Kementrian Lembaga: KPU

  • Dugaan Ijazah Palsu Trisal Tahir, DKPP Periksa KPU dan Bawaslu Kota Palopo

    Dugaan Ijazah Palsu Trisal Tahir, DKPP Periksa KPU dan Bawaslu Kota Palopo

    “Ini membuktikan bahwa Bawaslu Kota Palopo tidak melakukan pengawasan aktif pada tahapan pendaftaran Paslon dengan tidak meneliti kesesuaian salinan dokumen persyaratan,” tutur Dahyar.

    Sementara itu Irwandi Djumadin selaku Ketua KPU Kota Palopo menyebutkan bahwa pihaknya telah menjalankan tugas sesuai dengan peraturan dan undang-undang yang berlaku.

    Ia membenarkan bahwa sebelumnya KPU Kota Palopo menetapkan status Calon Walikota dan Wakil Walikota Palopo Trisal Tahir dan Ahmad Syarifuddin Tidak Memenuhi Syarat (TMS).

    Namun, terdapat gugatan dari yang bersangkutan ke Bawaslu Kota Palopo terkait keputusan tersebut yang selanjutnya dilakukan mediasi dan klarifikasi.

    “Para Teradu pada akhirnya beranggapan bahwa selama Ijazah belum terbutkti palsu maka dianggap sah, ini untuk menghindari hilangnya hak seseorang untuk ikut dalam proses pencalonan kepala daerah,” jelas Irwandi.

    Selanjutnya, Ketua Bawaslu Kota Palopo Khaerana menerangkan, Bawalsu Kota Palopo telah melakukan pengawasan aktif terhadap setiap tahapan pelaksanaan Pilkada Tahun 2024 di Kota Palopo.

    Ia menjelaskan, proses penyelesaian sengketa pemilihan Walikota dan Wakil walikota Palopo Tahun 2024 itu berdasar dari Trisal Tahir dan Ahmad Syarifuddin yang keberatan terhadap keputusan KPU Kota Palopo.

    Yang selanjutnya dilakukan mediasi atau musyawarah tertutup sesuai dengan Perbawaslu 2 Tahun 2020 yang pada pokoknya telah mencapai kesepakatan bahwa Trisal Tahir harus membut pernyataan terkait kebeneran ijazah yang dimiliki dan mematuhi peraturan perundang-undangan serta bertanggung jawab atas kebeneran dokumen tersebut.

  • DPRD DKI: Program percepatan harus segera ditetapkan Pramono-Rano

    DPRD DKI: Program percepatan harus segera ditetapkan Pramono-Rano

    Jakarta (ANTARA) – Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi DKI Jakarta Khoirudin berpendapat program percepatan (quick win) harus segera ditetapkan oleh Gubernur dan Wakil Gubernur terpilih Pramono Anung dan Rano Karno agar kinerja mereka dapat terlihat pada 100 hari pertama.

    “Program percepatan (quick win) memang harus ditetapkan oleh gubernur dan wakil gubernur terpilih agar 100 hari pertama sudah dilihat kinerja beliau,” kata Khoirudin di Jakarta, Selasa.

    Di antara program yang dicanangkan Pramono-Rano, seperti sekolah gratis SD, SMP, SMA, dan SMK swasta adalah salah satu yang dinantikan.

    DPRD DKI dan Pemprov DKI, lanjut dia, telah sepakat memasukkan program sekolah swasta gratis dalam anggaran belanja dan pendapatan daerah (APBD) sebesar Rp2,3 triliun. Selanjutnya, regulasi ini menunggu persetujuan gubernur terpilih.

    “DPRD akan mendukung sisi regulasi program dalam bentuk regulasi di antaranya Perda pendidikan. Kalau tidak Perda pendidikan sekolah gratis tidak bisa dilaksanakan,” ujarnya.

    DPRD DKI pada Selasa ini telah mengadakan rapat paripurna Pengumuman Penetapan Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Terpilih DKI Jakarta tahun 2024, Pramono Anung dan Rano Karno di Gedung DPRD DKI Jakarta.

    Setelah penetapan, selanjutnya DPRD DKI bersurat pada Presiden melalui Menteri Dalam Negeri untuk permohonan pelantikan.

    Khoirudin mengatakan pelantikan Gubernur dan Wakil Gubernur Jakarta terpilih hasil Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 dijadwalkan berlangsung pada 7 Februari 2025.

    “Kalau jadwal yang sudah diumumkan sebelumnya InsyaAllah 7 Februari. Namun bila ada regulasi baru, dari pemerintah tentu kami ikuti,” kata dia.

    Sebelumnya, Komisi Pemilihan Umum (KPU) DKI Jakarta pada Kamis (9/1) menetapkan pasangan Pramono Anung dan Rano Karno (Si Doel) sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur terpilih DKI Jakarta.

    Menurut KPU DKI, dari hasil Pilkada serentak 2024 pasangan cagub dan cawagub DKI nomor urut 3 itu memperoleh 2.183.239 suara atau 50,07 persen dari total suara sah.

    Oleh karena itu, sesuai peraturan yang ada maka pasangan Pramono-Rano mulai Kamis (9/1) telah sah ditetapkan sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur DKI terpilih.

    Pewarta: Lia Wanadriani Santosa
    Editor: Syaiful Hakim
    Copyright © ANTARA 2025

  • Pramono Anung-Rano Karno Ditetapkan sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur DKI Jakarta, Pemprov Siap Kawal Masa Transisi

    Pramono Anung-Rano Karno Ditetapkan sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur DKI Jakarta, Pemprov Siap Kawal Masa Transisi

    FAJAR.CO.ID, JAKARTA — Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubenur DKI Jakarta terpilih Pramono Anung – Rano Karno resmi ditetapkan sebagai gubernur dan wakil gubernur terpilih.

    Proses penetapan itu dilakukan melalui paripurna yang digelar di Gedung DPRD DKI Jakarta, Kebon Sirih, Jakarta Pusat, Selasa (14/1). Paripurna dilakukan sebagai tindak lanjut penetapan yang sebelumnya dilakukan oleh KPU DKI Jakarta.

    Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Teguh Setyabudi mengatakan, pihaknya terus berkoordinasi dengan pemerintah pusat terkait teknis pelantikan.

    “Selanjutnya kita mengikuti tahapan proses yang sesuai dengan ketentuan. Lokasi pelantikan pastinya di Ibu Kota Negara, di Jakarta pastinya, kita tunggu informasi dari pemerintah pusat,” ujar Pj Gubernur Teguh.

    Ia juga memastikan, Pemprov DKI Jakarta akan mengawal masa transisi kepemimpinan baru di DKI Jakarta. Sehingga, tidak terjadi pergejolakan nantinya.

    “Pastinya kami siap support Pak Pramono, dalam hal ini melalui tim transisi untuk hal-hal yang memang diperlukan agar nanti setelah Gubernur dan Wakil Gubernur terpilih dilantik bisa berjalan lebih optimal,” tambahnya.

    Sementara itu, Ketua DPRD DKI Jakarta Khoirudin menjelaskan, rapat paripurna yang digelar ini merupakan tindak lanjut dari hasil rapat pleno terbuka oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) DKI Jakarta terkait penetapan hasil pemilu 2024. Pihaknya akan bersurat ke Presiden Prabowo melalui Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

    “Setelah ini kami akan bersurat ke presiden melalui menteri dalam negeri untuk permohonan pelantikan. Kalau regulasi yang sudah ada, pelantikan rencananya tanggal 7 Februari, kecuali ada keputusan baru,” katanya. (fajar)

  • Ormas Bisa Jadi Tiket Lawan Prabowo dan Gibran, Pengamat: Uji Sehebat Apa Anies Tanpa Partai Politik

    Ormas Bisa Jadi Tiket Lawan Prabowo dan Gibran, Pengamat: Uji Sehebat Apa Anies Tanpa Partai Politik

    TRIBUNJAKARTA.COM –  Capres di Pilpres 2024, Anies Baswedan dikabarkan segera membentuk organisasi kemasyarakatan (ormas).

    Pengamat Politik Adi Prayitno mengungkapkan pembentukan ormas itu bisa menjadi tiket untuk Anies Baswedan melawan Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka pada Pilpres 2029.

    Selain itu, pembentukan ormas itu untuk menguji sehebat apa Anies Baswedan tanpa partai politik.

    Pasalnya, selama ini Anies Baswedan berkontestasi politik melalui parpol.  Semisal, Anies Baswedan maju dalam Pilkada Jakarta 2017  diusung PKS dan Gerindra.

    Kemudian, Anies Baswedan maju bersama Muhaimin Iskandar pada Pilpres 2024 diusung NasDem,PKS, PKB dan Partai Ummat.

    Adi mengungkapan desakan publik agar Anies Baswedan segera  mendeklarasikan ormas barunya itu semakin berhembus kencang.

    “Bukan hanya muncul dari para pengikut, kalangan publik secara umum tapi misalnya ada sejumlah politisi dari NasDem misalnya yang mencoba untuk memberikan dukungan kepada Anies untuk segera mengumumkan ormas baru,” kata Adi Prayitno dikutip TribunJakarta.com dari akun Youtube Adi Prayitno Official, Selasa (14/1/2025).

    Pasalnya, Anies Baswedan dinilai masih punya potensi untuk berkontestasi pada Pilpres 2029.

    Ia pun melihat tiga faktor Anies Baswedan membentuk ormas.

    Faktor pertama, Adi mengungkapkan Anies Baswedan membentuk ormas untuk merawat stamina politik. 

    Apalagi, hampir seluruh rakyat cukup mengenao Anies Baswedan. Sehingga, ormas menjadi bagian investasi politik yang sudah dilakukan Anies Baswedan pada Pilpres 2024.

    KLIK SELENGKAPNYA: Hubungan Presiden Prabowo Subianto dengan Ketum PDIP Megawati Soekarnoputri Dinilai Cukup Rumit. Pengamat sebut Prabowo Masih Lengket dengan Jokowi.

    “Jadi bagaimana memori publik yang ingat dan suka kepada Anies ini terus dirawat tentu dengan adanya ormas Anies  juga bisa membangun jaringan-jaringan politik yang tersebar di seluruh Indonesia di seluruh provinsi di seluruh kabupaten di seluruh kota kecamatan,” katanya.

    Adi mengingatkan pentingnya pembentukan ormas. Ia menuturkan Mantan Gubernur Jakarta itu tidak bisa hanya mengandalkan undangan seminar untuk menjaga eksistensi politik.

    Selain itu, Anies juga tidak bisa mengandalkan eksposur pemberitan media serta status di media sosial.

    “Jadi dalam konteks itulah kemudian ormas itu menjadi penting sebagai instrumen bagaimana Anies Itu membangun jejaring politik menyampaikan gagasan dan visi besarnya terkait dengan bagaimana Anies itu punya style membangun Indonesia itu semakin mantap di masa-masa yang akan datang,” kata Adi Prayitno.

    Faktor kedua, Adi mengatakan ormas menjadi uji materi kepada Anies Baswedan yang memiliki popularitas dan elektabilitas tinggi.  Terlebih, pasangan Anies-Muhaimin menduduki peringkat kedua pada Pilpres 2024.

    “Artinya ormas ini kan secara automatically akan membentuk organ-organ politik yang kemudian dia berjejaring dan selanjutnya akan dijadikan sebagai kaki-kaki politik Anies untuk merangkul untuk meyakinkan dan mengonsolidasi pihak-pihak yang selama ini merasa memberikan dukungan politiknya kepada Anies,” ujar Adi.

    Ormas, kata Adi, juga menjadi tolok ukur bagi Anies mengenai dukungan politik serta publik. “Karena memang kehebatan Anies selama ini karena ada partai-partai politik yang menyokong di belakangnya misalnya Anies Itu bisa jadi Gubernur Jakarta tentu karena sokongan politik PKS dan Gerindra,” ujarnya.

    “Jangan-jangan ketika Anies bikin ormas baru tak lagi bersama PKS tak lama tak lagi bersama dengan Gerindra ya orang yang mau bergabung dengan Anies Baswedan di ormas barunya itu tidak ada kan. Ini kan untuk menguji sehebat apa sebenarnya Anies Itu tanpa partai politik,” imbuhnya.

    Adi menyebutkan ormas yang dibentuk Anies Baswedan bisa menjadi embrio partai politik pada Pemilu 2029. 

    Dimana, Anies tinggak mengumpulkan mesin politik untuk mendaftar partai politik ke Kementerian Hukum. Lalu, partai politik itu mendaftar ke KPU sebagai partai peserta pemilu pada Pemilu 2029.

    “Ini adalah tiket yang mantap bagi Anies untuk bertanding dengan siapapun di Pilpres nantinya bisa bertanding melawan Prabowo, bisa bertanding melawan Gibran, AHY, Puan Maharani atau siapapun nantinya yang bertanding di Pilpres,” kata Adi.

    Adi melihat sikap Anies Baswedan membentuk ormas sebagai pilihan rasional untuk mengukur kekuatan politik yang bisa bertransformasi sebagai kendaraan maju di Pilpres.

    “Ormas baru ini Anies terus dijadikan sebagai tempat menunjukkan eksistensi dan kekuatan politiknya jejaring-jejaring politiknya terus dibina di mana-mana dan ini tentu bisa sebagai bargaining kepada partai politik yang tidak punya figur di Pilpres sebagai pintu bagi Anies untuk mendapatkan dukungan dari partai,” katanya.

    “Ormas baru ini sebagai potret bagaimana Anies itu tidak berhenti dan tidak melulu dituduh sebagai orang yang sebenarnya hanya numpang keren dan numpang hebat melalui partai politik,” sambung Adi.

    Luncurkan Ormas

    Diketahui, Anies Baswedan bakal meluncurkan organisasi kemasyarakatan (ormas) baru dalam waktu dekat.

    Juru Bicara Anies Baswedan, Sahrin Hamid, menyatakan, Ormas yang bakal diluncurkan Anies bakal bergerak dalam kegiatan sosial.

    “Organisasi yang bergerak di bidang sosial. Kegiatan sosial. Itu nanti diluncurkan Mas Anies. Mungkin insyaallah bulan ini kelihatannya,” kata Sahrin saat dikonfirmasi wartawan, Kamis (9/1/2025).

    Sahrin mengungkapkan, Ormas tersebut sebagai wadah para pendukung Anies berkumpul untuk melakukan kegiatan sosial.

    “Kalau ormas ini yang dilaunching itu memang diharapkan sebagai wadah berkumpulnya seluruh pendukung Anies baik di Pilgub 2017 maupun di Pilpres 2024,” ujarnya.

    “Nah makanya supaya bisa menampung seluruh spektrum, maka perkumpulan ini berorientasi kegiatan sosial,” lanjut dia.

    Lantas, apakah ormas tersebut bakal bertransformasi menjadi partai politik (paprol) ke depannya? Sahrin menegaskan ormas tersebut untuk kegiatan sosial.
    Namun, dia tak menampik bakal ada ormas khusus yang bergerak di bidang politik.

    “Kalau misalnya yang kegiatan sosial politiknya itu mungkin yang lain lagi,” ucapnya. (TribunJakarta.com/Tribunnews.com)

    Akses TribunJakarta.com di Google News atau WhatsApp Channel TribunJakarta.com. Pastikan Tribunners sudah install aplikasi WhatsApp ya

     

  • KPK Siapkan Bukti Formil hingga Substansi Perkara untuk Lawan Praperadilan Hasto

    KPK Siapkan Bukti Formil hingga Substansi Perkara untuk Lawan Praperadilan Hasto

    Bisnis.com, JAKARTA – Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Setyo Budiyanto meyakini pihaknya telah menyiapkan seluruh bukti formil dan materil untuk menghadapi praperadilan yang diajukan Sekjen PDI Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto. 

    Secara prinsip, terang Setyo, tim KPK yakin dan optimistis telah menyiapkan segala sesuatunya. Dia mengaku siap membuka seluruh pembuktian formil hingga materil. 

    “Kita punya tim gitu, ibarat kata ini pembuktian secara formil kita sudah siapkan. Apa lagi kalau kemudian tuntutannya atau masuknya kepada yang materil juga kami akan siapkan,” terangnya kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (14/1/2025). 

    Untuk diketahui, praperadilan merupakan upaya hukum yang bisa diajukan untuk menggugat proses penyidikan. Salah satunya penetapan seseorang sebagai tersangka. Praperadilan ditujukan untuk menguji aspek formil, bukan materil atau substansi perkara.

    Setyo memastikan pihaknya pun siap untuk melakukan pembuktian secara subtansi perkaranya di pengadilan nanti. Dia memastikan dugaan yang disangkakan kepada Hasto benar adanya, yakni suap dan perintangan penyidikan. 

    “Bahwa perbuatan yang dilakukan HK terhadap penyuapan, perbuatan penyuapan, perintangan itu peristiwanya ada, dan itu adalah melanggar hukum,” ujar pria yang pernah menjadi Direktur Penyidikan KPK itu. 

    Sebelumnya, Juru Bicara KPK Tessa Mahardika Sugiarto mengonfirmasi lembaganya telah menolak surat permohonan yang diajukan pihak Hasto untuk menunda proses penyidikan setelah selesainya praperadilan. 

    Menurut Tessa, proses praperadilan dan penyidikan merupakan ranah berbeda dan tidak bisa dicampuradukkan. 

    “Tidak berati kalau proses praperadilan itu berjalan maka penyidikan berhenti. Proses penyidikan tetap berjalan bila yang bersangkutan mengajukan untuk tidak dipanggil terlebih dahulu, itu merupakan hak tersangka untuk mengajukan. Tetapi penyidik juga memiliki kewenangan apabila ingin memanggil,” kata Tessa. 

    Berdasarkan pemberitaan Bisnis sebelumnya, Hasto diperiksa oleh penyidik KPK selama 3,5 jam pada Senin lalu. Namun, KPK memutuskan Hasto belum akan ditahan pada pemeriksaan perdananya sebagai tersangka. 

    KPK menilai, kendati belum ditahan, upaya paksa terhadap Hasto bisa dilakukan apabila penyidik dan jaksa penuntut umum sepakat bahwa berkas penyidikan siap untuk dilimpahkan. 

    Sebelum pemeriksaan, Hasto mengaku sudah siap secara formil dan materiil menghadapi pertanyaan dari penyidik. Dia dan timnya pun sudah mengajukan praperadilan. Dia menilai proses hukum yang dihadapinya saat ini merupakan bagian dari risiko. 

    “Kami diajarkan Bung Karno dan ibu Mega, perjuangan memerlukan suatu pengorbanan terhadap cita-cita. Sehingga hadir dengan penuh tanggung jawab dan siap mengikuti seluruh proses hukum,” ucapnya.

    Penetapan Hasto sebagai tersangka disetujui pada rapat expose yang dihadiri oleh pimpinan dan pejabat struktural Kedeputian Penindakan dan Eksekusi KPK, Desember 2024 lalu.

    Expose itu digelar tidak lama setelah pimpinan KPK Jilid VI mulai menjabat. Ketua KPK Setyo Budiyanti mengumumkan status Hasto dan advokat sekaligus kader PDIP Donny Tri Istiqomah selaku tersangka pada pengembangan penyidikan.

    Kasus tersebut sudah mulai diusut KPK sejak 2020. Pada saat itu, lembaga antirasuah menetapkan empat orang tersangka yaitu anggota KPU Wahyu Setiawan, anggota Bawaslu Agustina Tio Fridelina, Saeful Bahri dan Harun Masiku. Hanya Harun yang sampai saat ini belum dibawa ke proses hukum.

  • Risma-Gus Hans Gugat Hasil Pilgub Jatim ke MK, Begini Respons Khofifah

    Risma-Gus Hans Gugat Hasil Pilgub Jatim ke MK, Begini Respons Khofifah

    Jakarta

    Pasangan calon Gubernur-Wakil Gubernur Jawa Timur nomor urut 3 Tri Rismaharini dan Zahrul Azhar Asumta atau Gus Hans menggugat hasil Pilgub Jawa Timur ke Mahkamah Konstitusi (MK). Bagaimana respons Gubernur Jawa Timur Terpilih, Khofifah Indar Parawansa?

    Khofifah tidak memberikan komentar soal gugatan itu. Ia menyerahkan sepenuhnya ke tim hukum.

    “Saya serahkan aja ke tim hukum. Udah, saya bekerja aja gitu,” kata Khofifah kepada wartawan, Selasa (14/1/2025).

    Untuk diketahui, gugatan Risma-Gus Hans itu tengah bergulir di MK dengan perkara nomor 265/PHPU.GUB-XXIII/2025. Risma-Gus Hans menuding ada manipulasi suara untuk paslon nomor urut 2 Khofifah Indar Parawansa dan Emil Dardak.

    Hal itu disampaikan kuasa hukum Risma-Gus Hans, Triwiyono Susilo, dalam sidang perkara di Gedung MK, Jakarta Pusat, Rabu (8/1/2026). Risma-Gus Hans menuding banyak dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh Khofifah-Emil.

    Triwoyono mengatakan terdapat selisih suara 6.341.164 antara perhitungan KPU dan pemohon untuk suara Khofifah-Emil. Mereka menganggap selisih itu terjadi karena pasangan Risma-Gus Hans tidak memperoleh suara di sejumlah TPS di Jawa Timur.

    Triwiyono menuding ada manipulasi suara di TPS. Dia mengklaim ada pengubahan data Formulir C.Hasil-KWK-Gubernur, termasuk pencoretan dan pengiriman C.Hasil-KWK- Gubernur ganda dengan hasil berbeda.

    “Berdasarkan laporan dan investigasi tim saksi, ditemukan dugaan manipulasi pada dokumen Formulir C.Hasil-KWK-Gubernur di sejumlah TPS, dengan rincian, penggunaan tipeks untuk menghapus perolehan suara paslon 01 dan paslon 03 sehingga menjadi 0, sementara suara paslon 02 tetap signifikan,” kata Triwiyono.

    (eva/taa)

  • Banyak Pemilih Siluman, MK Diminta Batalkan Kemenangan Edi-Weng di Pilbug Manggarai Barat

    Banyak Pemilih Siluman, MK Diminta Batalkan Kemenangan Edi-Weng di Pilbug Manggarai Barat

    Bisnis.com, JAKARTA – Mahkamah Konstitusi diminta segera membatalkan kemenangan paslon Bupati dan Wakil Bupati Manggarai Barat Edistasius Endi-Yulianus Weng di Pilkada Serentak 2024.

    Penasihat Hukum Paslon Christo Mario Y Pranda-Richard Tata Sontani, Muhammad Asrun mengatakan telah terjadi kecurangan pada saat Pilbup Manggarai Barat digelar. Salah satu kecurangan itu, menurut Asrun adalah banyaknya pemilih siluman, di mana orang yang telah meninggal dunia memilih paslon Edi-Weng.

    “Pemilih yang sudah meninggal dan tidak ada di lokasi TPS suaranya malah tercatat mendukung Paslon Nomor Urut 2 yaitu Edi-Weng,” tuturnya di Jakarta, Selasa (14/1/2025).

    Selain itu, menurutnya, paslon Edi-Weng juga dinilai melanggar syarat administrasi namun KPU Manggarai Barat menjadikan Edi-Weng sebagai kandidat calon bupati dan calon wakil bupati Manggarai Barat.

    “Saudara Edistasius Endi, selaku calon bupati pasangan calon nomor dua adalah mantan narapidana dalam tindak pidana Pasal 303 bis KUHP,” katanya.

    Padahal, menurutnya, berdasarkan aturan di dalam UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada, disebutkan bahwa eks narapidana wajib mengumumkan jati dirinya ke publik melalui media masa yang tercatat di Dewan Pers sebagai syarat administrasi ditetapkan sebagai calon bupati dan wakil bupati.

    “Namun, Edistasius ternyata tidak pernah mengumumkan hal tersebut. Bahkan, KPU Manggarai Barat sebagai Termohon telah menetapkan Edistasius Endi sebagai Calon Bupati Manggarai Barat,” ujarnya.

    Maka dari itu, dia meminta hakim MK agar membatalkan keputusan KPU Manggarai Barat terkait penetapan pemenang pilkada Bupati dan Wakil Bupati Manggarai Barat.

    “Menyatakan diskualifikasi Pasangan Calon Bupati Edistasius Endi dan Wakil Bupati Yulianus Weng yang telah ditetapkan oleh berdasarkan Keputusan KPU Keputusan KPU Kabupaten Manggarai Barat Nomor 777,” tuturnya.

  • Bawaslu netral hadapi sidang gugatan sengketa Pilkada 2024

    Bawaslu netral hadapi sidang gugatan sengketa Pilkada 2024

    Bawaslu tidak dalam posisi meringankan atau memberatkan termohon dalam nilai KPU atau meringankan, memberatkan, menguntungkan pihak terkait. Tidak

    Jakarta (ANTARA) – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) RI menegaskan bersikap netral saat memberikan keterangan dalam sidang gugatan sengketa Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 yang diajukan pemohon di Mahkamah Konstitusi.

    Anggota Bawaslu RI Totok Hariyono menjelaskan bahwa Bawaslu bersikap netral sesuai dengan kaidah dan dalil pemohon terkait materi yang disengketakan di MK.

    “Lalu, dimana posisi Bawaslu? Bawaslu ini posisinya memberikan keterangan terhadap Mahkamah. Keterangan terhadap apa? Terhadap apa yang sudah dilakukan oleh Bawaslu atas dalil-dalil pemohon,” kata Totok dalam diskusi publik di Media Center Bawaslu RI, Jakarta, Selasa.

    “Jadi, misalnya, pemohon terhadap termohon, kan termohonnya ini penyelenggara KPU. Lalu ada pihak terkait, lalu ada Bawaslu. Bawaslu dalam posisi netral,” sambungnya.

    Menurutnya, keterangan Bawaslu dalam sidang sidang gugatan sengketa Pilkada 2024 tidak dalam posisi meringankan ataupun juga memberatkan termohon melainkan sesuai dengan materi yang telah dilaporkan pemohon.

    Sebab, Bawaslu berdasarkan peraturan Undang-Undang Pemilu memiliki tugas dan kewenangan mengawasi penyelenggaraan pemilu agar dapat berjalan sesuai dengan koridornya.

    “Bawaslu tidak dalam posisi meringankan atau memberatkan termohon dalam nilai KPU atau meringankan, memberatkan, menguntungkan pihak terkait. Tidak,” ujar Totok.

    Sebagai informasi, MK pada Januari 2024 telah melakukan registrasi permohonan sengketa terkait perkara gugatan sengketa pilkada sebanyak 310 laporan.

    Dari total seluruh laporan gugatan sengketa pilkada yang telah masuk ke MK tersebut, setidaknya MK telah menyidangkan sengketa sebanyak 47 laporan.

    Pewarta: Narda Margaretha Sinambela
    Editor: Chandra Hamdani Noor
    Copyright © ANTARA 2025

  • KPK Buka Suara Usai Muncul Rumor Megawati Lobi Prabowo Minta Hasto Tidak Ditahan

    KPK Buka Suara Usai Muncul Rumor Megawati Lobi Prabowo Minta Hasto Tidak Ditahan

    Bisnis.com, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menanggapi rumor bahwa adanya upaya lobi PDIP kepada pemerintahan Prabowo Subianto agar Hasto Kristiyanto tidak ditahan usai pemeriksaan sebagai tersangka, Senin (13/1/2025). 

    Sebagaimana diketahui, Sekjen PDIP itu telah menjalani pemeriksaan perdana sebagai tersangka pada kasus suap penetapan anggota DPR 2019-2024 dan dugaan perintangan penyidikan. Namun, pada pemeriksaan kemarin, penyidik KPK memutuskan Hasto tidak langsung ditahan. 

    Beredar kabar bahwa adanya upaya kontak dari Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri kepada Presiden Prabowo Subianto, yang juga Ketua Umum Partai Gerindra. 

    Menanggapi pernyataan tersebut, Ketua KPK Setyo Budiyanto mengaku tidak mendengar kabar itu. Dia memastikan tidak ada lobi-lobi yang diketahuinya di KPK pada pemeriksaan Hasto kemarin. 

    “Jadi sebaiknya ditanyakan sama yang informasi itu, apakah memang betul seperti itu. Kalau dari sini sih tidak. Dari sini tidak ada [lobi-lobi],” katanya kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (14/1/2025). 

    Adapun Setyo menjelaskan bahwa penyidik pasti memiliki pertimbangan sendiri dalam melakukan penahanan atau tidak terhadap seorang tersangka. 

    Dalam kasus Hasto, berdasarkan catatan Bisnis elite PDIP itu telah diperiksa sebagai saksi pada Juni 2024 dan sebagai tersangka 13 Januari 2025. Hasto sebelumnya telah dipanggil untuk diperiksa sebagai tersangka pada 6 Januari 2025, namun berhalangan hadir dan meminta penjadwalan ulang. 

    Setyo mengatakan bahwa penyidik di kasus Hasto tidak langsung melakukan penahanan karena masih ada beberapa keterangan saksi yang dibutuhkan. Pria yang pernah menjadi Direktur Penyidikan KPK itu menuturkan, informasi yang diterima pimpinan hanyalah terkait dengan pemeriksaan Hasto. Belum ada detail mengenai rencana penahanan. 

    “Yang ada hanya laporan tentang pemeriksaan, tapi kepada rencana penahanan dan sebagainya itu belum masuk kepada pimpinan. Jadi artinya bahwa segala sesuatunya belum sampai ke situ. Memang, baru tahap pemeriksaan saja,” kata perwira Polri bintang tiga itu.

    Sebelumnya, Ketua Harian Partai Gerindra Sufmi Dasco Ahmad telah membantah rumor bahwa Megawati menelepon Prabowo ihwal pemeriksaa Hasto sehari sebelumnya. Dasco mengaku ada beberapa pihak yang sudah menanyakan hal itu kepadanya. 

    Pria yang juga menjabat Wakil Ketua DPR itu menyampaikan, proses penegakan hukum di KPK menjadi kewenangan para penegak hukum di komisi antirasuah tersebut. Dia memastikan tidak ada hubungannya dengan Prabowo atau Gerindra. 

    “Sehingga kalau ada pertanyaan tidak ada hubungannya dengan pak Prabowo atau Gerindra. Belum ada, belum ada [Megawati telepon Prabowo],” ujarnya di Gedung DPR, Jakarta, Senin (13/1/2025).  

    Berdasarkan pemberitaan Bisnis sebelumnya, Hasto diperiksa oleh penyidik KPK selama 3,5 jam pada Senin lalu. Namun, KPK memutuskan Hasto belum akan ditahan pada pemeriksaan perdananya sebagai tersangka. 

    KPK menilai, kendati belum ditahan, upaya paksa terhadap Hasto bisa dilakukan apabila penyidik dan jaksa penuntut umum sepakat bahwa berkas penyidikan siap untuk dilimpahkan. 

    “Pasti nanti yang bersangkutan akan dipanggil kembali. Tapi fokus penyidik saat ini adalah memenuhi unsur perkara di tindak pidana yang sedang disangkakan kepada beliau,” kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardika Sugiarto, Senin (13/1/2025).

    Hasto tak berbicara soal pemeriksaannya usai keluar dari Gedung KPK. Kuasa hukum Hasto, Maqdir Ismail hanya membenarkan bahwa kliennya ditanyakan soal dua sprindik yang diterbitkan KPK, yakni suap penetapan anggota DPR 2019-2024 dan dugaan perintangan penyidikan. 

    Sebelum pemeriksaan, Hasto mengaku sudah siap secara formil dan materiil menghadapi pertanyaan dari penyidik. Dia dan timnya pun sudah mengajukan praperadilan. Dia menilai proses hukum yang dihadapinya saat ini merupakan bagian dari risiko. 

    “Kami diajarkan Bung Karno dan ibu Mega, perjuangan memerlukan suatu pengorbanan terhadap cita-cita. Sehingga hadir dengan penuh tanggung jawab dan siap mengikuti seluruh proses hukum,” ucapnya.

    Penetapan Hasto sebagai tersangka disetujui pada rapat expose yang dihadiri oleh pimpinan dan pejabat struktural Kedeputian Penindakan dan Eksekusi KPK, Desember 2024 lalu.

    Expose itu digelar tidak lama setelah pimpinan KPK Jilid VI mulai menjabat. Ketua KPK Setyo Budiyanti mengumumkan status Hasto dan advokat sekaligus kader PDIP Donny Tri Istiqomah selaku tersangka pada pengembangan penyidikan.

    Kasus tersebut sudah mulai diusut KPK sejak 2020. Pada saat itu, lembaga antirasuah menetapkan empat orang tersangka yaitu anggota KPU Wahyu Setiawan, anggota Bawaslu Agustina Tio Fridelina, Saeful Bahri dan Harun Masiku. Hanya Harun yang sampai saat ini belum dibawa ke proses hukum.

  • VIDEO Hasto Tak Ditahan KPK, Gerindra Bantah Kabar Karena Megawati Telepon Prabowo – Halaman all

    VIDEO Hasto Tak Ditahan KPK, Gerindra Bantah Kabar Karena Megawati Telepon Prabowo – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Ketua Harian DPP Partai Gerindra Sufmi Dasco Ahmad, membantah isu yang mengungkapkan bahwa Sekjen DPP Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto tidak ditahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) karena Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri menghubungi Presiden sekaligus Ketua Umum Gerindra Prabowo Subianto.

    Hasto diperiksa KPK sebagai tersangka dalam dua kasus  yang melibatkan buronan eks calon anggota legislatif PDIP Harun Masiku.

    Pertama terkait dugaan suap terkait pergantian antarwaktu anggota DPR dan kedua perintangan penyidikan perkara Harun Masiku. 

    Dasco mengaku banyak pihak yang menanayakan dirinya mengenai isu tersebut. 

    Ditegaskan Dasco, proses hukum sepenuhnya menjadi kewenangan aparat penegak hukum, termasuk KPK. 

    “Ada beberapa pihak yang menanyakan hal serupa tetapi menurut saya bahwa kewenangan dalam penegakan hukum kan memang oleh KPK,” tegas Dasco di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (13/1/2025).  

    Dasco mengatakan, hal-hal yang berkaitan dengan penegakan hukum sepenuhnya merupakan kewenangan institusi penegak hukum itu sendiri. 

    Atau dengan kata lain, tidak ada kaitan dengan Prabowo ataupun Partai Gerindra.

    “Sehingga apa yang mungkin ditanyakan atau yang terjadi hari ini tentunya sudah melalui proses proses yang terjadi di sana,” ucapnya. 

    “Sehingga kalau ada pertanyaan tidak ada hubungannya dengan Pak Prabowo atau Gerindra,” pungkas Dasco.

    Diberitakan sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) belum menahan Sekjen PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto usai diperiksa pada hari ini, Senin (13/1/2025).

    Hasto diperiksa selama kurang lebih 3,5 jam. Dia menyelesaikan pemeriksaan sekira pukul 13:32 WIB. 

    Mengenakan kaos putih dibalut kemeja hitam, wajah Hasto nampak semringah, beberapa kali dia melemparkan senyum.

    Hasto bahkan sempat dipeluk oleh salah seorang simpatisan begitu keluar dari gedung KPK.

    Sayangnya Hasto tidak memberikan pernyataan kepada wartawan setelah menjalani pemeriksaan.

    Semua hal terkait pemeriksaan disampaikan oleh tim pengacara Hasto, Maqdir Ismail.

    “Saya ingin menyampaikan proses pemeriksaan hari ini sudah selesai dilaksanakan untuk hari ini. Pemeriksaan selanjutnya akan dilaksanakan sesuai dengan kebutuhan dari pihak penyidik,” kata Maqdir kepada wartawan di gedung KPK, Senin (13/1/2025).

    Hanya saja, Maqdir tidak mengungkap jadwal pemeriksaan Hasto selanjutnya.

    Maqdir juga enggan menungkap materi pemeriksaan yang ditanyakan penyidik kepada Hasto.

    Sebab, kata dia, sudah terjadi kesepakatan antara pihak Hasto dan penyidik untuk tidak mengungkap materi pemeriksaan ke publik.

    “Untuk hal-hal yang lain terkait perkara, silakan ditanyakan kepada penyidik karena ini kesepakatan kami dengan penyidik. Karena kami hanya menyampaikan Pak Hasto hanya diperiksa untuk dua perkara, yaitu perkara suap dan perkara menghalangi penyidikan,” kata Maqdir.

    Hasto bersama Tim Hukum PDIP kemudian menuju bus 3/4 berwarna merah putih untuk pergi meninggalkan gedung KPK. Mereka diiringi sejumlah simpatisan yang kerap memekikkan kata -kata, “Merdeka”.

    Untuk diketahui, Hasto Kristiyanto telah ditetapkan sebagai tersangka dalam dua kasus yang melibatkan buronan eks calon anggota legislatif PDIP Harun Masiku.

    Pertama, Hasto bersama advokat PDIP bernama Donny Tri Istiqomah sebagai tersangka kasus dugaan suap mengenai penetapan PAW anggota DPR periode 2019–2024.

    Kedua, Hasto ditetapkan KPK sebagai tersangka kasus dugaan perintangan penyidikan atau obstruction of justice.

    Adapun suap diduga dilakukan agar Harun ditetapkan sebagai anggota DPR melalui proses PAW.

    Caranya adalah dengan menyuap komisioner KPU saat itu, Wahyu Setiawan. Nilai suapnya mencapai Rp600 juta.

    Suap itu dilakukan oleh Hasto bersama Donny Tri Istiqomah, Harun Masiku, dan Saeful Bahri. Suap kemudian diberikan kepada Agustiani Tio Fridelina dan juga Wahyu Setiawan.

    Sementara itu, terkait dengan perkara dugaan perintangan penyidikan, Hasto melakukan serangkaian upaya seperti mengumpulkan beberapa saksi terkait Masiku dengan mengarahkan para saksi itu agar tidak memberikan keterangan yang sebenarnya.

    Tak hanya itu, pada saat proses tangkap tangan terhadap Masiku, Hasto memerintahkan Nur Hasan–seorang penjaga rumah yang biasa digunakan sebagai kantornya–untuk menelepon Harun Masiku supaya merendam ponselnya dalam air dan segera melarikan diri.

    Kemudian, pada 6 Juni 2024, atau 4 hari sebelum Hasto diperiksa sebagai saksi terkait Harun Masiku, ia juga memerintahkan stafnya yang bernama Kusnadi untuk menenggelamkan gawai milik Kusnadi agar tidak ditemukan oleh KPK.

    Atas perbuatannya, Hasto dijerat dengan Pasal 5 ayat 1 huruf a atau Pasal 5 ayat 1 huruf b dan Pasal 21 atau Pasal 13 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

    Dalam perkembangannya, KPK mencegah Hasto Kristiyanto dan mantan Menteri Hukum dan HAM Yasonna Hamonangan Laoly bepergian ke luar negeri selama enam bulan.

    Pada Selasa, 7 Januari 2025, tim penyidik juga sudah menggeledah dua rumah Hasto di Bekasi, Jawa Barat dan Kebagusan, Jakarta Selatan. Dari sana penyidik menyita alat bukti surat berupa catatan dan barang bukti elektronik.

    Alasan Belum Tahan Sekjen PDIP Hasto

    KPK mengungkap kenapa belum menahan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto usai diperiksa sebagai tersangka pada Senin hari ini, 13 Januari 2025.

    Dijelaskan Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto, pihaknya masih membutuhkan keterangan saksi lain sebelum menahan Hasto Kristiyanto.

    Beberapa keterangan saksi yang dicontohkan, sebut Tessa, seperti eks terpidana yang juga mantan kader PDIP, Saeful Bahri dan Anggota DPR fraksi PDIP, Maria Lestari.

    “Hasil koordinasi saya dengan penyidik, yang bersangkutan [Hasto] tidak dilakukan penahanan hari ini karena penyidik masih membutuhkan waktu untuk memeriksa beberapa saksi yang masih belum hadir dan masih dibutuhkan,” kata Tessa di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Senin (13/1/2025).

    “Sebagaimana rekan-rekan ketahui ada beberapa saksi yang belum hadir di antaranya Saudara Saeful Bahri, Saudari Maria Lestari, dan beberapa saksi lainnya,” imbuh jubir berlatar belakang pensiunan Polri ini.

    Tessa memastikan penyidik akan kembali memeriksa Hasto. Namun, jadwalnya belum bisa disampaikan.

     

    Sebab saat ini fokus KPK adalah lebih dulu memeriksa saksi-saksi untuk menguatkan bukti rasuah yang dilakukan Hasto Kristiyanto.

    “Pasti nanti yang bersangkutan akan dipanggil kembali. Tapi fokus penyidik saat ini adalah memenuhi unsur perkara di tindak pidana yang sedang disangkakan kepada beliau. Fokus utamanya adalah keterangan saksi-saksi yang belum hadir dan akan dipanggil kemudian,” ujar Tessa.

    Tessa juga mengungkap sedikit materi yang dikonfirmasi penyidik kepada Hasto hari ini.

    Salah satunya ialah mengklarifikasi beberapa barang yang sudah disita penyidik dari rumah Hasto, seperti dokumen hingga flashdisk.

    “Secara umum yang bersangkutan dimintai keterangan seputar dokumen, barang bukti elektronik, maupun mengklarifikasi keterangan-keterangan saksi yang lain. Termasuk pengetahuan yang bersangkutan terkait perkara yang sedang disangkakan kepada yang bersangkutan maupun kepada tersangka lain,” tutur Tessa.

    Hasto Kristiyanto diperiksa selama kurang lebih 3,5 jam. 

    Ini merupakan panggilan kedua sebagai tersangka bagi Hasto. 

    Dia sedianya dipanggil KPK pada 6 Januari 2025.

    Akan tetapi Hasto waktu itu meminta penundaan pemeriksaan.

    Seusai menjalani pemeriksaan, Hasto Kristiyanto memilih diam. Yang bicara seputar pemeriksaan adalah pengacara Hasto, Maqdir Ismail.

    “Saya ingin menyampaikan proses pemeriksaan hari ini sudah selesai dilaksanakan untuk hari ini. Pemeriksaan selanjutnya akan dilaksanakan sesuai dengan kebutuhan dari pihak penyidik,” kata Maqdir kepada wartawan di gedung KPK, Senin (13/1/2025).

    Hanya saja, Maqdir tidak mengungkap jadwal pemeriksaan Hasto selanjutnya.

    Maqdir juga enggan menungkap materi pemeriksaan yang ditanyakan penyidik kepada Hasto.

    Sebab, kata dia, sudah terjadi kesepakatan antara pihak Hasto dan penyidik untuk tidak mengungkap materi pemeriksaan ke publik.

    “Untuk hal-hal yang lain terkait perkara, silakan ditanyakan kepada penyidik karena ini kesepakatan kami dengan penyidik. Karena kami hanya menyampaikan Pak Hasto hanya diperiksa untuk dua perkara, yaitu perkara suap dan perkara menghalangi penyidikan,” kata Maqdir.

    KPK menetapkan Hasto dan Advokat PDIP Donny Tri Istiqomah sebagai tersangka kasus dugaan suap penetapan pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR RI periode 2019–2024 pada akhir tahun lalu.

    Teruntuk Hasto, ia juga dijerat dengan Pasal perintangan penyidikan atau obstruction of justice.

    Dua perkara itu berkelindan dengan mantan calon anggota legislatif PDIP Harun Masiku yang hingga kini buron.

    Hasto Semringah 

    Mengenakan kaos putih dibalut kemeja hitam, wajah Hasto nampak semringah, beberapa kali dia melemparkan senyum.

    Hasto bahkan sempat dipeluk oleh salah seorang simpatisan begitu keluar dari gedung KPK.

    Sayangnya, setelah pemeriksaan, Hasto tidak memberikan komentar apa pun.

    Penjelasan terkait pemeriksaan Hasto hari ini disampaikan oleh tim pengacaranya, Maqdir Ismail.

    Maqdir tidak mengungkap jadwal pemeriksaan Hasto selanjutnya.

    Maqdir juga enggan menungkap materi pemeriksaan yang ditanyakan penyidik kepada Hasto.

    Sebab, kata dia, sudah terjadi kesepakatan antara pihak Hasto dan penyidik untuk tidak mengungkap materi pemeriksaan ke publik.

    “Untuk hal-hal yang lain terkait perkara, silakan ditanyakan kepada penyidik karena ini kesepakatan kami dengan penyidik.”

    “Karena kami hanya menyampaikan Pak Hasto hanya diperiksa untuk dua perkara, yaitu perkara suap dan perkara menghalangi penyidikan,” kata Maqdir.

    Hasto bersama Tim Hukum PDIP kemudian menuju bus 3/4 berwarna merah putih untuk pergi meninggalkan gedung KPK.

    Mereka diiringi sejumlah simpatisan yang kerap memekikkan kata-kata, “Merdeka”.

    Untuk diketahui, Hasto Kristiyanto telah ditetapkan sebagai tersangka dalam dua kasus yang melibatkan buronan eks calon anggota legislatif PDIP Harun Masiku.

    Pertama, Hasto bersama advokat PDIP bernama Donny Tri Istiqomah sebagai tersangka kasus dugaan suap mengenai penetapan PAW anggota DPR periode 2019–2024.

    Kedua, Hasto ditetapkan KPK sebagai tersangka kasus dugaan perintangan penyidikan atau obstruction of justice.

    Adapun suap diduga dilakukan agar Harun ditetapkan sebagai anggota DPR melalui proses PAW.

    Caranya adalah dengan menyuap komisioner KPU saat itu, Wahyu Setiawan. Nilai suapnya mencapai Rp600 juta.

    Suap itu dilakukan oleh Hasto bersama Donny Tri Istiqomah, Harun Masiku, dan Saeful Bahri. Suap kemudian diberikan kepada Agustiani Tio Fridelina dan juga Wahyu Setiawan.

    Sementara itu, terkait dengan perkara dugaan perintangan penyidikan, Hasto melakukan serangkaian upaya seperti mengumpulkan beberapa saksi terkait Masiku dengan mengarahkan para saksi itu agar tidak memberikan keterangan yang sebenarnya.

    Tak hanya itu, pada saat proses tangkap tangan terhadap Masiku, Hasto memerintahkan Nur Hasan–seorang penjaga rumah yang biasa digunakan sebagai kantornya–untuk menelepon Harun Masiku supaya merendam ponselnya dalam air dan segera melarikan diri.

     
    Kemudian, pada 6 Juni 2024, atau 4 hari sebelum Hasto diperiksa sebagai saksi terkait Harun Masiku, ia juga memerintahkan stafnya yang bernama Kusnadi untuk menenggelamkan gawai milik Kusnadi agar tidak ditemukan oleh KPK.

    Atas perbuatannya, Hasto dijerat dengan Pasal 5 ayat 1 huruf a atau Pasal 5 ayat 1 huruf b dan Pasal 21 atau Pasal 13 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

    Dalam perkembangannya, KPK mencegah Hasto Kristiyanto dan mantan Menteri Hukum dan HAM Yasonna Hamonangan Laoly bepergian ke luar negeri selama enam bulan.

    Pada Selasa, 7 Januari 2025, tim penyidik juga sudah menggeledah dua rumah Hasto di Bekasi, Jawa Barat dan Kebagusan, Jakarta Selatan. Dari sana penyidik menyita alat bukti surat berupa catatan dan barang bukti elektronik.

    Hasto Kristiyanto Ajukan Praperadilan

    Hasto Kristiyanto mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan pada hari ini, Jumat (10/1/2025). Sebagai pihak termohon ialah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

    “PN Jakarta Selatan pada hari Jumat tanggal 10 Januari 2025 telah menerima permohonan praperadilan yang diajukan oleh Pemohon Hasto Kristiyanto dan sebagai pihak Termohon yaitu KPK RI,” kata Pejabat Humas PN Jaksel Djuyamto dalam keterangannya, Jumat (10/1/2025).

    Permohonan tersebut telah diregister dengan nomor perkara No 5/Pid.Pra/2025/PN.Jkt.Sel dan telah ditunjuk sebagai hakim tunggal yaitu Djuyamto. Sementara panitera pengganti adalah Wijatmoko.

    Adapun sidang perdana akan digelar pada hari Selasa, 21 Januari 2025.

    Untuk diketahui, Hasto Kristiyanto telah ditetapkan sebagai tersangka dalam dua kasus yang melibatkan buronan eks calon anggota legislatif PDIP Harun Masiku.

    Pertama, Hasto bersama advokat PDIP bernama Donny Tri Istiqomah sebagai tersangka kasus dugaan suap mengenai penetapan PAW anggota DPR periode 2019–2024.

    Kedua, Hasto ditetapkan KPK sebagai tersangka kasus dugaan perintangan penyidikan atau obstruction of justice.

    Adapun suap diduga dilakukan agar Harun ditetapkan sebagai anggota DPR melalui proses PAW. Caranya adalah dengan menyuap komisioner KPU saat itu, Wahyu Setiawan. Nilai suapnya mencapai Rp600 juta.

    Suap itu dilakukan oleh Hasto bersama Donny Tri Istiqomah, Harun Masiku, dan Saeful Bahri. Suap kemudian diberikan kepada Agustiani Tio Fridelina dan juga Wahyu Setiawan. 

    Sementara itu, terkait dengan perkara dugaan perintangan penyidikan, Hasto melakukan serangkaian upaya seperti mengumpulkan beberapa saksi terkait Masiku dengan mengarahkan para saksi itu agar tidak memberikan keterangan yang sebenarnya.

    Tak hanya itu, pada saat proses tangkap tangan terhadap Masiku, Hasto memerintahkan Nur Hasan–seorang penjaga rumah yang biasa digunakan sebagai kantornya–untuk menelepon Harun Masiku supaya merendam ponselnya dalam air dan segera melarikan diri.

    Kemudian, pada 6 Juni 2024, atau 4 hari sebelum Hasto diperiksa sebagai saksi terkait Harun Masiku, ia juga memerintahkan stafnya yang bernama Kusnadi untuk menenggelamkan gawai milik Kusnadi agar tidak ditemukan oleh KPK.

    Atas perbuatannya, Hasto dijerat dengan Pasal 5 ayat 1 huruf a atau Pasal 5 ayat 1 huruf b dan Pasal 21 atau Pasal 13 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

    Dalam perkembangannya, KPK mencegah Hasto Kristiyanto dan mantan Menteri Hukum dan HAM Yasonna Hamonangan Laoly bepergian ke luar negeri selama enam bulan.

    Pada Selasa, 7 Januari 2025, tim penyidik juga sudah menggeledah dua rumah Hasto di Bekasi, Jawa Barat dan Kebagusan, Jakarta Selatan. Dari sana penyidik menyita alat bukti surat berupa catatan dan barang bukti elektronik.

    (Tribunnews/Chaerul Umam/Ilham/Zulfikar/Aphia/Malau)