Kementrian Lembaga: KPU

  • POSNU Kediri Gelar Diskusi Publik dan Bedah Buku ‘Inovasi Pengawasan Pemilu 2024’

    POSNU Kediri Gelar Diskusi Publik dan Bedah Buku ‘Inovasi Pengawasan Pemilu 2024’

    Kediri (beritajatim.com) – Poros Sahabat Nusantara (POSNU) Kediri menggelar diskusi publik dan bedah buku berjudul Inovasi Pengawasan Pemilu 2024 karya Lolly Suhenty atau yang akrab disapa Teh Loly, pada Sabtu (1/2/2025). Acara ini berlangsung di Lisensi Coffee Kediri dengan menghadirkan dua pemateri utama, yakni Komisioner Bawaslu Kabupaten Kediri, Eko Agung Prasetyo, S.Sy., serta Komisioner KPU Kabupaten Kediri, Eka Septiawan Ferdiyanto, S.T.

    Ketua POSNU Kediri, Nur Arfi Khoiriyah, S.Sy, yang akrab disapa Arfi, dalam sambutannya menyampaikan bahwa organisasi ini turut berperan dalam pengawasan Pemilu 2024 sebagai pemantau independen. Selain itu, POSNU juga aktif dalam memberikan sosialisasi kepada generasi muda, terutama pemilih pemula.

    “POSNU juga turut menjadi bagian dari berlangsungnya Pemilu 2024 sebagai pemantau pemilu. Selain itu, kami memberikan sosialisasi kepada generasi muda, terutama pemilih pemula. Selama menjadi pemantau, POSNU menemukan beberapa hal yang langsung dilaporkan ke Bawaslu. Dengan diskusi publik dan bedah buku ini, semoga ada pembelajaran penting yang bisa kita ambil untuk bekal pada pemilu selanjutnya,” ujar Arfi.

    Dalam diskusi, Komisioner KPU Kabupaten Kediri Divisi SDM dan Parmas, Eka Septiawan Ferdiyanto, menekankan pentingnya peran masyarakat dalam menyukseskan pemilu.

    “Pemilu tidak hanya berkaitan dengan penyelenggara teknis saja, tetapi juga merupakan perwujudan nyata dari demokrasi Indonesia. Dalam pelaksanaannya, diperlukan sosialisasi kepada masyarakat agar mereka turut serta menyukseskan pemilu,” jelas Eka.

    Senada dengan hal tersebut, Komisioner Bawaslu Kabupaten Kediri Divisi SDM, Eko Agung Prasetyo, menegaskan bahwa pengawasan pemilu bukan hanya tanggung jawab penyelenggara, tetapi juga masyarakat.

    “Pengawasan merupakan tanggung jawab bersama masyarakat, bukan hanya milik penyelenggara. Penyelenggara diwajibkan untuk netral, tetapi mereka masih memiliki hak pilih yang harus disuarakan. Hanya TNI dan Polri yang harus netral dan tidak boleh mencoblos,” paparnya.

    Lebih lanjut, Eko menambahkan bahwa buku Inovasi Pengawasan Pemilu 2024 memberikan gambaran nyata terkait peran Bawaslu dalam memastikan pemilu berjalan dengan baik.

    “Buku ini hadir sebagai gambaran nyata terkait kerja-kerja pengawasan. Dalam pelaksanaannya, Bawaslu lebih menitikberatkan pada pencegahan guna memaksimalkan pengawasan,” tutupnya.

    Kegiatan ini menjadi momen penting dalam mengevaluasi dan memperbaiki sistem pengawasan pemilu, sekaligus mengedukasi masyarakat tentang peran mereka dalam menjaga integritas demokrasi di Indonesia. [ian]

  • DPR Serahkan Jadwal Pelantikan Kepala Daerah ke Pemerintah karena Prinsip Kehati-hatian
                
                    
                        
                            Nasional
                        
                        3 Februari 2025

    DPR Serahkan Jadwal Pelantikan Kepala Daerah ke Pemerintah karena Prinsip Kehati-hatian Nasional 3 Februari 2025

    DPR Serahkan Jadwal Pelantikan Kepala Daerah ke Pemerintah karena Prinsip Kehati-hatian
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com –
    Komisi II DPR RI dan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) tidak secara resmi menetapkan tanggal
    pelantikan kepala daerah
    tahap pertama hasil
    Pilkada serentak 2024
    .
    Ketua Komisi II DPR RI
    Rifqinizamy Karsayuda
    mengatakan, pihaknya memilih memberikan keleluasaan bagi pemerintah untuk menetapkan tanggal, karena mengedepankan prinsip kehati-hatian.
    “Tapi atas dasar kehati-hatian dan memberikan fleksibilitas atas berbagai dinamika yang mungkin saja terjadi di depan, maka Komisi II DPR RI menyerahkan sepenuhnya jadwal ini kepada pemerintah melalui Mendagri yang nanti formulanya adalah melalui revisi terhadap Perpres nomor 80 tahun 2024,” ujar Rifqinizamy kepada wartawan, Senin (3/2/2025).
    Meski begitu, Rifqinizamy menekankan bahwa mayoritas anggota Komisi II meyakini usulan Kemendagri soal pelantikan tahap pertama digelar 20 Februari 2025 sangat mungkin terealisasi.
    Dalam pelaksanaannya, pelantikan kepala daerah yang tidak bersengketa akan digabung dengan kepala daerah yang telah memperoleh putusan dismissal dari Mahkamah Konstitusi (MK).
    “Tadi kami melakukan
    exercise
    , insya Allah akan dilaksanakan pada bulan Februari 2025 ini. Tanggalnya sebetulnya Pak Mendagri tadi sudah mengusulkan tanggal 20 Februari 2025,” kata Rifqinizamy.
    “Secara prinsip insya Allah dilaksanakan pada 20 Februari 2025 di Ibu Kota Negara dalam hal ini Jakarta,” ujar dia.
    Diberitakan sebelumnya, pemerintah melalui Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) mengusulkan agar pelantikan kepala daerah secara bertahap dilaksanakan mulai 20 Februari 2025.
    Usulan tersebut disampaikan setelah pemerintah membatalkan rencana pelantikan kepala daerah secara bertahap, yang sebelumnya dijadwalkan mulai 6 Februari 2025.
    Adapun penundaan pelantikan kepala daerah ini terjadi setelah Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan untuk mempercepat pembacaan putusan dismissal dalam sengketa hasil Pilkada 2024.
    Dalam Peraturan MK Nomor 1 Tahun 2025, jadwal pembacaan putusan dismissal ditetapkan pada 4-5 Februari 2025, lebih cepat dibandingkan jadwal semula yang seharusnya berlangsung pada 15 Februari 2025.
    Putusan dismissal ini akan menentukan perkara pilkada mana yang akan dilanjutkan ke tahap pembuktian, dan mana yang dihentikan.
    Jika suatu perkara dihentikan, KPU daerah dapat segera menetapkan pasangan calon (paslon) yang memenangkan pilkada di wilayah tersebut.
    Paslon yang sudah ditetapkan sebagai pemenang ini akan dilantik bersamaan dengan kepala daerah yang hasil pilkadanya tidak digugat ke MK.
    Berdasarkan data, terdapat 297 gubernur, bupati, dan wali kota terpilih yang tidak berperkara di MK.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • DPR: Tak ada keinginan tunda pelantikan kepala daerah Pilkada 2024

    DPR: Tak ada keinginan tunda pelantikan kepala daerah Pilkada 2024

    Jakarta (ANTARA) – Ketua Komisi II DPR RI Muhammad Rifqinizamy Karsayuda mengaku pihaknya tidak memiliki keinginan untuk menunda pelantikan kepala daerah hasil Pilkada Serentak 2024.

    “Saya kira tadi rapat ini terbuka pers bisa melihat, masyarakat bisa melihat bahwa ada kesenyawaan dan kesepahaman antara kita semua. Tidak ada keinginan menunda menunda yang ada justru ingin menegakkan sejumlah aturan dengan mempertahankan prinsip secepat-cepatnya,” kata Rifqi dalam Rapat Kerja Komisi II DPR RI bersama Mendagri, KPU, Bawaslu dan DKPP di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin.

    Ia mengatakan pengumuman resmi terkait pelaksanaan pelantikan kepala daerah akan diumumkan langsung oleh Pemerintah melalui Menteri Dalam Negeri Muhammad Tito Karnavian.

    Sebelumnya, Mendagri Tito Karnavian mengungkapkan bahwa Presiden RI Prabowo Subianto memilih tanggal 20 Februari 2025 untuk digelar pelantikan kepala daerah.

    Ia pun mengaku sebelumnya telah mengusulkan tanggal 18, 19, 20 Februari untuk digelar pelantikan kepala daerah non-sengketa dan hasil putusan dismissal Mahkamah Konstitusi (MK) ke Presiden Prabowo.

    “Kita mengancer kira-kira tanggal 18, 19, 20 dan saya melapor kepada Pak Presiden dan presiden menyampaikan beliau memilih tanggal 20 (Februari), hari Kamis,” kata Tito dalam Rapat Kerja yang digelar Komisi II DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin.

    Tito menjelaskan tanggal itu dipilih setelah pihaknya menyesuaikan dengan putusan dismissal yang akan digelar MK.

    Selain itu, dia mengungkapkan pelantikan kepala daerah secara bertahap pun akan berlangsung di Jakarta sesuai ketentuan hukum yang ada. Pasalnya, sampai saat ini Jakarta masih berstatus ibu kota negara secara sah.

    Pewarta: Narda Margaretha Sinambela
    Editor: Chandra Hamdani Noor
    Copyright © ANTARA 2025

  • Mendagri Tito: Prabowo Pilih 20 Februari untuk Pelantikan Kepala Daerah Terpilih

    Mendagri Tito: Prabowo Pilih 20 Februari untuk Pelantikan Kepala Daerah Terpilih

    Bisnis.com, JAKARTA – Presiden Prabowo Subianto memilih 20 Februari 2025 sebagai hari pelantikan Kepala Daerah terpilih dalam Pilkada 2024.

    Hal tersebut disampaikan oleh Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian, dalam Rapat Kerja dan Rapat Dengar Pendapat Komisi II dengan Mendagri, KPU, Bawaslu dan DKPP di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta Pusat, Senin (3/2/2025). 

    “Dari situ kita mengancar kira-kira 18, 19, 20 dan saya melapor ke Pak Presiden, dan Pak Presiden menyampaikan beliau memilih tanggal 20. Hari Kamis tanggal 20 [Februrari 2025],” ujar Tito dalam kesempatan tersebut. 

    Lebih lanjut, terkait masalah tempat ia menuturkan masih tengah dibicarakan. Namun hal yang pasti, pelaksanaan akan dilakukan di Ibu Kota Negara, namun bukan IKN Nusantara. 

    “Selagi Perpresnya belum operasional sebagai ibu kota negara, maka ibu kota negara tetap ada di jakarta, meskipun nama Jakarta sudah menjadi nama daerah khusus Jakarta,” terang Tito. 

    Diberitakan sebelumnya, Ketua Komisi II DPR RI masa Muhammad Rifqinizamy Karsayuda memastikan pelantikan serentak bagi pihak yang tidak menghadapi Hasil Pemilihan (PHP) di Mahkamah Konstitusi (MK) akan dilantik pada 6 Februari 2025.  

    Hal tersebut diungkapkan oleh Rifqinizamy dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang digelar di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta Pusat, Rabu (22/1/2025).  

    “Untuk Gubernur dan Wakil Gubernur dan Bupati dan Wakil Bupati serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota dilaksanakan Pelantikan Serentak pada 6 Februari 2025 oleh Presiden RI di Ibu Kota Negara, kecuali Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta dan Provinsi Aceh sesuai peraturan Perundang-undangan yang berlaku” ujarnya saat membacakan simpulan rapat.

    Namun, DPR meminta untuk ditunda. Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad berujar penundaan ini dimaksudkan agar pelantikan kepala daerah dapat dilakukan dengan jumlah yang lebih banyak dan serentak. 

    “Ya, ini kan biar lebih banyak dan serentak, dan juga beda harinya tidak terlalu lama rentang waktunya,” katanya di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Sabtu (1/2/2025).

    Dengan demikian, kata Dasco, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) meminta supaya pelantikan kepala daerah terpilih dapat disesuaikan dengan keputusan Mahkamah Konstitusi (MK). 

    Senada, Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi mengemukakan kemungkinan jadwal pelantikan kepala daerah terpilih akan berlangsung pada 18-20 Februari 2025. Akan tetapi, dirinya belum bisa menyebutkan lokasi pasti pelantikan itu berlangsung.

  • KPU Keluhkan Sistem Pelaksanaan Pemilu Serentak 2024

    KPU Keluhkan Sistem Pelaksanaan Pemilu Serentak 2024

    Bisnis.com, JAKARTA – Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Afifudin mengeluhkan pelaksanaan pemilihan umum (Pemilu) serentak, karena dinilai membuat beban kerja penyelenggara menjadi lebih berat. 

    Afifudin menyampaikan bahwa penyelenggaraan Pilkada dan Pemilu serentak memiliki rentang waktu yang tidak terlalu banyak. Sebab demikian, pihaknya perlu menambah daya konsentrasi yang lebih lagi. 

    “Tahapan pemilu serentak belum selesai keseluruhan kami sudah harus berjibaku dengan tahapan pilkada yang sudah di-kick off yang sudah dimulai,” ujarnya di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta Pusat, Senin (3/2/2025). 

    Terlebih, alasan berikutnya adalah soal kondisi cuaca yang tidak menentu di akhir tahun, yakni pada Oktober, November, dan seterusnya. 

    “Banyak curah hujan dan seterusnya. ini juga turut berkontribusi ketika proses distribusi surat suara pengiriman logistik dan seterusnya,” ujarnya. 

    Adapun, dia juga menyebut bahwa 2024 menjadi tahun politik, lantaran masyarakat masih terbawa isu di pemilu nasional, pilpres, pileg, dan juga seterusnya. 

    “ini juga menghangatkan situasi Pilkada dan maraknya informasi hoaks media sosial dan seterusnya ini juga menyemarakkan Pilkada kita,” ujarnya. 

    Sebab demikian, dia menyebut bahwa perlunya upaya masif untuk melakukan pendidikan pemilih kepada masyarakat. 

  • Mendagri Tegaskan Ibu Kota Negara Masih di Jakarta
                
                    
                        
                            Nasional
                        
                        3 Februari 2025

    Mendagri Tegaskan Ibu Kota Negara Masih di Jakarta Nasional 3 Februari 2025

    Mendagri Tegaskan Ibu Kota Negara Masih di Jakarta
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Menteri Dalam Negeri (Mendagri)
    Tito Karnavian
    menegaskan bahwa sampai saat ini
    Jakarta
    masih secara sah berstatus sebagai
    ibu kota negara
    .
    Hal itu disampaikan Tito saat menjelaskan lokasi pelantikan kepala daerah hasil
    Pilkada Serentak 2024
    secara bertahap yang akan dilakukan di ibu kota negara.
    “Saya ingin menegaskan di sini, karena saya lihat di berita macam-macam, ibu kota negara dianggap IKN. Sesuai dengan undang-undang, perpindahan ibu kota harus ditetapkan dengan Peraturan Presiden (Perpres),” ujar Tito dalam rapat kerja bersama Komisi II DPR RI, Senin (3/2/2025).
    Menurut Tito, Jakarta masih tetap berfungsi sebagai ibu kota negara sampai perpindahan ke IKN resmi ditetapkan melalui regulasi yang berlaku.
    Oleh karena itu, lanjut Tito, pelantikan kepala daerah secara bertahap pun akan berlangsung di Jakarta sesuai ketentuan hukum yang ada.
    “Selagi perpresnya belum operasional (IKN) sebagai ibu kota negara, maka ibu kota tetap di Jakarta. Meskipun nama Jakarta sudah menjadi Daerah Khusus Jakarta,” tegas Tito.
    Diberitakan sebelumnya, Presiden RI Prabowo Subianto disebut memilih 20 Februari 2025 sebagai hari dimulainya pelantikan kepala daerah secara bertahap.
    Hal itu disampaikan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian dalam rapat kerja bersama Komisi II DPR RI, Senin (3/2/2025).
    “Kami siapkan tanggal 18, 19, dan 20, kemudian saya lapor ke Presiden, dan Pak Presiden menyampaikan bahwa beliau memilih tanggal 20, hari Kamis,” ujar Tito, Senin (3/2/2025).
    Tito menjelaskan bahwa pelantikan kepala daerah akan digelar di ibu kota negara, meskipun lokasi pastinya masih dalam pembahasan.
     
    “Masalah tempatnya sedang dibicarakan tapi yang jelas di ibu kota negara,” ucap Tito.
    Untuk diketahui, Pemerintah melalui Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) membatalkan rencana pelantikan kepala daerah secara bertahap yang sebelumnya dijadwalkan mulai 6 Februari 2025.
    Sebagai tindak lanjut, Kemendagri bersama penyelenggara pemilu, yakni Komisi Pemilihan Umum (KPU), Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), akan menggelar rapat kerja bersama Komisi II DPR RI pada Senin (3/2/2025).
    Penundaan pelantikan kepala daerah ini terjadi setelah Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan untuk mempercepat pembacaan putusan dismissal dalam sengketa hasil Pilkada 2024.
    Dalam Peraturan MK Nomor 1 Tahun 2025, jadwal pembacaan putusan dismissal ditetapkan pada 4-5 Februari 2025, lebih cepat dibandingkan jadwal semula yang seharusnya berlangsung pada 15 Februari 2025.
    Putusan dismissal ini akan menentukan perkara pilkada mana yang akan dilanjutkan ke tahap pembuktian, dan mana yang dihentikan.
    Jika suatu perkara dihentikan, KPU daerah dapat segera menetapkan pasangan calon (paslon) yang memenangkan pilkada di wilayah tersebut.
    Paslon yang sudah ditetapkan sebagai pemenang ini akan dilantik bersamaan dengan kepala daerah yang hasil pilkadanya tidak digugat ke MK.
    Berdasarkan data, terdapat 297 gubernur, bupati, dan wali kota terpilih yang tidak berperkara di MK.
    Namun, Kemendagri belum bisa memastikan kapan ratusan kepala daerah tersebut akan dilantik, mengingat proses administrasi setelah putusan dismissal masih memerlukan waktu.
    Tito hanya memperkirakan bahwa pelantikan kepala daerah hasil Pilkada Serentak 2024 dapat dilaksanakan 12 hari setelah putusan dismissal MK pada 4-5 Februari 2025.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • MK Baca Putusan Sela Besok, Nasib Pilkada Magetan Belum Jelas

    MK Baca Putusan Sela Besok, Nasib Pilkada Magetan Belum Jelas

    Magetan (beritajatim.com)– Nasib Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Magetan 2024 masih belum ada kejelasan. Mahkamah Konstitusi (MK) dijadwalkan membacakan putusan sela pada Selasa, 4 Februari 2025, pukul 10.00 WIB.

    Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Magetan, Noviano Suyide, menjelaskan bahwa keputusan sela tersebut akan menentukan kelanjutan proses persidangan.

    “Jika dalam putusan sela ini ada dismissal, maka tidak lanjut. Namun, jika ternyata lanjut, maka jadwal sidang berikutnya adalah pembuktian,” ujar Noviano, Senin (3/2/2025).

    Ia menegaskan bahwa tahapan ini sudah sesuai dengan Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 1 Tahun 2025 tentang tahapan, kegiatan, dan jadwal penanganan perkara perselisihan hasil pemilihan gubernur, bupati, dan wali kota.

    “Tentu kami sudah siap dengan segala kemungkinannya ya. Baik nanti dismissal maupun berlanjut ke sidang pembuktian. Kami sudah siapkan semua,” tambahnya.

    Jika persidangan berlanjut, sidang pembuktian akan digelar pada 7–17 Februari 2025. Kemudian, dari 18–21 Februari 2025, MK akan melaksanakan pemeriksaan lanjutan, pembahasan perkara, pengambilan putusan, serta penyusunan dan finalisasi putusan. Putusan akhir akan dibacakan pada 24 Februari 2025.

    Sengketa hasil Pilkada Magetan 2024 ini telah resmi masuk dalam registrasi perkara MK sejak Jumat (3/1/2025). Pasangan calon Sujatno-Ida Yuhana Ulfa (JADI) mengajukan permohonan sengketa hasil Pilkada pada 5 Desember 2024.

    Permohonan tersebut telah terdaftar dengan Nomor 30/PHPU.BUP-XXIII/2025 dan diterbitkan dalam Akta Registrasi Perkara Konstitusi (ARPK) dengan Nomor 30/PAN.MK/e-ARPK/01/2025.

    Kini, semua pihak menantikan putusan sela dari MK yang akan menjadi penentu apakah sengketa hasil Pilkada Magetan 2024 akan berlanjut ke tahap pembuktian atau tidak. [fiq/beq]

  • Jadwal Pelantikan Kepala Daerah Diputuskan Hari Ini

    Jadwal Pelantikan Kepala Daerah Diputuskan Hari Ini

    PIKIRAN RAKYAT – Komisi II DPR kembali menggelar rapat dengan pendapat (RDP) dengan Menteri Dalam Negeri (Mendagri RI) Tito Karnavian, Komisi Pemilihan Umum (KPU), Bawaslu dan DKPP siang ini di gedung DPR RI.

    Tito mengatakan, dalam rapat yang diagendakan pada pukul 13.30 WIB itu akan memutuskan jadwal pelantikan Kepala Daerah nonsengketa dan hasil putusan dismissal Mahkamah Konstitusi (MK).

    “Iya, iya (diputuskan hari ini),” ujar Tito di gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Senin 3 Februari 2025.

    Lebih lanjut Tito memastikan pembahasan evaluasi Pilkada 2024 dan tentu akan masuk ke isu mengenai pelantikan yang mungkin pihak banyak bertanya. 

    “Nanti kita tanya, kita akan jelaskan di sini. Siang nanti jam 2 kalau ini cepat berarti jam 2 sesuai on time,” tuturnya.

    Sementara itu, Wakil Ketua Komisi II DPR Aria Bima mengatakan rencananya dalam satu hari, pelantikan gubernur, bupati dan wali kota akan digelar dalam satu hari. Politikus PDIP itu mengatakan mereka akan dilantik oleh Presiden Prabowo Subianto di Istana Negara.

    “Ya ada penggabungan yang kurang lebih akan ada tambahan jumlah 100 kota/kabupaten ya, jadi nanti pelantikan serentak itu akan kurang lebih diikuti sekitar 300-an,” ujarnya.

    “Teknisnya keinginan yang disampaikan oleh Pak Mendagri, keinginannya satu hari berbarengan antara gubernur dan bupati dan wali kota,” lanjutnya.***

    Simak update artikel pilihan lainnya dari kami di Google News

  • KPK Periksa Advokat Donny Istiqomah di Kasus Harun Masiku

    KPK Periksa Advokat Donny Istiqomah di Kasus Harun Masiku

    Bisnis.com, JAKARTA — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa advokat Donny Tri Istiqomah (DTI) sebagai saksi dalam pengembangan kasus suap yang menjerat Hasun Masiku. 

    Kabar pemeriksaan itu diungkapkan oleh Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto. “Pemeriksaan dilakukan di Gedung KPK Merah Putih, atas nama DTI,” kata Tessa dilansir dari Antara, Senin (3/2/2025).

    Donny Tri Istiqomah diketahui telah hadir memenuhi panggilan penyidik KPK, namun pihak KPK belum menjelaskan soal materi apa saja yang akan didalami dalam pemeriksaan terhadap para saksi tersebut.

    Penyidik KPK pada hari Selasa, 24 Desember 2024, menetapkan dua orang tersangka baru dalam rangkaian kasus Harun Masiku, yakni Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto (HK) dan advokat Donny Tri Istiqomah (DTI).

    Ketua KPK Setyo Budiyanto mengungkapkan bahwa HK mengatur dan mengendalikan DTI untuk melobi anggota KPU Wahyu Setiawan agar dapat menetapkan Harun Masiku sebagai calon anggota DPR RI terpilih dari Dapil Sumsel I.

    HK juga diketahui mengatur dan mengendalikan DTI untuk aktif mengambil dan mengantarkan uang suap untuk diserahkan kepada Wahyu Setiawan melalui Agustiani Tio Fridelina.

    “HK bersama-sama dengan Harun Masiku, Saeful Bahri, dan DTI melakukan penyuapan terhadap Wahyu Setiawan dan Agustiani Tio Fridelina sebesar 19.000 dolar Singapura dan 38.350 dolar AS pada periode 16 Desember 2019-23 Desember 2019 agar Harun Masiku dapat ditetapkan sebagai anggota DPR RI periode 2019-2024 dari Dapil Sumsel I,” ujar Setyo.

  • Orang Kepercayaan Hasto Kristiyanto Diperiksa KPK di Kasus Harun Masiku, Siapa Dia?

    Orang Kepercayaan Hasto Kristiyanto Diperiksa KPK di Kasus Harun Masiku, Siapa Dia?

    PIKIRAN RAKYAT – Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Donny Tri Istiqomah (DTI) selaku orang kepercayaan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto, Senin, 3 Februari 2025. Dia diperiksa dalam kasus dugaan suap Pergantian Antar Waktu (PAW) anggota DPR periode 2019-2024 yang menjerat mantan kader PDIP Harun Masiku (HM).

    Berdasarkan pantauan, Donny Tri Istiqomah sudah tiba di Gedung Merah Putih KPK sekira pukul 11.06 WIB. Dia terlihat mengenakan baju merah dan didampingi beberapa orang yang diduga kuasa hukum. Sebagaimana diketahui, Donny Tri Istiqomah yang berprofesi sebagai advokat ditetapkan tersangka suap bersama Hasto Kristiyanto.

    “Pemeriksaan dilakukan di Gedung KPK Merah Putih,” kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika dalam keterangannya, Senin, 3 Februari 2025.

    Akan tetapi, Tessa belum mengungkap mengenai materi pemeriksaan yang akan dikonfirmasi penyidik kepada Donny. Namun diduga dia punya informasi penting soal perkara Harun Masiku yang juga melibatkan Hasto.

    KPK Tetapkan Hasto dan Donny Tersangka

    KPK resmi menetapkan Hasto Kristiyanto (HK) sebagai tersangka. Dia menjadi tersangka bersama orang kepercayaannya bernama Donny Tri Istiqomah. Lembaga antirasuah menduga keduanya terlibat dalam suap pengurusan PAW Harun Masiku.

    “Bahwa pada saat penyidikan berkas perkara Harun Masiku dan upaya pencarian DPO Harun Masiku sedang berlangsung, penyidik menemukan bukti keterlibatan Saudara HK selaku Sekjen PDI Perjuangan dan Saudara DTI selaku orang kepercayaan Saudara HK,” kata Ketua KPK Setyo Budiyanto saat konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Selasa 24 Desember 2024.

    Setyo menyampaikan, Hasto Kristiyanto bersama Harun Masiku menyuap Wahyu Setiawan selaku Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI periode 2017-2022, melalui orang kepercayaan Wahyu, bernama Agustiani Tio. Suap diberikan agar Harun Masiku bisa ditetapkan menjadi anggota DPR RI terpilih periode 2019-2024 menggantikan Nazarudin Kiemas yang meninggal.

    Hasto dijerat Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

    Hasto Tersangka Perintangan Penyidikan

    KPK juga menetapkan Hasto Kristiyanto sebagai tersangka perintangan penyidikan perkara Harun Masiku. Sebab, pada 8 Januari 2020 saat Operasi Tangkap Tangan (OTT) KPK, Hasto memerintahkan Nur Hasan selaku penjaga rumah aspirasi menghubungi Harun Masiku untuk menyuruh Harun merendam ponsel di dalam air dan segera melarikan diri.

    “Bahwa pada tanggal 6 Juni 2024, sebelum Saudara HK diperiksa sebagai saksi oleh KPK, Saudara HK memerintahkan Kusnadi untuk menenggelamkan HP yang dalam penguasaan Saudara Kusnadi agar tidak ditemukan oleh KPK,” tutur Setyo.

    Kemudian, lanjut Setyo, Hasto, mengumpulkan beberapa saksi terkait perkara Harun Masiku dan mengarahkan mereka agar tidak memberikan keterangan yang sebenarnya.

    “Atas perbuatan Saudara HK tersebut KPK mengeluarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor Sprin.Dik/ 152/DIK.00/01/12/2024, tanggal 23 Desember 2024,” ucap Setyo.

    “Komisi Pemberantasan Korupsi akan terus mendalami perkara ini dan akan mendalami peran semua pihak yang dianggap berperan aktif untuk dimintakan pertanggungjawabannya,” ujarnya menambahkan.***

    Simak update artikel pilihan lainnya dari kami di Google News