Kementrian Lembaga: KPU

  • Top 5 News: Alasan Formasi Disabilitas CPNS 2024 Tak Bisa Dialihkan hingga Lolly Sebut Nikita Mirzani Ibu Durhaka

    Top 5 News: Alasan Formasi Disabilitas CPNS 2024 Tak Bisa Dialihkan hingga Lolly Sebut Nikita Mirzani Ibu Durhaka

    Jakarta, Beritasatu.com – Sejumlah artikel Beritasatu.com masuk dalam daftar top 5 news karena menarik perhatian pembaca, pada Jumat (10/1/2025) hingga Sabtu (11/1/2025) pagi. Artikel yang menjadi perhatian pembaca ini beragam temanya, mulai dari alasan formasi disabilitas CPNS 2024 tak bisa dialihkan, hingga perseteruan Lolly dengan ibu kandungnya Nikita Mirzani.

    Berikut top 5 news Beritasatu.com:

    1. Alasan Formasi Disabilitas CPNS 2024 Tidak Bisa Dialihkan ke Formasi Umum

    Pada seleksi calon pegawai negeri sipil (CPNS) 2024, pemerintah kembali menegaskan komitmennya terhadap inklusivitas dengan mengatur secara khusus formasi untuk penyandang disabilitas dan tidak dapat dialihkan pada formasi umum.

    Hal ini dilakukan untuk memastikan bahwa formasi tersebut dimanfaatkan secara tepat sasaran oleh mereka yang berhak. Jika tidak ada pelamar yang memenuhi syarat, formasi disabilitas akan tetap kosong dan tidak dapat dialihkan ke formasi umum, berbeda dengan kebijakan pada tahun-tahun sebelumnya.

    2. KPK Periksa Mantan Ketua KPU Terkait Kasus Hasto Hari Ini

    Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) periode 2017-2022 Arief Budiman (AB), hari ini, Jumat (10/1/2025).

    Arief akan dimintai keterangannya sebagai saksi dalam kasus dugaan suap penetapan anggota DPR periode 2019-2024 dan perintangan penyidikannya dengan tersangka Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDI Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto (HK).

    3. 97 Persen Perusahaan Tercatat di BEI Telah Penuhi Laporan Keberlanjutan

    Top 5 news selanjutnya mengenai PT Bursa Efek Indonesia (BEI) menyebutkan, sebanyak 97 persen perusahaan yang tercatat di pasar modal Indonesia, telah mempublikasikan laporan keberlanjutan atau sustainability report.

    “Penyampaian laporan sustainability reporting yang diwajibkan oleh OJK kepada perusahaan tercatat di BEI telah mencapai 97 persen,” ujar Direktur Pengembangan BEI Jeffrey Hendrik di Jakarta, Jumat (10/1/2025).

    Dikatakan Jeffrey, dalam menyusun laporan keberlanjutan tersebut, perusahaan tercatat di BEI harus juga menyampaikan pelaporan terkait penerapan prinsip-prinsip keuangan keberlanjutan.

    4. Lolly Sebut Nikita Mirzani sebagai Ibu yang Durhaka

    Laura Meizani Nasseru Asry atau akrab disapa Lolly, menyebut Nikita Mirzani sebagai sosok ibu yang durhaka. Pernyataan ini disampaikan Lolly setelah ia kabur dari rumah aman dan menemui pengacara Razman Arif Nasution.

    “Dia (Nikita Mirzani) enggak benar. Di dunia ini bukan cuma anak yang bisa durhaka, ibu juga bisa durhaka. Namun, di sini yang selalu disalahkan anak,” ungkap Lolly di Polres Jakarta Selatan, pada Jumat (10/1/2025) malam.

    Lolly juga menyatakan, Nikita Mirzani adalah sosok orang tua yang tidak layak untuk diteladani. Menurutnya, menghadapi orang tua seperti Nikita adalah sebuah tindakan yang pantas untuk dilawan.

    5. KPK Jadwalkan Pemeriksaan Mantan Dirut Pertamina Nicke Widyawati Terkait Kasus LNG

    Top 5 news terakhir mengenai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap mantan Direktur Utama PT Pertamina (Persero) Nicke Widyawati Jumat (10/1/2025). Pemeriksaan ini terkait dugaan korupsi dalam pengadaan liquefied natural gas (LNG) di PT Pertamina periode 2011-2021.

    Selain Nicke, KPK juga memanggil tiga saksi lainnya dalam kasus yang sama, yaitu Auditor Madya PT Pertamina Geothermal Energy (2013-2018) Hendra Sukmana (HS), Senior Expert Downstreams Gas, Power, New Renewable Energy PT Pertamina (Agustus 2023) Mahendra Susetyodhani (MS), dan Manajer Gas Sourcing Pertamina Merry Marteighianti (MM).

  • Vinanda dan Gus Qowim Ditetapkan sebagai Wali Kota dan Wakil Wali Kota Kediri, Ini Harapan Pj Zanariah

    Vinanda dan Gus Qowim Ditetapkan sebagai Wali Kota dan Wakil Wali Kota Kediri, Ini Harapan Pj Zanariah

    Kediri (beritajatim.com) – Pj Wali Kota Kediri, Zanariah, hadir dalam Rapat Pleno Terbuka yang digelar oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Kediri untuk menetapkan pasangan calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Kediri Terpilih pada Pemilihan 2024.

    Acara ini berlangsung di Tegowangi Ballroom Grand Surya, Kota Kediri. Dalam rapat pleno tersebut, pasangan calon Vinanda Prameswati dan Qowimmudin Thoha resmi ditetapkan sebagai Wali Kota dan Wakil Wali Kota Kediri Terpilih untuk periode 2025-2030.

    Zanariah mengungkapkan rasa syukurnya atas kelancaran seluruh tahapan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 di Kota Kediri.

    “Alhamdulillah, seluruh tahapan Pilkada 2024 telah berjalan dengan baik. Di Kota Kediri, semua proses berjalan lancar, aman, dan damai,” kata Zanariah dalam sambutannya.

    Pj Wali Kota Kediri itu juga menyampaikan terima kasih kepada seluruh pihak yang terlibat dalam penyelenggaraan Pilkada 2024, termasuk Forkopimda, instansi terkait, dan masyarakat Kediri.

    “Kami mengucapkan terima kasih atas sinergi dan kolaborasi antara Forkopimda, seluruh elemen masyarakat, dan instansi terkait yang membuat Pilkada 2024 di Kota Kediri berjalan sukses dan aman,” tambahnya.

    Selain itu, Zanariah turut menyampaikan ucapan selamat kepada pasangan calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Kediri terpilih. Ia berharap pasangan terpilih dapat membawa perubahan positif bagi Kota Kediri.

    “Selamat kepada Wali Kota dan Wakil Wali Kota terpilih. Semoga mereka dapat membawa Kota Kediri semakin maju, berkembang, dan meraih berbagai capaian positif,” ujarnya.

    Acara Rapat Pleno Terbuka ini dihadiri oleh sejumlah tokoh penting di Kota Kediri, antara lain Ketua DPRD Kota Kediri, Firdaus, Kapolres Kediri Kota AKBP Brmastyo Priaji, Komandan Kodim 0809 Letkol Inf Ragil Jaka Utama.

    Kepala Kejaksaan Negeri Andi Mirnawaty, Sekretaris Daerah Bagus Alit, serta perwakilan Pengadilan Negeri, KPU, Bawaslu, partai politik, organisasi masyarakat, dan perguruan tinggi di Kota Kediri.

    Dengan ditetapkannya pasangan Wali Kota dan Wakil Wali Kota terpilih, tahapan Pilkada 2024 di Kota Kediri pun dinyatakan selesai dengan sukses dan lancar, menciptakan suasana yang kondusif dan damai untuk masyarakat Kediri. [nm/ian]

  • KPK Siap Hadapi Gugatan Praperadilan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto – Page 3

    KPK Siap Hadapi Gugatan Praperadilan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto – Page 3

    KPK menetapkan Sekjen PDIP itu dengan dua perkara sekaligus. Pertama dia ditetapkan sebagai tersangka dugaan suap Pergantian Antar Waktu (PAW) mantan calon legislatif PDIP, Harun Masiku. Penetapan Hasto sebagai tersangka diumumkan pada 24 Desember 2024 saat malam natal.

    “Penyidik menemukan adanya bukti keterlibatan saudara HK, yang bersangkutan selaku Sekjen PDI Perjuangan dan saudara DTI selaku orang kepercayaan saudara HK,” tutur Ketua KPK Setyo Budiyanto saat mengumumkan status hukum Hasto sebagai tersangka.

    Menurut dia, Hasto terlibat dalam upaya pemberian hadiah atau janji kepada Wahyu Setiawan selaku anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) bersama-sama dengan Agustiani Tio F terkait penetapan anggota DPR RI terpilih 2019-2024.

    Setyo mengaku KPK baru menemukan bukti yang cukup untuk menetapkan Hasto sebagai tersangka meski kasus Harun Masiku telah berjalan lima tahun.

    “Kenapa baru sekarang (ditetapkan tersangka), ini karena kecukupan alat buktinya. Penyidik lebih yakin, setelah pada tahap proses pencarian DPO Harun Masiku, ada kegiatan pemanggilan, pemeriksaan, penyitaan terhadap barang bukti elektronik, di situlah kami mendapatkan banyak bukti dan petunjuk,” jelas dia.

  • Paslon Indira-Ilham Masukkan Dugaan Dalil Pemilih Siluman di Sidang Sengketa Pilkada Kota Makassar   – Halaman all

    Paslon Indira-Ilham Masukkan Dugaan Dalil Pemilih Siluman di Sidang Sengketa Pilkada Kota Makassar   – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Pasangan calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Makassar nomor urut 3, Indira Yusuf Ismail-Ilham Ari Fauzi A Uskara mendalilkan soal “pemilih siluman” dalam Pilkada Kota Makassar.

    Donal Fariz selaku kuasa hukum Indira-Ilham menyebut “pemilih siluman” dibuktikan lewat manipulasi tanda tangan palsu Daftar Hadir Pemilih Tetap (DHPT) di lebih 300 TPS.

    “Pola dugaan pemalsuan tanda tangan pada formulir daftar hadir ini tidaklah terjadi secara sporadik, melainkan terjadi dengan persebaran yang masif, konsisten, dan merata di 308 TPS di 153 kelurahan dan 15 kecamatan di Kota Makassar,” ujar Donal dalam sidang pemeriksaan pendahuluan gugatan nomor 218/PHPU.WAKO-XXIII/2025 yang digelar di Panel III Mahkamah Konstitusi, Jumat (10/1/2025).

    Donal berpandangan hal tersebut bisa dibuktikan dari perbandingan tanda tangan Kartu Tanda Penduduk (KTP) pemilih dengan tanda tangan DHPT yang berbeda.

    Tak hanya itu, Donal juga mendapatkan pengakuan dari petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan suara yang menyatakan bahwa KPPS sendiri yang menandatangani seluruh DHPT. 

    Lalu, Dona mengatakan ada juga pengakuan dari pemilih yang hadir di TPS tetapi tidak diminta menandatangani DHPT, kemudian tanda tangan yang secara kasat mata identik mdi dua nama orang atau lebih yang tercantum dalam satu DHPT. 

    Kubu Indira-Ilham juga mendalilkan adanya upaya menghambat pemilih untuk menggunakan hak pilih.

    Hal tersebut berdampak pada pasangan calon tertentu yang mendapatkan keuntungan.

    “Oleh karena itu, pemohon meminta kepada MK untuk membatalkan keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Makassar yang telah menetapkan pemenang. Kemudian, meminta agar mengosongkan semua pasangan calon,” kata Donal dalam petitum pemohon.

    Mahkamah juga diminta untuk memerintahkan KPU Kota Makassar melakukan pemungutan suara ulang (PSU) di seluruh kecamatan dan kelurahan se-Kota Makassar. 

    “Memerintahkan kepada Badan Pengawas Pemilihan Umum RI dan Badan Pengawas Pemilu Provinsi Sulawesi Selatan untuk melakukan supervisi dan koordinasi dengan Bawaslu Kota Makassar dalam rangka pelaksanaan amar putusan ini,” kata Donal dalam petitum pemohon.

     

     

  • Jalani sidang perdana, KPU Kota Bekasi hadapi lima tuntutan di MK

    Jalani sidang perdana, KPU Kota Bekasi hadapi lima tuntutan di MK

    Foto: Hamzah Aryanto/Radio Elshinta

    Jalani sidang perdana, KPU Kota Bekasi hadapi lima tuntutan di MK
    Dalam Negeri   
    Editor: Sigit Kurniawan   
    Jumat, 10 Januari 2025 – 21:11 WIB

    Elshinta.com – KPU Kota Bekasi menjalani sidang perdana di Mahkamah Konstitusi (MK) menghadapi lima gugatan terkait Pilkada 2024.

    Komisioner KPU Kota Bekasi, Achmad Edwin mengatakan, sidang tersebut berfokus pada mendengarkan pokok permohonan dari para pemohon.

    “Di sidang perdana kemarin hanya agendanya mendengarkan pokok permohonan dari pemohon,” kata Edwin kepada Kontributor Elshinta, Hamzah Aryanto pada Jumat (10/1).

    Ia menjelaskan, kelima poin gugatan tersebut meliputi dugaan money politik, netralitas ASN, penggunaan fasilitas negara, keterlibatan penyelenggara Pilkada dalam mendukung salah satu pasangan calon, dan keberadaan pihak tertentu saat rekapitulasi suara di tingkat kota.

    Ia menyebut pemohon juga mengajukan bukti tambahan berupa kartu keren yang diduga terkait dengan praktik money politik.

    “Kalau kita lihat di permohonan itu terkait dengan dugaan money politik ya dalam bentuk kartu keren, nah mereka mendalilkan itu juga dan penambahan alat buktinya juga terkait dengan kartu keren,” jelas Edwin.

    Edwin mengungkapkan sidang lanjutan dijadwalkan pada Jumat, 17 Januari 2024, pukul 13.30 WIB.

    Pada sidang tersebut, KPU Kota Bekasi akan menyampaikan jawaban atas pokok-pokok permohonan, diikuti oleh jawaban dari pihak terkait, termasuk pasangan calon nomor urut 03 dan keterangan dari pihak-pihak terkait lainnya di Kota Bekasi.

    “Jadi di tanggal 17 Januari agendanya adalah dari pihak kita KPU menyampaikan bagaimana kita merespon dari pokok-pokok permohonan yang disampaikan oleh pemohon,” tutur Edwin.

    Proses hukum ini akan menentukan kelanjutan sengketa Pilkada Kota Bekasi.

    Sumber : Radio Elshinta

  • Penegakan Hukum Bukan Dilihat dari Rezim Pimpin Negara Tapi dari Fakta

    Penegakan Hukum Bukan Dilihat dari Rezim Pimpin Negara Tapi dari Fakta

    JAKARTA – Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Johanis Tanak memastikan penetapan Sekjen PDI Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto sebagai tersangka dugaan suap pengurusan pergantian antar waktu (PAW) anggota DPR RI dan perintangan penyidikan sesuai fakta. Proses ini tak ada kaitannya dengan rezim yang memimpin.

    Hal ini disampaikan Johanis menjawab pernyataan Ketua DPP PDIP Bidang Reformasi Hukum Ronny B. Talapessy yang menyebut KPK saat ini ada dalam genggaman Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi). Sebab, nama pimpinan periode 2024-2029 dipilih oleh eks Gubernur DKI Jakarta itu sebelum lengser dan dipertahankan oleh Presiden Prabowo Subianto.

    “Penegakan hukum bukan dilihat dari rezim yang memimpin negara tapi dilihat dari fakta perbuatan yang dilakukan oleh orang atau korporasi yang bertentangan dengan aturan hukum,” kata Johanis saat dihubungi VOI, Jumat, 10 Januari.

    Meski begitu, Johanis mempersilakan siapa saja menyampaikan pendapatnya. “Sepanjang tidak dalam konteks yang bertentangan dengan hukum,” tegasnya.

    Ronny Talapessy awalnya menyebut ada informasi yang menyebut Hasto ditarget. Politikus ini bahkan harus ditahan sebelum pelaksanaan kongres partai pada tahun ini.

    “Kami mendengar informasi bahwa Sekjen PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto ditargetkan akan ditahan sebelum Kongres PDI Perjuangan yang akan berlangsung dalam waktu dekat,” kata Ketua DPP PDIP bidang Reformasi Hukum Ronny Talapessy dalam konferensi pers tim hukum di kantor DPP PDIP Menteng, Jakarta Pusat, Kamis, 9 Januari.

    Penahanan tersebut bertujuan mengganggu proses konsolidasi partai serta pembungkaman, sambung Ronny. Tujuannya agar partai berlambang banteng moncong putih tak lagi kritis terhadap Jokowi yang merusak demokrasi di penghujung kekuasaannya.

    “Semua proses sejak dari pemanggilan, penyitaan properti pribadi, pentersangkaan, dan penggeledahan kediaman Sekjen Hasto Kristiyanto kami nilai tidak menunjukkan upaya yang murni demi penegakan hukum, tetapi merupakan bagian dari rangkaian operasi politik dengan target mengganggu, mengawut-awut, internal partai jelang Kongres,” jelasnya.

    Pengacara ini kemudian menyinggung bagaimana Jokowi tetap menyodorkan 10 nama pimpinan komisi antirasuah sebelum lengser. Padahal, langkah ini dikritisi oleh sejumlah pihak karena proses ini harusnya dilakukan Presiden Prabowo Subianto.

    “Di akhir kekuasaannya, mantan presiden Joko Widodo tidak menghiraukan kritik publik, baik dari eks komisioner, eks penyidik, kalangan akademisi, media, dan masyarakat sipil lainnya agar menghentikan proses seleksi dan menyerahkannya kepada pemerintahan Prabowo yang tinggal menunggu sedikit waktu lagi untuk dilantik,” tegas Ronny.

    “Sehari sejak dilantik, KPK edisi Jokowi langsung bekerja menjalankan agenda kriminalisasi, dalam bentuk pemidanaan yang dipaksakan, terhadap PDI Perjuangan melalui Sekjen Hasto Kristiyanto karena bersuara kritis terhadap kerusakan demokrasi yang dilakukan Jokowi,” tambahnya.

    Diberitakan sebelumnya, KPK mengembangkan kasus suap pergantian antar waktu (PAW) yang menjerat eks Komisioner KPU Wahyu Setiawan dan buronannya, Harun Masiku.

    Dua orang kemudian ditetapkan sebagai tersangka, yakni Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto dan Donny Tri Istiqomah yang merupakan kader PDIP sekaligus pengacara.

    Tak sampai di situ, Hasto juga jadi tersangka perintangan penyidikan. Ia diduga berusaha menghalangi proses hukum, salah satunya dengan meminta Harun untuk merusak ponselnya dan kabur setelah operasi tangkap tangan (OTT) dilakukan.

  • KPK Periksa Tersangka Hasto Senin 13 Januari, Langsung Ditahan?

    KPK Periksa Tersangka Hasto Senin 13 Januari, Langsung Ditahan?

    Jakarta

    KPK menjadwalkan pemeriksaan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto sebagai tersangka kasus dugaan suap pergantian antarwaktu (PAW) Harun Masiku pada 13 Januari. Apakah Hasto akan langsung ditahan?

    “Kemudian, hari Senin apakah akan dilakukan upaya paksa? Nanti lihat hari Senin ya,” kata Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur Rahayu dalam konferensi pers di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Jumat (10/1/2025).

    Asep belum memberikan penjelasan lebih rinci. Dia mengatakan KPK akan melihat kecukupan alat bukti dalam pemeriksaan Hasto pada Senin (13/1).

    “Kita tunggu apakah sudah cukup, kecukupan alat buktinya dan lain-lainnya,” ujarnya.

    Diketahui, Hasto menyandang status tersangka untuk dua perkara yang berkaitan di KPK, yaitu kasus suap pergantian antarwaktu (PAW) Harun Masiku serta kasus perintangan penyidikan dalam upaya KPK menangkap Harun Masiku (HM), yang telah berstatus buron.

    Dalam kasus suap pergantian antarwaktu caleg DPR RI, Hasto diketahui sempat menemui salah satu komisioner KPU saat itu Wahyu Setiawan pada Agustus 2019. Wahyu telah ditetapkan sebagai tersangka penerima suap dalam PAW Harun Masiku.

    Hasto Janji Penuhi Panggilan KPK

    Hasto Kristiyanto mengatakan akan memenuhi panggilan KPK dengan statusnya sebagai tersangka dugaan suap pergantian antarwaktu (PAW) buron Harun Masiku terhadap mantan komisioner KPU Wahyu Setiawan pada 13 Januari. Hasto memastikan diri akan taat hukum.

    “Saya sudah menerima surat panggilan dari KPK untuk hadir tanggal 13 Januari jam 10.00 WIB dan sebagai warga negara yang taat hukum saya akan hadir panggilan tersebut untuk memberikan keterangan sejelas-jelasnya,” kata Hasto di kantor DPP PDIP, Jakarta Pusat, Kamis (9/1).

    (mib/azh)

  • Tak Terima Dijadikan Tersangka KPK, Hasto Ajukan Gugatan Praperadilan, Sidang Perdana 21 Januari – Halaman all

    Tak Terima Dijadikan Tersangka KPK, Hasto Ajukan Gugatan Praperadilan, Sidang Perdana 21 Januari – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM – Setelah dijadikan tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDIP, Hasto Kristiyanto mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.

    Gugatan tersebut diajukan Hasto pada Jumat (10/1/2025) dengan pihak termohon adalah KPK.

    Pejabat Humas PN Jaksel Djuyamto mengatakan, pihaknya juga telah menerima permohonan gugatan praperadilan tersebut.

    “PN Jakarta Selatan pada hari Jumat tanggal 10 Januari 2025 telah menerima permohonan praperadilan yang diajukan oleh Pemohon Hasto Kristiyanto dan sebagai pihak Termohon yaitu KPK RI,” kata Djuyamto dalam keterangannya, Jumat (10/1/2025).

    Permohonan tersebut telah diregister dengan nomor perkara No 5/Pid.Pra/2025/PN.Jkt.Sel dan telah ditunjuk sebagai hakim tunggal yaitu Djuyamto. Sementara panitera pengganti adalah Wijatmoko.

    Untuk sidang praperadilan perdana nanti, rencananya akan digelar pada Selasa (21/1/2025) mendatang.

    Mengenai gugatan praperadilan tersebut, KPK menyatakan siap menghadapinya dan menghormati langkah hukum yang diambil Hasto tersebut.

    “KPK menghormati upaya hukum yang dilakukan oleh pihak tersangka HK (Hasto Kristiyanto) dan KPK melalui biro Hukum akan menghadapi dan mengawal proses praperadilan tersangka HK,” kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto kepada wartawan, Jumat.

    Sebelumnya, Hasto ditetapkan sebagai tersangka dalam dua kasus yang melibatkan buronan eks calon anggota legislatif PDIP Harun Masiku.

    Pertama, Hasto bersama advokat PDIP bernama Donny Tri Istiqomah sebagai tersangka kasus dugaan suap mengenai penetapan pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR periode 2019–2024.

    Kedua, Hasto ditetapkan KPK sebagai tersangka kasus dugaan perintangan penyidikan atau obstruction of justice.

    Atas perbuatannya, Hasto dijerat dengan Pasal 5 ayat 1 huruf a atau Pasal 5 ayat 1 huruf b dan Pasal 21 atau Pasal 13 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

    Adapun, suap tersebut, diduga dilakukan agar Harun ditetapkan sebagai anggota DPR melalui proses PAW, dengan menyuap komisioner KPU saat itu, Wahyu Setiawan. 

    Nilai suapnya pun mencapai Rp600 juta.

    Suap itu dilakukan oleh Hasto bersama Donny Tri Istiqomah, Harun Masiku, dan Saiful Bahri, yang kemudian diberikan kepada Agustiani Tio Fridelina dan juga Wahyu Setiawan.

    Sementara itu, terkait dengan perkara dugaan perintangan penyidikan, Hasto melakukan serangkaian upaya seperti mengumpulkan beberapa saksi terkait Masiku.

    Hasto mengarahkan para saksi itu agar tidak memberikan keterangan yang sebenarnya.

    Tak hanya itu, pada saat proses tangkap tangan terhadap Masiku, Hasto memerintahkan Nur Hasan, yakni seorang penjaga rumah yang biasa digunakan sebagai kantornya, untuk menelepon Harun Masiku supaya merendam ponselnya dalam air dan segera melarikan diri.

    Kemudian, pada 6 Juni 2024, atau empat hari sebelum Hasto diperiksa sebagai saksi terkait Harun Masiku, ia juga memerintahkan stafnya yang bernama Kusnadi untuk menenggelamkan gawai milik Kusnadi agar tidak ditemukan oleh KPK.

    Atas perbuatannya, Hasto dijerat dengan Pasal 5 ayat 1 huruf a atau Pasal 5 ayat 1 huruf b dan Pasal 21 atau Pasal 13 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

    Dalam perkembangannya, KPK mencegah Hasto Kristiyanto dan mantan Menteri Hukum dan HAM Yasonna Hamonangan Laoly bepergian ke luar negeri selama enam bulan.

    (Tribunnews.com/Rifqah/Ilham Rian)

  • Kemendagri bahas jadwal pelantikan kepala daerah usai DPR reses

    Kemendagri bahas jadwal pelantikan kepala daerah usai DPR reses

    Ketika selesai reses maka kami akan melakukan rapat pembahasan untuk menyepakati

    Serang (ANTARA) – Kementerian Dalam Negeri menunggu masa reses anggota DPR RI selesai, guna membahas bersama waktu pelantikan kepala daerah terpilih secara serentak, usai penyelesaian Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) di Mahkamah Konstitusi (MK).

    “Ketika selesai reses maka kami akan melakukan rapat pembahasan untuk menyepakati ya, kira-kira pilihannya seperti apa, di saat ini posisinya seperti itu,” ujar Wakil Menteri Dalam Negeri Bima Arya di Serang, Banten, Jumat.

    Bima mengatakan pelantikan kepala daerah sudah tertuang pada Peraturan Presiden Nomor 80 Tahun 2024 tentang Tata Cara Pelantikan Kepala Daerah.

    Namun juga terdapat keputusan MK yang isinya meminta agar seluruh pelantikan dilakukan serentak, kecuali yang melakukan pilkada ulang.

    “Artinya kalau mengikuti itu, maka pelantikannya itu tidak bisa di bulan Februari, karena harus menunggu dulu tahapan dari persidangan MK yang paling cepat baru akan selesai di tanggal 13 Maret,” kata dia.

    Oleh karenanya Bima mengatakan Kemendagri akan berkonsultasi dan berkoordinasi dengan Komisi Pemilihan Umum (KPU), dengan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), dan terutama juga dengan DPR setelah menunggu masa reses.

    Berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 80 Tahun 2024 tentang Tata Cara Pelantikan Kepala Daerah, pelantikan pasangan calon gubernur dan wakil gubernur terpilih pada Pilkada Serentak 2024 dijadwalkan pada 7 Februari 2025.

    Sedangkan pelantikan pasangan calon bupati dan wakil bupati terpilih dan pasangan calon wali kota dan wakil wali kota terpilih pada Pilkada Serentak 2024 dijadwalkan pada 10 Februari 2025.

    Pewarta: Devi Nindy Sari Ramadhan
    Editor: Rangga Pandu Asmara Jingga
    Copyright © ANTARA 2025

  • Hadapi Sidang Perselisihan Hasil Pilkada 2024, KPU Kabupaten Nganjuk Siapkan Jawaban dan Alat Bukti

    Hadapi Sidang Perselisihan Hasil Pilkada 2024, KPU Kabupaten Nganjuk Siapkan Jawaban dan Alat Bukti

    Laporan Wartawan Tribun Jatim Network, Danendra Kusuma

    TRIBUNJATIM.COM, NGANJUK – Perkara perselisihan hasil Pilkada Kabupaten Nganjuk telah memasuki tahap persidangan di Mahkamah Konstitusi (MK). 

    Sidang pendahuluan dengan kegiatan mendengarkan materi permohonan dari pemohon, pasangan calon (paslon) nomor urut 1 pada Pilkada Kabupaten Nganjuk, Muhammad Muhibbin dan Aushaf Fajr rampung digelar, Rabu (8/1/2025).

    Berikutnya, sidang akan berlanjut pada agenda pemeriksaan, yang digelar 17 Januari hingga 4 Februari 2025. Di sidang ini, MK mendengarkan jawaban pihak termohon, dalam hal ini, KPU Kabupaten Nganjuk. 

    KPU Kabupaten Nganjuk pun bersiap mengikuti sidang tersebut. 

    Ketua KPU Kabupaten Nganjuk, Arfi Musthofa mengatakan serangkaian persiapan sudah dilakukan oleh pihaknya dalam menghadapi persidangan. 

    “Kami sudah menyiapkan semua jawaban dan alat-alat bukti untuk menjawab permohonan dari pemohon,” katanya kepada Tribun Jatim Network melalui sambungan telepon, Jumat (10/1/2025). 

    Dia menyebut, saat proses persidangan nanti, pihaknya akan didampingi oleh kuasa hukum. 

    Sementara, penetapan kuasa hukum dilakukan lewat sistem lelang terbuka di e-katalog. 

    “Lembaga hukum yang mendampingi kami, yakni Elexstra, bermarkas di jakarta,” sebutnya. 

    Arfi menambahkan, sebelum sidang dimulai, tim Divisi Hukum KPU Nganjuk akan terus melaksanakan koordinasi dengan KPU pusat maupun KPU Provinsi Jatim. 

    Koordinasi itu untuk membahas mengenai jawaban serta alat bukti. 

    “Kami juga akan koordinasi lebih lanjut dengan Bawaslu Kabupaten Nganjuk untuk penyiapan beberapa hal,” urainya. 

    Ditanya terkait petitum pemohon ihwal permintaan pemungutan suara ulang di 11 kecamatan, Arfi memasrahkannya kepada keputusan MK. 

    Yang jelas pihaknya akan membuktikkan bila penyelenggaraan Pilkada di Nganjuk sesuai dengan perundang-undangan. 

    “Kami siapkan bukti dan jawaban dari semua permohonan dari pemohon kita dengan baik. Untuk selebihnya, ranah MK yang menentukan,” ujarnya