Kementrian Lembaga: KPU

  • Ketua DPRD Bogor Akan Serahkan Berkas Hasil Paripurna Penetapan Bupati dan Wakil Bupati Terpilih

    Ketua DPRD Bogor Akan Serahkan Berkas Hasil Paripurna Penetapan Bupati dan Wakil Bupati Terpilih

    JABAR EKSPRES  – Ketua DPRD Kabupaten Bogor, Sastra Winara, mengungkapkan bahwa berkas hasil rapat paripurna penetapan Bupati dan Wakil Bupati terpilih akan segera diserahkan ke Pemerintah Provinsi Jawa Barat pada hari Kamis (6/2).

    Hal ini setelah Sastra mengikuti pertemuan virtual dengan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), yang meminta agar berkas tersebut segera dikirimkan, mengingat banyaknya daerah yang juga menyelenggarakan pemilihan kepala daerah serentak.

    “Mungkin besok langsung dikirim. Kemarin dalam pertemuan Zoom, Kemendagri meminta agar kami segera mengirimkan berkas tersebut karena banyaknya kabupaten dan kota yang melakukan pemilihan serentak,” ujar Sastra di Gedung DPRD Kabupaten Bogor, Rabu (5/2).

    Ia menambahkan bahwa berkas akan dikirimkan melalui Pemprov Jawa Barat untuk diteruskan ke Kemendagri.

    BACA JUGA; Ketua DPRD Bogor Minta Pemkab dan Warga Waspada Cuaca Ekstrem

    “Sebelum hasil rapat ini selesai, kami akan segera menyampaikan surat kepada Gubernur Jawa Barat,” lanjutnya.

    Meski ada ketentuan bahwa KPU dan DPRD memiliki waktu tiga hari untuk menyerahkan berkas, Sastra menegaskan pentingnya untuk segera mengirimkan berkas agar mendapat prioritas.

    “Walaupun ada waktu tiga hari, kami ingin mengirimkan secepatnya agar tidak tertunda dan mendapat nomor antrian yang pertama,” jelasnya.

    Sastra juga mengonfirmasi bahwa kepala daerah terpilih, Rudy Susmanto-Ade Ruhandi, akan ikut dalam pelantikan serentak pada 20 Februari di Istana Negara, Jakarta.

    Sebagai informasi, KPU Kabupaten Bogor telah menetapkan Rudy Susmanto-Ade Ruhandi sebagai Bupati dan Wakil Bupati terpilih, yang kemudian dilanjutkan dengan rapat paripurna oleh DPRD Kabupaten Bogor pada Rabu (5/2).

  • KPU Sumenep Gelar Pleno Penetapan Paslon Bupati-Wabup Terpilih

    KPU Sumenep Gelar Pleno Penetapan Paslon Bupati-Wabup Terpilih

    Sumenep (beritajatim.com) – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sumenep segera menggelar rapat pleno untuk penetapan pasangan calon (paslon) Bupati dan Wakil Bupati Sumenep terpilih dalam Pilkada 2024, pasca keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menolak gugatan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Bupati (PHPU Bup) Sumenep dengan pemohon Pasangan Calon (Paslon) Bupati dan Wakil Bupati Sumenep nomor urut 01 Ali Fikri dan Muh Unais Ali Hisyam (Final).

    “Setelah keputusan MK tadi malam, maka kami, lima komisioner KPU hari ini juga akan menggelar rapat pleno untuk penetapan pasangan calon terpilih,” kata Komisioner KPU Sumenep, Abd. Azis, Kamis (6/2/2025).

    Ia menjelaskan, untuk penetapan pasangan calon terpilih akan digelar secara terbuka. Waktunya akan dilakukan sesegera mungkin, agar tidak sampai melanggar batas akhir yang telah ditentukan MK.

    “Dari MK ketentuannya maksimal 3 hari setelah putusan dibacakan. Insya Allah kami akan melakukan penetapan pasangan calon terpilih, sebelum 3 hari dari tadi malam,” tandasnya.

    Dalam sidang putusan yang digelar di gedung MK pada Rabu (5/2/2025) malam, majelis hakim MK menganggap pengajuan permohonan yang diajukan pemohon melebihi batas waktu yang ditetapkan, yakni maksimal 3 hari kerja setelah keputusan KPU Sumenep. Dengan demikian, permohonan tersebut dianggap kedaluwarsa dan tidak dipertimbangkan lebih lanjut dalam pokok perkara.

    Keputusan tersebut dibacakan langsung oleh Ketua MK, Suhartoyo, setelah sebelumnya Hakim MK, Asrul Sani membacakan alasan penolakan gugatan PHPU- Bup Sumenep tersebut.

    Paslon ‘Final’ mengajukan permohonan pembatalan Keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sumenep Nomor 2627 Tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Sumenep tertanggal 25 Desember 2024. Selain itu, pemohon juga meminta MK untuk mendiskualifikasi Paslon nomor urut 2, Achmad Fauzi Wongsojudo dan Imam Hasyim, serta menetapkan Paslon 01 sebagai Bupati dan Wakil Bupati Sumenep terpilih.

    Paslon nomor urut 01 ini menilai bahwa pasangan nomor urut 02 yakni Achmad Fauzi Wongsojudo – KH Imam Hasyim (Faham) melakukan kecurangan dengan melakukan pengurangan perolehan suara 01 dan mengalihkan pada 02. Perubahan itu dilakukan dengan memanipulasi formulir, yakni pengisi data tidak sesuai dengan form C Hasil-KWK. Dengan demikian, dinilai menguntungkan paslon 02.

    Paslon 01 dalam materi gugatannya menyebutkan tidak ada pemungutan suara di sejumlah tempat pemungutan suara (TPS) di Sumenep. Kalau pun ada pemungutan suara, sebatas formalitas.

    Karena itu, Paslon 01 memohon pada hakim MK agar memerintahkan KPU Kabupaten Sumenep untuk melakukan pemungutan suara ulang pada Pilbup Sumenep tanpa melibatkan Fauzi-Hasyim.

    Pilkada Sumenep 2024 diikuti dua paslon, yakni Ali Fikri dan Muh Unais Ali Hisyam (Final), serta Acmad Fauzi Wongsojudo-Imam Hasyim (Faham). Berdasarkan penetapan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sumenep, Paslon nomor urut 1, Ali Fikri-Unais memperoleh 249.597 suara. Sedangkan Paslon nomor urut 2 Fauzi-Imam unggul dengan mendulang 379.858 suara. [tem/beq]

  • Yuhronur-Dirham Resmi Bupati dan Wabup Lamongan Terpilih, Siap Jalankan Janji Politik

    Yuhronur-Dirham Resmi Bupati dan Wabup Lamongan Terpilih, Siap Jalankan Janji Politik

    Lamongan (beritajatim.com) – Pasangan Bupati dan Wakil Bupati Lamongan terpilih hasil Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak 2024, Yuhronur Efendi-Dirham Akbar Aksara, langsung bersiap merealisasikan janji politik mereka. Setelah penetapan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) pada Rabu (5/2/2025) malam, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Lamongan menggelar Rapat Paripurna, Kamis (6/2/2025), dengan agenda pengusulan pemberhentian Bupati dan Wakil Bupati Lamongan periode 2021-2025 serta pengumuman hasil penetapan pasangan Bupati dan Wakil Bupati terpilih hasil Pilkada serentak 2024.

    Ketua DPRD Lamongan, Mukhammad Freddy Wahyudi, menegaskan bahwa setelah rapat paripurna, tahapan selanjutnya adalah pengusulan Bupati dan Wakil Bupati Lamongan terpilih ke Gubernur Jawa Timur.

    “Hari ini kita usulkan ke tingkat provinsi, agar pemerintahan bisa tetap jalan dengan segera. Kemudian dilanjutkan ke Mendagri untuk ditetapkan menjadi bupati dan dilantik pada tanggal 20 Februari 2025,” kata Freddy.

    Yuhronur Efendi mengaku tidak memiliki persiapan khusus menjelang pelantikan. Pria yang akrab disapa Pak Yes itu lebih memilih fokus dalam penyusunan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) sebagai landasan program kerja periode keduanya sebagai Bupati Lamongan.

    “Saya akan segera membuat RPJMD. Dalam RPJMD itu nanti ada program-program yang menjadi prioritas kami yang kita sampaikan pada saat kampanye kemarin,” kata Pak Yes.

    Pada kesempatan yang sama, Pak Yes juga mengajak seluruh elemen masyarakat, termasuk partai-partai di luar koalisi, untuk bersatu membangun Lamongan yang lebih sejahtera dan berkeadilan.

    “Setelah saya dan Mas Dirham dilantik menjadi bupati dan wabup periode 2025-2030, saya mengajak seluruh masyarakat untuk kembali bersama-sama lagi. Ubur-ubur ikan lele, mari kita melebur untuk Lamongan le,” ujarnya. [fak/beq]

  • Sengketa Pilkada 2024, 40 Perkara Lanjut ke Sidang Pembuktian di MK, Ini Daftar Lengkapnya…

    Sengketa Pilkada 2024, 40 Perkara Lanjut ke Sidang Pembuktian di MK, Ini Daftar Lengkapnya…

    FAJAR.CO.ID, JAKARTA — Mahkamah Konstitusi telah mengucapkan putusan gugur atau tidaknya (dismissal) perkara perselisihan hasil pemilihan umum kepala daerah (PHPU Kada) pada Selasa (4/2) dan Rabu (5/2) yang menghasilkan 40 perkara berlanjut ke tahap sidang pembuktian dan 270 perkara lainnya kandas.

    Sebanyak 270 perkara yang berakhir kandas tersebut terdiri dari 227 perkara diputuskan tidak dapat diterima, 29 perkara ditetapkan ditarik kembali, delapan perkara ditetapkan gugur, dan enam perkara ditetapkan bukan kewenangan Mahkamah.

    Amar putusan tidak dapat diterima lantaran pemohon maupun permohonannya tidak memenuhi syarat formil. Sebagian besar perkara yang tidak dapat diterima itu karena pemohon tidak memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan permohonan.

    Amar ketetapan ditarik kembali merupakan tindak lanjut dari permohonan penarikan kembali yang diajukan pemohon pada kesempatan sebelumnya. Adapun, amar ketetapan gugur karena pemohon maupun kuasa hukumnya tidak hadir pada sidang perdana tanpa alasan yang sah.

    Sementara itu, amar ketetapan tidak berwenang karena permohonan pemohon ternyata bukan kewenangan MK. Seharusnya, objek yang dipersengketakan ialah ketetapan KPU terkait hasil pilkada, tetapi para pemohon di antaranya justru menggugat berita acara.

    Lebih lanjut, total 40 perkara yang masih bersengketa di MK dan akan disidangkan dalam tahap pembuktian terdiri dari tiga perkara sengketa gubernur, tiga perkara sengketa wali kota, dan 34 perkara sengketa bupati.

    Sidang tahap pembuktian dijadwalkan pada pada 7–17 Februari 2025. Seluruh perkara yang berlanjut itu nantinya akan diputus pada 24 Februari 2025. Berikut daftar lengkap perkara sengketa Pilkada 2024 yang masih bergulir di MK:

  • 3 Gugatan Ditolak MK, Istri Benny Laos Sherly Tjoanda Lolos jadi Pemenang Pilgub Maluku Utara

    3 Gugatan Ditolak MK, Istri Benny Laos Sherly Tjoanda Lolos jadi Pemenang Pilgub Maluku Utara

    Bisnis.com, JAKARTA – Istri Benny Laos, Sherly Tjoanda akhirnya memenangkan Pilkada Maluku Utara setelah tiga gugatan PHPU terhadap dirinya ditolak oleh Hakim Mahkamah Konstitusi (MK).

    Hakim MK, Arief Hidayat mengemukakan pihaknya tidak menemukan bukti kuat dan meyakinkan KPU Maluku Utara meloloskan pasangan calon gubernur dan calon wakil gubernur Maluku Utara Sherly Tjoanda-Sarbin Sehe di Pilkada Serentak 2024.

    Arief juga menjelaskan pihaknya juga telah menemukan sejumlah fakta di dalam sidang dengan agenda mendengarkan jawaban termohon yaitu KPU Maluku Utara, pihak terkait dan keterangan Bawaslu.

    “KPU Provinsi Maluku Utara telah terbukti menjalankan semua prosedur pemeriksaan kesehatan Sherly Tjoanda dengan benar berdasarkan peraturan perundang-undangan,” tuturnya di Jakarta, Kamis (6/2/2025).

    Menurut Arief, pihaknya juga tidak temukan bukti kuat adanya pelanggaran terstruktur, sistematis dan massif seperti yang sudah dimohonkan oleh pihak pemohon.

    “Tidak adanya pelanggaran yang termasuk jenis terstruktur, sistematis, dan masif yang dapat membatalkan hasil pemilihan gubernur dan wakil gubernur Maluku Utara tahun 2024,” kata Arief.

    Berdasarkan pertimbangan hukum tersebut, Mahkamah Konstitusi (MK) tidak dapat mengabaikan pemberlakukan Pasal 158 ayat 2 huruf b Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota (UU Pilkada) terkait ambang batas untuk mengajukan permohonan. 

    Dalam Pilgub Maluku Utara, pihak Pemohon meraih 91.297 suara dan pasangan calon nomor urut 4 sebagai Pihak Terkait mendapatkan 359.416 suara. Artinya terdapat selisih 268.119 suara atau 38%.

  • Pilkada Jakarta 2024 Sukses, Ketua Bawaslu Ingatkan Kerawanan Pemilu 2029 – Page 3

    Pilkada Jakarta 2024 Sukses, Ketua Bawaslu Ingatkan Kerawanan Pemilu 2029 – Page 3

    Komisi Pemilihan Umum Provinsi DKI Jakarta menetapkan hasil pemilihan gubernur dan wakil gubernur pada Minggu (8/12/2024). Pasangan Pramono Anung-Rano Karno yang memenangkan kontestasi dengan raihan suara 50,07 persen.

    Kemenangan Pramono dapat dipastikan setelah kubu lawan batal mengajukan gugatan sengketa Pilkada Jakarta 2024 ke Mahkamah Konstitusi (MK).

    Pemenang Pilkada Jakarta 2024 Pramono Anung akan menggandeng semua pihak, termasuk lawannya, untuk sama-sama membangun Jakarta lima tahun mendatang.

    “Jangankan Kang Emil (Ridwan Kamil alias RK), semuanya pasti saya rangkul dong. Saya enggak pernah punya persoalan berarti sama siapa pun, sama sekali,” kata Pramono Anung kepada wartawan, Kamis (12/12/2024).

    Pramono mengaku sudah berkomunikasi dengan sejumlah pihak setelah dua pesaingnya memutuskan tak mendaftarkan permohonan sengketa Pilkada Jakarta 2024 ke MK. Namun, Pramono tak mengungkap secara gamblang sosok yang berkomunikasi dengannya.

    “Dan saya juga sudah telepon-teleponan, tapi saya kan enggak perlu cerita telepon dengan siapanya,” ujar Pramono Anung.

    Pramono hanya menyebut dirinya telah berkomunikasi dengan mantan Gubernur Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok, Anies Baswedan, dan sejumlah habib yang mendukungnya di Pilkada Jakarta. “Karena saya memang selalu komunikasi. Bahkan tadi pagi pun komunikasi,” ujar Pramono.

    Namun Pramono tak menyebut nama lain yang telah dihubungi. “Pokoknya semuanya saya enggak punya beban apapun, termasuk yang tidak dukung saya beberapa ketua umum juga sudah komunikasi,” kata Pramono Anung.

  • KPK di Praperadilan: Hasto Siap Talangi Harun Masiku untuk Suap KPU

    KPK di Praperadilan: Hasto Siap Talangi Harun Masiku untuk Suap KPU

    Jakarta

    Tim Biro Hukum KPK mengungkap peran Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto dalam kasus suap pergantian antarwaktu (PAW) Harun Masiku (HM). KPK menyebut Hasto siap menalangi suap tersebut agar urusan PAW Harun cepat selesai.

    Hal itu disampaikan tim biro hukum KPK saat membacakan tanggapan atas petitum praperadilan Hasto Kristiyanto di PN Jaksel, Kamis (6/2/2025). Mulanya, KPK mengatakan Saeful Bahri melakukan lobi ke KPU untuk mengurus PAW Harun.

    “Bahwa setelah menyerahkan surat tersebut ke KPU, Saeful Bahri melobi-lobi KPU dan Donny Tri Istiqomah mengurusi surat-surat dan kajian hukumnya. Bahwa sekitar awal September 2018, Saeful Bahri meminta Agustiani Tio Fridelina selaku Kader di DPP PDIP dan mantan Bawaslu RI tahun 2005-2010 untuk membantu mengurus masalah tersebut ke KPU. Kemudian, Saeful Bahri menyampaikan surat keputusan MA melalui WA kepada Agustiani Tio Fridelina,” kata tim biro hukum KPK.

    Singkat cerita, lobi-lobi itu berhasil. Tim hukum KPK mengatakan Wahyu Setiawan selaku komisioner KPU saat itu meminta fee Rp 1 miliar. Namun, Saeful Bahri dan Agustiani Tio melakukan penawaran hingga disepakati fee untuk operasional sebesar Rp 900 juta.

    “Bahwa beberapa waktu kemudian pada bulan Desember 2019, Saeful Bahri mendapatkan informasi dari Agustiani Tio Fridelina bahwa dana yang diminta Wahyu Setiawan sebesar Rp 1 miliar. Atas permintaan tersebut Saeful Bahri meminta Agustiani Tio Fridelina untuk menawar dan akhirnya disepakati bahwa biaya operasional bahwa sebesar Rp 900 juta,” ujarnya.

    Setelah itu, Saeful lalu menemui Harun yang kemudian menyanggupi biaya operasional Rp 1,5 miliar. Dia menyebut Hasto mempersilakan pemberian fee itu untuk pengurusan PAW.

    “Bahwa selanjutnya Saeful Bahri dan Donny Tri Istiqomah menemui Harun Masiku di Hotel Grand Hyatt dan menyampaikan permintaan tersebut dan disanggupi oleh Harun Masiku. Pada permintaan itu Harun Masiku menyanggupi biaya operasional Rp 1.500.000.000. Selanjutnya, Hasto Kristiyanto mempersilakannya,” ujarnya.

    Hasto Sanggup Talangi Fee untuk Wahyu

    Dia mengatakan Saeful melaporkan perkembangan pengurusan PAW Harun ke Hasto. Dia mengatakan Hasto menyanggupi untuk menalangi urusan suap PAW Harun agar prosesnya cepat selesai.

    “Bahwa sekitar tanggal 13 Desember 2019, Saeful Bahri melaporkan kepada Hasto Kristiyanto terkait dengan kelanjutan perkembangan urusan Harun Masiku. Pada saat itu, Hasto mengatakan ‘ya silakan saja bila perlu, saya menyanggupi untuk menalanginya dulu biar urusan Harun Masiku cepat selesai’,” kata tim biro hukum KPK.

    “Kemudian siang harinya Saeful Bahri menemui Harun Masiku di kantor DPP PDIP dan menjelaskan bahwa perkembangan keputusan itu sudah disampaikan kepada Hasto Kristiyanto,” tambahnya.

    Setelah Hasto menyetujuinya, tim hukum KPK mengatakan staf Hasto bernama Kusnadi bergerak. Kusnadi, katanya menitipkan uang Rp 400 juta untuk mengurus PAW Harun Masiku.

    “Bahwa pada tanggal 16 Desember 2019 sekitar pukul 16.00 WIB, Kusnadi selaku staf Sekjen DPP PDIP menghadap Donny Tri Istiqomah di ruang rapat DPP PDIP di Jalan Diponegoro Jakpus Saat itu, Kusnadi menitipkan uang yang dibungkus amplop warna cokelat yang dimasukkan di dalam tas ransel berwarna hitam dan mengatakan, ‘Mas ini ada perintah Pak Sekjen untuk menyerahkan uang operasional Rp 400 juta ke Pak Saeful yang Rp 600 juta Harun’, katanya. Bahwa selanjutnya, masih pada tanggal 16 Desember 2019, Donny Tri Istiqomah menghubungi Saeful Bahri melalui chat WA, yang berbunyi, ‘Mas Hasto ngasih Rp 400 juta yang Rp 600 juta Harun katanya udah ku pegang,” tuturnya.

    “Atas pernyataan tersebut Donny Tri Istiqomah kemudian membuka titipan tersebut dan menghitungnya di dalam uang amplop tersebut bahwa uang rupiah bentuk pecahan Rp 50 ribu sejumlah Rp 400 juta,” imbuhnya.

    Diketahui, Harun Masiku telah ditetapkan sebagai tersangka kasus suap PAW anggota DPR. Status itu disematkan kepada Harun sejak Januari 2020.

    Harun diduga menyuap mantan komisioner KPU Wahyu Setiawan. Namun, selama lima tahun terakhir, keberadaan Harun Masiku belum diketahui.

    Pada akhir 2024, KPK menetapkan Sekjen PDIP Hasto dan pengacara Donny Tri Istiqomah sebagai tersangka baru dalam kasus ini. Hasto juga diduga merintangi penyidikan Harun.

    (zap/dhn)

    Hoegeng Awards 2025

    Usulkan Polisi Teladan di sekitarmu

  • Daftar 40 Daerah yang Perkaranya Lanjut ke Sidang Pembuktian PHPU Kada 2024 – Halaman all

    Daftar 40 Daerah yang Perkaranya Lanjut ke Sidang Pembuktian PHPU Kada 2024 – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Mahkamah Konstitusi (MK) mengumumkan 40 perkara yang akan dilanjutkan ke tahap Pemeriksaan Persidangan Lanjutan (Pembuktian) sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Kepala Daerah (PHPU Kada) Tahun 2024.

    Rencananya, sidang tahap pembuktian akan digelar pada 7-17 Februari 2025 mendatang. 

    Informasi itu disampaikan MK melalui website resmi. 

    “Hingga hari ini ada 40 perkara yang lanjut pada sidang pembuktian,” kata Ketua MK Suhartoyo, pada Rabu (5/2/2025).

    Dia menjelaskan dalam tahap persidangan tersebut, masing-masing pihak akan diberikan kesempatan untuk mengajukan saksi ataupun ahli untuk mendukung argumentasi dan dalil-dalil permohonan pemohon ataupun jawaban serta keterangan yang diberikan oleh termohon, pihak terkait, dan Bawaslu.

    “Saya kira tidak berbeda dengan daerahnya. Jadi kalau 40 (perkara,-red), kira-kira 40 daerah yang lanjut. Bisa jadi kurang satu atau dua, karena bisa jadi ada yang double. Tetapi mungkin tidak ada, karena kalau KPU dan Bawaslu hitungannya kan daerah bukan perkara. Kalau perkara di MK ini 310, tetapi hanya 249 daerah karena ada satu daerah (terdiri dari) 2 perkara,” ujarnya.

    Perkara PHPU Kepala Daerah 2024 yang akan dilanjutkan dalam Pemeriksaan Persidangan Lanjutan (Pembuktian) berasal dari 40 daerah tersebut, yaitu: 

    Provinsi Papua Pegunungan

    Provinsi Papua

    Provinsi Kepulauan Bangka Belitung

    Kota Sabang

    Kota Palopo

    Kota Banjarbaru

    Kabupaten Tasikmalaya

    Kabupaten Siak

    Kabupaten Serang

    Kabupaten Puncak Jaya

    Kabupaten Puncak

    Kabupaten Pulau Taliabu

    Kabupaten Pesawaran

    Kabupaten Pasaman Barat

    Kabupaten Pasaman

    Kabupaten Parigi Moutong

    Kabupaten Pamekasan

    Kabupaten Mimika

    Kabupaten Mandailing Natal

    Kabupaten Mahakam Ulu

    Kabupaten Magetan

    Kabupaten Lamandau

    Kabupaten Kutai Kartanegara

    Kabupaten Kepulauan Talaud

    Kabupaten Jeneponto

    Kabupaten Jayapura

    Kabupaten Halmahera Utara

    Kabupaten Gorontalo Utara

    Kabupaten Empat Lawang

    Kabupaten Buton Tengah

    Kabupaten Buru

    Kabupaten Bungo

    Kabupaten Boven Digoel

    Kabupaten Berau

    Kabupaten Bengkulu Selatan

    Kabupaten Belu

    Kabupaten Barito Utara

    Kabupaten Bangka Barat

    Kabupaten Banggai

    Kabupaten Aceh Timur

    Sesuai dengan Pasal 48 Peraturan MK Nomor 3 Tahun 2024, para pihak (Pemohon, Termohon, Pihak Terkait, dan Bawaslu Kabupaten/Kota) dapat menghadirkan Saksi/Ahli dalam Pemeriksaan Persidangan Lanjutan yang jumlahnya ditentukan oleh Mahkamah. 

    Mahkamah memberikan kesempatan kepada para pihak untuk menghadirkan Saksi/Ahli maksimal sebanyak 4 (orang) untuk Kabupaten/Kota dan 6 (enam) orang untuk Provinsi dengan komposisi diserahkan pada masing-masing pihak.

    Kemudian, Suhartoyo menyampaikan kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) untuk mempersiapkan sidang selanjutnya. Sedangkan terhadap perkara yang telah selesai, dapat menjadi bahan koordinasi dengan instansi terkait.

    “Pihak KPU dan Bawaslu supaya nanti selalu dikoordinasikan dengan jajarannya untuk sidang kelancaran sidang-sidang selanjutnya di tahap pembuktian karena tahap pembuktian mungkin lebih pendalaman, lebih detail, dan lebih komprehensif. Termasuk mungkin bisa juga data-data ini bisa dijadikan bahan koordinasi dengan instansi-instansi lain berkaitan dengan proses-proses lebih lanjut terhadap perkara-perkara yang sudah selesai,” urai Suhartoyo.

    Sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, MK diberikan waktu untuk menyelesaikan seluruh perkara PHPU Kepala Daerah paling lama 45 hari kerja sejak perkara dicatat dalam e-BRPK. 

    Lebih lanjut, berdasarkan PMK Nomor 1 Tahun 2025, MK akan memutus sisa perkara yang masuk tahap Pemeriksaan Persidangan Lanjutan pada 24 Februari 2025 mendatang.

    Untuk diketahui, MK telah rampung menyelesaikan sidang Pengucapan Putusan dan Ketetapan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Kepala Daerah (PHPU Kada) Tahun 2024 sebanyak 270 perkara yang terdiri dari 227 Putusan dan 43 Ketetapan. 

    Sidang Putusan ini digelar pada Selasa hingga Rabu (4 – 5/2/2025) di Ruang Sidang Pleno MK, yang dipimpin oleh Ketua MK Suhartoyo bersama delapan Hakim Konstitusi lainnya. 

    Pada Selasa (4/2), sembilan Hakim Konstitusi memutus sebanyak 138 perkara, sedangkan pada Rabu (5/2), Majelis Hakim Konstitusi memutus sebanyak 132 perkara.

    Terdapat sebanyak 227 perkara yang tidak memenuhi syarat formil permohonan sebagaimana ditentukan dalam peraturan perundang-undangan, sehingga dinyatakan tidak dapat diterima oleh Mahkamah. 

    Adapun rincian putusan dengan amar tidak dapat diterima tersebut terdiri dari 31 perkara melewati tenggang waktu pengajuan permohonan, 119 perkara dinyatakan pemohon tidak memiliki kedudukan hukum (legal standing), dan 77 perkara permohonan pemohon dinilai tidak jelas (obscuur).

    Selain itu, terdapat 1 (satu) perkara dinyatakan tidak dapat diterima karena pengajuan permohonan Pemohon tanpa menyerahkan alat bukti yang sah maupun daftar alat bukti yang mendukung permohonan.

    Dalam sidang tersebut, Mahkamah juga menjatuhkan sebanyak 43 Ketetapan yang terdiri dari 6 (enam) Ketetapan dari perkara yang diajukan bukan merupakan kewenangan Mahkamah. 

    Kemudian, sebanyak 29 perkara dijatuhkan Ketetapan dengan alasan permohonan ditarik kembali atau dicabut. Sedangkan, terdapat 8 perkara yang gugur karena Pemohon dan/atau kuasa hukumnya tidak hadir dalam Sidang Pemeriksaan Pendahuluan tanpa alasan yang sah.

  • KPU Jatim Resmi Tetapkan Khofifah-Emil Paslon Terpilih Pilgub Jatim 2024

    KPU Jatim Resmi Tetapkan Khofifah-Emil Paslon Terpilih Pilgub Jatim 2024

    Surabaya (beritajatim.com) – Ketua KPU Jatim, Aang Kunaifi membuka Rapat Pleno Terbuka dengan agenda Penetapan Paslon Gubernur dan Wakil Gubernur Terpilih Hasil Pemilihan Serentak 2024 di Hotel Double Tree Surabaya pada Kamis, 6 Februari 2025.

    “Rapat pleno ini dinyatakan dibuka dan terbuka untuk umum. Rapat untuk penetapan paslon gubernur dan wakil gubernur terpilih hasil pemilihan serentak 2024,” kata Aang.

    “Kami sampaikan selamat kepada paslon terpilih Bu Khofifah dan Mas Emil, semoga apa yang disampaikan dalam visi misi bisa dilaksanakan dengan baik, dan kami bisa mengawal sampai selesai jabatan,” imbuhnya.

    Setelah itu, KPU Jatim akan mengirimkan surat pengusulan pelantikan ke DPRD Jatim. “Dijadwalkan besok pukul 10.00 sebelum Jumatan ke DPRD Jatim,” tuturnya.

    Berdasarkan pleno KPU Jatim, perolehan suara Pilkada Jatim 2024 untuk Paslon nomor urut 1 (Luluk Nur Hamidah-Lukmanul Khakim) 1.797.332 suara (8,67 persen), Paslon nomor urut 2 (Khofifah-Emil) 12.192.165 suara (58,81 persen) dan Paslon nomor urut 3 (Risma-Gus Hans) 6.743.095 suara (32,52 persen).

    Dengan keputusan penetapan pada hari ini, Khofifah-Emil telah sah memenangkan Pilgub Jatim 2024 dan menunggu pelantikan yang sedianya dijadwalkan pada 20 Februari 2025. [tok/aje]

  • KPU: Penetapan Hasil Pilkada Langsung Digelar Usai Putusan Dismissal Dibacakan

    KPU: Penetapan Hasil Pilkada Langsung Digelar Usai Putusan Dismissal Dibacakan

    Jakarta

    Komisi Pemilihan Umum (KPU) langsung melakukan penetapan hasil Pilkada untuk daerah yang sengketanya sudah diputus dalam putusan dismissal Mahkamah Konstitusi (MK). Penetapan dilakukan sejak 5 Februari hingga hari ini.

    “Langsung penetapan di KPU hari setelahnya, dan kemudian menyampaikan SK ke DPRD,” kata Ketua KPU RI Mochammad Afifuddin kepada wartawan, Kamis (6/2/2025).

    Afif mengatakan usai ditetapkan, KPU akan segera menyampaikan surat keputusan (SK) ke DPRD. Afif menargetkan penetapan calon kepala daerah hasil putusan dismissal rampung hari ini.

    “Iya (target rampung hari ini),” ujar dia.

    “Sidang (dismissal) terakhir tanggal 5 (Februari). Sekarang (penetapan) baru tanggal 6 (Februari),” sambungnya.

    Sebagai informasi, MK telah membacakan putusan dismissal pada 4-5 Februari 2025. Dari 310 perkara, sebanyak 40 perkara lanjut pembuktian.

    “Artinya hingga hari ini ada 40 perkara yang lanjut pada sidang pembuktian,” kata Ketua MK Suhartoyo, Rabu (5/2).

    Adapun sidang pembuktian digelar pada 7-17 Februari 2025. MK memberikan kesempatan masing-masing pihak untuk menghadirkan saksi atau ahli, maksimal 6 orang untuk Pilgub dan 4 orang untuk Pilbup/Pilwalkot.

    “Sidang pemeriksaan lanjutan dengan agenda mendengarkan keterangan saksi dan atau ahli dan pengesahan alat bukti tambahan, untuk itu maka jumlah saksi atau ahli untuk tingkat provinsi maksimal 6 orang berdasarkan nomor perkaranya, untuk tingkat kabupaten kota maksimal saksi atau ahlinya 4 orang,” ujar Wakil Ketua MK Saldi Isra.

    (amw/yld)

    Hoegeng Awards 2025

    Usulkan Polisi Teladan di sekitarmu