Kementrian Lembaga: KPU

  • Pencarian Harun Masiku Masih Aktif, Ini Kata KPK

    Pencarian Harun Masiku Masih Aktif, Ini Kata KPK

    JABAR EKSPRES – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan bahwa pencarian terhadap buronan kasus dugaan suap pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR RI periode 2019-2024, Harun Masiku, masih berlangsung.

    “Masih aktif pencariannya,” kata Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto, saat dikonfirmasi di Jakarta, Senin dikutip dari ANTARA.

    Beberapa waktu terakhir, penyidik KPK telah melaksanakan sejumlah kegiatan penyidikan terkait kasus Harun Masiku, termasuk memeriksa kerabat Harun, yakni advokat Daniel Masiku, serta melakukan penggeledahan di rumah Djan Faridz, mantan anggota Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres) di masa pemerintahan Presiden Joko Widodo.

    BACA JUGA: Kasus Dugaan Korupsi Harun Masiku, PIDP: Tidak Ada Sangkut Pautnya dengan Megawati

    Meski demikian, Tessa menambahkan bahwa pihak KPK belum dapat mengungkapkan apakah penyidik telah memperoleh petunjuk baru yang mengarah pada penangkapan Harun Masiku.

    “Belum bisa dibuka penyidik saat ini,” ujar Tessa.

    Harun Masiku ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK dalam kasus dugaan pemberian suap kepada penyelenggara negara terkait penetapan calon anggota DPR RI periode 2019-2024 di Komisi Pemilihan Umum (KPU). Namun, Harun Masiku selalu absen dari panggilan KPK dan telah dimasukkan dalam daftar pencarian orang (DPO) sejak 17 Januari 2020.

    Sebagai perkembangan terbaru, pada 24 Desember 2024, penyidik KPK menetapkan dua tersangka baru dalam kasus ini, yaitu Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto, dan advokat Donny Tri Istiqomah. Ketua KPK, Setyo Budiyanto, mengungkapkan bahwa Hasto mengatur dan mengendalikan Donny untuk melobi anggota KPU, Wahyu Setiawan, agar menetapkan Harun Masiku sebagai anggota DPR RI terpilih dari Dapil Sumsel I.

    Hasto juga diduga mengatur Donny untuk mengambil dan mengantarkan uang suap kepada Wahyu Setiawan melalui Agustiani Tio Fridelina. “HK bersama Harun Masiku, Saeful Bahri, dan Donny Tri Istiqomah melakukan penyuapan terhadap Wahyu Setiawan dan Agustiani Tio Fridelina sebesar 19.000 dolar Singapura dan 38.350 dolar AS pada periode 16-23 Desember 2019 agar Harun Masiku dapat ditetapkan sebagai anggota DPR RI dari Dapil Sumsel I,” ujar Setyo.

    Selain itu, Hasto Kristiyanto juga ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus obstruction of justice (perintangan penyidikan).

  • PPK Resmi Dibubarkan, KPU Sidoarjo Berikan Penghargaan untuk Mitra dan Penyenggara Terbaik

    PPK Resmi Dibubarkan, KPU Sidoarjo Berikan Penghargaan untuk Mitra dan Penyenggara Terbaik

    Sidoarjo (beritajatim.com) –  Penyelenggaraan Pilkada di Kabupaten Sidoarjo resmi berakhir dengan pembubaran Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) pada Minggu (26/1) malam.

    Acara yang berlangsung di Hotel Aston Sidoarjo ini menandai selesainya seluruh tahapan Pilkada 2024. Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Sidoarjo, Subandi, memimpin langsung prosesi pembubaran tersebut.

    Dalam kesempatan itu, apresiasi khusus diberikan kepada para mitra Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sidoarjo, termasuk Dispendukcapil, Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo), Satpol PP, serta Polres Sidoarjo. Penghargaan juga disampaikan kepada PPK dengan kinerja terbaik di setiap kategori.

    Subandi: Pilkada Berjalan Sukses dan Lancar
    Dalam sambutannya, Subandi mengucapkan terima kasih atas dedikasi seluruh penyelenggara Pilkada, termasuk PPK. Menurutnya, kerja keras mereka telah memastikan proses demokrasi berjalan lancar dan bertanggung jawab.

    “Alhamdulillah, penyelenggaraan Pilkada berjalan lancar tanpa ada sengketa. Ini menunjukkan bahwa KPU telah sukses menjalankan tugasnya, dan demokrasi di Sidoarjo berhasil,” ujar Subandi.

    Ia juga menambahkan bahwa proses Pilkada kali ini berlangsung adil dan tanpa gesekan antar pasangan calon (paslon), sehingga mencerminkan pemilu yang transparan dan kondusif.

    Evaluasi KPU: Partisipasi Pemilih Capai 70,20 Persen
    Ketua KPU Kabupaten Sidoarjo, Fauzan Adim, mengungkapkan bahwa pelaksanaan Pilkada 2024 berjalan tanpa konflik di tingkat akar rumput. Mulai dari tahapan sosialisasi hingga penghitungan suara, tidak ditemukan gesekan antar pendukung paslon.

    “Angka partisipasi pemilih tahun ini mencapai 70,20 persen. Memang sedikit menurun 1 persen dibandingkan Pilkada 2021, namun ini tetap angka yang cukup tinggi,” jelas Fauzan.

    Penurunan partisipasi, menurutnya, disebabkan oleh jumlah paslon yang hanya dua pada tahun ini, dibandingkan dengan tiga paslon pada Pilkada sebelumnya. Meski demikian, Fauzan menilai antusiasme masyarakat tetap tinggi. “Jika dibandingkan dengan kabupaten lain yang hanya memiliki dua paslon, partisipasi di Sidoarjo masih lebih baik, bahkan mencapai 60 persen lebih,” tambahnya.

    Penghargaan untuk PPK dan Mitra KPU
    Pada malam pembubaran tersebut, KPU Sidoarjo memberikan sejumlah penghargaan untuk PPK dengan kinerja terbaik. Berikut daftar penghargaan yang diberikan:

    Indeks Partisipasi Masyarakat Tertinggi: Krembung (81,48%), Tarik (79,85%), dan Wonoayu (78,80%).
    Pengelolaan Data Pemilih Terbaik: Krian, Balongbendo, dan Tanggulangin.
    Pengelolaan Logistik Terbaik: Gedangan, Tulangan, dan Candi.
    Pelaporan Keuangan/SITAB Terbaik: Sukodono, Sedati, dan Porong.
    Pelaksanaan Pemungutan, Penghitungan, dan Rekapitulasi Terbaik: Prambon, Wonoayu, dan Waru.
    Manajemen Penanganan Hukum Terbaik: Sidoarjo, Buduran, dan Jabon.

    Selain itu, penghargaan juga diberikan kepada mitra KPU, seperti Polresta Sidoarjo, Kodim 0816, Kejaksaan Negeri Sidoarjo, Bawaslu, Satpol PP, serta beberapa dinas terkait, termasuk Dinas Kesehatan, Dinas Perhubungan, dan Badan Kesatuan Bangsa dan Politik.

    Evaluasi Menyeluruh
    Setelah pembubaran PPK, KPU Sidoarjo berkomitmen untuk melakukan evaluasi menyeluruh terhadap penyelenggaraan Pilkada, termasuk partisipasi dari kelompok muda, penyandang disabilitas, hingga pemilih lansia. Langkah ini diharapkan dapat meningkatkan kualitas pemilu pada masa mendatang.

    Dengan berbagai apresiasi yang diberikan, KPU Kabupaten Sidoarjo berharap para mitra dan penyelenggara tetap berkomitmen mendukung proses demokrasi yang lebih baik di tahun-tahun mendatang. (ted)

  • KPU Kabupaten Sikka NTT Bantah Pemilih Ganda dan Praktik Politik Uang

    KPU Kabupaten Sikka NTT Bantah Pemilih Ganda dan Praktik Politik Uang

    Bisnis.com, JAKARTA – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sikka, Nusa Tenggara Timur (NTT) membantah tuduhan adanya pemilih ganda dan pemilih tambahan sekaligus praktik politik uang di Pilkada Serentak 2024. 

    Kuasa Hukum KPU Kabupaten Sikka NTT Bisri Fansyuri LN menjelaskan selama ini pihaknya tidak pernah menerima laporan tersebut dari Bawaslu Kabupaten Sikka NTT.

    Bisri mengatakan tuduhan yang dilaporkan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Sikka Nomor Urut 2 Suitbertus Amandus dan Robertus Ray tidak memiliki dasar dan hanya mengada-ada.

    “Tidak ada rekomendasi Bawaslu terkait TSM itu,” tuturnya di Jakarta, Minggu (26/1/2025). 

    Bisri berharap Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) menolak semua gugatan yang dilayangkan paslon nomor urut 2 Suitbertus Amandus-Robertus Ray karena informasi gugatan tidak jelas seperti lokasi TPS yang memiliki pemilih ganda.

    “Tuduhan ini jelas tidak berdasar dan harus ditolak,” katanya.

    Dia juga menilai dugaan praktik politik uang yang dilayangkan paslon nomor urut 2 tidak dapat diterima secara hukum. Pasalnya, dia menuding tidak ada bukti yang memperkuat tuduhan tersebut.

    “Jadi sudah jelas tuduhan ini tidak dapat diterima secara hukum,” ujarnya.

  • GMNI Probolinggo Gelar KTD, Cetak Kader dari Tiga Wilayah

    GMNI Probolinggo Gelar KTD, Cetak Kader dari Tiga Wilayah

    Probolinggo (beritajatim.com) – Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI) Probolinggo kembali menggelar Kaderisasi Tingkat Dasar (KTD) di SMK A. Yani, Probolinggo, yang dilakukan selama tiga hari. Kegiatan ini diikuti oleh puluhan mahasiswa dari Probolinggo, Situbondo, dan Pasuruan.

    KTD kali ini mengusung tema “Membentuk Kader Militan yang Progresif Revolusioner dalam Aktualisasi Marhaenisme”. Tema ini dipilih untuk mempersiapkan generasi penerus bangsa yang mewarisi nilai-nilai Marhaenisme dalam menghadapi tantangan zaman dan menjaga keutuhan bangsa.

    Mat Rosit, pengurus Persatuan Alumni (PA) GMNI Probolinggo sekaligus Komisioner KPU Kota Probolinggo, membuka acara KTD. Dalam sambutannya, ia menyampaikan harapan agar kegiatan ini dapat melahirkan kader-kader berkualitas yang mampu menjadi pemimpin di berbagai bidang.

    “Dengan adanya KTD pada awal tahun 2025 ini, kami berharap dapat mencetak kader-kader berkualitas yang mampu menjadi pemimpin negara, pemimpin daerah, dan pemimpin di wilayah Probolinggo,” ujar Rosit. Ia juga menekankan pentingnya kelanjutan semangat kaderisasi setelah KTD berakhir.

    Ketua DPC GMNI Probolinggo, Devia Rosa Amalinda, menjelaskan bahwa KTD merupakan wadah penting untuk membentuk karakter, pola pikir, mental, dan intelektualitas kader. Melalui KTD, diharapkan kader GMNI memiliki sikap kritis dan peduli terhadap kesejahteraan kaum Marhaen.

    “Sebagai mahasiswa yang kritis terhadap permasalahan masyarakat, kader GMNI diharapkan siap memberikan solusi bagi masalah seperti kemiskinan dan ketidakadilan sistem,” tegas Devia.

    Devia juga menambahkan bahwa sebagai pewaris nasionalisme yang diwariskan oleh Bung Karno, GMNI memiliki peran besar dalam mengembangkan ilmu pengetahuan untuk kemajuan masyarakat, bangsa, dan negara.

    Sebagai organisasi yang menganut Ideologi Marhaenisme, GMNI Probolinggo terus berupaya menjawab dinamika sosial di masyarakat dengan mencetak kader yang cerdas secara intelektual, peduli sosial, dan berkomitmen tinggi dalam memajukan masyarakat serta berorientasi pada kemajuan bangsa. Melalui KTD dan berbagai kegiatan lainnya, GMNI berharap dapat melahirkan pemimpin-pemimpin masa depan yang dapat membawa perubahan positif bagi bangsa dan negara. (ada/but)

  • KPU Kabupaten Muna Digugat ke MK Gara-gara Salah Cetak Baliho

    KPU Kabupaten Muna Digugat ke MK Gara-gara Salah Cetak Baliho

    Bisnis.com, JAKARTA – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Muna, Sulawesi Tenggara mengakui pihaknya sempat salah cetak baliho sehingga digugat atas dugaan tidak netral di Pilkada Serentak 2024.

    Kuasa Hukum KPU Kabupaten Muna selaku termohon Muhamad Takdir Al Mubaroq mengatakan bahwa kliennya tidak memihak siapapun selama proses Pilkada Serentak 2024 digelar di Kabupaten Muna.

    Dia menjelaskan bahwa tuduhan dari paslon nomor urut 2 La Ode M Rajiun Tumada dan Purnama Ramadhan, kemudian mengajukan gugatan ke MK dinilai tidak tepat.

    “Tuduhan itu tidak tepat, ini hanya salah tafsir saja,” tuturnya di Jakarta, Minggu (26/1).

    Dia juga angkat bicara terkait salah satu dalil yang disampaikan paslon nomor urut 2 ke MK terkait ketidaknetralan pihak KPU Kabupaten Muna.

    Menurutnya, paslon nomor urut 2 menuduh KPU Kabupaten Muna mengajak warga agar memilih paslon nomor urut 1 melalui sejumlah baliho sosialisasi KPU.

    “Itu salah penafsiran. Soalnya terdapat ada garis lurus vertikal yang diartikan Pemohon sebagai angka 1. Garis lurus putih vertikal itu untuk menutupi kalimat Ayo Memilih,” katanya.

    Terkait baliho salah cetak tersebut, Takdir juga mengatakan bahwa kliennya sudah memerintahkan semua PPK yang ada di 22 Kecamatan untuk menurunkan baliho itu.

    “KPU Kabupaten Muna memerintahkan di Grup Whatsapp kepada seluruh PPK di 22 kecamatan Kabupaten Muna dan langsung menurunkan semua baliho yang sudah terpasang,” ujarnya.

  • KPK Pastikan Ada Keterlibatan Djan Faridz dalam Kasus Harun Masiku – Halaman all

    KPK Pastikan Ada Keterlibatan Djan Faridz dalam Kasus Harun Masiku – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengonfirmasi bahwa Djan Faridz, mantan anggota Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres) era Joko Widodo (Jokowi), memiliki keterkaitan dalam kasus mantan calon anggota legislatif PDIP, Harun Masiku.

    Hal ini diungkapkan oleh Ketua KPK, Setyo Budiyanto, yang menyatakan bahwa bukti keterikatan tersebut berasal dari pemeriksaan saksi-saksi dalam kasus Harun Masiku.

    “Ya, itu pasti ada kaitan, ya. Berdasarkan hasil pemeriksaan saksi dan lain-lainnya,” kata Setyo dikutip Sabtu (25/1/2025).

    Namun, hingga sekarang, KPK tidak mengungkap lebih jauh soal keterkaitan Djan Faridz dalam kasus Harun Masiku tersebut.

    Harun Masiku telah menjadi buronan KPK sejak 2020 terkait kasus suap penetapan pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR RI.

    Dalam perkembangannya, KPK juga menjerat dua tersangka baru, yaitu Sekretaris Jenderal PDIP Hasto Kristiyanto dan advokat PDIP Donny Tri Istiqomah, dengan Hasto dijerat Pasal perintangan penyidikan.

    Pada Rabu, 22 Februari 2025, KPK juga telah melakukan penggeledahan di rumah Djan Faridz di Menteng, Jakarta Pusat.

    Penyidik membawa tiga koper dari lokasi tersebut, namun tidak memberikan keterangan lebih lanjut mengenai penggeledahan atau peran Djan Faridz dalam kasus Harun Masiku.

    Meski rumah Djan Faridz sudah digeledah, belum diketahui secara rinci apa peran Djan Faridz dalam perkara Harun Masiku tersebut.

    Sejak penggeledahan, keberadaan Djan Faridz menjadi misteri, dan ia belum muncul ke publik setelah namanya disebutkan dalam kasus ini.

    Politisi Partai Persatuan Pembangunan (PPP) tersebut bahkan tak pernah muncul ke publik usai namanya disebut-sebut dalam kasus Harun Masiku.

    Rincian Kasus Suap Harun Masiku

    Kasus ini bermula dari Pemilu 2019, di mana Harun Masiku, yang berada di peringkat kelima caleg PDIP, diduga melakukan suap terhadap eks Komisioner KPU, Wahyu Setiawan, untuk memuluskan proses PAW.

    Walaupun PDIP mengajukan nama Harun sebagai pengganti Nazarudin Kiemas, KPU tetap menetapkan Riezky Aprili sebagai pengganti.

    Dalam prosesnya, Harun Masiku diduga memberikan dana sebesar Rp600 juta kepada Wahyu Setiawan.

    Namun, upaya tersebut tidak membuahkan hasil, dan Riezky tetap ditetapkan sebagai pengganti.

    Konten ini disempurnakan menggunakan Kecerdasan Buatan (AI).

  • 9
                    
                        "Perang" Advokat Kondang di Sidang Pilkada MK: Denny Indrayana hingga Bambang Widjojanto
                        Nasional

    9 "Perang" Advokat Kondang di Sidang Pilkada MK: Denny Indrayana hingga Bambang Widjojanto Nasional

    “Perang” Advokat Kondang di Sidang Pilkada MK: Denny Indrayana hingga Bambang Widjojanto
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Sidang perselisihan hasil Pilkada Serentak 2024 di Mahkamah Konstitusi (MK) menjadi panggung bagi sejumlah advokat ternama dalam membela calon kepala daerah yang menjadi kliennya. 
    Nama-nama seperti Denny Indrayana, Bambang Widjojanto, hingga Hamdan Zoelva menjadi deretan kuasa hukum yang dipercaya menangani gugatan para pemohon di sidang MK.
    Diketahui, Denny yang merupakan Eks Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia menjadi kuasa hukum dua pasangan calon kepala daerah yang menggugat hasil Pilkada 2024.
    Pertama adalah pasangan calon bupati dan wakil bupati Ogan Komering Ulu nomor urut 4 Abusama-Misnadi. Kemudian pasangan calon wali kota dan wakil wali kota Pekanbaru Agung Nugroho-Markarius Anwar.
    Denny juga menjadi kuasa hukum dua warga Kota Banjarbaru yang menggugat kemenangan pasangan calon wali kota dan wakil wali kota nomor 1, Erna Lisa Halaby dan Wartono.
    Sedangkan Hamdan Zoelva yang berstatus Mantan Ketua MK ditunjuk menjadi kuasa hukum pasangan Ahmad Luthfi-Taj Yasin, untuk melawan gugatan hasil Pilkada Jawa Tengah yang dilayangkan pasangan Andika Perkasa-Hendrar Prihadi.
    Namun, gugatan hasil Pilkada Jawa Tengah 2024 itu pada akhirnya dicabut oleh Andika-Hendi di tengah proses persidangan.
    Sementara, Bambang Widjojanto yang tercatat sebagai Eks Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadi kuasa hukum pasangan Edy Rahmayadi-Hasan Basri dalam gugatan hasil Pilkada Sumatera Utara.
    Diwakili Bambang, Edy-Hasan mempersoalkan kemenangan Bobby Nasution-Surya karena menduga ada cawe-cawe kekuasaan. Mengingat, Bobby adalah menantu Presiden ke-7 Joko Widodo.
    Keputusan calon kepala daerah yang bersengketa di MK untuk menunjuk advokat ternama bukan dilakukan tanpa alasan.
    Peneliti dari Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem), Haykal menilai, pemilihan advokat juga menjadi bagian dari strategi hukum para calon kepala daerah untuk mengoreksi hasil Pilkada.
    Setiap pemohon yang yakin dengan bukti-bukti yang dimiliki akan mencari kuasa hukum terbaik untuk mengelaborasi seluruh dalil mereka di hadapan majelis hakim konstitusi.
    “Tentu setiap pemohon yang yakin dengan bukti-bukti yang dimilikinya akan mencari kuasa hukum terbaik yang bisa mengelaborasi seluruh dalil yang diajukan kepada Mahkamah,” ujar Haykal kepada
    Kompas.com
    , Minggu (26/1/2025).
    “Tindakan itu juga menjadi bagian dari strategi yang mereka gunakan untuk mengoreksi hasil pilkada,” sambungnya.
    Haykal meyakini, keberadaan advokat berpengalaman dapat membantu merumuskan dan menyampaikan dalil dalam permohonan dengan lebih jelas.
    Meski begitu, dia menegaskan bahwa putusan MK tidak akan dipengaruhi oleh siapa kuasa hukum pemohon, termohon, ataupun pihak terkait.
    “Itu bukan berarti Mahkamah akan mempertimbangkan siapa yang menjadi kuasa hukum dan seterkenal apa dia. Selama dalil yang disampaikan jelas dan terang, maka itu yang akan dipertimbangkan Mahkamah,” jelas Haykal.
    Sementara itu, peneliti lain di Perludem, Fadli Ramdhanil, berpandangan, gugatan ke MK adalah langkah konstitusional yang wajar dilakukan oleh pihak yang merasa dirugikan pada Pilkada.
    “Upaya hukum ke MK adalah upaya konstitusional, dan menjadi bagian dari tahapan Pilkada sesuai dengan sistem penegakan hukum pemilu,” kata Fadli.
    Putusan MK memiliki dua kemungkinan, yakni membenarkan hasil Pilkada yang ditetapkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU), atau mengoreksi hasil tersebut berdasarkan permohonan pemohon.
    Karena itu, lanjut Fadli, meskipun peluang menang di MK tidak selalu besar, langkah ini menjadi jalan terakhir bagi calon kepala daerah untuk mencari keadilan dalam kontestasi Pilkada.
    “Makanya proses di MK penting bagi para pihak yang merasa dirugikan dari proses pilkada. Namun, pada akhirnya kekuatan alat bukti yang akan menentukan,” jelasnya.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Tiga Kepala Daerah di Kaltara Dilantik 6 Februari 

    Tiga Kepala Daerah di Kaltara Dilantik 6 Februari 

    TANJUNG SELOR – Tiga pasangan kepala daerah di Kalimantan Utara (Kaltara) dipastikan Pemilihan Umum (KPU) Kaltara akan dilantik Presiden Prabowo Subianto pada 6 Februari.

    Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Kaltara Chairulliza menyebutkan ketiga paslon yang telah ditetapkan tersebut yakni pasangan Gubernur dan Wakil Gubernur Zainal Arifin Paliwang– Ingkong Ala,  Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Bulungan, Sarwani – Kilat. Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Malinau, Wempi W Mawa – Jakaria. 

    ‘’Ketiga pasang kepala daerah ini telah ditetapkan KPU Kaltara dan sudah kita kirim ke DPRD Bulungan dan Malinau. Untuk Gubernur dan Wakilnya juga sudah kita serahkan ke DPRD Provinsi. Semuanya juga sudah diajukan ke Kemendagri,’’ kata pria yang akrab disapa Rully ini, Jumat, 24 Januari.

    Saat ini masih ada 3 pasangan kepala daerah yang tidak masuk dalam daftar pelantikan di tanggal 6 Februari 2025 mendatang. 

    “Yakni Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Tana Tidung (Ibrahim Ali–Sabri), Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tarakan (Khairul – Ibnu Saud) serta Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Nunukan, (Irwan Sabri–Hermanus),” jelasnya.

    ‘’Ini kepala daerah yang masih menghadapi gugatan di MK (Mahkamah Konstitusi) sehingga mereka belum dilantik hingga pengumuman hasil sidang putusan sela pada 11 Februari 2025,’’ sambung dia. 

    Rully mengatakan, jika MK memutuskan dismissal, maka perkara dihentikan, dan diterbitkan surat ketetapan untuk menjadi dasar KPU melakukan penetapan dan pelantikan. 

    Sebaliknya, jika MK memutuskan prosesnya lanjut, maka perkara akan masuk pada pembuktian termohon dan pemohon. 

    ‘’KPU Kaltara juga masih menunggu semua putusan sela MK,” ujar dia.

  • Komdigi Perketat Penanganan Hoaks di Masa Sengketa Pilkada 2024

    Komdigi Perketat Penanganan Hoaks di Masa Sengketa Pilkada 2024

    Jakarta: Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) memperkuat upaya dalam menangani hoaks yang beredar selama proses sengketa Pilkada Serentak 2024, khususnya di Mahkamah Konstitusi (MK). Langkah ini dilakukan untuk memastikan ruang digital tetap kondusif dan bebas dari disinformasi yang dapat memengaruhi opini publik maupun proses hukum.

    Ketua Tim Pengendalian Konten Internet Ilegal Non Perjudian, Direktorat Jenderal Pengawasan Ruang Digital, Okky Robiana Sulaeman, mengungkapkan berbagai strategi dalam penanganan konten negatif tersebut.

    “Penanganan konten pelanggaran Pemilu/Pilkada maupun pelanggaran konten pidana umum terkait Pemilu/Pilkada (berdasarkan) laporan dari lembaga penyelenggara dan pengawas Pemilu serta APH,” ungkap Okky saat berbicara dalam acara Forum Advokat Muda untuk Pemilu Berkeadilan di Bandung, Jumat, 24 Januari 2025.

    Baca juga: Hakim MK Cecar KPU dan Bawaslu Dugaan 1,6 Juta Tanda Tangan Palsu di Pilgub Sulsel

    Ia menambahkan, kerja sama antara Komdigi dan Bawaslu melalui nota kesepahaman telah menjadi langkah strategis dalam meminimalkan hoaks terkait pemilu. Nota tersebut mencakup patroli digital secara intensif dan penanganan aduan kampanye negatif. 

    Dalam catatan sepanjang tahun 2024, Komdigi menangani total 409 kasus pelanggaran konten digital, terdiri atas 213 kasus fitnah, 48 kasus hoaks, dan 148 ujaran kebencian. 

    Deni Jaelani, Koordinator Penanganan Pelanggaran dan Data Informasi Bawaslu Kabupaten Bandung, menekankan pentingnya profesionalisme dalam pengawasan pemilu, termasuk selama proses sengketa. 

    “Bawaslu harus hadir dalam setiap kegiatan KPU dan memberikan rekomendasi jika terdapat pelanggaran,” ungkapnya.

    Di sisi lain, advokat Hardiansyah mengingatkan bahaya hoaks yang dapat memicu konsekuensi serius, termasuk kekerasan terhadap penyelenggara pemilu. “Hoaks bisa berdampak terhadap kekerasan kepada penyelenggara pemilu,” tegasnya. 

    Ia juga mendorong kolaborasi antara Komdigi, Bawaslu, dan masyarakat untuk membangun lingkungan digital yang sehat.

    Diskusi bertema “Peran Komdigi dan Bawaslu dalam Penanganan Disinformasi/Hoaks di Media Sosial, Berkenaan Konten Persidangan Sengketa Hasil Pilkada Serentak 2024 di Mahkamah Konstitusi” ini menghadirkan peserta dari beragam latar belakang, mulai dari mahasiswa, dosen, hingga praktisi hukum.

    Menurut Dahman Sinaga, anggota Forum Advokat Muda untuk Pemilu Berkeadilan, diskusi ini menjadi langkah penting untuk mengedukasi masyarakat sekaligus memperkuat langkah konkret dalam memerangi hoaks. “Langkah ini penting agar demokrasi di Indonesia dapat berjalan lebih baik dan bebas dari disinformasi,” ujarnya.

    Jakarta: Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) memperkuat upaya dalam menangani hoaks yang beredar selama proses sengketa Pilkada Serentak 2024, khususnya di Mahkamah Konstitusi (MK). Langkah ini dilakukan untuk memastikan ruang digital tetap kondusif dan bebas dari disinformasi yang dapat memengaruhi opini publik maupun proses hukum.
     
    Ketua Tim Pengendalian Konten Internet Ilegal Non Perjudian, Direktorat Jenderal Pengawasan Ruang Digital, Okky Robiana Sulaeman, mengungkapkan berbagai strategi dalam penanganan konten negatif tersebut.
     
    “Penanganan konten pelanggaran Pemilu/Pilkada maupun pelanggaran konten pidana umum terkait Pemilu/Pilkada (berdasarkan) laporan dari lembaga penyelenggara dan pengawas Pemilu serta APH,” ungkap Okky saat berbicara dalam acara Forum Advokat Muda untuk Pemilu Berkeadilan di Bandung, Jumat, 24 Januari 2025.

    Baca juga: Hakim MK Cecar KPU dan Bawaslu Dugaan 1,6 Juta Tanda Tangan Palsu di Pilgub Sulsel
     
    Ia menambahkan, kerja sama antara Komdigi dan Bawaslu melalui nota kesepahaman telah menjadi langkah strategis dalam meminimalkan hoaks terkait pemilu. Nota tersebut mencakup patroli digital secara intensif dan penanganan aduan kampanye negatif. 
     
    Dalam catatan sepanjang tahun 2024, Komdigi menangani total 409 kasus pelanggaran konten digital, terdiri atas 213 kasus fitnah, 48 kasus hoaks, dan 148 ujaran kebencian. 
     
    Deni Jaelani, Koordinator Penanganan Pelanggaran dan Data Informasi Bawaslu Kabupaten Bandung, menekankan pentingnya profesionalisme dalam pengawasan pemilu, termasuk selama proses sengketa. 
     
    “Bawaslu harus hadir dalam setiap kegiatan KPU dan memberikan rekomendasi jika terdapat pelanggaran,” ungkapnya.
     
    Di sisi lain, advokat Hardiansyah mengingatkan bahaya hoaks yang dapat memicu konsekuensi serius, termasuk kekerasan terhadap penyelenggara pemilu. “Hoaks bisa berdampak terhadap kekerasan kepada penyelenggara pemilu,” tegasnya. 
     
    Ia juga mendorong kolaborasi antara Komdigi, Bawaslu, dan masyarakat untuk membangun lingkungan digital yang sehat.
     
    Diskusi bertema “Peran Komdigi dan Bawaslu dalam Penanganan Disinformasi/Hoaks di Media Sosial, Berkenaan Konten Persidangan Sengketa Hasil Pilkada Serentak 2024 di Mahkamah Konstitusi” ini menghadirkan peserta dari beragam latar belakang, mulai dari mahasiswa, dosen, hingga praktisi hukum.
     
    Menurut Dahman Sinaga, anggota Forum Advokat Muda untuk Pemilu Berkeadilan, diskusi ini menjadi langkah penting untuk mengedukasi masyarakat sekaligus memperkuat langkah konkret dalam memerangi hoaks. “Langkah ini penting agar demokrasi di Indonesia dapat berjalan lebih baik dan bebas dari disinformasi,” ujarnya.
     
    Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
    dan follow Channel WhatsApp Medcom.id

    (DHI)

  • PDIP Klaim Tak Ada Kaitan Hasto dengan Rumah Djan Faridz Digeledah KPK

    PDIP Klaim Tak Ada Kaitan Hasto dengan Rumah Djan Faridz Digeledah KPK

    Jakarta

    Ketua DPP PDIP sekaligus Tim Hukum Hasto Kristiyanto, Ronny Talapessy, menanggapi kabar yang menyebut Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto menyewa rumah mantan Ketua Umum PPP, Djan Faridz, yang digeledah KPK terkait kasus suap Harun Masiku. Dia membantah kabar itu dan mengklaim Hasto tidak ada hubungannya dengan rumah tersebut.

    “Apa yang perlu ditanggapi ya? Saya juga tidak melihat ada kaitannya dengan Mas Hasto. Tapi biarlah, itu memang kewenangan KPK,” kata Ronny saat dihubungi, Sabtu (25/1/2025).

    Dia juga menegaskan kabar rumah itu disewa oleh Hastotidak benar. “Tidak benar,” jawab Ronny singkat ketika dikonfirmasi kabar tersebut.

    Lebih lanjut, Ronny mengaku heran dengan serangkaian penggeledahan yang dilakukan KPK belakangan ini terkait kasus Harun Masiku. Dia menduga KPK kekurangan bukti.

    “Penggeledahan-penggeledahan ini kita gak tahu juga arahnya mau ke mana? Mau nyari bukti lagi? Berarti penetapan tersangka kemarin memang gak cukup bukti, dong? Kita nggak tahu juga apa yang disita,” ucap dia.

    Kemudian, Ronny juga sempat menyindir KPK yang sempat hendak memanggil saksi yang sudah meninggal dunia. “Saya juga gak tau minggu depan mereka mau geledah rumah siapa lagi, atau mau panggil saksi yang mana lagi. Bahkan yang sudah meninggal juga dipanggil sebagai saksi,” imbuhnya.

    KPK Geledah Rumah Djan Faridz

    Djan Faridz menjadi nama paling anyar yang ikut terseret dalam kasus korupsi Harun Masiku. Di akhir Desember 2024, KPK telah menetapkan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto sebagai tersangka dalam kasus tersebut.

    Sejumlah kabar muncul terkait keterlibatan Djan Faridz dan Hasto di kasus Harun hingga rumahnya digeledah KPK. Rumah di Menteng itu disebut pernah disewa oleh Hasto Kristiyanto. Lalu, apa kata KPK?

    Saat ini KPK juga belum membocorkan awal mula Djan Faridz ikut terseret dalam kasus Harun Masiku. Namun Tessa memastikan penyidik mengantongi petunjuk sebelum menggeledah rumah Djan Faridz.

    “Penyidik memiliki informasi maupun petunjuk berdasarkan keterangan saksi sehingga kegiatan penggeledahan tersebut dilakukan tadi malam,” tutur Tessa.

    Harun Masiku telah ditetapkan sebagai tersangka kasus suap PAW anggota DPR. Status itu disematkan kepada Harun sejak Januari 2020.

    Harun diduga menyuap mantan Komisioner KPU Wahyu Setiawan. Selama lima tahun terakhir keberadaan Harun Masiku masih belum diketahui.

    (maa/dhn)

    Hoegeng Awards 2025

    Usulkan Polisi Teladan di sekitarmu