Kementrian Lembaga: KPU

  • DPR Bakal Kumpulkan Pakar untuk Tindak Lanjuti Dihapusnya "Presidential Threshold"
                
                    
                        
                            Nasional
                        
                        13 Januari 2025

    DPR Bakal Kumpulkan Pakar untuk Tindak Lanjuti Dihapusnya "Presidential Threshold" Nasional 13 Januari 2025

    DPR Bakal Kumpulkan Pakar untuk Tindak Lanjuti Dihapusnya Presidential Threshold
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com –
     Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) akan menggelar
    focus group discussion
     (FGD) untuk menindaklanjuti putusan
    Mahkamah Konstitusi
    (MK) yang menghapus ambang abtas pencalonan presiden atau
    presidential threshold
    .
    Wakil Ketua DPR
    Adies Kadir
    menyatakan, FGD tersebut bakal diikuti oleh akademisi dan praktisi di bidang pemilu, serta semua pemangku kepentingan terkait pemilu.
    “DPR akan mungkin membuat semacam FGD, mengundang akademisi, atau tokoh masyarakat praktisi di bidang itu. KPU, Bawaslu, semua
    stakeholder
    yang terkait,” kata Adies di Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin (13/1/2025).
    “(Kami) akan membahas bersama-sama, kira-kira rekayasa konstitusi seperti apa yang akan dibuat di dalam rancangan UU, seperti yang diminta dalam pertimbangan majelis hakim di MK,” ujar dia melanjutkan.
    Adies menerangkan, kajian mendalam untuk menindaklanjuti penghapusan
    presidential threshold
    diperlukan agar revisi UU Pemilu yang dilakukan tidak keluar dari koridor putusan MK. 
    Politikus Partai Golkar ini pun menegaskan bahwa pihak legislatif bakal melaksanakan putusan MK tentang 
    presidential threshold
    yang bersifat final dan mengikat.
    “Inilah yang harus dijalankan oleh pembuat UU. Nanti, rekayasa konstitusi yang seperti apa yang akan dilakukan, nah ini kan perlu pembahasan. Disampaikan juga itu mendengar masukan-masukan,” kata Adies. 
    Kendati demikian, Adies belum dapat memastikan kapan FGD tersebut akan dilaksanakan karena DPR masih melakukan reses hingga akhir Januari 2025.
    Meski begitu, dia meyakini bahwa proses pembahasan akan dilaksanakan DPR ketika masa sidang dimulai.
    “Tapi yang pasti, pemilihan presiden masih lama. Sebelum pemilihan presiden, itu pasti akan dibahas RUU tersebut,” pungkas Adies.
    Diberitakan sebelumnya, Mahkamah Konstitusi (MK) telah memutuskan menghapus presidential threshold melalui putusan perkara nomor 62/PPU-XXII/2025 pada Kamis, 2 Januari 2025.
    Dalam putusan tersebut, MK juga mempertimbangkan perpolitikan Indonesia yang cenderung mengarah pada pencalonan tunggal.
    Selain itu, ambang batas pencalonan juga dinilai sebagai bentuk pelanggaran moral yang tidak bisa ditoleransi, lantaran memangkas hak rakyat untuk mendapatkan lebih banyak pilihan calon presiden.
    Oleh karena itu, Mahkamah menyatakan norma hukum Pasal 222 Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum karena dinilai bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Dikawal Simpatisan, Hasto Tak Ditahan KPK Setelah 3,5 Jam Diperiksa

    Dikawal Simpatisan, Hasto Tak Ditahan KPK Setelah 3,5 Jam Diperiksa

    Bisnis.com, JAKARTA — Sekjen PDI Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto selesai menjalani pemeriksaan sebagai tersangka pada kasus suap penetapan anggota DPR 2019-2024 dan dugaan rintangan penyidikan.

    Berdasarkan pantauan Bisnis, Hasto terlihat turun ke lobi Gedung Merah Putih KPK dari ruang pemeriksaan pada sekitar pukul 13.26 WIB. Dia langsung keluar didampingi penasihat hukumnya, Maqdir Ismail, yang juga mengawalnya saat berjalannya pemeriksaan oleh penyidik.

    Hasto tak berbicara soal pemeriksaannya sejak sekitar pukul 10.00 WIB pagi ini. Hanya saja, penasihat hukum Hasto, Maqdir Ismail membenarkan bahwa kliennya ditanyakan soal dua sprindik yang diterbitkan KPK, yakni suap penetapan anggota DPR 2019-2024 dan dugaan perintangan penyidikan.

    Dia menyebut proses pemeriksaan untuk hari ini telah tuntas. “Saya ingin sampaikan bahwa proses pemeriksaan hari ini sudah selesai dilakukan untuk hari ini,” ujar Maqdir kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (13/1/2025).

    Hasto lalu meninggalkan Gedung KPK bersama rombongannya yang di antaranya meliputi Maqdir Ismail dan Ronny Talapessy. Para simpatisan Hasto masuk ke bagian depan Gedung KPK untuk menjemputnya menuju ke bus.

    Adapun Bus Hasto terparkir tidak jauh dari lokasi Gedung KPK. Bus itu juga yang membawanya tiba ke KPK.

    Sepanjang jalan menuju bus, simpatisan Hasto meneriakkan kata-kata dukungan. Mereka ikut bersama dengan polisi untuk memastikan elite PDIP itu sampai ke bus di tengah kerubungan wartawan.

    “Pak Hasto! Pak Hasto! Kasih bapak saya lewat! Buka barisan! Hidup Pak Sekjen!,” ujar salah satu simpatisan sembari membuka jalan untuk rombongan Hasto.

    Imbauan Hasto

    Sebelumnya, Hasto mengimbau para simpatisan dan kader partai untuk tenang sejalan dengan pemeriksaannya di KPK sebagai tersangka. Dia mengatakan bakal memberikan keterangan kepada penyidik KPK dengan sebaik-baiknya.

    “Kami mohon doanya, dan kami mengimbau kepada seluruh simpatisan, anggota dan kader partai untuk tetap tenang. Ini adalah suatu perjuangan yang sejak lama kita lakukan dan kita tetap kokoh dalam prinsip-prinsip dan keyakinan politik karena PDIP adalah partai berkarakter banteng,” ujarnya di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (13/1/2025).

    Hasto mengaku sudah siap secara formil dan materiil menghadapi pertanyaan dari penyidik. Dia dan timnya pun sudah mengajukan praperadilan.

    Dia menilai proses hukum yang dihadapinya saat ini merupakan bagian dari risiko.

    “Kami diajarkan Bung Karno dan ibu Mega, perjuangan memerlukan suatu pengorbanan terhadap cita-cita. Sehingga hadir dengan penuh tanggung jawab dan siap mengikuti seluruh proses hukum,” ucapnya.

    Adapun KPK menetapkan Hasto sebagai tersangka setelah rapat expose yang dihadiri oleh pimpinan dan pejabat struktural Kedeputian Penindakan dan Eksekusi KPK, Desember 2024 lalu.

    Expose itu digelar tidak lama setelah pimpinan KPK Jilid VI mulai menjabat. Setyo mengumumkan status Hasto dan advokat sekaligus kader PDIP Donny Tri Istiqomah selaku tersangka pada pengembangan penyidikan.

    Pada kasus suap, komisi antirasuah menduga Hasto dan Donny bersama-sama dengan Harun Masiku melakukan penyuapan terhadap anggota KPU 2017-2022 Wahyu Setiawan. 

    Hasto juga ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan perintangan penyidikan. Dia diduga dengan sengaja mencegah, merintangi dan menggagalkan secara langsung dan tidak langsung proses penyidikan.

    Di antaranya, yakni menyuruh Harun Masiku pada 2020 untuk menenggelamkan ponselnya ketika adanya operasi tangkap tangan (OTT). 

    “Bahwa pada 8 Januari 2020 pada saat proses tangkap tangan oleh KPK, Saudara HK memerintahkan salah satu pegawainya di Jalan Sutan Syahrir untuk menelpon kepada HM dan memerintahkan supaya merendam Hape ke dalam air dan melarikan diri,” papar Setyo.

    Kasus tersebut sudah mulai diusut KPK sejak 2020. Pada saat itu, lembaga antirasuah menetapkan empat orang tersangka yaitu anggota KPU Wahyu Setiawan, anggota Bawaslu Agustina Tio Fridelina, Saeful Bahri dan Harun Masiku. Hanya Harun yang sampai saat ini belum dibawa ke proses hukum.

  • Dedi Mulyadi Ungkap Alasan Tolak Mobil Dinas Baru

    Dedi Mulyadi Ungkap Alasan Tolak Mobil Dinas Baru

    Dedi Mulyadi dan Erwan Setiawan resmi ditetapkan sebagai pasangan Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Barat terpilih periode 2025-2030 oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jawa Barat pada Kamis, 9 Januari 2025.

    “Menetapkan pasangan calon gubernur dan wakil gubernur provinsi Jawa Barat nomor urut 4 saudara Dedi Mulyadi dan Erwan Setiawan dengan perolehan suara sebanyak 14.130.192 suara atau 62,22 persen dari total suara sah sebagai pasangan calon gubernur dan wakil gubernur terpilih provinsi Jawa Barat periode tahun 2025-2030 dalam pemilihan gubernur dan wakil gubernur provinsi Jawa Barat tahun 2024,” kata Ketua KPU Jawa Barat Ahmad Nur Hidayat.

    Berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 80 Tahun 2024 tentang Tata Cara Pelantikan, jadwal pelantikan gubernur dan wakil gubernur terpilih dilaksanakan pada 7 Februari 2025. Meski demikian, hingga saat ini belum ada pemberitahuan lebih lanjut.

     

    Penulis: Arby Salim

  • PDIP Ungkap Hasto Punya “Senjata” Menangkan Praperadilan Lawan KPK di PN Jaksel

    PDIP Ungkap Hasto Punya “Senjata” Menangkan Praperadilan Lawan KPK di PN Jaksel

    JAKARTA – Politikus senior PDI Perjuangan (PDIP) Aria Bima menyebut Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto punya senjata melawan status tersangka Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan. Semua akan dibuka dalam sidang gugatan praperadilan.

    “Nanti dalam praperadilan kita pun juga akan menunjukkan fakta-fakta yang menurut hukum ada sesuatu yang kita lihat, Pak Hasto dimungkinkan bebas dari kasus tersangkanya,” kata Aria kepada wartawan di kawasan Gelora Bung Karno yang dikutip Senin, 12 Januari.

    Tidak dirinci Aria soal senjata yang sudah disiapkan itu. Wakil Ketua Komisi II DPR RI itu hanya memastikan PDIP akan mendukung langkah Hasto dalam mengajukan gugatan praperadilan.

    Apalagi, ada dugaan terjadi politisasi dalam kasus suap dan perintangan penyidikan yang menjerat Hasto. “Jadi publik akan melihat sejauh mana tersangkanya Pak Hasto ini benar-benar memenuhi prasyarat hal-hal yang menyangkut dari bangunan hukum dan fakta hukum,” tegasnya.

    Lebih lanjut, Aria berharap KPK tidak melempar opini terkait kasus ini maupun gugatan praperadilan yang diajukan Hasto. “Laksanakan saja tahapan hukumnya,” ungkapnya.

    Sementara itu, KPK tak ambil pusing dengan gugatan praperadilan yang diajukan Hasto. Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu menyebut lembaganya siap menghadapi gugatan tersebut.

    “Tidak apa-apa, itu bukan kali ini saja. Hal yang biasa tersangka melakukan atau menggugat praperadilan kepada KPK,” kata Asep kepada wartawan di gedung Merah Putih KPK, Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Jumat malam, 10 Januari.

    Asep menyebut Hasto sebagai tersangka memang punya hak menguji penetapan status hukum tersebut. “Tentu kami juga akan mempersiapkan untuk menghadapi praperadilan tersebut,” tegasnya.

    Hasto mengajukan gugatan praperadilan pada Jumat, 10 Januari. Permohonan sudah teregister dengan nomor perkara 5/Pid.Pra/2025/PN JKT.SEL.

    Djumyanto nantinya akan menjadi hakim tunggal. Sidang pertama dengan agenda pemanggilan pihak termohon dan pemohon dilaksanakan pada Selasa, 21 Januari.

    Diberitakan sebelumnya, KPK mengembangkan kasus suap pergantian antar waktu (PAW) yang menjerat eks Komisioner KPU Wahyu Setiawan dan buronannya, Harun Masiku. Dua orang kemudian ditetapkan sebagai tersangka, yakni Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto dan Donny Tri Istiqomah yang merupakan kader PDIP sekaligus pengacara.

    Tak sampai di situ, Hasto juga jadi tersangka perintangan penyidikan. Ia diduga berusaha menghalangi proses hukum, salah satunya dengan meminta Harun untuk merusak ponselnya dan kabur setelah operasi tangkap tangan (OTT) dilakukan.

    Dalam kasus ini, Hasto sudah dipanggil penyidik untuk diperiksa sebagai tersangka pada Senin, 6 Januari kemarin. Tapi, dia minta penundaan karena ada rangkaian acara HUT PDIP yang sudah lebih dulu terjadwal.

    Ia kemudian memastikan akan memenuhi panggilan penyidik pada Senin, 13 Januari. Hasto mengaku siap menjalani proses hukum dengan penuh tanggung jawab dan akan kooperatif.

  • DPRD DKI gelar paripurna untuk penetapan gubernur dan wagub terpilih

    DPRD DKI gelar paripurna untuk penetapan gubernur dan wagub terpilih

    Tidak perlu dihadirkan, karena ini hanya penyampaian dari KPU

    Jakarta (ANTARA) – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) DKI Jakarta menggelar rapat paripurna untuk menetapkan Gubernur dan Wakil Gubernur DKI Jakarta terpilih sebelum selanjutnya diserahkan kepada Presiden melalui Menteri Dalam Negeri.

    “Untuk paripurna digelar esok (14/1). Berbarengan dengan penutupan dan pembukaan masa sidang,” kata Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta Rani Mauliani di Jakarta, Senin, saat rapat Badan Musyawarah DPRD bersama Pemprov Jakarta.

    Menurut dia, Gubernur dan Wakil Gubernur Jakarta terpilih yaitu Pramono Anung dan Rano Karno atau Si Doel tidak akan dihadirkan pada rapat paripurna, karena itu sifatnya hanya pengumuman oleh KPU Provinsi DKI Jakarta.

    Ia menjelaskan setelah pengumuman tersebut disampaikan pada rapat paripurna, maka selanjutnya DPRD Jakarta akan menyerahkan pengusulan, pengesahan, dan pengangkatan Gubernur dan Wakil Gubernur terpilih Jakarta ke Presiden melalui Menteri Dalam Negeri.

    “Tidak perlu dihadirkan, karena ini hanya penyampaian dari KPU. Untuk pelantikan di Istana,” kata Rani.

    Rani menambahkan DPRD Jakarta siap bekerja sama dengan Gubernur dan Wakil Gubernur terpilih untuk membangun Jakarta lebih baik lagi.

    “Harapannya ke depan bisa lebih baik, terutama program yang dibutuhkan oleh masyarakat,” katanya.

    Sebelumnya, DPRD DKI Jakarta menerima pengusulan, pengesahan, dan pengangkatan Gubernur dan Wakil Gubernur terpilih Jakarta Pramono Anung-Rano Karno, di gedung DPRD DKI Jakarta, Jumat (10/1).

    Pengusulan, pengesahan, dan pengangkatan tersebut diserahkan langsung oleh Ketua Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Jakarta Wahyu Dinata dan diterima langsung oleh Ketua DPRD DKI Jakarta Khoirudin.

    Pada kesempatan yang sama Anggota Komisioner KPU Jakarta Dody Wijaya menjelaskan, mekanisme setelah diterima DPRD DKI Jakarta, berkas itu selanjutnya diteruskan kepada presiden melalui Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Republik Indonesia.

    Kemudian pengesahan atau pelantikan Gubernur Dan Wakil Gubernur terpilih dilakukan 20 hari setelah berkas sampai di Kemendagri.

    “Pengesahan pengangkatan pasangan calon gubernur dan wakil gubernur tersebut dilakukan oleh presiden dan menteri dalam waktu paling lama 20 hari terhitung sejak tanggal usulan dan berkas diterima secara lengkap,” katanya.

    Pewarta: Khaerul Izan
    Editor: Ganet Dirgantara
    Copyright © ANTARA 2025

  • Hasto Penuhi Panggilan KPK untuk Diperiksa sebagai Tersangka

    Hasto Penuhi Panggilan KPK untuk Diperiksa sebagai Tersangka

    Jakarta (beritajatim.com) – Sekjen PDI Perjuangan Hasto Kristoyanto memenuhi panggilan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam penyidikan dugaan korupsi terkait suap penetapan Anggota DPR RI periode 2019-2024.

    Hasto yang diperiksa sebagai tersangka datang dengan didampingi sejumlah penasihat hukummya.

    “Didampingi seluruh penasehat hukum kami datang ke KPK, untuk memenuhi seluruh kewajiban saya sebagai warga negara RI yang taat hukum dan sepenuhnya menjunjung supermasi hukum yang berkeadilan,” ujar Hasto di KPK, Jakarta, Senin (13/1/2025).

    Dia mengaku percaya bahwa mekanisme dan prosedur hukum akan ditempuh dengan sebaik-baiknya dengan prinsip asas praduga tak bersalah. “Saya akan memberikan keterangan sebaik-baiknya,” kata Hasto.

    Seperti diketahui, KPK secara resmi mengumumkan telah menetapkan Sekjen PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto sebagai tersangka. Hasto menjadi tersangka bersama Harus Masiku dalam kasus penyuapan Wahyu Setiawan selaku Anggota Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia periode 2017 s.d. 2022 dan merintangi penyidikan.

    KPK menyebut, Hasto bekerja sama dengan Harun Masiku, Saeful Bahri, dan tersangka Donny Tri Istiqomah (DTI) yang juga orang kepercayaan Hasto melakukan Penyuapan kepada Wahyu Setiawan dan Agustinus Tio F. Dimana diketahui Wahyu merupakan Kader PDI Perjuangan yang menjadi Komisioner di KPU.

    Bahkan pada tanggal 31 Agustus 2019, Hasto menemui Wahyu Setiawan untuk dan meminta untuk memenuhi 2 usulan yang diajukan oleh DPP yaitu Maria Lestari Dapil 1 Kalbar dan Harun Masiku Dapil 1 Sumsel. Dari proses Pengembangan Penyidikan, ditemukan Bukti petunjuk bahwa sebagian uang yang digunakan untuk menyuap Wahyu berasal dari Hasto Kristiyanto.

    Kemudian, dalam proses perencanaan sampai dengan penyerahan uang Hasto mengatur dan mengendalikan Saeful Bahri dan tersangka Donny dalam memberikan suap kepada Komisioner KPU Wahyu Setiawan. Tersangka Hasto diduga mengatur dan mengendalikan Donny untuk menyusun kajian hukum Pelaksanaan Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia No.57P/HUM/2019 tanggal 5 Agustus 2019 dan surat permohonan pelaksanaan permohonan Fatwa MA ke KPU.

    Hasto juga mengatur dan mengendalikan Donny untuk meloby Anggota KPU Wahyu Setiawan agar dapat menetapkan Harun Masiku sebagai anggota DPR RI terpilih dari Dapil 1 Sumsel. KPK juga menduga, Hasto yang mengatur dan mengendalikan Donny untuk aktif mengambil dan mengantarkan uang suap untuk diserahkan kepada Komisioner KPU Wahyu Setiawan melalui TIO.

    KPK juga mengungkapkan. Hasto bersama-sama dengan Harun Masiku, Saeful Bahri dan Donny melakukan penyuapan terhadap Wahyu Setiawan dan Agustina Tio Fridelina sebesar SGD 19.000 dan SGD 38.350 pada periode 16 Desember 2019 s.d. 23 Desember 2019 agar Sdr. Harun Masiku dapat ditetapkan sebagai anggota DPR RI periode 2019 – 2024 dari Dapil | Sumsel.

    Kemudian, pada tanggal 24 Desember 2024, KPK telah mengeluarkan Surat Keputusan Nomor 1757
    Tahun 2024 tentang Larangan Bepergian Ke Luar Negeri terhadap Hasto dan Ketua DPP PDIP bidang Hukum, HAM, dan Perundangan yang juga mantan Menteri Hukum dan HAM Yasonna H Laoly. Larangan ini berlaku selama enam bulan. (ted)

  • Gugat ke MK, Edy Rahmayadi Minta Kemenangan Bobby Nasution di Pilkada Sumut Dibatalkan – Page 3

    Gugat ke MK, Edy Rahmayadi Minta Kemenangan Bobby Nasution di Pilkada Sumut Dibatalkan – Page 3

    Di sisi lain, kubu Edy-Hasan turut menyoroti turnamen sepak bola Korps Pegawai Republik Indonesia (Korpri) yang digelar oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Sumut. Turnamen itu memperebutkan Piala Bobby Nasution selaku penasihat Korpri Kota Medan.

    “Dalam pembukaan acara tersebut, pernyataan dari Sekda dinilai menyampaikan pesan politik secara terselubung untuk kepentingan, kemenangan dari pihak terkait (Bobby-Surya),” ucap Bambang.

    Di samping itu, kubu Edy-Hasan juga menyebut terdapat surat dari Kejaksaan Negeri Deli Serdang perihal pengisian tautan penginputan suara masing-masing tempat pemungutan suara (TPS). Surat ditujukan kepada ketua kelompok penyelenggara pemungutan suara (KPPS) se-Kabupaten Deli Serdang.

    Bambang mengatakan bahwa Kejaksaan Negeri Deli Serdang di dalam surat tersebut memberikan tuntunan dan tata cara pengisian perolehan suara. Rekapitulasi suara pilkada bukan kewenangan kejaksaan sehingga surat dimaksud dinilai mengambil alih tugas KPU.

    “Memang ada surat yang membatalkan surat mengenai pengisian link penginputan suara tersebut, tetapi tidak ada jaminan tindakan dari seluruh kejaksaan lain yang berada di Sumut tidak melakukan hal serupa. Ini sangat mengkhawatirkan dan di luar batas nalar yang diperkenankan,” kata dia.

    Lebih jauh Edy-Hasan mempersoalkan rendahnya partisipasi pemilih di sejumlah kabupaten/kota akibat bencana banjir seperti Kota Medan, Kabupaten Deli Serdang, Kota Binjai, Kabupaten Langkat, dan Kabupaten Asahan.

     

     

     

  • Hasto PDIP Disebut Siap Jika Ditahan KPK Hari Ini – Page 3

    Hasto PDIP Disebut Siap Jika Ditahan KPK Hari Ini – Page 3

    Sebagai informasi, Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) pada Jumat, 10 Januari 2025 atas penetapan tersangka dugaan korupsi oleh KPK. Permohonan praperadilan sudah teregister dengan nomor perkara 5/Pid.Pra/2025/PN JKT.SEL.

    Djumyanto yang nantinya akan menjadi hakim tunggal. Sidang perdana praperadilan dengan agenda pemanggilan pihak termohon dan pemohon akan dilaksanakan pada Selasa, 21 Januari 2025 mendatang.

    KPK mengembangkan kasus suap pergantian antar waktu (PAW) yang menjerat eks Komisioner KPU Wahyu Setiawan dan mantan Caleg PDIP, Harun Masiku yang hingga kini masih buron.

    Dua orang kemudian ditetapkan sebagai tersangka dugaan suap, yakni Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto dan Donny Tri Istiqomah yang merupakan kader PDIP sekaligus pengacara.

    Tak sampai di situ, Hasto juga ditetapkan sebagai tersangka perintangan penyidikan. Dia diduga berusaha menghalangi proses hukum, salah satunya dengan meminta Harun untuk merusak ponselnya dan kabur setelah operasi tangkap tangan (OTT) KPK dilakukan.

    Dalam kasus ini, Hasto sudah dipanggil penyidik untuk diperiksa sebagai tersangka pada Senin, 6 Januari kemarin. Tapi, dia minta penundaan karena ada rangkaian acara HUT PDIP yang sudah lebih dulu terjadwal.

    Dia kemudian memastikan akan memenuhi panggilan penyidik pada Senin, 13 Januari. Hasto mengaku siap menjalani proses hukum dengan penuh tanggung jawab dan akan kooperatif.

  • Diperiksa KPK sebagai Tersangka, Ini Pesan Hasto untuk Kader dan Simpatisan PDIP

    Diperiksa KPK sebagai Tersangka, Ini Pesan Hasto untuk Kader dan Simpatisan PDIP

    Bisnis.com, JAKARTA — Sekjen PDI Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto mengimbau para simpatisan dan kader partai untuk tenang sejalan dengan pemeriksaannya di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai tersangka. 

    Hasto mengatakan bakal memberikan keterangan kepada penyidik KPK dengan sebaik-baiknya.

    “Kami mohon doanya, dan kami mengimbau kepada seluruh simpatisan, anggota dan kader partai untuk tetap tenang. Ini adalah suatu perjuangan yang sejak lama kita lakukan dan kita tetap kokoh dalam prinsip-prinsip dan keyakinan politik karena PDIP adalah partai berkarakter banteng,” ujarnya di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (13/1/2025). 

    Hasto mengaku sudah siap secara formil dan materiil menghadapi pertanyaan dari penyidik. Dia dan timnya pun sudah mengajukan praperadilan. 

    Tangan kanan Ketum PDIP Megawati Soekarnoputri itu menilai proses hukum yang dihadapinya saat ini merupakan bagian dari risiko dirinya sebagai politisi atau kader PDIP. 

    “Kami diajarkan Bung Karno dan Ibu Mega, perjuangan memerlukan suatu pengorbanan terhadap cita-cita. Sehingga hadir dengan penuh tanggung jawab dan siap mengikuti seluruh proses hukum,” ucapnya. 

    Sebelumnya, penetapan Hasto sebagai tersangka disetujui pada rapat expose yang dihadiri oleh pimpinan dan pejabat struktural Kedeputian Penindakan dan Eksekusi KPK, Desember 2024 lalu.

    Expose itu digelar tidak lama setelah pimpinan KPK Jilid VI mulai menjabat. Setyo mengumumkan status Hasto dan advokat sekaligus kader PDIP Donny Tri Istiqomah selaku tersangka pada pengembangan penyidikan.

    Pada kasus suap, komisi antirasuah menduga Hasto dan Donny bersama-sama dengan Harun Masiku melakukan penyuapan terhadap anggota KPU 2017-2022 Wahyu Setiawan. 

    Hasto juga ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan perintangan penyidikan. Dia diduga dengan sengaja mencegah, merintangi dan menggagalkan secara langsung dan tidak langsung proses penyidikan. Di antaranya, yakni menyuruh Harun Masiku pada 2020 untuk menenggelamkan ponselnya ketika adanya operasi tangkap tangan (OTT). 

    “Bahwa pada 8 Januari 2020 pada saat proses tangkap tangan oleh KPK, Saudara HK memerintahkan salah satu pegawainya di Jalan Sutan Syahrir untuk menelpon kepada HM dan memerintahkan supaya merendam Hape ke dalam air dan melarikan diri,” papar Setyo.

    Kasus tersebut sudah mulai diusut KPK sejak 2020. Pada saat itu, lembaga antirasuah menetapkan empat orang tersangka yaitu anggota KPU Wahyu Setiawan, anggota Bawaslu Agustina Tio Fridelina, Saeful Bahri dan Harun Masiku. Hanya Harun yang sampai saat ini belum dibawa ke proses hukum.

  • Datangi Markas KPK, Hasto Bawa-bawa Sosok Bung Karno dan Megawati

    Datangi Markas KPK, Hasto Bawa-bawa Sosok Bung Karno dan Megawati

    Jakarta, Beritasatu.com – Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDI Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto (HK) menghadiri agenda pemeriksaan tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Senin (13/1/2025). Dalam kesempatan ini, dia turut menyinggung sosok Presiden ke-1 RI Soekarno atau Bung Karno serta Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri.

    Hasto telah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK dalam kasus dugaan suap penetapan anggota DPR periode 2019-2024 serta perintangan penyidikannya.

    Kasus dugaan suap tersebut menyeret mantan caleg PDIP Harun Masiku yang kini masih buron. KPK di lain sisi melakukan pengembangan hingga kemudian menetapkan tersangka baru dalam kasus tersebut, yakni Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDIP Hasto Kristiyanto (HK) dan orang kepercayaannya Donny Tri Istiqomah (DTI).

    Hasto turut terjerat dalam dugaan perintangan penyidikan kasus Harun Masiku. Dia diduga melakukan sejumlah perbuatan yang menghambat penyidikan KPK dalam kasus tersebut.

    “Sejak awal ketika menjadi sekretaris jenderal PDI Perjuangan, atas penugasan dari Ibu Megawati Soekarnoputri, kami berjuang di dalam menegakkan seluruh amanat konstitusi, memperjuangkan nilai-nilai demokrasi, sistem meritokrasi, dan memperjuangkan hukum,” kata Hasto di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (13/1/2025).

    Hasto mengakui ada konsekuensi yang mesti dihadapi dari suatu perjuangan. Dia mengaku belajar dari Bung Karno dan Megawati soal pengorbanan yang mesti dilakukan dalam suatu perjuangan. Oleh sebab itu, dia menegaskan akan kooperatif menjalani proses hukum di KPK.

    “Kami diajarkan oleh Bung Karno, oleh Ibu Mega, bahwa perjuangan memerlukan suatu pengorbanan terhadap cita-cita. Itulah yang diajarkan kepada kami, sehingga hadir dengan penuh tanggung jawab dan siap mengikuti seluruh proses hukum,” ujar Hasto.

    Dalam kasus ini, KPK sempat menyebut Hasto bersama dengan Harun Masiku dan kawan-kawan diduga menyuap anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) periode 2017-2022, Wahyu Setiawan serta Agustiani Tio pada Desember 2019 lalu. Suap diberikan agar Harun dapat ditetapkan sebagai anggota DPR periode 2019-2024. Wahyu dan Agustiani kini telah selesai menjalani proses hukum atas penerimaan suap tersebut.