Kementrian Lembaga: KPU

  • 5 Fakta Sejarah Bupati Pilkada Serentak Pertama Kali Dilantik Presiden Indonesia

    5 Fakta Sejarah Bupati Pilkada Serentak Pertama Kali Dilantik Presiden Indonesia

    Jakarta: Pelantikan kepala daerah terpilih pada 2025 mencatat sejarah baru di Indonesia. Untuk pertama kalinya, gubernur, bupati, dan wali kota dilantik langsung oleh Presiden, bukan oleh gubernur seperti sebelumnya. Keputusan ini menjadi bagian dari kebijakan serentak yang diterapkan pemerintah setelah Pilkada 2024.

    Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian menegaskan bahwa pelantikan serentak kepala daerah ini merupakan amanat Pasal 164B Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada. “Dan ini kalau terjadi tadi disebutin Pak Ketua, pertama kali mungkin dalam sejarah kita pelantikan oleh presiden secara serentak Gubernur Bupati Wali Kota,” ujar Tito usai rapat kerja bersama Komisi II DPR, Rabu, 22 Januari 2025.

    Berikut lima fakta menarik tentang pelantikan kepala daerah oleh Presiden:

    1. Dilantik Serentak pada 6 Februari 2025

    Pelantikan kepala daerah yang tidak bersengketa di Mahkamah Konstitusi (MK) dijadwalkan pada 6 Februari 2025. Tito menjelaskan bahwa jadwal ini telah disepakati bersama oleh Komisi II DPR, KPU, Bawaslu, dan DKPP.

    “Semua dilantik serentak di satu hari yang sama oleh presiden bagi yang tidak ada sengketa,” kata Tito.

    Baca juga: Hasil Pilgub Sumbar Diantar ke Presiden

    2. Dasar Hukum Pelantikan oleh Presiden

    Pelantikan langsung oleh Presiden mengacu pada Pasal 164B UU Nomor 10 Tahun 2016, yang memberikan kewenangan kepada Presiden untuk melantik kepala daerah secara serentak. UU ini lahir pada 1 Juli 2016, jauh sebelum Prabowo Subianto menjabat sebagai Presiden dan Tito Karnavian sebagai Mendagri.

    “Undang-undang itu lahir tanggal 1 Juli 2016. Bapak Presiden Prabowo belum menjabat, saya juga belum menjabat Mendagri. Jadi dibuat oleh pembuat undang-undang yang mana memberikan kewenangan kepada presiden untuk melantik serentak,” jelas Tito.

    3. Tidak Berlaku di Semua Daerah

    Pelantikan oleh Presiden tidak berlaku untuk semua daerah. Khusus untuk Daerah Istimewa Yogyakarta, gubernur tidak dilantik karena jabatannya bersifat istimewa sebagai Sultan. Namun, bupati dan wali kota di wilayah tersebut tetap dilantik oleh Presiden.

    “Daerah Istimewa Yogyakarta kan gubernurnya memang tidak dilantik, tapi bupati wali kotanya dilantik di sini,” tambah Tito.

    4. Menandai Era Baru Pilkada Serentak

    Keputusan pelantikan oleh Presiden adalah bagian dari pelaksanaan Pilkada Serentak 2024. Dengan pola ini, seluruh kepala daerah terpilih dilantik dalam waktu yang bersamaan, menciptakan efisiensi administrasi dan memastikan kesinambungan pemerintahan daerah.

    5. Sejarah Baru Pelantikan oleh Presiden

    Pelantikan kepala daerah secara serentak oleh Presiden merupakan yang pertama dalam sejarah Indonesia. Sebelumnya, pelantikan kepala daerah selalu dilakukan oleh gubernur sebagai wakil pemerintah pusat di daerah.

    “Pertama kali mungkin dalam sejarah kita pelantikan oleh presiden secara serentak,” ujar Tito menegaskan.

    Pelantikan serentak ini menjadi tonggak baru dalam sistem pemerintahan daerah Indonesia, sekaligus menunjukkan perubahan dalam tata kelola pelaksanaan Pilkada. Ke depan, tantangan terbesar adalah menjaga stabilitas dan efisiensi pemerintahan di tengah perubahan besar ini.

    Jakarta: Pelantikan kepala daerah terpilih pada 2025 mencatat sejarah baru di Indonesia. Untuk pertama kalinya, gubernur, bupati, dan wali kota dilantik langsung oleh Presiden, bukan oleh gubernur seperti sebelumnya. Keputusan ini menjadi bagian dari kebijakan serentak yang diterapkan pemerintah setelah Pilkada 2024.

    Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian menegaskan bahwa pelantikan serentak kepala daerah ini merupakan amanat Pasal 164B Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada. “Dan ini kalau terjadi tadi disebutin Pak Ketua, pertama kali mungkin dalam sejarah kita pelantikan oleh presiden secara serentak Gubernur Bupati Wali Kota,” ujar Tito usai rapat kerja bersama Komisi II DPR, Rabu, 22 Januari 2025.

    Berikut lima fakta menarik tentang pelantikan kepala daerah oleh Presiden:

    1. Dilantik Serentak pada 6 Februari 2025

    Pelantikan kepala daerah yang tidak bersengketa di Mahkamah Konstitusi (MK) dijadwalkan pada 6 Februari 2025. Tito menjelaskan bahwa jadwal ini telah disepakati bersama oleh Komisi II DPR, KPU, Bawaslu, dan DKPP.

    2. Dasar Hukum Pelantikan oleh Presiden

    Pelantikan langsung oleh Presiden mengacu pada Pasal 164B UU Nomor 10 Tahun 2016, yang memberikan kewenangan kepada Presiden untuk melantik kepala daerah secara serentak. UU ini lahir pada 1 Juli 2016, jauh sebelum Prabowo Subianto menjabat sebagai Presiden dan Tito Karnavian sebagai Mendagri.

    “Undang-undang itu lahir tanggal 1 Juli 2016. Bapak Presiden Prabowo belum menjabat, saya juga belum menjabat Mendagri. Jadi dibuat oleh pembuat undang-undang yang mana memberikan kewenangan kepada presiden untuk melantik serentak,” jelas Tito.

    3. Tidak Berlaku di Semua Daerah

    Pelantikan oleh Presiden tidak berlaku untuk semua daerah. Khusus untuk Daerah Istimewa Yogyakarta, gubernur tidak dilantik karena jabatannya bersifat istimewa sebagai Sultan. Namun, bupati dan wali kota di wilayah tersebut tetap dilantik oleh Presiden.

    “Daerah Istimewa Yogyakarta kan gubernurnya memang tidak dilantik, tapi bupati wali kotanya dilantik di sini,” tambah Tito.

    4. Menandai Era Baru Pilkada Serentak

    Keputusan pelantikan oleh Presiden adalah bagian dari pelaksanaan Pilkada Serentak 2024. Dengan pola ini, seluruh kepala daerah terpilih dilantik dalam waktu yang bersamaan, menciptakan efisiensi administrasi dan memastikan kesinambungan pemerintahan daerah.

    5. Sejarah Baru Pelantikan oleh Presiden

    Pelantikan kepala daerah secara serentak oleh Presiden merupakan yang pertama dalam sejarah Indonesia. Sebelumnya, pelantikan kepala daerah selalu dilakukan oleh gubernur sebagai wakil pemerintah pusat di daerah.

    “Pertama kali mungkin dalam sejarah kita pelantikan oleh presiden secara serentak,” ujar Tito menegaskan.

    Pelantikan serentak ini menjadi tonggak baru dalam sistem pemerintahan daerah Indonesia, sekaligus menunjukkan perubahan dalam tata kelola pelaksanaan Pilkada. Ke depan, tantangan terbesar adalah menjaga stabilitas dan efisiensi pemerintahan di tengah perubahan besar ini.

     
    Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
    dan follow Channel WhatsApp Medcom.id

    (DHI)

  • Mendagri dan Komisi II DPR RI Sepakati Jadwal Pelantikan Kepala Daerah Terpilih, Berlangsung Serentak 6 Februari 2025

    Mendagri dan Komisi II DPR RI Sepakati Jadwal Pelantikan Kepala Daerah Terpilih, Berlangsung Serentak 6 Februari 2025

    FAJAR.CO.ID, JAKARTA — Jadwal pelantikan kepala daerah terpilih hasil pilkada serentak 2024 akhirnya ditetapkan pemerintah bersama DPR RI. Pelantikan akan dilakukan pada 6 Februari 2024.

    Kepala daerah terpilih yang akan dilantik itu yakni yang tidak memiliki sengketa hasil pilkada di MK dengan hasil telah ditetapkan KPU setempat.

    Penetapan jadwal tersebut menjadi kesimpulan rapat kerja (raker) antara Mendagri, Tito Karnavian dengan Komisi II di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (22/1). “Dilaksanakan pelantikan serentak pada 6 Februari 2025,” kata Ketua Komisi II DPR RI, Muhammad Rifqinizamy Karsayuda saat poin kesimpulan raker pihaknya dengan Tito, Rabu.

    Rifqi sapaan akrab Rifqinizamy Karsayuda menyebutkan, Presiden RI Prabowo Subianto menjadi tokoh yang akan melantik para kepala daerah. “Oleh Presiden Republik Indonesia di Ibu Kota Negara,” katanya.

    Legislator Fraksi NasDem itu mengatakan khusus pelantikan kepala daerah Yogyakarta dan Aceh disesuaikan peraturan hukum.

    Diketahui, pelantikan pada 6 Februari akan dilaksakan untuk kepala daerah Tingkat I atau gubernur serta wagub dan Tingkat II atau Bupati serta wabup dan wali kota serta wawali.

    Rifqi melanjutkan pelantikan kepala daerah terpilih yang memiliki sengketa hasil pilkada di MK akan menunggu keputusan berkekuatan hukum tetap.

    “Dilaksanakan setelah putusan Mahkamah Konstitusi berkekuatan hukum, sesuai dengan Peraturan Perundang-Undangan yang berlaku,” ujar Rifqi.

    Dia juga menyebutkan raker Komisi II dengan Tito menyepakati usulan soal perlunya Presiden RI merevisi PP Nomor 80 Tahun 2024. “Meminta kepada Mendagri untuk mengusulkan kepada Presiden RI, agar melakukan revisi Peraturan Presiden Nomor 80 Tahun 2024,” ujar Rifqi. (fajar)

  • KPU Anggap Kasus VCS Cabup Halut Tak Bisa Jadi Alasan Diskualifikasi

    KPU Anggap Kasus VCS Cabup Halut Tak Bisa Jadi Alasan Diskualifikasi

    Jakarta

    KPU Halmahera Utara (Halut) mengaku telah melaksanakan penyelenggaraan Pilbup Halmahera Utara sesuai ketentuan. KPU menganggap dugaan perbuatan tercela terkait kasus video call sex (VCS) yang dilakukan oleh calon Bupati Halut nomor urut 4 Piet Hein Babua belum bisa menjadi alasan mendiskualifikasinya.

    Hal itu disampaikan kuasa hukum KPU Halut selaku termohon, M Syahwan Arey, dalam sidang perkara 122/PHPU.BUP-XXIII/2025 di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta Pusat, Rabu (22/1/2025). Syahwan mulanya menjelaskan kekeliruan undang-undang yang disampaikan pemohon dalam dalilnya.

    “Bahwa dalam posita pemohon telah salah dan keliru mendalilkan dasar hukum permohonan berdasarkan pasal 7 ayat 2 huruf i Undang-Undang 10 tahun 2024 persyaratan calon bupati tidak pernah melakukan perbuatan tercela dibuktikan dengan SKCK dari Kepolisian,” ujar Syahwan.

    Permohonan itu diajukan oleh pasangan nomor urut 3 Matheus Stefi Pasimanjeku dan Abdul Aziz Hakim. Syahwan menyampaikan seharusnya pemohon mencantumkan UU Nomor 1 Tahun 2015 tentang Pilkada, bukan UU Nomor 10 tahun 2024.

    “Bahwa kemudian setelah ditelusuri Undang-Undang nomor 10 tahun 2024 adalah tentang Kabupaten Aceh Utara di Provinsi Aceh, tidak mengatur persyaratan calon bupati sebagaimana didalilkan oleh pemohon, padahal dipahami bahwa ketentuan mengenai persyaratan calon bupati telah diatur dalam Undang-Undang nomor 1 tahun 2015,” ujarnya.

    Syahwan mengatakan dugaan perbuatan tercela yang dilakukan Piet belum dapat dijadikan alasan untuk mendiskualifikasi. Dia menyebut KPU tidak menerima rekomendasi Bawaslu dan putusan pengadilan.

    “Oleh karena video yang beredar belum dapat dibuktikan kebenarannya menurut hukum. Bahwa atas hal tersebut hingga saat ini termohon tidak menerima putusan Bawaslu terkait dugaan dugaan pelanggaran yang didalilkan oleh pemohon dan tidak menerima putusan dari pengadilan yang berkekuatan hukum tetap atas dugaan pelanggaran tersebut,” sambungnya.

    Dalam petitumnya, KPU meminta MK menolak permohonan pemohon. KPU juga meminta MK menyatakan benar dan berlaku keputusan KPU Halmahera Utara Nomor 388 tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Halmahera Utara.

    Hal itu disampaikan kuasa hukum Matheus-Abdul dalam sidang perkara 122/PHPU.BUP-XXIII/2025 di panel 3, Gedung MK, Jakarta Pusat, Jumat (10/1/2025). Kuasa hukum Matheus mengatakan Piet-Kasman melanggar aturan.

    Pihak Matheus menjelaskan ada video syur diduga Piet yang viral di media sosial. Dia menyebut video itu menunjukkan momen diduga video call sex (VCS).

    “Sudah merupakan suatu hal yang diketahui oleh masyarakat umum khususnya masyarakat Halmahera Utara bahkan di wilayah Provinsi Maluku Utara bahwa telah beredar video call sex dan atau dengan tindakan yang dilakukan dengan onani melalui video call sex secara lain diduga dengan salah satu wanita yang diduga pelakunya adalah salah satu Bupati atas nama Piet Hien Babua,” katanya.

    Dia menganggap beredarnya video itu meresahkan. Dia juga menyebut beredarnya video itu bertentangan dengan aturan serta nilai-nilai agama.

    (amw/haf)

  • DPR setujui kepala daerah tak bersengketa dilantik Presiden 6 Februari

    DPR setujui kepala daerah tak bersengketa dilantik Presiden 6 Februari

    Jakarta (ANTARA) – Komisi II DPR RI menyetujui agar seluruh kepala daerah terpilih hasil Pilkada 2024 yang tak bersengketa dalam Perselisihan Hasil Pilkada (PHP) di Mahkamah Konstitusi (MK) untuk dilantik secara serentak oleh Presiden pada 6 Februari 2025.

    Pelantikan oleh Presiden itu baik untuk gubernur-wakil gubernur, maupun bupati-wakil bupati dan wali kota-wakil wali kota.

    “Oke kita setujui ya, Alhamdulillah,” kata Ketua Komisi II DPR RI Rifqinizamy Karsayuda usai membacakan kesimpulan rapat dengan Menteri Dalam Negeri dan penyelenggara pemilu soal jadwal pelantikan kepala daerah di Kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu.

    Dia menjelaskan, kesimpulannya yakni kepala daerah tak bersengketa yang akan dilantik oleh Presiden itu sudah ditetapkan sebagai kepala daerah terpilih oleh KPU daerah dan sudah diusulkan oleh DPRD provinsi, kabupaten, dan kota.

    Seluruh kepala daerah yang tak bersengketa itu akan dilantik oleh Presiden di Jakarta, yang saat ini masih berstatus sebagai Ibu Kota Negara, kecuali untuk kepala daerah dari Provinsi Aceh dan Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta karena memiliki peraturan perundang-undangan khusus.

    Selain itu, Komisi II DPR RI juga menyetujui agar kepala daerah yang menghadapi sengketa untuk dilantik setelah Putusan Mahkamah Konstitusi (MK RI) berkekuatan hukum, sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Namun dia belum menyebutkan jadwal pelantikan bagi kepala daerah yang telah menghadapi sengketa tersebut.

    Komisi II DPR juga meminta kepada Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian untuk mengusulkan kepada Presiden Republik Indonesia agar melakukan revisi Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 80 Tahun 2024 tentang Perubahan Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2016 tentang Tata Cara Pentantikan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota.

    “Revisi perpres itu bukan hanya soal tanggal (pelantikan), tapi juga nanti soal modifikasi kalau ada dismissal, dan seterusnya,” kata dia.

    Pewarta: Bagus Ahmad Rizaldi
    Editor: Rangga Pandu Asmara Jingga
    Copyright © ANTARA 2025

  • DPR-Pemerintah Sepakat Kepala Daerah Bersengketa Dilantik Setelah Putusan MK

    DPR-Pemerintah Sepakat Kepala Daerah Bersengketa Dilantik Setelah Putusan MK

    Jakarta

    DPR dan pemerintah telah menyepakati jadwal pelantikan bagi kepala daerah yang ada sengketa Perselisihan Hasil Pemilihan (PHP) di Mahkamah Konstitusi (MK). Kepala daerah yang bersengketa di MK akan dilantik menunggu putusan MK.

    Kesepakatan itu diambil dalam rapat kerja di ruang rapat Komisi II DPR, gedung MPR/DPR/DPD RI, Senayan, Jakarta, Rabu (22/1/2025). Poin itu tercantum dalam kesimpulan rapat bersama Mendagri Tito Karnavian, KPU, Bawaslu, dan DKPP.

    “Pelantikan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota terpilih hasil Pemilihan Serentak Nasional tahun 2024 yang masih dalam proses sengketa Perselisihan Hasil Pemilihan (PHP) di Mahkamah Konstitusi (MK) RI akan dilaksanakan setelah Putusan MK berkekuatan hukum, sesuai dengan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku,” kata Ketua Komisi II DPR Rifqinizamy Karsayuda membacakan poin kesimpulan.

    Dalam poin kesimpulan lainnya, disepakati pula jadwal pelantikan kepala daerah yang tidak bersengketa di MK. DPR dan pemerintah sepakat pelantikan kepala daerah tanpa sengketa di MK dilaksanakan pada 6 Februari.

    Usulan 3 Opsi

    Sebelumnya, Mendagri Tito Karnavian sempat mengusulkan tiga opsi jadwal pelantikan kepala daerah yang meliputi kepala daerah tidak bersengketa di MK, yang bersengketa di MK, dan yang terdapat putusan ketetapan dismissal sengketa MK diputuskan pada 13-15 Februari.

    Berikut daftar opsinya:
    Gubernur/wagub:
    Opsi 1: 6 Februari (tanpa sengketa MK)
    Opsi 2: 17 April (setelah sengketa MK)
    Opsi 3: 20 Maret (dismissal MK)

    (fca/rfs)

  • Presiden Prabowo Lantik Langsung Gubernur, Bupati, dan Wali Kota Terpilih
                
                    
                        
                            Nasional
                        
                        22 Januari 2025

    Presiden Prabowo Lantik Langsung Gubernur, Bupati, dan Wali Kota Terpilih Nasional 22 Januari 2025

    Presiden Prabowo Lantik Langsung Gubernur, Bupati, dan Wali Kota Terpilih
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Ketua Komisi II DPR RI Rifqinizamy Karsayuda mengungkapkan, semua kepala daerah hasil Pilkada serentak 2024 yang tak bersengketa di Mahkamah Konstitusi (MK) akan dilantik langsung oleh
    Presiden Prabowo
    Subianto pada 6 Februari 2025.
    Rifqi menegaskan, pelantikan gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, serta wali kota dan wakil wali kota terpilih akan dilaksanakan di Jakarta.
    “Jadi baik gubernur, wakil gubernur, bupati, wakil bupati, wali kota, wakil wali kota, seluruhnya yang melantik Presiden Prabowo,” ujar Rifqi kepada wartawan di Gedung DPR RI, Rabu (22/1/2025).
    Adapun kesepakatan pelantikan serentak semua tingkatan kepala daerah yang dilakukan oleh Presiden Prabowo adalah berdasarkan Undang-Undang (UU) Nomor 10 Tahun 2016.
    “Dasar hukumnya adalah ketentuan dalam Pasal 164B Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016, di mana Presiden sebagai Kepala Pemerintahan berhak untuk melantik bupati, wakil bupati, wali kota, dan wakil wali kota secara serentak,” kata Rifqi.
    Diberitakan sebelumnya, Komisi II DPR dan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) sepakat bahwa kepala daerah hasil Pilkada Serentak 2024 yang tidak berperkara di Mahkamah Konstitusi (MK) akan dilantik pada 6 Februari 2025.
    Kesepakatan itu diambil dalam rapat kerja Komisi II DPR RI bersama Kemendagri, KPU, Bawaslu, dan DKPP pada Rabu (22/1/2025).
    “Pelantikan gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, serta wali kota dan wakil wali kota terpilih hasil Pemilihan Serentak Nasional tahun 2024 yang tidak ada sengketa Perselisihan Hasil Pemilihan di Mahkamah Konstitusi RI dilaksanakan pelantikan serentak pada tanggal 6 Februari 2025,” ujar Ketua Rifqi, Rabu.
    Sementara itu, untuk wilayah yang hasil Pilkadanya masih bersengketa di MK, pelantikan kepala daerah terpilih akan dilakukan setelah ada putusan dari sidang perselisihan.
    Adapun perkara perselisihan hasil Pilkada serentak 2024 paling lambat dapat diselesaikan MK seluruhnya pada 15 Maret 2025.
    “Yang masih dalam proses sengketa perselisihan hasil pemilihan di Mahkamah Konstitusi akan dilaksanakan setelah putusan Mahkamah Konstitusi berkekuatan hukum, sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” kata Rifqi.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • 5
                    
                        Kepala Daerah Terpilih Tak Bersengketa Dilantik 6 Februari 2025
                        Nasional

    5 Kepala Daerah Terpilih Tak Bersengketa Dilantik 6 Februari 2025 Nasional

    Kepala Daerah Terpilih Tak Bersengketa Dilantik 6 Februari 2025
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com –
    Komisi II DPR dan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) sepakat bahwa kepala daerah hasil
    Pilkada Serentak 2024
    yang tidak berperkara di
    Mahkamah Konstitusi
    (MK) akan dilantik pada 6 Februari 2025.
    Kesepakatan itu diambil dalam rapat kerja Komisi II DPR RI bersama Kemendagri, KPU, Bawaslu, dan DKPP pada Rabu (22/1/2025).
    “Pelantikan gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, serta wali kota dan wakil wali kota terpilih hasil Pemilihan Serentak Nasional tahun 2024 yang tidak ada sengketa Perselisihan Hasil Pemilihan di Mahkamah Konstitusi RI dilaksanakan pelantikan serentak pada tanggal 6 Februari 2025,” ujar Ketua Komisi II DPR RI Rifqinizamy Karsayuda, Rabu.
    Sementara, untuk wilayah yang hasil Pilkadanya masih bersengketa di MK,
    pelantikan kepala daerah
    terpilih dilakukan setelah ada putusan dari sidang perselisihan.
    Adapun perkara perselisihan hasil
    Pilkada serentak 2024
    paling lambat dapat diselesaikan MK seluruhnya pada 15 Maret 2025.
    “Yang masih dalam proses sengketa perselisihan hasil pemilihan di Mahkamah Konstitusi akan dilaksanakan setelah putusan Mahkamah Konstitusi berkekuatan hukum, sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” kata Rifqi.
    Sebagai informasi, Komisi II DPR RI menggelar rapat kerja bersama Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Komisi Pemilihan Umum (KPU), dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) pada Rabu (22/1/2025).
    Agenda utama rapat tersebut adalah membahas pelantikan gubernur, wakil gubernur, bupati, wakil bupati, wali kota, dan wakil wali kota hasil Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak 2024.
    Rapat kerja kali ini diharapkan dapat menghasilkan kesepakatan terbaik untuk memastikan proses pelantikan kepala daerah berlangsung lancar dan sesuai dengan aturan hukum.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Arif Rahman Hakim, Bukti Anak Desa Bisa Bersinar di Indonesia

    Arif Rahman Hakim, Bukti Anak Desa Bisa Bersinar di Indonesia

    Jakarta, Beritasatu.com – Lika-liku dan perjuangan keras seorang anak desa dari Bumiayu dapat menjadi inspirasi anak muda khususnya anak-anak desa. Arif Rahman Hakim kini berada di puncak karir sebagai Sekretaris Menteri UMKM dan merangkap sebagai Komisaris Utama PNM.

    Dibesarkan di keluarga sederhana, Arif tumbuh dalam lingkungan yang penuh disiplin. Ayahnya adalah seorang guru yang tegas dan ibunya seorang pedagang yang gigih. Hidup di dekat pasar dan terminal memberikan Arif pelajaran langsung tentang realitas sosial. Meski memiliki keterbatasan ekonomi, nilai akan pentingnya pendidikan selalu menjadi pegangan hidup Arif.

    “Ayah saya selalu berkata, pendidikan adalah pintu menuju masa depan yang lebih baik,” kenang Arif.

    Itulah yang juga membuatnya terus mendorong anak-anak muda agar mengambil pendidikan ke jenjang yang lebih tinggi. Arif menempuh pendidikan dasar dan menengah di Bumiayu sebelum melanjutkan ke SMA Negeri 1 Purwokerto. Di usia remaja, ia mulai menunjukkan jiwa mandiri dan kompetitif, sebuah karakter yang terus terasah hingga diterima di Institut Teknologi Bandung (ITB) dengan jurusan Teknik Industri.

    Tidak berhenti pada kesibukannya menjadi mahasiswa, Arif turut mengajar di lembaga bimbingan belajar sejak semester tiga untuk membantu mengurangi beban ekonomi keluarga.
    Setelah lulus dari ITB, Arif memulai karier di perusahaan konsultan dan industri otomotif.

    Namun, hatinya tergerak untuk berkontribusi lebih besar bagi masyarakat. Ia bergabung dengan Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Bappenas pada tahun 1994 sebagai Kepala Subbagian Pengembangan Statistik
    Kesadaran akan pentingnya pendidikan membuatnya melanjutkan studi magister di University of Illinois at Urbana-Champaign, Amerika Serikat, di bidang Policy Economics. Di sana, ia menjalani peran sebagai pelajar, pekerja serabutan, sekaligus kepala keluarga yang bertanggung jawab.

    “Saya belajar bahwa tidak ada tantangan yang terlalu besar jika kita memiliki tujuan yang jelas dan semangat untuk mencapainya,” ujarnya.

    Setelah menyelesaikan studi, Arif kembali ke Indonesia dan meniti karier birokrasi dengan semangat baru. Dari Direktur di LKPP hingga Sekretaris Jenderal KPU, ia menunjukkan kinerja luar biasa sebelum akhirnya bergabung dengan Kementerian Koperasi dan UKM (KemenKopUKM). Di sana, ia dipercaya menjadi Deputi Bidang Pengembangan SDM dan kemudian Sekretaris KemenKopUKM.

    Tahun 2021 menambah warna dalam perjalanan Arif Rahman Hakim. Ia ditunjuk sebagai Komisaris Utama PNM, perusahaan yang berfokus pada pemberdayaan ultra mikro melalui pendampingan dan pembiayaan. Peran ini menjadi peluang baginya untuk memberikan dampak nyata pada sektor yang selama ini ia tekuni.

    Di bawah pengawasannya, PNM terus memperkuat program Mekaar (Membina Ekonomi Keluarga Sejahtera), yang telah membantu jutaan perempuan prasejahtera menjadi lebih mandiri secara ekonomi. Arif percaya bahwa ibu-ibu pengusaha ultra mikro adalah tulang punggung ekonomi Indonesia.

    “Misi kami di PNM adalah memastikan bahwa setiap pelaku usaha rumah tangga memiliki akses ke pembiayaan dan pendampingan yang mereka butuhkan untuk berkembang,” tegasnya.

    Perjalanan hidup Arif Rahman Hakim adalah bukti bahwa mimpi besar dapat dicapai dengan kerja keras, disiplin, dan semangat belajar tanpa henti. Dari seorang anak desa di pelosok Brebes, kini menjadi sosok kunci dalam pengembangan UMKM khususnya ultra mikro di Indonesia.

    “Saya ingin generasi muda percaya bahwa siapa pun mereka, dari mana pun asal mereka, selalu ada peluang untuk sukses. Yang penting adalah tekad untuk terus maju dan memberikan yang terbaik,” tutup Arif.

    Dengan semangat dan dedikasinya, Arif Rahman Hakim telah membuktikan bahwa masa depan cerah selalu menanti mereka yang berani bermimpi dan bekerja keras.

  • PN Jaksel Tunda Sidang Perdana Praperadilan Hasto hingga Awal Februari

    PN Jaksel Tunda Sidang Perdana Praperadilan Hasto hingga Awal Februari

    Bisnis.com, JAKARTA – Hakim Tunggal Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan Djuyamto memutuskan sidang praperadilan perdana Sekjen PDI Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto diundur sampai dengan 5 Februari 2025. 

    Awalnya, sidang perdana praperadilan Hasto dengan termohon Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dijadwalkan hari ini, Selasa (21/1/2025). Penundaan dilakukan karena KPK mengajukan permohonan karena belum siap. 

    Djuyamto menyebut, KPK memohon agar persidangan ditunda sampai dengan tiga minggu. Namun, pengadilan bersikap bahwa penundaan hanya bisa dilakukan selama dua minggu saja. 

    “Kami sudah bersikap untuk menunda hanya paling lama dua minggu. Kalau kita tunda seminggu pas hari libur panjang saya kira teman-teman juga mau libur panjang kan. Jadi kita tunda sidang berikutnya atau panggilan yang kedua yaitu hari Rabu 5 Februari 2025,” ujarnya di PN Jakarta Selatan, Selasa (21/1/2025). 

    Pihak Hasto selaku pemohon praperadilan sempat mengajukan agar penundaan tidak sampai 14 hari, melainkan hanya 10 hari saja. Namun, jadwal hakim tidak memungkinkan sehingga tetap diputuskan pada 5 Februari 2025. 

    “Tanggal 5 Februari ya,” tegas Djuyamto. 

    Seperti diketahui, pemerintah telah menetapkan libur nasional pada 27 Januari 2025 atau pada Senin pekan depan. Libur itu dalam rangka Isra Miraj. Dengan demikian, sebagian masyarakat akan mendapatkan libur akhir pekan yang cukup panjang karena tergabung dengan libur akhir pekan. 

    Usai persidangan, salah satu anggota tim hukum Hasto yakni advokat senior Maqdir Ismail menjelaskan bahwa pihaknya akan menghadirkan saksi dan ahli sebagaimana KPK. 

    Tujuannya, untuk memastikan penetapan Hasto sebagai tersangka sudah dilakukan dengan sah atau belum pada kasus suap dan perintangan penyidikan. 

    “Yang kami persoalkan bukti permulaannya itu apa ada atau tidak karena menurut hemat kami karena kalau kita bicara tentang bukti permulaan itu adalah bukti yang merupakan inti dari yang dipersangkakan,” ucapnya. 

    Sebelumnya, pihak Hasto menyebut telah menyiapkan 12 pengacara untuk mengawal praperadilan di PN Jakarta Selatan. Tim hukum Hasti dipimpin oleh advokat senior Todung Mulya Lubis. 

    Sementara itu, KPK mengaku telah mengajukan penundaan sidang perdana ke PN Jakarta Selatan. Juru Bicara KPK Tessa Mahardika Sugiarto mengatakan, alasan pengajuan penundaan itu karena lembaganya masih menyiapkan materi persidangan. 

    “Karena masih harus menyiapkan materi sidang mulai dari ahli, sampai dengan hal administratif lainnya. Yang mana untuk hal tersebut, memerlukan waktu koordinasi dengan pihak-pihak terkait,” ujarnya kepada wartawan, Selasa (21/1/2025).

    Untuk diketahui, Hasto mengajukan praperadilan atas status tersangkanya dalam kasus suap penetapan anggota DPR 2019-2024 dan dugaan perintangan penyidikan.

    KPK menduga Hasto ikut serta memberikan suap bersama-sama dengan Harun Masiku dan Donny Tri Istiqomah kepada anggota KPU 2017-2022 Wahyu Setiawan terkait dengan penetapan anggota DPR PAW periode sebelumnya. Hasto juga diduga merintangi penyidikan tersebut. 

  • PDIP Siapkan 12 Pengacara Kawal Praperadilan Hasto, Dipimpin Todung Mulya Lubis

    PDIP Siapkan 12 Pengacara Kawal Praperadilan Hasto, Dipimpin Todung Mulya Lubis

    Bisnis.com, JAKARTA — Tim hukum Sekjen PDI Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto menunjuk advokat senior Todung Mulya Lubis sebagai pemimpin tim untuk sidang praperadilan yang diajukan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan. 

    Sidang perdana awalnya dijadwalkan hari ini, namun ditunda karena pihak termohon yakni Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengaku belum siap.

    Ketua DPP PDIP Ronny Talapessy mengatakan bahwa PDIP telah menyiapkan total 12 orang pengacara untuk mengawal sidang praperadilan Hasto. 

    “Kami tim hukum sudah siap. Total ada 12 pengacara yang akan ikut bersidang, dan [PDIP] telah menunjuk Bung Todung Mulya Lubis sebagai pemimpin tim,” ujarnya melalui pesan singkat kepada wartawan, Selasa (21/1/2025). 

    Ronny menyebut pihaknya sudah menyiapkan seluruh bukti untuk dibawa ke persidangan. Dia juga meminta agar seluruh keluarga besar partai tenang dan sama-sama menghormati hukum. 

    “Kita sama-sama berjuang di jalan hukum, untuk membuktikan bahwa apa yang selama ini dituduhkan kepada Sekjen PDI Perjuangan Mas Hasto Kristiyanto adalah tidak benar,” ujarnya. 

    Dihubungi terpisah, KPK mengaku telah mengajukan penundaan sidang perdana ke PN Jakarta Selatan. Juru Bicara KPK Tessa Mahardika Sugiarto mengatakan, alasan pengajuan penundaan itu karena lembaganya masih menyiapkan materi persidangan. 

    “Karena masih harus menyiapkan materi sidang mulai dari ahli, sampai dengan hal administratif lainnya. Yang mana untuk hal tersebut, memerlukan waktu koordinasi dengan pihak-pihak terkait,” ujarnya kepada wartawan, Selasa (21/1/2025).

    Untuk diketahui, Hasto mengajukan praperadilan atas status tersangkanya dalam kasus suap penetapan anggota DPR 2019-2024 dan dugaan perintangan penyidikan.

    KPK menduga Hasto ikut serta memberikan suap bersama-sama dengan Harun Masiku dan Donny Tri Istiqomah kepada anggota KPU 2017-2022 Wahyu Setiawan terkait dengan penetapan anggota DPR PAW periode sebelumnya. Hasto juga diduga merintangi penyidikan tersebut.