Kementrian Lembaga: KPU

  • Sah! KPU Tetapkan Bobby-Surya Gubernur dan Wagub Sumut Terpilih

    Sah! KPU Tetapkan Bobby-Surya Gubernur dan Wagub Sumut Terpilih

    Bisnis.com, MEDAN – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumatra Utara (Sumut) resmi menetapkan Bobby Nasution dan Surya sebagai pasangan Gubernur dan Wakil Gubernur Sumut terpilih dalam Pilgub Sumut tahun 2024, Rabu (5/2/2025).

    Penetapan dilakukan pasca Mahkamah Konstitusi No.247/PHPU.GUB-XXIII/2025 pada Selasa (4/2/2025) menolak permohonan perselisihan hasil pemilu (PHPU) Gubernur dan Wakil Gubernur Sumut Edy Rahmayadi dan Hasan Basri Sagala.

    Ketua KPU Sumut Agus Arifin mengatakan penetapan ini tertuang dalam Keputusan KPU Sumut Nomor 139 Tahun 2025 tentang Penetapan Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur terpilih Sumut tahun 2024.

    “Menetapkan Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Sumatra Utara Nomor Urut 1, Saudara Muhammad Bobby Afif Nasution dan Saudara Surya dengan perolehan suara 3.645.611 suara atau 64,46% dari total suara sah sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur terpilih Sumut periode tahun 2025-2030,” kata Agus saat membacakan surat Keputusan KPU Sumut dalam rapat pleno terbuka di Medan, Rabu (5/2/2025).

    Dengan pembacaan keputusan tersebut, maka Bobby Nasution dan Surya resmi menjadi pasangan Gubernur dan Wakil Gubernur terpilih yang akan memimpin Sumut selama 5 (lima) tahun ke depan, periode 2025-2030.

    Dikatakan Agus, Keputusan KPU Sumut itu berlaku sejak ditetapkan.

    Dia juga menyinggung soal hasil Pilgub Sumut tahun 2024 yang baru bisa ditetapkan hari ini. Agus mengatakan bahwa pihaknya telah menetapkan hasil perolehan suara dalam pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Sumut pada tanggal 9 Desember 2024.

    Namun sesuai ketentuan, lanjutnya, diberikan kesempatan kepada para pihak yang keberatan dengan hasil perolehan tersebut untuk mengajukan gugatan perselisihan ke Mahkamah Konstitusi.

    “Gugatan itu ditindaklanjuti MK dengan menggelar sidang pendahuluan pada tanggal 13 Januari 2025,” jelas Agus.

    Pada Selasa (4/2/2025), MK mengeluarkan keputusan yang menyatakan bahwa permohonan dari Pasangan Calon Nomor Urut 1 tersebut dismissal atau tidak dapat diterima.

    Agus menyebut pihaknya diberi waktu kurang lebih 24 jam untuk menggelar rapat pleno terbuka untuk menetapkan Gubernur dan Wakil Gubernur Sumut terpilih dalam Pilgub Sumut tahun 2024. (K68).

  • KPK Keberatan Kubu Hasto 2 Kali Perbaiki Permohonan Praperadilan
                
                    
                        
                            Nasional
                        
                        5 Februari 2025

    KPK Keberatan Kubu Hasto 2 Kali Perbaiki Permohonan Praperadilan Nasional 5 Februari 2025

    KPK Keberatan Kubu Hasto 2 Kali Perbaiki Permohonan Praperadilan
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Tim Biro Hukum Komisi Pemberantasan Korupsi (
    KPK
    ) sempat menyatakan keberatan karena kubu Sekretaris Jenderal (Sekjen) Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P
    Hasto
    ) Kristiyanto memperbaiki dalil dan permohonan praperadilannya dua kali.
    Pernyataan ini disampaikan Tim Biro Hukum KPK usai mendengarkan pembacaan permohonan kuasa hukum Hasto dalam sidang praperadilan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Rabu (5/2/2025).
    Pihak KPK merasa keberatan lantaran salinan berkas permohonan perbaikan yang dibacakan di muka sidang, baru diterima usai dibacakan. Sedangkan, mereka sebelumnya baru mendapatkan salinan permohonan hasil perbaikan pertama.
    “Maka kami dalam persidangan ini menyatakan bahwa kami keberatan dengan substansi perbaikan karena ada menambah perbaikan dalil dan permohonan. Itu sikap dari kuasa termohon (KPK),” kata anggota Tim Biro Hukum KPK di ruang sidang, Jakarta, Rabu.
    Tim Biro Hukum KPK menyampaikan, pihaknya harus menyampaikan dalil dan permohonan baru dari pihak Hasto ke pimpinan lembaga antirasuah terlebih dahulu.
    Oleh karena itu, Tim Biro Hukum KPK meminta hakim tunggal PN Jaksel, Djuyamto memberikan kebijaksanaan agar pihaknya mendapatkan waktu yang wajar untuk mempersiapkan tanggapan atau jawaban.
    “Kami memohon waktu agar bisa diberikan kesempatan waktu yang wajar dan patut untuk kami menjawab perubahan-perubahan yang diadakan pemohon,” ujar tim Biro Hukum KPK.
    Setelah ditanggapi oleh pihak kuasa hukum Hasto dan keputusan sikap majelis hakim bahwa sidang tetap dilanjutkan, anggota Tim Biro Hukum KPK lainnya kembali menyampaikan keberatan.
    Dia merasa KPK dizalimi jika sidang tetap dilanjutkan ke tahap berikutnya dalam keadaan seperti ini.
    “Jadi alasan pemohon untuk tetap lanjut dengan kondisi seperti ini sungguh menzalimi termohon,” ujar anggota Tim Biro Hukum KPK.
    Namun, Hakim Djuyamto tetap pada sikap yang telah diputuskan karena dalil dan permohonan hasil perbaikan kedua Hasto telah dibacakan secara terbuka di persidangan.
    Poin-poin permohonan itu juga telah dicatat Tim Biro Hukum KPK dalam persidangan.
    Hakim Djuyamto juga memberikan waktu bonus dua jam sehingga persidangan yang sedianya dimulai pukul 09.00 WIB pada Kamis (6/2/2025) besok diundur sampai pukul 11.00 WIB.
    “Silakan nanti di jawaban keberatannya dituangkan dalam jawaban tertulis besok, kita enggak ada perdebatan di sini. Silakan tanggapan tentang keberatan dituangkan dalam jawaban,” kata Hakim Djuyamto.
    Mendengar keputusan hakim ini, Tim Biro Hukum KPK memutuskan untuk mengikuti sikap hakim.
    “Baik, kalau memang ini arahan dari Yang Mulia kami ikut. Terimakasih Yang Mulia,” ujar Tim Biro Hukum KPK tersebut.
    Dalam perkara ini, Hasto bersama eks kader PDI-P Saeful Bahri dan Donny Tri Istiqomah diduga terlibat suap yang diberikan oleh tersangka Harun Masiku kepada mantan Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan.
    “Perbuatan saudara HK (Hasto Kristiyanto) bersama dengan saudara HM dan kawan-kawan dalam memberikan suap kepada Wahyu Setiawan (eks Komisioner KPU) dan Agustiani,” kata Ketua Setyo Budiyanto dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa, 24 Desember 2024.
    Hasto bersama dengan Harun Masiku, Saeful Bahri, dan Donny Tri Istiqomah disebut menyuap Wahyu Setiawan dan Agustina Tio Fridelina sebesar 19.000 dollar Singapura dan 38.350 dollar Singapura pada periode 16 Desember 2019 sampai dengan 23 Desember 2019.
    Uang pelicin ini disebut KPK diberikan supaya Harun Masiku ditetapkan sebagai anggota DPR RI periode 2019-2024 dari Dapil I Sumsel.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Pelantikan Bupati-Wabup Jombang Terpilih Warsubi-Salman Dijadwalkan 20 Februari 2025

    Pelantikan Bupati-Wabup Jombang Terpilih Warsubi-Salman Dijadwalkan 20 Februari 2025

    Jombang (beritajatim.com) – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Jombang tengah mempersiapkan berbagai hal menjelang pelantikan Bupati dan Wakil Bupati terpilih periode 2025-2030, Warsubi-Salmanudin Yazid.

    Prosesi pelantikan dijadwalkan berlangsung pada Kamis, 20 Februari 2025, di Istana Kepresidenan Jakarta, dengan dipimpin langsung oleh Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto.

    Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Jombang, Agus Purnomo, membenarkan kepastian jadwal tersebut setelah sebelumnya mengalami perubahan. Semula, pelantikan direncanakan pada 6 Februari 2025, namun akhirnya diundur demi memungkinkan pelantikan serentak bagi lebih banyak kepala daerah terpilih.

    “Sudah fix 20 Februari di Jakarta. Pelantikan dilakukan secara serentak, termasuk Bupati dan Wakil Bupati Jombang. Pelaksanaannya di Istana Negara Jakarta. Namun demikian, kami masih menunggu informasi lebih lanjut dari Kemendagri terkait teknis pelaksanaannya,” ujar Agus saat dikonfirmasi, Rabu (5/2/2025).

    Menurut Agus, pengunduran jadwal ini juga berkaitan dengan penyelesaian proses gugatan hasil pemilihan di beberapa daerah. Meski demikian, ia memastikan bahwa Pemkab dan DPRD Jombang telah melakukan berbagai persiapan guna menyambut pelantikan ini.

    Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jombang telah menetapkan Warsubi-Salman sebagai Bupati-Wakil Bupati terpilih berdasarkan Keputusan KPU Jombang Nomor 01 Tahun 2025.

    Pasangan nomor urut 02 tersebut meraih kemenangan dengan perolehan suara signifikan, yakni 515.880 suara atau 74,88 persen, mengungguli pasangan petahana nomor urut 01, Mundjidah Wahab-Sumrambah, yang memperoleh 173.098 suara atau 25,12 persen.

    Rencana pelantikan Warsubi-Salman sempat menimbulkan simpang siur terkait kepastian jadwalnya. Namun, dengan adanya konfirmasi dari pemerintah pusat, prosesi pelantikan kepala daerah hasil Pilkada Serentak 2024 kini telah memiliki kepastian. [suf]

  • Sengketa Pilkada Papua Pegunungan yang Diajukan Lokataru Tidak Diterima MK
                
                    
                        
                            Nasional
                        
                        5 Februari 2025

    Sengketa Pilkada Papua Pegunungan yang Diajukan Lokataru Tidak Diterima MK Nasional 5 Februari 2025

    Sengketa Pilkada Papua Pegunungan yang Diajukan Lokataru Tidak Diterima MK
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Mahkamah Konstitusi (
    MK
    ) memutuskan tidak dapat menerima gugatan sengketa Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada)
    Papua Pegunungan
    dengan nomor perkara 302/PHPU.GUB-XXIII/2025 yang diajukan Yayasan Citta Loka Taru atau Lokataru.
    “Mengadili, dalam pokok permohonan, menyatakan permohonan Pemohon tidak dapat diterima,” ujar Ketua MK Suhartoyo dalam sidang di Gedung MK, Jakarta, Rabu (5/2/2025).
    Dalam pertimbangan hukum yang dibacakan oleh Hakim Konstitusi Ridwan Mansyur, Mahkamah menyatakan bahwa Lokataru bukan merupakan pasangan calon (paslon) dalam Pemilihan Gubernur (Pilgub) Papua Pegunungan.
    Selain itu, Lokataru dinilai bukan lembaga pemantau pemilu yang resmi terdaftar di Komisi Pemilihan Umum (KPU) sehingga pemohon tidak memenuhi ketentuan Pasal 1 angka 3 UU 8/2015 dan Pasal 157 ayat (4) UU 10/2016.
    “Terlebih, Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Papua Pegunungan Tahun 2024 dikuti oleh lebih dari satu pasangan calon peserta pemilihan, sehingga tidak terdapat alasan pula bagi Mahkamah untuk memberikan kedudukan hukum bagi Pemohon sebagaimana ketentuan Pasal 4 ayat (1) huruf d PMK 3/2024,” ujar Ridwan.
    Karena Lokataru tidak memenuhi ketentuan syarat formil, maka Mahkamah tidak mempertimbangkan perihal keterpenuhan ketentuan pengajuan permohonan sebagaimana diatur dalam Pasal 158 ayat (1) UU 10/2016.
    Namun, Mahkamah mengapresiasi keaktifan pemohon dalam mengawal jalannya pilkada, terutama di Papua Pegunungan.
    “Mahkamah mengapresiasi niat dan ikhtiar dari pemohon dalam mengajukan permohonan
    a quo
    sebagai bentuk perhatian dan
    concern
    terhadap perkembangan demokrasi bagi masyarakat di Provinsi Papua Pegunungan,” ujar Ridwan.
    Adapun dalam sidang sengketa Pilgub Papua Pegunungan, Lokataru meminta MK memerintahkan KPU mengulang tahapan penyelenggaraan Pilkada, yaitu pengumuman pendaftaran paslon sampai dengan penetapan calon terpilih.
    Tuntutan ini didasarkan dalil dugaan ketidakprofesionalan KPU Provinsi Papua Pegunungan dalam penyelenggaraan pilkada.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • MK Tolak Gugatan Edy Rahmayadi, KPU Segera Tetapkan Bobby Pemenang Pilgub Sumut

    MK Tolak Gugatan Edy Rahmayadi, KPU Segera Tetapkan Bobby Pemenang Pilgub Sumut

    Bisnis.com, MEDAN – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumatra Utara (Sumut) bakal menetapkan hasil pemilihan Gubernur Sumatra Utara usai MK menolak gugatan Edy Rahmayadi dan Hasan Basri Sagala. 

    Hal itu dikonfirmasi Ketua KPU Sumut Agus Arifin melalui pesan singkat.

    “Iya. Akan digelar penetapan [hasil Pilgubsu] hari ini di Grand Mercure jam 4 sore,” kata Ketua KPU Sumut Agus Arifin kepada Bisnis, Rabu (5/2/2025).

    Agenda penetapan hasil Pilgubsu baru dapat dilaksanakan pasca Mahkamah Konstitusi (M) memutuskan menolak permohonan perselisihan hasil pemilu (PHPU) Gubernur dan Wakil Gubernur Sumut yang diajukan Pasangan Calon Nomor Urut 02 Edy Rahmayadi dan Hasan Basri Sagala.

    Putusan MK Nomor 247/PHPU.GUB-XXIII/2025 tersebut dibacakan oleh Ketua MK Suhartoyo dalam Sidang Pengucapan Putusan PHPU Gubernur dan Wakil Gubernur Sumatera Utara Tahun 2024 di Jakarta, Selasa (4/2/2025).

    Dalam agenda penetapan sore nanti, Agus mengatakan pihaknya mengundang kedua pasangan yang bertarung dalam Pilgubsu kemarin. 

    “Kedua pasangan calon yakni pasangan nomor urut 1, M Bobby Afif Nasution-Surya, dan pasangan nomor urut 2 Edy Rahmayadi-Hasan Basri Sagala serta seluruh pimpinan partai pengusungnya kami undang,” tambah Agus Arifin.

    Sebelumnya, KPU Sumut belum dapat melakukan penetapan hasil Pilgubsu Tahun 2024 meski Pasangan Calon Nomor Urut 01 Bobby Nasution dan Surya unggul dengan perolehan 3.645.611 suara dari 5.654.922 suara sah.

    Perolehan suara anak menantu Presiden ke-7 RI Joko Widodo tersebut mendapat gugatan dari pesaingnya, Pasangan Calon Nomor Urut 02 Edy Rahmayadi-Hasan Basri Sagala (Pemohon) karena merasa dirugikan dalam sejumlah hal, diantaranya dugaan keterlibatan berbagai pihak termasuk ASN dan Polri dalam memenangkan Bobby-Surya.

    Gugatan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) tersebut juga mempersoalkan bencana banjir yang melanda Sumut pada hari pemungutan suara 27 November lalu yang membuat partisipasi masyarakat menurun drastis.

    Seperti dikutip dari laman resmi MK RI, atas kejadian tersebut Pemohon meminta MK memerintahkan KPU Sumut melakukan pemungutan suara ulang di seluruh TPS se-Kabupaten/Kota di Provinsi Sumatera Utara setidak-tidaknya di tiga Kab/Kota dan tiga kecamatan yang terdampak bencana alam banjir.(K68)

  • KPU Lamongan Segera Gelar Pleno Penetapan Bupati-Wabup Terpilih

    KPU Lamongan Segera Gelar Pleno Penetapan Bupati-Wabup Terpilih

    Lamongan (beritajatim.com) – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Lamongan segera menggelar rapat pleno penetapan pasangan Yuhronur Efendi-Dirham Akbar Aksara sebagai Bupati dan Wakil Bupati Lamongan terpilih pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024.

    Rapat pleno penetapan itu bisa dilaksanakan setelah Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan penarikan kembali permohonan perkara mengenai Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilkada Lamongan yang diakukan pihak pasangan calon nomor urut 01 Abdul Ghofur-Firosya Shalati.

    Ketetapan tersebut dibacakan Ketua MK Suhartoyo didampingi 8 Hakim Konstitusi di Jakarta, Selasa (4/2/2025).

    Ketua KPU Lamongan, Mahrus Ali, mengatakan salinan putusan dismissal dari MK juga telah terbit, sehingga pihaknya segera menggelar rapat pleno terbuka KPU terkait penetapan pasangan calon terpilih.

    “Rapat pleno KPU ini rencananya akan digelar nanti malam jam 8,” kata Mahrus, Rabu (5/2/2025).

    Rapat pleno penetapan Paslon terpilih itu akan berlangsung secara terbuka dan dihadiri oleh sejumlah pihak terkait. Antara lain pasangan calon, tim pemenangan, partai politik dan Bawaslu Lamongan.

    Selain itu, kata Mahrus, rapat pleno tersebut juga akan dihadiri Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkompinda) Lamongan.

    “Setelah pleno, besok akan kita ajukan usulan pelantikan ke DPRD,” ucap Mahrus.

    Untuk diketahui, sebelumhya pihak Paslon 01 Ghofur-Firosya mengajukan permohonan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilkada Lamongan kepada MK, karena menilai perolehan hasil suara Paslon nomor urut 02, Yuhronur Efendi-Dirham Akbar Aksara (Yes-Dirham) didapatkan melalui pelanggaran-pelanggaran yang bersifat Terstruktur, Sistematis, dan Masif (TSM).

    Namun kemudian permohonan tersebut dicabut oleh Kuasa Hukum Paslon Ghofur-Firosya, saat Sidang Pemeriksaan Pendahuluan Perkara, di Ruang Sidang Panel 2, yang dipimpin oleh Wakil Ketua Mahkamah Konstitusi Saldi Isra dengan didampingi oleh Hakim Konstitusi Ridwan Mansyur dan Hakim Konstitusi Arsul Sani, di Gedung 3 MK, Jakarta, Rabu (8/1/2025). (fak/ted)

  • BPK tekankan adopsi “solution-based thinking” dalam pemeriksaan LK KPU

    BPK tekankan adopsi “solution-based thinking” dalam pemeriksaan LK KPU

    Pada pemeriksaan LK tahun 2024, fokus pemeriksaan meliputi belanja barang, belanja modal, pengelolaan kas, dan pengelolaan aset tetap.

    Jakarta (ANTARA) – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) mendorong setiap pemeriksa mengadopsi pendekatan solution-based thinking dalam menganalisis dan memberikan solusi atas setiap permasalahan yang ditemukan dalam Laporan Keuangan (LK) Komisi Pemilihan Umum (KPU) Tahun Anggaran (TA) 2024.

    Dorongan itu diberikan dalam rangka menyelaraskan dengan harapan Presiden Prabowo Subianto pada penyerahan Ikhtisar Hasil Pemeriksaan Semester (IHPS) I Tahun 2024 yang menekankan urgensi belanja pemerintah secara efektif.

    “Dengan belanja yang efektif diharapkan mampu menciptakan lapangan pekerjaan, meningkatkan produktivitas, menarik investasi dan devisa, mendukung inovasi teknologi, serta dapat memperkuat pertahanan dan keamanan negara,” ujar Anggota I BPK Nyoman Adhi Suryadnyana, saat melakukan entry meeting pemeriksaan atas LK KPU TA 2024, di Kantor KPU, dikutip dari keterangan resmi, di Jakarta, Rabu.

    Dalam kesempatan tersebut, pihaknya menyampaikan komitmen untuk meningkatkan efisiensi dan efektivitas pemeriksaan keuangan pemerintah melalui pendekatan risk based audit (RBA). Pendekatan ini dirancang untuk mengalokasikan sumber daya secara efisien dan memberikan pandangan komprehensif terhadap capaian kinerja pemerintah sesuai dengan visi dan misi yang telah dicanangkan.

    Sebagai bagian dari tahapan pemeriksaan, BPK disebut telah melaksanakan pemeriksaan interim atas LK KPU TA 2024 pada satuan kerja Sekretariat Jenderal KPU dan daerah di akhir tahun 2024.

    Pada pemeriksaan tersebut, BPK mencatat sejumlah risiko yang memerlukan perhatian khusus. Beberapa di antaranya ialah perbedaan saldo kas hibah pemilu antara catatan bendahara pengeluaran dengan saldo kas riil, ketidaklengkapan pertanggungjawaban belanja bahan dan belanja non operasional Badan Adhoc Pemilu, dan keterlambatan penyampaian tagihan belanja barang/jasa non kontraktual.

    Selain itu, BPK juga melakukan analisis risiko yang lebih komprehensif sebagai tindak lanjut atas hasil pemeriksaan interim sebelumnya.

    “Pada pemeriksaan LK tahun 2024, fokus pemeriksaan meliputi belanja barang, belanja modal, pengelolaan kas, dan pengelolaan aset tetap,” ujar Nyoman.

    Dengan adanya kegiatan entry meeting, katanya lagi, diharapkan tahapan-tahapan pemeriksaan yang telah ditentukan dapat dilaksanakan dengan baik dan diselesaikan tepat waktu tanpa ada halangan apa pun.

    “Kami sangat percaya bahwa sinergi yang telah terbina dengan baik antara BPK dan KPU dapat menjadi modal utama dalam mewujudkan Indonesia yang lebih baik. Besar harapan kami, sinergi tersebut tetap terjaga dan konsisten dalam rangka mewujudkan pengelolaan dan pertanggungjawaban keuangan negara,” kata dia pula.

    Pewarta: M Baqir Idrus Alatas
    Editor: Budisantoso Budiman
    Copyright © ANTARA 2025

  • Sidang Putusan Gugatan Pilwali Blitar Dibacakan Hari Ini, Catat Jamnya

    Sidang Putusan Gugatan Pilwali Blitar Dibacakan Hari Ini, Catat Jamnya

    Blitar (beritajatim.com) – Sidang putusan gugatan sengketa hasil Pemilihan Wali Kota (Pilwali) Blitar akan dibacakan Mahkamah Konstitusi (MK) pada hari ini, Rabu (5/02/2025).

    Informasi yang diperoleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Blitar, sidang putusan ini akan dibacakan pada pukul 19.30 WIB.

    Sidang putusan ini pun akan disiarkan secara langsung di akun YouTube Mahkamah Konstitusi (MK). Masyarakat Kota Blitar pun bisa melihat langsung sidang putusan tersebut.

    “Untuk Sidang Putusan Pendahuluan akan dilakukan Hari Rabu, 5 Februari 2024 pkl. 19.30 WIB di Mahkamah Konstitusi RI, Jakarta,” ungkap Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Blitar, Rangga Bisma Aditya, Rabu (5/02/2025).

    Nasib Syauqul Muhibbin sebagai Wali Kota Blitar bakal ditentukan pada hari Rabu 5 Februari 2025 mendatang. Pasalnya pada 5 Februari 2025 mendatang, Mahkamah Konstitusi (MK) bakal mengumumkan hasil gugatan sengketa hasil Pemilihan Wali Kota (Pilwali) Blitar 2024 kemarin, dimana Mas Ibin (sapaan Syauqul Muhibbin) keluar sebagai pemenangnya.

    Gugatan sengketa hasil Pilwali Blitar ini diajukan oleh rival dari Mas Ibin yakni Bambang Rianto-Bayu Setyo Kuncoro. Dalam gugatannya tim advokasi Bambang-Bayu meminta agar Mas Ibin-Elim didiskualifikasi karena dituduh melakukan politik uang semasa tenang Pilwali Blitar.

    Gugatan itu pun sudah disidang oleh MK sebanyak 2 kali. Nasib Ibin-Elim menjadi Wali Kota-Wakil Wali Kota Blitar pun akan ditentukan hari ini.

    Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Blitar yakin bahwa gugatan sengketa hasil Pilkada yang diajukan oleh Pasangan Bambang-Bayu bakal ditolak oleh Mahkamah Konstitusi (MK). KPU Kota Blitar berkeyakinan bahwa MK bakal tidak mengabulkan tuntutan yang diajukan Bambang-Bayu.

    “KPU Kota Blitar yakin yang mulia hakim MK akan menolak seluruh permohonan,” ungkap Rangga Bisma Aditya, Ketua KPU Kota Blitar, Senin (3/02/2025).

    Keyakinan KPU Kota Blitar ini bukan tanpa sebab. Pasalnya dalam proses tahapan hingga pelaksanaan Pemilihan Wali Kota (Pilwali) Blitar, KPU mengaku telah menjalankan semua prosedur dan aturan.

    KPU Kota Blitar pun menegaskan bahwa semua keputusan terkait Pilwali sudah sesuai dengan regulasi yang ada. Hal itulah yang membuat KPU Kota Blitar yakin bahwa gugatan yang diajukan Bambang-Bayu bakal ditolak MK.

    “Kami telah melakukan seluruh tahapan sesuai dengan ketentuan dan regulasi yang ada,” imbuhnya. (owi/ted)

  • Hakim Diminta Batalkan Status Tersangka Hasto Kristiyanto oleh KPK
                
                    
                        
                            Nasional
                        
                        5 Februari 2025

    Hakim Diminta Batalkan Status Tersangka Hasto Kristiyanto oleh KPK Nasional 5 Februari 2025

    Hakim Diminta Batalkan Status Tersangka Hasto Kristiyanto oleh KPK
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Tim kuasa hukum Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDI-P
    Hasto Kristiyanto
    meminta Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) membatalkan
    status tersangka
    kliennya yang ditetapkan
    Komisi Pemberantasan Korupsi
    (KPK).
    KPK menduga Hasto terlibat dalam kasus suap eks Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan bersama Harun Masiku dan merintangi penyidikan.
    Dalam persidangan yang berlangsung pada Rabu (5/2/2025), kuasa hukum Hasto, Maqdir Ismail, mengemukakan sejumlah dalil dan meminta hakim menyatakan dua Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) yang dikeluarkan KPK, yaitu Nomor Sprin.Dik/153/DIK.00/01/12/2024 dan Nomor Sprin.Dik/152/DIK.00/01/12/2024, tidak sah.
    “Tidak sah dan oleh karenanya penetapan a quo tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat dan dinyatakan batal,” ujar Maqdir, saat membacakan petitumnya.
    Maqdir juga meminta hakim memerintahkan KPK untuk menghentikan penyidikan terhadap Hasto berdasarkan kedua sprindik tersebut.
    Selain itu, ia meminta agar larangan bepergian ke luar negeri yang diterbitkan oleh Direktorat Jenderal Imigrasi untuk Hasto dicabut.
    “Larangan bepergian ke luar negeri atas nama pemohon Hasto Kristiyanto dinyatakan tidak sah dan memerintahkan kepada Termohon untuk mengembalikan pada keadaan semula dalam tempo 3×24 jam sejak putusan ini dibacakan,” tambahnya.
    Dalam perkara ini, Hasto bersama eks kader PDI-P Saeful Bahri dan Donny Tri Istiqomah diduga terlibat suap yang diberikan oleh tersangka Harun Masiku kepada mantan Komisioner KPU Wahyu Setiawan.
    “Perbuatan saudara HK (Hasto Kristiyanto) bersama dengan saudara HM dan kawan-kawan dalam memberikan suap kepada Wahyu Setiawan (eks Komisioner KPU) dan Agustiani,” kata Ketua Setyo Budiyanto dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa, 24 Desember 2024.
    Hasto bersama dengan Harun Masiku, Saeful Bahri, dan Donny Tri Istiqomah disebut menyuap Wahyu Setiawan dan Agustina Tio Fridelina sebesar 19.000 Dollar Singapura dan 38.350 Dollar Singapura pada periode 16 Desember 2019 sampai dengan 23 Desember 2019.
    Uang pelicin ini disebut KPK diberikan supaya Harun Masiku ditetapkan sebagai anggota DPR RI periode 2019-2024 dari Dapil I Sumsel.
    Menghadapi praperadilan ini, KPK optimistis bisa membuktikan adanya keterlibatan Hasto Kristiyanto dalam perkara suap Harun Masiku.
    Ketua KPK Setyo Budiyanto menegaskan, KPK tidak sembarangan dalam menetapkan status tersangka kepada Hasto.
    Kami sudah mempersiapkan segala sesuatunya, kita punya tim. Ibarat kata, ini adalah pembuktian secara formal yang sudah kami siapkan,” kata Setyo di Gedung KPK, Jakarta Selasa (14/1/2025).
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Gugatan Sengketa Pilkada Danny Pomanto dan Istri Kandas Bersamaan di MK, KPU Sulsel Bakal Dilapor ke KPK dan Mabes Polri

    Gugatan Sengketa Pilkada Danny Pomanto dan Istri Kandas Bersamaan di MK, KPU Sulsel Bakal Dilapor ke KPK dan Mabes Polri

    Rhesa bilang, karena ternyata dua-duanya kalah, maka tantangan internalnya adalah lemahnya family support system.

    “Tidak ada yang menonjol untuk mengambil peran sebagai pembangkit semangat. Menjadi makin rumit jika keputusan maju bersama itu juga disesalkan berlarut-larut,” terangnya.

    Namun di satu sisi, kata Rhesa, meski kalah pada pertarungan kali ini, jika berhasil mengevaluasi kegagalan, dapat menjadi pelecut untuk pertarungan selanjutnya di 2029.

    “Atau menggunakan langkah taktis politik yang lain seperti menggalang basis dukungan lebih besar dan menjadi pusat perhatian opini publik secara positif,” tandasnya.

    Sebelumnya, Danny Pomanto, melalui tim hukumnya memiliki rencana melaporkan komisioner KPU ke lembaga negara.

    Di antaranya seperti Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), dan Mabes Polri.

    “Tim hukum kami mendesak untuk melaporkan KPU ke APH. Kami akan laporkan KPU Sulsel ke DKPP, KPK, dan Mabes Polri. Bukti sudah kami rampungkan,” ucap Danny.

    Kata Danny, dugaan kecurangan selama tahapan Pilkada menjadi alasan bagi timnya mendesak untuk melaporkan KPU selaku penyelenggara.

    Tambahnya, KPU dalam posisinya mesti bersikap netral. Hanya saja Danny melihat sesuatu yang berbeda selama proses berlangsung.

    “Ada banyak pelanggaran selama Pilkada 2024 di Sulsel. Ini menunjukkan KPU tidak profesional. Ini juga alasan kami melaporkan KPU ke DKPP,” pungkasnya.

    Sementara itu, Moh Ramdhan “Danny” Pomanto, melalui tim hukumnya, berencana melaporkan komisioner KPU ke lembaga negara, seperti Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), dan Mabes Polri.