Kementrian Lembaga: KPU

  • KPU Bondowoso Tetapkan RAHMAD sebagai Bupati dan Wabup Terpilih

    KPU Bondowoso Tetapkan RAHMAD sebagai Bupati dan Wabup Terpilih

    Bondowoso (beritajatim.com) – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Bondowoso secara resmi menetapkan pasangan Abdul Hamid Wahid dan As’ad Yahya Syafi’i (RAHMAD) sebagai Bupati dan Wakil Bupati terpilih dalam Pilkada Bondowoso 2024. Keputusan ini diambil dalam rapat pleno yang digelar pada Kamis (6/2/2025) malam di Hotel Ijen View.

    Penetapan tersebut didasarkan pada Keputusan KPU Bondowoso Nomor 1844 Tahun 2024 serta Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 184/PHPU.BUP.XIII/2025 yang dibacakan pada Selasa (4/2/2025). Dengan putusan MK ini, seluruh tahapan sengketa hasil pemilu dinyatakan selesai, sekaligus mengukuhkan kemenangan pasangan RAHMAD yang memperoleh 223.907 suara atau 51,33 persen. Mereka unggul 11.612 suara atas pasangan Bambang Soekwanto – Mohamad Baqir (BAGUS) yang meraih 212.295 suara (48,67 persen).

    Ketua KPU Bondowoso, Sudaedi, menegaskan bahwa pleno penetapan dilakukan sesuai dengan regulasi yang mewajibkan penetapan hasil Pilkada paling lambat tiga hari setelah putusan MK.

    “Kami telah menerima softcopy putusan MK yang dikirim langsung ke email KPU. Isinya sama dengan yang dibacakan dalam sidang. Dengan demikian, hari ini kami menetapkan pasangan Abdul Hamid Wahid dan As’ad Yahya Syafi’i sebagai pemenang Pilkada Bondowoso 2024,” ujar Sudaedi kepada awak media.

    Setelah penetapan ini, KPU Bondowoso menyerahkan dokumen hasil pleno kepada DPRD Bondowoso untuk diproses lebih lanjut. Ketua DPRD Bondowoso, H. Ahmad Dhafir, menjelaskan bahwa hasil penetapan dibahas dalam rapat paripurna pada Jumat (7/2/2025) sebelum diajukan ke pemerintah pusat.

    “Setelah paripurna, DPRD akan mengusulkan kepada presiden melalui bupati dan gubernur untuk mendapatkan SK pelantikan,” jelas Dhafir.

    Ia berharap seluruh pihak dapat menerima hasil Pilkada ini dengan lapang dada dan bersama-sama mendukung pemerintahan yang baru. “Saatnya kita bergandeng tangan membangun Bondowoso ke arah yang lebih baik,” pungkasnya.

    Dengan selesainya seluruh tahapan pemilu, fokus kini beralih pada persiapan pelantikan dan transisi pemerintahan. Pasangan Abdul Hamid Wahid dan As’ad Yahya Syafi’i diharapkan segera menyusun strategi pemerintahan guna mewujudkan visi dan janji kampanye mereka. [awi/beq]

  • Sidang Praperadilan Hasto: Eks Bawaslu Ungkap Tekanan dari Penyidik KPK

    Sidang Praperadilan Hasto: Eks Bawaslu Ungkap Tekanan dari Penyidik KPK

    Jakarta, Beritasatu.com – Mantan anggota Bawaslu Agustiani Tio Fridelina mengeklaim mengalami intimidasi saat diperiksa penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) AKBP Rossa Purbo Bekti. Ia mengaku diancam dengan Pasal 21 UU Tipikor terkait dugaan perintangan penyidikan.

    Pernyataan ini disampaikan saat Tio menjadi saksi dalam sidang praperadilan Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto (HK) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) pada Jumat (7/2/2025). Tio sebelumnya telah diperiksa sebagai saksi dalam kasus yang menyeret Hasto, tepatnya pada 6 dan 8 Januari 2025.

    Tio menjelaskan awalnya ia diperiksa penyidik KPK bernama Prayitno. Pemeriksaan berlangsung normal hingga AKBP Rossa tiba-tiba masuk ke dalam ruangan dan langsung menginterogasinya dengan nada menekan.

    “Tiba-tiba ada orang masuk yang belakangan saya ketahui bernama Pak Rossa. Dia langsung bertanya, ‘Hyatt, tolong jelaskan Hyatt.’ Saya tidak paham maksud pertanyaannya,” ujar Tio dalam persidangan.

    Tio mengaku semakin tertekan setelah Rossa mengancam akan menjeratnya dengan pasal perintangan penyidikan.

    “Dia bilang, ‘Ayo kita adu, siapa yang lebih kuat. Sampai berapa lama sih Bu Tio bisa tahan?’ Saya menjawab, ‘Astaghfirullah, lillahi ta’ala, saya tidak mengerti maksudnya’,” ungkapnya saat bersaksi di sidang praperadilan Hasto Kristiyanto.

    Selain itu, Rossa juga disebut menyinggung masa hukuman yang pernah dijalani Tio dalam kasus suap pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR 2019-2024.

    “Dia bilang, ‘Bu Tio itu vonisnya berapa lama?’ Saya jawab, ‘Empat tahun.’ Lalu dia berkata, ‘Itu cepat loh, Bu Tio. Bukan berarti hukuman Bu Tio tidak bisa ditambah lagi. Bu tahu kan pasal 21?’” lanjut Tio.

    Merasa diintimidasi, Tio mengaku pasrah dengan proses hukum yang dijalaninya. “Saya serahkan semuanya kepada Allah. Kalau saya harus masuk lagi, berarti itu sudah takdir saya,” tuturnya.

    KPK telah menetapkan Hasto Kristiyanto dan tangan kanannya, Donny Tri Istiqomah (DTI), sebagai tersangka dalam kasus ini. Penetapan tersebut merupakan hasil pengembangan dari kasus yang sebelumnya menjerat mantan caleg PDIP Harun Masiku (HM).

    Dalam perkara ini, Hasto diduga terlibat dalam upaya penyuapan anggota KPU periode 2017-2022, Wahyu Setiawan, bersama dengan Harun Masiku dan kawan-kawan pada Desember 2019. Suap tersebut bertujuan agar Harun bisa ditetapkan sebagai anggota DPR periode 2019-2024.

    Selain itu, Hasto Kristiyanto juga diduga melakukan berbagai upaya untuk menghambat penyidikan KPK dalam kasus ini sehingga dijerat dalam dugaan perintangan penyidikan.

  • Hasto Janjikan Riezky Aprilia Jabatan di BUMN jika Mundur demi Harun Masiku
                
                    
                        
                            Nasional
                        
                        7 Februari 2025

    Hasto Janjikan Riezky Aprilia Jabatan di BUMN jika Mundur demi Harun Masiku Nasional 7 Februari 2025

    Hasto Janjikan Riezky Aprilia Jabatan di BUMN jika Mundur demi Harun Masiku
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan bahwa Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDI-P,
    Hasto Kristiyanto
    , berjanji akan merekomendasikan
    Riezky Aprilia
    untuk posisi Komisioner Komnas HAM atau komisaris BUMN, jika bersedia menyerahkan kursi DPR kepada
    Harun Masiku
    .
    Riezky dan Harun merupakan kader PDI-P yang bersaing untuk memperebutkan kursi di Dapil I Sumatera Selatan pada pemilihan legislatif 2019.
    Riezky berhasil meraih suara terbanyak kedua, berhak menggantikan posisi Nazaruddin Kiemas yang meninggal dunia, sementara Harun meraih suara terbanyak keenam tetapi mendapat dukungan dari Hasto untuk menggantikan Nazaruddin.
    Pernyataan ini disampaikan oleh Tim Biro Hukum KPK saat membacakan tanggapan atas dalil dan permohonan Hasto dalam sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Kamis (6/2/2025).
    “Pada tanggal 31 Agustus 2019, KPU menetapkan bahwa untuk Dapil DPR Sumsel I, DPP PDI Perjuangan memperoleh 1 kursi dengan calon terpilih atas nama Riezky Aprilia,” ungkap Tim Biro Hukum KPK.
    Pada 23 September 2019, pengacara PDI-P, Donny Tri Istiqomah, menghubungi Riezky untuk bertemu di kantor DPP PDI-P. Namun, Riezky sedang berada di Singapura.
    Hasto kemudian mengutus kader PDI-P, Saeful Bahri, untuk menemui Riezky di Shangri-La Orchard Hotel Singapore pada 25 September 2019.
    Saeful menyampaikan pesan dari Hasto kepada Riezky.
    “Diutus dan diperintah oleh pemohon (Hasto) dan meminta kepadanya untuk mengundurkan diri dari caleg terpilih dan akan diberikan rekomendasi menjadi Komisioner Komnas HAM atau Komisaris BUMN,” kata Tim Biro Hukum KPK.
    Pengunduran diri Riezky dimaksudkan agar Harun dapat menjadi caleg terpilih dari Dapil I Sumsel, namun Riezky menolak dan menyatakan akan melawan.
    “Mengetahui hal tersebut, pemohon selaku Sekjen PDI Perjuangan tetap mengupayakan agar Harun Masiku menjadi anggota DPR RI dari Dapil I Sumatera Selatan,” tambah Tim Biro Hukum KPK.
    Sebelumnya, Hasto bersama eks kader PDI-P Saeful Bahri dan Donny Tri Istiqomah diduga terlibat suap yang diberikan oleh tersangka Harun Masiku kepada mantan Komisioner KPU Wahyu Setiawan.
    “Perbuatan saudara HK (Hasto Kristiyanto) bersama dengan saudara HM dan kawan-kawan dalam memberikan suap kepada Wahyu Setiawan (eks Komisioner KPU) dan Agustiani,” kata Ketua Setyo Budiyanto dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa, 24 Desember 2024.
    Hasto bersama dengan Harun Masiku, Saeful Bahri, dan Donny Tri Istiqomah disebut menyuap Wahyu Setiawan dan Agustina Tio Fridelina sebesar 19.000 Dollar Singapura dan 38.350 Dollar Singapura pada periode 16 Desember 2019 sampai dengan 23 Desember 2019.
    Uang pelicin ini disebut KPK diberikan supaya Harun Masiku ditetapkan sebagai anggota DPR RI periode 2019-2024 dari Dapil I Sumsel.
    Menghadapi praperadilan ini, KPK optimistis bisa membuktikan adanya keterlibatan Hasto Kristiyanto dalam perkara suap Harun Masiku.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • KPK sempat tanyakan Agustiani Tio soal kompensasi Hasto Kristiyanto

    KPK sempat tanyakan Agustiani Tio soal kompensasi Hasto Kristiyanto

    Saya itu sampai detik ini belum pernah ketemu

    Jakarta (ANTARA) – Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) AKBP Rossa Purbo Bekti sempat menanyakan kepada , Agustiani Tio Fridelina yang juga mantan narapidana kasus suap pergantian antarwaktu (PAW) Harun Masiku soal kompensasi yang diberikan Hasto Kristiyanto.

    “Akhirnya bang Rossa itu sampai bicara ke saya, berapa sih bu Tio dapat kompensasi. Sudah dapet berapa dari Hasto,” kata Agustiani dalam sidang gugatan praperadilan Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat.

    Agustiani mengatakan cara AKBP Rossa menanyakan membuatnya tertekan dibandingkan saat ditanyakan sebelumnya oleh Prayitno (penyidik KPK).

    Saat ditanyakan soal Hasto, Agustiani mengaku tidak pernah bertemu dengan Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan tersebut.

    “Saya itu sampai detik ini belum pernah ketemu, justru saya pingin ketemu, saya bilang gitu,” ujarnya.

    Ketika menjawab itu, AKBP Rossa kembali menanyakan mengapa Agustiani ingin bertemu Hasto. Dinyatakan dia ingin membahas banyak hal.

    “Saya pingin tanya benar enggak sih yang betul isu-isu yang ada di luar, karena akibat yang ada di luaran ini saya kan menjadi menderita seperti sekarang ini,” ujarnya.

    Pada Jumat ini, tim kuasa hukum Hasto Kristiyanto menghadirkan delapan saksi dan ahli dalam sidang gugatan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

    Agustiani juga mengaku sempat ditawari Rp2 miliar oleh orang tak dikenal sebelum diperiksa KPK terkait kasus penetapan tersangka Sekjen PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto.

    Agustiani menolak tawaran tersebut dan menegaskan telah memberikan keterangan yang jujur dalam berita acara pemeriksaan (BAP) dalam putusan kasus suap yang sudah inkrah.

    Agustiani Tio Fridelina (Tio) hadir sebagai saksi ahli dari tim Hasto dalam sidang gugatan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

    Mantan anggota Bawaslu itu diketahui sebagai orang kepercayaan komisioner KPU saat suap terjadi yakni, Wahyu Setiawan.

    Atas perbuatannya, Agustiani sempat dihukum empat tahun penjara dan denda Rp150 juta pada 2020. Kini dia sudah bebas dari penjara.

    Penyidik KPK pada Selasa, 24 Desember 2024, menetapkan dua tersangka baru dalam rangkaian kasus Harun Masiku, yakni Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto (HK) dan advokat Donny Tri Istiqomah (DTI).

    Pewarta: Luthfia Miranda Putri
    Editor: Ganet Dirgantara
    Copyright © ANTARA 2025

  • KPU Bangkalan Resmi Tetapkan Lukman-Fauzan Bupati-Cawabup Terpilih

    KPU Bangkalan Resmi Tetapkan Lukman-Fauzan Bupati-Cawabup Terpilih

    Bangkalan (beritajatim.com) – KPU Bangkalan resmi menetapkan pasangan nomor urut 01, Lukman Hakim-Fauzan Jakfar sebagai Bupati-Wakil Bupati (Wabup) terpilih pada Pilkada 2024. Penetapan digelar pasca Mahkamah Konstitusi (MK) membacakan putusan sela.

    Ketua KPU Bangkalan, Elmi Abbas mengatakan Mahkamah Konstitusi menolak gugatan yang diajukan oleh pasangan nomor urut 02. Sehingga, tahapan Pilkada di Bangkalan dinilai telah sesuai prosedur.

    “Dengan demikian telah ditetapkan keputusan KPU Bangkalan nomor 1 tahun 2025 tentang penetapan calon Bupati dan Wakil Bupati menetapkan nomor urut 01 Lukman Hakim dan Fauzan Jakfar dengan perolehan suara sebanyak 319.072 suara atau 60,17 persen, sebagai calon Bupati dan Wakil Bupati Bangkalan 2025-2030. Keputusan ini berlaku 6 Februari 2025,” ujarnya, Jumat (7/2/2025).

    Sementara itu, Lukman Hakim mengaku bersyukur atas kemenangan yang diraih. Ia juga mengatakan, pelaksanaan Pilkada di Bangkalan telah menunjukkan kedewasaan berpolitik dan pendidikan politik berjalan kondusif.

    “Harapan kedepan mari bergandengan tangan dan bergotong royong membangun Bangkalan yang lebih baik. Seluruh elemen bisa berkolaborasi dan berkontribusi untuk Bangkalan. Dan tidak ada lagi 01-02, kita menyatu dalam bingkai kebersamaan dan berkontribusi dalam pembangunan Bangkalan kedepan,” ungkapnya.

    Di lokasi yang sama, Fauzan Jakfar mengucapkan terimakasih kepada seluruh pihak yang terlibat dalam tahapan Pilkada tersebut. Ucapan terimakasih ia ungkapkan untuk pelaksana hingga Forkopimda yang bersinergi mewujudkan Pilkada damai.

    “Terimakasih juga kepada Paslon 02 yang sudah berkompetisi dengan baik dan damai. Walaupun fisiknya tidak hadir disini, namun hatinya bersama kita,” pungkasnya. [sar/beq]

  • Siska-Sudirman ditetapkan sebagai Wali Kota & Wakil Wali Kota Kendari

    Siska-Sudirman ditetapkan sebagai Wali Kota & Wakil Wali Kota Kendari

    ANTARA – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Kendari menetapkan Siska Karina Imran dan Sudirman sebagai wali kota dan wakil wali kota Kendari untuk masa jabatan periode 2025–2030. Penetapan tersebut dilaksanakan melalui rapat pleno terbuka penetapan pasangan calon wali kota dan wakil wali kota terpilih Kendari pada Pilkada serentak tahun 2024 lalu, Jumat (7/2). (Saharudin/Arif Prada/Gracia Simanjuntak)

  • Hari Ke-3 Praperadilan Hasto Vs KPK, Massa Kembali "Bakar-Bakar" di Depan Pengadilan
                
                    
                        
                            Nasional
                        
                        7 Februari 2025

    Hari Ke-3 Praperadilan Hasto Vs KPK, Massa Kembali "Bakar-Bakar" di Depan Pengadilan Nasional 7 Februari 2025

    Hari Ke-3 Praperadilan Hasto Vs KPK, Massa Kembali “Bakar-Bakar” di Depan Pengadilan
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Sejumlah massa aksi kembali mendatangi Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) dan membakar sejumlah sejumlah properti di jalan raya ketika sidang praperadilan Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDI-P
    Hasto
    Kristiyanto melawan Komisi Pemberantasan Korupsi (
    KPK
    ) berlangsung, Jumat (7/2/2025).
    Pantauan
    Kompas.com
    di lokasi, massa aksi membawa mobil komando. Mereka membakar sejumlah properti berbahan dasar plastik seperti ember di tengah jalan. 
    Massa aksi itu meminta Hasto ditangkap dan eks kader Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P) Harun Masiku yang saat ini buron segera ditemukan.
    Unjuk rasa yang memakan setengah badan jalan itu berakhir menjelang pelaksanan ibadah salat Jumat. Mereka tampak membubarkan diri dan meninggalkan area PN Jaksel.
    Sementara itu, sejumlah benda yang dibakar masih berkobar. Petugas kepolisian pun bergegas memadamkan api tersebut menggunakan alat pemadam api ringan (APAR).
    Pemadaman dilakukan hingga isi tabung APAR habis.
    “Habis, Ndan,” kata polisi tersebut kepada atasannya.
    Dalam perkara ini, Hasto bersama eks kader PDI-P Saeful Bahri dan Donny Tri Istiqomah diduga terlibat suap yang diberikan oleh tersangka Harun Masiku kepada mantan Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan.
    “Perbuatan saudara HK (
    Hasto Kristiyanto
    ) bersama dengan saudara HM dan kawan-kawan dalam memberikan suap kepada Wahyu Setiawan dan Agustiani,” kata Ketua Setyo Budiyanto dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa, 24 Desember 2024.
    Hasto bersama dengan Harun Masiku, Saeful Bahri, dan Donny Tri Istiqomah disebut menyuap Wahyu Setiawan dan Agustina Tio Fridelina sebesar 19.000 dollar Singapura dan 38.350 dollar Singapura pada periode 16 Desember 2019 sampai dengan 23 Desember 2019.
    Uang pelicin ini disebut KPK diberikan supaya Harun Masiku ditetapkan sebagai anggota DPR RI periode 2019-2024 dari daerah pemilihan I Sumatera Selatan.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • DPR Kini Bisa Copot Kapolri, Panglima TNI, Pimpinan KPK, hingga Hakim MK dan MA? Begini Klarifikasinya

    DPR Kini Bisa Copot Kapolri, Panglima TNI, Pimpinan KPK, hingga Hakim MK dan MA? Begini Klarifikasinya

    PIKIRAN RAKYAT – Sempat ramai beredar informasi bahwa DPR kini bisa mencopot Kapolri, Panglima TNI, Pimpinan KPK, hingga Hakim MK dan MA. Namun, wakil rakyat itu mengklarifikasi bahwa apa yang bisa mereka lakukan adalah melakukan evaluasi, bukan pencopotan.

    “Pada intinya, yang dilakukan satu proses uji kelayakan baik itu fit and proper test dan sebagainya di komisi masing-masing. Maka calon-calon itu yang sebelum diparipurnakan. Dan setelah diparipurnakan di sisipkan pasal 228A itu dalam tata tertib itu, dijelaskan dapat dilakukan evaluasi itu 228A secara berkala,” tutur Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR, Bob Hasan, Jumat 7 Februari 2025.

    “Jadi bukan mencopot. Ya pada akhirnya bahwa pejabat yang berwenang atas evaluasi berkala dari DPR itu akhirnya ada keputusan mencopot. Bukan DPR yang mencopot, tapi kita melakukan evaluasi karena kita punya kewenangan atas fit and proper test atau uji kelayakan kita bisa meloloskan calon itu,” katanya menambahkan.

    Oleh karena itu, DPR kini memiliki kewenangan baru untuk melakukan evaluasi berkala terhadap pejabat negara yang telah melalui proses uji kelayakan dan kepatutan (fit and proper test). Kewenangan ini tertuang dalam revisi Peraturan DPR RI Nomor 1 Tahun 2020 tentang Tata Tertib yang telah disahkan dalam rapat paripurna pada Selasa 4 Februari 2025.

    Dengan perubahan ini, DPR memiliki ruang lebih besar untuk menilai kinerja pejabat yang sebelumnya telah mereka tetapkan.

    Bob Hasan menjelaskan bahwa evaluasi ini bisa berujung pada rekomendasi pemberhentian jika pejabat yang bersangkutan dianggap tidak menunjukkan kinerja optimal.

    Evaluasi Pejabat: Bukan Pemecatan Langsung

    Bob Hasan menegaskan bahwa revisi ini tidak berarti DPR bisa langsung mencopot pejabat negara.

    “Dengan pasal 228A diselipkan, DPR memiliki kewenangan untuk melakukan evaluasi terhadap jabatan calon-calon yang sebelumnya dilakukan fit and proper test melalui DPR,” ujarnya.

    Menurutnya, evaluasi yang dilakukan DPR bersifat mengikat dan hasilnya akan disampaikan kepada pimpinan DPR untuk ditindaklanjuti. Namun, keputusan akhir terkait pemberhentian tetap berada di tangan lembaga atau pejabat berwenang.

    “Iya, itu kan ujungnya masalah pemberhentian dan keberlanjutan daripada pejabat ataupun calon yang telah diparipurnakan melalui fit and proper test DPR itu. Itu kan pejabat yang berwenang, mekanisme yang berlaku itu kan pejabat yang berwenang, ya kan,” tutur Bob Hasan.

    Siapa Saja yang Akan Dievaluasi?

    Pejabat yang akan masuk dalam mekanisme evaluasi berkala ini meliputi:

    Komisioner dan Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) dan Mahkamah Agung (MA) Panglima TNI dan Kapolri Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu)

    Sebelumnya, pejabat-pejabat ini menjalani fit and proper test di DPR sebelum disahkan dalam rapat paripurna. Dengan adanya revisi tata tertib ini, kinerja mereka bisa dinilai kembali secara berkala.

    Bagaimana Mekanisme Evaluasi Ini?

    Revisi tata tertib ini memasukkan Pasal 228A, yang berisi dua ayat penting:

    DPR dapat melakukan evaluasi berkala terhadap calon yang telah ditetapkan dalam rapat paripurna DPR. Hasil evaluasi bersifat mengikat dan akan disampaikan oleh Komisi yang melakukan evaluasi kepada pimpinan DPR untuk ditindaklanjuti sesuai mekanisme yang berlaku.

    Wakil Ketua Baleg DPR, Sturman Panjaitan menegaskan bahwa revisi ini dibahas dengan cepat setelah mempertimbangkan pendapat dari seluruh fraksi.

    “Materi muatan yang dirumuskan dalam Rancangan Peraturan DPR RI tentang Perubahan atas Peraturan DPR RI Nomor 1 Tahun 2020 tentang Tata Tertib yaitu, di antara Pasal 228 dan Pasal 229 disisipkan 1 Pasal, yakni Pasal 228A,” ucapnya.

    DPR Mengawasi, Bukan Memberhentikan Langsung

    Meskipun DPR kini memiliki kewenangan untuk mengevaluasi pejabat negara secara berkala, keputusan pemberhentian tetap berada di tangan lembaga yang berwenang, seperti Presiden atau Komisi Yudisial. Evaluasi ini diharapkan bisa memperkuat fungsi pengawasan DPR terhadap kinerja pejabat negara agar tetap sesuai dengan harapan masyarakat dan kepentingan nasional.

    Dengan adanya aturan baru ini, publik bisa berharap bahwa pejabat yang dipilih melalui fit and proper test tidak hanya teruji di awal, tetapi juga terus dipantau agar tetap menjalankan tugasnya dengan baik.***

    Simak update artikel pilihan lainnya dari kami di Google News

  • Agustiani Tio sempat ditawari Rp2 miliar sebelum diperiksa KPK

    Agustiani Tio sempat ditawari Rp2 miliar sebelum diperiksa KPK

    pria tersebut meminta agar dirinya memberikan keterangan yang jujur saat pemeriksaan

    Jakarta (ANTARA) – Mantan narapidana kasus suap pergantian antarwaktu (PAW) Harun Masiku, Agustiani Tio Fridelina mengaku sempat ditawari Rp2 miliar oleh orang tak dikenal sebelum diperiksa KPK terkait kasus penetapan tersangka Sekjen PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto.

    “Pada saat ada surat (panggilan Desember 2024) kemudian saya tunda minta 6 Januari (2025), ada hal yang aneh, ada orang minta ketemu dengan saya. Minta ketemu dengan saya karena saya nggak mau ketemu di rumah, yuk kita ketemu di luar,” kata Agustiani dalam sidang gugatan praperadilan Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat.

    Agustiani menyatakan itu sebagai saksi dari tim kuasa hukum Hasto Kristiyanto. Dia mengaku tak mengenal orang yang mengajaknya bertemu dan menawari Rp2 miliar tersebut.

    Dia mengatakan pria tersebut meminta agar dirinya memberikan keterangan yang jujur saat pemeriksaan. Tak hanya itu, dia juga menawari uang untuk perbaikan ekonomi.

    “Ketika ketemu dia kemudian bilang minta saya untuk bicara yang sesungguhnya, untuk bicara yang sejujurnya, tapi kemudian ada iming-iming yang dia bilang, adalah, ‘nanti tenang untuk ekonominya bu Tio, kita tahu kok Bu Tio kemarin itu,” ujarnya.

    Pada akhirnya, Agustiani menolak tawaran tersebut dan menegaskan telah memberikan keterangan yang jujur dalam berita acara pemeriksaan (BAP) dalam putusan kasus suap yang sudah inkrah.

    Memang orang itu tak secara jelas memintanya mengubah BAP, namun dia mengatakan orang itu minta agar dirinya memberikan jawaban menyesuaikan pertanyaan yang diajukan saat pemeriksaan.

    Mantan terpidana kasus suap penggantian antarwaktu (PAW) dari Harun Masiku, Agustiani Tio Fridelina hadir sebagai saksi ahli dari tim Hasto dalam sidang gugatan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

    Mantan anggota Bawaslu itu diketahui sebagai orang kepercayaan komisioner KPU saat suap terjadi yakni, Wahyu Setiawan.

    Atas perbuatannya, Agustiani dihukum empat tahun penjara dan denda Rp150 juta pada 2020. Kini dia telah bebas dari penjara.

    Penyidik KPK pada Selasa, 24 Desember 2024, menetapkan dua tersangka baru dalam rangkaian kasus Harun Masiku, yakni Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto (HK) dan advokat Donny Tri Istiqomah (DTI).

    Pewarta: Luthfia Miranda Putri
    Editor: Ganet Dirgantara
    Copyright © ANTARA 2025

  • Belum Reda, Perselisihan Hasil Pilbup Magetan Menanti Sidang Pembuktian

    Belum Reda, Perselisihan Hasil Pilbup Magetan Menanti Sidang Pembuktian

    Magetan (beritajatim.com) – Sengketa Pemilihan Bupati-Wakil Bupati (Pilbup) Magetan 2024 masih belum mereda. Hingga kini, Magetan belum memiliki Bupati-Wakil Bupati terpilih secara resmi, mirip dengan situasi yang terjadi di Kabupaten Pamekasan. Hakim MK Saldi Isra telah mengumumkan agenda pembuktian ini pada sidang sebelumnya, Selasa (4/2/2025).

    Sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Magetan telah memasuki tahap pembuktian, yang dijadwalkan berlangsung hari ini, Jumat (07/02/2025) pukul 13.30 WIB di Mahkamah Konstitusi (MK).

    Gugatan PHPU Magetan diajukan oleh pasangan calon (Paslon) nomor urut 03, Sujatno – Ida Yuhana Ulfa (JADI), yang menolak hasil rekapitulasi suara yang ditetapkan KPU. Pihak termohon dalam perkara ini adalah KPU dan Bawaslu Magetan, sementara Paslon nomor urut 01, Nanik Endang Rusminiarti – Suyatni Priasmoro (NIAT), berperan sebagai pihak terkait.

    Berdasarkan hasil rekapitulasi suara, Paslon JADI memperoleh 136.083 suara, hanya selisih 1.264 suara dari Paslon NIAT yang mendapatkan 137.347 suara. Sementara itu, Paslon nomor urut 02, Hergunadi – Basuki Babussalam, meraih 131.264 suara. Dari total pemilih sebanyak 415.874 orang, suara sah tercatat 404.694, sedangkan suara tidak sah mencapai 11.180.

    Ketatnya selisih suara menjadi faktor utama sengketa ini berlanjut ke tahap pembuktian di MK. Selain itu, Paslon NIAT juga mempertanyakan daftar pemilih di dua TPS yang diduga mengalami pelanggaran, di mana terdapat pemilih yang tidak hadir namun tetap menggunakan hak suaranya.

    Seluruh pihak telah menyatakan kesiapan mereka menghadapi sidang dengan menghadirkan bukti dan saksi. MK menetapkan bahwa masing-masing pihak dapat menghadirkan maksimal empat saksi dalam sidang pembuktian.

    “Sebagai pihak terkait, tentu kami sangat siap untuk menghadapi itu karena kita yakin bahwa proses Pilkada 2024 kemarin telah dilaksanakan secara jujur dan fair. Sehingga terkait dengan materi gugatan itu dari awal kita juga sudah menyiapkan hal-hal yang perlu disiapkan jika memang harus ada pembuktian,” ujar Didik Haryono, Tim Paslon NIAT, Selasa (4/2/2025).

    Sementara itu, Tim Paslon JADI menyambut positif keputusan MK yang melanjutkan sengketa ke tahap pembuktian.

    “Terkait hasil sidang Mahkamah Konstitusi yang menyatakan bahwa PHPU Kabupaten Magetan lanjut ke tahap selanjutnya, kami dari Paslon 03, Paslon Jadi Juara menyambut positif hasil tersebut dan juga kami menyiapkan segala sesuatunya kali ini bukti dan saksi untuk nantinya bisa dihadirkan di sidang lanjutan,” ujar Lucky Setiyo Herman, perwakilan Tim Paslon JADI.

    Ketua KPU Kabupaten Magetan, Noviano Suyide, menegaskan kesiapan lembaganya dalam menghadapi sidang lanjutan dengan menghadirkan bukti tambahan dan saksi.

    > “Kami sudah menyiapkan saksi dan bukti tambahan guna menjawab semua dalil yang diajukan dalam gugatan,” ujarnya saat dikonfirmasi, Kamis (6/2/2025).

    Sementara itu, Ketua Bawaslu Kabupaten Magetan, M. Kilat Adinugroho, juga memastikan kesiapan institusinya.

    “Iya, benar. Kami siap mengikuti seluruh proses sidang pembuktian di Mahkamah Konstitusi,” kata Kilat. [fiq/beq]