Kementrian Lembaga: KPU

  • Penetapan Bupati Jombang Terpilih, Mundjidah-Sumrambah Tak Hadir

    Penetapan Bupati Jombang Terpilih, Mundjidah-Sumrambah Tak Hadir

    Jombang (beritajatim.com) – Penetapa Bupati-Wakil Bupati Jombang terpilih periode 2025-2030 dilakukan oleh KPU (Komisi Pemilihan Umum) di aula setempat, Kamis (9/1/2025). Paslon (pasangan calon) 01 Mundjidah Wahab-Sumrambah tidak hadir dalam acara tersebut.

    Praktis, Rapat Pleno Terbuka penetapan tersebut hanya dihadiri oleh paslon 02 Warsubi-KH Salmanudin Yazid (Warsubi-Gus Salman) atau WarSa. Selain itu, Nampak hadir pimpinan partai pengusung, serta jajaran dari Bawaslu Jombang.

    Ketua KPU Kabupaten Jombang Ahmad Udi Masjkur membenarkan bahwa paslon 01 Mundjiah-Sumrambah tidak hadir dalam penetapan tersebut. Namun demikian, hal tersebut tidak membatalkan penetapan Bupati-Wakil Bupati Jombang terpilih.

    Pasalnya, KPU Jombang sudah melayangkan undangan secara patut kepada semua pihak, termasuk kepada dua paslon. “Kami sudah melayangkan undangan secara patut kepada pihak prisipal, termasuk ke pasangan calon. Tadi pihak parpol dan Bawaslu hadir,” kata Udhi.

    Dalam penetapan itu, Udhi membacakan Keputusan KPU Jombang Nomor 01 Tahun 2025. Yakni, menetapkan pasangan Warsubi-Salman sebagai Bupati-Wakil Bupati Jombang terpilih periode 2025-2030.

    Rinciannya, paslon 02 Warsubi-Salman meraup 515.880 suara atau 74,88 persen. Sedangkan paslon 01 Mundjidah Wahab-Sumrambah mengantongi 173.098 suara atau 25,12 persen. “Hari ini kita putuskan paslon 02 Warsubi-Salman sebagai Bupati-Wakil Bupati Jombang terpilih periode 2025-2030,” ujar Udhi Masjkur.

    Mantan Ketua Tim Pemenangan Mundjidah-Sumrambah, Syarif Hidayatulloh atau Gus Sentot membenarkan tidak hadirnya paslon 01. Namun demikian, dirinya tidak mengetahui penyebab ketidakhadiran pasangan tersebut.

    Gus Sentot sendiri mengaku hadir di KPU Jombang sebagai Ketua DPC Partai Demokrat Jombang. Partai tersebut mengusung Mundjidah-Sumrambah dalam Pilkada Jombang 2024. “Jadi tidak tahu alas an ketidakhadiran paslon 01. Karena saya hadir sebagai ketua partai pengusung,” jelasnya. [suf]

  • KPU Tetapkan Ning Ita-Cak Sandi Wali-Wawali Kota Mojokerto Terpilih

    KPU Tetapkan Ning Ita-Cak Sandi Wali-Wawali Kota Mojokerto Terpilih

    Mojokerto (beritajatim.com) – KPU resmi menetapkan Ika Puspitasari dan Rachman Sidharta Arisandi sebagai Wali Kota dan Wali Kota Mojokerto periode 2025-2030. Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Mojokerto menetapkan keduanya sebagai pasangan calon (paslon) Wali Kota dan Wakil Wali Kota Mojokerto terpilih.

    Rapat Pleno Terbuka Penetapan Paslon Calon Wali Kota dan Wali Kota Mojokerto terpilih digelar di salah satu hotel di Kecamatan Magersari, Kota Mojokerto. Kedua paslon terpilih tampak datang bersama pimpinan partai politik (parpol) pendukung dan pemilih.

    “Alhamdulilah, kegiatan hari ini yaitu penetapan Wali Kota terpilih Pilkada 2024. KPU Kota Mojokerto menetapkan pasangan 02 atas nama Ika Puspitasari dan Rachman Sidharta Arisandi sebagai Wali Kota dan Wakil Wali Kota Mojokerto terpilih,” ungkap Divisi Teknis KPU Kota Mojokerto, Ulil Abshor, Kamis (9/1/2024).

    Dalam tahapan PKPU Nomor 2 Tahun 2024 Tahapan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2024, kewenangan KPU Kabupaten/Kota sampai dengan penetapan. Terkait tahapan selanjutnya yakni pelantikan bukan lagi tugas KPU Kabupaten/Kota.

    “Selanjutnya nanti kami akan mengirim surat, salah satunya salinan penetapan ini ke DPRD Kota Mojokerto. Nantinya DPRD akan melakukan rapat paripurna, untuk selanjutnya penetapan tersebut sebagai dasar usulan penetapan kepada Mendagri,” katanya.

    Sementara itu, Wali Kota Mojokerto terpilih, Ika Puspitasari mengaku tidak ada persiapan khusus dan spesial jelang pelantikan Wali Kota Mojokerto terpilih. “Kita menunggu sembari kita berinterasi juga dengan masyarakat untuk mengetahui sejauh mana aspirasi masyarakat dalam rangka menyempurnakan apa yang ada di dalam visi misi kami di 2025-2030,” ujarnya.

    Masih kata Ning Ita (sapaan akrab, red), ia selama ini bergerak di bidang sosial melalui dua organisasi. Yakni Palang Merah Indonesia (PMI) dan Muslimat Nadhatul Ulama (NU). Menurutnya hal tersebut menjadi bagian yang tak terpisahkan dalam kehidupan sehari-hari Wali Kota perempuan pertama di Kota Mojokerto ini.

    “Bagaimana mendedikasikan diri untuk kepentingan masyarakat di bidang sosial maupun di bidang keagamaan. Tidak pernah lepas artinya bukan hanya sebatas ketika menjadi Kepala Daerah tetapi tidak menjadi Kepala Daerah pun itu sudah menjadi bagian yang tidak terpisahkan dalam gerak langkah saya setiap saat,” tegasnya.

    Sekedar diketahui Pasangan Calon (Paslon) Wali Kota Mojokerto nomor urut 2, Ika Puspitasari dan Rachman Sidharta Arisandi mengantongi 40.091 suara atau 53,43 persen pada Pemilihan Wali Kota (Pilwali) Mojokerto 2024 lalu. Ning Ita-Cak Sandi unggul 5.178 suara dari paslon nomor urut 1 Junaedi Malik dan Chusnun Amin. [tin/beq]

  • Masih sengketa, KPU Padang belum tetapkan Wali Kota terpilih

    Masih sengketa, KPU Padang belum tetapkan Wali Kota terpilih

    ANTARA – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Padang, Provinsi Sumatera Barat belum menetapkan pasangan calon Wali Kota Padang pada Kamis, (9/1). Hal ini karena adanya sengketa Pilkada, dimana pasangan nomor urut 3 yakni Hendri Septa dan Hidayat, melakukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi terkait adanya dugaan politik uang dari pasangan nomor urut 1, Fadly Amran dan Maigus Nasir. (Melani Friati/Yovita Amalia/Rijalul Vikry)

  • Ghofur-Firosya Cabut Gugatan Hasil Pilkada Lamongan di MK

    Ghofur-Firosya Cabut Gugatan Hasil Pilkada Lamongan di MK

    Lamongan (beritajatim.com) – Pasangan Calon Bupati-Wakil Bupati Lamongan nomor urut 1 Abdul Ghofur-Firosya Shalati (Ghofur-Firosya) mencabut gugatan hasil Pilkada Lamongan di Mahkamah Konstitusi (MK). Dengan pencabutan ini, sengketa perselisihan hasil Pilkada Lamongan dipastikan tidak akan berlanjut.

    Pencabutan itu disampaikan oleh Kuasa Hukum Paslon Ghofur-Firosya, saat Sidang Pemeriksaan Pendahuluan Perkara, di Ruang Sidang Panel 2, yang dipimpin oleh Wakil Ketua Mahkamah Konstitusi Saldi Isra dengan didampingi oleh Hakim Konstitusi Ridwan Mansyur dan Hakim Konstitusi Arsul Sani, di Gedung 3 MK, Jakarta, Rabu (8/1/2025).

    “Kami kuasa hukum diperintah oleh prinsipal untuk menarik atau mencabut permohonan kami yang mulia,” ucap kuasa hukum Paslon Ghofur-Firosya kepada Hakim Konstitusi Saldi.

    Sementara itu, Ketua KPU Lamongan, Mahrus Ali, mengatakam bahwa meskipun gugatan telah dicabut, penetapan pasangan calon bupati dan wakil bupati Lamongan terpilih belum bisa dilakukan.

    Hal itu merujuk pada Peraturan KPU Nomor 2 Tahun 2024 tentang Tahapan dan Jadwal Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2024, bahwa KPU Kabupaten/Kota dapat melakukan penetapan pasangan calon terpilih menyesuaikan permohonan Perselisihan Hasil Pemilihan (PHP) di Mahkamah Konstitusi (MK). Sementara, daerah yang tidak terdapat gugatan ke MK, dapat melanjutkan ke tahapan penetapan pasangan calon terpilih pada 9 Januari.

    “Jadi penetapan paslon terpilih untuk Lamongan masih menunggu hasil beracara di MK keluar,” ucap Mahrus, saat dikonfirmasi mengenai oencabutan gugatan perselisihan hasil Pilkada Lamongan oleh pihak Paslon Ghofur-Firosya, Kamis (9/1/2025).

    Sebelumnya, Paslon Ghofur-Firosya telah mendaftarkan permohonan PHP Bup Lamongan 2024, untuk meminta kepada Mahkamah Konstitusi untuk membatalkan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Lamongan (KPU Kabupaten Lamongan) Nomor 3019 Tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Lamongan Kabupaten Lamongan Tahun 2024.

    Permohonan pembatalan Keputusan KPU Lamongan tersebut dikarenakan pemohon menilai bahwa perolehan hasil suara Paslon nomor urut 02, Yuhronur Efendi-Dirham Akbar Aksara (Yes-Dirham) didapatkan melalui pelanggaran-pelanggaran yang bersifat Terstruktur, Sistematis, dan Masif (TSM). [fak/beq]

  • Tim Hukum Danny-Azhar Bawa Temuan Dugaan Tanda Tangan Palsu ke MK

    Tim Hukum Danny-Azhar Bawa Temuan Dugaan Tanda Tangan Palsu ke MK

    Fakta lainnya adalah, total pemilih yang mendapatkan undangan tetapi kemudian tidak datang ke TPS karena persoalan jarak.

    “Kami temukan rata-rata ada 9 orang per TPS yang tidak datang mencoblos karena persoalan jarak. Jadi itu sekitar 1,96% dari total DPT,” bebernya.

    Dari kedua fakta ini, terlihat bahwa total realisasi pemilih di Pilgub Sulsel adalah 100% – 50% – 1,96% = 48,04%. Sementara hasil rekap akhir KPU Sulsel disebutkan partisipasi pemilih mencapai 71,8%.

    “Jika angka partisipasi versi KPU Sulsel ini dikurangi dengan realisasi pemilih temuan kami, maka ada 23,76% suara tak bertuan, atau sekitar 1.587.360 suara dari total 6.680.807 DPT di Sulsel,” jelas Asri.

    Pendekatan kedua, lanjut Asri adalah dari dugaan tanda tangan palsu. Tim Hukum DIA menemukan sekitar 90 hingga 130 tanda tangan yang diduga palsu di setiap TPS se-Sulawesi Selatan.

    “Nah, kalau dirata-rataka, maka ada sekitar 110 tanda tangan palsu di setiap TPS. Jumlah TPS di Sulsel ada 14.548, artinya ada sekitar 1.600.280 tandatangan palsu pada Pilgub lalu,” imbuhnya.

    Kedua pendekatan ini memberikan hasil yang tidak jauh berbeda, dimana pada pendekatan selisih jumlah partisipasi pemilih sebanyak 1.587.360, sedangkan dari dugaan tanda tangan palsu mencapai 1.600.280.

    Karena itu, dari temuan tim hukum DIA ini, maka disimpulkan bahwa pasangan Danny – Azhar adalah pemenang sesungguhnya dari Pilgub Sulsel.

    “Saya kira logis. Versi KPU, Paslon DIA dapat 1.600.029 suara, sedangkan Andalan Hati dapat 3.014.255 suara. Nah, suara Paslon 02 ini harus dikurangi dengan jumlah suara siluman yang ditemukan tim hukum DIA. Sehingga hanya dapat 1.587.360 suara saja. Inilah yang tengah kami perjuangkan di MK,” pungkas Asri.

  • KPK Panggil Anggota DPR RI Maria Lestari Terkait Kasus Hasto

    KPK Panggil Anggota DPR RI Maria Lestari Terkait Kasus Hasto

    KPK Panggil Anggota DPR RI Maria Lestari Terkait Kasus Hasto
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Komisi Pemberantasan Korupsi (
    KPK
    ) memanggil Anggota DPR RI
    Maria Lestari
    , sebagai saksi kasus suap Pergantian Antarwaktu (PAW) Anggota DPR RI 2019-2024 dan perintangan penyidikannya untuk tersangka Sekjen PDI-P
    Hasto
    Kristiyanto.
    “Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK,” kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto dalam keterangannya, Kamis (9/1/2025).
    Selain Maria, KPK juga memanggil Agus Supriyanto selaku Ketua Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Banyuasin (KPU Banyuasin) periode 2019-2024.
    Sebelumnya, KPK menetapkan Hasto Kristiyanto (HK) sebagai tersangka dalam kasus suap terhadap Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan pada 24 Desember 2024.
    Penetapan tersangka ini berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor Sprin.Dik/153/DIK.00/01/12/2024 tertanggal 23 Desember 2024.
    Selain itu, Hasto juga ditetapkan sebagai tersangka karena diduga merintangi penyidikan atau obstruction of justice (OOJ) dalam kasus Harun Masiku.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Sah! KPU Jombang Tetapkan Warsubi-Salman Sebagai Bupati-Wabup Terpilih

    Sah! KPU Jombang Tetapkan Warsubi-Salman Sebagai Bupati-Wabup Terpilih

    Jombang (beritajatim.com) – KPU (Komisi Pemilihan Umum) Kabupaten Jombang menetapkan Warsubi-Salmanudin Yazid (Warsubi-Gus Salman) sebagai Bupati-Wakil Bupati (Wabup) terpilih periode 2025-2030.

    Penetapan ini dilakukan dalam Rapat Pleno Terbuka yang berlangsung pada Kamis (9/1/2025) di aula setempat. Pihak-pihak terkait hadir dalam pleno tersebut. Namun dalam penetapan tersebut hanya satu paslon yang hadir, yakni Warsubi-Salman. Sedangkan Mundjidah-Sumrambah tidak hadir.

    Ketua KPU Kabupaten Jombang Ahmad Udi Masjkur menjelaskan, pihaknya menetapkan pasangan Warsubi-Salman sebagai Bupati-Wabup terpilih periode 2025-2030. Hal itu tertuang dalam Keputusan KPU Jombang Nomor 01 Tahun 2025.

    Rinciannya, paslon 02 Warsubi-Salman meraup 515.880 suara atau 74,88 persen. Sedangkan paslon 01 Mundjidah Wahab-Sumrambah mengantongi 173.098 suara atau 25,12 persen. “Hari ini kita putuskan paslon 02 Warsubi-Salman sebagai Bupati-Wakil Bupati Jombang terpilih periode 2025-2030,” ujar Udhi Masjkur.

    Walhasil, tidak ada keberatan dari semua pihak. Seluruh pihak principal menerima keputusan tersebut. Selain diberikan kepada dua paslon, surat penetapan tersebut juga ditembuskan kepada seluruh parpol pengusung serta DPRD Jombang.

    “Kegiatan hari ini merupakan rangkaian akhir tahapan pemilihan bupati dan wakil bupati Jombang 2024. Yakni penetapan calon Bupati dan Wakil Bupati terpilih. Tahap selanjutnya, kita serahkan ke pemerintah,” kata Udhi Masjkur.

    Udhi menegaskan, masalah pengambilan sumpah atau pelantikan Bupati-Wakil Bupati terpilih menjadi wewenang pemerintah. KPU hanya meneruskan hasil penetapan tersebut ke pemerintah.

    Bagiamana dengan tidak hadirnya Mundjidah-Sumrambah? Udhi menjelaskan, pihaknya sudah mengundang kedua paslon. Mekanisme penetapan tersebut dalah mengundang pihak prisipal yang meliputi pasangan calon, parpol dan Bawaslu.

    “Kami sudah melayangkan undangan secara patut kepada pihak prisipal, termasuk ke pasangan calon. Tadi pihak parpol dan Bawaslu hadir,” pungkas mantan Ketua Bawaslu Kabupaten Jombang ini. [suf]

  • Kubu Andhika-Hendrar Soroti Posisi Ahmad Luthfi di Polri hingga Kedekatan dengan Jokowi – Halaman all

    Kubu Andhika-Hendrar Soroti Posisi Ahmad Luthfi di Polri hingga Kedekatan dengan Jokowi – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Tengah nomor urut 1, Andika Perkasa-Hendrar Prihadi, resmi mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK).

    Mereka meminta MK membatalkan kemenangan pasangan calon nomor urut 2, Ahmad Luthfi-Taj Yasin, dalam Pilkada Jateng 2024. 

    Sidang pemeriksaan pendahuluan ini digelar di Gedung MK, Jakarta Pusat, Kamis (9/1/2025).

    Dalam permohonannya, Andika-Hendrar meminta MK membatalkan Keputusan KPU Jawa Tengah Nomor 200 Tahun 2024 yang menetapkan kemenangan Luthfi-Yasin pada 7 Desember 2024. Mereka menuding adanya keberpihakan aparat kepolisian yang diduga mempengaruhi hasil pemilu.

    Kuasa hukum Andika-Hendrar Prihadi, Roy Jansen Siagian, mengungkapkan bahwa ada instruksi khusus untuk memastikan dukungan polisi kepada Luthfi-Yasin. 

    Kubu Andika-Hendrar Prihadi menyoroti posisi strategis Ahmad Luthfi yang merupakan jenderal bintang tiga di Polri dan dekat dengan Presiden Joko Widodo (Jokowi).

    “Sistem demokrasi yang saat ini menghadapi badai yang dahsyat, yang meninggalkan jejak kerusakan di manapun ‘jari telunjuknya’ diarahkan,” kata Roy.

    “Dalam hal ini, ‘jari telunjuknya’ kini telah mengarah pada Provinsi Jawa Tengah, dengan niat jahat menggunakan modus operandi yang sama dengan Pilpres 2024, tentunya dengan penyesuaian, yakni ‘penggunaan kewenangan alat negara untuk mengintimidasi rakyat sendiri’,” sambungnya.

    Roy juga membeberkan adanya mutasi 15 Kapolres di Jawa Tengah enam bulan sebelum pemungutan suara, yang dianggap bertujuan memenangkan Luthfi-Yasin. Mutasi ini, menurutnya, berdampak pada lonjakan suara Luthfi-Yasin di wilayah-wilayah tersebut.

    Bukti yang diajukan menunjukkan peningkatan signifikan perolehan suara Luthfi-Yasin di daerah-daerah yang Kapolresnya diganti. Bahkan, di beberapa wilayah, pasangan ini berhasil mengungguli kandidat lainnya dengan selisih suara yang mencolok.

    Berdasarkan Surat Telegram Kapolri tertanggal 25 Juni 2024, mutasi ini mencakup 15 Kapolres di berbagai kabupaten/kota di Jawa Tengah. Andika-Hendrar menduga langkah ini merupakan upaya sistematis untuk memenangkan pasangan Luthfi-Yasin.

     

  • KPU RI sebut 21 provinsi tetapkan kepala daerah hasil Pilkada 2024

    KPU RI sebut 21 provinsi tetapkan kepala daerah hasil Pilkada 2024

    Jakarta (ANTARA) – Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI mengungkapkan bahwa terdapat 21 provinsi yang menetapkan kepala daerah hasil Pilkada 2024 pada Kamis ini.

    Ketua KPU RI Mochammad Afifuddin dalam keterangannya di Jakarta, Kamis, menjelaskan penetapan tersebut dapat dilaksanakan menyesuaikan ada atau tidaknya permohonan perselisihan hasil pilkada (PHPKADA) di Mahkamah Konstitusi (MK).

    Ia mengatakan bahwa berdasarkan Buku Registrasi Perkara Konstitusi (BRPK), terdapat 23 perkara PHPKADA gubernur dan wakil gubernur di 16 provinsi. Kemudian, 238 perkara PHPKADA bupati dan wakil bupati, serta 49 perkara PHPKADA wali kota dan wakil wali kota, dan tersebar di 233 kabupaten/kota.

    “Berdasarkan data BPRK tersebut, KPU mencatat sebanyak 21 provinsi, dan 275 kabupaten/kota tidak terdapat permohonan PHPKADA di MK, sehingga KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota pada daerah-daerah tersebut dapat melanjutkan ke tahapan penetapan pasangan calon terpilih,” kata Afifuddin.

    Lebih lanjut, dia menyebut 21 provinsi yang menetapkan kepala daerah adalah Aceh, Sumatera Barat, Riau, Jambi, Sumatera Selatan, Bengkulu, Lampung, Kepulauan Riau, Daerah Khusus Jakarta, Jawa Barat, dan Banten.

    Kemudian, Bali, Nusa Tenggara Barat, Nusa Tenggara Timur, Kalimantan Barat, Kalimantan Selatan, Kalimantan Utara, Gorontalo, Sulawesi Barat, Maluku, dan Papua Barat.

    Pewarta: Rio Feisal
    Editor: Budi Suyanto
    Copyright © ANTARA 2025

  • KPK Kekurangan Bukti Bongkar Kasus Hasto Kristiyanto

    KPK Kekurangan Bukti Bongkar Kasus Hasto Kristiyanto

    GELORA.CO -Tim Penasehat Hukum Hasto Kristiyanto merepons pemeriksaan mantan penyidik KPK, Ronald Paul Sinyal, sebagai saksi dalam perkara kasus buronan Harun Masiku yang menjerat Sekjen PDIP Hasto Kristianto pada Selasa 8 Januari 2025 kemarin. 

    Ketua Tim Hukum Hasto Kristiyanto, Todung Mulya Lubis mengatakan, pemeriksaan tersebut semakin memperjelas dugaan adanya upaya penutupan kelemahan bukti oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), serta mengonfirmasi bahwa Hasto memang sudah ditargetkan sejak lama.

    Menurut Todung, Ronald, yang kini bertugas di Mabes Polri, memberikan keterangan yang dinilai tidak valid secara hukum. 

    Pasalnya, Ronald tidak menyaksikan langsung peristiwa yang terjadi dan tidak mendengar keterangan langsung dari Hasto, sehingga dianggap bias. 

    Pemeriksaan yang dilakukan oleh penyidik KPK terhadap mantan penyidik tersebut juga dinilai melanggar aturan yang ada dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

    “Aneh, seperti jeruk makan jeruk. Penyidik kok memeriksa mantan Penyidik yang menangani perkara yang sama? Kalau hal-hal ini diperbolehkan kenapa tidak langsung saja Penyidik menyimpulkan seseorang bersalah dan menjatuhkan hukuman sekaligus?” kata Todung dalam keterangannya, Kamis 9 Januari 2025. 

    Penyidik KPK dalam kasus Hasto, kata Todung, tampaknya berusaha menggiring opini publik, bahkan dengan melibatkan mantan penyidik yang pernah terlibat dalam kasus tersebut. Hal ini dikhawatirkan hanya akan menutupi kekurangan bukti dalam pembuktian perkara tersebut.

    Ia menegaskan, pemeriksaan penyidik di pengadilan biasanya dikenal dengan istilah saksi verbalisan yang hanya dilakukan oleh Majelis Hakim jika terdapat saksi yang mengubah keterangan karena ada tekanan atau paksaan.

    “Praktik-praktik seperti ini tidak etis dilakukan oleh Penyidik KPK,” tegasnya. 

    Apalagi, sambungnya, seperti yang diungkapkan Ronald bahwa ada materi perkara yang disimpulkan sendiri dan bertentangan dengan fakta persidangan dan putusan pada perkara eks Komisioner KPU RI Wahyu Kurniawan dkk yang telah berkekuatan hukum tetap atau inkracht tentang Harun Masiku, yang tidak bisa memenuhi seluruh permintaan Wahyu Kurniawan sejumlah Rp1 miliar dan kemudian diframing ada pihak lain yang juga menjadi sumber dana. 

    “Padahal di putusan justru terbukti seluruh dana tersebut berasal dari Harun Masiku,” kata Todung. 

    Atas dasar itu, Todung berharap KPK menghentikan praktik-praktik penegakan hukum seperti itu dan menjalankan tugas secara profesional tanpa menarget pihak tertentu. 

    “Bagaimana mungkin pendapat atau imajinasi mantan penyidik seolah-olah dibungkus menjadi fakta hukum?” katanya. 

    Lebih jauh, Todung juga menyoroti fakta bahwa HK sudah lama menjadi target KPK, sebagaimana diungkapkan oleh Ronal, yang mengatakan bahwa HK sudah diusulkan untuk menjadi tersangka sejak 2020. 

    “Hal ini menurut kami semakin mempertegas Pak Hasto memang ditarget sejak lama. Ga dapat di tahun 2020, kemudian dicari-cari terus kesalahannya hingga sekarang di era pimpinan baru ditersangkakan ketika Pak Hasto keras sekali mengkritik praktik pengrusakan demokrasi di Indonesia,” kata Todung. 

    Selain itu, Todung juga merujuk pada kegagalan penyidik dalam menemukan bukti saat menggeledah rumah HK baru-baru ini. Ia menilai bahwa bukti dalam perkara yang menjerat kliennya sangat lemah, dan upaya menggiring pendapat publik tampaknya hanya untuk menutupi fakta tersebut.

    Pada hari yang sama, mantan kader PDIP, Effendi Simbolon, yang beberapa hari sebelumnya bertemu dengan mantan Presiden Jokowi, juga meminta agar Megawati Soekarnoputri mundur dari jabatannya sebagai Ketua Umum PDIP. 

    “Hal ini juga semakin menegaskan bahwa yang hendak diserang adalah PDIP dan Bu Mega, sehingga kami semakin meragukan perkara ini adalah murni penegakan hukum,” tanya Todung. 

    Lebih jauh, Todung berharap agar pemberantasan korupsi dilakukan dengan profesionalisme dan tidak disalahgunakan untuk kepentingan politik tertentu. 

    “Kami berharap pemberantasan korupsi tidak ditunggangi kepentingan pihak-pihak tertentu untuk menghabisi lawan politik,” pungkasnya.