Hari Ini Lima Komisioner KPU Papua Diperiksa DKPP
Tim Redaksi
JAYAPURA, KOMPAS.com
– Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (
DKPP
) akan menggelar sidang pemeriksaan terkait dugaan
pelanggaran kode etik
penyelenggara Pemilu (KEPP) dengan perkara nomor 299-PKE-DKPP/XI/2024.
Sidang tersebut dijadwalkan berlangsung di ruang sidang utama DKPP, Jakarta, Kamis (16/1/2025) pukul 10.00 WIB atau 12.00 WIT.
Perkara ini diadukan oleh Ade Yamin yang memberikan kuasa kepada Arsi Divinubun.
Dalam aduannya, Ade mengeklaim bahwa ketua dan anggota KPU Provinsi Papua yang diadukan sebagai teradu I hingga V, diduga telah menetapkan pasangan calon Benhur Tomi Mano dan Yermias Bisai sebagai peserta pemilihan gubernur dan wakil gubernur Papua pada pilkada 2024, meskipun pasangan tersebut dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS).
Teradu I hingga V itu adalah Steve Dumbon, Amijaya Halim, Abdul Hadi, Diana Dorthea Simbiak dan Yohanes Fajar Irianto Kambon,
Sekretaris DKPP, David Yama, menjelaskan bahwa agenda sidang ini adalah untuk mendengarkan keterangan dari semua pihak yang terlibat, termasuk pengadu, teradu, saksi, dan pihak terkait.
“DKPP telah memanggil para pihak secara patut sesuai ketentuan Pasal 22 ayat (1) Peraturan DKPP nomor 3 tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu, yang terakhir diubah dengan Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2022,” ujarnya dalam siaran pers yang diterima Kompas.com.
David menambahkan, sidang ini bersifat terbuka untuk umum, sehingga masyarakat dan wartawan yang ingin memantau atau meliput sidang dapat hadir langsung.
“Bagi masyarakat yang ingin hadir atau wartawan yang ingin meliput, silahkan hadir sebelum sidang dimulai,” imbuhnya.
Untuk memudahkan akses publik terhadap jalannya persidangan, DKPP juga akan menyiarkan sidang ini secara langsung melalui platform YouTube dan Facebook resmi mereka.
“Sehingga siapa pun dapat menyaksikan jalannya sidang pemeriksaan ini,” tutup David.
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.
Kementrian Lembaga: KPU
-
/data/photo/2024/10/16/670f226fc4218.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
Hari Ini Lima Komisioner KPU Papua Diperiksa DKPP Regional 16 Januari 2025
-
/data/photo/2025/01/13/67848c32e1a6e.jpeg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
KPU Boven Digoel Dituding Loloskan Narapidana Jadi Paslon Pilkada Nasional 15 Januari 2025
KPU Boven Digoel Dituding Loloskan Narapidana Jadi Paslon Pilkada
Tim Redaksi
JAKARTA, KOMPAS.com –
Pasangan calon bupati dan wakil bupati Kabupaten Boven Digoel, Papua Selatan, Hengki Yaluwo dan Melkior Okaibob menduga Komisi Pemilihan Umum (KPU) sengaja meloloskan pasangan Petrus Ricolombus Omba-Marlinus padahal tidak sesuai persyaratan.
Hal ini disampaikan kuasa hukum Hengki Yaluwo dan Melkior Okaibob, Bonardo Sinaga, dalam permohonan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) Kabupaten Boven Digoel.
“Dalam pokok permohonan kami, termohon (KPU) tidak memenuhi kewajiban untuk melakukan pemeriksaan yang cermat dan mendalam terhadap data serta dokumen yang diajukan saat pendaftaran pasangan calon,” kata Bonardo dalam sidang di Gedung MK, Jakarta, Rabu (15/1/2024).
“Yang tidak memenuhi syarat siapa?” potong Ketua Majelis Hakim Saldi Isra.
“Calon bupati paslon nomor urut 3, Yang Mulia,” jawab Bonardo.
“Petrus Ricolombus Omba?” sahut Saldi mengonfirmasi.
“Benar, Yang Mulia,” kata Bonardo.
Kepada Hakim, Bonardo bilang Petrus merupakan seorang narapidana.
Namun, KPU disebut tidak pernah mengumumkan status tersebut.
“Apa tindak pidana yang dilakukan?” tanya Saldi.
“Tindak pidana yang dilakukan adalah desersi,” jawab Bonardo.
Adapun desersi adalah tindakan meninggalkan tugas militer atau kepolisian tanpa izin resmi.
“Sudah ada putusan pengadilan?” tanya Saldi melanjutkan.
“Kami sudah mengajukan bukti hingga tingkat kasasi, Yang Mulia,” jawab Bonardo.
Bonardo menyebut, Petrus dijatuhi hukuman pidana selama enam bulan.
Dia bilang, rival kliennya itu juga telah disanksi pemberhentian dari dinas militer.
“Apa penjelasannya? Silakan, kenapa ini dianggap tidak memenuhi syarat?” tanya Saldi.
“Dalam permohonan ini kami mengutip beberapa putusan MK yang mendiskualifikasi pasangan calon yang telah memenangi pemilihan, Yang Mulia. Hal tersebut berkaitan dengan aspek hukum dan HAM bahwa syarat yang telah ditentukan di dalam peraturan perundang-undangan MK sudah memutuskan bahwa dalam Putusan MK Nomor 56 Tahun 2019,” papar Bonardo.
“Telah ada beberapa syarat, terutama mengenai bagi mantan terpidana untuk melewati masa jeda, lalu bukan sebagai pelaku kejahatan yang berulang-ulang, dan harus menyampaikan kepada masyarakat secara jujur bahwa dia adalah mantan terpidana, Yang Mulia,” ucapnya.
Lebih lanjut, Bonardo bilang, KPU dengan sengaja menutupi status Petrus Ricolombus Omba yang pernah menjadi narapidana.
“Pemohon menangkap pesan ada suatu upaya menutupi status terpidana calon bupati pasangan calon nomor urut 3 sehingga masyarakat Boven Digoel pada saat pemilihan tanggal 27 November 2024 tidak pernah sekalipun diberikan secara jujur dan terbuka tentang jati diri pasangan calon nomor urut 3, Petrus Ricolombus Omba,” kata Bonardo.
“Termohon tidak pernah melakukan demi kepentingan pemilihan yang jujur, adil, dan transparan untuk melakukan verifikasi dan atau kewajibannya yang diwajibkan dalam peraturan perundang-undangan,” imbuhnya.
Sementara itu, kuasa hukum Petrus Ricolombus Omba dan Marlinus, Viktor Santoso Tandiasa, menyatakan bakal menjawab dalil gugatan yang disampaikan oleh kubu Hengki Yaluwo dan Melkior Okaibob pada kesempatan yang sudah ditentukan MK.
Namun, Viktor menyinggung kedudukan hukum pasangan calon lainnya, yakni Yakob Waremba dan Suharto, yang turut mengajukan diri sebagai pihak terkait pada perkara Hengki Yaluwo dan Melkior Okaibob.
Pasalnya, paslon nomor urut 2 itu mengajukan permohonan sebagai pihak terkait pada saat Yakob Waremba dan Suharto masih mendaftarkan diri ke MK sebagai pemohon.
“Oleh karenanya kami menilai seharusnya Mahkamah Konstitusi tidak memberikan kedudukan hukum kepada paslon nomor 2, Yakob Waremba dan Suharto, menjadi pihak terkait,” kata Viktor.
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved. -

Sidang Gugatan Pemilu, Calon Bupati Supiori Heronimus Mansoben Diduga Punya KTP Ganda
Bisnis.com, JAKARTA – Paslon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Supiori Yotam Wakum-Marinus Maryar menuding calon bupati nomor urut 03 Heronimus Mansoben punya KTP ganda.
Kuasa Hukum Yotam-Maryar, Ivan Robert K mengatakan KTP ganda itu terungkap dari dokumen permohonan pendaftaran calon kepala daerah yang diserahkan Herominus ke Partai NasDem ter tanggal 15 Agustus 2024 lalu Partai Hanura dan Partai Gelora.
“Saat dia mengajukan permohonan untuk pendaftaran itu, status pekerjaan tertulis sebagai wiraswasta,” tuturnya di Jakarta, Rabu (15/1/2025).
Sementara pada naskah pelantikan Bupati Supiori ter tanggal 5 Juni 2023, kata Ivan, calon bupati nomor urut 03 Heronimus Mansoben berstatus sebagai PNS.
Maka dari itu, menurut Ivan, pihaknya akan menggugat masalah pemalsuan identitas yang diduga dilakukan oleh Heronimus Mansoben ke MK.
“Kami telah melakukan laporan dugaan tindak pidana pemilu terkait pemalsuan identitas pada 20 September 2024 ke Bawaslu Kabupaten, tetapi tidak diproses lebih lanjut oleh Bawaslu,” katanya.
Ivan juga meminta MK agar membatalkan keputusan pemenang KPU Kabupaten Supiori dan mendiskualifikasi calon bupati nomor urut 03 Heronimus Mansoben atas dugaan pemalsuan identitas.
“Pemohon menginginkan agar perolehan suara Pihak Terkait yang telah ditetapkan tersebut dihapus atau dinihilkan,” ujarnya.
-

Kasus Harun Masiku-Hasto Kristiyanto, Eks Ketua KPU Tak Miliki Info Baru untuk KPK
Jakarta, Beritasatu.com – Mantan Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Arief Budiman telah selesai menjalani pemeriksaan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Rabu (15/1/2025). Pemeriksaan ini terkait kasus dugaan suap yang melibatkan Harun Masiku (HM), Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto (HK), dan tangan kanan Hasto, Donny Tri Istiqomah (DTI).
Arief mengungkapkan selama pemeriksaan, ia dicecar 29 pertanyaan terkait kasus tersebut. Namun, ia menegaskan tidak ada informasi baru yang disampaikan.
“Sama persis, enggak ada yang baru. 29 pertanyaan. Keterangannya sama seperti ketika diperiksa lima tahun lalu,” kata Arief seusai pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.
Arief menyebut pemeriksaan kali ini hanya berfokus pada kasus pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR periode 2019-2024 yang menyeret Harun Masiku.
“Tetap fokus yang Harun Masiku saja,” ungkapnya singkat.
Selain Arief, mantan anggota KPU, Evi Novida Ginting Manik, juga menjalani pemeriksaan terkait kasus yang sama. Evi menyatakan keterangannya kepada penyidik KPK tetap konsisten dengan pemeriksaan sebelumnya.
“Tetap sama gitu ya,” ujar Evi.
Harun Masiku, mantan caleg PDIP, diduga menyuap Komisioner KPU Wahyu Setiawan agar ditetapkan sebagai anggota DPR. Namun, sejak operasi tangkap tangan (OTT) pada 8 Januari 2020, Harun hingga kini masih buron.
KPK terus mengembangkan kasus Harun Masiku dan telah menetapkan tersangka baru, yakni Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto dan Donny Tri Istiqomah. Hasto juga diduga terlibat dalam upaya perintangan penyidikan KPK dalam kasus ini.
-

Dirjen Imigrasi Pastikan Harun Masiku Masih Berada di Indonesia
Bisnis.com, JAKARTA – Pelaksana Tugas (Plt) Dirjen Imigrasi Saffar M. Godam memastikan buron Harun Masiku berada di Indonesia apabila merujuk pada data perlintasan imigrasi per 7 Januari 2020.
Hal itu diungkap oleh Saffar usai diperiksa penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Rabu (15/1/2025). Dia mengaku mendapatkan 25 buah pertanyaan oleh penyidik ihwal perlintasan Harun Masiku sekitar lima tahun yang lalu.
Berdasarkan catatan Bisnis, pihak Imigrasi sebelumnya telah mengonfirmasi bahwa Harun telah kembali ke Indonesia dari Bandara Internasional Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten, pada 7 Januari 2020. Sehari sebelumnya, tersangka kasus suap penetapan anggota DPR 2019-2024 dan mantan caleg PDIP itu terdeteksi keluar negeri pada 6 Januari 2020.
“Tanggal 7 dia [Harun] kembali ke Indonesia. Data perlintasan kita mengatakan dia ada di Indonesia,” ungkap Saffar, yang lima tahun lalu menjabat sebagai Kepala Imigrasi Soekarno-Hatta di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (15/1/2025).
Adapun perlintasan Harun Masiku bukan satu-satunya hal yang didalami penyidik KPK dari Saffar. Dia juga ditanya soal peran Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Yasonna Laoly dalam kasus tersebut.
Saffar menyebut, Yasonna pada lima tahun yang lalu sempat membentuk tim untuk memeriksa soal riwayat keimigrasian Harun. Saffar merupakan salah satu anggota dari tim bentukan Yasonna itu.
“Saya tadi ditanya terkait pembentukan tim pemeriksa yang dibentuk oleh pak Yasonna pada waktu itu,” ungkapnya.
Yasonna sebelumnya telah diperiksa KPK pada 18 Desember 2024 lalu. Kurang dari sepekan setelah itu, penyidik lalu memutuskan untuk menambahkan nama Yasonna di daftar cegah ke luar negeri untuk enam bulan pertama.
Anggota DPR Fraksi PDI Perjuangan (PDIP) itu dicegah agar bisa dipastikan berada di Indonesia selama proses penyidikan kasus Harun berlangsung.
Sebagaimana diketahui, KPK telah mengusut kasus suap penetapan anggota DPR 2019-2024 sejak 2020. Pada saat itu, KPK telah menetapkan empat tersangka yakni Wahyu Setiawan, Agustina Tio F, Saeful Bahri dan Harun Masiku.
Sampai saat ini, hanya Harun yang belum dibawa ke hadapan proses hukum karena masih berstatus buron.
Pada pengembangan perkaranya, KPK mnetapkan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto serta advokat sekaligus kader PDIP Donny Tri Istiqomah sebagai tersangka. Mereka diduga ikut serta memberikan suap kepada Wahyu Setiawan selaku anggota KPU 2017-2022 untuk memenangkan Harun Masiku sebagai caleg terpilih DPR Sumsel I menggantikan Nazarudin Kiemas. Sebagian uang suap itu diduga berasal dari kantong Hasto.
Di sisi lain, Hasto juga diduga merintangi penyidikan dengan memerintahkan Harun untuk merendam ponselnya serta melarikan diri pada saat OTT 2020 lalu, serta memengaruhi saksi KPK pada Juni 2024.
-

Plt Dirjen Imigrasi Ditanya KPK Soal Tim Pemeriksa Jejak Harun Masiku yang Dibentuk Yasonna
Jakarta, Beritasatu.com – Plt Dirjen Imigrasi Saffar M Godam rampung menjalani pemeriksaan oleh tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Rabu (15/1/2025). Dia mengaku ditanya seputar perlintasan salah satu buronan KPK, Harun Masiku.
Saffar menjalani pemeriksaan sebagai saksi dalam kasus dugaan suap pengurusan pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR yang menjerat Harun Masiku (HM); Sekjen PDIP, Hasto Kristiyanto (HK); dan tangan kanan Hasto, Donny Tri Istiqomah (DTI).
“Seputar perlintasan Harun Masiku, lima tahun yang lalu,” kata Saffar seusai pemeriksaan di gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (15/1/2025).
Selain itu, Saffar mengaku ditanya tim penyidik KPK seputar tim pemeriksa yang dibentuk oleh mantan Menkumham Yasonna H Laoly untuk mendalami seputar data perlintasan atau jejak Harun Masiku. Tim itu dibentuk imbas adanya perbedaan data terbaru di Ditjen Imigrasi terkait perlintasan yang bersangkutan lima tahun lalu.
“Tadi ditanya cuman ada kaitan pembentukan tim pemeriksa yang dibentuk oleh Pak Yasonna pada waktu itu. Ada, terkait tim pemeriksa yang dibentuk oleh beliau. Memeriksa seputar kasus perlintasan Harun Masiku,” ungkap Saffar.
Saffar menekankan, pemeriksaannya kali ini bukan dalam kapasitasnya sebagai Plt Dirjen Imigrasi, melainkan sebagai kepala kantor Imigrasi Bandara Soekarno-Hatta lima tahun lalu. Saat itu, diketahui keberadaan Harun sudah misterius hingga dinyatakan buron.
Soal itu, Saffar menekankan sebetulnya tidak ada perbedaan data perlintasan. Dia hanya menyebut Harun Masiku saat itu memang belum terdeteksi kembali ke Indonesia.
“Data perlintasan enggak ada yang berbeda. Cuman pada saat itu sistem kita hanya mendeteksi bahwa Harun Masiku berangkat ke Singapura, tetapi tanggal 7-nya belum terdeteksi kembali. Padahal dia sudah kembali ke Indonesia. Tanggal 7 (Januari 2020), dia kembali ke Indonesia. Iya, data perlintasan kita mengatakan dia ada di Indonesia,” ungkap Saffar.
Harun Masiku merupakan mantan caleg PDIP yang terjerat perkara dugaan suap dalam pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR periode 2019-2024. Dia diduga menyuap Komisioner KPU saat itu, Wahyu Setiawan supaya dapat ditetapkan sebagai anggota DPR. Namun, sejak OTT terhadap Wahyu dan sejumlah pihak lain pada 8 Januari 2020 hingga saat ini, Harun Masiku masih buron dan menghirup udara bebas.
KPK di lain sisi melakukan pengembangan dalam kasus ini. Kasus dugaan suap tersebut menyeret mantan caleg PDI Perjuangan (PDIP), Harun Masiku yang kini masih buron. KPK di lain sisi melakukan pengembangan hingga kemudian menetapkan tersangka baru dalam kasus tersebut, yakni Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDIP, Hasto Kristiyanto (HK) dan orang kepercayaannya, Donny Tri Istiqomah (DTI).
Adapun Hasto sendiri turut terjerat dalam dugaan perintangan penyidikan kasus Harun Masiku. Dia diduga melakukan sejumlah perbuatan yang menghambat penyidikan KPK dalam kasus tersebut.
-

Diperiksa KPK, Plt Dirjen Imigrasi Ditanya soal Timsus Pemeriksa Harun Masiku Buatan Yasonna Laoly – Halaman all
TRIBUNNEWS.COM – Plt Direktur Jenderal Imigrasi Saffar M. Godam telah selesai menjalani pemeriksaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada hari ini, Rabu (15/1/2025).
Diketahui Godam diperiksa dalam kasus dugaan suap pengurusan pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR 2019–2024 dan dugaan perintangan penyidikan kasus Eks Politisi PDIP Harun Masiku, dengan tersangkanya adalah Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto.
Setelah menjalani pemeriksaan sejak pukul 11.00 WIB hingga pukul 13.15 WIB, Godam mengaku ditanya penyidik KPK soal tim khusus (timsus) yang dibentuk untuk memeriksa kepulangan Harun Masiku.
Menurut Godam, timsus tersebut dibentuk oleh mantan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna Laoly.
“Saya tadi ditanya terkait pembentukan tim pemeriksa yang dibentuk oleh Pak Yasonna pada waktu itu,” kata Godam dilansir Kompas.com, Rabu (15/1/2025).
Godam menegaskan, penyidik turut menanyakan soal Yasonna Laoly, tapi hanya sebatas informasi timsus yang dibentuk oleh Eks Menkumham tersebut.
“Ada (kaitan dengan Yasonna), tetapi terkait pembentukan tim yang dibentuk beliau,” imbuh Godam.
Selanjutnya, Godam menyebut ia juga ditanya soal data perlintasan Harun Masiku.
Data yang diberikan Godam ke KPK juga tak berbeda dengan keterangan saksi lainnya.
Karena saat itu, sistem imigrasi memang hanya mendeteksi bahwa Harun Masiku berangkat ke Singapura.
“Data perlintasan tidak ada yang berbeda, pada saat itu sistem kita hanya mendeteksi bahwa Harun Masiku berangkat ke Singapura, tetapi tanggal 7 (Januari) belum terdeteksi, padahal dia sudah kembali ke Indonesia,” terang Godam.
Godam menambahkan, dalam pemeriksaan ini ia bukan diperiksa sebagai Plt Dirjen Imigrasi, melainkan sebagai mantan Kepala Imigrasi di Bandara Soekarno-Hatta.
“Ini bukan sebagai Plt Dirjen Imigrasi, ini sebagai peristiwa 5 tahun yang lalu. Saya Kepala Imigrasi Soekarno-Hatta (5 tahun lalu),” ucapnya.
KPK Periksa Arief Budiman hingga Saeful Bahri
Tim penyidik KPK memanggil sejumlah saksi untuk mengusut kasus dugaan suap pengurusan pergantian antarwaktu (PAW) dan dugaan perintangan penyidikan yang menjerat Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto.
Pada hari ini, Rabu (15/1/2025), terdapat tiga saksi yang sudah terpantau hadir di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan.
Tiga saksi yang datang adalah Plt Dirjen Imigrasi Saffar Muhammad Godam, eks Ketua KPU Arief Budiman, dan mantan kader PDIP yang juga eks terpidana kasus PAW, Saeful Bahri.
Arief Budiman hadir di gedung KPK sekira pukul 10:10 WIB.
Namun, dia enggan berbicara lebih detail kepada awak media terkait agenda pemeriksaannya kali ini.
“Alhamdulillah. Entar deh, kalau sudah kasih keterangan ya. Enggak ada (bawa berkas), catatan aja,” kata Arief.
Reaksi KPK soal Hasto Tutup Mulut usai Diperiksa
KPK menanggapi ihwal Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto yang tutup mulut usai menjalani pemeriksaan perdana sebagai tersangka pada hari ini.
Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto tidak ingin menduga apa yang ditanyakan tim penyidik, sehingga membuat Hasto terdiam setelah diperiksa.
Tessa malah berkelakar dengan menyebut Hasto kemungkinan sedang tidak enak badan.
“Saya tidak bisa menduga-duga ya apa yang disampaikan penyidik. Mungkin beliau sedang kurang enak badan sehingga tidak memiliki keinginan untuk berbicara kepada rekan-rekan dan diwakili oleh kuasa hukum,” kata Tessa di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Senin (13/1/2025).
Tessa juga merespons soal pernyataan kuasa hukum Hasto, Maqdir Ismail, yang menyatakan ada “kesepakatan” antara penyidik dengan Hasto.
Menurut Tessa, hal tersebut sudah masuk ke dalam materi penyidikan, sehingga tidak layak disampaikan kepada publik.
“Saya tidak bisa menyampaikan clue-nya karena belum dapet clue. Mungkin rekan-rekan bisa bertanya kepada kuasa hukum lebih lanjut atau ke Saudara HK langsung, apakah ada hal-hal tertentu yang membuat yang bersangkutan tidak ingin berbicara kepada rekan-rekan jurnalis pada saat selesai dilakukan pemeriksaan sebagai tersangka,” ujarnya.
Hasto Kristiyanto diperiksa selama kurang lebih 3,5 jam. Namun, setelah diperiksa Hasto memilih bungkam.
Ia diwakili pengacaranya, Maqdir Ismail, untuk menyampaikan pernyataan usai pemeriksaan.
“Saya ingin menyampaikan proses pemeriksaan hari ini sudah selesai dilaksanakan untuk hari ini. Pemeriksaan selanjutnya akan dilaksanakan sesuai dengan kebutuhan dari pihak penyidik,” kata Maqdir kepada wartawan di gedung KPK, Senin (13/1/2025).
Hanya saja, Maqdir tidak mengungkap jadwal pemeriksaan Hasto selanjutnya.
Maqdir juga enggan mengungkap materi pemeriksaan yang ditanyakan penyidik kepada Hasto.
Sebab, kata dia, sudah terjadi kesepakatan antara pihak Hasto dan penyidik untuk tidak mengungkap materi pemeriksaan ke publik.
“Untuk hal-hal yang lain terkait perkara, silakan ditanyakan kepada penyidik karena ini kesepakatan kami dengan penyidik. Karena kami hanya menyampaikan Pak Hasto hanya diperiksa untuk dua perkara, yaitu perkara suap dan perkara menghalangi penyidikan,” kata Maqdir.
(Tribunnews.com/Faryyanida Putwiliani/Ilham Rian Pratama)(Kompas.com/Haryanti Puspa Sari)
Baca berita lainnya terkait Hasto Kristiyanto dan Kasusnya.
-

Komisi II DPR usulkan dua opsi jadwal pelantikan kepala daerah
Jakarta (ANTARA) – Ketua Komisi II DPR RI Rifqinizamy Karsayuda mengatakan ada dua opsi usulan jadwal pelantikan kepala daerah terpilih hasil Pilkada 2024, baik kepala daerah terpilih yang bersengketa maupun yang tidak bersengketa di Mahkamah Konstitusi.
Ia mengatakan usulan tersebut akan dibicarakan dengan penyelenggara pemilu, mulai dari Menteri Dalam Negeri, Komisi Pemilihan Umum (KPU), Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu), hingga Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).
“Komisi II DPR RI akan segera mengundang saudara Mendagri, KPU, Bawaslu, dan DKPP untuk merumuskan opsi-opsi pelantikan sebagaimana yang kita tahu,” kata Rifqinizamy di Jakarta, Rabu.
Komisi II DPR RI rencananya mengundang para penyelenggara pemilu itu pada 22 Januari 2025 setelah masa reses.
Ia menjelaskan opsi yang pertama, yakni pelantikan seluruh kepala daerah terpilih dilaksanakan serentak setelah seluruh putusan MK berkekuatan hukum.
Menurutnya, proses sengketa pilkada di MK diperkirakan selesai pada 12 Maret 2025. “Dan pelantikannya itu kita serahkan kepada presiden karena dasar hukum pelantikan itu adalah perpres,” katanya.
Lalu opsi yang kedua, yaitu pelantikan dilaksanakan serentak terlebih dahulu, hanya untuk kepala daerah terpilih yang tidak bersengketa.
Berdasarkan peraturan presiden yang ada, pelantikan gubernur dan wakil gubernur digelar pada 7 Februari 2025 dan pelantikan bupati-wakil bupati serta wali kota-wakil wali kota digelar pada 10 Februari 2025.
“Dan serentak (juga) untuk mereka yang bersengketa, sesuai putusan MK, apakah mau PSU (pemungutan suara ulang), penghitungan ulang dan seterusnya setelah nanti putusan itu kita dapatkan,” katanya.
Namun, dia mengatakan bahwa dinamika menuju proses pelantikan kepala daerah secara serentak hasil Pilkada 2024 terdapat dilema atau problematika hukum.
Di satu sisi, berdasarkan hukum putusan MK Nomor 46 Tahun 2024 menyatakan bahwa pelantikan baru bisa dilaksanakan setelah seluruh sengketa di MK selesai atau telah mendapat putusan yang mempunyai kekuatan hukum.
Namun, menurut dia, hal itu dikecualikan bagi daerah yang akan melaksanakan pemungutan suara ulang (PSU), penghitungan suara ulang atau pilkada ulang, karena adanya keadaan force majeure.
Di sisi lain, dia menjelaskan bahwa Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota, Pasal 160 dan 160A, menyebutkan bahwa tahapan pelantikan adalah satu konsekuensi dari penetapan yang dilakukan KPU di provinsi, kabupaten, kota, yang waktunya telah diatur sedemikian rupa.
“Sehingga kalau menunggu putusan MK usai semua pada pertengahan Maret 2024 maka ada kecenderungan juga melanggar dua pasal undang-undang ini,” katanya.
Pewarta: Bagus Ahmad Rizaldi
Editor: Didik Kusbiantoro
Copyright © ANTARA 2025 -

KPK Periksa Eks Ketua KPU Arief Budiman dan Kader PDIP Saeful Bahri
Bisnis.com, JAKARTA — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa mantan Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Arief Budiman, mantan terpidana kasus suap anggota KPU 2017-2022 Wahyu Setiawan sekaligus kader PDI Perjuangan (PDIP), Saeful Bahri, Rabu (15/1/2025).
Keduanya diperiksa sebagai saksi untuk kasus suap penetapan anggota DPR 2019-2024. Mereka akan dimintai keterangan oleh penyidik KPK untuk tersangka Harun Masiku (HM), Sekjen PDI Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto (HK) dan advokat sekaligus kader PDIP Donny Tri Istiqomah (DTI).
“Betul saksi Arief Budiman dan Saeful Bahri telah hadir di Gedung KPK sebagai saksi,” ujar Juru Bicara KPK Tessa Mahardika Sugiarto kepada wartawan, Rabu (15/1/2025).
Pemanggilan Arief dan Saeful hari ini dilakukan setelah sebelumnya keduanya berhalangan hadir. Pemeriksaan Arief sebelumnya dijadwalkan pada 10 Januari 2025, sedangka Saeful sudah dua kali tidak hadir pada panggilan 8 Januari dan 14 Januari 2025.
Pada keterangan terpisah, Selasa (14/1/2025), Tessa menyebut penyidik bisa melakukan penjemputan dengan surat perintah membawa kepada Saeful setelah dua kali tidak hadir dalam pemeriksaan. Namun, kini kader PDIP itu sudah hadir pada penjadwalan ketiga kalinya.
“KPK melalui penyidik berharap agar yang bersangkutan kooperatif, untuk tidak melakukan hal-hal terutama yang dapat menghalangi proses penyidikan. Termasuk saksi-saksi lainnya yang dilakukan pemanggilan oleh penyidik,” ujar Tessa di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (15/1/2025).
Dalam catatan Bisnis, Arief sebelumnya pernah diperiksa KPK pada saat awal-awal penyidikan kasus suap penetapan Anggota DPR 2019-2024 pada 2020 lalu.
Dia pernah diperiksa sebagai saksi untuk rekannya, Wahyu Setiawan, yang ditetapkan sebagai tersangka penerima suap bersama dengan Agustina Tio, anggota Bawaslu saat itu.
Sementara itu, Saeful Bahri sebelumnya merupakan salah satu pihak yang ditetapkan tersangka pada kasus tersebut. Pada surat dakwaan jaksa, uang suap Rp600 juta dari Harun Masiku diberikan melalui Saeful.
Kini, Wahyu, Agustina dan Saeful telah selesai menjalani hukuman pidananya. Masing-masing juga telah kembali dipanggil KPK belakangan ini pada pengembangan kasus suap itu untuk tersangka Harun, Hasto dan Donny.
Sebagaimana diketahui, Harun Masiku saat ini masih berstatus buron. Hanya dia dari total empat tersangka yang belum dibawa ke proses hukum sejak 2020.
Sementara itu, KPK mengembangan penyidikan kasus tersebut dengan menetapkan Hasto dan Donny sebagai tersangka baru pemberi suap kepada Wahyu Setiawan dan Agustina Tio. Lembaga antirasuah menduga uang yang diberikan untuk Wahyu sebagian berasal dari Hasto.
Rapat expose penetapan Hasto dan Donny digelar pada Desember 2024, atau tidak lama setelah pimpinan KPK Jilid VI mulai menjabat. Selain menjadi tersangka suap, KPK turut menetapkan Hasto sebagai tersangka dugaan perintangan penyidikan.
-

DPRD Kota Kediri Resmi Tetapkan Wali Kota dan Wawali Terpilih
Kediri (beritajatim.com) – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Kediri secara resmi menetapkan Vinanda Prameswati dan KH Qowimmudin Thoha sebagai Wali Kota dan Wakil Wali Kota Kediri terpilih untuk periode 2025-2030. Penetapan ini dilakukan dalam rapat paripurna di Gedung DPRD Kota Kediri, yang dipimpin oleh Ketua DPRD, Firdaus.
Penetapan ini merupakan tindak lanjut dari surat yang dikirimkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Kediri. Pasangan calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota nomor urut 1, Vinanda Prameswati dan KH Qowimmudin Thoha, berhasil meraih 98.205 suara atau 56,83 persen dari total suara sah dalam Pilkada 2024.
Firdaus menjelaskan, rapat paripurna ini adalah langkah akhir dari proses pemilihan, di mana pasangan calon Vinanda dan Gus Qowim memperoleh suara terbanyak, yaitu 56,83 persen.
“Setelah penetapan ini, DPRD Kota Kediri akan segera mengirimkan surat ke Kementerian Dalam Negeri untuk melaksanakan pelantikan pasangan terpilih,” kata Kak Edo, panggilan akrab Firdaus.
Vinanda Prameswati, Wali Kota Kediri terpilih, menyampaikan rasa syukurnya atas hasil ini.
“Ini adalah bagian dari proses yang telah dilalui, dan saya serta Gus Qowim bersyukur bisa mencapai tahap ini,” kata Mbak Vinanda, yang didampingi Gus Qowim.
Kedepannya, keduanya berkomitmen untuk meningkatkan kerjasama dengan semua pihak, terutama DPRD Kota Kediri, guna mewujudkan visi pembangunan Kota Kediri.
“Kami berharap dapat bersinergi untuk membangun Kota Kediri menjadi lebih maju dan mapan,” ujar Vinanda.
Dengan penetapan ini, proses pelantikan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Kediri terpilih tinggal menunggu keputusan lebih lanjut dari Kementerian Dalam Negeri. [nm/but]