Kementrian Lembaga: KPU

  • KPU Tulungagung Tetapkan Gatut Sunu-Ahmad Baharudin Bupati-Wabup Terpilih

    KPU Tulungagung Tetapkan Gatut Sunu-Ahmad Baharudin Bupati-Wabup Terpilih

    Tulungagung (beritajatim.com) – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Tulungagung resmi menetapkan pasangan calon Gatut Sunu Wibowo-Ahmad Baharudin sebagai pemenang Pilkada dalam rapat pleno yang digelar pada Kamis (6/2/2025). Rapat pleno ini diselenggarakan setelah KPU menerima relaas pemberitahuan dari Mahkamah Konstitusi (MK) terkait putusan gugatan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU).

    Pasangan calon terpilih, Gatut Sunu Wibowo-Ahmad Baharudin, hadir dalam rapat pleno penetapan ini. Ketua KPU Tulungagung, Moh Lutfi Burhani, mengungkapkan bahwa pihaknya telah mengundang semua pasangan calon peserta Pilkada. Namun, hanya pasangan terpilih yang hadir dalam rapat tersebut.

    “Yang datang hanya paslon terpilih. Kami tidak tahu kenapa tiga paslon lainnya tidak datang,” ujar Moh Lutfi Burhani.

    Dengan telah ditetapkannya pemenang Pilkada, KPU Tulungagung selanjutnya akan mengirimkan surat usulan pengukuhan dan pengesahan kepada Ketua DPRD Tulungagung. Lutfi menjelaskan bahwa tugas KPU dalam pelaksanaan Pilkada akan selesai setelah surat tersebut dikirimkan.

    “Besok, kami akan berkirim surat ke Ketua DPRD Tulungagung tentang usulan pengukuhan dan pengesahan Calon Bupati dan Wakil Bupati Tulungagung terpilih,” tuturnya.

    Di sisi lain, Gatut Sunu Wibowo menyampaikan rasa terima kasihnya kepada semua pihak yang telah berkontribusi dalam mensukseskan Pilkada Tulungagung. Ia juga meminta doa restu agar pemerintahan yang akan datang dapat berjalan lebih baik serta berjanji untuk menerima masukan dari berbagai elemen masyarakat.

    “Hari ini KPU telah melakukan rapat pleno terbuka. Kami minta doa restu kepada masyarakat agar lancar sampai proses pelantikan,” pungkasnya. [nm/beq]

  • Sidang Praperadilan Hasto Hari ini, Hadirkan 8 Saksi Ahli

    Sidang Praperadilan Hasto Hari ini, Hadirkan 8 Saksi Ahli

    JABAR EKSPRES – Sidang praperadilan Sekertaris Jenderal (Sekjen) PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto, akan dilanjutkan pada hari ini, Jumat (7/2/2025). Dalam sidang tersebut, Hasto dipersilakan menghadirkan saksi untuk mendukung permohonannya.

    Kuasa hukum Hasto, Ronny Talapessy menyebut bahwa pihaknya akan menghadirkan delapan saksi ahli di sidang praperadilan kliennya itu. “Saksi besok kita rencananya ada delapan saksi ahli. Nanti kita sebutkan besok ya,” kata dia, Kamis (6/2).

    Ronny menyebut, pihaknya berharap sidang praperadilan yang akan digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan tersebut, dapay berjalan lancar dan adil hingga akhir prosesnya.

    BACA JUGA:Kemarin, Tim Hasto Ajukan 41 Bukti di Sidang Praperadilan

    “Kita mohon untuk rekan-rekan media untuk tetap bersama kami mengawal proses ini supaya proses penegakan hukum ini berlangsung adil,” ujarnya.

    Sebelumnya, tim kuasa hukum Hasto, Ronny Talapessy, mengajukan sebanyak 41 bukti untuk melawan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Atas penetapan tersangka terhadap kliennya, dalam sidang praperadilan yang digelar Kamis.

    Sementara itu, sidang akan dilanjutkan pada hari ini, Jumat (7/2) dengan agenda menghadirkan saksi ahli dari pihak Hasto. Kemudian, Senin (10/2) KPK dipersilakan menyampaikan bukti tertulis.

    BACA JUGA:Sidang Praperadilan Hasto Digelar Hari ini, Kuasa Hukum: Kita Ingin Prosesnya Cepat!

    Sebelumnya, Penyidik KPK telah menetapkan dua orang tersangka baru terkait kasus Harun Masiku pada Selasa (24/12/2024), yakni Hasto Kristiyanto (HK) dan Advokat Donny Tri Istiqomah (DTI).

    Menurut penuturan Ketua KPK Setyo Budiyanto, HK mengatur dan mengendalikan DTI untuk melobi anggota KPU Wahyu Setiawan, agar menetapkan Harun Masiku sebagai calon anggota DPR RI terpilih dari Dapil Sumsel I.

    Kemudian, ia juga diketahui mengatur dan mengendalikan DTI untuk aktif mengambil dan mengantakan uang suap untuk diserahkan kepada Wahyu Setiawan melalui Agustiani Tio Fridelina. Adapun Wahyu dan Agustiani sebelumnya telah divonis dalam perkara ini.

  • Saksi Kubu Hasto Ngaku Ada yang Tawarkan Rp 2 M Jelang Diperiksa KPK

    Saksi Kubu Hasto Ngaku Ada yang Tawarkan Rp 2 M Jelang Diperiksa KPK

    Jakarta

    Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto menghadirkan mantan terpidana kasus suap dari Harun Masiku, Agustiani Tio Fridelina, sebagai saksi dalam sidang gugatan praperadilan. Agustiani mengatakan dirinya ditawari duit Rp 2 miliar jelang diperiksa KPK, namun dia tak menyebut siapa yang menawarkan uang itu.

    “Pada saat ada surat (panggilan Desember 2024) kemudian saya tunda minta 6 Januari (2025), ada hal yang aneh. Ada orang minta ketemu dengan saya. Minta ketemu dengan saya karena saya nggak mau ketemu di rumah, yuk kita ketemu di luar. Ya kalau dia sih bilangnya dari teman saya, dapat nomor saya,” kata Agustiani Tio Fridelina di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat (7/2/2025).

    Agustiani merupakan salah satu orang yang ditangkap KPK dalam operasi tangkap tangan (OTT) kasus suap PAW anggota DPR untuk Harun Masiku pada tahun 2020. Dia merupakan orang kepercayaan Wahyu Setiawan yang kasus itu terjadi menjabat Komisioner KPU RI.

    Agustiani juga telah divonis 4 tahun penjara dalam kasus ini. Dia telah bebas.

    Kembali ke persidangan, Agustiani mengatakan orang itu memintanya memberikan keterangan yang jujur saat diperiksa KPK sebagai saksi kasus suap Harun Masiku yang turut menjerat Hasto sebagai tersangka. Dia mengaku ditawari iming-iming perbaikan ekonomi.

    “Ketika ketemu dia kemudian bilang minta saya untuk bicara yang sesungguhnya, untuk bicara yang sejujurnya, tapi kemudian ada iming-iming yang dia bilang, adalah, ‘Nanti tenang untuk ekonominya bu Tio, kita tahu kok Bu Tio kemarin itu,” ujar Agustiani.

    Agustiani mengaku menolak tawaran tersebut. Dia mengklaim telah memberikan keterangan yang jujur dalam berita acara pemeriksaan (BAP) yang juga sudah tertera dalam putusan para terpidana kasus ini. Dia mengatakan orang yang mendatanginya itu pria, namun dia tak menyebut siapa namanya.

    “Maksudnya diiming-imingi dijanjikan sejumlah uang begitu?” tanya kuasa hukum Hasto.

    “Iya. Jadi uang tapi untuk memperbaiki ekonominya Bu Tio tapi tidak hanya berhenti di uang itu saja, bahwa apa, ekonominya pokoknya kembali lagi seperti dulu lagi lah, ceritanya Yang Mulia. Tapi saya jawab saat itu, maaf, karena laki-laki, saya panggilnya mas saat itu, ‘Maaf mas saya ini sudah menceritakan yang sejujurnya dan sesungguhnya. Saya tinggal nanti menunggu kalau KPK memanggil saya nanti ketemu, kalau saya tahu saya pasti akan jawab jujur kok. Saya pasti akan menjawab yang sesungguhnya’. Jadi saya bilang gitu sehingga transaksi itu tidak pernah terjadi,” ujar Agustiani.

    Dia mengatakan orang itu tak secara detail memintanya mengubah BAP. Dia mengatakan orang itu meminta agar dirinya memberikan jawaban menyesuaikan pertanyaan yang diajukan saat pemeriksaan.

    “Nggak sih, nggak persis seperti itu. Hanya mengatakan, ‘Tolong Bu Tio bicara yang sejujurnya, tolong Bu Tio bicara yang sesungguhnya’. Tapi dalam tanda kutip ya pesannya disesuaikan saja dengan yang ditanya nanti. Asumsi saya saat itu yang akan menanyakan saya,” ujarnya.

    “Boleh tahu berapa jumlah uangnya?” tanya kuasa hukum Hasto.

    “Sekitar Rp 2 miliar,” jawab Agustiani Tio Fridelina.

    Sebagai informasi, kasus ini berawal pada tahun 2020. KPK saat itu melakukan OTT terhadap Wahyu Setiawan yang menjabat komisioner KPU, orang kepercayaan Wahyu bernama Agustiani, dan seorang swasta bernama Saeful. KPK kemudian menetapkan tiga orang itu dan Harun Masiku sebagai tersangka pada Januari 2020. Namun Harun tak kunjung ditangkap.

    Wahyu telah dihukum karena menerima suap dari Harun Masiku untuk mengupayakan Harun sebagai PAW DPR, padahal yang berhak mengisi PAW itu adalah Riezky. Wahyu, Agustiani, dan Saeful telah divonis bersalah dan menjalani hukuman penjara. Ketiganya juga sudah bebas.

    Pada akhir 2024, KPK menetapkan Hasto sebagai tersangka baru dalam kasus ini. Hasto diduga terlibat bersama Harun Masiku dalam suap terhadap Wahyu.

    Ketua KPK Setyo Budiyanto menyebut Hasto berupaya agar Harun Masiku menjadi anggota DPR lewat PAW. Dia mengatakan Hasto meminta MA memberi fatwa dan mengusahakan agar caleg yang harusnya masuk ke DPR lewat PAW, Riezky Aprilia, mau diganti dengan Harun Masiku.

    “Bahkan surat undangan pelantikan Riezky ditahan oleh HK (Hasto Kristiyanto),” ujar Setyo.

    Hasto juga menjadi tersangka kasus perintangan penyidikan. Hasto diduga menyuruh merendam ponselnya dan ponsel Harun Masiku, serta menyuruh Harun Masiku kabur.

    (mib/haf)

    Hoegeng Awards 2025

    Usulkan Polisi Teladan di sekitarmu

  • Agustiani Tio terintimidasi saat diperiksa KPK terkait kasus Hasto

    Agustiani Tio terintimidasi saat diperiksa KPK terkait kasus Hasto

    karena tiba-tiba ada surat panggilan untuk diminta sebagai saksi

    Jakarta (ANTARA) – Mantan terpidana Agustiani Tio Fridelina merasa terintimidasi saat diperiksa KPK terkait kasus penetapan tersangka Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto.

    “Nah wajar dong kalau saya merasa terintimidasi karena tiba-tiba ada surat panggilan untuk diminta sebagai saksi dan itu saksi apalagi. Karena yang saya tahu kan kemarin Harun Masiku,” kata Agustiani dalam sidang gugatan praperadilan Hasto di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat.

    Mantan terpidana kasus suap penggantian antarwaktu (PAW) Harun Masiku, Agustiani hadir sebagai saksi ahli dalam sidang sah tidaknya penetapan Hasto Kristiyanto sebagai tersangka.

    Awalnya, tim pengacara Hasto menanyakan apakah Agustiani mendapatkan intimidasi dari penyidik KPK.

    Kemudian, Agustiani menerangkan sejatinya telah dinyatakan bersalah dalam kasus dugaan suap dan telah menjalani proses hukum.

    Bahkan, dia juga harus melapor ke Balai Pemasyarakatan (Bapas) saat bepergian, hingga berfoto untuk mengabarkan keberadaan dirinya untuk dilaporkan lantaran dia ingin menebus kesalahannya yang lalu.

    Namun, kata dia, saat dia menerima surat panggilan dari KPK, dia kembali merasa terintimidasi lantaran dia seharusnya sudah bisa menjalani hidup yang baik pascabebas dari tahanan.

    “Nah pemanggilan ini apalagi gitu,” ujarnya.

    Lebih lanjut dia mengungkap intimidasi itu dirasakan saat dimintai keterangannya oleh KPK terkait Hasto.

    Dia merasa pernyataan mereka seolah mengancamnya untuk menjebloskan dirinya kembali ke dalam penjara.

    Penyidik KPK, jelasnya, seolah memaksa dia untuk menjawab pertanyaan yang tak dimengerti olehnya. Terlebih, sang penyidik juga sempat menggebrak meja.

    “Bu Tio tahu kan pasal 21, bu Tio bisa saya kenakan pasal 21, ya sudah lah saya bilang, saya ini saat ini sudah lillahi ta’ala, kalau memang saya masuk lagi berarti Allah menakdirkan saya masuk lagi, kemudian dia keluar sambil mukul meja,” jelasnya.

    Penyidik KPK pada Selasa, 24 Desember 2024, menetapkan dua tersangka baru dalam rangkaian kasus Harun Masiku, yakni Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto (HK) dan advokat Donny Tri Istiqomah (DTI).

    Sebelumnya, Ketua KPK Setyo Budiyanto mengungkapkan bahwa HK mengatur dan mengendalikan DTI untuk melobi anggota KPU Wahyu Setiawan agar dapat menetapkan Harun Masiku sebagai calon anggota DPR RI terpilih dari Dapil Sumatera Selatan (Sumsel) I.

    HK juga diduga mengatur dan mengendalikan DTI untuk aktif mengambil dan mengantarkan uang suap untuk diserahkan kepada Wahyu Setiawan melalui Agustiani Tio Fridelina.

    Pewarta: Luthfia Miranda Putri
    Editor: Ganet Dirgantara
    Copyright © ANTARA 2025

  • MK Tolak Gugatan Pilkada Tarakan, Khairul–Ibnu Saud Segera Dilantik 

    MK Tolak Gugatan Pilkada Tarakan, Khairul–Ibnu Saud Segera Dilantik 

    TARAKAN – Mahkamah Konstitusi (MK) menolak permohonan perselisihan hasil pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tarakan.

    Proses hukum perselisihan hasil pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tarakan ini berakhir pada Rabu, 5 Februari. 

    Mahkamah Konstitusi membacakan putusan sela atau dismissal dari perkara 146/PHPU.WAKO-XXIII/2025, perselisihan hasil pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tarakan.  

    Putusan MK ini memastikan Pasangan H. Khairul– Ibnu Saud mulus menuju kursi Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tarakan setelah Mahkamah Konstitusi menolak permohonan perselisihan hasil pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tarakan. 

    Hakim MK Saldi Isra menyampaikan semua eksepsi atau bantahan atas permohonan yang diajukan Lembaga Analisis HAM Indonesia DPW Kaltara yang didaftarkan pada 9 Desember 2024 dan diperbaiki pada 11 Desember 2024, dengan termohon adalah Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Tarakan tidak beralasan menurut hukum.  

    “Karena itu, tidak terdapat keraguan bagi MK untuk menyatakan permohonan tersebut tidak jelas atau kabur atau obscuur,” kata Saldi Isra. 

    “Menimbang bahwa berdasarkan pertimbangan hukum sebagaimana diuraikan di atas, mahkamah berpendapat permohonan pemohon kabur dan karenanya eksepsi lain, jawaban termohon, keterangan pihak terkait, keterangan Bawaslu dan pokok permohonan tidak dipertimbangkan lebih lanjut. Menimbang terhadap dalil-dalil lain serta hal-hal yang tidak dipertimbangkan lebih lanjut karena dinilai tidak ada relevansinya. Konklusi dan seterusnya dianggap telah diucapkan berdasarkan undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945 dan seterusnya dianggap telah diucapkan,” lanjut Saldi Isra.  

    Dengan berbagai pertimbangan itu, Ketua MK, Suhartoyo, yang membacakan amar putusan memutuskan menolak eksepsi pemohon berkenaan dengan kewenangan atau tenggang waktu pengajuan serta mengabulkan eksepsi berkenaan dengan permohonan kabur.  

    “Amar putusan mengenai diri dalam resepsi, satu menolak eksepsi berkenaan dengan kewenangan atau tenggang waktu pengajuan permohonan permohonan. Dua mengabulkan eksepsi berkenaan dengan permohonan kabur. Dalam pokok permohonan menyatakan permohonan pemohon nomor 146/PHPU.WAKO-XXIII/2025 tidak dapat diterima,” tegas Suhartoyo. 

    Dengan putusan ini, hasil rapat pleno KPU Kota Tarakan terkait rekapitulasi suara pada 5 Desember 2024 yang menetapkan  H. Khairul dan Ibnu Saud meraih suara terbanyak dengan 59.204 dari kolom kosong yang hanya meraup 43.787 suara, tetap sah.  

    Selanjutnya KPU Tarakan mengagendakan rapat pleno penetapan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tarakan terpilih hasil Pilkada 2024. 

    Sementara itu, usai resmi ditetapkan sebagai paslon terpilih di Pilkada Tarakan,  Khairul mulai merencanakan proses transisi pemerintahan.

    Hal itu nantinya akan tertuang dalam program 100 hari kerja bersama Ibnu Saud, sebagai Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tarakan. 

    “Saya kira 100 hari kerja program yang sudah kita canangkan, akan kita kerjakan. Setelah kemarin dinyatakan menang, saya sudah memanggil beberapa OPD untuk menyampaikan beberapa hal yang harus menjadi prioritas,” kata Khairul, Kamis 8 Februari. 

    Beberapa program nasional, seperti makan bergizi gratis, juga akan menjadi prioritas Khairul – Ibnu Saud dalam program 100 hari kerja. Beberapa program lainnya akan secara detail dibahas ketika Khairul-Ibnu Saud sudah dilantik. 

    “Nanti akan saya cek, akan saya detailkan lagi setelah pelantikan,” kata dia.

  • KPK Klaim Penetapan Hasto sebagai Tersangka Sudah Sesuai Prosedur

    KPK Klaim Penetapan Hasto sebagai Tersangka Sudah Sesuai Prosedur

    Jakarta, Beritasatu.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan Sekjen PDI Perjuangan (PDIP), Hasto Kristiyanto (HK) sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap pengurusan pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR periode 2019-2024 dan dugaan perintangan penyidikannya. Penetapan Hasto Kristiyanto sebagai tersangka diklaim telah dilakukan sesuai dengan prosedur.

    “KPK masih berpegang pada pernyataan sebagaimana sebelum-sebelumnya yang sudah saya sampaikan bahwa kami meyakini tindakan penetapan tersangka terhadap saudara HK sudah sesuai prosedur dan aturan hukum yang berlaku,” kata Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika di Jakarta, Kamis (6/2/2025).

    Hasto Kristiyanto dan tangan kanannya, Donny Tri Istiqomah (DTI) sebagai tersangka. Penetapan tersangka ini merupakan hasil pengembangan perkara tersebut oleh KPK yang turut menjerat mantan caleg PDIP, Harun Masiku (HM).

    Dalam kasus ini, KPK sempat menyebut Hasto bersama dengan Harun Masiku dan kawan-kawan diduga menyuap anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) periode 2017-2022, Wahyu Setiawan serta Agustiani Tio pada Desember 2019 lalu. Suap diberikan agar Harun dapat ditetapkan sebagai anggota DPR periode 2019-2024.

    Adapun Hasto sendiri turut terjerat dalam dugaan perintangan penyidikan kasus Harun Masiku. Dia diduga melakukan sejumlah perbuatan yang menghambat penyidikan KPK dalam kasus itu.

    Kini, Hasto melakukan perlawanan atas penetapan tersangka tersebut dengan menempuh praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel). Dalam petitum permohonannya, elite PDIP itu memohon hakim tunggal praperadilan PN Jaksel membatalkan status tersangka tersebut.

    “Menyatakan bahwa perbuatan termohon (KPK) yang menetapkan pemohon (Hasto) sebagai tersangka merupakan perbuatan sewenang-wenang dan tidak sesuai dengan prosedur dan bertentangan dengan hukum dan dinyatakan batal,” bunyi keterangan petitium permohonan pada sistem informasi penelusuran perkara (SIPP) PN Jaksel, dikutip Rabu (5/2/2025).

    Hasto dalam petitum permohonannya, meminta agar surat perintah penyidikan dari KPK yang menetapkan dirinya sebagai tersangka yakni nomor Sprin.Dik/153/DIK.00/01/12/2024 dan Sprin.Dik/152/DIK.00/01/12/2024 dinyatakan tidak sah, sehingga tidak memiliki kekuatan hukum mengikat dan dinyatakan batal. Dia juga meminta agar penyidikan oleh KPK terhadapnya dihentikan.

    Tak lupa, Hasto juga meminta supaya larangan bepergian ke luar negeri yang diberlakukan kepadanya buntut penyidikan kasus tersebut untuk dicabut. Hakim diminta menyatakan pemberlakuan larangan tersebut tidak sah.

    “Larangan bepergian ke luar negeri atas nama pemohon Hasto Kristiyanto dinyatakan tidak sah dan memerintahkan kepada termohon untuk mengembalikan pada keadaan semula dalam tempo 3×24 jam sejak putusan ini dibacakan,” bunyi keterangan petitum tersebut.
     

  • Infografis DPR Bisa Rekomendasikan Copot Kapolri hingga Pimpinan KPK dan Pasca-Revisi Tatib DPR – Page 3

    Infografis DPR Bisa Rekomendasikan Copot Kapolri hingga Pimpinan KPK dan Pasca-Revisi Tatib DPR – Page 3

    Liputan6.com, Jakarta – DPR kini memiliki kewenangan untuk mengevaluasi pejabat yang dipilih melalui mekanisme fit and proper test atau uji kelayakan dan kepatutan. Evaluasi bisa dilakukan apabila pejabat tersebut dinilai tidak berkinerja baik, maka selanjutnya DPR dapat memberikan rekomendasi pemberhentian.

    Adanya kewenangan itu usai Parlemen menyetujui perubahan atas Peraturan DPR RI Nomor 1 Tahun 2020 tentang Tata Tertib DPR pada Senin 3 Februari 2025 melalui Badan Legislasi atau Baleg. Paripurna DPR pun mengesahkan revisi Peraturan DPR Nomor 1 Tahun 2020 tentang Tata Tertib (Tatib).

    Paripurna dipimpin Wakil Ketua DPR Adies Kadir di Jakarta, Selasa 4 Februari 2025. Adapun revisi Peraturan DPR Nomor 1 Tahun 2020 itu tertuang dalam Pasal 228A tentang Tata Tertib.

    Beberapa pejabat yang bisa dicopot berdasar aturan baru itu antara lain pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Panglima TNI, Kapolri, komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU), Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), hakim Mahkamah Konstitusi (MK) hingga hakim Mahkamah Agung (MA).

    Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR Bob Hasan menegaskan, dengan adanya revisi tersebut, maka legislator memiliki kewenangan mengevaluasi pejabat yang dipilih melalui uji kelayakan dan kepatutan di Parlemen. Bila pejabat tersebut dinilai tidak berkinerja baik, maka selanjutnya Parlemen dapat memberikan rekomendasi pemberhentian.

    Lantas, seperti apakah revisi peraturan DPR yang baru saja disetujui dalam paripurna DPR? Pejabat publik mana saja yang bisa direkomendasikan diberhentikan Parlemen? Simak selengkapnya dalam rangkaian Infografis berikut ini:

  • Appi: Biarkan Tim Kami Menikmati Euforia Ini yang Sudah Sekian Lama Kami Tunggu

    Appi: Biarkan Tim Kami Menikmati Euforia Ini yang Sudah Sekian Lama Kami Tunggu

    FAJAR.CO.ID, MAKASSAR — Calon Wali Kota Makassar terpilih 2024, Munafri Arifuddin alias Appi resmi ditetapkan sebagai Wali Kota Makassar 2025-2030 bersama Wakilnya, Aliyah Mustika Ilham (Aliyah).

    Munafri Arifuddin menyampaikan pidato pertamanya setelah ditetapkan sebagai Wali Kota Makassar terpilih dalam rapat pleno Komisi Pemilihan Umum (KPU) Makassar yang digelar di Hotel Four Points pada Kamis, 6 Februari 2025.

    Dalam sambutannya, Munafri mengungkapkan rasa syukurnya atas kemenangan ini setelah sebelumnya mengalami dua kekalahan dalam Pilwali Makassar pada 2018 dan 2020.

    Pada kesempetan ini, Appi menyebutkan bahwa meskipun suasana cair pasca pilwali Makassar. Namun, pihak lain harus saling memahami kondisi saat ini.

    “Semuanya sudah cair. Tidak ada lagi pasangan nomor 1, nomor 2, nomor 3, dan nomor 4. Tetapi harus saling mengerti di antara kita,” ujar Munafri.

    Ketua DPD I Golkar Kota Makassar itu berharap, agar tim pendukungnya dapat menikmati momen kemenangan ini tanpa gangguan pihak lain.

    Ia meminta agar suasana kebatinan timnya dihargai dan tidak diusik oleh berbagai pertanyaan atau kritik.

    “Biarkan tim kami menikmati euforia ini yang sudah sekian lama kami tunggu. Kami tidak mau ada pertanyaan seperti (kenapa dia ada, di mana kemarin). Kami ingin menikmati momen ini bersama tim kami,” tegasnya.

    Munafri juga menekankan bahwa timnya memiliki orang-orang yang kapabel dan kompeten. Ia menegaskan bahwa kemenangan timnya adalah bukti dari kerja keras dan kemampuan mereka.

    “Saat kalah, biar bagus sekali kita bilang, tidak ada yang tepuk tangan. Tapi sekarang, biar melenceng sedikit, tetap ada yang tepuk tangan,” ungkapnya dengan nada bercanda.

  • KPU Jatim tetapkan Khofifah-Emil sebagai Gubernur dan Wagub terpilih

    KPU Jatim tetapkan Khofifah-Emil sebagai Gubernur dan Wagub terpilih

    Sumber foto: Antara/elshinta.com.

    KPU Jatim tetapkan Khofifah-Emil sebagai Gubernur dan Wagub terpilih
    Dalam Negeri   
    Editor: Sigit Kurniawan   
    Kamis, 06 Februari 2025 – 19:22 WIB

    Elshinta.com – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jawa Timur menetapkan Khofifah Indar Parawansa dan Emil Elestianto Dardak sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur Terpilih Hasil Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2024, Kamis.

    “Hari ini kami melaksanakan rapat pleno dengan lancar agenda penetapan calon terpilih Gubernur dan Wakil Gubernur Jatim hasil Pilkada Serentak 2024,” kata Ketua KPU Jatim, Aang Kunaifi, usai rapat pleno, di Surabaya, Jawa Timur.

    Sesuai ketentuan, satu hari setelah penetapan calon terpilih, KPU Jatim memiliki kewajiban menyampaikan usulan pada Presiden melalui Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Jawa Timur.

    “Sehingga besok (Jumat 6/2) dijadwalkan pukul 10.00 WIB di Gedung DPRD Jatim kami menyampaikan usulan calon terpilih,” katanya.

    Berdasarkan pleno KPU Jatim, perolehan suara Pilkada Jatim 2024 untuk paslon nomor urut 1 Luluk Nur Hamidah-Lukmanul Khakim sebanyak 1.797.332 suara atau sebesar 8,67 persen.Sementara untuk paslon nomor urut 2 Khofifah-Emil memperoleh 12.192.165 suara atau mencapai 58,81 persen dan paslon nomor urut 3 Risma-Gus Hans mendapatkan 6.743.095 suara atau 32,52 persen.

    Dengan keputusan penetapan ini, Khofifah-Emil dinyatakan sah memenangkan Pemilihan Gubernur Jatim 2024 dan menunggu pelantikan yang sedianya dijadwalkan pada 20 Februari 2025.

    “Kami sampaikan selamat kepada paslon terpilih Bu Khofifah dan Mas Emil, semoga apa yang disampaikan dalam visi misi bisa dilaksanakan dengan baik, dan kami bisa mengawal sampai selesai jabatan,” ujarnya.

    Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi (MK) dalam sidang yang dipimpin Hakim Suhartoyo memutuskan untuk tidak menerima permohonan sengketa Pilkada Jatim 2024.

    Hakim Konstitusi Saldi Isra menyebut banyak dalil yang diajukan pemohon tidak beralasan menurut hukum.Dengan putusan ini, pasangan Khofifah-Emil resmi melanjutkan kepemimpinan mereka di Jawa Timur untuk periode ke dua.

    Sumber : Antara

  • Ditetapkan sebagai Wali Kota Makassar, Appi: Perjalanan Saya Ini Sebuah Jeruji yang Panjang

    Ditetapkan sebagai Wali Kota Makassar, Appi: Perjalanan Saya Ini Sebuah Jeruji yang Panjang

    FAJAR.CO.ID, MAKASSAR — Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Makassar, secara resmi menetapkan Munafri Arifuddin-Aliyah Mustika Ilham atau (Appi-Aliyah) sebagai pasangan wali kota dan wakil wali kota terpilih Makassar 2025-2030.

    Pasangan tagline MILIA itu, ditetapkan sebagai nakhoda baru pemimpin Kota Makassar, dalam rapat pleno terbuka KPU Makassar, di Hotel Four Points, Kamis (6/2/2025) malam.

    Dalam sambutanya, sebagai Wali Kota Makassar terpilih. Munafri Arifuddin menyampaikan rasa syukur atas amanah yang diberikan kepada dirnya bersama Wakil Wali Kota, Aliyah Mustika Ilham.

    Menurutnya, penantian panjang selama ini kini terwujud. Apalagi ia berulang kali mengikuti kontestasi hajatan Pilkada hanya untuk mengejar MAP berisi Surat Keputusan (SK) dari KPU. Kini, MAP tersebut telah diraih.

    “Saya ingin menyampaikan, begitu saya diberikan oleh KPU, bahwa MAP ini yang saya kejar selama tiga kali. Dan Alhamdulillah MAP itu ada ditangan saya,” kata Appi disambut galak tawa.

    “Artinya sebuh usaha yang kita lakukan selalu harus punya target, untuk meraihnya dan dengan jalan baik untuk kita menerimanya,” sambung mantan Bos PSM itu.

    Ketua DPD II Golkar Kota Makassar itu bernostalgia pada perjuangan sebagai peserta Pilwali Makassar 2018 yang tahapan dimulai tahun 2017.

    Setelah gagal, ia kemudian mencoba pertaruhkan nasib maju di Pilwali Makassar 2020, lagi-lagi gagal melawan kotak kosong. Ia menegaskan bahwa kegagalan itu, tak membuatnya menyerah.

    “Perjalanan saya ini sebuah jeruji yang panjang, di mulai dari 2017 atau 2018 mungkin saya satu-satunya orang yang kalah sama kotak kosong di pilwali Makassar. Itu menjadi catatan sejarah, lalu saya tidak harus berdiam diri saya mencoba lagi di 2020, lagi-lagi saya kalah,” kenang Appi.