Kementrian Lembaga: KPU

  • KPK Panggil Satpam Kantor DPP PDI-P Terkait Kasus Hasto Kristiyanto
                
                    
                        
                            Nasional
                        
                        14 Januari 2025

    KPK Panggil Satpam Kantor DPP PDI-P Terkait Kasus Hasto Kristiyanto Nasional 14 Januari 2025

    KPK Panggil Satpam Kantor DPP PDI-P Terkait Kasus Hasto Kristiyanto
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com –
    Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil satpam yang bertugas di kantor DPP PDIP terkait kasus suap proses pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR dan perintangan penyidik untuk tersangka Sekjen PDIP
    Hasto Kristiyanto
    .
    Berdasarkan informasi yang dihimpun, satpam atau Security Satgas tersebut bernama Nur Hasan.
    “Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK,” kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto dalam keterangannya pada Selasa (14/1/2025).
    Selain Nur Hasan, KPK juga memanggil empat orang lainnya, yaitu Kusnadi selaku staf Hasto Kristiyanto, dan Saeful Bahri selaku kader PDIP sekaligus eks anak buah Hasto, Saffar M. Godam selaku Pegawai Negeri Sipil (PNS) atau Plt Direktur Jenderal, serta Jhoni Ginting selaku karyawan BUMN.
    KPK menetapkan Hasto Kristiyanto (HK) sebagai tersangka dalam kasus suap terhadap Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan pada 24 Desember 2024.
    Penetapan tersangka ini berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor Sprin.Dik/153/DIK.00/01/12/2024 tertanggal 23 Desember 2024.
    Selain itu, Hasto juga ditetapkan sebagai tersangka karena diduga merintangi penyidikan atau
    obstruction of justice
    (OOJ) dalam kasus Harun Masiku.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • DPRD Tanyakan Sisa Anggaran Pilbup Pasuruan, KPU Beri Penjelasan

    DPRD Tanyakan Sisa Anggaran Pilbup Pasuruan, KPU Beri Penjelasan

    Pasuruan (beritajatim.com) – Pemilihan Bupati (Pilbup) Pasuruan 2024 resmi berakhir setelah pasangan Rusdi Sutejo-Shobih Asrori ditetapkan sebagai bupati dan wakil bupati terpilih. Namun, DPRD Kabupaten Pasuruan kini mendesak Komisi Pemilihan Umum (KPU) segera menghitung secara pasti serapan anggaran selama tahapan pilkada berlangsung.

    Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Pasuruan, Rudi Hartono, menjelaskan bahwa dari total anggaran hibah sebesar Rp75 miliar yang diberikan pemerintah daerah, masih tersisa Rp9,6 miliar. Ia menegaskan bahwa KPU harus mulai melaporkan realisasi penggunaan anggaran setelah tahapan pilkada selesai.

    “Masuk tahun 2025 ini, KPU masih memiliki beberapa kegiatan yang membutuhkan anggaran, seperti perjalanan dinas. Namun, kegiatan tersebut harus benar-benar relevan,” kata Rudi dalam rapat dengar pendapat dengan KPU pada 13 Januari 2025.

    Rudi menilai sejumlah kegiatan yang direncanakan KPU cenderung kurang krusial, mengingat Kabupaten Pasuruan bukan termasuk daerah yang hasil pilkadanya disengketakan. Penetapan pasangan bupati terpilih pun telah dilakukan.

    “Tahapan puncak pilkada sudah selesai. Jadi, apa lagi yang mau diambil dari anggaran itu? Kecuali untuk pembayaran honor badan adhoc yang memang masih perlu dilakukan,” tambah Rudi, legislator dari PKB.

    Sementara itu, Komisioner KPU Kabupaten Pasuruan, Moh. Rois, mengungkapkan bahwa serapan anggaran selama 2024 telah mencapai 87 persen. Sisanya akan digunakan pada Januari hingga Februari 2025, termasuk untuk evaluasi, operasional PPK dan PPS.

    “Kegiatan kami masih berjalan di awal tahun ini karena tahapan pilkada memang bersifat multiyears, berbeda dengan perangkat daerah lain yang anggarannya dihitung per tahun,” ujar Rois.

    Ia menegaskan bahwa pola penggunaan anggaran di KPU disesuaikan dengan kebutuhan tahapan pemilihan, bukan berdasarkan tahun anggaran. Hal ini menjadi pembeda dengan organisasi perangkat daerah (OPD) yang bekerja berdasarkan periode satu tahun anggaran. (ada/but)

  • KPK Jadwalkan Pemeriksaan Staf Hasto Kristiyanto hingga Bagian Keamanan Kantor PDIP Hari Ini

    KPK Jadwalkan Pemeriksaan Staf Hasto Kristiyanto hingga Bagian Keamanan Kantor PDIP Hari Ini

    Jakarta, Beritasatu.com – Tim penyidik ​​Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap lima saksi terkait kasus suap pengurusan penetapan anggota DPR periode 2019-2024 pada Selasa (14/ 1/2025). Dalam kasus yang melibatkan buronan Harun Masiku tersebut, KPK telah menetapkan Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDI Perjuangan (PDIP), Hasto Kristiyanto (HK) sebagai tersangka.

    “Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK,” kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika, Selasa (14/1/2025).

    Para saksi tersebut berinisial K, NH, JG, SMG, dan SB. Dari informasi yang dihimpun, mereka yakni staf Hasto kristiyanto bernama Kusnadi (K), satgas keamanan di kantor DPP PDIP Nur Hasan (NH), karyawan BUMN Jhoni Ginting (JG), Plt Dirjen Imigrasi Saffar M Godam (SMG), dan kader PDIP Saeful Bahri (SB).

    KPK belum memberikan soal detail materi yang hendak didalami lewat pemeriksaan saksi tersebut. Hasil pemeriksaan akan disampaikan KPK ketika saksi hadir dan agenda pemeriksaan telah rampung.

    Dalam kasus ini, Harun Masiku dan kawan-kawan diduga menyuap anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) periode 2017-2022 Wahyu Setiawan serta Agustiani Tio pada Desember 2019 lalu. Suap diberikan agar Harun dapat ditetapkan menjadi anggota DPR periode 2019-2024.

    Adapun Hasto Kristiyanto diduga terlibat dalam dugaan perintangan penyidikan kasus Harun Masiku. Dia diduga melakukan sejumlah tindakan yang menghambat penyidikan KPK dalam kasus itu.

  • Paripurna DPRD DKI Tetapkan Pramono-Rano sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur Jakarta

    Paripurna DPRD DKI Tetapkan Pramono-Rano sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur Jakarta

    loading…

    DPRD Provinsi DKI Jakarta menggelar Rapat Paripurna Pengumuman Penetapan Gubernur dan Wakil Gubernur Jakarta terpilih periode 2025-2030, Pramono Anung-Rano Karno Foto/SindoNews

    JAKARTA – DPRD Provinsi DKI Jakarta menggelar Rapat Paripurna Pengumuman Penetapan Gubernur dan Wakil Gubernur Jakarta terpilih periode 2025-2030, Pramono Anung-Rano Karno di Gedung DPRD DKI, Jakarta Pusat hari ini.

    Rapur dipimpin langsung oleh Ketua DPRD DKI Jakarta, Khoirudin didampingi Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta, Ima Mahdiah; Basri Baco; dan Rany Maulani. Hadir pula Penjabat (Pj) Gubernur Jakarta Teguh Setyabudi; Sekda DKI Jakarta, Marullah Matali; Ketua KPU DKI Jakarta, Wahyu Dinata dan pejabat lainnya

    “Pada hari ini Selasa (14/1/2025) melalui Rapat Paripurna DPRD DKI Jakarta secara resmi kami umumkan penetapan pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur Jakarta nomor urut 3 saudara Pramono Anung Wibowo-Rano Karno dengan perolehan suara sebanyak 2.183.239 atau 50,07% dari total suara sah sebagai pasangan Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi DKI Jakarta periode 2025-2030 dalam Pilkada Jakarta 2024,” kata Khoirudin, Selasa (14/1/2025)

    Namun, Pramono-Doel tidak hadir dalam rapat paripurna penetapan Gubernur dan Wakil Gubernur Jakarta terpilih tersebut. Dikabarkan Pramono sedang berada di luar kota dan Rano Karno sedang menunaikan ibadah umroh. “Pramono sedang di luar kota dan Rano Karno sedang umroh sudah konfirmasi. Tidak wajib hadir karena sifatnya hanya proses pengumuman saja,” ucapnya.

    Khoirudin mengatakan DPRD DKI akan bersurat ke Presiden RI Prabowo Subianto melalui Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Tito Karnavian.

    “Selanjutnya DPRD DKI Jakarta akan bersurat ke Presiden Prabowo Subianto melalui Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Tito Karnavian untuk melaporkan penetapan saudara Pramono Anung Wibowo-Rano Karno menjadi pasangan Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi DKI Jakarta periode 2025-2030,” ungkapnya.

    (cip)

  • DPRD Tetapkan Pramono Anung dan Rano Karno sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur Jakarta Terpilih
                
                    
                        
                            Megapolitan
                        
                        14 Januari 2025

    DPRD Tetapkan Pramono Anung dan Rano Karno sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur Jakarta Terpilih Megapolitan 14 Januari 2025

    DPRD Tetapkan Pramono Anung dan Rano Karno sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur Jakarta Terpilih
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com –
    Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Jakarta secara resmi menetapkan
    Pramono Anung
    dan
    Rano Karno
    sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur Jakarta terpilih periode 2025-2030 dalam Sidang Paripurna di Gedung
    DPRD Jakarta
    , Selasa (14/1/2025).
    Sidang Paripurna dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Jakarta, Khoirudin, yang membacakan hasil rekapitulasi suara Pilkada.
    Berdasarkan hasil rekapitulasi, Pramono Anung-Rano Karno berhasil meraih kemenangan dengan perolehan suara sebesar 50,07 persen atau sebanyak 2.183.239 suara.
    “Secara resmi kami mengumumkan penetapan pasangan calon gubernur dan wakil gubernur provinsi DKl Jakarta nomor urut 3, Saudara Dr. Ir, Pramono Anung Wibowo, MM, dan Saudara H. Rano Karno, S.IP,” ucap Khoirudin, Selasa.
    Selanjutnya, DPRD Jakarta akan bersurat kepada Presiden melalui Menteri Dalam Negeri untuk menetapkan pasangan terpilih ini secara resmi sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur Jakarta periode mendatang.
    Khoirudin juga menyampaikan harapan besar kepada pasangan terpilih agar dapat menjalankan amanah dengan baik.
    Ia yakin kolaborasi antara lembaga eksekutif dan legislatif dapat memajukan Jakarta untuk masa depan.
    “Selamat kepada pasangan cagub gawagub terpilih semoga amanah dapat dijalankan sebaik- baiknya serta mampu menganut perubahan positif bagi kemajuan Jakarta,” kata dia.
    Acara penetapan ini turut dihadiri oleh Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jakarta Wahyu Dinata beserta komisioner, serta perwakilan dari Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Jakarta.
     
    Namun, pasangan terpilih Pramono Anung dan Rano Karno tidak dihadirkan dalam kesempatan tersebut.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Antarkan Kader Jadi Bupati, PKB Tegal Kawal Visi-Misi Ischak-Kholid: Infrastruktur-Lapangan Kerja
                
                    
                        
                            Regional
                        
                        14 Januari 2025

    Antarkan Kader Jadi Bupati, PKB Tegal Kawal Visi-Misi Ischak-Kholid: Infrastruktur-Lapangan Kerja Regional 14 Januari 2025

    Antarkan Kader Jadi Bupati, PKB Tegal Kawal Visi-Misi Ischak-Kholid: Infrastruktur-Lapangan Kerja
    Tim Redaksi
    SLAWI, KOMPAS.com –
    Partai Kebangkitan Bangsa (
    PKB
    ) Kabupaten Tegal, Jawa Tengah, berhasil mengantarkan kadernya meraih kemenangan dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) untuk ketiga kalinya berturut-turut dalam kurun waktu 11 tahun terakhir.
    Kemenangan terbaru diraih oleh pasangan Bupati dan Wakil Bupati terpilih,
    Ischak Maulana Rohman
    dan
    Ahmad Kholid
    , dalam Pilkada 2024.
    Ketua DPC PKB Kabupaten Tegal, Abdul Aziz, mengungkapkan, PKB berhasil mengantarkan kadernya menjadi Bupati Tegal  selama tiga kali berturut-turut.
    “Ischak merupakan Wakil Bendahara DPC PKB Tegal dan Ketua Garda Bangsa Kabupaten Tegal,” jelas Abdul Aziz usai konsolidasi dan doa bersama memperingati 100 hari wafatnya mendiang A. Firdaus Assyairozi, mantan Ketua DPC PKB, di kantornya pada Minggu (12/1/2025) malam.
    “Pastinya PKB akan mendukung dan mengawal sepenuhnya. Apalagi visi misi bupati disusun bersama PKB,” kata dia menambahkan.
    PKB sebelumnya juga berhasil mengantarkan Enthus Susmono dan Umi Azizah pada periode 2013-2018, serta Umi Azizah dan Sabilillah Ardie untuk periode 2018-2023.
    Melihat prestasi tersebut, Abdul Aziz menyatakan bahwa PKB akan terus meningkatkan pendidikan politik untuk memperkuat jajaran kader di tingkat bawah. “Ini merupakan amanat dari DPP PKB. Tujuannya agar pasukan kita di bawah lebih tajam dan strategis dalam menganalisa dan gerakannya,” pungkasnya.
    Bupati Tegal terpilih, Ischak Maulana Rohman, menilai silaturahmi dan konsolidasi dengan PKB ini adalah yang pertama setelah
    Pilkada Tegal
    2024.
    Kesempatan ini dimanfaatkan untuk konsolidasi antara DPC, DPAC, dan PCNU. “Kegiatan ini juga sebagai upaya untuk kelancaran program sesuai dengan visi misi kami,” jelas Ischak.
    Ischak menambahkan bahwa ada beberapa program prioritas yang telah disusun bersama PKB, di antaranya pemerataan pembangunan infrastruktur, memperluas lapangan pekerjaan, serta memberikan bantuan kepada petani dan nelayan.
    “Program kita berkesinambungan dengan program nasional yaitu swasembada pangan,” kata Ischak.
    Ischak juga mendukung upaya DPC PKB dalam pendidikan politik bagi kader di tingkat bawah, agar mereka lebih melek politik dan mampu mengawal pemerintahannya selama lima tahun ke depan.
    “Mohon bimbingan, mohon saran dan masukannya untuk membangun Kabupaten Tegal sing luwih apik (yang lebih baik). Kita mempunyai pekerjaan ke depan perolehan kursi di Kabupaten Tegal minimal 20 kursi,” tutupnya.
    Sementara itu, Ketua PCNU Kabupaten Tegal, Khoziin, menilai sinergisitas antara PCNU dan PKB telah terbukti dan teruji, sehingga harus terus ditingkatkan.
    “Hubungan PCNU dan PKB satu frekuensi. Kami berharap akan terus lebih baik dan terus harmonis,” imbuhnya.
    Kegiatan konsolidasi ini juga diadakan untuk mengenang 100 hari wafatnya mendiang Ketua DPC Firdaus Assyairozi, yang telah berjuang membesarkan PKB.
    Di bawah kepemimpinannya, perolehan kursi di DPRD terus meningkat, dari 12 kursi pada tahun 2014 menjadi 14 kursi pada tahun 2019, dan 17 kursi pada tahun 2024.
    Sebelumnya, KPU menetapkan pasangan calon nomor urut 02, Ischak Maulana Rohman dan Ahmad Kholid, sebagai Bupati dan Wakil Bupati Tegal terpilih periode 2024-2029 dalam Pilkada 2024 serentak.
    Penetapan ini diumumkan dalam Rapat Pleno yang digelar KPU Kabupaten Tegal di Syailendra Grand Dian Hotel pada Kamis (9/1/2025).
    Ischak-Kholid, yang diusung oleh 12 partai politik, termasuk PKB, Golkar, dan Gerindra, meraih 542.236 suara atau 67,88 persen dari suara sah.
    Sementara itu, pasangan nomor urut 01, Bima Eka Sakti dan Muhammad Syaeful Mujab yang diusung PDI-P, memperoleh 256.621 suara atau 32,12 persen.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Perkara Pilkada Minahasa Tenggara Batal Dicabut, Hakim MK: Mempermainkan Mahkamah, Tidak Tahu Aturan!
                
                    
                        
                            Nasional
                        
                        14 Januari 2025

    Perkara Pilkada Minahasa Tenggara Batal Dicabut, Hakim MK: Mempermainkan Mahkamah, Tidak Tahu Aturan! Nasional 14 Januari 2025

    Perkara Pilkada Minahasa Tenggara Batal Dicabut, Hakim MK: Mempermainkan Mahkamah, Tidak Tahu Aturan!
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Hakim Konstitusi
    Saldi Isra
    menegur keras kuasa hukum pasangan calon bupati dan wakil bupati
    Minahasa Tenggara
    nomor urut 3, Djien Leonora Rende dan Acske A Benu,
    Yohanes Muaja
    , dalam sidang pemeriksaan pendahuluan yang digelar Selasa (14/1/2025).
    Saldi mencecar Yohanes karena telah mencabut permohonan, namun membatalkan pencabutan kembali secara sepihak tanpa adanya surat pembatalan.
    “Ini ada penarikan kembali permohonan?” tanya Saldi.
    “Dibatalkan, Yang Mulia, dilanjutkan kembali ke persidangan,” kata Yohanes.
    Saldi kemudian bertanya kapan dibatalkan pencabutannya.
    Yohanes berkilah bahwa pencabutan permohonan tidak disetujui oleh prinsipal.
    Saldi Isra kemudian meminta surat resmi pembatalan pencabutan.
    Namun, Yohanes menyebut belum dibuat.
    “Hei, gimana Anda
    lawyer
    ini. Itu mempermainkan Mahkamah namanya,” kata Saldi.
    “Ini resmi Anda mengirim surat menarik permohonan ini, tapi tiba-tiba dibatalkan tanpa ada surat pembatalan,” katanya lagi.
    “Siap, Yang Mulia,” kata Yohanes kemudian.
    “Apanya yang siap?” tanya Saldi.
    Yohanes kemudian menyebut akan membuat surat susulan untuk pembatalan pencabutan.
    Saat kembali dicecar mengapa pencabutan sepihak dilakukan tanpa berkomunikasi dengan principal, Yohanes berkilah bahwa yang membuat surat pencabutan permohonan adalah pengacara yang sudah dicabut penugasannya sebagai kuasa hukum.
    Namun, Saldi menunjukkan bahwa di surat pencabutan terdapat nama Yohanes yang ikut bertandatangan.
    “Ini Yohanes, Anda tanda tangan kan?” tanya Saldi.
    “Iya, Yang Mulia,” kata Yohanes.
    “Jangan Anda mempersalahkan yang lain, Anda tanda tangan loh di surat ini,” kata Saldi.
    Saldi juga menyebut Yohanes seperti orang yang tidak tahu aturan dalam beracara di
    Mahkamah Konstitusi
    sehingga mencabut dan membatalkan tanpa cara-cara yang baik.
    “Ini Anda tidak tahu aturan saja, sudah ditarik, tidak dibatalkan penarikannya, tiba-tiba muncul di sini. Apa Anda ngangguk-ngangguk begitu. Makanya jadi
    lawyer
    itu harus paham loh, konsekuensi apa yang dimasukkan ke pengadilan itu,” kata Saldi.
    Adapun dalam perkara itu, petitumnya meminta agar mendiskualifikasi paslon nomor urut 1, Ronald Kandoli dan Fredy Tuda, serta meminta MK memerintahkan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Minahasa Tenggara menetapkan pemohon sebagai pemenang pilbup.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Saeful Bahri dan Maria Lestari Belum Diperiksa, Hasto Kristiyanto Tak Ditahan KPK – Halaman all

    Saeful Bahri dan Maria Lestari Belum Diperiksa, Hasto Kristiyanto Tak Ditahan KPK – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjelaskan alasan tidak menahan Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDIP, Hasto Kristiyanto, setelah diperiksa pada Senin (13/1/2025).

    Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto, menyebut pihaknya masih membutuhkan keterangan dari sejumlah pihak, di antaranya Saeful Bahri dan Maria Lestari.

    Saeful Bahri dan Maria Lestari merupakan kader PDIP.

    “Tidak dilakukan penahanan hari ini (kemarin, red) karena penyidik masih membutuhkan waktu untuk memeriksa beberapa saksi yang masih belum hadir dan masih dibutuhkan.”

    “Ada beberapa saksi yang dipanggil di perkara ini belum hadir, beberapa di antaranya saudara Saeful Bahri ada juga saudari Maria Lestari, dan ada beberapa saksi lainnya,” ungkap Tessa dalam jumpa pers, Senin.

    Sehingga, penyidik menilai belum perlu melakukan penahanan terhadap Hasto.

    “Tentunya bila penyidik dan jaksa penuntut umum sepakat bahwa berkas ini sudah siap untuk dilimpahkan, maka proses tersebut akan dilanjutkan,” ungkapnya.

    Sosok Saeful Bahri dan Maria Lestari

    1. Saeful Bahri

    Tersangka Saeful Bahri memasuki ruangan untuk menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta Selatan, Senin (27/1/2020). (Tribunnews/JEPRIMA)

    Saeful Bahri merupakan kader PDIP.

    Saeful merupakan terpidana dalam kasus ini, tetapi sudah selesai menjalankan hukuman. 

    Saeful Bahri telah terbukti berperan menyerahkan uang suap kepada Wahyu Setiawan melalui Agustiani. 

    Uang suap tersebut diserahkannya dalam dua tahap, yaitu 17 Desember 2019 senilai SG$19.000 atau setara Rp200 juta dan 26 Desember 2019 sebesar SG$38.350 atau setara Rp400 juta.

    Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat memvonis Saeful dengan hukuman 1 tahun dan 8 bulan penjara, serta denda Rp150 juta subsider 4 bulan kurungan penjara.

    Sedianya, Saeful diperiksa sebagai saksi kasus suap terkait pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR dan perintangan penyidikan yang menjerat Hasto pada Rabu (8/1/2025).

    Tetapi, Saeful tidak hadir.

    2. Maria Lestari

    Maria Lestari merupakan anggota DPR RI dari PDIP.

    Maria Lestari mangkir dari panggilan penyidik KPK, Kamis (9/1/2025).

    Sedianya Maria dipanggil dan diperiksa sebagai saksi.

    Tessa memastikan tim penyidik KPK akan kembali memanggil Maria Lestari. 

    Dikutip dari Kompas.com, Ketua KPK Setyo Budiyanto pernah menyebut nama Maria Lestari saat pengumuman status tersangka Hasto Kristiyanto pada 24 Desember 2024 yang lalu.

    Waktu itu, Setyo mengatakan, Hasto pernah menemui eks Komisioner KPU Wahyu Setiawan agar memenuhi permintaan terkait dua usulan PAW yang diajukan oleh DPP PDIP, yaitu Maria Lestari Dapil 1 Kalbar dan Harun Masiku Dapil 1 Sumsel.

    Maria Lestari, politisi PDIP (Tribun Pontianak)

    “Bahkan pada 31 Agustus 2019, Hasto menemui Wahyu Setiawan dan meminta untuk memenuhi dua usulan yang diajukan oleh DPP, yaitu Maria Lestari Dapil 1 Kalbar dan Harun Masiku Dapil 1 Sumsel,” kata Setyo pada 24 Desember 2024.

    Maria Lestari merupakan istri dari Herculanus Heriadi yang sempat menjabat Wakil Bupati Landak sekaligus Ketua DPC PDI Perjuangan Kabupaten Landak.

    Herculanus Heriadi, nama suami dari Maria Lestari adalah Wakil Bupati Landak periode 2011–2016 dan 2017–2022. 

    Maria Lestari memulai karier politiknya di DPRD Provinsi Kalimantan Barat.

    Maria Lestari melaju ke Senayan sejak terpilih pada Pemilu 2019 dan kemudian kembali terpilih jadi anggota DPR RI di Pileg 2024.

    Hasto Akan Dipanggil Lagi

    Sementara itu, Jubir KPK, Tessa memastikan Hasto akan kembali dipanggil KPK pada waktu yang akan datang.

    “Tetapi fokus penyidik saat ini adalah memenuhi unsur perkara di tindak pidana yang sedang disangkakan kepada beliau.”

    “Fokus utamanya adalah keterangan saksi-saksi yang belum hadir dan yang akan dipanggil untuk di perkara suapnya maupun di perkara pasal 21-nya (kasus perintangan penyidikan, red),” urainya.

    Adapun terkait pemanggilan Hasto, Tessa mengatakan Sekjen PDIP itu dimintai keterangan seputar dokumen, barang bukti elektronik, maupun mengklarifikasi keterangan-keterangan saksi yang lain.

    “Termasuk juga pengetahuan yang bersangkutan terkait perkara yang sedang disangkakan kepada yang bersangkutan, maupun juga kepada tersangka lain.”

    “Kalau isinya apa, tentunya saya tidak bisa menyampaikan kepada rekan-rekan karena itu sudah masuk di materi penyidikan,” ungkapnya.

    (Tribunnews.com/Gilang Putranto, Ilham Rian) (Kompas.com)

  • Pelantikan Bupati dan Wakil Bupati Jombang Terpilih Masih Simpang Siur

    Pelantikan Bupati dan Wakil Bupati Jombang Terpilih Masih Simpang Siur

    Jombang (beritajatim.com) – Pelantikan pasangan Bupati dan Wakil Bupati Jombang terpilih periode 2025-2030, Warsubi-Salmanudin Yazid (WarSa), masih belum memiliki kepastian jadwal.

    Meskipun pasangan yang memenangkan Pilkada Jombang 2024 ini telah ditetapkan secara resmi oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Jombang, proses pelantikan masih dalam tahap pengusulan.

    Ketua DPRD Jombang, Hadi Atmaji, menjelaskan bahwa rapat paripurna pengumuman penetapan Bupati dan Wakil Bupati Jombang terpilih telah dilaksanakan pada Senin (13/1/2025). “Sidang paripurna ini adalah bagian dari syarat untuk mengajukan pelantikan ke Kemendagri melalui Gubernur Jawa Timur,” ungkap Hadi Atmaji.

    Usulan pelantikan tersebut, lanjut Hadi, difasilitasi oleh DPRD Kabupaten Jombang. “Tentu lewat Pj Gubernur,” tambahnya. Meski demikian, hingga kini belum ada kejelasan terkait jadwal pelantikan yang semula direncanakan pada 20 Februari 2025. Informasi terbaru menyebutkan kemungkinan pelantikan dilakukan pada 23 Maret 2025.

    “Terbaru, 23 Maret 2025. Kayaknya menunggu sampai sengketa Pilkada semuanya selesai,” beber Hadi Atmaji, yang juga Ketua DPC Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Jombang.

    Sebelumnya, KPU Kabupaten Jombang telah melaksanakan rapat pleno terbuka untuk menetapkan pasangan Warsubi dan Salmanudin Yazid sebagai Bupati dan Wakil Bupati terpilih pada Kamis (9/1/2025).

    Ketua KPU Kabupaten Jombang, Ahmad Udi Masjkur, mengungkapkan bahwa pasangan nomor urut 2 ini memperoleh kemenangan signifikan dengan perolehan suara sebesar 74,88 persen. [suf]

  • Evaluasi Anggaran Pemilu 2024, Penggunaan APBN untuk KPU dan Bawaslu Dikritik

    Evaluasi Anggaran Pemilu 2024, Penggunaan APBN untuk KPU dan Bawaslu Dikritik

    Malang (beritajatim.com) – Menteri Keuangan Sri Mulyani mengungkapkan anggaran penyelenggaraan Pemilu 2024 mencapai Rp38,3 triliun. Rinciannya, Komisi Pemilihan Umum (KPU) mendapatkan Rp28 triliun, sementara Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) menerima Rp11,6 triliun. Anggaran besar ini menuai tanggapan dari berbagai pihak, termasuk Sekjen DPP Gerakan Masyarakat Perangi Korupsi (GMPK), Abdul Aziz.

    Aziz menyebut bahwa anggaran tersebut digunakan untuk berbagai kebutuhan, seperti persiapan, penyelenggaraan, dokumentasi, pengawasan, pemungutan dan penghitungan suara, hingga evaluasi dan kegiatan lainnya. Ia juga membeberkan besarnya gaji Komisioner KPU dan Bawaslu sesuai Peraturan Presiden No. 18 Tahun 2024 yang ditandatangani Presiden Joko Widodo.

    “Ketua Bawaslu Provinsi mendapatkan Rp18 jutaan per bulan, sementara anggotanya Rp17 jutaan. Untuk Ketua Bawaslu Kabupaten/Kota Rp11 jutaan, sedangkan anggotanya Rp10 jutaan,” kata Aziz.

    Selain itu, Aziz menyoroti tunjangan yang diberikan. “Untuk kelas jabatan 17, tunjangan mencapai Rp29 jutaan. Sedangkan Ketua KPU Provinsi menerima Rp20 jutaan, dan anggotanya Rp18 jutaan,” tambahnya.

    Aziz memproyeksikan total anggaran yang terserap untuk menggaji Komisioner KPU dan Bawaslu di tingkat Kabupaten/Kota serta Provinsi selama lima tahun mencapai Rp50 triliun. “Per bulan, APBN kita tersedot Rp10 triliun hanya untuk menggaji mereka,” ungkapnya.

    Aziz menegaskan perlunya Presiden Prabowo Subianto mencermati besarnya anggaran ini. “Pertanyaannya adalah, apakah pengeluaran APBN yang besar ini memiliki korelasi positif terhadap kualitas demokrasi di Indonesia? Hal ini perlu dikaji dari berbagai perspektif,” tegasnya.

    Ia juga menyoroti fakta bahwa terdapat 309 perkara Pilkada yang diajukan ke Mahkamah Konstitusi (MK), mayoritas menggugat kerja penyelenggara pemilu. “Kita harus duduk bersama untuk membahas eksistensi KPU dan Bawaslu, apakah masih relevan atau perlu diubah menjadi lembaga ad hoc,” ujar Aziz.

    Menurut Aziz, keberadaan KPU dan Bawaslu daerah sebagai lembaga permanen perlu dievaluasi. “Setelah pemilu selesai, praktis mereka tidak ada pekerjaan, namun terus menerima gaji hingga lima tahun mendatang,” kritiknya.

    Aziz menyarankan agar KPU dan Bawaslu di daerah dijadikan lembaga ad hoc yang hanya aktif sesuai momentum pemilu. “Dengan begitu, APBN kita lebih sehat tanpa memukul rakyat melalui kenaikan pajak,” tambahnya.

    Ia juga mengingatkan sejarah awal pembentukan KPU yang dulunya merupakan Panitia Pengawas Pelaksanaan Pemilu (Panwaslak) di bawah Kementerian Dalam Negeri. “Awalnya, lembaga ini bersifat sementara. Baru pada era reformasi, KPU dan Bawaslu diubah menjadi lembaga permanen untuk memastikan independensi penyelenggaraan pemilu,” pungkas Aziz. [yog/beq]