Kementrian Lembaga: KPU

  • Gugatan Pilgub Jatim, MK Berwenang Mengadili Meski Tak Penuhi Ambang Batas Suara

    Gugatan Pilgub Jatim, MK Berwenang Mengadili Meski Tak Penuhi Ambang Batas Suara

    Malang (beritajatim.com) – Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang panel kedua gugatan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pemilihan Gubernur Jawa Timur pada Jumat, 17 Januari 2025 Pukul 08.00 hingga 11.30 WIB.

    Hakim panel terdiri dari Hakim Saldi Isra, Hakim Arsul Sani, dan Hakim Ridwan Mansyur. Adapun tim hukum Cagub dan Cawagub Jatim Risma-Gus Hdns, dihadiri oleh Abdul Aziz, yang juga CEO Firma Hukum PROGRESIF LAW dan Tri Wiyono Susilo dengan agenda mendengarkan jawaban termohon (KPU Jatim), keterangan pihak terkait (Khofifah-Emil), keterangan Bawaslu Jatim, dan pengesahan alat bukti para pihak.

    Tim hukum Paslon Risma-Gus Hans, yang dalam petitumnya memohon pada MK untuk mendiskualifikasi Paslon Khofifah-Emil, mengajukan delapan puluh ribu bukti nir-integritas nya kualitas penyelenggaraan Pilkada Jatim. Sehingga, menguatkan akan dugaan kecurangan yang terstruktur, sistematis, dan masif (TSM).

    Seperti diduga sebelumnya, saat mendengarkan jawaban termohon, keterangan pihak terkait dan Bawaslu, ketiganya meminta agar MK tidak mengabulkan permohonan Ibu Risma dan Gus Hans dengan alasan tidak memenuhi kualifikasi ambang batas suara, seperti dimaksud Pasal 158 Undang-Undang Pilkada No. 10 Tahun 2016.

    Namun, diluar dugaan, Hakim Saldi Isra menegaskan bahwa, jika para pihak mempelajari putusan-putusan MK terdahulu, jelas Mahkamah Konstitusi berwenang menerima, memeriksa dan memutus sengketa Pilkada walaupun tidak memenuhi ambang batas suara.

    Baik termohon, pihak terkait maupun Bawaslu, ahistoris pada putusan-putusan MK sebelumnya. Sontak, penegasan Hakim Saldi yang dikenal dengan integritas yang tinggi itu, membuat termohon, pihak terkait, dan Bawaslu diam seribu bahasa.

    “Ketika para pihak hendak membacakan soal MK yang dinilai tidak berwenang mengadili perkara PHPU yang selisih suaranya terpaut jauh, Hakim Saldi menyela dan kembali menegaskan bahwa MK berwenang mengadili,” kata Abdul Aziz, Juru Bicara Tim Pemenangan dan Kuasa Hukum Calon Gubernur-Wakil Gubernur Jatim Ibu Tri Rismaharini-Zahrul Azhar Asumta (Gus Hans), Sabtu (18/1/2025).

    Menurut Aziz, Mahkamah Konstitusi yang benar-benar hadir dalam ruang peradilan yang progresif dan berkemajuan. Maksud para pihak yang mencoba mengarahkan MK sebagai Mahkamah Kalkulasi, ditepis langsung oleh Wakil Ketua MK Hakim Saldi Isra dengan argumen yang argumentatif.

    “Singkatnya, MK tak bisa tutup mata dengan fakta dan data. Masyarakat berhak mendapatkan keadilan dalam memilih calon pemimpin yang berintegritas,” tuturnya.

    Sebelumnya, Ketua MK Hakim Suhartoyo juga tegas berkata tentang tidak terpenuhinya ambang batas suara dalam gugatan PHPU. Jika mampu meyakinkan Mahkamah akan adanya kecurangan yang TSM dengan sajian bukti yang telak, MK potensial mendiskualifikasi Paslon suara terbanyak.

    Wajah MK yang sempat buram akibat oknum Hakim yang diduga tak independen dan imparsial dalam memutus perkara sehingga berujung pemecatan sebagai Ketua MK, dalam waktu yang tidak terlalu lama, MK mampu mengembalikan citra terbaiknya dalam mengawal konstitusi yang dirindukan masyarakat.

    ‘Putusan progresifnya, misalnya gugatan yang dilayangkan di luar waktu yang ditentukan, tetap diterima. Gugatan yang dilayangkan oleh bukan Paslon, juga diterima. Nah, sikap Hakim yang negarawan ini patut kita apresiasi dan dukung bersama agar terus menjaga kesucian amanat yang dilekatkan di pundak para wakil Tuhan ini. Tentu, sikap tidak populis Hakim yang Mulia tak selaras dengan mereka yang, sekali lagi, hendak menjadikan MK sebagai Mahkamah Kalkulasi,” ucap Aziz.

    Menurut Aziz, hal lain yang membuat tercengang para pihak dan mengemuka di ruang persidangan adalah ketika termohon, pihak terkait dan Bawaslu menerangkan kalau Risma dan Gus Hans mempersoalkan sama sekali tahapan demi tahapan Pilkada tetapi menggugat hasilnya ke MK.

    Bukannya dikejar oleh Hakim tetapi Profesor Saldi menyatakan bahwa ketiadaan yang mempermasalahkan proses penyelenggaraan ke Bawaslu, bukan berarti tidak ada masalah atau peristiwa yang terjadi.

    “Sungguh betapa progresifnya paradigma MK dalam menggali, mengikuti, dan memahami nilai-nilai hukum dan rasa keadilan yang hidup di tengah-tengah masyarakat dalam gelaran Pilkada tahun 2024. MK tampil dengan gaya negarawan dan memilih untuk tidak populer di mata praktisi hukum se-tanah air,” tuturnya.

    Aziz bilang, ada banyak hal yang disoal hakim Saldi pada pihak termohon, pihak terkait dan Bawaslu. Antara lain, bagaimana menerangkan tentang suara Risma dan Gus Hans sebagai pemohon yang memperoleh 30 suara bahkan 0 suara di 3.900 TPS, angka partisipasi pemilih yang hampir 100 persen, bahkan untuk suara Pilgub yang jauh lebih tinggi dari pada angka partisipasi untuk Pilbup.

    Selaku pihak termohon, KPU justru kedodoran dalam memberikan penjelasan yang logis. Dengan nada tinggi, Hakim Saldi juga menegur kalau penjelasan KPU tidak jelas. Sehingga, Ketua KPU dan komisioner lain yang mendampingi, pucat pasi. Pun, pihak Bawaslu yang tampak panik dalam menjawab pertanyaan Hakim Saldi yang kritis dan beruntun.

    Lebih fatal lagi, lanjut Aziz, tim hukum Khofifah-Emil yang menjadi pihak terkait, menggambarkan bahwa partisipasi 100 persen di beberapa Kabupaten atau Kota untuk suara Khofifah-Emil, dianggap sebagai keberhasilan KPU dalam menyelenggarakan Pilkada di Jatim, sambil menoleh ke arah Ketua KPU di meja sidang bagian kanan.

    “Hal ini tampak kompak dalam menyajikan sebuah argumen dengan logika terbalik dan sulit dinalar karena substansinya bertentangan dengan akal sehat. Faktanya, suara sah partisipasi masyarakat dalam Pilkada Jatim 2024 adalah 20.732.592 dari total jumlah pemilih tetap 31.280.418 dan suara tidak sahnya sebesar 1.204.610. Artinya, hampir 10 juta daftar pemilih tetap tak menggunakan hak pilihnya,” terang Aziz.

    Selain itu kata Aziz, hal yang menggelikan adalah, saat kuasa hukum Khofifah-Emil mendalilkan kalau Bansos yang menjadi salah satu instrumen Ibu Risma dan Gus Hans dalam mendalilkan dugaan kecurangan TSM, menyebut bahwa Ibu Risma lah sebagai Menteri Sosial yang dapat mengatur Bansos. Lalu, mereka juga berdalih kalau penyaluran Bansos pada masa kampanye Pilkada Jatim dilakukan oleh Penjabat (Pj) Gubernur Jatim Adhi Karyono.

    “Pertanyaannya, siapakah Pj Gubernur Jatim? Dia adalah orang terdekat Khofifah Indar Parawansa dan Emil Elestianto Dardak. Sebelumnya, Adhi Karyono menjabat sebagai Sekretaris Daerah Provinsi Jawa Timur. Satu-satunya Sekda Provinsi yang menjadi Penjabat Gubernur,” bebernya.

    Bandingkan dengan Pejabat Gubernur Jakarta yakni Teguh Setyabudi, sebelumnya Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil, Kementerian Dalam Negeri. Penjabat Gubernur Jawa Barat adalah Bey Triadi Machmudin, sebelumnya Deputi Bidang Hubungan Kelembagaan dan Kemasyarakatan Kementerian Sekretariat Negara. Penjabat Gubernur Banten adalah Ucok Abdul Rauf Damenta, sebelumnya Inspektur Jendral Kementrian Kependudukan dan Pembangunan Keluarga/BKKBN. Penjabat Gubernur Jawa Tengah adalah Nana Sudjana, sebelumnya Inspektur Utama Sekretariat Jenderal DPR.

    “Menyaksikan beruntunnya pertanyaan Ketua Majelis Hakim Panel MK Saldi Isra pada termohon, pihak terkait, dan Bawaslu Jatim, khususnya penegasan soal MK yang berwenang mengadili sengketa PHPU walaupun tidak memenuhi ambang batas suara dengan dalil kecurangan yang TSM, dan banyaknya bukti yang diajukan oleh tim hukum hingga 80 ribu bukti, tim hukum Ibu Risma dan Gus Hans optimisitis akan masuk pada sidang pokok perkara,” Aziz mengakhiri. (yog/kun)

  • KPK Periksa Staf Sekjen PDIP soal Peran Hasto dalam Dugaan Suap PAW Anggota DPR
                
                    
                        
                            Nasional
                        
                        18 Januari 2025

    KPK Periksa Staf Sekjen PDIP soal Peran Hasto dalam Dugaan Suap PAW Anggota DPR Nasional 18 Januari 2025

    KPK Periksa Staf Sekjen PDIP soal Peran Hasto dalam Dugaan Suap PAW Anggota DPR
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com –
    Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sedang mendalami keterangan Kusnadi, Staf Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto, terkait penyerahan uang kepada eks Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan.
    Penyerahan uang tersebut diduga bertujuan untuk meloloskan proses Pergantian Antarwaktu (PAW) Anggota DPR RI periode 2019-2024.
    Pemeriksaan terhadap Kusnadi berlangsung di Gedung Merah Putih, Jakarta, pada Selasa (14/1/2025).
    KPK juga menggali keterangan Kusnadi mengenai peran Hasto Kristiyanto dan Donny Tri Istiqomah dalam kasus suap PAW Anggota DPR tersebut.
    “KPK mendalami terkait pengetahuan Kusnadi seputar perbuatan tersangka HK (Hasto Kristiyanto) dan DTI (Donny Tri Istiqomah) termasuk pengetahuan yang bersangkutan terkait uang yang diserahkan kepada Saudara WS (Wahyu Setiawan),” ujar Tessa, juru bicara KPK, kepada wartawan pada Sabtu (18/1/2025).
    Sebelumnya, KPK telah memanggil Kusnadi sebagai saksi dalam kasus suap proses PAW Anggota DPR serta perintangan penyidik yang melibatkan Hasto Kristiyanto pada 14 Januari 2024.
    KPK mengembangkan kasus suap Harun Masiku dengan menetapkan Hasto Kristiyanto sebagai tersangka.
    Hasto diduga terlibat dalam kasus suap terhadap Komisioner KPU Wahyu Setiawan untuk proses PAW Anggota DPR RI.
    Penetapan tersangka ini berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor Sprin.Dik/153/DIK.00/01/12/2024 yang diterbitkan pada 23 Desember 2024.
    Selain itu, Hasto juga ditetapkan sebagai tersangka karena diduga merintangi penyidikan atau obstruction of justice dalam kasus Harun Masiku.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • FIXPOLL Indonesia Buktikan Kredibilitas, Hasil Survei Selaras dengan Real Count KPU

    FIXPOLL Indonesia Buktikan Kredibilitas, Hasil Survei Selaras dengan Real Count KPU

    FAJAR.CO.ID, JAKARTA — FIXPOLL Indonesia kembali menunjukkan keandalan dalam Pilkada Musi Banyuasin (Muba) 2024. Hasil survei yang dirilis lembaga ini sehari sebelum masa tenang Pilkada ternyata hampir sama dengan real count yang dilakukan Komisi Pemilihan Umum (KPU).

    Dalam survei yang dilakukan FIXPOLL Indonesia, pasangan calon nomor urut 2, Toha-Rohman, tercatat unggul dengan elektabilitas mencapai 55,1 persen. Sementara itu, pesaingnya, pasangan nomor urut 1, Lucianty-Syafaruddin, memperoleh dukungan sebesar 42,2 persen.

    Namun, hasil berbeda ditunjukkan oleh LSI Denny JA. Dalam surveinya, LSI mencatat bahwa Lucianty-Syafaruddin justru unggul dengan perolehan 55,5 persen, sedangkan Toha-Rohman hanya mendapatkan 36,2 persen.

    Seiring dengan perkembangan hasil real count sementara dari KPU, keunggulan Toha-Rohman semakin nyata. Pasangan ini memperoleh 62,08 persen suara, sementara Lucianty-Syafaruddin hanya mengumpulkan 37,92 persen suara. Fakta ini semakin memperkuat kredibilitas FIXPOLL Indonesia sebagai lembaga survei yang akurat dalam memetakan dinamika elektoral di Pilkada Muba 2024.

    Keberhasilan FIXPOLL Indonesia dalam membaca tren elektabilitas Toha-Rohman dinilai sebagai hasil dari strategi kampanye yang efektif dan pendekatan berbasis data. “Konsultan politik juga memiliki tanggung jawab untuk melakukan edukasi politik dan menciptakan iklim demokrasi berkualitas,” ujar Ketua DPC NasDem Musi Banyuasin, Khoirad.

    Sebagai lembaga survei yang tergabung dalam Asosiasi Perkumpulan Penyelenggara Riset Persepsi Publik Indonesia (PRESISI), FIXPOLL Indonesia semakin mengukuhkan reputasinya dalam memprediksi hasil pemilu secara akurat. Keberhasilannya di Pilkada Muba 2024 menjadi bukti nyata atas metode riset yang diterapkan.

  • Jeje Asep Bantah Tudingan Keberpihakan Mendes Yandri dan Raffi Ahmad di Pilkada Bandung Barat

    Jeje Asep Bantah Tudingan Keberpihakan Mendes Yandri dan Raffi Ahmad di Pilkada Bandung Barat

    JABAR EKSPRES – Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Bandung Barat Nomor Urut 2, Jeje Ritchie Ismail alias Jeje Govinda dan Asep Ismail, membantah keras tuduhan mengenai keberpihakan Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal, Yandri Susanto, dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Bandung Barat 2024.

    Pihaknya juga membantah adanya keberpihakan Utusan Khusus Presiden Bidang Pembinaan Generasi Muda dan Pekerja Seni, Raffi Ahmad, yang sebelumnya didalilkan oleh rival mereka, pasangan calon nomor urut 3, Hengki Kurniawan dan Ade Sudradjat Usman.

    “Adanya klaim mengenai kegiatan kunjungan kenegaraan Menteri Yandri Susanto dan Utusan Khusus Presiden Raffi Ahmad adalah tidak benar,” ujar kuasa hukum Jeje-Asep, Susanti Komalasari, dalam sidang lanjutan perkara Nomor 192/PHPU.BUP-XXIII/2025 di Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Jumat (17/1).

    Susanti menambahkan bahwa pihaknya telah mengajukan bukti untuk menyanggah tuduhan yang diajukan oleh Hengki-Ade.

    BACA JUGA: Hasil Pilkada Bandung Barat Bakal Digugat ke MK, Ini Tanggapan Ketua Pemenangan Jeje Ritchie

    “Bukti tersebut dengan jelas menunjukkan bahwa kegiatan tersebut adalah kunjungan resmi dari Menteri Yandri, bukan kegiatan yang mengarah pada dukungan terhadap Jeje-Asep,” imbuh Susanti.

    Selain itu, Jeje-Asep juga membantah tuduhan terkait politik uang yang dianggap terstruktur, sistematis, dan masif (TSM).

    Mereka menilai tuduhan tersebut tidak berdasar, karena tidak ada laporan yang diajukan kepada Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) mengenai hal itu.

    “Jika memang ada praktik TSM, seharusnya pihak Pemohon sudah melaporkan hal tersebut kepada Bawaslu sebagai langkah penegakan hukum,” tegas Susanti.

    Jeje-Asep juga meminta Mahkamah Konstitusi untuk menolak seluruh permohonan yang diajukan oleh Hengki-Ade.

    BACA JUGA: Satria Gerindra Bandung Barat Siap Kawal Kepemimpinan Jeje Ritchie-Asep Ismail

    Mereka berharap agar keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bandung Barat mengenai pencalonan Jeje-Asep serta hasil Pilkada Bandung Barat 2024 tetap dipertahankan.

    Pada sidang perdana yang digelar pada Rabu (8/1), Hengki-Ade mengajukan permohonan agar MK mendiskualifikasi Jeje-Asep dan membatalkan hasil Pilkada Bandung Barat 2024.

    Mereka menuduh pasangan nomor urut 2 melakukan pelanggaran sejak tahap kampanye hingga pemungutan suara, termasuk keberpihakan aparatur pemerintahan dan praktik politik uang.

  • Sidang PHPU Magetan di MK, KPU-Bawaslu: Dalil Sujatno-Ida Yuhana Tidak Relevan

    Sidang PHPU Magetan di MK, KPU-Bawaslu: Dalil Sujatno-Ida Yuhana Tidak Relevan

    Jakarta (beritajatim.com) – Dalam Sidang Lanjutan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Magetan yang berlangsung di Mahkamah Konstitusi pada Jumat siang (17/1/2025), KPU dan Bawaslu Kabupaten Magetan menyatakan bahwa dalil yang diajukan oleh Paslon 03 Sujatno-Ida Yuhana Ulfa tidak relevan.

    Kuasa Hukum KPU sebagai pihak termohon, Puji Muhammad Ridwan, menjelaskan bahwa dalil dari pihak pemohon menunjukkan ketidakkonsistenan. Di satu sisi, pemohon meminta Mahkamah Konstitusi untuk menetapkan mereka sebagai pemenang dengan jumlah suara terbanyak, yaitu 136.083 suara. Namun, di sisi lain, mereka juga meminta agar dilakukan Penghitungan Suara Ulang (PSU).

    “Jika pemohon meminta ditetapkan sebagai pemenang, artinya mereka tidak mengakui adanya pelanggaran. Sebaliknya, jika meminta PSU, artinya mereka mengakui adanya potensi ketidaksesuaian hasil suara,” ungkap Puji.

    Puji menambahkan bahwa dalil pemohon juga membandingkan tingkat kehadiran di TPS Kabupaten Magetan yang hampir mencapai 100 persen dengan TPS di daerah lain yang rata-rata hanya 50–60 persen. Hal ini, menurutnya, tidak relevan.

    Puji memaparkan data dari beberapa TPS di Kabupaten Magetan, seperti:

    TPS 01 Desa Kinandang, Kecamatan Bendo: Jumlah pengguna hak pilih 552 (99,28%). Surat suara sah 540 dan tidak sah 12.
    TPS 04 Desa Kinandang: Jumlah pengguna hak pilih 519 (98,48%). Surat suara sah 507 dan tidak sah 12.
    TPS 01 Desa Nguri, Kecamatan Lembeyan: Jumlah pengguna hak pilih 418 (86,36%). Surat suara sah 408 dan tidak sah 10.

    “Data ini menunjukkan tingkat partisipasi masyarakat yang tinggi tanpa adanya kejanggalan atau hal mustahil,” tegas Puji. Ia juga menyatakan bahwa seluruh tahapan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Magetan telah dilakukan sesuai asas Luber dan Jurdil.

    Ketua Bawaslu Magetan, M. Kilat Adinugroho, juga menolak klaim Paslon 03 terkait adanya laporan yang tidak ditindaklanjuti. Ia menjelaskan bahwa laporan tersebut tidak memenuhi syarat materil.

    Namun, Kilat mengakui adanya rekomendasi dari Panitia Pengawas Kecamatan (Panwascam) untuk melakukan PSU di dua TPS, yaitu TPS 01 dan TPS 04 Desa Kinandang. “Rekomendasi ini diberikan setelah rekapitulasi tingkat kabupaten dilakukan,” tutupnya.

    Dengan demikian, KPU dan Bawaslu Kabupaten Magetan sepakat bahwa dalil yang diajukan oleh Paslon 03 tidak memiliki dasar yang kuat untuk diterima di persidangan. [fiq/beq]

  • Nomor Urut Paslon Kerap Jadi Modus Kampanye Terselubung

    Nomor Urut Paslon Kerap Jadi Modus Kampanye Terselubung

    Jakarta

    KPU diminta oleh Wakil Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Saldi Isra untuk tidak memakai lagi nomor urut dalam Pilkada berikutnya. Direktur Eksekutif Parameter Politik Indonesia (PPI), Adi Prayitno, minta nomor urut di Pilpres juga perlu dihapus.

    Mulanya, Adi setuju dengan usulan Saldi Isra. Bahwa nomor urut kerap jadi ajang kampanye terselubung oleh aparatur sipil negara (ASN), yang semestinya harus netral.

    “Selama ini nomor urut paslon kerap dijadikan ajang kampanye dan dukungan terselubung bagi penyelenggara, ASN, dan pihak lain yang seharusnya menjaga netralitasnya dalam pilkada,” ujar Adi lewat pesan Whatsapp kepada detikcom, Jumat (17/1/2025).

    “Banyak oknum nakal selalu mencuri celah untuk mendukung paslon tertentu. Termasuk di pilpres seharusnya nomor urut dihapuskan saja,” katanya.

    Menurut Adi, di kertas suara cukup ada dua hal saja. Yakni foto dan nama saja.

    “Soal apakah di pinggir samping, di tengah, pinggir kanan itu teknis dan tak ada kaitannya dengan kemenangan,” lanjutnya.

    Iklan itu ditayangkan di salah satu stasiun TV pada 21 November 2024 saat debat pasangan calon. Pada 22 November 2024, KPU Tangsel telah melakukan evaluasi dan meminta stasiun TV itu untuk menghapus iklan tersebut.

    “Di tanggal 23 November, stasiun TV telah melakukan take down terhadap iklan layanan masyarakat tersebut. Kemudian di tanggal 24 November 2024 menerima surat dari Bawaslu Kota Tangerang Selatan yang intinya meminta kepada kami termohon untuk melakukan perbaikan terhadap iklan layanan masyarakat, take down,” jelasnya

    “Ke depan, ini kalau paslon dua, tiga, nggak usah dikasih nomor lagi. Yang penting gambarnya dicoblos gitu. Ini soal angka ini, itu memang repot, karena kadang-kadang orang sudah kebiasaan begini (menunjuk satu jari), lalu tiba-tiba dianggap berpihak,” ujar Saldi.

    (isa/aud)

  • Serangan Balik Khofifah ke Risma dalam Sidang Sengketa Pilbup Jatim
                
                    
                        
                            Nasional
                        
                        18 Januari 2025

    Serangan Balik Khofifah ke Risma dalam Sidang Sengketa Pilbup Jatim Nasional 18 Januari 2025

    Serangan Balik Khofifah ke Risma dalam Sidang Sengketa Pilbup Jatim
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Beragam dugaan pelanggaran yang dilontarkan pasangan calon gubernur dan wakil gubernur Jawa Timur nomor urut 3, Tri Rismaharini-Gus Hans, dalam sidang sengketa
    Pilgub Jatim
    kini dibalas oleh paslon nomor urut 2,
    Khofifah Indar Parawansa
    -Emil Dardak.
    Mereka melakukan serangan balik dalam agenda sidang mendengar keterangan pihak termohon, terkait, dan Bawaslu yang digelar
    Mahkamah Konstitusi
    (MK) pada Jumat (18/1/2025).
    Dalam sidang itu, kubu Khofifah-Emil Dardak yang diwakili kuasa hukum Edward Dewaruci tidak hanya membantah, tetapi juga menuding balik kubu
    Risma-Gus Hans
    dalam dalil pokok permohonan mereka.
    Serangan balik kubu Khofifah-Emil Dardak terlihat dalam bantahan dalil politisasi bansos yang dituduhkan kubu Risma-Gus Hans.
    Khofifah-Emil Dardak berkilah bahwa bansos tidak lagi bisa dikendalikan karena jabatan sebagai gubernur dan wakil gubernur Jawa Timur berakhir jauh sebelum proses pilgub berlangsung, yakni pada Februari 2024.
    Orang yang tidak memiliki jabatan lumrahnya tidak bisa mengendalikan bansos untuk menaikkan perolehan suara seperti yang dituduhkan oleh Risma-Gus Hans.
    Bantahan ini juga didukung oleh KPU Provinsi Jawa Timur yang menyebut adanya surat edaran Kementerian Dalam Negeri RI yang meminta agar bantuan sosial yang berasal dari anggaran pendapatan belanja daerah (APBD) dihentikan sementara hingga proses pilkada berlangsung untuk menghindari politisasi bansos.
    Kubu Khofifah-Emil Dardak menilai bahwa politisasi bansos justru menuding bahwa orang yang bisa merencanakan politisasi bansos adalah Risma, yang mengundurkan diri sebagai Menteri Sosial RI pada Agustus 2024.
    “Jika pun menggunakan asumsi tuduhan dari pemohon, maka yang bisa menggunakan bansos untuk memengaruhi perolehan suara adalah Mensos periode 2020-2024 yang lalu (Risma),” kata Edward.
    Edward Dewaruci juga membantah tudingan kubu Risma-Gus Hans yang mendalilkan adanya kecurangan manipulasi Sistem Informasi Rekapitulasi Pemilihan (Sirekap).
    Dalil Risma-Gus Hans dinilai tidak berdasar. Pasalnya, tidak ada manipulasi untuk menciptakan stabilitas persentase perolehan suara pihak terkait yang menggambarkan pola tidak wajar Sirekap.
    “Faktanya, KPU tidak pernah menampilkan grafik menunjukkan persentase dalam websitenya dalam proses Sirekap,” imbuh Edward.
    Ditambah, dalil Risma-Gus Hans dinilai tidak menyentuh substansi karena Sirekap bukanlah dasar keputusan hasil perolehan suara.
    “Demikian juga berdasarkan PKPU Nomor 5 Tahun 2024, Sirekap hanyalah alat bantu dan sarana transparansi kepada masyarakat dan bukan menjadi dasar penetapan hasil,” ucapnya.
    Kemenangan Khofifah-Emil Dardak juga tidak luput dari dugaan “cawe-cawe” Presiden Ke-7 Republik Indonesia (RI), Joko Widodo (Jokowi).
    Tuduhan bahwa Jokowi mengangkat Penjabat Gubernur Jawa Timur, Adhy Karyono, untuk mengamankan suara Khofifah-Emil Dardak dibantah.
    “Tuduhan pelanggaran aparat oleh Presiden Jokowi, dalil pemohon tentang aparat yang dilakukan oleh mantan presiden Jokowi dengan melakukan panggilan telepon video untuk mengucapkan selamat kepada pihak terkait, hal itu sama sekali tidak beralasan hukum untuk dipersoalkan, apalagi dinyatakan terjadinya TSM,” kata Edward.
    Menurut kubu Khofifah, Jokowi juga tidak bisa menggerakkan aparatur sipil negara karena sudah tidak menjabat lagi sebagai kepala negara.
    “Mantan Presiden bukan aparat yang berperan aktif dalam proses pilkada,” imbuhnya.
    Terakhir, terkait dugaan pengurangan suara, secara tegas kubu Khofifah-Emil Dardak menyebut hal ini sebagai tuduhan yang paling tidak jelas.
    “Dalil tersebut sangatlah kabur dan tidak jelas karena tidak bisa menguraikan subyek hukum, tempus, lokus, dan dengan cara apa dugaan pengurangan suara itu dilakukan,” ucap Edward.
    Dia mengatakan, kubu Risma-Gus Hans sekonyong-konyong menyimpulkan perolehan suara di tiap Tempat Pemungutan Suara (TPS) yang berkisar 0-30 suara merupakan indikasi terjadinya kecurangan.
    Padahal, minimnya perolehan suara Risma-Gus Hans bukanlah bukti terjadinya manipulasi, sehingga tidak boleh disebut anomali yang mengindikasikan kecurangan dan pelanggaran.
    “Faktanya, perolehan suara 0-30 juga dialami oleh pihak terkait dan juga paslon nomor urut 1. Jika dianggap ada pengurangan, sejauh mana signifikansi perolehan suaranya?” ucap Edward.
    Dari berbagai alasan itu, Edward meminta agar Mahkamah Konstitusi menerima eksepsi mereka dan menolak seluruh permohonan Risma-Gus Hans.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Serangan Balik Khofifah ke Risma dalam Sidang Sengketa Pilbup Jatim
                
                    
                        
                            Nasional
                        
                        18 Januari 2025

    1 Serangan Balik Khofifah ke Risma dalam Sidang Sengketa Pilgup Jatim Nasional

    Serangan Balik Khofifah ke Risma dalam Sidang Sengketa Pilgup Jatim
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Beragam dugaan pelanggaran yang dilontarkan pasangan calon gubernur dan wakil gubernur Jawa Timur nomor urut 3, Tri Rismaharini-Gus Hans, dalam sidang sengketa
    Pilgub Jatim
    kini dibalas oleh paslon nomor urut 2,
    Khofifah Indar Parawansa
    -Emil Dardak.
    Mereka melakukan serangan balik dalam agenda sidang mendengar keterangan pihak termohon, terkait, dan Bawaslu yang digelar
    Mahkamah Konstitusi
    (MK) pada Jumat (18/1/2025).
    Dalam sidang itu, kubu Khofifah-Emil Dardak yang diwakili kuasa hukum Edward Dewaruci tidak hanya membantah, tetapi juga menuding balik kubu
    Risma-Gus Hans
    dalam dalil pokok permohonan mereka.
    Serangan balik kubu Khofifah-Emil Dardak terlihat dalam bantahan dalil politisasi bansos yang dituduhkan kubu Risma-Gus Hans.
    Khofifah-Emil Dardak berkilah bahwa bansos tidak lagi bisa dikendalikan karena jabatan sebagai gubernur dan wakil gubernur Jawa Timur berakhir jauh sebelum proses pilgub berlangsung, yakni pada Februari 2024.
    Orang yang tidak memiliki jabatan lumrahnya tidak bisa mengendalikan bansos untuk menaikkan perolehan suara seperti yang dituduhkan oleh Risma-Gus Hans.
    Bantahan ini juga didukung oleh KPU Provinsi Jawa Timur yang menyebut adanya surat edaran Kementerian Dalam Negeri RI yang meminta agar bantuan sosial yang berasal dari anggaran pendapatan belanja daerah (APBD) dihentikan sementara hingga proses pilkada berlangsung untuk menghindari politisasi bansos.
    Kubu Khofifah-Emil Dardak menilai bahwa politisasi bansos justru menuding bahwa orang yang bisa merencanakan politisasi bansos adalah Risma, yang mengundurkan diri sebagai Menteri Sosial RI pada Agustus 2024.
    “Jika pun menggunakan asumsi tuduhan dari pemohon, maka yang bisa menggunakan bansos untuk memengaruhi perolehan suara adalah Mensos periode 2020-2024 yang lalu (Risma),” kata Edward.
    Edward Dewaruci juga membantah tudingan kubu Risma-Gus Hans yang mendalilkan adanya kecurangan manipulasi Sistem Informasi Rekapitulasi Pemilihan (Sirekap).
    Dalil Risma-Gus Hans dinilai tidak berdasar. Pasalnya, tidak ada manipulasi untuk menciptakan stabilitas persentase perolehan suara pihak terkait yang menggambarkan pola tidak wajar Sirekap.
    “Faktanya, KPU tidak pernah menampilkan grafik menunjukkan persentase dalam websitenya dalam proses Sirekap,” imbuh Edward.
    Ditambah, dalil Risma-Gus Hans dinilai tidak menyentuh substansi karena Sirekap bukanlah dasar keputusan hasil perolehan suara.
    “Demikian juga berdasarkan PKPU Nomor 5 Tahun 2024, Sirekap hanyalah alat bantu dan sarana transparansi kepada masyarakat dan bukan menjadi dasar penetapan hasil,” ucapnya.
    Kemenangan Khofifah-Emil Dardak juga tidak luput dari dugaan “cawe-cawe” Presiden Ke-7 Republik Indonesia (RI), Joko Widodo (Jokowi).
    Tuduhan bahwa Jokowi mengangkat Penjabat Gubernur Jawa Timur, Adhy Karyono, untuk mengamankan suara Khofifah-Emil Dardak dibantah.
    “Tuduhan pelanggaran aparat oleh Presiden Jokowi, dalil pemohon tentang aparat yang dilakukan oleh mantan presiden Jokowi dengan melakukan panggilan telepon video untuk mengucapkan selamat kepada pihak terkait, hal itu sama sekali tidak beralasan hukum untuk dipersoalkan, apalagi dinyatakan terjadinya TSM,” kata Edward.
    Menurut kubu Khofifah, Jokowi juga tidak bisa menggerakkan aparatur sipil negara karena sudah tidak menjabat lagi sebagai kepala negara.
    “Mantan Presiden bukan aparat yang berperan aktif dalam proses pilkada,” imbuhnya.
    Terakhir, terkait dugaan pengurangan suara, secara tegas kubu Khofifah-Emil Dardak menyebut hal ini sebagai tuduhan yang paling tidak jelas.
    “Dalil tersebut sangatlah kabur dan tidak jelas karena tidak bisa menguraikan subyek hukum, tempus, lokus, dan dengan cara apa dugaan pengurangan suara itu dilakukan,” ucap Edward.
    Dia mengatakan, kubu Risma-Gus Hans sekonyong-konyong menyimpulkan perolehan suara di tiap Tempat Pemungutan Suara (TPS) yang berkisar 0-30 suara merupakan indikasi terjadinya kecurangan.
    Padahal, minimnya perolehan suara Risma-Gus Hans bukanlah bukti terjadinya manipulasi, sehingga tidak boleh disebut anomali yang mengindikasikan kecurangan dan pelanggaran.
    “Faktanya, perolehan suara 0-30 juga dialami oleh pihak terkait dan juga paslon nomor urut 1. Jika dianggap ada pengurangan, sejauh mana signifikansi perolehan suaranya?” ucap Edward.
    Dari berbagai alasan itu, Edward meminta agar Mahkamah Konstitusi menerima eksepsi mereka dan menolak seluruh permohonan Risma-Gus Hans.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Perludem Setuju Tak Ada Lagi Nomor Urut di Pilkada: Pakai Abjad Aja

    Perludem Setuju Tak Ada Lagi Nomor Urut di Pilkada: Pakai Abjad Aja

    Jakarta

    KPU diminta oleh Wakil Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Saldi Isra untuk tidak memakai lagi nomor urut dalam Pilkada berikutnya. Perludem setuju dengan usulan itu.

    “Menurut saya usulan itu baik saja. Jadi ke depan, peserta pemilu itu pakai abjad aja,” ujar peneliti Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) Fadli Ramadhanil lewat pesan singkat kepada detikcom, Jumat (17/1/2025).

    Sehingga nantinya, urutan di kertas suara berdasarkan abjad peserta pemilu. Hal ini menjadi penting agar pemilih lebih bisa mengingat calon pejabat yang akan dipilih, ketimbang ada embel-embel nomor urut.

    Meski begitu, Fadli tak memiliki data terkait kasus pelanggaran dugaan keberpihakan akibat nomor urut ini pada Pilkada yang lalu. Namun ia yakin betul, penghapusan nomor urut bisa menurunkan kasus keberpihakan.

    “Tapi nomor urut ini kerap berkaitan dengan simbol jari, tangan, bagi aparatur yang tidak boleh berpihak. Kalau tidak ada nomor urut lagi, hal begini bisa diminimalisir,” sambungnya.

    Sebelumnya, usulan ini diutarakan Saldi Isra dalam sidang sengketa Pilkada Tangerang Selatan (Tangsel) dengan nomor perkara 223/PHPU.WAKO-XXIII/2025 di Gedung MK, Jakarta Pusat, Jumat (17/1/2025). Kuasa hukum KPU Tangerang Selatan, Saleh, awalnya menjelaskan dugaan pelanggaran netralitas KPU di Pilkada Tangsel gara-gara menayangkan iklan dengan gestur satu jari.

    “Di tanggal 23 November, stasiun TV telah melakukan take down terhadap iklan layanan masyarakat tersebut. Kemudian di tanggal 24 November 2024 menerima surat dari Bawaslu Kota Tangerang Selatan yang intinya meminta kepada kami termohon untuk melakukan perbaikan terhadap iklan layanan masyarakat, take down,” jelasnya

    Saldi pun menyoroti penggunaan nomor urut di pilkada. Saldi meminta KPU tak lagi menggunakan nomor urut di pilkada berikutnya.

    (isa/aud)

  • Keputusan Pelantikan Kepala Daerah Bakal Diputuskan 22 Januari 
                
                    
                        
                            Nasional
                        
                        17 Januari 2025

    Keputusan Pelantikan Kepala Daerah Bakal Diputuskan 22 Januari Nasional 17 Januari 2025

    Keputusan Pelantikan Kepala Daerah Bakal Diputuskan 22 Januari
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Menteri Dalam Negeri (Mendagri)
    Tito Karnavian
    memastikan, jadwal
    pelantikan kepala daerah
    hasil Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 akan diputuskan pada tanggal 22 Januari 2025.
    Dia mengatakan, akan diadakan rapat kerja (raker) antara Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI untuk pengambilan keputusan tersebut.
    “Kalau pelantikan daerah, nanti tunggu tanggal 22 (Januari 2025 rapat) dengar pendapat di DPR. Nah, keputusannya di situ,” kata Tito di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, Jumat (17/1/2025).
    Ia mengungkapkan, rapat kerja juga akan dihadiri oleh penyelenggara Pemilu, termasuk Badan Pengawas Pemilu dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).
    “Nanti keputusan kepala daerah tanggal 22 Januari di raker DPR, yang dihadiri oleh DPR, kemudian pemerintah, diwakili Mendagri, KPU, Bawaslu, DKPP,” jelasnya.
    Sebagai informasi, setidaknya ada 21 pasangan calon gubernur dan wakil gubernur terpilih oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) usai tidak adanya permohonan perselisihan hasil Pilkada di Mahkamah Konstitusi (MK).
    Mahkamah telah meregister 309 perkara perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) pemilihan kepala daerah (Pilkada) 2024.
    Karena lebih banyak pihak yang bersengketa, muncul opsi pelantikan kepala daerah dilakukan secara bertahap.
    Opsi ini dikaji lantaran perlu ada koordinasi cepat antara pemerintah pusat dengan pemerintah daerah (pemda).
    Opsi tersebut dibahas antara Menteri Koordinator (Menko) Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra dengan Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi di Istana Kepresidenan Jakarta, Jumat (10/1/2025) siang.
    “Pemerintah berkeinginan supaya mudah-mudahan smooth ya, sengketa ini jalan terus di MK, tetapi yang tidak ada sengketa ya bisa dipertimbangkan untuk di bagaimana, apakah dilantik lebih dulu,” kata Yusril usai bertemu Prasetyo, Jumat.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.