Kementrian Lembaga: KPU

  • KPU Gesik Tetapkan Yani-Alif Bupati dan Wakil Bupati Terpilih

    KPU Gesik Tetapkan Yani-Alif Bupati dan Wakil Bupati Terpilih

    Gresik (beritajatim.com) – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Gresik menetapkan pasangan Yani-Alif sebagai bupati dan wakil bupati terpilih periode 2024-2029 setelah melakukan rapat pleno terbuka. Penetapan ini dilakukan usai Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU). KPU Gresik juga mengundang partai pendukung dan pengusung Yani-Alif dalam rapat pleno tersebut.

    Ketua KPU Gresik, Akhmad Taufik, mengatakan penetapan pasangan Fandi Akhmad Yani dan dr Asluchul Alif (Yani-Alif) sebagai pemenang pilkada serentak 27 November 2024 dilakukan setelah MK menolak gugatan PHPU. “Dari putusan MK itu, pasangan Bupati Fandi Akhmad Yani dan Wakil Bupati dr Asluchul Alif atau Yani-Alif menjadi pemenang dalam pemilihan pilkada serentak,” katanya, Kamis (6/2/2025).

    Fandi Akhmad Yani (Gus Yani) mengungkapkan rasa syukur atas amanah yang diberikan kepadanya dan dr Asluchul Alif. “Kami kini terpilih, dan ini adalah amanah yang sangat besar serta tanggung jawab yang berat. Mohon doa dari seluruh masyarakat Gresik, organisasi, perangkat daerah dari desa hingga OPD, serta DPRD untuk mendukung kami menjalankan tugas ini dengan sebaik-baiknya,” ungkapnya.

    Gus Yani juga menyampaikan terima kasih atas dukungan seluruh masyarakat Gresik dan berkomitmen untuk membangun masa depan Gresik yang lebih baik. “Perjalanan empat tahun yang lalu tentu memiliki banyak kekurangan, namun kami berharap ke depan kita bisa semakin baik, memberikan manfaat nyata, terutama untuk masyarakat Gresik,” imbuhnya.

    Selain itu, Gus Yani menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada Aminatun Habibah, Wakil Bupati Gresik sebelumnya, yang telah memberikan dedikasi terbaiknya. “Semoga yang telah dilakukan sebelumnya tidak ditinggalkan, tetapi menjadi landasan untuk melangkah lebih jauh lagi,” tandasnya. (dny/but)

     

  • Intimidasi saat Kejar Hasto dan Harun ke PTIK, Petugas KPK Dites Urine

    Intimidasi saat Kejar Hasto dan Harun ke PTIK, Petugas KPK Dites Urine

    Jakarta, Beritasatu.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan sempat berupaya mengejar Sekjen PDI Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto (HK) dan Harun Masiku pada 2020 lalu. Keduanya disebut sempat meluncur ke kompleks Perguruan Tinggi Ilmu Kepolisian (PTIK).

    Hal itu diungkapkan Tim Biro Hukum KPK saat menanggapi permohonan praperadilan Hasto dalam sidang lanjutan di PN Jaksel, Kamis (6/2/2025).

    “Bahwa sekitar tanggal 8 Januari 2020, tim termohon melakukan pengejaran terhadap Harun Masiku yang melarikan diri ke kompleks Perguruan Tinggi Ilmu Kepolisian atau PTIK. Hal ini juga sama dilakukan pengejaran kepada pemohon yang menuju PTIK. Yang mana posisi tersebut sama dengan Harun Masiku,” kata anggota Tim Biro Hukum KPK.

    Menurut KPK, pada hari itu, tim penyidik tengah melakukan pengejaran setelah membuntuti Harun Masiku. Namun, alih-alih berhasil menangkapnya, justru mereka yang diamankan sejumlah orang yang diduga suruhan tersangka.

    Sekitar pukul 20.00 WIB, lima penyidik KPK yang bertugas justru ditangkap sekelompok orang yang dipimpin AKBP Hendy Kurniawan. Akibatnya, upaya tangkap tangan terhadap Harun Masiku gagal dilakukan.

    Selain itu, para penyidik KPK juga mengalami intimidasi dan penggeledahan tanpa prosedur. Mereka bahkan mendapatkan kekerasan verbal dan fisik, sedangkan alat komunikasi serta beberapa barang pribadi mereka dirampas secara paksa.

    “Bahkan petugas termohon dicari-cari kesalahan dengan cara dites urine narkoba, namun hasilnya negatif dan baru dilepas setelah dijemput oleh direktur penyidikan termohon,” pungkasnya.

    KPK telah menetapkan Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDIP Hasto Kristiyanto (HK) dan tangan kanannya Donny Tri Istiqomah (DTI) sebagai tersangka. Penetapan tersangka ini merupakan hasil pengembangan perkara tersebut oleh KPK yang turut menjerat mantan caleg PDIP, Harun Masiku (HM).

    Dalam kasus ini, KPK sempat menyebut Hasto bersama dengan Harun Masiku dan kawan-kawan diduga menyuap anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) periode 2017-2022, Wahyu Setiawan serta Agustiani Tio pada Desember 2019 lalu. Suap diberikan agar Harun dapat ditetapkan sebagai anggota DPR periode 2019-2024.

    Adapun Hasto Kristiyanto sendiri turut terjerat dalam dugaan perintangan penyidikan kasus Harun Masiku. Dia diduga melakukan sejumlah perbuatan yang menghambat penyidikan KPK dalam kasus itu.
     

  • KPK Bongkar Hasil Sadap yang Ungkap Detik-detik Harun Masiku Kabur

    KPK Bongkar Hasil Sadap yang Ungkap Detik-detik Harun Masiku Kabur

    Jakarta, Beritasatu.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menerangkan momen saat Harun Masiku akan kabur ketika hendak diamankan pada awal Januari 2020 lalu. Momen ini diungkapkan dari hasil penyadapan yang dilakukan KPK.

    Materi itu diungkap Tim Biro Hukum KPK saat menanggapi permohonan praperadilan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto dalam sidang lanjutan di PN Jaksel, Kamis (6/2/2025).

    “Dalam proses pengejaran kepada Harun Masiku dan pemohon (Hasto) tersebut, ada petunjuk yang didapatkan oleh termohon atas penyadapan tanggal 8 Januari 2020 pukul 19.54 WIB bahwa terdapat perintah dari pemohon kepada Nur Hasan, penjaga rumah inspirasi Jalan Sutan Sjahrir Nomor 12 A yang digunakan oleh pemohon berkantor, untuk menelepon Harun Masiku supaya merendam HP di air dan agar Harun Masiku melarikan diri dari kejaran petugas termohon,” kata anggota Tim Biro Hukum KPK.

    Berikut adalah isi percakapan antara kedua orang tersebut yang disadap oleh KPK:
    Nur Hasan: Pak ini ada amanat.
    Harun: Iya.
    Nur Hasan: Bapak handphone-nya harus direndam di air terus bapak stand by di DPP.

    Harun: Iya yang 20 itu.
    Nur Hasan: Iya pak.
    Harun: Eh yang nomor 10 itu atau di DPP?
    Nur Hasan: Ketemuan di situ aja soalnya di SS enggak ada orang Pak, saya enggak bisa tinggal.
    Harun: Bapak di mana?
    Nur Hasan: Bapak lagi di luar.

    Harun: Bapak suruh ke mana?
    Nur Hasan: Perintahnya Pak Harun suruh stand by di DPP. Lalu handphone-nya harus direndam di air.
    Harun: Di mananya?
    Nur Hasan: Terserah bapak, apa saya mau rendemin apa gimana?
    Harun: Bapak meluncur sekarang, saya tunggu di dekat Teuku Umar. Naik motor saja.
    Nur Hasan: Iya pak.

    “Atas perintah pemohon tersebut, Harun Masiku menghilang dan kabur sampai dengan saat ini dan ditetapkan sebagai daftar pencarian orang atau DPO termohon,” ungkap Tim Biro Hukum KPK.

    KPK telah menetapkan Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDIP Hasto Kristiyanto (HK) dan tangan kanannya, Donny Tri Istiqomah (DTI) sebagai tersangka. Penetapan tersangka ini merupakan hasil pengembangan perkara tersebut oleh KPK yang turut menjerat mantan caleg PDIP Harun Masiku (HM).

    Dalam kasus ini, KPK sempat menyebut Hasto bersama dengan Harun Masiku dan kawan-kawan diduga menyuap anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) periode 2017-2022, Wahyu Setiawan serta Agustiani Tio pada Desember 2019 lalu. Suap diberikan agar Harun dapat ditetapkan sebagai anggota DPR periode 2019-2024.

    Adapun Hasto turut terjerat dalam dugaan perintangan penyidikan kasus Harun Masiku. Dia diduga melakukan sejumlah perbuatan yang menghambat penyidikan KPK dalam kasus itu.
     

  • Demi Harun Masiku, KPK Sebut Hasto Janjikan Riezky Aprilia Jadi Komisaris BUMN

    Demi Harun Masiku, KPK Sebut Hasto Janjikan Riezky Aprilia Jadi Komisaris BUMN

    Jakarta, Beritasatu.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebut Sekjen PDI Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto (HK) sempat menjanjikan posisi komisaris di BUMN atau komisioner Komnas HAM kepada Riezky Aprilia. Posisi itu dapat dia dapatkan jika mau menyerahkan kursi DPR Dapil I Sumatera Selatan ke Harun Masiku.

    Hal itu diungkapkan Tim Biro Hukum KPK saat menanggapi permohonan praperadilan Hasto dalam sidang lanjutan di PN Jaksel, Kamis (6/2/2025). Disebutkan bahwa Hasto menginstruksikan kader PDIP, Saeful Bahri untuk melobi Riezky Aprilia agar bersedia melepaskan kursinya.

    Saeful bahkan sampai pergi ke Singapura demi menemui Riezky. Pertemuan keduanya kemudian terjadi pada 25 September 2019.

    “Saeful Bahri mengatakan jika diutus dan diperintah oleh pemohon (Hasto) dan meminta kepadanya untuk mengundurkan diri dari caleg terpilih dan akan diberikan rekomendasi menjadi komisioner Komnas HAM atau komisaris BUMN,” kata anggota Tim Biro Hukum KPK.

    Pertemuan terjadi di Shangrila Orchard Hotel Singapura. Hanya saja, ketika itu Riezky menegaskan menolak permintaan dimaksud.

    “Tujuan dari mundurnya Riezky Aprillia adalah untuk digantikan Harun Masiku sebagai caleg terpilih. Namun Riezky Aprillia menolak tegas dan mengatakan akan melawan,” ungkapnya.

    KPK telah menetapkan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto (HK) dan tangan kanannya, Donny Tri Istiqomah (DTI) sebagai tersangka. Penetapan tersangka ini merupakan hasil pengembangan perkara tersebut oleh KPK yang turut menjerat mantan caleg PDIP, Harun Masiku (HM).

    Dalam kasus ini, KPK sempat menyebut Hasto bersama dengan Harun Masiku dan kawan-kawan diduga menyuap anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) periode 2017-2022, Wahyu Setiawan serta Agustiani Tio pada Desember 2019 lalu. Suap diberikan agar Harun dapat ditetapkan sebagai anggota DPR periode 2019-2024.

    Hasto turut terjerat dalam dugaan perintangan penyidikan kasus Harun Masiku. Dia diduga melakukan sejumlah perbuatan yang menghambat penyidikan KPK dalam kasus itu.
     

  • Gugatan Sengketa Usai, KPU Ponorogo Tetapkan Sugiri-Lisdyarita sebagai Bupati dan Wakil Bupati Terpilih

    Gugatan Sengketa Usai, KPU Ponorogo Tetapkan Sugiri-Lisdyarita sebagai Bupati dan Wakil Bupati Terpilih

    Ponorogo (beritajatim.com) – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Ponorogo resmi menerima surat relaas dari Mahkamah Konstitusi (MK) terkait sengketa hasil Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024.

    Dengan surat tersebut, tahapan sengketa hukum telah berakhir, membuka jalan bagi KPU untuk menetapkan pasangan calon terpilih.

    “Kami sudah menerima surat dari MK , yang menyatakan bahwa sengketa Pilkada Ponorogo telah selesai,” ungkap Ketua KPU Ponorogo, R. Gaguk Ika Prayitna, Kamis (6/2/2025).

    Berdasarkan keputusan tersebut, KPU Ponorogo segera menggelar pleno penetapan pemenang Pilkada 2024. Hasilnya, Sugiri Sancoko dan Lisdyarita resmi ditetapkan sebagai Bupati dan Wakil Bupati Ponorogo terpilih.

    “Hari ini kami plenokan penetepan Sugiri Sancoko dan Lisdyarita sebagai Bupati dan Wakil Bupati terpilih,” katanya.

    Setelah proses penetapan, KPU akan menyerahkan surat keputusan tersebut kepada pasangan terpilih serta DPRD Ponorogo. Selanjutnya, dokumen akan diteruskan ke Gubernur Jawa Timur sebagai dasar pelantikan.

    “Soal jadwal pelantikan, itu bukan ranah kami lagi,” tutupnya. (end/ian)

  • Terungkap! Percakapan Terakhir Harun Masiku Sebelum Hilang dari Kejaran KPK Disuruh Standby di DPP

    Terungkap! Percakapan Terakhir Harun Masiku Sebelum Hilang dari Kejaran KPK Disuruh Standby di DPP

    TRIBUNJATENG.COM, JAKARTA – Terbongkar percakapan terakhir Harun Masiku sebelum menghilang dan masuk daftar pencarian orang (DPO). 

    Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pun mengungkap percakapan terakhir eks kader PDI Perjuangan tersebut.

    Percakapan ini merupakan petunjuk yang diperoleh tim penyelidik dan penyidik KPK dari penyadapan ponsel Harun Masiku saat menggelar operasi tangkap tangan (OTT) pada 8 Januari 2020, pukul 19.54 WIB. 

    Percakapan terakhir Harun ini dibuka oleh anggota Tim Biro Hukum KPK, Kharisma Puspita Mandala, saat membacakan tanggapan atas permohonan praperadilan Sekretaris Jenderal PDI-P Hasto Kristiyanto di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Kamis (6/2/2025).

     

    Dalam percakapan itu, Harun diminta oleh Nur Hasan, seorang penjaga keamanan, agar merendam telepon genggamnya ke dalam air dan kabur dari kejaran KPK yang hendak menangkapnya.

    “Bahwa terdapat perintah dari pemohon (Hasto) kepada Nur Hasan, penjaga Rumah Aspirasi di Jalan Sutan Sjahrir Nomor 12A yang digunakan pemohon berkantor, untuk menelepon Harun Masiku supaya merendam handphone di air dan agar Harun Masiku untuk melarikan diri dari kejaran petugas termohon (KPK),” kata Kharisma di ruang sidang.

    Berikut adalah percakapan terakhir Harun Masiku sebelum akhirnya menghilang:

    Hasan: Pak, ini ada anak-anak.

    Harun: Iya.

    Hasan: Bapak handphone-nya harus direndam di air, terus bapak standby di DPP.

    Harun: Iya, oke, di mana disimpannya? Hasan: Direndam di air, Pak.

    Hasan: Enggak tahu deh saya, bilangnya direndam saja.

    Harun: Gini saja, Pak Hasan, segera ini itu kita ke itu, apa namanya, aduh.

    Hasan: Halo, Pak?

    Harun: Naik motor saja, Pak.

    Hasan: Ke mana?

    Harun: Itu yang rumah dekat samping bis itu. 

    Hasan: Pinggir sini, Pak? Kali?

    Harun: Iya, yang 20 itu.

    Hasan: Iya, Pak. 

    Harun: Eh, yang nomor 10 itu atau di DPP? 

    Hasan: Ketemuan di situ saja, soalnya di SS enggak ada orang, Pak, saya enggak bisa tinggal.

    Harun: Bapak di mana?

    Hasan: Bapak lagi di luar. 

    Harun: Bapak suruh ke mana?

    Hasan: Perintahnya Bapak suruh standby di DPP, lalu handphone-nya harus direndam di air. 

    Harun: Bilang di mananya?

    Hasan: Terserah Bapak, apa saya mau rendemin atau gimana? 

    Harun: Bapak meluncur sekarang, saya tunggu di dekat Teuku Umar, naik motor saja.

    Hasan: Iya, Pak.

    Harun: Yang di pompa bensin dekat Hotel Sofyan.

    Hasan: Oh, Cut Meutia.

    Harun: Sekarang berangkat ya. 

    Hasan: Ya.

    Setelah menerima perintah dan arahan dari Hasto tersebut, kata Kharisma, Harun Masiku menghilang dan keberadaannya sampai saat ini belum ditemukan. 

    “Atas perintah pemohon tersebut, Harun Masiku menghilang dan kabur sampai dengan saat ini dan ditetapkan sebagai daftar pencarian orang atau DPO termohon,” tutur Kharisma.

    Dalam perkara ini, Hasto bersama eks kader PDI-P Saeful Bahri dan Donny Tri Istiqomah diduga terlibat suap yang diberikan oleh tersangka Harun Masiku kepada mantan Komisioner KPU Wahyu Setiawan. 

    “Perbuatan saudara HK (Hasto Kristiyanto) bersama dengan saudara HM dan kawan-kawan dalam memberikan suap kepada Wahyu Setiawan (eks Komisioner KPU) dan Agustiani,” kata Ketua Setyo Budiyanto dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa, 24 Desember 2024.

    Hasto bersama dengan Harun Masiku, Saeful Bahri, dan Donny Tri Istiqomah disebut menyuap Wahyu Setiawan dan Agustina Tio Fridelina sebesar 19.000 Dollar Singapura dan 38.350 Dollar Singapura pada periode 16 Desember 2019 sampai dengan 23 Desember 2019. 

    Uang pelicin ini disebut KPK diberikan supaya Harun Masiku ditetapkan sebagai anggota DPR RI periode 2019-2024 dari Dapil I Sumsel.

    Menghadapi praperadilan ini, KPK optimistis bisa membuktikan adanya keterlibatan Hasto Kristiyanto dalam perkara suap Harun Masiku. 

    Ketua KPK Setyo Budiyanto menegaskan, KPK tidak sembarangan dalam menetapkan status tersangka kepada Hasto. 

    “Kami sudah mempersiapkan segala sesuatunya, kita punya tim. Ibarat kata, ini adalah pembuktian secara formal yang sudah kami siapkan,” kata Setyo di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (14/1/2025). (*)

     

  • KPU Tetapkan Yosep Gebze–Fauzun Nihaya Jadi Bupat dan Wakil Bupati Merauke
                
                    
                        
                            Regional
                        
                        6 Februari 2025

    KPU Tetapkan Yosep Gebze–Fauzun Nihaya Jadi Bupat dan Wakil Bupati Merauke Regional 6 Februari 2025

    KPU Tetapkan Yosep Gebze–Fauzun Nihaya Jadi Bupat dan Wakil Bupati Merauke
    Tim Redaksi
    MERAUKE, KOMPAS.com
    – Setelah melewati tahapan panjang
    Pemilihan Umum
    Kepala Daerah (Pilkada) 2024 dan proses sengketa di Mahkamah Konstitusi (MK),
    Yosep Gebze
    dan
    Fauzun Nihaya
    resmi ditetapkan sebagai Bupati dan Wakil Bupati
    Merauke
    periode 2024-2029.
    Pasangan ini meraih 39,40% suara sah, setara dengan 45.159 suara, mengungguli tiga pasangan calon lainnya.
    Keputusan tersebut diumumkan dalam rapat pleno yang diselenggarakan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Merauke pada Kamis (06/02/2025).
    Ketua KPU Merauke, Rosina Kebubun, menegaskan bahwa hasil pemilihan sudah final setelah MK menolak gugatan dari pihak lawan karena tidak memenuhi syarat formal.
    “Kami (KPU Merauke) telah menyelesaikan proses sengketa dengan mendengar putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menolak gugatan pemohon karena tidak memenuhi syarat formal,” ujar Rosina.
    Rapat pleno penetapan ini dihadiri Yosep Gebze dan Fauzun Nihaya, yang datang bersama rombongan Partai NasDem, partai pengusung, serta para relawan.
    Sementara itu, tiga pasangan calon lainnya memilih untuk tidak hadir dan hanya mengirimkan perwakilan dari partai masing-masing.
    Dalam suasana kemenangan, Yosep Gebze menyampaikan bahwa keberhasilan ini bukan hanya milik mereka berdua, tetapi juga kemenangan seluruh rakyat Merauke.
    “Kami telah mendengar keputusan Mahkamah Konstitusi. Meskipun ada pasangan calon yang puas dan tidak puas, mulai hari ini kami berdua (Yosep dan Fauzun) menyatakan tidak ada lagi paslon nomor satu, dua, tiga, maupun empat.”
    “Kemenangan ini adalah kemenangan seluruh masyarakat Merauke,” tegas Yosep.
    Yosep juga mengajak seluruh masyarakat untuk bersatu dan bekerja sama demi kemajuan daerah.
    “Saya dan Ibu Fauzun mengajak seluruh masyarakat untuk menatap ke depan. Merauke sekarang menjadi daerah yang tertib, dan kami berharap adanya kolaborasi serta kerja sama dalam membangun Kabupaten Merauke,” lanjutnya.
    Ketua KPU Merauke, Rosina Kebubun, juga menitipkan harapan kepada pasangan bupati dan wakil bupati terpilih agar memperhatikan kondisi KPU yang hingga saat ini belum memiliki gedung sendiri.
    “Kantor KPU masih pinjam pakai. Ini merupakan tanggung jawab bapak dan ibu terpilih untuk memikirkan kami. Semoga ini menjadi catatan bagi bupati dan wakil bupati Merauke terpilih,” harapnya.
    Dengan penetapan ini, Yosep Gebze dan Fauzun Nihaya siap memulai tugas mereka dalam memimpin Merauke selama lima tahun ke depan.
    Publik kini menanti langkah pertama mereka dalam mewujudkan janji-janji kampanye, terutama dalam membangun infrastruktur dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • 40 perkara sengketa pilkada lanjut pembuktian, 270 kandas

    40 perkara sengketa pilkada lanjut pembuktian, 270 kandas

    Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Suhartoyo (kanan) bersama Wakil Ketua MK Saldi Isra memimpin sidang pengucapan putusan perkara dilanjutkan atau tidak (dismissal) sengketa Pilkada 2024 di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Rabu (5/2/2025). ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A/tom

    Putusan MK: 40 perkara sengketa pilkada lanjut pembuktian, 270 kandas
    Dalam Negeri   
    Editor: Widodo   
    Kamis, 06 Februari 2025 – 12:45 WIB

    Elshinta.com – Mahkamah Konstitusi telah mengucapkan putusan gugur atau tidaknya (dismissal) perkara perselisihan hasil pemilihan umum kepala daerah (PHPU Kada) pada Selasa (4/2) dan Rabu (5/2) yang menghasilkan 40 perkara berlanjut ke tahap sidang pembuktian dan 270 perkara lainnya kandas.

    Sebanyak 270 perkara yang berakhir kandas tersebut terdiri dari 227 perkara diputuskan tidak dapat diterima, 29 perkara ditetapkan ditarik kembali, delapan perkara ditetapkan gugur, dan enam perkara ditetapkan bukan kewenangan Mahkamah.

    Amar putusan tidak dapat diterima lantaran pemohon maupun permohonannya tidak memenuhi syarat formil. Sebagian besar perkara yang tidak dapat diterima itu karena pemohon tidak memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan permohonan.

    Amar ketetapan ditarik kembali merupakan tindak lanjut dari permohonan penarikan kembali yang diajukan pemohon pada kesempatan sebelumnya. Adapun, amar ketetapan gugur karena pemohon maupun kuasa hukumnya tidak hadir pada sidang perdana tanpa alasan yang sah.

    Sementara itu, amar ketetapan tidak berwenang karena permohonan pemohon ternyata bukan kewenangan MK. Seharusnya, objek yang dipersengketakan ialah ketetapan KPU terkait hasil pilkada, tetapi para pemohon di antaranya justru menggugat berita acara.

    Lebih lanjut, total 40 perkara yang masih bersengketa di MK dan akan disidangkan dalam tahap pembuktian terdiri dari tiga perkara sengketa gubernur, tiga perkara sengketa wali kota, dan 34 perkara sengketa bupati.

    Sidang tahap pembuktian dijadwalkan pada pada 7–17 Februari 2025. Seluruh perkara yang berlanjut itu nantinya akan diputus pada 24 Februari 2025. Berikut daftar lengkap perkara sengketa Pilkada 2024 yang masih bergulir di MK:

    Gubernur
    1. 266/PHPU.GUB-XXIII/2025 (Gubernur Bangka Belitung)
    2. 293/PHPU.GUB-XXIII/2025 (Gubernur Papua Pegunungan)
    3. 304/PHPU.GUB-XXIII/2025 (Gubernur Papua)

    Wali kota
    1. 05/PHPU.WAKO-XXIII/2025 (Wali Kota Banjarbaru)
    2. 168/PHPU.WAKO-XXIII/2025 (Wali Kota Palopo)
    3. 47/PHPU.WAKO-XXIII/2025 (Wali Kota Sabang)

    Bupati
    1.Perkara Nomor 132/PHPU.BUP-XXIII/2025 (Bupati Tasikmalaya)
    2. Perkara Nomor 30/PHPU.BUP-XXIII/2025 (Bupati Magetan)
    3. Perkara Nomor 20/PHPU.BUP-XXIII/2025 (Bupati Pesawaran)
    4. Perkara Nomor 272/PHPU.BUP-XXIII/2025 (Bupati Mimika)
    5. Perkara Nomor 44/PHPU.BUP-XXIII/2025 (Bupati Aceh Timur)
    6. Perkara Nomor 99/PHPU.BUP-XXIII/2025 (Bupati Bangka Barat)
    7. Perkara Nomor 02/PHPU.BUP-XXIII/2025 (Bupati Pasaman)
    8. Perkara Nomor 96/PHPU.BUP-XXIII/2025 (Bupati Lamandau)
    9. Perkara Nomor 55/PHPU.BUP-XXIII/2025 (Bupati Gorontalo Utara)
    10. Perkara Nomor 43/PHPU.BUP-XXIII/2025 (Bupati Pasaman Barat)
    11. Perkara Nomor 68/PHPU.BUP-XXIII/2025 (Bupati Bengkulu Selatan)
    12. Perkara Nomor 24/PHPU.BUP-XXIII/2025 (Bupati Empat Lawang)
    13. Perkara Nomor 171/PHPU.BUP-XXIII/2025 (Bupati Banggai)
    14. Perkara Nomor 173/PHPU.BUP-XXIII/2025 (Bupati Bungo)
    15. Perkara Nomor 70/PHPU.BUP-XXIII/2025 (Bupati Serang)
    16. Perkara Nomor 75/PHPU.BUP-XXIII/2025 (Bupati Parigi Moutong)
    17. Perkara Nomor 32/PHPU.BUP-XXIII/2025 (Bupati Mandailing Natal)
    18. Perkara Nomor 260/PHPU.BUP-XXIII/2025 (Bupati Boven Digoel)
    19. Perkara Nomor 274/PHPU.BUP-XXIII/2025 (Bupati Jayapura)
    20. Perkara Nomor 283/PHPU.BUP-XXIII/2025 (Bupati Puncak)
    21. Perkara Nomor 305/PHPU.BUP-XXIII/2025 (Bupati Puncak Jaya)
    22. Perkara Nomor 195/PHPU.BUP-XXIII/2025 (Bupati Kutai Kartanegara)
    23. Perkara Nomor 28/PHPU.BUP-XXIII/2025 (Bupati Barito Utara)
    24. Perkara Nomor 73/PHPU.BUP-XXIII/2025 (Bupati Siak)
    25. Perkara Nomor 81/PHPU.BUP-XXIII/2025 (Bupati Berau)
    26. Perkara Nomor 183/PHPU.BUP-XXIII/2025 (Bupati Pamekasan)
    27. Perkara Nomor 93/PHPU.BUP-XXIII/2025 (Bupati Halmahera Utara)
    28. Perkara Nomor 100/PHPU.BUP-XXIII/2025 (Bupati Belu)
    29. Perkara Nomor 267/PHPU.BUP-XXIII/2025 (Bupati Pulau Taliabu)
    30. Perkara Nomor 04/PHPU.BUP-XXIII/2025 (Bupati Buton Tengah)
    31. Perkara Nomor 51/PHPU.BUP-XXIII/2025 (Bupati Kepulauan Talaud)
    32. Perkara Nomor 224/PHPU.BUP-XXIII/2025 (Bupati Mahakam Ulu)
    33. Perkara Nomor 232/PHPU.BUP-XXIII/2025 (Bupati Jeneponto)
    34. Perkara Nomor 174/PHPU.BUP-XXIII/2025 (Bupati Buru).

    Sumber : Antara

  • Sidang PHPU Magetan Lanjut Pembuktian, KPU dan Bawaslu Siap Hadapi Proses

    Sidang PHPU Magetan Lanjut Pembuktian, KPU dan Bawaslu Siap Hadapi Proses

    Magetan (beritajatim.com) – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Magetan kini fokus mempersiapkan berbagai dokumen dan bukti untuk menghadapi Sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Bupati dan Wakil Bupati Magetan. Mahkamah Konstitusi (MK) telah memutuskan bahwa sengketa hasil Pilkada Magetan berlanjut ke tahap pembuktian.

    Keputusan ini disampaikan oleh Hakim MK, Saldi Isra, dalam sidang putusan dismissal yang disiarkan secara langsung melalui kanal YouTube pada Selasa (4/2/2025). Tidak hanya Magetan, enam daerah lain juga masuk ke tahap pembuktian, yakni Tasikmalaya (Jawa Barat), Pesawaran (Lampung), Mimika (Papua Tengah), Banjarbaru (Kalimantan Selatan), dan Aceh Timur (Aceh).

    Gugatan PHPU Magetan diajukan oleh pasangan calon (Paslon) nomor urut 03, Sujatno – Ida Yuhana Ulfa, yang menantang hasil rekapitulasi suara yang telah ditetapkan oleh KPU. Sementara itu, pihak termohon adalah KPU dan Bawaslu Magetan, serta Paslon nomor urut 01, Nanik Endang Rusminiarti – Suyatni, sebagai pihak terkait.

    Berdasarkan hasil rekapitulasi suara, Paslon Sujatno – Ida Yuhana Ulfa memperoleh 136.083 suara, hanya terpaut tipis dari Paslon 01 yang mendapatkan 137.347 suara. Sedangkan Paslon nomor urut 02, Hergunadi – Basuki Babussalam, mengantongi 131.264 suara. Dari total pemilih sebanyak 415.874 orang, suara sah tercatat sebanyak 404.694, sementara suara tidak sah berjumlah 11.180.

    Ketatnya selisih perolehan suara menjadi faktor utama yang menyebabkan sengketa ini berlanjut ke tahap pembuktian di MK. Selain itu, Paslon 01 juga mempertanyakan daftar pemilih di dua TPS, di mana terdapat pemilih yang tidak hadir namun diduga tetap menggunakan hak suaranya.

    Ketua KPU Kabupaten Magetan, Noviano Suyide, menegaskan bahwa pihaknya telah menyiapkan bukti tambahan dan saksi untuk menghadapi sidang lanjutan.

    “Kami sudah menyiapkan saksi dan bukti tambahan guna menjawab semua dalil yang diajukan dalam gugatan,” ujarnya saat dikonfirmasi melalui pesan singkat, Kamis (6/2/2025).

    Di sisi lain, Ketua Bawaslu Kabupaten Magetan, M. Kilat Adinugroho, juga menegaskan kesiapan lembaganya dalam menghadapi persidangan.

    “Iya, benar. Kami siap mengikuti seluruh proses sidang pembuktian di Mahkamah Konstitusi,” kata Kilat.

    Sidang PHPU Magetan kini memasuki fase krusial, di mana seluruh pihak terkait akan menghadirkan bukti dan saksi guna memperkuat argumen masing-masing. Keputusan akhir dari Mahkamah Konstitusi nantinya akan menjadi penentu hasil akhir Pilkada Magetan 2024. [fiq/but]

  • KPU Tetapkan Marhaen-Handy Jadi Bupati dan Wakil Bupati Terpilih Kabupaten Nganjuk
                
                    
                        
                            Surabaya
                        
                        6 Februari 2025

    KPU Tetapkan Marhaen-Handy Jadi Bupati dan Wakil Bupati Terpilih Kabupaten Nganjuk Surabaya 6 Februari 2025

    KPU Tetapkan Marhaen-Handy Jadi Bupati dan Wakil Bupati Terpilih Kabupaten Nganjuk
    Tim Redaksi
    NGANJUK, KOMPAS.com
    – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Nganjuk, Jawa Timur, resmi menetapkan pasangan calon (Paslon) nomor urut 03,
    Marhaen Djumadi
    dan
    Trihandy Cahyo Saputro
    , sebagai pemenang Pilkada Kabupaten Nganjuk 2024.
    Penetapan ini dilakukan setelah KPU menggelar rapat pleno terbuka di Front One Ratu Hotel Nganjuk pada Kamis (6/2/2025) sore.
    Ketua KPU Kabupaten Nganjuk, Arfi Musthofa, menjelaskan bahwa rapat pleno penetapan kepala daerah terpilih baru dapat dilaksanakan setelah proses persidangan di Mahkamah Konstitusi (MK) selesai.
    Perkara gugatan Nomor 170/PHPU.BUP-XXIII/2025 yang diajukan oleh paslon nomor urut 01, Muhammad Muhibbin dan Aushaf Fajr Herdiansyah, dinyatakan tidak dapat diterima MK.
    “Kemarin kan pihak 01 (Gus Ibin-Aushaf Fajr) menggugat hasil pemilihan. Terus setelah proses di MK, alhamdulillah semua dari gugatannya ditolak,” ujar Arfi kepada Kompas.com pada Kamis (6/2/2025).
    Selanjutnya, Arfi menjelaskan bahwa KPU akan menyerahkan keputusan terkait penetapan pasangan calon bupati dan wakil bupati kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Nganjuk.
    “Langkah selanjutnya kami akan menyerahkan SK kepada DPRD untuk kemudian ditindaklanjuti untuk diusulkan pelantikan. Setelah ini prosesnya sudah tidak di KPU lagi. Jadi sudah di pemerintah,” tuturnya.
    Menurut informasi yang diterima Arfi, DPRD Kabupaten Nganjuk dijadwalkan akan mengadakan rapat paripurna penetapan bupati dan wakil bupati terpilih pada Senin (10/2/2025).
    “Kalau enggak berubah jadwalnya, insyaallah besok Senin (10/2/2025) akan diparipurnakan di DPRD (Nganjuk),” sebut Arfi.
    Namun, ia menambahkan bahwa pihaknya belum dapat memastikan kapan paslon 03, Marhaen-Handy, akan dilantik sebagai Bupati dan Wakil Bupati Nganjuk periode 2025-2029.
    “Kami belum menerima surat secara resmi, baik dari Kementerian Dalam Negeri maupun dari KPU RI terkait dengan jadwal pelantikan,” ucapnya.
    Sementara itu, Ketua DPRD Kabupaten Nganjuk, Tatit Heru Tjahjono, mengungkapkan bahwa pelantikan Marhaen-Handy direncanakan akan dilaksanakan pada Kamis (20/2/2025).
    Kepastian tersebut diperoleh setelah Tatit bersama Sekda, Bupati, dan Pj Bupati se-Indonesia mengikuti rapat yang diadakan Kementerian Dalam Negeri pada Senin (3/2/2025).
    “Kemarin kami Ketua DPRD, kemudian dari Sekda, Bupati, Pj Bupati seluruh Indonesia, kemarin zoom dengan Kemendagri, bahwa pelantikan insyaallah itu akan dilaksanakan serentak tanggal 20 (Februari),” ujar Tatit kepada Kompas.com pada Rabu (5/2/2025).
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.