Kementrian Lembaga: KPU

  • KPK Kembali Panggil Kerabat Harun Masiku Jadi Saksi

    KPK Kembali Panggil Kerabat Harun Masiku Jadi Saksi

    Jakarta

    KPK kembali memeriksa saksi dalam kasus suap pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR dengan tersangka Harun Masiku. Salah satu saksi yang diperiksa ialah kerabat dekat Harun Masiku, Daniel Masiku.

    “KPK menjadwalkan pemeriksaan saksi dugaan suap terkait pengurusan anggota DPR RI 2019-2024 di KPU untuk tersangka HM (Harun Masiku),” ujar Jubir KPK Tessa Mahardhika kepada wartawan, Senin (20/1/2025).

    Para saksi yang dipanggil ialah:

    1. Pengacara yang juga tersangka dalam kasus ini, Donny Tri Istiqomah
    2. Pengacara, Daniel Masiku
    3. Ibu rumah tangga, Sintia Yuliantika
    4. Mantan Anggota KPU Viryan (sudah meninggal dunia pada tahun 2022)
    5. Karyawan, Patrisius Hitong
    6. Karyawan, Donfri Jatnika

    Namun Tessa belum menjelaskan secara rinci hal apa yang akan didalami oleh penyidik. Dia juga belum menerangkan apakah semua saksi telah hadir dalam pemeriksaan.

    Daniel Masiku pernah diperiksa KPK pada 19 Januari 2021. Usai pemeriksaan saat itu, Daniel mengaku terakhir kali bertemu Harun sekitar tahun 2017.

    Kasus suap ini berawal dari operasi tangkap tangan (OTT) KPK pada tahun 2020. KPK kemudian menetapkan Wahyu Setiawan yang saat itu Komisioner KPU RI, orang kepercayaan Wahyu bernama Agustiani Tio, pihak swasta bernama Saeful dan Harun Masiku selaku caleg PDIP pada Pileg 2019 sebagai tersangka.

    Wahyu, Agustiani dan Saeful telah menjalani proses hukum hingga divonis bersalah oleh pengadilan. Wahyu dinyatakan bersalah menerima suap sekitar Rp 600 juta agar mengupayakan Harun Masiku menjadi Anggota DPR lewat PAW.

    KPK menduga Hasto berupaya menggagalkan Riezky Aprilia, yang memperoleh suara terbanyak kedua, menjadi anggota DPR lewat jalur PAW setelah Nazarudin Kiemas meninggal dunia. Hasto diduga menyuruh Donny Tri Istiqomah menyusun kajian hukum Pelaksanaan Putusan MA Nomor 57P/HUM/2019 tanggal 5 Agustus 2019 dan surat permohonan pelaksanaan permohonan Fatwa MA ke KPU.

    KPK menyebut Hasto diduga meminta KPU segera melaksanakan putusan MA berkaitan dengan PAW agar Harun Masiku bisa masuk DPR. Hasto juga diduga menyuruh Donny melobi Wahyu Setiawan agar menetapkan Harun Masiku sebagai anggota DPR terpilih dari Dapil 1 Sumsel. Donny juga disuruh Hasto mengantar duit suap ke Wahyu.

    KPK juga menduga sebagian uang suap untuk Wahyu berasal dari Hasto. Selain itu, Hasto diduga berupaya merintangi penyidikan Harun Masiku. KPK telah mencegah Hasto bepergian ke luar negeri.

    (haf/haf)

  • Sidang Kedua Sengketa Pilwali Probolinggo Berakhir, Gugatan Dicabut

    Sidang Kedua Sengketa Pilwali Probolinggo Berakhir, Gugatan Dicabut

    Probolinggo (beritajatim.com) – Sidang kedua sengketa Pemilihan Wali Kota (Pilwali) Probolinggo di Mahkamah Konstitusi (MK) pada Senin (20/1/2024) pukul 08.00 WIB berakhir tanpa pembacaan jawaban dari Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Probolinggo selaku termohon. Hal ini disebabkan oleh ketidakhadiran Perhimpunan Pemilih Indonesia (PPI) sebagai pemohon.

    Sidang yang dipimpin oleh Ketua MK, Suhartoyo, dengan hakim anggota Daniel Yusmic Pancastaki dan Guntur Hamzah, tidak dapat melanjutkan proses karena PPI telah mengirimkan surat pemberitahuan pencabutan permohonan pada 10 Januari 2024, dua hari setelah sidang pertama yang berlangsung pada 8 Januari 2024.

    Ketua KPU Kota Probolinggo, Radfan Faisal, menjelaskan bahwa pihaknya telah menyiapkan jawaban atas gugatan, namun pembacaan batal dilakukan karena pemohon tidak hadir.

    “Jawaban kami sebagai termohon tidak jadi kami bacakan, karena pemohon tidak hadir dalam sidang,” ujar Radfan.

    Radfan, didampingi kuasa hukum Robiyan Arifin, mengungkapkan bahwa surat pencabutan permohonan dari PPI menjadi dasar ketidakhadiran pemohon. Majelis hakim pun memutuskan bahwa perkara nomor 204 tidak relevan untuk dilanjutkan.

    Meskipun pencabutan gugatan telah diterima, berdasarkan Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 14 Tahun 2024, masih ada agenda pembacaan putusan atau ketetapan yang dijadwalkan pada 11-13 Februari 2024. Terkait penetapan calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota terpilih, KPU Kota Probolinggo menunggu surat resmi dari MK melalui KPU RI.

    Radfan menegaskan bahwa kewenangan KPU hanya sampai pada tahap penetapan hasil, sementara pelantikan menjadi kewenangan pihak lain. Dengan pencabutan gugatan oleh PPI, proses Pilwali Probolinggo diharapkan segera memasuki tahap penetapan dan pelantikan kepala daerah terpilih. [ada/beq]

  • Tim Luthfi-Yasin Apresiasi Andika-Hendi Cabut Gugatan MK: Perkara Selesai

    Tim Luthfi-Yasin Apresiasi Andika-Hendi Cabut Gugatan MK: Perkara Selesai

    Jakarta

    Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) sekaligus kuasa hukum Cagub-Cawagub Jawa Tengah nomor urut 2 Ahmad Luthfi dan Taj Yasin, Hamdan Zoelva, menghormati keputusan pasangan nomor urut 1 Andika Perkasa-Hendrar Prihadi (Hendi) mencabut gugatan Pilgub Jateng di MK. Hamdan mengatakan pencabutan gugatan itu membuat tahapan Pilgub Jateng selesai.

    “Kami sebagai kuasa hukum dan atas nama pasangan calon nomor 2 Pak Ahmad Luthfi Dan Pak Taj Yasin sangat menghargai langkah yang dilakukan oleh pasangan calon nomor 2, yaitu Pak Andika Perkasa dan Pak Hendrar Prihadi. Tentu dengan pencabutan secara resmi di depan persidangan, maka secara resmi selesai lah sebenarnya perkara ini,” kata Hamdan di Gedung MK, Jakarta Pusat, Senin (20/1/2025).

    Hamdan mengatakan pihaknya menunggu penetapan Luthfi-Yasin sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur Jateng terpilih oleh KPU Jateng. Hamdan berharap situasi di Jawa Tengah terus kondusif.

    “Dengan demikian Jateng akan segera mendapatkan Gubernur yang baru, yaitu Pak Ahmad Luthfi dan Pak Taj Yasin Maimoen dan dengan pencabutan itu juga kami berharap suasana di Jawa Tengah menjadi guyub ya,” ujarnya.

    “Selesai lah segala proses dan tahapan pemilu yang tentu, yang sangat melelahkan dari awal sampai pemungutan suara penetapan dan sampai di Mahkamah Konstitusi,” sambungnya.

    Hamdan mengatakan Luthfi-Yasin akan merangkul semua pihak. Dia mengatakan Luthfi adalah Gubernur untuk seluruh rakyat Jateng.

    Tim pengacara Ahmad Luthfi-Taj Yasin (Anggi/detikcom)

    Sebelumnya, Ketua MK Suhartoyo mengatakan majelis hakim telah menerima permohonan pencabutan gugatan Pilgub Jateng dari pasangan Andika Perkasa-Hendi. Suhartoyo mengatakan gugatan Andika-Hendi tidak akan dilanjutkan ke tahap berikutnya.

    Hal itu disampaikan Suhartoyo dalam sidang perkara 263/PHPU.GUB-XXIII/2025, di Gedung MK, Jakarta Pusat, Senin (20/1). Mulanya, kuasa hukum Andika-Hendi, Mulyadi Marks Phillian, membacakan permohonan pencabutan gugatan Pilgub Jateng.

    Suhartoyo mengatakan MK pun menyatakan menerima permohonan penarikan gugatan itu. Suhartoyo menegaskan perkara Andika-Hendi sudah tidak akan dilanjutkan kembali.

    “Majelis terima permohonan pencabutan ini dan untuk itu untuk perkara 263, menurut kami tidak ada relevansinya lagi untuk dilanjutkan,” kata Suhartoyo.

    (amw/haf)

  • Jelang Sidang Praperadilan, Hasto Siapkan Bukti Autentik, KPK Optimis Menang – Halaman all

    Jelang Sidang Praperadilan, Hasto Siapkan Bukti Autentik, KPK Optimis Menang – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM – Sekretaris Jenderal PDIP, Hasto Kristiyanto akan segera menjalani sidang praperadilan atas status tersangkanya yang ditetapkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). 

    Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) akan mulai menyidangkan perkara praperadilan Hasto pada 21 Januari mendatang.

    Gugatan yang diajukan pada Jumat, 10 Januari 2025 itu terdaftar dengan nomor perkara 5/Pid.Pra/2025/PN.Jkt.Sel.

    Diketahui, Hasto ditetapkan sebagai tersangka terkait kasus suap proses Pergantian Antar Waktu (PAW) anggota DPR serta perintangan penyidikan eks kader PDI-P, Harun Masiku.

    Jelang sidangnya, Hasto mengaku telah menyiapkan argumentasi hukum berdasarkan bukti yang menrutnya otentik. 

    “Kami akan sampaikan argumentasi hukum berdasarkan bukti-bukti yang otentik teks formil maupun materiil,” kata Hasto, saat di acara Soekarno Run di Surabaya, Minggu (19/1/2025).

    Hasto mengungkapkan, pihaknya akan memanfaatkan dengan baik forum praperadilan yang bakal digelar di PN Jakarta Selatan.

    “Pra peradilan dikatakan oleh para penasihat hukum kami merupakan hak yang dimiliki seseorang yang menyandang tersangka, sehingga hak itu digunakan sebaik-baiknya,” ujarnya.

    Lebih lanjut, Hasto memastikan dirinya bakal bersikap kooperatif dalam menjalani setiap proses hukum. 

    Terlebih dirinya juga mengklaim sama sekali tidak merugikan negara dalam kasusnya tersebut.

    “Saya diajarkan untuk menjunjung tinggi hukum dan selalu kooperatif terhadap seluruh proses hukum itu.”

    “Tapi saya juga mencatat mana hukum yang berkeadilan, mana hukum sebagai suatu pesanan,” ucapnya.

    Hasto mengaku akan menghormati setiap pemanggilan pemeriksaannya.

     “Sebagai sekjen saya harus melopori anti korupsi, saya bukan pejabat negara dan tidak ada kerugian negara. Kami akan mengikuti seluruh proses hukum dengan sebaik-baiknya dengan penuh disiplin,” ujarnya. 

    Hasto mengatakan, akan mempercayai semua penyidik KPK selama proses hukumnya berlangsung. 

    Sebab, lembaga antirasuah tersebut didirikan oleh Ketum PDIP Megawati Soekarnoputri. 

    Di sisi lain, Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Setyo Budiyanto, sebelumnya mengatakan siap menghadapi Hasto dalam sidang praperadilan pekan depan. 

    Setyo optimis KPK dapat mengalahkan Hasto.

    Ia menegaskan, KPK tidak sembarangan dalam menetapkan Hasto sebagai tersangka. 

    Menurutnya, penyidik KPK sudah mempersiapkan segala bukti yang diperlukan untuk pembuktian di persidangan.

    “Kami sudah mempersiapkan segala sesuatunya, kita punya tim gitu, ibarat kata ini pembuktian secara formal kita sudah siapkan,” kata Setyo di Gedung Merah Putih, Jakarta, Selasa (14/1/2025).

    Meski demikian, Setyo enggan mengungkapkan bukti-bukti yang akan digunakan di persidangan nantinya. 

    Setyo juga menambahkan, KPK siap untuk memenuhi permintaan hakim tunggal jika diperlukan bukti materiil lebih lanjut. 

    “Apalagi kalau kemudian tuntutannya atau masuknya kepada yang materiil juga misalkan hakim tunggalnya minta pun juga kami akan siapkan,” ujarnya.

    Ia menegaskan bahwa alat bukti yang dimiliki KPK cukup kuat untuk membuktikan bahwa Hasto terlibat dalam kasus suap terkait Pergantian Antarwaktu (PAW) Anggota DPR serta dalam perintangan penyidikan terhadap eks kader PDIP, Harun Masiku. 

    “Kami juga akan berusaha membuktikan bahwa peristiwa, bahwa perbuatan yang dilakukan HK (Hasto Kristiyanto) terhadap penyuapan, perbuatan penyuapan, perintangan itu peristiwanya ada dan itu adalah melanggar hukum,” ucap dia.

    Diketahui, KPK telah mengumumkan Hasto sebagai tersangka kasus suap dan perintangan penyidikan terkait kasus mantan caleg PDIP, Harun Masiku, pada Selasa (24/12/2024) lalu.

    Selain Hasto, KPK menetapkan staf Hasto, Donny Tri Istiqomah, sebagai tersangka kasus suap.

    Hasto diduga bersama-sama Harun membantu menyuap mantan komisioner KPU, Wahyu Setiawan.

    Tentang perintangan penyidikan atau obstruction of justice, KPK menyebut Hasto memerintahkan Harun untuk merendam ponsel untuk kemudian melarikan diri. 

    Di sisi lain, Hasto diduga mengondisikan saksi yang diperiksa oleh KPK agar memberikan keterangan tak jujur. 

    (Tribunnews.com/Milani/Rahmat Fajar) 

  • Ajukan Gugatan Praperadilan, Hasto PDIP Siapkan Bukti Autentik

    Ajukan Gugatan Praperadilan, Hasto PDIP Siapkan Bukti Autentik

    loading…

    Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto memberikan keterangan kepada media usai mengikuti Soekarno Run di kawasan Jalan Tunjungan, Surabaya, Minggu (19/1/2025) pagi. FOTO/HARI TAMBAYONG

    SURABAYA – Sekretaris Jenderal Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (Sekjen PDIP) Hasto Kristiyanto akan mengajukan bukti-bukti autentik dalam sidang praperadilan nya nanti. Hasto mengajukan gugatan praperadilan atas penetapannya tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam kasus dugaan suap dan menghalangi penyidikan terkait Harun Masiku, menyatakan kesiapannya untuk menghadapi proses hukum.

    Hal ini diungkapkan langsung oleh Hasto saat menghadiri acara Soekarno Run di kawasan Jalan Tunjungan, Surabaya, Minggu (19/1/2025) pagi. Ia mengatakan tetap menjalani kegiatan seperti biasa meskipun ditetapkan sebagai tersangka. Namun, sebagai warga negara yang memiliki hak, dia akan mengajukan upaya praperadilan terhadap KPK.

    “Praperadilan menurut kuasa hukum kami, merupakan hak yang dimiliki oleh seseorang yang menyandang tersangka, sehingga hak itu digunakan dengan sebaik-baiknya,” kata Hasto usai mengikuti Soekarno Run.

    Hasto menambahkan, dirinya telah mengantongi bukti yang formil dan materil untuk mendukung argumentasi hukum dalam kasus ini.

    “Kami akan ajukan argumentasi-argumentasi hukum berdasarkan bukti-bukti autentik baik formil maupun materiil,” katanya.

    Meskipun demikian, Hasto tetap menyatakan kepercayaan penuh kepada KPK sebagai institusi penegak hukum yang memiliki misi mulia. Ia juga menekankan bahwa KPK didirikan dengan dukungan Ketua Umum PDIP, Megawati Soekarnoputri.

    “Saya berkomitmen untuk mematuhi proses hukum yang ada. Sebagai Sekjen, saya mempelopori sikap anti-korupsi. Apalagi saya bukan pejabat negara dan tidak ada kerugian negara dalam kasus ini,” tegasnya.

    Seperti diberitakan sebelumnya, Hasto Kristiyanto ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK atas dugaan memberi suap bersama Harun Masiku kepada Wahyu Setiawan, yang saat itu menjabat sebagai Komisioner KPU RI. Hingga kini, Harun Masiku masih menjadi buronan dan belum diketahui keberadaannya.

    (abd)

  • Ditanya Soal Kasus yang Menjeratnya, Hasto Tegaskan Ikuti Proses Hukum

    Ditanya Soal Kasus yang Menjeratnya, Hasto Tegaskan Ikuti Proses Hukum

    Surabaya, Beritasatu.com – Meski berstatus sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap terhadap Komisioner KPU Periode 2017-2022 Wahyu Setiawan, Sekjen PDI Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto tetap melakukan aktivitas seperti biasa.

    Hasto terlihat membuka sekaligus mengikuti acara  Soekarno Run di Jalan Tunjungan Surabaya, Minggu (19/1/2025) pagi.

    Ketika ditanya mengenai kasus yang menjeratnya, Hasto memastikan dirinya kooperatif terhadap proses hukum yang sedang dijalaninya.

    Aktivitas yang dia lakukan saat ini, menurut Hasto, sebagai upaya menguatkan fisik, mental, jiwa dan raga dalam menghadapi proses hukum yang tengah ditangani oleh KPK. Meski menjadi tersangka, dia tetap melakukan aktivitas seperti biasa.

    “Ya kita percayakan pada proses hukum. Yang jelas saya terus melatih fisik, kesiapan mental, jiwa dan raga,” ujar Hasto Kristiyanto, Minggu (19/1/2025).

    Hasto meyakini tidak ada kerugian negara atas kasus yang menjerat dirinya.  

    “Seperti disampaikan Ibu Megawati Soekarno Putri. Sebagai sekjen, kami harus memelopori semangat antikorupsi. Saya bukan pejabat negara dan tidak ada kerugian negara karena itulah kami akan mengikuti proses hukum dengan sebaik-baiknya dengan penuh disiplin,” tegas Hasto.

  • Tim Kuasa Hukum Siap Tunjukkan KPK Keliru Tetapkan Hasto Tersangka di Sidang Praperadilan

    Tim Kuasa Hukum Siap Tunjukkan KPK Keliru Tetapkan Hasto Tersangka di Sidang Praperadilan

    JAKARTA – Tim kuasa hukum Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto siap melawan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melalui sidang praperadilan yang bakal digelar Selasa, 21 Januari 2025. Langkah ini disebut untuk mencari keadilan.

    Kubu Hasto diketahui menggugat status tersangka kasus suap pengurusan pergantian antarwaktu (PAW) Anggota DPR dan perintangan penyidikan ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.

    “Kami nilai (praperadilan, red.) ini hak hukum tersangka dalam rangka mencari keadilan.”

    “Apalagi merujuk putusan MK Nomor 21/PUU-XII/2014 tahun 2015, penetapan sah tidaknya tersangka menjadi objek praperadilan,” kata Ketua DPP PDIP Bidang Reformasi Hukum yang juga kuasa hukum Hasto, Ronny B. Talapessy, dalam keterangannya, Sabtu, 18 Januari 2025.

    Ronny bilang celah kekeliruan KPK menetapkan Hasto sebagai tersangka bakal disajikan dalam persidangan.

    “Putusan MK ini memberikan perlindungan terhadap seseorang yang mengalami proses hukum yang keliru pada saat ditetapkan sebagai tersangka,” tuturnya.

    Sementara itu, Ketua KPK Setyo Budiyanto tak gentar dengan gugatan praperadilan yang diajukan kubu Hasto. Ia menegaskan berapa pun pengacara yang dibawa tak memengaruhi pihaknya.

    “Ya, pastinya kalau kita bicara mau berapa pun pengacara kemudian yang mendampingi pihak tersangka, itu ‘kan hak,” kata Setyo kepada wartawan di gedung Merah Putih KPK, Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Selasa, 14 Januari 2025.

    Alih-alih memusingkan jumlah pengacara yang mendampingi Hasto, Setyo bilang KPK lebih fokus untuk menghadapi praperadilan.

    “Prinsipnya kami semua ini yakin, optimistis bagaimana kami menghadapi permohonan atau gugatan dari tersangka mengajukan praperadilan,” ujar Setyo.

    KPK melalui tim biro hukum bakal menyajikan semuanya di hadapan majelis hakim tunggal yang menyidangkan praperadilan.

    “Ibarat kata ini pembuktian secara formil kita sudah siapkan,” ungkap Setyo.

    “Apalagi kalau kemudian tuntutannya atau masuknya kepada yang materiil juga, misalkan hakim tunggalnya minta pun, juga kami akan siapkan,” katanya.

    Diberitakan sebelumnya, KPK mengembangkan kasus dugaan suap terkait pengurusan PAW Anggota DPR yang melibatkan mantan Komisioner KPU, Wahyu Setiawan, dan buronannya, Harun Masiku.

    Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto dan Donny Tri Istiqomah yang merupakan kader PDIP dan pengacara kemudian ditetapkan sebagai tersangka.

    Hasto juga dijerat dalam kasus perintangan penyidikan oleh KPK. Ia diduga meminta Harun Masiku merusak ponselnya dan melarikan diri setelah operasi tangkap tangan (OTT) dilakukan pada 2020.

    Dalam kasus ini, Hasto Kristiyanto telah menjalani pemeriksaan sebagai tersangka kasus suap pengurusan pergantian antarwaktu (PAW) Anggota DPR RI dan perintangan penyidikan pada Senin, 13 Januari 2025. Ia tidak ditahan setelah menjalani pemeriksaan sekitar 3,5 jam.

  • KPK Dalami Hasto dan Donny serta Aliran Uang ke Wahyu Setiawan

    KPK Dalami Hasto dan Donny serta Aliran Uang ke Wahyu Setiawan

    loading…

    Juriu Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto menjelaskan perkembangan kasus yang menjerat Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto. Foto/Dok.SINDOnews

    JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah memeriksa Kusnadi yang merupakan staf Sekjen PDI Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto, pada Selasa (14/1/2025).

    Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto menyatakan, dari keterangan Kusnadi pihaknya mendalami dugaan tindak pidana suap yang dilakukan Hasto.

    Baca Juga

    “KPK mendalami terkait pengetahuan Kusnadi seputar perbuatan tersangka HK (Hasto Kristiyanto) dan DTI (Donny Tri Istiqomah),” kata Tessa yang dikutip Minggu (19/1/2025).

    Donny Tri merupakan advokat PDIP yang menjadi salah satu tersangka dalam kasus yang menjerat buronan Harun Masiku.

    KPK mengumumkan Donny Tri sebagai tersangka berbarengan dengan Hasto Kristiyanto.

    Tessa melanjutkan, dari Kusnadi tim penyidik Lembaga Antirasuah juga mengalami perihal aksi suap kepada eks Komisioner KPU, Wahyu Setiawan (WS).

    Baca Juga

    “Termasuk pengetahuan yang bersangkutan terkait uang yang diserahkan kepada saudara WS,” ujarnya.

  • KPU Jakarta tetapkan pasangan Pramono-Rano raih 50,07 persen suara unggul dari pasangan lainnya

    KPU Jakarta tetapkan pasangan Pramono-Rano raih 50,07 persen suara unggul dari pasangan lainnya

    Minggu, 8 Desember 2024 18:24 WIB

    Seorang peserta mengikuti rapat pleno rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara dan penetapan hasil PIlgub DKI Jakarta 2024 di Jakarta, Minggu (8/12/2024). Pasangan nomor urut 3 Pramono Anung-Rano Karno (Si Doel) unggul dengan perolehan 2.183.239 suara atau 50,07 persen, disusul pasangan nomor urut 1 Ridwan Kamil-Suswono dengan dengan 1.718.160 suara atau 39,40 persen, dan pasangan nomor urut 2 Dharma Pongrekun-Kun Wardhana yang meraih 459.230 suara atau 10,53 persen. ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay/Spt.

    Peserta melihat layar monitor yang menampilkan hasil persentase penghitungan suara saat rapat pleno rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara dan penetapan hasil PIlgub DKI Jakarta 2024 di Jakarta, Minggu (8/12/2024). Pasangan nomor urut 3 Pramono Anung-Rano Karno (Si Doel) unggul dengan perolehan 2.183.239 suara atau 50,07 persen, disusul pasangan nomor urut 1 Ridwan Kamil-Suswono dengan dengan 1.718.160 suara atau 39,40 persen, dan pasangan nomor urut 2 Dharma Pongrekun-Kun Wardhana yang meraih 459.230 suara atau 10,53 persen. ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay/Spt.

    Ketua KPUD DKI Jakarta Wahyu Dinata (kanan) memberikan berita acara rapat pleno rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara dan penetapan hasil PIlgub DKI Jakarta 2024 kepada tim saksi pasangan nomor urut 3 Pramono Anung-Rano Karno yang diwakili Ida Mahmudah (tengah) di Jakarta, Minggu (8/12/2024). Pasangan nomor urut 3 Pramono Anung-Rano Karno (Si Doel) unggul dengan perolehan 2.183.239 suara atau 50,07 persen, disusul pasangan nomor urut 1 Ridwan Kamil-Suswono dengan dengan 1.718.160 suara atau 39,40 persen, dan pasangan nomor urut 2 Dharma Pongrekun-Kun Wardhana yang meraih 459.230 suara atau 10,53 persen. ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay/Spt.

  • Hasto Belum Ditahan, KPK Sebut Banyak Saksi Bakal Dipanggil

    Hasto Belum Ditahan, KPK Sebut Banyak Saksi Bakal Dipanggil

    JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) belum memastikan waktu penahanan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto yang terjerat kasus suap pengurusan pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR RI dan perintangan penyidikan. Sejumlah saksi direncanakan bakal dipanggil dalam waktu dekat ini.

    “Ada, masih banyak saksi yang perlu dimintai keterangan oleh penyidik dan itu masih berproses,” kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika kepada wartawan yang dikutip Sabtu, 18 Januari.

    Tidak dirinci Tessa soal saksi yang bakal dipanggil itu. Dia hanya memastikan penyidik bukan hanya butuh keterangan dari beberapa orang, seperti kader PDIP Saeful Bahri maupun anggota DPR RI Fraksi PDIP Maria Lestari.

    Lagipula, waktu penahanan akan ditentukan penyidik. “Ya, yang pertama saksi tidak hanya saudara SB dan saudari ML saja,” tegasnya.

    “Kembali lagi, kapan saudara HK kami panggil dan dilakukan penahanan itu nanti menjadi kewenangan penyidik,” sambung Tessa.

    Diberitakan sebelumnya, KPK mengembangkan kasus suap pergantian antar waktu (PAW) yang menjerat eks Komisioner KPU Wahyu Setiawan dan buronannya, Harun Masiku. Dua orang kemudian ditetapkan sebagai tersangka, yakni Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto dan Donny Tri Istiqomah yang merupakan kader PDIP sekaligus pengacara.

    Tak sampai di situ, Hasto juga jadi tersangka perintangan penyidikan. Ia diduga berusaha menghalangi proses hukum, salah satunya dengan meminta Harun untuk merusak ponselnya dan kabur setelah operasi tangkap tangan (OTT) dilakukan.