Kementrian Lembaga: KPU

  • Sempat Ditunda, Sidang Praperadilan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto Lawan KPK Digelar Rabu Pekan Depan – Halaman all

    Sempat Ditunda, Sidang Praperadilan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto Lawan KPK Digelar Rabu Pekan Depan – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Kuasa hukum Sekretaris Jenderal DPP PDI Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto, Ronny Talapessy meyakini pihak KPK bakal hadir pada sidang perdana kliennya pekan depan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. 

    Diketahui sidang praperadilan Hasto Kristiyanto melawan KPK sebelum ditunda. Hal itu lantaran KPK tak hadir di persidangan. 

    Sidang selanjutnya bakal digelar 5 Febuari 2025 mendatang. Ronny meyakini pihak KPK bakal datang. 

    “Kami sudah mendengar dari media bahwa jubir KPK sampaikan biro hukum KPK akan hadir pada sidang 5 Februari besok tentu kita hormati dan hargai,” kata Ronny dihubungi Minggu (2/2/2025). 

    Ia berharap proses persidangan bisa berjalan sesuai dengan asas fast trial. 

    “Harapan kami penegakan hukum dapat berjalan baik sesuai dengan asas fast trial sehingga adanya kepastian hukum untuk para pihak,” harapnya. 

    Untuk diketahui, Hasto Kristiyanto telah ditetapkan sebagai tersangka dalam dua kasus yang melibatkan buronan eks calon anggota legislatif PDIP Harun Masiku.

    Pertama, Hasto bersama advokat PDIP bernama Donny Tri Istiqomah sebagai tersangka kasus dugaan suap mengenai penetapan pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR periode 2019–2024.

    Kedua, Hasto ditetapkan KPK sebagai tersangka kasus dugaan perintangan penyidikan atau obstruction of justice.

    Adapun suap diduga dilakukan agar Harun ditetapkan sebagai anggota DPR melalui proses PAW. Caranya adalah dengan menyuap komisioner KPU saat itu, Wahyu Setiawan. Nilai suapnya mencapai Rp600 juta.

    Suap itu dilakukan oleh Hasto bersama Donny Tri Istiqomah, Harun Masiku, dan Saeful Bahri. Suap kemudian diberikan kepada Agustiani Tio Fridelina dan juga Wahyu Setiawan.

    Sementara itu, terkait dengan perkara dugaan perintangan penyidikan, Hasto melakukan serangkaian upaya seperti mengumpulkan beberapa saksi terkait Masiku dengan mengarahkan para saksi itu agar tidak memberikan keterangan yang sebenarnya.

    Tak hanya itu, pada saat proses tangkap tangan terhadap Masiku, Hasto memerintahkan Nur Hasan–seorang penjaga rumah yang biasa digunakan sebagai kantornya–untuk menelepon Harun Masiku supaya merendam ponselnya dalam air dan segera melarikan diri.

    Kemudian, pada 6 Juni 2024, atau 4 hari sebelum Hasto diperiksa sebagai saksi terkait Harun Masiku, ia juga memerintahkan stafnya yang bernama Kusnadi untuk menenggelamkan gawai milik Kusnadi agar tidak ditemukan oleh KPK.

    Atas perbuatannya, Hasto dijerat dengan Pasal 5 ayat 1 huruf a atau Pasal 5 ayat 1 huruf b dan Pasal 21 atau Pasal 13 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

    Dalam perkembangannya, KPK mencegah Hasto Kristiyanto dan mantan Menteri Hukum dan HAM Yasonna Hamonangan Laoly bepergian ke luar negeri selama enam bulan.

    Pada Selasa, 7 Januari 2025, tim penyidik juga sudah menggeledah dua rumah Hasto di Bekasi, Jawa Barat dan Kebagusan, Jakarta Selatan. Dari sana penyidik menyita alat bukti surat berupa catatan dan barang bukti elektronik.

  • KPU Ciamis Inovatif, Evaluasi Pemilu Sambil Promosikan Wisata Lokal

    KPU Ciamis Inovatif, Evaluasi Pemilu Sambil Promosikan Wisata Lokal

    JABAR EKSPRES – Satu langkah inovatif diambil oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Ciamis dalam mengevaluasi pelaksanaan Pemilu 2024.

    Alih-alih menggelar rapat formal yang sering kali dianggap monoton, KPU Ciamis memilih untuk mengajak ratusan jurnalis berwisata ke Mini Ranch, salah satu destinasi lokal yang menawan, di Kabupaten Ciamis.

    Langkah ini bukan hanya bertujuan untuk mengevaluasi hasil pemilu, tetapi juga untuk mempromosikan potensi wisata Ciamis sebagai upaya untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD).

    Ketua KPU Ciamis, Oong Ramdani, menegaskan bahwa memilih wisata lokal sebagai sarana evaluasi merupakan langkah strategis.

    Menurut dia, kegiatan ini mencerminkan visi yang lebih luas dari KPU Ciamis, di mana evaluasi dan promosi pariwisata berjalan beriringan.

    “Kenapa harus keluar daerah kalau Ciamis punya wisata luar biasa? Dengan berwisata di sini, kita membantu ekonomi lokal dan tidak membuang anggaran ke luar,” kata dia, Minggu (2/2).

    BACA JUGA: Akademisi Dukung Pengurangan Hibah Bansos di Kabupaten Ciamis

    Ia mengatakan, pentingnya memanfaatkan sumber daya lokal untuk kemajuan daerah.

    Dengan menggandeng jurnalis, KPU tidak hanya menciptakan momen evaluasi, tetapi juga mengajak untuk menjadi duta wisata Ciamis, yang pada gilirannya dapat membantu menyebarluaskan informasi positif tentang daerah tersebut.

    “Mini Ranch dipilih sebagai destinasi karena menawarkan pengalaman unik yang menggabungkan konservasi Sapi Pasundan, taman bermain, tempat ngopi dengan suasana alam, serta pemandangan pegunungan yang masih asri,” katanya.

    Destinasi ini bukan hanya sekadar tempat wisata, tetapi juga merupakan contoh nyata bagaimana pariwisata dapat dikembangkan tanpa menghilangkan unsur budaya lokal.

    Di Mini Ranch, pengunjung dapat belajar tentang pentingnya konservasi hewan sambil menikmati keindahan alam. Misalnya, pengunjung dapat berinteraksi langsung dengan Sapi Pasundan, yang merupakan salah satu ikon budaya Ciamis.

    Hal ini menunjukkan bahwa wisata tidak hanya sekadar hiburan, tetapi juga dapat menjadi sarana edukasi yang bermanfaat.

    BACA JUGA: LBH Tatar Galuh Ciamis Siap Beri Pendampingan Hukum bagi Korban Penipuan Program MBG

    Salah satu pemateri dalam acara tersebut, Hendra Sukmana SH MH, memberikan apresiasi kepada KPU Ciamis atas inisiatif yang diambil.

  • DPR Soal Penundaan Pelantikan Kepala Daerah: Biar Lebih Banyak dan Serentak

    DPR Soal Penundaan Pelantikan Kepala Daerah: Biar Lebih Banyak dan Serentak

    Bisnis.com, JAKARTA — Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI merespons soal mundurnya jadwal pelantikan kepala daerah terpilih hasil Pilkada 2024, yang semula dijadwalkan pada 6 Februari 2025.

    Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad berujar penundaan ini dimaksudkan agar pelantikan kepala daerah dapat dilakukan dengan jumlah yang lebih banyak dan serentak.

    “Ya, ini kan biar lebih banyak dan serentak, dan juga beda harinya tidak terlalu lama rentang waktunya,” katanya di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Sabtu (1/2/2025).

    Dengan demikian, kata Dasco, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) meminta supaya pelantikan kepala daerah terpilih dapat disesuaikan dengan keputusan Mahkamah Konstitusi (MK). 

    “Pemerintah kemudian mengajukan, dalam hal ini Kementerian Dalam Negeri meminta supaya pelantikan itu dapat disesuaikan dan agar yang keputusan MK juga dapat sama-sama dilantik rentang waktunya antara tanggal 18 sampai 20 [Februari 2025],” jelasnya.

    Dalam menindaklanjuti hal tersebut, Ketua Harian Gerindra ini menyebut akan ada kemungkinan pada minggu depan pihaknya menggelar rapat konsultasi antara DPR RI, Pemerintah, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), hingga Komisi Pemilihan Umum (KPU).

    Senada, Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi mengemukakan kemungkinan jadwal pelantikan kepala daerah terpilih akan berlangsung pada 18-20 Februari 2025. Akan tetapi, dirinya belum bisa menyebutkan lokasi pasti pelantikan itu berlangsung.

    “Belum ada keputusan mengenai lokasinya, belum. Kita menunggu dulu keputusan dan kesepakatan terhadap perubahan yang tadinya tanggal 6, ada kemungkinan mundur di tanggal 18 sampai 20 Februari. Sabar dulu, sabar dulu,” ujarnya di tempat yang sama.

    Sebelumnya, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian mengumumkan penundaan jadwal pelantikan kepala daerah terpilih hasil Pilkada Serentak 2024 yang tidak bersengketa di Mahkamah Konstitusi (MK). Awalnya, pelantikan kepala daerah terpilih hasil Pilkada Serentak 2024 yang tidak digugat ke MK dijadwalkan pada 6 Februari 2025.  

    Tito menjelaskan, pemerintah berkeinginan supaya pelantikan kepala daerah terpilih yang tidak digugat ke MK atau non-sengketa, digabungkan dengan yang bersengketa namun diputuskan gugur atau dismissal oleh MK.  

    Langkah pemerintah itu sejalan dengan keputusan MK untuk membacakan putusan dismissal perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) gubernur, bupati dan wali kota atau sengketa Pilkada Serentak 2024, pada 4 dan 5 Februari 2025 pekan depan.  

    “Karena ada yang putusan sela kemarin [diumumkan MK, red] tanggal 30 Januari, maka otomatis yang tanggal 6 Februari kita batalkan dan kemudian kita secepat mungkin melakukan pelantikan untuk keserempakan yang lebih besar,” ungkap Tito pada konferensi pers di kantor Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Jakarta, Jumat (31/1/2025). 

  • DPR Bakal Bahas Jadwal Pelantikan Kepala Daerah Bersama Pemerintah Pekan Depan

    DPR Bakal Bahas Jadwal Pelantikan Kepala Daerah Bersama Pemerintah Pekan Depan

    PIKIRAN RAKYAT – Pelantikan kepala daerah terpilih hasil Pilkada 2024 yang sedianya dijadwalkan dilantik pada 6 Februari kemungkinan akan diundur antara 18-20 Februari 2025. Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad mengatakan bahwa pihak DPR akan menggelar rapat bersama pemerintah dan penyelenggara pemilu mengenai hal tersebut

    Dasco merespons soal jadwal pelantikan kepala daerah diundur untuk nonsengketa dan disatukan dengan hasil putusan dismissal Mahkamah Konstitusi (MK).

    Dasco mengatakan pemerintah melalui Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) meminta supaya pelantikan kepala daerah dapat disesuaikan untuk hasil putusan dismissal MK sehingga dapat dilantik bersamaan.

    “Ini kan biar lebih banyak dan serentak, dan juga beda harinya juga tidak terlalu lama rentang waktunya, sehingga kemudian pemerintah kemudian mengajukan, dalam hal ini kementerian dalam negeri meminta supaya pelantikan itu dapat disesuaikan dan agar yang keputusan MK juga dapat sama-sama dilantik rentang waktunya antara tanggal 18 sampai 20,” kata Dasco di Kompleks Parlemen, Jakarta, Sabtu, 1 Februari 2025.

    Terkait rapat bersama tersebut, kemungkinan akan dilakukan pekan depan. Rapat konsultasi antara DPR, bersama pemerintah dan penyelenggara pemilu mengenai jadwal pelantikan.

    “Nah, sehingga mungkin dalam minggu depan DPR akan menggelar rapat konsultasi antara DPR, pemerintah, Bawaslu, dan KPU,” kata dia.

    Di tempat yang sama, Menteri Sekretariat Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi mengatakan terkait lokasi pelantikan menunggu terlebih dahulu hasil kesepakatan soal jadwal pelantikan kepala daerah.

    “Belum, belum ada keputusan mengenai lokasinya belum. Kita menunggu dulu keputusan dan kesepakatan kita terhadap perubahan yang tadinya tanggal 6, ada kemungkinan mundur di tanggal 18 sampai 20 Februari,” kata dia.

    Sebelumnya, Mendagri Tito Karnavian menyampaikan bahwa pelantikan kepala daerah hasil Pilkada 2024 yang tidak bersengketa di MK diundur dari semula rencananya pada 6 Februari.

    “Yang (pelantikan) 6 Februari karena disatukan dengan nonsengketa dengan Mahkamah Konstitusi (MK) dismissal, maka otomatis yang 6 Februari kita batalkan, kita secepat mungkin lakukan pelantikan untuk keserempakan yang lebih besar,” kata Tito kepada wartawan di Kemendagri, Jakarta Pusat, Jumat, 31 Januari 2025.

    Tito menyebut hal itu juga demi efisiensi sebagaimana arahan Presiden Prabowo Subianto yang meminta supaya pelantikan kepala daerah digelar secara efisien. Di sisi lain, dia mengakui mundurnya jadwal pelantikan disebabkan adanya putusan dismissal yang dipercepat oleh MK.

    Diketahui, MK bakal membacakan putusan dismissal pada 4 sampai 5 Februari 2025 atau lebih cepat dari jadwal sebelumnya yaitu 11 sampai 13 Februari 2025.

    Kendati belum diketahui pasti, Tito menyebut pelantikan kepala daerah kemungkinan digelar pada 18, 19, atau 20 Februari 2025. Menurutnya, kepastian tanggal pelantikan akan ditentukan oleh Prabowo.

    “Jadi Presiden yang menentukan jadwalnya. Dan saya menyampaikan exercise-nya. Kira-kira 18, 19, 20 (Februari). Dan kemudian tanggal yang dipilih beliau yang mana, ya nanti saya masih menunggu,” kata Tito.***

    Simak update artikel pilihan lainnya dari kami di Google News

  • Wakil Ketua DPR: Penundaan Pelantikan Kepala Daerah Agar Lebih Efisien – Halaman all

    Wakil Ketua DPR: Penundaan Pelantikan Kepala Daerah Agar Lebih Efisien – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad menanggapi keputusan pemerintah yang menunda pelantikan kepala daerah yang sebelumnya dijadwalkan pada 6 Februari 2025. 

    Menurut Dasco, penundaan bertujuan agar pelantikan kepala daerah dapat dilakukan secara serentak dengan jumlah yang lebih banyak.

    “Ya, ini kan biar lebih banyak dan serentak, dan juga beda harinya juga tidak terlalu lama rentang waktunya,” ujar Dasco di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Sabtu (1/2/2025).

    “Sehingga kemudian pemerintah kemudian mengajukan, dalam hal ini Kementerian Dalam Negeri meminta supaya pelantikan itu dapat disesuaikan dan agar yang keputusan MK juga dapat sama-sama dilantik rentang waktunya antara tanggal 18 sampai 20,” sambungnya. 

    Dasco juga menyampaikan bahwa dalam minggu depan, DPR akan menggelar rapat konsultasi dengan pemerintah, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), serta Komisi Pemilihan Umum (KPU).

    “Nah, sehingga mungkin dalam minggu depan DPR akan menggelar rapat konsultasi antara DPR, pemerintah, Bawaslu, dan KPU,” jelasnya.

    Sebelumnya, Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian mengungkapkan bahwa keputusan ini diambil karena Mahkamah Konstitusi (MK) akan membacakan putusan sela terkait sengketa hasil Pilkada 2024 pada 4-5 Februari. 

    Dengan adanya putusan tersebut, pemerintah ingin memastikan kepala daerah yang tidak terlibat sengketa dan yang perkaranya dihentikan oleh MK dapat dilantik secara bersamaan.

     

  • Jadwal Pelantikan Kepala Daerah Diundur, Pramono: Mau Kapan Saja Monggo – Page 3

    Jadwal Pelantikan Kepala Daerah Diundur, Pramono: Mau Kapan Saja Monggo – Page 3

    Komisi II DPR bakal menggelar rapat ulang bersama Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Komisi Pemilihan Umum (KPU), Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) terkait pelantikan kepala daerah.

    Rapat akan membahas soal putusan dissmisal Mahkamah Konstitusi (MK) terkait hasil sengketa Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) yang dibacakan pada 4-5 Februari 2024.

    “Iya sepertinya begitu (rapat ulang). Setelah putusan MK, mungkin kita akan adakan lagi rapat konsultasi antara pemerintah, KPU, Bawaslu, dan DPR,” kata Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat, (31/1/2025).

    Dasco menilai rapat terkait penentuan jadwal pelantikan seharusnya dilakukan usai mendengarkan putusan MK. Sehingga, ada peluang kepala daerah terpilih dapat dilantik secara serentak.

    “Mungkin lebih baik kita menunggu hasil putusan MK tersebut supaya kemudian bisa dilantik secara bersama-sama, lebih banyak dari pada rencana semula,” ucap Dasco.

    Dia mengatakan, nantinya pemerintah bersama DPR akan mengkalkulasi ulang soal tanggal pelantikan usai putusan dismissal. Dasco menegaskan bahwa pelantikan tetap dilaksanakan Februari 2025.

    “Sedang dihitung oleh pemerintah dan KPU, kira-kira kalau diputus oleh MK tanggal 4 atau tanggal 5 Februari, itu kapan waktu pelantikannya. Tapi yang pasti juga di bulan Februari,” ujar dia.

    MK akan membacakan putusan gugur tidaknya suatu perkara atau putusan dismissal untuk perkara perselisihan hasil pemilihan umum gubernur, bupati, dan wali kota atau sengketa Pilkada 2024 pada 4-5 Februari 2025.

    Pembacaan putusan dismissal ini lebih cepat dibanding jadwal yang telah ditentukan sebelumnya, yakni 11–13 Februari 2025.

    Sebelumnya, Komisi II DPR bersama penyelenggara pemilu telah menyepakati jadwal pelantikan khusus kepala daerah yang tak bersengketa di MK. Pelantikan digelar di Istana Negara, Jakarta, Kamis, 6 Februari 2025.

  • Bawaslu dan KPU Nduga Dikritik soal Klaim Tak ada Pelanggaran di Pilkada 2024 – Halaman all

    Bawaslu dan KPU Nduga Dikritik soal Klaim Tak ada Pelanggaran di Pilkada 2024 – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Ketua Tim Pemenangan Koalisi Nduga Maju Leri Gwijangge mengkritik Bawaslu Kabupaten Nduga Provinsi Papua Pegunungan karena diduga telah melakukan pembohongan publik saat menyampaikan keterangan di hadapan sidang Mahkamah Konstitusi (MK) yang menyampaikan bahwa tidak ada pelanggaran di Pilkada Kabuoaten Nduga 2024.

    Leri menyampaikan tidak mungkin pihaknya menggugat hasil Pilkada Nduga jika tidak ditemukan adanya pelanggaran.

    “Jadi apa yang disampaikan oleh Bawaslu dalam keterangannya itu jelas bohong. Bagaimana mungkin tidak ada pelanggaran sementara kami ajukan gugatan di MK? Itu logika sederhana. Lagipula fakta di lapangan memperlihatkan memang ada pelanggaran Pilkada. Sehingga kami nilai Bawaslu Nduga lakukan pembohongan publik dan juga terhadap Hakim MK,” tegas Leri kepada wartawan di Jakarta, Sabtu (1/2/2025).

    Dijelaskan Leri, Bawaslu Nduga dan juga KPU Nduga telah melakukan rekayasa atas fakta lapangan yang terjadi. 

    “Apa yang disampaikan adalah rekayasa. Faktanya terjadi pelanggran secara terstruktur, sistematis dan masif berupa pengambilalihan tugas wewenang penyelenggara tingkat KPPS, PPS, dan PPD oleh KPU kabupaten. Sehingga di bawah kontrol mereka, hasil Pilkada yang diinput dalam sirekap itu dibawah kontrol dan tentu seturut kemauan KPU Nduga bukan lagi suara nyata dari lapangan,” lanjut Leri.

    Sehingga kata dia hasil yang ditulis di Sirekap baik  masyarakat maupun seluruh tim sukses tidak tahu-menahu asal usul suara yang diinput karena semua dikendalikan oleh KPU. 

    “Jadi ini dilakukan secara tertutup karena biasanya sesuai dengan mekanisme itu ada tahapan hitung di tingkat pps ke ppd atau kpps ke ppd dan itu harus melalui pleno di tingkat distrik. Namun proses ini tidak dilakukan karena hasil langsung dijemput oleh KPU 
    lalu dikumpulkan disuatu ruangan dan atas kontrol mereka dilakukan pengisian berita acara hasil lalu langsung input dalam sirekap. Itu kenyataannya. Lalu mereka bilang tidak ada pelanggaran. Jelas bohong,” papar Leri.

    Dia tambahkan pula, soal klaim KPU Nduga yang mengaku mendapat pengharagaan dari KPU RI karena bisa menyelenggarakan Pilkada dengan baik itu karena tim pasangan calon mampu mengendalikan seluruh tim sukses dan para pendukungnya serta kerja bersama Aparat yang bisa mengendalikan masyarakat.

    “Karena kalau paslon dan tim nomor urut 1 tidak mampu kendalikan tim sukses tingkat bawa dan masa pendukung maka, sudah pasti  saat itu ada konflik. Jadi itu bukan keberhasilan KPU tapi murni atas kesadaran para massa pendukung NAMIA-OBED nya Yang tinggi sehingga tidak terjadi konflik dan massa  kami kendalikan. Faktanya KPU dan juga Bawaslu sudah lakukan kejahatan demokrasi,” katanya.

    Bagi Leri pihaknya mengerti aturan demokrasi bahwa konflik hanya akan mengorbankan masyarakat dan negara sudah menyiapkan saluran jika terjadi pelanggaran yaitu ke Mahkamah Konstitusi. 

    “Jadi klaim tidak ada pelanggaran sudah pasti bohong. Karena kami lakukan gugatan ini dengan alasan dan fakta lapangan yang kuat telah terjadi kejahatan demokrasi dengan manipulasi hasil suara oleh KPU Nduga. Kalau kami gila jabatan mungkin sudah terjadi konflik. Tapi kami tidak ingin masyarakat jadi korban. Dan kami ikut aturan dengan ajukan gugatan ke MK,” sambungnya.

    Menurut Leri, aduan mereka ke MK adalah jalan untuk mencari kebenaran dengan didukung bukti-bukti yang kuat. 

    “Terkait pelanggaran, kami punya data kuat. Setelah hari pencoblosan dan saat pelno di kabupaten itu sudah ajukan kebereratan dan pihak kami tidak ttd itu sudah bukti bahwa KPU dan bawaslu bermain menjadi tim sukses untuk mengamankan paslon tertentu. Jadi sangat jelas sangat kelihatan. Apalagi saat Paslon nomor 1 mengajukan keberatan tetapi mereka tolak dan dokumen itu ada dan semua dokumen itu ada  di meja MK. Itu bukan dokumen buat-buatan. Ada juga bukti foto lengkap kami serahkan semua. Jadi kita tunggu saja MK memutuskan apa dan bagaimana karena kebenaran itu nanti akan terungkap,” pungkas Leri. 

    Maka itu pihaknya yakin bahwa gugatan Pasangan calon bupati dan wakil Bupati Kabupaten Nduga, Namia Gwijangge-Obed Gwijangge, akan diterima oleh Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) pada putusan dismissal yang akan disampaikan tgl 3-4 Februari mendatang.

     

  • Wamendagri: Retreat Kepala Daerah Bakal Berjalan Dua Gelombang

    Wamendagri: Retreat Kepala Daerah Bakal Berjalan Dua Gelombang

    Bisnis.com, JAKARTA – Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) Bima Arya Sugiarto masih mengkaji wacana pembekalan atau retreat Kepala Daerah. Rencananya program tersebut akan dilaksanakan dengan dua gelombang.

    Dia mengatakan bahwa sejauh ini rencana retreat bagi Kepala Daerah hasil Pilkada 2024 akan dilaksanakan sebelum Ramadan di Akademi Militer (Akmil) Magelang, Jawa Tengah dengan konsep satu gelombang.

    “Masih kami akan rapatkan. Bisa sekaligus atau bisa dua gelombang. Ya, kalau jumlahnya tidak sampai 500 [pejabat], ya bisa saja satu gelombang seperti [Retreat Kabinet] kemarin. Namun kalau disatukan, ya mungkin bisa dua gelombang,” tuturnya kepada Bisnis di Gedung Krida Bhakti Kementerian Sekretariat Negara, Jakarta, Jumat (31/1/2025) malam.

    Bima pun melanjutkan terkait dengan jumlah hari pelaksanaan, instansinya pun masih mengkaji terkait dengan waktu yang akan ditentukan.

    Harapannya, kata Bima, Kepala Daerah tak terlalu lama meninggalkan tugasnya di wilayahnya masing-masing.

    “Masih dirumuskan. Masih dirumuskanj lamanya berapa. Karena kita ingin substansinya dapat, efektif,” pungkas Bima.

    Sebelumnya, Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad mengungkapkan tanggal pelantikan kepala daerah berpotensi mundur dari yang semulanya dijadwalkan 6 Februari 2025.

    Dasco menyebut pihaknya mendapatkan kabar dari Mahkamah Konstitusi (MK) bahwa ada rencana untuk lebih cepat dalam pembacaan putusan dismissal sengketa hasil Pilkada.

    “Mahkamah Konstitusi akan memutuskan lebih cepat untuk sengketa-sengketa yang bisa dilanjut atau tidak dilanjut perkaranya. Bahwa keputusan pembacaan yang lebih tepat itu antara tanggal 5 atau 4 Februari,” katanya di Gedung DPR, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Jumat (31/1/2025).

    Dengan demikian, kata Dasco, pihaknya dan MK sama-sama berpikir untuk lebih baik menunggu dulu hasil putusan MK itu. Dalam hal ini pun dia mengaku telah berkonsultasi dengan pihak pemerintah.

    Adapun, lanjut Ketua Harian Gerindra itu, alasan kemungkinan diundurnya pelantikan supaya bisa melantik kepala daerah terpilih secara berbarengan, sehingga jumlahnya lebih banyak daripada rencana semula.

    “Sehingga sedang dihitung oleh pemerintah dan KPU, kira-kira kalau diputus oleh MK tanggal 4 atau tanggal 5 Februari, itu kapan waktu pelantikannya. Tapi yang pasti juga di bulan Februari,” tutur Dasco.

    Menyusul potensi tersebut, dia tak menutup kemungkinan akan adanya rapat ulang bersama penyelenggara Pemilu guna membahas hal tersebut.

  • Bubarkan Badan Adhoc, KPU Pamekasan Fokus Perjuangkan Keputusan Hasil Rekapitulasi Pilkada

    Bubarkan Badan Adhoc, KPU Pamekasan Fokus Perjuangkan Keputusan Hasil Rekapitulasi Pilkada

    Pamekasan (beritajatim.com) – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Pamekasan, secara resmi membubarkan badan adhoc pelaksana Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2024 di wilayah setempat.

    “Sesuai SK KPU Pamekasan, jabatan PPK (Panitia Pemilihan Kecamatan) dan Panitia Pemungutan Suara (PPS) berakhir pada Senin (27/1/2025),” kata Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat (Permas) dan Sumber Daya Manusia (SDM) KPU Pamekasan Moh Amiruddin, Sabtu (1/2/2025).

    Padahal saat ini, KPU Pamekasan tengah menghadapi sengketa pemilu berkaitan dengan tuntutan dari tim hukum pasangan calon (paslon) Mohammad Baqir Aminatullah dan Taufadi (BERBAKTI), tentang hasil pilkada Pamekasan di Mahkamah Konstitusi (MK).

    “Kalau misal nanti dalam putusan MK harus melakukan PSU (Pemungutan Suara Ulang) maupun hal lainnya, kami belum bisa memastikan apakah akan melakukan rekrut ulang atau seperti apa. Karena hal ini kami juga menunggu petunjuk dari KPU RI,” ungkapnya.

    Selain itu pihaknya tetap memperjuangkan keputusan hasil pilkada Pamekasan, yang sudah ditetapkan. “Secara prinsip kami tetap mempertahankan dan memperjuangkan keputusan KPU yang telah menetapkan rekapitulasi hasil penghitungan pilkada serentak tingkat kabupaten,” tegasnya.

    “Jadi apapun nanti yang menjadi hasil keputusan MK, maka kami siap melaksanakan. Namun jika gugatan pemohon dalam putusan sela ditolak, tentu kami akan melaksanakan penetapan calon terpilih bupati dan wakil bupati Pamekasan. Soal waktu kita menunggu petunjuk KPU RI,” pungkasnya.

    Berdasar rekapitulasi hasil penghitungan suara tingkat kabupaten yang dilaksanakan KPU Pamekasan, di Gedung Serbaguna PKP RI Pamekasan, Rabu hingga Kamis (4-5/12/2024) lalu. Pasangan KH Kholilurrahman dan Sukriyanto (KHARISMA) meraih kemenangan dengan total suara sebanyak 291.246 suara (50,9 persen).

    Sedangkan pasangan nomor urut 1, Fattah Jasin dan Mujahid Anshori (TAUHID), memperoleh 17.307 suara (3 persen), sementara pasangan Muhammad Baqir Aminatullah dan Taufadi (BERBAKTI) mendapatkan 263.740 suara (46,1 persen). [pin/beq]

  • Komisi II Rapat dengan Mendagri soal Perubahan Tanggal Pelantikan Kepala Daerah

    Komisi II Rapat dengan Mendagri soal Perubahan Tanggal Pelantikan Kepala Daerah

    Bisnis.com, JAKARTA — Komisi II DPR RI akan menggelar rapat dengan Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Komisi Pemilihan Umum (KPU), Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) pada Senin (3/1/2025).

    Ketua Komisi II DPR RI, Rifqinizamy Karsayuda, berujar rapat ini digelar lantaran adanya usulan perubahan tanggal pelantikan kepala daerah hasil Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 yang semula dijadwalkan pada Kamis (6/1/2025).

    Menurutnya, karena jadwal itu sudah diputuskan di Komisi II, maka secara etis, adat, politik, dan untuk menjaga kemitraan, pihaknya akan memutuskan ulang jika ada usulan perubahan.

    “Saya sesungguhnya secara personal senang, jika pelantikan, baik mereka yang tidak berperkara maupun mereka yang berperkara namun ditolak karena dismissal, proses yang konon jumlahnya bisa jadi di atas 80 persen dari total perkara di MK (Mahkamah Konstitusi) itu bisa dilaksanakan secara serentak,” ucap Rifqinizamy Karsayuda kepada wartawan di Jakarta, dikutip Sabtu (1/2/2025).

    Rifqi berpendapat, jika sesuai dengan putusan MK Nomor 27 dan 46 tahun 2024, diisyaratkan bahwa dalam Pilkada serentak harus juga ada pelantikan serentak.

    “Tetapi bagaimana keputusannya, kita tunggu Senin tanggal 3 Februari 2025 di RDP Komisi II DPR RI,” ujarnya.

    Lebih jauh, legislator NasDem ini meminta MK untuk memberikan kepastian kapan memutuskan perkara-perkara yang bersifat dismissal alias yang tertolak secara formil karena tidak memenuhi syarat.

    Karena sejauh ini Rifqi mengaku dirinya mendengar pernyataan salah satu hakim konstitusi bahwa pembacaan putusan dismissal akan berlangsung pada 3, 4, dan 5 Februari 2025.

    “Wajar kalau KPU dan pemerintah ingin melakukan exercisement ulang terhadap pelantikan yang awalnya kita buat tiga gelombang,” pungkasnya.