnya, salah satu perguruan tinggi yang telah memanfaatkan fasilitas ini adalah sivitas akademika Fakultas Teknologi Pertanian Universitas Udayana yang menerima hibah alat laboratorium dari University of Natural Resources and Life Sciences, Vienna (BOKU), Austria, pada tanggal 24 Juli 2024.
Barang hibah yang diterima berupa spectrometer, yaitu alat yang digunakan untuk menganalisis kualitas tanah, khususnya dalam mengidentifikasi kandungan unsur hara dan menganalisis kandungan gizi dalam produk pangan.
“Kelancaran importasi barang hibah ini tak terlepas dari asistensi dan pelayanan impor yang diberikan oleh Bea Cukai Ngurah Rai. Diharapkan fasilitas ini dapat membawa manfaat bagi Universitas Udayana dan dapat meningkatkan kualitas pendidikan serta penelitian di bidang pertanian,” imbuh Budi.
Untuk mendapatkan fasilitas fiskal tersebut, perguruan tinggi harus mengajukan permohonan kepada Menteri Keuangan melalui kepala Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai (KPU BC) atau kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) tempat pemasukkan barang, yang ditandangani oleh pejabat paling rendah setingkat dekan.
Permohonan paling sedikit dilampiri dengan surat rekomendasi dan dokumen perolehan barang. Surat rekomendasi pemberian fasilitas berasal dari pimpinan perguruan tinggi atau pejabat eselon II yang ditunjuk oleh pimpinan perguran tinggi.
Apabila barang hasil dari pembelian melampirkan dokumen perolehan barang berupa foto kopi dokumen pembelian; foto kopi DIPA apabila belanja menggunakan APBN atau APBD (khusus PT Negeri atau K/L); dan perjanjian atau kontrak yang menyebutkan bahwa harga barang tidak meliputi pembayaran bea masuk dan pajak dalam rangka impor (PDRI), apabila pengadaan barang menggunakan pihak ketiga.
Sementara untuk barang hasil hibah/bantuan atau kerja sama melampirkan dokumen perolehan barang berupa surat keterangan hibah berupa gift certificate atau surat perjanjian kerja sama, dalam hal barang tersebut berasal dari hibah/bantuan dan kerja sama.
Jika permohonan disetujui, maka Kepala KPU BC atau Kepala KPPBC atas nama Menteri menerbitkan Keputusan Menteri Keuangan mengenai pembebasan bea masuk dan cukai atas impor barang untuk keperluan penelitian dan pengembangan ilmu pengetahuan.
Jangka waktu pengimporan atas impor barang yang diberikan pembebasan bea masuk dan cukai tersebut paling lama satu tahun, terhitung sejak tanggal ditetapkannya Keputusan Menteri Keuangan.
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5025789/original/080074600_1732706143-20241127-Pram_rano-HER_1.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)


/data/photo/2025/01/08/677dfb411a133.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
