Kementrian Lembaga: KPU

  • KPK Minta Sidang Praperadilan Perdana Hasto Ditunda, Ada Apa?

    KPK Minta Sidang Praperadilan Perdana Hasto Ditunda, Ada Apa?

    Bisnis.com, JAKARTA — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengajukan penundaan sidang praperadilan perdana Sekjen PDI Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto. Awalnya, sidang tersebut dijadwalkan hari ini, Selasa (21/1/2025). 

    Juru Bicara KPK Tessa Mahardika Sugiarto mengatakan tim Biro Hukum KPK telah mengajukan penundaan tersebut ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan. Alasannya, kata dia, karena KPK masih menyiapkan materi persidangan. 

    “Karena masih harus menyiapkan materi sidang mulai dari ahli, sampai dengan hal administratif lainnya. Yang mana untuk hal tersebut, memerlukan waktu koordinasi dengan pihak-pihak terkait,” ujarnya kepada wartawan, Selasa (21/1/2025).

    Adapun, pihak Hasto mengaku sudah siap menghadapi sidang perdana yang diajukan di PN Jakarta Selatan itu. Ketua DPP PDIP Bidang Reformasi Sistem Hukum Nasional Ronny Talapessy menyebut, advokat Todung Mulya Lubis sudah ditunjuk sebagai pemimpin tim. 

    “Kami tim hukum sudah siap. Total ada 12 Pengacara yang akan ikut bersidang, dan telah menunjuk Bung Todung Mulya Lubis sebagai pemimpin tim,” ungkap Ronny melalui pesan singkat kepada wartawan. 

    Ronny juga menyebut pihaknya sudah menyiapkan semua bukti yang akan dihadirkan dalam persidangan. 

    “Kepada keluarga besar PDI Perjuangan, agar tetap tenang. Kita sama-sama hormati dan taat hukum. Kita sama-sama berjuang di jalan hukum, untuk membuktikan bahwa apa yang selama ini dituduhkan kepada Sekjen PDI Perjuangan Mas Hasto Kristiyanto adalah tidak benar,” tuturnya. 

    Untuk diketahui, Hasto mengajukan praperadilan atas status tersangkanya dalam kasus suap penetapan anggota DPR 2019-2024 dan dugaan perintangan penyidikan.

    KPK menduga Hasto ikut serta memberikan suap bersama-sama dengan Harun Masiku dan Donny Tri Istiqomah kepada anggota KPU 2017-2022 Wahyu Setiawan terkait dengan penetapan anggota DPR PAW periode sebelumnya. Hasto juga diduga merintangi penyidikan tersebut. 

  • PN Jaksel tunda sidang praperadilan Hasto menjadi tanggal 5 Februari

    PN Jaksel tunda sidang praperadilan Hasto menjadi tanggal 5 Februari

    dengan agenda memanggil kembali termohon oleh karena pada hari ini belum hadir

    Jakarta (ANTARA) – Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) menunda sidang gugatan praperadilan penetapan status tersangka Sekretaris Jenderal DPP PDI Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto menjadi tanggal 5 Februari.

    “Dengan demikian sidang perkara praperadilan nomor 5 kita tunda pada hari Rabu tanggal 5 Februari 2025 dengan agenda memanggil kembali termohon oleh karena pada hari ini belum hadir,” kata Hakim Djuyamto dalam persidangan di PN Jakarta Selatan, Selasa.

    Djuyamto mengatakan sidang ditunda karena pihak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak hadir.

    Pihak KPK telah mengirimkan permohonan penundaan sidang pada tanggal 16 Januari ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Kemudian, kuasa hukum Hasto dan hakim menyetujui penundaan sidang hingga Rabu (5/2).

    “Untuk termohon, hari ini belum hadir. Kami memperoleh surat permintaan penundaan sidang tertanggal 16 Januari pasca termohon dipanggil oleh pengadilan untuk hadir hari ini,” ujarnya.

    Pemohonan tersebut telah diregister dengan nomor perkara No 5/Pid.Pra/2025/PN.Jkt.Sel dan telah ditunjuk sebagai hakim tunggal yaitu Djuyamto.

    Penyidik KPK pada Selasa, 24 Desember 2024, menetapkan dua orang tersangka baru dalam rangkaian kasus Harun Masiku, yakni Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto (HK) dan advokat Donny Tri Istiqomah (DTI).

    Ketua KPK Setyo Budiyanto mengungkapkan bahwa HK mengatur dan mengendalikan DTI untuk melobi anggota KPU Wahyu Setiawan agar dapat menetapkan Harun Masiku sebagai calon anggota DPR RI terpilih dari Dapil Sumsel I.

    HK juga diduga mengatur dan mengendalikan DTI untuk aktif mengambil dan mengantarkan uang suap untuk diserahkan kepada Wahyu Setiawan melalui Agustiani Tio Fridelina.

    Pewarta: Luthfia Miranda Putri
    Editor: Ganet Dirgantara
    Copyright © ANTARA 2025

  • Sengketa Pilkada Muara Enim, Kuasa Hukum KPU Salah Hitung Tenggat Waktu Pengajuan Gugatan

    Sengketa Pilkada Muara Enim, Kuasa Hukum KPU Salah Hitung Tenggat Waktu Pengajuan Gugatan

    FAJAR.CO.ID, JAKARTA — Sidang sengketa Pilkada Muara Enim kembali bergulir dengan perdebatan mengenai batas waktu pengajuan permohonan sengketa oleh pasangan calon H. Nasrudin Umar-Lia Anggraeni (HNU-LIA).

    Kuasa Hukum KPUD Muara Enim yang diwakili oleh kantor hukum Khoiruzi menilai bahwa permohonan tersebut telah melewati tenggat waktu yang ditetapkan. Menurut mereka, berdasarkan Peraturan Mahkamah Konstitusi (PMK) Nomor 3 Tahun 2024, batas akhir pengajuan gugatan adalah 3×24 jam sejak pengumuman hasil pemilihan.

    “Tenggang waktu pengajuan permohonan paling lama tiga hari kerja sejak diumumkan. Berdasarkan perhitungan kami, hari pertama jatuh pada Selasa, 3 Desember 2024 pukul 24.00 WIB, hari kedua pada 4 Desember 2024 pukul 24.00 WIB, dan hari ketiga pada Kamis, 5 Desember 2024 pukul 24.00 WIB. Namun, permohonan pemohon baru diajukan pada Jumat, 6 Desember 2024 pukul 17.29 WIB,” ujar Khoiruzi dalam sidang lanjutan sengketa Pilkada Muara Enim, Selasa (21/1/2025).

    Atas dasar itu, Khoiruzi meyakini bahwa pengajuan gugatan dari pasangan HNU-LIA telah melewati tenggat waktu. “Permohonan pemohon sudah terlambat satu hari kerja. Dengan demikian, semestinya Mahkamah Konstitusi tidak menerima dan menggelar sidang sengketa ini,” tegasnya.

    Namun, tim Kuasa Hukum HNU-LIA, Desyana, membantah klaim tersebut dan menegaskan bahwa pengajuan gugatan kliennya masih dalam batas waktu yang ditetapkan. Menurutnya, pengumuman hasil Pilkada Muara Enim oleh KPUD baru dilakukan pada 3 Desember 2024 malam hari, sehingga perhitungan batas waktu berbeda dengan yang dikemukakan oleh pihak KPUD.

  • Di Sidang MK, Bawaslu Nias Utara Ungkap KPU Enggan Respons Temuan Pelanggaran Administrasi Pilkada – Halaman all

    Di Sidang MK, Bawaslu Nias Utara Ungkap KPU Enggan Respons Temuan Pelanggaran Administrasi Pilkada – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Nias Utara menyebut telah merekomendasikan perkara pelanggaran administrasi di lingkungan pemerintahan Kabupaten Nias Utara karena mengangkat, memindahkan dan memberhentikan ASN pada masa 6 bulan sebelum penetapan peserta Pilbup 2024.

    Namun rekomendasi itu tidak ditindaklanjuti oleh KPU Kabupaten Nias Utara.

    Hal ini disampaikan Anggota Bawaslu Nias Utara, Edikania Zega dalam sidang sengketa hasil Pilkada 2024 di Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta Pusat, Senin (20/1/2025).

    “Pada pokoknya pelanggaran administrasi pemilihan tidak dapat ditindaklanjuti karena alasan tidak secara eksplisit diterangkan tindakan apa yang dilakukan KPU Kabupaten Nias Utara,” kata Edikania.

    KPU yang tidak menindaklanjuti rekomendasi itu, membuat Bawaslu Nias Utara melayangkan surat peringatan pada 12 Oktober 2024, yang meminta KPU segera mengeksekusi rekomendasi pelanggaran administrasi pemilihan itu.

    Namun KPU tetap beralasan meragukan rekomendasi Bawaslu karena adanya makna ganda pada Pasal 71 ayat (2) dan (5) UU Pilkada.

    Dalam kesempatan itu, KPU Kabupaten Nias Utara selaku termohon membantah dalil permohonan pemohon yakni Jaringan Pendidikan Pemilih untuk Rakyat (JPPR).

    Sebab tidak dijelaskan spesifik perselisihan perolehan hasil suara dalam dalil pengangkatan, pemindahan dan pemberhentian ASN oleh pasangan calon nomor urut 2 Amizaro Waruwu – Yusman Zega selaku petahana.

    Kuasa hukum KPU, Ronlybert Maris mengatakan, pihaknya tidak dapat memasuki ranah soal pengangkatan, pemindahan dan pemberhentian ASN sebab hal itu menjadi ranah pemerintahan daerah.

    Selain itu, KPU menyatakan surat keputusan pengangkatan, pemindahan dan pemberhentian ASN oleh pasangan calon nomor urut 2 Amizaro Waruwu – Yusman Zega selaku petahana tertanggal 22 Maret 2024 telah dibatalkan pada 3 April 2024.

    Surat keputusan itu telah terkoreksi dengan diterimanya Surat Menteri Dalam Negeri Nomor 100.2.1.3/1575/SJ tertanggal 29 Maret 2024 perihal kewenangan kepala daerah yang melaksanakan pilkada dalam aspek kepegawaian.

    Lewat surat Mendagri itu, paslon petahana mendapat persetujuan dari Mendagri untuk melakukan pengangkatan, pemindahan dan pemberhentian ASN pada 17 Mei 2024.

    “Bahwa termohon menolak permohonan pemohon hal perbaikan permohonan dan seterusnya tanggal 10 Desember 2024 dengan dasar hukum,” katanya.

    Dalam perkara nomor 91/PHPU.BUP-XXIII/2025, JPPR menyoal Amizaro Waruwu-Yusman Zega yang merupakan petahana karena menerbitkan keputusan pemindahan, pemberhentian dan pengangkatan ASN di lingkungan pemerintahan daerah Kabupaten Nias Utara pada 22 Maret 2024.

    Proses pengangkatan, pemindahan, dan pemberhentian ASN itu belum mendapatkan persetujuan dari Mendagri.

    Karena pada 29 Maret 2024, Kemendagri menerbitkan Surat Nomor 100.2.1.3/1575/SJ perihal Kewenangan Kepala Daerah pada Daerah yang Melaksanakan Pilkada dalam Aspek Kepegawaian.

    Atas proses pengangkatan, pemindahan, dan pemberhentian ASN pada 22 Maret 2024 dan pencalonannya kembali pada 22 September 2024 melanggar Pasal 71 ayat (2) UU Pilkada yang berbunyi, “Gubernur atau Wakil Gubernur, Bupati atau Wakil Bupati, dan Wali Kota atau Wakil Wali Kota dilarang melakukan penggantian pejabat 6 (enam) bulan sebelum tanggal penetapan pasangan calon sampai dengan akhir masa jabatan, kecuali mendapat persetujuan tertulis dari Menteri”.

  • KPU Sumbar gelar rakorda evaluasi Pilkada Serentak 2024 

    KPU Sumbar gelar rakorda evaluasi Pilkada Serentak 2024 

    Sumber foto: Musthofa/elshinta.com.

    KPU Sumbar gelar rakorda evaluasi Pilkada Serentak 2024 
    Dalam Negeri   
    Editor: Sigit Kurniawan   
    Senin, 20 Januari 2025 – 16:21 WIB

    Elshinta.com – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Sumatera Barat (Sumbar) menggelar Rapat Konsolidasi Daerah Evaluasi Pemilihan Serentak Nasional 2024 mengevaluasi penyelenggaraan Pilkada 2024.

    Kegiatan tersebut berlangsung selama tiga hari dari 18–20 Januari 2025 di Auditorium Universitas Negeri Padang (UNP). 

    Kegiatan ini dihadiri 1.362 peserta dengan melibatkan jajaran KPU provinsi, KPU kabupaten/kota, PPK, serta instansi seperti Kesbangpol, Polda, dan Kejaksaan Tinggi. 

    Ketua KPU Sumbar, Surya Efitrimen mengatakan, evaluasi penyelenggaraan Pilkada 2024 mencakup semua tahapan. 

    “Materi evaluasi juga mencakup peran stabilitas politik, pendidikan politik, serta penegakan hukum dalam pemilu,” sebut Surya Efitrimen, Minggu (19/1).

    Polda Sumbar menyoroti pentingnya keamanan selama tahapan pemilihan, termasuk antisipasi intimidasi terhadap pemilih. Kejaksaan Tinggi Sumbar melalui Asintel Andi Irfan menekankan penguatan Sentra Gakkumdu untuk mencegah dan menangani pelanggaran pemilu dengan cepat dan efektif.

    Kesbangpol Sumbar menggarisbawahi keberhasilan pendidikan politik yang menjangkau 17.500 warga di 19 kabupaten/kota selama dua tahun terakhir. 

    “Peningkatan partisipasi pemilih harus menjadi tanggung jawab bersama,” ujar Kepala Bidang Poldagri Kesbangpol, Syahluddin seperti dilaporkan Kontributor Elshinta, Musthofa, Senin (20/1). 

    Pada sesi arahan dari Ketua dan Anggota KPU Sumbar, disampaikan pentingnya koordinasi, pemahaman regulasi, dan evaluasi menyeluruh untuk meningkatkan kualitas Pemilu.

    Sumber : Radio Elshinta

  • SBY titip pesan Wali Kota Madiun terpilih lebih sejahterakan rakyat

    SBY titip pesan Wali Kota Madiun terpilih lebih sejahterakan rakyat

    “Ini sekaligus doa orang tua kepada beliau yang akan mengemban amanah. Terus menjaga dan meningkatkan kinerja apik dalam lima tahun ke depan untuk kesejahteraan masyarakat,”

    Madiun (ANTARA) – Presiden Republik Indonesia ke-6, Susilo Bambang Yudhoyono atau yang akrab disapa SBY menyampaikan pesan untuk Wali Kota Madiun terpilih Pilkada 2024, Maidi, agar lebih menyejahterakan rakyat dalam kepemimpinannya lima tahun ke depan.

    “Harapan saya, apa yang sudah baik dilakukan beliau lima tahun lalu agar dijaga dan dipertahankan. Beliau melakukan segala sesuatu untuk membuat masyarakat Kota Madiun semakin maju dan sejahtera serta harus ditingkatkan lagi,” ujar SBY saat berkunjung ke Pondok Abi Bahrun Madinatul Jannah di Jalan Merpati Kota Madiun, Jatim, Senin.

    Pihaknya mengucapkan selama sekaligus bersyukur Pak Maidi kembali terpilih menjadi wali kota. Hal itu karena kinerja yang bersangkutan sudah terbukti baik selama lima tahun terakhir.

    “Ini sekaligus doa orang tua kepada beliau yang akan mengemban amanah. Terus menjaga dan meningkatkan kinerja apik dalam lima tahun ke depan untuk kesejahteraan masyarakat,” kata SBY.

    Dalam kesempatan itu, SBY juga menyanyikan sejumlah lagu di antaranya Cinta dan Permata ciptaan Benny Panjaitan. Suara khas SBY dengan iringan musik keroncong semakin menghidupkan suasana pertemuan.

    Pj Wali Kota Madiun Eddy Supriyanto menyambut hangat kunjungan mantan Presiden RI SBY ke Kota Madiun. Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Bakesbangpol) Provinsi Jawa Timur itu menilai Bapak SBY juga merupakan seniman luar biasa yang telah banyak menciptakan lagu.

    “Beliau ini tidak hanya presiden ke-6 tetapi juga seorang seniman. Beliau sudah menciptakan banyak lagu dan mengeluarkan album. Suaranya juga khas dan bagus,” kata Pj Wali Kota Madiun Eddy.

    Sementara, Wali Kota Madiun terpilih Maidi menyatakan yang menjadi pesan SBY tersebut merupakan doa sekaligus penyemangat.

    “Jadi pesan Beliau ini berarti doa. Doa yang menjadi perhatian sekaligus penyemangat dan akan kami jalankan dengan baik di lima tahun ke depan,” kata dia.

    Seperti diketahui, KPU Kota Madiun, Jawa Timur, menetapkan pasangan nomor urut 2 Maidi-Bagus Panuntun (Madiun) sebagai Wali Kota dan Wakil Wali (Wawali) Kota Madiun terpilih dalam kegiatan rapat pleno terbuka penetapan pasangan calon terpilih Pilkada Kota Madiun 2024.

    “Hari ini KPU Kota Madiun menetapkan pasangan nomor urut 2 Maidi-Bagus Panuntun sebagai Wali Kota dan Wakil Wali Kota Madiun terpilih Pilkada 2024. Pasangan tersebut meraih suara terbanyak dalam Pilkada 2024, dengan perolehan 65.583 suara sah.

    Pewarta: Louis Rika Stevani
    Editor: Agus Setiawan
    Copyright © ANTARA 2025

  • Wamendagri: Pelantikan Pramono-Rano Karno 22 Januari 2025 di DPR

    Wamendagri: Pelantikan Pramono-Rano Karno 22 Januari 2025 di DPR

    Bisnis.com, JAKARTA – Wakil Menteri Dalam Negeri Bima Arya Sugiarto memastikan pelantikan Gubernur dan Wakil Gubernur terpilih Jakarta, Pramono Anung dan Rano Karno (Si Doel) pada tanggal 22 Januari 2025 di Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). 

    “Iya nanti, tanggal 22 [Januari 2025] dipastikan di DPR. Kita akan lakukan pembahasan dengan DPR,” jelas Bima ketika ditemui di Balai Kota Jakarta, Jakarta Pusat, Senin (20/1/2025).

    Lebih lanjut, mantan Walikota Bogor itu menegaskan bahwa rencana pelantikan masih sesuai dengan Peraturan Presiden (Perpes), yakni pada 7 Februari 2025. 

    “Ya sementara ini Perpresnya belum berubah,” tutur Bima.

    Bima kemudian menjelaskan bahwa pembahasan pelantikan tersebut tak hanya dibahas bersama DPR, melainkan bersama dengan DKPP, KPU dan Bawaslu. 

    Dia juga berharap terdapat kesepakatan keputusan dalam pembahasan tersebut. 

    Diberitakan sebelumnya, Ketua DPRD Jakarta Khoirudin menyatakan Gubernur dan Wakil Gubernur terpilih Jakarta, Pramono Anung-Rano Karno (Si Doel) kemungkinan akan dilantik pada 7 Februari 2025.  

    Hal tersebut disampaikan usai Rapat Paripurna Pengumuman Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Daerah Khusus Jakarta, Selasa (14/1/2025).  

    “Kalau regulasi yang sudah ada, pelantikan rencananya tanggal 7 Februari [2025] kecuali ada keputusan baru,” tuturnya di DPRD Jakarta, Jakarta Pusat, Selasa (14/1/2025).  

    Khoirudin menuturkan bahwa pihaknya akan bersurat ke presiden melalui menteri dalam negeri untuk permohonan perwakilan pelantikan.

    Kendati demikian, Pj Gubernur Jakarta Teguh Setyabudi mengatakan bahwa lokasi pelantikan Pramono-Rano belum ditentukan dan menanti informasi lebih lanjut dari Pemerintah Pusat.  

    “Di Jakarta pastinya ya, saya belum tahu. Tapi nanti kan yang melantik Pak Presiden,” ujarnya. 

  • Rampung Diperiksa KPK, Kerabat Minta KPK Segera Tangkap Buronan Harun Masiku

    Rampung Diperiksa KPK, Kerabat Minta KPK Segera Tangkap Buronan Harun Masiku

    Jakarta, Beritasatu.com – Advokat Daniel Masiku (DM), kerabat buronan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Harun Masiku (HM), telah selesai menjalani pemeriksaan oleh tim penyidik KPK pada Senin (20/1/2025). Daniel diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan suap terkait pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR periode 2019-2024 yang menyeret nama Harun Masiku.

    Seusai pemeriksaan, Daniel menyampaikan harapannya agar KPK segera menangkap Harun Masiku untuk memberikan kepastian hukum. “Saya cuma berharap Harun Masiku segera ditangkap. Supaya ada kepastian,” kata Daniel di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (20/1/2025).

    Daniel mengungkapkan pemeriksaan kali ini hanya mengulang agenda sebelumnya. Sebelumnya, ia juga pernah diperiksa sebagai saksi pada Selasa (19/1/2021). Saat itu KPK mendalami dugaan komunikasinya dengan Harun Masiku serta keberadaan buronan tersebut.

    “Masih sama dengan yang lalu-lalu. Ya masalah keberadaan Harun Masiku,” ujarnya.

    Daniel mengaku tidak mengetahui keberadaan Harun Masiku hingga saat ini dan menyerahkan sepenuhnya kepada KPK untuk menangani kasus ini. “Saya tidak punya kemampuan untuk mengetahui itu. Yang tahu kan KPK. Mereka punya segala sumber daya untuk mengetahui keberadaan Masiku,” ungkapnya.

    KPK telah menetapkan Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDIP Hasto Kristiyanto (HK), dan tangan kanannya, Donny Tri Istiqomah (DTI), sebagai tersangka dalam pengembangan kasus ini.

    Hasto Kristiyanto bersama Harun Masiku dan rekan-rekannya diduga menyuap anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) periode 2017-2022, Wahyu Setiawan, serta Agustiani Tio. Suap tersebut bertujuan agar Harun Masiku ditetapkan sebagai anggota DPR periode 2019-2024.

    Selain itu, Hasto Kristiyanto juga terlibat dalam dugaan perintangan penyidikan kasus ini. Dia diduga melakukan sejumlah tindakan yang menghambat penyelidikan oleh KPK.

  • Kerabat Lelah Bolak-Balik Jalani Pemeriksaan, Minta KPK Segera Tangkap Harun Masiku

    Kerabat Lelah Bolak-Balik Jalani Pemeriksaan, Minta KPK Segera Tangkap Harun Masiku

    Bisnis.com, JAKARTA – Kerabat dari Harun Masiku berharap agar buron kasus suap anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) itu segera ditangkap. 

    Daniel Masiku, kerabat Harun yang diperiksa penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) siang ini, Senin (20/1/2025), mengaku berharap agar kasus tersebut segera memeroleh kepastian. Dia menceritakan bahwa neneknya dan kakek Harun merupakan saudara.

    “Saya cuma berharap Harun Masiku segera ditangkap supaya ada kepastian,” ujarnya kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (20/1/2025). 

    Daniel mengaku ini bukan pertama kalinya diperiksa KPK terkait dengan kasus Harun Masiku. Pemeriksaannya hari ini, lanjutnya, juga masih seputar hal yang sama dengan pemeriksaan sebelumnya.

    “[Pemeriksaan, red] masih sama dengan yang lalu-lalu. Masalah keberadaan Harun Masiku,” ungkap pria itu. 

    Di sisi lain, Daniel mengaku bahwa keluarga Harun kerap bertanya-tanya soal kejelasan kasus yang sudah diusut sejak 2020 itu. Dia pun blak-blakan bahwa kasus itu turut merugikan dirinya dan keluarga.

    “Saya secara pribadi merasa dirugikan dengan kondisi seperti ini, bolak balik diperiksa, saya habis waktu, pekerjaan saya terganggu,” paparnya. 

    Sebelumnya, Pelaksana Tugas (Plt) Dirjen Imigrasi Saffar M. Godam memastikan buron Harun Masiku berada di Indonesia apabila merujuk pada data perlintasan imigrasi per 7 Januari 2020.  

    Hal itu diungkap oleh Saffar usai diperiksa penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Rabu (15/1/2025). Dia mengaku mendapatkan 25 buah pertanyaan oleh penyidik ihwal perlintasan Harun Masiku sekitar lima tahun yang lalu.  

    Berdasarkan catatan Bisnis, pihak Imigrasi sebelumnya telah mengonfirmasi bahwa Harun telah kembali ke Indonesia dari Bandara Internasional Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten, pada 7 Januari 2020. Sehari sebelumnya, tersangka kasus suap penetapan anggota DPR 2019-2024 dan mantan caleg PDIP itu terdeteksi keluar negeri pada 6 Januari 2020.  

    “Tanggal 7 dia [Harun] kembali ke Indonesia. Data perlintasan kita mengatakan dia ada di Indonesia,” ungkap Saffar, yang lima tahun lalu menjabat sebagai Kepala Imigrasi Soekarno-Hatta di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (15/1/2025).

    Sebagaimana diketahui, KPK telah mengusut kasus suap penetapan anggota DPR 2019-2024 sejak 2020. Pada saat itu, KPK telah menetapkan empat tersangka yakni Wahyu Setiawan, Agustina Tio F, Saeful Bahri dan Harun Masiku.   

    Sampai saat ini, hanya Harun yang belum dibawa ke hadapan proses hukum karena masih berstatus buron.   

    Pada pengembangan perkaranya, KPK mnetapkan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto serta advokat sekaligus kader PDIP Donny Tri Istiqomah sebagai tersangka. Mereka diduga ikut serta memberikan suap kepada Wahyu Setiawan selaku anggota KPU 2017-2022 untuk memenangkan Harun Masiku sebagai caleg terpilih DPR Sumsel I menggantikan Nazarudin Kiemas. Sebagian uang suap itu diduga berasal dari kantong Hasto.   

    Di sisi lain, Hasto juga diduga merintangi penyidikan dengan memerintahkan Harun untuk merendam ponselnya serta melarikan diri pada saat OTT 2020 lalu, serta memengaruhi saksi KPK pada Juni 2024.

  • KPU Lamongan Serahkan Santunan ke Petugas Pilkada 2024

    KPU Lamongan Serahkan Santunan ke Petugas Pilkada 2024

    Lamongan (beritajatim.com) – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Lamongan menyerahkan santunan kepada petugas badan ad hoc yang meninggal dunia atau mengalami kecelakaan kerja saat menjalankan tugas pada Pilkada 2024. Total santunan diberikan kepada lima petugas, terdiri dari 3 orang yang meninggal dunia dan 2 orang yang mengalami kecelakaan kerja.

    Ketua KPU Lamongan, Mahrus Ali, menjelaskan bahwa santunan untuk petugas yang meninggal dunia mencapai Rp 46 juta, yang terdiri dari Rp 36 juta sebagai santunan dan Rp 10 juta untuk biaya pemakaman. Sementara untuk petugas yang mengalami kecelakaan kerja, masing-masing menerima santunan sebesar Rp 20 juta.

    “Pemberian santunan ini diharapkan dapat meringankan beban ahli waris dan membantu petugas yang mengalami kecelakaan,” ujar Mahrus, Senin (20/1/2025), usai penyerahan santunan di Kantor KPU Lamongan.

    Santunan ini diberikan sesuai Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2022 dan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 59 Tahun 2023, yang mengatur mekanisme santunan bagi petugas badan ad hoc yang mengalami musibah selama menjalankan tugas.

    “Meninggalnya tiga petugas badan ad hoc ini menghadirkan duka mendalam bagi kami. Mereka telah banyak berkorban untuk menyukseskan pelaksanaan tahapan Pilkada di wilayahnya masing-masing,” tutur Mahrus.

    Santunan bagi petugas yang meninggal dunia diserahkan langsung kepada ahli waris atau keluarga masing-masing. Sedangkan santunan untuk petugas yang mengalami kecelakaan diberikan kepada yang bersangkutan.

    KPU Lamongan berharap santunan ini dapat menjadi bentuk penghargaan atas dedikasi para petugas badan ad hoc dalam menyukseskan penyelenggaraan Pilkada 2024, sekaligus meringankan beban keluarga atau ahli waris. [fak/beq]