Kementrian Lembaga: KPU

  • DKPP Pecat 3 Komisioner KPU Palopo Buntut Kasus Ijazah Palsu Cawalkot

    DKPP Pecat 3 Komisioner KPU Palopo Buntut Kasus Ijazah Palsu Cawalkot

    Jakarta

    Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan (DKPP) memecat 3 komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Palopo, Sulawesi Selatan (Sulsel). Ketiga komisioner itu dinyatakan terbukti melakukan pelanggaran kode etik dalam pemberian status memenuhi syarat calon Wali Kota Trisal Tahir.

    Hal tersebut disampaikan oleh Anggota DKPP, Ratna Dewi Pettalolo pada Jumat (24/1/2025). Pembacaan keputusan dilakukan dalam Sidang Pembacaan Putusan Perkara Dugaan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggaraan Pemilu (KEPP) yang disiarkan langsung di YouTube DKPP RI.

    “Teradu 1, teradu 2, teradu 3 dalam perkara nomor 287-PKE-DKPP/XII/2024 terbukti melakukan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku penyelenggara pemilu,” ujar Ratna Dewi Pettalolo seperti dilansir detikSulsel.

    Putusan tersebut merupakan hasil dari rapat pleno internal DKPP dengan menimbang semua bukti yang ada. 3 komisioner KPU Palopo yang diberhentikan yakni Ketua KPU Palopo Irwandi Djumadin serta dua Anggota KPU Palopo Abbas dan Muhatzir Muhammad Hamid.

    “Teradu 1 dan teradu 2 seharusnya memiliki pengetahuan dan pemahaman yang utuh mengenai keabsahan ijazah paket C atas nama Trisal Tahir. Berdasarkan hal tersebut teradu 1 dan teradu 2 selaku majelis musyawarah tertutup penyelesaian sengketa pemilihan terbukti tidak memiliki sense off crisis sehingga membiarkan lahirnya kesepakatan para pihak yang berpotensi bertentangan dengan perundang-undangan,” katanya.

    “Menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap kepada teradu 1 Irwandi Djumadin dalam perkara 287-PKE-DKPP/XII/2024 selaku ketua merangkap anggota KPU Kota Palopo, teradu 2 Abbas dan teradu 3 Muhatzir Muhammad Hamid dalam perkara 287-PKE-DKPP/XII/2024 masing-masing selaku anggota KPU Kota Palopo terhitung sejak putusan ini dibacakan,” lanjutnya.

    Baca selengkapnya di sini

    (lir/dek)

    Hoegeng Awards 2025

    Usulkan Polisi Teladan di sekitarmu

  • KPU Bojonegoro Belum dapat Info Resmi, Presiden Prabowo Lantik Setyo Wahono-Nurul Azizah pada 6 Februari 2025

    KPU Bojonegoro Belum dapat Info Resmi, Presiden Prabowo Lantik Setyo Wahono-Nurul Azizah pada 6 Februari 2025

    Bojonegoro (beritajatim.com) – Presiden RI Prabowo Subianto akan melantik Setyo Wahono-Nurul Azizah yang terpilih dengan kemenangan telak sebesar 89,34 persen di Pilkada Bojonegoro bersamaan dengan pelantikan bupati dan wakil bupati terpilih seluruh Indonesia pada 6 Februari 2025 mendatang.

    Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bojonegoro Robby Adi Perwira mengatakan, hal itu sesuai dengan surat tentang Kesimpulan Rapat Kerja dan Rapat Dengan Pendapat (Raker dan RDP) antara Komisi II DPR RI dengan Kementerian Dalam Negeri, KPU RI, Bawaslu RI, dan pihak terkait lainnya.

    Salah satu pokok surat menyebutkan persetujuan, yang meminta kepada Menteri Dalam Negeri untuk mengusulkan revisi Peraturan Presiden Nomor 80 Tahun 2024 tentang perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2016 mengenai tata cara pelantikan gubernur, wakil gubernur, bupati, wakil bupati, wali kota, dan wakil wali kota.

    “Kalau menurut surat tersebut langsung oleh presiden, (tetapi) lokasi belum ditentukan, apakah di Jakarta atau di IKN,” kata Robby, Jumat (24/1/2025).

    Meski begitu, Robby menambahkan, hingga hari ini KPU Kabupaten Bojonegoro belum mendapat keterangan resmi perihal di mana lokasi pelantikan dilaksanakan. “Kami masih menunggu peraturan presiden (perpres)-nya turun,” ujar Robby.

    Menurutnya, kepala daerah terpilih yang bakal dilantik pada 6 Februari 2025 secara serentak itu yang tidak ada perselisihan hasil pemilihan umum atau PHPU. Yakni perselisihan antara KPU dan peserta pemilu mengenai penetapan perolehan suara hasil pemilu secara nasional.

    Sementara itu, Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Bojonegoro, Handoko Sosro Hadi Wijoyo membenarkan, bahwa pelantikan yang tidak ada sengketa direncanakan sesuai jadwal. Lagipula surat dari DPRD Bojonegoro ia ketahui telah terkirim pada 9 Januari 2025.

    “Untuk Bupati dan Wabup Terpilih Bojonegoro memenuhi syarat, kan RDP kemarin sudah disepakati sesuai kesimpulan di atas, nah (tapi) kalau teknis pelantikan ranah Mendagri,” tegas Hans, sapaan karibnya.

    Terpisah, Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bojonegoro, Abdulloh Umar menyatakan telah berkirim surat ke Mendagri, perihal telah dilaksanakan rapat paripurna pengumuman penetapan Calon Bupati dan Wabup Bojonegoro Terpilih sebagai kelengkapan untuk pengangkatan kepala daerah.

    “Setelah penetapan (dan pengumuman) itu besoknya kami langsung kirimkan ke Mendagri,” beber politikus Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) ini. [lus/ian]

  • Terbukti Langgar Kode Etik, 3 Komisioner KPU Palopo Diberhentikan
                
                    
                        
                            Makassar
                        
                        24 Januari 2025

    Terbukti Langgar Kode Etik, 3 Komisioner KPU Palopo Diberhentikan Makassar 24 Januari 2025

    Terbukti Langgar Kode Etik, 3 Komisioner KPU Palopo Diberhentikan
    Tim Redaksi
    PALOPO, KOMPAS.com –
    Sidang putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) untuk perkara Kota
    Palopo
    , Sulawesi Selatan, yang digelar hari ini (Jumat, 24/1/2025) menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap tiga komisioner KPU Kota Palopo karena terbukti melanggar Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP).
    Kasus ini buntut dari dugaan komisioner KPU ubah status persyaratan dan menetapkan Trisal Tahir sebagai calon Wali Kota Palopo padahal ijazah palsu.
    Ketiga Komisioner KPU Kota Palopo yang diberhentikan itu yakni:
    Perkara nomor 287-PKE-DKPP/XI/2024 ini diadukan oleh Junaid.

    Anggota DKPP Ratna Dewi Pettalolo yang memimpin sidang, Jumat (24/1/2025) mengatakan, DKPP menilai, ketiga komisioner KPU Kota Palopo tersebut telah melanggar Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum Republik Indonesia nomor 2 Tahun 2017 tentang kode etik dan pedoman perilaku penyelenggara pemilihan umum
    “Teradu 1, Teradu 2 dan Teradu 3 dalam perkara nomor 287-PKE-DKPP/XI/2024 terbukti melakukan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku penyelenggara pemilu,” kata Ratna.
    Junaid sebelumnya mengadukan tiga komisioner KPU itu karena diduga telah mengubah status persyaratan pencalonan walikota Palopo dan menetapkan Trisal Tahir sebagai Calon Wali Kota Palopo dalam Pilkada 2024.
    Sebelumnya, KPU Kota Palopo telah menetapkan dokumen persyaratan pasangan Calon Walikota Trisal Tahir dan Calon Wakil Walikota Akhmad Syarifuddin Tidak Memenuhi Syarat (TMS), karena ijazah paket C milik Trisal Tahir dinilai tidak sah.
    “Hal ini terbukti berdasarkan arsip digitalisasi Ijazah lembaga Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM) Yusha Tahun Pelajaran 2015/2016 tidak terdapat nama Trisal Tahir,” ungkap Junaid.
    Junaid lalu mengurai kronologi perkara yang diadukannya.
    Dia memulai saat KPU Kota Palopo menetapkan dokumen persyaratan pasangan Calon Walikota,
    Trisal Tahir-Akhmad Syarifuddin
    , Tidak Memenuhi Syarat (TMS) dikarenakan ijazah paket C milik Trisal Tahir dianggap tidak sah.
    Namun, setelah KPU Kota Palopo menyatakan TMS, Trisal Tahir kemudian menyerahkan surat ke KPU yang ditandatangani kepala suku dinas pendidikan wilayah II kota administrasi Jakarta Utara yang menyatakan Trisal Tahir adalah siswa PKBM Yusha.
    Setelah KPU menerima surat tersebut, KPU Palopo kembali melakukan klarifikasi ke dinas yang sama dan dinas tersebut menyatakan bahwa kepala suku dinas pendidikan wilayah II kota administrasi Jakarta Utara tidak pernah mengeluarkan surat tersebut.
    “Besar dugaan kami ada pemalsuan tandatangan terhadap surat keterangan tersebut,” ujar Junaid.
    Junaid melanjutkan, pada saat itu Trisal Tahir tidak tinggal diam, ia lalu bermohon ke Bawaslu Palopo untuk dilakukan mediasi, dan disinilah kata Junaid lahir sejumlah poin kesepakatan.
    “Dalam kesepakatan tersebut, besar dugaan kami (hasil kesepakatan) telah dikondisikan dan menguntungkan pemohon. Hal itu karena tidak adanya poin yang mengikat secara hukum soal keabsahan ijazah tersebut,” tutur Junaid.
    Sebelumnya diberitakan Pasangan calon (Paslon) Wali Kota dan Wakil Wali Kota nomor urut 4 Trisal Tahir-Akhmad Syarifuddin (Trisal-Akhmad) yang unggul di Pilkada Palopo, menanti putusan Mahkamah Konstitusi (MK) setelah pihak nomor urut 2 Farid Kasim Judas-Nurhaenih (FKJ-Nur) menggugat KPU Kota Palopo terkait sengketa Pilkada Tahun 2024.
    Sementara itu, pengadu atas nama DJunaid dan Dahyar juga mengadukan KPU Kota Palopo di Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) terkait Trisal Tahir sebagai Calon Walikota Palopo dalam Pilkada 2024 yang sebelumnya dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS).
    Pada Selasa (14/1/2025) lalu, tiga komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Palopo menjalani sidang DKPP pemeriksaan atas dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) dengan nomor 287-PKE-DKPP/XI/2024 dan 305-PKE-DKPP/XII/2024 terhadap Ketua dan Anggota KPU Kota Palopo dan Ketua dan Anggota Bawaslu Kota Palopo.
     
     
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Penyelenggara pemilu Pilkada Maybrat diadukan ke DKPP RI

    Penyelenggara pemilu Pilkada Maybrat diadukan ke DKPP RI

    Bawaslu sebagai wasit di dalam pertandingan pilkada ini harus jujur dan adil.

    Jakarta (ANTARA) – Penyelenggara pemilu Pilkada Maybrat, Papua Barat Daya, diadukan ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) RI oleh pasangan calon bupati dan wakil bupati nomor urut 2 Agustinus Tenau-Marthen Howay.

    Kuasa hukum Agustinus-Marthen, Arsi Divinubun, menjelaskan bahwa pihak yang dilaporkan terdiri atas lima anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Maybrat, Pelaksana Tugas Sekretaris KPU Kabupaten Maybrat, seorang operator, tiga anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Maybrat, dan seorang staf Bawaslu Kabupaten Maybrat.

    Usai membuat pengaduan, Arsi Divinubun di Kantor DKPP RI, Jakarta, Jumat, menjelaskan pokok aduannya.

    Menurut dia, ada beberapa hal, misalnya pembentukan kelompok penyelenggara pemungutan suara (KPPS) di Kabupaten Maybrat itu yang ada dugaan diintervensi oleh Asisten II Sekda (Sekretaris Daerah) Kabupaten Maybrat.

    Hal yang mengganjal lainnya, kata dia, ada dugaan pelanggaran serius oleh KPU, kemudian bawaslu setempat mengabaikan 126 laporan pengadu berkaitan dengan dugaan adanya pelanggaran yang terjadi masif di seluruh tempat pemungutan suara (TPS).

    Selanjutnya diungkapkan Arsi bahwa pengaduan itu karena terdapat korban jiwa akibat pemungutan suara pada Pilkada Maybrat, yakni seorang suami dari saksi paslon nomor urut 2 diduga dibunuh akibat tidak memberitahukan posisi istrinya yang memegang formulir C Hasil yang belum ditandatangani.

    “Hal-hal yang seperti ini kami minta supaya terbuka karena ini kelihatannya di dalam dalil yang disampaikan oleh teman-teman di MK (Mahkamah Konstitusi) itu tidak disampaikan secara terbuka. Apalagi, bawaslu sebagai wasit di dalam pertandingan pilkada ini harus jujur dan adil,” ujarnya.

    Hal-hal seperti itu, menurut Arsi, seharusnya menjadi temuan sehingga apa yang tersembunyi harus dibuka secara terang benderang.

    “Itu yang menjadi masalah,” jelasnya.

    Arsi berharap pengaduan ke DKPP RI dapat menjadi tambahan bukti dalam perkara hasil pemilihan Pilkada Maybrat di MK.

    Pada kesempatan yang sama, kuasa hukum paslon nomor urut 2, Radhy Bachmid, mengatakan bahwa pihaknya telah menyiapkan bukti dan saksi untuk mendukung fakta-fakta yang diadukan oleh pihaknya ke DKPP RI, dan dinilai disembunyikan oleh penyelenggara Pilkada Maybrat.

    Adapun paslon nomor urut 2 telah menggugat hasil Pilkada Maybrat untuk mendiskualifikasi paslon nomor urut 3, Karel Murafer-Ferdinando Solossa, dalam Perkara Nomor 259/PHPU.BUP-XXIII/2025 yang mendalilkan adanya intimidasi, ancaman, dan kekerasan dalam proses pilkada tersebut.

    Kuasa hukum Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Maybrat Nomor Urut 2 Agustinus Tenau-Marthen Howay, Arsi Divinubun (tengah) dan Radhy Bachmid (kiri), saat memberikan keterangan pers usai mengadukan penyelenggara pemilu ke DKPP RI di Kantor DKPP RI, Jakarta, Jumat (24/1/2025). ANTARA/Rio Feisal

    Pewarta: Rio Feisal
    Editor: D.Dj. Kliwantoro
    Copyright © ANTARA 2025

  • Ini Persiapan Respati-Astrid Jelang Pelantikan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Solo: Sudah Ukur Baju

    Ini Persiapan Respati-Astrid Jelang Pelantikan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Solo: Sudah Ukur Baju

    TRIBUNJATENG.COM, SOLO – Wali Kota dan Wakil Wali Kota Surakarta terpilih, Respati Ardi dan Astrid Widayani melakukan persiapan menjelang pelantikan keduanya sebagai kepala daerah di Kota Bengawan.

    Selain persiapan secara pribadi, keduanya juga tengah melakukan persiapan untuk transisi dari pemerintahan sebelumnya menuju ke pemerintahan yang baru.

    Respati Ardi menyampaikan, masih menunggu surat resmi dari KPU maupun Kemendagri mengenai jadwal pelantikan kepala daerah terpilih.

    Kendati demikian, dirinya sudah mempersiapkan secara fisik maupun mental. 

    Respati juga telah melakukan pengukuran baju yang nantinya digunakan untuk prosesi pelantikan.

    Dia menuturkan, komunikasi dengan berbagai pihak terus dilakukan, begitu juga menyerap aspirasi dari masyarakat menjelang proses pelantikan.

    “Ini terus (blusukan), saya mendapatkan masukan-masukan dari semua elemen masyarakat,” katanya kepada Tribunjateng.com, Jumat (24/1/2025).

    Sementara itu terkait program kerja, terang Respati Ardi, akan disampaikan mengenai program-program yang dijalankan selama 100 hari kepemimpinannya bersama Astrid Widayani di Kota Surakarta.

    Sementara itu, Astrid Widayani terus melakukan koordinasi dengan berbagai pihak dan membentuk tim transisi menjelang pelantikan kepala daerah terpilih.

    “Mudah-mudahan transisi dari pemerintahan lama ke yang baru, lancar,” ucapnya.

    Di sisi lain, Rektor dari salah satu universitas tersebut lebih banyak melalukan diskusi dengan keluarga menjelang dilantik menjadi Wakil Wali Kota Surakarta.

    Saat ditanya apakah merasa deg-degan menanti pelantikan karena menjadi perempuan pertama sebagai kepala daerah di Kota Bengawan, terangnya, dia justru bersyukur.

    “Bersyukur saja karena ternyata banyak komunitas, isu-isu perempuan di Kota Surakarta yang bisa saya sentuh,” ungkapnya.

    Selain mengukur baju yang akan digunakan saat prosesi pelantikan, Astrid juga akan melakukan prosesi rutin di keluarga yang dilakukan selama tahapan pilkada sebelum pelantikan kepala daerah terpilih.

    “Setiap memulai kegiatan tahapan pilkada kemarin selalu sungkeman bersama keluarga dan suami.”

    “Itu sebagai permohonan doa, semua dilancarkan, diberkahi Allah SWT,” pungkasnya. (*)

  • KPU Pangkalpinang: Evaluasi badan adhoc jadi rujukan Pilkada ulang

    KPU Pangkalpinang: Evaluasi badan adhoc jadi rujukan Pilkada ulang

    ANTARA – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Pangkalpinang mengevaluasi tahapan dan pembubaran badan adhoc Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak Tahun 2024 di Pangkalpinang, Jumat (24/1). Sejumlah hasil evaluasi ini disebut KPU Kota Pangkalpinang dapat menjadi bahan rujukan dalam melakukan perekrutan badan adhoc untuk Pilkada ulang tahun 2025 mendatang.
    (Chandrika Purnama Dewi/Chairul Fajri/I Gusti Agung Ayu N)

  • Penetapan Agustina-Iswar Hasil Pilwakot Semarang 2024 Tunggu Surat MK, Termasuk Kapan Dilantik?

    Penetapan Agustina-Iswar Hasil Pilwakot Semarang 2024 Tunggu Surat MK, Termasuk Kapan Dilantik?

    TRIBUNJATENG.COM, SEMARANG – Gugatan perkara Pilwakot Semarang 2024 yang dilayangkan oleh pemantau pemilu atas nama Saparudin dicabut.

    Proses penyelesaian perkara di Mahkamah Konstitusi pun dihentikan.

    Namun demikian, penetapan dan pelantikan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Semarang terpilih masih menunggu surat dari Mahkamah Konstitusi terkait hasil perkara.

    Ketua KPU Kota Semarang, Ahmad Zaini mengatakan, sidang perkara penyampaian jawaban dari KPU, keterangan dari Bawaslu, dan pihak terkait dijadwalkan pada 20 Januari 2025. 

    Namun ternyata, pemohon atas nama Saparudin mencabut permohonan melalui online.

    Yang bersangkutan juga tidak hadir dalam persidangan pada 20 Januari 2025.

    “Menurut hakim, tidak ada relevansinya kasus ini diteruskan.”

    “Ketidakhadirannya menunjukan bawa surat pencabutan itu benar,” terang Zaini, Jumat (24/1/2025).

    Dengan demikian, lanjut dia, proses gugatan perkara Pilwakot Semarang 2025 sudah selesai. 

    Namun, pentapan calon terpilih yakni Agustina Wilujeng Pramestuti dan Iswar Aminuddin (Agustin-Iswar) masih menunggu hasil surat dari MK bahwa Kota Semarang dan Provinsi Jateng dinyatakan selesai.

    Sesuai aturan PKPU, penetapan dapat dilakukan tiga hari pasca putusan MK.

    “Surat dari MK kemungkinan pasca putusan semisal kisaran 10 Februari 2025,” ucapnya.

    Sementara, berdasarkan rapat dengar pendapat (RDP), pemerintah dan DPR RI menyepakati pelantikan kepala daerah dimulai 6 Februari 2025.

    Hanya saja, menurut Ahmad Zaini, Kota Semarang belum mengikuti tahap awal.

    “Untuk Kota Semarang belum mengikuti tahap awal.”

    “Kami masih menunggu surat dari MK terkait hasil perkara.”

    “Perkara sudah masuk, jadi harus ada surat yang menyatakan selesai,” terangnya. (*)

  • Bakal Dilantik Prabowo Sebagai Bupati Blitar, Rijanto Bangga

    Bakal Dilantik Prabowo Sebagai Bupati Blitar, Rijanto Bangga

    Blitar (beritajatim.com) – Pasangan Rijanto-Beky Herdihansah bakal dilantik menjadi Bupati-Wakil Bupati Blitar pada 6 Februari 2025 mendatang. Rencananya pelantikan itu akan dilakukan langsung oleh Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto di Ibu Kota Negara.

    Rijanto pun mengaku terhormat, jika pelantikan dirinya benar dilakukan langsung oleh Presiden RI, Prabowo Subianto. Tentu hal itu menjadi kado indah dan istimewa, bagi Rijanto usai perjuangannya di Pilkada Blitar 2024 kemarin.

    “Wah kalau dilantik Presiden bagus sekali itu, sangat membanggakan. Apalagi katanya (pelantikan) di Ibu Kota Negara,” ungkap Rijanto, Kamis (23/1/2025).

    Meski demikian, Rijanto mengaku belum mendapat informasi resmi terkait pelantikan kepala daerah terpilih Pilkada 2024 oleh Presiden Prabowo. Dirinya baru mengetahui informasi tersebut sebatas dari media dan beberapa koleganya yang menghubungi.

    “Ya kita sudah tahu adanya informasi tersebut tapi undangan resminya kita masih belum menerimanya. Kita masih menunggu,” ungkapnya.

    Rijanto menambahkan, dirinya bersama Wakil Bupati terpilih Beky Herdihansah selalu siap kapanpun dilantik. Sebab dirinya sudah tidak sabar untuk segera bekerja demi Kabupaten Blitar yang lebih baik.

    Sebelumnya, Komisi II DPR-RI bersama Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (KPU RI) dan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) telah mengeluarkan surat keputusan soal waktu pelantikan Bupati-Wakil Bupati Blitar terpilih. Dalam surat tersebut tertulis bahwa pelantikan Bupati-Wakil Bupati Blitar akan dilaksanakan pada tanggal 6 Februari 2025 mendatang.

    Pelantikan Rijanto-Beky Herdihansah sebagai Bupati-Wakil Bupati Blitar pun akan dilakukan di Ibu Kota Negara, Jakarta. Pelantikan ini rencananya dilakukan langsung oleh Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto.

    “Iya benar itu surat resminya,” ungkap Supriadi, Ketua DPRD Kabupaten Blitar, Kamis (23/1/2025).

    Rijanto-Beky Herdihansah sendiri bakal menjadi Bupati-Wakil Bupati Blitar periode 2025-2030. Pasangan yang diusung oleh PDIP, PAN dan Nasdem tersebut bakal melanjutkan kepemimpinan Rini Syarifah-Rahmat Santoso.

    Dalam prosesnya, langkah Rijanto-Beky menjadi Bupati-Wakil Bupati Blitar terbilang mudah karena tidak ada gugatan sengketa yang diajukan oleh sang rival Rini Syarifah-Abdul Ghoni. Sang petahana yakni Rini Syarifah-Abdul Ghoni memilih legawa dan menerima kekalahan, tanpa mengajukan gugatan sengketa hasil Pilkada ke Mahkamah Konstitusi (MK).

    Hal itulah yang membuat proses pelantikan Rijanto-Beky bisa dilaksanakan tanggal 6 Februari 2025 mendatang tanpa harus tertunda akibat adanya persidangan gugatan MK.

    “Kalau sesuai surat itu pelantikan akan dilangsungkan di Jakarta,” tegasnya. [owi/beq]

  • Babak Baru Kasus Harun Masiku, Djan Faridz Bakal Terseret?

    Babak Baru Kasus Harun Masiku, Djan Faridz Bakal Terseret?

    Bisnis.com, JAKARTA — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membuka peluang untuk memeriksa Djan Faridz, mantan Anggota Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres) era Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi), sebagai saksi dalam kasus suap yang menjerat buron Harun Masiku. 

    Untuk diketahui, penyidik KPK sebelumnya menggeledah rumah Djan dan menemukan sejumlah bukti terkait dengan kasus Harun, Rabu (22/1/2025). 

    Juru Bicara KPK Tessa Mahardika Sugiarto mengatakan penyidik bisa meminta keterangan siapapun apabila diperlukan. Dalam hal ini, Djan yang rumahnya baru saja digeledah.

    “Ya bila penyidik merasa hal tersebut diperlukan maka tentunya saksi siapapun akan dipanggil dimintakan keterangannya,” kata Tessa kepada wartawan, Kamis (23/1/2025).

    Adapun, penggeledahan di rumah Djan Faridz yang terletak di Jalan Borobudur No.26, Menteng, Jakarta Pusat itu dilakukan oleh penyidik KPK kemarin malam. 

    Penyidik KPK disebut menemukan dan menyita dokumen serta barang bukti elektronik diduga berkaitan dengan perkara tersebut. 

    Tessa lalu menjelaskan bahwa penggeledahan di rumah mantan anggota Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres) itu berawal dari keterangan saksi yang sebelumnya diperiksa KPK terkait dengan kasus Harun Masiku. 

    Dia mengatakan bahwa penyidik lembaga antirasuah masih mendalami peran Djan dalam perkara suap penetapan anggota DPR 2019-2024, yang kini menjerat Harun Masiku. 

    “Sehingga masih didalami bagaimana peran beliau dan kita tunggu saja sama-sama. Kalau bagaimana kita tidak bisa membuka teman-teman harus menunggu pada saat alat bukti bisa disajikan,” kata juru bicara berlatar belakang penyidik itu. 

    Berdasarkan pemberitaan Bisnis sebelumnya, KPK mengungkap penggeledahan terkait penyidikan kasus buron Harun Masiku dilakukan di rumah politisi Djan Faridz. 

    Djan merupakan politisi dan pejabat publik yang sebelumnya dilantik oleh Presiden ke-7 Joko Widodo (Jokowi) sebagai Anggota Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres). Djan adalah politikus PPP. 

    “Info terupdate rumah Djan Faridz,” ujar Tessa pada keterangan sebelumnya, Rabu (22/1/2025). 

    Untuk diketahui, KPK saat ini masih memburu Harun masiku yang sudah buron sejak 2020 silam. Dia merupakan salah satu tersangka yang ditetapkan pada kasus suap terhadap anggota KPU 2017-2022 Wahyu Setiawan. 

    Pada saat itu, KPK menetapkan Harun dan kader PDIP Saeful Bahri, serta Wahyu dan anggota Bawaslu Agustina Tio Fridelina sebagai tersangka. Namun, hanya Harun yang sampai saat ini belum dibawa ke proses hukum. 

    Pada pengembangan penyidikannya, KPK turut menetapkan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto dan advokat sekaligus kader PDIP Donny Tri Istiqomah sebagai tersangka. Hasto juga diduga melakukan perintangan penyidikan. 

    Harun merupakan satu dari lima orang yang saat ini terdaftar dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) KPK. Empat orang lainnya meliputi tersangka kasus KTP elektronik atau e-KTP Paulus Tannos, tersangka kasus pengadaan kapal di PT PAL Kirana Kotama, serta dua tersangka kasus pemalsuan surat perkara perebutan hak ahli waris PT ACM Emilya Said dan Hermansyah. 

    Praperadilan Hasto Kristiyanto 

    Hakim Tunggal Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan Djuyamto memutuskan sidang praperadilan perdana Sekjen PDI Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto diundur sampai dengan 5 Februari 2025. 

    Awalnya, sidang perdana praperadilan Hasto dengan termohon Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dijadwalkan hari ini, Selasa (21/1/2025). Penundaan dilakukan karena KPK mengajukan permohonan karena belum siap. 

    Djuyamto menyebut, KPK memohon agar persidangan ditunda sampai dengan tiga minggu. Namun, pengadilan bersikap bahwa penundaan hanya bisa dilakukan selama dua minggu saja. 

    “Kami sudah bersikap untuk menunda hanya paling lama dua minggu. Kalau kita tunda seminggu pas hari libur panjang saya kira teman-teman juga mau libur panjang kan. Jadi kita tunda sidang berikutnya atau panggilan yang kedua yaitu hari Rabu 5 Februari 2025,” ujarnya di PN Jakarta Selatan, Selasa (21/1/2025). 

    Pihak Hasto selaku pemohon praperadilan sempat mengajukan agar penundaan tidak sampai 14 hari, melainkan hanya 10 hari saja. Namun, jadwal hakim tidak memungkinkan sehingga tetap diputuskan pada 5 Februari 2025. 

    “Tanggal 5 Februari ya,” tegas Djuyamto. 

    Seperti diketahui, pemerintah telah menetapkan libur nasional pada 27 Januari 2025 atau pada Senin pekan depan. Libur itu dalam rangka Isra Miraj. Dengan demikian, sebagian masyarakat akan mendapatkan libur akhir pekan yang cukup panjang karena tergabung dengan libur akhir pekan. 

    Usai persidangan, salah satu anggota tim hukum Hasto yakni advokat senior Maqdir Ismail menjelaskan bahwa pihaknya akan menghadirkan saksi dan ahli sebagaimana KPK. 

    Tujuannya, untuk memastikan penetapan Hasto sebagai tersangka sudah dilakukan dengan sah atau belum pada kasus suap dan perintangan penyidikan. 

    “Yang kami persoalkan bukti permulaannya itu apa ada atau tidak karena menurut hemat kami karena kalau kita bicara tentang bukti permulaan itu adalah bukti yang merupakan inti dari yang dipersangkakan,” ucapnya. 

    Sebelumnya, pihak Hasto menyebut telah menyiapkan 12 pengacara untuk mengawal praperadilan di PN Jakarta Selatan. Tim hukum Hasti dipimpin oleh advokat senior Todung Mulya Lubis. 

    Sementara itu, KPK mengaku telah mengajukan penundaan sidang perdana ke PN Jakarta Selatan. Juru Bicara KPK Tessa Mahardika Sugiarto mengatakan, alasan pengajuan penundaan itu karena lembaganya masih menyiapkan materi persidangan. 

    “Karena masih harus menyiapkan materi sidang mulai dari ahli, sampai dengan hal administratif lainnya. Yang mana untuk hal tersebut, memerlukan waktu koordinasi dengan pihak-pihak terkait,” ujarnya kepada wartawan, Selasa (21/1/2025).

    Untuk diketahui, Hasto mengajukan praperadilan atas status tersangkanya dalam kasus suap penetapan anggota DPR 2019-2024 dan dugaan perintangan penyidikan.

    KPK menduga Hasto ikut serta memberikan suap bersama-sama dengan Harun Masiku dan Donny Tri Istiqomah kepada anggota KPU 2017-2022 Wahyu Setiawan terkait dengan penetapan anggota DPR PAW periode sebelumnya. Hasto juga diduga merintangi penyidikan tersebut. 

  • Survei Litbang Kompas: KPU dan Bawaslu Masuk Tiga Besar Lembaga dengan Citra Baik
                
                    
                        
                            Nasional
                        
                        24 Januari 2025

    Survei Litbang Kompas: KPU dan Bawaslu Masuk Tiga Besar Lembaga dengan Citra Baik Nasional 24 Januari 2025

    Survei Litbang Kompas: KPU dan Bawaslu Masuk Tiga Besar Lembaga dengan Citra Baik
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Litbang Kompas merilis hasil survei pada Jumat (24/1/2025) yang menunjukkan Badan Pengawas Pemilu (
    Bawaslu
    ) dan Komisi Pemilihan Umum (
    KPU
    ) memperoleh citra publik yang tinggi.
    Bawaslu menempati urutan kedua dengan penilaian positif sebesar 81,6 persen, sementara KPU berada di posisi ketiga dengan 80,3 persen.
    Keduanya berada di bawah Tentara Nasional Indonesia (TNI), yang meraih posisi teratas dengan tingkat kepercayaan 94,2 persen.
    Peneliti Litbang Kompas, Yohan Wahyu, mengatakan, peningkatan citra Bawaslu dan KPU tidak terlepas dari keberhasilan pelaksanaan pemilihan umum (Pemilu) 2024.
    “Sementara tren naik di KPU dan Bawaslu, ini mungkin tidak lepas dari imbas kesuksesan pemilihan 2024,” ujar Yohan, dalam program Obrolan News Room Kompas.com, Jumat.
    “Bawaslu dan KPU sebagai penyelenggara pemilu memang kita harus akui tidak ada gejolak gangguan keamanan yang berarti, kontestasi juga terpelihara, demokrasi terpelihara, pemilih menggunakan hak sesuai dengan semestinya, saya kira itu mempengaruhi persepsi publik,” ujarnya lagi.
    Di bawah KPU, Dewan Perwakilan Daerah (DPD) mencatat angka survei sebesar 73,6 persen, diikuti oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dengan 72,6 persen.
    Sementara itu, lima lembaga terendah dalam survei ini adalah Kejaksaan (70 persen), Mahkamah Konstitusi (69,1 persen), Mahkamah Agung (69 persen), DPR (67 persen), dan di urutan paling bawah adalah Kepolisian Republik Indonesia (Polri) dengan 65,7 persen.
    Survei ini dilakukan menggunakan metode wawancara tatap muka oleh Litbang Kompas dari tanggal 4 hingga 10 Januari 2025.
    Sebanyak 1.000 responden dipilih secara acak dengan metode pencuplikan sistematis bertingkat di 38 provinsi di Indonesia.
    Survei ini memiliki tingkat kepercayaan 95 persen dengan margin of error +/- 3,10 persen.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.