Siasat Hasto dan Harun Masiku Lolos dari OTT KPK: Rendam HP hingga Kabur ke PTIK
Tim Redaksi
JAKARTA, KOMPAS.com
– Komisi Pemberantasan Korupsi (
KPK
) mengungkap dugaan siasat Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDI-P
Hasto Kristiyanto
dan
Harun Masiku
untuk meloloskan diri dari operasi tangkap tangan (OTT) pada 8 Januari 2020 lalu.
Informasi ini diungkapkan Tim Biro Hukum KPK saat membacakan tanggapan atas dalil dan permohonan praperadilan Hasto di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Kamis (6/2/2025).
Dalam persidangan itu, anggota Tim Biro Hukum KPK, Kharisma Puspita Mandala, menyebut lembaga antirasuah telah menerbitkan surat tugas penyelidikan tertutup sejak Desember 2019.
Penyelidikan tertutup merupakan langkah yang ditempuh KPK untuk menggelar OTT.
Pengumpulan data dan informasi dilakukan secara senyap hingga melakukan penyadapan.
KPK mengendus Hasto dan Harun menyuap anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan agar Harun bisa menjadi anggota DPR RI 2019-2024 pergantian antar waktu (PAW) Dapil I Sumatra Selatan.
Pada 8 Januari, tim penyelidik dan penyidik pun bergerak menangkap sejumlah pihak yang terlibat menyuap Wahyu Setiawan.
Melalui operasi senyap itu, KPK berhasil menciduk kader PDI-P Saeful Bahri dan Donny Tri Istiqomah di sebuah rumah makan di Sabang, Jakarta Pusat.
Tim KPK juga menangkap Wahyu di Bandara Soekarno Hatta (Soetta), eks anggota Bawaslu sekaligus kader PDI-P Agustiani Tio Fridelina di kediamannya, hingga sepupu Wahyu dan istrinya di Banyumas, Jawa Tengah.
“Selanjutnya, termohon juga bergerak mengejar Harun Masiku dan Hasto Kristiyanto atau pemohon dengan bermaksud untuk mengamankan,” kata Kharisma di ruang sidang PN Jaksel, Kamis.
Namun, Hasto dan Harun Masiku lolos dari kejaran penyidik. Operasi senyap yang belum sempurna diumumkan Ketua KPK saat itu, Firli Bahuri, melalui konferensi pers.
“Padahal, termohon (KPK) belum sempurna melakukan tangkap tangan karena Harun Masiku dan Hasto Kristiyanto belum bisa diamankan,” tutur Kharisma.
KPK melakukan pengintaian untuk memburu Harun Masiku. Salah satunya melalui operasi penyadapan.
Tim penyelidik dan penyidik KPK yang bekerja saat itu mengantongi petunjuk berisi percakapan Harun sebelum menghilang dan menjadi buron hingga sekarang.
Kharisma mengatakan, sekitar pukul 19.54 WIB, KPK mendapati Harun dihubungi penjaga keamanan Rumah Aspirasi yang terletak di Jakarta Pusat, Nur Hasan.
Ia ditengarai menjadi tangan panjang Hasto dalam memberikan arahan kepada Harun.
“Bahwa terdapat perintah dari pemohon (Hasto) kepada Nur Hasan, penjaga Rumah Aspirasi di Jalan Sutan Sjahrir Nomor 12A yang digunakan pemohon berkantor, untuk menelepon Harun Masiku supaya merendam handphone di air dan agar Harun Masiku untuk melarikan diri dari kejaran petugas termohon (KPK),” kata Kharisma.
Kharisma pun membacakan detail percakapan Hasan dan Harun melalui sambungan telepon.
Hasan menjelaskan kepada Harun bahwa ia diminta oleh sosok yang disebut sebagai “Bapak” untuk merendam handphone miliknya di dalam air.
Perintah ini disampaikan hingga beberapa kali karena Harun tampak tidak mengerti arahan tersebut.
“Bapak, handphone-nya harus direndam di air, terus bapak standby di DPP,” kata Hasan.
“Iya, oke, di mana disimpannya?” timpal Harun.
“Direndam di air, Pak,” kata Hasan lagi.
“Di mana?” tanya Harun.
“Enggak tahu deh saya, bilangnya direndam saja,” jawab Hasan.
Harun akhirnya meminta Hasan membawa sepeda motor dan bertemu di satu tempat di kawasan Cut Meutia.
Setelah itu, keberadaan Harun lenyap. Jejaknya samar dan tak kunjung berhasil ditangkap.
“Atas perintah pemohon tersebut, Harun Masiku menghilang dan kabur sampai dengan saat ini dan ditetapkan sebagai daftar pencarian orang atau DPO termohon,” tutur Kharisma.
Dalam persidangan yang sama, pihak Tim Biro Hukum KPK lainnya mengungkapkan, Hasto dan Harun diduga kabur ke Perguruan Tinggi Ilmu Kepolisian (PTIK) untuk meloloskan diri.
KPK menemukan petunjuk Harun dan Hasto sama-sama bergerak ke arah PTIK.
“Hal ini juga sama, dilakukan pengejaran kepada Pemohon (Hasto) yang ternyata menuju PTIK, di mana lokasi tersebut sama dengan posisi Harun Masiku,” ujar Tim Biro Hukum KPK.
Namun, ketika hendak meringkus keduanya di PTIK, Tim KPK dihalangi sejumlah orang yang diduga suruhan Hasto.
Lima penyelidik dan penyidik ditangkap gerombolan orang yang dipimpin AKBP Hendy Kurniawan pada pukul 20.00 WIB.
Hendy dan anak buahnya menggeledah petugas KPK tanpa prosedur. Mereka menginterogasi, mengintimidasi, hingga melakukan kekerasan verbal dan fisik.
Tidak hanya itu, alat komunikasi penyelidik dan penyidik KPK juga diambil paksa oleh gerombolan Hendy.
“Sehingga upaya tangkap tangan Harun Masiku dan Pemohon tidak bisa dilakukan,” ujar Tim Biro Hukum KPK.
Petugas KPK yang memburu Harun itu diinterogasi dan baru dilepas pada 04.55 WIB keesokan harinya.
Gerombolan Hendy bahkan melakukan tes urine narkoba, namun hasilnya negatif.
“Baru dilepas setelah dijemput oleh Direktur Penyidikan Termohon (KPK),” tutur Tim Biro Hukum KPK.
PTIK pun menjadi titik terakhir yang membuat KPK kehilangan jejak Harun hingga saat ini.
Setelah gagal menangkap Harun dan Hasto, sebagian tim penyelidik dan penyidik KPK hendak menyegel kantor DPP PDI-P di Jakarta Pusat, namun gagal.
Mereka akhirnya pulang ke Gedung Merah Putih KPK untuk menggelar ekspose penetapan tersangka hasil OTT.
Tim penyelidik dan penyidik menjelaskan dengan detail peran Hasto dalam forum yang dihadiri pimpinan KPK, Firli Bahuri Cs.
“Termasuk peran pemohon dalam konstruksi perkara tersebut tetapi pimpinan saat itu belum menyepakati menaikkan status Pemohon sebagai tersangka karena menunggu perkembangan hasil penyidikan,” kata Kharisma.
Ekspose akhirnya ditutup dengan hanya menetapkan empat tersangka, yakni Wahyu, Saeful Bahri, Agustiani, dan Harun Masiku yang buron.
Namun, alih-alih mengejar Harun, Firli Bahuri justru mengganti satuan tugas (Satgas) penyidikan yang menangani Harun ke Satgas lainnya.
Firli bahkan memulangkan ketua satgas penyidikan, AKBP Rossa Purbo Bekti, ke Polri meskipun masa penugasannya belum selesai.
“Bahwa dalam hal ini Harun Masiku masih belum bisa diamankan karena melarikan diri,” ujar Kharisma.
Ditemui usai persidangan, kuasa hukum Hasto, Ronny Talapessy, membantah kliennya memerintahkan Harun merendam handphone pada 8 Januari 2020 lalu.
Menurut Ronny, perintah merendam handphone itu disampaikan oleh Wahyu dan Agustiani.
Hal ini sebagaimana tertuang dalam putusan persidangan Wahyu dan Agustiani yang telah berkekuatan hukum tetap.
“Jadi tidak betul bahwa Mas Hasto yang menyuruh untuk merendam HP,” kata Ronny.
Pengacara itu menyebut, penjelasan KPK terkait Hasto memerintahkan Harun merendam handphone terus diulang-ulang.
Padahal, kata dia, persoalan ini telah diuji di persidangan dan para saksi telah dikonfrontir. “Akhirnya di dalam putusan disampaikan bahwa saksi disuruh oleh dua orang tersebut agar menyampaikan kepada Pak Harun untuk merendam HP miliknya. Ini sudah ada di dalam putusan,” ujar Ronny.
Dalam perkara ini, Hasto bersama eks kader PDI-P Saeful Bahri dan Donny Tri Istiqomah diduga terlibat
suap
yang diberikan oleh tersangka Harun Masiku kepada mantan Komisioner KPU Wahyu Setiawan.
“Perbuatan saudara HK (Hasto Kristiyanto) bersama dengan saudara HM dan kawan-kawan dalam memberikan suap kepada Wahyu Setiawan (eks Komisioner KPU) dan Agustiani,” kata Ketua Setyo Budiyanto dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa, 24 Desember 2024.
Hasto bersama dengan Harun Masiku, Saeful Bahri, dan Donny Tri Istiqomah disebut menyuap Wahyu Setiawan dan Agustina Tio Fridelina sebesar 19.000 Dollar Singapura dan 38.350 Dollar Singapura pada periode 16 Desember 2019 sampai dengan 23 Desember 2019.
Uang pelicin ini disebut KPK diberikan supaya Harun Masiku ditetapkan sebagai anggota DPR RI periode 2019-2024 dari Dapil I Sumsel.
Menghadapi praperadilan ini, KPK optimistis bisa membuktikan adanya keterlibatan Hasto Kristiyanto dalam perkara suap Harun Masiku.
Ketua KPK Setyo Budiyanto menegaskan, KPK tidak sembarangan dalam menetapkan status tersangka kepada Hasto.
“Kami sudah mempersiapkan segala sesuatunya, kita punya tim. Ibarat kata, ini adalah pembuktian secara formal yang sudah kami siapkan,” kata Setyo di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (14/1/2025).
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.
Kementrian Lembaga: KPU
-
/data/photo/2025/01/13/6784b8ad6b143.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
1 Siasat Hasto dan Harun Masiku Lolos dari OTT KPK: Rendam HP hingga Kabur ke PTIK Nasional
-

Pidato Sanusi Usai Jadi Bupati Malang Terpilih 2025-2030
Malang (beritajatim.com) – HM Sanusi kembali terpilih sebagai Bupati Malang periode 2025-2030. Dalam Rapat Pleno Terbuka Penetapan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Terpilih Kabupaten Malang Dalam Pilkada Serentak Tahun 2024 di Ruang Paripurna DPRD setempat, Kamis (6/2/2025) malam ini, Sanusi mengucapkan banyak terima kasih atas dukungan masyarakat selama pelaksanaan Pilkada serentak pada 27 November 2024 lalu.
“Atas nama Paslon nomor urut satu, saya ucapkan terima kasih pada masyarakat Kabupaten Malang, sehingga Pilkada serentak aman dan lancar,” ucap Sanusi.
Sanusi juga mengapresiasi kinerja KPU dan Bawaslu Kabupaten Malang atas pelaksanaan Pilkada serentak di Kabupaten Malang yang berjalan dengan sangat baik.
“KPU sukses menyelenggarakan dengan baik, Panwaslu juga mengawasi dengan cermat. Terimakasih semua,” tuturnya.
HM Sanusi berpidato dalam Rapat Pleno Terbuka Penetapan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Terpilih Kabupaten Malang.
Politikus PDI Perjuangan itu menyinggung hubungan baik dengan rivalnya yakni H.Gunawam dalam kontestasi Pilbup Malang 2024 lalu.
“Paslon nomor dua terima kasih, kami, saya adalah sahabat pak Gunawan. Kami akan bersama-sama membangun Kabupaten Malang. Juga pimpinan parpol nomer urut satu dan dua terima kasih,” tegasnya.
Sanusi angkat topi dengan DPRD Kabupaten Malang dari undur pimpinan dan anggota yang mendukung penuh pelaksanaan pesta demokrasi serentak.
“Terimakasih juga buat kawan kawan wartawan yang sudah memberitakan dengan wajar dan seimbang, mengedukasi masyarakat dengan baik, terimakasih. Hari ini tidak ada lagi mengkotak kotak nomer satu dan nomer dua, kita gotong royong bersama sama membangun Kabupaten Malang menjadi lebih sejahtera. Saya mohon doa dan dukungan agar kami dalam melangkah lima tahun bisa optimal,” Sanusi mengakhiri. (yog/but)
-

Wahyu-Ali Ditetapkan sebagai Wali Kota dan Wakil Wali Kota Malang Terpilih
Malang (beritajatim.com) – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Malang menetapkan Wahyu Hidayat – Ali Muthohirin sebagai Wali Kota Malang dan Wakil Wali Kota Malang terpilih periode 2025-2030.
Ketua KPU Kota Malang, M Toyib bersama para komisioner lainnya menggelar rapat pleno secara daring, pada Kamis (6/2/2025) malam. Toyib menjelaskan berdasarkan hasil ketentuan pasal 60 peraturan KPU Nomor 18 tahun 2024 tentang rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara dan melalui berita acara per tanggal 3 Desember 2024 no 425/PL.02.6-BA/3573/2024 tentang rekapitulasi hasil penghitungan suara.
Pasangan calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Malang nomor 1, Wahyu Hidayat – Ali Muthohirin ditetapkan sebagai Wali Kota dan Wakil Wali Kota Malang terpilih periode 2024-2029. Paslon Wali memperoleh 203.257 suara atau 49,62 persen dari seluruh suara sah pada Pilwali Kota Malang 2024.
“Memutuskan dan menetapkan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Malang nomor urut 1 Wahyu Hidayat – Ali Muthohirin terpilih untuk periode 2024-2029. Keputusan ini kami ambil sejak tertanggal 6 Februari 2025,” ujar Toyib.
Toyib mengatakan setelah rapat pleno penetapan. KPU Kota Malang langsung berkirim surat kepada Ketua DPRD Kota Malang pada Jumat, (7/2/2025) besok. Setelah itu, akan dijadwalkan pelantikan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Malang terpilih.
“Rencananya (pelantikan) 20 Februari 2025. Kami besok akan mengirimkan surat hasil ini ke DPRD Kota Malang,” ujar Toyib. (luc/but)
-

Sanusi-Lathifah Jadi Bupati dan Wabup Malang Terpilih 2025-2030
Malang (beritajatim.com) – Pasangan Calon (Paslon) Sanusi-Lathifah ditetapkan sebagai Bupati dan Wabup Malang Terpilih 2025-2030. Penetapan dilakukan KPU Kabupaten Malang di Gedung DPRD setempat, Kamis (6/2/2025) malam ini.
Penetapan tersebut dihadiri langsung Paslon Sanusi-Lathifah. Hadir pula Wabup Malang Didik Gatot Subroto, Kapolres Malang AKBP Danang Setiyo Pambudi, Forkopimda Kabupaten Malang dan Pimpinan KPU Kabupaten Malang.
Turut hadir pimpinan partai politik dan seluruh camat di Kabupaten Malang. Penetapan dilakukan melalui pembacaan SK oleh Ketua KPU Kabupaten Malang Abdul Fatah
“Menetapkan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Malang Terpilih nomor urut 1 Sanusi dan Hj Lathifah Shohib dengan perolehan suara 782.356,” kata Abdul Fatah, Ketua KPU Kabupaten Malang.
KPU Kabupaten Malang menyerahkan SK kepada Bupati dan Malang Terpilih Sanusi-Lathifah.
Menurut Fatah, keputusan ini langsung berlaku dan sebagai pengumuman kepada masyarakat. Selanjutnya, keputusan tersebut diserahkan SK kepada Paslon Sanusi-Lathifah dan Bawaslu.
Sementara itu, Wabup Malang Didik Gatot Subroto mengucapkan apresiasi kepada berbagai pihak yang telah mengawal pesta demokrasi, hingga dilangsungkannya proses penetapan ini.
“Terima kasih kepada aparat penegak hukum kepada TNI dan Polri yang telah mengawal seluruh tahapan Pemilu 2024,” ujar Didik.
Ia juga mengucapkan terima kasih kepada para penyelenggara Pemilu 2024. Dalam hal ini adalah KPU Kabupaten Malang dan Bawaslu Kabupaten Malang.
“Kami juga mengajak seluruh elemen masyarakat untuk menjaga situasi Kamtibmas yang kondusif. Mari dikawal proses selanjutnya hingga pelantikan nanti,” ucapnya. (yog/but)
-

Tetapkan Luthfi-Yasin paslon terpilih, KPU serahkan putusan ke DPRD untuk usulan pelantikan
Sumber foto: Joko Hendrianto/elshinta.com.
Tetapkan Luthfi-Yasin paslon terpilih, KPU serahkan putusan ke DPRD untuk usulan pelantikan
Dalam Negeri
Editor: Sigit Kurniawan
Kamis, 06 Februari 2025 – 22:22 WIBElshinta.com – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jateng resmi menetapkan Ahmad Luthfi dan Taj Yasin Maimoen sebagai Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Terpilih Pilgub Jateng 2024. Penetapan itu dilakukan di Rapat Pleno Terbuka di kantor KPU Jateng, Rabu 5 Februari 2025.
Penetapan itu tertuang pada Berita Acara Nomor 20/PL02.7-BA/33/2025 tentang Penetapan Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Terpilih Jawa Tengah Tahun 2024. KPU melakukan penetapan usai adanya salinan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 263/PHPU.GUB-XXIII/2025.
“Menetapkan pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Jawa Tengah nomor urut 2 atas nama Ahmad Luthfi dan Taj Yasin sebagai pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur Terpilih Provinsi Jawa Tengah pada Pemilihan Tahun 2024,” ucap Ketua KPU Provinsi Jateng Handi Tri Ujiono yang didampingi seluruh komisioner KPU Jateng.
Rapat Pleno Terbuka itu turut dihadiri perwakilan dari pimpinan parpol. KPU juga mengundang kedua pasangan calon kepala daerah dan wakilnya, namun tidak ada yang bisa hadir.
Dalam pembacaan penetapan, Handi juga menyebut perolehan suara pasangan nomor urut 2 itu meraih suara sebanyak 11.390.191 atau 59,14% dari total suara sah.
Hasil penetapan itu selanjutnya akan diserahkan KPU Jateng ke DPRD Jateng yang kemudian akan ditindaklanjuti dengan usulan pelantikan. “Kamis besok akan diterima oleh DPRD Jateng di kantor DPRD sekitar pukul 13.00 WIB untuk menyerahkan keputusan ini,” kata Handi.
Menurut informasi yang ia terima, pasangan Ahmad Luthfi dan Taj Yasin Maimoen akan dilantik langsung oleh Presiden. Di sisi lain pihaknya masih menunggu peraturan presiden terkait kapan pelaksanaan pelantikannya.
Sementara itu, perwakilan dari Cagub Terpilih Ahmad Luthfi, Muhammad Isnaini mengatakan, Ahmad Luthfi tidak bisa hadir karena posisi masih di Jakarta usai melakukan safari ke sejumlah kementerian. Menurutnya, Ahmad Luthfi menyampaikan terima kasih pada seluruh jajaran KPU jateng, Bawaslu, TNI dan Polri atas pelaksanaan pesta demokrasi yang baik.
Kemenangan yang didapat bukanlah kemenangan Ahmad Luthfi bersama Taj Yasin, namun milik semua masyarakat Jawa Tengah. “Beliau mohon doa restu dan dukungan dari seluruh masyarakat Jawa Tengah, karena Beliau akan bekerja untuk masyarakat Jawa Tengah dengan seluruh jajaran birokrasi pemerintahan,” ungkap Isnaini seperti dilaporkan Kontributor Elshinta, Joko Hendrianto, Kamis (6/2).
Sumber : Antara
-

Saeful Bahri Cs Tertangkap Basah Rencanakan Ubah Keterangan Soal Suap Rp400 Juta dari Hasto Kristiyanto
PIKIRAN RAKYAT – Saeful Bahri, Donny Tri Istiqomah, dan Agustiani Tio Fridelina yang diamankan dalam operasi tangkap tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sempat berdiskusi untuk merubah keterangan yang sebelumnya telah mereka berikan. Peristiwa ini terjadi di Gedung KPK Merah Putih, Jakarta Selatan, tepatnya di ruang musala dan tempat merokok lantai 2.
Saeful Bahri, Donny Tri Istiqomah, dan Agustiani Tio Fridelina tertangkap tangan dalam kasus dugaan suap pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR periode 2019-2024 dengan pemberi suap Harun Masiku. Ketiganya, merencanakan mengubah keterangan terkait asal-usul uang suap Rp400 juta yang semula dijelaskan berasal dari Sekjen PDI Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto.
Hal tersebut disampaikan Tim Biro Hukum KPK saat memberikan jawaban atas permohonan praperadilan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Kamis, 6 Februari 2025.
“Saeful Bahri, Donny Tri Istiqomah, dan Agustiani Tio Fridelina, melakukan diskusi bersama pada ruang musala dan tempat merokok lantai 2 Gedung KPK Merah Putih dan merencanakan merubah keterangan yang sebelumnya menjelaskan secara detil terkait dengan peran Pemohon (Hasto) dan asal uang Rp400 juta yang asalnya dari Pemohon kemudian diubah,” kata Tim Biro Hukum KPK.
Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan, yang saat itu juga berada di lokasi, mengungkapkan bahwa ia mendengar diskusi tersebut. Adapun OTT KPK terhadap sejumlah pihak tersebut dilakukan pada 2020 lalu.
“Hal ini diketahui oleh Wahyu Setiawan yang pada saat itu juga mendengarkan diskusi,” ucap Tim Biro Hukum KPK.
KPK Tetapkan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto Tersangka
KPK resmi menetapkan Hasto Kristiyanto (HK) sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap pergantian antar waktu (PAW) anggota DPR RI periode 2019-2024 yang sebelumnya menjerat Harun Masiku. Hasto menjadi tersangka bersama orang kepercayaannya bernama Donny Tri Istiqomah.
“Bahwa pada saat penyidikan berkas perkara Harun Masiku dan upaya pencarian DPO Harun Masiku sedang berlangsung, penyidik menemukan bukti keterlibatan Saudara HK selaku Sekjen PDI Perjuangan dan Saudara DTI selaku orang kepercayaan Saudara HK,” kata Ketua KPK Setyo Budiyanto saat konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Selasa 24 Desember 2024.
Setyo menyampaikan, Hasto Kristiyanto bersama Harun Masiku menyuap Wahyu Setiawan selaku Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI periode 2017-2022, melalui orang kepercayaan Wahyu, bernama Agustiani Tio. Suap diberikan agar Harun Masiku bisa ditetapkan menjadi anggota DPR RI terpilih periode 2019-2024 menggantikan Nazarudin Kiemas yang meninggal.
Hasto dijerat Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.
Hasto Tersangka Perintangan Penyidikan
KPK juga menetapkan Hasto Kristiyanto sebagai tersangka perintangan penyidikan perkara Harun Masiku. Sebab, pada 8 Januari 2020 saat operasi tangkap tangan (OTT) KPK, Hastomemerintahkan Nur Hasan selaku penjaga rumah aspirasi menghubungi Harun Masiku untuk menyuruh Harun merendam ponsel di dalam air dan segera melarikan diri.
“Bahwa pada tanggal 6 Juni 2024, sebelum Saudara HK diperiksa sebagai saksi oleh KPK, Saudara HK memerintahkan Kusnadi untuk menenggelamkan HP yang dalam penguasaan Saudara Kusnadi agar tidak ditemukan oleh KPK,” tutur Setyo.
Kemudian, lanjut Setyo, Hasto, mengumpulkan beberapa saksi terkait perkara Harun Masiku dan mengarahkan mereka agar tidak memberikan keterangan yang sebenarnya.
“Atas perbuatan Saudara HK tersebut KPKmengeluarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor Sprin.Dik/ 152/DIK.00/01/12/2024, tanggal 23 Desember 2024,” ucap Setyo.
“Komisi Pemberantasan Korupsi akan terus mendalami perkara ini dan akan mendalami peran semua pihak yang dianggap berperan aktif untuk dimintakan pertanggungjawabannya,” ujarnya menambahkan.***
Simak update artikel pilihan lainnya dari kami di Google News
-

Pimpinan KPK Era Firli Bahuri Tolak Jadikan Hasto Kristiyanto Tersangka dan Ganti Penyidik Kasus Harun Masiku
PIKIRAN RAKYAT – Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) periode 2019-2024 atau era kepemimpinan Firli Bahuri dan kawan-kawan menolak menjadikan Sekjen PDI Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto sebagai tersangka dalam kasus suap terkait pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR. Padahal dalam forum gelar perkara, tim KPK telah memaparkan secara terperinci soal peran Hasto di kasus tersebut.
Meskipun demikian, pimpinan KPK memutuskan untuk menunda menaikkan status Hasto sebagai tersangka, dengan alasan menunggu perkembangan hasil penyidikan lebih lanjut.
“Di dalam forum rapat ekspose, tim KPK yang melaksanakan OTT sudah memaparkan rangkaian peristiwa secara runut dan rinci. Termasuk peran pemohon (Hasto) dalam konstruksi perkara tersebut,” kata Tim Biro Hukum KPK saat memberikan jawaban atas permohonan praperadilan Hasto Kristiyanto di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Kamis, 6 Februari 2025.
“Tetapi pimpinan saat itu belum menyepakati menaikkan status Pemohon (Hasto) sebagai tersangka karena menunggu perkembangan hasil penyidikan,” ucap Tim Biro Hukum KPK melanjutkan.
Satgas Penyidik Kasus Harun Masiku Diganti
Pada saat gelar perkara, pimpinan KPK saat itu hanya menetapkan empat orang sebagai tersangka yaitu Harun Masiku, sebagai pemberi suap bersama Saeful Bahri. Lalu, Wahyu Setiawan selaku Komisioner KPU dan Agustiani Tio Fridelina dijadikan tersangka penerima suap.
“Bahwa dalam hal ini Harun Masiku masih belum bisa diamankan karena melarikan diri,” ujar Tim Biro Hukum KPK.
Setelah tidak menyepakati Hasto menjadi tersangka, Firli Bahuri dan kawan-kawan malah mengganti Satgas Penyidikan yang menangani kasus Harun Masiku.
“Pimpinan KPK pada saat itu kemudian mengganti Satgas Penyidikan dengan Satgas Penyidikan lainnya,” kata Tim Biro Hukum KPK.
Mantan Penyidik KPK: Firli Bahuri Harus Jadi Tersangka Perintangan Penyidikan
Mantan penyidik KPK Mochamad Praswad Nugraha mendesak KPK segera menetapkan mantan Ketua KPK Firli Bahuri sebagai tersangka perintangan penyidikan kasus Harun Masiku. Menurutnya, KPK tidak perlu ragu menetapkan Firli tersangka jika sudah mengantongi kecukupan alat bukti.
“Tidak hanya mentersangkakan Hasto, jika memang alat buktinya cukup, Firli Bahuri juga harus turut ditetapkan sebagai tersangka pasal 21 penghalang-halangan penyidikan,” ujar Praswad dalam keterangannya, Senin, 27 Januari 2025.
Praswad membeberkan peran Firli Bahuri yang diduga masuk ke dalam kategori perintangan penyidikan di antaranya menghalangi penyidik KPK menggeledah kantor PDI Perjuangan (PDIP) dan tidak pernah dipanggilnya Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto sebagai saksi sepanjang proses penyidikan kasus suap Harun Masiku yang melibatkan mantan anggota KPU Wahyu Setiawan.
“Mulai dari kegagalan penangkapan di PTIK, gagalnya penggeledahan di kantor DPP PDIP, tidak pernah dipanggilnya Hasto sebagai saksi sepanjang proses penyidikan suap anggota KPU,” ucap Praswad.
Praswad mengatakan, Firli Bahuri harus menjelaskan secara terang benderang segala tindakan yang membuat proses penyidikan Harun Masiku jalan ditempat selama 5 tahun. Menurutnya, KPK harus segera melakukan pemeriksaan untuk mengusut tuntas keterlibatan Firli Bahuri.
“Banyak misteri dalam perkara ini yang tersimpan rapi pada sosok Firli Bahuri, harus segera dibongkar. Periksa secepatnya Firli Bahuri,” ujar Praswad.
Firli Bahuri Tolak Penetapan Tersangka Hasto Kristiyanto
Mantan penyidik KPK lainnya yakni Ronald Paul Sinyal rampung diperiksa sebagai saksi kasus dugaan suap pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR RI periode 2019-2024 dan perintangan penyidikan dengan tersangka Hasto Kristiyanto. Dia mengaku dicecar 20 pertanyaan supatar keterlibatan Hasto dan Donny Tri Istiqomah dalam pengurusan PAW Harun Masiku.
“Ada sekitar 20 pertanyaan terkait bagaimana penanganan dan keterlibatan HK (Hasto Kristiyanto) itu sendiri, dan juga Donny Tri Istiqomah (Advokat PDIP yang juga jadi tersangka)” kata Ronald Sinyal di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Rabu, 8 Januari 2025.
Ronald Sinyal mengungkapkan dirinya pernah mendapat intervensi saat masih menjadi penyidik dan menangani kasus Harun Masiku. Misalnya, dia pernah mengajukan Hasto untuk ditetapkan sebagai tersangka tapi tidak disetujui oleh Firli Bahuri yang saat itu menjabat Ketua KPK.
“Sebenarnya saya dari dulu sudah mengajukan tersangka ya, salah satunya yang sekarang sudah dimajukan (Hasto Kristiyanto),” ucap Ronald.
Firli Bahuri, diungkapkan Ronald Sinyal, juga tidak memberi izin saat tim penyidik KPK ingin menggeledah Kantor DPP PDIP di kawasan Menteng, Jakarta Pusat. Firli menahan penyidik untuk tidak melakukan penggeledahan dengan alasan situasi masih panas.
“Dulu pengen melakukan penggeledahan di kantor DPP. Cuman itu selalu disebut jangan dulu, sedang panas dan semacamnya,” ucap Ronald.
Dengan segala dugaan perintangan penyidikan tersebut, Ronald Sinyal meminta penyidik KPK juga memeriksa Firli Bahuri. Diketahui, Firli mendadak mengajukan surat pengunduran diri sebagai pimpinan KPK usai tersandung kasus dugaan pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo, padahal ketika itu sidang etik masih berjalan di Dewan Pengawas (Dewas).
“Tadi sudah saya sampaikan harusnya yang dipanggil ke sini bukan saya sendiri. Tapi Firli Bahuri itu sendiri juga harusnya sudah hadir ke sini,” ujar Ronald.***
Simak update artikel pilihan lainnya dari kami di Google News
-
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/thumbnails/5123610/original/021523500_1738823492-justin-adrian-untayana-fraksi-psi-tengah-memperjuangkan-pendidikan-gratis-ee77c8.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
VIDEO: Justin Adrian Untayana: Fraksi PSI Tengah Memperjuangkan Pendidikan Gratis
Komisi Pemilihan Umum Jakarta menetapkan Partai Solidaritas Indonesia (PSI) mendapat 8 kursi di DPRD Daerah Khusus Jakarta periode 2024-2029 berdasarkan hasil Pemilu 2024.
Kepada Liputan6.com, Wakil Ketua DPW PSI Jakarta Justin Adrian Untayana menjelaskan arahan Ketum Kaesang Pangarep kepada Fraksi PSI untuk menjadikan Jakarta kota yang lebih nyaman dan berkelanjutan.
Ringkasan
-

KPU Sumenep Tetapkan Ach Fauzi – Imam Hasyim sebagai Bupati – Wakil Bupati Terpilih
Sumenep (beritajatim.com) – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sumenep menggelar Rapat Pleno Terbuka Penetapan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati terpilih Kabupaten Sumenep, di aula Kantor KPU setempat pada Kamis (06/02/2025) malam.
Rapat pleno terbuka itu merupakan tindak lanjut keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menolak gugatan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Bupati (PHPU Bup) Sumenep dengan pemohon Pasangan Calon (Paslon) Bupati dan Wakil Bupati Sumenep nomor urut 01 Ali Fikri dan Muh Unais Ali Hisyam (Final).
Dalam sidang putusan yang digelar di gedung MK pada Rabu (05/02/2025) malam, majelis hakim MK menganggap pengajuan permohonan yang diajukan pemohon melebihi batas waktu yang ditetapkan, yakni maksimal 3 hari kerja setelah keputusan KPU Sumenep. Dengan demikian, permohonan tersebut dianggap kedaluwarsa dan tidak dipertimbangkan lebih lanjut dalam pokok perkara.
Rapat Pleno Terbuka Penetapan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati terpilih dipimpin langsung oleh Ketua KPU Sumenep, Nurus Syamsi.
“Memutuskan dan menetapkan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Sumenep nomor urut 2, Achmad Fauzi Wongsojudo, SH., MH dan KH Imam Hasyim, SH., MH sebagai pasangan calon terpilih dengan perolehan suara sebanyak 379.858 atau 60,35 persen dari suara sah pada Pilkada tahun 2024,” kata Nurus Syamsi.
Untuk penyerahan Surat Keputusan (SK) serta berita acara hasil penetapan akan dilakukan pada Jumat (07/02/2025) pukul 13.00 WIB.
“Setelah pleno penetapan malam ini, besok siang kami akan menggelar kegiatan penyerahan surat keputusan ini kepada pihak-pihak terkait sekaligus pengajuan ke DPRD untuk proses pelantikan,” paparnya.
Pilkada Sumenep 2024 diikuti dua paslon, yakni Ali Fikri dan Muh Unais Ali Hisyam (Final), serta Acmad Fauzi Wongsojudo-Imam Hasyim (Faham). Berdasarkan penetapan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sumenep, Paslon nomor urut 1, Ali Fikri-Unais memperoleh 249.597 suara. Sedangkan Paslon nomor urut 2 Fauzi-Imam unggul dengan mendulang 379.858 suara. (tem/but)
