Kementrian Lembaga: KPU

  • KPU Serahkan Berkas Penetapan Bupati Terpilih ke DPRD Jombang

    KPU Serahkan Berkas Penetapan Bupati Terpilih ke DPRD Jombang

    Jombang (beritajatim.com) – KPU (Komisi Pemilihan Umum) Kabupaten Jombang menyerahkan berkas penetapan pasangan Bupati dan Wakil Bupati terpilih periode 2025-2030, H Warsubi-Salmanuddin Yazid (Warsubi-Gus Salman), ke DPRD setempat, Jumat (10/1/2025).

    Rombongan KPU Jombang diterima oleh Sekretaris DPRD Bambang Sriyadi, sekitar pukul 10.15 WIB. Berkas diserahkan oleh Ketua KPU Jombang, Ahmad Udi Masjkur. Penyerahan berkas ini menjadi langkah penting dalam proses pelantikan bupati terpilih setelah mereka berhasil meraih suara terbanyak dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024.

    Ketua KPU Jombang, Ahmad Udi Masjkur, menjelaskan bahwa penyerahan ini berkaitan dengan salinan dan usulan pengesahan hasil rapat pleno terbuka untuk pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Jombang 2024.

    “Ini adalah salah satu akhir dari kwajiban KPU Jombang untuk menyerahkan berkaitan dengan pengusulan Bupati dan Wakil Bupati terpilih ke DPRD untuk ditindaklanjuti,” pungkasnya.

    Sesuai Keputusan KPU Jombang Nomor 01 Tahun 2025, pasangan Warsubi-Salman ditetapkan sebagai Bupati-Wakil Bupati Jombang terpilih periode 2025-2030. Rinciannya, paslon 02 Warsubi-Salman meraup 515.880 suara atau 74,88 persen. Sedangkan paslon 01 Mundjidah Wahab-Sumrambah mengantongi 173.098 suara atau 25,12 persen

    Sekretaris DPRD Jombang Bambang Sriyadi menyatakan bahwa mereka telah menerima berkas dari KPU Jombang untuk pelaksanaan kegiatan paripurna penetapan hasil pleno dari KPU yang sudah menetapkan bupati terpilih.

    “Kami akan menindaklanjuti dengan pleno DPRD dan meneruskan ke instansi yang lebih tinggi. Mekanisme ini harus dilalui sebagai dasar pelantikan Bupati dan Wakil Bupati terpilih ke Kemendagri melalui Gubernur Jatim. Pleno akan dilaksanakan pada Senin di DPRD Jombang jam 08.00 WIB,” tambahnya.

    Ketua DPRD Jombang Hadi Atmaji mengungkapkan, pelantikan bupati terpilih akan dilaksanakan pada Maret 2025. Awalnya, pelantikan dijadwalkan pada 20 Februari 2025, namun kemungkinan akan mundur menjadi 23 Maret 2025.

    Pelantikan bupati terpilih akan dilakukan setelah pelantikan Gubernur Jawa Timur terpilih yang dijadwalkan pada 13 Maret 2025. “Kami akan menjadwalkan sidang paripurna untuk menetapkan pelantikan bupati terpilih. Paripurna penetapan ini penting sebelum mengajukan pelantikan, meskipun saat ini belum ada tanggal pasti yang ditetapkan,” kata Hadi. [suf]

  • Pramono Anung Ditetapkan Sebagai Gubernur DKJ, Kenapa Bukan DKI?

    Pramono Anung Ditetapkan Sebagai Gubernur DKJ, Kenapa Bukan DKI?

    Jakarta: Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jakarta, menetapkan pasangan Pramono Anung dan Rano Karno atau Si Doel sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur terpilih.

    “Sesuai undang-undang menyatakan pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur yang memperoleh suara lebih dari 50 persen ditetapkan sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur Terpilih,” kata Ketua KPU DKI Jakarta Wahyu Dinata di Jakarta, Kamis, 9 Januari 2024.

    Berdasarkan hasil Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak 2024 Pram-Doel mendapatkan suara terbanyak yakni 2.183.239 suara (50,07%), sementara paslon lainnya yakni nomor urut 1, Ridwan Kamil-Suswono (RIDO) mendapatkan 1.718.160 suara (39,40%) disusul paslon nomor urut 2, Dharma Pongrekun-Kun Wardana meraih 459.230 suara (10,53%).

    Menariknya, pasangan Pramono-Rano ditetapkan sebagai gubernur dan wakil gubernur Daerah Khusus Jakarta (DKJ), dan bukan lagi Daerah Khusus Ibu Kota (DKI). 
     

     

    Kenapa DKJ?

    KPU Jakarta menjelaskan penggunakan DKJ karena merujuk pada hasil revisi terakhir UU DKJ yang disahkan pada 12 November 2024 lalu.

    Pasal itu menyatakan Gubernur dan Wakil Gubernur Daerah Khusus Jakarta yang terpilih dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur tahun 2024 akan dinyatakan sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Daerah Khusus Jakarta (DKJ).

    Selain itu, penetapan tertuang dalam Keputusan KPU Jakarta Nomor 9 Tahun 2025 tentang Penetapan Gubernur dan Wakil Gubernur Terpilih Provinsi Daerah Khusus Jakarta.

    Dalam keputusan tersebut, dijelaskan Jakarta sudah tak lagi berstatus ibu kota, melainkan Daerah Khusus Jakarta (DKJ).

    Jakarta: Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jakarta, menetapkan pasangan Pramono Anung dan Rano Karno atau Si Doel sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur terpilih.
     
    “Sesuai undang-undang menyatakan pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur yang memperoleh suara lebih dari 50 persen ditetapkan sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur Terpilih,” kata Ketua KPU DKI Jakarta Wahyu Dinata di Jakarta, Kamis, 9 Januari 2024.
     
    Berdasarkan hasil Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak 2024 Pram-Doel mendapatkan suara terbanyak yakni 2.183.239 suara (50,07%), sementara paslon lainnya yakni nomor urut 1, Ridwan Kamil-Suswono (RIDO) mendapatkan 1.718.160 suara (39,40%) disusul paslon nomor urut 2, Dharma Pongrekun-Kun Wardana meraih 459.230 suara (10,53%).

    Menariknya, pasangan Pramono-Rano ditetapkan sebagai gubernur dan wakil gubernur Daerah Khusus Jakarta (DKJ), dan bukan lagi Daerah Khusus Ibu Kota (DKI). 
     

     

    Kenapa DKJ?

    KPU Jakarta menjelaskan penggunakan DKJ karena merujuk pada hasil revisi terakhir UU DKJ yang disahkan pada 12 November 2024 lalu.
     
    Pasal itu menyatakan Gubernur dan Wakil Gubernur Daerah Khusus Jakarta yang terpilih dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur tahun 2024 akan dinyatakan sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Daerah Khusus Jakarta (DKJ).
     
    Selain itu, penetapan tertuang dalam Keputusan KPU Jakarta Nomor 9 Tahun 2025 tentang Penetapan Gubernur dan Wakil Gubernur Terpilih Provinsi Daerah Khusus Jakarta.
     
    Dalam keputusan tersebut, dijelaskan Jakarta sudah tak lagi berstatus ibu kota, melainkan Daerah Khusus Jakarta (DKJ).
     
    Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
    dan follow Channel WhatsApp Medcom.id

    (PRI)

  • DPRD Bojonegoro Gelar Paripurna Pengumuman Bupati Terpilih di Pilkada 2024

    DPRD Bojonegoro Gelar Paripurna Pengumuman Bupati Terpilih di Pilkada 2024

    Bojonegoro (beritajatim.com) — Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bojonegoro menggelar rapat paripurna dengan agenda pengumuman penetapan Pasangan Calon (Paslon) Bupati dan Wakil Bupati (Wabup) terpilih, Setyo Wahono dan Nurul Azizah dalam Pilkada serentak 2024, Kamis (9/1/2025) malam.

    Ketua DPRD Kabupaten Bojonegoro, Abdulloh Umar mengatakan, Paripurna Pengumuman Bupati dan Wakil Bupati terpilih ini dilakukan setelah adanya surat dari Ketua KPU Kabupaten Bojonegoro nomor 06/PL.02.7-1SR/3522/2025 tanggal 9 Januari 2025 perihal Surat Penyampaian Pasangan Calon Terpilih Bupati dan Wakil Bupati Bojonegoro Tahun 2024.

    Politikus Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) ini melanjutkan, sebagaimana regulasi yang ada, bahwa pengesahan pengangkatan pasangan calon kepala daerah terpilih dilakukan berdasarkan penetapan calon terpilih oleh KPU kabupaten/kota yang disampaikan oleh DPRD kabupaten/kota kepada Menteri Dalam Negeri melalui gubernur setelah terlebih dahulu diumumkan dalam rapat paripurna DPRD kabupaten/kota.

    Berkenaan dengan telah terbitnya Keputusan KPU Kabupaten Bojonegoro Nomor 7 Tahun 2025 tentang Penetapan Calon Bupati dan Wakil Bupati Terpilih Bojonegoro Tahun 2024, maka dalam rangka memenuhi amanat konstitusi di atas, kemudian DPRD melaksanakan rapat paripurna dengan agenda sesuai telah disebutkan sebelumnya.

    “Maka pada rapat paripurna ini kami umumkan bahwa Saudara Setyo Wahono dan Saudari Nurul Azizah telah ditetapkan sebagai Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Terpilih hasil pemilihan kepala daerah serentak tahun 2024,” ujar Abdulloh Umar.

    Bupati Bojonegoro terpilih, Setyo Wahono dalam kesempatan smbutan mengucapkan terima kasih kepada seluruh masyarakat Bojonegoro yang telah memberikan kepercayaan kepada pihaknya untuk mengemban amanah sebagai Bupati dan Wakil Bupati Bojonegoro 2025-2030.

    Kemenangan ini disebutnya adalah kemenangan seluruh masyarakat Bojonegoro, kemenangan demokrasi, dan kemenangan masa depan yang insyaallah lebih baik. Setyo Wahono juga juga memberikan penghargaan kepada Teguh Haryono-Farida Hidayati dan tim pemenangannya yang tak hadir dalam rapat paripurna tersebut.

    “Perbedaan pandangan dan pilihan adalah bagian dari demokrasi yang sehat,” ucap pria asli Desa Dolokgede itu.

    Sedangkan Wabup Bojonegoro Terpilih Nurul Azizah berharap Bojonegoro menjadi kuat. Pun ia bersama Setyo Wahono dalam istilah yang ia sampaikan “menjemput takdir” diberikan kemudahan. Untuk itu ia memohon doa kepada seluruh yang hadir.

    “Ini semua karena adanya sinergi, sekali lagi kami berterima kasih mendampingi Mas Bupati, mudah-mudahan ke depan kami selalu diberikan kabegjan (keberuntungan, red.) dan mendapat keselamatan dunia akhirat,” tandas perempuan asli Desa Sumbertlaseh itu

    Sementara diketahui, hadir dalam agenda tersebut Pj Bupati Bojonegoro Adriyanto dan jajaran bersama seluruh anggota forum koordinasi pimpinan daerah (Forkompimda), Ketua dan seluruh komisioner baik Komisi Pemilhan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Bojonegoro.

    Selain diikuti oleh anggota DPRD Bojonegoro, agenda ini dihadiri juga oleh anggota DPR RI dari Fraksi Golkar, Eko Wahyudi, dan Wakil Ketua DPRD Jatim dari Fraksi Demokrat, Sri Wahyuni, serta tokoh agama, Asosiasi Kepala Desa (AKS), dan tokoh masyarakat. [lus/ted]

  • KPK Periksa Eks Ketua KPU Arief Budiman di Kasus Hasto PDIP – Halaman all

    KPK Periksa Eks Ketua KPU Arief Budiman di Kasus Hasto PDIP – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) 2017–2022 Arief Budiman.

    Arief Budiman dipanggil sebagai saksi terkait kasus dugaan suap penetapan antarwaktu (PAW) anggota DPR RI periode 2019–2024 dan dugaan perintangan penyidikan dengan tersangka Sekjen PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto.

    “Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK,” kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto dalam keterangannya, Jumat (10/1/2025).

    Selain Arief Budiman, penyidik KPK turut memanggil Anasta Tias, Ketua KPU Musi Rawas periode 2019–2024 dan Rahmat Setiawan Tonidaya, PNS/Sekretaris Pimpinan KPU.

    Untuk diketahui, Hasto Kristiyanto telah ditetapkan sebagai tersangka dalam dua kasus yang melibatkan buronan eks calon anggota legislatif PDIP Harun Masiku.

    Pertama, Hasto bersama advokat PDIP bernama Donny Tri Istiqomah sebagai tersangka kasus dugaan suap mengenai penetapan PAW anggota DPR periode 2019–2024.

    Kedua, Hasto ditetapkan KPK sebagai tersangka kasus dugaan perintangan penyidikan atau obstruction of justice.

    Adapun suap diduga dilakukan agar Harun ditetapkan sebagai anggota DPR melalui proses PAW. Caranya adalah dengan menyuap komisioner KPU saat itu, Wahyu Setiawan. Nilai suapnya mencapai Rp600 juta.

    Suap itu dilakukan oleh Hasto bersama Donny Tri Istiqomah, Harun Masiku, dan Saeful Bahri. Suap kemudian diberikan kepada Agustiani Tio Fridelina dan juga Wahyu Setiawan.

    Sementara itu, terkait dengan perkara dugaan perintangan penyidikan, Hasto melakukan serangkaian upaya seperti mengumpulkan beberapa saksi terkait Masiku dengan mengarahkan para saksi itu agar tidak memberikan keterangan yang sebenarnya.

    Tak hanya itu, pada saat proses tangkap tangan terhadap Masiku, Hasto memerintahkan Nur Hasan–seorang penjaga rumah yang biasa digunakan sebagai kantornya–untuk menelepon Harun Masiku supaya merendam ponselnya dalam air dan segera melarikan diri.

    Kemudian, pada 6 Juni 2024, atau 4 hari sebelum Hasto diperiksa sebagai saksi terkait Harun Masiku, ia juga memerintahkan stafnya yang bernama Kusnadi untuk menenggelamkan gawai milik Kusnadi agar tidak ditemukan oleh KPK.

    Atas perbuatannya, Hasto dijerat dengan Pasal 5 ayat 1 huruf a atau Pasal 5 ayat 1 huruf b dan Pasal 21 atau Pasal 13 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

    Dalam perkembangannya, KPK mencegah Hasto Kristiyanto dan mantan Menteri Hukum dan HAM Yasonna Hamonangan Laoly bepergian ke luar negeri selama enam bulan.

    Pada Selasa, 7 Januari 2025, tim penyidik juga sudah menggeledah dua rumah Hasto di Bekasi, Jawa Barat dan Kebagusan, Jakarta Selatan. Dari sana penyidik menyita alat bukti surat berupa catatan dan barang bukti elektronik.

  • Fadia dan Sukirman Gelar Tasyakuran Penetapan Resmi Paslon Bupati dan Wakil Bupati Pekalongan

    Fadia dan Sukirman Gelar Tasyakuran Penetapan Resmi Paslon Bupati dan Wakil Bupati Pekalongan

    TRIBUNJATENG.COM, KAJEN – Bupati Pekalongan, Fadia Arafiq, menggelar acara tasyakuran penetapan resmi dari KPU di Pendopo Rumah Dinas Bupati Pekalongan.

    Acara ini dilaksanakan sebagai ungkapan syukur atas penetapan pasangan calon (Paslon) Bupati dan Wakil Bupati Pekalongan terpilih pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) tahun 2024.

    Berdasarkan hasil pleno yang digelar KPU di Hotel Grand Dian, pasangan calon nomor urut 1, Fadia Arafiq, dan Sukirman, ditetapkan sebagai pemenang Pilkada Kabupaten Pekalongan 2024 dengan perolehan suara sebanyak 306.443 suara sah atau 56,24 persen dari total suara sah.

    Acara tasyakuran dihadiri oleh Anggota Komisi X DPR RI Ashraff Abu, Wakil Bupati Pekalongan Terpilih Sukirman, Ketua DPRD Kabupaten Pekalongan Abdul Munir, sejumlah Anggota DPRD Kabupaten Pekalongan, Ketua DPC PKB Kabupaten Pekalongan Asip Kholbihi, dan tamu undangan lainnya.

    Dalam sambutannya, Bupati Fadia menyampaikan rasa syukur dan terima kasih kepada semua pihak yang telah memberikan dukungan, dan juga menyukseskan Pilkada di Kabupaten Pekalongan

    “Saya mengucapkan terima kasih kepada semua pihak yang telah membantu. Kemenangan ini bukan hanya kemenangan kami, melainkan kemenangan kita semua yang telah bekerja kera,” kata Bupati Pekalongan Fadia Arafiq, Jumat (10/1/2025).

    Wakil Bupati Pekalongan Terpilih, Sukirman, menyampaikan tekadnya untuk melanjutkan pembangunan di Kabupaten Pekalongan untuk lima tahun mendatang.

    “Ini adalah awal perjuangan panjang untuk melanjutkan pembangunan di Kabupaten Pekalongan. Kami memohon doa dan dukungan. Insya Allah, di bulan Maret kami akan dilantik sebagai Bupati dan Wakil Bupati,” ucapnya.

    Anggota Komisi X DPR RI, Ashraff Abu, mengajak seluruh masyarakat untuk bersatu membangun Kabupaten Pekalongan tanpa adanya lagi konflik dan perpecahan.

    “Sekarang bukan saatnya lagi membeda-bedakan. Mari kita bersama-sama membangun Kabupaten Pekalongan tanpa ada perpecahan.”

    “Tidak ada lagi 01 atau 02, yang ada adalah nomor 3, yaitu kita semua rakyat Kabupaten Pekalongan. Kita mendukung Bupati dan Wakil Bupati yang telah terpilih untuk membawa kemajuan bagi daerah,” ucapnya. (Dro)

     

  • Bengkulu terbaik keempat nasional partisipasi pemilih pilkada

    Bengkulu terbaik keempat nasional partisipasi pemilih pilkada

    Tangkapan layar-Komisi Pemilihan Umum Provinsi Bengkulu menyampaikan hasil penetapan pasangan Gubernur Bengkulu terpilih kepada perwakilan pasangan calon gubernur Helmi Hasan-Mian di Bengkulu, Kamis. (09/01/2025) (ANTARA/Boyke Ledy Watra)

    KPU: Bengkulu terbaik keempat nasional partisipasi pemilih pilkada
    Dalam Negeri   
    Editor: Calista Aziza   
    Jumat, 10 Januari 2025 – 09:35 WIB

    Elshinta.com – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Bengkulu menyebutkan provinsi berjuluk Bumi Rafflesia itu menjadi terbaik keempat nasional untuk partisipasi pemilih Pemilihan Kepala Daerah Serentak 2024.

    “Secara peringkat nasional, walaupun tidak mendapatkan apa (legalitas seperti penghargaan yang dapat menunjukkan pemeringkatan), berdasarkan hitung-hitungan, kita secara nasional secara nasional, mendapatkan peringkat 4 secara nasional untuk tingkat partisipasi,” kata Ketua KPU Provinsi Bengkulu Rusman Sudarsono di Bengkulu, Kamis.

    Bahkan, untuk provinsi di Pulau Sumatera, Pemilihan Gubernur Bengkulu menjadi penyelenggaraan pilkada dengan tingkat partisipasi tertinggi.

    “Kalau di wilayah Sumatera ini kita mendapatkan peringkat satu. Perlu kami informasikan juga bahwasanya tingkat partisipasi kita pada saat pilkada serentak kemarin di wilayah Provinsi Bengkulu ini dengan jumlah 79,24 persen,” kata dia lagi.

    Jumlah partisipasi pemilih pada Pilkada Serentak 2024 untuk Pemilihan Gubernur Bengkulu itu meningkat sekitar 2 persen dibandingkan penyelenggaraan yang sama pada 2020 lalu.

    Rusman menyampaikan apresiasi kepada masyarakat yang telah menggunakan hak suara mereka pada Pemilihan Kepala Daerah Serentak 2024.

    Dia juga menyampaikan apresiasi pada pihak-pihak terkait yang mendukung pilkada terselenggara dengan aman, damai, lancar dan tentunya dengan partisipasi yang baik pula.

    Komisi Pemilihan Umum pada Kamis, 9 Januari 2025, menetapkan pasangan calon gubernur nomor urut 1 Helmi Hasan-Mian sebagai Gubernur Bengkulu terpilih periode 2025–2030.

    “Keputusan Komisi Pemilihan Umum Provinsi Bengkulu tentang penetapan pasangan calon gubernur dan wakil gubernur terpilih Provinsi Bengkulu 2024. Menetapkan pasangan calon gubernur dan wakil gubernur provinsi Bengkulu nomor urut 1 saudara haji Helmi Hasan dan saudara Mian,” kata Ketua KPU Provinsi Bengkulu Rusman Sudarsono di Bengkulu, Kamis.

    Pasangan Helmi Hasan-Mian ditetapkan sebagai pasangan calon terpilih usai memenangkan Pemilihan Kepala Daerah Serentak 2024 dengan perolehan suara sebanyak 616.469 suara sah atau 55,09 persen dari total suara sah.

    Pemilihan Gubernur Bengkulu Pilkada 2024 diikuti dua pasang calon, yakni pasangan calon gubernur dan wakil gubernur Bengkulu nomor urut 1 Helmi Hasan (mantan Wali Kota Bengkulu dua periode) yang berpasangan dengan Mian (Bupati Bengkulu Utara petahana).

    Kemudian, pasangan selanjutnya yakni pasangan calon gubernur nomor urut 2 Rohidin Mersyah yang merupakan Gubernur Bengkulu petahana, berpasangan dengan seorang pengusaha asal Bengkulu Meriani.

    Sumber : Antara

  • Gugatan Pilkada Pamekasan Dinilai Tidak Memenuhi Syarat Formal

    Gugatan Pilkada Pamekasan Dinilai Tidak Memenuhi Syarat Formal

    Pamekasan (beritajatim.com) – Gugatan sengketa pemilihan kepala daerah (pilkada) Pamekasan yang diajukan oleh tim hukum pasangan Muhammad Baqir Aminatullah dan Taufadi (BERBAKTI) di Mahkamah Konstitusi (MK) dinilai tidak memenuhi syarat formal.

    Pernyataan ini disampaikan oleh tim hukum pasangan KH Kholilurrahman dan Sukriyanto (KHARISMA) saat menanggapi gugatan yang mulai disidangkan di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta Pusat, pada Rabu (8/1/2025).

    “Terkait gugatan Pilkada Pamekasan, ada syarat formal yang harus dipenuhi oleh pemohon (tim hukum BERBAKTI) ketika mengajukan permohonan perselisihan hasil pemilihan di Pamekasan,” kata Ketua Tim Hukum Paslon KHARISMA, Sri Sugeng Pujiatmiko, Jumat (10/1/2025).

    Berdasarkan ketentuan dalam Pasal 158 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016, salah satu syarat formal adalah terkait jumlah penduduk daerah. Untuk daerah dengan penduduk 500 ribu hingga 1 juta orang, selisih suara antara pemohon dan pihak terkait harus sebesar 1 persen dari total suara sah.

    “Mengacu pada pasal ini, syarat pengajuan permohonan hasil pemilihan pemohon itu tidak memenuhi syarat formal pengajuan gugatan Pilkada, sebagaimana tertuang dalam Pasal 158 Ayat 2,” ungkapnya.

    Dengan adanya ketentuan tersebut, Mahkamah Konstitusi sebagai penguji undang-undang dalam perkara perselisihan hasil pemilihan sekaligus pelaksana undang-undang memiliki dasar hukum yang jelas. “Oleh karena itu, mahkamah dalam memutus perkara presiden juga harus berpedoman pada pasal ini terkait dengan syarat ambang batas,” tambahnya.

    Lebih lanjut, Sri Sugeng Pujiatmiko menjelaskan bahwa selisih suara antara pasangan KHARISMA dan BERBAKTI mencapai 27 ribu suara. “Seperti yang kami sampaikan dari awal, bahwa pengajuan perselisihan hasil pemilihan di MK sudah tidak terpenuhi. Karena selisihnya (KHARISMA dan BERBAKTI) 27 ribu suara, sementara ambang batas syarat pengajuan hanya 500 hingga 700 suara, sehingga penghujan di Pamekasan tidak memenuhi syarat formal,” pungkasnya.

    Diketahui, berdasarkan rekapitulasi hasil penghitungan suara tingkat kabupaten yang dilaksanakan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Pamekasan di Gedung Serbaguna PKP RI Pamekasan, pada Rabu hingga Kamis (4-5/12/2024), pasangan KH Kholilurrahman dan Sukriyanto (KHARISMA) meraih kemenangan dengan total suara sebanyak 291.246 suara (50,9 persen).

    Sedangkan pasangan nomor urut 1, Fattah Jasin dan Mujahid Anshori (TAUHID), memperoleh 17.307 suara (3 persen), sementara pasangan Muhammad Baqir Aminatullah dan Taufadi (BERBAKTI) mendapatkan 263.740 suara (46,1 persen). [pin/beq]

  • Dituding Lakukan Politik Uang di Sumenep, Said Abdullah: Itu Sesat Pikir

    Dituding Lakukan Politik Uang di Sumenep, Said Abdullah: Itu Sesat Pikir

    Dituding Lakukan Politik Uang di Sumenep, Said Abdullah: Itu Sesat Pikir
    Tim Redaksi
    KOMPAS.com
    – Ketua Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Demokrasi Perjuangan (
    PDI-P
    )
    Said Abdullah
    membantah tudingan dia melakukan
    politik uang
    di Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Sumenep 2024.
    Said dituding melakukan politik uang demi memenangkan pasangan calon (paslon) nomor urut 02 Bupati dan Wakil Bupati Sumenep, Achmad Fauzi Wongsojudo dan Imam Hasyim serta menggunakan fasilitas negara karena dia merupakan Ketua Badan Anggaran (Banggar) DPR RI.
    Hal itu disampaikan Kuasa Hukum, Sulaisi, dalam sidang sidang Mahkamah Konstitusi (MK). 
    Hal tersebut disampaikan kuasa hukum pasangan calon (paslon) nomor urut 01 Bupati dan Wakil Bupati Sumenep Ali Fikri-Moh Unais Ali Hisyam, Sulaisi, dalam sidang sidang Mahkamah Konstitusi (MK) di Panel 2, Gedung MK, Rabu (8/1/2025).
    Menanggapi hal itu, Said mengatakan, dia bukan bagian dari tim pemenangan Fauzi-Imam.
    “Silakan dicek, apakah ada nama saya dalam tim pemenangan tersebut. Bahwa saya sebagai sesama kader PDI-P mendukung Pak Fauzi, tentu saja. Sebab, beliau dicalonkan PDI-P,” ujarnya dalam siaran pers, Jumat (10/1/2025).
    Kemudian, kata Said, dia adalah anggota DPR yang mendapat amanat dari warga di Madura. 
    “Kewajiban anggota DPR adalah turun ke rakyat, menyerap aspirasi rakyat, dan merealisasikan berbagai program yang saya janjikan kepada rakyat pada saat saya berkampanye sebagai caleg,” katanya. 
    Anggota DPR RI itu menyebutkan, dia harus menjalankan tugas turun ke daerah pemilihan (dapil), setidaknya enam kali dalam setahun pada masa reses. 
    “Sebagai anggota Fraksi PDI-P di DPR, tentu saja saya mendapatkan kewajiban untuk melaksanakan kegiatan reses,” ungkapnya. 
    Said menyebutkan, dalam kegiatan reses, sering kali dia menggunakan seragam partai. Selaku anggota DPR, dia juga menerima uang reses.
    Dalam kegiatan reses di Desa Rubaru, kata Said, dia tidak membagikan alat peraga kampanye Fauzi karena tidak menjadi agenda dalam kegiatan reses. 
    “Saya memberikan santunan kepada anak yatim dan para kepala kelompok tani (kapoktan) yang ada di daerah itu dari uang reses yang saya terima,” jelasnya.
    Said mengatakan, tudingan dia melakukan politik uang terkait kegiatannya di Desa Rubaru, Batu Putih Laok, Batang-batang Daya, dan Dungkek adalah sesat pikir.
    Menurutnya, hal itu menunjukkan pihak yang mengajukan sengketa terhadap kemenangan Fauzi tidak memiliki bukti yang kuat sebagai bukti hukum. 
    “Silakan cek dalam foto-foto kegiatan saya di Desa Rubaru, seperti yang saya kirimkan,” ujarnya.
    Lebih lanjut, Said mengatakan, lembaga resmi, seperti Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), juga memantau kegiatannya di Desa Rubaru. 
    “Tentu kalau saya berkampanye, mereka akan mengingatkan saya. Dari hasil pemantauan teman-teman Bawaslu, tidak ada kegiatan kampanye. Maka, mereka membiarkan kegiatan saya di Desa Rubaru,” ujarnya.
    Said berharap, semua kegiatan itu dilihat dengan kacamata proporsional dan tidak emosional agar bisa menilai dengan bijaksana dan jernih.
    Adapun Sulaisi menuding Said melakukan politik uang yang dikemas dengan kegiatan silaturahmi.
    Dia menyebutkan, Said bersama tim paslon nomor urut 02 kompak menggunakan kaos nomor 02 di bagian dada sembari membagikan sejumlah uang tunai.
    Sulaisi pun meminta MK membatalkan keputusan KPU terkait penetapan hasil pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Sumenep 2024.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Zulmi-Rasyid Tak Hadir, KPU Tetap Lakukan Proses Penetapan Bupati Probolinggo

    Zulmi-Rasyid Tak Hadir, KPU Tetap Lakukan Proses Penetapan Bupati Probolinggo

    Probolinggo (beritajatim.com) – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Probolinggo resmi menetapkan pasangan Gus Haris dan RA Fahmi sebagai calon bupati dan wakil bupati terpilih dalam Pemilu 2024. Penetapan ini dilakukan dalam rapat pleno terbuka yang berlangsung di Gedung Islamic Center.

    Ketua KPU Kabupaten Probolinggo, Ali Wafa, menyampaikan bahwa meskipun pasangan nomor urut satu, Zulmi-H. Rasid, tidak hadir dalam acara penetapan, hal itu tidak mempengaruhi keabsahan proses.

    “Kami sudah mengundang semua pasangan calon untuk hadir. Tidak ada ketentuan yang mewajibkan semua pasangan calon hadir dalam acara ini. Proses penetapan tetap berjalan sesuai prosedur,” ujar Ali Wafa.

    Ali Wafa juga menambahkan bahwa tahapan berikutnya adalah evaluasi pelaksanaan Pilkada, yang melibatkan baik evaluasi internal KPU maupun eksternal, termasuk media. “Setelah ini, kami akan menyampaikan hasil penetapan ini kepada DPRD, yang kemudian akan diteruskan ke bupati dan gubernur untuk dilanjutkan dengan pelantikan,” tambahnya.

    Terkait absennya pasangan Zulmi-H. Rasid, Ali Wafa menjelaskan bahwa faktor cuaca menjadi salah satu alasan. “Hujan turun di daerah atas sekitar pukul 11.00 WIB, yang mungkin menghambat beberapa orang, termasuk pasangan calon, untuk hadir,” jelasnya.

    KPU juga sudah menghubungi pihak Zulmi-H. Rasid, namun tidak mendapatkan respons, termasuk melalui kontak telepon. Meskipun demikian, Ali Wafa memastikan bahwa seluruh prosedur dan tahapan Pilkada telah dijalankan dengan baik.

    Ali mengungkapkan bahwa tingkat partisipasi masyarakat tercatat sedikit menurun sebesar 1% dibandingkan dengan pemilu sebelumnya, angka partisipasi ini tetap menunjukkan tren positif. Pada Pilkada 2024, partisipasi masyarakat tercatat sekitar 72% dengan 773 ribu suara, meskipun ada penurunan kecil dibandingkan periode sebelumnya yang turun sebesar 3%.

    “Kami sangat bersyukur semua proses berjalan lancar. Partisipasi masyarakat masih cukup baik meskipun sedikit menurun. Ini menjadi motivasi bagi kami untuk terus meningkatkan kesadaran politik masyarakat di masa mendatang,” tutup Ali. [ada/aje]

  • Tim Hukum BERBAKTI Minta MK Batalkan Hasil Pilkada Pamekasan

    Tim Hukum BERBAKTI Minta MK Batalkan Hasil Pilkada Pamekasan

    Pamekasan (beritajatim.com) – Tim hukum pasangan Muhammad Baqir Aminatullah dan Taufadi (BERBAKTI) meminta Mahkamah Konstitusi (MK) untuk membatalkan Keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Pamekasan terkait hasil Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Pamekasan 2024. Permintaan ini disampaikan dalam sidang sengketa perkara 183/PHPU.BUP-XXIII/2025 di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta Pusat, Rabu (8/1/2025).

    Kuasa hukum BERBAKTI, Kholis, mengungkapkan adanya sejumlah pelanggaran yang terjadi selama proses pemungutan suara. Salah satu temuan utamanya adalah penggunaan hak suara oleh oknum tertentu atas nama pemilih yang telah meninggal dunia, seperti yang terjadi di TPS 4 Desa Pasanggar, Kecamatan Pagantenan.

    “Kondisi tersebut terjadi di sejumlah TPS di Pamekasan, seperti TPS 4 Desa Pasanggar, Kecamatan Pagantenan, di mana tingkat kehadiran mencapai angka 100 persen berdasarkan model C hasil bupati. Bahkan dalam DPT juga ditemukan fakta 6 orang meninggal dunia sebelum pemilihan berlangsung,” jelasnya.

    Selain itu, ditemukan pelanggaran berupa pemilih yang mencoblos lebih dari satu kali, seperti di TPS 4 Tebul Timur, Kecamatan Pagantenan, dan TPS 8 Desa Waru Timur, Kecamatan Waru. Kholis juga menyoroti adanya intimidasi dan pengusiran terhadap saksi pasangan BERBAKTI oleh panitia di TPS.

    “Ada pemilih yang tercantum di DPT telah meninggal dunia, tersebar di 114 TPS di 34 desa di 8 kecamatan berbeda di Pamekasan, dibiarkan oleh KPPS sebagai penyelenggara di tingkat TPS,” ungkap Gugum dalam sidang yang dipimpin Wakil Ketua Mahkamah Konstitusi, Saldi Isra, Jumat (10/1/2025).

    Majelis hakim juga menyoroti intimidasi yang dialami saksi pasangan BERBAKTI. “Saksi-saksi ini tanda tangan tidak?” tanya Saldi Isra, yang kemudian dijawab Kholis, “Tanda tangan dan sudah menyatakan adanya intimidasi di bawah.”

    Kuasa hukum BERBAKTI juga membeberkan tiga bentuk pelanggaran yang dianggap memenuhi kategori terstruktur, sistematis, dan masif (TSM), yaitu politik uang, ketidaknetralan kepala desa, dan intimidasi saksi.

    “Dugaan pelanggaran politik uang yang diduga dilakukan oleh Calon Wakil Bupati Nomor Urut 2 dan Tim Suksesnya dengan membagikan amplop berisi uang dan stiker Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Nomor Urut 2,” ungkap Kholis.

    Ia juga menyoroti keterlibatan sejumlah kepala desa yang diduga tidak netral. “Ada beberapa kepala desa yang melanggar netralitas dengan terang-terangan mendukung paslon nomor 2, bahkan dilakukan sebelum penetapan paslon,” tambahnya.

    Dalam petitumnya, tim hukum BERBAKTI meminta agar KPU Pamekasan melakukan pemungutan suara ulang di tujuh kecamatan, yakni Batumarmar, Pademawu, Pagantenan, Palengaan, Pasean, Proppo, dan Tlanakan. [pin/beq]