Kementrian Lembaga: KPU

  • KPK Sebut Anggota DPR PDIP Maria Lestari 2 Kali Mangkir Pemeriksaan pada Kasus Hasto

    KPK Sebut Anggota DPR PDIP Maria Lestari 2 Kali Mangkir Pemeriksaan pada Kasus Hasto

    Bisnis.com, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengonfirmasi bahwa Anggota DPR Fraksi PDI Perjuangan (PDIP) Maria Lestari tidak memenuhi panggilan pemeriksaan untuk kedua kalinya pada kasus suap penetapan anggota DPR 2019-2024. 

    Maria telah dipanggil sebanyak dua kali yakni pada 9 Januari 2025 dan 16 Januari 2025. Namun, Juru Bicara KPK Tessa Mahardika mengonfirmasi bahwa Maria juga tidak hadir pada panggilan yang dilayangkan hari ini. 

    “Untuk saudari ML, penyidik menginfokan yang bersangkutan belum hadir. Ini sedang dicari informasi apakah yang bersangkutan apakah sudah menerima surat panggilan atau belum,” jelas Tessa kepada wartawan, Kamis (6/1/2025). 

    Selanjutnya, Tessa menyebut penyidik akan menelusuri apabila keterangan ketidakhadiran Maria Lestari hari ini patut dan wajar. 

    Maria bukan satu-satunya saksi untuk kasus tersebut yang juga telah tidak hadir dalam pemanggilan KPK dua kali. Kader PDIP sekaligus mantan terpidana kasus suap penetapan anggota DPR 2019-2024, Saeful Bahri juga sebelumnya tidak hadir sebanyak dua kali. 

    Namun, Saeful akhirnya dikonfirmasi telah hadir kemarin, Rabu (15/1/2025). Dia mengaku tidak menerima surat panggilan dari penyidik.

    Ke depan, KPK membuka opsi penjemputan terhadap Maria usai tidak dua kali hadir. Namun, lembaga antirasuah memastikan bakal mengonfirmasi alasan di balik ketidakhadiran politisi PDIP itu. 

    “Nanti kita telusuri dulu, apa alasan ketidakhadirannya, apakah suratnya tidak sampai atau ada alasan yang lain, nanti kita tanyakan terlebih dulu,” kata Tessa. 

    Adapun Maria diperiksa sebagai saksi untuk tersangka mantan caleg PDIP Harun Masiku, Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto serta advokat sekaligus kader PDIP Donny Tri Istiqomah. Hasto ditetapkan sebagai tersangka pada pengembangan kasus yang sudah diusut sejak 2020 lalu. 

    Penetapan Hasto sebagai tersangka disetujui pada rapat expose yang dihadiri oleh pimpinan dan pejabat struktural Kedeputian Penindakan dan Eksekusi KPK, Desember 2024 lalu.

    Expose itu digelar tidak lama setelah pimpinan KPK Jilid VI mulai menjabat. Ketua KPK Setyo Budiyanti mengumumkan status Hasto dan advokat sekaligus kader PDIP Donny Tri Istiqomah selaku tersangka pada pengembangan penyidikan.

    Kasus tersebut sudah mulai diusut KPK sejak 2020. Pada saat itu, lembaga antirasuah menetapkan empat orang tersangka yaitu anggota KPU Wahyu Setiawan, anggota Bawaslu Agustina Tio Fridelina, Saeful Bahri dan Harun Masiku. Hanya Harun yang sampai saat ini belum dibawa ke proses hukum.

  • Pra Rakerwil PWNU Jatim, Ini Komitmen Khofifah-Emil untuk Bumi Majapahit

    Pra Rakerwil PWNU Jatim, Ini Komitmen Khofifah-Emil untuk Bumi Majapahit

    Surabaya (beritajatim.com) – PWNU Jawa Timur menggelar Pra Rakerwil di Surabaya. Dalam acara ini turut mengundang cagub-cawagub Jatim terpilih yang unggul dalam rekapitulasi KPU Jatim, yakni Khofifah Indar Parawansa-Emil Elestianto Dardak.

    Emil yang datang mewakili Khofifah menyampaikan komitmen pembangunan yang merata di Jatim, tidak hanya infrastrukturnya tetapi juga sumber daya manusianya.

    “Kami diminta untuk tentunya bisa membahas bagaimana pandangan Bu Khofifah dan saya terkait dengan pembagunan Jawa Timur ke depannya,” kata Emil kepada wartawan di PWNU Jatim, Kamis (16/1/2025).

    “Tentunya kami bersyukur segenap keluarga besar NU di Jatim memiliki antusiasme dan perhatian luar biasa untuk turut ikut membangun terutama di bidang kesehatan, pendidikan, pembangunan karakter, kebudayaan, serta perekonomian,” tambahnya.

    Wagub Jatim periode 2019-2024 ini berharap agar sinergi antara Pemprov Jatim dengan PWNU ke depannya semakin baik. Apalagi, di PWNU terdapat bidang-bidang yang menangani berbagai hajat warga mulai kesehatan hingga pendidikan.

    “Kami berbagi pandangan mengenai situasi hari ini, tantangan-tantangan yang benar-benar lebih teknis dan detail yang dihadapi dalam penyelenggaraan layanan pendidikan dan kesehatan,” jelasnya.

    “Kami meyakini sinergi ini dengan jejaring lembaga NU di berbagai bidang bisa berjalan semakin baik. Kami melihat NU itu panutan yang kemudian kalau kita bisa membangun sebuah kesepahaman, apa sih permasalahan yang jadi prioritas? Karena sumber daya pemerintah juga terbatas. Dengan bersama NU dan pihak lainnya kami yakin bisa membangun Jatim lebih maju ke depannya,” tambahnya.

    “Kami bersepakat bahwa gotong royong dan partisipasi masyarakat tidak boleh hilang di era hari ini untuk pembangunan. Kita perlu partisipasi gotong royong, swadaya masyarakat meski pemerintah membangun pelayanan seluas-seluasnya,” tandasnya.

    Sementara itu, Ketua PWNU Jatim, KH Abdul Hakim Mahfudz (Gus Kikin) mengungkap alasan PWNU mengundang Khofifah-Emil dalam pra rakerwil.

    “Kita pra rakerwil menyiapkan di tanggal 26 Januari untuk mensinkronkan target kita bagaimana NU ikut aktif mendampingi masyarakat. Tadi ada Pak Emil menyampaikan programnya pemerintah, karena kami sinkronkan dengan pemerintah supaya optimal. Agar NU bisa membina masyarakat untuk menjaga keharmonisan, itu target utama NU,” kata Gus Kikin.

    “Program-program pemerintah supaya jalan dan jadi manfaat kemaslahatan untuk masyarakat. Ini nanti kita finalisasi, pleno rakerwil di Nurul Jadid, Paiton Probolinggo,” pungkasnya. (tok/kun)

  • KPK Periksa Dua Anggota DPR RI dari PDIP dalam Kasus Hasto

    KPK Periksa Dua Anggota DPR RI dari PDIP dalam Kasus Hasto

    Jakarta (beritajatim.com) – KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi) terus mengembangkan penyidikan dalam kasus dugaan korupsi terkait suap penetapan Anggota DPR RI periode 2019-2024 yang menjerat Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto sebagai tersangka.

    Pada hari ini, KPK memeriksa dua anggota DPR RI dari Fraksi PDIP, Maria Lestari dan Arif Wibowo. “ML, Anggota DPR RI dan AW Anggota DPR RI diperiksa untuk tersangka HK,” kata Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika, Kamis (16/1/2025).

    Selain itu, KPK juga memanggil dua pihak swasta, Ferwaty Pakiding dan Herlina Esti Wijayanti, yang turut diperiksa dalam penyidikan buronan Harun Masiku. Namun, KPK belum memberikan rincian lebih lanjut mengenai materi pemeriksaan tersebut. “Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK,” ujar Tessa.

    KPK sebelumnya mengumumkan bahwa Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto telah resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus suap terhadap Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) periode 2017-2022, Wahyu Setiawan.

    Hasto diduga bekerja sama dengan Harun Masiku, Saeful Bahri, dan Donny Tri Istiqomah, orang kepercayaannya, untuk memberikan suap kepada Wahyu Setiawan dan Agustinus Tio Fridelina.

    Berdasarkan penyidikan, pada 31 Agustus 2019, Hasto diketahui menemui Wahyu Setiawan untuk membahas usulan dari DPP PDIP terkait dua nama, yakni Maria Lestari dari Dapil 1 Kalbar dan Harun Masiku dari Dapil 1 Sumsel. Bukti petunjuk menunjukkan bahwa sebagian dana yang digunakan untuk suap tersebut berasal dari Hasto.

    Hasto juga disebut berperan aktif dalam mengatur dan mengendalikan Saeful Bahri serta Donny Tri Istiqomah dalam upaya penyuapan. Bahkan, ia diduga menyusun kajian hukum terkait pelaksanaan Putusan Mahkamah Agung No. 57P/HUM/2019 serta mengajukan permohonan fatwa MA ke KPU.

    KPK menduga bahwa Hasto menginstruksikan Donny untuk melobi Wahyu Setiawan agar menetapkan Harun Masiku sebagai anggota DPR RI terpilih dari Dapil 1 Sumsel. Tak hanya itu, Hasto juga mengatur agar Donny berperan dalam pengambilan dan penyerahan uang suap kepada Wahyu Setiawan melalui Agustinus Tio Fridelina.

    Dalam rentang waktu 16 hingga 23 Desember 2019, KPK mengungkapkan bahwa Hasto bersama-sama dengan Harun Masiku, Saeful Bahri, dan Donny Tri Istiqomah telah memberikan suap kepada Wahyu Setiawan dan Agustinus Tio Fridelina sebesar SGD 19.000 dan SGD 38.350.

    Tujuan utama suap tersebut adalah agar Harun Masiku bisa ditetapkan sebagai anggota DPR RI periode 2019-2024 dari Dapil 1 Sumsel.

    Sebagai langkah pencegahan, KPK telah menerbitkan Surat Keputusan Nomor 1757 Tahun 2024 pada 24 Desember 2024 yang melarang Hasto Kristiyanto bepergian ke luar negeri. Larangan ini juga berlaku bagi Ketua DPP PDIP bidang Hukum, HAM, dan Perundangan yang juga mantan Menteri Hukum dan HAM, Yasonna H Laoly. Kebijakan ini akan berlaku selama enam bulan ke depan.

    Kasus ini menjadi sorotan publik, mengingat keterlibatan petinggi partai politik dalam upaya suap yang bertujuan mengatur penetapan anggota DPR RI. Dengan pemeriksaan yang masih berlanjut, publik menantikan langkah selanjutnya dari KPK dalam mengusut tuntas kasus ini. [hen/suf]

  • MK Pastikan Pemanggilan Ridwan Mansyur ke KPK Tak Ganggu Jadwal Sidang Sengketa Pilkada
                
                    
                        
                            Nasional
                        
                        16 Januari 2025

    MK Pastikan Pemanggilan Ridwan Mansyur ke KPK Tak Ganggu Jadwal Sidang Sengketa Pilkada Nasional 16 Januari 2025

    MK Pastikan Pemanggilan Ridwan Mansyur ke KPK Tak Ganggu Jadwal Sidang Sengketa Pilkada
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com

    Mahkamah Konstitusi
    (MK) memastikan pemanggilan Hakim Konstitusi
    Ridwan Mansyur
    ke KPK tidak akan mengganggu jadwal sidang perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) pemilihan kepala daerah (Pilkada) 2024.
    Juru Bicara MK, Enny Nurbaningsih, mengatakan jadwal sidang akan dijalankan sesuai dengan jadwal yang telah disusun sebelumnya.
    “Saya kira enggak (mengganggu jadwal), karena kami tadi baru saja selesai RPH (Rapat Pemusyawatan Hakim) untuk Pilkada, yang terkait dengan setelah ini besok itu kami akan langsung sidang lanjutan lagi terkait dengan keterangan para pihak, khususnya KPU, Bawaslu, dan pihak terkait,” imbuh Enny saat ditemui di Gedung MK, Kamis (16/1/2025).
    Dia juga menyebut ada kemungkinan Ridwan Mansyur tak lagi dipanggil Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) setelah permintaan keterangan yang dia jalani hari ini.
    “Tampaknya beliau tidak ada panggilan lagi, tampaknya,” tutur Enny.
    Dia juga menjelaskan, pemanggilan Ridwan Mansyur hari ini adalah penundaan yang terjadi karena persiapan sidang Pilkada.
    Ridwan Mansyur disebut dipanggil KPK sudah cukup lama, namun baru bisa memenuhi panggilan setelah jadwal sidang longgar.
    Enny juga menegaskan, pemanggilan Ridwan Mansyur tak ada kaitannya dengan kelembagaan MK, termasuk kaitan dengan gugatan pilkada yang sekarang sedang berjalan.
    “Tidak ada kaitan dengan persidangan di MK, tidak ada. Pilkada juga tidak ada,” tandasnya.
    Adapun Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Ridwan Mansyur tiba-tiba keluar dari Gedung Merah Putih, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta, Kamis (16/1/2025).
    Ia terlihat mengenakan kacamata, kemeja putih berbalut jaket hitam dan masker putih, serta didampingi seorang berkemeja merah.
    Ridwan mengatakan, dirinya baru rampung memberikan keterangan sebagai saksi dalam pemeriksaan di KPK.
    “Cuma memberi keterangan, sudah selesai. Menjadi sebagai saksi,” kata Ridwan kepada wartawan di Gedung Merah Putih.
    Meski demikian, Ridwan tak menyebutkan kasus korupsi yang diperiksa di KPK.
    “Sudah, sudah,” ujar dia.
    Ridwan terlihat keluar dari tangga lantai dua yang biasanya digunakan penyidik untuk melakukan pemeriksaan saksi.
    Adapun MA mulai menyidangkan perkara kasasi dugaan suap jual beli perkara yang menjerat mantan Sekretaris MA, Hasbi Hasan.
    Kasasi diajukan oleh Hasbi selaku terdakwa dan Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (JPU KPK) yang keberatan atas putusan banding Pengadilan Tinggi (PT) Jakarta.
    Putusan ini hanya menguatkan hukuman enam tahun penjara terhadap Hasbi.
    Perkara kasasi Hasbi Hasan terdaftar dengan Nomor Perkara 7143 K/PID.SUS/2024 yang terdaftar pada 11 Oktober lalu.
    Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat sebelumnya menyatakan Hasbi Hasan terbukti bersalah melanggar Pasal 12 huruf a dan Pasal 12 huruf b Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
    Hakim kemudian menjatuhkan vonis 6 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan kurungan serta uang pengganti Rp 3,88 miliar subsider 3 tahun penjara.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Sidang Sengketa Pilkada, Ini Kata Bawaslu Kabupaten Bogor

    Sidang Sengketa Pilkada, Ini Kata Bawaslu Kabupaten Bogor

    JABAR EKSPRES – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Bogor akan menghadapi sidang gugatan pemilihan kepala daerah (Pilkada) di Mahkamah Konstitusi (MK), pada Jumat (17/1) besok. Untuk itu, mereka mengaku sudah mempersiapkan sejumlah hal.

    Hal itu disampaikan Koordinator Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat, dan Hubungan Masyarakat Bawaslu Kabupaten Bogor Burhanuddin kepada wartawan, Kamis (16/1).

    “Kita siapkan beberapa jawaban terhadap dari dalil yang disampaikan oleh pemohon tentu itu poin-poin yang memang berhubungan langsung dengan apa yang digugat ke bawaslu,” tegas Burhanuddin.

    BACA JUGA:Sidang Sengketa Pilkada Digelar Besok di MK, KPU Kabupaten Bogor Mengaku Siap Hadapi Segala Pertanyaan Pemohon

    Menurut Burhanuddin, pihaknya telah siap memberikan jawaban terhadap persoalan yang sebelumnya dilaporkan oleh calon bupati dan wakil bupati nomor urut 02 sebagai pemohon.

    Lebih lanjut, Burhanuddin menyebut, salah satu laporan yang diterima mengenai pelanggaran, yaitu perihal Alat Peraga Kampanye (APK).

    Lalu, gugatan terhadap mekanisme penanganan pelanggaran juga termasuk salah satu yang dilemparkan oleh pihak pemohon. “Ya tentukan apa yang mereka dalilkan mereka juga misalnya punya bukti, dan kita juga punya jawaban dan tentu saja punya bukti,” kata dia.

    BACA JUGA:Hadapi Sengketa Pilkada di MK, KPU Bandung Barat Kumpulkan Bukti

    Selaras dengan Bawaslu, KPU Kabupaten Bogor juga sudah mempersiapkan segalanya untuk menghadapi persidangan besok di MK.

    Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) M Adi Kurnia mengaku telah mempersiapkan jawabannya untuk memenuhi pertanyaan dari pihak pemohon.

    “Tim divisi dan lawyer kami sedang persiapan jawaban untuk sebagai termohon untuk memenuhi jawaban dari termohon,” kata Adi.

    Diketahui, Pemohon perkara sengketa Pilkada Kabupaten Bogor ini merupakan calon bupati dan wakil bupati nomor urut 02, Bayu Syahjohan dan Musyafaur Rahman. Persidangan sengketa itu sudah terdaftar dengan nomor 179/PHPU.BUP-XXIII/2025.

  • KPK Panggil Kembali Maria Lestari dan Arif Wibowo Terkait Kasus Hasto Kristiyanto

    KPK Panggil Kembali Maria Lestari dan Arif Wibowo Terkait Kasus Hasto Kristiyanto

    loading…

    Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto mengatakan penyidik KPK kembali memanggil Maria Lestari dan Arif Wibowo terkait kasus Hasto Kristiyanto. Foto/SindoNews

    JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK ) kembali menjadwalkan pemanggilan terhadap anggota DPR Maria Lestari. Maria dipanggil untuk diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi dalam kasus dugaan suap yang menyeret Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto.

    “Hari ini KPK menjadwalkan pemeriksaan saksi dugaan Suap terkait pengurusan anggota DPR periode 2019-2024 di KPU, untuk tersangka HK,” kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto, Kamis (16/1/2025).

    Selain Maria, tim penyidik Lembaga Antirasuah juga memanggil anggota DPR periode 2019-2024, Arif Wibowo hari ini. Belum diketahui materi apa yang akan digali dari keterangan keduanya. Mereka akan diperiksa di Gedung Merah Putih KPK.

    Diketahui, pemanggilan terhadap Maria Lestari ini merupakan kali kedua. Sebelumnya, Maria juga sempat dipanggil namun, yang bersangkutan mangkir dari panggilan.

    Nama Maria Lestari sendiri pernah mencuat saat KPK mengumumkan Hasto sebagai tersangka. “Bahkan pada 31 Agustus 2019, Sdr. HK menemui Sdr. Wahyu Setiawan untuk dan meminta untuk memenuhi dua usulan yang diajukan oleh DPP yaitu Maria Lestari Dapil 1 Kalbar dan Harun Masiku Dapil 1 Sumsel,” ucap Ketu KPK, Setyo Budiyanto.

    (cip)

  • Giliran 2 Politisi PDIP Ini Diperiksa KPK dalam Kasus Hasto

    Giliran 2 Politisi PDIP Ini Diperiksa KPK dalam Kasus Hasto

    GELORA.CO -Dua orang politisi PDIP dipanggil tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk memberikan keterangan terkait kasus dugaan suap dan perintangan penyidikan yang menjerat Sekretaris Jenderal (Sekjen) DPP PDIP, Hasto Kristiyanto.

    Dua politisi PDIP yang juga anggota DPR RI itu adalah Maria Lestari dan Arif Wibowo. Mereka dijadwalkan untuk diperiksa pada hari ini, Kamis, 16 Januari 2025.

    “Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK,” kata Jurubicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto kepada wartawan, Kamis siang, 16 Januari 2025.

    Selain itu, lanjut Tessa, tim penyidik juga memanggil 2 orang sebagai saksi untuk tersangka Harun Masiku. Yakni Ferwaty Pakiding selaku ibu rumah tangga, dan Herlina Esti Wijayanti selaku karyawan swasta.

    Pada Selasa, 24 Desember 2024, KPK secara resmi mengumumkan 2 orang tersangka baru dalam kasus yang menjerat buronan Harun Masiku selaku mantan Caleg PDIP, kader PDIP Saeful Bahri, Komisioner KPU Wahyu Setiawan, dan mantan Anggota Bawaslu Agustiani Tio Fridelina.

    Keduanya adalah Hasto Kristiyanto dan Donny Tri Istiqomah (DTI) selaku orang kepercayaan Hasto. Keduanya disebut sebagai pihak pemberi suap kepada Wahyu Setiawan dan Agustiani Tio F.

    Hasto juga ditetapkan sebagai tersangka terkait perintangan penyidikan kasus Harun Masiku. Di mana Hasto memerintahkan Harun melalui Nur Hasan selaku penjaga rumah aspirasi Jalan Sutan Syahrir nomor 12 A yang biasa digunakan sebagai kantor oleh Hasto, untuk merendam ponselnya ke dalam air dan melarikan diri saat OTT KPK pada 8 Januari 2020 lalu.

    Dalam perkembangan perkaranya, KPK sudah mencegah Hasto dan mantan Menteri Hukum dan HAM yang juga Ketua DPP PDIP, Yasonna Hamonangan Laoly, bepergian ke luar negeri selama 6 bulan sejak Selasa, 24 Desember 2024.

  • Profil Arief Budiman, eks Ketua KPU Diperiksa KPK Terkait Kasus Hasto, Dicecar 29 Pertanyaan – Halaman all

    Profil Arief Budiman, eks Ketua KPU Diperiksa KPK Terkait Kasus Hasto, Dicecar 29 Pertanyaan – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM – Arief Budiman merupakan mantan Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) periode 2012-2022 yang kini menjadi Komisaris PT PLN Indonesia Power, anak perusahaan PT PLN (Persero). 

    Namanya menjadi sorotan lantaran ia dipanggil oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Rabu (15/1/2025).

    Ia bersama Evi Novida Ginting, yang juga merupakan mantan Komisioner KPU, diperiksa sebagai saksi terkait kasus dugaan suap yang menjerat eks caleg PDIP Harun Masiku dan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto.

    Arief Budiman mengaku dicecar 29 pertanyaan oleh penyidik lembaga antirasuah.

    Baik Arief maupun Evi Novida menyatakan bahwa mereka tidak menyampaikan informasi baru kepada tim penyidik terkait kasus Hasto Kristiyanto dan Harun Masiku.

    “Ada 29 pertanyaan. Sama seperti waktu lima tahun lalu, sama persis enggak ada yang baru,” ucap Arief kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan.

    Arief juga menyebut penyidik tidak menanyakan nama lain terkait proses pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR 2019–2024. 

    Ia mengatakan, penyidik KPK hanya fokus terhadap perkara Harun Masiku.

    “Enggak sih kalau yang nama baru enggak ada. Enggak, tetap fokus ke yang Harun Masiku saja,” ujarnya.

    Lantas siapa Arief Budiman? Berikut profilnya.

    Profil Arief Budiman

    Arief Budiman, S.S, S.IP, M.BA lahir di Surabaya pada 2 Maret 1974.

    Arief Budiman menempuh dua kali pendidikan Sarjana, yang pertama pada bidang Sastra Inggris di Universitas 17 Agustus 1945. Lalu, ia mengambil jurusan Hubungan Internasional di Universitas Airlangga (Unair).

    Tak sampai di situ, ia juga berhasil meraih gelar Magister di Universitas Gadjah Mada (UGM).

    Arief Budiman mengawali kariernya sebagai Peneliti Jawa Pos Institute of Pro-Otonomi pada 2002–2004.

    Kemudian, ia berkiprah di dunia politik.

    Pada 2004, Arief menjabat sebagai Anggota KPU Provinsi Jawa Timur.

    Berbekal pengalamannya tersebut, ia kemudian menduduki posisi sebagai Anggota KPU RI.

    Setelah itu, Arief Budiman didapuk sebagai Ketua KPU RI periode 2017–2022.

    Namun, Arief diberhentikan karena dianggap melanggar kode etik dengan mendampingi Komisioner KPU, Evi Novida Ginting Manik, dalam mengajukan gugatan atas pemberhentiannya ke Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTUN).

    Meski demikian, Arief Budiman ditetapkan sebagai Komisioner KPU RI.

    Pada 2023, Arief ditunjuk untuk mengisi posisi sebagai Komisaris PT PLN Indonesia Power.

    Arief Budiman diketahui juga aktif dalam berorganisasi.

    Menilik laman elhkpn.kpk.go.id, Arief Budiman memiliki total harta kekayaan sebesar Rp 2,5 miliar atau Rp 2.575.690.442.

    Arief terakhir kali melaporkan hartanya pada 29 Februari 2024 untuk periodik 2023.

    Harta terbanyak Arief berasal dari ‘harta lainnya’ senilai Rp 1.450.000.000.

    Ia tercatat memiliki alat transportasi berupa sepeda motor Honda PCX, Honda Beat, Yamaha dan mobil Nissan Serena dengan total nilai Rp 173.000.000.

    Selain itu, Arief mempunyai harta bergerak lainnya sebesar Rp 85.216.000 dan kas Rp 893.674.895.

    Pria berusia 50 tahun itu tercatat memiliki hutang senilai Rp 26.200.453.

    Organisasi:

    Pengurus Senat Fakultas Sastra Universitas 17 Agustus 1945 (1995 – 1996)
    Ketua Himpunan Mahasiswa Hubungan Internasional Universitas Airlangga (1997 – 1998)
    Koordinator Bidang I Badan Pekerja Senat Mahasiswa (1997 – 1998)
    Koordinator University Network for Free and Fair Election (UNFREL) Jawa Timur (1999)
    Direktur National Network for Democracy Empowerment (1999 – 2001)
    Wakil Sekretaris Lembaga Hikmah dan Kebijakan Publik, Pimpinan Wilayah Muhammadiyah, Jawa Timur (2010 – 2015)

    Penghargaan:

    Interpreter For SuzanaPaklar, ICMC’s (International Catholic Migration Commission) Trauma Specialist, (August 2001) 
    Interpreter For JICA Expert, research on East Java Economic Development (2006) 
    Tokoh Nasional asal Jawa Timur Berprestasi, Persatuan Wartawan Indonesia (2018) 
    Alumni Terbaik Berprestasi Universitas Airlangga (2018) 
    Most Popular Leader in Social Media, The 5th Jambore PR Indonesia (JAMPIRO) (2019)

    (Tribunnews.com/Falza/Ilham Rian Pratama)

  • Nasi Goreng dan Sinyal Komunikasi Megawati-Prabowo di Tengah Kasus Hasto

    Nasi Goreng dan Sinyal Komunikasi Megawati-Prabowo di Tengah Kasus Hasto

    Bisnis.com, JAKARTA — Sinyal komunikasi politik antara Ketua Umum PDI Perjuangan (PDIP) Megawati Soekarnoputri dan Presiden RI sekaligus Ketua Umum Partai Gerindra Prabowo Subianto mencuat di tengah kontroversi kasus yang menjerat Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto. 

    Muncul kabar bahwa ada upaya lobi yang dilakukan Megawati ke Prabowo saat pemeriksaan Hasto, Senin (13/1/2025). Namun, seluruh pihak membantah bahwa ada upaya komunikasi yang dijalin antara Megawati dan Prabowo. 

    Pada hari itu, Hasto diperiksa perdana dalam kapasitasnya sebagai tersangka kasus suap yang menyeret buron Harun Masiku.

    Hasto diperiksa atas dua surat perintah penyidikan (sprindik) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), yakni suap penetapan anggota DPR 2019-2024 dan dugaan perintangan penyidikan. 

    Setelah menjalani pemeriksaan selama 3,5 jam, Hasto keluar dari Gedung KPK tanpa mengenakan rompi tahanan berwarna oranye. Tim hukum PDIP sempat memberikan surat permohonan kepada pimpinan KPK agar proses hukum menunggu putusan praperadilan yang telah diajukan di PN Jakarta Selatan. 

    Surat permohonan itu pun ditolak oleh pimpinan KPK. Namun, itu tidak membuat Hasto lantas langsung ditahan untuk 20 hari pertama. 

    Beberapa hari sebelumnya, tepatnya pada HUT ke-52 PDIP, Jumat (10/1/2025), Ketua Umum PDIP Megawati mengkritik KPK habis-habisan. Dia menguliti lembaga antirasuah maupun penegak hukum lain akibat diusutnya kasus yang menjerat Hasto sebagai tersangka. 

    Menurutnya, hal itu tidak lepas dari peta politik saat ini. PDIP, kendati tidak mengenal istilah oposisi, memosisikan dirinya berada di luar pemerintahan karena tidak menaruh kadenrya di Kabinet Merah Putih Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming.  

    Di tengah kerasnya kritik Megawati ke penegakan hukum hingga berlangsungnya Pilpres dan Pilkada, dia mengaku hubungannya dengan Prabowo baik-baik saja. Dia juga tidak lupa mengucapkan terima kasih kepada Prabowo atas responsnya terhadap pencabutan TAP MPRS soal tuduhan keterlibatan Soekarno dalam G30S PKI. 

    Dia memastikan tidak bermusuhan dengan pria yang pernah menjadi calon wakil presiden pendampingnya pada Pilpres 2009 itu. 

    “Saya bilang kan, ‘Eh mas Bowo [panggilan Prabowo], iki aku tak ngomong.’ Iya, tak rungokke pak Prabowo ini, orang mikir saya sama dia itu wah kayak musuhan atau apa. Enggak!,” ungkapnya di pidato yang disampaikan olehnya, Jumat (10/1/2025). 

    Putri dari Presiden Soekarno itu mengungkap pernah menyampaikan ke Prabowo ihwal apa yang dialami partainya belakangan ini. Namun, Megawati tak memerinci kapan komunikasi dimaksud dilakukan.

    “Saya bilang, ‘Mas kita kan boleh dong, saya ketua umum, kamu ketua umum, kalau kamu dibegitukan, melihat anak buah kamu dibegitukan, apa rasanya sebagai ketua umum? Pasti perasaan kita sama’,” kata perempuan yang merupakan Presiden ke-5 RI itu.  

    Megawati lalu menyinggung bahwa Prabowo senang memakan nasi goreng buatannya. Dia menyebut sudah lama Ketua Umum Partai Gerindra itu tidak menyantap nasi goreng buatannya. 

    Megawati juga mengungkap ada anak buahnya yang berupaya untuk menyampaikan pesan dari pihak Prabowo soal keinginan untuk bertemu. 

    “Ada yang ngomong, ‘Bu ada yang udah minta nasi goreng.’ Oh, minta nasi goreng, oh minta nasih goreng aku aja lagi mumet anak-anakku banyak yang enggak jadi [kalah Pemilu]. Memang enggak boleh? Ya boleh lah,” ucapnya sambil disambut tawa peserta acara. 

    Adapun pihak Megawati dan pihak Prabowo sebelum pelantikan presiden dan wakil presiden 20 Oktober 2024 lalu telah sama-sama berupaya mempertemukan dua ketua umum partai politik itu. Banyak yang memperkirakan pertemuan itu bisa menjadi sinyal merapatnya PDIP ke pemerintahan Prabowo-Gibran.

    Nyatanya, sampai dengan berjalannya pemerintahan Prabowo selama kurang lebih empat bulan ini, keduanya diketahui belum pernah bertemu langsung. 

    Ketua DPP PDIP Ahmad Basarah lalu mengungkap komunikasi antara Megawati dan Prabowo terjadi melaluinya dan Sekjen Partai Gerindra Ahmad Muzani. Keduanya merupakan pimpinan MPR 2019-2024. 

    Basarah mengaku, empat hari sebelum pelantikan Prabowo, dia ditugaskan untuk menyampaikan ke Muzani soal sikap politik PDIP untuk pemerintahan Prabowo-Gibran. Melalui Basarah, Megawati menyampaikan kepada Prabowo bahwa akan bekerja sama dengan pemerintahan baru tanpa mengirimkan kader untuk Kabinet Merah Putih.

    “Ibu menegaskan posisi politik PDI Perjuangan yang demikian itu tidak sama dengan posisi politik PDI Perjuangan saat berada di luar pemerintahan Susilo Bambang Yudhoyono pada tahun 2004 sampai 2014 yang lalu. Mengapa demikian? karena kata Bu Mega lebih lanjut ‘Saya memiliki hubungan persahabatan yang panjang dan baik dengan Pak Prabowo.’ Ibu menyebutnya Mas Bowo,” kata Basarah di Sekolah Partai PDIP, Lenteng Agung, Jakarta, Jumat (10/1/2025). 

    Diamini Gerindra, Dibantah Istana Dan Kpk

    Partai Gerindra membantah adanya komunikasi Megawati dan Prabowo, khususnya soal proses hukum terhadap Hasto. Ketua Harian Partai Gerindra Sufmi Dasco Ahmad mengatakan, sudah ada beberapa pihak yang sudah menanyakan hal itu kepadanya. 

    Pria yang juga menjabat Wakil Ketua DPR itu menyampaikan, proses penegakan hukum di KPK menjadi kewenangan para penegak hukum di komisi antirasuah tersebut. Dia memastikan tidak ada hubungannya dengan Prabowo atau Gerindra. 

    “Sehingga kalau ada pertanyaan tidak ada hubungannya dengan pak Prabowo atau Gerindra. Belum ada, belum ada [Megawati telepon Prabowo],” ujarnya di Gedung DPR, Jakarta, Senin (13/1/2025).  

    Meski demikian, partai yang didirikan Prabowo itu tidak membantah soal potensi bertemunya kedua patron itu. Secara terpisah, Sekjen Partai Gerindra Ahmad Muzani berharap pertemuan antara Megawati dan Prabowo bisa dilakukan akhir Januari 2025. 

    “Saya berdoa mudah-mudahan bisa bulan ini, makin cepat, makin bagus,” ujarnya saat ditemui di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Rabu (15/1/2025). 

    Sementara itu, Kepala Staf Kepresidenan Letjen TNI AM Putranto memastikan bahwa belum ada rencana agenda pertemuan antara Prabowo dan Megawati.

    “Oh enggak. Enggak ada itu ya. Siapa yang memberitahu? Kan enggak ada,” ungkapnya kepada wartawan di Kantor Staf Kepresidenan (KSP), Rabu (15/1/2025). 

    Di sisi lain, KPK memastikan bahwa proses hukum terhadap Hasto berlanjut tanpa adanya intervensi. Ketua KPK Setyo Budiyanto mengaku tidak mendengar kabar upaya lobi Megawati ke Prabowo. Dia memastikan tidak ada lobi-lobi yang diketahuinya di KPK pada pemeriksaan Hasto. 

    “Jadi sebaiknya ditanyakan sama yang informasi itu, apakah memang betul seperti itu. Kalau dari sini sih enggak. Dari sini enggak ada [lobi-lobi],” katanya kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (14/1/2025). 

    Adapun Setyo menjelaskan bahwa penyidik pasti memiliki pertimbangan sendiri dalam melakukan penahanan atau tidak terhadap seorang tersangka. 

    Dalam kasus Hasto, berdasarkan catatan Bisnis elite PDIP itu telah diperiksa sebagai saksi pada Juni 2024 dan sebagai tersangka 13 Januari 2025. Hasto sebelumnya telah dipanggil untuk diperiksa sebagai tersangka pada 6 Januari 2025, namun berhalangan hadir dan meminta penjadwalan ulang. 

    Setyo mengatakan bahwa penyidik di kasus Hasto tidak langsung melakukan penahanan karena masih ada beberapa keterangan saksi yang dibutuhkan. Pria yang pernah menjadi Direktur Penyidikan KPK itu menuturkan, informasi yang diterima pimpinan hanyalah terkait dengan pemeriksaan Hasto. Belum ada detail mengenai rencana penahanan. 

    “Yang ada hanya laporan tentang pemeriksaan, tapi kepada rencana penahanan dan sebagainya itu belum masuk kepada pimpinan. Jadi artinya bahwa segala sesuatunya belum sampai ke situ. Memang, baru tahap pemeriksaan saja,” kata perwira Polri bintang tiga itu.

    Berdasarkan pemberitaan Bisnis sebelumnya, Hasto diperiksa oleh penyidik KPK selama 3,5 jam pada Senin lalu. Namun, KPK memutuskan Hasto belum akan ditahan pada pemeriksaan perdananya sebagai tersangka. 

    KPK menilai, kendati belum ditahan, upaya paksa terhadap Hasto bisa dilakukan apabila penyidik dan jaksa penuntut umum sepakat bahwa berkas penyidikan siap untuk dilimpahkan. 

    “Pasti nanti yang bersangkutan akan dipanggil kembali. Tapi fokus penyidik saat ini adalah memenuhi unsur perkara di tindak pidana yang sedang disangkakan kepada beliau,” kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardika Sugiarto, Senin (13/1/2025).

    Hasto tak berbicara soal pemeriksaannya usai keluar dari Gedung KPK. Kuasa hukum Hasto, Maqdir Ismail hanya membenarkan bahwa kliennya ditanyakan soal dua sprindik yang diterbitkan KPK, yakni suap penetapan anggota DPR 2019-2024 dan dugaan perintangan penyidikan. 

    Sebelum pemeriksaan, Hasto mengaku sudah siap secara formil dan materiil menghadapi pertanyaan dari penyidik. Dia dan timnya pun sudah mengajukan praperadilan. Dia menilai proses hukum yang dihadapinya saat ini merupakan bagian dari risiko. 

    “Kami diajarkan Bung Karno dan ibu Mega, perjuangan memerlukan suatu pengorbanan terhadap cita-cita. Sehingga hadir dengan penuh tanggung jawab dan siap mengikuti seluruh proses hukum,” ucapnya.

    Penetapan Hasto sebagai tersangka disetujui pada rapat expose yang dihadiri oleh pimpinan dan pejabat struktural Kedeputian Penindakan dan Eksekusi KPK, Desember 2024 lalu.

    Expose itu digelar tidak lama setelah pimpinan KPK Jilid VI mulai menjabat. Ketua KPK Setyo Budiyanti mengumumkan status Hasto dan advokat sekaligus kader PDIP Donny Tri Istiqomah selaku tersangka pada pengembangan penyidikan.

    Kasus tersebut sudah mulai diusut KPK sejak 2020. Pada saat itu, lembaga antirasuah menetapkan empat orang tersangka yaitu anggota KPU Wahyu Setiawan, anggota Bawaslu Agustina Tio Fridelina, Saeful Bahri dan Harun Masiku. Hanya Harun yang sampai saat ini belum dibawa ke proses hukum.

  • Satu Lagi, Paslon Tarik Gugatan Sengketa Pilkada di MK

    Satu Lagi, Paslon Tarik Gugatan Sengketa Pilkada di MK

    Bisnis.com, JAKARTA–Paslon Bupati dan Wakil Bupati Kepulauan Yapen Nomor Urut 3, Welliam R Manderi dan Yohanes G Raubaba menarik gugatan sengketa pilkada dari Mahkamah Konstitusi.

    Calon Bupati Kepulauan Yapen, Welliam D Manderi mengatakan bahwa pihaknya telah memikirkan secara matang untuk menarik gugatannya dari MK. Sayangnya, Welliam tidak menjelaskan alasan detail mengenai penarikan gugatan sengketa pemilu dari MK

    “Saya sebagai Pemohon dan sudah melalui berbagai pertimbangan yang objektif, maka pada kesempatan yang baik ini saya selaku Pemohon mencabut perkara nomor 271 yang disidangkan hari ini,” tuturnya di Jakarta, Rabu (15/1).

    Permohonan paslon Welliam dan Yohanes ini didaftarkan pada hari Rabu 11 Desember 2024 lalu. Dalam petitumnya, pasangan otu meminta hakim MK membatalkan putusan KPU Kabupaten Kepulauan Yapen tentang Penetapan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kepulauan Yapen Tahun 2024.

    Tidak hanya itu saja, di dalam dokumen permohonannya juga Pemohon meminta Majelis Hakim MK memerintahkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kepulauan Yapen untuk mendiskualifikasi pemenang dalam Pilbup Kepulauan Yamen 2024. 

    Kemudian mereka juga meminta Majelis Hakim MK untuk mmemerintahkan KPU Kepulauan Yapen melakukan pemungutan suara ulang di seluruh TPS Kabupaten Kepulauan Yapen, Papua.