Kementrian Lembaga: KPU

  • Babak Baru KPK vs Hasto: Praperadilan 21 Januari, Pemeriksaan Hari Ini

    Babak Baru KPK vs Hasto: Praperadilan 21 Januari, Pemeriksaan Hari Ini

    Bisnis.com, JAKARTA – Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto mengumumkan bakal mengajukan gugatan praperadilan terkait status tersangka Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel).

    Keputusan praperadilan tersebut bakal menjadi babak baru di tengah tarik-ulur pemeriksaan yang dijalani Hasto Kristiyanto di KPK usai ditetapkan tersangka, pada Selasa (14/12/2024). KPK menduga Hasto diduga bersama-sama dengan Harun Masiku melakukan penyuapan terhadap anggota KPU 2017-2022 Wahyu Setiawan.

    Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Djuyamto mengemukakan tersangka Hasto Kristiyanto mengajukan gugatan tersebut pada hari ini Jumat 10 Januari 2025 di PN Jaksel. Djuyamto juga mengemukakan bahwa pihak termohon dalam gugatan praperadilan itu adalah KPK.

    “PN Jaksel pada hari ini Jumat tanggal 10 Januari 2025 telah menerima permohonan praperadilan yang diajukan oleh pemohon Hasto Kristiyanto dan pihak termohon yaitu KPK RI,” tuturnya di Jakarta, Jumat (10/1/2025).

    Menurut Djuyamto, gugatan praperadilan itu telah diregister dengan nomor perkara No 5/Pid.Pra/2025/PN.Jkt.Sel. Selain itu, dia membeberkan dirinya sendiri yang akan langsung menangani gugatan praperadilan yang diajukan oleh ‘tangan kanan’ Ketum PDIP Megawati Soekarnoputri tersebut. 

    “Lalu telah ditunjuk sebagai hakim tunggal, yaitu Djuyamto SH MH,” katanya.

    Menurut Djuyamto, sidang perdana gugatan praperadilan terkait penetapan tersangka Hasto Kristiyanto itu digelar pada tanggal 21 Januari 2025.

    “Sidang pertama agendanya pemanggilan para pihak telah ditetapkan, yaitu pada hari Selasa tanggal 21 Januari 2025,” ujarnya.

    Menanggapi kabar tersebut, KPK menegaskan enghadapi gugatan praperadilan yang diajukan oleh tersangka Hasto Kristiyanto di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan. 

    “Nanti, biro hukum akan berdiskusi dan berkomunikasi dengan penyidik, nanti materi gugatannya seperti apa, kita tentu akan jawab gugatannya tersebut antara penyidik dan biro hukum,” ujar Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu kepada wartawan dikutip, Minggu (12/10/2024).

    Asep menjelaskan bahwa tim penyidik sebelumnya sudah melakukan pemeriksaan terhadap Hasto saat status hukumnya masih sebagai saksi. Berdasarkan catatan Bisnis, pemeriksaan Hasto sebagai saksi dilakukan pada Juni 2024 lalu. 

    Hasto, kata Asep, ditetapkan sebagai tersangka pada pengembangan penyidikan kasus yang menjerat mantan caleg PDIP Harun Masiku. Kini, Harun masih berstatus buron.

    “Jadi begini, perkara Pak HK ini merupakan pengembangan penyidikan dari perkaranya Pak Harun Masiku. Jadi, kalau pengembangan penyidikan itu tentunya sudah dilakukan pemanggilan yang bersangkutan sebagai saksi,” jelasnya. 

    Sekjen PDIP Hasto KristiyantoPerbesar

    Hasto Siap Jalani Pemeriksaan KPK 

    Meski sempat tak datang pada pekan lalu, Hasto memastikan bakal hadir dalam pemeriksaaan KPK terkait kasus yang melibatkan dirinya pada hari ini, Senin (13/1/2025).

    Hal tersebut disampaikan Hasto saat memimpin konferensi pers di Kantor DPP PDIP, Jakarta pada Kamis (18/1/2025). Penampilan Hasto ini juga menjadi pertama kali dirinya muncul ke publik usai ditetapkan sebagai tersangka.

    “Saya sudah menerima surat panggilan dari KPK untuk hadir 13 Januari 2025, pada jam 10, saya nyatakan bahwa sebagai warga negara yang taat hukum, saya akan hadir memenuhi panggilan KPK,” ujar Hasto.

    Dia menambahkan proses hukum yang tengah dialaminya merupakan konsekuensi saat memperjuangkan demokrasi di Tanah Air.

    “Proses ini akan saya jalani dengan penuh tanggungjawab, dengan kepala tegak karena saya juga tahu sejak awal segala konsekuensinya, ketika memperjuangkan demokrasi,” pungkasnya.

    Sebelumnya, penetapan Hasto sebagai tersangka disetujui pada rapat expose yang dihadiri oleh pimpinan dan pejabat struktural Kedeputian Penindakan dan Eksekusi KPK, Desember 2024 lalu. Expose itu digelar tidak lama setelah pimpinan KPK Jilid VI mulai menjabat. 

    Setyo mengumumkan status Hasto dan advokat sekaligus kader PDIP Donny Tri Istiqomah selaku tersangka pada pengembangan penyidikan. Pada kasus suap, komisi antirasuah menduga Hasto dan Donny bersama-sama dengan Harun Masiku melakukan penyuapan terhadap anggota KPU 2017-2022 Wahyu Setiawan. 

    Hasto juga ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan perintangan penyidikan. Dia diduga dengan sengaja mencegah, merintangi dan menggagalkan secara langsung dan tidak langsung proses penyidikan. Di antaranya, yakni menyuruh Harun Masiku pada 2020 untuk menenggelamkan ponselnya ketika adanya operasi tangkap tangan (OTT). 

    “Bahwa pada 8 Januari 2020 pada saat proses tangkap tangan oleh KPK, Saudara HK memerintahkan salah satu pegawainya di Jalan Sutan Syahrir untuk menelpon kepada HM dan memerintahkan supaya merendam Hape ke dalam air dan melarikan diri,” papar Setyo.

    Kasus tersebut sudah mulai diusut KPK sejak 2020. Pada saat itu, lembaga antirasuah menetapkan empat orang tersangka yaitu anggota KPU Wahyu Setiawan, anggota Bawaslu Agustina Tio Fridelina, Saeful Bahri dan Harun Masiku. Hanya Harun yang sampai saat ini belum dibawa ke proses hukum.

  • Hasto Kristiyanto Siap Lahir Batin Diperiksa KPK Hari ini, Termasuk Penahanan? – Halaman all

    Hasto Kristiyanto Siap Lahir Batin Diperiksa KPK Hari ini, Termasuk Penahanan? – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Sejumlah persiapan matang sudah dilakukan Sekretaris Jenderal PDIP, Hasto Kristiyanto menghadapi pemeriksaan perdananya sebagai tersangka di KPK pada Senin (13/1/2025) pukul 10.00 WIB hari ini.

    Di antaranya semir rambut hitam, hingga membaca hak dan kewajibannya sebagai tersangka. 

    Juru bicara PDI Perjuangan (PDIP), Mohamad Guntur Romli saat dihubungi Tribunnews.com pada Minggu (12/1/2025) juga mengungkapkan Hasto Kristiyanto siap lahir dan batin diperiksa KPK. 

    “Mas Hasto sudah menyiapkan lahir dan batin untuk pemeriksaan besok (hari ini),” kata Juru bicara PDI Perjuangan (PDIP), Mohamad Guntur Romli saat dihubungi Tribunnews.com pada Minggu (12/1/2025).

    Lantas apakah Hasto Kristiyanto juga sudah menyiapkan diri dan mental apabila usai pemeriksaan dirinya langsung ditahan?

    Terlebih KPK sudah melempar sinyal, tak menutup kemungkinan bakal menahan Hasto Kristiyanto jika bukti sudah cukup. 

    Terpisah Hasto Kristiyanto menegaskan akan kooperatif menghadapi proses hukum dalam kasus dugaan suap dan perintangan penyidikan dalam perkara buronan Harun Masiku.

    “Ya sudah, karena ini kan sudah persoalan cukup lama dan sesuai dengan komitmen saya akan taat sepenuhnya pada seluruh proses hukum yang berkeadilan. Ya kami hormati terhadap seluruh proses yang ditujukan kepada saya,” lanjut Hasto Kristiyanto di Kompleks Gelora Bung Karno, Jakarta, Minggu (12/1/2025).

     

    Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bicara soal peluang langsung menahan Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto di tanggal 13 Januari 2025.

    Diketahui Hasto dipanggil ulang pada Senin 13 Januari 2025 sebagai tersangka, setelah dia tidak hadir di panggilan pertama pada 6 Januari.

    “Kita tunggu apakah sudah cukup kecukupan alat buktinya dan lain-lainnya (untuk ditahan), tinggal kita tunggu,” kata Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Jumat (10/1/2025) malam.

    Sebelumnya, Hasto Kristiyanto sudah memastikan akan memenuhi panggilan penyidik pada 13 Januari.

    “Saya sudah menerima surat panggilan dari KPK untuk hadir pada 13 Januari 2025. Pada jam 10:00 WIB. Saya nyatakan bahwa sebagai warga negara yang taat hukum, saya akan hadir memenuhi panggilan KPK tersebut dan memberikan keterangan dengan sebaik-baiknya,” kata Hasto di sela-sela konferensi pers terkait persiapan HUT ke-52 PDIP di Kantor DPP Partai, Jalan Diponegoro, Menteng, Jakarta, Kamis (9/1/2025).

    Hasto bahkan telah mempersiapkan diri. Dia berkelakar, persiapan dimaksud adalah dengan menyemir rambut.

    “Kalau ada yang nanya persiapan seperti apa? Setidaknya rambut saya sudah saya semir hitam. Tapi seperti lambang tidak ada yang abu-abu dalam hukum,” ujar dia.

    Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah rumah Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto, pada Selasa (7/1/2025). (Tribunnews.com)

    Diketahui KPK menetapkan Hasto dan Advokat PDIP Donny Tri Istiqomah sebagai tersangka kasus dugaan suap penetapan penetapan antarwaktu (PAW) anggota DPR RI periode 2019–2024 pada akhir tahun lalu.

    Teruntuk Hasto, ia juga dijerat dengan Pasal perintangan penyidikan atau obstruction of justice.

    Dua perkara itu berkelindan dengan mantan calon anggota legislatif PDIP Harun Masiku yang hingga kini buron.

     

    KPK Yakin Menang Praperadilan

    Hasto Kristiyanto sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka kasus suap pergantian antarwaktu (PAW) dan tersangka untuk perkara perintangan penyidikan (obstruction of justice). 

    Setelah menjadi tersangka, Hasto dipanggil KPK untuk diperiksa pada pekan lalu. Namun ia meminta pemeriksaan itu ditunda karena masih mengurus HUT PDIP. 

    Akhirnya, KPK menjadwalkan ulang pemeriksaan terhadap Hasto itu pada 13 Januari 2025. Atas penjadwalan ulang itu, Hasto juga memastikan dirinya akan hadir.

    Di sisi lain Hasto juga mengajukan permohonan praperadilan atas penetapan dirinya sebagai tersangka oleh KPK itu. 

    Penjabat Humas PN Jaksel Djuyamto mengatakan permohonan praperadilan itu telah diterima pada Jumat (10/1). 

    “PN Jakarta Selatan pada hari Jumat tanggal 10 Januari 2025 telah menerima permohonan praperadilan yang diajukan oleh Pemohon Hasto Kristiyanto dan sebagai pihak Termohon yaitu KPK RI,” demikian keterangannya kepada wartawan.

    Permohonan praperadilan Hasto itu diregister dengan nomor perkara No 5/Pid.Pra/2025/PN.Jkt.Sel. 

    PN Jaksel pun menunjuk hakim tunggal Djuyamto untuk memeriksa dan mengadili permohonan tersebut. 

    Adapun sidang pertama bakal digelar pada Selasa (21/1) dengan agenda pemanggilan para pihak telah ditetapkan.

    Menyikapi upaya praperadilan itu, KPK menyatakan siap melawan. Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto mengatakan pihaknya juga menghormati upaya hukum yang diambil Hasto itu. 

    “KPK menghormati upaya hukum yang dilakukan oleh pihak tersangka HK dan KPK melalui biro Hukum akan menghadapi dan mengawal proses praperadilan tersangka HK,” kata Tessa saat dikonfirmasi, Sabtu (11/1).

    Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur Rahayu mengatakan pihaknya yakin Hasto tidak akan menang praperadilan seperti Gubernur Kalimantan Selatan (Kalsel) Sahbirin Noor atau Paman Birin. Asep mengatakan Hasto sudah diperiksa sebagai saksi dalam kasus tersebut sebelum ditetapkan menjadi tersangka. 

    “Jadi begini, perkara Pak HK ini merupakan pengembangan penyidikan dari perkaranya Pak Harun Masiku. Jadi, kalau pengembangan penyidikan itu tentunya sudah dilakukan pemanggilan yang bersangkutan (Hasto) sebagai saksi,” kata Asep.

    Asep mengatakan Paman Birin menang praperadilan sehingga status tersangkanya gugur karena belum dipanggil sebagai saksi sebelum penetapan tersangka. Sebab, kata Asep, perkara Paman Birin dimulai dari operasi tangkap tangan (OTT).

    Sementara itu, dia mengatakan kasus dugaan suap pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR yang menjerat Hasto merupakan pengembangan perkara. Dia mengatakan pemeriksaan calon tersangka sampai saksi lain sudah dilakukan. 

    “Kemudian, saksi-saksi yang lain sudah dipanggil juga,” ujarnya.

    Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Setyo Budiyanto (tengah) bersama Direktur Penyidikan (Dirdik) KPK Asep Guntur Rahayu (kiri) dan Juru bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto (kanan) memberikan keterangan terkait penetapan tersangka Sekjen PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (24/12/2024). KPK resmi menetapkan Sekjen PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto sebagai tersangka terkait kasus dugaan suap pergantian antar-waktu (PAW) anggota DPR RI ke komisioner KPU yang melibatkan Harun Masiku. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN (TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN)

    Meski demikian, Asep mengatakan tim Biro Hukum KPK tetap akan bersiap menghadapi praperadilan Hasto. 

    “Tapi, tentunya kita harus bersiap-siap. Nanti, biro hukum akan berdiskusi dan berkomunikasi dengan penyidik, nanti materi gugatannya seperti apa, kita tentu akan jawab gugatannya tersebut antara penyidik dan biro hukum,” ujarnya.

    Selain itu, Asep mengatakan gugatan praperadilan oleh tersangka merupakan hal biasa. Dia mengatakan pengajuan praperadilan itu merupakan hak setiap tersangka. 

    “Itu adalah hak, haknya dari yang bersangkutan. Jadi kami tentunya nanti akan ada pemberitahuan kepada ini nanti Biro Hukum ya tentu kami juga akan mempersiapkan untuk menghadapi praperadilan tersebut. Tidak apa-apa, itu bukan kali ini saja. Hal yang biasa tersangka melakukan atau menggugat praperadilan kepada KPK,” ujarnya.(tribun network/tribunnews.com/thf)

  • Hasto Diperiksa KPK Sebagai Tersangka Kasus Harun Masiku Hari Ini

    Hasto Diperiksa KPK Sebagai Tersangka Kasus Harun Masiku Hari Ini

    Jakarta

    KPK memeriksa Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto terkait perkara kasus dugaan suap pergantian antarwaktu (PAW) Harun Masiku hari ini. Hasto janji bakal hadir.

    Agenda pemeriksaan hari ini merupakan pemanggilan kedua bagi Hasto setelah mangkir pada Senin (6/1) pekan kemarin. Pada saat itu Hasto mengirim surat pemberitahuan ketidakhadiran karena ada kegiatan yang tak bisa ditinggalkan.

    Hasto kemudian meminta pemeriksaan dijadwalkan ulang. Ketua DPP PDIP Bidang Reformasi Hukum, Ronny Talapessy, memastikan Hasto taat hukum dan akan ikuti proses hukum.

    Diperiksa Hari Ini

    Hasto dijadwalkan diperiksa KPK pukul 10.00 WIB. KPK mengatakan sejauh ini tidak ada perubahan agenda pemeriksaan terhadap Hasto.

    “Sejauh ini jadwal pemeriksaan dari yang bersangkutan masih terjadwal dilakukan besok (hari ini)” kata Jubir KPK Tessa Mahardhika ketika dihubungi, Minggu (12/1/2025).

    “Saya punya kewajiban-kewajiban, bahkan saya juga sudah membaca hak-hak saya dalam status sebagai tersangka. Hak sebagai tersangka apa saja itu sudah saya pelajari dengan sebaik-baiknya,” kata Hasto di kawasan GBK, Jakarta, Minggu (12/1/2025).

    Hasto mengatakan persoalan ini telah lama dan dia berkomitmen akan taat sepenuhnya pada seluruh proses hukum. Dia menghormati seluruh proses yang dihadapi.

    Hasto sendiri mengatakan sudah menerima surat panggilan dari KPK. Dia menyampaikan akan taat hukum.

    “Saya sudah menerima surat panggilan dari KPK untuk hadir tanggal 13 Januari jam 10.00 WIB dan sebagai warga negara yang taat hukum saya akan hadir panggilan tersebut untuk memberikan keterangan sejelas-jelasnya,” kata Hasto dalam konferensi pers di kantor DPP PDIP, Menteng, Jakarta Pusat, Kamis (9/1/2025).

    Hasto mengatakan sudah melakukan persiapan untuk pemeriksaan nanti, salah satunya menyemir rambut.

    “Kalau ada yang nanya persiapan apa, setidaknya rambut saya sudah saya semir hitam,” ujar Hasto.

    Hasto menjelaskan cat rambut dengan warna hitam ini dalam persiapan pemeriksaan di KPK sebagai simbol keyakinannya bahwa hukum tidak boleh abu-abu. Dia juga berguyon dengan mengecat rambut tampak lebih muda.

    “Jadi seperti lambang tidak ada yang abu-abu dalam hukum dan ini kata Pak Djarot juga saya menjadi lebih muda,” jelas Hasto.

    Hasto Akan Langsung Ditahan?

    Di tengah kasus Hasto ini, muncul desakan agar KPK seera menahan Hasto. Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur Rahayu mengatakan KPK akan melihat kecukupan alat bukti dalam pemeriksaan Hasto hari ini.

    “Kemudian, hari Senin apakah akan dilakukan upaya paksa? Nanti lihat hari Senin ya,” kata Asep dalam konferensi pers di gedung KPK, Jakarta Selatan, Jumat (10/1/2025).

    Dalam kasus suap pergantian antarwaktu caleg DPR RI, Hasto diketahui sempat menemui salah satu komisioner KPU saat itu Wahyu Setiawan pada Agustus 2019. Wahyu telah menjalani hukuman dan bebas.

    Sementara itu, terkait peran Hasto di perintangan kasus Harun Masiku bermula saat KPK akan menangkap Harun Masiku dalam operasi tangkap tangan (OTT) yang digelar pada 8 Januari 2020. Namun upaya itu gagal karena Harun berhasil melarikan diri hingga kini masih jadi buron. KPK menemukan adanya temuan bukti peran Hasto dalam merintangi upaya KPK menangkap Harun.

    (idn/idn)

  • DKI sepekan, Program MBG hingga penetapan Pram-Doel jadi gubernur

    DKI sepekan, Program MBG hingga penetapan Pram-Doel jadi gubernur

    Jakarta (ANTARA) – Sejumlah peristiwa penting terjadi di Jakarta pada sepekan lalu yang menarik untuk dibaca kembali mulai dari hari pertama pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Provinsi DKI Jakarta hingga Komisi Pemilihan Umum (KPU) DKI Jakarta menetapkan pasangan Pramono Anung dan Rano Karno atau Si Doel sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur terpilih DKI Jakarta.

    Berikut sejumlah pemberitaan DKI Jakarta kemarin yang masih bisa dinikmati untuk mengawali pagi ini.

    Hari pertama Program MBG di DKI jangkau 12.054 siswa

    Sebanyak 12.054 siswa dari 41 sekolah mendapatkan makan gratis di hari pertama pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Provinsi DKI Jakarta pada Senin.

    Hal ini disampaikan Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Teguh Setyabudi usai meninjau pelaksanaan Program MBG untuk anak sekolah di SD Barunawati II dan SMP Barunawati serta SMPN 61 Jakarta, Senin (6/1).

    Berita selengkapnya klik di sini

    DKI catat realisasi pajak 2024 hampir Rp45 triliun

    Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi DKI Jakarta mencatat realisasi pajak daerah tahun 2024 sebesar Rp44,46 triliun atau mencapai 98,85 persen dari target yang ditetapkan yakni sebesar Rp44,98 triliun.

    Angka ini menunjukkan peningkatan dibandingkan realisasi tahun 2023 sebesar Rp43,52 triliun dengan kenaikan sebesar Rp936 miliar atau 2,15 persen.

    Berita selengkapnya klik di sini

    DKI cairkan KJP Plus Tahap II mulai 6 Januari 2025

    Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mencairkan dana bantuan sosial yang disalurkan melalui Kartu Jakarta Pintar (KJP) Plus Tahap II Tahun 2024 mulai 6 Januari 2025.

    Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Pendidikan DKI Jakarta, Sarjoko dalam keterangan di Jakarta, Rabu, mengatakan ada sebanyak 523.622 peserta didik penerima KJP Plus pada tahap ini.

    Berita selengkapnya klik di sini

    Pj. Gubernur DKI instruksikan Dinkes antisipasi HMPV

    Penjabat (Pj.) Gubernur DKI Jakarta Teguh Setyabudi menginstruksikan Dinas Kesehatan DKI untuk mengambil langkah-langkah untuk mengantisipasi agar tak ada warga yang tertular Human Metapneumovirus (HMPV).

    “(Saya) minta kepada Kadis Kesehatan untuk mengambil langkah-langkah yang terkait dengan masalah tersebut. Nanti secara taktis, biar Kadis Kesehatan yang menyampaikan,” kata dia di Jakarta, Rabu.

    Berita selengkapnya klik di sini

    KPU tetapkan Pram-Doel sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur terpilih

    Komisi Pemilihan Umum (KPU) DKI Jakarta menetapkan pasangan Pramono Anung dan Rano Karno atau Si Doel sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur terpilih DKI Jakarta.

    “Sesuai undang-undang menyatakan pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur yang memperoleh suara lebih dari 50 persen ditetapkan sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur Terpilih,” kata Ketua KPU DKI Jakarta Wahyu Dinata di Jakarta, Kamis (9/1).

    Berita selengkapnya klik di sini

    Pewarta: Ilham Kausar
    Editor: Budi Suyanto
    Copyright © ANTARA 2025

  • Wali kota terpilih komitmen wujudkan Singkawang hebat jilid dua

    Wali kota terpilih komitmen wujudkan Singkawang hebat jilid dua

    Pasangan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Singkawang terpilih Tjhai Chui Mie-Muhamaddin.

    Wali kota terpilih komitmen wujudkan Singkawang hebat jilid dua
    Dalam Negeri   
    Editor: Widodo   
    Minggu, 12 Januari 2025 – 17:01 WIB

    Elshinta.com – Wali Kota dan Wakil Wali Kota Singkawang, Kalimantan Barat terpilih 2025, Tjhai Chui Mie dan Muhammadin berkomitmen untuk melanjutkan pembangunan di kota setempat demi meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

    “Kami akan melanjutkan pembangunan, meningkatkan kesejahteraan dan kami berdua akan bekerja keras menjalankan amanah ini dengan baik untuk mewujudkan Singkawang hebat jilid dua sesuai dengan visi misi kami,” kata Tjhai Chui Mie, di Singkawang,  Minggu.

    Dia menyampaikan ucapan terima kasih kepada seluruh masyarakat yang telah mendukung dan mempercayakan dirinya bersama Muhammadin untuk memimpin Kota Singkawang.

    “Kami ucapkan terima kasih yang setinggi-tingginya kepada seluruh masyarakat Kota Singkawang yang sudah mendukung kami dan memberikan kepercayaan kepada kami untuk memimpin kota ini di periode 2025 hingga 2030,” ujarnya.

    Atas kerja keras serta perjuangan seluruh pimpinan partai politik pendukung dan tim relawan, dia juga mengucapkan terima kasih karena telah mendampinginya hingga meraih kemenangan di Pilkada serentak 2024.

    “Kami juga ucapkan terima kasih kepada seluruh pimpinan parpol pendukung dan tim pendukung, baik koalisi maupun relawan yang telah mendampingi kami, berjuang bersama sehingga kita bisa meraih kemenangan ini,” ujarnya.

    Baginya, momentum itu barulah awal perjuangan, dan dia meminta kepada tim pendukung dan seluruh elemen yang ada bergandengan tangan berjuang bersama.

    “Dan ini perjuangan baru dimulai, maka jangan pernah tinggalkan kami sendiri untuk bekerja, mari bersama kita bergandengan tangan untuk mewujudkan Singkawang Hebat jilid dua,” ucapnya.

    Sementara itu, KPU Singkawang telah menetapkan pasangan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Singkawang terpilih periode 2025 hingga 2030, Tjhai Chui Mie-Muhamaddin.

    Penetapan dilakukan dalam rapat pleno terbuka penetapan pasangan calon dalam Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Singkawang Tahun 2024 di Hotel Mahkota Singkawang, Kamis (9/1) lalu.

    “Pasangan calon Walikota dan Wakil Walikota Kota Singkawang ini memperoleh suara sebanyak 52.253 suara atau 54,52 persen dari total suara sah,” kata Ketua KPU Singkawang, Khairul Abror.

    Sumber : Antara

  • Materi Gugatan Iyos-Zainul dalam Pilkada Sukabumi di MK
                
                    
                        
                            Bandung
                        
                        12 Januari 2025

    Materi Gugatan Iyos-Zainul dalam Pilkada Sukabumi di MK Bandung 12 Januari 2025

    Materi Gugatan Iyos-Zainul dalam Pilkada Sukabumi di MK
    Tim Redaksi
    SUKABUMI, KOMPAS.com
    – Pasangan calon (paslon) bupati-wakil bupati Sukabumi nomor urut 1,
    Iyos-Zainul
    , memperkarakan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) di
    Mahkamah Konstitusi
    (MK).
    Perkara itu bernomor 235/PHPU.BUP-XXIII/2025 yang disidangkan perdana pada Rabu (8/1/2025).
    Salah satu dalil materi gugatan tersebut adalah tentang adanya dugaan
    penggelembungan suara
    .
    Pemohon dalam perkara ini adalah paslon bupati-wakil bupati nomor urut 1, Iyos-Zainul, yang diwakili kuasa hukumnya, Saleh Hidayat.
    Kemudian, termohon adalah KPU Kabupaten Sukabumi dan pihak terkait paslon bupati-wakil bupati nomor urut 2, Asep Japar-Andreas.
    Dalam permohonannya, tim Iyos-Zainul mengungkapkan adanya dugaan penggelembungan suara yang terjadi di 469 TPS.
    Pihak termohon memaparkan hal itu terlihat dari selisih sebanyak 73.726 suara dari paslon Asep Japar-Andreas jika dibandingkan dengan selisih hasil rekapitulasi akhir.
    “Argumentasinya adalah bahwa kami menduga terjadi penggelembungan suara di 469 TPS, di mana Iyos-Zainul memperoleh suara sekitar 28.818 suara, sementara paslon nomor 2, Asep Japar-Andreas, memperoleh 102.934 suara,” kata Saleh Hidayat dalam keterangannya kepada Kompas.com, Minggu (12/1/2024).
    “Sehingga selisih antara suara nomor 2 dan nomor 1 Iyos sebesar 73.726 suara. Selisih suara tersebut begitu tajam jika dibandingkan dengan selisih hasil rekapitulasi akhir dari total 4.318 TPS, yakni selisih 65.872 suara,” tuturnya.
    Saleh melanjutkan, seandainya MK mengabulkan permohonan tersebut dan membatalkan suara di 469 TPS itu, raihan akhir suara paslon nomor 2 yang semula 564.862 suara menjadi 461.928.
    Sementara paslon Iyos-Zainul dari suara akhir 498.990 menjadi 470.172 suara.
    “Saya sampaikan di sidang pendahuluan bahwa sebenarnya yang akhirnya unggul adalah pemohon, yaitu pasangan Iyos-Zainul, dengan hasil suara akhir pemohon memperoleh hasil suara 470.172 suara dan pihak terkait itu 461.928 suara dengan selisih 8.244 suara,” lanjut Saleh Hidayat.
    Selain itu, pemohon juga mendalilkan adanya dugaan keterlibatan jajaran ASN di Kabupaten Sukabumi untuk memenangi paslon Asep Japar-Andreas.
    Pemohon juga menyatakan hal itu terlihat dari dugaan dukungan Bupati Sukabumi yang dianggap mengarahkan dukungan kepada paslon nomor urut 2 dalam pidatonya.
    Kemudian, pihak pemohon juga mengaku memiliki bukti-bukti seperti video yang disinyalir berupa dukungan dari kepala desa tertentu yang mendukung pihak termohon serta adanya dugaan
    money politics
    .
    Dari permohonan tersebut, Majelis Hakim meminta termohon serta pihak terkait dan Bawaslu agar menanggapinya dalam bentuk jawaban pada sidang berikutnya.
    Jawaban tersebut akan dilakukan pada Jumat (17/1/2025) sekitar pukul 13.30 WIB.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Hasto Kristiyanto: Saya Ikuti Seluruh Proses Hukum di KPK

    Hasto Kristiyanto: Saya Ikuti Seluruh Proses Hukum di KPK

    Hasto Kristiyanto: Saya Ikuti Seluruh Proses Hukum di KPK
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Sekretaris Jenderal PDI-P Hasto Kristiyanto menegaskan akan mengikuti seluruh proses hukum di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
    Hasto akan mendatangi Gedung KPK pada besok Senin (13/1/2025), untuk memenuhi panggilan pemeriksaan sebagai tersangka dugaan suap Harun Masiku.
    “Jadi saya akan hormati seluruh proses, akan ikuti seluruh proses dengan penuh keyakinan,” kata Hasto di Gelora Bung Karno, Jakarta, Minggu (12/1/2025).
    Hasto mengaku siap menghadapi pemeriksaan oleh KPK esok hari.
    Pasalnya, perkara yang menimpanya sudah berlangsung sejak lama.
    “Dan sesuai dengan komitmen saya akan taat sepenuhnya pada seluruh proses hukum. Hukum yang berkeadilan,” ujar dia.
    Di lain sisi, Hasto sudah mempelajari hak-haknya sebagai tersangka.
    Ia juga sudah mengajukan permohonan praperadilan atas status tersangkanya ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan pada Jumat lalu.
    “Saya punya kewajiban-kewajiban, bahkan saya juga sudah membaca hak-hak saya dalam status sebagai tersangka. Hak sebagai tersangka apa saja itu sudah saya pelajari dengan sebaik-baiknya,” beber Hasto.
    KPK menetapkan Hasto sebagai tersangka dugaan suap bersama-sama mantan kader PDI-P Harun Masiku.
    Hasto diduga turut memberikan uang suap kepada eks Komisioner KPU Wahyu Setiawan agar Harun Masiku menjadi anggota DPR periode 2019-2024 lewat mekanisme PAW.
    Selain itu, Hasto juga diduga menghalang-halangi proses penyidikan terhadap Harun yang berstatus buron sejak 2020.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Besok Hasto Berpotensi Langsung Ditahan? Ini Kata KPK

    Besok Hasto Berpotensi Langsung Ditahan? Ini Kata KPK

    GELORA.CO – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan tim penyidik sudah cukup mengumpulkan kecukupan alat bukti tersangka Hasto Kristiyanto. Dengan demikian, Sekjen PDIP itu berpotensi bakal segera dilakukan penahanan oleh KPK.

    Hal itu disampaikan Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur Rahayu menjelang pemeriksaan Hasto Kristiyanto sebagai tersangka kasus dugaan suap dan perintangan penyidikan pada Senin besok, 13 Januari 2025.

    “Hari Senin apakah dilakukan upaya paksa, nanti lihat saja di hari Senin ya kita tunggu, apakah sudah cukup kecukupan alat buktinya dan lainnya, tinggal kita tunggu,” kata Asep kepada wartawan, Minggu, 12 Januari 2025.

    Hasto sebelumnya mangkir saat dipanggil sebagai tersangka pada Senin, 6 Januari 2025. Dia meminta dijadwalkan ulang setelah perayaan HUT ke-52 PDIP pada 10 Januari 2025.

    Sehari setelah mangkir, rumah pribadi Hasto yang berada di Kota Bekasi dan di Kebagusan, Jakarta Selatan digeledah tim penyidik. Dari sana, KPK mengamankan bukti elektronik dan catatan.

    Pada Selasa, 24 Desember 2024, KPK secara resmi mengumumkan 2 orang tersangka baru dalam kasus yang menjerat buronan Harun Masiku (HM) selaku mantan Caleg PDIP, kader PDIP Saeful Bahri, Komisioner KPU Wahyu Setiawan dan mantan Anggota Bawaslu yang juga mantan anggota Bawaslu Agustiani Tio Fridelina.

    Keduanya adalah Hasto Kristiyanto dan Donny Tri Istiqomah selaku orang kepercayaan Hasto. Keduanya disebut sebagai pihak pemberi suap kepada Wahyu Setiawan dan Agustiani Tio F.

    KPK menyebut bahwa uang suap yang diberikan kepada Wahyu Setiawan sebagiannya juga berasal dari Hasto. Namun KPK belum merinci nominalnya.

    Selain itu, Hasto juga ditetapkan sebagai tersangka terkait perintangan penyidikan kasus Harun Masiku. Di mana Hasto memerintahkan Harun melalui Nur Hasan selaku penjaga rumah aspirasi Jalan Sultan Syahrir nomor 12 A yang biasa digunakan sebagai kantor oleh Hasto, untuk merendam HP-nya ke dalam air dan melarikan diri saat OTT KPK pada 8 Januari 2020 lalu.

    Tak hanya itu, pada 6 Juni 2024, sebelum Hasto diperiksa sebagai saksi oleh KPK, Hasto memerintahkan Kusnadi untuk menenggelamkan HP yang dalam penguasaan Kusnadi agar tidak ditemukan KPK. Hasto juga mengumpulkan beberapa saksi terkait dengan perkara Harun Masiku dan mengarahkan agar saksi tidak memberikan keterangan yang sebenarnya.

    Dalam perkembangan perkaranya, KPK sudah mencegah Hasto Kristiyanto dan mantan Menteri Hukum dan HAM Yasonna Hamonangan Laoly yang juga Ketua DPP PDIP agar tidak bepergian ke luar negeri selama 6 bulan ke depan sejak Selasa, 24 Desember 2024.

  • KPK Bersiap Hadapi Praperadilan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto

    KPK Bersiap Hadapi Praperadilan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto

    Bisnis.com, JAKARTA — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bersiap menghadapi gugatan praperadilan Sekretaris Jenderal alias Sekjen PDI Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan. 

    Hasto telah mengajukan praperadilan melawan status tersangka oleh KPK pada kasus suap penetapan anggota DPR 2019-2024 dan dugaan perintangan penyidikan.

    “Nanti, biro hukum akan berdiskusi dan berkomunikasi dengan penyidik, nanti materi gugatannya seperti apa, kita tentu akan jawab gugatannya tersebut antara penyidik dan biro hukum,” ujarnya kepada wartawan dikutip, Minggu (12/10/2024).

    Asep menjelaskan bahwa tim penyidik sebelumnya sudah melakukan pemeriksaan terhadap Hasto saat status hukumnya masih sebagai saksi. Berdasarkan catatan Bisnis, pemeriksaan Hasto sebagai saksi dilakukan pada Juni 2024 lalu. 

    Hasto, kata Asep, ditetapkan sebagai tersangka pada pengembangan penyidikan kasus yang menjerat mantan caleg PDIP Harun Masiku. Kini, Harun masih berstatus buron.

    “Jadi begini, perkara Pak HK ini merupakan pengembangan penyidikan dari perkaranya Pak Harun Masiku. Jadi, kalau pengembangan penyidikan itu tentunya sudah dilakukan pemanggilan yang bersangkutan sebagai saksi,” jelasnya. 

    Sebelumnya, penetapan Hasto sebagai tersangka disetujui pada rapat expose yang dihadiri oleh pimpinan dan pejabat struktural Kedeputian Penindakan dan Eksekusi KPK, Desember 2024 lalu. Expose itu digelar tidak lama setelah pimpinan KPK Jilid VI mulai menjabat. 

    Setyo mengumumkan status Hasto dan advokat sekaligus kader PDIP Donny Tri Istiqomah selaku tersangka pada pengembangan penyidikan. Pada kasus suap, komisi antirasuah menduga Hasto dan Donny bersama-sama dengan Harun Masiku melakukan penyuapan terhadap anggota KPU 2017-2022 Wahyu Setiawan. 

    Hasto juga ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan perintangan penyidikan. Dia diduga dengan sengaja mencegah, merintangi dan menggagalkan secara langsung dan tidak langsung proses penyidikan. Di antaranya, yakni menyuruh Harun Masiku pada 2020 untuk menenggelamkan ponselnya ketika adanya operasi tangkap tangan (OTT). 

    “Bahwa pada 8 Januari 2020 pada saat proses tangkap tangan oleh KPK, Saudara HK memerintahkan salah satu pegawainya di Jalan Sutan Syahrir untuk menelpon kepada HM dan memerintahkan supaya merendam Hape ke dalam air dan melarikan diri,” papar Setyo.

    Kasus tersebut sudah mulai diusut KPK sejak 2020. Pada saat itu, lembaga antirasuah menetapkan empat orang tersangka yaitu anggota KPU Wahyu Setiawan, anggota Bawaslu Agustina Tio Fridelina, Saeful Bahri dan Harun Masiku. Hanya Harun yang sampai saat ini belum dibawa ke proses hukum.

  • Hasto Joget Bareng ‘KPK’ Sehari Sebelum Jalani Pemeriksaan Sebagai Tersangka Kasus Harun Masiku  – Halaman all

    Hasto Joget Bareng ‘KPK’ Sehari Sebelum Jalani Pemeriksaan Sebagai Tersangka Kasus Harun Masiku  – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Sekretaris Jenderal PDIP Hasto Kristiyanto menghadiri acara Runniversary Soekarno Run di kawasan Stadion Gelora Bung Karno (GBK), Jakarta, Minggu (12/1/2025). 

    Acara ini merupakan bagian dari perayaan HUT ke-52 PDIP.

    Dalam acara tersebut, Hasto tampak berbaur dengan peserta dan berjoget di atas panggung. 

    Layar panggung menampilkan tulisan “KPK”, yakni Kelompok Pemuja Koplo.

    Logo ini tampak menyerupai logo Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

    “Hari ini kami sengaja mengundang KPK, Kelompok Pemuja Koplo. Tetapi kalau saya adalah Kelompok Pemuja Keadilan,” kata Hasto.

    Acara ini dihadiri sejumlah petinggi PDIP di antaranya Puan Maharani, Komarudin Watubun, Eriko Sotarduga, Ganjar Pranowo, Pramono Anung hingga Aria Bima.

    Hasto saat ini diketahui menyandang status tersangka dalam kasus dugaan suap Pergantian Antarwaktu (PAW) anggota DPR RI. 

    Kasus ini menyeret mantan kader PDIP Harun Masiku dan mantan Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU), Wahyu Setiawan.

    Hasto diduga berperan dalam pemberian uang suap kepada Wahyu Setiawan agar Harun Masiku dapat menjabat sebagai anggota DPR RI periode 2019-2024 melalui mekanisme PAW.

    Selain itu, Hasto juga diduga menghalangi proses penyidikan terkait keberadaan Harun Masiku yang masih buron sejak 2020.

    KPK telah menjadwalkan pemeriksaan terhadap Hasto pada Senin (13/1/2025), setelah sebelumnya Hasto tidak memenuhi panggilan pemeriksaan pertama yang dijadwalkan pada Senin (6/1/2025). 

    Kuasa hukum Hasto Kristiyanto, Patramijaya, memastikan bahwa kliennya akan memenuhi panggilan KPK Senin besok. 

    “Sebagai bentuk penghormatan terhadap proses hukum yang berjalan, klien kami Hasto Kristiyanto telah menegaskan komitmennya untuk memenuhi panggilan KPK pada hari Senin, 13 Januari 2025,” kata Patra dalam keterangannya, Sabtu (11/1/2025).

    Namun, Patra juga mengingatkan agar KPK tetap mematuhi prinsip-prinsip hukum dalam menjalankan tugasnya. 

    Dia mengkritik langkah KPK yang dinilainya kurang etis, seperti pemeriksaan mantan penyidik untuk memperkuat bukti, hingga penetapan Hasto sebagai tersangka yang dianggap prematur.

    Patra meminta KPK untuk menghormati dan memedomani putusan pengadilan terkait perkara Wahyu Setiawan, mantan Komisioner KPU dalam kasus suap pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR RI 2019-2024 yang melibatkan Harun Masiku.

    “Tidak ada satupun bagian pertimbangan Majelis Hakim mulai dari PN sampai MA yang menyebut sumber dana suap Harun Masiku dari Hasto Kristiyanto,” ujarnya.

    Dia menegaskan, dalam putusan perkara Wahyu Setiawan dan Agustiani Tio, sumber dana suap disebut berasal dari Harun Masiku, bukan dari Hasto.

    Patra mengkritisi penetapan Hasto sebagai tersangka, padahal Harun Masiku hingga kini belum ditemukan.

    “Seharusnya KPK tidak secara prematur menetapkan klien kami sebagai tersangka. Tidak elok jika penegak hukum mencoba mencari-cari kesalahan apalagi jika sampai merangkai cerita demi menarget pihak-pihak tertentu, apalagi jika karena ada kepentingan politik yang mendorong,” tegasnya.

    Dia juga mempertanyakan tuduhan bahwa Hasto, sebagai Sekjen PDIP, memberikan uang untuk meloloskan Harun Masiku. 

    Menurut Patra, hal ini tidak masuk akal mengingat tugas Hasto sebagai Sekjen mencakup pengelolaan kepentingan ratusan hingga ribuan calon legislatif.

    “Maka seharusnya tidak logis jika Sekjen harus mengeluarkan uangnya untuk mengurus kepentingan satu orang caleg,” ucapnya.