Kementrian Lembaga: KPU

  • KPK Dinilai Sewenang-wenang, Hasto Minta Lepas dari Status Tersangka

    KPK Dinilai Sewenang-wenang, Hasto Minta Lepas dari Status Tersangka

    Bisnis.com, JAKARTA — Sekjen PDI Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto meminta agar penetapannya sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dinyatakan batal dan tidak sah.

    Hal itu disampaikan dalam sidang gugatan praperadilan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Rabu (5/2/2025). 

    Kuasa hukum Hasto, Maqdir Ismail menyampaikan bahwa kliennya memohon kepada Hakim Tunggal PN Jakarta Selatan agar mengabulkan seluruh permohonan praperadilan yang diajukan. Salah satunya yakni menyatakan perbuatan Termohon yakni KPK dalam menetapkan Hasto sebagai tersangka adalah perbuatan sewenang-wenang. 

    “Menyatakan bahwa perbuatan Termohon yang menetapkan Pemohon sebagai tersangka merupakan perbuatan sewenang-wenang dan tidak sesuai dengan prosedur dan bertentangan dengan hukum dan harus dinyatakan batal,” ujar Maqdir membacakan petitum permohonan praperadilan di ruangan sidang PN Jakarta Selatan. 

    Selain itu, kubu Hasto memohon kepada Hakim agar menyatakan dua Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) bernomor Sprin.Dik/153/DIK.00/01/12/2024 dan Sprin.Dik/152/DIK.00/01/12/2024 pada tanggal 23 Desember 2024 tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sehingga dinyatakan batal.

    Hakim juga diminta untuk memerintahkan KPK menghentikan penyidikan atas dua sprindik tersebut, sekaligus mencabut larangan bepergian ke luar negeri kepada Hasto. 

    “Dan memerintahkan kepada Termohon untuk mengembalikan pada keadaan semula dalam tempo 3×24 jam sejak putusan ini dibacakan,” papar Maqdir. 

    Tidak hanya itu, Hakim diminta menyatakan tidak sah segala keputusan atau penetapan yang dikeluarkan lebih lanjut oleh KPK berkaitan dengan penetapan Hasto sebagai tersangka. Sementara itu, barang-barang milik Hasto yang sebelumnya disita oleh penyidik KPK juga diminta untuk dikembalikan. 

    Misalnya, dua handphone milik Hasto; satu handphone milik staf Hasto, Kusnadi; tiga buku catatan di antaranya milik Hasto dan bertuliskan ‘PDI Perjuangan’; satu lembar kwitansi DPP PDIP Rp200 juta untuk pembayaran operasional Suryo AB; satu buku tabungan BRI Simpedes milik Kusnadi; satu kartu eksekutif Menteng Apartemen; satu dompet serta satu voice recorder. 

    “Memulihkan segala hak hukum Pemohon terhadap tindakan-tindakan yang telah dilakukan oleh Termohon,” terang Maqdir. 

    Adapun, KPK sebelumnya menyampaikan bahwa Biro Hukum telah mempersiapkan diri untuk menghadiri praperadilan Hasto. 

    “Kami berkeyakinan bahwa proses penetapan tersangka sudah melalui prosedur, dan sudah berdasarkan aturan hukum. Termasuk alat buktinya, minimal dua alat bukti. Sebagai bukti permulaan yang cukup,” ujar Juru Bicara KPK Tessa Mahardika Sugiarto kepada wartawan, Selasa (4/2/2025). 

    Untuk diketahui, KPK menetapkan Hasto dan advokat sekaligus politisi PDIP Donny Tri Istiqomah sebagai tersangka baru dalam pengembangan penyidikan kasus suap penetapan anggota DPR. 

    Keduanya diduga memberikan suap kepada Wahyu Setiawan, anggota KPU 2017-2022 saat itu, untuk meloloskan Harun Masiku menjadi anggota DPR PAW 2019-2024 menggantikan Nazarudin Kiemas yang meninggal dunia. Sementara itu, Hasto turut diduga merintangi penyidikan. 

    Pada perkara sebelumnya, KPK pada 2020 menetapkan anggota KPU Wahyu Setiawan, anggota Bawaslu Agustina Tio Fridelina, politisi PDIP Saeful Bahri dan Harun Masiku sebagai tersangka. Dari keempat orang itu, hanya Harun yang masih belum dibawa ke proses hukum. 

  • MK Tolak Permohonan Sengketa Paslon Bambang-Bayu dalam Pilkada Kota Blitar
                
                    
                        
                            Surabaya
                        
                        5 Februari 2025

    MK Tolak Permohonan Sengketa Paslon Bambang-Bayu dalam Pilkada Kota Blitar Surabaya 5 Februari 2025

    MK Tolak Permohonan Sengketa Paslon Bambang-Bayu dalam Pilkada Kota Blitar
    Tim Redaksi
    BLITAR, KOMPAS.com
    – Majelis Hakim
    Mahkamah Konstitusi
    (MK) menolak permohonan sengketa Pilkada Kota Blitar 2024 yang diajukan pasangan calon kepala daerah
    Bambang Rianto
    -Bayu Setyo Kuncoro (Bambang-Bayu) pada Rabu (5/2/2025) malam.
    Dalam amar putusan yang dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim Suhartoyo, MK mengabulkan eksepsi yang disampaikan oleh termohon, yang menyatakan bahwa permohonan pemohon telah melewati tenggang waktu pengajuan sesuai dengan ketentuan undang-undang dan regulasi yang berlaku.
    “Kedua, mengabulkan eksepsi berkenaan dengan tenggang waktu pengajuan permohonan,” ujar Suhartoyo saat membacakan amar putusan yang disiarkan secara langsung melalui akun Youtube Mahkamah Konstitusi.
    Pada poin pertama, majelis hakim menolak eksepsi termohon yang menyatakan bahwa MK tidak berwenang mengadili perkara yang diajukan pemohon.
    “Pertama, menolak eksepsi berkenaan dengan kewenangan Mahkamah Konstitusi,” tegas Suhartoyo.
    Amar putusan tersebut dibacakan pada pukul 20.30 WIB dan mencakup putusan atas permohonan sengketa dari 11 paslon yang berbeda, termasuk paslon Bambang-Bayu dalam pemilihan umum wali kota dan wakil wali kota Blitar.
    Dalam pertimbangan yang dibacakan Arsul Sani, majelis hakim menekankan bahwa permohonan pemohon telah melewati tenggang waktu pengajuan yang ditentukan dalam Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016.
    “Maka eksepsi mengenai tenggang waktu permohonan adalah beralasan menurut hukum,” ujar Arsul.
    Ia menambahkan bahwa eksepsi lain serta kedudukan hukum dan pokok permohonan pemohon tidak dipertimbangkan karena dianggap tidak relevan.
    Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Blitar, Rangga Bisma Aditya, menyatakan bahwa dengan penolakan permohonan oleh majelis hakim MK, pihaknya akan segera menggelar rapat pleno untuk menetapkan paslon Syauqul Muhibbin-Elim Tyu Samba sebagai wali kota dan wakil wali kota terpilih.
    “Rapat pleno penetapan wali kota dan wakil wali kota Blitar terpilih akan kami gelar pada 8 Februari 2025 ini,” ujarnya.
    Sebelumnya, KPU Kota Blitar telah menetapkan bahwa paslon
    Ibin-Elim
    unggul dalam perolehan suara atas paslon Bambang-Bayu dengan selisih lebih dari 6.000 suara.
    Dalam rapat pleno rekapitulasi hasil pemungutan suara Pilkada Kota Blitar 2024 pada Rabu (4 Desember 2024), KPU mencatat paslon Bambang-Bayu meraih 43.543 suara (45,18 persen).
    Sementara itu paslon Ibin-Elim memperoleh 49.674 suara (51,55 persen), dengan suara tidak sah sebanyak 3.150 suara (3,27 persen).
    Jika suara tidak sah diabaikan, proporsi perolehan suara paslon Bambang-Bayu menjadi 46,71 persen dan paslon Ibin-Elim 53,29 persen.
    Paslon nomor urut 1, Bambang-Bayu, diusung koalisi partai politik yang menguasai 64 persen kursi DPRD Kota Blitar, terdiri dari Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P), Partai Golkar, Partai Persatuan Pembangunan, dan Partai Gerindra.
    Sementara itu, paslon nomor urut 2, Ibin-Elim, diusung koalisi partai politik yang hanya menguasai 36 persen kursi DPRD, yaitu Partai Kebangkitan Bangsa, Partai Amanat Nasional, dan Partai Demokrat.
    Ibin-Elim akan menjadi wali kota dan wakil wali kota Blitar pertama setelah reformasi 1998 di mana pemenang tidak diusung PDI-P.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • KPU Tetapkan Andi Sudirman Sulaiman-Fatmawati Rusdi sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur Sulsel 2025-2030
                
                    
                        
                            Makassar
                        
                        5 Februari 2025

    KPU Tetapkan Andi Sudirman Sulaiman-Fatmawati Rusdi sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur Sulsel 2025-2030 Makassar 5 Februari 2025

    KPU Tetapkan Andi Sudirman Sulaiman-Fatmawati Rusdi sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur Sulsel 2025-2030
    Tim Redaksi
    MAKASSAR, KOMPAS.com
    – Komisi Pemilihan Umum (KPU) resmi menetapkan pasangan
    Andi Sudirman Sulaiman-Fatmawati Rusdi
    sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur
    Sulawesi Selatan
    (Sulsel) terpilih periode 2025-2030.
    Penetapan ini diputuskan KPU Sulsel dalam rapat pleno terbuka di Hotel Claro,
    Makassar
    , Rabu (5/2/2025) malam.
    KPU Sulsel menetapkan Sudirman-Fatma sebagai gubernur dan wakil gubernur terpilih Sulsel melalui surat keputusan KPU Sulsel Nomor 437 Tahun 2025.
    “Menetapkan, Saudara Andi Sudirman Sulaiman dan Saudari Fatmawati Rusdi sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur Sulawesi Selatan periode 2025-2030 dengan perolehan suara 3.014.255 atau 65.32 persen dari total suara sah,” kata Anggota KPU Sulsel, Upi Hastati membacakan surat keputusan.


    Rapat pleno terbuka penetapan Andi Sudirman Sulaiman-Fatmawati Rusdi juga dihadiri Penjabat Gubernur Sulsel Fadjry Djufry, Kajati Sulsel Agussalim dan Ketua DPRD Sulsel Andi Rachmatika Dewi.
    Tidak terlihat kehadiran pasangan, Mohammad Ramdhan Pomanto-Azhar Arsyad yang merupakan pesaing Andi Sudirman Sulaiman-Fatmawati Rusdi pada Pilgub Sulsel 2024.
    Diketahui, pasangan Andi Sudirman Sulaiman-Fatmawati Rusdi diusung 10 partai politik yaitu Partai Nasdem, Gerindra, Demokrat, PAN, Partai Golkar, Partai Hanura, PKS, PSI, Partai Gelora, dan Perindo 
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Andi Sudirman-Fatmawati Resmi Ditetapkan sebagai Gubernur dan Wagub Sulsel Terpilih

    Andi Sudirman-Fatmawati Resmi Ditetapkan sebagai Gubernur dan Wagub Sulsel Terpilih

    FAJAR.CO.ID, MAKASSAR- Pasangan Andi Sudirman Sulaiman – Fatmawati Rusdi (Andalan Hati) resmi ditetapkan sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur Sulsel terpilih periode 2025 – 2030.

    Penetapan ini melalui rapat pleno terbuka KPU Sulsel yang digelar di Hotel Claro Makassar, Rabu (5/02/25) malam. Andalan Hati meraup suara yang sangat telak, yakni 3.014.255 suara.

    “Yang memperoleh suara terbanyak ditetapkan sebagai pasangan calon terpilih yaitu calon gubernur Sulsel Andi Sudirman Sulaiman, calon wakil gubernur Sulsel Fatmawati Rusdi. Perolehan suara 3.014.255 atau 65,32% suara,” ujar Ketua KPU Sulsel, Hasbullah saat membacakan berita acara penetapa.

    Dalam penetapan ini, dihadiri langsung pasangan Andi Sudirman dan Fatmawati. Sementara pasangan Mohammad Ramdhan ‘Danny’ Pomanto-Azhar Arsyad (DIA) memilih tidak hadir.

    Berdasar penetapan ini, maka selanjutnya Andalan Hati bakal segera dilantik sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur Sulsel periode 2025-2030. Jika tidak ada halangan, pasangan ini akan dilantik oleh Presiden RI Prabowo Subianto, 20 Februari 2025 di Jakarta.

    Rapat pleno penetapan cagub dan cawagub Sulsel terpilih digelar setelah adanya putusan dari MK soal sengketa Pilgub Sulsel. Sebelumnya, MK menolak gugatan Danny-Azhar. MK menyebut gugatan Danny-Azhar tidak memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan permohonan.

    Berdasarkan pantauan, selain dihadiri Andalan Hati, rapat pleno terbuka KPU ini juga dihadiri Pj Gubernur Sulsel Fadjri Djufry, jajaran Bawaslu, dan sejumlah pimpinan Forkopimda Sulsel. Begitu pun beberapa pimpinan parpol dan perwakilan tim pasangan Andalan Hati.

  • KPU Tetapkan Ahmad Luthfi-Taj Yasin sebagai Gubernur-Wagub Jateng Terpilih dalam Rapat Pleno
                
                    
                        
                            Regional
                        
                        5 Februari 2025

    KPU Tetapkan Ahmad Luthfi-Taj Yasin sebagai Gubernur-Wagub Jateng Terpilih dalam Rapat Pleno Regional 5 Februari 2025

    KPU Tetapkan Ahmad Luthfi-Taj Yasin sebagai Gubernur-Wagub Jateng Terpilih dalam Rapat Pleno
    Tim Redaksi
    SEMARANG, KOMPAS.com
    – Komisi Pemilihan Umun (KPU) Jawa Tengah menetapkan Ahmad Luthfi dan Taj Yasin sebagai gubernur dan wakil gubernur terpilih dalam Ralat Pleno Terbuka di Kantor KPU Jateng, Rabu (5/2/2025).
    Ketua KPU Jateng, Handi Tri Ujiono menyampaikan, perolehan suara pasangan calon nomor urut 2 itu unggul dengan perolehan 11.390.191 suara pada Pemilu Kepala Daerah (Pilkada) Jateng 2024.
    “Kesatu, menetapkan pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Jawa Tengah nomor urut 2 (dua) atas nama Ahmad Luthfi dan Taj Yasin dengan perolehan suara sebanyak 11.390.191 atau
    59,14 persen
    dari total suara sah, sebagai pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur Terpilih Provinsi Jawa Tengah pada Pemilihan Tahun 2024,” tutur Handi saat membacakan keputusan dalam rapat tersebut.


    Penetapan pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Jawa Tengah itu ditetapkan sekaligus sebagai pengumuman pada Rabu(5/2/2025) pukul 20.20 WIB.
    Rapat itu dihadiri seluruh komisioner KPU Jateng, perwakilan pimpinan partai politik di Jateng, perwakilan Pj Gubernur Jateng, DPRD Jateng, Kesbangpol Jateng, dan Bawaslu Jateng.
    Sementara paslon 1 dan paslon 2 tidak menghadiri rapat pleno terbuka karena berhalangan.
    Penetapan itu tertuang dalam Berita Acara Nomor 20/PL02.7-BA/33/2025 Tentang Penetapan Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Terpilih Jawa Tengah Tahun 2024.
    “Dengan mendasarkan pada ketentuan Pasal 56 dan Pasal 57 Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 18 Tahun 2024 tentang Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara dan Penetapan Hasil Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota, serta mendasarkan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 263/PHPU.GUB-XXIII/2025 tanggal 4 Februari 2025 serta berdasarkan hasil Rekapitulasi Penghitungan Perolehan Suara Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Tengah,” lanjut Handi.
    Sebelumnya diberitakan, gugatan sengketa Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Jawa Tengah yang dilakukan pasangan calon (paslon) nomor urut 1,
    Andika Perkasa-Hendrar Prihadi
    (Andika-Hendi) resmi dicabut.
    Jajaran Komisioner KPU Jawa Tengah tetap menghadiri pencabutan perkara yang diajukan Andika-Hendi dengan nomor perkara 263/PHPU.GUB-XXIII/2025 di Mahkamah Konstitusi (MK).
    Ketua KPU Jawa Tengah Handi Tri Ujiono mulanya hadir ke MK untuk memberi keterangan dan mengikuti pembacaan jawaban. Namun sidang tidak berlanjut karena perkara telah dicabut.
    “Di dalam persidangan telah disampaikan bahwa terdapat pencabutan terhadap permohonan dari pengadu Pilgub Jateng, pasangan nomor urut 1 dengan demikian, tadi majelis hakim menyampaikan bahwa kemudian tidak ada relevansinya terhadap sidang ini untuk dilanjutkan,” ujar Handi saat dikonfirmasi, Senin (20/1/2025).
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • MK Tolak Gugatan Pilkada Batam, Amsakar-Li Claudia Segera Dilantik

    MK Tolak Gugatan Pilkada Batam, Amsakar-Li Claudia Segera Dilantik

    Bisnis.com, BATAM – Sengketa Pilkada Batam 2024 resmi berakhir setelah Mahkamah Konstitusi (MK) menolak permohonan sengketa, yang diajukan pasangan calon (paslon) nomor urut I, Nuryanto dan Hardi S Hood.

    Dalam putusan Nomor 169/PHPU.WAKO-XXIII/2025 yang dibacakan saat sidang di Gedung MK Jakarta, Rabu (5/2/2025), Ketua MK Suhartoyo menyatakan permohonan tidak bisa diterima.

    Wakil Ketua MK Saldi Isra dalam siaran langsung via YouTube MK RI mengatakan permohonan dari paslon tersebut tidak memenuhi syarat formil dan dinilai kabur.

    “MK menyatakan tidak terdapat keraguan untuk menyatakan bahwa permohonan pemohon adalah tidak jelas,” ucapnya.

    Karena permohonan tidak jelas, maka MK tidak perlu lagi melihat lebih lanjut eksepsi lain, jawaban pemohon, keterangan pihak terkait, keterangan Bawasl, dan pokok permohonan. Maka dengan demikian, tidak ada lagi persidangan berikutnya.

    Secara keseluruhan pada Pilkada 2024, paslon Amsakar-Li Claudia memperoleh sebanyak 278.132 suara. Jumlah tersebut jauh mengungguli rivalnya, Nuryanto-Hardi S Hood yang memperoleh 143.245 suara.

    Pasca penetapan pemenang, paslon Nuryanto-Hardi S Hood menuduh adanya ketidaknetralan aparat pemeritnah, pejabat struktural, polisi serta KPU dan Bawaslu, sehingga berdampak pada besarnya selisih suara antara kedua paslon.

    Setelah keluarnya ketetapan MK, maka sesuai arahan pemerintah pusat, pelantikan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Batam terpilih, Amsakar Achmad dan Li Claudia Chandra direncanakan pada 20 Februari 2025 mendatang.

  • Pelantikan Bupati Nganjuk Terpilih Dijadwalkan 20 Februari 2025, Dewan Koordinasi Dengan KPU

    Pelantikan Bupati Nganjuk Terpilih Dijadwalkan 20 Februari 2025, Dewan Koordinasi Dengan KPU

    Laporan Wartawan Tribun Jatim Network, Danendra Kusuma

    TRIBUNJATIM.COM, NGANJUK – Proses sidang gugatan sengketa hasil Pilkada Kabupaten Nganjuk 2024 di Mahkamah Konstitusi (MK) telah tuntas. 

    Dalam sidang dismissal atau putusan sela, MK menolak permohonan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) yang diajukan pasangan calon (paslon) nomor urut 1, Muhammad Muhibbin-Aushaf Fajr. 

    Dengan putusan ini, paslon nomor urut 3, Marhaen Djumadi-Trihandy Cahyo Saputro dinyatakan sebagai pemenang kontestasi Pilkada. 

    Marhaen-Trihandy bakal segera dilantik menjadi bupati dan wakil bupati Kabupaten Nganjuk. 

    Ketua DPRD Kabupaten Nganjuk, Tatit Heru Tjahjono mengatakan prosesi pelantikan bupati dan wakil bupati terpilih akan dilangsungkan pada Kamis 20 Februari 2025.

    Informasi jadwal pelantikan ia terima saat rapat daring dengan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). 

    “Kami Ketua DPRD, Pj Bupati, dan Sekda seluruh Indonesia sudah zoom meeting bareng Kemendagri. Pelantikan akan digelar tanggal 20 Februari 2025. Lokasi pelantikan masih menunggu petunjuk teknis lebih lanjut,” katanya, Rabu (5/2/2025). 

    Tatit menyebut, pihaknya diberi waktu tiga hari untuk menyiapkan langkah menuju pelantikan. 

    Persiapan mulai dilakukan setelah adanya pengumuman resmi terkait penetapan bupati-wakil bupati Kabupaten Nganjuk terpilih dari KPU. 

    “Kami akan koordinasi dengan KPU mengenai langkah yang harus dilakukan. Kami di DPRD akan memproses secepatnya,” jelas Tatit. 

    Politisi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) ini menambahkan pihaknya juga akan mengkomunikasikan proses transisi pemimpin di pemerintahan Kabupaten Nganjuk. 

    Sebab, belum lama ini, panitia khusus (Pansus) Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) telah dibentuk. 

    “Kini, masih menunggu bupati terpilih. Oleh karenanya, kami akan mengkomunikasikan hal ini antara Pj bupati dengan bupati terpilih. Sehingga nanti Pansus bisa bergerak, RPJMD bisa dikerjakan bersama-sama oleh bupati terpilih,” ucapnya. 

    Sementara itu, Marhaen Djumadi mengungkapkan setelah dilantik, ia dan Trihandy akan tancap gas bekerja. 

    Mengandalkan pengalaman memimpin Nganjuk di tahun sebelumnya, ia yakin bisa bekerja dengan baik dan maksimal. 

    “Slogan kami gas pol. Setelah dilantik kita harus gas pol. Paling tidak kita sudah punya pengalaman di tahun kemarin. Salah satu misi kami melanjutkan pekerjaan yang kemarin, kira-kira masih ada yang kurang. Juga memaksimalkan anggaran yang ada untuk pemberdayaan masyarakat,” terangnya. 

  • MK Tolak 8 Gugatan Hasil Pilkada dari NTT, Tersisa Hanya Kabupaten Belu
                
                    
                        
                            Regional
                        
                        5 Februari 2025

    MK Tolak 8 Gugatan Hasil Pilkada dari NTT, Tersisa Hanya Kabupaten Belu Regional 5 Februari 2025

    MK Tolak 8 Gugatan Hasil Pilkada dari NTT, Tersisa Hanya Kabupaten Belu
    Tim Redaksi
    KUPANG, KOMPAS.com

    Mahkamah Konstitusi
    (MK) telah menyidangkan sepuluh gugatan hasil pemilihan kepala daerah (Pilkada) dari sepuluh kabupaten di Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT).
    Namun, dari jumlah tersebut, hanya sembilan gugatan yang diadili, sementara satu gugatan telah dicabut.
    Sidang untuk sembilan gugatan berlangsung selama dua hari, yakni pada 4 dan 5 Februari 2025.
    Dari sembilan gugatan tersebut, delapan ditolak. Hanya satu gugatan yang akan dilanjutkan ke sidang berikutnya untuk mendengarkan keterangan saksi.
    Dalam sidang putusan sela yang diadakan pada Selasa (4/2/2025), MK menolak tiga gugatan, termasuk dari Kabupaten Sabu Raijua yang diajukan oleh pasangan Simon Dira Tome-Dominikus Dadi Lado dan pasangan Yohanis Uly Kale-Leonidas VC Adoe.
    Selain itu, gugatan dari Kabupaten Sikka yang diajukan oleh pasangan Suitbertus Amandus dan Robertus Ray, serta gugatan dari Kabupaten Rote Ndao yang diajukan oleh Vicoas TB Amalo dan Bima Th Fanggidae juga ditolak.
    Gugatan dari Pilkada Alor telah dicabut oleh pemohon, pasangan calon Imanuel Ekadianus Blegur dan Lukas Reiner Atabuy, sejak pekan lalu.
    Pada sidang yang berlangsung Rabu (5/2/2025), hakim MK menolak beberapa permohonan, termasuk perkara nomor 177/PHPU.BUP-XXIII/2025 dari Kabupaten Sumba Barat Daya, yang diajukan oleh Fransiskus Marthin Adilalo dan Yeremia Tanggu.
    Selain itu, gugatan dari Kabupaten Flores Timur, Manggarai Barat, Sumba Barat, dan Timor Tengah Selatan (TTS) juga ditolak.
    Satu gugatan dari Kabupaten Belu, dengan nomor perkara 100/PHPU.BUP-XXIII/2025, akan dilanjutkan ke sidang berikutnya.
    Hal ini disampaikan oleh salah satu hakim MK, Saldi Isra, saat membacakan daftar perkara yang akan dilanjutkan.
    “Dari 55 perkara yang dipanggil untuk sesi siang ini, Rabu 5 Februari 2025 pukul 13.30 WIB hingga pukul 17.30 WIB, 48 perkara telah diucapkan baik berupa ketetapan maupun putusan. Artinya ada tujuh perkara lainnya yang tidak diucapkan. Itu artinya akan lanjut ke pembuktian berikutnya atau pembuktian lanjutan,” kata Saldi.
    Ia juga merinci tujuh perkara yang akan disidangkan berikutnya, termasuk perkara nomor 195 untuk perselisihan hasil Pilkada Bupati Kutai Kertanegara, dan beberapa perkara lainnya dari kabupaten di Kalimantan dan Maluku.
    Jadwal sidang untuk perkara yang dilanjutkan dijadwalkan pada 7 hingga 17 Februari 2025.
    Agenda sidang selanjutnya mencakup pemeriksaan saksi atau ahli dari masing-masing pihak, dengan batas maksimal empat orang saksi untuk setiap pihak.
    Saldi menekankan pentingnya pengajuan daftar identitas saksi dan keterangan tertulis untuk memudahkan proses pemeriksaan.
    “Khusus saksi ahli, harus disertakan riwayat hidup termasuk izin dari institusi dan keterangan ahli atau keterangan tertulisnya,” tutupnya.
    Sebelumnya, pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Belu, Agustinus Taolin dan Yulianus Tai Bere, telah mengajukan permohonan perselisihan hasil pemilihan kepala daerah Kabupaten Belu tahun 2024 ke Mahkamah Konstitusi.
    Gugatan ini ditujukan kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) Belu terkait calon wakil bupati terpilih, Vicente Hornai Gonsalves, yang merupakan mantan narapidana.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • MK Tolak Gugatan PHPU Pilkada Gresik 2024, Yani-Alif Sah Jadi Pemenang

    MK Tolak Gugatan PHPU Pilkada Gresik 2024, Yani-Alif Sah Jadi Pemenang

    Gresik (beritajatim.com) – Mahkamah Konstitusi (MK) resmi menolak gugatan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) yang diajukan oleh organisasi masyarakat Genpatra dan Genpabumi terkait hasil Pilkada Gresik 2024.

    Dengan putusan ini, pasangan Fandi Akhmad Yani-Asluchul Alif (Yani-Alif) sah menjadi pemenang Pilkada dan akan memimpin Kabupaten Gresik untuk periode 2025-2030.

    Fandi Akhmad Yani atau yang akrab disapa Gus Yani menyampaikan apresiasi kepada seluruh elemen yang berperan dalam penyelenggaraan Pilkada.

    “Saya mengucapkan terima kasih kepada semua jajaran KPU dan Bawaslu Gresik. Termasuk aparat TNI – Polri yang turut menjaga kondusifitas selama pilkada serentak,” ujar Gus Yani, Rabu (5/2/2025).

    Gus Yani juga menegaskan bahwa kemenangan ini adalah milik semua pihak yang telah mendukung proses demokrasi yang adil dan transparan. Ia mengucapkan terima kasih kepada Majelis Hakim MK yang telah menjalankan tugasnya dengan baik.

    Pilkada Gresik 2024 yang digelar serentak pada 27 November lalu mencatat perolehan suara pasangan nomor urut 1, Yani-Alif, mencapai 678.452 suara atau sekitar 54,3% dari total suara sah. Sementara itu, kotak kosong yang menjadi pesaingnya memperoleh 571.839 suara atau 45,7%.

    Setelah keputusan final dari MK, Yani menegaskan komitmennya untuk membawa Gresik ke arah yang lebih maju dan sejahtera. “Kami akan bekerja keras untuk mewujudkan janji-janji kampanye dan memastikan pembangunan yang inklusif untuk seluruh masyarakat Gresik,” tegasnya. [dny/suf]

  • Dugaan Suap Pilkada Sulsel, Danny Pomanto Akan Lapor Lima Anggota KPU ke KPK

    Dugaan Suap Pilkada Sulsel, Danny Pomanto Akan Lapor Lima Anggota KPU ke KPK

    FAJAR.CO.ID, JAKARTA — Wali Kota Makassar Moh Ramdhan Pomanto akan melaporkan lima orang anggota Komisi Pemilihan Umum Provinsi Sulawesi Selatan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait dugaan penyuapan.

    “Itu yang pertama (penyuapan), kedua adalah kasus pemalsuan tanda tangan, itu sudah kita laporkan ke polisi, juga DKPP (Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu). Jadi, biar lengkap, kita lapor juga ke KPK supaya tidak ada boleh begitu (curang),” kata Ramdhan saat dikonfirmasi wartawan di Makassar, Rabu, dikutip dari ANTARA.

    Mengenai materi yang dilaporkan terkait kasus dugaan penyuapan penyelenggara pemilu tersebut ke lembaga antirasuah, pria yang akrab disapa Danny Pomanto itu belum mau membocorkan dengan alasan tertentu.

    Sebagai kontestan calon gubernur pada Pilkada Sulsel 2024 bersama pasangannya Azhar Arsyad, meskipun gugatannya diputuskan tidak dapat diterima oleh majelis hakim Mahkamah Konstitusi, Danny mengatakan bahwa bersengketa itu adalah hal biasa dalam dunia politik.

    “Kalau persoalan kalah menang, itu persoalan kedua, karena yang menang belum tentu benar dan begitu pun yang kalah belum tentu salah,” paparnya.

    Mengenai kapan pelaporan dugaan penyuapan itu dibawa ke KPK, Danny mengatakan pihaknya sedang menyusun langkah-langkah setelah putusan dismissal MK terkait sengketa Pilkada Sulsel selesai.

    “Setelah kita ketahui putusannya, tim segera menyusun kelengkapan berkas laporannya dan dalam waktu dekat ini kita langsung laporkan ke KPK,” katanya.