Kementrian Lembaga: KPU

  • Wamendagri Bima Arya Pastikan Retreat Kepala Daerah Digelar Sebelum Ramadan

    Wamendagri Bima Arya Pastikan Retreat Kepala Daerah Digelar Sebelum Ramadan

    Bisnis.com, JAKARTA — Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) Bima Arya Sugiarto memastikan pembekalan atau Retreat Kepala daerah bakal digelar sebelum Ramadan di Akademi Militer (Akmil) Magelang, Jawa Tengah.

    Dia menekankan bahwa pemerintah perlu untuk menyamakan visi terhadap para pejabat pemenang hasil Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak 2024 itu.

    “Ya, kita tentu berharap pembekalan ini bisa dilakukan sebelum Ramadan. Sebelum Ramadan kita berharap, ya,” katanya kepada wartawan di Gedung Krida Bhakti Kementerian Sekretariat Negara, Jakarta, Jumat (31/1/2025) malam.

    Kendati demikian, Bima menekankan bahwa terkait dengan jadwal resmi pembekalan di Akmil Magelang akan tetap menyesuaikan tanggal pelantikan kepala daerah nantinya.

    Menurutnya, keputusan ini terjadi karena sampai saat ini belum ada informasi resmi kapan tanggal pelantikan kepala daerah tersebut usai MK akan mempercepat putusan sela atau dismissal dalam gugatan Pilkada 2024.

    “Ya, artinya tentu makin cepat pelantikan itu diselenggarakan, maka semakin cepat keluar pembekalannya di Magelang. Tapi kalau kemudian proses penetapan calon dari KPU, DPR, dan Pak Mendagri-nya nanti perlu waktu yang lama, maka bisa saja tidak terkejar di bulan Ramadan,” imbuhnya.

    Bima kemudian membocorkan materi pembekalan para kepala daerah di Magelang. Materi pertama yakni terkait tugas pokok dan fungsi (Tupoksi) serta pemahaman tentang penyelenggaraan pemerintah daerah.

    Kemudian materi lainnya yakni program strategis pemerintah pusat yang harus diselaraskan dengan visi-misi para kepala daerah.

  • 10
                    
                        Pengertian Putusan "Dismissal" MK yang Buat Pemerintah Tunda Pelantikan Kepala Daerah
                        Nasional

    10 Pengertian Putusan "Dismissal" MK yang Buat Pemerintah Tunda Pelantikan Kepala Daerah Nasional

    Pengertian Putusan “Dismissal” MK yang Buat Pemerintah Tunda Pelantikan Kepala Daerah
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Pemerintah melalui
    Kementerian Dalam Negeri
    (Kemendagri RI) memutuskan untuk menunda
    pelantikan kepala daerah

    non-sengketa
    yang sebelumnya dijadwalkan pada 6 Februari 2025.
    Penundaan ini diambil untuk melantik secara bersamaan kepala daerah yang tengah bersengketa di Mahkamah Konstitusi (MK).
    Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian menjelaskan bahwa keputusan ini diambil seiring dengan adanya
    putusan Dismissal
    yang akan disampaikan oleh MK pada 4-5 Februari 2025, sehari sebelum pelantikan kepala daerah non-sengketa.
    Tito mengatakan, Presiden Prabowo Subianto meminta, jika berdekatan dengan
    putusan dismissal
    , maka pelantikan sebaiknya dilakukan serentak.
    Alasan efisiensi juga menjadi pertimbangan penting dalam penundaan ini.
    “Beliau berprinsip bahwa, kalau memang jaraknya enggak terlalu jauh, untuk efisiensi sebaiknya satukan saja antara yang non-sengketa dengan yang dismissal. Kalau jumlahnya diperkirakan ya sebagian (dari perkara) mungkin ya, dari situ. Itu untuk efisiensi,” kata Tito, di Kantor MK, Jakarta, pada Jumat (31/1/2025).
    Sementara itu, pengertian dismissal dalam konteks ini merujuk pada istilah yang sering digunakan dalam Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), yang diatur dalam Undang-Undang PTUN Nomor 9 Tahun 2004.
    Dismissal dapat diartikan sebagai pertimbangan rapat permusyawaratan hakim untuk memutuskan apakah gugatan yang diajukan dinyatakan tidak diterima atau tidak berdasar.
    Proses dismissal ini penting dilakukan karena pengadilan pada prinsipnya tidak boleh menolak perkara yang diajukan, meskipun sejak awal terdapat kecacatan dalam pengajuannya.
    Dengan demikian, putusan dismissal akan menentukan apakah suatu perkara layak dilanjutkan ke persidangan pembuktian atau dihentikan.
    Menurut laman Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, dismissal merupakan upaya hakim konstitusi dalam memilah gugatan yang akan dilanjutkan atau yang tidak layak untuk diteruskan, mengingat pengadilan dan hakim tidak diperbolehkan menolak suatu perkara meskipun tidak memenuhi syarat formal maupun materil sejak awal.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Mundurnya Jadwal Pelantikan Kepala Daerah demi Efisiensi dan Keserempakan
                
                    
                        
                            Nasional
                        
                        1 Februari 2025

    Mundurnya Jadwal Pelantikan Kepala Daerah demi Efisiensi dan Keserempakan Nasional 1 Februari 2025

    Mundurnya Jadwal Pelantikan Kepala Daerah demi Efisiensi dan Keserempakan
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com –
    Pemerintah melalui Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) RI resmi membatalkan rencana
    pelantikan kepala daerah
    non-sengketa yang rencananya digelar pada 6 Februari 2025.
    Menteri Dalam Negeri (Mendagri)
    Tito Karnavian
    mengatakan, pembatalan ini didasarkan dari Peraturan Mahkamah Konstitusi (PMK) nomor 1 tahun 2025 yang memajukan jadwal pembacaan putusan
    dismissal
    .
    Dalam PMK tersebut, dijelaskan, jadwal pembacaan putusan
    dismissal
    atau putusan sela sengketa pemilihan kepala daerah (Pilkada) 2024 semula akan dilaksanakan 15 Februari 2025.
    Jadwal ini berubah menjadi lebih cepat, yakni pada 4-5 Februari 2025, berbeda sehari dari jadwal pelantikan kepala daerah non-sengketa di MK.
    Atas dasar perubahan jadwal pengucapan putusan
    dismissal
    ini, pemerintah kemudian melihat peluang kepala daerah non-sengketa dengan yang berperkara di MK bisa dilantik bersamaan.
    Instruksi penundaan pelantikan ini pun langsung diperintahkan Presiden Prabowo Subianto kepada Tito agar adanya percepatan pelantikan untuk kepala daerah yang berperkara di MK dan dinyatakan selesai lewat putusan
    dismissal
    “Beliau (Presiden Prabowo) memberi instruksi kepada saya, prinsip upayakan secepat mungkin, upayakan secepat mungkin supaya ada kepastian politik di daerah-daerah, kemudian juga untuk efisiensi pemerintahan supaya semuanya bergerak berjalan segera,” kata Tito di Kantor Kemendagri, Jumat (31/1/2025).
    Tito mengungkapkan, alasan pemerintah menggabungkan pelantikan kepala daerah non-sengketa dengan kepala daerah yang berperkara di MK adalah efisiensi.
    Dia mengatakan, jarak waktu yang tidak terlalu jauh bisa memungkinkan pelantikan digelar bersamaan sehingga prinsip efisiensi bisa dijalankan.
    Alasan efisiensi ini juga disampaikan langsung Prabowo kepada Tito saat mengetahui Peraturan MK yang baru.
    “Nah, beliau berprinsip bahwa, kalau memang jaraknya enggak terlalu jauh, untuk efisiensi sebaiknya satukan saja antara yang non-sengketa dengan yang
    dismissal
    . Kalau jumlahnya diperkirakan ya sebagian (dari perkara) mungkin ya, dari situ. Itu untuk efisiensi,” ucapnya.
    Selain itu, asas keserentakan juga menjadi alasan dari penundaan pelantikan ini.
    Tito berujar, pilkada yang diselenggarakan secara serentak seharusnya diikuti dengan pelantikan yang juga dilaksanakan secara serentak.
    “Agar pelantikannya di tingkat satu agar banyak, keserentakannya banyak,” imbuhnya.
    Tito mengatakan, kemungkinan pelantikan serentak kepala daerah non-sengketa dengan kepala daerah yang berperkara di MK akan digelar 12 hari setelah putusan
    dismissal
    .
    “Kami hitung kira-kira memerlukan waktu 12 hari lah, 12 hari dari tanggal 5 atau tanggal 6 (Februari),” kata Tito.
    Waktu 12 hari ini, kata Tito, tak jauh berbeda dari rencana awal pelantikan kepala daerah pada 6 Februari 2025.
    Sebab itu, dia meminta kepada kepala daerah terpilih yang tak berperkara di MK untuk lebih bersabar menyambut pelantikan mereka.
    “Ya sabar sedikit teman-teman, sabar sedikit, saya ada beberapa yang telepon, sudah lah nyantai dulu sebentar, ini biar serempak semua, ada keserempakan yang besar dan cukup 1 kali,” ucapnya.
    Selain itu, Tito juga meminta kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) bekerja cepat dalam memproses putusan
    dismissal
     yang menjadi dasar ketetapan pilkada.
    Begitu juga DPRD di setiap daerah yang bersengketa agar memproses penetapan KPUD masing-masing lebih cepat sehingga proses di tingkat pusat bisa segera dilanjutkan untuk penetapan jadwal pelantikan.
    Di sisi lain, Tito Karnavian sempat menemui Ketua MK Suhartoyo memohon agar MK bisa mempercepat pengunggahan putusan
    dismissal
    setelah dibacakan.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Kepala Daerah Terpilih Tanpa Sengketa Batal Dilantik 6 Februari

    Kepala Daerah Terpilih Tanpa Sengketa Batal Dilantik 6 Februari

    Jakarta (beritajatim.com) – Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian mengatakan, guna keserentakan yang lebih besar, pelantikan kepala daerah hasil Pilkada non-sengketa bakal digabung dengan kepala daerah yang gugatannya ditolak Mahkamah Konstitusi (MK) dalam putusan dismissal.

    Adapun pembacaan putusan dismissal akan dipercepat oleh MK dari jadwal semula menjadi 4 dan 5 Februari 2025.

    “Karena itu, pelantikan kepala daerah non-sengketa yang semula dijadwal pada 6 Februari 2025 akan diundur untuk menunggu hasil putusan dismissal,” ujar Tito, Jumat (31/1/2025).

    Sebelumnya, MK menerbitkan peraturan baru Nomor 1 Tahun 2025 pada 24 Januari 2025. Dalam peraturan ini, MK akan membacakan putusan dismissal pada 4-5 Februari 2025 untuk 310 perkara Pilkada 2024. Putusan dismissal ini akan mengeliminasi perkara yang dihentikan dan akan dilanjutkan. Sengketa yang dihentikan bisa berlanjut pada tahap pelantikan kepala daerah.

    Setelah putusan dismissal keluar, nantinya Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) dapat segera menetapkan kepala daerah terpilih. Begitu pula dengan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) dapat segera mengusulkan pelantikan dengan mengacu ketetapan KPUD.

    Tito pun memperkirakan pelantikan kepala daerah tersebut bisa digelar pada pertengahan bulan ini yakni antara tanggal 18, 19 atau 20 Februari 2025.

    “Jadi Presiden yang menentukan jadwalnya. Dan saya menyampaikan exercise-nya. Ya kira-kira 18, 19, 20 [Februari], kira-kira gitu,” kata Tito.

    Namun dia menegaskan, terkait dengan tanggal pasti pelantikan, pihaknya bakal berkoordinasi dengan KPU, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), dan MK. Koordinasi ini untuk memastikan waktu penyelesaian penanganan di masing-masing instansi. Mendagri juga telah meminta pendapat hukum dari Mahkamah Agung terkait dengan pelantikan kepala daerah.

    Dia berharap, berbagai tahapan dapat dipercepat terutama MK dalam menyampaikan putusan dismissal. “Sehingga KPU bisa untuk mengeluarkan penetapan [kepala daerah terpilih] berdasarkan penetapan MK tentang dismissal,” jelasnya.

    Tito menegaskan bahwa Presiden Prabowo Subianto menginginkan agar kepala daerah hasil Pilkada Serentak 2024 segera dilantik. Hal ini penting agar kepala daerah terpilih segera bekerja, sehingga memberikan kepastian politik di daerah.

    Dengan kepastian politik tersebut, diharapkan dunia usaha di daerah dapat berjalan optimal. Tak hanya itu, keterbelahan masyarakat akibat pelaksanaan Pilkada bisa segera teratasi setelah pelantikan. Kepala daerah definitif juga dapat segera merealisasikan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).

    “Beliau (Presiden) memberi instruksi kepada saya, prinsip upayakan secepat mungkin, upayakan secepat mungkin supaya ada kepastian politik di daerah-daerah, kemudian juga untuk efisiensi pemerintahan supaya semuanya bergerak berjalan segera,” ujar Tito.

  • Presiden Disebut Ingin Kepala Daerah Segera Dilantik, Ini Lho Tujuannya

    Presiden Disebut Ingin Kepala Daerah Segera Dilantik, Ini Lho Tujuannya

    Jakarta: Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian, menyampaikan keinginan Presiden Prabowo Subianto. Agar, kepala daerah hasil Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2024 segera dilantik.

    “Beliau (Presiden) memberi instruksi kepada saya, prinsip upayakan secepat mungkin, upayakan secepat mungkin supaya ada kepastian politik di daerah-daerah, kemudian juga untuk efisiensi pemerintahan supaya semuanya bergerak berjalan segera,” kata Tito dalam keterangan yang dikutip Jumat, 31 Januari 2025.

    Tito mengatakan Prabowo ingin ada kepastian politik di daerah, termasuk realisasi anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD). Sehingga, pemerintahan dapat segera berjalan sekaligus menggerakkan roda perekonomian di daerah.

    Guna keserentakan yang lebih besar, pelantikan kepala daerah hasil Pilkada non-sengketa bakal digabung dengan kepala daerah yang gugatannya ditolak Mahkamah Konstitusi (MK) dalam putusan dismissal. Adapun pembacaan putusan dismissal akan dipercepat oleh MK dari jadwal semula menjadi 4 dan 5 Februari 2025.
     

    Karena itu, pelantikan kepala daerah non-sengketa yang semula dijadwal pada 6 Februari 2025 akan diundur untuk menunggu hasil putusan dismissal. Setelah putusan itu keluar, nantinya Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) dapat segera menetapkan kepala daerah terpilih. Begitu pula dengan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) dapat segera mengusulkan pelantikan dengan mengacu ketetapan KPUD.

    Terkait dengan tanggal pasti pelantikan, pihaknya bakal berkoordinasi dengan KPU, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), dan MK. Koordinasi ini untuk memastikan waktu penyelesaian penanganan di masing-masing instansi.

    Mendagri juga telah meminta pendapat hukum dari Mahkamah Agung terkait dengan pelantikan kepala daerah. Dirinya berharap, berbagai tahapan dapat dipercepat terutama MK dalam menyampaikan putusan dismissal.

    “Sehingga KPU bisa untuk mengeluarkan penetapan [kepala daerah terpilih] berdasarkan penetapan MK tentang dismissal,” kata dia.

    Jakarta: Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian, menyampaikan keinginan Presiden Prabowo Subianto. Agar, kepala daerah hasil Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2024 segera dilantik.
     
    “Beliau (Presiden) memberi instruksi kepada saya, prinsip upayakan secepat mungkin, upayakan secepat mungkin supaya ada kepastian politik di daerah-daerah, kemudian juga untuk efisiensi pemerintahan supaya semuanya bergerak berjalan segera,” kata Tito dalam keterangan yang dikutip Jumat, 31 Januari 2025.
     
    Tito mengatakan Prabowo ingin ada kepastian politik di daerah, termasuk realisasi anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD). Sehingga, pemerintahan dapat segera berjalan sekaligus menggerakkan roda perekonomian di daerah.

    Guna keserentakan yang lebih besar, pelantikan kepala daerah hasil Pilkada non-sengketa bakal digabung dengan kepala daerah yang gugatannya ditolak Mahkamah Konstitusi (MK) dalam putusan dismissal. Adapun pembacaan putusan dismissal akan dipercepat oleh MK dari jadwal semula menjadi 4 dan 5 Februari 2025.
     

    Karena itu, pelantikan kepala daerah non-sengketa yang semula dijadwal pada 6 Februari 2025 akan diundur untuk menunggu hasil putusan dismissal. Setelah putusan itu keluar, nantinya Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) dapat segera menetapkan kepala daerah terpilih. Begitu pula dengan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) dapat segera mengusulkan pelantikan dengan mengacu ketetapan KPUD.
     
    Terkait dengan tanggal pasti pelantikan, pihaknya bakal berkoordinasi dengan KPU, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), dan MK. Koordinasi ini untuk memastikan waktu penyelesaian penanganan di masing-masing instansi.
     
    Mendagri juga telah meminta pendapat hukum dari Mahkamah Agung terkait dengan pelantikan kepala daerah. Dirinya berharap, berbagai tahapan dapat dipercepat terutama MK dalam menyampaikan putusan dismissal.
     
    “Sehingga KPU bisa untuk mengeluarkan penetapan [kepala daerah terpilih] berdasarkan penetapan MK tentang dismissal,” kata dia.
     
    Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
    dan follow Channel WhatsApp Medcom.id

    (ADN)

  • Dasco Ungkap Jadwal Pelantikan Kepala Daerah Diundur, Pastikan Tetap Digelar Bulan Depan

    Dasco Ungkap Jadwal Pelantikan Kepala Daerah Diundur, Pastikan Tetap Digelar Bulan Depan

    PIKIRAN RAKYAT – Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad, mengatakan bahwa pihaknya telah mendapat kabar dari Mahkamah Konstitusi (MK) terkait mundurnya jadwal pelantikan kepala daerah.

    Sebelumnya, para kepala daerah yang tidak bersengketa berencana untuk dilantik secara bertahap pada tanggal 6 Februari. Akan tetapi, MK memutuskan untuk mempercepat pengumuman putusan sela perkara perselisihan hasil Pilkada serentak 2024.

    “Ya, jadi kita mendapatkan kabar juga dari Mahkamah Konstitusi. Mahkamah Konstitusi akan memutuskan lebih cepat untuk sengketa-sengketa yang bisa dilanjut atau tidak dilanjut perkaranya,” ujar Dasco di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, pada 31 Januari 2025.

    Pelantikan Tetap di Bulan Februari

    Lanjut Dasco, keputusan pembacaan putusan sela tersebut, lebih tepatnya dijadwalkan pada tanggal 4 atau 5 Februari.

    “Nah sehingga kami sama-sama berpikir, ada juga konsultasi dengan pihak pemerintah. Mungkin lebih baik kita kemudian menunggu hasil perusahaan itu tersebut,” katanya.

    Agar bisa dilantik bersama-sama lebih banyak dari rencana semula, Dasco mengungkap saat ini pemerintah dan KPU tengah menghitung waktu pelantikan yang tepat jika MK memang memutus perkara pada tanggal 4 atau 5 Februari.

    “Tapi yang pasti juga di bulan Februari,” ujarnya.

    Selain itu, Dasco menyebut bahwa pemerintah, KPU dan DPR berencana untuk kembali menggelar rapat konsultasi terkait hal tersebut.

    “Nanti akan berkirim surat Komisi 2 kepada pimpinan. Dan rasanya kalau mereka berkirim surat ya pasti kita izinkan,” ucapnya.

    Konfirmasi Komisi II DPR

    Sebelumnya, pemerintah bersama lembaga penyelenggara pemilu sepakat bahwa pelantikan kepala daerah terpilih yang tak menghadapi sengketa akan dilantik secara serentak oleh Presiden pada 6 Februari 2025.

    “Karena keputusan tanggal 6 Februari 2025 terkait dengan pelantikan serentak gubernur, bupati, wali kota yang tidak berperkara di MK itu sudah diputuskan di Komisi II maka secara etis, secara adab politik dan untuk menjaga kemitraan yang baik, kami akan memutuskannya kembali jika terjadi usulan perubahan-perubahan,” ujar Ketua Komisi II DPR RI Muhammad Rifqinizamy Karsayuda pada Rabu, 22 Januari 2025 lalu.

    Namun, ia mengonfirmasi hari ini bahwa pihaknya bersama Mendagri dan lembaga penyelenggaran pemilu telah menjadwalkan untuk menggelar rapat terkait usulan perubahan tanggal pelantikan kepala daerah serentak hasil Pilkada 2024 pada pekan depan, tepatnya tanggal 3 Februari 2025.

    “Kami akan mengundang Mendagri, KPU (Komisi Pemilihan Umum), Bawaslu (Badan Pengawas Pemilihan Umum), dan DKPP (Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu) pada hari Senin yang akan datang tanggal 3 Februari 2025,” katanya.***

    Simak update artikel pilihan lainnya dari kami di Google News

  • Bagaimana Pelantikan Kepala Daerah Hasil Putusan MK? Ini Kata Mendagri

    Bagaimana Pelantikan Kepala Daerah Hasil Putusan MK? Ini Kata Mendagri

    Jakarta

    Mahkamah Konstitusi (MK) akan membacakan putusan akhir perkara perselisihan hasil Pilkada 2024 pada 24 Februari 2025. Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian mengatakan kepala daerah hasil putusan akhir MK itu, akan dilantik secara berturut-turut.

    “Mungkin berturut-turut (pelantikan setelah putusan akhir MK), karena 24 Februari saya nggak tahu berapa jumlahnya ya,” kata Tito usai bertemu Ketua MK Suhartoyo di Gedung MK, Jakarta Pusat, Jumat (31/1/2025).

    “Kalau jumlahnya besar ya mungkin dilakukan pelantikan serentak mungkin. Tapi kalau jumlahnya nggak terlalu besar, ya gubernurnya yang dilantik oleh presiden, setelah itu bupati wali kotanya dilantik oleh gubernur, seperti itu kira-kira,” sambungnya.

    Sebagai informasi, dalam Peraturan MK nomor 1 tahun 2025, putusan dismissal (penelitian gugatan, red) akan dibacakan 4-5 Februari 2025. Untuk kepala daerah hasil putusan dismissal akan dilantik bersamaan dengan kepala daerah non-sengketa hasil pilkada.

    Tito telah mengusulkan kepada Presiden Prabowo Subianto untuk pelantikan kepala daerah non sengketa dan hasil putusan dismissal antara 18, 19, 20 Februari. Tito mengatakan nantinya Prabowo akan memilih tanggal pelantikan dari yang telah diusulkan tersebut.

    Kemudian, perkara yang tidak masuk dalam putusan dismissal akan dilanjutkan ke sidang pembuktian pada 7-17 Februari 2025. Selanjutnya, MK akan membacakan putusan akhir dari sengketa pilkada tersebut pada 24 Februari 2025.

    Tito mengatakan pelantikan dari kepala daerah hasil akhir putusan MK itu akan digelar secara berturut. Hal itu, kata dia, lantaran adanya kemungkinan putusan MK akan beragam.

    “Nanti berturut-turut (pelantikan kepala daerah hasil akhir putusan MK), berturut-turut ketika perkaranya selesai. Misalnya ada pemungutan suara ulang, kita nggak tahu kapan selesainya karena yang melaksanakan bukan MK yang melaksanakan KPU, KPUD,” ujarnya.

    “Kemudian ada yang mungkin penghitungan suara ulang, ada yang mungkin pilkada ulang seperti Yalimo di Papua dulu, 1 tahun 3 bulan baru selesai. Kita berharap nggak ada yang sejauh itulah sehingga pelantikan selesai, pilkada selesai, semua bisa bekerja dengan cepat untuk rakyat,” imbuh Tito.

    (amw/jbr)

    Hoegeng Awards 2025

    Usulkan Polisi Teladan di sekitarmu

  • Kejar Pelantikan Kepala Daerah, Mendagri Minta MK Segera Unggah Putusan Dismissal Setelah Dibacakan
                
                    
                        
                            Nasional
                        
                        31 Januari 2025

    Kejar Pelantikan Kepala Daerah, Mendagri Minta MK Segera Unggah Putusan Dismissal Setelah Dibacakan Nasional 31 Januari 2025

    Kejar Pelantikan Kepala Daerah, Mendagri Minta MK Segera Unggah Putusan Dismissal Setelah Dibacakan
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Menteri Dalam Negeri
    Tito Karnavian
    mendatangi Kantor Mahkamah Konstitusi (MK) untuk membicarakan penundaan pelantikan kepala daerah terpilih non-sengketa yang akan digabung dengan pelantikan kepala daerah dari putusan
    dismissal
    pada 4-5 Februari 2025.
    Dalam pertemuan itu, Tito meminta agar MK bisa segera mengunggah hasil putusan sela
    (dismissal)
    yang telah dibacakan agar Komisi Pemilihan Umum (KPU) bisa bergerak cepat membuat penetapan pemenang pilkada yang bersengketa berdasarkan putusan MK.
    “Saya (sudah) sampaikan bahwa tanggal 4 (Februari) gelombang putusan (dibacakan) malamnya langsung di-
    upload
    ,” katanya saat ditemui di Gedung MK, Jakarta, Jumat (31/1/2025).
    Tito bahkan meminta kepada MK agar memiliki koneksi internet yang stabil saat mengunggah dokumen putusan, sehingga KPU bisa mengakses lebih leluasa dan segera memproses putusan tersebut menjadi ketetapan pemenang pilkada.
    “Tadi sudah sampaikan juga, Pak, mohon kalau bisa internetnya bisa agak
    strong
    supaya KPU langsung bisa nangkep gitu ya,” imbuh dia.
    Tito menuturkan, saat ini KPU sedang melakukan rapat jarak jauh dengan KPUD seluruh Indonesia untuk menyiapkan proses setelah putusan
    dismissal
    dibacakan.
    Selain itu, Tito juga akan menggelar rapat jarak jauh dengan para Ketua DPRD baik tingkat provinsi maupun kabupaten/kota seluruh Indonesia untuk bersiap memproses jika penetapan KPUD dari hasil
    dismissal
    telah diserahkan.
    Dia tak ingin surat penetapan dari KPUD yang telah dibuat terhambat prosesnya di tingkat provinsi atau kabupaten/kota.
    “Saya enggak mau lama, satu hari sudah harus dikirim ke pemerintah pusat,” katanya.
    Sebagai informasi, pelantikan kepala daerah terpilih yang tak bersengketa di MK yang semula ditetapkan pada 6 Februari 2025 dibatalkan.
    Pembatalan ini dilakukan pemerintah setelah mempertimbangkan putusan dismissal sengketa
    Pilkada Serentak 2024
    yang berdekatan dengan tanggal pelantikan, yakni pada 4-5 Februari 2025.
    Penundaan ini diminta Presiden Prabowo Subianto untuk mengefisiensikan acara pelantikan sehingga kepala daerah yang tak bersengketa bisa dilantik berbarengan dengan kepala daerah yang dinyatakan menang dari putusan
    dismissal
    MK.
    Saat ini, MK sedang menangani 310 perkara terkait Pilkada Serentak 2024 yang terdiri dari 249 daerah pemilihan.
    Dari ratusan daerah yang diperkarakan ke MK itu, akan diputuskan daerah mana saja yang melanjutkan sidang pembuktian dan daerah yang dihentikan perkaranya.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Rakor Evaluasi, Bawaslu Sebut Pilkada Kota Tegal Sukses Tanpa Kendala dan Sengketa 

    Rakor Evaluasi, Bawaslu Sebut Pilkada Kota Tegal Sukses Tanpa Kendala dan Sengketa 

    TRIBUNJATENG.COM,TEGAL – Bawaslu Kota Tegal menggelar Rapat Koordinasi bertajuk Evaluasi Peran Serta Stakeholder dalam Kesuksesan Pemilihan 2024 di Hotel Premiere Tegal, Jumat (31/1/2025).

    Kegiatan tersebut dihadiri OPD di lingkungan Pemerintah Kota Tegal, Polres Tegal Kota, Kodim 0712/Tegal, Lanal Tegal, DPRD Kota Tegal dan unsur lainnya. 

    Ketua Bawaslu Kota Tegal, Fauzan Hamid mengatakan, pelaksanaan Pilkada Kota Tegal berjalan sukses dan aman. 

    Hal itu berkat peran serta stakeholder yang bersama-sama berupaya agar pemilihan berlangsung aman, lancar dan tanpa kendala serta sengketa apapun.

    Bawaslu pun di setiap tahapan pemilihan, selalu hadir untuk melakukan fungsi pengawasan, pencegahan maupun penindakan pelanggaran. 

    Termasuk mendorong pengawasan partisipatif dari tingkat masyarakat. 

    “Secara keseluruhan, semua berjalan dengan baik dan masyarakat Kota Tegal khususnya sudah cerdas dan bijak,” ujarnya. 

    Ketua KPU Kota Tegal, Karyudi Prayitno mengatakan, suksesnya Pilkada merupakan upaya bersama. 

    Meskipun dalam hal ini, KPU sebagai penyelenggara dan Bawaslu sebagai fungsi pengawasan.

    Tetapi ia menilai, tanpa dukungan stakeholder maka akan terasa berat.

    “Inilah pentingnya sinergitas dan soliditas yang telah terbangun. Harapannya ini akan terus melekat untuk menghadapi pemilihan di tahun-tahun mendatang,” ungkapnya. 

    Sementara itu, Pj Sekretaris Daerah Kota Tegal, Sartono Eko Saputro mengapresiasi, pelaksanaan Pilkada Kota Tegal bejalan sukses, aman dan lancar. 

    Bahkan tidak ada permasalahan seperti sengketa. 

    Menurutnya, hal ini membuktikan bahwa setiap pelaksanaan tahapannya juga berjalan dengan baik dan lancar.

    “Mewakili Pemerintah Kota Tegal menyampaikan terimakasih dan apresiasi yang setinggi-tingginya baik kepada Bawaslu maupun KPU. Karena telah menyukseskan Pilkada, bahkan tanpa masalah atau sengketa apapun,” jelasnya. (fba)

  • Bupati-Wakil Bupati Tangerang dilantik di IKN pada 6 Februari

    Bupati-Wakil Bupati Tangerang dilantik di IKN pada 6 Februari

    Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Tangerang Muhammad Umar (ANTARA/Azmi Samsul Maarif)

    Bupati-Wakil Bupati Tangerang dilantik di IKN pada 6 Februari
    Dalam Negeri   
    Editor: Novelia Tri Ananda   
    Jumat, 31 Januari 2025 – 15:41 WIB

    Elshinta.com – Pasangan Bupati dan Wakil Bupati Tangerang terpilih periode 2025-2030 yakni Maeshal Rasid-Intan Nurul Hikmah direncanakan dilantik di Ibu Kota Nusantara (IKN), Kalimantan Timur, pada 6 Februari 2025.

    “Melihat hasil keputusan rapat dengar pendapat dengan Komisi II kemarin, Kepala Daerah Kabupaten Tangerang terpilih akan dilantik di IKN,” kata Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Tangerang, Muhammad Umar di Tangerang, Jumat.

    Ia mengatakan, pelaksanaan pelantikan tersebut dilakukan secara serentak dengan gubernur dan wakil gubenur, wali kota dan wakil wali kota, serta bupati dan wakil bupati terpilih se-Indonesia. Menurutnya, dengan tidak adanya pengajuan gugatan dari pasangan calon lain ke Mahkamah Konstitusi membuat KPU dapat lebih cepat melakukan penetapan pemenang Pilkada 2024.

    “Kami sudah melakukan penetapan terhadap pemenang Pilkada 2024 setelah menerima surat dari KPU RI dalam kurun waktu tiga hari,” kata dia.

    Dia mengungkapkan, pihaknya saat ini telah merampungkan seluruh tahapan dalam menyelenggarakan Pemilihan Kepala Daerah 2024 di Kabupaten Tangerang. Terlebih berkas penetapan pemenang pilkada tersebut telah diajukan ke DPRD Kabupaten Tangerang untuk diusulkan ke Kementerian Dalam Negeri guna dilaksanakan proses pelantikan.

    “KPU Kabupaten Tangerang secara teknis dan tahapan sudah selesai, karena kewajiban kami menetapkan calon terpilih dan menyampaikannya kepada DPRD Kabupaten Tangerang sudah dilaksanakan,” tuturnya.

    “Dan satu hari setelah penetapan,  kami berkewajiban mengusulkan calon kepala daerah terpilih tersebut ke DPRD untuk selanjutnya kewenangan ada di pihak DPRD dan juga Kemendagri,” tambahnya.

    Diketahui, pasangan Maesyal-Intan unggul di seluruh kecamatan se- Kabupaten Tangerang dengan total perolehan suara sebanyak 995.486 suara. Hal itu diketahui dalam rapat pleno rekapitulasi suara Pilkada 2024 yang digelar KPU Kabupaten Tangerang di salah satu Hotel di Kecamatan Curug, Rabu (4/12/2024) lalu.

    Hasil penetapan rekapitulasi terdapat total suara sah 1.528.186 dan 62.472 suara tidak sah. Dengan rincian, pasangan Moch Maesyal Rasyid-Intan Nurul Hikmah 995.486 dan Mad Romli-Irvansyah 472.155 suara, kemudian disusul paslon Zulkarnain-Lerru sebanyak 60.544 suara.

    Sumber : Antara