Kementrian Lembaga: KPU

  • KPK Periksa 6 Saksi Terkait Harun Masiku
                
                    
                        
                            Nasional
                        
                        30 Januari 2025

    KPK Periksa 6 Saksi Terkait Harun Masiku Nasional 30 Januari 2025

    KPK Periksa 6 Saksi Terkait Harun Masiku
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Komisi Pemberantasan Korupsi (
    KPK
    ) memanggil enam orang sebagai saksi terkait kasus suap proses Pergantian Antarwaktu (PAW) Anggota DPR 2019-2024 untuk
    tersangka
    eks kader PDIP
    Harun Masiku
    .
    “Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK,” kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto dalam keterangannya, Kamis (30/1/2025).
    Berdasarkan informasi yang dihimpun, enam orang saksi tersebut yakni Saeful Rohman selaku wiraswasta; Irvansyah selaku wiraswasta; dan Moh Ilham Yulianto selaku sopir dari kader PDIP Saeful Bahri.
    Kemudian, Darmadi Djufri selaku pengacara; Dewi Angi selaku Ibu Rumah Tangga; dan Diah Okta Sari selaku mahasiswa.
    Kasus Harun Masiku terungkap ketika KPK menggelar operasi tangkap tangan pada 8 Januari 2020.
    Dari hasil operasi, tim KPK menangkap delapan orang dan menetapkan empat orang sebagai tersangka.
    Empat tersangka tersebut adalah Komisioner KPU Wahyu Setiawan, eks anggota Bawaslu Agustiani Tio Fridelina, kader PDIP Saiful Bahri, dan Harun Masiku.
    Namun, saat itu Harun lolos dari penangkapan.
    Tim penyidik KPK terakhir kali mendeteksi Harun Masiku di sekitar Perguruan Tinggi Ilmu Kepolisian (PTIK), Jakarta Selatan.
    Hingga saat ini, Harun masih berstatus buronan dan masih dalam daftar pencarian orang (DPO).
    Adapun Harun Masiku diduga menyuap Wahyu dan Agustiani untuk meloloskan langkahnya menjadi anggota DPR melalui PAW.
    Belakangan, KPK menetapkan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto sebagai tersangka dalam kasus suap proses PAW yang menjerat Harun Masiku.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • DKPP Luncurkan Indeks Kepatuhan Etik Penyelenggara Pemilu 2024, KPU-Bawaslu Patuh tapi Belum Aman

    DKPP Luncurkan Indeks Kepatuhan Etik Penyelenggara Pemilu 2024, KPU-Bawaslu Patuh tapi Belum Aman

    loading…

    DKPP meluncurkan Indeks Kepatuhan Etik Penyelenggara Pemilu (IKEPP) Tahun 2024 dalam kegiatan Ekspos IKEPP DKPP Tahun 2024 di Hotel Grand Sahid jaya, Jakarta. FOTO/DOK.DKPP

    JAKARTA – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu ( DKPP ) hari ini meluncurkan Indeks Kepatuhan Etik Penyelenggara Pemilu (IKEPP) Tahun 2024 dalam kegiatan Ekspos IKEPP DKPP Tahun 2024 di Hotel Grand Sahid jaya, Jakarta. IKEPP DKPP Tahun 2024 merupakan hasil dari survei terhadap kepatuhan Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang dilakukan DKPP di 38 provinsi.

    “Untuk pertama kalinya DKPP akan mempublikasi hasil IKEPP dari seluruh wilayah Indonesia,” kata Sekretaris DKPP, David Yama dalam keterangannya dikutip, Kamis (30/1/2025).

    IKEPP merupakan bentuk inovasi DKPP pada 2024, di mana penelitiannya dilakukan pada penyelenggara pemilu tingkat provinsi yang selanjutnya akan dikembangkan ke tingkat kabupaten/kota. Dari hasil survei tersebut tingkat kepatuhan KPU dan Bawaslu tingkat provinsi di Indonesia terbilang Patuh. Hanya, ia menyebut tingkat kepatuhan ini masih belum dapat dikatakan aman.

    “Hasil selengkapnya nanti akan diungkap dalam Ekspos IKEPP DKPP Tahun 2024,” tuturnya.

    David menjelaskan, IKEPP adalah sebuah instrumen pengukuran untuk memetakan secara kuantitatif dan kualitatif kepatuhan Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) di Indonesia. “Nantinya Ekspos IKEPP 2024 akan dihadiri oleh Ketua Komisi II DPR, Wakil Menteri Dalam Negeri, dan perwakilan dari Bappenas,” ungkapnya.

    Menurutnya, pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu sudah dinilai sebagai sebuah tantangan dalam membangun demokrasi di Indonesia. Tantangan ini sudah disebutkan dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2025-2029.

    “Sehingga keberadaan IKEPP mutlak dibutuhkan untuk memetakan tingkat kepatuhan etik penyelenggara Pemilu di seluruh wilayah Indonesia,” ucap David.

    (abd)

  • DKPP Bakal Luncurkan Indeks Kepatuhan Etik 2024: KPU dan Bawaslu Patuh tapi Belum Aman – Halaman all

    DKPP Bakal Luncurkan Indeks Kepatuhan Etik 2024: KPU dan Bawaslu Patuh tapi Belum Aman – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) akan meluncurkan Indeks Kepatuhan Etik Penyelenggara Pemilu (IKEPP) 2024 dalam acara Ekspos IKEPP DKPP Tahun 2024 yang digelar di Jakarta pada Kamis (30/1/2025) besok.

    Sekretaris DKPP, David Yama, mengungkapkan bahwa indeks ini merupakan hasil survei kepatuhan terhadap Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang dilakukan DKPP di 38 provinsi sepanjang tahun 2024.

    “Untuk pertama kalinya DKPP akan mempublikasi hasil IKEPP dari seluruh wilayah Indonesia,” ujar David dalam keterangannya, Rabu (29/1/2024). 

    David menjelaskan, Indeks Kepatuhan Etik merupakan inovasi baru DKPP yang awalnya diterapkan di tingkat provinsi dan akan dikembangkan ke tingkat kabupaten/kota.

    Dari hasil survei yang dilakukan, terungkap tingkat kepatuhan Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) di tingkat provinsi masuk dalam kategori Patuh, tetapi belum bisa dikatakan aman sepenuhnya.

    “Hasil selengkapnya nanti akan diungkap dalam Ekspos IKEPP DKPP Tahun 2024,” terangnya.

    Lebih lanjut, David menjelaskan IKEPP berfungsi sebagai instrumen pengukuran kepatuhan etik penyelenggara Pemilu secara kuantitatif dan kualitatif. 

    Acara Ekspos IKEPP 2024 nantinya akan dihadiri oleh Ketua Komisi II DPR, Wakil Menteri Dalam Negeri, serta perwakilan dari Bappenas.

    Menurut David, pelanggaran kode etik masih menjadi tantangan dalam pembangunan demokrasi di Indonesia, sebagaimana telah disebutkan dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2025-2029.

    “Sehingga keberadaan IKEPP mutlak dibutuhkan untuk memetakan tingkat kepatuhan etik penyelenggara Pemilu di seluruh wilayah Indonesia,” pungkasnya.

  • Luthfi-Taj Yasin tak ikut dilantik pada 6 Februari 2025

    Luthfi-Taj Yasin tak ikut dilantik pada 6 Februari 2025

    Menunggu ketetapan MK dan surat pemberitahuan dari KPU RI.

    Semarang (ANTARA) – Ketua KPU Provinsi Jawa Tengah Handi Tri Ujiono mengatakan pasangan calon terpilih hasil Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Tengah 2024 tidak ikut pelantikan serentak pada tanggal 6 Februari 2025.

    “Untuk Pilgub Jateng, masih menunggu ketetapan dari MK,” kata Handi di Semarang, Rabu.

    Sebelumnya, Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Tengah Andika Perkasa-Hendrar Prihadi menggugat hasil Pilkada Jateng 2024 ke Mahkamah Konstitusi. Namun, sebelum persidangan memasuki pokok perkara, pasangan calon nomor urut 1 ini mencabut gugatannya.

    “Menunggu ketetapan MK dan surat pemberitahuan dari KPU RI,” katanya.

    Menyinggung soal paslon terpilih pada pemilihan bupati/wali kota yang jadwal pelantikannya pada tanggal 6 Februari, Handi menyebut hal tersebut sudah menjadi domain pemerintah

    Di Jawa Tengah, lanjut dia, selain paslon terpilih pada Pilgub Jateng, terdapat tiga daerah lain yang paslon terpilih hasil pilkada tingkat kabupaten/kota yang tidak ikut pelantikan pada tanggal 6 Februari.

    Ketiga daerah tersebut masing-masing Kota Semarang serta Kabupaten Pemalang dan Klaten.

    Sebelumnya, KPU Provinsi Jawa Tengah menetapkan pasangan Ahmad Luthfi-Taj Yasin Maimoen sebagai pemenang Pilgub 2024.

    Pasangan calon nomor urut 2 tersebut meraih 11.390.191 suara, sedangkan paslon nomor urut 1 Andika Perkasa-Hendrar Prihadi meraih 7.870.084 suara.

    Pewarta: Immanuel Citra Senjaya
    Editor: D.Dj. Kliwantoro
    Copyright © ANTARA 2025

  • DKPP luncurkan IKEPP 2024 besok

    DKPP luncurkan IKEPP 2024 besok

    Untuk pertama kalinya DKPP akan memublikasi hasil IKEPP dari seluruh wilayah Indonesia

    Jakarta (ANTARA) – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) akan meluncurkan Indeks Kepatuhan Etik Penyelenggara Pemilu (IKEPP) tahun 2024 di Jakarta, Kamis (30/1) besok.

    Sekretaris DKPP David Yama mengungkapkan kegiatan Ekspos IKEPP DKPP Tahun 2024 merupakan hasil dari survei terhadap kepatuhan Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang dilakukan DKPP di 38 provinsi pada tahun 2024.

    “Untuk pertama kalinya DKPP akan memublikasi hasil IKEPP dari seluruh wilayah Indonesia,” kata David dalam keterangannya di Jakarta, Rabu.

    Indeks ini merupakan bentuk inovasi DKPP pada tahun 2024 di mana penelitiannya dilakukan pada penyelenggara pemilu tingkat provinsi yang selanjutnya akan dikembangkan ke tingkat kabupaten/kota.

    Dari hasil survei tersebut, sambung David, diketahui tingkat kepatuhan KPU dan Bawaslu tingkat provinsi di Indonesia terbilang Patuh. Kendati demikian, ia menyebut tingkat kepatuhan ini masih belum dapat dikatakan aman.

    “Hasil selengkapnya nanti akan diungkap dalam Ekspos IKEPP DKPP Tahun 2024,” jelasnya.

    Dia menjelaskan IKEPP adalah sebuah instrumen pengukuran untuk memetakan secara kuantitatif dan kualitatif kepatuhan Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) di Indonesia.

    “Nantinya Ekspos IKEPP 2024 akan dihadiri oleh Ketua Komisi II DPR, Wakil Menteri Dalam Negeri, dan perwakilan dari Bappenas,” ungkap David.

    David menambahkan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu sudah dinilai sebagai sebuah tantangan dalam membangun demokrasi di Indonesia.

    Tantangan ini pun sudah disebutkan dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2025-2029.

    “Sehingga keberadaan IKEPP mutlak dibutuhkan untuk memetakan tingkat kepatuhan etik penyelenggara Pemilu di seluruh wilayah Indonesia,” pungkas dia.

    Pewarta: Narda Margaretha Sinambela
    Editor: Chandra Hamdani Noor
    Copyright © ANTARA 2025

  • Hj. Sri Juniarsih Mas, M.Pd – Halaman all

    Hj. Sri Juniarsih Mas, M.Pd – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM – Hj. Sri Juniarsih Mas, M.Pd adalah bupati perempuan pertama Kabupaten Berau.

    Perempuan kelahiran Tanjung Redeb, Berau, ini juga merupakan seorang bupati petahana sejak 26 Februari 2021.

    Sri Juniarsih Mas memenangkan Pilkada Kabupaten Berau 2020 bersama dengan Gamalis.

    Keduanya memenangi jabatan tersebut melalui rapat pleno terbuka penetapan pasangan calon bupati-wabup Berau terpilih yang digelar oleh Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Berau.

    Politikus kelahiran 25 Juni 1976 ini diketahui pernah menikah dua kali, dilansir Wikipedia.

    Pernikahan pertamanya yaitu dengan Muharram dari tahun 1994–2020.

    Diketahui suami pertama Sri Juniarsih Mas meninggal dunia.

    Kemudian, Sri Juniarsih Mas menikah dengan Edy Suswanto pada 2022 lalu.

    Harta Kekayaan

    Berdasarkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara atau LHKPN yang dilaporkan pada 4 Januari 2024/Periodik – 2023, harta kekayaan Sri Juniarsih Mas ada di angka Rp. 28.391.412.636.

    Dalam LHKPN tersebut, politikus PKS ini juga diketahui tidak memiliki hutang.

    Harta Sri Juniarsih Mas terbanyak ada di sektor tanah dan bangunan yang mencapai Rp 27.341.000.000.

    Berikut rincian harta kekayaan Sri Juniarsih Mas dilansir dari e-LHKPN miliknya :

    II. DATA HARTA

    A. TANAH DAN BANGUNAN Rp. 27.341.000.000

    1. Tanah dan Bangunan Seluas 10 m2/24 m2 di KAB / KOTA BERAU, HASIL SENDIRI Rp. 610.000.000

    2. Tanah Seluas 480 m2 di KAB / KOTA BERAU, HASIL SENDIRI Rp. 71.000.000

    3. Tanah dan Bangunan Seluas 10 m2/20 m2 di KAB / KOTA BERAU, HASIL SENDIRI Rp. 81.000.000

    4. Tanah Seluas 19960 m2 di KAB / KOTA BERAU, HASIL SENDIRI Rp. 310.000.000

    5. Tanah Seluas 2000 m2 di KAB / KOTA BERAU, HASIL SENDIRI Rp. 651.000.000

    6. Tanah Seluas 620 m2 di KAB / KOTA BERAU, HASIL SENDIRI Rp. 551.000.000

    7. Tanah Seluas 19980 m2 di KAB / KOTA BERAU, HASIL SENDIRI Rp. 1.510.000.000

    8. Tanah dan Bangunan Seluas 180 m2/181 m2 di KAB / KOTA KOTA SAMARINDA , HASIL SENDIRI Rp. 2.510.000.000

    9. Tanah dan Bangunan Seluas 1070 m2/450 m2 di KAB / KOTA BERAU, HASIL SENDIRI Rp. 2.510.000.000

    10. Tanah Seluas 284 m2 di KAB / KOTA BERAU, HASIL SENDIRI Rp. 175.000.000

    11. Tanah dan Bangunan Seluas 10 m2/24 m2 di KAB / KOTA BERAU, HASIL SENDIRI Rp. 610.000.000

    12. Tanah Seluas 480 m2 di KAB / KOTA BERAU, HASIL SENDIRI Rp.  75.000.000

    13. Tanah dan Bangunan Seluas 10 m2/20 m2 di KAB / KOTA BERAU, HASIL SENDIRI Rp. 85.000.000

    14. Tanah Seluas 19960 m2 di KAB / KOTA BERAU, HASIL SENDIRI Rp. 310.000.000

    15. Tanah Seluas 2000 m2 di KAB / KOTA BERAU, HASIL SENDIRI Rp. 710.000.000

    16. Tanah Seluas 620 m2 di KAB / KOTA BERAU, HASIL SENDIRI Rp. 610.000.000

    17. Tanah Seluas 19980 m2 di KAB / KOTA BERAU, HASIL SENDIRI Rp. 1.510.000.000

    18. Tanah dan Bangunan Seluas 180 m2/181 m2 di KAB / KOTA KOTA SAMARINDA , HASIL SENDIRI Rp. 3.010.000.000

    19. Tanah dan Bangunan Seluas 1070 m2/450 m2 di KAB / KOTA BERAU, HASIL SENDIRI Rp. 3.010.000.000

    20. Tanah Seluas 284 m2 di KAB / KOTA BERAU, HASIL SENDIRI Rp. 170.000.000

    21. Tanah dan Bangunan Seluas 10 m2/24 m2 di KAB / KOTA BERAU, HASIL SENDIRI Rp. 710.000.000

    22. Tanah Seluas 480 m2 di KAB / KOTA BERAU, HASIL SENDIRI Rp. 110.000.000

    23. Tanah dan Bangunan Seluas 10 m2/20 m2 di KAB / KOTA BERAU, HASIL SENDIRI Rp. 110.000.000

    24. Tanah Seluas 19960 m2 di KAB / KOTA BERAU, HASIL SENDIRI Rp. 310.000.000

    25. Tanah Seluas 2000 m2 di KAB / KOTA BERAU, HASIL SENDIRI Rp. 710.000.000

    26. Tanah Seluas 620 m2 di KAB / KOTA BERAU, HASIL SENDIRI Rp. 610.000.000

    27. Tanah Seluas 19980 m2 di KAB / KOTA BERAU, HASIL SENDIRI Rp. 1.110.000.000

    28. Tanah dan Bangunan Seluas 180 m2/181 m2 di KAB / KOTA KOTA SAMARINDA , HASIL SENDIRI Rp. 2.210.000.000

    29. Tanah dan Bangunan Seluas 1070 m2/450 m2 di KAB / KOTA BERAU, HASIL SENDIRI Rp. 2.210.000.000

    30. Tanah Seluas 284 m2 di KAB / KOTA BERAU, HASIL SENDIRI Rp. 172.000.000

    B. ALAT TRANSPORTASI DAN MESIN Rp. 482.500.000

    1. MOTOR, HONDA VARIO Tahun 2019, HASIL SENDIRI Rp. 17.500.000

    2. MOBIL, MITSUBISHI STRADA CR 2.5 Tahun 2013, HASIL SENDIRI Rp. 110.000.000

    3. MOBIL, HONDA CRV RM3 Tahun 2013, HASIL SENDIRI Rp. 170.000.000

    4. MOBIL, MITSUBISHI PAJERO SPORT Tahun 2011, HASIL SENDIRI Rp. 185.000.000

    C. HARTA BERGERAK LAINNYA Rp. 62.500.000

    D. SURAT BERHARGA Rp. —-

    E. KAS DAN SETARA KAS Rp. 505.412.636

    F. HARTA LAINNYA Rp. —-

    Sub Total Rp. 28.391.412.636

    III. HUTANG Rp. —-

    IV. TOTAL HARTA KEKAYAAN (II-III) Rp. 28.391.412.636

    (TRIBUNNEWS/Ika Wahyuningsih)

  • Pelantikan Kepala Daerah Terpilih di Bandung Barat Masih Abu-Abu

    Pelantikan Kepala Daerah Terpilih di Bandung Barat Masih Abu-Abu

    JABAR EKSPRES – Pelantikan Bupati dan Wakil Bupati Bandung Barat terpilih dipastikan bakal diundur dari waktu yang ditetapkan.

    Pengunduran jadwal tersebut dikonfirmasi oleh Ketua Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bandung Barat (KBB).

    Menurut dia, pelantikan kepala daerah diundur karena Mahkamah Konstitusi (MK) tengah menyelesaikan perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) yang diajukan oleh pasangan nomor urut 3 Hengki Kurniawan – Ade Sudrajat.

    “Kami masih harus menunggu hasil putusan sidang perkara hasil yang diajukan pasangan Hengki-Ade. Putusan hasil itu rencananya akan diumumkan Februari mendatang,” kata
Ripqi Ahmad Sulaeman saat dihubungi, Rabu (29/1/2025).

    Sekedar diketahui, pasangan nomor urut 2 Jeje Ritchie Ismail – Asep Ismail meraih suara terbanyak di Pilkada KBB. Saat ini, Pilkada KBB sedang bersengketa di MK.

    BACA JUGA: Libur Panjang Akhir Pekan, Bandung Barat Dilintasi Ratusan Ribu Kendaraan Mayoritas ke Lembang

    Jeje Ritchie Ismail dan Asep Ismail meraih 341.225 suara. Sementara di posisi dua pasangan Hengki Kurniawan – Ade Sudrajat yang memperoleh 224.066 suara.

    Akibat gugatan ke MK, Jeje-Asep Ismail belum bisa ditetapkan sebagai Bupati Terpilih oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) KBB.

    “Bandung Barat tidak masuk gelombang pertama pelantikan pada 6 Februari 2025 bersama 270 kepala daerah hasil Pilkada Serentak 2024,” katanya.

    Ia menambahkan, awalnya putusan akan dibacakan 11 Februari tapi digeser waktunya ke 13-15 Februari. Sementara pelantikan gelombang pertama dilaksanakan 6 Februari.

    “Jadi kita masih menunggu putusan MK untuk penetapan,“ jelasnya.

    BACA JUGA: Bandung Barat Masih Masuk Kategori Rentan Korupsi Meski Hasil SPI Menunjukan Kenaikan

    Agenda sidang berikutnya, lanjut dia, akan menentukan apakah perkara tersebut lanjut ke agenda pembuktian atau gugur alias dismissal.

    Sebelumnya, sidang perkara hasil Pilkada KBB 2024 itu sudah selesai agenda pembacaan dari pihak penggugat yakni Hengki Kurniawan-Ade Surajat dan jawaban dari pihak terkait seperti KPU KBB, dan Bawaslu KBB.

    “Sekarang tinggal nunggu keputusan dari MK, setelah ada putusan tindaklanjut bagaimana tergantung apa keputusannya. Kalau dismissal berarti kita tinggal menetapkan, sebaliknya jika dikabulkan  berarti lanjuti ke pembuktian,” tandasnya.

    Sebelumnya diberitakan, Kuasa hukum pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Nomor Urut 02 Jeje Ritchie–Asep Ismail, Rr. Susanti Komalasari menolak dalil keberpihakan Menteri Desa dan Pembangunan Desa Tertinggal Yandri Susanto  dan Utusan Khusus Presiden Bidang Pembinaan Generasi Muda dan Pekerja Seni Raffi Ahmad.

  • Hasto Bakal Gugat Keabsahan Pimpinan KPK yang Dipilih Jokowi, Kuasa Hukum: Harusnya Dipilih Prabowo

    Hasto Bakal Gugat Keabsahan Pimpinan KPK yang Dipilih Jokowi, Kuasa Hukum: Harusnya Dipilih Prabowo

    FAJAR.CO.ID,JAKARTA — Sekretaris Jenderal (Sekjend) PDIP, Hasto Kristiyanto akan menggugat keabsahan pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ke Mahkamah Konstitusi (MK). Gugatan itu akan dilayangkan kuasa hukum Hasto.

    “Inilah yang hendak kami uji di Mahkamah Konstitusi sebab tidak ada lembaga atau pejabat dalam tingkat apapun yang sah menurut hukum dapat mengabaikan putusan Mahkamah Konstitusi,” kata kuasa hukum Hasto, Maqdir Ismail kepada jurnalis, Selasa (28/1/2025).

    Alasannya, kuasa hukum Hasto menilai pimpinan KPK periode 2024-2029 dipilih oleh Presiden Joko Widodo sehingga diduga bertentangan dengan putusan MK No 112/PUU-XX/2022.

    Menurut kubu Hasto, pembentukan panitia seleksi calon pimpinan KPK dan Dewan Pengawas KPK periode 2024-2029 seharusnya dilakukan oleh Presiden RI periode 2024-2029.

    Karena pimpinan KPK secara hukum dinilai tidak sah, tim kuasa hukum Hasto menyatakan bahwa segala keputusan oleh pimpinan KPK juga harus dinyatakan tidak sah, termasuk penetapan status tersangka pada kliennya.

    “Pembentukan Pansel calon Pimpinan KPK dan Dewas KPK periode 2024-2029 haruslah (dilakukan) oleh presiden terpilih periode 2024-2029 dalam hal ini oleh Presiden Prabowo Subianto,” terang Maqdir.

    Hasto sendiri ditetapkan sebagai tersangka suap kepada Komisioner KPU Periode 2017-2022 Wahyu Setiawan pada 23 Desember 2024. KPK juga menetapkan Hasto sebagai tersangka kasus dugaan merintangi penyidikan KPK.

    Hasto disangka memerintahkan Harun Masiku melarikan diri saat penyidik KPK melakukan operasi tangkap tangan setelah lebih dulu merendam ponselnya ke air. (Arya/Fajar)

  • KPK Bicara Pengejaran Harun Masiku Usai Buron Kasus e-KTP Ditangkap

    KPK Bicara Pengejaran Harun Masiku Usai Buron Kasus e-KTP Ditangkap

    Jakarta

    Pencarian Harun Masiku masih menjadi perhatian publik saat buron kasus korupsi e-KTP, Paulus Tannos, ditangkap di Singapura. KPK menegaskan pengejaran kepada Harun Masiku tidak mengendur sampai saat ini.

    “Masih aktif pencariannya,” kata Jubir KPK Tessa Mahardhika Sugiarto kepada wartawan, Senin (27/1/2025). Dia menjawab kelanjutan upaya pengejaran Harun Masiku usai Paulus Tannos tertangkap.

    Harun Masiku merupakan tersangka kasus suap pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR pada tahun 2020. Dia telah menjadi buronan KPK selama lima tahun terakhir.

    Pencarian mantan kader PDIP itu telah dilakukan KPK ke sejumlah daerah di dalam negeri hingga luar negeri. Deretan saksi pun telah diperiksa penyidik KPK untuk mengungkap keberadaan Harun Masiku.

    Tessa enggan menjawab apakah KPK saat ini telah menemukan petunjuk baru terkait lokasi perembunyian Harun Masiku. Dia menyebut hal itu masih menjadi kewenangan penyidik.

    “Belum bisa dibuka penyidik saat ini,” katanya.

    1 Kirana Kotama

    Kirana Kotama merupakan tersangka kasus suap pengajuan alih fungsi hutan di Riau pada 2014. Dia telah berstatus buron sejak 2017.

    Alexander Marwata, saat masih menjabat Wakil Ketua KPK, pada 2023 menyampaikan perkembangan mengenai keberadaan Kirana. Alex mengatakan Kirana telah mendapatkan status permanent resident dari pemerintah Amerika Serikat.

    Dalam capaian kinerja semester pertama 2023, KPK juga mengungkap nama lain dari Kirana Kotama. Kirana diketahui memiliki identitas lain bernama Thay Ming.

    2. Emylia Said dan Hermansyah

    Keduanya merupakan tersangka pemberi suap AKBP Bambang Kayun Bagus Panji Sugiharto. Emilya dan Herwansyah masuk ke DPO di Bareskrim atas kasus dugaan pemalsuan surat terkait perkara perebutan hak ahli waris PT Aria Citra Mulia.

    Bambang Kayun juga telah menerima vonis dalam kasus tersebut. Dia terbukti menerima suap untuk mengurus perkara pemalsuan surat dalam perebutan hak waris perusahaan kapal, PT Aria Citra Mulia. Bambang Kayun awalnya dihukum 6 tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus). Hukuman itu diperberat di tingkat banding menjadi delapan tahun atas permohonan jaksa.

    3. Harun Masiku

    Harun Masiku menjadi buronan KPK yang namanya sering muncul di publik. Dia merupakan tersangka dalam kasus suap pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR pada 2020. Harun diduga melakukan penyuapan kepada Wahyu Setiawan selaku Komisioner KPU saat itu.

    Mantan kader PDIP ini jadi buron sejak Januari 2020. Selama lima tahun terakhir namanya selalu wira-wiri di pemberitaan, namun sosoknya tidak kunjung ditemukan.

    Di akhir Desember 2024, KPK mengumumkan pengembangan kasus suap Harun Masiku. KPK menetapkan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto sebagai tersangka. Hasto dijerat dengan pasal suap serta pasal perintangan penyidikan. Dia diduga menghalangi upaya penyidik KPK dalam menangkap Harun Masiku.

    (ygs/dhn)

    Hoegeng Awards 2025

    Usulkan Polisi Teladan di sekitarmu

  • Menanti Keseriusan KPK Bongkar Kasus Korupsi CSR BI dan Borok Jokowi

    Menanti Keseriusan KPK Bongkar Kasus Korupsi CSR BI dan Borok Jokowi

    GELORA.CO -Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) seharusnya bisa mengungkap dugaan keterlibatan anggota Komisi DPR periode 2019-2024 dalam kasus dana Corporate Social Responsibility (CSR) Bank Indonesia (BI). 

    Terlebih, apabila lembaga antirasuah itu benar-benar serius dalam menyelidiki kasus tersebut.

    Demikian ditegaskan Peneliti Forum Masyarakat Peduli Parlemen Indonesia (Formappi), Lucius Karus kepada Kantor Berita Politik dan Ekonomi RMOL sesaat lalu, Senin, 27 Januari 2025. 

    “Saya kira kalau KPK mau serius, mereka bisa saja membongkar kasus ini hingga menyeret semua anggota Komisi XI periode lalu (2019-2024),” kata Lucius. 

    Lucius menyebutkan, jika KPK memutuskan untuk menyelidiki dengan sungguh-sungguh, mereka tidak hanya bisa mengungkap keterlibatan anggota Komisi XI, tetapi juga mungkin bisa memperluas penyelidikan ke komisi-komisi DPR lain yang diduga terlibat dalam praktik serupa dengan mitra kerja mereka. 

    “Seperti Komisi II dengan KPU atau Bawaslu,” ujarnya.

    Menurut Lucius, selama periode DPR 2019-2024, banyak modus penggunaan anggaran sosialisasi dari kementerian dan lembaga negara yang melibatkan anggota DPR. 

    Ia menilai bahwa jika KPK berkomitmen untuk mengungkap kasus ini, penyelidikan bisa menjangkau komisi-komisi lainnya yang juga terlibat dalam pengelolaan anggaran tersebut.

    “Dengan budaya korupsi yang sistemik, ini memang ujian bagi KPK untuk menunjukkan diri mereka terbebas dari lingkaran setan korupsi sistemik itu,” jelasnya. 

    Lucius juga menambahkan bahwa kesaksian yang mengindikasikan bahwa seluruh anggota Komisi XI menerima dana CSR BI bisa menjadi bukti yang cukup untuk memanggil semua anggota Komisi XI periode lalu dan meminta pertanggungjawaban mereka. 

    Namun, ia menyesalkan lambannya tindakan KPK dalam memanggil anggota Komisi XI dan terkesan memberi celah bagi upaya “permainan” yang dapat menutupi keterlibatan sejumlah anggota DPR.

    “Dan itu artinya korupsi sistemik warisan era Jokowi masih dilanjutkan hingga sekarang. Lembaga-lembaga saling melindungi karena semuanya punya persoalan dengan permainan anggaran atau korupsi,” tegas dia.

    Lebih jauh, Lucius mengungkapkan kekhawatirannya bahwa meskipun KPK berperan sebagai lembaga yang seharusnya mengatasi korupsi, praktik korupsi sistemik yang sudah ada sejak era Presiden Jokowi masih terus berlanjut.

    “Posisi DPR yang seharusnya menjadi pengawas penggunaan anggaran negara pun tak lagi bisa diharapkan ketika mereka justru menjadi bagian dari jaringan pelaku korupsi sistemik tersebut,” pungkasnya. 

    Sebelumnya, KPK saat ini tengah mengusut dugaan penyimpangan dana CSR BI yang mencapai triliunan. Dana CSR BI itu diduga mengalir ke seluruh anggota Komisi XI DPR.

    “Nah, yang sedang penyidik dalami adalah penyimpangan, karena kita dapat informasi, juga kita dapat dari data-data yang ada, CSR yang diberikan kepada para penyelenggara negara ini melalui yayasan yang disampaikan, direkomendasikan kepada mereka tidak sesuai peruntukannya,” kata Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur Rahayu, Selasa, 21 Januari 2025.

    Bahkan, Asep mengungkapkan bahwa penyidik menemukan dugaan penyimpangan yang dilakukan anggota DPR Fraksi Partai Nasdem, Satori dalam penggunaan dana CSR BI di Cirebon. Wilayah Cirebon merupakan daerah pemilihan Satori saat maju sebagai caleg DPR Pemilu 2024.

    “Sementara yang kita peroleh saat ini sudah ada penyimpangannya, itu yang di Cirebon. Jadi, setelah semuanya terima tapi ada yang amanah, ada juga yang tidak sesuai peruntukannya,” ungkap Asep.

    Sebelumnya pada Jumat, 27 Desember 2024, tim penyidik memeriksa 2 orang saksi, yakni Heri Gunawan selaku anggota DPR Fraksi Partai Gerindra, dan Satori selaku anggota DPR Fraksi Partai Nasdem.

    Pada Senin, 16 Desember 2024, tim penyidik telah melakukan penggeledahan di kantor BI, salah satunya ruang kerja Gubernur BI, Perry Warjiyo. Selanjutnya pada Kamis, 19 Desember 2024, tim penyidik melanjutkan upaya paksa penggeledahan di salah satu ruangan di direktorat OJK.

    Dari kedua tempat itu, tim penyidik mengamankan dan menyita barang bukti elektronik (BBE) dan beberapa dokumen.

    Dalam perkara ini, KPK belum menetapkan tersangka karena menggunakan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) Umum. KPK saat ini masih terus mencari pihak-pihak yang harus mempertanggungjawabkan perbuatannya.